PENGERTIAN DAN ISTILAHISTILAH DALAM SISTEM MANAGEMEN LINGKUNGAN

Pengertian Dan Istilah-Istilah Dalam Sistem Managemen Lingkungan
Sejalan menggunakan meningkatnya perhatian terhadap perbaikan mutu lingkungan, Organisasi-organisasi dengan banyak sekali jenis dan ukuran makin mempertinggi perhatian mereka pada efek lingkungan berdasarkan aktivitas, produk serta jasanya. Kinerja lingkungan berdasarkan suatu organisasi semakin krusial bagi pihak terkait pada lingkungan internal maupun eksternal. Untuk mencapai kinerja lingkungan yg baik diharapkan komitmen organisasi buat melakukan pendekatan yang sistematik dan penyempurnaan yang berkelanjutan dalam suatu sistem manajemen lingkungan (EMS). 

Sistem Manajemen lingkungan dikembangkan buat memberikan pedoman dasar agar aktivitas usaha senantiasa akrab lingkungan. Kondisi lingkungan yang memburuk dampak kegiatan insan (yang pada gilirannya akan merusak loka hidup beserta) telah waktunya buat dikendalikan. Hal ini dapat menampakan bahwa sistem pengelolaan lingkungan yang jelas dan terintegrasi, seperti penerapan ISO14001 nir hanya akan mendorong pemugaran lingkungan organisasi, tetapi pula menaikkan pemahaman lingkungan yang lebih baik. 

Pemerintah, industri serta rakyat dalam umumnya, menyadari bahwa global nir sanggup berjalan tanpa menggunakan asal daya. Tetapi, yang jadi permasalahan adalah siapa yang berhak menerima tanggung jawab buat memberikan tanggapan atau respon yang dibutuhkan terhadap kelangsungan lingkungan. 

Hal ini menerangkan adanya tantangan bahwa secara holistik rakyat telah membentuk budaya yg sinkron serta mengakui bahwa lingkungan nir memiliki kapasitas yg akbar buat mempertahankan pembangunan global. Oleh karenanya pada perlukan pendekatan yang lebih radikal pada penggunaan dan pengelolaan asal daya alam bila warga ingin tetap buat bertahan hidup pada jangka panjang. 

Organisasi menggunakan kentara mempunyai kiprah pada pengembangan teknologi serta inovasi, yaitu peran buat permanen mempertahankan kiprahnya dalam pengembangan serta penemuan, mempertahankan operasi bisnis untuk jangka panjang yang akan mengurangi limbah dan memakai sumber daya alam lebih efisien. 

I.1 Definisi serta Istilah Sistem Manajemen Lingkungan
a. Pengertian Sistem Informasi
Data merupakan bahan pokok buat suatu liputan. Perbedaan fakta dan data sangat nisbi tergantung dalam nilai gunanya bagi manajemen yg memerlukan. Suatu keterangan bagi level manajemen eksklusif sanggup sebagai data bagi manajemen level di atasnya, atau kebalikannya. Informasi adalah data yg telah diproses menjadi bentuk yang memiliki arti bagi penerima dan dapat berupa liputan yang berupa suatu nilai yang bermanfaat. Jadi buat menerima berita perlu adanya proses transformasi data. Adalah raw material buat suatu warta. Perbedaan liputan dan data sangat nisbi tergantung pada nilai gunanya bagi manajemen yang memerlukan. Suatu warta bagi level manajemen eksklusif sanggup menjadi data bagi manajemen level pada atasnya, atau kebalikannya.

Sistem Informasi adalah suatu sistem terintegrasi yang bisa menyediakan berita yg berguna bagi penggunanya. Selain itu, sistem liputan mempunyai definisi yang lain yaitu sebuah sistem terintegrasi atau sistem insan-mesin yang bertujuan buat menyediakan berita guna mendukung operasi, manajemen pada suatu organisasi.

b. Sistem Manajemen Lingkungan
Dampak Lingkungan merupakan setiap perubahan yg terjadi dalam lingkungan, baik menguntukan atau merugikan sebagian atau seluruhnya yg diakibatkan sang kegiatan organisasi produk serta jasa. Sedangkan Sistem Managemen Lingkungan merupakan bagian berdasarkan keseluruhan sistem managemen yang melingkupi struktur organisasi, tujuan, tanggungjawab, aplikasi mekanisme, sumberdaya, buat mengembangkan, mengimplementasikan, mencapai, mengevaluasi, serta memelihara kebijakan lingkungan.

Upaya Peningkatan Mutu Lingkungan Dalam Mencapai Keberhasilan Organisasi :
  • Komitmen merupakan suatu keadaan dimana manajemen puncak menyepakati dan mendukung target yg ditetapkan dalam organisasi dalam memanajemen lingkungan yang ada. 
  • Methodology merupakan penggunaan teknik serta alat yang memadai bagi peningkatan mutu lingkungan. 
  • Sadar Lingkungan diimplementasikan dalam partisipasi oleh semua karyawan bagi keberhasilan mutu lingkungan. 
  • Pelatihan dilakukan menggunakan melakukan pembinaan bersiklus dilaksanakan untuk menumbuhkan sadar lingkungan. 
  • Perencanaan adalah proses dimana manajemen zenit harus menyebarkan ilham dan prinsip-prinsip manajemen lingkungan. 
I.2 Ciri-Ciri Sistem Managemen Lingkungan
a. Bersifat dinamis serta selalu berkembang
b. Melibatkan banyak orang
c. Adanya ketergantungan dari setiap komponen yang ada
d. Terintegrasi pada sistem liputan organisasi
e. Adanya konsistensi pada aktivitas serta perilaku
f. Terdapat standar operasi dalam melaksanaan managemennya
g. Mencerminkan visi jangka panjang serta jangka pendek 

I. Tiga Bentuk Sistem Manajemen Lingkungan
Program-program lingkungan pada Indonesia dibuat buat dapat memenuhi keperluan masa kini serta dapat dikembangkan lebih lanjut buat keperluan masa yang akan tiba. Program ini jua untuk mengakomodasikan adanya perubahan situasi serta syarat baik Nasional maupun Internasional. Program-program Lingkungan di Indonesia yang dikoordinasikan sang Bapedal meliputi :
1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
2. Program Kali Bersih (PROKASIH).
3. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya serta Beracun (B3)
4. ADIPURA
5. Produksi Bersih (PRODUKSIH)
6. Program Penilaian Kinerja Lingkungan (PROPER)
7. Pengembangan Audit Lingkungan
8. Pengendalian Dampak Skala Kecil
9. Pengendalian Kerusakan Lingkungan
10. Pengendalian Pencemaran Kerja
11. Pengendalian Pencemaran Laut dan Pesisir
12. Pembinaan Laboratorium Lingkungan
13. Pengembangan Sumber Daya Manusia serta di Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan
14. Ekolabel
15. Sistem Informasi Bapedal
16. Pengembangan Instrumen-instrumen Ekonomi

Ekolabel 
Sistem Manajemen lingkungan dikembangkan buat menaruh panduan dasar supaya kegiatan bisnis senantiasa akrab lingkungan. Kondisi lingkungan yg memburuk akibat aktivitas manusia (yang pada gilirannya akan Mengganggu loka hidup beserta) telah waktunya buat dikendalikan. Jaminan bahwa suatu kegiatan usaha sudah dikelola secara akrab lingkungan dapat ditunjukkan melalui adanya Sertifikat atau Label Lingkungan. Dalam hal ini ISO telah membutihkan bahwa Sistem Sertifikasi mampu memberikan stabilisasi rapikan kerja pada upaya meraih hasil yg konsisten. Oleh karenanya ISO-14000 Seri memberikan pedoman pengelolaan lingkungan bagi kegiatan bisnis.

Ekolabel diartikan menjadi kegiatan pemberian label yg berupa simbol, atribut atau bentuk lain terhadap suatu produk serta jasa. Label ini akan menaruh agunan pada konsumen bahwa produk/jasa yg dikonsumsi tadi telah melalui proses yg memperhatikan kaidah-kaidah pengelolaan lingkungan. 

Secara umum, tujuan Sertifikasi Ekolabel bisa berupa :
1. Meningkatkan kepedulian konsumen terhadap interaksi industri serta lingkungan hidup
2. Meningkatkan kualitas lingkungan global
3. Meningkatkan pangsa pasar/daya saing produk
4. Mempromosikan acara pengelolaan lingkungan/pengelolaan hutan lestari
5. Meningkatkan keyakinan penerimaan konsumen
6. Menunjukkan bahwa manajemen hutan yg baik dapat melestarikan produksi,ekologi serta sosial.

Ekolabel pada global perdagangan dapat dipersamakan juga menggunakan standart produk menurut :
Harga produk yg tinggi lumrah diberikan terhadap produk yg prosesnya ramah lingkungan. Harga yg tinggi ini diharapkan bisa memberikan dorongan atau insentif bagi produsen yg melakukan pengelolaan lingkungan. Apabila kondisi tadi terjadi, ekolabel sebagai standart sahih benar dapat menaruh nilai ekonomi bagi pembuat, sebagai akibatnya pengelolaan hutan lestari bisa diwujudkan secara efektif. 
Standart produk bermanfaat untuk dapat memasuki pasar. Dalam hal ini standart produk akan menaruh imbas terhadap peningkatan peran produk terhadap pasar 

ISO-14000 memiliki beberapa seri, yaitu : 
  • ISO 14001 : Sistem Manajemen Lingkungan 
  • ISO 14010 – 14015 : Audit Lingkungan 
  • ISO 14020 – 14024 : Label Lingkungan 
  • ISO 14031 : Evaluasi Kinerja Lingkungan 
  • ISO 14040 – 14044 : Assessment/Analisa Berkelanjutan 
  • ISO 14060 : Aspek Lingkungan menurut Produk 
Beberapa pengertian ISO- 14000 diantaranya :

ISO-14000 : 
Semua Sistem Manajemen Lingkungan yg bisa menaruh agunan (bukti) kepada pembuat dan konsumen, bahwa menggunakan menerapkan sistem tadi produk yang dihasilkan/dikonsumsi, limbah, produk bekas pakai ataupun layanannya telah melalui suatu proses yang memperhatikan kaidah-kaidah atau upaya-upaya pengelolaan lingkungan.

ISO-14001, SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN
Bagian dari seri ISO-14000 yang adalah suatu sistem yg mengorganisasikan Kebijakan Lingkungan, perencanaan, implementasi, inspeksi, tindakan koreksi dan tinjauan manajemen perusahaan pada melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan sehingga tercapai pemugaran lingkungan yang bersifat terus menerus atau berkesinambungan

ISO-14010 s/d 14015, AUDIT LINGKUNGAN
Suatu indera manajemen buat menguji efektifitas atau kinerja perusahaan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan dengan memakai kriteria audit yg disepakati, didokumentasikan dan hasilnya dikomunikasikan pada klien.

I. 4 Keuntungan perusahaan yang menerapkan ISO sebagai satu bentuk EMS :
1. Perlindungan lingkungan
a) Mengurangi/meminilisasi limbah
b) Mengoptimalisasi asal daya alam
c) Membantu mengatasi isu gosip lingkungan

2. Dasar Persaingan Yang Setara
ISO-14000 akan mengurangi sekecil mungkin timbulnya perbedaan disparitas pembiayaan lingkungan sang karena perbedaan sistem/geografi.

3. Kesesuaian Terhadap Peraturan-peraturan Yang Ada
Dengan memakai Sertifikat ISO-14000 pada pengelolaan lingkungan terbuka kesempatan kemampuan telusuran serta kesesuaian dokumen-dokumen pada mendukung peraturan yang terdapat.

