PENGERTIAN DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF INTERNET TIK KELAS 9

1. Internet

Internet singkatan menurut interconnected-networking adalah sistem dunia berdasarkan semua jaringan yang ada lewat komputer serta saling terhubung menggunakan memakai standar Internet Protocol Suite (TCP/IP). Hal ini buat melayani semua pengguna internet yg terdapat pada semua dunia. Internet menggunakan memakai huruf 'I' besar , merupakan sistem menurut komputer umum, yang sudah terhubung secara global menggunakan memakai TCP/IP sebagai protokol buat pertukaran paket data(packet switching communication protocol). Seluruh rangkaian internet yang terbesar dinamakan Internet. Sedangkan cara menghubungkan rangkaian menggunakan sistem ini dianggap internetworking.
2. Dampak Poaitif

- Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yg paling poly dipakai     dimana setiap pengguna internet bisa berkomunikasi menggunakan pengguna lainnya berdasarkan semua global.
-  Media pertukaran data, menggunakan memakai email, newsgroup, ftp serta world wide web  para pengguna internet di seluruh global bisa saling bertukar fakta menggunakan cepat serta murah.
- Media buat mencari keterangan atau data, perkembangan internet yg pesat, membuahkan www menjadi salah satu asal keterangan yang penting dan seksama.
- Kemudahan memperoleh liputan yang terdapat di internet sebagai akibatnya manusia tahu apa saja yg terjadi.
- Bisa digunakan menjadi lahan fakta buat bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain
- Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sebagai akibatnya tidak perlu pergi menuju ke loka penawaran/penjualan.

3. Dampak Negatif Internet

Pornografi
Anggapan yg menyampaikan bahwa internet identik dengan pornografi, memang nir galat. Dengan kemampuan penyampaian berita yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela. Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen ‘browser’ melengkapi acara mereka dengan kemampuan buat memilih jenis home-halaman yang dapat di-akses. Di internet masih ada gambar-gambar pornografi dan kekerasan yg bisa mengakibatkan dorongan kepada seorang buat bertindak kriminal.

Violence and Gore
Kekejaman dan kesadisan juga poly ditampilkan. Lantaran segi bisnis serta isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs memakai segala macam cara agar bisa ‘menjual’ situs mereka. Salah satunya menggunakan menampilkan hal-hal yg bersifat tabu.

Penipuan

Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput menurut agresi penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi warta yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tadi.

Carding
Karena sifatnya yang eksklusif, cara belanja dengan memakai Kartu kredit adalah carayang paling poly dipakai pada global internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line serta mencatat kode Kartu yang dipakai. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan buat kepentingan kejahatan mereka.

Perjudian
Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi nir perlu pulang ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs misalnya ini, lantaran biasanya situs perjudian tidak militan serta memerlukan poly persetujuan menurut pengunjungnya.

1. Mengurangi sifat sosial manusia karena cenderung lebih senang berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung.
2. Dari sifat sosial yg berubah bisa menyebabkan perubahan pola warga dalam berinteraksi.
3. Kejahatan seperti menipu dan mencuri dapat dilakukan pada internet sebagai akibatnya kejahatan juga ikut berkembang.
4. Bisa menciptakan seseorang kecanduan, terutama yang menyangkut pornografi serta bisa menghabiskan uang karena hanya buat melayani kecanduan tersebut.

PENGERTIAN GEOSTRATEGI DAN GLOBALISASI MENURUT PARA AHLI

Pengertian Geostrategi Dan Globalisasi Menurut Para Ahli 
Perkembangan dunia menuju arah globalisasi dan modernisasi membawa pengaruh positif dan negatif. Dengan berkembangnya kemajuan global sebagai dampak positif, globalisasi menaikkan kebutuhan manusia akan barang barang kebutuhan hidup. Manusia semakin poly membutuhkan bahan-bahan alam baik yg bisa diperbaharui juga nir bisa diperbarui.

Setiap negara memiliki kondisi geografi yang tidak sinkron satu menggunakan yang lainnya. Kondisi geografi inilah yg menyebabkan asal daya alam setiap negera tidak selaras jua. Antar negara membutuhkan satu bentuk hubungan buat saling melengkapi kebutuhan yang tidak bisa disediakan alam pada negara tersebut. 

Dengan syarat di atas, setiap negara memiliki geostrategi buat memanfaatkan segala sumber daya yang ada di negaranya. Geostrategi inilah yang sangat diharapkan dalam menghadapi proses globalisasi dunia yang berkembang pesat. Negara dibutuhkan sanggup mengatur kebijakan-kebijakan buat kelangsungan serta ketahanan negaranya sesuai syarat geografi negara tadi. 

Hal inilah menjadi dasar geostrategi, bagaimana suatu negara mengatur, mengolah serta mendayagunakan sumber daya yang ada di negaranya dengan baik sinkron syarat. Geostrategi yang digunakan serta diterapkan pada setiap negara akan bisa menjaga ketahanan pada banyak sekali aspek kenegaraan baik sosial, ekonomi, budaya dll. Yg membuat negara bertahan pada globalisasi. 

Indonesia merupakan negeri yang kaya. Banyak asal daya alam beredar pada seluruh daerah nusantara. Mulai berdasarkan Sabang sampai Merauke tidak terdapat daerah yang terlewatkan dengan sumber daya alam mulai berdasarkan beras hingga emas. Indonesia jua populer menjadi “permata hijau menurut khatulistiwa”, karena kekayaan alamnya serta lebatnya hutan Indonesia. Indonesia mempunyai luas hutan sekitar 160 juta hektar pada tahun 1950. Selain itu, hutan Indonesia menyimpan kekayaan tumbuhan dan fauna yang melimpah. 

Geostrategi Indonesia membutuhkan kebijakan buat menghadapi globalisasi yang semakin menuntut tersedianya sumber daya alam buat memenuhi kebutuhan manusia. Dengan tersedianya sumber daya alam yang kaya Indonesia seharusnya mampu mengatur serta memasak asal daya yang ada sesuai konsep geostrategi. 

Hutan yg kaya pada Indonesia ternyata poly mengalami kerusakan. Banyak diantara kerusakannya ditimbulkan oleh ulah tangan bangsa Indonesia sendiri, Illegal logging. Oleh lantaran itulah gerombolan kami ingin membahas kasus illegal logging di Indonesia berkaitan menggunakan geostrategi pada menghadapi globalisasi. 

Pengertian Geostrategi
Geostrategi merupakan suatu taktik dalam memanfaatkan kondisi lingkungan didalam upaya mewujudkan harapan proklamasi dan tujuan nasional. Dan geostrategi Indonesia merupakan merupakan taktik dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara Indonesia buat memilih kebijakan, tujuan, serta sarana-wahana dalam mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia. Geostrategi Indonesia memberi arahan tentang bagaimana merancang taktik pembangunan pada rangka mewujudkan masa depan yg lebih baik, kondusif, serta sejahtera. Oleh karena itu, geostrategi Indonesia bukanlah merupak geopolitik buat kepentingan politik serta perang, melainkan buat kepenting kesejahteraan dan keamanan.

Penjelasan Istilah
  1. Geostrategi : suatu strategi dalam memanfaatkan syarat lingkungan buat mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional;
  2. Sistem kehidupan nasional adalah himpunan banyak sekali kelemba-gaan hidup bangsa sebagai sistem (ipoleksosbudhankam) menjadi subsistem yang dilengkapi dengan norma, nilai serta aturan;
  3. Ketahanan nasional adalah syarat bergerak maju suatu bangsa berisi keuletan, ketangguhan yang mengandung kemampuan membuatkan kekuatan nasional dalam menghadapi ancaman baik tiba dari luar maupun berdasarkan dalam.
  4. Cita-cita nasional syarat yg lebih cerah dimasa depan sinkron menggunakan keinginan luhur yg terkandung dalam falsafah bangsa.
  5. Kepentingan nasional dari aspek keamanan dan kesejahteraan 
Kepentingan nasional merupakan kepentingan bangsa serta negara buat mewujudkan stabilitas nasional bidang politik, sosial budaya serta pertahanan keamanan. Sedangkan pembangunan nasional adalah seluruh aktivitas atau aktivitas yg dilakukan oleh negara atau pemerintah yg bertujuan buat mengadakan pembangunan fisik, sikap mental dan moderni-sasi pemikiran bagi seluruh bangsa dan masyarakat Indonesia. Keamanan adalah suatu kondisi yg dirasakan oleh warga , mengenai ketenteraman, ketertiban, keselamatan dan kemampu-an buat mengadakan pertahanan. Kesejahteraan merupakan suatu syarat yang didapat sang warga dimana terdapat rasa kecukupan, kecerdasan, kesehatan, ketaq-waan dan kemudahan buat mendapatkan fasilitas pelayanan.

Konsepsi Geostrategi Indonesia
Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yg duapertiga daerahnya adalah laut membentang ke utara menggunakan pusatnya pada pulau Jawa membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang dianggap Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif, sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yg bertumbuh dalam perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan keamanan. Dengan mengacu dalam syarat geografi bercirikan maritim, maka diharapkan strategi akbar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan kabar bahwa bagian terluar wilayah yg harus dipertahankan merupakan bahari. Implementasi menurut strategi maritim merupakan mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat mengklaim kedaulatan dan integritas wilayah berdasarkan aneka macam ancaman. Lebih lanjut tentang konsepsi geostrategi Indonesia ini bisa dijabarkan menjadi beberapa hal, yakni :
  1. Suatu strategi memanfaatkan syarat geografi Negara pada menentukan kebijakan, tujuan, wahana buat mencapai tujnas (pemanfaatan syarat lingkungan dalam mewujudkan tujuan politik).
  2. Geostrategi Indonesia diartikan jua menjadi metode buat mewujudkan hasrat proklamasi sebagaimana yg diamanatkan pada pembukaan dan Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Ini dibutuhkan buat mewujudkan serta mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakst beragam dan tidak sejenis dari Pembukaan serta UUD 1945.
  4. Geostrategi Indonesia dirumuskan pada wujud Ketahanan Nasional. Geostrategi Indonesia tiada lain merupakan ketahanan nasional.
  5. Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa yg berisi keuletan serta ketangguhan yg mengandung kemampuan berbagi kekuatan nasional, di pada menghadapi serta mengatasi segala AGHT baik yang datang berdasarkan luar maupun menurut pada yang langsung maupun nir langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hayati bangsa dan Negara dan perjuangan mengejar tujuan nasional.
  6. Tannas diperlukan bukan hanya konsepsi politik saja melainkan sebagai kebutuhan pada menunjang keberhasilan tugas utama pemerintah, seperti Law and order, Welfare and prosperity, Defence and security, Juridical justice and social justice, freedom of the people.
  7. Menggunakan kerangka pikir Pancasila yg komprehensif-integral, dalam IPTEK dikenal menggunakan pemikiran kesisteman. Sedangkan sub sistemnya berupa aspek kekuatan alamiah serta aspek kekuatan sosial.
  8. Dalam pengaturan dan penyelenggaraan negara (kehidupan nasional) kasus keamanan serta kesejahteraan ibarat sebagai sebuah koin. Satu sisi adalah citra kesejahteraan, sisi yg lain merupakan gambaran keamanan.
  9. Ketahanan Nasional adalah integrasi berdasarkan ketahanan masing-masing aspek kehidupan sosial.
Ditempat awalnya geostrategi diartikan sebagai geopolitik buat kepentingan militer atau perang. Di Indonesia geostrategi diartikan menjadi metode buat mewujudkan asa proklamasi, sebagaimana tercantum pada Mukadimah UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Karena tujuan itulah maka beliau menjadi doktrin pembangunan dan diberi nama Ketahanan Nasional.

WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara adalah cara pandang serta perilaku bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya dari Pancasila serta UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah serta menghargai kebhinekaan buat mencapai tujuan nasional.

Latar belakang wawasan Nusantara
Latar belakang Wawasan Nusantara Indonesia merupakan Falsafah Pancasila. Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah
  1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai menggunakan agama masing-masing.
  2. Mengutamakan kepentingan rakyat daripada individu serta golongan.
  3. Pengambilan keputusan dari musyawarah buat konsensus.
Aspek Wawasan Nusantara
1. Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi adalah suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, lantaran Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) serta suku bangsa.
2. Aspek sosial budaya
3. Aspek Sejarah

Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara menjadi konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.

Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan memiliki cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.

Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia pada lingkup tanah air Indonesia menjadi satu kesatuan yang mencakup semua wilayah serta segenap kekuatan negara.

Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sebagai akibatnya berfungsi pada pembatasan negara, supaya nir terjadi sengketa menggunakan negara tetangga.batasan serta tantangan negara Republik Indonesia adalah:

Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia menurut beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia mencakup batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang nir dapat dipisahkan.

Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar bahari sepanjang tiga mil laut menggunakan cara menarik garis pangkal dari garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan menjadi negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut masih ada laut bebas yang berada pada luar daerah yurisdiksi nasional.

Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 adalah pengumuman pemerintah RI mengenai daerah perairan negara RI, yg isinya:

Cara penarikan batas bahari wilayah tidak lagi dari garis pasang surut (low water line), namun dalam sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yg terluar berdasarkan pulau-pulau yang termasuk pada wilayah RI.

Penentuan daerah lebar bahari menurut 3 mil laut sebagai 12 mil laut.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) menjadi rezim Hukum Internasional, pada mana batasan nusantara 200 mil yang diukur berdasarkan garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia sebagai utuh dan nir terpecah lagi.

Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri berdasarkan 2, yaitu:
Tujuan nasional, bisa ditinjau dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia merupakan "buat melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia serta buat mewujudkan kesejahteraan generik, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban global yg menurut kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial".

Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah juga sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia merupakan menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan buat menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta prestise insan di seluruh global.

GLOBALISASI
Globalisasi atau penyejagatan adalah sebuah istilah yg memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa serta antar manusia pada seluruh global melalui perdagangan, investasi, bepergian, budaya terkenal, dan bentuk-bentuk hubungan yang lain sehingga batas-batas suatu negara sebagai semakin sempit.

Globalisasi adalah suatu proses pada mana antar individu, antar grup, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, serta memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara

Menurut asal pungkasnya, kata "globalisasi" diambil berdasarkan kata global, yang maknanya artinya universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi merupakan suatu proses mengakibatkan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai karakteristik berdasarkan setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh daerah Globalisasi belum mempunyai definisi yg mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sebagai akibatnya bergantung berdasarkan sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yg akan membawa seluruh bangsa dan negara pada global makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-keberadaan dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.

Ciri globalisasi
Berikut ini beberapa karakteristik yang mengindikasikan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di dunia.
1. Hilir mudiknya kapal-kapal pengangkut barang antar negara menerangkan keterkaitan antar manusia di seluruh global.
2. Perubahan dalam Konstantin ruang dan saat. 
3. Pasar dan produksi ekonomi pada negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung menjadi akibat menurut pertumbuhan perdagangan internasional, 
4. Peningkatan impak perusahaan multinasional
5. Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa
6. Meningkatnya kasus beserta, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional serta lain-lain.

Kennedy dan Cohen menyimpulkan bahwa transformasi ini sudah membawa kita pada globalisme, sebuah kesadaran serta pemahaman baru bahwa global adalah satu. Giddens menegaskan bahwa kebanyakan berdasarkan kita sadar bahwa sebenarnya diri kita turut ambil bagian dalam sebuah global yg wajib berubah tanpa terkendali yang ditandai dengan selera dan rasa ketertarikan akan hal sama, perubahan serta ketidakpastian, dan fenomena yg mungkin terjadi. Sejalan dengan itu, Peter Drucker menjelaskan globalisasi menjadi zaman transformasi sosial.

Dampak-imbas globalisasi 
a. Dampak positif globalisasi diantaranya:
  1. Mudah memperoleh liputan serta ilmu pengetahuan
  2. Mudah melakukan komunikasi
  3. Cepat dalam perjalanan (gerak tinggi)
  4. Menumbuhkan perilaku kosmopolitan dan toleran
  5. Memacu buat menaikkan kualitas diri
  6. Mudah memenuhi kebutuhan
  7. Produksi global dapat ditingkatkan
  8. Meningkatkan kemakmuran warga dalam suatu negara
  9. Meluaskan pasar buat produk dalam negeri
  10. Dapat memperoleh lebih banyak modal serta teknologi yang lebih baik
  11. Menyediakan dana tambahan buat pembangunan ekonomi
  12. Berkembangnya pertukaran kebudayaan internasional.
  13. Berkembangnya turisme serta pariwisata 
  14. Berkembangnya mode yg berskala global, misalnya sandang, film serta lain lain.
  15. Bertambah banyaknya event-event berskala global, seperti Piala Dunia FIFA.
b. Dampak negatif globalisasi diantaranya:
  1. Informasi yang nir tersaring
  2. Perilaku konsumtif
  3. Membuat perilaku menutup diri, berpikir sempit
  4. Pemborosan pengeluaran serta meniru konduite yg buruk
  5. Mudah terpengaruh sang hal yg nir sesuai dengan kebiasaan atau kebudayaan suatu negara
  6. Menghambat pertumbuhan sektor industri
  7. Memperburuk neraca pembayaran
  8. Sektor keuangan semakin tidak stabil
  9. Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang
  10. Semakin banyaknya imigrasi berdasarkan suatu negara ke negara lain.
GEOSTRATEGI INDONESIA DAN GLOBALISASI
Ditempat awalnya geostrategi diartikan sebagai geopolitik buat kepentingan militer atau perang. Di Indonesia geostrategi diartikan menjadi metode buat mewujudkan asa proklamasi, sebagaimana tercantum pada Mukadimah UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Karena tujuan itulah maka beliau menjadi doktrin pembangunan dan diberi nama Ketahanan Nasional.

Mengingat geostrategi Indonesia menaruh arahan mengenai bagaimana menciptakan taktik pembangunan guna mewujudkan masa depan yg lebih baik, lebih kondusif, serta sebagainya, maka beliau menjadi amat tidak sinkron wajahnya dengan yang digagaskan oleh Haushofer, Ratzel, Kjellen serta sebagainya.

Hal itu diwujudkan melalui pendekatan kekuasaan (dan distribusi kekuasaan) yg terkandung pada geopolitik, yaitu yang berupa desentralisasi dan dikonsentrasi secara penuh dan konsekuen. Bilamana perkuatan ini dilaksanakan secara bersungguh-benar-benar serta konsisten, ada kemungkinan tidak perlu terburu-buru mengadakan pemekaran daerah administratif.

Dalam era globalisasi ini muncullah tantangan baru yang lebih “soft” atau “canggih” yang berupa dengungan ilmiah bahwa negara bangsa atau nation state seperti Indonesia telah nir memadai lagi, serta wajib diganti dengan bentuk lain, misalnya berupa negara suku (ethnic state), negara kepentingan (corporate state) serta negara agama (religious state), serta sebagainya.

Geostrategi Indonesia merupakan metode yang wajib dipakai pada pencarian jawaban atas pertanyaan diatas, sebab, bentuk-bentuk negara sebagai cara lain negara-bangsa memiliki konsekuensi ruang, kekuasaan maupun budaya yg tidak sama. Kondisi Indonesia pada kaitannya dengan geostrategi merupakan:
  1. Secara geopolitik Indonesia “menduduki” Sea Lines of Communication (SLOC) atau alur pelayaran penting diantara Samudera Pasifik serta Samudera Hindie, sehingga Indonesia wajib dibuat pro-Barat serta sekurang-kurangnya akomodatif terhadap kepentingan barat. Terlebih lagi diantara 7 (tujuh) selat strategis dunia, 4 (empat) berada dalam daerah kedaulatan Indonesia. Sudah barang tentu, berdasarkan pandangan geopolitik Alfred Thayer Mahan Indonesia memiliki bargaining power yang bertenaga berupa choke-paints pada pengendalian kemudian lintas laut yang melewati SLOC.
  2. Dalam suasana kecemasan pihak Barat terhadap perkembangan Islam yg dashyat, mereka melihat Indonesia merupakan negara yang moderat. Karena itu ada kepentingan menjaga Indonesia, agar permanen moderat dan bersahabat. Untuk itu harus dilakukan banyak sekali bentuk subversi.
  3. Potensi Indonesia menjadi penjuru Asean (atau mempunyai Power Position di Asia Tenggara), menggunakan luas wilayah ½ (1/2) menurut semua wilayah Asia Tenggara. “Memegang” Indonesia berarti “memegang” Asean serta ini adalah aset politik yang luar biasa dalam rangka membendung imbas Cina yg oleh pihak Barat dipersepsikan sebagai ancaman masa depan.

HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL

Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional Dan Internasional 
Wacana ham terus berkembang seiring menggunakan intensitas kesadaran manusia atas hak dan kewajiban yg dimilikinya, gerakan diseminasi ham terus berlangsung bahkan menembus batas-batas teritori sebuah negara. Para ahli memberikan julukan dalam abad XX ini sebagai jaman hak asasi insan, sebagaimana yg disampaikan oleh Manfred Nowak serta Ruth Gavinson : the twentieth century is often described as ”the age of rigths”. 

