PEMERINTAH AKAN MENAIKAN GAJI PNS SEBESAR 4% PADA BULAN JUNI 2018
Pada tahun 2015 ini pemerintah akan menaikan honor Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 4 %. Hal ini dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi pada Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Jumat (29/5/2015).
"Dalam usulan kenaikan 4 %, itu atas permintaan Pak Presiden. Kenaikan gaji ini, secara adminstrasi telah kami selesiakan dan sedang dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan," ujarnya. Kenaikan ini akan segera dibayarkan bila payung hukumnya telah ditandatangani oleh pemerintah.
"Bulan Juni naik 4 persen, paling telat Juli. Tapi jika di kami sudah terselesaikan. Prosesnya nanti di Kementerian Keuangan pula proses pencairan. Payung hukum terdapat Peraturan Pemerintah (PP), ada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu)," tandasnya.
Realisasi kenaikan honor ini tentu menjadi keterangan yg baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena sejak awal tahun telah terdengar kabar ini, meskipun dalam awalnya isyu kenaikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini angkanya adalah 6% (sebagaimana kenaikan yang biasa dilaksanakan pada jaman pemerintahan SBY) serta kini yang terlaksana 4%. Tentu saja ada sedikit kekecewaan di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi mau bagaimana lagi, lain pemerintahan lain lagi kebijakannya (asal : //usaha.liputan6.com/read/2241824/hore-gaji-pns-bakal-naik-lagi )