PENGERTIAN TRILOGI PEMBANGUNAN

Pengertian Trilogi Pembangunan
Trilogi pembangunan yaitu menciptakan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, serta stabilitas nasional yang dinamis dan strategis yang lalu juga dijadikan sebagai misi yg melekat dalam masing-masing pelaku ekonomi, baik negara, swasta, maupun koperasi pada pada sistem ekonomi nasional yang kita bangun.

Rumusan kedudukan, peranan, dan interaksi antara pelaku ekonomi dapat digambarkan sebagai berikut:
1) BUMN, koperasi, serta partikelir hendaknya ditempatkan pada posisi serta kedudukan yg setara. Hal ini berarti, setiap pelaku ekonomi baik secara normatif maupun operasional memiliki hak hidup yang sama, sinkron dengan misi yg diembannya.
2) BUMN, koperasi, serta partikelir hendaknya melakukan peranan masing-masing dengan memanfaatkan keunggulan komparatif (Comparative advantage) yg dimilikinya.keunggulan koperasi yg dimaksud di sini merupakan bahwa masing-masing pelaku ekonomi memiliki suatu kelebihan pada satu bidang apabila dibandingkan menggunakan pelaku ekonomi lainnya. 

Keunggulan komparatif tersebut dapat dilihat berdasarkan hasrat organisasi masing-masing pelaku ekonomi tadi. BUMN dimiliki dan dikelola sang pemerintah. BUMN bukan merupakan suatu perusahaan yang mengejar laba menjadi prioritas primer, akan tetapi merupakan alat pemerintah yg efektif pada melaksanakan pembangunan nasional. Dengan demikian, BUMN mengemban tugas melayani kepentingan umum buat memenuhi hajat orang banyak.

Berbeda dengan sektor partikelir yg dimiliki serta dikelola secara perseorangan, keluarga, serta atau sekelompok kecil orang yang memiliki kapital untuk mencapai tujuan memberi laba yg semaksimal mungkin.

Lain halnya sektor koperasi yang adalah wadah ekonomi masyarakat yg berwatak sosial, beranggotakan orang-orang, dimiliki serta dikelola sang anggota buat kepentingan anggota dan rakyat secara kekeluargaan.

Bertitik tolak dari ciri-ciri pelaku ekonomi tadi diatas, maka keunggulan komparatif yang khas yg berkaitan menggunakan trilogi pembangunan nasional adaah sebagai berikut:
1) BUMN cenderung untuk melakukan peran primer menjadi stabilisator serta pioner perekonomian nasional
2) Swasta cenderung mengarah buat melakukan peran primer pada bidang pertumbuhan ekonomi nasional.
3) Koperasi mengemban peran utama pada bidang pemerataan pembangunan serta output- hasilnya. 

Keunggulan Komparatif Pelaku Ekonomi

Dari bagan diatas, dapat disimpulkan bahwa keunggulan pelaku ekonomi BUMN lebih terfokus pada bidang stabilitas, sedangkan BUMS lebih diarahkan buat mencapi pertumbuhan ekonomi. Badan bisnis koperasi, dipandang menurut aspek prinsip-prinsip organisasinya, lebih menitikberatkan pada asas pemerataan. Seiring menggunakan perubahan ruang, saat, dan nilai pada perjalanannya, koperasi juga berperan dalam pencapaian pertumbuhan serta stabilitas ekonomi nasional.

Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia

Tujuan pembangunan ekonomi adalah buat mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan aktivitas ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha beserta berdasar atas asas kekeluargaan.”

Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan sang seluruh, buat seluruh, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota rakyat. Kemakmuran rakyat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seseorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai bisnis bersama menurut atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yg sinkron dengan itu artinya koperasi.”

Penjelasan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) menjadi sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti berdasarkan sokoguru merupakan pilar atau tiang. Jadi, makna berdasarkan istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi menjadi pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan menjadi pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.

Ditinjau menurut sisi badan yusaha atau pelaku usaha, terdapat tiga grup pelaku usaha pada sistem perekonomian nasional yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK) 
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Posisi Koperasi Dalam Uud 1945

Dari bagan tersebut, dapat dilihat bahwa seluruh pelaku ekonomi nasional (BUMN, BUK, BUMS) dari amanat konstitusional (pasal 33 UUD 1945) harus berasaskan (1) bisnis beserta, (dua) kekeluargaan. Artinya, operasionalisasi fungsi berdasarkan pelaku ekonomi swasta, negara, serta koperasi wajib menurut atas asas usaha bersama serta kekeluargaan.

Kedua asas tadi telah inheren pada organisasi koperasi sejak didirikan oleh anggota-angotanya. Dengan kedudukan koperasi seperti itu, maka peranan koperasi pada mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta pada mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi adalah sangat strategis. Sedangkan aplikasi pembangunan ekonomi harus didasarkan pada demokrasi ekonomi.

Mengapa koperasi sebagai sokoguru?
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yg lalu semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 mengenai perkoperasian. Menurut M. Hatta menjadi pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan menjadi sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik perilaku self-helping.
2) Koperasi memiliki sifat kemasyarakatan, pada mana kepentingan warga wajib lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan menurut budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yg berbau individualisme dan kapitalisme.

Ada 9 asas pembangunan nasional yg harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas Keimanan serta Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan aktivitas pembangunan nasional dijiwai, digerakkan serta dikendalikan oleh keimanan serta ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi nilai luhur yang sebagai landasan spiritual, moral dan etika pada rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan aktivitas pembangunan nasional menaruh manfaat yang sebanyak-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pengembangan pribadi rakyat negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yg berkesinambungan serta berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi semua kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah buat mencapai mufakat.
4) Asas Adil serta Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan menjadi usaha bersama harus merata di semua lapisan warga serta di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, serta Keselarasan pada Perikehidupan, bahwa dalam pembangunan nasional sine qua non keseimbangan antara banyak sekali kepentingan, yaitu ekuilibrium, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa serta raga, individu, warga dana negara, dan lain- lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap rakyat negara dan penyelenggara negara wajib taat dalam aturan yg berintikan keadilan serta kebenaran, serta negara diwajibkan buat menegakkan dan menjamin kepastian aturan.
7) Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional wajib berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus mempunyai mental, tekad, jiwa dan semangat darma serta ketaatan dan disiplin yang tinggi menggunakan lebih mengutamakan kepentingan bangsa pada atas kepentingan eksklusif/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, pada pembangunan nasional bisa memberikan kesejahteraan lahir batin yang dengan tinggi-tingginya, penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam serta bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

PENGERTIAN TRILOGI PEMBANGUNAN

Pengertian Trilogi Pembangunan
Trilogi pembangunan yaitu membentuk pemerataan pembangunan dan output-hasilnya, pertumbuhan ekonomi yg cukup tinggi, serta stabilitas nasional yang bergerak maju dan strategis yg kemudian juga dijadikan sebagai misi yg melekat dalam masing-masing pelaku ekonomi, baik negara, swasta, maupun koperasi di pada sistem ekonomi nasional yang kita bangun.

Rumusan kedudukan, peranan, dan hubungan antara pelaku ekonomi dapat digambarkan menjadi berikut:
1) BUMN, koperasi, serta swasta hendaknya ditempatkan dalam posisi serta kedudukan yg setara. Hal ini berarti, setiap pelaku ekonomi baik secara normatif juga operasional mempunyai hak hidup yg sama, sesuai menggunakan misi yang diembannya.
2) BUMN, koperasi, dan partikelir hendaknya melakukan peranan masing-masing dengan memanfaatkan keunggulan komparatif (Comparative advantage) yang dimilikinya.keunggulan koperasi yg dimaksud di sini adalah bahwa masing-masing pelaku ekonomi memiliki suatu kelebihan di satu bidang bila dibandingkan menggunakan pelaku ekonomi lainnya. 

Keunggulan komparatif tadi bisa dilihat berdasarkan impian organisasi masing-masing pelaku ekonomi tadi. BUMN dimiliki dan dikelola sang pemerintah. BUMN bukan adalah suatu perusahaan yang mengejar laba sebagai prioritas primer, akan tetapi adalah indera pemerintah yg efektif pada melaksanakan pembangunan nasional. Dengan demikian, BUMN mengemban tugas melayani kepentingan generik buat memenuhi hajat orang banyak.

Berbeda dengan sektor swasta yg dimiliki serta dikelola secara perseorangan, famili, dan atau sekelompok kecil orang yang memiliki kapital buat mencapai tujuan memberi laba yang semaksimal mungkin.

Lain halnya sektor koperasi yang adalah wadah ekonomi rakyat yg berwatak sosial, beranggotakan orang-orang, dimiliki dan dikelola oleh anggota buat kepentingan anggota serta rakyat secara kekeluargaan.

Bertitik tolak dari ciri-karakteristik pelaku ekonomi tadi diatas, maka keunggulan komparatif yang khas yg berkaitan dengan trilogi pembangunan nasional adaah sebagai berikut:
1) BUMN cenderung buat melakukan kiprah primer menjadi stabilisator serta perintis perekonomian nasional
2) Swasta cenderung mengarah buat melakukan kiprah primer di bidang pertumbuhan ekonomi nasional.
3) Koperasi mengemban peran utama pada bidang pemerataan pembangunan dan output- hasilnya. 

Keunggulan Komparatif Pelaku Ekonomi

Dari bagan diatas, dapat disimpulkan bahwa keunggulan pelaku ekonomi BUMN lebih terfokus dalam bidang stabilitas, sedangkan BUMS lebih diarahkan buat mencapi pertumbuhan ekonomi. Badan usaha koperasi, dilihat menurut aspek prinsip-prinsip organisasinya, lebih menitikberatkan dalam asas pemerataan. Seiring menggunakan perubahan ruang, ketika, dan nilai dalam perjalanannya, koperasi jua berperan dalam pencapaian pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.

Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia

Tujuan pembangunan ekonomi adalah buat mencapai kemakmuran rakyat. Ketentuan dasar pada melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yg berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan sang semua, buat semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai bisnis beserta dari atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yg sesuai dengan itu merupakan koperasi.”

Penjelasan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (dua) menjadi bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru merupakan pilar atau tiang. Jadi, makna berdasarkan istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi menjadi pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan serta difungsikan sebagai pilar primer pada sistem perekonomian nasional.

Ditinjau menurut sisi badan yusaha atau pelaku bisnis, terdapat tiga gerombolan pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK) 
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Posisi Koperasi Dalam Uud 1945

Dari bagan tadi, bisa dicermati bahwa seluruh pelaku ekonomi nasional (BUMN, BUK, BUMS) dari amanat konstitusional (pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945) wajib berasaskan (1) bisnis bersama, (dua) kekeluargaan. Artinya, operasionalisasi fungsi dari pelaku ekonomi partikelir, negara, dan koperasi harus berdasarkan atas asas bisnis beserta dan kekeluargaan.

Kedua asas tadi sudah inheren dalam organisasi koperasi semenjak didirikan sang anggota-angotanya. Dengan kedudukan koperasi misalnya itu, maka peranan koperasi dalam menyebarkan potensi ekonomi masyarakat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi merupakan sangat strategis. Sedangkan pelaksanaan pembangunan ekonomi wajib berdasarkan kepada demokrasi ekonomi.

Mengapa koperasi menjadi sokoguru?
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas pada pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta menjadi pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik perilaku self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat wajib lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali serta dikembangkan menurut budaya orisinil bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yg berbau individualisme dan kapitalisme.

Ada 9 asas pembangunan nasional yg wajib diperhatikan pada setiap aplikasi pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala bisnis dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan serta ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral serta etika dalam rangka pembangunan nasional menjadi pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala bisnis serta aktivitas pembangunan nasional memberikan manfaat yg sebesar-besarnya bagi humanisme, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi rakyat negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan serta berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yg mencakup semua kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan menggunakan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah buat mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yg diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata pada semua lapisan masyarakat dan pada semua daerah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, serta Keselarasan pada Perikehidupan, bahwa pada pembangunan nasional sine qua non ekuilibrium antara aneka macam kepentingan, yaitu ekuilibrium, keserasian, keselarasan antara kepentingan global serta akhirat, jiwa dan raga, individu, rakyat dana negara, dan lain- lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa pada pembangunan nasional setiap warga negara serta penyelenggara negara wajib taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan buat menegakkan serta mengklaim kepastian aturan.
7) Asas Kemandirian, bahwa pada pembangunan nasional wajib berlandaskan dalam kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri dan bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa pada penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara serta warga wajib memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat darma dan ketaatan dan disiplin yang tinggi menggunakan lebih mengutamakan kepentingan bangsa pada atas kepentingan langsung/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yg dengan tinggi-tingginya, penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan serta tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama serta nilai-nilai luhur budaya bangsa.

PENGERTIAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN MENURUT PARA AHLI

Pengertian Pembangunan Pendidikan Menurut Para Ahli 
Pembangunan pendidikan merupakan proses peromabakan sturktural sub sistem administratif yg berkenaan menggunakan pengolaan pendidikan serta subsitem operasional yang berkenaan dengan pengelolaan pendidikan serta aplikasi aktivitas belajar mengajar setiap satuan pendidikan supaya tercapai taraf pertisipasi, efisiensi, efektifitas, serta relevansi pendidikan yg tinggi.

Masalah partisipasi pendidikan ini berkenaan dengan rasio atau perbandingan antara masukan pendidikan atau jumlah penduduk yang tertampung pada satuan pendidikan, baiak di sekolah juga di luar sekolah, menggunakan jumlah penduduk yang secara potensialsudah siap memasuki satuan pendidikan. Makain besar kesenjangan antara jumlah penduduk yg sebagai siswa dengan jumlah penduduk yg seharusnya memperoleh pendidikan, makin akbar jua perkara partisipasi pendidikan.

Masalah masalah tersebut pula berkenaan dengan proses pengubahan masukan produk menjadi output. Dengan demikian berhubungan mutu transformasi administratif dengan operasional dalam sisitem pendidikan nasional. Salah satu cara menentukan mutu perubahan pendidikan adalah menghitung akbar kecilnya pengamburan pendidikan dalam arti menghitung besar kecilnya jumlah siswa yang putus sekolah, dan mengulang(tidak naik kelas). Makin akbar jumlah diatas maka menerangkan alur proses penyeleseian belajar makin tidak lancar yg menyebabkan pembangunan sendiri terhambat.

A. Konsep Pembangunan Nasional
1. Batasan
Sumitro Djojohadikusuma menyatakan, “Pembangunan ekonomi berarti suatu proses perubahan struktural dalam perimbangan-perimbangan ekonomi yg masih ada dalam warga .” Pembamgunan ekonomi berarti suatu proses perubahan struktural produksi (pendapatan nasional). Struktur ppenduduk dan mata pencaharian (lapangan pekerjaan) dan struktur kemudian lintas barang, jasa serta modal pada hubungan internasional. Apabila konsep ini diterapkan buat pengertian pembangunan Negara-kebangsaan, maka pembangunan berarti suatu proses perubahan struktural kehidupan bernegara kebangsaan, yg tercakup didalam struktural politik dan pertahanan keamanan, struktur ekonomi, dan struktur rapikan masyarakat serta budaya.

2. Tujuan (Masyarakat Masa Depan)
Pembangunan nasional Indonesia wajib bertujuan mencapai Negara kesatuan yg berkedaulatan warga dan adil dan makmur berdasarkan pancasila, yang bisa:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumrah darah Indonesia.
b. Memajukan kesejahteraan generik, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban global yg dari kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial.

3. Strategi Pelaksanaan
Tujuan akhir pembangunan nasional Indonesia dilakukan menggunakan jalan melaksanakan serangkaian pembangunan. Rangkaian upaya pembangunan tersebut dibagi dalam tahap-termin pembangunan jangka panjang selama 25 tahun dan termin pembangunan jangka pendek yang berlangsung selama lima tahun. Srategi dasar pembangunan nasional nasional Indonesia selama sekitar 30 tahun yang bertumpu pada pembangunan ekonomi yang terkait menggunakan pembangunan dibidang lainnya.

4. Karakteristik
a. Pembangunan nasional Indonesia adalah bentuk pengamalan Pancasila secara serasi dan kesatuan yg utuh.
b. Pembangunan nasional Indonesia merupakan pembangunan insan Indonesia seutuhnya serta pembangunan warga Indonesia seluruhnya.
c. Pembangunan nasional Indonesia dilaksanakan secara berencana, menyeluruh, terpadu, terarah, sedikit demi sedikit, serta berlanjut.
d. Pembangunan nasional Indonesia merupakan pembangunan menurut, sang serta buat masyarakat yg dilaksanakan di semua aspek kehidupan bangsa.
e. Trilogi Pembangunan yaitu pertumbuhan ekonomi, pemerataan, serta stabililitas nasional

5. Asas
a. Kemampuan serta Ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
b. Manfaat.
c. Demokrasi Pancasila
d. Adil dan Merata.
e. Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan.
f. Hukum. 
g. Kemandirian.
h. Kejuangan.
i. Ilmu Pengetahuan serta Teknologi.

6. Kedudukan Pembangunan Pendidikan
a. Pembangunan Pendidikan merupakan diskriminasi atau bagian menurut keseluruhan Pembangunan Nasional Indonesia. Pembangunan Nasional Indonesia meliputi tujuh bidang yaitu bidang ekonomi; bidang kesejahtraan warga , pendidikan, serta kebudayaan; bidang keagamaan serta agama kepada ilahi YME; bidang ilmu pengetahuan serta teknologi; bidang aturan; bidang politik, aparatur negara, penerangan, komunikasi serta media massa; bidang pertahanan serta keamanan.
b. Peranan Pembangunan Nasional

Pembangunan Nasional mempunyai peranan menjadi berikut:
1. Payung Pembangunan pendidikan Nasional
2. Sumber yg memberikan masukan dalam pembangunan pendidikan nasional

B. Peranan Manusia pada Pembangunan
1. Manusia menjadi Produsen 
Manusia dalam pembangunan dapat berperan sebagai masukan dalam pembangunan serta berperan menjadi pembuat, yaitu orang-orang yang secara eksklusif atau tidak pribadi menggerakkan proses produksi dalam pabrik-pabrik, perusahaan-perusahaan, serta lembaga-lembaga sosial budaya, yang bersifat keagamaan, keilmuan, pendidikan, kesenian, dan sebagainya. Sebagai penghasil insan berperan menjadi:
a. Pencipta rancang bangun atau gagasan-gagasan, baik bersifat harapan maupun teknologi baru. Mereka berperan menjadi peneliti dan pengembang gagasan-gagasan serta teknologi baru.
b. Pengelola operasi-operasi yang terjadi pada pabrik-pabrik, perusahaan-perusahaan, lembaga-forum sosial budaya, politik, pertahanan keamanan, dan sebagainya. Sehubungan dengan ini mereka berperan sebagai perencana, pemimpin, pengawas operasi-operasi tersebut.
c. Elaksana operasi-operasi yang terjadi di pabrik-pabrik, perusahaan-perusahaan, serta lembaga-lembaga sosial budaya, politik, pertahanan, serta sebagainya. Mereka berperan menjadi Tenaga kerja teknis administratif serta Tenaga kerja teknis operasional.

2. Manusia menjadi konsumen
Manusia dapat berperan sebagai konsumen. Mereka berperan sebagai pengguna atau penikmat hasil-hasil pembangunan serta menjadi penilai mutu output output pembangunan.

C. Peranan Pendidikan pada Pembangunan
Gambaran tentang peranan pendidikan pada pembangunan dinyatakan oleh William S. Platt dalam “Toward Strategi’s of Education” dinyatakan seperti terlihat pada bagan dua-XVII peranan pendidikan pada pembangunan. Dengan demikian, peranan pendidikan dalam pembangunan merupakan sebagai berikut: 

Mengenbangkan Teknologi Baru. 
Hasil penldidikan adalah orang terdidik yg memiliki kemampuan melaksanakan penelitian serta pengembangan yang bisa menghasilkan teknologi baru. Lembaga-lembaga penelitian serta pengembangan seperti forum ilmu pengetahuan Indonesia,badan-badan penelitian dan pengembangan pada setiap departemen, serta sebagainya, orang-orang terdidik hasil pendidikan bekerja, serta menghasilkan berbagai teknologi baru. 

Menjadi Tenaga Produktif pada Bidang Konstruksi. 
Orang-orang terdidik menurut hasil pendidikan, jua masuk serta aktif pada bidang konstruksi yang menghasilkan rancang bangun berbagai macam pabrik perusahaan. Dari pabrik-pabrik dan perusahaan-perusahaan ini akan membentuk berbagai barang kebutuhan hidup dan jasa. 

Menjadi Tenaga Produktif yg Menghasilkan Barang dan Jasa. 
Orang-orang yg terdidik hasil pendidikan sebagai jua masukan dalam pabrik-pabrik dan perusahaan-perusahaan, sebagai energi kerja produktif yg memproses produksi barang-barang kebutuhan hayati serta jasa. Dengan demikian, merupakan penghasilan barang serta jasa yang diperlukan masyarakat. 

Pelaku Generasi serta Penciptaan Budaya. 
Orang-orang hasil pendidikan tidak hanya merevisi kebudayaan masa lampau, namun pula sekaligus individu-individu atau gerombolan -kelompok individu yg melakukan pemugaran-perbaikan serta penciptaan-penciptaan unsure-unsur budaya baru dari budaya usang yg telah dimilikinya. Mereka inilah yang memelihara dan memperbaiki nilai-nilai budaya pada rakyat. 

Konsumen Barang dan Jasa. 
Oaring-orang terdidik hasil pendidikan merupakan generasi baru yg mengkonsumsi barang-barang dan jasa yg didapatkan oleh pabrik-pabrik serta perusahaan-perusahaan. Sebagai konsumen, mereka adalah konsumen yang lebih banyak jenis kebutuhannya serta lebih kritis pada memakai barang-barang keperluan hidup dan jasa, apabila dibandingkan menggunakan orang-orang yang tidak/ kurang terdidik.

PENGERTIAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN MENURUT PARA AHLI

Pengertian Pembangunan Pendidikan Menurut Para Ahli 
Pembangunan pendidikan merupakan proses peromabakan sturktural sub sistem administratif yg berkenaan menggunakan pengolaan pendidikan dan subsitem operasional yg berkenaan dengan pengelolaan pendidikan serta aplikasi aktivitas belajar mengajar setiap satuan pendidikan agar tercapai taraf pertisipasi, efisiensi, efektifitas, serta relevansi pendidikan yang tinggi.

Masalah partisipasi pendidikan ini berkenaan dengan rasio atau perbandingan antara masukan pendidikan atau jumlah penduduk yg tertampung dalam satuan pendidikan, baiak di sekolah juga pada luar sekolah, menggunakan jumlah penduduk yang secara potensialsudah siap memasuki satuan pendidikan. Makain besar kesenjangan antara jumlah penduduk yang menjadi peserta didik menggunakan jumlah penduduk yg seharusnya memperoleh pendidikan, makin akbar juga kasus partisipasi pendidikan.

Masalah kasus tersebut juga berkenaan dengan proses pengubahan masukan produk sebagai output. Dengan demikian berafiliasi mutu transformasi administratif dengan operasional dalam sisitem pendidikan nasional. Salah satu cara menentukan mutu perubahan pendidikan adalah menghitung akbar kecilnya pengamburan pendidikan dalam arti menghitung besar kecilnya jumlah anak didik yg putus sekolah, dan mengulang(nir naik kelas). Makin akbar jumlah diatas maka menerangkan alur proses penyeleseian belajar makin nir lancar yang menyebabkan pembangunan sendiri terhambat.

A. Konsep Pembangunan Nasional
1. Batasan
Sumitro Djojohadikusuma menyatakan, “Pembangunan ekonomi berarti suatu proses perubahan struktural pada perimbangan-perimbangan ekonomi yg terdapat pada warga .” Pembamgunan ekonomi berarti suatu proses perubahan struktural produksi (pendapatan nasional). Struktur ppenduduk dan mata pencaharian (lapangan pekerjaan) serta struktur kemudian lintas barang, jasa serta modal pada interaksi internasional. Apabila konsep ini diterapkan buat pengertian pembangunan Negara-kebangsaan, maka pembangunan berarti suatu proses perubahan struktural kehidupan bernegara kebangsaan, yang tercakup didalam struktural politik serta pertahanan keamanan, struktur ekonomi, serta struktur rapikan rakyat serta budaya.

2. Tujuan (Masyarakat Masa Depan)
Pembangunan nasional Indonesia wajib bertujuan mencapai Negara kesatuan yg berkedaulatan rakyat dan adil dan makmur dari pancasila, yg bisa:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumrah darah Indonesia.
b. Memajukan kesejahteraan generik, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban global yg berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial.