Bagi Indonesia, perihal Ham diterima, pada pahami serta diaktualisasikan dalam bingkai formulasi kebijakan serta sosio politis yg berkembang, serta mementum yang semakin mengokohkan jaminan terhadap hak asasi manusia adalah waktu dimasukannya perlindungan ham dalam perubahan konstitusi indonesia ketika reformasi. Kondisi ini sekaligus diyakini menjadi warta sejarah sekaligus menjadi starting poin bagi penhuatan demokrasi yang berbasis perilindungan HAM.

Dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang selanjutnya diklaim Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 tertulis:

“Everyone is entitled to all rights of freedom ... Without discrimation on any kind, such as race , colour, sex, language, religion or other opinion, national or sosial origin, property, birth or other status”

Secara generik hak asasi insan diberi pengertian sebagai hak yang melekat pada diri insan yang merupakan anugerah Tuhan sejak manusia lahir, sehingga nir dapat diganggu gugat oleh siapapun. Hak asasi insan (selanjutnya disingkat HAM) ini nir boleh tidak wajib melekat dalam insan, karena jika nir; insan akan kehilangan sifat humanisme dan keluhurannya.

Dari pengertian di atas, lalu lahirlah paham persamaan kedudukan dan hak atas umat insan menurut prinsip keadilan yg memberikan pengakuan bahwa insan mempunyai hak dan kewajiban yg sama tanpa membedakan jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial dan sebagainya. Maka pada sejarah kehidupan politik, manusia lalu melakukan perjanjian (kontrak) untuk membangun negara guna melindungi kepentingan-kepentingan atau hak-hak mereka. Menurut Ralp Cranshaw: Hak asasi manusia merupakan hak yg melekat menggunakan keberadaan kita menjadi manusia. Hak-hak ini memungkinkan kita berbagi diri dan memenuhi kebutuhan kita menjadi manusia. Hak-hak ini juga melindungi kehidupan, keutuhan fisik dan psikologis. 

Leach Levin seorang aktivis hak asasi insan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemukakan bahwa konsep hak asasi manusia terdapat dua pengertian dasar, yaitu : Pertama, bahwa hak asasi insan nir mampu dipisahkan serta dicabut, hak asasi manusia merupakan hak manusia lantaran dia seseorang manusia. Hak merupakan hak-hak moral yang dari menurut kemanusiaan setiap manusia dan hak-hak itu bertujuan buat menjamin prestise setiap insan (Natural Rights). Kedua, hak asasi insan merupakan hak-hak dari aturan, yang dibuat melalui proses pembentukan hukum menurut masyarakat itu sendiri, baik secara nasional juga secara internasional. Dasar berdasarkan hak-hak ini merupakan persetujuan dari yang diperintah, yaitu persetujuan dari para masyarakat negara, yang tunduk kapada hak-hak itu dan tidak hanya tata tertib alamiah yang merupakan dasar menurut arti yang pertama.

Perjuangan atas penegakan HAM telah berlangsung berabad-abad yang melahirkan poly sekali instrumen HAM yg bercorak lokal/kaukus. Puncak atas bisnis ini merupakan dengan lahirnya The Universal Declaration of Human Right dalam lepas 10 Desember 1948 yang kemudian sebagai acuan atau bahan rujukan negara-negara pada global dalam membangun instrumen HAM. Kesadaran serta pemahaman akan HAM, terutama pengakuan dan penghormatannya pada kehidupan bermasyarakat dan berpolitik berbeda-beda pelaksanaannya. Semuanya bertolak menurut perumusan HAM yg sangat tergantung pada situasi serta kondisi negara-negara yang bersangkutan, terutama aspek sosiokulturnya.

Permasalahan HAM saat ini telah menjadi sorotan primer global internasional dalam kaitannya menggunakan kehidupan berbangsa serta bernegara. Wawasan HAM pada dimensi global selalu dikaitkan menggunakan hak-hak politik, sosial, ekonomi serta kehidupan budaya. Nanang Pamuji Mugasejati dan Ucu Martanto, mengutip Robertson serta Giddens mengartikan globalisasi menjadi pemadatan dunia dan intensifikasi pencerahan dunia menjadi satu holistik atau intensifikasi rekanan-relasi sosial seluruh dunia yg menghubungkan lokalitas-lokalitas berjauhan sedemikian rupa sehingga insiden-insiden pada suatu loka ditentukan sang peristiwa lain yg terjadi bermil-mil jaraknya menurut situ serta demikian kebalikannya.

Sejak para filosof Yunani, hingga kebudayaan timur, khususnya Islam telah ikut andil pada menciptakan aturan bangsa-bangsa yg berkembang pada Romawi. Penjabaran hak-hak hukum, sosial serta politik masyarakat negara, baik secara individual juga kolektif sudah sedemikian rupa diatur. Tetapi pada realisasinya, menurut dulu sampai kini , HAM acapkali sangat bergantung pada willingness of the states. Begitu pula ajaran agama dan budaya setempat telah sangat menghipnotis sikap rakyat terhadap HAM. 

Timbulnya disparitas persepsi HAM antara warga Barat serta Timur, khususnya Asia Tenggara menerangkan adanya impak positif di luar aspek-aspek HAM itu sendiri. Djawahir Thontowi menguraikan, perbedaan persepsi HAM Barat serta Timur yg terjadi lantaran adanya perbedaan formulasi dalam arti, konsep, praktik serta jua kepentingan-kepentingan penguasa.

Konsep negara terbaru mensyaratkan adanya demokrasi, rule of law serta proteksi HAM. Indonesia menjadi negara aturan sudah mempunyai instrumen-­instrumen HAM. Dalam sejarah ketatanegaraan RI, telah poly dikenal berbagai dokumen konstitusional maupun peraturan perundangan yang memuat nilai serta kebiasaan penegakan HAM, termasuk dalam konstitusi seperti UUD 1945, Konstitusi RIS serta UUD Sementara Tahun 1950. 

Kegunaan Penelitian
Penelitian ini dibutuhkan memberi kontribusi berupa kegunaan-kegunaan menjadi berikut:
a. Memberi sumbangan pemikiran tentang perlindungan HAM dalam konstitusi Indonesia, UUD 1945, sebagai akibatnya diharapkan mampu memberi kontribusi positif bagi upaya menumbuhkan pencerahan warga Indonesia akan pentingnya penegakan hukum pada bidang HAM. 
b. Menambah bahan surat keterangan tentang konstitusi serta HAM, sebagai akibatnya selain membantu pembaca tahu perseteruan konstitusi serta HAM, juga diharapkan bisa sebagai acum bagi penelitian selanjutnya yg mengarahkan perhatian dalam globalisasi dan pengaruhnya pada kehidupan kenegaraan Indonesia.

Menurut pengetahuan peneliti, sehabis mengadakan pengamatan, maka penelitian tentang dinamika pengaturan HAM pada konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 pada perspektif globalisas, belum pernah dilakukan.

Namun demikian, kajian-kajian mengenai HAM serta konstitusi telah poly dilakukan. Misalnya Muladi dalam Hak Asasi Manusia, Politik serta Sistem Peradilan Pidana yg membahas HAM berkaitan dengan aturan pidana secara umum, tidak sampai pada pembahasan HAM yg berkaitan dengan konstitusi. Hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila, karya Gunawan Setiardja, isinya meninjau proses terbentuknya Pancasila dan hukum dasar UUD 1945 hingga pada pembahasan pemuatan HAM pada konstitusi. 

Kemudian buku Saafroedin Bahar Hak Asasi Manusia Analis Komnas HAM serta Jajaran Hankam/ABRI berisi mengenai apa saja yang sebagai pedoman penerapan HAM, mampukah Komnas HAM sebagai penegak HAM serta bagaimana pandangan ABRI dalam berbagai masalah HAM. Buku Demokrasi, HAM serta Masyarakat Madani merupakan karya Tim ICCE UIN Jakarta yang berusaha memaparkan serta mensosialisasikan demokrasi serta HAM di tengah arus transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (civilitezed democracy). 

Selanjutnya, Muh. Budairi Idjehar dalam kitab HAM Versus Kapitalisme berupaya menginspirasi membangun bangsa dalam perspektif demokrasi serta HAM serta menunjukkan perlawanan kapitalisme melalui gerakan HAM serta Bagir Manan dkk dalam Perkembangan Pemikiran serta Pengaturan HAM pada Indonesia menyimpulkan bahwa HAM di Indonesia telah dikenal sejak 1908, dan mengkaji perlunya pemajuan HAM dan perlunya pemerintah merogoh langkah nyata pada kasus degradasi HAM.

Hestu Cipto Handoyo, dalam Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia, menguraikan implementasi prinsip-prinsip demokrasi pemerintahan, hak asasi insan dalam kehidupan ketatanegaraan pada Indonesia. Melalui bukunya, Hestu ingin memahamkan proses konsolidasi sistem demokrasi di Indonesia secara luas.

Dalam Mendudukkan UUD, Satjipto Rahardjo melakukan penelusuran terhadap konstitusi sebagai suatu tipe perundang-undangan yg khas serta membawanya ke ranah ilmu aturan yg tidak hanya berkutat dalam perundang-undangan, melainkan pada konteks yg lebih luas, yaitu aturan dan masyarakatnya. 

Politik Ketatanegaraan Indonesia Kajian terhadap Dinamika Pembaharuan Undang-Undang Dasar 1945, karya Ni’matul Huda, difokuskan pada menyelidiki output-output perubahan ketatanegaraan Indonesia khususnya lembaga kepresidenan, Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat dan masalah-problem lain yg melingkupi Mahkamah Konstitusi dan pengujian terhadap undang-undang.

Hendarmin, pada bukunya Dinamika Konstitusi Indonesia, menilai serta mengevaluasi apa saja yang sesungguhnya terjadi dengan konstitusi yang sempat berlaku dan sedang diberlakukan pada Indonesia. Sementara, Menengok Sejarah Konstitusi Indonesia, karya Anhar Gonggong memberi citra singkat tentang sejarah konstitusi Indonesia, sekaligus memberi pemahaman mengenai makna strategis dari amandemen UUD 1945.

Dimyati Hartono, dalam Problematik dan Solusi Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 memandang dilema amandemen menyangkut keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta implementasi dari Keputusan MPR tadi yang tidak konsisten lantaran menggunakan pendekatan yg mudah, pragmatis, simplitis dan parsial pada memahami dan melakukan amandemen UUD 1945. Rekomendasi menurut buku ini diantaranya adalah melakukan lagi perubahan UUD 1945 menggunakan dasar landasan, tujuan yg sinkron dengan jiwa Proklamasi 17 agustus 1945 dengan memberlakukan balik Undang-Undang Dasar 1945 maupun penjelasannya, sedangkan dinamika dan tuntutan kebutuhan hidup bermasyarakat, berbangsa, bernegara disusun pada bentuk amandemen.

