HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA

Hukum Lingkungan Indonesia
Merosotnya kualitas lingkungan yg dibarengi dengan semakin menipisnya persediaan sumber daya alam serta timbulnya banyak sekali konflik lingkungan sudah menyadarkan insan betapa pentingnya dukungan lingkungan dan peran sumber daya alam terhadap kehidupan di alam semesta. Lingkungan nir bisa mendukung jumlah kehidupan yang tanpa batas. Jika bumi ini telah nir mampu lagi menyangga ledakan jumlah insan bersama aktivitasnya, maka insan akan mengalami aneka macam kesulitan. Pertumbuhan jumlah penduduk bumi absolut harus dikendalikan serta kegiatan manusianya pun harus memperhatikan kelestarian lingkungan. 

Pelestarian lingkungan hayati mempunyai arti bahwa lingkungan hidup wajib dipertahankan sebagaimana keadaannya. Sedangkan lingkungan hayati itu justru dimanfaatkan pada kerangka pembangunan. Hal ini berarti bahwa lingkungan hayati mengalami proses perubahan. Dalam proses perubahan ini perlu dijaga agar lingkungan hidup itu tetap sanggup menunjang kehidupan yg normal. 

Jika syarat alam serta lingkungan sekarang dibandingkan dengan kondisi beberapa puluh tahun yg kemudian, maka segera terasa perbedaan yg sangat jauh. Pembangunan telah membawa kemajuan yg besar bagi kesejahteraan rakyat, di balik itu telah terjadi jua perubahan lingkungan. Sebagai negara yg sedang berkembang, Indonesia waktu ini sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang. Pembangunan pada sini adalah upaya bangsa Indonesia buat menaikkan tingkat hidupnya menggunakan memanfaatkan segala sumber daya yang dimilikinya, pada mana peningkatan manfaat itu bisa dicapai menggunakan memakai lebih banyak sumberdaya. 

Hakikat pembangunan Indonesia merupakan pembangunan manusia seutuhnya serta pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini berarti bahwa pembangunan meliputi: (1) kemajuan lahiriah misalnya sandang, pangan, perumahan dan lain-lain.; (2) kemajuan batiniah misalnya pendidikan, rasa kondusif, rasa keadilan, rasa sehat serta lain-lain; serta (tiga) kemajuan yang meliputi seluruh rakyat sebagaimana tercermin pada perbaikan hayati berkeadilan sosial.

Pembangunan yg membawa perubahan pesat ini, tentu saja menimbulkan perubahan dalam lingkungan. Perubahan dalam lingkungan sudah melahirkan impak negatif. Sebagai contoh, pembangunan di sektor perumahan. Dengan menjamurnya perumahan-perumahan yang berdiri di atas lahan-lahan pertanian yang masih produktif menjadikan sempitnya areal-areal pertanian, sehingga petani tergerak buat membuka atau menggarap lahan marginal seperti tanah di tepi sungai, pada bukit dan pada gunung, dan pembukaan lahan baru di tempat hutan lindung yang dapat mengakibatkan terjadinya erosi tanah sampai pada taraf yg mengkhawatirkan. 

Pembangunan fisik yang nir didukung sang bisnis kelestarian lingkungan akan mempercepat proses kerusakan alam. Kerusakan alam tadi, sebagian akbar diakibatkan oleh aktivitas serta konduite insan itu sendiri yang tidak berwawasan lingkungan. Untuk itu perlu diupayakan suatu bentuk pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola asal daya secara bijaksana pada pembangunan yg berkesinambungan buat meningkatkan mutu hidup. Sedangkan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) didefinisikan sebagai pembangunan yg memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi-generasi mendatang buat memenuhi kebutuhannya sendiri. 

Lahirnya konsep pembangunan yg berwawasan lingkungan didorong oleh lahirnya pencerahan terhadap masalah-perkara lingkungan serta lahirnya hukum lingkungan menjadi konsep yang mandiri, terdorong sang kehendak buat menjaga, membina serta meningkatkan kemampuan lingkungan dan asal daya alam agar dapat mendukung terlanjutkannya pembangunan.

Lingkungan hidup seharusnya dikelola dengan baik supaya dapat memberikan kehidupan dan kesejahteraan bagi manusia. Adapun tujuan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut:
a) Tercapainya keselarasan interaksi antara manusia serta lingkungan hayati sebagai tujuan membentuk insan seutuhnya.
b) Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
c) Terwujudnya insan sebagai pembina lingkungan hayati.
d) Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan buat generasi kini serta mendatang.
e) Terlindunginya Negara terhadap dampak aktivitas luar daerah negara yg menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Unsur penting bagi tercapainya pembangunan yg berwawasan lingkungan adalah terwujudnya manusia sebagai pembina lingkungan hidup di mana pun berada. Manusia dengan lingkungannya senantiasa terjadi hubungan yg aktif dan kontinu. Dia menghipnotis sekaligus dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya, sehingga bisa dikatakan menciptakan serta terbentuk sang lingkungan hidupnya. Ketergantungan manusia terhadap alam nir hanya dikaitkan menggunakan kebutuhan pangan dan mineral saja, akan tetapi saling tergantung serta berinteraksi dalam bidang materi serta non-materi. Namun demikian, insan dimanapun pula selalu memperoleh predikat yang demikian getir yaitu selalu dianggap menjadi agen perusak (Agent of Destruction).

Setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yg baik serta sehat. Sebaliknya setiap orang jua memiliki kewajiban buat memelihara lingkungan hidup, termasuk mencegah dan menanggulangi perusakan lingkungan hidup. Hak serta kewajiban ini dapat terlaksana dengan baik jikalau subjek pendukung hak dan kewajiban berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hayati. Hal tadi berarti juga bahwa hak dan kewajiban itu dapat terealisasi menggunakan baik kalau subjek pendukung hak dan kewajiban itu memiliki hak akses terhadap data dan fakta tentang keadaan serta syarat lingkungan hayati. Subjek aturan yg berada pada pemerintahan memiliki peran yang sangat strategis yaitu mengeluarkan kebijakan dan mengawasinya. Subjek aturan yang berkiprah di sektor global bisnis berperan eksklusif buat mencemari atau nir mencemari lingkungan hayati. Subjek aturan yang bergerak pada sektor pendidikan memiliki kiprah krusial buat jangka panjang karena akan membangun insan yang seutuhnya agar mempunyai wawasan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup. Untuk itu diharapkan suatu bentuk pengaturan serta aturan yg tegas. 

Hukum lingkungan dalam aplikasi pembangunan yg berwawasan lingkungan berfungsi buat mencegah terjadinya pencemaran serta atau perusakan lingkungan supaya lingkungan serta sumberdaya alam tidak terganggu transedental serta daya dukungnya. Di samping itu hukum lingkungan berfungsi menjadi sarana penindakan hukum bagi perbuatan-perbuatan yang menghambat atau mencemari lingkungan hidup dan asal daya alam. Selain itu, keberadaan aturan harus ditinjau berdasarkan dua dimensi. Di satu pihak hukum harus dicermati menjadi suatu bidang atau lapangan yg memerlukan pembangunan dan training, di sini hukum berfungsi sebagai objek pembangunan. Di pihak lain, dimensi aturan menjadi sarana penunjang terlanjutkannya pembangunan. Hukum wajib mampu berperan sebagai sarana pengaman aplikasi pembangunan bersama output-hasilnya. Tegasnya, hukum lingkungan wajib sanggup berperan sebagai wahana pengaman bagi terlanjutkannya pembangunan yg berwawasan lingkungan. 

Pembangunan berwawasan lingkungan telah sepatutnya dipikirkan lebih lanjut sang bangsa ini. Salah satu kunci pembangunan berwawasan lingkungan merupakan yg acapkali kita dengar meski belum jauh kita pahami, yaitu AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). AMDAL mengajak insan buat memperhitungkan resiko menurut aktifitasnya terhadap lingkungan. Penyusunan AMDAL didasarkan dalam pemahaman bagaimana alam ini tersusun, berhubungan dan berfungsi. Hal yg perlu diperhatikan jua merupakan hubungan antara kekuatan- kekuatan sosial, teknologi serta hemat dengan lingkungan serta asal daya alam. Pemahaman ini memungkinkan adanya prediksi tentang konsekuensi tentang pembangunan. Konsep AMDAL pertama kali tercetus pada Amerika Serikat pada tahun 1969 menggunakan kata Environmental Impact Assesment (EIA), akibat menurut bermunculannya gerakan-gerakan menurut aktivis lingkungan yg anti pembangunan dan anti teknologi tinggi. AMDAL adalah hasil studi tentang pengaruh suatu kegiatan yg sedang direncanakan terhadap lingkungan hayati, yang dibutuhkan bagi proses pengambilan keputusan. AMDAL mempunyai maksud menjadi alat buat merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu kegiatan pembangunan yg sedang direncanakan. Di Indonesia, AMDAL tertera pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999. Dengan demikian AMDAL merupakan sarana teknis yang dipergunakan buat memperkirakan dampak negatif serta positif yg akan disebabkan sang suatu aktivitas yg direncanakan terhadap lingkungan hidup. Dengan dilaksanakannya AMDAL, maka pengambilan keputusan terhadap rencana suatu kegiatan sudah didasarkan pada pertimbangan aspek ekologis. Dari uraian pada atas, maka konflik yg kita hadapi adalah bagaimana malaksanakan pembangunan yang nir merusak lingkungan serta asal-sumber daya alam, sebagai akibatnya pembangunan bisa menaikkan kemampuan lingkungan pada mendukung terlanjutkannya pembangunan. Dengan dukungan kemampuan lingkungan yg terjaga serta terbina keserasian serta keseimbangannya, aplikasi pembangunan, serta output-hasil pembangunan dapat dilaksanakan dan dinikmati secara berkesinambungan dari generasi ke generasi.

Kerangka Teoritis serta Konseptual 
a. Kerangka Teoritis
1. Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Peningkatan usaha pembangunan sejalan menggunakan peningkatan penggunaan sumber daya buat menyokong pembangunan serta timbulnya perseteruan-konflik pada lingkungan hidup manusia. Pembangunan ini merupakan proses bergerak maju yg terjadi dalam salah satu bagian pada ekosistem yg akan mempengaruhi semua bagian. Kita tahu bahwa pada era pembangunan dewasa ini, asal daya bumi harus dikembangkan semaksimal mungkin secara bijaksana dengan cara-cara yang baik serta seefisien mungkin. 

Dalam pembangunan, asal alam adalah komponen yang penting lantaran sumber alam ini memberikan kebutuhan asasi bagi kehidupan. Dalam penggunaan sumber alam tersebut hendaknya keseimbangan ekosistem tetap terpelihara. Acapkali meningkatnya kebutuhan proyek pembangunan, ekuilibrium ini bisa terganggu, yg kadang-kadang sanggup membahayakan kehidupan umat.

Kerugian-kerugian dan perubahan-perubahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan laba yang diperkirakan akan diperoleh berdasarkan suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dalam setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial buat menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan. Sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan generik warga menjadi konsumen output pembangunan tadi.

Beberapa hal yg bisa dipertimbangkan pada merogoh keputusan-keputusan demikian, diantaranya adalah kualitas dan kuantitas sumber daya alam yang diketahui serta diharapkan; akibat-dampak berdasarkan pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan biologi serta habisnya deposito kekayaan alam tadi. Bagaimana cara pengelolaannya, apakah secara tradisional atau menggunakan teknologi terkini, termasuk pembiayaannya dan impak proyek dalam lingkungan, terhadap memburuknya lingkungan dan kemungkinan menghentikan pengrusakan lingkungan dan menghitung biaya -porto dan alternatif lainnya. 

Hal-hal tersebut pada atas hanya adalah sebagian berdasarkan daftar persoalan, atau pertanyaan yang wajib dipertimbangkan bertalian menggunakan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan kasus lingkungan yang masih wajib dirumuskan kedalam pertanyaan-pertanyaan konkrit yang wajib dijawab. Setelah ditemukan jawaban-jawaban yg niscaya atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang kentara bagi pelbagai aktivitas pembangunan baik berupa industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor proteksi lingkungan hidup.

