MISI AJARAN ISLAM

Misi Ajaran Islam 
Studi terhadap misi ajaran Islam secara komprehensif serta mendalam merupakan sangat dibutuhkan karena beberapa karena menjadi berikut : 

Pertama, buat menyebabkan kecintaan manusia terhadap ajaran Islam yg didasarkan pada alasan yang sifatnya bulan hanya normatif , yakni karena diperintah sang Allah, dan bukan juga karena emosional semata-mata karena didukung oleh argumentasi yang bersifat rasional, kultural dan aktual. Yitu argumen yg lumrah, bisa dihayati serta dirasakan sang umat insan. 

Kedua, buat mengambarkan pada umat insan bahwa Islam baik secara normatif juga secara kultural dan rasional adalah ajaran yang bisa membawa manusia kepada kehidupan yang lebih baik, tanpa wajib mengganggu keyakinan kepercayaan Islam. 

Ketiga, buat menghilangkan gambaran negatif serta sebagian Masyarakat terhadap ajaran Islam. 
Terdapat sejumlah argumentasi yg dapat dipakai buat menyatakan bahwa misi ajaran Islam sebagai pembawa rahmat bagi semua alam. Argumentasi tadi dikemukakan menjadi berikut : 

Pertama, buat menerangkan bahwa Islam menjadi pembawa rahmat bisa dilihat berdasarkan pengertian Islam itu sendiri. Kata Islam makna aslinya masuk pada perdamaian, serta oran Muslim merupakan orang yg damai dengan Allah serta hening menggunakan manusia. Damai dengan Allah, merupakan berserah diri sepenuhnya kepada kehendak-Nya serta hening menggunakan manusia bukah saja berarti menyingkiri berbuat dursila dan sewenang-wenang pada sesamanya, melainkan juga ia berbuat baik kepada sesamanya. Dua pengertian ini dinyatakan pada Alqur’an menjadi inti agama Islam yg sebenar-benarnya. Al-Qur’an menyatakan sebagai berikut : 

Islam merupakan agama perdamaian serta 2 ajaran pokoknya, yaitu Keesaan Allah, dan kesatuan atau persaudaraan umat insan, sebagai bukti yg nyata bahwa agama Islam selaras sahih dengan mananya. Islam bukan saja dikatakan sebagai agama sekalian Nabi Allah, sebagaimana tersebut di atas, melainkan jua sesuatu yg secara taksadar tunduk sepenuhnya kepada undang-undang Allah, yg kita saksikan pada alam semesta. 

Pertama, misi ajaran Islam menjadi pembawa rahmat bisa dicermati menurut kiprah yg dimainkan Islam dalam menangani banyak sekali problematika agama, sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, serta sebagainya. Dari semenjak kelahirannya 5 belas abad yang lalu Islam senantiasa hadir memberikan jawaban terhadap konflik pada atas. Islam sebagaimana dikatakan H.A.R. Gibb bukan semata-mata ajaran tentang keyakinan saja, melainkan sebagia sebuah sistem kehidupan yang multi dimensial.

Dalam bidang sosial, keadaan warga terbagi-bagi kedalam sosial atau kasta yg dibedakan menurut suku bangsa, bahasa, rona kulit, harta benda, jenis kelamin, dan lain sebagainya. Dengan sistem kelas yang demikian, maka tidak akan terjadi mobilitas vertikal yg berdasarkan dalam pretasinya masing-masing.

Selanjutnya dalam bidang ekonomi, ditandai sang praktik mendapatkan uang dengan menghalalkan segala cara, misalnya dengan praktik riba, mengurangi timbangan, menipu, monopoli, kapitalisme, dan sebagainya. Keadaan yg demikian itu pada gilirannya membawa mereka yang kaya semakin kaya dan yg miskin semakin miskin. Persaingan yg nir sehat terjadi diantara mereka. Manusia telah sebagai budah berdasarkan harta benda.

Selanjutnya dalam bidang pendidikan, ditandai sang keadaana di mana pendidikan atau ilmu pengetahuan hanya milik kaum elit. Rakyat dibiarkan ndeso sebagai akibatnya dengan mudah dapat dijerumuskan akidahnya serta selanjutnya dengan gampang dapat diperbudak.

Dalam pada itu dalam masa kedatangan Islam pada bidang kebudayaan ditandai sang keadaan warga yang semata-mata mengikuti hawa nafsu syahwat serta nafsu duniawi. Mereka gemar melakukan mabuk-mabukan, foya,foya, berzina, berjudi, serta sebagainya. Mereka tenggelam pada dosa-dosa maksiat. 

Dari semenjak kelahirannya Islam telah memiliki komitmen serta respon yg tinggi buat ikut terlibat pada memecahkan berbagai masalah tadi di atas. Islam bukan hanya mengurusi sosial ibadah dan seluk beluk yg terkait dengannya saja, melainkan jua ikut terlibat memberikan jalan keluar yang terbaik buat mengatasi aneka macam kasus tadi dengan penuh bijaksana, adil, domokratis, manusiawi, serta seterusnya. Hal-hal yg demikian itu dapat dikemukakan menjadi berikut : 

Pertama, dalam bidang sosial, Islam memperkenalkan ajaranyang bersifat egaliter atau kesetaraan serta kesederajatan antara insan dengan manusia lain. Satu serta lainnya sama-sama sebagai makhluk Allah SWT. Dengan segala kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Kedua, misi Islam sebagai pembawa rahmat bagi semua alam bisa dicermati berdasarkan ajaran dalam bidan ekonomi yang bersandikan asas keseimbangan serta pemerataan. Dalam ajaran Islam seseorang diperbolehkan memiliki kekayaan tanpa batas, tetapi dalam jumlah eksklusif pada hartanya masih ada milik orang lain yagn harus dikeluarkan pada bentuk zakat, infak, serta sedekah.

Ketiga, misi ajaran Islam rahmatan lil alamin dalam bidang politik terlihat menurut perintah Alquran agar seorang pemerintah bersikap adil, bijaksana terhadap masyarakat yg dipimpinnya, mendahulukan kepentingan – kepentingan warga daripada kepentingan dirinya, melindungi serta mengayomi warga , menaruh keamanan serta ketentraman pada rakyat.

Keempat, missi rahmatan lil alamin ajaran Islam pada bidang hukum-aturan terlihat dari perintah Alquran surat An-Nisa’ ayat 58 sebagaimana tadi pada atas. Ayat tadi memerintah seorang hakim supaya berlaku adil dan bijaksana pada tetapkan perkara. Penegakan supremasi hukum sangat dianjurkan pada ajaran Islam.

Kelima, misi ajaran Islam rahmatan lil alamin dapat jua ditinjau pada bidang pendidikan. Hal ini terlihat menurut ajaran Islam yang memberikan kebebasan pada insan buat mendapatkan hak-haknya dalam bidang pendidikan. Islam menganjurkan belajar sungguhpun pada keadaan perang, serta menuntut ilmu mulai menurut buaian hingga ke linag lahat, dan melakukannya sepanjang hayat. Pendidikan pada Islam adalah buat seluruh. Pemerataan dalam pendidikan adalah merupakan misi ajaran Islam.

Berdasarkan warta serta analisis sebagaimana di atas, kita dapat berkata bahwa misi ajaran Islam adalah buat melindungi hak-hak asasi insan baik jiwa, logika, kepercayaan , harta, keturunan dan lainnya yang terkait. Untuk itu maka Islam sangat nenkankan perlunya menegakkan keadaan duai yg kondusif, hening, sejahtera, tentram, saling tolong-menolong, toleransi, adil, bijaksana, terbuka, kederajatan, dan kemanusiaan. Dengan ajran yang demikian, maka Islam bukanlah agama yg harus ditakuti, apalagi dituduh sebagai sarang teroris, pembuat kekacauan serta sebagainya.

MISI AJARAN ISLAM

Misi Ajaran Islam 
Studi terhadap misi ajaran Islam secara komprehensif serta mendalam merupakan sangat dibutuhkan karena beberapa sebab sebagai berikut : 

Pertama, untuk menimbulkan kecintaan insan terhadap ajaran Islam yang berdasarkan kepada alasan yang sifatnya bulan hanya normatif , yakni karena diperintah sang Allah, serta bukan juga lantaran emosional semata-mata lantaran didukung oleh argumentasi yg bersifat rasional, kultural dan aktual. Yitu argumen yang masuk akal, bisa dihayati dan dirasakan sang umat insan. 