4. Terbentuknya Sistem Manajemen Yang Efektif
Dengan adanya bermacam-macam tuntutan terhadap perusahaan mengenai pengelolaan lingkungan hidup, sistem manajemen lingkungan akan membuat pengelolaan lebih efektif serta bisa bergerak pada dunia percaturan Internasional

5. Memiliki Kekuatan Pasar
a. Mampu memasuki pasar dengan produk ramah lingkungan
b. Meningkatkan kiprah pasar (Market Share)
c. Memenuhi persyaratan pelanggan
d. Membuka peluang investasi

6. Pengurangan Biaya
Dasar primer pada penekanan biaya adalah mengurangi penanganan bahan kimia dan residu-residu/limbah lainnya. Lebih sedikit bahan kimia/limbah, akan semakin sedikit biaya dan meningkat tingkat mutu air/tanah. Dengan ISO-14000 yang kesemuanya berdasarkan penggunaan standart, maka diperlukan semakin mini peluang menyimpangnya operasi. Biaya-porto yg bisa dikurangi meliputi :
a) Biaya-biaya kesalahan
b) Biaya operasional yg terakumulasi
c) Biaya taksiran

7. Pengurangan Kerugian
“Sistem” akan melindungi atau meminimumkan akibat ke lingkungan, dan jua meminimumkan akibat jelek bagi karyawan, pengurangan luka dan penyakit jika perusahaan mengadopsi sistem manajemen lingkungan ISO-14000

8. Meningkatkan Hubungan Masyarakat
Dalam “Gall-up” pool 1994, didapat bahwa warga di 24 negara (industri & sedang berkembang) mempertimbangkan proteksi lingkungan lebih penting dari dalam pertumbuhan ekonomi. Apabila perusahaan berbagi program pengelolaan lingkungan, ini berarti mengembangkan interaksi kemasyarakatan

9. Mengembangkan Kepercayaan serta Kepuasan Pelanggan
Dengan dimilikinya sertifikat ISO-14001, pelanggan akan merasa lebih kondusif serta lingkungannya terlindungi. Hal ini akan meyakinkan pelanggan bahwa pemasok peduli lingkungan dan mempunyai dokumen yang sinkron untuk mendukung pernyataan tadi.

10. Mengembangkan Perhatian Manajemen Yang Lebih Tinggi
Di ketika yang lalu, departemen lingkungan dipandang sang beberapa perusahaan menjadi kegiatan pemborosan porto. Menggunakan ISO-14000 departemen lingkungan dipandang positif dan adalah konponen krusial dalam perusahaan. Keseluruhan proses dalam mencapai tunjangan profesi ISO-14000 akan merangsang manajemen lebih berkembang serta lebih menghargai pengelolaan lingkungan.

ASPEK SOSIAL AMDAL SEJARAH TEORI DAN METODE

Aspek Sosial Amdal Sejarah, Teori Dan Metode
1. Peranan AMDAL dalam Perencanaan Pembangunan
Otto Soemarwoto menyatakan bahwa pembangunan diperlukan buat mengatasi banyak masalah, termasuk perkara lingkungan. Tetapi pengalaman memperlihatkan bahwa pembangunan bisa membawa impak negatif terhadap lingkungan. Dampak negatif ini bisa berupa pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup. Selanjutnya beliau mengemukakan bahwa kita harus memperhitungkan efek negatif serta berusaha buat menekannya menjadi sekecil-kecilnya. Upaya yang bisa dilakukan untuk mewujudkan hal ini adalah menggunakan melakukan pembangunan yg berwawasan lingkungan yaitu lingkungan diperhatikan semenjak mulai pembangunan itu direncanakan sampai pada operasi pembangunan itu. Dengan pembangunan berwawasan lingkungan maka pembangunan bisa berkelanjutan.

Makna pembangunan nasional bukan hanya buat menaikkan ekonomi namun pada dasarnya mempunyai arti yg lebih luas berdasarkan perkembangan ekonomi, yaitu buat menaikkan kesejahteraan dalam arti luas dimana terkandung peningkatan mutu atau kualitas hidup. Untuk mencapai tujuan ini sumber daya manusia adalah peran utama pada pada memanfaatkan dan mengelola asal daya alam untuk kepentingan manusia jua. Oleh karena itu buat mengurangi kerusakan lebih lanjut, maka kebijaksanaan dalam mengelola sumber daya alam menjadi kunci utamanya.

Manusia dengan segala kemampuannya akan selalu berinteraksi dengan lingkungan hidupnya. Ia menghipnotis serta ditentukan oleh lingkungan hidupnya. Makin akbar perubahan itu makin akbar jua impak terhadap diri manusia. Untuk perubahan yg kecil manusia dengan mudah menyesuaikan dirinya dengan perubahn itu, tetapi pada perubahan yang akbar seringkali terdapat di luar kemampuan diri sehingga perubahan itu pada hal-hal eksklusif bisa mengancam kelangsungan hayati. 

Makin maju teknologi, makin besar pula kemampuan manusia buat merubah lingkungan. Pengaruh perubahan lingkungan dampak suatu kegiatan pembangunan terhadap masyarakat, terdapat yg menaruh laba dalam kehidupan sosial ekonomi, namun terdapat juga yg menimbulkan kerugian terhadap kesejahteraan warga sehingga menambah beban warga serta mengurangi manfaat dari pembangunan itu.

Dari uraian di atas pada rangka pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup maka nampak gambaran bagi proyek-proyek yang akan dibangun atau yg sudah berjalan, perlu diteliti sampai seberapa akbar bisa menaikkan kualitas ligkungan hayati setempat. Selain itu terkandung juga pengertian seberapa besar bisa memaksimumkan manfaat (dampak positif) terhadap lingkungan yang mengandung makna wajib dapat membentuk aktivitas ekonomi baru dan penyediaan fasilitas sosial ekonomi bagi warga setempat. Atau kebalikannya malah menurunkan kualitas lingkungan hayati pada arti lebih poly menaruh kerugian (dampak negatif) bagi rakyat lebih kurang.

Untuk mengatasi semua itu, analisa impak lingkungan merupakan keliru satu cara pengendalian yg efektif untuk dikembangkan. AMDAL bertujuan buat mengurangi atau meniadakan impak-efek tidak baik (negatif) terhadap lingkungan serta bukan menghambat aktifitas ekonomi. AMDAL pada hakekatnya merupakan penyempurnaan suatu proses perencanaan proyek pembangunan pada mana nir saja diperhatikan aspek sosial proyek itu, melainkan pula aspek efek proyek itu terhadap sosial budaya, fisika, kimia, serta lain-lain. 

Tujuan serta target primer AMDAL merupakan buat mengklaim agar suatu bisnis atau kegiatan pembangunan bisa beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak serta mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain bisnis atau kegiatan tersebut layak menurut segi aspek lingkungan. Sedangkan kegunaan AMDAL merupakan sebagai bahan untuk mengambil kebijaksanaan (contohnya perizinan) maupun menjadi panduan pada menciptakan berbagai perlakuan penanggulangan efek negatif. 

Secara umum kegunaan AMDAL adalah:
1. Memberikan kabar secara jelas tentang suatu rencana usaha, berikut pengaruh-efek lingkungan yang akan ditimbulkannya.
2. Menampung aspirasi, pengetahuan dan pendapat penduduk khusunya pada perkara lingkungan sewaktu akan didirikannya suatu planning proyek atau bisnis.
3. Menampung warta setempat yang berguna bagi pemrakarsa dan warga dalam mengantisipasi pengaruh dan mengelola lingkungan.

Selanjutnya pada bisnis menjaga kualitas lingkungan, secara spesifik AMDAL berguna dalam hal:
1. Mencegah supaya potensi sumber daya alam yg dikelola nir rusak, terutama sumber daya alam yang nir bisa diperbaharui.
2. Menghindari efek samping dari pengolahan asal daya terhadap sumber daya alam lainnya, proyek-proyek lain, serta warga agar tidak muncul pertentangan-kontradiksi.
3. Mencegah terjadinya perusakan lingkungan akibat pencemaran sebagai akibatnya nir mengganggu kesehatan, ketenangan, dan keselamatan rakyat.
4. Agar dapat diketahui manfaatnya yg berdaya guna serta berhasil guna bagi bangsa, negara serta rakyat. 

Melalui pengkajian AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah planning usaha atau aktivitas pembangunan diperlukan mampu optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan yang negatif, dan dapat memanfaatkan dan mengelola asal daya alam secara efesien.

Munn (1979) sebagaimana dikutip sang Helneliza, mengemukakan bahwa AMDAL merupakan galat satu menurut bagian perencanaan dalam rangka membuat tindakan pembangunan yang selaras dengan lingkungan, memanfaatkan asal daya lingkungan dengan sebaik-baiknya dan menghindari degradasi. Di poly negara AMDAL dinyatakan berhasil menghambat laju kerusakan lingkungan. Hasil KTT Bumi di Rio de Jeneiro telah menandakan hal ini, di mana ± 158 negara menyatakan bahwa AMDAL adalah alat yang efektif dalam mencegah kerusakan lingkungan. AMDAL sebagai bagian yg integral menurut pembangunan berkelanjutan, memberi arti bahwa sekurang-kurangnya dengan adanya AMDAL mengingatkan pemrakarsa agar memperhatikan kelestarian lingkungan.

Dalam menciptakan sebuah proyek, sebelumnya tentu harus dilakukan identifikasi perkara mengapa suatu proyek pembangunan ingin dilaksanakan dan tentu saja harus jelas tujuan dan kegunaannya. Selanjutnya diadakan studi kelayakan secara teknik, hemat, serta lingkungan sebelum melangkah ke perencanaan berdasarkan pembangunan proyek.

Pelaksanaan pembangunan proyek usahakan dimulai sesudah hasi AMDAL diketahui sehingga bisa dilakukan meningkatkan secara optimal buat mendapatkan keadaan yang optimum bagi proyek tadi. Dalam hal ini, impak lingkungan bisa dikendalikan melalui pendekatan teknik dan pengendalian limbah sebagai akibatnya dapat membentuk porto pengelolaan dampak yang murah serta kelestarian lingkungan dapat dipertahankan.

Menurut Imam Supardi, pengelolaan lingkungan pada usaha menghindari kerusakan akibat berdasarkan satu proyek pembangunan baru dapat dilakukan selesainya diketahui dampak lingkungan yg akan terjadi akibat dari proyek-proyek pembangunan yang akan dibangun. Untuk menghindari terjadinya kegagalan dalam pengelolaan lingkungan, maka harus selalu dilakukan pemantauan sejak awal pembangunan secara terjadwal. Hasil pemantauan ini bisa digunakan buat memperbaiki bahkan mengubah pengelolaan lingkungan, apabila memang hasil pemantauan nir sesuai dengan pendugaan dalam AMDAL atau sebaliknya jua dapat digunakan buat mengoreksi pendugaan AMDAL yg mungkin kurang mengena.

Dari hasil AMDAL dapat diketahui apakah proyek pembangunan berpotensi menimbulkan dampak atau nir. Jika berdampak besar terutama yang negatif, tentu saja proyek tadi tidak boleh dibangun atau boleh dibangun dengan persyaratan eksklusif agar dampak negatif tersebut bisa dikurangi hingga tidak membahayakan lingkungan. Dampak negatif yg perlu diperhatikan merupakan:
1. Apakah pengaruh negatif yg mungkin muncul itu melampaui atau nir, batas toleransi pencemaran terhadap kualitas lingkungan.
2. Apakah menggunakan banyak yg akan dibangun ini atau tidak atau akan mengakibatkan gejolak terhadap banyak pembangunan lain atau masyarakat.
3. Apakah impak negatif ini bisa menghipnotis kehidupan atau keselamatan rakyat atau tidak.
4. Seberapa jauh perubahan ekosistem yg mungkin terjadi sebagai dampak pembangunan proyek ini.

Bila berdasarkan AMDAL tidak akan menimbulkan dampak yang berarti, maka proyek pembangunan dapat dilaksanakan sinkron usulan dengan permanen berpedoman supaya permanen memperhatikan impak-efek negatif yg mungkin muncul, diluar asumsi semula. Dalam hal ini, sebelum proyek dilaksanakan haruslah ditentukan dulu panduan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagai bisnis menjaga kelestariannya. Perlu kiranya ditekankan, AMDAL sebagai indera dalam perencanaan wajib memiliki peranan pada pengambilan keputusan tentang proyek yg sedang direncanakan. Artinya, AMDAL tidak banyak artinya apabila dilakukan sehabis diambil keputusan buat melaksanakan proyek tadi. Pada lain pihak pula nir sahih buat menganggap AMDAL menjadi satu-satunya faktor penentu pada pengambilan keputusan mengenai proyek itu. Yang sahih ialah AMDAL adalah masukan tambahan buat pengambilan keputusan, disamping masukan dari bidang teknis, ekonomi, dan lain-lainnya. Misalnya dapat saja terjadi laporan AMDAL menyatakan bahwa suatu proyek diprakirakan akan memiliki impak lingkungan yang besar dan krusial. Namun pemerintah dari atas pertimbangan politik atau keamanan yg mendesak tetapkan buat melaksanakan proyek tersebut. Yang penting buat ditinjau pada hal ini adalah keputusan tersebut diambil tidak menggunakan mengabaikan aspek lingkungan, melainkan sesudah mempertimbangkan dan memperhitungkannya. Dengan ini keputusan tadi diambil menggunakan menyadari sepenuhnya akan kemungkinan akan terjadinya efek lingkungan yang negatif. Maka pemerintah pun bisa melakukan persiapan buat menghadapi kemungkinan tadi sebagai akibatnya kelak nir akan dihadapkan dalam suatu kejutan yg nir menyenagkan serta tidak terduga sebelumnya. Dengan persiapan ini imbas negatif bisa diusahakan sebagai sekecil-kecilnya. 