Sementara, kitab karya Jimly Asshiddiqie Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, adalah asal yg membahas sejarah mula konstitusi serta sejarah konstitusi Indonesia sampai pada pembahasan nomokrasi dan demokrasi. Dan, Naskah Undang-Undang Dasar 1945 Sesudah Empat Kali Diubah oleh MPR, karya Harun Alrasid, berisi naskah UUD 1945 sebelum serta selesainya amandemen berdasarkan amandemen pertama hingga amandemen keempat disertai analisis tajam mengenai proses serta hasil amandemen itu sendiri.

Penelitian Udiyo Basuki, dkk, “Konstitusionalisme HAM Indonesia (Kajian Yuridis atas Dinamika Pengaturan HAM Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945)” mengurai penerangan efek amandemen UUD 1945 terhadap pengaturan HAM pada dalamnya serta mengungkapkan pengaruhnya terhadap pengaturan HAM pada peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Suparman Marzuki pada bukunya Pengadilan HAM di Indonesia Melanggengkan Impunity menyebutkan, perubahan politik sudah membangkitkan asa akan tuntasnya berbagai masalah pelanggaran HAM masa kemudian. Pada kenyataannya, itu hanya harapan semu. Dengan munculnya UU Peradilan HAM ataupun peradilan HAM ad hoc tumbuh keyakinan atas terbitnya keadilan. Dikatakan harapan yg semu lantaran prosesi pradilan seperti ritual yang kaya simbol, tetapi miskin makna. Peradilan malah sebagai pelindung serta medan pembelaan para penjahat HAM. Tidak saja ini mengacuhkan keberadaan korban, namun pula jadi tempat untuk menyucikan balik motif dan tindakan pelaku.

Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, karya Bahder Johan Nasution menyampaikan, sudah semenjak lama duduk perkara negara aturan dan hak asasi insan, selalu diperbincangkan dikalangan ahli-ahli aturan ketatanegaraan serta dikalangan para pemikir-pemikir politik. Tujuannya buat mencari suatu konsep yg ideal, tentang negara hukum serta proteksi hak asasi insan yang dianggap ideal, selalu menjadi perdebatan. Terlebih hak asasi manusia acapkali dipahami secara dangkal karena hanya dianggap menjadi panduan moral semata-mata. Pemahaman yg demikian merupakan pemahaman yg keliru, pemahamannya bukan hanya di tatanan moral akan tetapi juga dalam tatanan aturan. Kenyataan menampakan dampak pemahaman yang dangkal terhadap hak asasi insan, penghormatan dan penegakan terhadap hak asasi tadi acapkali tidak dilaksanakan secara sempurna sebagaimana dicita-citakan oleh negara hukum.

Harifin A. Tumpa dalam bukunya Peluang serta Tantangan Eksistensi Pengadilan HAM pada Indonesia, menjelaskan, hak asasi insan merupakan perwujudan keberadaan dan kemandirian seorang menjadi seorang insan. Yang harus dihormati dan dijaga kehormatannya, sehingga sanggup bertahan dari bernalitas pragmatis kekuasaan, ambisi, serta cita-cita, serta sebagai landasan yang kuat bagi pembentukan sebuah bangsa yang demokratis serta ideal, lantaran hak asasi insan adalah hak yg inheren pada dalam diri eksklusif individu, serta hak ini adalah hak yang paling mendasar bagi setiap individu buat berdiri serta hayati secara merdeka dalam komunitas-komunitas masyarakat. 

Tragedi Politik Hukum serta HAM, karya Suparman Marzuki mengungkapkan, memutus rantai politik otoriter hanya sanggup jika melalui jalan penegakan HAM. Pengalaman banyak negeri membawa bukti bahwa penegakan HAM sudah menancapkan episode masa depan politik yang demokratis, menghormati hak dan melindungi minoritas. Akan tetapi, dalam kenyataan Indonesia mengalami bencana pada upaya menembus keadilan. Praktek penegakan HAM meluncur dalam serangkaian pengadilan yang nir membawa pelaku dan tidak sanggup mengembalikan keadilan.

Mien Rukmini pada bukunya yang berjudul Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah serta Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Pradilan Pidana di Indonesia, menyampaikan, di pada UUD 1945 nir ada satu pasalpun yang secara tegas mencantumkan asas praduga nir bersalah, tidak selaras menggunakan KRIS 1949 serta UUDS 1950, yaitu di pada pasal 14 ayat (1). Meskipun demikian, eksistensi asas tadi sudah ditemukan dan diatur pada Pasal 8 UU No.4 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 1999 mengenai Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, serta di pada pasal 18 UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Berbeda dengan asas persamaan kedudukan pada aturan, asas ini secara tegas diatur baik pada dalam KRIS 1949 dan UUDS 1950 juga UUD 1945 yaitu di dalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

METODOLOGI PENELITIAN 
A. Pendekatan 
1. Pendekatan Penelitian
Metode pendekatan yang dipakai pada penelitian ini adalah yuridis empiris. Yuridis, yaitu mengkaji konsep normatif atau peraturan perundang-undangan dalam hal ini, UUD 1945 mengenai HAM. Empiris, yaitu mengkaji fenomena empiris yang berpijak dalam fenomena, pada hal ini empiris globalisasi yang mensugesti konsep pemikiran HAM.

2. Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) menggunakan menggunakan data berupa dokumen-dokumen, kitab -buku, artikel dan bahan-bahan hukum lainnya yg berkaitan dengan konstitusionalisme serta hak asasi insan. Dalam pelaksanaannya, mengingat banyaknya kepustakaan yg hendak diteliti, penelitian ini akan melibatkan dua mahasiswa. 

3. Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat naratif analitik, yaitu penelitian buat merampungkan masalah demgam cara menggambarkan masalah melalui pengumpulan, penyusunan dan penganalisisan data, lalu dijelaskan dan selanjutnya diberi penilaian

4. Data Penelitian 
Data yg digunakan dalam penelitian ini meliputi data utama, data sekunder dan data tersier, yaitu:
a. Data primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat yg meliputi:
1) Naskah UUD 1945 yg asli
2) Naskah Undang-Undang Dasar 1945 sesudah amandemen pertama hingga amandemen keempat
3) Berbagai peraturan perundang-undangan tentang HAM
4) Berbagai buku tentang globalisasi

b. Data sekunder, yaitu bahan hukum yang memberi penjelasan tentang bahan primer, mencakup kitab -kitab aturan, kitab -buku mengenai globalisasi, output penelitian, jurnal, makalah serta literatur lain yang berkaitan dengan fokus penelitian, baik tentang aturan secara umum, HAM, konstitusi serta globalisasi.

c. Data tersier, yaitu bahan yg memberi petunjuk atau penerangan terhadap bahan utama serta bahan sekunder, meliputi:
1) Kamus hukum
2) Ensiklopedi hukum
3) Kamus Besar Bahasa Indonesia

5. Metode Analisis Data

Data yg diperoleh akan dianalisis secara kualitatif, nir memakai nomor -angka, rumus-rumus serta penghitungan eksakta lainnya menjadi indera bantu analisis.

B. Landasan Teori
1. Globalisasi: Kesejagatan, Keniscayaan 
Globalisasi telah menjadi realita harian yg tidak dapat dihindari. Prosesnya yang berlangsung sangat cepat serta kompleks menggunakan jangkauan aspek-aspek yang luas, tanpa dapat tidak boleh masuk ke semua bidang kehidupan umat manusia. Globalisasi merupakan proses multidimensional pada aspek sosial, ekonomi, politik, kultural yg beranjak secara ekstensif dan intensif ke pada masyarakat global. 

Globalisasi adalah kata yang mengerikan menggunakan makna yg kabur, pertama dipakai pada 1960, dan menjadi mode yang makin populer dalam 1990. Bagi banyak pendukungnya dia adalah kekuatan tidak tertahankan yg diinginkan yang menyapu batas-batas, menjungkalkan pemerintahan-pemerintahan despot, memperlemah pemajakan, membebaskan individu, dan memperkaya apa saja yang disentuhnya. Bagi banyak penentangnya, dia pula kekuatan tak tertahankan, tapi tak diinginkan. Menurut Anne Krueger, First Deputy Managing Director, Dana Moneter Internasional, Dalam kuliah John Binyhton, disampaikan pada australia pada 2000 mendefinisikan globalisasi adalah sesuatu kenyataan di mana agen-agen ekonomi pada bagian manapun di dunia jauh lebih terkena impak peristiwa yg terjadi di tempat lain di dunia dari pada sebelumnya.

Brink Lindsey dalam bukunya Against the Dead Hand mendefinisikan kata globalisasi dalam tiga makna yang tidak sinkron yaitu: Pertama, buat mendeskripsikan fenomena ekonomi berdasarkan peningkatan integrasi pasar lintas perbatasan politik. Kedua, buat mendeskripsikan kenyataan politik yg terbatas tentang runtuhnya rinntangan-rintangan yang dipasang sang pemerintah oleh arus internasional barang, jasa, dan kapital.

Secara harfiah global berarti sedunia, sejagat. Kata ini selanjutnya sebagai kata yg merujuk kepada suatu keadaan di mana antara satu negara dengan negara lain telah menyatu. Batas teritorial, kultural, serta sebagainya telah bukan merupakan kendala lagi untuk melakukan penyatuan tadi. Situasi ini tercipta berkat adanya dukungan tehnologi canggih pada bidang komunikasi, seperti radio, televisi, telephon, faxsimile, internet dan sebagainya.

Globalisasi menjadi kelanjutan multinasionalisasi serta transnasionalisasi sudah merobohkan batas-batas kebudayaan secara meluas lebih dari sekadar melintasi batas geografis administrasi antar negara. Proses ini membuahkan manusia dengan relasi-relasi sosial budayanya menjadi sub-human pada pusaran pasar global dunia. Globalisasi bahkan adalah puncak dari kapitalisme dunia di penghujung abad ke-20 ini, yang memberikan kemungkinan akbar kepada global humanisme menjadi tersubordinasi dan terkooptasi oleh mesin kapitalisme global yg keras serta serba melintasi. Sejumlah krisis humanisme diduga akan semakin massive dan kompleks. 

