HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA

Hukum Lingkungan Indonesia
Merosotnya kualitas lingkungan yg dibarengi dengan semakin menipisnya persediaan sumber daya alam serta timbulnya banyak sekali konflik lingkungan sudah menyadarkan insan betapa pentingnya dukungan lingkungan dan peran sumber daya alam terhadap kehidupan di alam semesta. Lingkungan nir bisa mendukung jumlah kehidupan yang tanpa batas. Jika bumi ini telah nir mampu lagi menyangga ledakan jumlah insan bersama aktivitasnya, maka insan akan mengalami aneka macam kesulitan. Pertumbuhan jumlah penduduk bumi absolut harus dikendalikan serta kegiatan manusianya pun harus memperhatikan kelestarian lingkungan. 

Pelestarian lingkungan hayati mempunyai arti bahwa lingkungan hidup wajib dipertahankan sebagaimana keadaannya. Sedangkan lingkungan hayati itu justru dimanfaatkan pada kerangka pembangunan. Hal ini berarti bahwa lingkungan hayati mengalami proses perubahan. Dalam proses perubahan ini perlu dijaga agar lingkungan hidup itu tetap sanggup menunjang kehidupan yg normal. 

Jika syarat alam serta lingkungan sekarang dibandingkan dengan kondisi beberapa puluh tahun yg kemudian, maka segera terasa perbedaan yg sangat jauh. Pembangunan telah membawa kemajuan yg besar bagi kesejahteraan rakyat, di balik itu telah terjadi jua perubahan lingkungan. Sebagai negara yg sedang berkembang, Indonesia waktu ini sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang. Pembangunan pada sini adalah upaya bangsa Indonesia buat menaikkan tingkat hidupnya menggunakan memanfaatkan segala sumber daya yang dimilikinya, pada mana peningkatan manfaat itu bisa dicapai menggunakan memakai lebih banyak sumberdaya. 

Hakikat pembangunan Indonesia merupakan pembangunan manusia seutuhnya serta pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini berarti bahwa pembangunan meliputi: (1) kemajuan lahiriah misalnya sandang, pangan, perumahan dan lain-lain.; (2) kemajuan batiniah misalnya pendidikan, rasa kondusif, rasa keadilan, rasa sehat serta lain-lain; serta (tiga) kemajuan yang meliputi seluruh rakyat sebagaimana tercermin pada perbaikan hayati berkeadilan sosial.

Pembangunan yg membawa perubahan pesat ini, tentu saja menimbulkan perubahan dalam lingkungan. Perubahan dalam lingkungan sudah melahirkan impak negatif. Sebagai contoh, pembangunan di sektor perumahan. Dengan menjamurnya perumahan-perumahan yang berdiri di atas lahan-lahan pertanian yang masih produktif menjadikan sempitnya areal-areal pertanian, sehingga petani tergerak buat membuka atau menggarap lahan marginal seperti tanah di tepi sungai, pada bukit dan pada gunung, dan pembukaan lahan baru di tempat hutan lindung yang dapat mengakibatkan terjadinya erosi tanah sampai pada taraf yg mengkhawatirkan. 

Pembangunan fisik yang nir didukung sang bisnis kelestarian lingkungan akan mempercepat proses kerusakan alam. Kerusakan alam tadi, sebagian akbar diakibatkan oleh aktivitas serta konduite insan itu sendiri yang tidak berwawasan lingkungan. Untuk itu perlu diupayakan suatu bentuk pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola asal daya secara bijaksana pada pembangunan yg berkesinambungan buat meningkatkan mutu hidup. Sedangkan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) didefinisikan sebagai pembangunan yg memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi-generasi mendatang buat memenuhi kebutuhannya sendiri. 

Lahirnya konsep pembangunan yg berwawasan lingkungan didorong oleh lahirnya pencerahan terhadap masalah-perkara lingkungan serta lahirnya hukum lingkungan menjadi konsep yang mandiri, terdorong sang kehendak buat menjaga, membina serta meningkatkan kemampuan lingkungan dan asal daya alam agar dapat mendukung terlanjutkannya pembangunan.

Lingkungan hidup seharusnya dikelola dengan baik supaya dapat memberikan kehidupan dan kesejahteraan bagi manusia. Adapun tujuan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut:
a) Tercapainya keselarasan interaksi antara manusia serta lingkungan hayati sebagai tujuan membentuk insan seutuhnya.
b) Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
c) Terwujudnya insan sebagai pembina lingkungan hayati.
d) Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan buat generasi kini serta mendatang.
e) Terlindunginya Negara terhadap dampak aktivitas luar daerah negara yg menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Unsur penting bagi tercapainya pembangunan yg berwawasan lingkungan adalah terwujudnya manusia sebagai pembina lingkungan hidup di mana pun berada. Manusia dengan lingkungannya senantiasa terjadi hubungan yg aktif dan kontinu. Dia menghipnotis sekaligus dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya, sehingga bisa dikatakan menciptakan serta terbentuk sang lingkungan hidupnya. Ketergantungan manusia terhadap alam nir hanya dikaitkan menggunakan kebutuhan pangan dan mineral saja, akan tetapi saling tergantung serta berinteraksi dalam bidang materi serta non-materi. Namun demikian, insan dimanapun pula selalu memperoleh predikat yang demikian getir yaitu selalu dianggap menjadi agen perusak (Agent of Destruction).

Setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yg baik serta sehat. Sebaliknya setiap orang jua memiliki kewajiban buat memelihara lingkungan hidup, termasuk mencegah dan menanggulangi perusakan lingkungan hidup. Hak serta kewajiban ini dapat terlaksana dengan baik jikalau subjek pendukung hak dan kewajiban berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hayati. Hal tadi berarti juga bahwa hak dan kewajiban itu dapat terealisasi menggunakan baik kalau subjek pendukung hak dan kewajiban itu memiliki hak akses terhadap data dan fakta tentang keadaan serta syarat lingkungan hayati. Subjek aturan yg berada pada pemerintahan memiliki peran yang sangat strategis yaitu mengeluarkan kebijakan dan mengawasinya. Subjek aturan yang berkiprah di sektor global bisnis berperan eksklusif buat mencemari atau nir mencemari lingkungan hayati. Subjek aturan yang bergerak pada sektor pendidikan memiliki kiprah krusial buat jangka panjang karena akan membangun insan yang seutuhnya agar mempunyai wawasan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup. Untuk itu diharapkan suatu bentuk pengaturan serta aturan yg tegas. 

Hukum lingkungan dalam aplikasi pembangunan yg berwawasan lingkungan berfungsi buat mencegah terjadinya pencemaran serta atau perusakan lingkungan supaya lingkungan serta sumberdaya alam tidak terganggu transedental serta daya dukungnya. Di samping itu hukum lingkungan berfungsi menjadi sarana penindakan hukum bagi perbuatan-perbuatan yang menghambat atau mencemari lingkungan hidup dan asal daya alam. Selain itu, keberadaan aturan harus ditinjau berdasarkan dua dimensi. Di satu pihak hukum harus dicermati menjadi suatu bidang atau lapangan yg memerlukan pembangunan dan training, di sini hukum berfungsi sebagai objek pembangunan. Di pihak lain, dimensi aturan menjadi sarana penunjang terlanjutkannya pembangunan. Hukum wajib mampu berperan sebagai sarana pengaman aplikasi pembangunan bersama output-hasilnya. Tegasnya, hukum lingkungan wajib sanggup berperan sebagai wahana pengaman bagi terlanjutkannya pembangunan yg berwawasan lingkungan. 

Pembangunan berwawasan lingkungan telah sepatutnya dipikirkan lebih lanjut sang bangsa ini. Salah satu kunci pembangunan berwawasan lingkungan merupakan yg acapkali kita dengar meski belum jauh kita pahami, yaitu AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). AMDAL mengajak insan buat memperhitungkan resiko menurut aktifitasnya terhadap lingkungan. Penyusunan AMDAL didasarkan dalam pemahaman bagaimana alam ini tersusun, berhubungan dan berfungsi. Hal yg perlu diperhatikan jua merupakan hubungan antara kekuatan- kekuatan sosial, teknologi serta hemat dengan lingkungan serta asal daya alam. Pemahaman ini memungkinkan adanya prediksi tentang konsekuensi tentang pembangunan. Konsep AMDAL pertama kali tercetus pada Amerika Serikat pada tahun 1969 menggunakan kata Environmental Impact Assesment (EIA), akibat menurut bermunculannya gerakan-gerakan menurut aktivis lingkungan yg anti pembangunan dan anti teknologi tinggi. AMDAL adalah hasil studi tentang pengaruh suatu kegiatan yg sedang direncanakan terhadap lingkungan hayati, yang dibutuhkan bagi proses pengambilan keputusan. AMDAL mempunyai maksud menjadi alat buat merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu kegiatan pembangunan yg sedang direncanakan. Di Indonesia, AMDAL tertera pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999. Dengan demikian AMDAL merupakan sarana teknis yang dipergunakan buat memperkirakan dampak negatif serta positif yg akan disebabkan sang suatu aktivitas yg direncanakan terhadap lingkungan hidup. Dengan dilaksanakannya AMDAL, maka pengambilan keputusan terhadap rencana suatu kegiatan sudah didasarkan pada pertimbangan aspek ekologis. Dari uraian pada atas, maka konflik yg kita hadapi adalah bagaimana malaksanakan pembangunan yang nir merusak lingkungan serta asal-sumber daya alam, sebagai akibatnya pembangunan bisa menaikkan kemampuan lingkungan pada mendukung terlanjutkannya pembangunan. Dengan dukungan kemampuan lingkungan yg terjaga serta terbina keserasian serta keseimbangannya, aplikasi pembangunan, serta output-hasil pembangunan dapat dilaksanakan dan dinikmati secara berkesinambungan dari generasi ke generasi.

Kerangka Teoritis serta Konseptual 
a. Kerangka Teoritis
1. Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Peningkatan usaha pembangunan sejalan menggunakan peningkatan penggunaan sumber daya buat menyokong pembangunan serta timbulnya perseteruan-konflik pada lingkungan hidup manusia. Pembangunan ini merupakan proses bergerak maju yg terjadi dalam salah satu bagian pada ekosistem yg akan mempengaruhi semua bagian. Kita tahu bahwa pada era pembangunan dewasa ini, asal daya bumi harus dikembangkan semaksimal mungkin secara bijaksana dengan cara-cara yang baik serta seefisien mungkin. 

Dalam pembangunan, asal alam adalah komponen yang penting lantaran sumber alam ini memberikan kebutuhan asasi bagi kehidupan. Dalam penggunaan sumber alam tersebut hendaknya keseimbangan ekosistem tetap terpelihara. Acapkali meningkatnya kebutuhan proyek pembangunan, ekuilibrium ini bisa terganggu, yg kadang-kadang sanggup membahayakan kehidupan umat.

Kerugian-kerugian dan perubahan-perubahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan laba yang diperkirakan akan diperoleh berdasarkan suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dalam setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial buat menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan. Sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan generik warga menjadi konsumen output pembangunan tadi.

Beberapa hal yg bisa dipertimbangkan pada merogoh keputusan-keputusan demikian, diantaranya adalah kualitas dan kuantitas sumber daya alam yang diketahui serta diharapkan; akibat-dampak berdasarkan pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan biologi serta habisnya deposito kekayaan alam tadi. Bagaimana cara pengelolaannya, apakah secara tradisional atau menggunakan teknologi terkini, termasuk pembiayaannya dan impak proyek dalam lingkungan, terhadap memburuknya lingkungan dan kemungkinan menghentikan pengrusakan lingkungan dan menghitung biaya -porto dan alternatif lainnya. 

Hal-hal tersebut pada atas hanya adalah sebagian berdasarkan daftar persoalan, atau pertanyaan yang wajib dipertimbangkan bertalian menggunakan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan kasus lingkungan yang masih wajib dirumuskan kedalam pertanyaan-pertanyaan konkrit yang wajib dijawab. Setelah ditemukan jawaban-jawaban yg niscaya atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang kentara bagi pelbagai aktivitas pembangunan baik berupa industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor proteksi lingkungan hidup.

Maka pada rangka pembangunan serta pemanfaatan sumber-asal alam yang dapat diperbaharui, hendaknya selalu diingat serta diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  • Generasi yg akan datang harus tetap mewarisi suatu alam yg masih penuh sumber kemakmuran untuk bisa memberi kehidupan pada mereka. 
  • Tetap adanya keseimbangan bergerak maju diantara unsur-unsur yang terdapat pada alam. 
  • Dalam penggalian sumber-sumber alam harus tetap dijamin adanya pelestarian alam, merupakan pengambilan hasil nir sampai menghambat terjadinya autoregenerasi dari sumber alam tersebut. 
  • Perencanaan kehidupan manusia hendaknya tetap menggunakan lingkungan serta terciptanya kepuasan baik fisik, ekonomi, sosial, maupun kebutuhan spiritual. 
Selain itu, dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan serta penggalian sumber daya alam untuk kehidupan wajib disertai dengan:
  • Strategi pembangunan yang sadar akan konflik lingkungan hidup, dengan impak ekologi yg sekecil-kecilnya. 
  • Suatu politik lingkungan se-Indonesia yang bertujuan mewujudkan persyaratan kehidupan masyarakat Indonesia yg lebih baik buat puluhan tahun yg akan datang (jikalau mungkin buat selamanya). 
  • Eksploitasi sumber biologi didasarkan tujuan kelanggengan atau kelestarian lingkungan dengan prinsip memanen hasil tidak akan menghancurkan daya autoregenerasinya. 
  • Perencanaan pembangunan pada rangka memenuhi kebutuhan penghidupan, hendaknya menggunakan tujuan mencapai suatu ekuilibrium dinamis menggunakan lingkungan sampai menaruh laba secara fisik, ekonomi, dan sosial spiritual. 
  • Usahakan supaya sebagian output pembangunan dapat dipergunakan buat memperbaiki kerusakan lingkungan akibat proyek pembangunan tersebut, dalam rangka menjaga kelestraian lingkungan. 
  • Pemakaian sumber alam yang nir dapat diganti, wajib sehemat dan seefisien mungkin. 
2. Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Lingkungan hayati Indonesia menjadi suatu ekosistem terdiri berdasarkan berbagai wilayah, masing-masing sebagai subsistem yg meliputi aspek sosial budaya, ekonomi dan fisik, menggunakan corak ragam yg berbeda antara subsistem yang satu menggunakan yang lain, serta menggunakan daya dukung lingkungan yang berlainan. Pembinaan serta pengembangan yg berdasarkan pada keadaan daya dukung lingkungan akan meningkatkan keselarasan dan ekuilibrium subsistem yg jua berarti mempertinggi ketahanan subsistem.