Maka pada rangka pembangunan serta pemanfaatan sumber-asal alam yang dapat diperbaharui, hendaknya selalu diingat serta diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  • Generasi yg akan datang harus tetap mewarisi suatu alam yg masih penuh sumber kemakmuran untuk bisa memberi kehidupan pada mereka. 
  • Tetap adanya keseimbangan bergerak maju diantara unsur-unsur yang terdapat pada alam. 
  • Dalam penggalian sumber-sumber alam harus tetap dijamin adanya pelestarian alam, merupakan pengambilan hasil nir sampai menghambat terjadinya autoregenerasi dari sumber alam tersebut. 
  • Perencanaan kehidupan manusia hendaknya tetap menggunakan lingkungan serta terciptanya kepuasan baik fisik, ekonomi, sosial, maupun kebutuhan spiritual. 
Selain itu, dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan serta penggalian sumber daya alam untuk kehidupan wajib disertai dengan:
  • Strategi pembangunan yang sadar akan konflik lingkungan hidup, dengan impak ekologi yg sekecil-kecilnya. 
  • Suatu politik lingkungan se-Indonesia yang bertujuan mewujudkan persyaratan kehidupan masyarakat Indonesia yg lebih baik buat puluhan tahun yg akan datang (jikalau mungkin buat selamanya). 
  • Eksploitasi sumber biologi didasarkan tujuan kelanggengan atau kelestarian lingkungan dengan prinsip memanen hasil tidak akan menghancurkan daya autoregenerasinya. 
  • Perencanaan pembangunan pada rangka memenuhi kebutuhan penghidupan, hendaknya menggunakan tujuan mencapai suatu ekuilibrium dinamis menggunakan lingkungan sampai menaruh laba secara fisik, ekonomi, dan sosial spiritual. 
  • Usahakan supaya sebagian output pembangunan dapat dipergunakan buat memperbaiki kerusakan lingkungan akibat proyek pembangunan tersebut, dalam rangka menjaga kelestraian lingkungan. 
  • Pemakaian sumber alam yang nir dapat diganti, wajib sehemat dan seefisien mungkin. 
2. Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Lingkungan hayati Indonesia menjadi suatu ekosistem terdiri berdasarkan berbagai wilayah, masing-masing sebagai subsistem yg meliputi aspek sosial budaya, ekonomi dan fisik, menggunakan corak ragam yg berbeda antara subsistem yang satu menggunakan yang lain, serta menggunakan daya dukung lingkungan yang berlainan. Pembinaan serta pengembangan yg berdasarkan pada keadaan daya dukung lingkungan akan meningkatkan keselarasan dan ekuilibrium subsistem yg jua berarti mempertinggi ketahanan subsistem.

Menurut Emil Salim, secara generik lingkungan hidup diartikan menjadi segala benda, syarat, keadaan, dan pengaruh yang terdapat pada ruangan yang kita tempati, dan mensugesti hal yg hayati termasuk kehidupan manusia. Sedangkan Soedjono mengartikan lingkungan hidup menjadi lingkungan hayati fisik atau jasmani yang mencakup dan mencakup semua unsur serta faktor fisik jasmaniah yg terdapat dalam alam.

Pengertian pembangunan berwawasan lingkungan dari Pasal 1 buah 13 Undang-Undang No.23 Tahun 1997 adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola asal daya secara bijaksana pada pembangunan yang berkesinambungan buat meningkatkan mutu hayati. 

Mengacu pada The World Commission on Environmental and Development menyatakan bahwa pembangunan berwawasan lingkungan merupakan proses pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan generasi masa sekarang tanpa mengesampingkan atau mengorbankan kemampuan generasi mendatang pada memenuhi kebutuhannya. Selanjutnya Holdren dan Erlich pada Zul Endria(2003) menjelaskan tentang pembangunan berkelanjutan dengan terpeliharanya Total Natural Capital Stock dalam tingkat yang sama atau kalau mampu lebih tinggi dibandingkan menggunakan keadaan kini .

Pembangunan berkelanjutan yg dikonsep oleh Stren, While, serta Whitney menjadi suatu interaksi antara 3 sistem: sistem biologis dan sumberdaya, sistem ekonomi, serta sistem sosial, yg dikenal dengan konsep trilogi keberlanjutan: ekologi-ekonomi-sosial. Konsep keberlanjutan tadi sebagai semakin sulit dilaksanakan terutama di Negara berkembang.

Menurut Hariyadi sebagaimana dikutip sang Zul Endria (2003), pembangunan berwawasan lingkungan memerlukan tatanan supaya sumber daya alam dapat secara berlanjut menunjang pembangunan, dalam masa sekarang serta mendatang, generasi demi generasi dan khususnya pada meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Prinsip pembangunan berkelanjutan meliputi pemikiran aspek lingkungan hidup sedini mungkin dan dalam setiap tahapan pembangunan yg memperhitungkan daya dukung lingkungan dan pembangunan di bawah nilai ambang batas.

Sejak dilaksanakannya Konferensi Stockholm 1972, masalah-kasus lingkungan hayati mendapat perhatian secara luas menurut berbagai bangsa. Sebelumnya, lebih kurang tahun 1950-an masalah-kasus lingkungan hayati hanya mendapat perhatian dari kalangan ilmuwan. Sejak saat itu berbagai himbauan dilontarkan sang pakar menurut berbagai disiplin ilmu tentang adanya bahaya yg mengancam kehidupan, yang disebabkan oleh pencemaran serta perusakan lingkungan hidup.

Masalah lingkungan pada dasarnya muncul karena:
  • Dinamika penduduk 
  • Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya yang kurang bijaksana. 
  • Kurang terkendalinya pemanfaatan akan ilmu pengetahuan serta teknologi maju. 
  • Dampak negatif yang tak jarang ada berdasarkan kemajuan ekonomi yg seharusnya positif. 
  • Benturan tata ruang. 
Dengan adanya Stockholm Declaration, perkembangan hukum lingkungan memperoleh dorongan yang bertenaga. Keuntungan yang nir sedikit adalah mulai tumbuhnya kesatuan pengertian dan bahasa diantara para ahli aturan menggunakan memakai Stockholm Declaration sebagai surat keterangan beserta. Perkembangan baru dalam pengembangan kebijaksanaan lingkungan hidup didorong sang hasil kerja World Commission on the Environment and Development (WCED).

WCED mendekati perkara lingkungan serta pembangunan menurut enam sudut pandang, yaitu:

1. Keterkaitan (interdependency)
Sifat perusakan yg kait mengkait (interdependent) diperlukan pendekatan lintas sektoral antar negara.

2. Berkelanjutan (sustainability)
Berbagai pengembangan sektoral memerlukan sumber daya alam yg wajib dilestarikan kemampuannya untuk menunjang proses pembangunan secara berkelanjutan. Untuk itu perlu dikembangkan pula kebijaksanaan pembangunan berkelanjutan menggunakan wawasan lingkungan. 

3. Pemerataan (equity)
Desakan kemiskinan sanggup mengakibatkan eksploitasi asal daya alam secara hiperbola, buat perlu diusahakan kesempatan merata buat memperoleh asal daya alam bagi pemenuhan kebutuhan utama.

4. Sekuriti dan risiko lingkungan (security and environmental risk)
Cara-cara pembangunan tanpa memperhitungkan impak negatif kepada lingkungan turut memperbesar risiko lingkungan. Hal ini perlu ditanggapi pada pembangunan berwawasan lingkungan.

5. Pendidikan serta komunikasi (education and communication)
Penduduk dan komunikasi berwawasan lingkungan diperlukan buat ditingkatkan di aneka macam tingkatan penduduk dan lapisan warga .

6. Kerjasama internasional (international cooperation)
Pola kerjasama internasional dipengaruhi sang pendekatan pengembangan sektoral, sedangkan pertimbangan lingkungan kurang diperhitungkan. Karena itu perlu dikembangkan pula kerjasama yg lebih sanggup menanggapi pembangunan yg berwawasan lingkungan.

Untuk menganalisis berbagai hambatan yang dihadapi pada pembangunan yg berwawasan lingkungan, maka dapat digunakan keenam segi penglihatan tersebut pada atas, masalah-perkara tersebut misalnya adalah sebagai berikut; (1) perspektif kependudukan, pembangunan ekonomi, teknologi serta lingkungan; (2) pengembangan tenaga berwawasan lingkungan, termasuk kasus CO2, polusi udara, hujan asam, kayu bakar, dan konversi sumber tenaga yg mampu diperbaharui serta lain-lain; (tiga) pengembangan industri berwawasan lingkungan, termasuk pada dalamnya perkara pencemaran kimia, pengelolaan limbah dan siklus ulang; (4) pengembangan pertanian berwawasan lingkungan, termasuk erosi huma, diversifikasi, hilangnya huma pertanian, terdesaknya “tempat asli wildlife”, (lima) kehutanan, pertanian serta lingkungan, termasuk hutan tropis serta diversitas biologi; (6) interaksi ekonomi internasional dan lingkungan, termasuk di sini bantuan ekonomi, kebijaksanaan moneter, kebijaksanaan perdagangan, dan internasional externalities; serta (7) kerjasama internasional.

Selanjutnya dalam World Summit on Sustainable Development (WSSD) yang diselenggarakan di Johannesburg, Afrika Selatan lepas 26 Agustus-4 September 2002 ditegaskan kembali kesepakatan buat mendukung pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) dengan memutuskan “The Johannesburg Declaration on Sustainable Development” yang terdiri atas:
a) From our Origins to the Future
b) From Stockholm to Rio de Janeiro to Johannesburg 
c) The Challenge we Face
d) Our Commitment to Sustainable Development 
e) Making it Happen! 

Sebagai tindak lanjut ditetapkan juga World Summit Sustainable Development, Plan of Implementation yang mengedepankan integrasi 3 komponen pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sosial serta perlindungan lingkungan menjadi 3 pilar kekuatan. Pada Konferensi Nasional Pembangunan Berkelanjutan yang dilaksanakan pada Yogjakarta tanggal 21 Januari 2004, Kesepakatan Nasional dan Rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan diterima oleh Presiden RI serta menjadi dasar seluruh pihak untuk melaksanakannya.

Dalam kaitannya menggunakan hal pada atas, dari Emil Salim masih ada lima pokok ikhtiar yang perlu dikembangkan dengan sungguh-benar-benar untuk melaksanakan pembangunan yg berwawasan lingkungan, yaitu:
  1. Menumbuhkan perilaku kerja menurut pencerahan saling membutuhkan antara satu dengan yg lain. Hakikat lingkungan hidup merupakan memuat hubungan saling kait mengkait dan hubungan saling membutuhkan antara satu sektor dengan sektor lainnya, antara satu negara dengan negara lain, bahkan antara generasi sekarang dengan generasi mendatang. Oleh karena itu dibutuhkan perilaku kerjasama menggunakan semangat solidaritas.
  2. Kemampuan menyerasikan kebutuhan dengan kemampuan sumber alam pada menghasilkan barang serta jasa. Kebutuhan insan yang terus menerus meningkat perlu dikendalikan buat diadaptasi dengan pola penggunaan sumber alam secara bijaksana. 
  3. Mengembangkan asal daya manusia supaya bisa menanggapi tantangan pembangunan tanpa merusak lingkungan.
  4. Mengembangkan pencerahan lingkungan pada kalangan masyarakat sehingga tumbuh menjadi pencerahan berbuat.
  5. Menumbuhkan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang bisa mendayagunakan dirinya buat menggalakkan partisipasi masyarakat pada mencapai tujuan pengelolaan lingkungan hidup. 
3. Pengembangan Sistem Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan adalah suatu baku yang nir hanya melindungi lingkungan tetapi pula krusial bagi kebijakan lingkungan sebaik mungkin. Adapun ciri-karakteristik pembanguan yg berkelanjutan mencakup:
  1. Menjaga kelangsungan hidup manusia dengan cara melestarikan fungsi serta kemampuan ekosistem yg mendukungnya, secara eksklusif maupun nir langsung.
  2. Memanfaatkan sumber daya alam secara optimal pada arti memanfaatkan sumber daya alam sebanyak alam dan teknologi pengelolaan bisa menghasilkannya secara lestari. 
  3. Memberi kesempatan kepada sektor dan kegiatan lainnya di daerah buat berkembang beserta-sama baik dalam kurun ketika yang sama juga kurun saat yang tidak selaras secara berkelanjutan.
  4. Meningkatkan dan melestarikan kemampuan dan fungsi ekosistem untuk memasok asal daya alam, melindungi serta mendukung kehidupan secara terus menerus. 
  5. Menggunakan mekanisme serta rapikan cara yang memperhatikan kelestarian fngsi serta kemampuan ekosistem buat mendukung kehidupan baik kini maupun masa yang akan tiba. 
Dalam upaya mendukung tujuan pembangunan yg berkelanjutan telah dilakukan upaya-upaya memasukkan unsur lingkungan dalam memperhitungkan kelayakan suatu pembangunan. Unsur-unsur lingkungan yg menjadi satu paket dengan kegiatan pembangunan yg berkelanjutan akan lebih menjamin kelestarian lingkungan hidup serta mempertahankan serta/atau memperbaiki daya dukung lingkungannya.