3. Strategi Pelaksanaan
Tujuan akhir pembangunan nasional Indonesia dilakukan menggunakan jalan melaksanakan serangkaian pembangunan. Rangkaian upaya pembangunan tadi dibagi pada tahap-termin pembangunan jangka panjang selama 25 tahun serta tahap pembangunan jangka pendek yang berlangsung selama 5 tahun. Srategi dasar pembangunan nasional nasional Indonesia selama lebih kurang 30 tahun yang bertumpu pada pembangunan ekonomi yg terkait menggunakan pembangunan dibidang lainnya.

4. Karakteristik
a. Pembangunan nasional Indonesia adalah bentuk pengamalan Pancasila secara harmonis serta kesatuan yang utuh.
b. Pembangunan nasional Indonesia adalah pembangunan insan Indonesia seutuhnya serta pembangunan rakyat Indonesia seluruhnya.
c. Pembangunan nasional Indonesia dilaksanakan secara berencana, menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap, serta berlanjut.
d. Pembangunan nasional Indonesia merupakan pembangunan dari, sang serta buat masyarakat yg dilaksanakan di seluruh aspek kehidupan bangsa.
e. Trilogi Pembangunan yaitu pertumbuhan ekonomi, pemerataan, serta stabililitas nasional

5. Asas
a. Kemampuan dan Ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
b. Manfaat.
c. Demokrasi Pancasila
d. Adil dan Merata.
e. Keseimbangan, Keserasian, serta Keselarasan dalam Perikehidupan.
f. Hukum. 
g. Kemandirian.
h. Kejuangan.
i. Ilmu Pengetahuan serta Teknologi.

6. Kedudukan Pembangunan Pendidikan
a. Pembangunan Pendidikan adalah diskriminasi atau bagian dari keseluruhan Pembangunan Nasional Indonesia. Pembangunan Nasional Indonesia meliputi tujuh bidang yaitu bidang ekonomi; bidang kesejahtraan rakyat, pendidikan, dan kebudayaan; bidang keagamaan dan agama kepada dewa YME; bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; bidang aturan; bidang politik, aparatur negara, penerangan, komunikasi dan media massa; bidang pertahanan serta keamanan.
b. Peranan Pembangunan Nasional

Pembangunan Nasional mempunyai peranan sebagai berikut:
1. Payung Pembangunan pendidikan Nasional
2. Sumber yg menaruh masukan pada pembangunan pendidikan nasional

B. Peranan Manusia dalam Pembangunan
1. Manusia menjadi pembuat 
Manusia pada pembangunan dapat berperan menjadi masukan dalam pembangunan serta berperan menjadi penghasil, yaitu orang-orang yg secara eksklusif atau nir eksklusif menggerakkan proses produksi dalam pabrik-pabrik, perusahaan-perusahaan, dan forum-forum sosial budaya, yg bersifat keagamaan, keilmuan, pendidikan, kesenian, dan sebagainya. Sebagai produsen insan berperan menjadi:
a. Pencipta rancang bangun atau gagasan-gagasan, baik bersifat hasrat juga teknologi baru. Mereka berperan menjadi peneliti serta pengembang gagasan-gagasan serta teknologi baru.
b. Pengelola operasi-operasi yang terjadi pada pabrik-pabrik, perusahaan-perusahaan, forum-forum sosial budaya, politik, pertahanan keamanan, dan sebagainya. Sehubungan dengan ini mereka berperan menjadi perencana, pemimpin, pengawas operasi-operasi tersebut.
c. Elaksana operasi-operasi yang terjadi pada pabrik-pabrik, perusahaan-perusahaan, serta forum-forum sosial budaya, politik, pertahanan, dan sebagainya. Mereka berperan menjadi Tenaga kerja teknis administratif serta Tenaga kerja teknis operasional.

2. Manusia sebagai konsumen
Manusia bisa berperan menjadi konsumen. Mereka berperan menjadi pengguna atau penikmat hasil-hasil pembangunan dan sebagai penilai mutu hasil hasil pembangunan.

C. Peranan Pendidikan pada Pembangunan
Gambaran mengenai peranan pendidikan dalam pembangunan dinyatakan oleh William S. Platt dalam “Toward Strategi’s of Education” dinyatakan misalnya terlihat dalam bagan 2-XVII peranan pendidikan dalam pembangunan. Dengan demikian, peranan pendidikan pada pembangunan adalah menjadi berikut: 

Mengenbangkan Teknologi Baru. 
Hasil penldidikan merupakan orang terdidik yang mempunyai kemampuan melaksanakan penelitian dan pengembangan yg dapat menghasilkan teknologi baru. Lembaga-lembaga penelitian serta pengembangan seperti lembaga ilmu pengetahuan Indonesia,badan-badan penelitian dan pengembangan pada setiap departemen, dan sebagainya, orang-orang terdidik output pendidikan bekerja, dan membentuk aneka macam teknologi baru. 

Menjadi Tenaga Produktif pada Bidang Konstruksi. 
Orang-orang terdidik dari output pendidikan, pula masuk serta aktif pada bidang konstruksi yang menghasilkan rancang bangun banyak sekali macam pabrik perusahaan. Dari pabrik-pabrik serta perusahaan-perusahaan ini akan menghasilkan banyak sekali barang kebutuhan hayati dan jasa. 

Menjadi Tenaga Produktif yg Menghasilkan Barang dan Jasa. 
Orang-orang yang terdidik hasil pendidikan menjadi juga masukan pada pabrik-pabrik serta perusahaan-perusahaan, menjadi energi kerja produktif yg memproses produksi barang-barang kebutuhan hidup dan jasa. Dengan demikian, adalah penghasilan barang serta jasa yang diharapkan masyarakat. 

Pelaku Generasi serta Penciptaan Budaya. 
Orang-orang hasil pendidikan nir hanya merevisi kebudayaan masa lampau, tetapi jua sekaligus individu-individu atau gerombolan -grup individu yg melakukan pemugaran-pemugaran serta penciptaan-penciptaan unsure-unsur budaya baru dari budaya lama yg telah dimilikinya. Mereka inilah yang memelihara dan memperbaiki nilai-nilai budaya dalam masyarakat. 

Konsumen Barang serta Jasa. 
Oaring-orang terdidik hasil pendidikan adalah generasi baru yang mengkonsumsi barang-barang serta jasa yg dihasilkan oleh pabrik-pabrik dan perusahaan-perusahaan. Sebagai konsumen, mereka adalah konsumen yg lebih poly jenis kebutuhannya serta lebih kritis pada menggunakan barang-barang keperluan hayati dan jasa, bila dibandingkan dengan orang-orang yang nir/ kurang terdidik.

HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA

Hukum Lingkungan Indonesia
Merosotnya kualitas lingkungan yg dibarengi dengan semakin menipisnya persediaan sumber daya alam serta timbulnya banyak sekali konflik lingkungan sudah menyadarkan insan betapa pentingnya dukungan lingkungan dan peran sumber daya alam terhadap kehidupan di alam semesta. Lingkungan nir bisa mendukung jumlah kehidupan yang tanpa batas. Jika bumi ini telah nir mampu lagi menyangga ledakan jumlah insan bersama aktivitasnya, maka insan akan mengalami aneka macam kesulitan. Pertumbuhan jumlah penduduk bumi absolut harus dikendalikan serta kegiatan manusianya pun harus memperhatikan kelestarian lingkungan. 

Pelestarian lingkungan hayati mempunyai arti bahwa lingkungan hidup wajib dipertahankan sebagaimana keadaannya. Sedangkan lingkungan hayati itu justru dimanfaatkan pada kerangka pembangunan. Hal ini berarti bahwa lingkungan hayati mengalami proses perubahan. Dalam proses perubahan ini perlu dijaga agar lingkungan hidup itu tetap sanggup menunjang kehidupan yg normal. 

Jika syarat alam serta lingkungan sekarang dibandingkan dengan kondisi beberapa puluh tahun yg kemudian, maka segera terasa perbedaan yg sangat jauh. Pembangunan telah membawa kemajuan yg besar bagi kesejahteraan rakyat, di balik itu telah terjadi jua perubahan lingkungan. Sebagai negara yg sedang berkembang, Indonesia waktu ini sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang. Pembangunan pada sini adalah upaya bangsa Indonesia buat menaikkan tingkat hidupnya menggunakan memanfaatkan segala sumber daya yang dimilikinya, pada mana peningkatan manfaat itu bisa dicapai menggunakan memakai lebih banyak sumberdaya. 

Hakikat pembangunan Indonesia merupakan pembangunan manusia seutuhnya serta pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini berarti bahwa pembangunan meliputi: (1) kemajuan lahiriah misalnya sandang, pangan, perumahan dan lain-lain.; (2) kemajuan batiniah misalnya pendidikan, rasa kondusif, rasa keadilan, rasa sehat serta lain-lain; serta (tiga) kemajuan yang meliputi seluruh rakyat sebagaimana tercermin pada perbaikan hayati berkeadilan sosial.

Pembangunan yg membawa perubahan pesat ini, tentu saja menimbulkan perubahan dalam lingkungan. Perubahan dalam lingkungan sudah melahirkan impak negatif. Sebagai contoh, pembangunan di sektor perumahan. Dengan menjamurnya perumahan-perumahan yang berdiri di atas lahan-lahan pertanian yang masih produktif menjadikan sempitnya areal-areal pertanian, sehingga petani tergerak buat membuka atau menggarap lahan marginal seperti tanah di tepi sungai, pada bukit dan pada gunung, dan pembukaan lahan baru di tempat hutan lindung yang dapat mengakibatkan terjadinya erosi tanah sampai pada taraf yg mengkhawatirkan. 

Pembangunan fisik yang nir didukung sang bisnis kelestarian lingkungan akan mempercepat proses kerusakan alam. Kerusakan alam tadi, sebagian akbar diakibatkan oleh aktivitas serta konduite insan itu sendiri yang tidak berwawasan lingkungan. Untuk itu perlu diupayakan suatu bentuk pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola asal daya secara bijaksana pada pembangunan yg berkesinambungan buat meningkatkan mutu hidup. Sedangkan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) didefinisikan sebagai pembangunan yg memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi-generasi mendatang buat memenuhi kebutuhannya sendiri. 

Lahirnya konsep pembangunan yg berwawasan lingkungan didorong oleh lahirnya pencerahan terhadap masalah-perkara lingkungan serta lahirnya hukum lingkungan menjadi konsep yang mandiri, terdorong sang kehendak buat menjaga, membina serta meningkatkan kemampuan lingkungan dan asal daya alam agar dapat mendukung terlanjutkannya pembangunan.

Lingkungan hidup seharusnya dikelola dengan baik supaya dapat memberikan kehidupan dan kesejahteraan bagi manusia. Adapun tujuan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut:
a) Tercapainya keselarasan interaksi antara manusia serta lingkungan hayati sebagai tujuan membentuk insan seutuhnya.
b) Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
c) Terwujudnya insan sebagai pembina lingkungan hayati.
d) Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan buat generasi kini serta mendatang.
e) Terlindunginya Negara terhadap dampak aktivitas luar daerah negara yg menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Unsur penting bagi tercapainya pembangunan yg berwawasan lingkungan adalah terwujudnya manusia sebagai pembina lingkungan hidup di mana pun berada. Manusia dengan lingkungannya senantiasa terjadi hubungan yg aktif dan kontinu. Dia menghipnotis sekaligus dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya, sehingga bisa dikatakan menciptakan serta terbentuk sang lingkungan hidupnya. Ketergantungan manusia terhadap alam nir hanya dikaitkan menggunakan kebutuhan pangan dan mineral saja, akan tetapi saling tergantung serta berinteraksi dalam bidang materi serta non-materi. Namun demikian, insan dimanapun pula selalu memperoleh predikat yang demikian getir yaitu selalu dianggap menjadi agen perusak (Agent of Destruction).

Setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yg baik serta sehat. Sebaliknya setiap orang jua memiliki kewajiban buat memelihara lingkungan hidup, termasuk mencegah dan menanggulangi perusakan lingkungan hidup. Hak serta kewajiban ini dapat terlaksana dengan baik jikalau subjek pendukung hak dan kewajiban berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hayati. Hal tadi berarti juga bahwa hak dan kewajiban itu dapat terealisasi menggunakan baik kalau subjek pendukung hak dan kewajiban itu memiliki hak akses terhadap data dan fakta tentang keadaan serta syarat lingkungan hayati. Subjek aturan yg berada pada pemerintahan memiliki peran yang sangat strategis yaitu mengeluarkan kebijakan dan mengawasinya. Subjek aturan yang berkiprah di sektor global bisnis berperan eksklusif buat mencemari atau nir mencemari lingkungan hayati. Subjek aturan yang bergerak pada sektor pendidikan memiliki kiprah krusial buat jangka panjang karena akan membangun insan yang seutuhnya agar mempunyai wawasan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup. Untuk itu diharapkan suatu bentuk pengaturan serta aturan yg tegas. 