Menurut Emil Salim, secara generik lingkungan hidup diartikan menjadi segala benda, syarat, keadaan, dan pengaruh yang terdapat pada ruangan yang kita tempati, dan mensugesti hal yg hayati termasuk kehidupan manusia. Sedangkan Soedjono mengartikan lingkungan hidup menjadi lingkungan hayati fisik atau jasmani yang mencakup dan mencakup semua unsur serta faktor fisik jasmaniah yg terdapat dalam alam.

Pengertian pembangunan berwawasan lingkungan dari Pasal 1 buah 13 Undang-Undang No.23 Tahun 1997 adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola asal daya secara bijaksana pada pembangunan yang berkesinambungan buat meningkatkan mutu hayati. 

Mengacu pada The World Commission on Environmental and Development menyatakan bahwa pembangunan berwawasan lingkungan merupakan proses pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan generasi masa sekarang tanpa mengesampingkan atau mengorbankan kemampuan generasi mendatang pada memenuhi kebutuhannya. Selanjutnya Holdren dan Erlich pada Zul Endria(2003) menjelaskan tentang pembangunan berkelanjutan dengan terpeliharanya Total Natural Capital Stock dalam tingkat yang sama atau kalau mampu lebih tinggi dibandingkan menggunakan keadaan kini .

Pembangunan berkelanjutan yg dikonsep oleh Stren, While, serta Whitney menjadi suatu interaksi antara 3 sistem: sistem biologis dan sumberdaya, sistem ekonomi, serta sistem sosial, yg dikenal dengan konsep trilogi keberlanjutan: ekologi-ekonomi-sosial. Konsep keberlanjutan tadi sebagai semakin sulit dilaksanakan terutama di Negara berkembang.

Menurut Hariyadi sebagaimana dikutip sang Zul Endria (2003), pembangunan berwawasan lingkungan memerlukan tatanan supaya sumber daya alam dapat secara berlanjut menunjang pembangunan, dalam masa sekarang serta mendatang, generasi demi generasi dan khususnya pada meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Prinsip pembangunan berkelanjutan meliputi pemikiran aspek lingkungan hidup sedini mungkin dan dalam setiap tahapan pembangunan yg memperhitungkan daya dukung lingkungan dan pembangunan di bawah nilai ambang batas.

Sejak dilaksanakannya Konferensi Stockholm 1972, masalah-kasus lingkungan hayati mendapat perhatian secara luas menurut berbagai bangsa. Sebelumnya, lebih kurang tahun 1950-an masalah-kasus lingkungan hayati hanya mendapat perhatian dari kalangan ilmuwan. Sejak saat itu berbagai himbauan dilontarkan sang pakar menurut berbagai disiplin ilmu tentang adanya bahaya yg mengancam kehidupan, yang disebabkan oleh pencemaran serta perusakan lingkungan hidup.

Masalah lingkungan pada dasarnya muncul karena:
  • Dinamika penduduk 
  • Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya yang kurang bijaksana. 
  • Kurang terkendalinya pemanfaatan akan ilmu pengetahuan serta teknologi maju. 
  • Dampak negatif yang tak jarang ada berdasarkan kemajuan ekonomi yg seharusnya positif. 
  • Benturan tata ruang. 
Dengan adanya Stockholm Declaration, perkembangan hukum lingkungan memperoleh dorongan yang bertenaga. Keuntungan yang nir sedikit adalah mulai tumbuhnya kesatuan pengertian dan bahasa diantara para ahli aturan menggunakan memakai Stockholm Declaration sebagai surat keterangan beserta. Perkembangan baru dalam pengembangan kebijaksanaan lingkungan hidup didorong sang hasil kerja World Commission on the Environment and Development (WCED).

WCED mendekati perkara lingkungan serta pembangunan menurut enam sudut pandang, yaitu:

1. Keterkaitan (interdependency)
Sifat perusakan yg kait mengkait (interdependent) diperlukan pendekatan lintas sektoral antar negara.

2. Berkelanjutan (sustainability)
Berbagai pengembangan sektoral memerlukan sumber daya alam yg wajib dilestarikan kemampuannya untuk menunjang proses pembangunan secara berkelanjutan. Untuk itu perlu dikembangkan pula kebijaksanaan pembangunan berkelanjutan menggunakan wawasan lingkungan. 

3. Pemerataan (equity)
Desakan kemiskinan sanggup mengakibatkan eksploitasi asal daya alam secara hiperbola, buat perlu diusahakan kesempatan merata buat memperoleh asal daya alam bagi pemenuhan kebutuhan utama.

4. Sekuriti dan risiko lingkungan (security and environmental risk)
Cara-cara pembangunan tanpa memperhitungkan impak negatif kepada lingkungan turut memperbesar risiko lingkungan. Hal ini perlu ditanggapi pada pembangunan berwawasan lingkungan.

5. Pendidikan serta komunikasi (education and communication)
Penduduk dan komunikasi berwawasan lingkungan diperlukan buat ditingkatkan di aneka macam tingkatan penduduk dan lapisan warga .

6. Kerjasama internasional (international cooperation)
Pola kerjasama internasional dipengaruhi sang pendekatan pengembangan sektoral, sedangkan pertimbangan lingkungan kurang diperhitungkan. Karena itu perlu dikembangkan pula kerjasama yg lebih sanggup menanggapi pembangunan yg berwawasan lingkungan.

Untuk menganalisis berbagai hambatan yang dihadapi pada pembangunan yg berwawasan lingkungan, maka dapat digunakan keenam segi penglihatan tersebut pada atas, masalah-perkara tersebut misalnya adalah sebagai berikut; (1) perspektif kependudukan, pembangunan ekonomi, teknologi serta lingkungan; (2) pengembangan tenaga berwawasan lingkungan, termasuk kasus CO2, polusi udara, hujan asam, kayu bakar, dan konversi sumber tenaga yg mampu diperbaharui serta lain-lain; (tiga) pengembangan industri berwawasan lingkungan, termasuk pada dalamnya perkara pencemaran kimia, pengelolaan limbah dan siklus ulang; (4) pengembangan pertanian berwawasan lingkungan, termasuk erosi huma, diversifikasi, hilangnya huma pertanian, terdesaknya “tempat asli wildlife”, (lima) kehutanan, pertanian serta lingkungan, termasuk hutan tropis serta diversitas biologi; (6) interaksi ekonomi internasional dan lingkungan, termasuk di sini bantuan ekonomi, kebijaksanaan moneter, kebijaksanaan perdagangan, dan internasional externalities; serta (7) kerjasama internasional.

Selanjutnya dalam World Summit on Sustainable Development (WSSD) yang diselenggarakan di Johannesburg, Afrika Selatan lepas 26 Agustus-4 September 2002 ditegaskan kembali kesepakatan buat mendukung pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) dengan memutuskan “The Johannesburg Declaration on Sustainable Development” yang terdiri atas:
a) From our Origins to the Future
b) From Stockholm to Rio de Janeiro to Johannesburg 
c) The Challenge we Face
d) Our Commitment to Sustainable Development 
e) Making it Happen! 

Sebagai tindak lanjut ditetapkan juga World Summit Sustainable Development, Plan of Implementation yang mengedepankan integrasi 3 komponen pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sosial serta perlindungan lingkungan menjadi 3 pilar kekuatan. Pada Konferensi Nasional Pembangunan Berkelanjutan yang dilaksanakan pada Yogjakarta tanggal 21 Januari 2004, Kesepakatan Nasional dan Rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan diterima oleh Presiden RI serta menjadi dasar seluruh pihak untuk melaksanakannya.

Dalam kaitannya menggunakan hal pada atas, dari Emil Salim masih ada lima pokok ikhtiar yang perlu dikembangkan dengan sungguh-benar-benar untuk melaksanakan pembangunan yg berwawasan lingkungan, yaitu:
  1. Menumbuhkan perilaku kerja menurut pencerahan saling membutuhkan antara satu dengan yg lain. Hakikat lingkungan hidup merupakan memuat hubungan saling kait mengkait dan hubungan saling membutuhkan antara satu sektor dengan sektor lainnya, antara satu negara dengan negara lain, bahkan antara generasi sekarang dengan generasi mendatang. Oleh karena itu dibutuhkan perilaku kerjasama menggunakan semangat solidaritas.
  2. Kemampuan menyerasikan kebutuhan dengan kemampuan sumber alam pada menghasilkan barang serta jasa. Kebutuhan insan yang terus menerus meningkat perlu dikendalikan buat diadaptasi dengan pola penggunaan sumber alam secara bijaksana. 
  3. Mengembangkan asal daya manusia supaya bisa menanggapi tantangan pembangunan tanpa merusak lingkungan.
  4. Mengembangkan pencerahan lingkungan pada kalangan masyarakat sehingga tumbuh menjadi pencerahan berbuat.
  5. Menumbuhkan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang bisa mendayagunakan dirinya buat menggalakkan partisipasi masyarakat pada mencapai tujuan pengelolaan lingkungan hidup. 
3. Pengembangan Sistem Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan adalah suatu baku yang nir hanya melindungi lingkungan tetapi pula krusial bagi kebijakan lingkungan sebaik mungkin. Adapun ciri-karakteristik pembanguan yg berkelanjutan mencakup:
  1. Menjaga kelangsungan hidup manusia dengan cara melestarikan fungsi serta kemampuan ekosistem yg mendukungnya, secara eksklusif maupun nir langsung.
  2. Memanfaatkan sumber daya alam secara optimal pada arti memanfaatkan sumber daya alam sebanyak alam dan teknologi pengelolaan bisa menghasilkannya secara lestari. 
  3. Memberi kesempatan kepada sektor dan kegiatan lainnya di daerah buat berkembang beserta-sama baik dalam kurun ketika yang sama juga kurun saat yang tidak selaras secara berkelanjutan.
  4. Meningkatkan dan melestarikan kemampuan dan fungsi ekosistem untuk memasok asal daya alam, melindungi serta mendukung kehidupan secara terus menerus. 
  5. Menggunakan mekanisme serta rapikan cara yang memperhatikan kelestarian fngsi serta kemampuan ekosistem buat mendukung kehidupan baik kini maupun masa yang akan tiba. 
Dalam upaya mendukung tujuan pembangunan yg berkelanjutan telah dilakukan upaya-upaya memasukkan unsur lingkungan dalam memperhitungkan kelayakan suatu pembangunan. Unsur-unsur lingkungan yg menjadi satu paket dengan kegiatan pembangunan yg berkelanjutan akan lebih menjamin kelestarian lingkungan hidup serta mempertahankan serta/atau memperbaiki daya dukung lingkungannya.

Pengelolaan asal daya alam serta lingkungan hidup adalah bagian menurut setiap kegiatan yang berkaitan, baik secara sektoral juga regional. Kegiatan itu akan dilaksanakan melalui pembentukan suatu sistem rapikan laksana serta rapikan cara yang bisa memantapkan kerjasama antar banyak sekali lembaga. Salah satu forum yang dapat dikembangkan buat meningkatkan keterpaduan antar sektor pada pembangunan yang berkelanjutan ini merupakan mekanisme AMDAL yg adalah sistem terpadu antar sektor yang membimbing dan menilai serta menyerasikan tindak lanjut berdasarkan hasil AMDAL suatu kegiatan pada lokasi eksklusif.

Penyelamatan dan pengelolaan lingkungan hidup dan proses pembangunan berkelanjutan pada umumnya merupakan suatu proses pembaruan yg memerlukan wawasan, perilaku serta prilaku yang baru yang didukung sang nilai-nilai serta kaidah-kaidah. Wawasan ini dapat diperkaya lagi menggunakan kearifan tradisional mengenai lingkungan hidup dan keserasian lingkungan hayati menggunakan kependudukan. 

Peran dan warga dalam pembangunan amat penting pengaruhnya pada upaya menaikkan daya guna serta hasil guna pembangunan yg berkaitan menggunakan pengelolaan lingkungan hidup. Sumber daya alam menjadi milik bersama akan lebih terpelihara kelestariannya bila semua rakyat tahu dan memeliharanya. 

4. Prinsip -prinsip Pembangunan Berkelanjutan 
Pembangunan dilakukan sang setiap negara, baik negara maju juga negara berkembang dengan maksud buat menyejahterakan warganya. Namun yang sebagai keprihatinan kini merupakan adanya desakan semakin keras buat melanjutkan pola pembangunan konvensional., terutama pada negara berkembang disebabkan sang pertambahan penduduk yang semakin banyak serta keinginan mengatasi kemiskinan yang cukup parah. 

Untuk mempertahankan fungsi keberlanjutan pada menaikkan kualitas hayati insan, maka ada beberapa prinsip kehidupan yg berkelanjutan yang seharusnya diadopsi ke pada pembangunan. Imam Supardi merinci prinsip tadi menjadi berikut:

1. Menghormati dan memelihara komunitas kehidupan prinsip ini mencerminkan kewajiban buat peduli kepada orang lain serta kepada bentuk-bentuk kehidupan lain, kini dan di masa tiba.
2. Memperbaiki kualitas hidup insan tujuan pembangunan yang sesungguhnya adalah memperbanyak mutu hidup manusia. Ini sebuah proses yg memungkinkan insan menyadari potensi mereka, membangun rasa percaya diri mereka serta masuk kekehidupan yg bermanfaat serta berkecukupan.
3. Melestarikan daya hayati dan keanekaragaman bumi.

Prinsip ini menuntut kita buat:
  1. melestarikan sistem-sistem penunjang kehidupan
  2. melestarikan keanekaragaman hayati
  3. menjamin supaya penggunaan sumber daya yg bisa diperbaharui berkelanjutan.
4. Menghindari sumber daya yg tidak terbarukan.
Sumber daya yg tidak terbarukan adalah bahan-bahan yg tidak bisa dipakai secara berkelanjutan. Namun umur mereka dapat diperpanjang menggunakan cara siklus ulang, penghematan, atau dengan gaya pembuatan suatu produk pengganti bahan-bahan tersebut. 

5. Berusaha untuk tidak melampaui kapasitas daya dukung bumi.
Kapasitas daya dukung ekosistem bumi memiliki batas-batas tertentu. Sampai tingkat eksklusif ekosistem bumi dan biosfer masih tahan bertahan terhadap gangguan atau beban tanpa mengalami kerusakan yg membahayakan.

