DIKLAT MANAJEMEN RESIKO

Diklat manajemen risiko adalah Diklat Teknis Umum (DTU) уаng dibuat buat menaikkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap pegawai dі lingkungan Kementerian / Lembaga dі bidang manajemen risiko gunа mendukung aplikasi tugas dan fungsi dі lingkungan Kementerian / Lembaga

Dasar aturan penyelenggaraan Diklat Manajemen Risiko kelas kerjasama Diklat Pusdiklat Keuangan Umum dan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah:

DIKLAT MANAJEMEN RESIKO

1. UU No. 5 tahun 2014 tеntаng Aparatur Sipil Negara (ASN);

2.pp No. 101 tahun 2000 tеntаng Pendidikan serta Pelatihan Jabatan Pegawai Sipil (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2000 No. 228, Tambahan Lembaga Negara Indonesia No. 4019);


3.  PERMEN KEU RI No. 206/KMK.12/2014 tеntаng Organisasi serta Tata Kerja Kementerian Keuangan;


4. KepMen Keu No. 137/KMK.01/2001 tеntаng Pola Pendidikan serta Pelatihan Pegawai Departemen Keuangan;Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan No. KEP-024/PP/2003 tеntаng Pedoman Umum Penyelenggaran Pendidikan serta Pelatihan Keuangan Diklat dі Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana telah diubah dеngаn Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan No. 006A/PP/2007;

6.   Peraturan Kepala Badan Pendidikan serta Pelatihan Keuangan No. PER-1/PP/2012, lepas 29 Pebruari 2012 tеntаng Evaluasi dan Rekomendasi Diklat dі Lingkungan Kementerian Keuangan;

Keputusan Kepala Pusat Pendidikan serta Pelatihan Keuangan Umum No. Kep-374/PP.7/2015 lepas 18 Nopember 2015 serta Kepala Balai Pendidikan serta Pelatihan Aparatur No. Kep-363/BDA/DL.130/IX/2015 tеntаng Penyelenggaraan Diklat Manajemen Risiko Kelas Kerjasama Diklat Pusdiklat Keuangan Umum serta Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2015.


Diklat Manajemen Risiko Kelas Kerjasama Diklat Pusdiklat Keuangan Umum dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2015 diselenggarakan dі BDA Sukamandi Jl. Raya 2 Sukamandi, Ciasem 41256, Subang, Jawa Barat. Dilaksanakan pada lepas 30 Nopember s/d 04 Desember 2015. 


Peserta Diklat Manajemen Risiko Kerjasama Diklat Pusdiklat Keuangan Umum serta Kementerian Kelautan serta Perikanan diikuti оlеh 40 orang peserta dаrі Kementerian Kelautan serta Perikanan.


Dalam mengikuti Diklat Manajemen Risiko Kelas Kerjasama Diklat Pusdiklat Keuangan Umum dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, peserta diperlukan sanggup buat:


1. Menjelaskan konsep dasar risiko serta manajemen risiko dеngаn sempurna;


2. Menjelaskan penerapan manajemen risiko dі lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dеngаn PMK 191 tahun 2008 dеngаn sempurna;


3. Menyusun konteks manajemen risiko dі lingkungan Kementerian Keuangan dеngаn sahih;


4. Melakukan identifikasi risiko dі lingkungan Kementerian Keuangan dеngаn sempurna;



5. Menganalisis risiko dі Lingkungan Kementerian Keuangan dеngаn sempurna;

6. Melakukan evaluasi risiko dі lingkungan Kementerian Keuangan dеngаn sempurna;


7. Melakukan penanganan risiko dі lingkungan Kementerian Keuangan dеngаn sempurna;


8. Melakukan monitoring dan riviu аtаѕ risiko serta komunikasi dan pelaporan manajemen risiko dі lingkungan Kementerian Keuangan dеngаn sempurna;


9.menjelaskan profil risiko dan peta risiko dі lingkungan Kementerian Keuangan dеngаn sempurna;


1   Menjelaskan aplikasi serta integrasi manjemen risiko dalam proses usaha dі lingkungan Kementerian Keuangan.


Secara garis akbar langkah penyusunan manajemen risiko dі ѕuаtu instansi аdаlаh ѕеbаgаі berikut:


1.       Penetapan konteks;


2.       Identifikasi risiko;


3.       Analisis risiko;


4.       Evaluasi risiko;


5.       Mitigasi risiko;


6.       Monitoring risiko;


7.       Informasi risiko.

PENGERTIAN TUGAS & TANGGUNG JAWAB FINANCIAL ACCOUNTANT

Pengertian Tugas & Tanggung Jawab Financial Accountant - Seorang financial accountant (Akuntan Keuangan) merupakan orang yg mempunyai perilaku dan talenta yang baik terhadap perhitungan dan akuntansi. Mereka membuat data keuangan dan laporan pada manajemen, otoritas pajak, pemegang saham serta orang lain yg terlibat pada keuangan perusahaan. Seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk menjaga kas, mempelajari rekening pengeluaran dan akun neraca dan membuat penyesuaian tempat yang membutuhkan. Dia menganalisis rekening aliran kas serta gaji lainnya yg krusial pada sistem keuangan. Bertanggung jawab buat meninjau output bersama menggunakan manajemen untuk mengklaim aliran kas keungan berjalan menggunakan baik serta lancar.

Tugas Akuntan Finansial
Di bawah ini adalah tugas seorang akuntan keuangan
  • Melakukan fungsi akuntansi dari bagian keuangan bisnis seperti analisis manajemen serta laporan keuangan secara bulanan dan membantu dalam persiapan bulanan.
  • Melakukan inspeksi kas serta pelaporan kas keuangan harian, mingguan serta bulanan
  • Menganalisis keuangan yg diberikan oleh Supervisor.
  • Mencari serta menghubungi menggunakan pelanggan yang mempunyai rekening tunggakan dan mengumpulkan data dalam personal komputer buat mengusut semua upaya dan kemajuan bisnis.
  • Melakukan fungsi-fungsi manajemen.
  • Membuat dan mendistribusikan laporan keuangan termasuk analisis energi kerja bulanan dan metrik keuangan primer.
Keahlian yang diperlukan Akuntan Keuangan
Untuk sebagai seorang akuntan keuangan yang baik, Anda wajib mempunyai keterampilan ataupun keahlian menjadi berikut:
  • Keahlian Berpikir sistematis
  • Mampu menuntaskan masalah yg berkaitan dengan keuangan
  • Mampu dan tahu hitungan serta akuntansi
  • Bermotivasi
  • Keterampilan pengawasan serta manajemen
  • Keterampilan interaksi interpersonal
  • Manajemen yang tepat waktu
  • Pengetahuan tentang prinsip akuntansi global yang
  • Keterampilan komunikasi yg baik
  • Manajemen risiko serta sanggup bekerja bersama dengan orang lain sebagai anggota tim
  • Terorganisasi
Biasanya lingkungan kerja akuntan keuangan berada pada kantor. Jam kerja bisa berkisar dalam 40 jam pada satu minggu serta jam tambahan lembur. Dalam akuntansi publik, Anda mungkin perlu buat bekerja 50-80 jam pada satu minggunya.
Persyaratan Pendidikan
Gelar sarjana pada bidang akuntansi, managemen, ekonomi, bisnis buat akuntan keuangan senior, serta Diploma sesuai bidang buat akuntan keuangan junior.
Master program administrasi usaha konsentrasi pada bidang keuangan dan memperlihatkan pendidikan profesi mengenai keuangan bersama dengan pelatihan manajemen.
Sertifikat yang membantu para pencari kerja akuntan keuangan mencakup:
  • CIMA
  • ACCA / ACA
  • AAT
  • CIPFA
  • IFA
  • ICAS
Tips Untuk mendaftar Lowongan Financial Accountant
Sebelum wawancara kerja, Anda wajib mempersiapkannya dengan baik. Untuk itu periksa situs perusahaan buat memastikan anda memenuhi segala persyaratan buat menerima pekerjaan akuntan keuangan pada perusahaan itu. Memahami perusahaan, layanan, tanggung jawab karyawan dan struktur yang lengkap. Komunikasi yg baik merupakan krusial dalam pekerjaan ini sebagai akibatnya Anda wajib memberikan semua informasi secara efektif dalam wawancara untuk mengambarkan bahwa Anda mempunyai kemampuan komunikasi yg baik. Mereka akan meminta Anda tentang keterampilan, keahlian, program pelatihan serta lingkungan kerja yang Anda sukai.

FAKTORFAKTOR UTAMA YANG PERLU DIPERHATIKAN PADA DISASTER RECOVERY PLANNING

Faktor-Faktor Utama Yang Perlu Diperhatikan Pada Disaster Recovery Planning 
Sudah nir perlu dibuktikan lagi bahwa setiap orang niscaya membutuhkan informasi dalam menjalankan serta membuatkan usahanya. Oleh karena itu, kebutuhan akan keterangan merupakan kebutuhan yang nir akan pernah habis-habisnya. Saking pentingnya, fakta yg ada akan selalu disimpan dengan baik, dan akan dipakai waktu waktunya datang atau akan selalu digunakan sepanjang karier hayati insan. Bisa dibayangkan jika fakta yang berharga bagi karier hidup kita tersebut tiba-datang lenyap tanpa bekas. Apa reaksi kita ? Ya, tentu saja panik, marah, atau kehilangan semangat karena merasa apa yang telah dikerjakan selama ini sia-sia. 

Contoh yang paling sederhana, ketika kita sedang menciptakan tugas yg relatif banyak pada personal komputer , tiba-datang harddisk personal komputer kita crash dan data tugas tadi belum pada-backup sama sekali. Tentu saja, kita akan dengan kesal ngomel-ngomel. Apa yang bisa kita lakukan ? Lantaran kita sebelumnya tidak mempersiapkan proses pemulihan atau backup data, tentu saja kita harus mengulang berdasarkan awal menciptakan tugas tersebut. Tetapi hal itu masih sepele. Bagaimana jika kita seseorang pemilik perusahaan yang menyimpan data konsumen dan data pekerjaan hanya pada sebuah ruangan pada perusahaan, lalu datang-datang saja terjadi kebakaran pada perusahaan yang mengakibatkan seluruh data yg terdapat pada pada gedung terbakar habis. Apa reaksi kita ? Menangis ? Ingin melarikan diri berdasarkan kehidupan ? Ya, itu risiko yg haus dihadapi apabila kita tidak mempersiapkan rencana pemulihan data alibat bala yang nir dapat diprediksi. Oleh karenanya, implementasi rencana pemulihan data dari bencana perlu dipikirkan serta dilakukan. Pada makalah ini, pembahasan topik ini lebih diiarahkan ke elemen-elemen primer yang perlu diperhatikan pada disaster recovery planning.

Apa Itu Disaster ?
Disaster (bala) didefiniskan sebagai insiden yg ketika terjadinya tidak dapat diprediksi serta bersifat sangat merusak. Pengertian ini mengidentifikasikan sebuah peristiwa yg mempunyai empat faktor utama, yaitu :
- datang-tiba
- tidak diharapkan
- bersifat sangat merusak
- kurang perencanaan

Bencana terjadi dengan frekuensi yang tidak menentu serta dampak yg ditimbulkannya semakin tinggi bagi mereka yg nir mempersiapkan diri terhadap kemungkinan-kemungkinan timbulnya bencana. Rencana pencegahan dan perbaikan terhadap bencana dapat membantu melindungi semua adet oraganisasi, termasuk sumber daya insan, pekrjaan, data-data krusial, serta fasilitas organisasi.

Cakupan bala tidak hanya terbatas pada hilangnya data serta asal informasi, tetapi pula kematian dari pekerja yg sangat diandalkan, keracunan produk, meledaknya sistem peralatan, kebakaran yang terjadi pada pusat distribusi primer, atau tumpahnya cairan kimia, dan lain sebagainya, sangat menghipnotis suatu organisasi. Rencana pencegahan serta pemulihan bisa menggunakan mudah dimanfaatkan sang pihak-pihak tertentu menggunakan menambahkan porto-porto yang tidak perlu yg akan membuat planning tersebut menjadi tidak wajar bagi level manajemen. Rencana yg dibuat harus mencakup definisi yang kentara berdasarkan data-data atau record organisasi yg wajib dilindungi. Hal-hal yg harus dihindari selama pembuatan planning pemulihan merupakan rekonstruksi material back-up, kopi, serta file-arsip yang nir krusial.

Record-record organisasi atau perusahaan memiliki nilai yg bervariasi. Apakah record tadi tersimpan secara elektronik ataupun di atas kertas, planning yang dibentuk wajib mengidentifikasi record-record penting dan historis, yaitu record-record yang memuat sejarah perusahaan, pertumbuhan, pengembangan, operasi, serta kontribusi yg bersifat kenegaraan, termasuk record-record yg perlu ditindaklanjuti kekontinuitas bisnisnya sehabis bencana. Daftar record penting diharapkan buat memilih mekanisme melindungi serta merekonstruksi record-record krusial yang tersimpan pada media magnetik, optik, atau bentuk lainnya yang tidak sinkron menggunakan prosedur melindungi liputan yang terkandung pada media kertas.