Kedua, buat menandakan pada umat manusia bahwa Islam baik secara normatif maupun secara kultural dan rasional merupakan ajaran yg dapat membawa manusia kepada kehidupan yang lebih baik, tanpa wajib mengganggu keyakinan kepercayaan Islam. 

Ketiga, buat menghilangkan gambaran negatif dan sebagian Masyarakat terhadap ajaran Islam. 
Terdapat sejumlah argumentasi yg dapat digunakan buat menyatakan bahwa misi ajaran Islam menjadi pembawa rahmat bagi semua alam. Argumentasi tadi dikemukakan menjadi berikut : 

Pertama, buat memperlihatkan bahwa Islam sebagai pembawa rahmat bisa ditinjau menurut pengertian Islam itu sendiri. Kata Islam makna aslinya masuk dalam perdamaian, dan oran Muslim ialah orang yg tenang dengan Allah dan hening dengan insan. Damai dengan Allah, merupakan berserah diri sepenuhnya pada kehendak-Nya dan damai menggunakan insan bukah saja berarti menyingkiri berbuat jahat serta sewenang-wenang pada sesamanya, melainkan pula beliau berbuat baik pada sesamanya. Dua pengertian ini dinyatakan pada Alqur’an sebagai inti agama Islam yg sebenar-benarnya. Al-Qur’an menyatakan menjadi berikut : 

Islam merupakan agama perdamaian serta dua ajaran pokoknya, yaitu Keesaan Allah, serta kesatuan atau persaudaraan umat manusia, menjadi bukti yg konkret bahwa agama Islam selaras sahih dengan mananya. Islam bukan saja dikatakan menjadi kepercayaan sekalian Nabi Allah, sebagaimana tadi pada atas, melainkan pula sesuatu yang secara taksadar tunduk sepenuhnya pada undang-undang Allah, yang kita saksikan dalam alam semesta. 

Pertama, misi ajaran Islam menjadi pembawa rahmat bisa dipandang berdasarkan peran yang dimainkan Islam dalam menangani berbagai problematika agama, sosial, ekonomi, politik, aturan, pendidikan, kebudayaan, dan sebagainya. Dari semenjak kelahirannya lima belas abad yang lalu Islam senantiasa hadir memberikan jawaban terhadap perseteruan di atas. Islam sebagaimana dikatakan H.A.R. Gibb bukan semata-mata ajaran tentang keyakinan saja, melainkan sebagia sebuah sistem kehidupan yg multi dimensial.

Dalam bidang sosial, keadaan rakyat terbagi-bagi kedalam sosial atau kasta yg dibedakan dari suku bangsa, bahasa, rona kulit, mal, jenis kelamin, serta lain sebagainya. Dengan sistem kelas yang demikian, maka tidak akan terjadi gerak vertikal yang didasarkan dalam pretasinya masing-masing.

Selanjutnya dalam bidang ekonomi, ditandai sang praktik menerima uang dengan menghalalkan segala cara, misalnya menggunakan praktik riba, mengurangi timbangan, menipu, monopoli, kapitalisme, serta sebagainya. Keadaan yang demikian itu pada gilirannya membawa mereka yg kaya semakin kaya serta yang miskin semakin miskin. Persaingan yg tidak sehat terjadi diantara mereka. Manusia sudah sebagai budah menurut harta benda.

Selanjutnya dalam bidang pendidikan, ditandai sang keadaana di mana pendidikan atau ilmu pengetahuan hanya milik kaum elit. Rakyat dibiarkan terbelakang sehingga menggunakan gampang dapat disesatkan akidahnya serta selanjutnya menggunakan mudah dapat diperbudak.

Dalam pada itu dalam masa kedatangan Islam pada bidang kebudayaan ditandai oleh keadaan rakyat yg semata-mata mengikuti hawa nafsu syahwat dan nafsu duniawi. Mereka gemar melakukan mabuk-mabukan, foya,foya, berzina, berjudi, dan sebagainya. Mereka tenggelam dalam dosa-dosa maksiat. 

Dari semenjak kelahirannya Islam telah mempunyai komitmen dan respon yg tinggi buat ikut terlibat dalam memecahkan banyak sekali masalah tersebut di atas. Islam bukan hanya mengurusi sosial ibadah serta seluk beluk yg terkait dengannya saja, melainkan pula ikut terlibat menaruh jalan keluar yang terbaik buat mengatasi aneka macam perkara tadi menggunakan penuh bijaksana, adil, domokratis, manusiawi, serta seterusnya. Hal-hal yg demikian itu bisa dikemukakan sebagai berikut : 

Pertama, pada bidang sosial, Islam memperkenalkan ajaranyang bersifat egaliter atau kesetaraan dan kesederajatan antara manusia dengan manusia lain. Satu dan lainnya sama-sama sebagai makhluk Allah SWT. Dengan segala kelebihan serta kekurangannya masing-masing.

Kedua, misi Islam menjadi pembawa rahmat bagi semua alam dapat dipandang dari ajaran pada bidan ekonomi yg bersandikan asas keseimbangan serta pemerataan. Dalam ajaran Islam seorang diperbolehkan memiliki kekayaan tanpa batas, tetapi dalam jumlah eksklusif dalam hartanya masih ada milik orang lain yagn harus dikeluarkan dalam bentuk zakat, infak, serta sedekah.

Ketiga, misi ajaran Islam rahmatan lil alamin pada bidang politik terlihat dari perintah Alquran agar seseorang pemerintah bersikap adil, bijaksana terhadap rakyat yg dipimpinnya, mendahulukan kepentingan – kepentingan rakyat daripada kepentingan dirinya, melindungi dan mengayomi masyarakat, memberikan keamanan dan ketentraman pada warga .

Keempat, missi rahmatan lil alamin ajaran Islam pada bidang aturan-aturan terlihat berdasarkan perintah Alquran surat An-Nisa’ ayat 58 sebagaimana tersebut pada atas. Ayat tersebut memerintah seorang hakim supaya berlaku adil serta bijaksana dalam tetapkan kasus. Penegakan supremasi hukum sangat dianjurkan pada ajaran Islam.

Kelima, misi ajaran Islam rahmatan lil alamin bisa jua dicermati dalam bidang pendidikan. Hal ini terlihat dari ajaran Islam yang memberikan kebebasan pada insan buat mendapatkan hak-haknya dalam bidang pendidikan. Islam menganjurkan belajar sungguhpun dalam keadaan perang, serta menuntut ilmu mulai dari buaian hingga ke linag lahat, serta melakukannya sepanjang hayat. Pendidikan dalam Islam merupakan buat seluruh. Pemerataan pada pendidikan adalah merupakan misi ajaran Islam.

Berdasarkan fakta dan analisis sebagaimana di atas, kita dapat menyampaikan bahwa misi ajaran Islam adalah buat melindungi hak-hak asasi insan baik jiwa, logika, kepercayaan , harta, keturunan serta lainnya yg terkait. Untuk itu maka Islam sangat nenkankan perlunya menegakkan keadaan duai yg kondusif, tenang, sejahtera, tentram, saling tolong-menolong, toleransi, adil, bijaksana, terbuka, kederajatan, serta humanisme. Dengan ajran yg demikian, maka Islam bukanlah kepercayaan yang wajib ditakuti, apalagi dituduh menjadi sarang teroris, penghasil kekacauan serta sebagainya.

MUHAMMADIYAH DAN BISNIS

Muhammadiyah Dan Bisnis 
A. Muhammadiyah
Secara Bahasa Muhammadiyah berasal dari bahasa Arab yaitu Muhammad yaitu Nabi Muhammad SAW. Kemudian ditambah ya nisbah yang ialah menjeniskan. Jadi Muhammadiyah berarti umat “Muhammad SAW atau pengikut Muhammad SAW. Jadi secara etimologis semua orang yang mengikuti Nabi Muhammad SAW merupakan orang Muhammadiyah.

Secara Istilah Muhammadiyah adalah sebuah Persyarikatan yg didirikan sang Kiai Haji Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah bertepatan tanggal 18 November 1912 Miladiyah pada Yogyakarta buat jangka ketika nir terbatas.

Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan Tajdid yang bersumber dalam Al-Qur”an dan As Sunnah. Kelahiran Muhammadiyah tidak lain kerena diilhami, dimotivasi dan disemangati oleh ajaran-ajaran Al Qur’an. Dan apa yang digerakkan oleh Muhammadiyah tidak terdapat motif lain kecuali semata-mata buat merealisasikan prinsip-prinsip ajaran Islam pada kehidupan yg riil serta konkrit. Gerakan Muhammadiyah hendak berusaha untuk menampilkan wajah Islam pada wujud yang riil, konkrit dan nyata, yg bisa dihayati, dirasakan serta dinikmati oleh umat sebagai rahmatan lil alamin. Oleh Alasan tadi Muhammadiyah diklaim menjadi gerakan Islam.

Di samping itu, Muhammadiyah pula mempunyai bukti diri menjadi gerakan Dakwah maksudnya merupakan Muhammadiyah meletakkan khittah atau taktik dasar perjuangannya yaitu dakwah Islam, amar makruf nahi munkar dengan warga menjadi medan atau kancah perjuangannya. Muhamadiyah berkecimpung pada tengah-tengah rakyat bangsa Indonesia menggunakan membangun aneka macam amal usaha yang benar-sahih dapat menyentuh hajat hayati orang poly seperti banyak sekali macam ragam forum pendidikan mulai menurut tingkat Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi, membangun Rumah Sakit, Panti Asuhan serta sebagainya. Seluruh amal bisnis Muhammadiyah itu merupakan manifestasi atau perwujudan dakwah islamiyah. Semua amal usaha diadakan menggunakan niat serta tujuan yang tunggal, yaitu untuk dijadikan sarana dan sarana dakwah Islam sebagaimana yg diajarkan al-Quran serta as-Sunnah Shahihah. 

Identitas Muhammadiyah yang ketiga adalah menjadi gerakan Tajdid, maksudnya adalah Muhammadiyah menjadi gerakan pembaharuan atau gerakan reformasi. Secara kata tajdid mempunyai pengertian pemurnian serta peningkatan, pengembangan, modernisasi, dan yg semakna dengannya.

Pemurnian maksudnya merupakan pemeliharaan matan ajaran Islam yang berdasarkan pada al-Quran dan as-Shahihah. Muhammadiyah meyakini matan ajaran Islam yg harus dipelihara sebagaimana yg terdapat dalam al-Quran dan as-Sunnah adalah yang berkaitan menggunakan Aqidah dan Ibadah. 

Dalam sejarah perkembangan umat Islam ditemukan praktek percampuran ajaran 7 Islam antara Aqidah dengan yang bukan Aqidah, contohnya mengkeramatkan kuburan, mengkeramatkan ulama, dan sebagainya. Padahal pada ajaran Islam yang harus dikeramatkan itu hanyalah Allah SWT. Hal inilah yang menjadi tugas Muhammadiyah buat memurnikan Aqidah Islam kembali. 

Dalam kasus aqidah (tauhid), hanya digunakan dalil-dalil yg mutawatir. Rumusan itu terdapat dalam utama-utama manhaj poin ke-5. Rumusan tadi tidak kita dapati pada Keputusan Muktamar secara eksplisit. Tetapi demikian, berdasarkan pada apa yang sudah dilaksanakan dalam Muktamar, yg sudah mengungkapkan soal iman. Hal ini bisa kita lihat dalam kata epilog: “Inilah utama-pokok aqidah yang benar, yg terdapat pada al-Quran dan al-Hadits, dan dikuatkan sang pemberitaan-pemberitaan yang mutawatir…”. Kata epilog ini diberitakan dalam akhir Kitab-u’l-Iman, yg ditulis pada Himpunan Putusan Tarjih (HPT).

Peningkatan, pengembangan serta modernisasi maksudnya adalah penafsiran pengamalan serta perwujudan ajaran Islam menggunakan tetap berpegang teguh kepada al Qur’an serta al Sunnah shahihah. Bernard Vlekke serta Wertheim sebagaimana yang dikutip oleh Alwi Shihab mengkategorikan Muhammadiyah menjadi gerakan puritan yg mengakibatkan focus utamanya”pemurnian atau pencucian ajaran-ajaran Islam dari singkretisme dan belenggu formalisme.

Sementara seseorang Tokoh NU KH. Ahmad Siddiq berdasarkan Malang menyebutkan bahwa makna tajdid pada arti pemurnian (purifikasi) menyasar pada 3 target, yaitu: 
a. I’adah atau pemulihan; yaitu membersihkan ajaran Islam yg nir murni lagi
b. Ihanah atau memisahkan; yaitu memisah-misahkan secara cermat oleh ahlinya, mana yg sunnah dan mana juga yang bid’ah
c. Ihya’ atau menghidup-hidupkan; yaitu menghidupkan ajaran-ajaran Islam yang belum terlaksana atau yang terbengkalai.

Asas Muhammadiyah merupakan Islam, maksudnya merupakan asas idiologi persyarikatan Muhamadiyah merupakan Islam, bukan kapitalis dan bukan pula sosialis. Dewasa ini idiologi yang berkembang di global ada 3 yg secara umum dikuasai, yaitu : kapitalis, sosialis serta Islam. Masyarakat yang beridiologi kapitalis pada motori sang Amerika serta Eropa, sesudah usai perang dingin memberitahuakn eksistensinya yg lebih kuat. Sedangkan yg beridiologi sosialis pada motori sang Rusia serta Cina. Khusus Rusia mengalami depolitisasi pasca perang dingin, serta cenderung melemah posisi daya tawarnya bagi sekutu-sekutunya. Sementara masyarakat yg beridiologi Islam memag terdapat kesamaan menguat tetapi tidak terdapat pemimpin yg bertenaga secara politis. 

Namun idiologi pada perspektif Muhammadiyah merupakan idiologi gerakan. Idiologi gerakan Muhammadiyah merupakan sistematisasi berdasarkan pemikiran-pemikiran mendasar tentang Islam yang diproyeksikan dan diaktualisasikan ke dalam sistem gerakan yang memilki ikatan jama’ah, jam’iyah dan imamah yang solid.

Sejak lahirnya Muhammadiyah memang sudah dapat diketahui asas gerakannya, tetapi dalam tahun 1938-1942 pada bawah kepemimpinan Kyai Mas Mansur mulai dilembagakan idiologi Muhammadiyah, yaitu dengan lahir konsep Dua Belas langkah Muhammadiyah. Yaitu memperdalam iman, memperluas faham keagamaan, memperbuahkan budi pekerti, menuntun amalan intiqad, menguatkan persatuan, menegakkan keadilan, melakukan kebijaksanaan, menguatkan tanwir, mengadakan musyawarah, memusyawaratkan putusan, mengawasi gerakan kedalam dan memperhubungkan gerakan keluar. Dengan lahirnya konsep ini maka Muhammadiyah tumbuh sebagai paham serta kekuatan sosial-keagamaan serta sosial politik eksklusif di Indonesia. 

Pada tahun 1942-1953 dibawah kepemimpinan Ki Bagus Hadikusumo dirumuskan konsep idiologi Muhammadiyah secara lebih sistematik yaitu ditandai dengan lahirnya Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah. Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah berisi utama-pokok pikiran sebagai berikut : Hidup insan harus berdasar Tauhid, hayati insan bermasyarakat, hanya ajaran Islam satu-satunya ajaran hayati yang bisa dijadikan sendi pembentuk pribadi utama dan mengatur ketertiban hayati beserta menuju hidup bahagia sejahtera yg hakiki pada dunia serta akhirat, berjuang menegakkan serta menjunjung tinggi kepercayaan Islam buat mewujudkan rakyat primer, adil dan makmur yang diredhai Allah SWT adalah harus, sebagai ibadah kepada Allah dan berbuat ihlah serta ihsan kepada sesama insan, usaha menegakkan serta menjunjung tinggi kepercayaan Islam hanyalah akan berhasil apabila menggunakan mengikuti jejak usaha para nabi terutama perjuangan nabu Muhammamd SAW. Perjuangan mewujudkan utama-utama pikiran seperti diatas hanya dapat dilaksanakan menggunakan sebaik-baiknya serta akan berhasil bila menggunakan cara berorganisasi, dan semua perjuangan doarahkan tercapainya tujuan Muhammadiyah, yaitu terwujudnya warga Islam yg sebenar-benarnya.