2. Dimensi AMDAL dalam Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Dr Ardinis Arbain mengungkapkan bahwa peranan AMDAL sangat mini pada mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Menurut beliau yg paling penting merupakan penataan ruang. Dalam tata ruang itu wajib kentara pemisahan antara kawasan budi daya serta kawasan lindung. Pembangunan hanya boleh dilakukan pada tempat budi daya sedangkan daerah lindung wajib tetap terjaga kelestariannya sinkron menggunakan peruntukannya.

Keadaan alam ini bervariasi, tetapi bukan berarti bahwa alam ini tidak teratur. Hubungan karena akibat tetaplah berjalan baik. Tentu saja, insiden-peristiwa yang sekali waktu terjadi seperti badai, gempa atau letusan gunung berapi nir dapat diramalkan dan tidak bisa dihindari. Namun frekuensinya bisa dapat digambarkan menggunakan fungsi distribusi kemungkinan. Namun, peristiwa-insiden misalnya banjir dan tanah longsor merupakan peristiwa yang penyebabnya sebagian besar disebabkan sang ulah tangan manusia. Manusia dengan jumlah dan kegiatannya yg terus bertambah telah berangsur-angsur merubah daerah lindung menjadi tempat pemukiman, pabrik dan pertokoan. Akibatnya alam jadi nir seimbang serta keberlanjutan ekosistem mulai terancam. Sebetulnya alam bisa dipelajari sebagai sebuah sistem. Itulah satu-satunya cara pengkajian dampak lingkungan yg perlu dilakukan. 

Tugas primer dari AMDAL adalah memilah perubahan-perubahan yang disebabkan oleh aktifitas pembangunan yang ditawarkan supaya menjadi bagian dari daur alam. Satu eksperimen yg terkendali dapat dilakukan buat membandingkan perubahan dalam parameter kualitas lingkungan. Satu sistem disiapkan menjadi pengontrol, fungsi ini dapat dibebankan pada kawasan lindung. Sedangkan sistem alam lainnya yaitu pada tempat budi daya berlangsung aktifitas pembangunan. Pengkajian AMDAL yg terpenggal-penggal atau mengabaikan satu komponen tertentu dapat menyebabkan terganggunya kestabilan komponen yang lain. 

AMDAL dimaksudkan buat pembangunan, perbaikan pembangunan diidentifikasi menggunakan AMDAL. AMDAL merupakan keliru satu indera pembangunan berkelanjutan sebagai sarana pengambilan keputusan di taraf proyek. Seharusnya AMDAL sebagai salah satu motor pembangunan, namun memang bila salah langkah proses AMDAL bisa jadi beban. 

3. Efektifitas AMDAL
Analisis tentang imbas lingkungan sudah banyak dilakukan di Indonesia serta pada negara lain. Akan namun pengalaman memberitahuakn, AMDAL tidak selalu memberi output yg kita harapakan sebagai indera perencanaan. Bahkan nir jarang, AMDAL hanyalah merupakan dokumen formal saja, yaitu sekedar buat memenuhi ketentuan dalam undang-undang. Dengan istilah lain, pelaksanaan AMDAL hanyalah pro forma saja. Setelah laporan AMDAL didiskusikan dan disetujui, laporan tersebut disimpan serta nir dipakai lagi. Laporan itu tidak mempunyai pengaruh terhadap perencanaan dan pelaksanaan proyek selanjutnya. Hal ini pula terjadi pada nagara yang sudah maju, bahkan di Amerika Serikat yang adalah negara pelopor AMDAL. 

Otto Soemarwoto mengemukakan beberapa karena tidak digunakannya AMDAL yaitu:
  1. AMDAL dilakukan terlambat sebagai akibatnya nir bisa lagi memberikan masukan buat pengambilan keputusan dalam proses perencanaan. 
  2. Tidak adanya pemantauan, baik dalam termin pelaksanaan maupun dalam tahap operasional proyek.. 
  3. Adanya penyalahgunaan AMDAL buat membenarkan diadakannya suatu proyek. 
Pelaksanaan AMDAL sekedar buat memenuhi persyaratan peraturan saja, menciptakan tenaga dan porto yang dikeluarkan sebagai mubazir. Oleh karena itu perlu dilakukan bisnis supaya AMDAL sahih-sahih bisa menjadi indera perencanaan acara serta proyek buat mencapai tujuan pembangunan yang berwawasan lingkungan.

Sehubungan dengan itu, Otto Soemarwoto menyarankan beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mempertinggi efektifitas AMDAL ialah:

Menumbuhkan pengertian di kalangan para perencana dan pemrakarsa proyek bahwa AMDAL bukanlah alat untuk merusak pembangunan, melainkan sebaliknya, AMDAL adalah indera untuk menyempurnakan perencanaan pembangunan. Tujuan ini dapat dicapai menggunakan menginternalkan AMDAL ke dalam jajak kelayakan proyek. Dengan penyempurnaan ini output yg dicapai pada pembangunan akan dapatlebih baik, yaitu pembangunan itu sebagai berwawasan lingkungan dan terlanjutkan. AMDAL dapat juga berhemat porto menggunakan menghindari terjadinya biaya sebagai mubazir, lantaran kemudian ternyata proyek itu nir layak menurut segi lingkungan. Atau biaya proyek naik sangat akbar, karena diperlukannya porto tambahan buat menanggulangi impak negatif tertentu. Dalam hal lain terdapat manfaat proyek yang nir termanfaatkan. 

Sebagian besar laporan AMDAL mengandung banyak sekali data, namun banyak antara lain yg tidak relevan dengan kasus yang dipelajari. Tidak atau kurang adanya fokus adalah kelemahan yang banyak terdapat dalam pelaksanaan AMDAL. Hal ini perlu dikoreksi menggunakan melakukan pembatasan ruang lingkup dengan pelingkupan (scoping) yg baik. Koreksi akan lebih mempermudah penggunaan laporan AMDAL oleh para perencana dan pemrakarsa pembangunan. 

Agar para perencana serta pelaksana proyek bisa memakai hasil jajak AMDAL menggunakan mudah, laporan AMDAL haruslah ditulis menggunakan jelas dan dengan bahasa yang dapat dimengerti sang perencana dan pelaksana tadi. Untuk maksud ini, ”bahasa ilmiah” perlu dihindari, tetapi hasil AMDAL itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. 

Rekomendasi yang diberikan haruslah spesifik serta kentara sebagai akibatnya para perencana dapat menggunakannya. Rekomendasi yang bersifat umum tidak poly gunanya. Misalnya, rekomendasi dalam laporan AMDAL buat perencanaan sebuah pabrik yang menyatakan perlunya diambil tindakan pengendalian pencemaran tanpa menampakan bagaimana caranya, tidaklah dapat membantu. Masalah ini akan teratasi dengan sendirinya bila AMDAL diintegrasikan ke pada jajak kelayakan lantaran dengan integrasi itu terjadi hubungan umpan balik . 

Persyaratan proyek yg tertera pada laporan AMDAL yg sudah disetujui harus sebagai bagian integral izin aplikasi proyek serta memiliki kekuatan yang sama misalnya apa yg termuat dalam rancangan rekayasa yang telah disetujui oleh badan yang bersangkutan. 

Adanya komisi AMDAL yang berkualitas serta berwibawa. Badan pemerintah tersebut haruslah memiliki wewenang untuk mengatasi bahwa yg direkomendasikan dalam laporan AMDAL dan sudah sebagai salah satu dasar hadiah biar , sahih-sahih dipakai dalam perencanaan dan aplikasi proyek yang bersangkutan. Jika terjadi penyimpangan, badan pemerintah tadi wajib bisa menegur dan apabila perlu memerintahkan untuk membongkar bagian proyek yang nir sesuai atau bahkan memerintahkan buat menghentikan proyek tadi. Dalam kaitan ini pemantauan aplikasi proyek adalah bagian penting dalam tindak lanjut AMDAL. 

Belum digunakan RPL menjadi umpan pulang untuk menyempurnakan implementasi serta operasi proyek sehingga AMDAL bersifat aktivitas yg tidak aktif dan bukannya bergerak maju yang dengan terus menerus berinteraksi dengan implementasi dan operasi proyek.

HUKUM LINGKUNGAN DAN KEBIJAKSAAN LINGKUNGAN NASIONAL

Hukum Lingkungan Dan Kebijaksaan Lingkungan Nasional
1. Pelaksanaan AMDAL Di Indonesia
Dalam rangka melaksanakan pembangunan berkelanjutan, lingkungan perlu dijaga kerserasian hubungan antar berbagai kegiatan. Salah satu instrumen aplikasi kebijaksanaan lingkungan adalah AMDAL sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UULH. Sebagai pelaksanaan Pasal 16 UULH, pada tanggal 5 Juni 1986 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang mulai berlaku lepas 5 Juni 1987 menurut Pasal 40 PP tersebut.

Dalam upaya melestarikan kemampuan lingkungan, analisis mengenai damapak lingkungan bertujuan buat menjaga agar syarat lingkungan tetap berada pada suatu derajat mutu tertentu demi menjamin kesinambungan pembangunan. Peranan instansi yg berwenang menaruh keputusan mengenai proses analisis mengenai pengaruh lingkungan sudah kentara sangat krusial. Keputusan yang diambil aparatur dalam proses administrasi yangditempuh pemrakarsa sifatnya sangat memilih terhadap mutu lingkungan, karena AMDAL berfungsi menjadi instrumen pencegahan pencemaran lingkungan.

Pada saat berlakunya PP No. 29 Tahun 1986, pemerintah bermaksud memberikan ketika yg relatif memadai yaitu selama satu tahun untuk mempersiapkan segala sesuatu yg berhubungan dengan efektifitas berlakunya PP tadi. Hal ini erat hubungannya menggunakan persiapan energi ahli penyusun AMDAL. Di samping itu diharapkan jua saat buat pembentukan Komisi Pusat dan Komisi Daerah yang merupakan persyaratan esensial bagi aplikasi PP No. 29 Tahun 1986 tadi. PP 29 Tahun 1986 lalu dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang diberlakukan dalam tanggal 23 Oktober 1993. Perbedaan utama antara PP tahun 1986 dengan PP tahun 1993 adalah ditiadakannya dokumen penyajian keterangan lingkungan (PIL) serta dipersingkatnya tenggang ketika prosedur (tata laksana) AMDAL pada PP yg baru. PIL berfungsi sebagai filter buat memilih apakah rencana kegiatan dapat menyebabkan dampak krusial terhadap lingkungan atau nir. 

Sebagai instrumen pengelolaan lingkungan yg bersifat preventif, AMDAL harus dibuat dalam tahap paling dini dalam perencanaan kegiatan pembangunan. Dengan istilah lain, proses penyusunan serta ratifikasi AMDAL harus adalah bagian menurut proses perijinan satu proyek. Dengan cara ini proyek-proyek dapat disaring seberapa jauh dampaknya terhadap lingkungan. Di sisi lain, studi AMDAL pula bisa memberi masukan bagi upaya-upaya buat mempertinggi pengaruh positif berdasarkan proyek tadi.

Instrumen AMDAL dikaitkan dengan sistem perizinan. Menurut Pasal 5 PP Nomor 51 Tahun 1993, keputusan tentang hadiah biar bisnis permanen oleh instansi yg membidangi jenis bisnis atau aktivitas bisa diberikan sehabis adanya pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yg sudah disetujui sang instansi yg bertanggung jawab. 