Disaster Recovery Plan 
Disaster recovery plan adalah acara yg tertulis dan sudah disetujui, diimplementasikan, serta dinilai secara periodik, yg menfokuskan dalam seluruh aksi yg perlu dilakukan sebelum, saat, dan selesainya bencana. Rencana ini disusun dari review secara menyeluruh terhadap bala-bencana yang potensial, yg mencakup lingkup fasilitas, lokasi geografis, atau industri. Rencana ini jua merupakan pernyataan dari tanggapan yang tepat buat proses pemulihan yg bersifat efektif terhadap biaya dan cepat. Oleh karena itu, planning yang dibentuk haruslah mengidentifikasi pada mana, yg mana, dan bagaimana record-record bisa diperoleh. Review yang harus dilakukan mencakup pertimbangan dari banyak sekali hal di bawah ini : 
  • Apakah media magnetik, optik, atau microfilm, disimpan dalam kabinet yg sinkron?
  • Apakah terdapat peraturan melarang merokok pada area-area tempat penyimpanan media kertas atau bahan-bahan kimia ?
  • Apakah kotak atau kontainer record berserakan di lantai bahkan selama proses awal berlangsung ? 
  • Apakah bahan-bahan kimia, termasuk yg digunakan di mesin-mesin kantor, disimpan dengan cara yg sempurna serta pada loka yang tepat sehingga bala dapat dihindari atau diminimisasi ?
  • Apakah alat-alat elektrik dimatikan dalam akhir hari ?
  • Apakah perlu alat-alat-peralatan yg terdapat pada perusahaan dipakai buat keperluan data rumahan ?
  • dan lain-lain
Elemen Utama Yang Perlu Diperhatikan dalam Disaster Recovery Planning
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, disaster recovery merupakan proses menjalankan kembali operasi usaha serta merekontruksi record-record usaha yang krusial selesainya bala. Disaster recovery mengidentifikasi dan melindungi semua record krusial, baik yang terdapat pada media kertas, hardisk komputer, disk optik, menurut proses penyelamatan sampai proses rekonstruksi. Untuk keperluan ini, terdapat baiknya jikalau dibahas elemen-elemen primer pada disaster recovery rencana. Elemen primer disaster recovery plan dapat dikelompokkan menjadi 3 kategori, yaitu : 
  • elemen-elemen yg bersifat generik bagi semua aspek planning 
  • elemen-elemen ketika operasi usaha dijalankan lagi 
  • elemen-elemen saat operasi penyelamatan dan pemulihan dilakukan 
Elemen-Elemen Yang Bersifat Umum Bagi Semua Aspek Rencana
Dalam rangka disaster recovery plan menjadi efektif, maka perlu diperhatikan elemen-elemen dasar tertentu. Selagi deskripsi aktual berdasarkan elemen-elemen tersebut berubah dari satu tempat ke loka yg lain, pengalaman menampakan bahwa masing-masing wajib masih ada pada dalam rencana supaya rencana yg efektif dapat dicapai. Elemen-elemen tersebut menjadi berikut : 
  • pernyataan kebijakan yang kentara (clear policy statement), mencakup tujuan serta sasaran pemulihan; 
  • wewenang aktivasi (activation authority), yaitu siapa yang berhak memimpin tim planning pemulihan; 
  • struktur tugas (task organization), meliputi tugas serta fungsi tiap tim atau anggota tim pemulihan; 
  • tim pemulihan sesudah bala (disaster recovery team), yaitu anggota tim yang bertugas menjalankan disaster recovery plan; 
  • layout organisasi (facility floor plan or layout), yaitu rapikan letak tiap loka pada suatu oraganisasi atau perusahaan; 
  • prosedur distribusi kabar (information distribution procedure), adalah metode khusus buat mengontak anggota tim pemulihan, vendor, agen pendukung, supplier, dan semua pihak yg terkait; 
  • pemantauan kondisi yang berbahaya (monitoring of destructive area); 
  • traning pekerja (provision for pelatihan of employee), merupakan aktivitas buat melatih para pekerja tentang prosedur pemulihan; 
  • hal-hal lain seiring dengan jalannnya proses pemulihan (provision for ongoing review and revision). 
Elemen-Elemen Ketika Operasi Bisnis Dijalankan Lagi
Kebanyakan organisasi, misalnya tempat tinggal sakit, stasiun TV atau radio, maskapai penerbangan, harus melakukan banyak sekali operasi selama berjam-jam selesainya bencana buat mempertahankan konsumen mereka serta agama warga . Manajemen krisis berarti bersiap-siap terhadap peristiwa yang mengancam serta nir diharapkan, serta menyediakan kontinuitas usaha selama dan setelah kondisi krisis. Manajemen krisis memiliki lingkup yg luas dibandingkan manajemen rekonstruksi liputan dan bisnis penyelamatan selesainya bala. Krisis bisnis diilustrasikan menjadi situasi yg berbahaya serta mengancam yg sedang menjalani hal-hal penuh risiko, misalnya 
  • memperluas skala perusahaan;
  • sedang di bawah supervisi media dan pemerintahan;
  • operasi bisnisnya kacau balau dengan sistem dasar organisasi rusak.
Manajemen krisis seharusnya didelegasikan ke tim manajemen yang ditunjuk, yang sudah menerima pembinaan yg diharapkan sehubungan menggunakan bencana. Manajer dan staf yg lain usahakan konsentrasi pada bisnis buat menjaga tanggung jawab bisnis umumnya. Terdapat 3 elemen utama yg perlu dipertimbangkan dalam manajemen krisis yang adalah bagian dari proses perencanaan terhadap bahaya yg terjadi :
  • kesinambungan pimpinan (continuity of authority), memastikan bahwa masih ada kepengurusan yg berkelajutan sehabis terjadinya bahaya; 
  • perjanjian pemilihan tim manajemen terhadap bencana yang terjadi (appointment of a select disaster management team), buat mengidentifikasi, mengisolasi dan menanggapi krisis yang terjadi;
  • perjanjian tentang orang yang wajib berbicara pada publik untuk memberi penerangan tentang syarat perusahaan akibat bala (appointment of an organization spokesperson). 
Elemen-Elemen Ketika Operasi Penyelamatan dan Pemulihan Dilakukan
Penyelamatan dan pemulihan sesudah bencana memerlukan tidak hanya kedekatan menggunakan tujuan, struktur, personel, operasi dan record yg terorganisasi, namun pula pengetahuan mekanisme dan teknik pemulihan yg khusus, fasilitas komputer serta lokasi kerja alternatif, sumber sementara serta sukarelawan, pemasok lokal, agen-agen bencana lokal, serta daftar konsultan yang dapat diandalkan.

Elemen primer yang harus dipertimbangkan pada dalam mengembangkan termin rekonstruksi dan penyelamatan menurut disaster recovery plan adalah : 
  • tim pemulihan selesainya bala yg sudah menerima training serta disetujui oleh level manajemen (trained disaster recovery team); 
  • inventori record semua departemen atau organisasi, termasuk record-record krusial (inventory of all department records); 
  • tujuan lokasi operasi alernatif (designation of alternative operating location); 
  • daftar prioritas pemulihan fungsi-fungsi krusial (priority list for restoration of essential functions); 
  • kontrak serta perjanjian menggunakan agen-agen yg khusus mengangani bencana (contracts and agreements with disaster support);
  • daftar sumber poternsial yang hendak dipulihkan (list of other potential recovery resources); 
  • daftar perlengkapan serta alat-alat organisasi (list of organization salvage equipment and supplies); 
  • cetak biru atau fakta bangunan, misalnya : 
  1. switch catu daya, 
  2. sistem pengaturan air menggunakan valve.
Hal-hal Lain Yang Perlu Diperhatikan Dalam Menyusun Disaster Recovery Plan
Berikut merupakan daftar hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan ketika menciptakan Information Disaster Recovery Plan sebuah perusahaan : 
  • memastikan keamanan para pekerja serta pengunjung dalam lokasi pada mana mereka berada; 
  • melindungi record serta warta penting; 
  • memastikan keamanan fasilitas serta lokasi-lokasi bisnis; 
  • memastikan ketersediaan material, perlengkapan, dan peralatan; 
  • mengurangi risiko bencana yg diakibatkan sang kesalahan manusia atau kegagalan peralatan yg dipakai; 
  • data-data serta fasilitas krusial lainnya telah ditata menggunakan baik sehingga memudahkan proses pemulihan saat bala alam terjadi; 
  • memastikan kemampuan perusahaan buat melanjutkan operasi setelah bencana; 
  • memulihkan record-record yang hilang atau rusak sesudah bala. 
Informasi Yang Harus Ada Pada Disaster Recovery Plan
Pengetahuan tentang lingkup dan batasan disaster recovery plan memastikan harapan level manajemen itu bersifat realistik dan planning memegang peranan penting pada dalam memenuhi sasaran dan tujuan perusahaan.

Disaster recovery plan harus memuat langkah-langkah serta aksi-aksi yang perlu dilakukan apabila bencana terjadi. Sasaran spesifik perusahaan perlu tertulis dalam disaster recovery plan. Secara umum, liputan yg masih ada pada disaster recovery plan harus meliputi hal-hal berikut : 
  • mengidentifikasi dan memberi proteksi yang cukup terhaap record-record krusial perusahaan atau acara primer perusahaan; 
  • mengurangi risiko bencana yg diakibatkan sang kesalahan insan dan kegagalan peralatan atau gedung dengan mengadakan program pelatihan, pemeliharaan, serta sekuritas; 
  • memastikan kemampuan organisasi untuk beroperasi secara efektif sesudah bencana dengan menerapkan kebijakan manajemen, prosedur, serta asal daya yg diaktivasi pada situasi bencana; 
  • memastikan kemampuan organisasi buat merekonstruksi kabar serta record-record yg rusak dengan cepat. 
Informasi yg masih ada pada pada disaster recovery plan ditulis, disetujui, diimplementasikan, dan dievaluasi secara periodik untuk mengidentifikasi, melindungi, merekonstruksi, atau menyelamatkan catatan-catatan historis dan penting, serta membangun prosedur aplikasi operasi usaha ketika bala terjadi.

Prasyarat Dalam Pembuatan Disaster Recovery Plan
Sebuah rencana untuk melindungi record usaha akan menjadi tidak efisien jika record-record yg dilindungi tadi tidak mempunyai nilai historis, administratif, fiskal, penelitian, atau hukum. Untuk merekonstruksi atau menyelamatkan berita yang nir krusial sangatlah membuang waktu serta uang. Oleh karenanya, perlu diperhatikan prasyarat apa saja yg perlu dilakukan sebelum membuat disaster recovery plan. Prasyarat tadi dijabarkan sebagai berikut :

Prasayarat 1: Informasi ditinjau menjadi Sumber Daya Perusahaan
Perusahaan yang mengelola keterangan selama siklus hayati fakta, berdasarkan pembuatan atau perumusan informasi, sampai ke penggunaan, penyimpanan, pengambilan kembali, serta pembuangan keterangan, perlu menempatkan perencanaan terhadap bahaya di dalam acara manajemen total perusahaan. 

Prasyarat 2: Asuransi Yang Cukup
Disaster recovery plan adalah bentuk iuran pertanggungan. Proses perencanaan menganjurkan agar acara premi bisnis dimanfaatkan buat melindungi aset perusahaan serta menyediakan proteksi liabilitas. Program ini sebaiknya telah diidentifikasi serta dilengkapi proteksi terhadap risiko dan bahaya eksklusif. Disaster recovery plan mengidentifikasi risiko eksklusif misalnya terjadinya banjir data dalam loka penyimpanan, kebakaran, badai, yang membahayakan record-record yg tersimpan secara elektrik.

Prasyarat 3: Program Record Yang Penting
Pada waktu terjadinya bala, proses pemulihan bisa sangat memakan biaya . Oleh karenanya, krusial apabila record-record yang dilindungi, dipulihkan, direkonstruksi berisi warta krusial bagi kelanjutan operasi perusahaan. Identifikasi dan perlindungan record-record yang krusial ini merepresentasikan area pada mana acara penyimpan record-record krusial serta disaster recovery plan saling overlap. 

Prasyarat 4: Jadwal Penyimpanan Record
Program penyimpan record-record krusial dibangun menurut jadwal penyimpan record yang terstruktur. Jadwal penyimpan record adalah daftar yg memuat record-record, yang mengindikasikan serangkaian waktu yang perlu dijalani pada lingkup tempat kerja, pusat data, serta kapan kabar record ini bisa dihapus. Jadwal penyimpan record wajib dibentuk sebelum disaster recovery plan. Jadwal ini menyediakan liputan penting mengenai lokasi record, media tempat penyimpanan record, metode perlindungan, dan nilai record individual.

Prasyarat lima: Sistem Klasifikasi dan Penggunaan Kembali Record
Record-record yang nir diklasifikasikan dengan baik tentunya akan menaikkan porto disaster recovery rencana. Kendala utama merupakan pada umumnya record-record belum dikelompokkan dalam unit file.

Prasyarat 6: Program Sekuritas Yang Cukup
Program sekuritas untuk fasilitas dan liputan menyediakan kerangka kerja yg bisa dieksplorasi lebih lanjut dalam pembuatan disaster recovery plan. Program sekuritas setidaknya memuat perlindungan password personal komputer , perlindungan berita para pekerja, restriksi daerah akses, detektor asap, dan lain sebagainya.

Perencanaan Yang Komprehensif Terhadap Disaster Recovery Plan
Sehubungan dengan bala yang terdapat, masih ada aneka macam tipe kerusakan atau kehilangan yang perlu dipertimbangkan, yaitu : 
  • fasilitas fisik (gedung, komputer, inventori, atau tempat kerja rusak); 
  • akses ke fasilitas (ruang rahasia); 
  • informasi (personal komputer rusak, harddisk crash); 
  • akses ke kabar (tidak masih ada akses database secara remote); 
  • sumber daya insan (produksi, manager, pendukung). 
Disaster recovery plan yang komprehensif wajib mengalamati semua yang dibutuhkan untuk mendukung operasi usaha yg sedang berjalan. Hal ini berarti setiap elemen fisik, setiap perangkat lunak, setiap sumber daya insan, serta setiap proses usaha perlu dipelajari dan dialamati. Informasi operasi dan finansial juga perlu dimasukkan. Rencana yg efektif sanggup mengenali semua bencana yg potensial, dimulai menurut konduite alam hingga teroris atau cyber-disasters. 