Setidaknya terdapat lima dampak jelek globalisasi bagi warga . 
Pertama, pengaburan batas-batas kultural serta geografis/ekologis tidak diperhatikan, sebagai akibatnya kemampuan beradaptasi serta daya tahan menurun, terutama bagi masyarakat atau negara lemah. 
Kedua, gaya pikir akan ditentukan sang produsen liputan serta penyebarannya yang secara umum dikuasai sebagai akibatnya menimbulkan gangguan yg tidak bisa diadaptasi.
Ketiga, hak-hak manusia yang dipropagandakan merupakan versi Barat dengan bersandar pada individualisme. Hak-hak grup banyak terlanggar, tetapi diabaikan saja. Hak-hak manusia sering dikalahkan oleh hak-hak kapital, sehingga globalisme dapat dianggap perang pembebasan modal. 
Keempat, terancamnya demokrasi sang globalisme. Demokrasi berarti poly pilihan, multiopsional, tiap-tiap insan dan negara bebas menentukan yang terbaik buat dirinya. Sedangkan globalisme mengurangi penganekaragaman pada dunia yang sangat bervariasi. 
Kelima, hubungan budaya akan terjadi dalam skala besar , cepat, multidimensional dan serempak, sehingga tidak dapat dielakkan terjadinya peniadaan budaya, kesalahan adaptasi, dan kegoncangan budaya. Pengaruh yg mencolok terlihat menurut perubahan pola hubungan antar anggota masyarakat. Masyarakat sebagai individu lebih bersikap individualistik, hedonis dan acuh terhadap orang lain. 

Kelima hal pada atas merupakan sedikit catatan berdasarkan efek buruk globalisasi. Globalisasi yang ditandai menggunakan pesatnya penemuan hal baru baik dalam ilmu pengetahuan serta teknologi semakin mendorong masyarakat buat berubah dengan cepat. Melalui banyak sekali peralatan tersebut berbagai insiden atau insiden yang terjadi di belahan global yang lain pun bisa dengan gampang diketahui bahkan diakses. Semakin poly insan menggunakan peralatan tadi semakin poly kabar yg dapat diketahui. Selanjutnya, mengingat arus keterangan tadi demikian banyak dan padat, maka tingkat kecepatan buat mendapatkan warta tersebut sebagai meningkat.

Pada dataran empirik globalisasi berarti proses kaitan yang semakin erat berdasarkan semua aspek kehidupan, suatu gejala yg muncul berdasarkan interaksi yg semakin intensif pada perdagangan, transaksi finansial, media dan tehnologi. 

Globalisasi mengandung ambivalensi. Di satu sisi, proses globalisasi merupakan kesempatan besar pada zaman ini yang membawa kepada perkembangan yg semakin manusiawi sampai ke pojok-pojok dunia dan memberikan laba bagi semuanya. Tetapi di sisi lain, globalisasi melahirkan pertentangan antar insan pada muka bumi ini, yang disebabkan oleh arus penyeragaman budaya yang memaksa.

Selain membawa dampak positif berupa peningkatan akumulasi modal, teknologi, jaringan yang semakin luas; globalisasi pula membawa efek negatif seperti kondisi ketergantungan baik bagi individu, grup rakyat juga Negara serta semakin parahnya kemiskinan yang melanda penduduk pada Negara-negara berkembang. Secara tajam dapat dirumuskan, dengan istilah lain, globalisasi merupakan tanda-tanda yang sekaligus dirayakan dan diratapi. 

Oleh karena globalisasi terkait menggunakan situasi konkret serta hayati mangkat insan di planet bumi, maka telah selayaknya dirumuskan suatu standar etika sosial berhadapan dengannya. German Bishop’s Conference (GBS), merumuskan 2 premis menyangkut standar etika sosial tadi. 
Pertama, warga hendaknya menjadi pusat setiap perkembangan atau pembangunan. Yang menjadi dasar premis ini merupakan prestise manusia. Orientasi konkretnya, kaum miskin yg nir mampu serta tidak punya peluang buat ambil bagian dalam proses pembangunan.
Kedua, ekonomi, pasar, kemajuan tehnologi, serta globalisasi bukan demi dirinya sendiri, melainkan adalah sarana demi kesejahteraan hayati dan perkembangan manusia. Yang sebagai orientasi pada sini merupakan tanggung jawab beserta pada banyak sekali taraf buat tujuan bonum communae, kebaikan beserta.

Globalisasi dilukiskan menjadi penyusutan ruang dan saat yang belum pernah terjadi sebelumnya, yg mencerminkan peningkatan interkoneksi serta interdependensi sosial, politik, ekonomi dan kultural dalam skala global. Ia dipahami sebagai tatanan warga baru yang nir lagi membicarakan hal-hal yg sifatnya lokal. Transformasi global telah merambah ke seluruh global, yang mana nir lagi ada batas-batas yang jelas pada suatu negara, budaya, transformasi, ekonomi, aturan serta bahkan perilaku warga . 

Globalisasi menyebabkan kian meredupnya keutamaan faham negara bangsa (nation state) bahkan merupakan kenyataan krusial yg tidak sanggup dihindarkan oleh siapapun, bangsa manapun serta negara manapun, termasuk masyarakat, bangsa serta negara Indonesia.

2. Konstitusi dan Kostitusionalisme
Konstitusi menurut Rukmana Amanwinata, berpadanan menggunakan “constitution” (bahasa Inggris), “constitutie” (bahasa Belanda) “constitutional” (bahasa Perancis), “Verfassung” (bahasa Jerman), “constitution” (bahasa Latin).

Dalam Ilmu Hukum sering dipakai beberapa istilah dengan arti yang sama. Sebaliknya nir tertutup kemungkinan buat arti tidak sama dipakai istilah yg sama. Demikian juga halnya yang terjadi menggunakan istilah konstitusi. Selain konstitusi, dikenal istilah lain, yaitu UUD serta hukum dasar.

Mengenai kata konstitusi serta Undang-Undang Dasar terbagi sebagai dua, yaitu pertama, pendapat yang membedakan konstitusi menggunakan Undang-Undang Dasar dan ke 2, pendapat yang menyamakan konstitusi menggunakan Undang-Undang Dasar. Saat ini sepertinya pendapat kedua lebih diterima.

Konstitusi jua dapat dibedakan pada 2 kategori, yaitu konstitusi politik serta konstitusi sosial. Konstitusi politik adalah semata-mata dokumen aturan yg berisi pasal-pasal yang mengandung norma-norma dasar pada penyelenggaraan Negara, hubungan masyarakat menggunakan Negara, antar forum Negara dan sebagainya. Sedangkan konstitusi sosial lebih luas dari itu, karena mengandung keinginan sosial bangsa yg menciptkannya, rumusan filosofis mengenai Negara, rumusan sistem sosial serta ekonomi, serta sistem politik yg dikembangkan.

Dari catatan sejarah klasik masih ada 2 perkataan yg berkaitan erat menggunakan pengertian kita kini ten­tang konstitusi, yaitu pada per­kataan Yunani Kuno poli­teia serta perkataan bahasa Latin constitutio yg juga berkaitan dengan istilah juz. Dalam ke 2 perkataan poli­teia dan constitutio itulah awal mula gagasan konstitu­sio­nalisme diekspresikan sang umat insan. Kata politeia berdasarkan kebu­daya­an Yunani bisa disebut yang paling tua usianya. Pengertiannya secara luas mencakup all the innumerable characteristics which determine that state’s peculiar nature, and these include its whole economic and social texture as well as matters govern­mental in our narrower modern sense. It is a purely descriptive term, and as inclusive in its meaning as our own use of the word ‘constitution’ when we speak gene­rally of a man’s constitution or of the constitu­tion of matter.

Dalam bahasa Yunani Kuno tidak dikenal ada­nya istilah yg mencerminkan pengertian ka­ta juz ataupun constitutio sebagaimana dalam tra­disi Romawi yg datang kemudian. Dalam ke­se­luruhan sistem berpikir para filosof Yunani Kuno, perkataan constitution merupakan seperti apa yg kita maksudkan sekarang ini. Perkata­an consti­tution pada zaman Kekaisaran Romawi (Roman Empire), dalam bentuk bahasa latinnya, mula-mula dipakai se­ba­gai istilah teknis untuk menyebut the acts of legisla­tion by the Empe­ror. Bersamaan menggunakan poly aspek dari hukum Romawi yg dipinjam ke dalam sistem pemikiran aturan pada kalangan gereja, maka kata teknis constitution pula dipinjam buat menyebut peraturan-peraturan eklesiastik yg berlaku di semua gereja atau­pun untuk beberapa peraturan eklesiastik yang ber­laku di gereja-gereja eksklusif (ecclesiastical province). Oleh karenanya, kitab -buku Hukum Romawi serta Hukum Ge­reja (Kano­nik) itulah yang seringkali dianggap sebagai sum­ber rujukan atau surat keterangan paling awal tentang peng­gu­na­an perkataan constitution dalam sejarah.

Pengertian konstitusi pada zaman Yunani Kuno masih bersifat materiil, dalam arti belum berbentuk misalnya yg dime­nger­ti di zaman mo­dern kini . Namun, per­bedaan antara konstitusi de­ngan hukum biasa telah tergambar pada pembedaan yang dila­kukan sang Aristoteles terhadap pengertian kata politea serta nomoi. Pengertian politiea dapat dise­pa­dankan menggunakan pengertian konstitusi, sedang­kan nomoi adalah undang-undang biasa. 

Politea mengandung ke­kuasaan yg lebih tinggi berdasarkan pada nomoi, karena politea mem­punyai kekuasaan membangun sedangkan pada nomoi nir terdapat, karena dia hanya adalah materi yang harus pada­bentuk supaya su­paya tidak bercerai-berai. Dalam kebudayaan Yunani kata konstitusi ber­hubungan erat menggunakan ucapan Res­pub­lica Consti­tuere yg melahirkan slogan, Prinsep Legibus Solutus Est, Salus Publica Suprema Lex, yg arti­­nya ”Rajalah yg berhak menentukan struk­tur orga­ni­sasi negara, karena dialah satu-satunya pembuat un­dang-undang”.

Di Inggris, peraturan yang pertama kali dikaitkan dengan kata konstitusi merupakan “Consti­tutions of Cla­rendon 1164” yg disebut sang Henry II menjadi const­i­tutions, avitae constitu­tions or leges, a recordatio vel recognition, me­nyangkut hubungan antara gereja dan pemerintahan Negara di masa pemerintahan kakeknya, yaitu Henry I. Isi peraturan yg disebut menjadi kon­stitusi tersebut masih bersifat eklesiastik, meskipun pemasyarakatannya dila­ku­kan sang pemerintahan seku­ler. Namun, pada masa-masa selanjutnya, kata constitutio itu sering juga dipertukarkan satu sama lain menggunakan istilah lex atau edictum buat menyebut aneka macam secular administrative enactments. Glanvill acapkali meng­guna­kan kata constitution buat a royal edict (titah raja atau ratu). Glanvill pula mengaitkan Henry II’s writ creating the remedy by grand assize as ‘legalis is a constitutio’, serta menyebut the assize of novel disseisin menjadi a re­cog­nitio sekaligus menjadi a constitutio. 