Hukum lingkungan dalam aplikasi pembangunan yg berwawasan lingkungan berfungsi buat mencegah terjadinya pencemaran serta atau perusakan lingkungan supaya lingkungan serta sumberdaya alam tidak terganggu transedental serta daya dukungnya. Di samping itu hukum lingkungan berfungsi menjadi sarana penindakan hukum bagi perbuatan-perbuatan yang menghambat atau mencemari lingkungan hidup dan asal daya alam. Selain itu, keberadaan aturan harus ditinjau berdasarkan dua dimensi. Di satu pihak hukum harus dicermati menjadi suatu bidang atau lapangan yg memerlukan pembangunan dan training, di sini hukum berfungsi sebagai objek pembangunan. Di pihak lain, dimensi aturan menjadi sarana penunjang terlanjutkannya pembangunan. Hukum wajib mampu berperan sebagai sarana pengaman aplikasi pembangunan bersama output-hasilnya. Tegasnya, hukum lingkungan wajib sanggup berperan sebagai wahana pengaman bagi terlanjutkannya pembangunan yg berwawasan lingkungan. 

Pembangunan berwawasan lingkungan telah sepatutnya dipikirkan lebih lanjut sang bangsa ini. Salah satu kunci pembangunan berwawasan lingkungan merupakan yg acapkali kita dengar meski belum jauh kita pahami, yaitu AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). AMDAL mengajak insan buat memperhitungkan resiko menurut aktifitasnya terhadap lingkungan. Penyusunan AMDAL didasarkan dalam pemahaman bagaimana alam ini tersusun, berhubungan dan berfungsi. Hal yg perlu diperhatikan jua merupakan hubungan antara kekuatan- kekuatan sosial, teknologi serta hemat dengan lingkungan serta asal daya alam. Pemahaman ini memungkinkan adanya prediksi tentang konsekuensi tentang pembangunan. Konsep AMDAL pertama kali tercetus pada Amerika Serikat pada tahun 1969 menggunakan kata Environmental Impact Assesment (EIA), akibat menurut bermunculannya gerakan-gerakan menurut aktivis lingkungan yg anti pembangunan dan anti teknologi tinggi. AMDAL adalah hasil studi tentang pengaruh suatu kegiatan yg sedang direncanakan terhadap lingkungan hayati, yang dibutuhkan bagi proses pengambilan keputusan. AMDAL mempunyai maksud menjadi alat buat merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu kegiatan pembangunan yg sedang direncanakan. Di Indonesia, AMDAL tertera pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999. Dengan demikian AMDAL merupakan sarana teknis yang dipergunakan buat memperkirakan dampak negatif serta positif yg akan disebabkan sang suatu aktivitas yg direncanakan terhadap lingkungan hidup. Dengan dilaksanakannya AMDAL, maka pengambilan keputusan terhadap rencana suatu kegiatan sudah didasarkan pada pertimbangan aspek ekologis. Dari uraian pada atas, maka konflik yg kita hadapi adalah bagaimana malaksanakan pembangunan yang nir merusak lingkungan serta asal-sumber daya alam, sebagai akibatnya pembangunan bisa menaikkan kemampuan lingkungan pada mendukung terlanjutkannya pembangunan. Dengan dukungan kemampuan lingkungan yg terjaga serta terbina keserasian serta keseimbangannya, aplikasi pembangunan, serta output-hasil pembangunan dapat dilaksanakan dan dinikmati secara berkesinambungan dari generasi ke generasi.

Kerangka Teoritis serta Konseptual 
a. Kerangka Teoritis
1. Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Peningkatan usaha pembangunan sejalan menggunakan peningkatan penggunaan sumber daya buat menyokong pembangunan serta timbulnya perseteruan-konflik pada lingkungan hidup manusia. Pembangunan ini merupakan proses bergerak maju yg terjadi dalam salah satu bagian pada ekosistem yg akan mempengaruhi semua bagian. Kita tahu bahwa pada era pembangunan dewasa ini, asal daya bumi harus dikembangkan semaksimal mungkin secara bijaksana dengan cara-cara yang baik serta seefisien mungkin. 

Dalam pembangunan, asal alam adalah komponen yang penting lantaran sumber alam ini memberikan kebutuhan asasi bagi kehidupan. Dalam penggunaan sumber alam tersebut hendaknya keseimbangan ekosistem tetap terpelihara. Acapkali meningkatnya kebutuhan proyek pembangunan, ekuilibrium ini bisa terganggu, yg kadang-kadang sanggup membahayakan kehidupan umat.

Kerugian-kerugian dan perubahan-perubahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan laba yang diperkirakan akan diperoleh berdasarkan suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dalam setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial buat menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan. Sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan generik warga menjadi konsumen output pembangunan tadi.

Beberapa hal yg bisa dipertimbangkan pada merogoh keputusan-keputusan demikian, diantaranya adalah kualitas dan kuantitas sumber daya alam yang diketahui serta diharapkan; akibat-dampak berdasarkan pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan biologi serta habisnya deposito kekayaan alam tadi. Bagaimana cara pengelolaannya, apakah secara tradisional atau menggunakan teknologi terkini, termasuk pembiayaannya dan impak proyek dalam lingkungan, terhadap memburuknya lingkungan dan kemungkinan menghentikan pengrusakan lingkungan dan menghitung biaya -porto dan alternatif lainnya. 

Hal-hal tersebut pada atas hanya adalah sebagian berdasarkan daftar persoalan, atau pertanyaan yang wajib dipertimbangkan bertalian menggunakan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan kasus lingkungan yang masih wajib dirumuskan kedalam pertanyaan-pertanyaan konkrit yang wajib dijawab. Setelah ditemukan jawaban-jawaban yg niscaya atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang kentara bagi pelbagai aktivitas pembangunan baik berupa industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor proteksi lingkungan hidup.

Maka pada rangka pembangunan serta pemanfaatan sumber-asal alam yang dapat diperbaharui, hendaknya selalu diingat serta diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  • Generasi yg akan datang harus tetap mewarisi suatu alam yg masih penuh sumber kemakmuran untuk bisa memberi kehidupan pada mereka. 
  • Tetap adanya keseimbangan bergerak maju diantara unsur-unsur yang terdapat pada alam. 
  • Dalam penggalian sumber-sumber alam harus tetap dijamin adanya pelestarian alam, merupakan pengambilan hasil nir sampai menghambat terjadinya autoregenerasi dari sumber alam tersebut. 
  • Perencanaan kehidupan manusia hendaknya tetap menggunakan lingkungan serta terciptanya kepuasan baik fisik, ekonomi, sosial, maupun kebutuhan spiritual. 
Selain itu, dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan serta penggalian sumber daya alam untuk kehidupan wajib disertai dengan:
  • Strategi pembangunan yang sadar akan konflik lingkungan hidup, dengan impak ekologi yg sekecil-kecilnya. 
  • Suatu politik lingkungan se-Indonesia yang bertujuan mewujudkan persyaratan kehidupan masyarakat Indonesia yg lebih baik buat puluhan tahun yg akan datang (jikalau mungkin buat selamanya). 
  • Eksploitasi sumber biologi didasarkan tujuan kelanggengan atau kelestarian lingkungan dengan prinsip memanen hasil tidak akan menghancurkan daya autoregenerasinya. 
  • Perencanaan pembangunan pada rangka memenuhi kebutuhan penghidupan, hendaknya menggunakan tujuan mencapai suatu ekuilibrium dinamis menggunakan lingkungan sampai menaruh laba secara fisik, ekonomi, dan sosial spiritual. 
  • Usahakan supaya sebagian output pembangunan dapat dipergunakan buat memperbaiki kerusakan lingkungan akibat proyek pembangunan tersebut, dalam rangka menjaga kelestraian lingkungan. 
  • Pemakaian sumber alam yang nir dapat diganti, wajib sehemat dan seefisien mungkin. 
2. Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Lingkungan hayati Indonesia menjadi suatu ekosistem terdiri berdasarkan berbagai wilayah, masing-masing sebagai subsistem yg meliputi aspek sosial budaya, ekonomi dan fisik, menggunakan corak ragam yg berbeda antara subsistem yang satu menggunakan yang lain, serta menggunakan daya dukung lingkungan yang berlainan. Pembinaan serta pengembangan yg berdasarkan pada keadaan daya dukung lingkungan akan meningkatkan keselarasan dan ekuilibrium subsistem yg jua berarti mempertinggi ketahanan subsistem.

Menurut Emil Salim, secara generik lingkungan hidup diartikan menjadi segala benda, syarat, keadaan, dan pengaruh yang terdapat pada ruangan yang kita tempati, dan mensugesti hal yg hayati termasuk kehidupan manusia. Sedangkan Soedjono mengartikan lingkungan hidup menjadi lingkungan hayati fisik atau jasmani yang mencakup dan mencakup semua unsur serta faktor fisik jasmaniah yg terdapat dalam alam.

Pengertian pembangunan berwawasan lingkungan dari Pasal 1 buah 13 Undang-Undang No.23 Tahun 1997 adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola asal daya secara bijaksana pada pembangunan yang berkesinambungan buat meningkatkan mutu hayati. 

Mengacu pada The World Commission on Environmental and Development menyatakan bahwa pembangunan berwawasan lingkungan merupakan proses pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan generasi masa sekarang tanpa mengesampingkan atau mengorbankan kemampuan generasi mendatang pada memenuhi kebutuhannya. Selanjutnya Holdren dan Erlich pada Zul Endria(2003) menjelaskan tentang pembangunan berkelanjutan dengan terpeliharanya Total Natural Capital Stock dalam tingkat yang sama atau kalau mampu lebih tinggi dibandingkan menggunakan keadaan kini .

Pembangunan berkelanjutan yg dikonsep oleh Stren, While, serta Whitney menjadi suatu interaksi antara 3 sistem: sistem biologis dan sumberdaya, sistem ekonomi, serta sistem sosial, yg dikenal dengan konsep trilogi keberlanjutan: ekologi-ekonomi-sosial. Konsep keberlanjutan tadi sebagai semakin sulit dilaksanakan terutama di Negara berkembang.

Menurut Hariyadi sebagaimana dikutip sang Zul Endria (2003), pembangunan berwawasan lingkungan memerlukan tatanan supaya sumber daya alam dapat secara berlanjut menunjang pembangunan, dalam masa sekarang serta mendatang, generasi demi generasi dan khususnya pada meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Prinsip pembangunan berkelanjutan meliputi pemikiran aspek lingkungan hidup sedini mungkin dan dalam setiap tahapan pembangunan yg memperhitungkan daya dukung lingkungan dan pembangunan di bawah nilai ambang batas.

Sejak dilaksanakannya Konferensi Stockholm 1972, masalah-kasus lingkungan hayati mendapat perhatian secara luas menurut berbagai bangsa. Sebelumnya, lebih kurang tahun 1950-an masalah-kasus lingkungan hayati hanya mendapat perhatian dari kalangan ilmuwan. Sejak saat itu berbagai himbauan dilontarkan sang pakar menurut berbagai disiplin ilmu tentang adanya bahaya yg mengancam kehidupan, yang disebabkan oleh pencemaran serta perusakan lingkungan hidup.

Masalah lingkungan pada dasarnya muncul karena:
  • Dinamika penduduk 
  • Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya yang kurang bijaksana. 
  • Kurang terkendalinya pemanfaatan akan ilmu pengetahuan serta teknologi maju. 
  • Dampak negatif yang tak jarang ada berdasarkan kemajuan ekonomi yg seharusnya positif. 
  • Benturan tata ruang. 
Dengan adanya Stockholm Declaration, perkembangan hukum lingkungan memperoleh dorongan yang bertenaga. Keuntungan yang nir sedikit adalah mulai tumbuhnya kesatuan pengertian dan bahasa diantara para ahli aturan menggunakan memakai Stockholm Declaration sebagai surat keterangan beserta. Perkembangan baru dalam pengembangan kebijaksanaan lingkungan hidup didorong sang hasil kerja World Commission on the Environment and Development (WCED).

WCED mendekati perkara lingkungan serta pembangunan menurut enam sudut pandang, yaitu:

1. Keterkaitan (interdependency)
Sifat perusakan yg kait mengkait (interdependent) diperlukan pendekatan lintas sektoral antar negara.

