PENGERTIAN TRILOGI PEMBANGUNAN
Pengertian Trilogi Pembangunan
Trilogi pembangunan yaitu menciptakan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, serta stabilitas nasional yang dinamis dan strategis yang lalu juga dijadikan sebagai misi yg melekat dalam masing-masing pelaku ekonomi, baik negara, swasta, maupun koperasi pada pada sistem ekonomi nasional yang kita bangun.
Rumusan kedudukan, peranan, dan interaksi antara pelaku ekonomi dapat digambarkan sebagai berikut:
1) BUMN, koperasi, serta partikelir hendaknya ditempatkan pada posisi serta kedudukan yg setara. Hal ini berarti, setiap pelaku ekonomi baik secara normatif maupun operasional memiliki hak hidup yang sama, sinkron dengan misi yg diembannya.
2) BUMN, koperasi, serta partikelir hendaknya melakukan peranan masing-masing dengan memanfaatkan keunggulan komparatif (Comparative advantage) yg dimilikinya.keunggulan koperasi yg dimaksud di sini merupakan bahwa masing-masing pelaku ekonomi memiliki suatu kelebihan pada satu bidang apabila dibandingkan menggunakan pelaku ekonomi lainnya.
Keunggulan komparatif tersebut dapat dilihat berdasarkan hasrat organisasi masing-masing pelaku ekonomi tadi. BUMN dimiliki dan dikelola sang pemerintah. BUMN bukan merupakan suatu perusahaan yang mengejar laba menjadi prioritas primer, akan tetapi merupakan alat pemerintah yg efektif pada melaksanakan pembangunan nasional. Dengan demikian, BUMN mengemban tugas melayani kepentingan umum buat memenuhi hajat orang banyak.
Berbeda dengan sektor partikelir yg dimiliki serta dikelola secara perseorangan, keluarga, serta atau sekelompok kecil orang yang memiliki kapital untuk mencapai tujuan memberi laba yg semaksimal mungkin.
Lain halnya sektor koperasi yang adalah wadah ekonomi masyarakat yg berwatak sosial, beranggotakan orang-orang, dimiliki serta dikelola sang anggota buat kepentingan anggota dan rakyat secara kekeluargaan.
Bertitik tolak dari ciri-ciri pelaku ekonomi tadi diatas, maka keunggulan komparatif yang khas yg berkaitan menggunakan trilogi pembangunan nasional adaah sebagai berikut:
1) BUMN cenderung untuk melakukan peran primer menjadi stabilisator serta pioner perekonomian nasional
2) Swasta cenderung mengarah buat melakukan peran primer pada bidang pertumbuhan ekonomi nasional.
3) Koperasi mengemban peran utama pada bidang pemerataan pembangunan serta output- hasilnya.
Keunggulan Komparatif Pelaku Ekonomi
Dari bagan diatas, dapat disimpulkan bahwa keunggulan pelaku ekonomi BUMN lebih terfokus pada bidang stabilitas, sedangkan BUMS lebih diarahkan buat mencapi pertumbuhan ekonomi. Badan bisnis koperasi, dipandang menurut aspek prinsip-prinsip organisasinya, lebih menitikberatkan pada asas pemerataan. Seiring menggunakan perubahan ruang, saat, dan nilai pada perjalanannya, koperasi juga berperan dalam pencapaian pertumbuhan serta stabilitas ekonomi nasional.
Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia
Tujuan pembangunan ekonomi adalah buat mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan aktivitas ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha beserta berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan sang seluruh, buat seluruh, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota rakyat. Kemakmuran rakyat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seseorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai bisnis bersama menurut atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yg sinkron dengan itu artinya koperasi.”
Penjelasan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) menjadi sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti berdasarkan sokoguru merupakan pilar atau tiang. Jadi, makna berdasarkan istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi menjadi pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan menjadi pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Ditinjau menurut sisi badan yusaha atau pelaku usaha, terdapat tiga grup pelaku usaha pada sistem perekonomian nasional yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Posisi Koperasi Dalam Uud 1945
Dari bagan tersebut, dapat dilihat bahwa seluruh pelaku ekonomi nasional (BUMN, BUK, BUMS) dari amanat konstitusional (pasal 33 UUD 1945) harus berasaskan (1) bisnis beserta, (dua) kekeluargaan. Artinya, operasionalisasi fungsi berdasarkan pelaku ekonomi swasta, negara, serta koperasi wajib menurut atas asas usaha bersama serta kekeluargaan.
Kedua asas tadi telah inheren pada organisasi koperasi sejak didirikan oleh anggota-angotanya. Dengan kedudukan koperasi seperti itu, maka peranan koperasi pada mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta pada mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi adalah sangat strategis. Sedangkan aplikasi pembangunan ekonomi harus didasarkan pada demokrasi ekonomi.
Mengapa koperasi sebagai sokoguru?
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yg lalu semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 mengenai perkoperasian. Menurut M. Hatta menjadi pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan menjadi sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik perilaku self-helping.
2) Koperasi memiliki sifat kemasyarakatan, pada mana kepentingan warga wajib lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan menurut budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yg berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yg harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas Keimanan serta Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan aktivitas pembangunan nasional dijiwai, digerakkan serta dikendalikan oleh keimanan serta ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi nilai luhur yang sebagai landasan spiritual, moral dan etika pada rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan aktivitas pembangunan nasional menaruh manfaat yang sebanyak-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pengembangan pribadi rakyat negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yg berkesinambungan serta berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi semua kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah buat mencapai mufakat.
4) Asas Adil serta Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan menjadi usaha bersama harus merata di semua lapisan warga serta di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, serta Keselarasan pada Perikehidupan, bahwa dalam pembangunan nasional sine qua non keseimbangan antara banyak sekali kepentingan, yaitu ekuilibrium, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa serta raga, individu, warga dana negara, dan lain- lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap rakyat negara dan penyelenggara negara wajib taat dalam aturan yg berintikan keadilan serta kebenaran, serta negara diwajibkan buat menegakkan dan menjamin kepastian aturan.
7) Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional wajib berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus mempunyai mental, tekad, jiwa dan semangat darma serta ketaatan dan disiplin yang tinggi menggunakan lebih mengutamakan kepentingan bangsa pada atas kepentingan eksklusif/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, pada pembangunan nasional bisa memberikan kesejahteraan lahir batin yang dengan tinggi-tingginya, penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam serta bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.