6. Mengubah perilaku dan gaya hayati orang perorang guna menerapkan etika baru buat hidup berkelanjutan, kita harus mempelajari ulang rapikan nilai rakyat serta mengubah perilaku mereka. Masyarakat harus memperkenalkan nilai-nilai yg mendukung etika baru ini serta meninggalkan nilai-nilai yg tidak sesuai menggunakan falsafah hidup berkelanjutan. 
7. Mendukung kreatifitas masyarakat buat memlihara lingkungan sendiri.
8. Menyediakan kerangka kerja nasional buat memadukan upaya pembangunan pelestarian.
Dalam hal ini diharapkan suatu acara nasional yang dimaksudkan buat membentuk kehidupan yg berkelanjutan. 

9. Menciptakan kerjasama global. 
Untuk mencapai keberlanjutan yang dunia, maka harus ada kerja sama yg bertenaga menurut semua negara. Tingkat pembangunan di setiap negara tidak sama. Negara-negara yg penghasilannya rendah wajib dibantu agar sanggup menciptakan secara berkelanjutan. 

Kesembilan prinsip diatas, sebetulnya bukan merupakan hal yang baru. Prinsip-prinsip tadi mencerminkan pernyataan-pernyataan yang sudah seringkali muncul pada berbagai pemberitaan mengenai perlunya persamaan hak, pembangunan yang berkelanjutan, dan pelestarian alam.

Selanjutnya Sudharto P. Hadi mengemukakan empat prinsip pembangunan berkelanjutan, yaitu:
1. Pemenuhan kebutuhan dasar baik materi juga non-materi.
Pemenuhan kebutuhan materi sangat penting karena kemiskinan dicermati baik menjadi penyebab maupun output menurut penurunan kualitas lingkungan. Kerusakan lingkungan menyebabkan timbulnya kemiskinan dan penurunan kualitas hayati, lantaran rakyat nir lagi memiliki sumber daya alam yang bisa dijadikan aset untuk menopang kehidupan. 

Kebutuhan non-materi yg dicerminkan dalam suasana keterbukaan, bebas dari rasa stress, demokratis yang merupakan syarat penting bagi rakyat buat bisa mengambil bagian pada pengambilan keputusan yang menghipnotis kehidupan mereka. Keikutsertaan masyarakat akan mampu mempertinggi kualitas keputusan, karena sesungguhnya rakyat merupakan para ahli lokal dalam arti lebih tahu kondisi dan karakter lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka.adanya kesempatan mengungkapkan pendapat akan menumbuhkan perasaan menjadi part of process.

2. Pemeliharaan lingkungan.
Berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan, terdapat 2 prinsip penting yaitu prinsip perlindungan serta mengurangi konsumsi. Pemeliharaan lingkungan hidup sebenarnya sangat terkait dengan prinsip pemenuhan kebutuhan manusia. Bahkan apabila kerusakan sudah sedemikian parah akan mengancam keberadaan insan itu sendiri. Tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa penyebab pencemaran dan kerusakan lingkungan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Oleh karenanya perlindungan dimaksudkan untuk proteksi lingkungan. Sedangkan prinsip mengurangi konsumsi ambiguitas. Pertama, mengurangi konsumsi ditujukan dalam negara maju sehubungan menggunakan pola konsumsi energi yg akbar yang mengakibatkan terjadinya polusi dan penurunan kualitas lingkungan. Kedua, perubahan pola konsumsi merupakan seruan yang ditujukan kepada siapa saja (menjadi individu) baik di negara maju maupun pada negara berkembang supaya mengurangi beban bumi.

3. Keadilan sosial.
Berkaitan dengan keadilan, prinsip keadilan masa kini memberitahuakn perlunya pemerataan dalam prinsip pembangunan. Kadilan masa kini berdimensi luas termasuk di dalamnya pengalokasian asal dayaalam antara daerah dan pusat. Sedangkan keadilan masa depan berarti perlunya solidaritas antar generasi. Hal ini memperlihatkan perlunya pengakuan akan adanya keterbatasan (limitations) sumber daya alam yang wajib diatur penggunaannya supaya tidak mengorbankan kepentingan generasi yg akan tiba. 

4. Penentuan nasib sendiri.
Penentuan nasib sendiri meliputi prinsip terwujudnya masyarakat berdikari serta partisipatori demokrasi. Masyarakat berdikari (self relient community) adalah rakyat yg sanggup mengambil keputusan sendiri atas hal-hal yg berkaitan dengan nasib dan masa depannya. Hal ini termasuk penentuan alokasi sumber-asal daya alam. Sedangkan prinsip partisipatori demokrasi merupakan adanya keterbukaan dan transparansi. Dengan menaruh kesempatan bagi rakyat buat merogoh bagian dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut nasib mereka maka rakyat akan merasa menjadi bagian dari proses sehingga tumbuh rasa memiliki dan pada gilirannya bisa memperoleh manfaat atas perubahan yg terjadi pada sekitar mereka.

Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan di atas, akan mampu terwujud apabila didukung sang pemerintahan yg baik (good governance). Dari uraian mengenai prinsip-prinsip pembangunan berklanjutan pada atas, nampak bahwa konsep ini menghendaki suatu transformasi dalam pola kehidupan serta kelembagaan. 

Jika interpretasi tentang pembangunan berkelanjutan termasuk mengurangi konsumsi dari negara-negara industri, maka agendanya akan meliputi perubahan konduite serta gaya hayati. Dalam hal ini berkaitan menggunakan bagaimana mendorong konsumsi barang-barang non material serta jasa daripada energi serta barang-barang konsumtif.

HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA

Hukum Lingkungan Indonesia
Merosotnya kualitas lingkungan yg dibarengi menggunakan semakin menipisnya persediaan asal daya alam serta timbulnya banyak sekali perseteruan lingkungan sudah menyadarkan manusia betapa pentingnya dukungan lingkungan serta kiprah sumber daya alam terhadap kehidupan pada alam semesta. Lingkungan tidak dapat mendukung jumlah kehidupan yg tanpa batas. Jika bumi ini sudah nir mampu lagi menyangga ledakan jumlah insan bersama aktivitasnya, maka manusia akan mengalami aneka macam kesulitan. Pertumbuhan jumlah penduduk bumi mutlak wajib dikendalikan serta kegiatan manusianya pun wajib memperhatikan kelestarian lingkungan. 

Pelestarian lingkungan hayati mempunyai arti bahwa lingkungan hidup wajib dipertahankan sebagaimana keadaannya. Sedangkan lingkungan hidup itu justru dimanfaatkan pada kerangka pembangunan. Hal ini berarti bahwa lingkungan hidup mengalami proses perubahan. Dalam proses perubahan ini perlu dijaga agar lingkungan hayati itu permanen mampu menunjang kehidupan yg normal. 

Jika syarat alam dan lingkungan kini dibandingkan dengan syarat beberapa puluh tahun yang lalu, maka segera terasa perbedaan yg sangat jauh. Pembangunan telah membawa kemajuan yang besar bagi kesejahteraan rakyat, di kembali itu telah terjadi pula perubahan lingkungan. Sebagai negara yg sedang berkembang, Indonesia ketika ini sedang melaksanakan pembangunan pada segala bidang. Pembangunan pada sini merupakan upaya bangsa Indonesia buat menaikkan tingkat hidupnya menggunakan memanfaatkan segala sumber daya yg dimilikinya, di mana peningkatan manfaat itu bisa dicapai menggunakan memakai lebih banyak sumberdaya. 

Hakikat pembangunan Indonesia merupakan pembangunan insan seutuhnya dan pembangunan semua warga Indonesia. Hal ini berarti bahwa pembangunan meliputi: (1) kemajuan lahiriah seperti sandang, pangan, perumahan dan lain-lain.; (2) kemajuan batiniah seperti pendidikan, rasa aman, rasa keadilan, rasa sehat serta lain-lain; serta (tiga) kemajuan yang mencakup seluruh rakyat sebagaimana tercermin dalam perbaikan hayati berkeadilan sosial.

Pembangunan yang membawa perubahan pesat ini, tentu saja menimbulkan perubahan dalam lingkungan. Perubahan dalam lingkungan sudah melahirkan dampak negatif. Sebagai model, pembangunan di sektor perumahan. Dengan menjamurnya perumahan-perumahan yang berdiri di atas lahan-huma pertanian yang masih produktif membuahkan sempitnya areal-areal pertanian, sehingga petani tergerak buat membuka atau menggarap huma marginal misalnya tanah pada tepi sungai, di bukit serta di gunung, serta pembukaan lahan baru di kawasan hutan lindung yang bisa mengakibatkan terjadinya erosi tanah sampai dalam tingkat yg mengkhawatirkan. 

Pembangunan fisik yg tidak didukung sang bisnis kelestarian lingkungan akan meningkatkan kecepatan proses kerusakan alam. Kerusakan alam tadi, sebagian besar diakibatkan oleh kegiatan dan perilaku insan itu sendiri yg tidak berwawasan lingkungan. Untuk itu perlu diupayakan suatu bentuk pembangunan berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.

Pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar serta berencana memakai dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yg berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Sedangkan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) didefinisikan sebagai pembangunan yg memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi-generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. 

Lahirnya konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan didorong oleh lahirnya pencerahan terhadap kasus-kasus lingkungan dan lahirnya hukum lingkungan menjadi konsep yg berdikari, terdorong sang kehendak buat menjaga, membina dan menaikkan kemampuan lingkungan serta sumber daya alam supaya bisa mendukung terlanjutkannya pembangunan.

Lingkungan hidup seharusnya dikelola menggunakan baik agar dapat menaruh kehidupan serta kesejahteraan bagi insan. Adapun tujuan pengelolaan lingkungan hayati adalah sebagai berikut:
a) Tercapainya keselarasan interaksi antara manusia dan lingkungan hidup menjadi tujuan membangun manusia seutuhnya.
b) Terkendalinya pemanfaatan asal daya secara bijaksana.
c) Terwujudnya insan sebagai pembina lingkungan hayati.
d) Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan buat generasi kini dan mendatang.
e) Terlindunginya Negara terhadap pengaruh kegiatan luar daerah negara yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Unsur krusial bagi tercapainya pembangunan yang berwawasan lingkungan merupakan terwujudnya manusia menjadi pembina lingkungan hayati di mana pun berada. Manusia menggunakan lingkungannya senantiasa terjadi hubungan yang aktif serta kontinu. Dia menghipnotis sekaligus ditentukan oleh lingkungan hidupnya, sebagai akibatnya sanggup dikatakan membangun dan terbentuk oleh lingkungan hidupnya. Ketergantungan insan terhadap alam nir hanya dikaitkan dengan kebutuhan pangan serta mineral saja, tapi saling tergantung serta berinteraksi dalam bidang materi dan non-materi. Tetapi demikian, insan dimanapun pula selalu memperoleh predikat yang demikian pahit yaitu selalu dianggap sebagai agen perusak (Agent of Destruction).

Setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yg baik serta sehat. Sebaliknya setiap orang juga memiliki kewajiban buat memelihara lingkungan hidup, termasuk mencegah dan menanggulangi perusakan lingkungan hayati. Hak dan kewajiban ini dapat terlaksana menggunakan baik bila subjek pendukung hak serta kewajiban berperan serta pada rangka pengelolaan lingkungan hidup. Hal tadi berarti juga bahwa hak serta kewajiban itu bisa terlaksana menggunakan baik bila subjek pendukung hak serta kewajiban itu memiliki hak akses terhadap data dan berita tentang keadaan dan syarat lingkungan hidup. Subjek hukum yg berada pada pemerintahan memiliki kiprah yg sangat strategis yaitu mengeluarkan kebijakan serta mengawasinya. Subjek aturan yang beranjak pada sektor dunia bisnis berperan pribadi buat mencemari atau tidak mencemari lingkungan hayati. Subjek aturan yg berkecimpung di sektor pendidikan mempunyai kiprah krusial buat jangka panjang karena akan membentuk manusia yg seutuhnya supaya mempunyai wawasan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup. Untuk itu dibutuhkan suatu bentuk pengaturan serta hukum yang tegas. 

Hukum lingkungan pada pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan berfungsi buat mencegah terjadinya pencemaran serta atau perusakan lingkungan agar lingkungan dan sumberdaya alam tidak terganggu transedental dan daya dukungnya. Di samping itu hukum lingkungan berfungsi sebagai wahana penindakan aturan bagi perbuatan-perbuatan yg merusak atau mencemari lingkungan hayati dan asal daya alam. Selain itu, eksistensi aturan wajib dipandang dari 2 dimensi. Di satu pihak aturan wajib dipandang sebagai suatu bidang atau lapangan yang memerlukan pembangunan serta training, pada sini hukum berfungsi sebagai objek pembangunan. Di pihak lain, dimensi hukum menjadi wahana penunjang terlanjutkannya pembangunan. Hukum harus sanggup berperan sebagai wahana pengaman aplikasi pembangunan bersama hasil-hasilnya. Tegasnya, aturan lingkungan harus bisa berperan menjadi sarana pengaman bagi terlanjutkannya pembangunan yang berwawasan lingkungan. 

Pembangunan berwawasan lingkungan sudah sepatutnya dipikirkan lebih lanjut sang bangsa ini. Salah satu kunci pembangunan berwawasan lingkungan adalah yg sering kita dengar meski belum jauh kita pahami, yaitu AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). AMDAL mengajak manusia buat memperhitungkan resiko berdasarkan aktifitasnya terhadap lingkungan. Penyusunan AMDAL berdasarkan pada pemahaman bagaimana alam ini tersusun, berafiliasi serta berfungsi. Hal yang perlu diperhatikan juga adalah interaksi antara kekuatan- kekuatan sosial, teknologi serta irit menggunakan lingkungan serta sumber daya alam. Pemahaman ini memungkinkan adanya prediksi mengenai konsekuensi tentang pembangunan. Konsep AMDAL pertama kali tercetus di Amerika Serikat pada tahun 1969 menggunakan istilah Environmental Impact Assesment (EIA), akibat dari bermunculannya gerakan-gerakan menurut aktivis lingkungan yang anti pembangunan dan anti teknologi tinggi. AMDAL merupakan hasil studi mengenai impak suatu aktivitas yang sedang direncanakan terhadap lingkungan hayati, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. AMDAL memiliki maksud sebagai indera buat merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan disebabkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, AMDAL tertera pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999. Dengan demikian AMDAL merupakan wahana teknis yang dipergunakan buat memperkirakan imbas negatif serta positif yang akan ditimbulkan sang suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup. Dengan dilaksanakannya AMDAL, maka pengambilan keputusan terhadap planning suatu kegiatan telah berdasarkan kepada pertimbangan aspek ekologis. Dari uraian pada atas, maka perseteruan yang kita hadapi adalah bagaimana malaksanakan pembangunan yang nir merusak lingkungan serta sumber-sumber daya alam, sebagai akibatnya pembangunan bisa menaikkan kemampuan lingkungan pada mendukung terlanjutkannya pembangunan. Dengan dukungan kemampuan lingkungan yg terjaga dan terbina keserasian serta keseimbangannya, aplikasi pembangunan, serta output-output pembangunan dapat dilaksanakan serta dinikmati secara berkesinambungan menurut generasi ke generasi.