Pada tahun 1968 pada muktamar Muhammadiyah ke 37 di Yogyakarta perumusan idiologi Muhammadiyah semakin mengental, ditandai dengan lahirnya Matan Keyakinan dan Citra-cita Hidup Warga Muhammadiyah, yg berisi pokok-utama pikiran menjadi berikut; pertama; Muhammadiyah merupakan Gerakan yg berasas Islam, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya warga Islam yg sebenar-benarnya, ke 2; Muhammadiyah adalah berkeyakinan bahwa Islam terdapat;ah Agama Allah yang diwahyukan pada mulai Nabi Adam smpai pada Nabi Muhammad SAW. Ketiga; Muhammadiyah pada mengamalkan ajaran Islam menurut Al Qur’a, dan Sunnah Rasul, keempat; Muhammadiyah bekerja buat terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang mencakup bidang-bidang Aqidah, Akhlak, Ibadah serta Muamalat Diniawiyat dan yang kelima; Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia buat berusaha beserta-sama mengakibatkan suatu Negara yg adil makmur serta diridhai Allah SWT. 

Maksud dan tujuan Muhammadiyah sebagaimana hasil rumusan Muktamar Muhammadiyah ke 45 pada Malang yang berlaku saat ini merupakan menegakkan serta menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Dalam sejarah bepergian Muhammadiyah sudah terdapat beberapa kali pergantian rumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah, sebagai berikut :

Maksud serta Tujuan Muhammadiyah :
Tahun 1914 : 
1. Menyebarkan pedagogi Kanjeng Nabi Muhammad saw pada penduduk bumi putra, pada dalam residensi Yogyakarta
2. Memajukan hal agama Islam pada anggota-anggotanya

Tahun 1920 : 
1. Memajukan serta menggembirakan pedagogi serta pela-jaran kepercayaan Islam pada Hindia Belanda 
2. Memajukan serta menggembirakan hidup sepanjang kema-uan kepercayaan Islam pada sekutu-seekutunya

Tahun 1942 :
1. Hendak menyiarkan agama Islam, dan melatihkan hidup yg selaras dengan tuntunannya
2. Hendak melakukan pekerjaan kebaikan umum
3. Hendak memajukan pengetahuan dan kemampuan berpikir serta budi pekerti yg baik pada anggota-anggotanya.

Tahun 1950 : 
Menegakkan serta menjunjung tinggi Agama Islam sebagai akibatnya dapat mewujudkan warga Islam yang sebenar-benarnya. 

Tahun 1959 : 
Menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yg sebenar-benarnya.

Tahun 1985
Menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat primer, adil serta makmur yg diridhai Allah Swt.

Tahun 2000 : 
Menegakkan serta menjunjug tinggi Agama Islam sehingga terwujud warga Utama, Adil serta Makmur yang diridhai Allah Swt.

Tahun 2005
Menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yg sebenar-benarnya.

Dari perjalanan sejarah perumusan maksud serta tujuan Muhammadiyah, ternyata telah mengalami perubahan redaksi sebanyak 8 kali perubahan. Tetapi jika diperhatikan menggunakan teliti maka sebenarnya nir terdapat yang substansi mengalami perubahan. Pad prinsipnya kesemua redaksional tersebut permanen istiqamah pada prinsip bahwa masud berdasarkan Muhammadiyah adalah Menegakkan Agama Islam. Sedangkan Tujuan Muhammadiyah merupakan Kehidupan Islami.

Muhammadiyah menjadi gerakan Islam maksudnya adalah Muhammadiyah bukanlah sebuah gerakan parsial yg hanya berkiprah pada satu bidang saja, seperti berkiprah di bidang politik, Ekonomi dan lain sebagainya, akan namun Muhammadiyah merupakan sebuah organisasi yg bergerak di bidang keislaman. Muhammadiyah memahami bahwa ajaran Islam itu mencakup Aqidah, Akhlak, Ibadah dan Muamalat Duniawiyat Bergerak di bidang keislaman adalah sebuah ungkapan yang memperlihatkan bahwa Muhammadiyah berkiprah pada segala aspek kehidupan insan baik buat kebahagiaan hayati di dunia juga buat persiapan hayati bahagia pada akhirat.

Oleh sebab itu, buat mencapai maksud serta tujuan, Muhammadiyah melaksanakan Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar dan Tajdid yg diwujudkan pada bisnis di segala bidang kehidupan. Usaha Muhammadiyah yang diwujudkan pada bentuk amal usaha, acara dan aktivitas mencakup :
1. Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, menaikkan pengamalan, serta menyebar-luaskan ajaran Islam dalam banyak sekali aspek kehidupan.
2. Memperdalam serta membuatkan pengajian ajaran Islam pada berbagai aspek kehidupan buat menerima kemurnian serta kebenaran.
3. Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah, bantuan gratis, dan amal shalih lainnya.
4. Meninkatkan harkat, prestise, serta kualitas sumberdaya insan supaya berkemampuan tinggi dan berakhlak mulia.
5. Memajukan pendidikan, perekonomian, kesehatan, lengkungan, kesejahteraan serta lain sebagainya.

Untuk mengemban jujur yang cukup berat dari persyarikatan Muhammadiyah maka dibutuh karakter pimpinan yg mumpuni, sebagai akibatnya dia menggerakkan dakwah Islam pada Muhammadiyah maka menjadi persyaratan bagi calon pimpinan Muhammadiyah merupakan taat beribadah serta mengamalkan ajaran Islam, setia pada prinsip usaha Muhammadiyah serta dapat menjadi teladan pada Muhammadiyah. Pimpinan yg memenuhi kriteria dibutuhkan dapat melaksanakan tugasnya menggunakan sukses dan bisa membinan anggotanya buat menuju rakyat Islam yang sebenar-benarnya. Sebagai sarana training anggota Muhammadiyah maka disayaratkan Ranting serta Cabang merupakan pusat training anggota Muhammadiyah.

Atas dasar itulah maka sebagai kondisi buat mendirikan sebuah Ranting Muhammadiyah yaitu harus ada pengajian/ kursus anggota terencana sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan, pengajian/kursus generik terencana sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.

Paham Keagamaan dalam Muhammadiyah
Yang dimaksud kepercayaan disini adalah Agama Islam (al-Din al-Islam). Pengertian Agama dikalangan Ulama merupakan bentuk kebiasaan yg berasal berdasarkan Tuhan, yg mengajak orang-orang yg berakal menuju kepada kemaslahatan global serta akhirat.

Menurut rumusan majelis tarjih menurut keputusan yg ditanfidzkan oleh PP. Muhammadiyah tahun 1955, Agama merupakan kepercayaan Islam yg dibawa sang Nabi Muhammad SAW adalah apa yg diturunkan Allah di pada Al Qur’an serta yang tadi pada al-Sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan embargo-larangan dan petunjuk buat kebaikan insan di global dan akhirat.

Agama adalah apa yg disyariatkan Allah dengan perantaraan nabi-nabiNya, berupa perintah-perintah dan larangan-embargo serta petunjuk-petunjuk buat kebaikan manusia pada global dan akhirat.

Dalam rumusan pertama mengenai agama dari Muhammadiyah dititik beratkan dalam sumber al Islam yakni al Qur’an dan al Sunnah as Shahihah yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Adapun isinya artinya perintah-perintah dan embargo serta wajib ditaati serta petunjuk-petunuk yang perlu dipedomani. Sedang tujuan Agama adalah buat kemaslahatan insan pada global dan akhirat.

Titik berat pengertian agama disini artinya dalam pokok sumbernya al Qur’an dan al Sunah, Pengertian Islam yg pertama berdasarkan pada ayat 19 surat Ali Imran, yg adalah:

”Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yg Telah diberi Al Kitab kecuali selesainya datang pengetahuan kepada mereka, Lantaran kedengkian (yg ada) pada antara mereka. Barangsiapa yg kafir terhadap ayat-ayat Allah Maka Sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya”. Juga ditegaskan pada ayat 85 dalam surat yg sama, adalah : ”Barangsiapa mencari agama selain kepercayaan islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (kepercayaan itu) daripadanya, dan dia pada akhirat termasuk orang-orang yang rugi”.