2. Berkelanjutan (sustainability)
Berbagai pengembangan sektoral memerlukan sumber daya alam yg wajib dilestarikan kemampuannya untuk menunjang proses pembangunan secara berkelanjutan. Untuk itu perlu dikembangkan pula kebijaksanaan pembangunan berkelanjutan menggunakan wawasan lingkungan. 

3. Pemerataan (equity)
Desakan kemiskinan sanggup mengakibatkan eksploitasi asal daya alam secara hiperbola, buat perlu diusahakan kesempatan merata buat memperoleh asal daya alam bagi pemenuhan kebutuhan utama.

4. Sekuriti dan risiko lingkungan (security and environmental risk)
Cara-cara pembangunan tanpa memperhitungkan impak negatif kepada lingkungan turut memperbesar risiko lingkungan. Hal ini perlu ditanggapi pada pembangunan berwawasan lingkungan.

5. Pendidikan serta komunikasi (education and communication)
Penduduk dan komunikasi berwawasan lingkungan diperlukan buat ditingkatkan di aneka macam tingkatan penduduk dan lapisan warga .

6. Kerjasama internasional (international cooperation)
Pola kerjasama internasional dipengaruhi sang pendekatan pengembangan sektoral, sedangkan pertimbangan lingkungan kurang diperhitungkan. Karena itu perlu dikembangkan pula kerjasama yg lebih sanggup menanggapi pembangunan yg berwawasan lingkungan.

Untuk menganalisis berbagai hambatan yang dihadapi pada pembangunan yg berwawasan lingkungan, maka dapat digunakan keenam segi penglihatan tersebut pada atas, masalah-perkara tersebut misalnya adalah sebagai berikut; (1) perspektif kependudukan, pembangunan ekonomi, teknologi serta lingkungan; (2) pengembangan tenaga berwawasan lingkungan, termasuk kasus CO2, polusi udara, hujan asam, kayu bakar, dan konversi sumber tenaga yg mampu diperbaharui serta lain-lain; (tiga) pengembangan industri berwawasan lingkungan, termasuk pada dalamnya perkara pencemaran kimia, pengelolaan limbah dan siklus ulang; (4) pengembangan pertanian berwawasan lingkungan, termasuk erosi huma, diversifikasi, hilangnya huma pertanian, terdesaknya “tempat asli wildlife”, (lima) kehutanan, pertanian serta lingkungan, termasuk hutan tropis serta diversitas biologi; (6) interaksi ekonomi internasional dan lingkungan, termasuk di sini bantuan ekonomi, kebijaksanaan moneter, kebijaksanaan perdagangan, dan internasional externalities; serta (7) kerjasama internasional.

Selanjutnya dalam World Summit on Sustainable Development (WSSD) yang diselenggarakan di Johannesburg, Afrika Selatan lepas 26 Agustus-4 September 2002 ditegaskan kembali kesepakatan buat mendukung pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) dengan memutuskan “The Johannesburg Declaration on Sustainable Development” yang terdiri atas:
a) From our Origins to the Future
b) From Stockholm to Rio de Janeiro to Johannesburg 
c) The Challenge we Face
d) Our Commitment to Sustainable Development 
e) Making it Happen! 

Sebagai tindak lanjut ditetapkan juga World Summit Sustainable Development, Plan of Implementation yang mengedepankan integrasi 3 komponen pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sosial serta perlindungan lingkungan menjadi 3 pilar kekuatan. Pada Konferensi Nasional Pembangunan Berkelanjutan yang dilaksanakan pada Yogjakarta tanggal 21 Januari 2004, Kesepakatan Nasional dan Rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan diterima oleh Presiden RI serta menjadi dasar seluruh pihak untuk melaksanakannya.

Dalam kaitannya menggunakan hal pada atas, dari Emil Salim masih ada lima pokok ikhtiar yang perlu dikembangkan dengan sungguh-benar-benar untuk melaksanakan pembangunan yg berwawasan lingkungan, yaitu:
  1. Menumbuhkan perilaku kerja menurut pencerahan saling membutuhkan antara satu dengan yg lain. Hakikat lingkungan hidup merupakan memuat hubungan saling kait mengkait dan hubungan saling membutuhkan antara satu sektor dengan sektor lainnya, antara satu negara dengan negara lain, bahkan antara generasi sekarang dengan generasi mendatang. Oleh karena itu dibutuhkan perilaku kerjasama menggunakan semangat solidaritas.
  2. Kemampuan menyerasikan kebutuhan dengan kemampuan sumber alam pada menghasilkan barang serta jasa. Kebutuhan insan yang terus menerus meningkat perlu dikendalikan buat diadaptasi dengan pola penggunaan sumber alam secara bijaksana. 
  3. Mengembangkan asal daya manusia supaya bisa menanggapi tantangan pembangunan tanpa merusak lingkungan.
  4. Mengembangkan pencerahan lingkungan pada kalangan masyarakat sehingga tumbuh menjadi pencerahan berbuat.
  5. Menumbuhkan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang bisa mendayagunakan dirinya buat menggalakkan partisipasi masyarakat pada mencapai tujuan pengelolaan lingkungan hidup. 
3. Pengembangan Sistem Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan adalah suatu baku yang nir hanya melindungi lingkungan tetapi pula krusial bagi kebijakan lingkungan sebaik mungkin. Adapun ciri-karakteristik pembanguan yg berkelanjutan mencakup:
  1. Menjaga kelangsungan hidup manusia dengan cara melestarikan fungsi serta kemampuan ekosistem yg mendukungnya, secara eksklusif maupun nir langsung.
  2. Memanfaatkan sumber daya alam secara optimal pada arti memanfaatkan sumber daya alam sebanyak alam dan teknologi pengelolaan bisa menghasilkannya secara lestari. 
  3. Memberi kesempatan kepada sektor dan kegiatan lainnya di daerah buat berkembang beserta-sama baik dalam kurun ketika yang sama juga kurun saat yang tidak selaras secara berkelanjutan.
  4. Meningkatkan dan melestarikan kemampuan dan fungsi ekosistem untuk memasok asal daya alam, melindungi serta mendukung kehidupan secara terus menerus. 
  5. Menggunakan mekanisme serta rapikan cara yang memperhatikan kelestarian fngsi serta kemampuan ekosistem buat mendukung kehidupan baik kini maupun masa yang akan tiba. 
Dalam upaya mendukung tujuan pembangunan yg berkelanjutan telah dilakukan upaya-upaya memasukkan unsur lingkungan dalam memperhitungkan kelayakan suatu pembangunan. Unsur-unsur lingkungan yg menjadi satu paket dengan kegiatan pembangunan yg berkelanjutan akan lebih menjamin kelestarian lingkungan hidup serta mempertahankan serta/atau memperbaiki daya dukung lingkungannya.

Pengelolaan asal daya alam serta lingkungan hidup adalah bagian menurut setiap kegiatan yang berkaitan, baik secara sektoral juga regional. Kegiatan itu akan dilaksanakan melalui pembentukan suatu sistem rapikan laksana serta rapikan cara yang bisa memantapkan kerjasama antar banyak sekali lembaga. Salah satu forum yang dapat dikembangkan buat meningkatkan keterpaduan antar sektor pada pembangunan yang berkelanjutan ini merupakan mekanisme AMDAL yg adalah sistem terpadu antar sektor yang membimbing dan menilai serta menyerasikan tindak lanjut berdasarkan hasil AMDAL suatu kegiatan pada lokasi eksklusif.

Penyelamatan dan pengelolaan lingkungan hidup dan proses pembangunan berkelanjutan pada umumnya merupakan suatu proses pembaruan yg memerlukan wawasan, perilaku serta prilaku yang baru yang didukung sang nilai-nilai serta kaidah-kaidah. Wawasan ini dapat diperkaya lagi menggunakan kearifan tradisional mengenai lingkungan hidup dan keserasian lingkungan hayati menggunakan kependudukan. 

Peran dan warga dalam pembangunan amat penting pengaruhnya pada upaya menaikkan daya guna serta hasil guna pembangunan yg berkaitan menggunakan pengelolaan lingkungan hidup. Sumber daya alam menjadi milik bersama akan lebih terpelihara kelestariannya bila semua rakyat tahu dan memeliharanya. 

4. Prinsip -prinsip Pembangunan Berkelanjutan 
Pembangunan dilakukan sang setiap negara, baik negara maju juga negara berkembang dengan maksud buat menyejahterakan warganya. Namun yang sebagai keprihatinan kini merupakan adanya desakan semakin keras buat melanjutkan pola pembangunan konvensional., terutama pada negara berkembang disebabkan sang pertambahan penduduk yang semakin banyak serta keinginan mengatasi kemiskinan yang cukup parah. 

Untuk mempertahankan fungsi keberlanjutan pada menaikkan kualitas hayati insan, maka ada beberapa prinsip kehidupan yg berkelanjutan yang seharusnya diadopsi ke pada pembangunan. Imam Supardi merinci prinsip tadi menjadi berikut:

1. Menghormati dan memelihara komunitas kehidupan prinsip ini mencerminkan kewajiban buat peduli kepada orang lain serta kepada bentuk-bentuk kehidupan lain, kini dan di masa tiba.
2. Memperbaiki kualitas hidup insan tujuan pembangunan yang sesungguhnya adalah memperbanyak mutu hidup manusia. Ini sebuah proses yg memungkinkan insan menyadari potensi mereka, membangun rasa percaya diri mereka serta masuk kekehidupan yg bermanfaat serta berkecukupan.
3. Melestarikan daya hayati dan keanekaragaman bumi.

Prinsip ini menuntut kita buat:
  1. melestarikan sistem-sistem penunjang kehidupan
  2. melestarikan keanekaragaman hayati
  3. menjamin supaya penggunaan sumber daya yg bisa diperbaharui berkelanjutan.
4. Menghindari sumber daya yg tidak terbarukan.
Sumber daya yg tidak terbarukan adalah bahan-bahan yg tidak bisa dipakai secara berkelanjutan. Namun umur mereka dapat diperpanjang menggunakan cara siklus ulang, penghematan, atau dengan gaya pembuatan suatu produk pengganti bahan-bahan tersebut. 

5. Berusaha untuk tidak melampaui kapasitas daya dukung bumi.
Kapasitas daya dukung ekosistem bumi memiliki batas-batas tertentu. Sampai tingkat eksklusif ekosistem bumi dan biosfer masih tahan bertahan terhadap gangguan atau beban tanpa mengalami kerusakan yg membahayakan.

6. Mengubah perilaku dan gaya hayati orang perorang guna menerapkan etika baru buat hidup berkelanjutan, kita harus mempelajari ulang rapikan nilai rakyat serta mengubah perilaku mereka. Masyarakat harus memperkenalkan nilai-nilai yg mendukung etika baru ini serta meninggalkan nilai-nilai yg tidak sesuai menggunakan falsafah hidup berkelanjutan. 
7. Mendukung kreatifitas masyarakat buat memlihara lingkungan sendiri.
8. Menyediakan kerangka kerja nasional buat memadukan upaya pembangunan pelestarian.
Dalam hal ini diharapkan suatu acara nasional yang dimaksudkan buat membentuk kehidupan yg berkelanjutan. 

9. Menciptakan kerjasama global. 
Untuk mencapai keberlanjutan yang dunia, maka harus ada kerja sama yg bertenaga menurut semua negara. Tingkat pembangunan di setiap negara tidak sama. Negara-negara yg penghasilannya rendah wajib dibantu agar sanggup menciptakan secara berkelanjutan. 

Kesembilan prinsip diatas, sebetulnya bukan merupakan hal yang baru. Prinsip-prinsip tadi mencerminkan pernyataan-pernyataan yang sudah seringkali muncul pada berbagai pemberitaan mengenai perlunya persamaan hak, pembangunan yang berkelanjutan, dan pelestarian alam.

Selanjutnya Sudharto P. Hadi mengemukakan empat prinsip pembangunan berkelanjutan, yaitu:
1. Pemenuhan kebutuhan dasar baik materi juga non-materi.
Pemenuhan kebutuhan materi sangat penting karena kemiskinan dicermati baik menjadi penyebab maupun output menurut penurunan kualitas lingkungan. Kerusakan lingkungan menyebabkan timbulnya kemiskinan dan penurunan kualitas hayati, lantaran rakyat nir lagi memiliki sumber daya alam yang bisa dijadikan aset untuk menopang kehidupan. 

Kebutuhan non-materi yg dicerminkan dalam suasana keterbukaan, bebas dari rasa stress, demokratis yang merupakan syarat penting bagi rakyat buat bisa mengambil bagian pada pengambilan keputusan yang menghipnotis kehidupan mereka. Keikutsertaan masyarakat akan mampu mempertinggi kualitas keputusan, karena sesungguhnya rakyat merupakan para ahli lokal dalam arti lebih tahu kondisi dan karakter lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka.adanya kesempatan mengungkapkan pendapat akan menumbuhkan perasaan menjadi part of process.