Beberapa tahun sesudah diberlakukannya Undang-Undang Merton dalam tahun 1236, Brac­ton menulis arti­kel yang menyebut keliru satu ketentuan dalam undang-undang itu sebagai a new constitution, serta mengaitkan satu bagian berdasarkan Magna Carta yang dikeluarkan pulang dalam tahun 1225 menjadi constitutio libertatis. Dalam saat yang hampir bersamaan (satu zaman), Beauma-noir di Perancis beropini bahwa “speaks of the re­medy in novel disseisin as ’une nouvele constitucion’ made by the kings”. Ketika itu dan selama beradab-abad sesudahnya, per­istilah­an constitution selalu diartikan se­bagai a particular administrative enactment much as it had meant to the Roman lawyers. Perkataan consti­­tution ini digunakan buat membedakan antara particular enactment menurut consuetudo atau ancient custom (kebia­saan).

Pierre Gregoire Tholosano (of Toulouse), pada bukunya De Republica (1578) meng­gunakan kata con­stitution pada arti yg hampir sama dengan penger­tian kini . Hanya saja kandungan maknanya lebih luas dan lebih generik, lantaran Gregoire menggunakan frase yg lebih tua, yaitu status reipublicae. Dapat dikatakan bahwa di zaman ini, arti perkataan constitution tercer­min dalam pernyataan Sir James Whitelocke pada se­kitar tahun yang sama, yaitu “the natural frame and con­stitution of the policy of this Kingdom, which is juz pub­licum regni”. Bagi James White­locke, juz publicum regni itulah yang adalah kerangka alami dan konstitusi po­li­tik bagi kerajaan.

Dari sini, kita bisa tahu pengertian konsti­tusi pada 2 konsepsi. Pertama, konsti­tusi menjadi the natural frame of the state yg bisa ditarik ke belakang menggunakan mengaitkannya dengan pengertian politeia da­lam tradisi Yunani Kuno. Kedua, konstitusi pada arti juz publicum regni, yaitu the public law of the realm. Ci­cero dapat disebut sebagai sarjana pertama yg meng­pakai perkataan constitutio dalam pengertian ke 2 ini, seperti tergambar pada bukunya “De Re Pub­lica”. Di lingkungan Kerajaan Romawi (Roman Empire), per­kataan constitutio ini pada bentuk Latinnya juga digunakan sebagai kata teknis buat menyebut the acts of legislation by the Emperor. Menurut Cicero, “This con­s­ti­tution (haec constitution) has a great measure of equa­bi­lity without which men can hardly remain free for any length of time”. Selanjutnya dikatakan oleh Cice­ro 

Now that opinion of Cato becomes more certain, that the constitution of the republic (consitutionem rei publicae) is the work of no single time or of no single man. 

Pendapat Cato bisa dipahami bahwa konstitusi republik bukanlah hasil ker­ja satu wak­tu ataupun satu orang, melainkan kerja kolektif dan saya­mu­latif. Oleh karenanya, dari sudut etimologi, konsep kla­­sik tentang konsti­tusi dan konstitusionalisme bisa ditelusuri lebih mendalam dalam perkembangan penger­tian serta penggunaan perkataan politeia dalam bahasa Yunani serta perkataan constitutio dalam bahasa Latin, serta interaksi pada antara keduanya satu sama lain pada se­panjang sejarah pemikiran maupun pengalaman praktik kehidupan kenegaraan serta hukum. 

Perkembangan-perkembangan demikian itu­lah yg pada akhirnya mengantarkan umat ma­nu­sia dalam pe­ngertian kata constitution itu dalam bahasa Inggris terbaru. Dalam Oxford Dictionary, perkataan consti­tution dikaitkan dengan beberapa arti, yaitu: “… the act of establishing or of ordai­ning, or the ordinance or re­gu­lation so establi­shed”. Selain itu, istilah constitution pula diartikan menjadi pembuatan atau penyusunan yang me­nentukan hakikat sesuatu (the “make” or com­po­sition which determines the nature of any­thing). Oleh karena itu, constitution bisa jua digunakan buat menyebut “… the body or the mind of man as well as to external ob­jects”. 

Dalam pengertiannya yg demikian itu, kon­stitusi selalu dianggap “mendahului” serta “menga­tasi” pemerin­ta­han serta segala keputusan dan peraturan lainnya. A Constitution, istilah Thomas Paine, “is not the act of a go­vern­ment but of the people constituting a govern­ment”. Kon­stitusi diklaim mendahului, bukan karena urutan waktunya, melainkan pada sifatnya yg supe­rior dan kewenangannya buat mengikat.

Konstitusionalisme, merupakan pemikiran yg telah usang berkembang. Pemikiran ini menghendaki pembatasan kekuasaan. Pembatasan kekuasaan ini terutama dilakukan melalui hukum, lebih spesifik lagi melalui konstitusi. Constitutionalisme is belief in imposition of retrains on government by means of constitution. Menurut Lev, pada intinya konstitusionalisme adalah proses hukum.

Asshiddiqie, memaparkan gagasan konstitusionalisme sebagai seperangkat prinsip yg tercermin dalam kelembagaan suatu bangsa serta tidak terdapat yg mengatasinya dari luar dan tidak ada pula yang mendahuluinya.

Fredrich beropini konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu gugusan kegiatan yang diselenggarakan atas nama rakyat yg tunduk dalam beberapa restriksi buat menjamin kekuasaan yg diharapkan pemerintah itu nir disalahgunakan oleh orang-orang yg ditugasi memerintah.

Berdasarkan inspirasi konstitusionalisme, seluruh pemegang kekuasaan wajib dibatasi. Di satu sisi nir ada satu pihak atau satu forum pun yg boleh mempunyai kekuasaan tanpa batas. Di sisi lain, setiap hadiah kekuasaan senantiasa perlu disertai menggunakan pembatasan kekuasaan.

3. Konstitusionalisme, Negara Hukum serta HAM 
Konstitusi, merupakan kerangka masyarakat politik, yang diorganisir dari hukum, yang menciptakan forum-forum permanen dengan tugas dan kewenangan tertentu. Dengan demikian konstitusi merupakan deretan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak-hak rakyat serta interaksi antara ke 2 hal tadi.

Konstitusi dipakai dalam 2 pengertian, yakni konstitusi dalam arti tak berbentuk dan konkret. Konstitusi abstrak adalah sistem aturan, norma, serta konvensi yang tetapkan susunan dan kewenangan indera perlengkapan negara itu satu dengan yang lain dan menggunakan rakyat negara. Adapun konstitusi dalam arti konkret merupakan dokumen yg berisi aturan konstitusi yang sangat penting yg ditetapkan secara resmi. Konstitusi dalam arti nyata juga dianggap UUD.

Negara yang berdasar konstitusi adalah yg kekuasaan pemerintahnya, hak-hak rakyatnya serta interaksi antara kekuasaan pemerintah dan hak-hak masyarakat negaranya diatur dengan hukum.

Motivasi yg menjadi latar belakang pembuatan UUD bagi negara yang satu tidak sinkron dengan negara lain. Hal ini disebabkan lantaran beberapa hal, diantaranya: sejarah yang dialami bangsa yg bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaannya, situasi serta syarat dalam saat menjelang kemerdekaan dan lain sebagainya.

Menurut Bryce, hal-hal yg sebagai alasan sebagai akibatnya sesuatu negara mempunyai Undang-Undang Dasar, terdapat beberapa macam, yaitu:
a. Adanya kehendak rakyat negara menurut negara yg bersangkutan agar terjamin hak-haknya, dan bertujuan buat membatasi tindakan-tindakan para penguasa negara tadi.
b. Adanya kehendak menurut penguasa negara serta atau rakyatnya buat menjamin agar masih ada pola atau sistem eksklusif atas pemerintah negaranya.
c. Adanya kehendak berdasarkan pembentuk negara tersebut supaya terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan kenegaraannya.
d. Adanya kehendak beberapa negara yang masing-masing semula berdiri sendiri, buat mengklaim kerjasama.

Berdasarkan pendapat Bryce pada atas, motivasi adanya konstitusi pertama RI, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yg dimiliki sesaat selesainya kemerdekaan, lepas 18 Agustus 1945 adalah kehendak para pembentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia agar terjamin penyelenggaraan ketatanegaraannya dan menjamin kepastian hukum.

Negara aturan, dari Aristoteles, merupakan negara yg diperintah menggunakan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Terdapat 3 unsur pemerintahan berkonstitusi, yaitu pemerintahan yg dilaksanakan buat kepentingan umum, pemerintahan berdasarkan hukum berdasar ketentuan generik, serta pemerintahan atas kehendak warga .

Kant, membicarakan gagasan negara aturan formil, menggunakan mengemukakan unsur-unsurnya, yaitu proteksi HAM dan pemisahan kekuasaan. Stahl, menguraikan unsur negara aturan materiil, dengan menambah 2 unsur lain, yaitu tindakan pemerintah wajib berdasar hukum dan adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri.

Menurut Dicey, unsur utama pemerintahan yg kekuasaannya pada bawah hukum (rule of law), yaitu supremacy of law, equality before the law, serta constitution based on individual rights. Ismail Suny menandaskan bahwa suatu rule of law wajib memiliki syarat-kondisi esensial eksklusif, diantaranya harus masih ada kondisi-kondisi minimum dari suatu sistem aturan dimana hak-hak asasi manusia serta human dignity dihormati. 

Negara aturan sudah muncul jauh sebelum terjadinya revolusi 1689 pada Inggris namun sulit untuk mewujudkannya dalam kehidupan bernegara hingga waktu ini. Di Indonesia istilah negara hukum adalah terjemahan pribadi berdasarkan rechsstaat, istilah rechsstaat mulai populer di Eropa sejak abad XIX meskipun pemikiran tentang negara aturan sudah lama adanya. Istilah the rule of law mulai terkenal menggunakan terbitnya sebuah kitab berdasarkan Albert Venn Dicey tahun 1885 menggunakan judul Introduction to the study of Law of The Constitution. Perbedaan tadi memunculkan konsep rechsstaat dan konsep the rule of law yang sama-sama mengarahkan pada pengakuan serta perlindungan hak asasi insan walaupun keduanya tetap berjalan pada sasaran yang sama namun keduanya tetap berjalan dengan sistem sendiri yaitu aturan sendiri.