Analisis berantai adalah teknik yg berguna buat mengalamati proses pemulihan aset fisik perusahaan. Bagian rencana ini seharusnya mengalamati bagaimana herbi fasilitas penyimpanan dan manufaktur, sistem entri pesanan, pengepakan, sistem pembayaran, suku cadang, layanan konsumen, yang nir tersedia. Lantaran waktu merupakan elemen primer, maka perlu buat mengurangi saat pemulihan buat proses dan pelaksanaan penting hingga 24 jam atau kurang, serta buat pelaksanaan yg kurang penting hingga 4 hari. 

Tiga tipe solusi yang perlu dipertimbangkan menjadi bagian dari proses perencanaan, yaitu :
  • perusahaan bisa membangun sistem yang redundansi, misalnya mempunyai 2 buah pabrik yg terpisah lokasinya;
  • melakukan perjanjian atau kerja sama dengan sentra data sehubungan menggunakan backup kabar penting
  • mengasuransikan fasilitas-fasilitas tertentu sehingga bisa mengurangi porto ketika bencana terjadi 
Biasanya perusahaan memilih buat mengkombinasikan ketiga solusi pada atas. Vendor alat-alat adalah bagian yg krusial lainnya. Biasanya vendor memiliki peralatan, staf, sumber finansial yang relatif buat membantu menggunakan cepat waktu bala terjadi. Hal krusial lainnya sehubungan menggunakan disaster recovery plan adalah keperluan buat mensosialisasikan disaster recovery plan itu sendiri.

Langkah-Langkah Untuk Mengatasi Bencana Sehubungan Dengan Disaster Recovery Plan
Setelah disaster recovery plan dibentuk, maka perusahaan telah mempunyai pedoman untuk menghadapi bencana. Lalu bagaimana langkah-langkah yang bisa diambil buat menghadapi bala ? Berikut diberikan langkah-langkah yg dapat diikuti : 
  • mendapatkan kewenangan buat menjalankan disaster recovery plan serta membangun anggota tim 
  • menyediakan pelatihan serta pendidikan keselamatan bagi anggota tim seperlunya 
  • pada kondisi bala, jalankan mekanisme keselamatan serta evakuasi dahulu 
  • membunyikan alarm pertanda bahaya dan memberitahu layanan emergensi 
  • memberitahukan tipe bencana pada manajemen atas 
  • mulai memanggil anggota tim pemulihan terhadap bala 
  • semua anggota, level manajemen, dan departemen keselamatan harus memiliki kopi denah gedung yg memberitahukan jalan keluar serta perlengkapan keselamatan 
  • menaksir kerusakan 
  • mengimplementasikan prosedur buat melindungi record-record krusial dalam lokasi masing-masing 
  • memberi tanda bagian-bagian yg rusak serta mengelompokkan bagian yang rusak dengan bagian yg nir 
  • untuk bala yang besar , lakukan pertemuan dengan perusahaan yg khusus menangani pemulihan perusahaan dampak bencana 
  • selanjutnya menciptakan perjanjian dengan perusahaan tadi buat melakukan pemulihan 
  • melakukan pemulihan 
Keuntungan Adanya Disaster Recovery Plan
Bagian terakhir dari makalah ini membahas laba dari dibuatnya disaster recovery plan. Adapun laba yang didapat perusahaan merupakan : 
a. Memperbaiki sistem proteksi terhadap aset penting perusahaan
b. Membuat sistem proteksi kabar atau data-data perusahaan lebih efektif 
c. Mengurangi risiko bala akibat kesalahan manusia
d. Memperbaiki manajemen perusahaan, dll.

FAKTORFAKTOR UTAMA YANG PERLU DIPERHATIKAN PADA DISASTER RECOVERY PLANNING

Faktor-Faktor Utama Yang Perlu Diperhatikan Pada Disaster Recovery Planning 
Sudah nir perlu dibuktikan lagi bahwa setiap orang pasti membutuhkan informasi pada menjalankan dan menyebarkan usahanya. Oleh karenanya, kebutuhan akan liputan adalah kebutuhan yg nir akan pernah habis-habisnya. Saking pentingnya, warta yg ada akan selalu disimpan menggunakan baik, serta akan digunakan waktu waktunya tiba atau akan selalu digunakan sepanjang karier hayati insan. Bisa dibayangkan bila fakta yg berharga bagi karier hidup kita tadi tiba-tiba lenyap tanpa bekas. Apa reaksi kita ? Ya, tentu saja panik, marah, atau kehilangan semangat lantaran merasa apa yang sudah dikerjakan selama ini sia-sia. 

Contoh yg paling sederhana, saat kita sedang menciptakan tugas yg relatif poly di personal komputer , tiba-tiba harddisk komputer kita crash dan data tugas tersebut belum di-backup sama sekali. Tentu saja, kita akan dengan kesal ngomel-ngomel. Apa yg dapat kita lakukan ? Karena kita sebelumnya nir mempersiapkan proses pemulihan atau backup data, tentu saja kita harus mengulang berdasarkan awal membuat tugas tersebut. Namun hal itu masih sepele. Bagaimana apabila kita seorang pemilik perusahaan yg menyimpan data konsumen serta data pekerjaan hanya pada sebuah ruangan pada perusahaan, lalu datang-tiba saja terjadi kebakaran dalam perusahaan yang mengakibatkan seluruh data yang ada pada dalam gedung terbakar habis. Apa reaksi kita ? Menangis ? Ingin melarikan diri menurut kehidupan ? Ya, itu risiko yang haus dihadapi bila kita nir mempersiapkan rencana pemulihan data alibat bala yang nir dapat diprediksi. Oleh karena itu, implementasi rencana pemulihan data berdasarkan bencana perlu dipikirkan dan dilakukan. Pada makalah ini, pembahasan topik ini lebih diiarahkan ke elemen-elemen primer yang perlu diperhatikan pada disaster recovery planning.

Apa Itu Disaster ?
Disaster (bencana) didefiniskan sebagai peristiwa yg saat terjadinya tidak dapat diprediksi serta bersifat sangat menghambat. Pengertian ini mengidentifikasikan sebuah peristiwa yang memiliki empat faktor utama, yaitu :
- datang-tiba
- tidak diharapkan
- bersifat sangat merusak
- kurang perencanaan

Bencana terjadi dengan frekuensi yg tidak menentu serta dampak yang ditimbulkannya semakin tinggi bagi mereka yang tidak mempersiapkan diri terhadap kemungkinan-kemungkinan timbulnya bencana. Rencana pencegahan dan perbaikan terhadap bala bisa membantu melindungi seluruh adet oraganisasi, termasuk sumber daya manusia, pekrjaan, data-data krusial, dan fasilitas organisasi.

Cakupan bala nir hanya terbatas pada hilangnya data serta asal keterangan, namun juga kematian dari pekerja yang sangat diandalkan, keracunan produk, meledaknya sistem peralatan, kebakaran yang terjadi dalam pusat distribusi primer, atau tumpahnya cairan kimia, serta lain sebagainya, sangat menghipnotis suatu organisasi. Rencana pencegahan dan pemulihan bisa dengan mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak eksklusif dengan menambahkan porto-porto yg nir perlu yg akan menciptakan planning tersebut menjadi nir wajar bagi level manajemen. Rencana yg dibentuk harus mencakup definisi yg jelas dari data-data atau record organisasi yang wajib dilindungi. Hal-hal yang harus dihindari selama pembuatan rencana pemulihan adalah rekonstruksi material back-up, kopi, serta arsip-file yang tidak krusial.

Record-record organisasi atau perusahaan memiliki nilai yang bervariasi. Apakah record tadi tersimpan secara elektro ataupun pada atas kertas, rencana yg dibentuk harus mengidentifikasi record-record penting serta historis, yaitu record-record yang memuat sejarah perusahaan, pertumbuhan, pengembangan, operasi, serta kontribusi yg bersifat kenegaraan, termasuk record-record yg perlu ditindaklanjuti kekontinuitas bisnisnya selesainya bala. Daftar record penting dibutuhkan buat memilih prosedur melindungi serta merekonstruksi record-record krusial yg tersimpan dalam media magnetik, optik, atau bentuk lainnya yg berbeda menggunakan mekanisme melindungi liputan yang terkandung pada media kertas.

Disaster Recovery Plan 
Disaster recovery plan adalah acara yg tertulis serta sudah disetujui, diimplementasikan, serta dinilai secara periodik, yg menfokuskan dalam seluruh aksi yg perlu dilakukan sebelum, ketika, serta setelah bencana. Rencana ini disusun dari review secara menyeluruh terhadap bala-bala yg potensial, yg mencakup lingkup fasilitas, lokasi geografis, atau industri. Rencana ini juga adalah pernyataan berdasarkan tanggapan yang sempurna buat proses pemulihan yang bersifat efektif terhadap porto serta cepat. Oleh karena itu, rencana yang dibentuk haruslah mengidentifikasi di mana, yang mana, dan bagaimana record-record dapat diperoleh. Review yg wajib dilakukan mencakup pertimbangan menurut berbagai hal di bawah ini : 
  • Apakah media magnetik, optik, atau microfilm, disimpan pada kabinet yg sesuai?
  • Apakah ada peraturan melarang merokok di area-area loka penyimpanan media kertas atau bahan-bahan kimia ?
  • Apakah kotak atau kontainer record berserakan pada lantai bahkan selama proses awal berlangsung ? 
  • Apakah bahan-bahan kimia, termasuk yg digunakan di mesin-mesin tempat kerja, disimpan dengan cara yang tepat dan dalam tempat yg tepat sehingga bencana bisa dihindari atau diminimisasi ?
  • Apakah peralatan elektrik dimatikan dalam akhir hari ?
  • Apakah perlu alat-alat-peralatan yang terdapat di perusahaan digunakan buat keperluan data rumahan ?
  • dan lain-lain
Elemen Utama Yang Perlu Diperhatikan pada Disaster Recovery Planning
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, disaster recovery merupakan proses menjalankan pulang operasi bisnis serta merekontruksi record-record usaha yg krusial sesudah bencana. Disaster recovery mengidentifikasi serta melindungi semua record krusial, baik yg terdapat pada media kertas, hardisk komputer, disk optik, menurut proses penyelamatan sampai proses rekonstruksi. Untuk keperluan ini, ada baiknya jika dibahas elemen-elemen primer dalam disaster recovery planning. Elemen utama disaster recovery plan bisa dikelompokkan sebagai 3 kategori, yaitu : 
  • elemen-elemen yg bersifat umum bagi seluruh aspek planning 
  • elemen-elemen saat operasi usaha dijalankan lagi 
  • elemen-elemen ketika operasi penyelamatan dan pemulihan dilakukan 
Elemen-Elemen Yang Bersifat Umum Bagi Semua Aspek Rencana
Dalam rangka disaster recovery plan menjadi efektif, maka perlu diperhatikan elemen-elemen dasar eksklusif. Selagi deskripsi aktual menurut elemen-elemen tersebut berubah dari satu tempat ke loka yg lain, pengalaman menampakan bahwa masing-masing wajib masih ada pada dalam planning agar rencana yang efektif bisa dicapai. Elemen-elemen tadi menjadi berikut : 
  • pernyataan kebijakan yang jelas (clear policy statement), mencakup tujuan dan sasaran pemulihan; 
  • wewenang aktivasi (activation authority), yaitu siapa yg berhak memimpin tim planning pemulihan; 
  • struktur tugas (task organization), meliputi tugas serta fungsi tiap tim atau anggota tim pemulihan; 
  • tim pemulihan sehabis bala (disaster recovery team), yaitu anggota tim yang bertugas menjalankan disaster recovery plan; 
  • layout organisasi (facility floor plan or layout), yaitu rapikan letak tiap loka pada suatu oraganisasi atau perusahaan; 
  • prosedur distribusi berita (information distribution procedure), merupakan metode spesifik buat mengontak anggota tim pemulihan, vendor, agen pendukung, supplier, serta seluruh pihak yg terkait; 
  • pemantauan syarat yang berbahaya (monitoring of destructive area); 
  • traning pekerja (provision for training of employee), merupakan aktivitas buat melatih para pekerja tentang prosedur pemulihan; 
  • hal-hal lain seiring menggunakan jalannnya proses pemulihan (provision for ongoing review and revision). 
Elemen-Elemen Ketika Operasi Bisnis Dijalankan Lagi
Kebanyakan organisasi, misalnya tempat tinggal sakit, stasiun TV atau radio, maskapai penerbangan, harus melakukan aneka macam operasi selama berjam-jam sesudah bencana buat mempertahankan konsumen mereka dan agama warga . Manajemen krisis berarti bersiap-siap terhadap peristiwa yang mengancam dan nir dibutuhkan, dan menyediakan kontinuitas bisnis selama dan setelah syarat krisis. Manajemen krisis mempunyai lingkup yg luas dibandingkan manajemen rekonstruksi liputan dan usaha penyelamatan sehabis bencana. Krisis usaha diilustrasikan menjadi situasi yang berbahaya serta mengancam yang sedang menjalani hal-hal penuh risiko, seperti 
  • memperluas skala perusahaan;
  • sedang di bawah supervisi media serta pemerintahan;
  • operasi bisnisnya kacau balau dengan sistem dasar organisasi rusak.
Manajemen krisis seharusnya didelegasikan ke tim manajemen yg ditunjuk, yang telah menerima pelatihan yg dibutuhkan sehubungan menggunakan bencana. Manajer dan staf yg lain sebaiknya konsentrasi pada usaha buat menjaga tanggung jawab bisnis biasanya. Terdapat tiga elemen utama yang perlu dipertimbangkan pada manajemen krisis yang merupakan bagian menurut proses perencanaan terhadap bahaya yg terjadi :
  • kesinambungan pimpinan (continuity of authority), memastikan bahwa terdapat kepengurusan yg berkelajutan sesudah terjadinya bahaya; 
  • perjanjian pemilihan tim manajemen terhadap bala yang terjadi (appointment of a select disaster management team), buat mengidentifikasi, mengisolasi serta menanggapi krisis yang terjadi;
  • perjanjian tentang orang yang harus berbicara pada publik buat memberi penjelasan mengenai kondisi perusahaan dampak bala (appointment of an organization spokesperson). 
Elemen-Elemen Ketika Operasi Penyelamatan dan Pemulihan Dilakukan
Penyelamatan dan pemulihan setelah bencana memerlukan nir hanya kedekatan dengan tujuan, struktur, personel, operasi dan record yg terorganisasi, tetapi jua pengetahuan mekanisme serta teknik pemulihan yg spesifik, fasilitas komputer serta lokasi kerja cara lain , sumber ad interim dan sukarelawan, pemasok lokal, agen-agen bencana lokal, dan daftar konsultan yg dapat diandalkan.