2. Pemeliharaan lingkungan.
Berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan, terdapat 2 prinsip penting yaitu prinsip perlindungan serta mengurangi konsumsi. Pemeliharaan lingkungan hidup sebenarnya sangat terkait dengan prinsip pemenuhan kebutuhan manusia. Bahkan apabila kerusakan sudah sedemikian parah akan mengancam keberadaan insan itu sendiri. Tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa penyebab pencemaran dan kerusakan lingkungan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Oleh karenanya perlindungan dimaksudkan untuk proteksi lingkungan. Sedangkan prinsip mengurangi konsumsi ambiguitas. Pertama, mengurangi konsumsi ditujukan dalam negara maju sehubungan menggunakan pola konsumsi energi yg akbar yang mengakibatkan terjadinya polusi dan penurunan kualitas lingkungan. Kedua, perubahan pola konsumsi merupakan seruan yang ditujukan kepada siapa saja (menjadi individu) baik di negara maju maupun pada negara berkembang supaya mengurangi beban bumi.

3. Keadilan sosial.
Berkaitan dengan keadilan, prinsip keadilan masa kini memberitahuakn perlunya pemerataan dalam prinsip pembangunan. Kadilan masa kini berdimensi luas termasuk di dalamnya pengalokasian asal dayaalam antara daerah dan pusat. Sedangkan keadilan masa depan berarti perlunya solidaritas antar generasi. Hal ini memperlihatkan perlunya pengakuan akan adanya keterbatasan (limitations) sumber daya alam yang wajib diatur penggunaannya supaya tidak mengorbankan kepentingan generasi yg akan tiba. 

4. Penentuan nasib sendiri.
Penentuan nasib sendiri meliputi prinsip terwujudnya masyarakat berdikari serta partisipatori demokrasi. Masyarakat berdikari (self relient community) adalah rakyat yg sanggup mengambil keputusan sendiri atas hal-hal yg berkaitan dengan nasib dan masa depannya. Hal ini termasuk penentuan alokasi sumber-asal daya alam. Sedangkan prinsip partisipatori demokrasi merupakan adanya keterbukaan dan transparansi. Dengan menaruh kesempatan bagi rakyat buat merogoh bagian dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut nasib mereka maka rakyat akan merasa menjadi bagian dari proses sehingga tumbuh rasa memiliki dan pada gilirannya bisa memperoleh manfaat atas perubahan yg terjadi pada sekitar mereka.

Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan di atas, akan mampu terwujud apabila didukung sang pemerintahan yg baik (good governance). Dari uraian mengenai prinsip-prinsip pembangunan berklanjutan pada atas, nampak bahwa konsep ini menghendaki suatu transformasi dalam pola kehidupan serta kelembagaan. 

Jika interpretasi tentang pembangunan berkelanjutan termasuk mengurangi konsumsi dari negara-negara industri, maka agendanya akan meliputi perubahan konduite serta gaya hayati. Dalam hal ini berkaitan menggunakan bagaimana mendorong konsumsi barang-barang non material serta jasa daripada energi serta barang-barang konsumtif.

HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA

Hukum Lingkungan Indonesia
Merosotnya kualitas lingkungan yg dibarengi menggunakan semakin menipisnya persediaan asal daya alam serta timbulnya banyak sekali perseteruan lingkungan sudah menyadarkan manusia betapa pentingnya dukungan lingkungan serta kiprah sumber daya alam terhadap kehidupan pada alam semesta. Lingkungan tidak dapat mendukung jumlah kehidupan yg tanpa batas. Jika bumi ini sudah nir mampu lagi menyangga ledakan jumlah insan bersama aktivitasnya, maka manusia akan mengalami aneka macam kesulitan. Pertumbuhan jumlah penduduk bumi mutlak wajib dikendalikan serta kegiatan manusianya pun wajib memperhatikan kelestarian lingkungan. 

Pelestarian lingkungan hayati mempunyai arti bahwa lingkungan hidup wajib dipertahankan sebagaimana keadaannya. Sedangkan lingkungan hidup itu justru dimanfaatkan pada kerangka pembangunan. Hal ini berarti bahwa lingkungan hidup mengalami proses perubahan. Dalam proses perubahan ini perlu dijaga agar lingkungan hayati itu permanen mampu menunjang kehidupan yg normal. 

Jika syarat alam dan lingkungan kini dibandingkan dengan syarat beberapa puluh tahun yang lalu, maka segera terasa perbedaan yg sangat jauh. Pembangunan telah membawa kemajuan yang besar bagi kesejahteraan rakyat, di kembali itu telah terjadi pula perubahan lingkungan. Sebagai negara yg sedang berkembang, Indonesia ketika ini sedang melaksanakan pembangunan pada segala bidang. Pembangunan pada sini merupakan upaya bangsa Indonesia buat menaikkan tingkat hidupnya menggunakan memanfaatkan segala sumber daya yg dimilikinya, di mana peningkatan manfaat itu bisa dicapai menggunakan memakai lebih banyak sumberdaya. 

Hakikat pembangunan Indonesia merupakan pembangunan insan seutuhnya dan pembangunan semua warga Indonesia. Hal ini berarti bahwa pembangunan meliputi: (1) kemajuan lahiriah seperti sandang, pangan, perumahan dan lain-lain.; (2) kemajuan batiniah seperti pendidikan, rasa aman, rasa keadilan, rasa sehat serta lain-lain; serta (tiga) kemajuan yang mencakup seluruh rakyat sebagaimana tercermin dalam perbaikan hayati berkeadilan sosial.

Pembangunan yang membawa perubahan pesat ini, tentu saja menimbulkan perubahan dalam lingkungan. Perubahan dalam lingkungan sudah melahirkan dampak negatif. Sebagai model, pembangunan di sektor perumahan. Dengan menjamurnya perumahan-perumahan yang berdiri di atas lahan-huma pertanian yang masih produktif membuahkan sempitnya areal-areal pertanian, sehingga petani tergerak buat membuka atau menggarap huma marginal misalnya tanah pada tepi sungai, di bukit serta di gunung, serta pembukaan lahan baru di kawasan hutan lindung yang bisa mengakibatkan terjadinya erosi tanah sampai dalam tingkat yg mengkhawatirkan. 

Pembangunan fisik yg tidak didukung sang bisnis kelestarian lingkungan akan meningkatkan kecepatan proses kerusakan alam. Kerusakan alam tadi, sebagian besar diakibatkan oleh kegiatan dan perilaku insan itu sendiri yg tidak berwawasan lingkungan. Untuk itu perlu diupayakan suatu bentuk pembangunan berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.

Pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar serta berencana memakai dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yg berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Sedangkan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) didefinisikan sebagai pembangunan yg memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi-generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. 

Lahirnya konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan didorong oleh lahirnya pencerahan terhadap kasus-kasus lingkungan dan lahirnya hukum lingkungan menjadi konsep yg berdikari, terdorong sang kehendak buat menjaga, membina dan menaikkan kemampuan lingkungan serta sumber daya alam supaya bisa mendukung terlanjutkannya pembangunan.

Lingkungan hidup seharusnya dikelola menggunakan baik agar dapat menaruh kehidupan serta kesejahteraan bagi insan. Adapun tujuan pengelolaan lingkungan hayati adalah sebagai berikut:
a) Tercapainya keselarasan interaksi antara manusia dan lingkungan hidup menjadi tujuan membangun manusia seutuhnya.
b) Terkendalinya pemanfaatan asal daya secara bijaksana.
c) Terwujudnya insan sebagai pembina lingkungan hayati.
d) Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan buat generasi kini dan mendatang.
e) Terlindunginya Negara terhadap pengaruh kegiatan luar daerah negara yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Unsur krusial bagi tercapainya pembangunan yang berwawasan lingkungan merupakan terwujudnya manusia menjadi pembina lingkungan hayati di mana pun berada. Manusia menggunakan lingkungannya senantiasa terjadi hubungan yang aktif serta kontinu. Dia menghipnotis sekaligus ditentukan oleh lingkungan hidupnya, sebagai akibatnya sanggup dikatakan membangun dan terbentuk oleh lingkungan hidupnya. Ketergantungan insan terhadap alam nir hanya dikaitkan dengan kebutuhan pangan serta mineral saja, tapi saling tergantung serta berinteraksi dalam bidang materi dan non-materi. Tetapi demikian, insan dimanapun pula selalu memperoleh predikat yang demikian pahit yaitu selalu dianggap sebagai agen perusak (Agent of Destruction).

Setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yg baik serta sehat. Sebaliknya setiap orang juga memiliki kewajiban buat memelihara lingkungan hidup, termasuk mencegah dan menanggulangi perusakan lingkungan hayati. Hak dan kewajiban ini dapat terlaksana menggunakan baik bila subjek pendukung hak serta kewajiban berperan serta pada rangka pengelolaan lingkungan hidup. Hal tadi berarti juga bahwa hak serta kewajiban itu bisa terlaksana menggunakan baik bila subjek pendukung hak serta kewajiban itu memiliki hak akses terhadap data dan berita tentang keadaan dan syarat lingkungan hidup. Subjek hukum yg berada pada pemerintahan memiliki kiprah yg sangat strategis yaitu mengeluarkan kebijakan serta mengawasinya. Subjek aturan yang beranjak pada sektor dunia bisnis berperan pribadi buat mencemari atau tidak mencemari lingkungan hayati. Subjek aturan yg berkecimpung di sektor pendidikan mempunyai kiprah krusial buat jangka panjang karena akan membentuk manusia yg seutuhnya supaya mempunyai wawasan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup. Untuk itu dibutuhkan suatu bentuk pengaturan serta hukum yang tegas. 

Hukum lingkungan pada pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan berfungsi buat mencegah terjadinya pencemaran serta atau perusakan lingkungan agar lingkungan dan sumberdaya alam tidak terganggu transedental dan daya dukungnya. Di samping itu hukum lingkungan berfungsi sebagai wahana penindakan aturan bagi perbuatan-perbuatan yg merusak atau mencemari lingkungan hayati dan asal daya alam. Selain itu, eksistensi aturan wajib dipandang dari 2 dimensi. Di satu pihak aturan wajib dipandang sebagai suatu bidang atau lapangan yang memerlukan pembangunan serta training, pada sini hukum berfungsi sebagai objek pembangunan. Di pihak lain, dimensi hukum menjadi wahana penunjang terlanjutkannya pembangunan. Hukum harus sanggup berperan sebagai wahana pengaman aplikasi pembangunan bersama hasil-hasilnya. Tegasnya, aturan lingkungan harus bisa berperan menjadi sarana pengaman bagi terlanjutkannya pembangunan yang berwawasan lingkungan. 

Pembangunan berwawasan lingkungan sudah sepatutnya dipikirkan lebih lanjut sang bangsa ini. Salah satu kunci pembangunan berwawasan lingkungan adalah yg sering kita dengar meski belum jauh kita pahami, yaitu AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). AMDAL mengajak manusia buat memperhitungkan resiko berdasarkan aktifitasnya terhadap lingkungan. Penyusunan AMDAL berdasarkan pada pemahaman bagaimana alam ini tersusun, berafiliasi serta berfungsi. Hal yang perlu diperhatikan juga adalah interaksi antara kekuatan- kekuatan sosial, teknologi serta irit menggunakan lingkungan serta sumber daya alam. Pemahaman ini memungkinkan adanya prediksi mengenai konsekuensi tentang pembangunan. Konsep AMDAL pertama kali tercetus di Amerika Serikat pada tahun 1969 menggunakan istilah Environmental Impact Assesment (EIA), akibat dari bermunculannya gerakan-gerakan menurut aktivis lingkungan yang anti pembangunan dan anti teknologi tinggi. AMDAL merupakan hasil studi mengenai impak suatu aktivitas yang sedang direncanakan terhadap lingkungan hayati, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. AMDAL memiliki maksud sebagai indera buat merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan disebabkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, AMDAL tertera pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999. Dengan demikian AMDAL merupakan wahana teknis yang dipergunakan buat memperkirakan imbas negatif serta positif yang akan ditimbulkan sang suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup. Dengan dilaksanakannya AMDAL, maka pengambilan keputusan terhadap planning suatu kegiatan telah berdasarkan kepada pertimbangan aspek ekologis. Dari uraian pada atas, maka perseteruan yang kita hadapi adalah bagaimana malaksanakan pembangunan yang nir merusak lingkungan serta sumber-sumber daya alam, sebagai akibatnya pembangunan bisa menaikkan kemampuan lingkungan pada mendukung terlanjutkannya pembangunan. Dengan dukungan kemampuan lingkungan yg terjaga dan terbina keserasian serta keseimbangannya, aplikasi pembangunan, serta output-output pembangunan dapat dilaksanakan serta dinikmati secara berkesinambungan menurut generasi ke generasi.