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 dimaksudkan buat menyempurnakan kelemahan yang dirasakan dalam PP Nomor 29 Tahun 1986 mengenai AMDAL. Tetapi, upaya penyempurnaan itu ternyata tidak tercapai, bahkan terdapat ketentuan baru yg menyangkut konsekuensi yuridis yg tidak wajar (Pasal 11 ayat (1) PP AMDAL 1993). Meski demikian yang penting pada PP AMDAL 1993 artinya Studi Evaluasi Dampak Lingkungan (SEMDAL) bagi kegiatan yang sedang berjalan dalam ketika berlakunya PP AMDAL 1986 menjadi ditiadakan., sebagai akibatnya AMDAL semata-mata diperlukan bagi bisnis atau aktivitas yang masih direncanakan. Selanjutnya PP Nomor 51 Tahun 1993 dicabut menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999. Dalam PP 27 tahun 1999 ditetapkan 4 jenis studi AMDAL, yaitu:
  1. AMDAL proyek, yaitu AMDAL yg berlaku bagi satu aktivitas yang berada dalam wewenang satu instansi sektoral. Misalnya rencana aktivitas pabrik tekstil, yg mmpunyai wewenang menaruh ijin dan mengevaluasi studi AMDALnya ada pada Departemen Perindustrian.
  2. AMDAL Terpadu / Multisektoral, merupakan AMDAL yg berlaku bagi suatu rencana aktivitas pembangunan yg bersifat terpadu, yaitu adanya keterkaitan pada hal perencanaan, pengelolaan serta proses produksi, dan berada dalam satu kesatuan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih berdasarkan satu instansi. Sebagai model adalah galat satu kegiatan pabrik pulp serta kertas yg kegiatannya terkait dengan proyek Hutan Tanaman Industri (HTI) buat penyediaan bahan bakunya, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) buat menyediakan energi, serta pelabuhan buat distribusi produksinya. Di sini terlihat adanya keterlibatan lebih menurut satu instansi, yaitu Departemen Perindustrian, Departemen Kehutanan, Departemen Pertambangan dan Departemen Perhubungan.
  3. AMDAL Kawasan, yaitu AMDAL yg ditujukan pada suatu planning kegiatan pembangunan yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta menyangkut wewenang satu instansi. Contohnya merupakan rencana aktivitas pembangunan daerah industri. Dalam perkara ini masing-masing kegiatan pada dalam tempat nir perlu lagi membuat AMDALnya karena sudah tercakup pada AMDAL seluruh tempat. 
  4. AMDAL Regional, adalah AMDAL yang diperuntukan bagi planning aktivitas pembangunan yg sifat kegiatannya saling terkait pada hal perencanaan serta saat pelaksanaan kegiatannya. AMDAL ini melibatkan wewenang lebih berdasarkan satu instansi, berada pada satu kesatuan ekosistem, satu rencana pengembangan wilayah sesuai Rencana Umum Tata Ruang Daerah. Contoh AMDAL Regional merupakan pembangunan kota-kota baru.
Secara teknis instansi yang bertanggung jawab pada merumuskan serta memantau penyusunan AMDAL pada Indonesia adalah BAPEDAL (Badan Pengendali Dampak Lingkungan). Sebagaimana diatur pada PP No. 51 tahun 1993, kewenangan ini jua dilimpahkan pada instansi-instansi sektoral dan BAPEDALDA Tingkat I. Menggunakan kata lain, BAPEDAL Pusat hanya menangani studi-studi AMDAL yang dipercaya mempunyai implikasi secara nasional. Pada tahun 1999 diterbitkan lagi penyempurnaan ini merupakan dengan memberikan kewenangan proses penilaian AMDAL dalam daerah. Materi baru pada PP ini adalah diberikannya kemungkinan partisipasi rakyat pada dalam proses penyusunan AMDAL. 

Dalam sebuah lokakarya regional koordinasi rapikan lingkungan wilayah Kalimantan, Ir Hermien Roosita MM, Asisten Deputi Urusan Pengkajian Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa hanya 119 kabupaten/kota yang mempunyai komisi penilai AMDAL berdasarkan 474 kabupaten/kota di Indonesia. Dari angka tersebut, hanya 50% yang berfungsi menilai AMDAL. Sementara 75% dokumen AMDAL yg dihasilkan berkualitas buruk hingga sangat buruk.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa selama ini AMDAL memerlukan waktu proses sangat cepat, nir ada penegakan hukum terhadap pelanggar AMDAL, kontribusi pengelolaan lingkungan yg masih rendah, sebagai beban biaya , dan ditinjau sebagai komoditas ekonomi sang (oknum) aparatur pemerintah, pemrakarsa atau konsultan. Lebih rusaknya, ketika AMDAL justru hanya sebagai indera retribusi, bukan menjadi bagian dari sebuah studi kelayakan, sebagai akibatnya tak jarang kali ditemui banyak AMDAL yang justru melanggar tata ruang. 

Jangka waktu pemrosesan dokumen AMDAL menurut PP No. 29 Tahun 1986 adalah 90 hari, tetapi menurut Pasal 10 PP Nomor 51 Tahun 1993, sanggup selambat-lambatnya 45 hari. Ketentuan mengenai jangka waktu terasa maju, tetapi sudahkah sinkron menggunakan realita kemampuan aparatur? Sungguh mengejutkan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (3) tadi: “dinyatakan diberikan persetujuan atas kekuatan PP ini”. Tanpa diproses apakah konsekuensi yuridis ketentuan seperti itu terhadap prosedur AMDAL? Keruntuhan sistem AMDAL sebagai instrumen hukum lingkungan yg berfungsi menjadi wahana pencegahan pencemaran lingkungan. 

AMDAL ketika pertama kali dimuntahkan sebagai sebuah kebijakan yg adalah bagian kegiatan studi kelayakan planning bisnis serta/atau aktivitas. Hasil analisis tentang dampak lingkungan hayati digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan daerah. Namun dikarenakan minimnya pengetahuan dari pemerintah dan warga pada memahami AMDAL, membuahkan pemrakarsa serta konsultan memakai AMDAL menjadi sebuah dokumen asal jadi, serta kesamaan mengutip dokumen AMDAL lainnya sangat tinggi. Sehingga AMDAL tidak dapat menjadi sebuah acuan kelayakan sebuah aktivitas berjalan.

Dalam proses penyusunan dokumen AMDAL, sangat seringkali ditemui konsultan (tim penyusun) AMDAL meninggalkan berbagai prinsip dalam AMDAL. Terutama posisi warga dalam proses penyusunan dokumen AMDAL. Proses keterbukaan berita dijamin sang kebijakan, di mana Pasal 33 PP No. 27/1999 menegaskan kewajiban pemrakarsa buat mengumumkan kepada publik dan saran, pendapat, masukan publik harus buat dikaji dan dipertimbangkan dalam AMDAL. Dan Pasal 34 menegaskan bagi gerombolan masyarakat yg berkepentingan wajib dilibatkan dalam proses penyusunan kerangka acuan, penilaian kerangka acuan, analisis impak lingkungan hidup, planning pengelolaan lingkungan hidup serta planning pemantauan lingkungan hidup.

Keterbukaan serta kiprah serta masyarakat pada proses pengambilan keputusan yang dapat menimbulkan dampak krusial terhadap lingkungan (khusunya izin lingkungan) perlu dirumuskan pada peraturan perundang-undangan. Peran dan rakyat sang seseorang gerombolan orang (organisasi lingkungan hayati) atau badan hukum merupakan konsekuensi berdasarkan “hak yg sama atas lingkungan hidup yang baik serta sehat” sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5 ayat (1) UUPLH

Maksud serta tujuan dilaksanakannya ketertibatan rakyat pada keterbukaan warta pada proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) ini merupakan buat:
  1. Melindungi kepentingan masyarakat.
  2. Memberdayakan rakyat pada mengambil keputusan atas rencana bisnis dan/atau aktivitas pembangunan yg berpotensi menyebabkan efek besar serta krusial terhadap lingkungan.
  3. Memastikan adanya transparansi pada holistik proses AMDAL menurut rencana usaha dan atau kegiatan.
  4. Menciptakan suasana kemitraan yg setara antara seluruh pihak yg berkepentingan, yaitu menggunakan menghormati hak-hak semua pihak buat mendapatkan berita serta mewajibkan seluruh pihak buat menyampaikan warta yg wajib diketahui pihak lain yang terpengaruh. 
Akan namun, beberapa ketentuan mengenai prosedur perizinan lingkungan tidak membuka peluang bagi peran dan rakyat, sehingga saran dan pemikiran dalam proses pemngambilan keputusan tentang izin yg memiliki impak penting terhadap lingkungan nir ditampung secara prosedural. 

Dokumen AMDAL (kelayakan lingkungan hayati) yg merupakan bagian dari kelayakan teknis finansial-ekonomi (Pasal dua PP No. 27/1999) selanjutnya merupakan kondisi yang wajib dipenuhi buat mendapatkan ijin melakukan usaha serta/atau kegiatan yg diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 7 PP No. 27/1999). Dokumen AMDAL adalah dokumen publik yg menjadi acuan pada aplikasi pengelolaan lingkungan hayati yg bersifat lintas sektoral, lintas disiplin, serta dimungkinkan lintas teritorial administratif.

Namun, berdasarkan sisi proses, bila mempelajari Pasal 20 PP No. 27 Tahun 1999, maka terbuka kemungkinan terjadinya kongkalikong dalam persetujuan AMDAL. Dalam ayat (1) pasal tadi dinyatakan bahwa instansi yg bertanggung jawab menerbitkan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu bisnis serta/atau aktivitas, dalam jangka saat selambat-lambatnya 75 (tujuh puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya dokumen analisis pengaruh lingkungan hayati, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan planning pemantauan lingkungan hayati. Dan pada ayat (2) disebutkan bila instansi yg bertanggung jawab nir menerbitkan keputusan pada jangka waktu sebagaimana dimaksud, maka rencana usaha dan/atau kegiatan yg bersangkutan dipercaya layak lingkungan. Kolusi lalu sanggup terjadi disaat tidak adanya keputusan mengenai persetujuan AMDAL pada jangka ketika 75 hari, maka secara otomatis suatu kegiatan serta/atau bisnis dipercaya layak secara lingkungan.

PP Nomor 27 Tahun 1999 mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ternyata permanen nir menyempurnakan PP Nomor 51 Tahun 1993. Kekeliruan perumusan dalam Pasal 10 ayat (3) PP Nomor 51 Tahun 1993 sepertinya diabadikan oleh Pasal 20 PP AMDAL 1999. 

PP yang menjabarkan UULH ini dalam akhirnya hanya menjadi pelengkap saja. Banyak orang beropini bahwa AMDAL seakan-akan sebagai penyelemat, tetapi sebenarnya AMDAL tidaklah selalu dibutuhkan lantaran AMDAL juga nir berguna bila proyek telah jalan. AMDAL hanya berguna bagi pembangunan fisik yg belum dilaksanakan. Kenyataannya kini di Indonesia, AMDAL dilakukan tatkala pembangunan fisik sedang berjalan. Akhirnya AMDAL dijadikan indera pembenaran semata, tidak lebih berdasarkan itu. Oleh karna itu tidak heran jikalau masih saja ditemukan problem lingkungan padahal telah dibentuk AMDAL-nya.

Sejak dibubarkannya Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, maka kemudian Kementerian Lingkungan Hidup semakin mengecil perannya pada upaya pengendalian impak lingkungan, termasuk dalam supervisi AMDAL di banyak sekali strata. Terlebih lagi, pasca dikeluarkannya PP No. 25 tahun 2000, berakibat hilangnya mekanisme koordinasi antar wilayah, yg pada akhirnya membuahkan lingkungan hidup sebagai bagian yg menjadi tidak begitu penting. Empat grup parameter yang masih ada di studi AMDAL , meliputi Fisik – kimia (Iklim, kualitas udara serta kebisingan; Demografi; Fisiografi; Hidro-Oceanografi; Ruang; Lahan serta Tanah; dan Hidrologi), Biologi (Flora; Fauna), Sosial (Budaya; Ekonomi; Pertahanan/keamanan), dan Kesehatan masyarakat, ternyata pula masih sangat menekankan dalam kepentingan formal saja. Lalu lalu, konflik sosial-budaya serta posisi warga sebagai bagian yg dilupakan. 