Pengelolaan asal daya alam serta lingkungan hidup adalah bagian menurut setiap kegiatan yang berkaitan, baik secara sektoral juga regional. Kegiatan itu akan dilaksanakan melalui pembentukan suatu sistem rapikan laksana serta rapikan cara yang bisa memantapkan kerjasama antar banyak sekali lembaga. Salah satu forum yang dapat dikembangkan buat meningkatkan keterpaduan antar sektor pada pembangunan yang berkelanjutan ini merupakan mekanisme AMDAL yg adalah sistem terpadu antar sektor yang membimbing dan menilai serta menyerasikan tindak lanjut berdasarkan hasil AMDAL suatu kegiatan pada lokasi eksklusif.

Penyelamatan dan pengelolaan lingkungan hidup dan proses pembangunan berkelanjutan pada umumnya merupakan suatu proses pembaruan yg memerlukan wawasan, perilaku serta prilaku yang baru yang didukung sang nilai-nilai serta kaidah-kaidah. Wawasan ini dapat diperkaya lagi menggunakan kearifan tradisional mengenai lingkungan hidup dan keserasian lingkungan hayati menggunakan kependudukan. 

Peran dan warga dalam pembangunan amat penting pengaruhnya pada upaya menaikkan daya guna serta hasil guna pembangunan yg berkaitan menggunakan pengelolaan lingkungan hidup. Sumber daya alam menjadi milik bersama akan lebih terpelihara kelestariannya bila semua rakyat tahu dan memeliharanya. 

4. Prinsip -prinsip Pembangunan Berkelanjutan 
Pembangunan dilakukan sang setiap negara, baik negara maju juga negara berkembang dengan maksud buat menyejahterakan warganya. Namun yang sebagai keprihatinan kini merupakan adanya desakan semakin keras buat melanjutkan pola pembangunan konvensional., terutama pada negara berkembang disebabkan sang pertambahan penduduk yang semakin banyak serta keinginan mengatasi kemiskinan yang cukup parah. 

Untuk mempertahankan fungsi keberlanjutan pada menaikkan kualitas hayati insan, maka ada beberapa prinsip kehidupan yg berkelanjutan yang seharusnya diadopsi ke pada pembangunan. Imam Supardi merinci prinsip tadi menjadi berikut:

1. Menghormati dan memelihara komunitas kehidupan prinsip ini mencerminkan kewajiban buat peduli kepada orang lain serta kepada bentuk-bentuk kehidupan lain, kini dan di masa tiba.
2. Memperbaiki kualitas hidup insan tujuan pembangunan yang sesungguhnya adalah memperbanyak mutu hidup manusia. Ini sebuah proses yg memungkinkan insan menyadari potensi mereka, membangun rasa percaya diri mereka serta masuk kekehidupan yg bermanfaat serta berkecukupan.
3. Melestarikan daya hayati dan keanekaragaman bumi.

Prinsip ini menuntut kita buat:
  1. melestarikan sistem-sistem penunjang kehidupan
  2. melestarikan keanekaragaman hayati
  3. menjamin supaya penggunaan sumber daya yg bisa diperbaharui berkelanjutan.
4. Menghindari sumber daya yg tidak terbarukan.
Sumber daya yg tidak terbarukan adalah bahan-bahan yg tidak bisa dipakai secara berkelanjutan. Namun umur mereka dapat diperpanjang menggunakan cara siklus ulang, penghematan, atau dengan gaya pembuatan suatu produk pengganti bahan-bahan tersebut. 

5. Berusaha untuk tidak melampaui kapasitas daya dukung bumi.
Kapasitas daya dukung ekosistem bumi memiliki batas-batas tertentu. Sampai tingkat eksklusif ekosistem bumi dan biosfer masih tahan bertahan terhadap gangguan atau beban tanpa mengalami kerusakan yg membahayakan.

6. Mengubah perilaku dan gaya hayati orang perorang guna menerapkan etika baru buat hidup berkelanjutan, kita harus mempelajari ulang rapikan nilai rakyat serta mengubah perilaku mereka. Masyarakat harus memperkenalkan nilai-nilai yg mendukung etika baru ini serta meninggalkan nilai-nilai yg tidak sesuai menggunakan falsafah hidup berkelanjutan. 
7. Mendukung kreatifitas masyarakat buat memlihara lingkungan sendiri.
8. Menyediakan kerangka kerja nasional buat memadukan upaya pembangunan pelestarian.
Dalam hal ini diharapkan suatu acara nasional yang dimaksudkan buat membentuk kehidupan yg berkelanjutan. 

9. Menciptakan kerjasama global. 
Untuk mencapai keberlanjutan yang dunia, maka harus ada kerja sama yg bertenaga menurut semua negara. Tingkat pembangunan di setiap negara tidak sama. Negara-negara yg penghasilannya rendah wajib dibantu agar sanggup menciptakan secara berkelanjutan. 

Kesembilan prinsip diatas, sebetulnya bukan merupakan hal yang baru. Prinsip-prinsip tadi mencerminkan pernyataan-pernyataan yang sudah seringkali muncul pada berbagai pemberitaan mengenai perlunya persamaan hak, pembangunan yang berkelanjutan, dan pelestarian alam.

Selanjutnya Sudharto P. Hadi mengemukakan empat prinsip pembangunan berkelanjutan, yaitu:
1. Pemenuhan kebutuhan dasar baik materi juga non-materi.
Pemenuhan kebutuhan materi sangat penting karena kemiskinan dicermati baik menjadi penyebab maupun output menurut penurunan kualitas lingkungan. Kerusakan lingkungan menyebabkan timbulnya kemiskinan dan penurunan kualitas hayati, lantaran rakyat nir lagi memiliki sumber daya alam yang bisa dijadikan aset untuk menopang kehidupan. 

Kebutuhan non-materi yg dicerminkan dalam suasana keterbukaan, bebas dari rasa stress, demokratis yang merupakan syarat penting bagi rakyat buat bisa mengambil bagian pada pengambilan keputusan yang menghipnotis kehidupan mereka. Keikutsertaan masyarakat akan mampu mempertinggi kualitas keputusan, karena sesungguhnya rakyat merupakan para ahli lokal dalam arti lebih tahu kondisi dan karakter lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka.adanya kesempatan mengungkapkan pendapat akan menumbuhkan perasaan menjadi part of process.

2. Pemeliharaan lingkungan.
Berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan, terdapat 2 prinsip penting yaitu prinsip perlindungan serta mengurangi konsumsi. Pemeliharaan lingkungan hidup sebenarnya sangat terkait dengan prinsip pemenuhan kebutuhan manusia. Bahkan apabila kerusakan sudah sedemikian parah akan mengancam keberadaan insan itu sendiri. Tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa penyebab pencemaran dan kerusakan lingkungan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Oleh karenanya perlindungan dimaksudkan untuk proteksi lingkungan. Sedangkan prinsip mengurangi konsumsi ambiguitas. Pertama, mengurangi konsumsi ditujukan dalam negara maju sehubungan menggunakan pola konsumsi energi yg akbar yang mengakibatkan terjadinya polusi dan penurunan kualitas lingkungan. Kedua, perubahan pola konsumsi merupakan seruan yang ditujukan kepada siapa saja (menjadi individu) baik di negara maju maupun pada negara berkembang supaya mengurangi beban bumi.

3. Keadilan sosial.
Berkaitan dengan keadilan, prinsip keadilan masa kini memberitahuakn perlunya pemerataan dalam prinsip pembangunan. Kadilan masa kini berdimensi luas termasuk di dalamnya pengalokasian asal dayaalam antara daerah dan pusat. Sedangkan keadilan masa depan berarti perlunya solidaritas antar generasi. Hal ini memperlihatkan perlunya pengakuan akan adanya keterbatasan (limitations) sumber daya alam yang wajib diatur penggunaannya supaya tidak mengorbankan kepentingan generasi yg akan tiba. 

4. Penentuan nasib sendiri.
Penentuan nasib sendiri meliputi prinsip terwujudnya masyarakat berdikari serta partisipatori demokrasi. Masyarakat berdikari (self relient community) adalah rakyat yg sanggup mengambil keputusan sendiri atas hal-hal yg berkaitan dengan nasib dan masa depannya. Hal ini termasuk penentuan alokasi sumber-asal daya alam. Sedangkan prinsip partisipatori demokrasi merupakan adanya keterbukaan dan transparansi. Dengan menaruh kesempatan bagi rakyat buat merogoh bagian dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut nasib mereka maka rakyat akan merasa menjadi bagian dari proses sehingga tumbuh rasa memiliki dan pada gilirannya bisa memperoleh manfaat atas perubahan yg terjadi pada sekitar mereka.

Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan di atas, akan mampu terwujud apabila didukung sang pemerintahan yg baik (good governance). Dari uraian mengenai prinsip-prinsip pembangunan berklanjutan pada atas, nampak bahwa konsep ini menghendaki suatu transformasi dalam pola kehidupan serta kelembagaan. 

Jika interpretasi tentang pembangunan berkelanjutan termasuk mengurangi konsumsi dari negara-negara industri, maka agendanya akan meliputi perubahan konduite serta gaya hayati. Dalam hal ini berkaitan menggunakan bagaimana mendorong konsumsi barang-barang non material serta jasa daripada energi serta barang-barang konsumtif.

HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA

Hukum Lingkungan Indonesia
Merosotnya kualitas lingkungan yg dibarengi menggunakan semakin menipisnya persediaan asal daya alam serta timbulnya banyak sekali perseteruan lingkungan sudah menyadarkan manusia betapa pentingnya dukungan lingkungan serta kiprah sumber daya alam terhadap kehidupan pada alam semesta. Lingkungan tidak dapat mendukung jumlah kehidupan yg tanpa batas. Jika bumi ini sudah nir mampu lagi menyangga ledakan jumlah insan bersama aktivitasnya, maka manusia akan mengalami aneka macam kesulitan. Pertumbuhan jumlah penduduk bumi mutlak wajib dikendalikan serta kegiatan manusianya pun wajib memperhatikan kelestarian lingkungan. 

Pelestarian lingkungan hayati mempunyai arti bahwa lingkungan hidup wajib dipertahankan sebagaimana keadaannya. Sedangkan lingkungan hidup itu justru dimanfaatkan pada kerangka pembangunan. Hal ini berarti bahwa lingkungan hidup mengalami proses perubahan. Dalam proses perubahan ini perlu dijaga agar lingkungan hayati itu permanen mampu menunjang kehidupan yg normal. 

Jika syarat alam dan lingkungan kini dibandingkan dengan syarat beberapa puluh tahun yang lalu, maka segera terasa perbedaan yg sangat jauh. Pembangunan telah membawa kemajuan yang besar bagi kesejahteraan rakyat, di kembali itu telah terjadi pula perubahan lingkungan. Sebagai negara yg sedang berkembang, Indonesia ketika ini sedang melaksanakan pembangunan pada segala bidang. Pembangunan pada sini merupakan upaya bangsa Indonesia buat menaikkan tingkat hidupnya menggunakan memanfaatkan segala sumber daya yg dimilikinya, di mana peningkatan manfaat itu bisa dicapai menggunakan memakai lebih banyak sumberdaya. 

Hakikat pembangunan Indonesia merupakan pembangunan insan seutuhnya dan pembangunan semua warga Indonesia. Hal ini berarti bahwa pembangunan meliputi: (1) kemajuan lahiriah seperti sandang, pangan, perumahan dan lain-lain.; (2) kemajuan batiniah seperti pendidikan, rasa aman, rasa keadilan, rasa sehat serta lain-lain; serta (tiga) kemajuan yang mencakup seluruh rakyat sebagaimana tercermin dalam perbaikan hayati berkeadilan sosial.

Pembangunan yang membawa perubahan pesat ini, tentu saja menimbulkan perubahan dalam lingkungan. Perubahan dalam lingkungan sudah melahirkan dampak negatif. Sebagai model, pembangunan di sektor perumahan. Dengan menjamurnya perumahan-perumahan yang berdiri di atas lahan-huma pertanian yang masih produktif membuahkan sempitnya areal-areal pertanian, sehingga petani tergerak buat membuka atau menggarap huma marginal misalnya tanah pada tepi sungai, di bukit serta di gunung, serta pembukaan lahan baru di kawasan hutan lindung yang bisa mengakibatkan terjadinya erosi tanah sampai dalam tingkat yg mengkhawatirkan. 

Pembangunan fisik yg tidak didukung sang bisnis kelestarian lingkungan akan meningkatkan kecepatan proses kerusakan alam. Kerusakan alam tadi, sebagian besar diakibatkan oleh kegiatan dan perilaku insan itu sendiri yg tidak berwawasan lingkungan. Untuk itu perlu diupayakan suatu bentuk pembangunan berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.

Pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar serta berencana memakai dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yg berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Sedangkan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) didefinisikan sebagai pembangunan yg memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi-generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. 

Lahirnya konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan didorong oleh lahirnya pencerahan terhadap kasus-kasus lingkungan dan lahirnya hukum lingkungan menjadi konsep yg berdikari, terdorong sang kehendak buat menjaga, membina dan menaikkan kemampuan lingkungan serta sumber daya alam supaya bisa mendukung terlanjutkannya pembangunan.

Lingkungan hidup seharusnya dikelola menggunakan baik agar dapat menaruh kehidupan serta kesejahteraan bagi insan. Adapun tujuan pengelolaan lingkungan hayati adalah sebagai berikut:
a) Tercapainya keselarasan interaksi antara manusia dan lingkungan hidup menjadi tujuan membangun manusia seutuhnya.
b) Terkendalinya pemanfaatan asal daya secara bijaksana.
c) Terwujudnya insan sebagai pembina lingkungan hayati.
d) Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan buat generasi kini dan mendatang.
e) Terlindunginya Negara terhadap pengaruh kegiatan luar daerah negara yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Unsur krusial bagi tercapainya pembangunan yang berwawasan lingkungan merupakan terwujudnya manusia menjadi pembina lingkungan hayati di mana pun berada. Manusia menggunakan lingkungannya senantiasa terjadi hubungan yang aktif serta kontinu. Dia menghipnotis sekaligus ditentukan oleh lingkungan hidupnya, sebagai akibatnya sanggup dikatakan membangun dan terbentuk oleh lingkungan hidupnya. Ketergantungan insan terhadap alam nir hanya dikaitkan dengan kebutuhan pangan serta mineral saja, tapi saling tergantung serta berinteraksi dalam bidang materi dan non-materi. Tetapi demikian, insan dimanapun pula selalu memperoleh predikat yang demikian pahit yaitu selalu dianggap sebagai agen perusak (Agent of Destruction).

Setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yg baik serta sehat. Sebaliknya setiap orang juga memiliki kewajiban buat memelihara lingkungan hidup, termasuk mencegah dan menanggulangi perusakan lingkungan hayati. Hak dan kewajiban ini dapat terlaksana menggunakan baik bila subjek pendukung hak serta kewajiban berperan serta pada rangka pengelolaan lingkungan hidup. Hal tadi berarti juga bahwa hak serta kewajiban itu bisa terlaksana menggunakan baik bila subjek pendukung hak serta kewajiban itu memiliki hak akses terhadap data dan berita tentang keadaan dan syarat lingkungan hidup. Subjek hukum yg berada pada pemerintahan memiliki kiprah yg sangat strategis yaitu mengeluarkan kebijakan serta mengawasinya. Subjek aturan yang beranjak pada sektor dunia bisnis berperan pribadi buat mencemari atau tidak mencemari lingkungan hayati. Subjek aturan yg berkecimpung di sektor pendidikan mempunyai kiprah krusial buat jangka panjang karena akan membentuk manusia yg seutuhnya supaya mempunyai wawasan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup. Untuk itu dibutuhkan suatu bentuk pengaturan serta hukum yang tegas. 

Hukum lingkungan pada pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan berfungsi buat mencegah terjadinya pencemaran serta atau perusakan lingkungan agar lingkungan dan sumberdaya alam tidak terganggu transedental dan daya dukungnya. Di samping itu hukum lingkungan berfungsi sebagai wahana penindakan aturan bagi perbuatan-perbuatan yg merusak atau mencemari lingkungan hayati dan asal daya alam. Selain itu, eksistensi aturan wajib dipandang dari 2 dimensi. Di satu pihak aturan wajib dipandang sebagai suatu bidang atau lapangan yang memerlukan pembangunan serta training, pada sini hukum berfungsi sebagai objek pembangunan. Di pihak lain, dimensi hukum menjadi wahana penunjang terlanjutkannya pembangunan. Hukum harus sanggup berperan sebagai wahana pengaman aplikasi pembangunan bersama hasil-hasilnya. Tegasnya, aturan lingkungan harus bisa berperan menjadi sarana pengaman bagi terlanjutkannya pembangunan yang berwawasan lingkungan. 

Pembangunan berwawasan lingkungan sudah sepatutnya dipikirkan lebih lanjut sang bangsa ini. Salah satu kunci pembangunan berwawasan lingkungan adalah yg sering kita dengar meski belum jauh kita pahami, yaitu AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). AMDAL mengajak manusia buat memperhitungkan resiko berdasarkan aktifitasnya terhadap lingkungan. Penyusunan AMDAL berdasarkan pada pemahaman bagaimana alam ini tersusun, berafiliasi serta berfungsi. Hal yang perlu diperhatikan juga adalah interaksi antara kekuatan- kekuatan sosial, teknologi serta irit menggunakan lingkungan serta sumber daya alam. Pemahaman ini memungkinkan adanya prediksi mengenai konsekuensi tentang pembangunan. Konsep AMDAL pertama kali tercetus di Amerika Serikat pada tahun 1969 menggunakan istilah Environmental Impact Assesment (EIA), akibat dari bermunculannya gerakan-gerakan menurut aktivis lingkungan yang anti pembangunan dan anti teknologi tinggi. AMDAL merupakan hasil studi mengenai impak suatu aktivitas yang sedang direncanakan terhadap lingkungan hayati, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. AMDAL memiliki maksud sebagai indera buat merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan disebabkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, AMDAL tertera pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999. Dengan demikian AMDAL merupakan wahana teknis yang dipergunakan buat memperkirakan imbas negatif serta positif yang akan ditimbulkan sang suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup. Dengan dilaksanakannya AMDAL, maka pengambilan keputusan terhadap planning suatu kegiatan telah berdasarkan kepada pertimbangan aspek ekologis. Dari uraian pada atas, maka perseteruan yang kita hadapi adalah bagaimana malaksanakan pembangunan yang nir merusak lingkungan serta sumber-sumber daya alam, sebagai akibatnya pembangunan bisa menaikkan kemampuan lingkungan pada mendukung terlanjutkannya pembangunan. Dengan dukungan kemampuan lingkungan yg terjaga dan terbina keserasian serta keseimbangannya, aplikasi pembangunan, serta output-output pembangunan dapat dilaksanakan serta dinikmati secara berkesinambungan menurut generasi ke generasi.

Kerangka Teoritis dan Konseptual 
a. Kerangka Teoritis
1. Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Peningkatan bisnis pembangunan sejalan dengan peningkatan penggunaan asal daya buat menyokong pembangunan dan timbulnya konflik-konflik pada lingkungan hayati insan. Pembangunan ini merupakan proses dinamis yg terjadi pada galat satu bagian pada ekosistem yg akan menghipnotis seluruh bagian. Kita memahami bahwa pada era pembangunan dewasa ini, sumber daya bumi wajib dikembangkan semaksimal mungkin secara bijaksana menggunakan cara-cara yg baik serta seefisien mungkin. 

Dalam pembangunan, asal alam adalah komponen yang krusial karena asal alam ini menaruh kebutuhan asasi bagi kehidupan. Dalam penggunaan asal alam tadi hendaknya keseimbangan ekosistem tetap terpelihara. Acapkali meningkatnya kebutuhan proyek pembangunan, ekuilibrium ini bisa terganggu, yg kadang-kadang mampu membahayakan kehidupan umat.

Kerugian-kerugian dan perubahan-perubahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, menggunakan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dalam setiap bisnis pembangunan, ongkos-ongkos sosial buat menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan. Sedapat mungkin nir memberatkan kepentingan umum masyarakat menjadi konsumen hasil pembangunan tersebut.

Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain merupakan kualitas serta kuantitas sumber daya alam yg diketahui dan diperlukan; akibat-dampak berdasarkan pengambilan asal kekayaan alam termasuk kekayaan biologi serta habisnya deposito kekayaan alam tadi. Bagaimana cara pengelolaannya, apakah secara tradisional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan efek proyek dalam lingkungan, terhadap memburuknya lingkungan dan kemungkinan menghentikan pengrusakan lingkungan dan menghitung porto-biaya dan alternatif lainnya. 

Hal-hal tadi di atas hanya merupakan sebagian dari daftar masalah, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian menggunakan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan perkara lingkungan yang masih wajib dirumuskan kedalam pertanyaan-pertanyaan konkrit yang wajib dijawab. Setelah ditemukan jawaban-jawaban yang niscaya atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka disusun panduan-panduan kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pembangunan baik berupa industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hayati.

Maka dalam rangka pembangunan serta pemanfaatan sumber-asal alam yg dapat diperbaharui, hendaknya selalu diingat dan diperhatikan hal-hal menjadi berikut:
  • Generasi yang akan datang wajib permanen mewarisi suatu alam yang masih penuh sumber kemakmuran buat dapat memberi kehidupan pada mereka. 
  • Tetap adanya ekuilibrium dinamis diantara unsur-unsur yang masih ada pada alam. 
  • Dalam penggalian sumber-asal alam harus permanen dijamin adanya pelestarian alam, artinya pengambilan hasil nir hingga Mengganggu terjadinya autoregenerasi dari sumber alam tadi. 
  • Perencanaan kehidupan manusia hendaknya tetap menggunakan lingkungan serta terciptanya kepuasan baik fisik, ekonomi, sosial, juga kebutuhan spiritual. 
Selain itu, pada perencanaan serta aplikasi proyek pembangunan dan ekskavasi asal daya alam buat kehidupan harus disertai menggunakan:
  • Strategi pembangunan yg sadar akan perseteruan lingkungan hayati, menggunakan dampak ekologi yg sekecil-kecilnya. 
  • Suatu politik lingkungan se-Indonesia yang bertujuan mewujudkan persyaratan kehidupan rakyat Indonesia yang lebih baik buat puluhan tahun yang akan tiba (kalau mungkin buat selamanya). 
  • Eksploitasi asal hayati didasarkan tujuan kelanggengan atau kelestarian lingkungan dengan prinsip memanen output nir akan menghancurkan daya autoregenerasinya. 
  • Perencanaan pembangunan dalam rangka memenuhi kebutuhan penghidupan, hendaknya menggunakan tujuan mencapai suatu keseimbangan dinamis menggunakan lingkungan hingga memberikan laba secara fisik, ekonomi, serta sosial spiritual. 
  • Usahakan agar sebagian hasil pembangunan dapat dipergunakan buat memperbaiki kerusakan lingkungan akibat proyek pembangunan tadi, pada rangka menjaga kelestraian lingkungan. 
  • Pemakaian asal alam yg nir bisa diganti, wajib sehemat serta seefisien mungkin. 
2. Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri dari berbagai wilayah, masing-masing menjadi subsistem yang meliputi aspek sosial budaya, ekonomi dan fisik, menggunakan corak ragam yg berbeda antara subsistem yang satu dengan yg lain, dan menggunakan daya dukung lingkungan yg berlainan. Pembinaan dan pengembangan yg didasarkan pada keadaan daya dukung lingkungan akan meningkatkan keselarasan serta keseimbangan subsistem yang pula berarti menaikkan ketahanan subsistem.

Menurut Emil Salim, secara umum lingkungan hidup diartikan sebagai segala benda, syarat, keadaan, dan efek yang terdapat pada ruangan yang kita tempati, dan mensugesti hal yang hayati termasuk kehidupan manusia. Sedangkan Soedjono mengartikan lingkungan hidup sebagai lingkungan hidup fisik atau jasmani yang meliputi dan mencakup seluruh unsur dan faktor fisik jasmaniah yang masih ada pada alam.

Pengertian pembangunan berwawasan lingkungan menurut Pasal 1 buah 13 Undang-Undang No.23 Tahun 1997 merupakan upaya sadar serta berencana memakai dan mengelola sumber daya secara bijaksana pada pembangunan yg berkesinambungan buat menaikkan mutu hidup. 

Mengacu pada The World Commission on Environmental and Development menyatakan bahwa pembangunan berwawasan lingkungan adalah proses pembangunan yg bisa memenuhi kebutuhan generasi masa kini tanpa mengesampingkan atau mengorbankan kemampuan generasi mendatang pada memenuhi kebutuhannya. Selanjutnya Holdren dan Erlich pada Zul Endria(2003) mengungkapkan tentang pembangunan berkelanjutan menggunakan terpeliharanya Total Natural Capital Stock pada taraf yg sama atau kalau bisa lebih tinggi dibandingkan dengan keadaan sekarang.