Kerangka Teoritis dan Konseptual 
a. Kerangka Teoritis
1. Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Peningkatan bisnis pembangunan sejalan dengan peningkatan penggunaan asal daya buat menyokong pembangunan dan timbulnya konflik-konflik pada lingkungan hayati insan. Pembangunan ini merupakan proses dinamis yg terjadi pada galat satu bagian pada ekosistem yg akan menghipnotis seluruh bagian. Kita memahami bahwa pada era pembangunan dewasa ini, sumber daya bumi wajib dikembangkan semaksimal mungkin secara bijaksana menggunakan cara-cara yg baik serta seefisien mungkin. 

Dalam pembangunan, asal alam adalah komponen yang krusial karena asal alam ini menaruh kebutuhan asasi bagi kehidupan. Dalam penggunaan asal alam tadi hendaknya keseimbangan ekosistem tetap terpelihara. Acapkali meningkatnya kebutuhan proyek pembangunan, ekuilibrium ini bisa terganggu, yg kadang-kadang mampu membahayakan kehidupan umat.

Kerugian-kerugian dan perubahan-perubahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, menggunakan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dalam setiap bisnis pembangunan, ongkos-ongkos sosial buat menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan. Sedapat mungkin nir memberatkan kepentingan umum masyarakat menjadi konsumen hasil pembangunan tersebut.

Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain merupakan kualitas serta kuantitas sumber daya alam yg diketahui dan diperlukan; akibat-dampak berdasarkan pengambilan asal kekayaan alam termasuk kekayaan biologi serta habisnya deposito kekayaan alam tadi. Bagaimana cara pengelolaannya, apakah secara tradisional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan efek proyek dalam lingkungan, terhadap memburuknya lingkungan dan kemungkinan menghentikan pengrusakan lingkungan dan menghitung porto-biaya dan alternatif lainnya. 

Hal-hal tadi di atas hanya merupakan sebagian dari daftar masalah, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian menggunakan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan perkara lingkungan yang masih wajib dirumuskan kedalam pertanyaan-pertanyaan konkrit yang wajib dijawab. Setelah ditemukan jawaban-jawaban yang niscaya atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka disusun panduan-panduan kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pembangunan baik berupa industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hayati.

Maka dalam rangka pembangunan serta pemanfaatan sumber-asal alam yg dapat diperbaharui, hendaknya selalu diingat dan diperhatikan hal-hal menjadi berikut:
  • Generasi yang akan datang wajib permanen mewarisi suatu alam yang masih penuh sumber kemakmuran buat dapat memberi kehidupan pada mereka. 
  • Tetap adanya ekuilibrium dinamis diantara unsur-unsur yang masih ada pada alam. 
  • Dalam penggalian sumber-asal alam harus permanen dijamin adanya pelestarian alam, artinya pengambilan hasil nir hingga Mengganggu terjadinya autoregenerasi dari sumber alam tadi. 
  • Perencanaan kehidupan manusia hendaknya tetap menggunakan lingkungan serta terciptanya kepuasan baik fisik, ekonomi, sosial, juga kebutuhan spiritual. 
Selain itu, pada perencanaan serta aplikasi proyek pembangunan dan ekskavasi asal daya alam buat kehidupan harus disertai menggunakan:
  • Strategi pembangunan yg sadar akan perseteruan lingkungan hayati, menggunakan dampak ekologi yg sekecil-kecilnya. 
  • Suatu politik lingkungan se-Indonesia yang bertujuan mewujudkan persyaratan kehidupan rakyat Indonesia yang lebih baik buat puluhan tahun yang akan tiba (kalau mungkin buat selamanya). 
  • Eksploitasi asal hayati didasarkan tujuan kelanggengan atau kelestarian lingkungan dengan prinsip memanen output nir akan menghancurkan daya autoregenerasinya. 
  • Perencanaan pembangunan dalam rangka memenuhi kebutuhan penghidupan, hendaknya menggunakan tujuan mencapai suatu keseimbangan dinamis menggunakan lingkungan hingga memberikan laba secara fisik, ekonomi, serta sosial spiritual. 
  • Usahakan agar sebagian hasil pembangunan dapat dipergunakan buat memperbaiki kerusakan lingkungan akibat proyek pembangunan tadi, pada rangka menjaga kelestraian lingkungan. 
  • Pemakaian asal alam yg nir bisa diganti, wajib sehemat serta seefisien mungkin. 
2. Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri dari berbagai wilayah, masing-masing menjadi subsistem yang meliputi aspek sosial budaya, ekonomi dan fisik, menggunakan corak ragam yg berbeda antara subsistem yang satu dengan yg lain, dan menggunakan daya dukung lingkungan yg berlainan. Pembinaan dan pengembangan yg didasarkan pada keadaan daya dukung lingkungan akan meningkatkan keselarasan serta keseimbangan subsistem yang pula berarti menaikkan ketahanan subsistem.

Menurut Emil Salim, secara umum lingkungan hidup diartikan sebagai segala benda, syarat, keadaan, dan efek yang terdapat pada ruangan yang kita tempati, dan mensugesti hal yang hayati termasuk kehidupan manusia. Sedangkan Soedjono mengartikan lingkungan hidup sebagai lingkungan hidup fisik atau jasmani yang meliputi dan mencakup seluruh unsur dan faktor fisik jasmaniah yang masih ada pada alam.

Pengertian pembangunan berwawasan lingkungan menurut Pasal 1 buah 13 Undang-Undang No.23 Tahun 1997 merupakan upaya sadar serta berencana memakai dan mengelola sumber daya secara bijaksana pada pembangunan yg berkesinambungan buat menaikkan mutu hidup. 

Mengacu pada The World Commission on Environmental and Development menyatakan bahwa pembangunan berwawasan lingkungan adalah proses pembangunan yg bisa memenuhi kebutuhan generasi masa kini tanpa mengesampingkan atau mengorbankan kemampuan generasi mendatang pada memenuhi kebutuhannya. Selanjutnya Holdren dan Erlich pada Zul Endria(2003) mengungkapkan tentang pembangunan berkelanjutan menggunakan terpeliharanya Total Natural Capital Stock pada taraf yg sama atau kalau bisa lebih tinggi dibandingkan dengan keadaan sekarang.

Pembangunan berkelanjutan yang dikonsep sang Stren, While, dan Whitney sebagai suatu hubungan antara tiga sistem: sistem biologis dan sumberdaya, sistem ekonomi, serta sistem sosial, yg dikenal dengan konsep trilogi keberlanjutan: ekologi-ekonomi-sosial. Konsep keberlanjutan tersebut sebagai semakin sulit dilaksanakan terutama pada Negara berkembang.

Menurut Hariyadi sebagaimana dikutip sang Zul Endria (2003), pembangunan berwawasan lingkungan memerlukan tatanan agar asal daya alam dapat secara berlanjut menunjang pembangunan, pada masa kini dan mendatang, generasi demi generasi serta khususnya dalam menaikkan kualitas hidup insan Indonesia. Prinsip pembangunan berkelanjutan meliputi pemikiran aspek lingkungan hayati sedini mungkin dan dalam setiap tahapan pembangunan yang memperhitungkan daya dukung lingkungan dan pembangunan pada bawah nilai ambang batas.

Sejak dilaksanakannya Konferensi Stockholm 1972, perkara-perkara lingkungan hidup menerima perhatian secara luas dari berbagai bangsa. Sebelumnya, kurang lebih tahun 1950-an kasus-perkara lingkungan hayati hanya mendapat perhatian berdasarkan kalangan ilmuwan. Sejak waktu itu banyak sekali himbauan dilontarkan oleh ahli dari berbagai disiplin ilmu mengenai adanya bahaya yang mengancam kehidupan, yang ditimbulkan oleh pencemaran serta perusakan lingkungan hidup.

Masalah lingkungan pada dasarnya timbul lantaran:
  • Dinamika penduduk 
  • Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya yang kurang bijaksana. 
  • Kurang terkendalinya pemanfaatan akan ilmu pengetahuan dan teknologi maju. 
  • Dampak negatif yang sering timbul dari kemajuan ekonomi yang seharusnya positif. 
  • Benturan rapikan ruang. 
Dengan adanya Stockholm Declaration, perkembangan hukum lingkungan memperoleh dorongan yang bertenaga. Keuntungan yang tidak sedikit adalah mulai tumbuhnya kesatuan pengertian dan bahasa diantara para pakar hukum menggunakan memakai Stockholm Declaration menjadi surat keterangan bersama. Perkembangan baru dalam pengembangan kebijaksanaan lingkungan hayati didorong oleh hasil kerja World Commission on the Environment and Development (WCED).

WCED mendekati perkara lingkungan serta pembangunan dari enam sudut pandang, yaitu:

1. Keterkaitan (interdependency)
Sifat perusakan yg kait mengkait (interdependent) dibutuhkan pendekatan lintas sektoral antar negara.

2. Berkelanjutan (sustainability)
Berbagai pengembangan sektoral memerlukan asal daya alam yg wajib dilestarikan kemampuannya buat menunjang proses pembangunan secara berkelanjutan. Untuk itu perlu dikembangkan pula kebijaksanaan pembangunan berkelanjutan dengan wawasan lingkungan. 

3. Pemerataan (equity)
Desakan kemiskinan sanggup menyebabkan pendayagunaan sumber daya alam secara berlebihan, buat perlu diusahakan kesempatan merata untuk memperoleh sumber daya alam bagi pemenuhan kebutuhan pokok.

4. Sekuriti serta risiko lingkungan (security and environmental risk)
Cara-cara pembangunan tanpa memperhitungkan efek negatif pada lingkungan turut memperbesar risiko lingkungan. Hal ini perlu ditanggapi dalam pembangunan berwawasan lingkungan.

5. Pendidikan serta komunikasi (education and communication)
Penduduk dan komunikasi berwawasan lingkungan diperlukan buat ditingkatkan di banyak sekali tingkatan penduduk dan lapisan masyarakat.

6. Kerjasama internasional (international cooperation)
Pola kerjasama internasional dipengaruhi sang pendekatan pengembangan sektoral, sedangkan pertimbangan lingkungan kurang diperhitungkan. Lantaran itu perlu dikembangkan juga kerjasama yang lebih bisa menanggapi pembangunan yang berwawasan lingkungan.

Untuk menganalisis berbagai hambatan yg dihadapi dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan, maka dapat digunakan keenam segi penglihatan tersebut pada atas, perkara-kasus tadi misalnya merupakan sebagai berikut; (1) perspektif kependudukan, pembangunan ekonomi, teknologi serta lingkungan; (dua) pengembangan tenaga berwawasan lingkungan, termasuk masalah CO2, polusi udara, hujan asam, kayu bakar, serta konversi sumber energi yg sanggup diperbaharui serta lain-lain; (3) pengembangan industri berwawasan lingkungan, termasuk di dalamnya kasus pencemaran kimia, pengelolaan limbah serta daur ulang; (4) pengembangan pertanian berwawasan lingkungan, termasuk erosi huma, diversifikasi, hilangnya lahan pertanian, terdesaknya “habitat wildlife”, (lima) kehutanan, pertanian serta lingkungan, termasuk hutan tropis serta diversitas biologi; (6) interaksi ekonomi internasional serta lingkungan, termasuk di sini bantuan ekonomi, kebijaksanaan moneter, kebijaksanaan perdagangan, serta internasional externalities; dan (7) kerjasama internasional.

Selanjutnya pada World Summit on Sustainable Development (WSSD) yg diselenggarakan pada Johannesburg, Afrika Selatan lepas 26 Agustus-4 September 2002 ditegaskan kembali konvensi buat mendukung pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) menggunakan menetapkan “The Johannesburg Declaration on Sustainable Development” yg terdiri atas:
a) From our Origins to the Future
b) From Stockholm to Rio de Janeiro to Johannesburg 
c) The Challenge we Face
d) Our Commitment to Sustainable Development 
e) Making it Happen! 

Sebagai tindak lanjut ditetapkan pula World Summit Sustainable Development, Plan of Implementation yang mengedepankan integrasi tiga komponen pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sosial serta proteksi lingkungan sebagai 3 pilar kekuatan. Pada Konferensi Nasional Pembangunan Berkelanjutan yang dilaksanakan di Yogjakarta tanggal 21 Januari 2004, Kesepakatan Nasional serta Rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan diterima sang Presiden RI serta sebagai dasar semua pihak buat melaksanakannya.