Nabi Muhammad SAW. Menerima wahyu al-Qur’an sebagai sumber agama Islam mengajarkan tauhid serta menjauhkan kemusyrikan serta mengamalkan yg baik Quran serta al-Sunnah untuk diikuti dan dipedomani, Allah menaruh janji buat menaruh kebahagiaan kepada orang-orang yang mentaati Allah serta Rasul-Nya. Allah mengancam orang-orang yg berbuat maksiat (surat An-Nisa:14). 

Muhammadiyah dalam melakukan kiprahnya di banyak sekali bidang kehidupan buat kemajuan umat, bangsa serta dunia humanisme dilandasi oleh keyakinan dan pemahaman keagaamaan bahwa Islam sebagai ajaran yang membawa misi kebenaran Ilahiah wajib didakwahkan sehingga sebagai rahmatan lil alamin dimuka bumi ini.

Islam menjadi wahyu Allah yang dibawa sang para Rasul hingga Rasul akhir zaman Muhammad SAW. Adalah ajaran yg mengandung hidayah, penyerahan diri rahmat, kemasalahatan, keselamatan, serta kebahagiaan hidup umat manusia pada dunia dan akhirat. Keyakinan dan paham Islam yg fundamental itu diaktualisasikan oleh Muhammadiyah dalam bentuk gerakan Islam yg menjalankan misi dakwah dan tajdid buat kemaslahatan hidup seluruh umat insan.

Misi dakwah Muhammadiyah yg fundamental itu merupakan perwujudan dari semangat awal berdasarkan persyarikatan ini semenjak didirikannya yang dijiwai sang pesan Allah pada al Qur’an surat Ali Imran 104, yg ialah : serta hendaklah terdapat pada antara kamu segolongan umat yang menyeru pada kebajikan, menyuruh pada yg makruf serta mencegah menurut yang mungkar, itulah orang-orang yang beruntung.

Kewajiban dan panggilan dakwah yg luhur itu sebagai komitmen utama Muhammadiyah sebagai ikhtiar buat menjadi kekuatan khaira ummah sekaligus pada membentuk warga Islam yg ideal, sebagaimana pesan Allah dalam al Qur’an surat Ali Imran 110 yg ialah : Kamu merupakan umat yg terbaik yg dilahirkan buat insan, menyuruh pada yang ma'ruf, dan mencegah menurut yg munkar, dan beriman pada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, pada antara mereka terdapat yang beriman, dan kebanyakan mereka merupakan orang-orang yang fasik.

Dengan merujuk dalam firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 104 serta 110, Muhammadiyah menyebarluaskan ajaran Islam yang komprehensif serta muliti aspek melalui dakwah buat mengajak pada kebaikan (Islam), al amr bil al makruf wa al nahi al munkar (mengajak pada yg makruf serta mencegah berdasarkan yang munkar) sehingga umat manusi memperoleh keberuntungan lahir dan bathin pada kehidupan ini. Dakwah yang demikian itu mengandung makna bahwa Silam sebagai ajaran selalu bersifat tranformasional; yakni dakwah yg membawa perubahan yang bersifat kemajuan, kebaikan, kebenaran, keadilan dan nilai-nilai keutamaan lainnya buat kemaslahatan dan keselamatan hidup umat insan tanpa membeda-bedakan ras, suku, golongan, agama serta lain-lain.

K.H. Amad Dahlan menjadi pendiri Muhammadiyah dikenal menjadi pelopor gerakan Tajdid (gerakan pembaharuan). Tajdid yang dilakukan pendiri Muhammadiyah itu bersifat pemurnian (purifikasi) serta perubahan ke arah kemajuan (dinamisasi) yang semuanya berpijak dalam pemahaman mengenai Islam yang kokoh dan luas. Dengan pandangan yg demikian, Kiyai Dahlan nir hanya berhasil melakukan pembinaan yang kokoh dalam Aqidah, Ibadah serta akhlak kaum muslimin, namun sekaligus melakukan pembaharuan pada amaliah muamalah duniawiyah sebagai akibatnya Islam menjadi kepercayaan yg mengembangkan kemajuan. Semangat Tajdid Muhammadiyah tadi didorong anatara lain oleh sabda Nabi Muhammad SAW: yg adalah “Sesungguhnya Allah mngutus pada umat manuisa pada setiap kurun waktu 100 tahun buat memperbaharui ajaran agamanya “ (HR Abu Daud berdasarkan Abu Hurairah).

Karena itu melalaui Muhammadiyah sudah diletakkan suatu pandangan keagamaan yg kokoh pada bangunan keimanan yg berlandaskan pada al Qur’an serta as Sunnah sekaligus mengemban tajdid yang bisa membebasakan manusia Dari keterbelakangan menuju kehidupan yg berkemajuan dan berkeadaban.

Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang sebagai tujuan gerakan merupakan wujud aktualaisasi ajaran Islam pada struktur kehidupan kolektif insan yg mempunyai corak rakyat pertengahan (ummatan wasaththan) yg berkemajuan baik dalam wujud sistim nilai sosial budaya, sistim sosial dan lingkungan fisik yg dibangunnya. Masyarakat Islam adalah rakyat yang memiliki ekuilibrium antara kehidupan lahiriah, dan batiniah, rasionalitas serta spritualitas, aqidah dan muamalat, individual serta sosial, duniawi serta ukhrawi, sekaligus menampilkan corak rakyat yg mengamalkan nilai-nilai keadilan, kejujuran, kesejahteraan, kerjasama, kerjakeras, kedisiplinan, serta keunggulan pada segala lapangan kehidupan. 

Dalam menghadapi dinamika kehidupan , masyarakat Islam selalu bersedia bekerjasama dan berlomba-lomba pada serba kebaikan pada tengah persaiangan pasar-bebas di segala lapangan kehidupan dalam semangat “berjuang pada mengahadapi tantangan” (al-jihad li al-muwajjahat) lebih berdasarkan sekedar “berjuang melawan musuh” (al-jihad li al-mu’aradhah). Masyarakat Islam yg dicita-citakan Muhammadiyah memiliki kecenderungan karakter dengan rakyat madani, yaitu masyarakat kewargaan (civil-society) yang memiliki keyakinan yg dijiwai nilai-nilai Ilahiah, demokratis, berkeadilan, otonom, berkemajuan, dan berakhlak-mulia (al-akhlaq al-karimah). 

Masyarakat Islam yang semacam itu berperan sebagai syuhada ‘ala al-nas di tengah berbagai pergumulan hidup rakyat dunia. Karena itu masayarakat Islam yg sebenar-benarnya yang bercorak “madaniyah” tersebut senantiasa sebagai masyarakat yg serba unggul atau primer (khaira ummah) dibandingkan menggunakan masyarakat lainnya. Keunggulan kualitas tersebut ditunjukkan oleh kemampuan dominasi atas nilai-nilai dasar serta kemajuan pada kebudayaan dan peradaban umat insan, yaitu nilai ruhani (spritualitas), nilai-nilai pengetahuan (ilmu pengetahuan serta teknologi), nilai-nilai materi (ekonomi), nilai-nilai kekuasaan (politik), nilai-nilai estetika (kesenian), nilai-nilai normative berprilaku (hukum), dan nilai-nilai kemasyarakatan (budaya) yg lebih berkualitas.

Masyarakat Islam yg sebenar-benarnya bahkan senantiasa mempunyai kepedulian tinggi terhadap kelangsungan ekologis (lingkungan hayati) dan kualitas prestise hayati insan baik laki-laki maupun wanita dalam rekanan-rekanan yang menjunjung tinggi kemaslahatan, keadilan, dan serba kebajikan hayati. Masyarakat Islam yang demikian juga senantiasa menjauhkan diri menurut perilaku yang membawa pada kerusakan (fasad fi al- ardi), kedhaliman, serta hal-hal lain yang bersifat menghancurkan kehidupan

Persepsi Muhammadiyah Mengenai Bisnis
Muhammadiyah lahir serta berkembang berawal berdasarkan kalangan grup ekonomi maju, yaitu para pembuat dan pedagang pada Nusantara. Juga menurut grup elit lokal misalnya Lurah, Wedana dan Bupati. Bahkan para ulama Muhammadiyah juga kebanyakan berlatarbelakang pengusaha serta pedagang. 