Pembangunan berkelanjutan yang dikonsep sang Stren, While, dan Whitney sebagai suatu hubungan antara tiga sistem: sistem biologis dan sumberdaya, sistem ekonomi, serta sistem sosial, yg dikenal dengan konsep trilogi keberlanjutan: ekologi-ekonomi-sosial. Konsep keberlanjutan tersebut sebagai semakin sulit dilaksanakan terutama pada Negara berkembang.

Menurut Hariyadi sebagaimana dikutip sang Zul Endria (2003), pembangunan berwawasan lingkungan memerlukan tatanan agar asal daya alam dapat secara berlanjut menunjang pembangunan, pada masa kini dan mendatang, generasi demi generasi serta khususnya dalam menaikkan kualitas hidup insan Indonesia. Prinsip pembangunan berkelanjutan meliputi pemikiran aspek lingkungan hayati sedini mungkin dan dalam setiap tahapan pembangunan yang memperhitungkan daya dukung lingkungan dan pembangunan pada bawah nilai ambang batas.

Sejak dilaksanakannya Konferensi Stockholm 1972, perkara-perkara lingkungan hidup menerima perhatian secara luas dari berbagai bangsa. Sebelumnya, kurang lebih tahun 1950-an kasus-perkara lingkungan hayati hanya mendapat perhatian berdasarkan kalangan ilmuwan. Sejak waktu itu banyak sekali himbauan dilontarkan oleh ahli dari berbagai disiplin ilmu mengenai adanya bahaya yang mengancam kehidupan, yang ditimbulkan oleh pencemaran serta perusakan lingkungan hidup.

Masalah lingkungan pada dasarnya timbul lantaran:
  • Dinamika penduduk 
  • Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya yang kurang bijaksana. 
  • Kurang terkendalinya pemanfaatan akan ilmu pengetahuan dan teknologi maju. 
  • Dampak negatif yang sering timbul dari kemajuan ekonomi yang seharusnya positif. 
  • Benturan rapikan ruang. 
Dengan adanya Stockholm Declaration, perkembangan hukum lingkungan memperoleh dorongan yang bertenaga. Keuntungan yang tidak sedikit adalah mulai tumbuhnya kesatuan pengertian dan bahasa diantara para pakar hukum menggunakan memakai Stockholm Declaration menjadi surat keterangan bersama. Perkembangan baru dalam pengembangan kebijaksanaan lingkungan hayati didorong oleh hasil kerja World Commission on the Environment and Development (WCED).

WCED mendekati perkara lingkungan serta pembangunan dari enam sudut pandang, yaitu:

1. Keterkaitan (interdependency)
Sifat perusakan yg kait mengkait (interdependent) dibutuhkan pendekatan lintas sektoral antar negara.

2. Berkelanjutan (sustainability)
Berbagai pengembangan sektoral memerlukan asal daya alam yg wajib dilestarikan kemampuannya buat menunjang proses pembangunan secara berkelanjutan. Untuk itu perlu dikembangkan pula kebijaksanaan pembangunan berkelanjutan dengan wawasan lingkungan. 

3. Pemerataan (equity)
Desakan kemiskinan sanggup menyebabkan pendayagunaan sumber daya alam secara berlebihan, buat perlu diusahakan kesempatan merata untuk memperoleh sumber daya alam bagi pemenuhan kebutuhan pokok.

4. Sekuriti serta risiko lingkungan (security and environmental risk)
Cara-cara pembangunan tanpa memperhitungkan efek negatif pada lingkungan turut memperbesar risiko lingkungan. Hal ini perlu ditanggapi dalam pembangunan berwawasan lingkungan.

5. Pendidikan serta komunikasi (education and communication)
Penduduk dan komunikasi berwawasan lingkungan diperlukan buat ditingkatkan di banyak sekali tingkatan penduduk dan lapisan masyarakat.

6. Kerjasama internasional (international cooperation)
Pola kerjasama internasional dipengaruhi sang pendekatan pengembangan sektoral, sedangkan pertimbangan lingkungan kurang diperhitungkan. Lantaran itu perlu dikembangkan juga kerjasama yang lebih bisa menanggapi pembangunan yang berwawasan lingkungan.

Untuk menganalisis berbagai hambatan yg dihadapi dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan, maka dapat digunakan keenam segi penglihatan tersebut pada atas, perkara-kasus tadi misalnya merupakan sebagai berikut; (1) perspektif kependudukan, pembangunan ekonomi, teknologi serta lingkungan; (dua) pengembangan tenaga berwawasan lingkungan, termasuk masalah CO2, polusi udara, hujan asam, kayu bakar, serta konversi sumber energi yg sanggup diperbaharui serta lain-lain; (3) pengembangan industri berwawasan lingkungan, termasuk di dalamnya kasus pencemaran kimia, pengelolaan limbah serta daur ulang; (4) pengembangan pertanian berwawasan lingkungan, termasuk erosi huma, diversifikasi, hilangnya lahan pertanian, terdesaknya “habitat wildlife”, (lima) kehutanan, pertanian serta lingkungan, termasuk hutan tropis serta diversitas biologi; (6) interaksi ekonomi internasional serta lingkungan, termasuk di sini bantuan ekonomi, kebijaksanaan moneter, kebijaksanaan perdagangan, serta internasional externalities; dan (7) kerjasama internasional.

Selanjutnya pada World Summit on Sustainable Development (WSSD) yg diselenggarakan pada Johannesburg, Afrika Selatan lepas 26 Agustus-4 September 2002 ditegaskan kembali konvensi buat mendukung pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) menggunakan menetapkan “The Johannesburg Declaration on Sustainable Development” yg terdiri atas:
a) From our Origins to the Future
b) From Stockholm to Rio de Janeiro to Johannesburg 
c) The Challenge we Face
d) Our Commitment to Sustainable Development 
e) Making it Happen! 

Sebagai tindak lanjut ditetapkan pula World Summit Sustainable Development, Plan of Implementation yang mengedepankan integrasi tiga komponen pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sosial serta proteksi lingkungan sebagai 3 pilar kekuatan. Pada Konferensi Nasional Pembangunan Berkelanjutan yang dilaksanakan di Yogjakarta tanggal 21 Januari 2004, Kesepakatan Nasional serta Rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan diterima sang Presiden RI serta sebagai dasar semua pihak buat melaksanakannya.

Dalam kaitannya menggunakan hal pada atas, dari Emil Salim masih ada lima pokok ikhtiar yg perlu dikembangkan dengan sungguh-sungguh buat melaksanakan pembangunan yg berwawasan lingkungan, yaitu:
  1. Menumbuhkan sikap kerja menurut kesadaran saling membutuhkan antara satu menggunakan yg lain. Hakikat lingkungan hidup merupakan memuat interaksi saling kait mengkait dan hubungan saling membutuhkan antara satu sektor menggunakan sektor lainnya, antara satu negara dengan negara lain, bahkan antara generasi kini dengan generasi mendatang. Oleh karenanya dibutuhkan perilaku kerjasama menggunakan semangat solidaritas.
  2. Kemampuan menyerasikan kebutuhan dengan kemampuan asal alam dalam membentuk barang serta jasa. Kebutuhan insan yg terus menerus meningkat perlu dikendalikan buat diadaptasi dengan pola penggunaan sumber alam secara bijaksana. 
  3. Mengembangkan sumber daya insan supaya bisa menanggapi tantangan pembangunan tanpa merusak lingkungan.
  4. Mengembangkan pencerahan lingkungan pada kalangan warga sebagai akibatnya tumbuh sebagai kesadaran berbuat.
  5. Menumbuhkan lembaga-lembaga swadaya rakyat yang bisa mendayagunakan dirinya buat menggalakkan partisipasi masyarakat pada mencapai tujuan pengelolaan lingkungan hayati. 
3. Pengembangan Sistem Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan adalah suatu baku yg tidak hanya melindungi lingkungan namun jua penting bagi kebijakan lingkungan sebaik mungkin. Adapun karakteristik-ciri pembanguan yg berkelanjutan meliputi:
  1. Menjaga kelangsungan hayati insan menggunakan cara melestarikan fungsi serta kemampuan ekosistem yg mendukungnya, secara langsung juga nir eksklusif.
  2. Memanfaatkan asal daya alam secara optimal dalam arti memanfaatkan sumber daya alam sebanyak alam serta teknologi pengelolaan bisa menghasilkannya secara lestari. 
  3. Memberi kesempatan kepada sektor serta aktivitas lainnya di daerah buat berkembang bersama-sama baik pada kurun saat yang sama maupun kurun ketika yg berbeda secara berkelanjutan.
  4. Meningkatkan serta melestarikan kemampuan serta fungsi ekosistem buat memasok asal daya alam, melindungi serta mendukung kehidupan secara terus menerus. 
  5. Menggunakan mekanisme dan tata cara yang memperhatikan kelestarian fngsi dan kemampuan ekosistem buat mendukung kehidupan baik sekarang maupun masa yang akan datang. 
Dalam upaya mendukung tujuan pembangunan yang berkelanjutan telah dilakukan upaya-upaya memasukkan unsur lingkungan dalam memperhitungkan kelayakan suatu pembangunan. Unsur-unsur lingkungan yang sebagai satu paket menggunakan aktivitas pembangunan yang berkelanjutan akan lebih menjamin kelestarian lingkungan hayati serta mempertahankan serta/atau memperbaiki daya dukung lingkungannya.

Pengelolaan sumber daya alam serta lingkungan hidup merupakan bagian berdasarkan setiap kegiatan yg berkaitan, baik secara sektoral juga regional. Kegiatan itu akan dilaksanakan melalui pembentukan suatu sistem tata laksana dan tata cara yang dapat memantapkan kerjasama antar banyak sekali lembaga. Salah satu forum yang bisa dikembangkan buat menaikkan keterpaduan antar sektor pada pembangunan yg berkelanjutan ini adalah prosedur AMDAL yg merupakan sistem terpadu antar sektor yg membimbing dan menilai dan menyerasikan tindak lanjut menurut output AMDAL suatu aktivitas pada lokasi eksklusif.

Penyelamatan serta pengelolaan lingkungan hayati serta proses pembangunan berkelanjutan dalam umumnya merupakan suatu proses pembaruan yang memerlukan wawasan, perilaku dan prilaku yang baru yang didukung sang nilai-nilai serta kaidah-kaidah. Wawasan ini dapat diperkaya lagi menggunakan kearifan tradisional tentang lingkungan hayati dan keserasian lingkungan hayati dengan kependudukan. 

Peran serta warga pada pembangunan amat krusial pengaruhnya pada upaya menaikkan daya guna dan output guna pembangunan yg berkaitan menggunakan pengelolaan lingkungan hayati. Sumber daya alam sebagai milik bersama akan lebih terpelihara kelestariannya apabila semua warga memahami dan memeliharanya. 

4. Prinsip -prinsip Pembangunan Berkelanjutan 
Pembangunan dilakukan oleh setiap negara, baik negara maju maupun negara berkembang dengan maksud buat menyejahterakan warganya. Namun yang sebagai keprihatinan sekarang adalah adanya desakan semakin keras buat melanjutkan pola pembangunan konvensional., terutama di negara berkembang ditimbulkan sang pertambahan penduduk yang semakin banyak serta hasrat mengatasi kemiskinan yg cukup parah. 

Untuk mempertahankan fungsi keberlanjutan dalam menaikkan kualitas hayati manusia, maka ada beberapa prinsip kehidupan yg berkelanjutan yang seharusnya diadopsi ke pada pembangunan. Imam Supardi merinci prinsip tadi menjadi berikut:

1. Menghormati dan memelihara komunitas kehidupan prinsip ini mencerminkan kewajiban untuk peduli kepada orang lain serta kepada bentuk-bentuk kehidupan lain, kini dan di masa datang.
2. Memperbaiki kualitas hayati manusia tujuan pembangunan yg sesungguhnya merupakan memperbanyak mutu hidup insan. Ini sebuah proses yang memungkinkan manusia menyadari potensi mereka, membangun rasa percaya diri mereka serta masuk kekehidupan yang bermanfaat serta berkecukupan.
3. Melestarikan daya hidup dan keanekaragaman bumi.

Prinsip ini menuntut kita buat:
  1. melestarikan sistem-sistem penunjang kehidupan
  2. melestarikan keanekaragaman hayati
  3. menjamin agar penggunaan sumber daya yang dapat diperbaharui berkelanjutan.
4. Menghindari sumber daya yang tak terbarukan.
Sumber daya yg tak terbarukan adalah bahan-bahan yg tidak bisa dipakai secara berkelanjutan. Namun umur mereka bisa diperpanjang dengan cara daur ulang, penghematan, atau menggunakan gaya pembuatan suatu produk pengganti bahan-bahan tersebut. 