Kerangka Teoritis dan Konseptual 
a. Kerangka Teoritis
1. Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Peningkatan bisnis pembangunan sejalan dengan peningkatan penggunaan asal daya buat menyokong pembangunan dan timbulnya konflik-konflik pada lingkungan hayati insan. Pembangunan ini merupakan proses dinamis yg terjadi pada galat satu bagian pada ekosistem yg akan menghipnotis seluruh bagian. Kita memahami bahwa pada era pembangunan dewasa ini, sumber daya bumi wajib dikembangkan semaksimal mungkin secara bijaksana menggunakan cara-cara yg baik serta seefisien mungkin. 

Dalam pembangunan, asal alam adalah komponen yang krusial karena asal alam ini menaruh kebutuhan asasi bagi kehidupan. Dalam penggunaan asal alam tadi hendaknya keseimbangan ekosistem tetap terpelihara. Acapkali meningkatnya kebutuhan proyek pembangunan, ekuilibrium ini bisa terganggu, yg kadang-kadang mampu membahayakan kehidupan umat.

Kerugian-kerugian dan perubahan-perubahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, menggunakan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dalam setiap bisnis pembangunan, ongkos-ongkos sosial buat menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan. Sedapat mungkin nir memberatkan kepentingan umum masyarakat menjadi konsumen hasil pembangunan tersebut.

Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain merupakan kualitas serta kuantitas sumber daya alam yg diketahui dan diperlukan; akibat-dampak berdasarkan pengambilan asal kekayaan alam termasuk kekayaan biologi serta habisnya deposito kekayaan alam tadi. Bagaimana cara pengelolaannya, apakah secara tradisional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan efek proyek dalam lingkungan, terhadap memburuknya lingkungan dan kemungkinan menghentikan pengrusakan lingkungan dan menghitung porto-biaya dan alternatif lainnya. 

Hal-hal tadi di atas hanya merupakan sebagian dari daftar masalah, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian menggunakan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan perkara lingkungan yang masih wajib dirumuskan kedalam pertanyaan-pertanyaan konkrit yang wajib dijawab. Setelah ditemukan jawaban-jawaban yang niscaya atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka disusun panduan-panduan kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pembangunan baik berupa industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hayati.

Maka dalam rangka pembangunan serta pemanfaatan sumber-asal alam yg dapat diperbaharui, hendaknya selalu diingat dan diperhatikan hal-hal menjadi berikut:
  • Generasi yang akan datang wajib permanen mewarisi suatu alam yang masih penuh sumber kemakmuran buat dapat memberi kehidupan pada mereka. 
  • Tetap adanya ekuilibrium dinamis diantara unsur-unsur yang masih ada pada alam. 
  • Dalam penggalian sumber-asal alam harus permanen dijamin adanya pelestarian alam, artinya pengambilan hasil nir hingga Mengganggu terjadinya autoregenerasi dari sumber alam tadi. 
  • Perencanaan kehidupan manusia hendaknya tetap menggunakan lingkungan serta terciptanya kepuasan baik fisik, ekonomi, sosial, juga kebutuhan spiritual. 
Selain itu, pada perencanaan serta aplikasi proyek pembangunan dan ekskavasi asal daya alam buat kehidupan harus disertai menggunakan:
  • Strategi pembangunan yg sadar akan perseteruan lingkungan hayati, menggunakan dampak ekologi yg sekecil-kecilnya. 
  • Suatu politik lingkungan se-Indonesia yang bertujuan mewujudkan persyaratan kehidupan rakyat Indonesia yang lebih baik buat puluhan tahun yang akan tiba (kalau mungkin buat selamanya). 
  • Eksploitasi asal hayati didasarkan tujuan kelanggengan atau kelestarian lingkungan dengan prinsip memanen output nir akan menghancurkan daya autoregenerasinya. 
  • Perencanaan pembangunan dalam rangka memenuhi kebutuhan penghidupan, hendaknya menggunakan tujuan mencapai suatu keseimbangan dinamis menggunakan lingkungan hingga memberikan laba secara fisik, ekonomi, serta sosial spiritual. 
  • Usahakan agar sebagian hasil pembangunan dapat dipergunakan buat memperbaiki kerusakan lingkungan akibat proyek pembangunan tadi, pada rangka menjaga kelestraian lingkungan. 
  • Pemakaian asal alam yg nir bisa diganti, wajib sehemat serta seefisien mungkin. 
2. Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri dari berbagai wilayah, masing-masing menjadi subsistem yang meliputi aspek sosial budaya, ekonomi dan fisik, menggunakan corak ragam yg berbeda antara subsistem yang satu dengan yg lain, dan menggunakan daya dukung lingkungan yg berlainan. Pembinaan dan pengembangan yg didasarkan pada keadaan daya dukung lingkungan akan meningkatkan keselarasan serta keseimbangan subsistem yang pula berarti menaikkan ketahanan subsistem.

Menurut Emil Salim, secara umum lingkungan hidup diartikan sebagai segala benda, syarat, keadaan, dan efek yang terdapat pada ruangan yang kita tempati, dan mensugesti hal yang hayati termasuk kehidupan manusia. Sedangkan Soedjono mengartikan lingkungan hidup sebagai lingkungan hidup fisik atau jasmani yang meliputi dan mencakup seluruh unsur dan faktor fisik jasmaniah yang masih ada pada alam.

Pengertian pembangunan berwawasan lingkungan menurut Pasal 1 buah 13 Undang-Undang No.23 Tahun 1997 merupakan upaya sadar serta berencana memakai dan mengelola sumber daya secara bijaksana pada pembangunan yg berkesinambungan buat menaikkan mutu hidup. 

Mengacu pada The World Commission on Environmental and Development menyatakan bahwa pembangunan berwawasan lingkungan adalah proses pembangunan yg bisa memenuhi kebutuhan generasi masa kini tanpa mengesampingkan atau mengorbankan kemampuan generasi mendatang pada memenuhi kebutuhannya. Selanjutnya Holdren dan Erlich pada Zul Endria(2003) mengungkapkan tentang pembangunan berkelanjutan menggunakan terpeliharanya Total Natural Capital Stock pada taraf yg sama atau kalau bisa lebih tinggi dibandingkan dengan keadaan sekarang.

Pembangunan berkelanjutan yang dikonsep sang Stren, While, dan Whitney sebagai suatu hubungan antara tiga sistem: sistem biologis dan sumberdaya, sistem ekonomi, serta sistem sosial, yg dikenal dengan konsep trilogi keberlanjutan: ekologi-ekonomi-sosial. Konsep keberlanjutan tersebut sebagai semakin sulit dilaksanakan terutama pada Negara berkembang.

Menurut Hariyadi sebagaimana dikutip sang Zul Endria (2003), pembangunan berwawasan lingkungan memerlukan tatanan agar asal daya alam dapat secara berlanjut menunjang pembangunan, pada masa kini dan mendatang, generasi demi generasi serta khususnya dalam menaikkan kualitas hidup insan Indonesia. Prinsip pembangunan berkelanjutan meliputi pemikiran aspek lingkungan hayati sedini mungkin dan dalam setiap tahapan pembangunan yang memperhitungkan daya dukung lingkungan dan pembangunan pada bawah nilai ambang batas.

Sejak dilaksanakannya Konferensi Stockholm 1972, perkara-perkara lingkungan hidup menerima perhatian secara luas dari berbagai bangsa. Sebelumnya, kurang lebih tahun 1950-an kasus-perkara lingkungan hayati hanya mendapat perhatian berdasarkan kalangan ilmuwan. Sejak waktu itu banyak sekali himbauan dilontarkan oleh ahli dari berbagai disiplin ilmu mengenai adanya bahaya yang mengancam kehidupan, yang ditimbulkan oleh pencemaran serta perusakan lingkungan hidup.

Masalah lingkungan pada dasarnya timbul lantaran:
  • Dinamika penduduk 
  • Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya yang kurang bijaksana. 
  • Kurang terkendalinya pemanfaatan akan ilmu pengetahuan dan teknologi maju. 
  • Dampak negatif yang sering timbul dari kemajuan ekonomi yang seharusnya positif. 
  • Benturan rapikan ruang. 
Dengan adanya Stockholm Declaration, perkembangan hukum lingkungan memperoleh dorongan yang bertenaga. Keuntungan yang tidak sedikit adalah mulai tumbuhnya kesatuan pengertian dan bahasa diantara para pakar hukum menggunakan memakai Stockholm Declaration menjadi surat keterangan bersama. Perkembangan baru dalam pengembangan kebijaksanaan lingkungan hayati didorong oleh hasil kerja World Commission on the Environment and Development (WCED).

WCED mendekati perkara lingkungan serta pembangunan dari enam sudut pandang, yaitu:

1. Keterkaitan (interdependency)
Sifat perusakan yg kait mengkait (interdependent) dibutuhkan pendekatan lintas sektoral antar negara.

2. Berkelanjutan (sustainability)
Berbagai pengembangan sektoral memerlukan asal daya alam yg wajib dilestarikan kemampuannya buat menunjang proses pembangunan secara berkelanjutan. Untuk itu perlu dikembangkan pula kebijaksanaan pembangunan berkelanjutan dengan wawasan lingkungan. 

3. Pemerataan (equity)
Desakan kemiskinan sanggup menyebabkan pendayagunaan sumber daya alam secara berlebihan, buat perlu diusahakan kesempatan merata untuk memperoleh sumber daya alam bagi pemenuhan kebutuhan pokok.

4. Sekuriti serta risiko lingkungan (security and environmental risk)
Cara-cara pembangunan tanpa memperhitungkan efek negatif pada lingkungan turut memperbesar risiko lingkungan. Hal ini perlu ditanggapi dalam pembangunan berwawasan lingkungan.

5. Pendidikan serta komunikasi (education and communication)
Penduduk dan komunikasi berwawasan lingkungan diperlukan buat ditingkatkan di banyak sekali tingkatan penduduk dan lapisan masyarakat.

6. Kerjasama internasional (international cooperation)
Pola kerjasama internasional dipengaruhi sang pendekatan pengembangan sektoral, sedangkan pertimbangan lingkungan kurang diperhitungkan. Lantaran itu perlu dikembangkan juga kerjasama yang lebih bisa menanggapi pembangunan yang berwawasan lingkungan.

Untuk menganalisis berbagai hambatan yg dihadapi dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan, maka dapat digunakan keenam segi penglihatan tersebut pada atas, perkara-kasus tadi misalnya merupakan sebagai berikut; (1) perspektif kependudukan, pembangunan ekonomi, teknologi serta lingkungan; (dua) pengembangan tenaga berwawasan lingkungan, termasuk masalah CO2, polusi udara, hujan asam, kayu bakar, serta konversi sumber energi yg sanggup diperbaharui serta lain-lain; (3) pengembangan industri berwawasan lingkungan, termasuk di dalamnya kasus pencemaran kimia, pengelolaan limbah serta daur ulang; (4) pengembangan pertanian berwawasan lingkungan, termasuk erosi huma, diversifikasi, hilangnya lahan pertanian, terdesaknya “habitat wildlife”, (lima) kehutanan, pertanian serta lingkungan, termasuk hutan tropis serta diversitas biologi; (6) interaksi ekonomi internasional serta lingkungan, termasuk di sini bantuan ekonomi, kebijaksanaan moneter, kebijaksanaan perdagangan, serta internasional externalities; dan (7) kerjasama internasional.

Selanjutnya pada World Summit on Sustainable Development (WSSD) yg diselenggarakan pada Johannesburg, Afrika Selatan lepas 26 Agustus-4 September 2002 ditegaskan kembali konvensi buat mendukung pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) menggunakan menetapkan “The Johannesburg Declaration on Sustainable Development” yg terdiri atas:
a) From our Origins to the Future
b) From Stockholm to Rio de Janeiro to Johannesburg 
c) The Challenge we Face
d) Our Commitment to Sustainable Development 
e) Making it Happen! 

Sebagai tindak lanjut ditetapkan pula World Summit Sustainable Development, Plan of Implementation yang mengedepankan integrasi tiga komponen pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sosial serta proteksi lingkungan sebagai 3 pilar kekuatan. Pada Konferensi Nasional Pembangunan Berkelanjutan yang dilaksanakan di Yogjakarta tanggal 21 Januari 2004, Kesepakatan Nasional serta Rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan diterima sang Presiden RI serta sebagai dasar semua pihak buat melaksanakannya.