Satu hal dari proses pada Komisi Penilai AMDAL, waktu ternyata terjadi pembohongan dalam dokumen AMDAL (dalam hal ini saat evaluasi dokumen AMDAL Pembangunan Bandara Udara Sungai Siring ), hanya dipercaya menjadi kesalahan ketik. Permakluman kemudian terjadi dikarenakan kuatnya kepentingan politis dibalik sebuah rencana kegiatan. Hal ini bukan hanya terjadi sekali. Dalam beberapa kali diskusi dengan para pihak yang dilibatkan pada Komisi Penilai AMDAL, sangat kentara terlihat kerancuan pada proses penilaian AMDAL. Tidak adanya kriteria dan indikator penilaian, sudah membuahkan proses evaluasi AMDAL sebagai sangat subyektif. Dan kemudian, evaluasi yang sepotong-sepotong pun pada akhirnya mengakibatkan aspek efek lingkungan hayati (sebagai sebuah komponen yang komprehensif) sebagai bagian yang sengaja buat dilupakan.

Posisi kelayakan kegiatan berdasarkan AMDAL, sebenarnya sangat tergantung pada gerombolan Akademisi atau para ahli yang dilibatkan pada Komisi Penilai AMDAL. Ketika lalu independensi (kebebasan ikatan) dari akademisi pada menilai dokumen diikat waktu gerombolan ini pun sebagai konsultan penyusun AMDAL, sudah menjadikan grup akademisi atau para pakar tidak lagi profesional dalam mengambil keputusan. 

AMDAL yg dalam awalnya ingin menaikkan posisi tawar lingkungan hayati dalam berkehidupan, kemudian malah berkontribusi terhadap hilangnya hak lingkungan hayati. Setiap kali sebuah aktivitas dan/atau bisnis sangat terlihat jelas berdampak terhadap lingkungan hayati juga komunitas rakyat, maka AMDAL berada pada barisan terdepan untuk mengeliminir gejolak yg terjadi. Dengan melihat syarat ini, maka bukan nir mungkin AMDAL akan berkontribusi terhadap terjadinya ekosida/ecocide (tindakan pengrusakan semua atau sebagian berdasarkan sebuah ekosistem). Pemusnahan ekosistem semakin cepat terjadi dikarenakan tidak adanya perangkat penyaring (filter) menurut aktivitas pengrusakan lingkungan hayati.

Sebagaimana telah dinilai di atas, proses AMDAL pada Indonesia mempunyai banyak kelemahan, yaitu:
  1. AMDAL belum sepenuhnya terintegrasi pada proses perijinan suatu planning aktivitas pembangunan, sehingga nir masih ada kejelasan apakah Amdal dapat digunakan buat menolak atau menyetujui suatu planning aktivitas pembangunan.
  2. Proses partisipasi rakyat belum sepenuhnya optimal. Selama ini LSM sudah dilibatkan pada sidang-sidang komisi AMDAL, akan namun suaranya belum sepenuhnya diterima di dalam proses pengambilan keputusan. 
  3. Terdapatnya banyak sekali kelemahan di pada penerapan studi-studi AMDAL. Dengan kata lain, nir ada jaminan bahwa banyak sekali rekomendasi yg ada dalam studi AMDAL serta UKL serta UPL akan dilaksanakan oleh pihak pemrakarsa. 
  4. Masih lemahnya metode-metode penyusunan AMDAL, khususnya aspek sosial budaya, sebagai akibatnya aktivitas-aktivitas pembangunan yg akibat sosial budayanya krusial, kurang menerima kajian yang seksama. 
Jadi, dapat dikatakan bahwa masalah lingkungan hayati pada Indonesia baru didekati secara kelembagaan serta baru berhasil dalam tingkat politis, tetapi masih gagal pada tingkat pelaksanaannya.

2. Contoh Kasus AMDAL pada Indonesia
Di Indonesia poly sekali terdapat contoh perkara menurut suatu usaha atau aktivitas yang tidak dilengkapi menggunakan AMDAL sampai bisa mengakibatkan kasus. Berikut ini sebagian mini menurut model perkara tadi :
  1. Sebanyak 575 dari 719 perusahaan kapital asing (PMA) dan perusahaan kapital pada negeri (PMDN) pada Pulau Batam tidak mempunyai Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) seperti yg digariskan. Dari 274 industri penghasil limbah bahan berbahaya serta beracun (B3), hanya 54 perusahaan yg melakukan pengelolaan pembuangan limbahnya secara baik. Sisanya membuang limbahnya ke bahari lepas atau dialirkan ke sejumlah dam produsen air bersih. Tragisnya, jumlah libah B3 yang didapatkan sang 274 perusahaan industri di Pulau Batam yang mencapai 3 juta ton per tahun selama ini tidak terkontrol. Salah satu industri berat dan terbesar pada Pulau Batam penghasil limbah B3 yg tak punya pengolahan limbah merupakan McDermot, tutur Kepala Bagian Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA) kota Batam Zulfakkar di Batam. Menurut Zulfakkar, dari 24 daerah industri, hanya empat yg mempunyai AMDAL dan hanya satu yg memiliki unit pengolahan limbah (UPL) secara terpadu, yaitu daerah industri Muka Kuning, Batamindo, Investment Cakrawala (BIC). Selain BIC, yg memliki AMDAL merupakan Panbil Industrial Estate, Semblong Citra Nusa, dan Kawasan Industri Kabil. Semua terjadi karena pembangunan pada Pulau Batam yg dikelola otorita Batam selama 32 tahun, tak pernah mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial kemasyarakatan. Seolah-olah investasi serta pertumbuhan ekonomi sebagai tujuan segalanya. Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 mengenai Pengelolaan Lingkungan hayati serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 mengenai Analisa mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maka pengelolan sebuah tempat industri tanpa mengindahkan aspek lingkungan, kentara melanggar hukum. Semenjak pemkot Batam serta Bapedalda terbentuk tahun 2000, barulah diketahui bahwa Pulau Batam ternyata syarat lingkungan dan alamnya sudah rusak parah.
  2. Selama ini, sentra perbelanjaan diserahi tugas membuat studi analisis tentang dampak lingkungan. Untuk keperluan itu mereka memakai jasa konsultan. Karena kebebasan itu, dokumen AMDAL umumnya baru diterima Badan Pengendali Dampak Lingkungan Hidup sehabis sentra perbelanjaan mengalami kasus, contohnya akan dijual ke bank serta membutuhkan rekomendasi AMDAL. Padahal, sesuai mekanisme, biar pembangunan sentra perbelanjaan baru diterbitkan sesudah rekomendasi menurut BPLHD. Namun yang terjadi, AMDAL baru diserahkan selesainya pusat perbelanjaan itu berdiri dan mengalami masalah yg membutuhkan rekomendasi berdasarkan BPLHD. Pembangunan pusat perbelanjaan acapkali menyebabkan kesemrawutan serta stagnasi lalu lintas disekitar tempat sentra perbelanjaan tadi. 
  3. AMDAL di Beberapa Negara Asia Tenggara
MALAYSIA
Di pada kebijaksanaan Pemerintahan Malaysia Periode 1986-1990 tercantum jelas taktik tentang lingkungan hidup yg mencakup penegakan hukum, peningkatan pencerahan lingkungan, perencanaan lingkungan pada pembangunan, acara lingkungan, aplikasi proyek yg disertai Environment Impact Assesment (EIA), kualitas udara, air, serta mengenai land use.

Malaysia tidak memiliki undang-undang atau peraturan tersendiri tentang kegiatan yang diharuskan memakai EIA pada upaya mencegah pengrusakan atau penurunan kualitas lingkungan serta ekosistemnya. Ketentuan buat menggunakan EIA diatur dalam Environmental Quality (Prescribed Activities) tahun 1987 dan mulai berlaku dalam 1 April 1988.

Alasan tidak diaturnya EIA pada Undang-undang atau peraturan tersendiri adalah lantaran EIA sebenarnya merupakan upaya pencegahan serta suatu suplemen buat perencanaan lingkungan terhadap proyek-proyek baru atau perluasan dari proyek yang sudah ada. Ia didesain menurut pada bukti serta prakiraan impak krusial terhadap lingkungan berdasarkan suatu kegiatan yg direncanakan.

Meskipun EIA tidak diatur dalam undang-undang atau peraturan tersendiri, pelanggaran terhadap ketentuannya sanggup diajukan ke pengadilan dan bisa dijatuhi sanksi yg berat. Pelaksanaan secara serius telah membuat EIA berhasil dilaksanakan pada Malaysia. Sebagai contoh, lebih dari 379 laporan EIA telah diterima oleh DOE, dan 10 diantaranya dinyatakan melanggar ketentuan EIA serta sudah diajukan ke pengadilan.

Mengingat lingkungan serta ekonomi begitu erat berkaitan, maka dirasakan keperluan buat memasukkan lingkungan dalam National Accounting Procedure. Hal tersebut adalah karena nilai asal daya alam dan dimensi porto dan manfaat lingkungan menurut proses pembangunan dapat dinilai serta dimasukkan ke pada pengambilan keputusan ekonomi melalui Natural Resource Accounting Procedure.

Berdekatan dengan National Resource Accounting serta Environmental Impact Assesment (EIA) merupakan Environmental Audit (EA) Procedure. Apabila EIA diterapkan dalam proyek-proyek baru, EA diterapkan dalam semua proyek yg berjalan. 

PHILIPINA
Dari beberapa negara Asia Tenggara, Philipina adalah negara yg paling maju dalam peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup. Philipina menghadapi dua masalah yaitu kemiskinan yang melanda negara-negara berkembang serta pencemaran yg menyertai proses pembangunan. Di samping itu masalah yg dihadapi adalah bala alam berupa gempa bumi, angin taufan dan banjir yang sering mengakibatkan kerusakan terhadap kehidupan manusia dan lingkungan hidup pada umumnya.

Peraturan perundang-undangan di Philipina dapat dibagi dalam tiga kategori yaitu peraturan perundang-undangan pada bidang asal daya alam, peraturan perundang-undangan pada bidang pengendalian serta pencegahan pencemaran dan pertauran perundang-undangan pada bidang pencegahan bencana alam. Pada lepas 21 September 1972 Presiden Marcos sudah mengumumkan keadaan darurat (martial law) pada Philipina. Dalam keadaan darurat ini Presiden diberi kekuasaan legislatif pada bentuk dekrit.

Dekrit yg penting mengenai kebijaksanaan serta pembangunan adalah Presidensial Decree yg selanjutnya disingkat P.D. No. 1151 dan P.D. No.1152. P.D. 1151 menyatakan bahwa adalah adalah kebijaksanaan negara pada bidang lingkungan hayati untuk menumbuhkan, mengembangkan dan memperbaiki keadaan supaya manusia serta alam bisa berjalan bersama-sama dalam keserasian yang produktif serta menyenangkan. P.D ini mengharuskan kepada proyek-proyek pembangunan buat membuat analisis tentang efek lingkungannya. P.D 1152 mengenai Philippine Environment Code yang diundangkan pada tanggal 6 Juni 1977 bertujuan buat mengarahkan aktivitas-aktivitas serta acara-acara pada bidang pengelolaan lingkungan dengan penetapan kebijaksanaan pengelolaan serta penetapan standar mutu lingkungan. Kode ini menangani lingkungan hidup dalam keseluruhannya (in its totality), nir secara fragmentaris.

Selanjutnya PD 1586 tetapkan bahwa semua perwakilan serta instrumen-instrumen pemerintah termasuk badan bisnis milik negara, badan hukum perdata, firma dan bentuk usaha lainnya yang memiliki imbas signifikan terhadap lingkungan, buat menyiapkan pernyataan dampak lingkungan sebagimana tercantum dalam bagian empat.

PD 1586 adalah ketetapan yang lebih baik bila dibandingkan dengan legislasi EIA sebelumnya, khususnya PD 1121. Dalam PD 1121, kewajiban buat menyiapkan EIA dibatasi hanya dalam proyek-proyek pemerintah. Pada tahun 1981, Presiden Philipina mengeluarkan Proklamasi 2146 yang mengidentifikasi tiga jenis kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan. Berdasarkan Proklamasi 2146, kegiatan-kegiatan yg tergolong ke dalam kegiatan yg berdampak terhadap lingkungan, yaitu:
1. Industri berat ada empat jenis kegiatan yg tergolong ke dalam kelompok ini, yaitu (a) industri baja; (b) penggilingan besi serta baja; (c) industri petrolium dan petro kimia termasuk minyak dan gas dan (d) pabrik yg menghasilkan bau tidak sedap.
2. Industri ekstraktif sumber daya 2 jenis industri yg tergolong ke dalam grup ini, yang dinamakan pertambangan besar dan proyek ekskavasi dan aktivitas kehutanan. Kegiatan kehutanan antara lain; (a) penebangan; (b) kegiatan pengolahan kayu-kayu mentah; (c) introduksi hewan; (d) perambahan hutan; (e) ekstrak produk-produk mangrove.
3. Proyek-proyek infrastruktur terdapat empat proyek yg tergolong ke dalam kategori ini, yaitu: (a) bendungan besar ; (b) proyek reklamasi besar ; (c) proyek jalan serta jembatan.