5. Berusaha buat nir melampaui kapasitas daya dukung bumi.
Kapasitas daya dukung ekosistem bumi mempunyai batas-batas eksklusif. Sampai taraf eksklusif ekosistem bumi dan biosfer masih tahan bertahan terhadap gangguan atau beban tanpa mengalami kerusakan yg membahayakan.

6. Mengubah perilaku dan gaya hidup orang perorang guna menerapkan etika baru untuk hidup berkelanjutan, kita harus menelaah ulang rapikan nilai masyarakat dan mengubah perilaku mereka. Masyarakat wajib memperkenalkan nilai-nilai yg mendukung etika baru ini dan meninggalkan nilai-nilai yg tidak sinkron menggunakan falsafah hayati berkelanjutan. 
7. Mendukung kreatifitas masyarakat buat memlihara lingkungan sendiri.
8. Menyediakan kerangka kerja nasional buat memadukan upaya pembangunan pelestarian.
Dalam hal ini dibutuhkan suatu program nasional yg dimaksudkan buat menciptakan kehidupan yang berkelanjutan. 

9. Menciptakan kerjasama global. 
Untuk mencapai keberlanjutan yg dunia, maka harus ada kerja sama yang kuat menurut seluruh negara. Tingkat pembangunan di setiap negara nir sama. Negara-negara yang penghasilannya rendah wajib dibantu supaya bisa menciptakan secara berkelanjutan. 

Kesembilan prinsip diatas, sebetulnya bukan merupakan hal yang baru. Prinsip-prinsip tadi mencerminkan pernyataan-pernyataan yang sudah tak jarang ada pada banyak sekali pemberitaan mengenai perlunya persamaan hak, pembangunan yang berkelanjutan, dan pelestarian alam.

Selanjutnya Sudharto P. Hadi mengemukakan empat prinsip pembangunan berkelanjutan, yaitu:
1. Pemenuhan kebutuhan dasar baik materi maupun non-materi.
Pemenuhan kebutuhan materi sangat krusial karena kemiskinan dipandang baik sebagai penyebab juga hasil dari penurunan kualitas lingkungan. Kerusakan lingkungan menyebabkan timbulnya kemiskinan serta penurunan kualitas hidup, karena masyarakat nir lagi memiliki asal daya alam yg mampu dijadikan aset buat menopang kehidupan. 

Kebutuhan non-materi yang dicerminkan pada suasana keterbukaan, bebas menurut rasa tertekan, demokratis yang merupakan syarat penting bagi rakyat untuk sanggup mengambil bagian pada pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Keikutsertaan warga akan mampu menaikkan kualitas keputusan, lantaran sesungguhnya masyarakat merupakan para pakar lokal pada arti lebih memahami syarat dan karakter lingkungan di kurang lebih loka tinggal mereka.adanya kesempatan menyampaikan pendapat akan menumbuhkan perasaan menjadi part of process.

2. Pemeliharaan lingkungan.
Berkaitan menggunakan pemeliharaan lingkungan, terdapat 2 prinsip penting yaitu prinsip konservasi serta mengurangi konsumsi. Pemeliharaan lingkungan hidup sebenarnya sangat terkait menggunakan prinsip pemenuhan kebutuhan manusia. Bahkan bila kerusakan sudah sedemikian parah akan mengancam eksistensi insan itu sendiri. Tidak hiperbola jika dikatakan bahwa penyebab pencemaran serta kerusakan lingkungan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi insan (HAM). Oleh karena itu konservasi dimaksudkan buat proteksi lingkungan. Sedangkan prinsip mengurangi konsumsi ambiguitas. Pertama, mengurangi konsumsi ditujukan pada negara maju sehubungan menggunakan pola konsumsi energi yg besar yg menyebabkan terjadinya polusi dan penurunan kualitas lingkungan. Kedua, perubahan pola konsumsi adalah seruan yang ditujukan kepada siapa saja (sebagai individu) baik di negara maju maupun di negara berkembang agar mengurangi beban bumi.

3. Keadilan sosial.
Berkaitan menggunakan keadilan, prinsip keadilan masa kini menunjukkan perlunya pemerataan pada prinsip pembangunan. Kadilan masa kini berdimensi luas termasuk di dalamnya pengalokasian asal dayaalam antara wilayah dan sentra. Sedangkan keadilan masa depan berarti perlunya solidaritas antar generasi. Hal ini menerangkan perlunya pengakuan akan adanya keterbatasan (limitations) sumber daya alam yg harus diatur penggunaannya agar nir mengorbankan kepentingan generasi yg akan tiba. 

4. Penentuan nasib sendiri.
Penentuan nasib sendiri mencakup prinsip terwujudnya masyarakat berdikari dan partisipatori demokrasi. Masyarakat berdikari (self relient community) adalah rakyat yang bisa merogoh keputusan sendiri atas hal-hal yg berkaitan menggunakan nasib serta masa depannya. Hal ini termasuk penentuan alokasi sumber-asal daya alam. Sedangkan prinsip partisipatori demokrasi merupakan adanya keterbukaan dan transparansi. Dengan memberikan kesempatan bagi rakyat untuk merogoh bagian dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut nasib mereka maka warga akan merasa sebagai bagian dari proses sebagai akibatnya tumbuh rasa mempunyai dan pada gilirannya sanggup memperoleh manfaat atas perubahan yang terjadi pada lebih kurang mereka.

Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan pada atas, akan bisa terwujud apabila didukung oleh pemerintahan yang baik (good governance). Dari uraian tentang prinsip-prinsip pembangunan berklanjutan di atas, nampak bahwa konsep ini menghendaki suatu transformasi pada pola kehidupan serta kelembagaan. 

Jika interpretasi tentang pembangunan berkelanjutan termasuk mengurangi konsumsi berdasarkan negara-negara industri, maka agendanya akan meliputi perubahan konduite serta gaya hayati. Dalam hal ini berkaitan menggunakan bagaimana mendorong konsumsi barang-barang non material serta jasa daripada energi dan barang-barang konsumtif.

HUKUM LINGKUNGAN DAN KEBIJAKSAAN LINGKUNGAN NASIONAL

Hukum Lingkungan Dan Kebijaksaan Lingkungan Nasional
1. Pelaksanaan AMDAL Di Indonesia
Dalam rangka melaksanakan pembangunan berkelanjutan, lingkungan perlu dijaga kerserasian hubungan antar berbagai kegiatan. Salah satu instrumen aplikasi kebijaksanaan lingkungan adalah AMDAL sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UULH. Sebagai pelaksanaan Pasal 16 UULH, pada tanggal 5 Juni 1986 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang mulai berlaku lepas 5 Juni 1987 menurut Pasal 40 PP tersebut.

Dalam upaya melestarikan kemampuan lingkungan, analisis mengenai damapak lingkungan bertujuan buat menjaga agar syarat lingkungan tetap berada pada suatu derajat mutu tertentu demi menjamin kesinambungan pembangunan. Peranan instansi yg berwenang menaruh keputusan mengenai proses analisis mengenai pengaruh lingkungan sudah kentara sangat krusial. Keputusan yang diambil aparatur dalam proses administrasi yangditempuh pemrakarsa sifatnya sangat memilih terhadap mutu lingkungan, karena AMDAL berfungsi menjadi instrumen pencegahan pencemaran lingkungan.

Pada saat berlakunya PP No. 29 Tahun 1986, pemerintah bermaksud memberikan ketika yg relatif memadai yaitu selama satu tahun untuk mempersiapkan segala sesuatu yg berhubungan dengan efektifitas berlakunya PP tadi. Hal ini erat hubungannya menggunakan persiapan energi ahli penyusun AMDAL. Di samping itu diharapkan jua saat buat pembentukan Komisi Pusat dan Komisi Daerah yang merupakan persyaratan esensial bagi aplikasi PP No. 29 Tahun 1986 tadi. PP 29 Tahun 1986 lalu dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang diberlakukan dalam tanggal 23 Oktober 1993. Perbedaan utama antara PP tahun 1986 dengan PP tahun 1993 adalah ditiadakannya dokumen penyajian keterangan lingkungan (PIL) serta dipersingkatnya tenggang ketika prosedur (tata laksana) AMDAL pada PP yg baru. PIL berfungsi sebagai filter buat memilih apakah rencana kegiatan dapat menyebabkan dampak krusial terhadap lingkungan atau nir. 

Sebagai instrumen pengelolaan lingkungan yg bersifat preventif, AMDAL harus dibuat dalam tahap paling dini dalam perencanaan kegiatan pembangunan. Dengan istilah lain, proses penyusunan serta ratifikasi AMDAL harus adalah bagian menurut proses perijinan satu proyek. Dengan cara ini proyek-proyek dapat disaring seberapa jauh dampaknya terhadap lingkungan. Di sisi lain, studi AMDAL pula bisa memberi masukan bagi upaya-upaya buat mempertinggi pengaruh positif berdasarkan proyek tadi.

Instrumen AMDAL dikaitkan dengan sistem perizinan. Menurut Pasal 5 PP Nomor 51 Tahun 1993, keputusan tentang hadiah biar bisnis permanen oleh instansi yg membidangi jenis bisnis atau aktivitas bisa diberikan sehabis adanya pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yg sudah disetujui sang instansi yg bertanggung jawab. 

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 dimaksudkan buat menyempurnakan kelemahan yang dirasakan dalam PP Nomor 29 Tahun 1986 mengenai AMDAL. Tetapi, upaya penyempurnaan itu ternyata tidak tercapai, bahkan terdapat ketentuan baru yg menyangkut konsekuensi yuridis yg tidak wajar (Pasal 11 ayat (1) PP AMDAL 1993). Meski demikian yang penting pada PP AMDAL 1993 artinya Studi Evaluasi Dampak Lingkungan (SEMDAL) bagi kegiatan yang sedang berjalan dalam ketika berlakunya PP AMDAL 1986 menjadi ditiadakan., sebagai akibatnya AMDAL semata-mata diperlukan bagi bisnis atau aktivitas yang masih direncanakan. Selanjutnya PP Nomor 51 Tahun 1993 dicabut menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999. Dalam PP 27 tahun 1999 ditetapkan 4 jenis studi AMDAL, yaitu:
  1. AMDAL proyek, yaitu AMDAL yg berlaku bagi satu aktivitas yang berada dalam wewenang satu instansi sektoral. Misalnya rencana aktivitas pabrik tekstil, yg mmpunyai wewenang menaruh ijin dan mengevaluasi studi AMDALnya ada pada Departemen Perindustrian.
  2. AMDAL Terpadu / Multisektoral, merupakan AMDAL yg berlaku bagi suatu rencana aktivitas pembangunan yg bersifat terpadu, yaitu adanya keterkaitan pada hal perencanaan, pengelolaan serta proses produksi, dan berada dalam satu kesatuan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih berdasarkan satu instansi. Sebagai model adalah galat satu kegiatan pabrik pulp serta kertas yg kegiatannya terkait dengan proyek Hutan Tanaman Industri (HTI) buat penyediaan bahan bakunya, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) buat menyediakan energi, serta pelabuhan buat distribusi produksinya. Di sini terlihat adanya keterlibatan lebih menurut satu instansi, yaitu Departemen Perindustrian, Departemen Kehutanan, Departemen Pertambangan dan Departemen Perhubungan.
  3. AMDAL Kawasan, yaitu AMDAL yg ditujukan pada suatu planning kegiatan pembangunan yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta menyangkut wewenang satu instansi. Contohnya merupakan rencana aktivitas pembangunan daerah industri. Dalam perkara ini masing-masing kegiatan pada dalam tempat nir perlu lagi membuat AMDALnya karena sudah tercakup pada AMDAL seluruh tempat. 
  4. AMDAL Regional, adalah AMDAL yang diperuntukan bagi planning aktivitas pembangunan yg sifat kegiatannya saling terkait pada hal perencanaan serta saat pelaksanaan kegiatannya. AMDAL ini melibatkan wewenang lebih berdasarkan satu instansi, berada pada satu kesatuan ekosistem, satu rencana pengembangan wilayah sesuai Rencana Umum Tata Ruang Daerah. Contoh AMDAL Regional merupakan pembangunan kota-kota baru.
Secara teknis instansi yang bertanggung jawab pada merumuskan serta memantau penyusunan AMDAL pada Indonesia adalah BAPEDAL (Badan Pengendali Dampak Lingkungan). Sebagaimana diatur pada PP No. 51 tahun 1993, kewenangan ini jua dilimpahkan pada instansi-instansi sektoral dan BAPEDALDA Tingkat I. Menggunakan kata lain, BAPEDAL Pusat hanya menangani studi-studi AMDAL yang dipercaya mempunyai implikasi secara nasional. Pada tahun 1999 diterbitkan lagi penyempurnaan ini merupakan dengan memberikan kewenangan proses penilaian AMDAL dalam daerah. Materi baru pada PP ini adalah diberikannya kemungkinan partisipasi rakyat pada dalam proses penyusunan AMDAL. 

