PENGERTIAN TRILOGI PEMBANGUNAN
Pengertian Trilogi Pembangunan
Trilogi pembangunan yaitu membentuk pemerataan pembangunan dan output-hasilnya, pertumbuhan ekonomi yg cukup tinggi, serta stabilitas nasional yang bergerak maju dan strategis yg kemudian juga dijadikan sebagai misi yg melekat dalam masing-masing pelaku ekonomi, baik negara, swasta, maupun koperasi di pada sistem ekonomi nasional yang kita bangun.
Rumusan kedudukan, peranan, dan hubungan antara pelaku ekonomi dapat digambarkan menjadi berikut:
1) BUMN, koperasi, serta swasta hendaknya ditempatkan dalam posisi serta kedudukan yg setara. Hal ini berarti, setiap pelaku ekonomi baik secara normatif juga operasional mempunyai hak hidup yg sama, sesuai menggunakan misi yang diembannya.
2) BUMN, koperasi, dan partikelir hendaknya melakukan peranan masing-masing dengan memanfaatkan keunggulan komparatif (Comparative advantage) yang dimilikinya.keunggulan koperasi yg dimaksud di sini adalah bahwa masing-masing pelaku ekonomi memiliki suatu kelebihan di satu bidang bila dibandingkan menggunakan pelaku ekonomi lainnya.
Keunggulan komparatif tadi bisa dilihat berdasarkan impian organisasi masing-masing pelaku ekonomi tadi. BUMN dimiliki dan dikelola sang pemerintah. BUMN bukan adalah suatu perusahaan yang mengejar laba sebagai prioritas primer, akan tetapi adalah indera pemerintah yg efektif pada melaksanakan pembangunan nasional. Dengan demikian, BUMN mengemban tugas melayani kepentingan generik buat memenuhi hajat orang banyak.
Berbeda dengan sektor swasta yg dimiliki serta dikelola secara perseorangan, famili, dan atau sekelompok kecil orang yang memiliki kapital buat mencapai tujuan memberi laba yang semaksimal mungkin.
Lain halnya sektor koperasi yang adalah wadah ekonomi rakyat yg berwatak sosial, beranggotakan orang-orang, dimiliki dan dikelola oleh anggota buat kepentingan anggota serta rakyat secara kekeluargaan.
Bertitik tolak dari ciri-karakteristik pelaku ekonomi tadi diatas, maka keunggulan komparatif yang khas yg berkaitan dengan trilogi pembangunan nasional adaah sebagai berikut:
1) BUMN cenderung buat melakukan kiprah primer menjadi stabilisator serta perintis perekonomian nasional
2) Swasta cenderung mengarah buat melakukan kiprah primer di bidang pertumbuhan ekonomi nasional.
3) Koperasi mengemban peran utama pada bidang pemerataan pembangunan dan output- hasilnya.
Keunggulan Komparatif Pelaku Ekonomi
Dari bagan diatas, dapat disimpulkan bahwa keunggulan pelaku ekonomi BUMN lebih terfokus dalam bidang stabilitas, sedangkan BUMS lebih diarahkan buat mencapi pertumbuhan ekonomi. Badan usaha koperasi, dilihat menurut aspek prinsip-prinsip organisasinya, lebih menitikberatkan dalam asas pemerataan. Seiring menggunakan perubahan ruang, ketika, dan nilai dalam perjalanannya, koperasi jua berperan dalam pencapaian pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.
Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia
Tujuan pembangunan ekonomi adalah buat mencapai kemakmuran rakyat. Ketentuan dasar pada melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yg berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan sang semua, buat semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai bisnis beserta dari atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yg sesuai dengan itu merupakan koperasi.”
Penjelasan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (dua) menjadi bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru merupakan pilar atau tiang. Jadi, makna berdasarkan istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi menjadi pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan serta difungsikan sebagai pilar primer pada sistem perekonomian nasional.
Ditinjau menurut sisi badan yusaha atau pelaku bisnis, terdapat tiga gerombolan pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Posisi Koperasi Dalam Uud 1945
Dari bagan tadi, bisa dicermati bahwa seluruh pelaku ekonomi nasional (BUMN, BUK, BUMS) dari amanat konstitusional (pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945) wajib berasaskan (1) bisnis bersama, (dua) kekeluargaan. Artinya, operasionalisasi fungsi dari pelaku ekonomi partikelir, negara, dan koperasi harus berdasarkan atas asas bisnis beserta dan kekeluargaan.
Kedua asas tadi sudah inheren dalam organisasi koperasi semenjak didirikan sang anggota-angotanya. Dengan kedudukan koperasi misalnya itu, maka peranan koperasi dalam menyebarkan potensi ekonomi masyarakat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi merupakan sangat strategis. Sedangkan pelaksanaan pembangunan ekonomi wajib berdasarkan kepada demokrasi ekonomi.
Mengapa koperasi menjadi sokoguru?
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas pada pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta menjadi pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik perilaku self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat wajib lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali serta dikembangkan menurut budaya orisinil bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yg berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yg wajib diperhatikan pada setiap aplikasi pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala bisnis dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan serta ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral serta etika dalam rangka pembangunan nasional menjadi pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala bisnis serta aktivitas pembangunan nasional memberikan manfaat yg sebesar-besarnya bagi humanisme, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi rakyat negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan serta berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yg mencakup semua kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan menggunakan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah buat mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yg diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata pada semua lapisan masyarakat dan pada semua daerah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, serta Keselarasan pada Perikehidupan, bahwa pada pembangunan nasional sine qua non ekuilibrium antara aneka macam kepentingan, yaitu ekuilibrium, keserasian, keselarasan antara kepentingan global serta akhirat, jiwa dan raga, individu, rakyat dana negara, dan lain- lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa pada pembangunan nasional setiap warga negara serta penyelenggara negara wajib taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan buat menegakkan serta mengklaim kepastian aturan.
7) Asas Kemandirian, bahwa pada pembangunan nasional wajib berlandaskan dalam kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri dan bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa pada penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara serta warga wajib memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat darma dan ketaatan dan disiplin yang tinggi menggunakan lebih mengutamakan kepentingan bangsa pada atas kepentingan langsung/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yg dengan tinggi-tingginya, penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan serta tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama serta nilai-nilai luhur budaya bangsa.