Dalam kaitannya menggunakan hal pada atas, dari Emil Salim masih ada lima pokok ikhtiar yg perlu dikembangkan dengan sungguh-sungguh buat melaksanakan pembangunan yg berwawasan lingkungan, yaitu:
  1. Menumbuhkan sikap kerja menurut kesadaran saling membutuhkan antara satu menggunakan yg lain. Hakikat lingkungan hidup merupakan memuat interaksi saling kait mengkait dan hubungan saling membutuhkan antara satu sektor menggunakan sektor lainnya, antara satu negara dengan negara lain, bahkan antara generasi kini dengan generasi mendatang. Oleh karenanya dibutuhkan perilaku kerjasama menggunakan semangat solidaritas.
  2. Kemampuan menyerasikan kebutuhan dengan kemampuan asal alam dalam membentuk barang serta jasa. Kebutuhan insan yg terus menerus meningkat perlu dikendalikan buat diadaptasi dengan pola penggunaan sumber alam secara bijaksana. 
  3. Mengembangkan sumber daya insan supaya bisa menanggapi tantangan pembangunan tanpa merusak lingkungan.
  4. Mengembangkan pencerahan lingkungan pada kalangan warga sebagai akibatnya tumbuh sebagai kesadaran berbuat.
  5. Menumbuhkan lembaga-lembaga swadaya rakyat yang bisa mendayagunakan dirinya buat menggalakkan partisipasi masyarakat pada mencapai tujuan pengelolaan lingkungan hayati. 
3. Pengembangan Sistem Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan adalah suatu baku yg tidak hanya melindungi lingkungan namun jua penting bagi kebijakan lingkungan sebaik mungkin. Adapun karakteristik-ciri pembanguan yg berkelanjutan meliputi:
  1. Menjaga kelangsungan hayati insan menggunakan cara melestarikan fungsi serta kemampuan ekosistem yg mendukungnya, secara langsung juga nir eksklusif.
  2. Memanfaatkan asal daya alam secara optimal dalam arti memanfaatkan sumber daya alam sebanyak alam serta teknologi pengelolaan bisa menghasilkannya secara lestari. 
  3. Memberi kesempatan kepada sektor serta aktivitas lainnya di daerah buat berkembang bersama-sama baik pada kurun saat yang sama maupun kurun ketika yg berbeda secara berkelanjutan.
  4. Meningkatkan serta melestarikan kemampuan serta fungsi ekosistem buat memasok asal daya alam, melindungi serta mendukung kehidupan secara terus menerus. 
  5. Menggunakan mekanisme dan tata cara yang memperhatikan kelestarian fngsi dan kemampuan ekosistem buat mendukung kehidupan baik sekarang maupun masa yang akan datang. 
Dalam upaya mendukung tujuan pembangunan yang berkelanjutan telah dilakukan upaya-upaya memasukkan unsur lingkungan dalam memperhitungkan kelayakan suatu pembangunan. Unsur-unsur lingkungan yang sebagai satu paket menggunakan aktivitas pembangunan yang berkelanjutan akan lebih menjamin kelestarian lingkungan hayati serta mempertahankan serta/atau memperbaiki daya dukung lingkungannya.

Pengelolaan sumber daya alam serta lingkungan hidup merupakan bagian berdasarkan setiap kegiatan yg berkaitan, baik secara sektoral juga regional. Kegiatan itu akan dilaksanakan melalui pembentukan suatu sistem tata laksana dan tata cara yang dapat memantapkan kerjasama antar banyak sekali lembaga. Salah satu forum yang bisa dikembangkan buat menaikkan keterpaduan antar sektor pada pembangunan yg berkelanjutan ini adalah prosedur AMDAL yg merupakan sistem terpadu antar sektor yg membimbing dan menilai dan menyerasikan tindak lanjut menurut output AMDAL suatu aktivitas pada lokasi eksklusif.

Penyelamatan serta pengelolaan lingkungan hayati serta proses pembangunan berkelanjutan dalam umumnya merupakan suatu proses pembaruan yang memerlukan wawasan, perilaku dan prilaku yang baru yang didukung sang nilai-nilai serta kaidah-kaidah. Wawasan ini dapat diperkaya lagi menggunakan kearifan tradisional tentang lingkungan hayati dan keserasian lingkungan hayati dengan kependudukan. 

Peran serta warga pada pembangunan amat krusial pengaruhnya pada upaya menaikkan daya guna dan output guna pembangunan yg berkaitan menggunakan pengelolaan lingkungan hayati. Sumber daya alam sebagai milik bersama akan lebih terpelihara kelestariannya apabila semua warga memahami dan memeliharanya. 

4. Prinsip -prinsip Pembangunan Berkelanjutan 
Pembangunan dilakukan oleh setiap negara, baik negara maju maupun negara berkembang dengan maksud buat menyejahterakan warganya. Namun yang sebagai keprihatinan sekarang adalah adanya desakan semakin keras buat melanjutkan pola pembangunan konvensional., terutama di negara berkembang ditimbulkan sang pertambahan penduduk yang semakin banyak serta hasrat mengatasi kemiskinan yg cukup parah. 

Untuk mempertahankan fungsi keberlanjutan dalam menaikkan kualitas hayati manusia, maka ada beberapa prinsip kehidupan yg berkelanjutan yang seharusnya diadopsi ke pada pembangunan. Imam Supardi merinci prinsip tadi menjadi berikut:

1. Menghormati dan memelihara komunitas kehidupan prinsip ini mencerminkan kewajiban untuk peduli kepada orang lain serta kepada bentuk-bentuk kehidupan lain, kini dan di masa datang.
2. Memperbaiki kualitas hayati manusia tujuan pembangunan yg sesungguhnya merupakan memperbanyak mutu hidup insan. Ini sebuah proses yang memungkinkan manusia menyadari potensi mereka, membangun rasa percaya diri mereka serta masuk kekehidupan yang bermanfaat serta berkecukupan.
3. Melestarikan daya hidup dan keanekaragaman bumi.

Prinsip ini menuntut kita buat:
  1. melestarikan sistem-sistem penunjang kehidupan
  2. melestarikan keanekaragaman hayati
  3. menjamin agar penggunaan sumber daya yang dapat diperbaharui berkelanjutan.
4. Menghindari sumber daya yang tak terbarukan.
Sumber daya yg tak terbarukan adalah bahan-bahan yg tidak bisa dipakai secara berkelanjutan. Namun umur mereka bisa diperpanjang dengan cara daur ulang, penghematan, atau menggunakan gaya pembuatan suatu produk pengganti bahan-bahan tersebut. 

5. Berusaha buat nir melampaui kapasitas daya dukung bumi.
Kapasitas daya dukung ekosistem bumi mempunyai batas-batas eksklusif. Sampai taraf eksklusif ekosistem bumi dan biosfer masih tahan bertahan terhadap gangguan atau beban tanpa mengalami kerusakan yg membahayakan.

6. Mengubah perilaku dan gaya hidup orang perorang guna menerapkan etika baru untuk hidup berkelanjutan, kita harus menelaah ulang rapikan nilai masyarakat dan mengubah perilaku mereka. Masyarakat wajib memperkenalkan nilai-nilai yg mendukung etika baru ini dan meninggalkan nilai-nilai yg tidak sinkron menggunakan falsafah hayati berkelanjutan. 
7. Mendukung kreatifitas masyarakat buat memlihara lingkungan sendiri.
8. Menyediakan kerangka kerja nasional buat memadukan upaya pembangunan pelestarian.
Dalam hal ini dibutuhkan suatu program nasional yg dimaksudkan buat menciptakan kehidupan yang berkelanjutan. 

9. Menciptakan kerjasama global. 
Untuk mencapai keberlanjutan yg dunia, maka harus ada kerja sama yang kuat menurut seluruh negara. Tingkat pembangunan di setiap negara nir sama. Negara-negara yang penghasilannya rendah wajib dibantu supaya bisa menciptakan secara berkelanjutan. 

Kesembilan prinsip diatas, sebetulnya bukan merupakan hal yang baru. Prinsip-prinsip tadi mencerminkan pernyataan-pernyataan yang sudah tak jarang ada pada banyak sekali pemberitaan mengenai perlunya persamaan hak, pembangunan yang berkelanjutan, dan pelestarian alam.

Selanjutnya Sudharto P. Hadi mengemukakan empat prinsip pembangunan berkelanjutan, yaitu:
1. Pemenuhan kebutuhan dasar baik materi maupun non-materi.
Pemenuhan kebutuhan materi sangat krusial karena kemiskinan dipandang baik sebagai penyebab juga hasil dari penurunan kualitas lingkungan. Kerusakan lingkungan menyebabkan timbulnya kemiskinan serta penurunan kualitas hidup, karena masyarakat nir lagi memiliki asal daya alam yg mampu dijadikan aset buat menopang kehidupan. 

Kebutuhan non-materi yang dicerminkan pada suasana keterbukaan, bebas menurut rasa tertekan, demokratis yang merupakan syarat penting bagi rakyat untuk sanggup mengambil bagian pada pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Keikutsertaan warga akan mampu menaikkan kualitas keputusan, lantaran sesungguhnya masyarakat merupakan para pakar lokal pada arti lebih memahami syarat dan karakter lingkungan di kurang lebih loka tinggal mereka.adanya kesempatan menyampaikan pendapat akan menumbuhkan perasaan menjadi part of process.

2. Pemeliharaan lingkungan.
Berkaitan menggunakan pemeliharaan lingkungan, terdapat 2 prinsip penting yaitu prinsip konservasi serta mengurangi konsumsi. Pemeliharaan lingkungan hidup sebenarnya sangat terkait menggunakan prinsip pemenuhan kebutuhan manusia. Bahkan bila kerusakan sudah sedemikian parah akan mengancam eksistensi insan itu sendiri. Tidak hiperbola jika dikatakan bahwa penyebab pencemaran serta kerusakan lingkungan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi insan (HAM). Oleh karena itu konservasi dimaksudkan buat proteksi lingkungan. Sedangkan prinsip mengurangi konsumsi ambiguitas. Pertama, mengurangi konsumsi ditujukan pada negara maju sehubungan menggunakan pola konsumsi energi yg besar yg menyebabkan terjadinya polusi dan penurunan kualitas lingkungan. Kedua, perubahan pola konsumsi adalah seruan yang ditujukan kepada siapa saja (sebagai individu) baik di negara maju maupun di negara berkembang agar mengurangi beban bumi.

3. Keadilan sosial.
Berkaitan menggunakan keadilan, prinsip keadilan masa kini menunjukkan perlunya pemerataan pada prinsip pembangunan. Kadilan masa kini berdimensi luas termasuk di dalamnya pengalokasian asal dayaalam antara wilayah dan sentra. Sedangkan keadilan masa depan berarti perlunya solidaritas antar generasi. Hal ini menerangkan perlunya pengakuan akan adanya keterbatasan (limitations) sumber daya alam yg harus diatur penggunaannya agar nir mengorbankan kepentingan generasi yg akan tiba. 

4. Penentuan nasib sendiri.
Penentuan nasib sendiri mencakup prinsip terwujudnya masyarakat berdikari dan partisipatori demokrasi. Masyarakat berdikari (self relient community) adalah rakyat yang bisa merogoh keputusan sendiri atas hal-hal yg berkaitan menggunakan nasib serta masa depannya. Hal ini termasuk penentuan alokasi sumber-asal daya alam. Sedangkan prinsip partisipatori demokrasi merupakan adanya keterbukaan dan transparansi. Dengan memberikan kesempatan bagi rakyat untuk merogoh bagian dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut nasib mereka maka warga akan merasa sebagai bagian dari proses sebagai akibatnya tumbuh rasa mempunyai dan pada gilirannya sanggup memperoleh manfaat atas perubahan yang terjadi pada lebih kurang mereka.

Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan pada atas, akan bisa terwujud apabila didukung oleh pemerintahan yang baik (good governance). Dari uraian tentang prinsip-prinsip pembangunan berklanjutan di atas, nampak bahwa konsep ini menghendaki suatu transformasi pada pola kehidupan serta kelembagaan. 

Jika interpretasi tentang pembangunan berkelanjutan termasuk mengurangi konsumsi berdasarkan negara-negara industri, maka agendanya akan meliputi perubahan konduite serta gaya hayati. Dalam hal ini berkaitan menggunakan bagaimana mendorong konsumsi barang-barang non material serta jasa daripada energi dan barang-barang konsumtif.

HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL

Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional Dan Internasional 
Wacana ham terus berkembang seiring menggunakan intensitas kesadaran manusia atas hak dan kewajiban yg dimilikinya, gerakan diseminasi ham terus berlangsung bahkan menembus batas-batas teritori sebuah negara. Para ahli memberikan julukan dalam abad XX ini sebagai jaman hak asasi insan, sebagaimana yg disampaikan oleh Manfred Nowak serta Ruth Gavinson : the twentieth century is often described as ”the age of rigths”. 

Bagi Indonesia, perihal Ham diterima, pada pahami serta diaktualisasikan dalam bingkai formulasi kebijakan serta sosio politis yg berkembang, serta mementum yang semakin mengokohkan jaminan terhadap hak asasi manusia adalah waktu dimasukannya perlindungan ham dalam perubahan konstitusi indonesia ketika reformasi. Kondisi ini sekaligus diyakini menjadi warta sejarah sekaligus menjadi starting poin bagi penhuatan demokrasi yang berbasis perilindungan HAM.

Dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang selanjutnya diklaim Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 tertulis:

“Everyone is entitled to all rights of freedom ... Without discrimation on any kind, such as race , colour, sex, language, religion or other opinion, national or sosial origin, property, birth or other status”

Secara generik hak asasi insan diberi pengertian sebagai hak yang melekat pada diri insan yang merupakan anugerah Tuhan sejak manusia lahir, sehingga nir dapat diganggu gugat oleh siapapun. Hak asasi insan (selanjutnya disingkat HAM) ini nir boleh tidak wajib melekat dalam insan, karena jika nir; insan akan kehilangan sifat humanisme dan keluhurannya.

Dari pengertian di atas, lalu lahirlah paham persamaan kedudukan dan hak atas umat insan menurut prinsip keadilan yg memberikan pengakuan bahwa insan mempunyai hak dan kewajiban yg sama tanpa membedakan jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial dan sebagainya. Maka pada sejarah kehidupan politik, manusia lalu melakukan perjanjian (kontrak) untuk membangun negara guna melindungi kepentingan-kepentingan atau hak-hak mereka. Menurut Ralp Cranshaw: Hak asasi manusia merupakan hak yg melekat menggunakan keberadaan kita menjadi manusia. Hak-hak ini memungkinkan kita berbagi diri dan memenuhi kebutuhan kita menjadi manusia. Hak-hak ini juga melindungi kehidupan, keutuhan fisik dan psikologis. 

Leach Levin seorang aktivis hak asasi insan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemukakan bahwa konsep hak asasi manusia terdapat dua pengertian dasar, yaitu : Pertama, bahwa hak asasi insan nir mampu dipisahkan serta dicabut, hak asasi manusia merupakan hak manusia lantaran dia seseorang manusia. Hak merupakan hak-hak moral yang dari menurut kemanusiaan setiap manusia dan hak-hak itu bertujuan buat menjamin prestise setiap insan (Natural Rights). Kedua, hak asasi insan merupakan hak-hak dari aturan, yang dibuat melalui proses pembentukan hukum menurut masyarakat itu sendiri, baik secara nasional juga secara internasional. Dasar berdasarkan hak-hak ini merupakan persetujuan dari yang diperintah, yaitu persetujuan dari para masyarakat negara, yang tunduk kapada hak-hak itu dan tidak hanya tata tertib alamiah yang merupakan dasar menurut arti yang pertama.