Dalam sebuah lokakarya regional koordinasi rapikan lingkungan wilayah Kalimantan, Ir Hermien Roosita MM, Asisten Deputi Urusan Pengkajian Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa hanya 119 kabupaten/kota yang mempunyai komisi penilai AMDAL berdasarkan 474 kabupaten/kota di Indonesia. Dari angka tersebut, hanya 50% yang berfungsi menilai AMDAL. Sementara 75% dokumen AMDAL yg dihasilkan berkualitas buruk hingga sangat buruk.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa selama ini AMDAL memerlukan waktu proses sangat cepat, nir ada penegakan hukum terhadap pelanggar AMDAL, kontribusi pengelolaan lingkungan yg masih rendah, sebagai beban biaya , dan ditinjau sebagai komoditas ekonomi sang (oknum) aparatur pemerintah, pemrakarsa atau konsultan. Lebih rusaknya, ketika AMDAL justru hanya sebagai indera retribusi, bukan menjadi bagian dari sebuah studi kelayakan, sebagai akibatnya tak jarang kali ditemui banyak AMDAL yang justru melanggar tata ruang. 

Jangka waktu pemrosesan dokumen AMDAL menurut PP No. 29 Tahun 1986 adalah 90 hari, tetapi menurut Pasal 10 PP Nomor 51 Tahun 1993, sanggup selambat-lambatnya 45 hari. Ketentuan mengenai jangka waktu terasa maju, tetapi sudahkah sinkron menggunakan realita kemampuan aparatur? Sungguh mengejutkan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (3) tadi: “dinyatakan diberikan persetujuan atas kekuatan PP ini”. Tanpa diproses apakah konsekuensi yuridis ketentuan seperti itu terhadap prosedur AMDAL? Keruntuhan sistem AMDAL sebagai instrumen hukum lingkungan yg berfungsi menjadi wahana pencegahan pencemaran lingkungan. 

AMDAL ketika pertama kali dimuntahkan sebagai sebuah kebijakan yg adalah bagian kegiatan studi kelayakan planning bisnis serta/atau aktivitas. Hasil analisis tentang dampak lingkungan hayati digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan daerah. Namun dikarenakan minimnya pengetahuan dari pemerintah dan warga pada memahami AMDAL, membuahkan pemrakarsa serta konsultan memakai AMDAL menjadi sebuah dokumen asal jadi, serta kesamaan mengutip dokumen AMDAL lainnya sangat tinggi. Sehingga AMDAL tidak dapat menjadi sebuah acuan kelayakan sebuah aktivitas berjalan.

Dalam proses penyusunan dokumen AMDAL, sangat seringkali ditemui konsultan (tim penyusun) AMDAL meninggalkan berbagai prinsip dalam AMDAL. Terutama posisi warga dalam proses penyusunan dokumen AMDAL. Proses keterbukaan berita dijamin sang kebijakan, di mana Pasal 33 PP No. 27/1999 menegaskan kewajiban pemrakarsa buat mengumumkan kepada publik dan saran, pendapat, masukan publik harus buat dikaji dan dipertimbangkan dalam AMDAL. Dan Pasal 34 menegaskan bagi gerombolan masyarakat yg berkepentingan wajib dilibatkan dalam proses penyusunan kerangka acuan, penilaian kerangka acuan, analisis impak lingkungan hidup, planning pengelolaan lingkungan hidup serta planning pemantauan lingkungan hidup.

Keterbukaan serta kiprah serta masyarakat pada proses pengambilan keputusan yang dapat menimbulkan dampak krusial terhadap lingkungan (khusunya izin lingkungan) perlu dirumuskan pada peraturan perundang-undangan. Peran dan rakyat sang seseorang gerombolan orang (organisasi lingkungan hayati) atau badan hukum merupakan konsekuensi berdasarkan “hak yg sama atas lingkungan hidup yang baik serta sehat” sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5 ayat (1) UUPLH

Maksud serta tujuan dilaksanakannya ketertibatan rakyat pada keterbukaan warta pada proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) ini merupakan buat:
  1. Melindungi kepentingan masyarakat.
  2. Memberdayakan rakyat pada mengambil keputusan atas rencana bisnis dan/atau aktivitas pembangunan yg berpotensi menyebabkan efek besar serta krusial terhadap lingkungan.
  3. Memastikan adanya transparansi pada holistik proses AMDAL menurut rencana usaha dan atau kegiatan.
  4. Menciptakan suasana kemitraan yg setara antara seluruh pihak yg berkepentingan, yaitu menggunakan menghormati hak-hak semua pihak buat mendapatkan berita serta mewajibkan seluruh pihak buat menyampaikan warta yg wajib diketahui pihak lain yang terpengaruh. 
Akan namun, beberapa ketentuan mengenai prosedur perizinan lingkungan tidak membuka peluang bagi peran dan rakyat, sehingga saran dan pemikiran dalam proses pemngambilan keputusan tentang izin yg memiliki impak penting terhadap lingkungan nir ditampung secara prosedural. 

Dokumen AMDAL (kelayakan lingkungan hayati) yg merupakan bagian dari kelayakan teknis finansial-ekonomi (Pasal dua PP No. 27/1999) selanjutnya merupakan kondisi yang wajib dipenuhi buat mendapatkan ijin melakukan usaha serta/atau kegiatan yg diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 7 PP No. 27/1999). Dokumen AMDAL adalah dokumen publik yg menjadi acuan pada aplikasi pengelolaan lingkungan hayati yg bersifat lintas sektoral, lintas disiplin, serta dimungkinkan lintas teritorial administratif.

Namun, berdasarkan sisi proses, bila mempelajari Pasal 20 PP No. 27 Tahun 1999, maka terbuka kemungkinan terjadinya kongkalikong dalam persetujuan AMDAL. Dalam ayat (1) pasal tadi dinyatakan bahwa instansi yg bertanggung jawab menerbitkan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu bisnis serta/atau aktivitas, dalam jangka saat selambat-lambatnya 75 (tujuh puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya dokumen analisis pengaruh lingkungan hayati, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan planning pemantauan lingkungan hayati. Dan pada ayat (2) disebutkan bila instansi yg bertanggung jawab nir menerbitkan keputusan pada jangka waktu sebagaimana dimaksud, maka rencana usaha dan/atau kegiatan yg bersangkutan dipercaya layak lingkungan. Kolusi lalu sanggup terjadi disaat tidak adanya keputusan mengenai persetujuan AMDAL pada jangka ketika 75 hari, maka secara otomatis suatu kegiatan serta/atau bisnis dipercaya layak secara lingkungan.

PP Nomor 27 Tahun 1999 mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ternyata permanen nir menyempurnakan PP Nomor 51 Tahun 1993. Kekeliruan perumusan dalam Pasal 10 ayat (3) PP Nomor 51 Tahun 1993 sepertinya diabadikan oleh Pasal 20 PP AMDAL 1999. 

PP yang menjabarkan UULH ini dalam akhirnya hanya menjadi pelengkap saja. Banyak orang beropini bahwa AMDAL seakan-akan sebagai penyelemat, tetapi sebenarnya AMDAL tidaklah selalu dibutuhkan lantaran AMDAL juga nir berguna bila proyek telah jalan. AMDAL hanya berguna bagi pembangunan fisik yg belum dilaksanakan. Kenyataannya kini di Indonesia, AMDAL dilakukan tatkala pembangunan fisik sedang berjalan. Akhirnya AMDAL dijadikan indera pembenaran semata, tidak lebih berdasarkan itu. Oleh karna itu tidak heran jikalau masih saja ditemukan problem lingkungan padahal telah dibentuk AMDAL-nya.

Sejak dibubarkannya Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, maka kemudian Kementerian Lingkungan Hidup semakin mengecil perannya pada upaya pengendalian impak lingkungan, termasuk dalam supervisi AMDAL di banyak sekali strata. Terlebih lagi, pasca dikeluarkannya PP No. 25 tahun 2000, berakibat hilangnya mekanisme koordinasi antar wilayah, yg pada akhirnya membuahkan lingkungan hidup sebagai bagian yg menjadi tidak begitu penting. Empat grup parameter yang masih ada di studi AMDAL , meliputi Fisik – kimia (Iklim, kualitas udara serta kebisingan; Demografi; Fisiografi; Hidro-Oceanografi; Ruang; Lahan serta Tanah; dan Hidrologi), Biologi (Flora; Fauna), Sosial (Budaya; Ekonomi; Pertahanan/keamanan), dan Kesehatan masyarakat, ternyata pula masih sangat menekankan dalam kepentingan formal saja. Lalu lalu, konflik sosial-budaya serta posisi warga sebagai bagian yg dilupakan. 

Satu hal dari proses pada Komisi Penilai AMDAL, waktu ternyata terjadi pembohongan dalam dokumen AMDAL (dalam hal ini saat evaluasi dokumen AMDAL Pembangunan Bandara Udara Sungai Siring ), hanya dipercaya menjadi kesalahan ketik. Permakluman kemudian terjadi dikarenakan kuatnya kepentingan politis dibalik sebuah rencana kegiatan. Hal ini bukan hanya terjadi sekali. Dalam beberapa kali diskusi dengan para pihak yang dilibatkan pada Komisi Penilai AMDAL, sangat kentara terlihat kerancuan pada proses penilaian AMDAL. Tidak adanya kriteria dan indikator penilaian, sudah membuahkan proses evaluasi AMDAL sebagai sangat subyektif. Dan kemudian, evaluasi yang sepotong-sepotong pun pada akhirnya mengakibatkan aspek efek lingkungan hayati (sebagai sebuah komponen yang komprehensif) sebagai bagian yang sengaja buat dilupakan.

Posisi kelayakan kegiatan berdasarkan AMDAL, sebenarnya sangat tergantung pada gerombolan Akademisi atau para ahli yang dilibatkan pada Komisi Penilai AMDAL. Ketika lalu independensi (kebebasan ikatan) dari akademisi pada menilai dokumen diikat waktu gerombolan ini pun sebagai konsultan penyusun AMDAL, sudah menjadikan grup akademisi atau para pakar tidak lagi profesional dalam mengambil keputusan. 

AMDAL yg dalam awalnya ingin menaikkan posisi tawar lingkungan hayati dalam berkehidupan, kemudian malah berkontribusi terhadap hilangnya hak lingkungan hayati. Setiap kali sebuah aktivitas dan/atau bisnis sangat terlihat jelas berdampak terhadap lingkungan hayati juga komunitas rakyat, maka AMDAL berada pada barisan terdepan untuk mengeliminir gejolak yg terjadi. Dengan melihat syarat ini, maka bukan nir mungkin AMDAL akan berkontribusi terhadap terjadinya ekosida/ecocide (tindakan pengrusakan semua atau sebagian berdasarkan sebuah ekosistem). Pemusnahan ekosistem semakin cepat terjadi dikarenakan tidak adanya perangkat penyaring (filter) menurut aktivitas pengrusakan lingkungan hayati.

Sebagaimana telah dinilai di atas, proses AMDAL pada Indonesia mempunyai banyak kelemahan, yaitu:
  1. AMDAL belum sepenuhnya terintegrasi pada proses perijinan suatu planning aktivitas pembangunan, sehingga nir masih ada kejelasan apakah Amdal dapat digunakan buat menolak atau menyetujui suatu planning aktivitas pembangunan.
  2. Proses partisipasi rakyat belum sepenuhnya optimal. Selama ini LSM sudah dilibatkan pada sidang-sidang komisi AMDAL, akan namun suaranya belum sepenuhnya diterima di dalam proses pengambilan keputusan. 
  3. Terdapatnya banyak sekali kelemahan di pada penerapan studi-studi AMDAL. Dengan kata lain, nir ada jaminan bahwa banyak sekali rekomendasi yg ada dalam studi AMDAL serta UKL serta UPL akan dilaksanakan oleh pihak pemrakarsa. 
  4. Masih lemahnya metode-metode penyusunan AMDAL, khususnya aspek sosial budaya, sebagai akibatnya aktivitas-aktivitas pembangunan yg akibat sosial budayanya krusial, kurang menerima kajian yang seksama. 
Jadi, dapat dikatakan bahwa masalah lingkungan hayati pada Indonesia baru didekati secara kelembagaan serta baru berhasil dalam tingkat politis, tetapi masih gagal pada tingkat pelaksanaannya.