Memperhatikan syarat ekonomi para pioner pendirian Muhammadiyah maka bisa dikatakan para pioner pendukung persyarikatan mempunyai kemandirian ekonomi. Mereka dapat menggunakan mudah memobilisasi dana besar lantaran mereka sendiri mempunyai dana tersebut. Mereka dapat membiayai aktivitas persyarikatan melalui wakaf, zakat dan sedekah sehingga persyarikatan ini bisa bergerak menggunakan cepat pada banyak sekali wilayah.

Pada periode berikutnya para aktifis Muhammadiyah melakukan ijtihad ekonomi yaitu secara kelembagaan mendirikan unit-unit usaha. Mulai dari unit bisnis percetakan, penerbitan, kerajinan, kuliner olahan dan sebagainya. Proses ini berlangsung terus hingga hari ini. Dan kini kita bisa menyaksikan bagaimana Muhammadiyah di berbagai daerah, nisbi mempunyai unit bisnis ekonomi yg lengkap. Mulai unit usaha yg menggarap permodalan dari yg mikro berupa usaha beserta, koperasi, Baitul Mal Wattam Wil hingga yang tingkat menengah berupa Bank Perkreditan Syariah, unit bisnis produksi juga berkembang pada mana-mana termasuk bisnis tani, kerajinan dan industri.

Unit bisnis perdagangan atau distribusi pun juga berkembang, menurut yg bersifat eceran atau retail hingga perdagangan menengah serta besar . Jaringan distribusi yang dimiliki sang persyarikatan meliputi pompa bensin hingga toko swalayan. Yang belum poly kedengaran merupakan jasa, termasuk jasa transportasi. Ini masih terbatas dalam jasa tiketing serta warung telekomunikasi. Apalagi jasa akomodasi, baru Univeritas Muhammadiyah Malang yang punya hotel. Jasa konsumsi berupa restoran, atau warung yg dikelola atas nama persyarikatan jua belum kedengaran.

Meski Muhammadiyah secara kelembagaan berusaha terus menyebarkan begitu poly unit usaha sebagaimana tadi di atas, jika dibaca secara makro, apa yang dilakukan oleh persyarikatan masih sangat minim. Omzet-nya masih terlalu sedikit dibanding omzet yang diperoleh para konglomerat yang tidak senang melihat tumbuhnya kekuatan ekonomi masyarakat itu. Dan saat kebijkan nasional ekonomi kita nir selalu berpihak pada ekonomi warga maka ijtihad ekonomi yg dirintis sang persyarikatan pun sulit berkembang optimal. 

Masalahnya, mampukah Muhammadiyah yg akbar ini mempengaruhi kebijakan ekonomi nasional sehingga kemandirian ekonomi masyarakat dan bangsa ini betul-benar dapat ditumbuhkan? Lantas bagaimana langkah srategis muhammadiyah melihat keserakahan pelaku ekonomi global yg jaringannya telah masuk hingga ke kampung dan desa-desa? Relakah para pimpinan persyarikatan menyaksikan pasar komumsi, pasar produksi, pasar permodalan dan pasar jasah di gerogoti sang kekuatan gelobal sehingga nantinya bangsa dan warga Indonesia hanya boleh serta pada posisikan menjadi konsumen belaka? Relakah kita seluruh jika umat Islam serta masyarakat Muhammadiyah lalu dijadikan makmum dalam berekonomi, ad interim para imam ekonomi dipegang dan didominasi para pemegang kuasa pasar global ?

Dalam Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah dijelaskan bahwa bisnis Muhammadiyah dibidang ekonomi merupakan : “memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah pemugaran hayati yang berkualitas. 

Kalimat yg digunakan dalam anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pasal tiga ayat 6 tersebut tidak spesifik penyebutannya, tetapi cukup dapat dipahami maksudnya. Memajukan perekonomian serta kewirausahaan bisa dicapai menggunakan aneka macam taktik dan taktik atau sejak menurut tiori sampai praktik. Sasaran yang hendak dicapai menurut usaha dibidang ekonomi merupakan perbaikan hidup yg berkualitas. Memperbaiki hayati dari tidak mampu menjadi bisa, berdasarkan kolot sebagai cerdas dan lain-lain.

Berdasarkan Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-44 tahun 2000 di Jakarta ditetapkan acara kerja di bidang ekonomi menjadi berikut :
  1. Mewujudkan sistem Jam’iah (Jaringan Ekonomi Muhammadiyah) menjadi revitalisasi gerakan dakwah secara menyeluruh.
  2. Mengembangkan pemikiran-pemikiran serta konsep-konsep pengembangan ekonomi yg beroreantasi kerakyatan serta keislaman, seperti etos kerja, pandangan hidup kewiraswastaan, etika usaha, etika manajemen, kasus-kasus monopoli-eligopoli-kartel, keuangan serta permodalan, teori ekonomi islam, etika profesi, dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan aktual yg terjadi pada global ekonomi.
  3. Melancarkan program pemberdayaan ekonomi masyarakat mencakup pengembangan asal daya insan dalam aspek ekonomi, pembentukan serta pengembangan lembaga keungan warga , pengembangan Bank Syariah, pengembangan kewiraswastaan serta usaha kecil, pengembangan koperasi serta pengembangan badan usaha milik Muhammadiyah (BUMM) yang benar-sahih kongrit dan produktif.
  4. Intensifikasi sentra data ekonomi dan pengusaha Muhammadiyah yg bisa mendukung pengembangan program-program ekonomi.
  5. Menggalang kerjasama dengan aneka macam pihak buat membuatkan program-program ekonomi serta kewiraswastaan di lingkungan Muhammadiyah.
  6. Mengembangkan pelatihan-pembinaan dan pilot proyek pengembangan ekonomi kecil serta menengah baik secara sendiri maupun kerjasama menggunakan lembaga-lembaga luar sinkron menggunakan perencanaan acara ekonomi dan kewiraswastaan Muhammadiyah.
  7. Mengkoordinasikan semua aktivitas ekonomi bisnis dan kewiraswastaan di bawah Majelis Ekonomi serta member-lakukan Majelis Ekonomi menjadi satu-satunya yg menetapkan kebijakan di bidang ekonomi
Tujuan Ekonomi menurut Muhammadiyah merupakan terciptanya kehidupan social ekonomi umat yg berkualitas sebagai benteng atas duduk perkara kemiskinan, keterbelakangan, serta kebodohan dalam warga bawah melalui aneka macam acara yang dikembangkan Muhammadiyah.

MUHAMMADIYAH DAN BISNIS

Muhammadiyah Dan Bisnis 
A. Muhammadiyah
Secara Bahasa Muhammadiyah dari menurut bahasa Arab yaitu Muhammad yaitu Nabi Muhammad SAW. Kemudian ditambah ya nisbah yg ialah menjeniskan. Jadi Muhammadiyah berarti umat “Muhammad SAW atau pengikut Muhammad SAW. Jadi secara etimologis semua orang yg mengikuti Nabi Muhammad SAW merupakan orang Muhammadiyah.

Secara Istilah Muhammadiyah adalah sebuah Persyarikatan yang didirikan sang Kiai Haji Ahmad Dahlan dalam lepas 8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah bertepatan lepas 18 November 1912 Miladiyah pada Yogyakarta buat jangka ketika tidak terbatas.

Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan Tajdid yang bersumber dalam Al-Qur”an serta As Sunnah. Kelahiran Muhammadiyah tidak lain kerena diilhami, dimotivasi serta disemangati sang ajaran-ajaran Al Qur’an. Dan apa yang digerakkan oleh Muhammadiyah nir ada motif lain kecuali semata-mata buat merealisasikan prinsip-prinsip ajaran Islam dalam kehidupan yang riil dan konkrit. Gerakan Muhammadiyah hendak berusaha untuk menampilkan paras Islam dalam wujud yg riil, konkrit dan konkret, yg bisa dihayati, dirasakan serta dinikmati oleh umat sebagai rahmatan lil alamin. Oleh Alasan tadi Muhammadiyah disebut menjadi gerakan Islam.