Jika suatu industri nir tercantum pada kategori proklamasi 2146, maka proyek tadi dipercaya tidak berdampak terhadap lingkungan. Jadi, tidak diwajibkan buat menyiapkan EIA. Namun, kapanpun diperlukan, misalnya suatu industri yang disyaratkan buat menyediakan upaya proteksi lingkungan tambahan. 

Terdapat 2 badan yg bertanggung jawab pada proses administrasi EIA, yaitu, Ministry of Human Settlement serta National Environmental Protection Council (NEPC) yang sekarang dinamakan Biro Manajemen Lingkungan yg berada di bawah Departemen Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Ministry of Human Settlement memiliki kewenangan untuk melakukan penyususnan konsep pengaruh lingkungan yang diharapkan pada pelaporan aktivitas-kegiatan yg berdampak terhadap lingkungan dan daerah, sementara itu EMB bertanggung jawab pada mengkaji ulang serta evaluasi EIA. Pelaksanaan sistem EIA dalam kawasan dilaksanakan sang Kantor Regional DENR.

Selain itu jua EMB yang berfungsi dalam hal:
a. Mengadakan rasionalisasi fungsi forum-lembaga pemerintah yang ditugaskan untuk melindungi linkungan hayati serta buat menegakkan hukum yang berkaitan dengan lingkungan hayati.
b. Merumuskan kebijaksanan serta mengeluarkan panduan guna penetapan standar mutu lingkungan dan analisis mengenai efek lingkungan.
c. Mengajukan rancangan peraturan perundang-undangan baru atau perubahan atas peraturan perundang-undangan yg ada.
d. Menilai analisis tentang pengaruh lingkungan menurut proyek-proyek yang diajukan sang forum-forum pemerintahan.
e. Memonitor proyek-proyek pembangunan yg dilaksanakan oleh pemerintah.
f. Mengadakan konperensi-konperensi tentang perkara yg berkaitan menggunakan kepentingan lingkungan.

SINGAPURA
Masalah lingkungan hayati pada Singapura disebabkan sang pencemaran udara dan pencemaran kebisingan yang terutama disebakan sang tunggangan bermotor, tenaga pembangkit listrik serta pabrik. Di Singapura nir terdapat undang-undang yang secara komprehensif menangani lingkungan hayati.

Environment Impact Assesment (EIA) telah digunakan secara luas di seluruh penjuru dunia menjadi instrumen aturan administrasi buat mencegah polusi menurut berbagai kegiatan yg berpotensi akbar menyebabkan degradasi atau polusi terhadap lingkungan. Mengejutkan, ternyata Singapura nir mengatur EIA pada hukum lingkungannya. Ia hanya berdasarkan dalam suatu keputusan berdasarkan Master Plan Committee, yg diketuai oleh seseorang Chief Planner.

Hal tadi menunjukkan kedudukan yg unik dari Singapura sebagai negara kota mengharuskan negara tersebut menemukan sistem pengelolaan lingkungan yg tidak sama menurut negara AsiaTenggara lainnya. Kendati demikian, Singapura merupakan negara yang menonjol lantaran keberhasilannya mencegah dan menanggulangi kasus pencemaran lingkungan hidup, baik melalui pendekatan ekonomis juga yuridis serta menerima julukan: “ The Garden City”.

PENGERTIAN DAN ISTILAHISTILAH DALAM SISTEM MANAGEMEN LINGKUNGAN

Pengertian Dan Istilah-Istilah Dalam Sistem Managemen Lingkungan
Sejalan dengan meningkatnya perhatian terhadap pemugaran mutu lingkungan, Organisasi-organisasi dengan berbagai jenis dan ukuran makin menaikkan perhatian mereka dalam efek lingkungan berdasarkan kegiatan, produk dan jasanya. Kinerja lingkungan berdasarkan suatu organisasi semakin penting bagi pihak terkait pada lingkungan internal juga eksternal. Untuk mencapai kinerja lingkungan yang baik dibutuhkan komitmen organisasi buat melakukan pendekatan yg sistematik dan penyempurnaan yang berkelanjutan dalam suatu sistem manajemen lingkungan (EMS). 

Sistem Manajemen lingkungan dikembangkan buat memberikan pedoman dasar agar aktivitas usaha senantiasa akrab lingkungan. Kondisi lingkungan yg memburuk dampak kegiatan manusia (yg pada gilirannya akan menghambat tempat hayati beserta) sudah waktunya buat dikendalikan. Hal ini bisa memperlihatkan bahwa sistem pengelolaan lingkungan yg kentara dan terintegrasi, misalnya penerapan ISO14001 tidak hanya akan mendorong perbaikan lingkungan organisasi, tetapi jua menaikkan pemahaman lingkungan yang lebih baik. 

Pemerintah, industri serta warga dalam biasanya, menyadari bahwa dunia nir bisa berjalan tanpa memakai asal daya. Namun, yg jadi konflik adalah siapa yang berhak mendapat tanggung jawab buat memberikan tanggapan atau respon yang diharapkan terhadap kelangsungan lingkungan. 

Hal ini memberitahuakn adanya tantangan bahwa secara holistik rakyat telah membentuk budaya yg sinkron dan mengakui bahwa lingkungan tidak memiliki kapasitas yang besar untuk mempertahankan pembangunan global. Oleh karena itu di perlukan pendekatan yang lebih radikal dalam penggunaan dan pengelolaan asal daya alam jika rakyat ingin tetap untuk bertahan hayati dalam jangka panjang. 

Organisasi dengan jelas memiliki peran dalam pengembangan teknologi dan penemuan, yaitu kiprah buat tetap mempertahankan kiprahnya pada pengembangan dan inovasi, mempertahankan operasi usaha buat jangka panjang yang akan mengurangi limbah serta memakai sumber daya alam lebih efisien. 

I.1 Definisi serta Istilah Sistem Manajemen Lingkungan
a. Pengertian Sistem Informasi
Data adalah bahan pokok untuk suatu kabar. Perbedaan informasi serta data sangat nisbi tergantung pada nilai gunanya bagi manajemen yang memerlukan. Suatu warta bagi level manajemen tertentu mampu sebagai data bagi manajemen level pada atasnya, atau kebalikannya. Informasi merupakan data yg sudah diproses sebagai bentuk yg mempunyai arti bagi penerima serta bisa berupa warta yang berupa suatu nilai yang bermanfaat. Jadi buat mendapatkan liputan perlu adanya proses transformasi data. Merupakan raw material buat suatu warta. Perbedaan kabar dan data sangat relatif tergantung pada nilai gunanya bagi manajemen yang memerlukan. Suatu liputan bagi level manajemen eksklusif sanggup menjadi data bagi manajemen level di atasnya, atau kebalikannya.

Sistem Informasi merupakan suatu sistem terintegrasi yg bisa menyediakan keterangan yang berguna bagi penggunanya. Selain itu, sistem liputan memiliki definisi yg lain yaitu sebuah sistem terintegrasi atau sistem manusia-mesin yang bertujuan buat menyediakan berita guna mendukung operasi, manajemen dalam suatu organisasi.

b. Sistem Manajemen Lingkungan
Dampak Lingkungan merupakan setiap perubahan yg terjadi dalam lingkungan, baik menguntukan atau merugikan sebagian atau seluruhnya yg diakibatkan sang kegiatan organisasi produk serta jasa. Sedangkan Sistem Managemen Lingkungan merupakan bagian menurut holistik sistem managemen yang melingkupi struktur organisasi, tujuan, tanggungjawab, aplikasi prosedur, sumberdaya, buat berbagi, mengimplementasikan, mencapai, mengevaluasi, dan memelihara kebijakan lingkungan.

Upaya Peningkatan Mutu Lingkungan Dalam Mencapai Keberhasilan Organisasi :
  • Komitmen adalah suatu keadaan dimana manajemen puncak menyepakati serta mendukung sasaran yg ditetapkan pada organisasi pada memanajemen lingkungan yg ada. 
  • Methodology merupakan penggunaan teknik dan indera yang memadai bagi peningkatan mutu lingkungan. 
  • Sadar Lingkungan diimplementasikan dalam partisipasi oleh seluruh karyawan bagi keberhasilan mutu lingkungan. 
  • Pelatihan dilakukan dengan melakukan pembinaan terpola dilaksanakan buat menumbuhkan sadar lingkungan. 
  • Perencanaan merupakan proses dimana manajemen zenit harus membuatkan ide serta prinsip-prinsip manajemen lingkungan. 
I.2 Ciri-Ciri Sistem Managemen Lingkungan
a. Bersifat bergerak maju dan selalu berkembang
b. Melibatkan banyak orang
c. Adanya ketergantungan menurut setiap komponen yang ada
d. Terintegrasi dalam sistem keterangan organisasi
e. Adanya konsistensi dalam aktivitas serta perilaku
f. Terdapat standar operasi pada melaksanaan managemennya
g. Mencerminkan visi jangka panjang dan jangka pendek 

I. 3 Bentuk Sistem Manajemen Lingkungan
Program-acara lingkungan pada Indonesia didesain buat dapat memenuhi keperluan masa kini serta bisa dikembangkan lebih lanjut buat keperluan masa yang akan tiba. Program ini juga buat mengakomodasikan adanya perubahan situasi dan kondisi baik Nasional juga Internasional. Program-acara Lingkungan pada Indonesia yang dikoordinasikan sang Bapedal meliputi :
1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
2. Program Kali Bersih (PROKASIH).
3. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya serta Beracun (B3)
4. ADIPURA
5. Produksi Bersih (PRODUKSIH)
6. Program Penilaian Kinerja Lingkungan (PROPER)
7. Pengembangan Audit Lingkungan
8. Pengendalian Dampak Skala Kecil
9. Pengendalian Kerusakan Lingkungan
10. Pengendalian Pencemaran Kerja
11. Pengendalian Pencemaran Laut dan Pesisir
12. Pembinaan Laboratorium Lingkungan
13. Pengembangan Sumber Daya Manusia dan di Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan
14. Ekolabel
15. Sistem Informasi Bapedal
16. Pengembangan Instrumen-instrumen Ekonomi

Ekolabel 
Sistem Manajemen lingkungan dikembangkan buat menaruh pedoman dasar supaya kegiatan usaha senantiasa akrab lingkungan. Kondisi lingkungan yang memburuk akibat kegiatan manusia (yang dalam gilirannya akan Mengganggu tempat hidup bersama) sudah waktunya buat dikendalikan. Jaminan bahwa suatu aktivitas bisnis sudah dikelola secara akrab lingkungan dapat ditunjukkan melalui adanya Sertifikat atau Label Lingkungan. Dalam hal ini ISO sudah membutihkan bahwa Sistem Sertifikasi sanggup memberikan stabilisasi tata kerja pada upaya meraih hasil yang konsisten. Oleh karenanya ISO-14000 Seri memberikan panduan pengelolaan lingkungan bagi aktivitas usaha.

Ekolabel diartikan sebagai kegiatan pemberian label yg berupa simbol, atribut atau bentuk lain terhadap suatu produk dan jasa. Label ini akan menaruh jaminan kepada konsumen bahwa produk/jasa yang dikonsumsi tadi telah melalui proses yang memperhatikan kaidah-kaidah pengelolaan lingkungan. 

Secara umum, tujuan Sertifikasi Ekolabel bisa berupa :
1. Meningkatkan kepedulian konsumen terhadap interaksi industri dan lingkungan hidup
2. Meningkatkan kualitas lingkungan global
3. Meningkatkan pangsa pasar/daya saing produk
4. Mempromosikan acara pengelolaan lingkungan/pengelolaan hutan lestari
5. Meningkatkan keyakinan penerimaan konsumen
6. Menunjukkan bahwa manajemen hutan yg baik bisa melestarikan produksi,ekologi serta sosial.