Perjuangan atas penegakan HAM telah berlangsung berabad-abad yang melahirkan poly sekali instrumen HAM yg bercorak lokal/kaukus. Puncak atas bisnis ini merupakan dengan lahirnya The Universal Declaration of Human Right dalam lepas 10 Desember 1948 yang kemudian sebagai acuan atau bahan rujukan negara-negara pada global dalam membangun instrumen HAM. Kesadaran serta pemahaman akan HAM, terutama pengakuan dan penghormatannya pada kehidupan bermasyarakat dan berpolitik berbeda-beda pelaksanaannya. Semuanya bertolak menurut perumusan HAM yg sangat tergantung pada situasi serta kondisi negara-negara yang bersangkutan, terutama aspek sosiokulturnya.

Permasalahan HAM saat ini telah menjadi sorotan primer global internasional dalam kaitannya menggunakan kehidupan berbangsa serta bernegara. Wawasan HAM pada dimensi global selalu dikaitkan menggunakan hak-hak politik, sosial, ekonomi serta kehidupan budaya. Nanang Pamuji Mugasejati dan Ucu Martanto, mengutip Robertson serta Giddens mengartikan globalisasi menjadi pemadatan dunia dan intensifikasi pencerahan dunia menjadi satu holistik atau intensifikasi rekanan-relasi sosial seluruh dunia yg menghubungkan lokalitas-lokalitas berjauhan sedemikian rupa sehingga insiden-insiden pada suatu loka ditentukan sang peristiwa lain yg terjadi bermil-mil jaraknya menurut situ serta demikian kebalikannya.

Sejak para filosof Yunani, hingga kebudayaan timur, khususnya Islam telah ikut andil pada menciptakan aturan bangsa-bangsa yg berkembang pada Romawi. Penjabaran hak-hak hukum, sosial serta politik masyarakat negara, baik secara individual juga kolektif sudah sedemikian rupa diatur. Tetapi pada realisasinya, menurut dulu sampai kini , HAM acapkali sangat bergantung pada willingness of the states. Begitu pula ajaran agama dan budaya setempat telah sangat menghipnotis sikap rakyat terhadap HAM. 

Timbulnya disparitas persepsi HAM antara warga Barat serta Timur, khususnya Asia Tenggara menerangkan adanya impak positif di luar aspek-aspek HAM itu sendiri. Djawahir Thontowi menguraikan, perbedaan persepsi HAM Barat serta Timur yg terjadi lantaran adanya perbedaan formulasi dalam arti, konsep, praktik serta jua kepentingan-kepentingan penguasa.

Konsep negara terbaru mensyaratkan adanya demokrasi, rule of law serta proteksi HAM. Indonesia menjadi negara aturan sudah mempunyai instrumen-­instrumen HAM. Dalam sejarah ketatanegaraan RI, telah poly dikenal berbagai dokumen konstitusional maupun peraturan perundangan yang memuat nilai serta kebiasaan penegakan HAM, termasuk dalam konstitusi seperti UUD 1945, Konstitusi RIS serta UUD Sementara Tahun 1950. 

Kegunaan Penelitian
Penelitian ini dibutuhkan memberi kontribusi berupa kegunaan-kegunaan menjadi berikut:
a. Memberi sumbangan pemikiran tentang perlindungan HAM dalam konstitusi Indonesia, UUD 1945, sebagai akibatnya diharapkan mampu memberi kontribusi positif bagi upaya menumbuhkan pencerahan warga Indonesia akan pentingnya penegakan hukum pada bidang HAM. 
b. Menambah bahan surat keterangan tentang konstitusi serta HAM, sebagai akibatnya selain membantu pembaca tahu perseteruan konstitusi serta HAM, juga diharapkan bisa sebagai acum bagi penelitian selanjutnya yg mengarahkan perhatian dalam globalisasi dan pengaruhnya pada kehidupan kenegaraan Indonesia.

Menurut pengetahuan peneliti, sehabis mengadakan pengamatan, maka penelitian tentang dinamika pengaturan HAM pada konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 pada perspektif globalisas, belum pernah dilakukan.

Namun demikian, kajian-kajian mengenai HAM serta konstitusi telah poly dilakukan. Misalnya Muladi dalam Hak Asasi Manusia, Politik serta Sistem Peradilan Pidana yg membahas HAM berkaitan dengan aturan pidana secara umum, tidak sampai pada pembahasan HAM yg berkaitan dengan konstitusi. Hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila, karya Gunawan Setiardja, isinya meninjau proses terbentuknya Pancasila dan hukum dasar UUD 1945 hingga pada pembahasan pemuatan HAM pada konstitusi. 

Kemudian buku Saafroedin Bahar Hak Asasi Manusia Analis Komnas HAM serta Jajaran Hankam/ABRI berisi mengenai apa saja yang sebagai pedoman penerapan HAM, mampukah Komnas HAM sebagai penegak HAM serta bagaimana pandangan ABRI dalam berbagai masalah HAM. Buku Demokrasi, HAM serta Masyarakat Madani merupakan karya Tim ICCE UIN Jakarta yang berusaha memaparkan serta mensosialisasikan demokrasi serta HAM di tengah arus transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (civilitezed democracy). 

Selanjutnya, Muh. Budairi Idjehar dalam kitab HAM Versus Kapitalisme berupaya menginspirasi membangun bangsa dalam perspektif demokrasi serta HAM serta menunjukkan perlawanan kapitalisme melalui gerakan HAM serta Bagir Manan dkk dalam Perkembangan Pemikiran serta Pengaturan HAM pada Indonesia menyimpulkan bahwa HAM di Indonesia telah dikenal sejak 1908, dan mengkaji perlunya pemajuan HAM dan perlunya pemerintah merogoh langkah nyata pada kasus degradasi HAM.

Hestu Cipto Handoyo, dalam Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia, menguraikan implementasi prinsip-prinsip demokrasi pemerintahan, hak asasi insan dalam kehidupan ketatanegaraan pada Indonesia. Melalui bukunya, Hestu ingin memahamkan proses konsolidasi sistem demokrasi di Indonesia secara luas.

Dalam Mendudukkan UUD, Satjipto Rahardjo melakukan penelusuran terhadap konstitusi sebagai suatu tipe perundang-undangan yg khas serta membawanya ke ranah ilmu aturan yg tidak hanya berkutat dalam perundang-undangan, melainkan pada konteks yg lebih luas, yaitu aturan dan masyarakatnya. 

Politik Ketatanegaraan Indonesia Kajian terhadap Dinamika Pembaharuan Undang-Undang Dasar 1945, karya Ni’matul Huda, difokuskan pada menyelidiki output-output perubahan ketatanegaraan Indonesia khususnya lembaga kepresidenan, Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat dan masalah-problem lain yg melingkupi Mahkamah Konstitusi dan pengujian terhadap undang-undang.

Hendarmin, pada bukunya Dinamika Konstitusi Indonesia, menilai serta mengevaluasi apa saja yang sesungguhnya terjadi dengan konstitusi yang sempat berlaku dan sedang diberlakukan pada Indonesia. Sementara, Menengok Sejarah Konstitusi Indonesia, karya Anhar Gonggong memberi citra singkat tentang sejarah konstitusi Indonesia, sekaligus memberi pemahaman mengenai makna strategis dari amandemen UUD 1945.

Dimyati Hartono, dalam Problematik dan Solusi Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 memandang dilema amandemen menyangkut keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta implementasi dari Keputusan MPR tadi yang tidak konsisten lantaran menggunakan pendekatan yg mudah, pragmatis, simplitis dan parsial pada memahami dan melakukan amandemen UUD 1945. Rekomendasi menurut buku ini diantaranya adalah melakukan lagi perubahan UUD 1945 menggunakan dasar landasan, tujuan yg sinkron dengan jiwa Proklamasi 17 agustus 1945 dengan memberlakukan balik Undang-Undang Dasar 1945 maupun penjelasannya, sedangkan dinamika dan tuntutan kebutuhan hidup bermasyarakat, berbangsa, bernegara disusun pada bentuk amandemen.

Sementara, kitab karya Jimly Asshiddiqie Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, adalah asal yg membahas sejarah mula konstitusi serta sejarah konstitusi Indonesia sampai pada pembahasan nomokrasi dan demokrasi. Dan, Naskah Undang-Undang Dasar 1945 Sesudah Empat Kali Diubah oleh MPR, karya Harun Alrasid, berisi naskah UUD 1945 sebelum serta selesainya amandemen berdasarkan amandemen pertama hingga amandemen keempat disertai analisis tajam mengenai proses serta hasil amandemen itu sendiri.

Penelitian Udiyo Basuki, dkk, “Konstitusionalisme HAM Indonesia (Kajian Yuridis atas Dinamika Pengaturan HAM Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945)” mengurai penerangan efek amandemen UUD 1945 terhadap pengaturan HAM pada dalamnya serta mengungkapkan pengaruhnya terhadap pengaturan HAM pada peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Suparman Marzuki pada bukunya Pengadilan HAM di Indonesia Melanggengkan Impunity menyebutkan, perubahan politik sudah membangkitkan asa akan tuntasnya berbagai masalah pelanggaran HAM masa kemudian. Pada kenyataannya, itu hanya harapan semu. Dengan munculnya UU Peradilan HAM ataupun peradilan HAM ad hoc tumbuh keyakinan atas terbitnya keadilan. Dikatakan harapan yg semu lantaran prosesi pradilan seperti ritual yang kaya simbol, tetapi miskin makna. Peradilan malah sebagai pelindung serta medan pembelaan para penjahat HAM. Tidak saja ini mengacuhkan keberadaan korban, namun pula jadi tempat untuk menyucikan balik motif dan tindakan pelaku.

Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, karya Bahder Johan Nasution menyampaikan, sudah semenjak lama duduk perkara negara aturan dan hak asasi insan, selalu diperbincangkan dikalangan ahli-ahli aturan ketatanegaraan serta dikalangan para pemikir-pemikir politik. Tujuannya buat mencari suatu konsep yg ideal, tentang negara hukum serta proteksi hak asasi insan yang dianggap ideal, selalu menjadi perdebatan. Terlebih hak asasi manusia acapkali dipahami secara dangkal karena hanya dianggap menjadi panduan moral semata-mata. Pemahaman yg demikian merupakan pemahaman yg keliru, pemahamannya bukan hanya di tatanan moral akan tetapi juga dalam tatanan aturan. Kenyataan menampakan dampak pemahaman yang dangkal terhadap hak asasi insan, penghormatan dan penegakan terhadap hak asasi tadi acapkali tidak dilaksanakan secara sempurna sebagaimana dicita-citakan oleh negara hukum.

Harifin A. Tumpa dalam bukunya Peluang serta Tantangan Eksistensi Pengadilan HAM pada Indonesia, menjelaskan, hak asasi insan merupakan perwujudan keberadaan dan kemandirian seorang menjadi seorang insan. Yang harus dihormati dan dijaga kehormatannya, sehingga sanggup bertahan dari bernalitas pragmatis kekuasaan, ambisi, serta cita-cita, serta sebagai landasan yang kuat bagi pembentukan sebuah bangsa yang demokratis serta ideal, lantaran hak asasi insan adalah hak yg inheren pada dalam diri eksklusif individu, serta hak ini adalah hak yang paling mendasar bagi setiap individu buat berdiri serta hayati secara merdeka dalam komunitas-komunitas masyarakat. 

Tragedi Politik Hukum serta HAM, karya Suparman Marzuki mengungkapkan, memutus rantai politik otoriter hanya sanggup jika melalui jalan penegakan HAM. Pengalaman banyak negeri membawa bukti bahwa penegakan HAM sudah menancapkan episode masa depan politik yang demokratis, menghormati hak dan melindungi minoritas. Akan tetapi, dalam kenyataan Indonesia mengalami bencana pada upaya menembus keadilan. Praktek penegakan HAM meluncur dalam serangkaian pengadilan yang nir membawa pelaku dan tidak sanggup mengembalikan keadilan.

Mien Rukmini pada bukunya yang berjudul Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah serta Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Pradilan Pidana di Indonesia, menyampaikan, di pada UUD 1945 nir ada satu pasalpun yang secara tegas mencantumkan asas praduga nir bersalah, tidak selaras menggunakan KRIS 1949 serta UUDS 1950, yaitu di pada pasal 14 ayat (1). Meskipun demikian, eksistensi asas tadi sudah ditemukan dan diatur pada Pasal 8 UU No.4 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 1999 mengenai Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, serta di pada pasal 18 UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Berbeda dengan asas persamaan kedudukan pada aturan, asas ini secara tegas diatur baik pada dalam KRIS 1949 dan UUDS 1950 juga UUD 1945 yaitu di dalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

METODOLOGI PENELITIAN 
A. Pendekatan 
1. Pendekatan Penelitian
Metode pendekatan yang dipakai pada penelitian ini adalah yuridis empiris. Yuridis, yaitu mengkaji konsep normatif atau peraturan perundang-undangan dalam hal ini, UUD 1945 mengenai HAM. Empiris, yaitu mengkaji fenomena empiris yang berpijak dalam fenomena, pada hal ini empiris globalisasi yang mensugesti konsep pemikiran HAM.

2. Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) menggunakan menggunakan data berupa dokumen-dokumen, kitab -buku, artikel dan bahan-bahan hukum lainnya yg berkaitan dengan konstitusionalisme serta hak asasi insan. Dalam pelaksanaannya, mengingat banyaknya kepustakaan yg hendak diteliti, penelitian ini akan melibatkan dua mahasiswa. 

3. Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat naratif analitik, yaitu penelitian buat merampungkan masalah demgam cara menggambarkan masalah melalui pengumpulan, penyusunan dan penganalisisan data, lalu dijelaskan dan selanjutnya diberi penilaian

4. Data Penelitian 
Data yg digunakan dalam penelitian ini meliputi data utama, data sekunder dan data tersier, yaitu:
a. Data primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat yg meliputi:
1) Naskah UUD 1945 yg asli
2) Naskah Undang-Undang Dasar 1945 sesudah amandemen pertama hingga amandemen keempat
3) Berbagai peraturan perundang-undangan tentang HAM
4) Berbagai buku tentang globalisasi

b. Data sekunder, yaitu bahan hukum yang memberi penjelasan tentang bahan primer, mencakup kitab -kitab aturan, kitab -buku mengenai globalisasi, output penelitian, jurnal, makalah serta literatur lain yang berkaitan dengan fokus penelitian, baik tentang aturan secara umum, HAM, konstitusi serta globalisasi.

c. Data tersier, yaitu bahan yg memberi petunjuk atau penerangan terhadap bahan utama serta bahan sekunder, meliputi:
1) Kamus hukum
2) Ensiklopedi hukum
3) Kamus Besar Bahasa Indonesia

5. Metode Analisis Data

Data yg diperoleh akan dianalisis secara kualitatif, nir memakai nomor -angka, rumus-rumus serta penghitungan eksakta lainnya menjadi indera bantu analisis.