Konsep rechsstaat bertumpu atas sistem hukum kontinental yg dianggap civil law yang memiliki ciri-ciri menjadi berikut, yaitu: 
(1) Adanya pembagian kekuasaan.
(dua) Pemerintahan dari konstitusi
(tiga) Perlindungan hak asasi manusia.
(4) Peradilan administrasi negara. 

Dan negara hukum the rule of law bertumpu pada common law, yang menekankan dalam tiga (3) tolok ukur atau unsur primer, yaitu:
(1) Supremasi hukum atau supremacy of law
(2) Persamaan di hadapan aturan atau equality before the law
(3) Konstitusi yang berdasarkan pada hak-hak perorangan atau the constitution based on individual rights.

Jika karakteristik-karakteristik tadi dikaitkan dengan ketentuan aturan yg berlaku di Indonesia, maka bisa dinyatakan bahwa secara generik Indonesia sudah memenuhi persyaratan menjadi negara aturan bisa terlihat dari Konstitusi Indonesia. Maka bisa dijabarkan menjadi berikut yaitu adanya pengakuan dan proteksi atas hak-hak asasi manusia, sanggup ditemukan jaminannya di dalam pembukaan serta Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pada pada Pembukaan alinea I bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, kemudian pada dalam alinea IV disebutkan jua salah satu dasar yaitu ”kemanusiaan yang adil serta mudun”, sedangkan pada dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bisa ditemui dalam Pasal 27 (persamaan kedudukan rakyat negara pada pada hukum dan pemerintahan serta persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak), Pasal 28 (jaminan kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat), Pasal 29 (kebebasan memeluk kepercayaan ), Pasal 30 (kewajiban melakukan bisnis pertahanan serta keamanan negara), serta Pasal 31 (agunan hak buat mendapatkan pengajaran).

Ciri kedua yaitu peradilan yg bebas berdasarkan imbas sesuatu kekuasaan, dapat ditinjau pada Pasal 24 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa ”kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yg merdeka buat menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Ciri selanjutnya mengenai legalitas pada arti hukum segala bentuknya dan kekuasaan yg dijalankan menurut atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan kebijakannya harus dari ketentuan hukum (due process of law) saling keterkaitan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Muchsan berpendapat bahwa Undang-Undang Dasar menjadi sumber aturan yang tertinggi mempunyai dua fungsi, yaitu:
a. Menjamin hak-hak para rakyat rakyat, terutama rakyat negaranya menurut tindakan sewenang-wenang para penguasa. Dalam Negara hukum terbaru yg bertipe welfare state, tujuan ini diteruskan dan diperluas, yakni sampai dengan terselenggaranya kepentingan masyarakat sebagai akibatnya tidak hanya sekadar terjaminnya proteksi aturan terhadap hak-hak anggota masyarakat, akan namun pula setiap anggota warga Negara bisa menyebarkan hak-hak sebagai manusia.

b. Sebagai landasan struktural dalam penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang ketentuannya telah digambarkan dalam anggaran-anggaran dan ketentuan Undang-Undang Dasar.

C. Hipotesis
Bahwa pengaturan HAM pada konstitusi Indonesia, UUD 1945, sangat ditentukan sang globalisasi pemikira HAM yang sudah sangat terkenal diseluruh dunia.

D. Tahapan Penelitian 
Penelitian ini dilakukan dalam aneka macam tahap yg dapat dirinci menjadi berikut:

1. Tahap Persiapan
Tahap persiapan dimulai menggunakan penelusuran pengumpulan serta inventarisasi bahan pustaka mengenai aturan, konstitusi HAM dan berbagai peraturan perundang-undangan, serta referensi tentang globalisasi serta pengaruhnya.

2. Tahap Pelaksanaan
Pada termin ini dilakukan pengumpulan dan pengkajian terhadap data primer, sekunder serta tersier.

3. Tahap Penyelesaian
Kegiatan yg dilakukan dalam tahap ini adalah menganalisa data hasil penelitian, dilanjutkan menggunakan penyusunan data dan kemudian dilakukan penyusunan laporan penelitian.

PENGERTIAN GEOSTRATEGI DAN GLOBALISASI MENURUT PARA AHLI

Pengertian Geostrategi Dan Globalisasi Menurut Para Ahli 
Perkembangan global menuju arah globalisasi dan modernisasi membawa efek positif serta negatif. Dengan berkembangnya kemajuan global sebagai imbas positif, globalisasi meningkatkan kebutuhan manusia akan barang barang kebutuhan hidup. Manusia semakin poly membutuhkan bahan-bahan alam baik yg dapat diperbaharui maupun tidak dapat diperbarui.

Setiap negara memiliki kondisi geografi yang berbeda satu dengan yang lainnya. Kondisi geografi inilah yg menyebabkan sumber daya alam setiap negera berbeda jua. Antar negara membutuhkan satu bentuk interaksi buat saling melengkapi kebutuhan yg tidak bisa disediakan alam di negara tersebut. 

Dengan kondisi di atas, setiap negara memiliki geostrategi buat memanfaatkan segala asal daya yang ada pada negaranya. Geostrategi inilah yang sangat dibutuhkan pada menghadapi proses globalisasi dunia yang berkembang pesat. Negara diharapkan sanggup mengatur kebijakan-kebijakan buat kelangsungan serta ketahanan negaranya sinkron syarat geografi negara tadi. 

Hal inilah sebagai dasar geostrategi, bagaimana suatu negara mengatur, memasak serta mendayagunakan sumber daya yg ada di negaranya menggunakan baik sinkron kondisi. Geostrategi yang dipakai dan diterapkan di setiap negara akan bisa menjaga ketahanan pada banyak sekali aspek kenegaraan baik sosial, ekonomi, budaya dll. Yang menciptakan negara bertahan pada globalisasi. 

Indonesia adalah negeri yg kaya. Banyak asal daya alam tersebar pada semua wilayah nusantara. Mulai berdasarkan Sabang hingga Merauke tak ada wilayah yg terlewatkan menggunakan sumber daya alam mulai berdasarkan beras hingga emas. Indonesia juga terkenal sebagai “permata hijau dari khatulistiwa”, karena kekayaan alamnya dan lebatnya hutan Indonesia. Indonesia mempunyai luas hutan sekitar 160 juta hektar pada tahun 1950. Selain itu, hutan Indonesia menyimpan kekayaan tumbuhan dan fauna yang melimpah. 

Geostrategi Indonesia membutuhkan kebijakan buat menghadapi globalisasi yg semakin menuntut tersedianya sumber daya alam buat memenuhi kebutuhan insan. Dengan tersedianya sumber daya alam yg kaya Indonesia seharusnya bisa mengatur serta memasak asal daya yang ada sesuai konsep geostrategi. 

Hutan yg kaya di Indonesia ternyata banyak mengalami kerusakan. Banyak diantara kerusakannya ditimbulkan sang ulah tangan bangsa Indonesia sendiri, Illegal logging. Oleh lantaran itulah gerombolan kami ingin membahas perkara illegal logging di Indonesia berkaitan menggunakan geostrategi dalam menghadapi globalisasi. 

Pengertian Geostrategi
Geostrategi adalah suatu strategi pada memanfaatkan syarat lingkungan didalam upaya mewujudkan keinginan proklamasi serta tujuan nasional. Dan geostrategi Indonesia adalah adalah taktik pada memanfaatkan konstelasi geografi negara Indonesia buat memilih kebijakan, tujuan, serta wahana-sarana dalam mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia. Geostrategi Indonesia memberi arahan mengenai bagaimana merancang taktik pembangunan dalam rangka mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman, dan sejahtera. Oleh karena itu, geostrategi Indonesia bukanlah merupak geopolitik buat kepentingan politik serta perang, melainkan buat kepenting kesejahteraan dan keamanan.

Penjelasan Istilah
  1. Geostrategi : suatu taktik dalam memanfaatkan syarat lingkungan buat mewujudkan keinginan proklamasi serta tujuan nasional;
  2. Sistem kehidupan nasional merupakan himpunan aneka macam kelemba-gaan hayati bangsa sebagai sistem (ipoleksosbudhankam) sebagai subsistem yg dilengkapi menggunakan kebiasaan, nilai serta aturan;
  3. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa berisi keuletan, ketangguhan yg mengandung kemampuan menyebarkan kekuatan nasional pada menghadapi ancaman baik tiba dari luar juga dari pada.
  4. Cita-cita nasional syarat yang lebih cerah dimasa depan sesuai menggunakan harapan luhur yg terkandung dalam falsafah bangsa.
  5. Kepentingan nasional dari aspek keamanan dan kesejahteraan 
Kepentingan nasional adalah kepentingan bangsa dan negara buat mewujudkan stabilitas nasional bidang politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Sedangkan pembangunan nasional merupakan semua kegiatan atau kegiatan yg dilakukan sang negara atau pemerintah yg bertujuan buat mengadakan pembangunan fisik, perilaku mental serta moderni-sasi pemikiran bagi seluruh bangsa serta warga Indonesia. Keamanan merupakan suatu kondisi yg dirasakan oleh warga , mengenai ketenteraman, ketertiban, keselamatan dan kemampu-an buat mengadakan pertahanan. Kesejahteraan merupakan suatu kondisi yang didapat sang rakyat dimana terdapat rasa kecukupan, kecerdasan, kesehatan, ketaq-waan dan kemudahan buat mendapatkan fasilitas pelayanan.