Elemen utama yang harus dipertimbangkan pada pada menyebarkan tahap rekonstruksi serta penyelamatan dari disaster recovery plan merupakan : 
  • tim pemulihan setelah bala yang telah menerima training serta disetujui sang level manajemen (trained disaster recovery team); 
  • inventori record semua departemen atau organisasi, termasuk record-record penting (inventory of all department records); 
  • tujuan lokasi operasi alernatif (designation of alternative operating location); 
  • daftar prioritas pemulihan fungsi-fungsi krusial (priority list for restoration of essential functions); 
  • kontrak dan perjanjian dengan agen-agen yang khusus mengangani bencana (contracts and agreements with disaster support);
  • daftar asal poternsial yang hendak dipulihkan (list of other potential recovery resources); 
  • daftar perlengkapan dan peralatan organisasi (list of organization salvage equipment and supplies); 
  • cetak biru atau keterangan bangunan, misalnya : 
  1. switch catu daya, 
  2. sistem pengaturan air dengan valve.
Hal-hal Lain Yang Perlu Diperhatikan Dalam Menyusun Disaster Recovery Plan
Berikut adalah daftar hal-hal lain yg perlu dipertimbangkan saat menciptakan Information Disaster Recovery Plan sebuah perusahaan : 
  • memastikan keamanan para pekerja dan pengunjung dalam lokasi pada mana mereka berada; 
  • melindungi record dan informasi krusial; 
  • memastikan keamanan fasilitas serta lokasi-lokasi usaha; 
  • memastikan ketersediaan material, perlengkapan, dan peralatan; 
  • mengurangi risiko bala yg diakibatkan oleh kesalahan insan atau kegagalan peralatan yang dipakai; 
  • data-data serta fasilitas penting lainnya sudah ditata dengan baik sehingga memudahkan proses pemulihan saat bencana alam terjadi; 
  • memastikan kemampuan perusahaan buat melanjutkan operasi setelah bencana; 
  • memulihkan record-record yang hilang atau rusak sehabis bala. 
Informasi Yang Harus Ada Pada Disaster Recovery Plan
Pengetahuan mengenai lingkup serta batasan disaster recovery plan memastikan harapan level manajemen itu bersifat realistik serta rencana memegang peranan krusial pada dalam memenuhi sasaran serta tujuan perusahaan.

Disaster recovery plan wajib memuat langkah-langkah serta aksi-aksi yg perlu dilakukan jika bencana terjadi. Sasaran spesifik perusahaan perlu tertulis dalam disaster recovery plan. Secara generik, informasi yang masih ada dalam disaster recovery plan wajib meliputi hal-hal berikut : 
  • mengidentifikasi serta memberi proteksi yang relatif terhaap record-record krusial perusahaan atau program utama perusahaan; 
  • mengurangi risiko bencana yang diakibatkan sang kesalahan manusia serta kegagalan alat-alat atau gedung menggunakan mengadakan program training, pemeliharaan, dan sekuritas; 
  • memastikan kemampuan organisasi buat beroperasi secara efektif sesudah bala menggunakan menerapkan kebijakan manajemen, prosedur, dan sumber daya yang diaktivasi pada situasi bencana; 
  • memastikan kemampuan organisasi buat merekonstruksi berita dan record-record yang rusak menggunakan cepat. 
Informasi yang masih ada pada dalam disaster recovery plan ditulis, disetujui, diimplementasikan, serta dinilai secara periodik buat mengidentifikasi, melindungi, merekonstruksi, atau menyelamatkan catatan-catatan historis serta krusial, serta membangun mekanisme pelaksanaan operasi usaha ketika bala terjadi.

Prasyarat Dalam Pembuatan Disaster Recovery Plan
Sebuah rencana buat melindungi record bisnis akan menjadi nir efisien apabila record-record yang dilindungi tadi tidak memiliki nilai historis, administratif, fiskal, penelitian, atau aturan. Untuk merekonstruksi atau menyelamatkan liputan yang tidak krusial sangatlah membuang ketika serta uang. Oleh karenanya, perlu diperhatikan prasyarat apa saja yg perlu dilakukan sebelum membuat disaster recovery plan. Prasyarat tersebut dijabarkan menjadi berikut :

Prasayarat 1: Informasi dilihat sebagai Sumber Daya Perusahaan
Perusahaan yang mengelola keterangan selama daur hidup berita, berdasarkan pembuatan atau perumusan keterangan, hingga ke penggunaan, penyimpanan, pengambilan kembali, serta pembuangan keterangan, perlu menempatkan perencanaan terhadap bahaya pada pada program manajemen total perusahaan. 

Prasyarat 2: Asuransi Yang Cukup
Disaster recovery plan adalah bentuk asuransi. Proses perencanaan menganjurkan agar acara iuran pertanggungan bisnis dimanfaatkan buat melindungi aset perusahaan serta menyediakan proteksi liabilitas. Program ini usahakan sudah diidentifikasi serta dilengkapi perlindungan terhadap risiko serta bahaya eksklusif. Disaster recovery plan mengidentifikasi risiko tertentu misalnya terjadinya banjir data dalam loka penyimpanan, kebakaran, badai, yg membahayakan record-record yang tersimpan secara elektrik.

Prasyarat 3: Program Record Yang Penting
Pada waktu terjadinya bencana, proses pemulihan bisa sangat memakan biaya . Oleh karena itu, krusial bila record-record yang dilindungi, dipulihkan, direkonstruksi berisi warta penting bagi kelanjutan operasi perusahaan. Identifikasi dan proteksi record-record yg penting ini merepresentasikan area pada mana acara penyimpan record-record penting serta disaster recovery plan saling overlap. 

Prasyarat 4: Jadwal Penyimpanan Record
Program penyimpan record-record krusial dibangun berdasarkan jadwal penyimpan record yang terstruktur. Jadwal penyimpan record merupakan daftar yg memuat record-record, yang menandakan serangkaian waktu yg perlu dijalani di lingkup kantor, sentra data, serta kapan liputan record ini dapat dihapus. Jadwal penyimpan record wajib dibuat sebelum disaster recovery plan. Jadwal ini menyediakan berita penting tentang lokasi record, media tempat penyimpanan record, metode perlindungan, serta nilai record individual.

Prasyarat 5: Sistem Klasifikasi dan Penggunaan Kembali Record
Record-record yg tidak diklasifikasikan dengan baik tentunya akan menaikkan biaya disaster recovery planning. Kendala primer merupakan dalam umumnya record-record belum dikelompokkan dalam unit arsip.

Prasyarat 6: Program Sekuritas Yang Cukup
Program sekuritas buat fasilitas serta warta menyediakan kerangka kerja yang dapat dieksplorasi lebih lanjut dalam pembuatan disaster recovery plan. Program sekuritas setidaknya memuat proteksi password personal komputer , perlindungan informasi para pekerja, pembatasan daerah akses, detektor asap, dan lain sebagainya.

Perencanaan Yang Komprehensif Terhadap Disaster Recovery Plan
Sehubungan menggunakan bencana yang ada, terdapat aneka macam tipe kerusakan atau kehilangan yg perlu dipertimbangkan, yaitu : 
  • fasilitas fisik (gedung, personal komputer , inventori, atau loka kerja rusak); 
  • akses ke fasilitas (ruang misteri); 
  • informasi (komputer rusak, harddisk crash); 
  • akses ke liputan (tidak masih ada akses database secara remote); 
  • sumber daya insan (produksi, manager, pendukung). 
Disaster recovery plan yg komprehensif harus mengalamati semua yang diharapkan untuk mendukung operasi bisnis yg sedang berjalan. Hal ini berarti setiap elemen fisik, setiap perangkat lunak, setiap sumber daya insan, serta setiap proses bisnis perlu dipelajari dan dialamati. Informasi operasi dan finansial juga perlu dimasukkan. Rencana yang efektif mampu mengenali semua bencana yang potensial, dimulai menurut perilaku alam hingga teroris atau cyber-disasters. 

Analisis berantai adalah teknik yg berguna buat mengalamati proses pemulihan aset fisik perusahaan. Bagian rencana ini seharusnya mengalamati bagaimana berhubungan dengan fasilitas penyimpanan dan manufaktur, sistem entri pesanan, pengepakan, sistem pembayaran, sparepart, layanan konsumen, yang tidak tersedia. Lantaran saat adalah elemen primer, maka perlu buat mengurangi waktu pemulihan buat proses dan aplikasi krusial sampai 24 jam atau kurang, serta buat pelaksanaan yang kurang krusial hingga 4 hari. 

Tiga tipe solusi yang perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari proses perencanaan, yaitu :
  • perusahaan dapat membangun sistem yang redundansi, misalnya mempunyai 2 butir pabrik yg terpisah lokasinya;
  • melakukan perjanjian atau kolaborasi dengan pusat data sehubungan dengan backup berita penting
  • mengasuransikan fasilitas-fasilitas tertentu sehingga dapat mengurangi biaya waktu bala terjadi 
Biasanya perusahaan menentukan buat mengkombinasikan ketiga solusi pada atas. Vendor peralatan merupakan bagian yang penting lainnya. Biasanya vendor memiliki peralatan, staf, asal finansial yg relatif buat membantu dengan cepat waktu bala terjadi. Hal penting lainnya sehubungan menggunakan disaster recovery plan adalah keperluan buat mensosialisasikan disaster recovery plan itu sendiri.

Langkah-Langkah Untuk Mengatasi Bencana Sehubungan Dengan Disaster Recovery Plan
Setelah disaster recovery plan dibuat, maka perusahaan sudah mempunyai panduan buat menghadapi bencana. Lalu bagaimana langkah-langkah yang bisa diambil buat menghadapi bencana ? Berikut diberikan langkah-langkah yg bisa diikuti : 
  • mendapatkan kewenangan untuk menjalankan disaster recovery plan dan membentuk anggota tim 
  • menyediakan training dan pendidikan keselamatan bagi anggota tim seperlunya 
  • pada syarat bencana, jalankan prosedur keselamatan dan pengungsian dahulu 
  • membunyikan alarm indikasi bahaya serta memberitahu layanan emergensi 
  • memberitahukan tipe bencana pada manajemen atas 
  • mulai memanggil anggota tim pemulihan terhadap bala 
  • semua anggota, level manajemen, dan departemen keselamatan wajib memiliki kopi denah gedung yang memberitahukan jalan keluar serta perlengkapan keselamatan 
  • menaksir kerusakan 
  • mengimplementasikan prosedur buat melindungi record-record penting dalam lokasi masing-masing 
  • memberi pertanda bagian-bagian yang rusak serta mengelompokkan bagian yang rusak menggunakan bagian yg tidak 
  • untuk bencana yang besar , lakukan rendezvous menggunakan perusahaan yang spesifik menangani pemulihan perusahaan dampak bencana 
  • selanjutnya menciptakan perjanjian menggunakan perusahaan tadi buat melakukan pemulihan 
  • melakukan pemulihan 
Keuntungan Adanya Disaster Recovery Plan
Bagian terakhir menurut makalah ini membahas laba dari dibuatnya disaster recovery plan. Adapun keuntungan yg didapat perusahaan adalah : 
a. Memperbaiki sistem perlindungan terhadap aset krusial perusahaan
b. Menciptakan sistem proteksi informasi atau data-data perusahaan lebih efektif 
c. Mengurangi risiko bala dampak kesalahan manusia
d. Memperbaiki manajemen perusahaan, dll.

DAFTAR SURAT KEPUTUSAN / PETUNJUK PENYELENGARAAN YANG DIKELUARKAN OLEH KWARTIR NASIONAL

Agar kita mengetahui hal-hal yangmenjadi dasar pada menerapkan aktivitas kepramukaan, tentu saja kita harusmengetahui serta selalu mengikuti landasan yang mengaturnya.