B. Landasan Teori
1. Globalisasi: Kesejagatan, Keniscayaan 
Globalisasi telah menjadi realita harian yg tidak dapat dihindari. Prosesnya yang berlangsung sangat cepat serta kompleks menggunakan jangkauan aspek-aspek yang luas, tanpa dapat tidak boleh masuk ke semua bidang kehidupan umat manusia. Globalisasi merupakan proses multidimensional pada aspek sosial, ekonomi, politik, kultural yg beranjak secara ekstensif dan intensif ke pada masyarakat global. 

Globalisasi adalah kata yang mengerikan menggunakan makna yg kabur, pertama dipakai pada 1960, dan menjadi mode yang makin populer dalam 1990. Bagi banyak pendukungnya dia adalah kekuatan tidak tertahankan yg diinginkan yang menyapu batas-batas, menjungkalkan pemerintahan-pemerintahan despot, memperlemah pemajakan, membebaskan individu, dan memperkaya apa saja yang disentuhnya. Bagi banyak penentangnya, dia pula kekuatan tak tertahankan, tapi tak diinginkan. Menurut Anne Krueger, First Deputy Managing Director, Dana Moneter Internasional, Dalam kuliah John Binyhton, disampaikan pada australia pada 2000 mendefinisikan globalisasi adalah sesuatu kenyataan di mana agen-agen ekonomi pada bagian manapun di dunia jauh lebih terkena impak peristiwa yg terjadi di tempat lain di dunia dari pada sebelumnya.

Brink Lindsey dalam bukunya Against the Dead Hand mendefinisikan kata globalisasi dalam tiga makna yang tidak sinkron yaitu: Pertama, buat mendeskripsikan fenomena ekonomi berdasarkan peningkatan integrasi pasar lintas perbatasan politik. Kedua, buat mendeskripsikan kenyataan politik yg terbatas tentang runtuhnya rinntangan-rintangan yang dipasang sang pemerintah oleh arus internasional barang, jasa, dan kapital.

Secara harfiah global berarti sedunia, sejagat. Kata ini selanjutnya sebagai kata yg merujuk kepada suatu keadaan di mana antara satu negara dengan negara lain telah menyatu. Batas teritorial, kultural, serta sebagainya telah bukan merupakan kendala lagi untuk melakukan penyatuan tadi. Situasi ini tercipta berkat adanya dukungan tehnologi canggih pada bidang komunikasi, seperti radio, televisi, telephon, faxsimile, internet dan sebagainya.

Globalisasi menjadi kelanjutan multinasionalisasi serta transnasionalisasi sudah merobohkan batas-batas kebudayaan secara meluas lebih dari sekadar melintasi batas geografis administrasi antar negara. Proses ini membuahkan manusia dengan relasi-relasi sosial budayanya menjadi sub-human pada pusaran pasar global dunia. Globalisasi bahkan adalah puncak dari kapitalisme dunia di penghujung abad ke-20 ini, yang memberikan kemungkinan akbar kepada global humanisme menjadi tersubordinasi dan terkooptasi oleh mesin kapitalisme global yg keras serta serba melintasi. Sejumlah krisis humanisme diduga akan semakin massive dan kompleks. 

Setidaknya terdapat lima dampak jelek globalisasi bagi warga . 
Pertama, pengaburan batas-batas kultural serta geografis/ekologis tidak diperhatikan, sebagai akibatnya kemampuan beradaptasi serta daya tahan menurun, terutama bagi masyarakat atau negara lemah. 
Kedua, gaya pikir akan ditentukan sang produsen liputan serta penyebarannya yang secara umum dikuasai sebagai akibatnya menimbulkan gangguan yg tidak bisa diadaptasi.
Ketiga, hak-hak manusia yang dipropagandakan merupakan versi Barat dengan bersandar pada individualisme. Hak-hak grup banyak terlanggar, tetapi diabaikan saja. Hak-hak manusia sering dikalahkan oleh hak-hak kapital, sehingga globalisme dapat dianggap perang pembebasan modal. 
Keempat, terancamnya demokrasi sang globalisme. Demokrasi berarti poly pilihan, multiopsional, tiap-tiap insan dan negara bebas menentukan yang terbaik buat dirinya. Sedangkan globalisme mengurangi penganekaragaman pada dunia yang sangat bervariasi. 
Kelima, hubungan budaya akan terjadi dalam skala besar , cepat, multidimensional dan serempak, sehingga tidak dapat dielakkan terjadinya peniadaan budaya, kesalahan adaptasi, dan kegoncangan budaya. Pengaruh yg mencolok terlihat menurut perubahan pola hubungan antar anggota masyarakat. Masyarakat sebagai individu lebih bersikap individualistik, hedonis dan acuh terhadap orang lain. 

Kelima hal pada atas merupakan sedikit catatan berdasarkan efek buruk globalisasi. Globalisasi yang ditandai menggunakan pesatnya penemuan hal baru baik dalam ilmu pengetahuan serta teknologi semakin mendorong masyarakat buat berubah dengan cepat. Melalui banyak sekali peralatan tersebut berbagai insiden atau insiden yang terjadi di belahan global yang lain pun bisa dengan gampang diketahui bahkan diakses. Semakin poly insan menggunakan peralatan tadi semakin poly kabar yg dapat diketahui. Selanjutnya, mengingat arus keterangan tadi demikian banyak dan padat, maka tingkat kecepatan buat mendapatkan warta tersebut sebagai meningkat.

Pada dataran empirik globalisasi berarti proses kaitan yang semakin erat berdasarkan semua aspek kehidupan, suatu gejala yg muncul berdasarkan interaksi yg semakin intensif pada perdagangan, transaksi finansial, media dan tehnologi. 

Globalisasi mengandung ambivalensi. Di satu sisi, proses globalisasi merupakan kesempatan besar pada zaman ini yang membawa kepada perkembangan yg semakin manusiawi sampai ke pojok-pojok dunia dan memberikan laba bagi semuanya. Tetapi di sisi lain, globalisasi melahirkan pertentangan antar insan pada muka bumi ini, yang disebabkan oleh arus penyeragaman budaya yang memaksa.

Selain membawa dampak positif berupa peningkatan akumulasi modal, teknologi, jaringan yang semakin luas; globalisasi pula membawa efek negatif seperti kondisi ketergantungan baik bagi individu, grup rakyat juga Negara serta semakin parahnya kemiskinan yang melanda penduduk pada Negara-negara berkembang. Secara tajam dapat dirumuskan, dengan istilah lain, globalisasi merupakan tanda-tanda yang sekaligus dirayakan dan diratapi. 

Oleh karena globalisasi terkait menggunakan situasi konkret serta hayati mangkat insan di planet bumi, maka telah selayaknya dirumuskan suatu standar etika sosial berhadapan dengannya. German Bishop’s Conference (GBS), merumuskan 2 premis menyangkut standar etika sosial tadi. 
Pertama, warga hendaknya menjadi pusat setiap perkembangan atau pembangunan. Yang menjadi dasar premis ini merupakan prestise manusia. Orientasi konkretnya, kaum miskin yg nir mampu serta tidak punya peluang buat ambil bagian dalam proses pembangunan.
Kedua, ekonomi, pasar, kemajuan tehnologi, serta globalisasi bukan demi dirinya sendiri, melainkan adalah sarana demi kesejahteraan hayati dan perkembangan manusia. Yang sebagai orientasi pada sini merupakan tanggung jawab beserta pada banyak sekali taraf buat tujuan bonum communae, kebaikan beserta.

Globalisasi dilukiskan menjadi penyusutan ruang dan saat yang belum pernah terjadi sebelumnya, yg mencerminkan peningkatan interkoneksi serta interdependensi sosial, politik, ekonomi dan kultural dalam skala global. Ia dipahami sebagai tatanan warga baru yang nir lagi membicarakan hal-hal yg sifatnya lokal. Transformasi global telah merambah ke seluruh global, yang mana nir lagi ada batas-batas yang jelas pada suatu negara, budaya, transformasi, ekonomi, aturan serta bahkan perilaku warga . 

Globalisasi menyebabkan kian meredupnya keutamaan faham negara bangsa (nation state) bahkan merupakan kenyataan krusial yg tidak sanggup dihindarkan oleh siapapun, bangsa manapun serta negara manapun, termasuk masyarakat, bangsa serta negara Indonesia.

2. Konstitusi dan Kostitusionalisme
Konstitusi menurut Rukmana Amanwinata, berpadanan menggunakan “constitution” (bahasa Inggris), “constitutie” (bahasa Belanda) “constitutional” (bahasa Perancis), “Verfassung” (bahasa Jerman), “constitution” (bahasa Latin).

Dalam Ilmu Hukum sering dipakai beberapa istilah dengan arti yang sama. Sebaliknya nir tertutup kemungkinan buat arti tidak sama dipakai istilah yg sama. Demikian juga halnya yang terjadi menggunakan istilah konstitusi. Selain konstitusi, dikenal istilah lain, yaitu UUD serta hukum dasar.

Mengenai kata konstitusi serta Undang-Undang Dasar terbagi sebagai dua, yaitu pertama, pendapat yang membedakan konstitusi menggunakan Undang-Undang Dasar dan ke 2, pendapat yang menyamakan konstitusi menggunakan Undang-Undang Dasar. Saat ini sepertinya pendapat kedua lebih diterima.

Konstitusi jua dapat dibedakan pada 2 kategori, yaitu konstitusi politik serta konstitusi sosial. Konstitusi politik adalah semata-mata dokumen aturan yg berisi pasal-pasal yang mengandung norma-norma dasar pada penyelenggaraan Negara, hubungan masyarakat menggunakan Negara, antar forum Negara dan sebagainya. Sedangkan konstitusi sosial lebih luas dari itu, karena mengandung keinginan sosial bangsa yg menciptkannya, rumusan filosofis mengenai Negara, rumusan sistem sosial serta ekonomi, serta sistem politik yg dikembangkan.

Dari catatan sejarah klasik masih ada 2 perkataan yg berkaitan erat menggunakan pengertian kita kini ten­tang konstitusi, yaitu pada per­kataan Yunani Kuno poli­teia serta perkataan bahasa Latin constitutio yg juga berkaitan dengan istilah juz. Dalam ke 2 perkataan poli­teia dan constitutio itulah awal mula gagasan konstitu­sio­nalisme diekspresikan sang umat insan. Kata politeia berdasarkan kebu­daya­an Yunani bisa disebut yang paling tua usianya. Pengertiannya secara luas mencakup all the innumerable characteristics which determine that state’s peculiar nature, and these include its whole economic and social texture as well as matters govern­mental in our narrower modern sense. It is a purely descriptive term, and as inclusive in its meaning as our own use of the word ‘constitution’ when we speak gene­rally of a man’s constitution or of the constitu­tion of matter.

Dalam bahasa Yunani Kuno tidak dikenal ada­nya istilah yg mencerminkan pengertian ka­ta juz ataupun constitutio sebagaimana dalam tra­disi Romawi yg datang kemudian. Dalam ke­se­luruhan sistem berpikir para filosof Yunani Kuno, perkataan constitution merupakan seperti apa yg kita maksudkan sekarang ini. Perkata­an consti­tution pada zaman Kekaisaran Romawi (Roman Empire), dalam bentuk bahasa latinnya, mula-mula dipakai se­ba­gai istilah teknis untuk menyebut the acts of legisla­tion by the Empe­ror. Bersamaan menggunakan poly aspek dari hukum Romawi yg dipinjam ke dalam sistem pemikiran aturan pada kalangan gereja, maka kata teknis constitution pula dipinjam buat menyebut peraturan-peraturan eklesiastik yg berlaku di semua gereja atau­pun untuk beberapa peraturan eklesiastik yang ber­laku di gereja-gereja eksklusif (ecclesiastical province). Oleh karenanya, kitab -buku Hukum Romawi serta Hukum Ge­reja (Kano­nik) itulah yang seringkali dianggap sebagai sum­ber rujukan atau surat keterangan paling awal tentang peng­gu­na­an perkataan constitution dalam sejarah.

Pengertian konstitusi pada zaman Yunani Kuno masih bersifat materiil, dalam arti belum berbentuk misalnya yg dime­nger­ti di zaman mo­dern kini . Namun, per­bedaan antara konstitusi de­ngan hukum biasa telah tergambar pada pembedaan yang dila­kukan sang Aristoteles terhadap pengertian kata politea serta nomoi. Pengertian politiea dapat dise­pa­dankan menggunakan pengertian konstitusi, sedang­kan nomoi adalah undang-undang biasa. 

Politea mengandung ke­kuasaan yg lebih tinggi berdasarkan pada nomoi, karena politea mem­punyai kekuasaan membangun sedangkan pada nomoi nir terdapat, karena dia hanya adalah materi yang harus pada­bentuk supaya su­paya tidak bercerai-berai. Dalam kebudayaan Yunani kata konstitusi ber­hubungan erat menggunakan ucapan Res­pub­lica Consti­tuere yg melahirkan slogan, Prinsep Legibus Solutus Est, Salus Publica Suprema Lex, yg arti­­nya ”Rajalah yg berhak menentukan struk­tur orga­ni­sasi negara, karena dialah satu-satunya pembuat un­dang-undang”.

Di Inggris, peraturan yang pertama kali dikaitkan dengan kata konstitusi merupakan “Consti­tutions of Cla­rendon 1164” yg disebut sang Henry II menjadi const­i­tutions, avitae constitu­tions or leges, a recordatio vel recognition, me­nyangkut hubungan antara gereja dan pemerintahan Negara di masa pemerintahan kakeknya, yaitu Henry I. Isi peraturan yg disebut menjadi kon­stitusi tersebut masih bersifat eklesiastik, meskipun pemasyarakatannya dila­ku­kan sang pemerintahan seku­ler. Namun, pada masa-masa selanjutnya, kata constitutio itu sering juga dipertukarkan satu sama lain menggunakan istilah lex atau edictum buat menyebut aneka macam secular administrative enactments. Glanvill acapkali meng­guna­kan kata constitution buat a royal edict (titah raja atau ratu). Glanvill pula mengaitkan Henry II’s writ creating the remedy by grand assize as ‘legalis is a constitutio’, serta menyebut the assize of novel disseisin menjadi a re­cog­nitio sekaligus menjadi a constitutio. 