Konsepsi Geostrategi Indonesia
Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga daerahnya adalah laut membentang ke utara menggunakan pusatnya pada pulau Jawa menciptakan citra kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan pada keliru satu doktrin nasional yg disebut Wawasan Nusantara serta politik luar negeri bebas aktif, sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka dibutuhkan taktik akbar (grand strategy) maritim sejalan menggunakan doktrin pertahanan defensif aktif dan liputan bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan merupakan bahari. Implementasi dari taktik maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan serta integritas wilayah berdasarkan berbagai ancaman. Lebih lanjut mengenai konsepsi geostrategi Indonesia ini bisa dijabarkan sebagai beberapa hal, yakni :
  1. Suatu taktik memanfaatkan syarat geografi Negara pada menentukan kebijakan, tujuan, wahana buat mencapai tujnas (pemanfaatan syarat lingkungan pada mewujudkan tujuan politik).
  2. Geostrategi Indonesia diartikan juga sebagai metode buat mewujudkan harapan proklamasi sebagaimana yg diamanatkan pada pembukaan dan UUD 1945.
  3. Ini diperlukan buat mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakst beragam dan heterogen menurut Pembukaan dan Undang-Undang Dasar 1945.
  4. Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud Ketahanan Nasional. Geostrategi Indonesia tiada lain merupakan ketahanan nasional.
  5. Ketahanan Nasional adalah syarat dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yg mengandung kemampuan membuatkan kekuatan nasional, pada dalam menghadapi dan mengatasi segala AGHT baik yang datang berdasarkan luar juga menurut dalam yang eksklusif maupun nir eksklusif membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara dan perjuangan mengejar tujuan nasional.
  6. Tannas dibutuhkan bukan hanya konsepsi politik saja melainkan menjadi kebutuhan pada menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintah, seperti Law and order, Welfare and prosperity, Defence and security, Juridical justice and social justice, freedom of the people.
  7. Menggunakan kerangka pikir Pancasila yg komprehensif-integral, pada IPTEK dikenal dengan pemikiran kesisteman. Sedangkan sub sistemnya berupa aspek kekuatan alamiah serta aspek kekuatan sosial.
  8. Dalam pengaturan serta penyelenggaraan negara (kehidupan nasional) kasus keamanan serta kesejahteraan ibarat sebagai sebuah koin. Satu sisi adalah gambaran kesejahteraan, sisi yang lain merupakan citra keamanan.
  9. Ketahanan Nasional merupakan integrasi menurut ketahanan masing-masing aspek kehidupan sosial.
Ditempat awalnya geostrategi diartikan menjadi geopolitik buat kepentingan militer atau perang. Di Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan asa proklamasi, sebagaimana tercantum pada Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, melalui proses pembangunan nasional. Karena tujuan itulah maka beliau menjadi doktrin pembangunan serta diberi nama Ketahanan Nasional.

WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta bentuk geografinya menurut Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah serta menghargai kebhinekaan buat mencapai tujuan nasional.

Latar belakang wawasan Nusantara
Latar belakang Wawasan Nusantara Indonesia adalah Falsafah Pancasila. Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tadi adalah
  1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sinkron menggunakan agama masing-masing.
  2. Mengutamakan kepentingan rakyat daripada individu serta golongan.
  3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah buat konsensus.
Aspek Wawasan Nusantara
1. Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi adalah suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
2. Aspek sosial budaya
3. Aspek Sejarah

Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, serta kewilayahan.

Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial serta politik, serta kesatuan pertahanan serta keamanan.

Wawasan nusantara menjadi wawasan pertahanan serta keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia pada lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh daerah dan segenap kekuatan negara.

Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sebagai akibatnya berfungsi pada restriksi negara, supaya tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:

Risalah sidang BPUPKI lepas 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia menurut beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia mencakup batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia mencakup Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yg nir bisa dipisahkan.

Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar bahari sepanjang tiga mil bahari dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini menciptakan Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, lantaran dalam setiap wilayah laut terdapat bahari bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.

Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yg isinya:

Cara penarikan batas bahari daerah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), namun pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yg diukur menurut garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar menurut pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.

Penentuan wilayah lebar bahari berdasarkan tiga mil bahari sebagai 12 mil laut.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal daerah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia sebagai utuh serta tidak terpecah lagi.

Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri menurut 2, yaitu:
Tujuan nasional, dapat ditinjau pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia merupakan "buat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan buat mewujudkan kesejahteraan generik, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang dari kemerdekaan perdamaian tak pernah mati dan keadilan sosial".

Tujuan ke pada adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah juga sosial, maka bisa disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia merupakan menjunjung tinggi kepentingan nasional, dan kepentingan daerah buat menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur dan prestise insan di semua dunia.

GLOBALISASI
Globalisasi atau penyejagatan adalah sebuah kata yang memiliki interaksi dengan peningkatan keterkaitan serta ketergantungan antar bangsa serta antar manusia di semua dunia melalui perdagangan, investasi, bepergian, budaya terkenal, serta bentuk-bentuk hubungan yang lain sebagai akibatnya batas-batas suatu negara sebagai semakin sempit.

Globalisasi adalah suatu proses di mana antar individu, antar grup, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yg melintasi batas negara

Menurut berasal katanya, kata "globalisasi" diambil menurut kata global, yang maknanya artinya universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi merupakan suatu proses mengakibatkan sesuatu (benda atau perilaku) menjadi ciri berdasarkan setiap individu pada global ini tanpa dibatasi oleh daerah Globalisasi belum mempunyai definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sebagai akibatnya bergantung berdasarkan sisi mana orang melihatnya. Ada yg memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa serta negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-keberadaan menggunakan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi serta budaya rakyat.

Ciri globalisasi
Berikut ini beberapa karakteristik yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di global.
1. Hilir mudiknya kapal-kapal pengangkut barang antar negara menerangkan keterkaitan antar insan di seluruh dunia.
2. Perubahan dalam Konstantin ruang dan ketika. 
3. Pasar serta produksi ekonomi di negara-negara yg tidak sinkron sebagai saling bergantung menjadi akibat berdasarkan pertumbuhan perdagangan internasional, 
4. Peningkatan impak perusahaan multinasional
5. Peningkatan hubungan kultural melalui perkembangan media massa
6. Meningkatnya perkara beserta, contohnya dalam bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan lain-lain.

Kennedy serta Cohen menyimpulkan bahwa transformasi ini telah membawa kita dalam globalisme, sebuah pencerahan dan pemahaman baru bahwa global merupakan satu. Giddens menegaskan bahwa kebanyakan dari kita sadar bahwa sebenarnya diri kita turut ambil bagian dalam sebuah dunia yg harus berubah tanpa terkendali yg ditandai dengan kesukaan dan rasa ketertarikan akan hal sama, perubahan dan ketidakpastian, dan kenyataan yg mungkin terjadi. Sejalan menggunakan itu, Peter Drucker mengungkapkan globalisasi sebagai zaman transformasi sosial.

Dampak-impak globalisasi 
a. Dampak positif globalisasi diantaranya:
  1. Mudah memperoleh fakta serta ilmu pengetahuan
  2. Mudah melakukan komunikasi
  3. Cepat pada perjalanan (mobilitas tinggi)
  4. Menumbuhkan perilaku kosmopolitan serta toleran
  5. Memacu buat mempertinggi kualitas diri
  6. Mudah memenuhi kebutuhan
  7. Produksi dunia bisa ditingkatkan
  8. Meningkatkan kemakmuran rakyat pada suatu negara
  9. Meluaskan pasar buat produk pada negeri
  10. Dapat memperoleh lebih banyak kapital serta teknologi yg lebih baik
  11. Menyediakan dana tambahan buat pembangunan ekonomi
  12. Berkembangnya pertukaran kebudayaan internasional.
  13. Berkembangnya turisme serta pariwisata 
  14. Berkembangnya mode yg berskala dunia, misalnya pakaian, film serta lain lain.
  15. Bertambah banyaknya event-event berskala global, misalnya Piala Dunia FIFA.
b. Dampak negatif globalisasi diantaranya:
  1. Informasi yang tidak tersaring
  2. Perilaku konsumtif
  3. Membuat sikap menutup diri, berpikir sempit
  4. Pemborosan pengeluaran serta meniru perilaku yg buruk
  5. Mudah terpengaruh sang hal yg tidak sesuai menggunakan kebiasaan atau kebudayaan suatu negara
  6. Menghambat pertumbuhan sektor industri
  7. Memperburuk neraca pembayaran
  8. Sektor keuangan semakin nir stabil
  9. Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang
  10. Semakin banyaknya imigrasi dari suatu negara ke negara lain.
GEOSTRATEGI INDONESIA DAN GLOBALISASI
Ditempat awalnya geostrategi diartikan menjadi geopolitik buat kepentingan militer atau perang. Di Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan asa proklamasi, sebagaimana tercantum pada Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, melalui proses pembangunan nasional. Karena tujuan itulah maka beliau menjadi doktrin pembangunan serta diberi nama Ketahanan Nasional.

Mengingat geostrategi Indonesia menaruh arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih kondusif, dan sebagainya, maka dia menjadi amat berbeda wajahnya dengan yang digagaskan sang Haushofer, Ratzel, Kjellen dan sebagainya.

Hal itu diwujudkan melalui pendekatan kekuasaan (serta distribusi kekuasaan) yang terkandung pada geopolitik, yaitu yang berupa desentralisasi serta dikonsentrasi secara penuh dan konsekuen. Bilamana perkuatan ini dilaksanakan secara bersungguh-benar-benar serta konsisten, terdapat kemungkinan nir perlu terburu-buru mengadakan pemekaran wilayah administratif.

Dalam era globalisasi ini muncullah tantangan baru yg lebih “soft” atau “canggih” yang berupa dengungan ilmiah bahwa negara bangsa atau nation state misalnya Indonesia telah tidak memadai lagi, dan wajib diganti dengan bentuk lain, misalnya berupa negara suku (ethnic state), negara kepentingan (corporate state) serta negara kepercayaan (religious state), serta sebagainya.

Geostrategi Indonesia merupakan metode yg wajib dipakai pada pencarian jawaban atas pertanyaan diatas, sebab, bentuk-bentuk negara sebagai alternatif negara-bangsa memiliki konsekuensi ruang, kekuasaan juga budaya yg tidak sama. Kondisi Indonesia pada kaitannya menggunakan geostrategi merupakan:
  1. Secara geopolitik Indonesia “menduduki” Sea Lines of Communication (SLOC) atau alur pelayaran penting diantara Samudera Pasifik dan Samudera Hindie, sehingga Indonesia wajib dibentuk pro-Barat dan sekurang-kurangnya akomodatif terhadap kepentingan barat. Terlebih lagi diantara 7 (tujuh) selat strategis dunia, 4 (empat) berada dalam wilayah kedaulatan Indonesia. Sudah barang tentu, dari pandangan geopolitik Alfred Thayer Mahan Indonesia mempunyai bargaining power yang kuat berupa choke-paints pada pengendalian lalu lintas laut yang melewati SLOC.
  2. Dalam suasana kecemasan pihak Barat terhadap perkembangan Islam yang dashyat, mereka melihat Indonesia adalah negara yang moderat. Lantaran itu ada kepentingan menjaga Indonesia, supaya permanen moderat serta bersahabat. Untuk itu wajib dilakukan banyak sekali bentuk subversi.
  3. Potensi Indonesia sebagai penjuru Asean (atau mempunyai Power Position pada Asia Tenggara), menggunakan luas wilayah ½ (setengah) dari semua wilayah Asia Tenggara. “Memegang” Indonesia berarti “memegang” Asean dan ini adalah aset politik yg luar biasa pada rangka membendung impak Cina yang oleh pihak Barat dipersepsikan menjadi ancaman masa depan.