Di samping itu, Muhammadiyah juga mempunyai identitas sebagai gerakan Dakwah maksudnya merupakan Muhammadiyah meletakkan khittah atau strategi dasar perjuangannya yaitu dakwah Islam, amar makruf nahi munkar menggunakan masyarakat sebagai medan atau kancah perjuangannya. Muhamadiyah bergerak pada tengah-tengah rakyat bangsa Indonesia menggunakan membangun banyak sekali amal bisnis yang benar-sahih bisa menyentuh hajat hidup orang banyak misalnya berbagai macam ragam lembaga pendidikan mulai berdasarkan taraf Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi, membentuk Rumah Sakit, Panti Asuhan serta sebagainya. Seluruh amal bisnis Muhammadiyah itu merupakan manifestasi atau perwujudan dakwah islamiyah. Semua amal bisnis diadakan dengan niat dan tujuan yang tunggal, yaitu buat dijadikan sarana dan sarana dakwah Islam sebagaimana yg diajarkan al-Quran serta as-Sunnah Shahihah. 

Identitas Muhammadiyah yang ketiga adalah sebagai gerakan Tajdid, maksudnya adalah Muhammadiyah sebagai gerakan pembaharuan atau gerakan reformasi. Secara kata tajdid memiliki pengertian pemurnian serta peningkatan, pengembangan, modernisasi, dan yang semakna dengannya.

Pemurnian maksudnya merupakan pemeliharaan matan ajaran Islam yang berdasarkan kepada al-Quran serta as-Shahihah. Muhammadiyah meyakini matan ajaran Islam yg wajib dipelihara sebagaimana yang masih ada pada al-Quran serta as-Sunnah adalah yang berkaitan menggunakan Aqidah serta Ibadah. 

Dalam sejarah perkembangan umat Islam ditemukan praktek percampuran ajaran 7 Islam antara Aqidah dengan yg bukan Aqidah, contohnya mengkeramatkan kuburan, mengkeramatkan ulama, dan sebagainya. Padahal pada ajaran Islam yang harus dikeramatkan itu hanyalah Allah SWT. Hal inilah yang menjadi tugas Muhammadiyah buat memurnikan Aqidah Islam pulang. 

Dalam masalah aqidah (tauhid), hanya dipakai dalil-dalil yg mutawatir. Rumusan itu terdapat dalam pokok-utama manhaj poin ke-5. Rumusan tersebut tidak kita dapati pada Keputusan Muktamar secara eksplisit. Namun demikian, berdasarkan pada apa yang telah dilaksanakan pada Muktamar, yang sudah menyampaikan soal iman. Hal ini bisa kita lihat pada istilah epilog: “Inilah utama-utama aqidah yg sahih, yang masih ada pada al-Quran dan al-Hadits, dan dikuatkan sang pemberitaan-pemberitaan yg mutawatir…”. Kata penutup ini diberitakan pada akhir Kitab-u’l-Iman, yg ditulis dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT).

Peningkatan, pengembangan dan modernisasi maksudnya merupakan penafsiran pengamalan dan perwujudan ajaran Islam dengan permanen berpegang teguh kepada al Qur’an dan al Sunnah shahihah. Bernard Vlekke serta Wertheim sebagaimana yang dikutip sang Alwi Shihab dikategorikan Muhammadiyah sebagai gerakan puritan yang menjadikan focus utamanya”pemurnian atau pembersihan ajaran-ajaran Islam menurut singkretisme dan belenggu formalisme.

Sementara seseorang Tokoh NU KH. Ahmad Siddiq berdasarkan Malang menyebutkan bahwa makna tajdid dalam arti pemurnian (purifikasi) menyasar dalam 3 target, yaitu: 
a. I’adah atau pemulihan; yaitu membersihkan ajaran Islam yg nir murni lagi
b. Ihanah atau memisahkan; yaitu memisah-misahkan secara cermat oleh ahlinya, mana yang sunnah dan mana juga yang bid’ah
c. Ihya’ atau menghidup-hidupkan; yaitu menghidupkan ajaran-ajaran Islam yang belum terealisasi atau yg terbengkalai.

Asas Muhammadiyah merupakan Islam, maksudnya merupakan asas idiologi persyarikatan Muhamadiyah merupakan Islam, bukan kapitalis serta bukan jua sosialis. Dewasa ini idiologi yang berkembang di dunia ada tiga yg dominan, yaitu : kapitalis, sosialis dan Islam. Masyarakat yang beridiologi kapitalis di motori sang Amerika serta Eropa, selesainya usai perang dingin menampakan eksistensinya yg lebih bertenaga. Sedangkan yang beridiologi sosialis di motori oleh Rusia serta Cina. Khusus Rusia mengalami depolitisasi pasca perang dingin, dan cenderung melemah posisi daya tawarnya bagi sekutu-sekutunya. Sementara rakyat yg beridiologi Islam memag ada kesamaan menguat tetapi nir terdapat pemimpin yang bertenaga secara politis. 

Namun idiologi dalam perspektif Muhammadiyah adalah idiologi gerakan. Idiologi gerakan Muhammadiyah merupakan sistematisasi berdasarkan pemikiran-pemikiran fundamental tentang Islam yang diproyeksikan dan diaktualisasikan ke dalam sistem gerakan yg memilki ikatan jama’ah, jam’iyah dan imamah yg solid.

Sejak lahirnya Muhammadiyah memang telah bisa diketahui asas gerakannya, tetapi pada tahun 1938-1942 di bawah kepemimpinan Kyai Mas Mansur mulai dilembagakan idiologi Muhammadiyah, yaitu menggunakan lahir konsep Dua Belas langkah Muhammadiyah. Yaitu memperdalam iman, memperluas faham keagamaan, memperbuahkan budi pekerti, menuntun amalan intiqad, menguatkan persatuan, menegakkan keadilan, melakukan kebijaksanaan, menguatkan tanwir, mengadakan musyawarah, memusyawaratkan putusan, mengawasi gerakan kedalam dan memperhubungkan gerakan keluar. Dengan lahirnya konsep ini maka Muhammadiyah tumbuh sebagai paham serta kekuatan sosial-keagamaan serta sosial politik tertentu di Indonesia. 

Pada tahun 1942-1953 dibawah kepemimpinan Ki Bagus Hadikusumo dirumuskan konsep idiologi Muhammadiyah secara lebih sistematik yaitu ditandai dengan lahirnya Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah. Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah berisi utama-utama pikiran sebagai berikut : Hidup manusia wajib berdasar Tauhid, hayati insan bermasyarakat, hanya ajaran Islam satu-satunya ajaran hidup yg bisa dijadikan sendi pembentuk pribadi utama dan mengatur ketertiban hidup beserta menuju hayati bahagia sejahtera yg hakiki di dunia dan akhirat, berjuang menegakkan serta menjunjung tinggi kepercayaan Islam buat mewujudkan masyarakat primer, adil serta makmur yang diredhai Allah SWT adalah harus, menjadi ibadah pada Allah dan berbuat ihlah dan ihsan kepada sesama insan, perjuangan menegakkan serta menjunjung tinggi kepercayaan Islam hanyalah akan berhasil apabila menggunakan mengikuti jejak perjuangan para nabi terutama perjuangan nabu Muhammamd SAW. Perjuangan mewujudkan utama-utama pikiran seperti diatas hanya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta akan berhasil jika menggunakan cara berorganisasi, serta seluruh perjuangan doarahkan tercapainya tujuan Muhammadiyah, yaitu terwujudnya rakyat Islam yang sebenar-benarnya.

Pada tahun 1968 pada muktamar Muhammadiyah ke 37 di Yogyakarta perumusan idiologi Muhammadiyah semakin mengental, ditandai dengan lahirnya Matan Keyakinan dan Citra-cita Hidup Warga Muhammadiyah, yg berisi pokok-pokok pikiran sebagai berikut; pertama; Muhammadiyah adalah Gerakan yg berasas Islam, bercita-cita dan bekerja buat terwujudnya masyarakat Islam yg sebenar-benarnya, kedua; Muhammadiyah merupakan berkeyakinan bahwa Islam ada;ah Agama Allah yg diwahyukan pada mulai Nabi Adam smpai kepada Nabi Muhammad SAW. Ketiga; Muhammadiyah pada mengamalkan ajaran Islam menurut Al Qur’a, dan Sunnah Rasul, keempat; Muhammadiyah bekerja buat terlaksananya ajaran-ajaran Islam yg mencakup bidang-bidang Aqidah, Akhlak, Ibadah serta Muamalat Diniawiyat serta yang kelima; Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia buat berusaha bersama-sama menjadikan suatu Negara yang adil makmur serta diridhai Allah SWT. 