2. Contoh Kasus AMDAL pada Indonesia
Di Indonesia poly sekali terdapat contoh perkara menurut suatu usaha atau aktivitas yang tidak dilengkapi menggunakan AMDAL sampai bisa mengakibatkan kasus. Berikut ini sebagian mini menurut model perkara tadi :
  1. Sebanyak 575 dari 719 perusahaan kapital asing (PMA) dan perusahaan kapital pada negeri (PMDN) pada Pulau Batam tidak mempunyai Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) seperti yg digariskan. Dari 274 industri penghasil limbah bahan berbahaya serta beracun (B3), hanya 54 perusahaan yg melakukan pengelolaan pembuangan limbahnya secara baik. Sisanya membuang limbahnya ke bahari lepas atau dialirkan ke sejumlah dam produsen air bersih. Tragisnya, jumlah libah B3 yang didapatkan sang 274 perusahaan industri di Pulau Batam yang mencapai 3 juta ton per tahun selama ini tidak terkontrol. Salah satu industri berat dan terbesar pada Pulau Batam penghasil limbah B3 yg tak punya pengolahan limbah merupakan McDermot, tutur Kepala Bagian Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA) kota Batam Zulfakkar di Batam. Menurut Zulfakkar, dari 24 daerah industri, hanya empat yg mempunyai AMDAL dan hanya satu yg memiliki unit pengolahan limbah (UPL) secara terpadu, yaitu daerah industri Muka Kuning, Batamindo, Investment Cakrawala (BIC). Selain BIC, yg memliki AMDAL merupakan Panbil Industrial Estate, Semblong Citra Nusa, dan Kawasan Industri Kabil. Semua terjadi karena pembangunan pada Pulau Batam yg dikelola otorita Batam selama 32 tahun, tak pernah mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial kemasyarakatan. Seolah-olah investasi serta pertumbuhan ekonomi sebagai tujuan segalanya. Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 mengenai Pengelolaan Lingkungan hayati serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 mengenai Analisa mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maka pengelolan sebuah tempat industri tanpa mengindahkan aspek lingkungan, kentara melanggar hukum. Semenjak pemkot Batam serta Bapedalda terbentuk tahun 2000, barulah diketahui bahwa Pulau Batam ternyata syarat lingkungan dan alamnya sudah rusak parah.
  2. Selama ini, sentra perbelanjaan diserahi tugas membuat studi analisis tentang dampak lingkungan. Untuk keperluan itu mereka memakai jasa konsultan. Karena kebebasan itu, dokumen AMDAL umumnya baru diterima Badan Pengendali Dampak Lingkungan Hidup sehabis sentra perbelanjaan mengalami kasus, contohnya akan dijual ke bank serta membutuhkan rekomendasi AMDAL. Padahal, sesuai mekanisme, biar pembangunan sentra perbelanjaan baru diterbitkan sesudah rekomendasi menurut BPLHD. Namun yang terjadi, AMDAL baru diserahkan selesainya pusat perbelanjaan itu berdiri dan mengalami masalah yg membutuhkan rekomendasi berdasarkan BPLHD. Pembangunan pusat perbelanjaan acapkali menyebabkan kesemrawutan serta stagnasi lalu lintas disekitar tempat sentra perbelanjaan tadi. 
  3. AMDAL di Beberapa Negara Asia Tenggara
MALAYSIA
Di pada kebijaksanaan Pemerintahan Malaysia Periode 1986-1990 tercantum jelas taktik tentang lingkungan hidup yg mencakup penegakan hukum, peningkatan pencerahan lingkungan, perencanaan lingkungan pada pembangunan, acara lingkungan, aplikasi proyek yg disertai Environment Impact Assesment (EIA), kualitas udara, air, serta mengenai land use.

Malaysia tidak memiliki undang-undang atau peraturan tersendiri tentang kegiatan yang diharuskan memakai EIA pada upaya mencegah pengrusakan atau penurunan kualitas lingkungan serta ekosistemnya. Ketentuan buat menggunakan EIA diatur dalam Environmental Quality (Prescribed Activities) tahun 1987 dan mulai berlaku dalam 1 April 1988.

Alasan tidak diaturnya EIA pada Undang-undang atau peraturan tersendiri adalah lantaran EIA sebenarnya merupakan upaya pencegahan serta suatu suplemen buat perencanaan lingkungan terhadap proyek-proyek baru atau perluasan dari proyek yang sudah ada. Ia didesain menurut pada bukti serta prakiraan impak krusial terhadap lingkungan berdasarkan suatu kegiatan yg direncanakan.

Meskipun EIA tidak diatur dalam undang-undang atau peraturan tersendiri, pelanggaran terhadap ketentuannya sanggup diajukan ke pengadilan dan bisa dijatuhi sanksi yg berat. Pelaksanaan secara serius telah membuat EIA berhasil dilaksanakan pada Malaysia. Sebagai contoh, lebih dari 379 laporan EIA telah diterima oleh DOE, dan 10 diantaranya dinyatakan melanggar ketentuan EIA serta sudah diajukan ke pengadilan.

Mengingat lingkungan serta ekonomi begitu erat berkaitan, maka dirasakan keperluan buat memasukkan lingkungan dalam National Accounting Procedure. Hal tersebut adalah karena nilai asal daya alam dan dimensi porto dan manfaat lingkungan menurut proses pembangunan dapat dinilai serta dimasukkan ke pada pengambilan keputusan ekonomi melalui Natural Resource Accounting Procedure.

Berdekatan dengan National Resource Accounting serta Environmental Impact Assesment (EIA) merupakan Environmental Audit (EA) Procedure. Apabila EIA diterapkan dalam proyek-proyek baru, EA diterapkan dalam semua proyek yg berjalan. 

PHILIPINA
Dari beberapa negara Asia Tenggara, Philipina adalah negara yg paling maju dalam peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup. Philipina menghadapi dua masalah yaitu kemiskinan yang melanda negara-negara berkembang serta pencemaran yg menyertai proses pembangunan. Di samping itu masalah yg dihadapi adalah bala alam berupa gempa bumi, angin taufan dan banjir yang sering mengakibatkan kerusakan terhadap kehidupan manusia dan lingkungan hidup pada umumnya.

Peraturan perundang-undangan di Philipina dapat dibagi dalam tiga kategori yaitu peraturan perundang-undangan pada bidang asal daya alam, peraturan perundang-undangan pada bidang pengendalian serta pencegahan pencemaran dan pertauran perundang-undangan pada bidang pencegahan bencana alam. Pada lepas 21 September 1972 Presiden Marcos sudah mengumumkan keadaan darurat (martial law) pada Philipina. Dalam keadaan darurat ini Presiden diberi kekuasaan legislatif pada bentuk dekrit.

Dekrit yg penting mengenai kebijaksanaan serta pembangunan adalah Presidensial Decree yg selanjutnya disingkat P.D. No. 1151 dan P.D. No.1152. P.D. 1151 menyatakan bahwa adalah adalah kebijaksanaan negara pada bidang lingkungan hayati untuk menumbuhkan, mengembangkan dan memperbaiki keadaan supaya manusia serta alam bisa berjalan bersama-sama dalam keserasian yang produktif serta menyenangkan. P.D ini mengharuskan kepada proyek-proyek pembangunan buat membuat analisis tentang efek lingkungannya. P.D 1152 mengenai Philippine Environment Code yang diundangkan pada tanggal 6 Juni 1977 bertujuan buat mengarahkan aktivitas-aktivitas serta acara-acara pada bidang pengelolaan lingkungan dengan penetapan kebijaksanaan pengelolaan serta penetapan standar mutu lingkungan. Kode ini menangani lingkungan hidup dalam keseluruhannya (in its totality), nir secara fragmentaris.

Selanjutnya PD 1586 tetapkan bahwa semua perwakilan serta instrumen-instrumen pemerintah termasuk badan bisnis milik negara, badan hukum perdata, firma dan bentuk usaha lainnya yang memiliki imbas signifikan terhadap lingkungan, buat menyiapkan pernyataan dampak lingkungan sebagimana tercantum dalam bagian empat.

PD 1586 adalah ketetapan yang lebih baik bila dibandingkan dengan legislasi EIA sebelumnya, khususnya PD 1121. Dalam PD 1121, kewajiban buat menyiapkan EIA dibatasi hanya dalam proyek-proyek pemerintah. Pada tahun 1981, Presiden Philipina mengeluarkan Proklamasi 2146 yang mengidentifikasi tiga jenis kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan. Berdasarkan Proklamasi 2146, kegiatan-kegiatan yg tergolong ke dalam kegiatan yg berdampak terhadap lingkungan, yaitu:
1. Industri berat ada empat jenis kegiatan yg tergolong ke dalam kelompok ini, yaitu (a) industri baja; (b) penggilingan besi serta baja; (c) industri petrolium dan petro kimia termasuk minyak dan gas dan (d) pabrik yg menghasilkan bau tidak sedap.
2. Industri ekstraktif sumber daya 2 jenis industri yg tergolong ke dalam grup ini, yang dinamakan pertambangan besar dan proyek ekskavasi dan aktivitas kehutanan. Kegiatan kehutanan antara lain; (a) penebangan; (b) kegiatan pengolahan kayu-kayu mentah; (c) introduksi hewan; (d) perambahan hutan; (e) ekstrak produk-produk mangrove.
3. Proyek-proyek infrastruktur terdapat empat proyek yg tergolong ke dalam kategori ini, yaitu: (a) bendungan besar ; (b) proyek reklamasi besar ; (c) proyek jalan serta jembatan.

Jika suatu industri nir tercantum pada kategori proklamasi 2146, maka proyek tadi dipercaya tidak berdampak terhadap lingkungan. Jadi, tidak diwajibkan buat menyiapkan EIA. Namun, kapanpun diperlukan, misalnya suatu industri yang disyaratkan buat menyediakan upaya proteksi lingkungan tambahan. 

Terdapat 2 badan yg bertanggung jawab pada proses administrasi EIA, yaitu, Ministry of Human Settlement serta National Environmental Protection Council (NEPC) yang sekarang dinamakan Biro Manajemen Lingkungan yg berada di bawah Departemen Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Ministry of Human Settlement memiliki kewenangan untuk melakukan penyususnan konsep pengaruh lingkungan yang diharapkan pada pelaporan aktivitas-kegiatan yg berdampak terhadap lingkungan dan daerah, sementara itu EMB bertanggung jawab pada mengkaji ulang serta evaluasi EIA. Pelaksanaan sistem EIA dalam kawasan dilaksanakan sang Kantor Regional DENR.

Selain itu jua EMB yang berfungsi dalam hal:
a. Mengadakan rasionalisasi fungsi forum-lembaga pemerintah yang ditugaskan untuk melindungi linkungan hayati serta buat menegakkan hukum yang berkaitan dengan lingkungan hayati.
b. Merumuskan kebijaksanan serta mengeluarkan panduan guna penetapan standar mutu lingkungan dan analisis mengenai efek lingkungan.
c. Mengajukan rancangan peraturan perundang-undangan baru atau perubahan atas peraturan perundang-undangan yg ada.
d. Menilai analisis tentang pengaruh lingkungan menurut proyek-proyek yang diajukan sang forum-forum pemerintahan.
e. Memonitor proyek-proyek pembangunan yg dilaksanakan oleh pemerintah.
f. Mengadakan konperensi-konperensi tentang perkara yg berkaitan menggunakan kepentingan lingkungan.

SINGAPURA
Masalah lingkungan hayati pada Singapura disebabkan sang pencemaran udara dan pencemaran kebisingan yang terutama disebakan sang tunggangan bermotor, tenaga pembangkit listrik serta pabrik. Di Singapura nir terdapat undang-undang yang secara komprehensif menangani lingkungan hayati.

Environment Impact Assesment (EIA) telah digunakan secara luas di seluruh penjuru dunia menjadi instrumen aturan administrasi buat mencegah polusi menurut berbagai kegiatan yg berpotensi akbar menyebabkan degradasi atau polusi terhadap lingkungan. Mengejutkan, ternyata Singapura nir mengatur EIA pada hukum lingkungannya. Ia hanya berdasarkan dalam suatu keputusan berdasarkan Master Plan Committee, yg diketuai oleh seseorang Chief Planner.

Hal tadi menunjukkan kedudukan yg unik dari Singapura sebagai negara kota mengharuskan negara tersebut menemukan sistem pengelolaan lingkungan yg tidak sama menurut negara AsiaTenggara lainnya. Kendati demikian, Singapura merupakan negara yang menonjol lantaran keberhasilannya mencegah dan menanggulangi kasus pencemaran lingkungan hidup, baik melalui pendekatan ekonomis juga yuridis serta menerima julukan: “ The Garden City”.