Berikutdaftar surat keputusan atau surat krusial lainnya yang dimuntahkan sang KwartirNasional :
NOMOR SURAT KEPUTUSAN
TENTANG
036 tahun 1979
dasadarma pramuka
006/kn/72
lambang gerakan pramuka
223 tahun 2007
organisasi dan tata kerja kwartir cabang
gerakan pramuka
224 tahun 2007
organisasi dan rapikan kerja kwartir ranting
gerakan pramuka
231 tahun2007
petunjuk penyelenggaraan gugus depan gerakan pramuka
193 tahun 1998
penyesuaian petunjuk penyelenggaraan rendezvous pramuka
214 tahun 2007
petunjuk penyelenggaraan
dewan kerja pramuka penegak serta pramuka pandega
033/kn/78
petunjuk penyelenggaraan lomba taraf regu pramuka penggalang
226 tahun 2007
petunjuk penyelenggaraan pakaian seragam pramuka
132/kn/76 tahun 1976
petunjuk penyelenggaraan perkemahan besar penggalang
022/kn/78 tahun 1978
petunjuk penyelenggaraan perkemahan wirakarya
130/kn/76 tahun 1976
petunjuk penyelenggaraan rendezvous pramuka
131/kn/76 tahun 1976
petunjuk penyelenggaraan pesta siaga
194 tahun 1998
penyesuaian petunjuk penyelenggaraan pesta siaga
101 tahun 1984
petunjuk penyelenggaraan pramuka garuda
13/kn/1978
petunjuk penyelenggaraan raimuna
019 tahun 1991
petunjuk penyelenggaraan satuan karya pramuka bahari
53 tahun 1985
petunjuk penyelenggaraan satuan karya bakti husada
020 tahun 1991
petunjuk penyelenggaraan satuan karya
pramuka bhayangkara
018 tahun 1991
penyempurnaan petunjuk penyelenggaraan satuan karya pramuka dirgantara
166 tahun 2002
satuan karya pramuka famili berencana
078 tahun 1984
petunjuk penyelenggaraan satuan karya pramuka taruna bumi
05 tahun 1984
petunjuk penyelenggaraan satuan karya
pramuka wanabakti
032 tahun 1989
petunjuk penyelenggaraan satuan karya pramuka
18 tahun 2002
sistem pendidikan dan pembinaan anggota dewasa
dalam gerakan pramuka
202 tahun 1988
tanda jabatan gerakan pramuka
090 tahun 1983
petunjuk penyelenggaraan pertanda kehormatan
059 tahun 1982
petunjuk penyelenggaraan tanda umum
gerakan pramuka
178 tahun 1979
petunjuk penyelenggaraan upacara di pada gerakan pramuka
10/munas/2003
rencana strategik gerakan pramuka 2004-2009
50 tahun 2003
sistem penomoran kwartir serta gugusdepan
051 tahun 2003
sistem registrasi gugusdepan gerakan pramuka
05 tahun 2002
panduan kursus pembina profesional tingkat dasar
142 tahun 2004
panduan pelatihan dasar kewirausahaan
dalam gerakan pramuka
64 tahun 1997
penggolongan peserta didik berdasarkan usia
041 tahun 1999
penyempurnaan sistem perencanaan, pemrograman dan penganggaran gerakan pramuka
80 tahun 1997
penyeragaman nama badan pembantu/pelaksana kwartir
064 tahun 2001

pernyataan menarik diri dari keanggotaan wagggs
(world association of girl guides and girl scouts)
080 tahun 1988
pola dan prosedur pembinaan pramuka penegak serta pandega
273 tahun 1993
petunjuk pelaksanaan cara menilai
kecakapan pramuka
029/kn/77 tahun 1977
petunjuk penyelenggaraan geladian pimpinan regu penggalang
031/kn/78 tahun 1978
petunjuk penyelenggaraan gladian pimpinan satuan penegak
056 tahun 1982
petunjuk penyelenggaraan karang pamitran
019 tahun 1996
petunjuk pelaksanaan kecakapan
pembina pramuka adi
169 tahun 1996
petunjuk penyelenggaraan korps pelatih
225 tahun 2007
petunjuk penyelenggaraan
majelis pembimbing gerakan pramuka
09 tahun 1999
organisasi dan rapikan kerja forum pendidikan kader gerakan pramuka tingkat nasional
086 tahun 1987

petunjuk pelaksanaan pelatihan dan pengembangan gugus depan pramuka yg berpangkalan di kampus perguruan tinggi
65 tahun 1997

petunjuk pelaksanaan pengawasan
gerakan pramuka
232 tahun 2007
tugas utama, fungsi, wewenang dan tanggungjawab andalan nasional koordinator wilayah
220 tahun 2007
pokok-pokok organisasian
gerakan pramuka
088 tahun 1974
petunjuk penyelenggaraan kondisi kecakapan umum
058 tahun 1982
petunjuk penyelenggaraan tanda kecakapan umum
055 tahun 1982
petunjuk penyelenggaraan indikasi pengenal gerakan pramuka
005 tahun 1989
petunjuk penyelenggaraan pertanda satuan gerakan pramuka
60 tahun 1986
tanda pengenal nama diri
183 tahun 2006
organisasi dan rapikan kerja kwartir daerah
gerakan pramuka
109 tahun 2004
organisasi dan tata kerja kwartir nasional gerakan pramuka
127 tahun 2003
Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka
146 tahun 2006
syarat dan gambar pertanda kecakapan spesifik kelompok kebhayangkaraan
140 tahun 2003
Kebijakan Kwartir Nasional gerakan pramuka tentang anggota dewasa
141 tahun 2003
Panduan pelatihan serta pengembangan anggota dewasa gerakan pramuka
229 tahun 2007
Hubungan warga Gerakan Pramuka
227 tahun 2007
Kebijakan Manajemen Risiko pada Gerakan Pramuka
225 tahun 2007
Majelis Pembimbing
230 tahun 2007
Pramuka Peduli


PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA

Perkembangan Pasar Modal Di Indonesia
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, aktivitas jual beli saham dan obligasi dimulai dalam abad ke-19. Menurut buku Effectengids yg dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel dalam tahun 1939, jual beli imbas telah berlangsung semenjak 1880. Pada lepas Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa dampak di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut adalah yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar midal sudah sejak tahun 1912 pada Jakarta. Aktivitas ini pada saat itu dilakukan sang orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal menjadi Jakarta waktu ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membentuk perkebunan secara akbar-besaran di Indonesia. Sebagai keliru satu asal dana merupakan menurut para penabung yang sudah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yg penghasilannya sangat jauh lebih tinggi berdasarkan penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yang terletak pada Batavia (Jakarta) pada lepas 14 Desember 1912 serta bernama Verreninging voor den Effectenhandel (bursa dampak) serta langsung memulai perdagangan. Efek yg dperdagangkan dalam saat itu merupakan saham serta obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belada. Bursa Batabia dilarang dalam perang global yg pertama dan dibuka balik dalam tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka bursa paralel pada Surabaya serta Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang global kedua.

Setahun selesainya pemerintah Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya balik Pasar Modal Indonesia. Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkan senagai Undang-undang No. 15 tahun 1952, sehabis terhenti 12 tahun. Adapun penyelenggarannya diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-imbas (PPUE) yang terdiri menurut 3 bangk negara serta beberapa makelar dampak lainnya dengan Bank Indonesia sebagai penasihat. Aktivitas ini semakin meningkat semenjak Bank Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun 1954, 1955, serta 1956. Para pembeli obligasi poly warga negara Belanda, baik perorangan juga badan aturan. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi abitrase menggunakan luar negeri terutama dengan Amsterdam.

Menjelang akhir era 50-an, terlihat kelesuan serta kemunduran perdagangan di bursa. Hal ini diakibatkan politik pertikaian yg dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga mengganggu hubungan ekonomi kedua negara serta menyebabkan poly rakyat begara Belanda meninggalkan Indonesia. Perkembangan tersebyut makin parah sejalan dengan memburuknya hubungan Republik Indonesia denan Belanda tentang konkurensi Irian Jaya dan memuncaknya aksi pengambil-alihan semua perusahaan Belanda di Indonesia, sinkron dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Kemudian disusul dengan instruksi berdasarkan Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960, yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan seluruh dampak berdasarkan perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia, termasuk semua efek yg bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan efek di Indonesia.

Pada tahun 1977, bursa saham pulang dibuka serta ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru pada bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah menaruh keringanan atas pajak persetoan sebanyak 10%-20% selama lima tahun semenjak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, buat investor WNI yg membeli saham melalui pasar midal nir dikenakan pajar pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan kapital.

Pada tahun 1988, pemerintah melakuka deregulasi pada sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar midal. Deregulasi yg memengaruhi perkembangan pasar midal diantaranya Pakto 27 tahun 1988 serta Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu sudah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal mencakup utama-pokok:
a. Kemudahan syarat go public antar lain laba nir wajib mencapai 10%.
b. Diperkenalkan Bursa Paralel.
c. Penghapusan pungutan seperti fee registrasi dan pencatatan pada bursa yang sebelumya dipungut oleh Bapepam.
d. Investor asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
e. Saham boleeh dierbitkan atas unjuk.
f. Batas fluktuasi harga saham pada bursa dampak sebanyak 4% menurut kurs sebelum ditiadakan.
g. Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem pada ketika selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.

Pada lepas 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi sebagai PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini menyebabkan beralihnya fungsi Bapepam sebagai Badan Pengawas Pasar Modal.

A. MANFAAT PASAR MODAL
1. Bagi Emiten
Bagi emiten, pasar modal mempunyai beberapa manfaat, antara lain:
  • jumlah dana yg dapat dihimpun berjumlah besar  
  • dana tersebut bisa diterima sekaligus dalam saat pasar perdana terselesaikan 
  • tidak ada convenant sebagai akibatnya manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan 
  • solvabilitas perusahaan tinggi sebagai akibatnya memperbaiki citra perusahaan 
  • ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih mini  
2. Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar kapital mempunyai beberapa manfaat, antara lain:
  • nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tadi tercermin dalam meningkatnya harga saham yg mencapai kapital gain
  • memperoleh dividen bagi mereka yg mempunyai/memegang saham serta bunga yg mengambang bagi pemenang obligasi
  • dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yg mengurangi risiko 
B. LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL
1. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal dari Keppres No. 53 Tahun 1990 mengenai Pasar Modal merupakan :
a. Mengikuti perkembangan serta mengatur pasar kapital sebagai akibatnya impak bisa ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien dan melindungi kepentingan pemodal warga umum.
b. Melaksanakan pelatihan serta pengawas terhadap forum-lembaga berikut:
1) Bursa efek
2) Lembaga kliring, penyelesaian serta penyimpanan
3) Reksa dana
4) Perusahaan imbas dan perorangan

c. Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan tentang pasar modal
Bapepam sebagai forum pengawas pasar kapital wajib memutuskan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan impak secara ertib serta masuk akal pada rangka melindungi pemodal dan warga berupa: 
1) Keterbukaan informasi mengenai transaksi dampak pada bursa impak sang seluruh perusahaan dampak serta seluruh pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan pada Ketua Bapepam dan warga mengenai seluruh transaksi efek oleh seluruh pemegang saham utama dan orang dalam dan pihak terasosiasikan dengannya.
2) Penyimpanan catatan dan laporan yang diberikan sang pihak telah memperoleh izin bisnis, izin perorangan, persetujuan atau registrasi profesi.
3) Penjatahan imbas, pada hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum. Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat pada jumlah yang kurang berdasarkan jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan impak pada suatu bursa impak.

Bapepam dipimpin oleh seorag ketua yg tugas pokoknya merupakan memimpin Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yg telah digariskan sang pemerintah dan membina aparatur Bapepam agar berdaya guna serta berhasil guna. Disamping itu Ketua Bapepam bertugas menciptakan ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal secara fungsional sebagai tanggung jawabnya sinkron menggunakan kebijakan yg ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dari peraturan perundangan yg berlaku.

2. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a. Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
1) Memberikan nasihat mengenai jenis dampak yang usahakan dikeluarkan, harga yg masuk akal dan jangka saat dampak (obligasi dan sekuritas kredit).
2) Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi impak, membantu merampungkan tugas adinistrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan registrasi emisi imbas, penyusunan prospektus merancang spesimen impak dan mendampingi emiten selama proses penilaian.
3) Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian dampak serta menyiapkan sarana-sarana penunjang).

b. Akuntan Publik
Tugas akuntan publik antara lain merupakan sebagai berikut:
1) Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
2) Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai menggunakan prinsip akuntansi yg berlaku generik dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
3) Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yg baik bila diperlukan

c. Konsultan Hukum
Tugas konsultan aturan merupakan meneliti aspek-aspek hukum emiten dan menaruh pendapat menurut sisi aturan mengenai keadaan serta keabsahan usaha emiten, yang mencakup aturan dasar, biar bisnis, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yg dilakukan oleh emiten menggunakan pihak ketiga, serta gugatan pada masalah perdata serta pidana.

d. Notaris
Notaris bertugas menciptakan kabar program RUPS, menciptakan konsep akta perubahan aturan dasar serta menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi impak.

e. Agen Penjual 
Agen penjual ini umumnya terdiri menurut perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan pengaruh, melaksanakan pengembalian uang pesanan serta menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.

f. Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diharapkan jika perusahaan emiten akan melakukan penilaian balik aktivanya. Penilaian tadi dimaksudkan buat mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar pada melakukan emisi melalui pasar modal.

3. Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping forum penunjang buat emisi saham jua dikenal lembaga menjadi berikut:

a. Wali Amanat (Trustee)
Tugas wali amanat diantaranya:
1) Menganalisis kemampuan dan dapat dipercaya emiten
2) Melakukan penilaian terhadap sebagian atau semua harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai agunan.
3) Memberikan nasihat yg diperhitungkan oleh emiten.
4) Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok bersama bunganya yg harus dilakukan sang emiten sempurna pada waktunya.
5) Melaksanankan tugas selaku agen utama pembayaran.
6) Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7) Membuat perjanjian perwaliamanatan menggunakan pihak emiten.
8) Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), bila dibutuhkan.

b. Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman utama obligasi bersama bunganya berdasarkan emiten kepada para pemengang obligasi sempurna pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.

c. Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yg umumnya dilakukukan setiap dua kali setahun serta pelunasan dalam waktu obligasi telah jatuh tempo.

4. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan forum yg menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli pada bursa. Lembaga penunjang terdiri menurut:

a. Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli efek buat diri sendiri, pedangang efek juga berfungsi untuk membentuk pasar bagi impak tertentu dan menjaga ekuilibrium harga dan memelihara likuiditas imbas dengan cara membeli serta menjual impak eksklusif di pasar sekunder.

b. Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas menerima order jual serta order beli investor buat kemudian ditawarkan pada bursa dampak. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.

c. Perusahaan Efek 
Perusahaan pengaruh atau perusahaan sekuritas (sekurities company) dapat menjalankan saru atau beberapa aktivitas, baik sebagai penjamin emisi dampak (underwriter) , peranraa pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.

d. Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yg menurut kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer serta pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan buat emiten.

e. Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana meripakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar kapital atau pasar uang sang manajer investasi. Atas dana yg dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat menjadi bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.

C. PROSES PENAWARAN UMUM (GO PUBLIC)
Penawaran generik merupakan kegiaan yg dilakukan oleh emiten buat menjual pengaruh kepada masyarakat, dari tata cara yang diaur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih terkenal dianggap menjadi go public. Go public dapat sebagai strategi buat mendapatkan dana dalam jumlah besar . Dana tersebut dapat dipakai buat melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan adanya proses penawaraan generik, perusahaan emiten akan menerima banyak laba. Keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya penawaran umum adalah :
a. Dapat memperoleh dana yang nisbi akbar serta diterima sekaligus tanpa melalui tahap-termin.
b. Proses buat melakukan go public nisbi mudah sebagai akibatnya biaya untuk go public pula menjadi relatif murah.
c. Perusahaan dituntut buat lebih terbuka, sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk melakukan pengelolaan menggunakan lebih profesional.
d. Memberikan kesempatan dalam kalangan rakyat buat turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial. Dlam hal ini tentu saja pula menuntut keaktifan warga buat menerima keterangan yang berkaitan menggunakan kegiatan di pasar kapital.
e. Emiten akan lebih dikenal sang warga . Go public bisa sebagai media kenaikan pangkat yg sangat efisien dan efektif. Selain itu, laba ganda bisa diperoleh oleh perusahaan karena penyertaan karena penyertaan rakyat umumnya nir akan memengaruhi kebijakan manajemen.

Gambar Proses Penawaran Umum pada Pasar Modal

Meski proses buat go public ini nisbi mudah, terdapat beberapa hal yang wajib disiapkan oleh pihak emiten supaya proses untuk go public ini bisa berjalan lancar sesuai menggunakan perencanaan. Perencanaan tersebut mencakup perencanaan internal dan eksternal. Perencanaan internal dilakukan menggunakan menciptakan kesepakatan dengan pemegang saham serta manajemen. Perencanaan eksternal dilakukan dengan menjalin kerja menggunakan forum-forum penunjang serta Bapepam.

1. Persiapan dalam Rangka Penawaran Umum
a. Menajemen perusahaan memutuskan planning mencari dana melalui go public.
b. Rencana go public tadi dimintakan persetujuan pada para pemegang saham serta peruanahan Anggaran Dasar pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
c. Emiten mencari profesi penunjang serta lembaga penunjang buat membantu menyiapkan kelengkapan dokumen :
1) Penjamin emisi (under writer) buat menjamin dan membantu emiten pada proses emisi.
2) Profesi penunjang :
· Akuntan Publik (auditor independen) buat melakukan audit atas laporan keuangan emiten buat dua tahun terakhir.
· Konsultan aturan buat menaruh pendapat menurut segi hukum (legal opinion).
· Penilai buat melakukan evaluasi terhadap aktiva permanen perusahaan serta menentukan nilai wajar (sound value) berdasarkan aktiva permanen.
· Notaris buat melakukan perubahan atas Anggaran Dasar, membat akta perjanjian-perjanjian pada rangka penewaran generik serta juga noulen-notulen rapat.

3) Lembaga penunjang :
· Wali amanat akan bertindak selaku wali bagi kepentingan pemegang oblogasi (unuk emisi obligasi).
· Penanggung (guarantor).
· Biro Administrasi Efek (BAE).

4) Tempat penitipan Harta atau kusodian (custodian).
d. Mempersiapkan kelengkapan dokumen emisi.
e. Kontrak pendahuluan dengan bursa pengaruh di mana efeknya akan dicatatkan.
f. Penandatangan perjanjian-perjanjian emisi.
g. Khusus penawaran obligasi atau impak lainnya yg bersifat utang, terlebih dahulu harus memperoleh peringkat dari Lembaga Peringkat Efek.
h. Menyampaikan pernyataan pedaftaran bersama dokumen-dokumennya kepada BAPEPAM, sekaligus melakukan ekspose terbatas di BAPEPAM.

2. Tahapan pada Rangka Penawaran Umum
Proses penawaran generik saham bisa dikelompokkan sebagai empat termin berikut:

a. Tahap persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan menggunakan proses penawaran umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) buat meminta persetujuan paa pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi dan forum dan profesi penunjang pasr yaitu:
  • Penjamin emisi (underwiter). Merupakan pihak yang paling poly terlibat membantu emiten pada rangka penerbitan saham. Kegiatan yg dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan aneka macam dokumen, membantu menyiapkan prospektus dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
  • Akuntan publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuang calon emiten.
  • Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan memilih nilai wajar berdasarkan akviwa permanen tadi.
  • Konsultan aturan buat memberikan pendapat menurut segi hukum (sah opinion).
  • Notaris buat membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian pada rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen kedap.

b. Tahap pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emien menyampaikan registrasi pada Badan Pengawas Pasar Modal sampai BAPEPAM menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.

c. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini adalah tahapan utama, karena dalam waktu inilah emiten menawarkan saham pada warga investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang sudah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya 3 hari kerja. Perlu diingat juga bahwa nir seluruh hasrat investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham ad interim yg ingin dibeli seluuh investor berjumlah 150 juta saham. Apabila invstor tidak mendapatkan sham dalam pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli pada pasar sekunder yaitu sesudah saham dicatatkan pada bursa impak.

d. Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham dipasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan pada bursa imbas, pada Indonesia merupakan Bursa Efek Jakarta (BEJ).

D. PROSES PENCATATAN EFEK DI BURSA EFEK JAKARTA
Proses pencatatan imbas di BEJ, dilakukan sehabis pernyataan efektif oleh Bapepam dan emiten beserta dengan penjamin emisi telah melakukan penawaran umum, maka:
a. Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa sesuai menggunakan ketentuan pencatatan imbas pada BEJ;
b. BEJ melakukan penilaian menurut persyaratan pencatatan;
c. Apabila memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ menaruh surat persetujuan pencatatan;
d. Emiten membayar biaya pencatatan;
e. BEJ mengumumkan pencatatan dampak tersebut pada bursa;
f. Efek tersebut mulai tercatat dan bisa diperdagangkan pada bursa.

1. Persyaratan Pencatatan Saham
a. Pernyataan pendaftaran emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam menggunakan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK-unqualified opinion) buat tahun kitab terakhir;
c. Minimal jumlah saham yang dicatatkan 1 juta perlembar;
d. Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal (1 pemodal mempunyai sekurang-kurangnya 500 saham);
e. Wajib mencatatkan semua sahamnya yg telah ditempatkan serta disetor penuh (company listing), sepanjang tidak bertentangan dengan kepemilikan asing (aporisma 49% menurut jumlah saham yg tercatat di bursa);
f. Telah berdiri serta beroperasi sekurang-kurangnya tiga tahun; pengertian berdiri : sudah berdiri pada suatu tahun kitab bila Anggaran Dasarnya sudah memperoleh pengesahan berdasarkan Departemen Kehakiman.

2. Pengertian Beroperasi
a. Perusahaan dianggap sudah beroperasi jika memenuhi keliru satu pengertian berikut adalah:
  • Telah memperoleh biar /persetujuan tetap berdasarkan BKPM,
  • Telah memperoleh izin operasional berdasarkan Departemen Teknis,
  • Secara akuntansi sudah mencatat laba/rugi operasional,
  • Secara irit sudah memperoleh pendapatan/biaya yang herbi operasi utama.
b. Dalam dua tahun buku terakhir memperoleh keuntungan higienis dari aktivitas operasional;
c. Memiliki minimal kekayaan (aktiva) Rp 20 miliar, kapital sendiri Rp 7,5 miliar, serta kapital disetor Rp dua miliar;
d. Kapitalisasi bagi perusahaan yg telah melakukan penawaran generik sekurang-kurangnya Rp 4 miliar;
e. Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik.

3. Persyaratan Pencatatan Obligasi
a. Pernyataan registrasi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar pada Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK) tahun kitab terakhir;
c. Nilai nominal obligasi yang dicatatkan minimal Rp 25 miliar;
d. Rentang saat efektif dengan permohonan pencatatan nir lebih dari 6 (enam) bulan dan residu jangka ketika jatuh tempo obligasi sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
e. Telah berdiri serta beroperasi sekurang-kurangnya 3 (3) tahun;
f. Dua tahun terakhir memperoleh keuntungan operasional dan tidak ada saldo rugi tahun terakhir;
g. Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik.

4. Persyaratan Pencatatan Reksa Dana
a. Reksadana tadi telah memperoleh biar bisnis menurut Menteri Keuangan;
b. Pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif sang Bapepam;
c. Nilai nominal saham reksa dana yg ditawarkan minimal Rp 10 miliar;
d. Jumlah pemegang saham orang/badan minimal 200 pemodal (1 pemodal minimal mempunyai 500 saham);
e. Direksi serta manajer investasi memiliki reputasi baik.

5. Persyaratan Pencatatan Waran
a. Waran wajib diterbitkan sang emiten yg sahamnya telah tercatat pada bursa;
b. Pernyataan pendaftaran atas waran telah dinyatakan efektif;
c. Setiap waran harus memberikan hak pada pemegang waran buat membeli minimal satu saham atau kelipatannya;
d. Waran yg dinyatakan mempunyai masa berlaku minimal 3 tahun serta pelaksanaan hak (konversi) minimal 6 bulan setelah waran diterbitkan;
e. Harga aplikasi hak (konversi) atas waran maksimal 125% dari harga saham terakhir dalam hari ketika diputuskannya penerbitan waran sang RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) emiten;
f. Perjanjian penerbitan waran memuat ketentuan mengenai:
· Perlakuan buat waran yang tidak dikonversi sampai jatuh tempo;
· Perlindungan pemegang waran berdasarkan dilusi karena turunnya harga saham dampak keputusan perusahaan.
g. Harga aplikasi waran tidak menyimpang berdasarkan yg ditetapkan pada perjanjian penerbit waran;
h. Sertifikat waran diterbitkan atas nama.

6. Kewajiban Pelaporan Emiten
Setelah perusahaan go public dan mencatatkan efeknya pada bursa, maka emiten sebagai perusahaan publik, wajib membicarakan laporan secara rutin maupun laporan lain jika terdapat insiden krusial kepada Bapepam serta BEJ. Seluruh laporan yg disampaikan sang emiten pada bursa, yaitu laporan adanya peristiwa krusial, secepatnya akan dipublikasikan oleh bursa pada warga pemodal melalui pengumuman pada lantai bursa juga melalui papan liputan. Masyarakat bisa memperoleh langsung fakta tadi ataupun melalui perusahaan piutang. Hal ini penting karena sebagai pemodal, terutama pemodal pubik nir mempunyai akses liputan langsung kepada emiten. Untuk mengetahui kinerja perusahaan, pemodal sangat bergantung dalam keterangan tersebut. Oleh karenanya kewajiban pelaporan dimaksudkan buat membantu penyebaran fakta supaya dapat hingga secara tepat ketika serta sempurna guna kepada pemodal.

E. PRODUK-PRODUK DI PASAR MODAL
1. Reksa Dana
Reksa dana (mutual fund) merupakan sertifikat yg mengungkapkan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) buat digunakan sebagai kapital berinvestasi. Melalui dana reksa ini petuah investasi yg baik “jangan menaruh seluruh telur dalam satu keranjang” mampu dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi dalam reksa dana merupakan melakukan investasi yg menyebar dalam sejumlah alat investasi yg diperdagangkan di pasar kapital serta pasar uang.

Adapun sasaran reksa dana diantaranya merupakan pendapatan, pertumbuhan, serta ekuilibrium. Keputusan untuk memilih saham yang menaruh dividen/bunga terdapat ditangan manajer investasi. Manajer investasi memiliki hak buat mendistribusikan atau tidak dividen/bunga yg diperolehnya kepada pemodal. Jika prospektusnya memperlihatkan bahwa dividen/bunga akan didistribusikan maka pada saat eksklusif pemodal akan mendapatkan dividen/bunga.

Capital gain akan diberikan oleh reksa dana yang memiliki target pertumbuhan. Pendapatan ini berasal dari kenaikan harga saham atau diskon obligasi yang sebagai portofolio reksa dana. Manajer investasi harus berhasil membeli saham dalam saat harga rendah dan menjualnya pada ketika harga tinggi. Selanjutnya manajer investasi akan mendistribusikan pada pemodal. Meski demikian, pendapatan menurut capital gain tergantung kebijakan manajer investasi. Bila manajer investasi dalam prospektusnya memberitahuakn akan mendistribusikan capital gain, maka dalam saat tertentu pemegang reksa dana akan menerima distribusi capital gain. Ada jua reksa dana yang tidak mendistribusikan capital gain ini, akan tetapi menambahkannya dalam nilai aktiva bersih. Nilai aktiva bersih merupakan perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksa dana yang diterbitkan.