Dalam kaitannya menggunakan hal pada atas, dari Emil Salim masih ada lima pokok ikhtiar yg perlu dikembangkan dengan sungguh-sungguh buat melaksanakan pembangunan yg berwawasan lingkungan, yaitu:
  1. Menumbuhkan sikap kerja menurut kesadaran saling membutuhkan antara satu menggunakan yg lain. Hakikat lingkungan hidup merupakan memuat interaksi saling kait mengkait dan hubungan saling membutuhkan antara satu sektor menggunakan sektor lainnya, antara satu negara dengan negara lain, bahkan antara generasi kini dengan generasi mendatang. Oleh karenanya dibutuhkan perilaku kerjasama menggunakan semangat solidaritas.
  2. Kemampuan menyerasikan kebutuhan dengan kemampuan asal alam dalam membentuk barang serta jasa. Kebutuhan insan yg terus menerus meningkat perlu dikendalikan buat diadaptasi dengan pola penggunaan sumber alam secara bijaksana. 
  3. Mengembangkan sumber daya insan supaya bisa menanggapi tantangan pembangunan tanpa merusak lingkungan.
  4. Mengembangkan pencerahan lingkungan pada kalangan warga sebagai akibatnya tumbuh sebagai kesadaran berbuat.
  5. Menumbuhkan lembaga-lembaga swadaya rakyat yang bisa mendayagunakan dirinya buat menggalakkan partisipasi masyarakat pada mencapai tujuan pengelolaan lingkungan hayati. 
3. Pengembangan Sistem Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan adalah suatu baku yg tidak hanya melindungi lingkungan namun jua penting bagi kebijakan lingkungan sebaik mungkin. Adapun karakteristik-ciri pembanguan yg berkelanjutan meliputi:
  1. Menjaga kelangsungan hayati insan menggunakan cara melestarikan fungsi serta kemampuan ekosistem yg mendukungnya, secara langsung juga nir eksklusif.
  2. Memanfaatkan asal daya alam secara optimal dalam arti memanfaatkan sumber daya alam sebanyak alam serta teknologi pengelolaan bisa menghasilkannya secara lestari. 
  3. Memberi kesempatan kepada sektor serta aktivitas lainnya di daerah buat berkembang bersama-sama baik pada kurun saat yang sama maupun kurun ketika yg berbeda secara berkelanjutan.
  4. Meningkatkan serta melestarikan kemampuan serta fungsi ekosistem buat memasok asal daya alam, melindungi serta mendukung kehidupan secara terus menerus. 
  5. Menggunakan mekanisme dan tata cara yang memperhatikan kelestarian fngsi dan kemampuan ekosistem buat mendukung kehidupan baik sekarang maupun masa yang akan datang. 
Dalam upaya mendukung tujuan pembangunan yang berkelanjutan telah dilakukan upaya-upaya memasukkan unsur lingkungan dalam memperhitungkan kelayakan suatu pembangunan. Unsur-unsur lingkungan yang sebagai satu paket menggunakan aktivitas pembangunan yang berkelanjutan akan lebih menjamin kelestarian lingkungan hayati serta mempertahankan serta/atau memperbaiki daya dukung lingkungannya.

Pengelolaan sumber daya alam serta lingkungan hidup merupakan bagian berdasarkan setiap kegiatan yg berkaitan, baik secara sektoral juga regional. Kegiatan itu akan dilaksanakan melalui pembentukan suatu sistem tata laksana dan tata cara yang dapat memantapkan kerjasama antar banyak sekali lembaga. Salah satu forum yang bisa dikembangkan buat menaikkan keterpaduan antar sektor pada pembangunan yg berkelanjutan ini adalah prosedur AMDAL yg merupakan sistem terpadu antar sektor yg membimbing dan menilai dan menyerasikan tindak lanjut menurut output AMDAL suatu aktivitas pada lokasi eksklusif.

Penyelamatan serta pengelolaan lingkungan hayati serta proses pembangunan berkelanjutan dalam umumnya merupakan suatu proses pembaruan yang memerlukan wawasan, perilaku dan prilaku yang baru yang didukung sang nilai-nilai serta kaidah-kaidah. Wawasan ini dapat diperkaya lagi menggunakan kearifan tradisional tentang lingkungan hayati dan keserasian lingkungan hayati dengan kependudukan. 

Peran serta warga pada pembangunan amat krusial pengaruhnya pada upaya menaikkan daya guna dan output guna pembangunan yg berkaitan menggunakan pengelolaan lingkungan hayati. Sumber daya alam sebagai milik bersama akan lebih terpelihara kelestariannya apabila semua warga memahami dan memeliharanya. 

4. Prinsip -prinsip Pembangunan Berkelanjutan 
Pembangunan dilakukan oleh setiap negara, baik negara maju maupun negara berkembang dengan maksud buat menyejahterakan warganya. Namun yang sebagai keprihatinan sekarang adalah adanya desakan semakin keras buat melanjutkan pola pembangunan konvensional., terutama di negara berkembang ditimbulkan sang pertambahan penduduk yang semakin banyak serta hasrat mengatasi kemiskinan yg cukup parah. 

Untuk mempertahankan fungsi keberlanjutan dalam menaikkan kualitas hayati manusia, maka ada beberapa prinsip kehidupan yg berkelanjutan yang seharusnya diadopsi ke pada pembangunan. Imam Supardi merinci prinsip tadi menjadi berikut:

1. Menghormati dan memelihara komunitas kehidupan prinsip ini mencerminkan kewajiban untuk peduli kepada orang lain serta kepada bentuk-bentuk kehidupan lain, kini dan di masa datang.
2. Memperbaiki kualitas hayati manusia tujuan pembangunan yg sesungguhnya merupakan memperbanyak mutu hidup insan. Ini sebuah proses yang memungkinkan manusia menyadari potensi mereka, membangun rasa percaya diri mereka serta masuk kekehidupan yang bermanfaat serta berkecukupan.
3. Melestarikan daya hidup dan keanekaragaman bumi.

Prinsip ini menuntut kita buat:
  1. melestarikan sistem-sistem penunjang kehidupan
  2. melestarikan keanekaragaman hayati
  3. menjamin agar penggunaan sumber daya yang dapat diperbaharui berkelanjutan.
4. Menghindari sumber daya yang tak terbarukan.
Sumber daya yg tak terbarukan adalah bahan-bahan yg tidak bisa dipakai secara berkelanjutan. Namun umur mereka bisa diperpanjang dengan cara daur ulang, penghematan, atau menggunakan gaya pembuatan suatu produk pengganti bahan-bahan tersebut. 

5. Berusaha buat nir melampaui kapasitas daya dukung bumi.
Kapasitas daya dukung ekosistem bumi mempunyai batas-batas eksklusif. Sampai taraf eksklusif ekosistem bumi dan biosfer masih tahan bertahan terhadap gangguan atau beban tanpa mengalami kerusakan yg membahayakan.

6. Mengubah perilaku dan gaya hidup orang perorang guna menerapkan etika baru untuk hidup berkelanjutan, kita harus menelaah ulang rapikan nilai masyarakat dan mengubah perilaku mereka. Masyarakat wajib memperkenalkan nilai-nilai yg mendukung etika baru ini dan meninggalkan nilai-nilai yg tidak sinkron menggunakan falsafah hayati berkelanjutan. 
7. Mendukung kreatifitas masyarakat buat memlihara lingkungan sendiri.
8. Menyediakan kerangka kerja nasional buat memadukan upaya pembangunan pelestarian.
Dalam hal ini dibutuhkan suatu program nasional yg dimaksudkan buat menciptakan kehidupan yang berkelanjutan. 

9. Menciptakan kerjasama global. 
Untuk mencapai keberlanjutan yg dunia, maka harus ada kerja sama yang kuat menurut seluruh negara. Tingkat pembangunan di setiap negara nir sama. Negara-negara yang penghasilannya rendah wajib dibantu supaya bisa menciptakan secara berkelanjutan. 

Kesembilan prinsip diatas, sebetulnya bukan merupakan hal yang baru. Prinsip-prinsip tadi mencerminkan pernyataan-pernyataan yang sudah tak jarang ada pada banyak sekali pemberitaan mengenai perlunya persamaan hak, pembangunan yang berkelanjutan, dan pelestarian alam.

Selanjutnya Sudharto P. Hadi mengemukakan empat prinsip pembangunan berkelanjutan, yaitu:
1. Pemenuhan kebutuhan dasar baik materi maupun non-materi.
Pemenuhan kebutuhan materi sangat krusial karena kemiskinan dipandang baik sebagai penyebab juga hasil dari penurunan kualitas lingkungan. Kerusakan lingkungan menyebabkan timbulnya kemiskinan serta penurunan kualitas hidup, karena masyarakat nir lagi memiliki asal daya alam yg mampu dijadikan aset buat menopang kehidupan. 

Kebutuhan non-materi yang dicerminkan pada suasana keterbukaan, bebas menurut rasa tertekan, demokratis yang merupakan syarat penting bagi rakyat untuk sanggup mengambil bagian pada pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Keikutsertaan warga akan mampu menaikkan kualitas keputusan, lantaran sesungguhnya masyarakat merupakan para pakar lokal pada arti lebih memahami syarat dan karakter lingkungan di kurang lebih loka tinggal mereka.adanya kesempatan menyampaikan pendapat akan menumbuhkan perasaan menjadi part of process.

2. Pemeliharaan lingkungan.
Berkaitan menggunakan pemeliharaan lingkungan, terdapat 2 prinsip penting yaitu prinsip konservasi serta mengurangi konsumsi. Pemeliharaan lingkungan hidup sebenarnya sangat terkait menggunakan prinsip pemenuhan kebutuhan manusia. Bahkan bila kerusakan sudah sedemikian parah akan mengancam eksistensi insan itu sendiri. Tidak hiperbola jika dikatakan bahwa penyebab pencemaran serta kerusakan lingkungan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi insan (HAM). Oleh karena itu konservasi dimaksudkan buat proteksi lingkungan. Sedangkan prinsip mengurangi konsumsi ambiguitas. Pertama, mengurangi konsumsi ditujukan pada negara maju sehubungan menggunakan pola konsumsi energi yg besar yg menyebabkan terjadinya polusi dan penurunan kualitas lingkungan. Kedua, perubahan pola konsumsi adalah seruan yang ditujukan kepada siapa saja (sebagai individu) baik di negara maju maupun di negara berkembang agar mengurangi beban bumi.

3. Keadilan sosial.
Berkaitan menggunakan keadilan, prinsip keadilan masa kini menunjukkan perlunya pemerataan pada prinsip pembangunan. Kadilan masa kini berdimensi luas termasuk di dalamnya pengalokasian asal dayaalam antara wilayah dan sentra. Sedangkan keadilan masa depan berarti perlunya solidaritas antar generasi. Hal ini menerangkan perlunya pengakuan akan adanya keterbatasan (limitations) sumber daya alam yg harus diatur penggunaannya agar nir mengorbankan kepentingan generasi yg akan tiba. 

4. Penentuan nasib sendiri.
Penentuan nasib sendiri mencakup prinsip terwujudnya masyarakat berdikari dan partisipatori demokrasi. Masyarakat berdikari (self relient community) adalah rakyat yang bisa merogoh keputusan sendiri atas hal-hal yg berkaitan menggunakan nasib serta masa depannya. Hal ini termasuk penentuan alokasi sumber-asal daya alam. Sedangkan prinsip partisipatori demokrasi merupakan adanya keterbukaan dan transparansi. Dengan memberikan kesempatan bagi rakyat untuk merogoh bagian dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut nasib mereka maka warga akan merasa sebagai bagian dari proses sebagai akibatnya tumbuh rasa mempunyai dan pada gilirannya sanggup memperoleh manfaat atas perubahan yang terjadi pada lebih kurang mereka.

Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan pada atas, akan bisa terwujud apabila didukung oleh pemerintahan yang baik (good governance). Dari uraian tentang prinsip-prinsip pembangunan berklanjutan di atas, nampak bahwa konsep ini menghendaki suatu transformasi pada pola kehidupan serta kelembagaan. 

Jika interpretasi tentang pembangunan berkelanjutan termasuk mengurangi konsumsi berdasarkan negara-negara industri, maka agendanya akan meliputi perubahan konduite serta gaya hayati. Dalam hal ini berkaitan menggunakan bagaimana mendorong konsumsi barang-barang non material serta jasa daripada energi dan barang-barang konsumtif.