Ekolabel dalam dunia perdagangan dapat dipersamakan jua dengan standart produk berdasarkan :
Harga produk yg tinggi lumrah diberikan terhadap produk yang prosesnya ramah lingkungan. Harga yg tinggi ini dibutuhkan dapat menaruh dorongan atau insentif bagi penghasil yang melakukan pengelolaan lingkungan. Apabila kondisi tersebut terjadi, ekolabel sebagai standart benar benar bisa menaruh nilai ekonomi bagi pembuat, sehingga pengelolaan hutan lestari dapat diwujudkan secara efektif. 
Standart produk berguna buat dapat memasuki pasar. Dalam hal ini standart produk akan menaruh efek terhadap peningkatan kiprah produk terhadap pasar 

ISO-14000 memiliki beberapa seri, yaitu : 
  • ISO 14001 : Sistem Manajemen Lingkungan 
  • ISO 14010 – 14015 : Audit Lingkungan 
  • ISO 14020 – 14024 : Label Lingkungan 
  • ISO 14031 : Evaluasi Kinerja Lingkungan 
  • ISO 14040 – 14044 : Assessment/Analisa Berkelanjutan 
  • ISO 14060 : Aspek Lingkungan menurut Produk 
Beberapa pengertian ISO- 14000 diantaranya :

ISO-14000 : 
Semua Sistem Manajemen Lingkungan yang dapat menaruh agunan (bukti) kepada pembuat dan konsumen, bahwa menggunakan menerapkan sistem tersebut produk yang dihasilkan/dikonsumsi, limbah, produk bekas pakai ataupun layanannya telah melalui suatu proses yg memperhatikan kaidah-kaidah atau upaya-upaya pengelolaan lingkungan.

ISO-14001, SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN
Bagian berdasarkan seri ISO-14000 yg adalah suatu sistem yang mengorganisasikan Kebijakan Lingkungan, perencanaan, implementasi, pemeriksaan, tindakan koreksi serta tinjauan manajemen perusahaan pada melaksanakan aktivitas pengelolaan lingkungan sehingga tercapai perbaikan lingkungan yg bersifat terus menerus atau berkesinambungan

ISO-14010 s/d 14015, AUDIT LINGKUNGAN
Suatu alat manajemen buat menguji efektifitas atau kinerja perusahaan dalam melaksanakan aktivitas pengelolaan lingkungan dengan menggunakan kriteria audit yang disepakati, didokumentasikan serta hasilnya dikomunikasikan pada klien.

I. 4 Keuntungan perusahaan yg menerapkan ISO menjadi satu bentuk EMS :
1. Perlindungan lingkungan
a) Mengurangi/meminilisasi limbah
b) Mengoptimalisasi sumber daya alam
c) Membantu mengatasi gosip info lingkungan

2. Dasar Persaingan Yang Setara
ISO-14000 akan mengurangi sekecil mungkin timbulnya perbedaan disparitas pembiayaan lingkungan sang karena perbedaan sistem/geografi.

3. Kesesuaian Terhadap Peraturan-peraturan Yang Ada
Dengan memakai Sertifikat ISO-14000 dalam pengelolaan lingkungan terbuka kesempatan kemampuan telusuran dan kesesuaian dokumen-dokumen dalam mendukung peraturan yang ada.

4. Terbentuknya Sistem Manajemen Yang Efektif
Dengan adanya bermacam-macam tuntutan terhadap perusahaan mengenai pengelolaan lingkungan hidup, sistem manajemen lingkungan akan menciptakan pengelolaan lebih efektif dan mampu berkecimpung dalam dunia percaturan Internasional

5. Memiliki Kekuatan Pasar
a. Mampu memasuki pasar dengan produk ramah lingkungan
b. Meningkatkan peran pasar (Market Share)
c. Memenuhi persyaratan pelanggan
d. Membuka peluang investasi

6. Pengurangan Biaya
Dasar utama pada fokus biaya merupakan mengurangi penanganan bahan kimia dan residu-sisa/limbah lainnya. Lebih sedikit bahan kimia/limbah, akan semakin sedikit porto serta meningkat taraf mutu air/tanah. Dengan ISO-14000 yg kesemuanya berdasarkan penggunaan standart, maka diperlukan semakin mini peluang menyimpangnya operasi. Biaya-porto yang dapat dikurangi mencakup :
a) Biaya-biaya kesalahan
b) Biaya operasional yg terakumulasi
c) Biaya taksiran

7. Pengurangan Kerugian
“Sistem” akan melindungi atau meminimumkan dampak ke lingkungan, serta pula meminimumkan dampak jelek bagi karyawan, pengurangan luka dan penyakit bila perusahaan mengadopsi sistem manajemen lingkungan ISO-14000

8. Meningkatkan Hubungan Masyarakat
Dalam “Gall-up” pool 1994, didapat bahwa masyarakat di 24 negara (industri & sedang berkembang) mempertimbangkan perlindungan lingkungan lebih krusial dari pada pertumbuhan ekonomi. Apabila perusahaan berbagi acara pengelolaan lingkungan, ini berarti menyebarkan interaksi kemasyarakatan

9. Mengembangkan Kepercayaan dan Kepuasan Pelanggan
Dengan dimilikinya sertifikat ISO-14001, pelanggan akan merasa lebih kondusif dan lingkungannya terlindungi. Hal ini akan meyakinkan pelanggan bahwa pemasok peduli lingkungan dan memiliki dokumen yg sinkron buat mendukung pernyataan tersebut.

10. Mengembangkan Perhatian Manajemen Yang Lebih Tinggi
Di ketika yg lalu, departemen lingkungan dipandang oleh beberapa perusahaan menjadi kegiatan pemborosan porto. Menggunakan ISO-14000 departemen lingkungan dilihat positif serta merupakan konponen krusial dalam perusahaan. Keseluruhan proses pada mencapai tunjangan profesi ISO-14000 akan merangsang manajemen lebih berkembang dan lebih menghargai pengelolaan lingkungan.

ASPEK SOSIAL AMDAL SEJARAH TEORI DAN METODE

Aspek Sosial Amdal Sejarah, Teori Dan Metode
1. Peranan AMDAL pada Perencanaan Pembangunan
Otto Soemarwoto menyatakan bahwa pembangunan dibutuhkan untuk mengatasi banyak kasus, termasuk kasus lingkungan. Namun pengalaman memperlihatkan bahwa pembangunan dapat membawa efek negatif terhadap lingkungan. Dampak negatif ini bisa berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Selanjutnya ia mengemukakan bahwa kita wajib memperhitungkan impak negatif dan berusaha buat menekannya menjadi sekecil-kecilnya. Upaya yg dapat dilakukan buat mewujudkan hal ini merupakan dengan melakukan pembangunan yg berwawasan lingkungan yaitu lingkungan diperhatikan semenjak mulai pembangunan itu direncanakan hingga dalam operasi pembangunan itu. Dengan pembangunan berwawasan lingkungan maka pembangunan dapat berkelanjutan.

Makna pembangunan nasional bukan hanya buat meningkatkan ekonomi namun pada dasarnya memiliki arti yang lebih luas berdasarkan perkembangan ekonomi, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan dalam arti luas dimana terkandung peningkatan mutu atau kualitas hidup. Untuk mencapai tujuan ini sumber daya manusia merupakan kiprah primer pada pada memanfaatkan serta mengelola asal daya alam buat kepentingan manusia pula. Oleh karena itu buat mengurangi kerusakan lebih lanjut, maka kebijaksanaan dalam mengelola asal daya alam sebagai kunci utamanya.

Manusia menggunakan segala kemampuannya akan selalu berinteraksi menggunakan lingkungan hidupnya. Ia mempengaruhi serta dipengaruhi sang lingkungan hidupnya. Makin akbar perubahan itu makin besar jua dampak terhadap diri insan. Untuk perubahan yang mini manusia menggunakan mudah menyesuaikan dirinya menggunakan perubahn itu, namun pada perubahan yg akbar tak jarang terdapat di luar kemampuan diri sehingga perubahan itu dalam hal-hal tertentu bisa mengancam kelangsungan hidup. 

Makin maju teknologi, makin akbar juga kemampuan manusia buat merubah lingkungan. Pengaruh perubahan lingkungan dampak suatu kegiatan pembangunan terhadap rakyat, ada yg menaruh laba pada kehidupan sosial ekonomi, tetapi terdapat jua yg menyebabkan kerugian terhadap kesejahteraan rakyat sehingga menambah beban rakyat serta mengurangi manfaat berdasarkan pembangunan itu.

Dari uraian di atas pada rangka pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hayati maka nampak citra bagi proyek-proyek yang akan dibangun atau yang sudah berjalan, perlu diteliti sampai seberapa akbar bisa mempertinggi kualitas ligkungan hidup setempat. Selain itu terkandung pula pengertian seberapa besar bisa memaksimumkan manfaat (imbas positif) terhadap lingkungan yang mengandung makna harus dapat membangun kegiatan ekonomi baru dan penyediaan fasilitas sosial ekonomi bagi rakyat setempat. Atau kebalikannya malah menurunkan kualitas lingkungan hidup dalam arti lebih poly menaruh kerugian (imbas negatif) bagi rakyat lebih kurang.

Untuk mengatasi seluruh itu, analisa impak lingkungan adalah keliru satu cara pengendalian yang efektif buat dikembangkan. AMDAL bertujuan buat mengurangi atau meniadakan dampak-efek jelek (negatif) terhadap lingkungan dan bukan Mengganggu aktifitas ekonomi. AMDAL dalam hakekatnya merupakan penyempurnaan suatu proses perencanaan proyek pembangunan pada mana nir saja diperhatikan aspek sosial proyek itu, melainkan jua aspek pengaruh proyek itu terhadap sosial budaya, fisika, kimia, dan lain-lain. 

Tujuan serta target utama AMDAL merupakan buat menjamin supaya suatu bisnis atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa menghambat dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain bisnis atau kegiatan tersebut layak berdasarkan segi aspek lingkungan. Sedangkan kegunaan AMDAL merupakan menjadi bahan untuk mengambil kebijaksanaan (misalnya perizinan) juga menjadi panduan pada menciptakan aneka macam perlakuan penanggulangan pengaruh negatif. 

Secara umum kegunaan AMDAL merupakan:
1. Memberikan berita secara jelas mengenai suatu planning bisnis, berikut pengaruh-pengaruh lingkungan yg akan ditimbulkannya.
2. Menampung aspirasi, pengetahuan serta pendapat penduduk khusunya dalam kasus lingkungan sewaktu akan didirikannya suatu planning proyek atau bisnis.
3. Menampung kabar setempat yang bermanfaat bagi pemrakarsa dan warga dalam mengantisipasi pengaruh dan mengelola lingkungan.

Selanjutnya dalam usaha menjaga kualitas lingkungan, secara khusus AMDAL berguna pada hal:
1. Mencegah supaya potensi sumber daya alam yg dikelola tidak rusak, terutama asal daya alam yg nir bisa diperbaharui.
2. Menghindari imbas samping menurut pengolahan sumber daya terhadap asal daya alam lainnya, proyek-proyek lain, serta warga supaya tidak timbul pertentangan-kontradiksi.
3. Mencegah terjadinya perusakan lingkungan dampak pencemaran sehingga nir mengganggu kesehatan, ketenangan, dan keselamatan rakyat.
4. Supaya dapat diketahui keuntungannya yg berdaya guna serta berhasil guna bagi bangsa, negara dan rakyat. 

Melalui pengkajian AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah planning usaha atau kegiatan pembangunan diharapkan bisa optimal meminimalkan kemungkinan impak lingkungan yang negatif, dan dapat memanfaatkan serta mengelola sumber daya alam secara efesien.

Munn (1979) sebagaimana dikutip sang Helneliza, mengemukakan bahwa AMDAL adalah galat satu berdasarkan bagian perencanaan pada rangka membuat tindakan pembangunan yang selaras menggunakan lingkungan, memanfaatkan asal daya lingkungan menggunakan sebaik-baiknya dan menghindari degradasi. Di banyak negara AMDAL dinyatakan berhasil menghambat laju kerusakan lingkungan. Hasil KTT Bumi di Rio de Jeneiro sudah menerangkan hal ini, di mana ± 158 negara menyatakan bahwa AMDAL merupakan indera yang efektif pada mencegah kerusakan lingkungan. AMDAL menjadi bagian yg integral dari pembangunan berkelanjutan, memberi arti bahwa sekurang-kurangnya dengan adanya AMDAL mengingatkan pemrakarsa agar memperhatikan kelestarian lingkungan.

Dalam menciptakan sebuah proyek, sebelumnya tentu harus dilakukan identifikasi perkara mengapa suatu proyek pembangunan ingin dilaksanakan serta tentu saja harus jelas tujuan dan kegunaannya. Selanjutnya diadakan studi kelayakan secara teknik, irit, dan lingkungan sebelum melangkah ke perencanaan dari pembangunan proyek.

