PEMERINTAH AKAN MENAIKAN GAJI PNS SEBESAR 4% PADA BULAN JUNI 2018


Pada tahun 2015 ini pemerintah  akan menaikan honor Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 4 %.  Hal ini  dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi pada Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Jumat (29/5/2015). 

"Dalam usulan kenaikan 4 %, itu atas permintaan Pak Presiden. Kenaikan gaji ini, secara adminstrasi telah kami selesiakan dan sedang dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan," ujarnya. Kenaikan ini akan segera dibayarkan bila payung hukumnya telah ditandatangani oleh pemerintah. 

"Bulan Juni naik 4 persen, paling telat Juli. Tapi jika di kami sudah terselesaikan. Prosesnya nanti di Kementerian Keuangan pula proses pencairan. Payung hukum terdapat Peraturan Pemerintah (PP), ada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu)," tandasnya.

Realisasi kenaikan honor ini tentu menjadi keterangan yg baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena sejak awal tahun telah terdengar kabar ini, meskipun dalam awalnya isyu kenaikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini angkanya adalah 6% (sebagaimana kenaikan yang biasa dilaksanakan pada jaman pemerintahan SBY) serta kini yang terlaksana 4%.  Tentu saja ada sedikit kekecewaan di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi mau bagaimana lagi, lain pemerintahan lain lagi kebijakannya (asal : //usaha.liputan6.com/read/2241824/hore-gaji-pns-bakal-naik-lagi )


TAHUN 2018 PNS BAKAL MENDAPAT THR TAPI GAJI TAK NAIK


Pada tahun 2016 pemerintah berencana tidak akan menaikan besaran gaji utama PNS. Sebagai gantinya pemerintah akan memberikan THR atau honor ke 14 bagi PNS. Besaran THR ini adalah sebanyak gaji utama selama satu bulan. Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, meski gaji PNS tidak naik tapi THR yg didapat jumlahnya lebih akbar ketimbang total kenaikan honor .

"Bila dihitung, anugerah THR ini lebih besar dari kenaikan gaji PNS. Jadi secara take home pay akan lebih besar dari kenaikan gaji umumnya," ujarnya ditemui di Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Pemerintah berdalih bahwa Pemberian THR ini dilakukan buat mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah, dengan memperhatikan taraf inflasi, buat memacu produktivitas serta peningkatan pelayanan publik.  

Namun perlu juga dipertanyakan apakah kebijakan ini hanya berlaku satu tahun atau buat tahun-tahun selanjutnya. Bila memang pemerintah berencana melanggengkan kebijakan ini maka bukan kesejahteraan PNS yg akan didapat, tapi lama kelamaan honor PNS akan semakin mengecil nilainya karena tidak bisa mengikuti besaran inflasi yg tiap tahunnya rata-homogen kurang lebih 7- 8 persen. 

Dalam satu atau 2 tahun mungkin kebijakan ini nir akan terasa dampaknya, namun dalam jangka panjang tentu akan menyebabkan kesejahteraan PNS menurun. Ini ditimbulkan lantaran nilai barang kebutuhan hayati akan terus naik harganya, ad interim penghasilan PNS tetap. 

Jadi bila boleh menentukan sebenarnya mending tiap tahun honor PNS naik daripada dapat THR tapi gaji tak naik.

Sumber : //finance.detik.com/read/2015/08/14/181051/2992508/4/tahun-depan-pns-dapat-thr-akan tetapi-honor -nir-naik , //economy.okezone.com/read/2015/07/31/20/1188522/bi-inflasi-minggu-keempat-juli-0-8