Beberapa tahun sesudah diberlakukannya Undang-Undang Merton dalam tahun 1236, Brac­ton menulis arti­kel yang menyebut keliru satu ketentuan dalam undang-undang itu sebagai a new constitution, serta mengaitkan satu bagian berdasarkan Magna Carta yang dikeluarkan pulang dalam tahun 1225 menjadi constitutio libertatis. Dalam saat yang hampir bersamaan (satu zaman), Beauma-noir di Perancis beropini bahwa “speaks of the re­medy in novel disseisin as ’une nouvele constitucion’ made by the kings”. Ketika itu dan selama beradab-abad sesudahnya, per­istilah­an constitution selalu diartikan se­bagai a particular administrative enactment much as it had meant to the Roman lawyers. Perkataan consti­­tution ini digunakan buat membedakan antara particular enactment menurut consuetudo atau ancient custom (kebia­saan).

Pierre Gregoire Tholosano (of Toulouse), pada bukunya De Republica (1578) meng­gunakan kata con­stitution pada arti yg hampir sama dengan penger­tian kini . Hanya saja kandungan maknanya lebih luas dan lebih generik, lantaran Gregoire menggunakan frase yg lebih tua, yaitu status reipublicae. Dapat dikatakan bahwa di zaman ini, arti perkataan constitution tercer­min dalam pernyataan Sir James Whitelocke pada se­kitar tahun yang sama, yaitu “the natural frame and con­stitution of the policy of this Kingdom, which is juz pub­licum regni”. Bagi James White­locke, juz publicum regni itulah yang adalah kerangka alami dan konstitusi po­li­tik bagi kerajaan.

Dari sini, kita bisa tahu pengertian konsti­tusi pada 2 konsepsi. Pertama, konsti­tusi menjadi the natural frame of the state yg bisa ditarik ke belakang menggunakan mengaitkannya dengan pengertian politeia da­lam tradisi Yunani Kuno. Kedua, konstitusi pada arti juz publicum regni, yaitu the public law of the realm. Ci­cero dapat disebut sebagai sarjana pertama yg meng­pakai perkataan constitutio dalam pengertian ke 2 ini, seperti tergambar pada bukunya “De Re Pub­lica”. Di lingkungan Kerajaan Romawi (Roman Empire), per­kataan constitutio ini pada bentuk Latinnya juga digunakan sebagai kata teknis buat menyebut the acts of legislation by the Emperor. Menurut Cicero, “This con­s­ti­tution (haec constitution) has a great measure of equa­bi­lity without which men can hardly remain free for any length of time”. Selanjutnya dikatakan oleh Cice­ro 

Now that opinion of Cato becomes more certain, that the constitution of the republic (consitutionem rei publicae) is the work of no single time or of no single man. 

Pendapat Cato bisa dipahami bahwa konstitusi republik bukanlah hasil ker­ja satu wak­tu ataupun satu orang, melainkan kerja kolektif dan saya­mu­latif. Oleh karenanya, dari sudut etimologi, konsep kla­­sik tentang konsti­tusi dan konstitusionalisme bisa ditelusuri lebih mendalam dalam perkembangan penger­tian serta penggunaan perkataan politeia dalam bahasa Yunani serta perkataan constitutio dalam bahasa Latin, serta interaksi pada antara keduanya satu sama lain pada se­panjang sejarah pemikiran maupun pengalaman praktik kehidupan kenegaraan serta hukum. 

Perkembangan-perkembangan demikian itu­lah yg pada akhirnya mengantarkan umat ma­nu­sia dalam pe­ngertian kata constitution itu dalam bahasa Inggris terbaru. Dalam Oxford Dictionary, perkataan consti­tution dikaitkan dengan beberapa arti, yaitu: “… the act of establishing or of ordai­ning, or the ordinance or re­gu­lation so establi­shed”. Selain itu, istilah constitution pula diartikan menjadi pembuatan atau penyusunan yang me­nentukan hakikat sesuatu (the “make” or com­po­sition which determines the nature of any­thing). Oleh karena itu, constitution bisa jua digunakan buat menyebut “… the body or the mind of man as well as to external ob­jects”. 

Dalam pengertiannya yg demikian itu, kon­stitusi selalu dianggap “mendahului” serta “menga­tasi” pemerin­ta­han serta segala keputusan dan peraturan lainnya. A Constitution, istilah Thomas Paine, “is not the act of a go­vern­ment but of the people constituting a govern­ment”. Kon­stitusi diklaim mendahului, bukan karena urutan waktunya, melainkan pada sifatnya yg supe­rior dan kewenangannya buat mengikat.

Konstitusionalisme, merupakan pemikiran yg telah usang berkembang. Pemikiran ini menghendaki pembatasan kekuasaan. Pembatasan kekuasaan ini terutama dilakukan melalui hukum, lebih spesifik lagi melalui konstitusi. Constitutionalisme is belief in imposition of retrains on government by means of constitution. Menurut Lev, pada intinya konstitusionalisme adalah proses hukum.

Asshiddiqie, memaparkan gagasan konstitusionalisme sebagai seperangkat prinsip yg tercermin dalam kelembagaan suatu bangsa serta tidak terdapat yg mengatasinya dari luar dan tidak ada pula yang mendahuluinya.

Fredrich beropini konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu gugusan kegiatan yang diselenggarakan atas nama rakyat yg tunduk dalam beberapa restriksi buat menjamin kekuasaan yg diharapkan pemerintah itu nir disalahgunakan oleh orang-orang yg ditugasi memerintah.

Berdasarkan inspirasi konstitusionalisme, seluruh pemegang kekuasaan wajib dibatasi. Di satu sisi nir ada satu pihak atau satu forum pun yg boleh mempunyai kekuasaan tanpa batas. Di sisi lain, setiap hadiah kekuasaan senantiasa perlu disertai menggunakan pembatasan kekuasaan.

3. Konstitusionalisme, Negara Hukum serta HAM 
Konstitusi, merupakan kerangka masyarakat politik, yang diorganisir dari hukum, yang menciptakan forum-forum permanen dengan tugas dan kewenangan tertentu. Dengan demikian konstitusi merupakan deretan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak-hak rakyat serta interaksi antara ke 2 hal tadi.

Konstitusi dipakai dalam 2 pengertian, yakni konstitusi dalam arti tak berbentuk dan konkret. Konstitusi abstrak adalah sistem aturan, norma, serta konvensi yang tetapkan susunan dan kewenangan indera perlengkapan negara itu satu dengan yang lain dan menggunakan rakyat negara. Adapun konstitusi dalam arti konkret merupakan dokumen yg berisi aturan konstitusi yang sangat penting yg ditetapkan secara resmi. Konstitusi dalam arti nyata juga dianggap UUD.

Negara yang berdasar konstitusi adalah yg kekuasaan pemerintahnya, hak-hak rakyatnya serta interaksi antara kekuasaan pemerintah dan hak-hak masyarakat negaranya diatur dengan hukum.

Motivasi yg menjadi latar belakang pembuatan UUD bagi negara yang satu tidak sinkron dengan negara lain. Hal ini disebabkan lantaran beberapa hal, diantaranya: sejarah yang dialami bangsa yg bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaannya, situasi serta syarat dalam saat menjelang kemerdekaan dan lain sebagainya.

Menurut Bryce, hal-hal yg sebagai alasan sebagai akibatnya sesuatu negara mempunyai Undang-Undang Dasar, terdapat beberapa macam, yaitu:
a. Adanya kehendak rakyat negara menurut negara yg bersangkutan agar terjamin hak-haknya, dan bertujuan buat membatasi tindakan-tindakan para penguasa negara tadi.
b. Adanya kehendak menurut penguasa negara serta atau rakyatnya buat menjamin agar masih ada pola atau sistem eksklusif atas pemerintah negaranya.
c. Adanya kehendak berdasarkan pembentuk negara tersebut supaya terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan kenegaraannya.
d. Adanya kehendak beberapa negara yang masing-masing semula berdiri sendiri, buat mengklaim kerjasama.

Berdasarkan pendapat Bryce pada atas, motivasi adanya konstitusi pertama RI, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yg dimiliki sesaat selesainya kemerdekaan, lepas 18 Agustus 1945 adalah kehendak para pembentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia agar terjamin penyelenggaraan ketatanegaraannya dan menjamin kepastian hukum.

Negara aturan, dari Aristoteles, merupakan negara yg diperintah menggunakan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Terdapat 3 unsur pemerintahan berkonstitusi, yaitu pemerintahan yg dilaksanakan buat kepentingan umum, pemerintahan berdasarkan hukum berdasar ketentuan generik, serta pemerintahan atas kehendak warga .

Kant, membicarakan gagasan negara aturan formil, menggunakan mengemukakan unsur-unsurnya, yaitu proteksi HAM dan pemisahan kekuasaan. Stahl, menguraikan unsur negara aturan materiil, dengan menambah 2 unsur lain, yaitu tindakan pemerintah wajib berdasar hukum dan adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri.

Menurut Dicey, unsur utama pemerintahan yg kekuasaannya pada bawah hukum (rule of law), yaitu supremacy of law, equality before the law, serta constitution based on individual rights. Ismail Suny menandaskan bahwa suatu rule of law wajib memiliki syarat-kondisi esensial eksklusif, diantaranya harus masih ada kondisi-kondisi minimum dari suatu sistem aturan dimana hak-hak asasi manusia serta human dignity dihormati. 

Negara aturan sudah muncul jauh sebelum terjadinya revolusi 1689 pada Inggris namun sulit untuk mewujudkannya dalam kehidupan bernegara hingga waktu ini. Di Indonesia istilah negara hukum adalah terjemahan pribadi berdasarkan rechsstaat, istilah rechsstaat mulai populer di Eropa sejak abad XIX meskipun pemikiran tentang negara aturan sudah lama adanya. Istilah the rule of law mulai terkenal menggunakan terbitnya sebuah kitab berdasarkan Albert Venn Dicey tahun 1885 menggunakan judul Introduction to the study of Law of The Constitution. Perbedaan tadi memunculkan konsep rechsstaat dan konsep the rule of law yang sama-sama mengarahkan pada pengakuan serta perlindungan hak asasi insan walaupun keduanya tetap berjalan pada sasaran yang sama namun keduanya tetap berjalan dengan sistem sendiri yaitu aturan sendiri.

Konsep rechsstaat bertumpu atas sistem hukum kontinental yg dianggap civil law yang memiliki ciri-ciri menjadi berikut, yaitu: 
(1) Adanya pembagian kekuasaan.
(dua) Pemerintahan dari konstitusi
(tiga) Perlindungan hak asasi manusia.
(4) Peradilan administrasi negara. 

Dan negara hukum the rule of law bertumpu pada common law, yang menekankan dalam tiga (3) tolok ukur atau unsur primer, yaitu:
(1) Supremasi hukum atau supremacy of law
(2) Persamaan di hadapan aturan atau equality before the law
(3) Konstitusi yang berdasarkan pada hak-hak perorangan atau the constitution based on individual rights.

Jika karakteristik-karakteristik tadi dikaitkan dengan ketentuan aturan yg berlaku di Indonesia, maka bisa dinyatakan bahwa secara generik Indonesia sudah memenuhi persyaratan menjadi negara aturan bisa terlihat dari Konstitusi Indonesia. Maka bisa dijabarkan menjadi berikut yaitu adanya pengakuan dan proteksi atas hak-hak asasi manusia, sanggup ditemukan jaminannya di dalam pembukaan serta Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pada pada Pembukaan alinea I bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, kemudian pada dalam alinea IV disebutkan jua salah satu dasar yaitu ”kemanusiaan yang adil serta mudun”, sedangkan pada dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bisa ditemui dalam Pasal 27 (persamaan kedudukan rakyat negara pada pada hukum dan pemerintahan serta persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak), Pasal 28 (jaminan kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat), Pasal 29 (kebebasan memeluk kepercayaan ), Pasal 30 (kewajiban melakukan bisnis pertahanan serta keamanan negara), serta Pasal 31 (agunan hak buat mendapatkan pengajaran).

Ciri kedua yaitu peradilan yg bebas berdasarkan imbas sesuatu kekuasaan, dapat ditinjau pada Pasal 24 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa ”kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yg merdeka buat menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Ciri selanjutnya mengenai legalitas pada arti hukum segala bentuknya dan kekuasaan yg dijalankan menurut atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan kebijakannya harus dari ketentuan hukum (due process of law) saling keterkaitan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Muchsan berpendapat bahwa Undang-Undang Dasar menjadi sumber aturan yang tertinggi mempunyai dua fungsi, yaitu:
a. Menjamin hak-hak para rakyat rakyat, terutama rakyat negaranya menurut tindakan sewenang-wenang para penguasa. Dalam Negara hukum terbaru yg bertipe welfare state, tujuan ini diteruskan dan diperluas, yakni sampai dengan terselenggaranya kepentingan masyarakat sebagai akibatnya tidak hanya sekadar terjaminnya proteksi aturan terhadap hak-hak anggota masyarakat, akan namun pula setiap anggota warga Negara bisa menyebarkan hak-hak sebagai manusia.

b. Sebagai landasan struktural dalam penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang ketentuannya telah digambarkan dalam anggaran-anggaran dan ketentuan Undang-Undang Dasar.

C. Hipotesis
Bahwa pengaturan HAM pada konstitusi Indonesia, UUD 1945, sangat ditentukan sang globalisasi pemikira HAM yang sudah sangat terkenal diseluruh dunia.

D. Tahapan Penelitian 
Penelitian ini dilakukan dalam aneka macam tahap yg dapat dirinci menjadi berikut:

1. Tahap Persiapan
Tahap persiapan dimulai menggunakan penelusuran pengumpulan serta inventarisasi bahan pustaka mengenai aturan, konstitusi HAM dan berbagai peraturan perundang-undangan, serta referensi tentang globalisasi serta pengaruhnya.

2. Tahap Pelaksanaan
Pada termin ini dilakukan pengumpulan dan pengkajian terhadap data primer, sekunder serta tersier.

3. Tahap Penyelesaian
Kegiatan yg dilakukan dalam tahap ini adalah menganalisa data hasil penelitian, dilanjutkan menggunakan penyusunan data dan kemudian dilakukan penyusunan laporan penelitian.