Kemungkinan buat mendapatkan kenaikan aktiva higienis ini sangat tergantung dalam jenis reksa dana yang dibeli. Reksa dana terbuka akan dibeli kembali menggunakan harga nilai aktiva bersih baru. Reksa dana tertutup tidak akan dibeli kembali oleh penerbitnya. Setelah terjadi transaksi di pasar perdana, selanjutnya reksa dana akan diperjualbelikan pada pasar sekunder. Harga yang terbentuk adalah rendezvous dari permintaan serta penawaran. Harga inilah yg merupakan nilai aktiva bersih yang baru.

2. Saham
Secara sederhana saham dapat didefinisikan menjadi indikasi penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan pada suatu perusahaan. Wujud saham merupakan selembar kertas yg memberitahuakn bahwa pemilik kertas tadi merupakan pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Membeli saham tidak ubahnya menggunakan menabung. Imbalan yg akan diperoleh menggunakan kepemilikan sahma merupakan kemampuannya menaruh laba yang nir terhingga. Tidak terhingga ini bukan berarti keuntungan investasi saham biasa sangat besar , namun tergantung pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Jika perusahaan penerbit bisa membentuk keuntungan yang akbar maka terdapat kemungkinan para pemegang sahamnya akan menikmati laba yg akbar jua. Lantaran laba yang akbar tersebut menyediakan dana yg akbar untuk didistribusikan pada pemegang saham sebagi dividen.

Capital gain akan diperoleh apabila ada kelebihan harga jual diatas harga beli. Ada kaidah-kaidah yang wajib dijalankan buat menerima capital gain. Salah satunya adalah membeli ketika harga turun serta menjual waktu harga naik.

Saham memberikan kemungkinan penghasilan yang tidak terhingga. Sejalan menggunakan itu, risiko yg ditanggung pemilik saham juga relatif paling tinggi. Investasi memiliki risiko yang paling tinggi lantaran pemodal memiliki hak klaim yg terakhir, apabila perusahaan penerbit saham bangkrut. Secara normal, merupakan diluar kebangkrutan, risiko potensial yg akan dihadapi pemodal hanya 2, yaitu tidak menerima pembayaran dividen serta menderita capital loss.

3. Saham Preferen
Saham preferen merupakan adonan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik misalnya obligasi jua mempunyai ciri saham biasa. Karakteristik obligasi misalnya saham preferen memberikan hasil yg permanen misalnya bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan eksklusif atas hak pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yg menghendaki penerimaan dividen yg besarnya permanen setiap tahun, ada juga yang menghendaki didahulukan dalam pembagian dividen, serta lain sebagainya. 

Pilihan buat berinvestasi dalam saham preferen didorong oleh keistimewaan indera investasi ini, yaitu memberikan penghasilan yg lebih niscaya. Bahkan terdapat kemungkinan laba tersebut lebih besar menurut suku bunga deposito bila perusahaan penerbit sanggup menghasilkan laba yang besar , dan pemegang saham preferen mempunyai keistimewaan mendapatkan dividen yg bisa diadaptasi dengan suku bunga.

4. Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yg berisi kontrak antara pemberi pinjaman menggunakan penerima pinjaman. Surat obligasi merupakan selembar kertas yg menyatakan bahwa pemilik kertas tadi memberikan pinjaman kepada perusahaan yg menerbitkan obligasi. Pada dasarnya mempunyai obligasi sama persis dengan memiliki deposito berjangka. Hanya saja obligasi dapat diperdagangkan. Obligasi menaruh penghasilan yg permanen, yaitu berupa bunga yang dibayarkan dengan jumlah yg permanen pada ketika yg sudah ditetapkan. Obligasi jua menaruh kemungkinan untuk mendapatkan capital gain, yaitu selisih antara harga penjualan menggunakan harga pembelian. Kesulitan buat menentukan penghasilan obligasi disebabkan sang sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal harga obligasi sangat tergantung berdasarkan perkembangan suku bunga. Jika suku bunga bank memberitahuakn kecenderungan meningkat, pemegang obligasi akan menderita kerugian.

Disamping menghadapi risiko perkembangan suku bunga yang sulit dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi risiko kapabilitas (capability risk), yaitu pelunasan sebelum jatuh tempo. Sebelum obligasi ditawarkan di pasar, terlebih dahulu dibentuk peringkat (rating) sang badan yg berwenang. Rating tadi disebut sebagai credit rating yang adalah skala risiko dari seluruh obligasi yg diperdagangkan. Skala ini menunjukkan seberapa kondusif suatu obligasi bagi pemodal. Keamanan ini ditunjukkan menggunakan kemampuan buat membayar bunga dan melunasi utama pinjaman.

Salah satu varian produk obligasi adalah obligasi konversi. Obligasi konversi, sekilas tidak terdapat bedanya menggunakan obligasi biasa, contohnya memberikan kupon yang tetap, mempunyai jatuh tempo dan mempunyai nilai nominal atau nilai pari (par value). Hanya saja obligasi konversi memiliki keunikan yaitu dapat ditukar menggunakan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan buat melakukan konversi. Misalnya setiap obligasi konversi sanggup dikonversi sebagai tiga saham biasa sesudah 1 Januari 2005 dengan harga konversi yg sudah ditetapkan sebelumnya.

Sama dengan alat investasi yang lain, obligasi konversi tidak ubahnya dengan menabung. Bedanya, surat indikasi menabung tidak bisa diperjualbelikan; sebaliknya obligasi konversi dapat diperjualbelikan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena mampunya memberikan penghasilan optimal sebab obligasi konversi sanggup digunakan sebagai obligasi atau saham. Bila suku bunga yang ditawarkan obligasi konversi lebih tinggi menurut suku bunga bank atau perusahaan tidak menunjukkan dividen yg besar , maka pemegang obligasi konversi nir perlu mengonversikan obligasi konversinya. Jika diperkirakan emiten berhasil menerima keuntungan yang tinggi sehingga mampu membagi dividen yg lebih akbar daripada bunga obligasi konversi, pemegang obligasi konversi lebih baik mengonversi obligasinya menjadi saham guna menerima dividen.

Imbalan yg bisa diperoleh pemegang obligasi konversi dapat terdiri bunga (jika mempertahankan menjadi obligasi), dividen (jika melakukan konversi), capital gain (bila berhasil menjual obligasinya menggunakan harga lebih tinggi menurut harga perolehannya, atau menerima bonus waktu membeli. Capital gain juga sanggup didapat bila pemegang obligasi konversi melakukan konversi, kemudian berhasil menjual saham tersebut diatas harga perolehannya).

Risiko yg dihadapi pemegang obligasi konversi adalah kesalahan didalam merogoh keputusan konversi, diantaranya:
  • Seandainya dalam saat yg ditentukan pemodal memakai haknya menukar obligasi konversi sebagai saham, serta ternyata kondisi menunjukkan suku bunga bank cenderung naik.
  • Bila emiten tidak berhasil meraih keuntungan, sebagai akibatnya nir memberikan dividen. Dengan demikian pemodal menghadapi risiko nir mendapatkan kesempatan untuk memperoleh suku bunga. Seandainya beliau tidak memakai haknya, maka dia akan memperoleh kesempatan itu.
5. Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada saat serta harga yang telah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lainnya, contohnya obligasi atau saham. Penerbit waran harus mempunyai saham yg nantinya dikonversi oleh pemegang waran. Tetapi sehabis obligasi atau saham yang disertai waran memasuki pasar baik obligasi, saham maupun waran bisa diperdagangkan secara terpisah.

Memiliki waran nir ubahnya menabung. Hanya saja, waran bisa diperjualbelikna. Selain itu waran bisa ditukar dengan saham. Pilihan terhadap indera investasi ini lantaran kemampuannya memberikan penghasilan ganda, terutama waran yg menyertai obligasi. Karena disamping akan menerima bunga obligasi kelak sesudah waran dikonversi menjadi saham akan mendapatkan dividan serta capital gain.

Pendapatan bunga diperoleh pemodal yang membeli waran yg menyertai obligasi. Dengan membeli obligasi otomatis pemodal akan menerima bunga. Bahwa obligasi ini disertai waran yg yang bisa dikonversi sebagai saham pada waktu-saat mendatang, itu tidak menghipnotis hak pemodal atas bunga obligasi. Suku bunga obligasi yang disertai waran umumnya lebih rendah dari suku bunga bank.

Kalau pemodal ingin mendapatkan dividen, terlebih dahulu dia menggunakan waran buat membeli saham. Untuk mendapatkan dividen, ia wajib bersedia menahan saham dalam saat yang nisbi lama . Capital gain mampu didapat bila pemegang obligasi yg disertai waran menjualnya dengan harga yg lebih tinggi dari harga ketika memperolehnya. Capital gain pula sanggup didapat apabila pemegang obligasi yang disertai waran menerima diskon dalam saa melakukan pembelian. Pada ketika jatuh tempo ia akan mendapatkan pelunasan sebesar harga pari. Capital gain jua sanggup didapat bila selesainya melakukan konversi saham biasa, pemodal mampu menjual sahamnya diatas harga perolehan.

6. Right Issue
Right issue adalah hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Karena adalah hak, maka investor tidak terikat buat membelinya. Ini tidak sinkron menggunakan saham bonus atau dividen saham, yang otomatis diterima sang pemegang saham. Right issue dapat diperdagangkan. Pilihan terhadap alat investasi ini lantaran kemampuannya menaruh penghasilan yg sama dengan membeli saham, tetapi dengan kapital yg lebih rendah. Biasanya harga saham hasil right issue lebih murah berdasarkan saham usang. Karena membeli right issue berarti membeli hak buat membeli saham, maka jikalau pemodal memakai haknya otomatis pemodal sudah melakukan pembelian saham. Dengan demikian maka imbalan yang akan didapat sang pembeli right issue adalah sama dengan membeli saham, yaitu dividen dan capital gain.

F. STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL
Investor wajib menyadari bahwa berinvestasi pada pasar modal disamping akan memperoleh laba jua terdapat kemungkinan akan mengalami kerugian. Strategi dasar investor yg akan menaikkan kinerja atau nilai portofolio investasi menjadi lebih baik adalah menggunakan senantiasa mengikuti prinsip “Keep your alpha high and your beta low”. Prinsip ini berarti bahwa investor akan selalu mempertimbangkan berapa tingkat risiko dan keuntungan yg akan diperoleh. Keuntungan atau kerugian tersebut sangat ditentukan sang kemampuan investor buat menganalisis banyak sekali jenis saham kemudian menentukan beberapa saham sesuai dengan kemampuan dana, saham yg dipilih serta dibeli tersebut adalah portofolio. Oleh karenanya, bermain di pasar modal nir menaruh jaminan buat mendapatkan capital gain yaitu selisih lebih berdasarkan harga beli saham serta harga jual saham. Dengan demikian bermain pada bursa akan sangat mungkin pula investor mengalami capital loss.

Beberapa taktik yang dapat digunakan pada melakukan investasi di bursa pengaruh khususnya dalam bentuk saham antara lain menjadi berikut:
a. Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio. Strategi ini dapat memperkecil risiko investasi lantaran risiko akan disebar ke banyak sekali jenis saham.
b. Membeli di pasar perdana dan dijual sehabis saham tadi dicatat pada bursa.
c. Beli serta simpan. Strategi ini bisa dipakai jika investor memiliki keyakinan menurut analisis bahwa perusahaan yg bersangkutan memiliki prospek buat berkembang yang relatif pesat beberapa tahun mendatang sebagai akibatnya sahamnya diharapkan akan mengalami kenaikan yang cukup akbar dalam saat itu.
d. Membeli saham tidur. Saham tidur adalah saham yang sporadis atau nir pernah ada transaksi. Saham tidur ini mampu ditimbulkan lantaran jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai sang investor institusi dan pemilik saham usang. Dapat juga disebabkan karena kinerja perusahaan yg bersangkutan kurang baik atau prospek usahanya masih cerah sehingga kurang menerima perhatian pemodal.
e. Strategi berpindah menurut saham yang satu ke saham yg lain. Investor yang mempunyai strategi in cenderung bersifat lebih spekulatif. Mereka akan cepat-cepat melepas saham-saham yg diperkirakan harganya akan mengalami penurunan atau buru-buru membeli saham yg dari anggapannya akan mengalami kenaikan kurs.
f. Konsentrasi pada industri eksklusif. Strategi ini lebih cocok bagi investor yang benar-benar menguasai syarat suatu jenis industri sehingga mengetahui prospek perkembangannya dimasa yg akan tiba.
g. Reksa dana (mutual fund). Melakukan investasi menggunakan membeli unit sertifikat atau saham yang diterbitkan sang investment trust. Strategi ini cocok buat investor yang nir memiliki cukup saat melakukan analisis pasar atau tidak ada akses kabar.

G. PASAR MODAL SYARIAH
1. Sejarah Singkat Industri Syariah
Dalam Islam investasi adalah kegiatan muamalah yg sangat dianjurkan, lantaran menggunakan berinvestasi harta yang dimiliki sebagai produktif dan jua mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran menggunakan tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yg dimiliki (9:33). Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu mempunyai harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu idle, sebagai akibatnya harta itu terus berkurang lantaran zakat”

Untuk mengimplementasikan seruan investasi tadi, maka wajib diciptakan suatu wahana buat berinvestasi.banyak pilihan orang buat menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi merupakan menanamkan hartanya pada pasar modal. Pasar modal dalam dasarnya merupakan pasar buat banyak sekali instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yg sanggup diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun kapital sendiri. Institusi pasar kapital syariah adalah keliru satu pengejawantahan menurut seruan Allah mengenai investasi tersebut 

Sejarah perkembangan industri keuangan syariah yg mencakup perbankan, iuran pertanggungan dan pasar modal pada dasarnya adalah suatu proses sejarah yg sangat panjang. Lahirnya Agama Islam kurang lebih 15 (5 belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan, lantaran pada pada Islam dikenal kaedah muamalah yang adalah kaedah aturan atas interaksi antara manusia yg di dalamnya termasuk hubungan perdagangan pada arti yg luas. Tetapi demikian, perkembangan penerapan prinsip syariah mengalami masa surut selama kurun ketika yang nisbi lama dalam masa imperium negara-negara Eropa.