Pelaksanaan pembangunan proyek usahakan dimulai sesudah hasi AMDAL diketahui sebagai akibatnya dapat dilakukan meningkatkan secara optimal buat menerima keadaan yg optimum bagi proyek tadi. Dalam hal ini, dampak lingkungan dapat dikendalikan melalui pendekatan teknik serta pengendalian limbah sehingga dapat membuat biaya pengelolaan impak yg murah serta kelestarian lingkungan dapat dipertahankan.

Menurut Imam Supardi, pengelolaan lingkungan dalam usaha menghindari kerusakan dampak berdasarkan satu proyek pembangunan baru dapat dilakukan sesudah diketahui impak lingkungan yg akan terjadi dampak menurut proyek-proyek pembangunan yg akan dibangun. Untuk menghindari terjadinya kegagalan dalam pengelolaan lingkungan, maka wajib selalu dilakukan pemantauan semenjak awal pembangunan secara bersiklus. Hasil pemantauan ini dapat dipakai buat memperbaiki bahkan membarui pengelolaan lingkungan, bila memang hasil pemantauan tidak sesuai menggunakan pendugaan pada AMDAL atau kebalikannya pula dapat dipakai buat mengoreksi pendugaan AMDAL yg mungkin kurang mengena.

Dari output AMDAL bisa diketahui apakah proyek pembangunan berpotensi menimbulkan efek atau nir. Jika berdampak akbar terutama yang negatif, tentu saja proyek tadi nir boleh dibangun atau boleh dibangun menggunakan persyaratan tertentu supaya dampak negatif tadi bisa dikurangi hingga nir membahayakan lingkungan. Dampak negatif yg perlu diperhatikan adalah:
1. Apakah imbas negatif yang mungkin muncul itu melampaui atau tidak, batas toleransi pencemaran terhadap kualitas lingkungan.
2. Apakah dengan poly yg akan dibangun ini atau tidak atau akan menyebabkan gejolak terhadap poly pembangunan lain atau masyarakat.
3. Apakah pengaruh negatif ini dapat menghipnotis kehidupan atau keselamatan rakyat atau tidak.
4. Seberapa jauh perubahan ekosistem yang mungkin terjadi menjadi akibat pembangunan proyek ini.

Bila berdasarkan AMDAL tidak akan mengakibatkan dampak yg berarti, maka proyek pembangunan bisa dilaksanakan sesuai usulan menggunakan permanen berpedoman supaya permanen memperhatikan pengaruh-imbas negatif yang mungkin timbul, diluar perkiraan semula. Dalam hal ini, sebelum proyek dilaksanakan haruslah dipengaruhi dulu panduan pengelolaan serta pemantauan lingkungan sebagai usaha menjaga kelestariannya. Perlu kiranya ditekankan, AMDAL menjadi alat dalam perencanaan wajib mempunyai peranan pada pengambilan keputusan tentang proyek yg sedang direncanakan. Artinya, AMDAL nir banyak merupakan jika dilakukan sehabis diambil keputusan buat melaksanakan proyek tersebut. Pada lain pihak jua nir sahih buat menganggap AMDAL menjadi satu-satunya faktor penentu dalam pengambilan keputusan tentang proyek itu. Yang sahih adalah AMDAL adalah masukan tambahan untuk pengambilan keputusan, disamping masukan berdasarkan bidang teknis, ekonomi, dan lain-lainnya. Misalnya dapat saja terjadi laporan AMDAL menyatakan bahwa suatu proyek diprakirakan akan memiliki imbas lingkungan yg akbar serta penting. Tetapi pemerintah menurut atas pertimbangan politik atau keamanan yg mendesak memutuskan buat melaksanakan proyek tadi. Yang penting buat ditinjau pada hal ini adalah keputusan tadi diambil tidak menggunakan mengabaikan aspek lingkungan, melainkan setelah mempertimbangkan dan memperhitungkannya. Dengan ini keputusan tadi diambil menggunakan menyadari sepenuhnya akan kemungkinan akan terjadinya impak lingkungan yang negatif. Maka pemerintah pun dapat melakukan persiapan buat menghadapi kemungkinan tadi sehingga kelak nir akan dihadapkan dalam suatu kejutan yang nir menyenagkan dan nir terduga sebelumnya. Dengan persiapan ini efek negatif bisa diusahakan menjadi sekecil-kecilnya. 

2. Dimensi AMDAL pada Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Dr Ardinis Arbain membicarakan bahwa peranan AMDAL sangat mini dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Menurut beliau yang paling krusial merupakan penataan ruang. Dalam tata ruang itu wajib kentara pemisahan antara daerah budi daya serta tempat lindung. Pembangunan hanya boleh dilakukan di tempat budi daya sedangkan daerah lindung harus permanen terjaga kelestariannya sinkron dengan peruntukannya.

Keadaan alam ini bervariasi, namun bukan berarti bahwa alam ini tidak teratur. Hubungan sebab dampak tetaplah berjalan baik. Tentu saja, insiden-peristiwa yg sekali waktu terjadi misalnya badai, gempa atau letusan gunung berapi nir dapat diramalkan serta nir dapat dihindari. Tetapi frekuensinya dapat dapat digambarkan dengan fungsi distribusi kemungkinan. Namun, peristiwa-insiden misalnya banjir dan tanah longsor merupakan peristiwa yg penyebabnya sebagian besar ditimbulkan oleh ulah tangan manusia. Manusia dengan jumlah serta kegiatannya yg terus bertambah sudah berangsur-angsur merubah tempat lindung sebagai kawasan pemukiman, pabrik dan pertokoan. Akibatnya alam jadi tidak seimbang serta keberlanjutan ekosistem mulai terancam. Sebetulnya alam dapat dipelajari menjadi sebuah sistem. Itulah satu-satunya cara pengkajian impak lingkungan yang perlu dilakukan. 

Tugas utama menurut AMDAL adalah memilah perubahan-perubahan yg ditimbulkan sang aktifitas pembangunan yg ditawarkan supaya sebagai bagian menurut daur alam. Satu eksperimen yg terkendali bisa dilakukan buat membandingkan perubahan pada parameter kualitas lingkungan. Satu sistem disiapkan menjadi pengontrol, fungsi ini dapat dibebankan kepada tempat lindung. Sedangkan sistem alam lainnya yaitu pada kawasan budi daya berlangsung aktifitas pembangunan. Pengkajian AMDAL yang terpenggal-penggal atau mengabaikan satu komponen eksklusif bisa mengakibatkan terganggunya kestabilan komponen yg lain. 

AMDAL dimaksudkan untuk pembangunan, perbaikan pembangunan diidentifikasi menggunakan AMDAL. AMDAL adalah salah satu alat pembangunan berkelanjutan menjadi wahana pengambilan keputusan di tingkat proyek. Seharusnya AMDAL sebagai keliru satu motor pembangunan, tetapi memang bila galat langkah proses AMDAL bisa jadi beban. 

3. Efektifitas AMDAL
Analisis mengenai impak lingkungan telah poly dilakukan di Indonesia serta pada negara lain. Akan namun pengalaman menerangkan, AMDAL tidak selalu memberi output yang kita harapakan sebagai indera perencanaan. Bahkan nir sporadis, AMDAL hanyalah adalah dokumen formal saja, yaitu sekedar untuk memenuhi ketentuan dalam undang-undang. Dengan kata lain, pelaksanaan AMDAL hanyalah pro forma saja. Setelah laporan AMDAL didiskusikan serta disetujui, laporan tersebut disimpan serta tidak dipakai lagi. Laporan itu tidak memiliki efek terhadap perencanaan dan aplikasi proyek selanjutnya. Hal ini pula terjadi pada nagara yang sudah maju, bahkan di Amerika Serikat yang merupakan negara pelopor AMDAL. 

Otto Soemarwoto mengemukakan beberapa karena nir digunakannya AMDAL yaitu:
  1. AMDAL dilakukan terlambat sehingga nir bisa lagi menaruh masukan buat pengambilan keputusan pada proses perencanaan. 
  2. Tidak adanya pemantauan, baik pada termin aplikasi maupun dalam termin operasional proyek.. 
  3. Adanya penyalahgunaan AMDAL buat membenarkan diadakannya suatu proyek. 
Pelaksanaan AMDAL sekedar buat memenuhi persyaratan peraturan saja, membuat energi dan biaya yang dimuntahkan menjadi mubazir. Oleh karenanya perlu dilakukan usaha agar AMDAL benar-sahih dapat sebagai indera perencanaan program dan proyek buat mencapai tujuan pembangunan yang berwawasan lingkungan.

Sehubungan dengan itu, Otto Soemarwoto menyarankan beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menaikkan efektifitas AMDAL adalah:

Menumbuhkan pengertian di kalangan para perencana dan pemrakarsa proyek bahwa AMDAL bukanlah indera untuk Mengganggu pembangunan, melainkan sebaliknya, AMDAL adalah indera buat menyempurnakan perencanaan pembangunan. Tujuan ini bisa dicapai dengan menginternalkan AMDAL ke dalam telaah kelayakan proyek. Dengan penyempurnaan ini output yang dicapai dalam pembangunan akan dapatlebih baik, yaitu pembangunan itu sebagai berwawasan lingkungan serta terlanjutkan. AMDAL dapat pula menghemat biaya menggunakan menghindari terjadinya porto menjadi mubazir, lantaran kemudian ternyata proyek itu nir layak menurut segi lingkungan. Atau biaya proyek naik sangat besar , lantaran diperlukannya biaya tambahan buat menanggulangi imbas negatif eksklusif. Dalam hal lain terdapat manfaat proyek yg nir termanfaatkan. 

Sebagian akbar laporan AMDAL mengandung banyak sekali data, tetapi poly diantaranya yg nir relevan dengan masalah yang dipelajari. Tidak atau kurang adanya fokus adalah kelemahan yg poly masih ada dalam aplikasi AMDAL. Hal ini perlu dikoreksi menggunakan melakukan restriksi ruang lingkup dengan pelingkupan (scoping) yang baik. Koreksi akan lebih mempermudah penggunaan laporan AMDAL oleh para perencana dan pemrakarsa pembangunan. 

Agar para perencana dan pelaksana proyek bisa memakai output jajak AMDAL dengan mudah, laporan AMDAL haruslah ditulis menggunakan jelas dan menggunakan bahasa yg dapat dimengerti sang perencana serta pelaksana tadi. Untuk maksud ini, ”bahasa ilmiah” perlu dihindari, namun hasil AMDAL itu harus bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. 

Rekomendasi yang diberikan haruslah khusus dan jelas sebagai akibatnya para perencana dapat menggunakannya. Rekomendasi yg bersifat generik nir poly gunanya. Misalnya, rekomendasi pada laporan AMDAL buat perencanaan sebuah pabrik yang menyatakan perlunya diambil tindakan pengendalian pencemaran tanpa menampakan bagaimana caranya, tidaklah dapat membantu. Masalah ini akan teratasi dengan sendirinya apabila AMDAL diintegrasikan ke dalam jajak kelayakan karena menggunakan integrasi itu terjadi interaksi umpan balik . 

Persyaratan proyek yg tertera pada laporan AMDAL yang telah disetujui wajib menjadi bagian integral izin pelaksanaan proyek dan mempunyai kekuatan yg sama misalnya apa yang termuat pada rancangan rekayasa yg telah disetujui sang badan yg bersangkutan. 

Adanya komisi AMDAL yg berkualitas dan berwibawa. Badan pemerintah tadi haruslah mempunyai kewenangan buat mengatasi bahwa yg direkomendasikan dalam laporan AMDAL serta telah sebagai keliru satu dasar pemberian izin, benar-sahih dipakai pada perencanaan dan aplikasi proyek yg bersangkutan. Apabila terjadi penyimpangan, badan pemerintah tadi harus dapat menegur serta apabila perlu memerintahkan buat membongkar bagian proyek yg tidak sesuai atau bahkan memerintahkan buat menghentikan proyek tadi. Dalam kaitan ini pemantauan pelaksanaan proyek adalah bagian krusial pada tindak lanjut AMDAL. 

Belum dipakai RPL sebagai umpan balik buat menyempurnakan implementasi dan operasi proyek sebagai akibatnya AMDAL bersifat aktivitas yg tidak aktif serta bukannya dinamis yang dengan terus menerus berinteraksi dengan implementasi serta operasi proyek.