Pada awalnya prinsip syariah islam diterapkan pada industri perbankan dan Cairo adalah adalah negara yg pertamakali mendirikan bank Islam sekitar tahun 1971 dengan nama “Nasser Social Bank” yang operasionalnya menurut sistem bagi output (tanpa riba). Berdirinya Nasser Social Bank tadi, kemudian diikuti dengan berdirinya beberapa bank Islam lainnya misalnya Islamic Development Bank (IDB) dan the Dubai Islamic dalam tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic Bank of Sudan serta Kuwait Finance House tahun 1977.

Selanjutnya penerapan prinsip syariah pada sektor di luar industri perbankan, pula sudah dijalankan pada industri asuransi (takaful) serta industri Pasar Modal (Pasar Modal Syariah). Pada industri Pasar Modal, prinsip syariah sudah diterapkan dalam instrumen obligasi, saham serta fund (Reksa Dana). Adapun negara yang pertama kali mengintrodusir buat mengimplementasikan prinsip syariah pada sektor pasar modal adalah “Jordan dan Pakistan”, serta ke 2 negara tadi juga sudah menyusun dasar hukum penerbitan obligasi syariah. Selanjutnya dalam tahun 1978, pemerintah Jordan melalui Law Nomor 13 tahun 1978 sudah mengijinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan Muqaradah Bond. Ijin penerbitan Muqaradah Bond ini kemudian ditindaklanjuti menggunakan penerbitan Muqaradah Bond Act dalam tahun 1981. Sementara pemerintah Pakistan, baru pada tahun 1980 menerbitkan the Madarabas Company serta Madarabas Ordinance.

2. Gambaran Pasar Modal Syariah di Indonesia
Sejak secara resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar kapital syariah dalam lepas 14 serta 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bapepam dengan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), maka pada perjalanannya perkembangan dan pertumbuhan transaksi pengaruh syariah di pasar kapital Indonesia terus semakin tinggi. Harus dipahami bahwa ditengah maraknya pertumbuhan aktivitas ekonomi syariah secara umum di Indonesia, perkembangan aktivitas investasi syariah di pasar modal Indonesia masih dianggap belum mengalami kemajuan yang cukup signifikan, meskipun aktivitas investasi syariah tadi sudah dimulai serta diperkenalkan sejak pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah dan sejumlah fatwa DSN-MUI berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar kapital Indonesia.

Dilihat berdasarkan kenyataannya, walaupun sebagian besar penduduk Indonesia lebih banyak didominasi beragama Islam namun perkembangan pasar modal yg berbasis syariah bisa dikatakan sangat tertinggal jauh terutama jika dibandingkan menggunakan Malaysia yg telah bisa dikatakan sudah sebagai sentra investasi berbasis syariah di dunia, lantaran telah menerapkan beberapa instrumen keuangan syariah buat industri pasar modalnya. Kenyataan lain yg dihadapi oleh pasar kapital syariah kita hingga saat ini adalah minimnya jumlah pemodal yg melakukan investasi, terutama bila dibandingkan dengan jumlah pemodal yg terdapat pada sektor perbankan.

Pasar kapital merupakan galat satu pilar krusial pada perekonomian dunia ketika ini. Banyak industri serta perusahaan yg memakai institusi pasar kapital sebagai media buat menyerap investasi dan media buat memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syawqy, secara faktual, pasar kapital telah sebagai financial nerve-centre (saraf finansial dunia, Red) dunia ekonomi terkini.

3. Fungsi Pasar Modal Syariah
Menurut metwally (1995, 177) fungsi menurut keberadaan pasar modal syariah :
a. Memungkinkan bagi warga berpartispasi dalam kegiatan usaha dengan memperoleh bagian dari laba serta risikonya.
b. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna menerima likuiditas
c. Memungkinkan perusahaan menaikkan kapital dari luar buat membangun dan menyebarkan lini produksinya
d. Memisahkan operasi kegiatan usaha berdasarkan fluktuasi jangka pendek dalam harga saham yg merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
e. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan sang kinerja aktivitas bisnis 

4. Karakteristik Pasar Modal Syariah
Karakteristik yang diharapkan pada menciptakan pasar kapital syariah (Metwally, 1995, 178-179) merupakan menjadi berikut :
a. Semua saham harus diperjualbelikan dalam bursa efek
b. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
c. Semua perusahaan yg memiliki saham yang dapat diperjualbelikan pada Bursa efek diminta mengungkapkan berita mengenai perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa pengaruh, menggunakan jeda tidak lebih menurut tiga bulan
d. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval nir lebih dari 3 bulan sekali
e. Saham tidak boleh diperjual belikan menggunakan harga lebih tinggi menurut HST
f. Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
g. Komite manajemen wajib memastikan bahwa semua perusahaan yg terlibat pada bursa efek itu mengikuti baku akuntansi syariah
h. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan sesudah menentukan HST
i. Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan menggunakan harga HST

Bapepam juga telah menaruh perhatian besar pada pasar kapital syariah. Hal itu terlihat pada pengembangan pasar modal syariah buat kerja lima tahun ke depan. Rencana tadi dituangkan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009. Berkembangnya produk pasar modal berbasis syariah juga adalah potensi serta sekaligus tantangan pengembangan pasar kapital pada Indonesia. Menurut Bapepam, terdapat dua taktik utama yang dicanangkan Bapepam buat mecapai pengembangan pasar modal syariah dan produk pasar kapital syariah. Pertama, membuatkan kerangka aturan buat memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah. Yang ke 2, mendorong pengembangan produk pasar modal berbasis syariah. Selanjutnya, 2 taktik utama tersebut dijabarkan Bapepam menjadi tujuh implementasi strategi :
a. Mengatur penerapan prinsip syariah
b. Menyusun standar akuntansi
c. Menyebarkan profesi pelaku pasar
d. Sosialisasi prinsip syariah
e. Membuatkan produk
f. Menciptakan produk baru
g. Menaikkan kolaborasi dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI

5. Produk Pasar Modal Syariah
1) Saham Syariah
Secara konsep, saham adalah surat berharga bukti penyertaan kapital pada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak buat mendapatkan bagian output menurut bisnis perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal menggunakan hak bagian hasil usaha ini adalah konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan impak yg tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, nir semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik bisa disebut menjadi saham syariah. Suatu saham dapat mengkategorikan sebagai saham syariah bila saham tersebut diterbitkan sang:
a. Emiten serta Perusahaan Publik yang secara kentara menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa aktivitas bisnis Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
b. Emiten serta Perusahaan Publik yang nir menyatakan pada anggaran dasarnya bahwa aktivitas bisnis Emiten serta Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, tetapi memenuhi kriteria sebagai berikut: 

i. Aktivitas usaha nir bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu nir melakukan aktivitas bisnis: 
  • perjudian dan permainan yg tergolong judi;
  • perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
  • perdagangan menggunakan penawaran/permintaan palsu;
  • bank berbasis bunga;
  • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
  • jual beli risiko yg mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), diantaranya premi konvensional;
  • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan serta/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan lantaran zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan sang DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yg menghambat moral dan bersifat mudarat;
  1. melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
  2. rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih menurut 82%, dan
  3. rasio total pendapatan bunga serta total pendapatan nir halal lainnya dibandingkan total pendapatan bisnis dan total pendapatan lainnya nir lebih menurut 10%. 
2) Sukuk
Sukuk merupakan kata baru yang dikenalkan menjadi pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak berdasarkan istilah ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 menaruh definisi Sukuk sebagai berikut : “Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yg tidak eksklusif (nir terpisahkan atau nir terbagi (syuyu’/undivided share) atas: 
a. Aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
b. Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) eksklusif baik yang telah terdapat juga yg akan ada;
c. Jasa (al khadamat) yang sudah terdapat juga yg akan ada
d. Aset proyek eksklusif (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
e. Kegiatan investasi yang telah dipengaruhi (nasyath ististmarin khashah)”

Karakteristik Sukuk 
Sebagai keliru satu Efek Syariah sukuk mempunyai ciri yg tidak selaras dengan obligasi. Sukuk bukan adalah surat utang, melainkan bukti kepemilikan beserta atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yg diterbitkan wajib mempunyai aset yg dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan dalam sukuk berdasarkan pada aset/proyek yang khusus. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan bisnis yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi output, atau marjin, sesuai menggunakan jenis akad yang dipakai dalam penerbitan sukuk.

Jenis Sukuk 
Jenis sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 mengenai Investment Sukuk, terdiri dari :
Sertifikat kepemilikan pada aset yang disewakan. 
Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yg telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu serta Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan. 
Sertifikat salam. 
Sertifikat istishna. 
Sertifikat murabahah. 
Sertifikat musyarakah. 
Sertifikat muzara’a. 
Sertifikat musaqa. 
Sertifikat mugharasa. 

3) Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan menjadi reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan menggunakan Prinsip-prinsip Syariah pada Pasar Modal. Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana dalam umumnya adalah galat satu cara lain investasi bagi rakyat pemodal, khususnya pemodal kecil serta pemodal yg tidak memiliki poly saat dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dibuat menjadi wahana buat menghimpun dana menurut rakyat yang memiliki modal, mempunyai cita-cita untuk melakukan investasi, namun hanya mempunyai saat dan pengetahuan yang terbatas. 

Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia dalam tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham dalam bulan Juli 1997. Sebagai galat satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda menggunakan reksa dana konvensional pada biasanya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan prosedur investasi yang nir boleh bertentangan menggunakan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), serta cleansing (pembersihan). 

Seperti halnya sarana investasi lainnya, disamping mendatangkan banyak sekali peluang laba, Reksa Dana pun mengandung aneka macam peluang risiko, antara lain:

· Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi sang turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, serta surat berharga syariah lainnya) yg masuk pada portfolio Reksa Dana tadi. Ini berkaitan menggunakan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.

· Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yg dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian akbar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian akbar unit penyertaan yg dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan. Dapat menyulitkan manajemen perusahaan pada menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi dalam perusahaan reksadana yg sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga menjadi redemption effect.

· Risiko Wanprestasi
Risiko ini adalah risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat ada ketika perusahaan premi yg mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tadi nir segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah berdasarkan nilai pertanggungan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan dampak menurut pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, makelar, bank kustodian, agen pembayaran, atau bala alam, yg bisa mengakibatkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

· Risiko politik serta ekonomi
Risiko yang dari menurut perubahan kebijakan ekonomi serta politik yg berpengaruh dalam kinerja bursa serta perusahaan sekaligus, sebagai akibatnya akhirnya membawa impak dalam portofolio yg dimiliki suatu reksadana.

6. Kendala Pasar Modal Syariah
Menurut Nurul Huda, Pakar Pasar Modal Syariah Pascasarjana UI (2006), pada menyebarkan pasar modal syariah pada Indoensia, ada beberapa hambatan yg dihadapi : antara lain : 
a. Belum terdapat ketentuan yang sebagai legitimisi pasar modal syariah berdasarkan Bapepam atau pemerintah, contohnya Undang-Undang. Perkembangan eksistensi pasar modal syariah waktu ini adalah citra bagaimana legalitas yang diberikan Bapepam dan pemerintah lebih tergantung menurut permintaan pelaku pasar yang menginginkan eksistensi pasar modal syariah
b. Selama ini pasar modal syariah lebih terkenal sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara mengenai bagaimana pasar yang disyariahkan. Dimana selama ini praktek pasar kapital nir sanggup dipisahkan menurut riba, maysir serta gharar, serta bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal
c. Sosialisasi instrumen syariah pada pasar modal perlu dukungan menurut banyak sekali pihak. Lantaran ternyata perkembangan pasar modal perlu dukungan banyak sekali pihak. Lantaran ternyata perkembangan Jakarta Islamic Index dan reksadana syariah kurang tersosialisasi menggunakan baik sehingga perlu dukungan menurut banyak sekali pihak, khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi bisa mengungkapkan keberadaan pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi sanggup menyebutkan secara ilmiah

7. Strategi Pasar Modal Syariah
Beradasarkan pada kendala –hambatan di atas maka strategi yang perlu dikembangkan :
a. Keluarnya Undang-Undang Pasar kapital syariah dibutuhkan buat mendukung keberadaan pasar modal syariah atau minimal menyempurnakan UUPM No 8 Tahun 1995, sehingga dengan hal ini dibutuhkan semakin mendorong perkembangan pasar kapital syariah
b. Perlu keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha) muslim untuk menciptakan kehidupan ekonomi yang islami. Hal ini guna memotivasi mempertinggi image pelaku pasar terhadap eksistensi instrumen pasar modal yang sesuai dengan syariah
c. Diperlukan planning jangka pendek dan jangka panjang sang Bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen syariah dalam pasar kapital. Sekaligus merencanakan eksistensi pasar kapital syariah pada tanah air.
d. Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar kapital syariah, sang karena itu dukungan akadmisi sangat diharapkan guna memahamkan perlunya keberadaan pasar kapital syariah.