Maksud dan tujuan Muhammadiyah sebagaimana hasil rumusan Muktamar Muhammadiyah ke 45 di Malang yang berlaku waktu ini merupakan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sebagai akibatnya terwujud rakyat Islam yg sebenar-benarnya. Dalam sejarah bepergian Muhammadiyah telah terdapat beberapa kali pergantian rumusan maksud serta tujuan Muhammadiyah, sebagai berikut :

Maksud dan Tujuan Muhammadiyah :
Tahun 1914 : 
1. Menyebarkan pengajaran Kanjeng Nabi Muhammad saw pada penduduk bumi putra, pada dalam residensi Yogyakarta
2. Memajukan hal agama Islam kepada anggota-anggotanya

Tahun 1920 : 
1. Memajukan serta menggembirakan pedagogi serta pela-jaran agama Islam pada Hindia Belanda 
2. Memajukan dan menggembirakan hayati sepanjang kema-uan agama Islam kepada sekutu-seekutunya

Tahun 1942 :
1. Hendak menyiarkan kepercayaan Islam, serta melatihkan hayati yg selaras menggunakan tuntunannya
2. Hendak melakukan pekerjaan kebaikan umum
3. Hendak memajukan pengetahuan serta kemampuan berpikir serta budi pekerti yg baik pada anggota-anggotanya.

Tahun 1950 : 
Menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sebagai akibatnya dapat mewujudkan warga Islam yang sebenar-benarnya. 

Tahun 1959 : 
Menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sebagai akibatnya terwujud warga Islam yang sebenar-benarnya.

Tahun 1985
Menegakkan serta menjunjung tinggi Agama Islam sebagai akibatnya terwujud rakyat utama, adil dan makmur yg diridhai Allah Swt.

Tahun 2000 : 
Menegakkan dan menjunjug tinggi Agama Islam sebagai akibatnya terwujud rakyat Utama, Adil serta Makmur yg diridhai Allah Swt.

Tahun 2005
Menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sebagai akibatnya terwujud warga Islam yang sebenar-benarnya.

Dari bepergian sejarah perumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah, ternyata sudah mengalami perubahan redaksi sebanyak 8 kali perubahan. Tetapi jika diperhatikan dengan teliti maka sebenarnya nir terdapat yg substansi mengalami perubahan. Pad prinsipnya kesemua redaksional tadi tetap istiqamah dalam prinsip bahwa masud dari Muhammadiyah merupakan Menegakkan Agama Islam. Sedangkan Tujuan Muhammadiyah merupakan Kehidupan Islami.

Muhammadiyah menjadi gerakan Islam maksudnya merupakan Muhammadiyah bukanlah sebuah gerakan parsial yang hanya bergerak pada satu bidang saja, seperti beranjak di bidang politik, Ekonomi serta lain sebagainya, akan tetapi Muhammadiyah adalah sebuah organisasi yang bergerak pada bidang keislaman. Muhammadiyah tahu bahwa ajaran Islam itu meliputi Aqidah, Akhlak, Ibadah serta Muamalat Duniawiyat Bergerak pada bidang keislaman merupakan sebuah ungkapan yang menerangkan bahwa Muhammadiyah bergerak dalam segala aspek kehidupan insan baik buat kebahagiaan hidup di global maupun buat persiapan hidup senang di akhirat.

Oleh sebab itu, untuk mencapai maksud serta tujuan, Muhammadiyah melaksanakan Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar serta Tajdid yang diwujudkan pada bisnis di segala bidang kehidupan. Usaha Muhammadiyah yang diwujudkan pada bentuk amal usaha, acara serta aktivitas meliputi :
1. Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan, dan menyebar-luaskan ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan.
2. Memperdalam dan membuatkan pengajian ajaran Islam dalam banyak sekali aspek kehidupan buat menerima kemurnian serta kebenaran.
3. Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah, bantuan gratis, serta amal shalih lainnya.
4. Meninkatkan harkat, martabat, dan kualitas sumberdaya manusia agar berkemampuan tinggi serta berakhlak mulia.
5. Memajukan pendidikan, perekonomian, kesehatan, lengkungan, kesejahteraan serta lain sebagainya.

Untuk mengemban jujur yg cukup berat dari persyarikatan Muhammadiyah maka dibutuh karakter pimpinan yg mumpuni, sehingga beliau menggerakkan dakwah Islam dalam Muhammadiyah maka sebagai persyaratan bagi calon pimpinan Muhammadiyah merupakan taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam, setia pada prinsip perjuangan Muhammadiyah serta bisa menjadi teladan dalam Muhammadiyah. Pimpinan yang memenuhi kriteria diharapkan bisa melaksanakan tugasnya dengan sukses serta bisa membinan anggotanya buat menuju masyarakat Islam yg sebenar-benarnya. Sebagai sarana pelatihan anggota Muhammadiyah maka disayaratkan Ranting serta Cabang merupakan sentra training anggota Muhammadiyah.

Atas dasar itulah maka menjadi syarat buat mendirikan sebuah Ranting Muhammadiyah yaitu harus ada pengajian/ kursus anggota terencana sekurang-kurangnya sekali pada sebulan, pengajian/kursus generik terencana sekurang-kurangnya sekali pada sebulan.

Paham Keagamaan dalam Muhammadiyah
Yang dimaksud kepercayaan disini adalah Agama Islam (al-Din al-Islam). Pengertian Agama dikalangan Ulama merupakan bentuk norma yg dari dari Tuhan, yang mengajak orang-orang yang berakal menuju pada kemaslahatan global dan akhirat.

Menurut rumusan majelis tarjih berdasarkan keputusan yg ditanfidzkan oleh PP. Muhammadiyah tahun 1955, Agama merupakan kepercayaan Islam yg dibawa sang Nabi Muhammad SAW artinya apa yg diturunkan Allah di pada Al Qur’an serta yang tadi dalam al-Sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan embargo-embargo dan petunjuk buat kebaikan insan pada global dan akhirat.

Agama merupakan apa yg disyariatkan Allah menggunakan perantaraan nabi-nabiNya, berupa perintah-perintah dan embargo-embargo dan petunjuk-petunjuk buat kebaikan manusia di global dan akhirat.

Dalam rumusan pertama mengenai agama dari Muhammadiyah dititik beratkan dalam sumber al Islam yakni al Qur’an serta al Sunnah as Shahihah yg dibawa sang Nabi Muhammad SAW. Adapun isinya merupakan perintah-perintah dan embargo serta wajib ditaati serta petunjuk-petunuk yang perlu dipedomani. Sedang tujuan Agama merupakan buat kemaslahatan insan pada global serta akhirat.

Titik berat pengertian kepercayaan disini artinya pada utama sumbernya al Qur’an serta al Sunah, Pengertian Islam yang pertama didasarkan pada ayat 19 surat Ali Imran, yg artinya:

”Sesungguhnya kepercayaan (yg diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang Telah diberi Al Kitab kecuali sesudah tiba pengetahuan kepada mereka, Lantaran kedengkian (yg ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah Maka Sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya”. Juga ditegaskan pada ayat 85 pada surat yg sama, artinya : ”Barangsiapa mencari kepercayaan selain kepercayaan islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (kepercayaan itu) daripadanya, dan dia pada akhirat termasuk orang-orang yg rugi”.

Nabi Muhammad SAW. Menerima wahyu al-Qur’an sebagai sumber agama Islam mengajarkan tauhid dan menjauhkan kemusyrikan dan mengamalkan yang baik Quran dan al-Sunnah buat diikuti serta dipedomani, Allah memberikan janji buat menaruh kebahagiaan kepada orang-orang yg mentaati Allah serta Rasul-Nya. Allah mengancam orang-orang yang berbuat maksiat (surat An-Nisa:14). 

Muhammadiyah dalam melakukan kiprahnya pada banyak sekali bidang kehidupan buat kemajuan umat, bangsa dan global humanisme dilandasi sang keyakinan serta pemahaman keagaamaan bahwa Islam menjadi ajaran yang membawa misi kebenaran Ilahiah wajib didakwahkan sebagai akibatnya menjadi rahmatan lil alamin dimuka bumi ini.

Islam sebagai wahyu Allah yang dibawa oleh para Rasul sampai Rasul akhir zaman Muhammad SAW. Adalah ajaran yang mengandung hidayah, penyerahan diri rahmat, kemasalahatan, keselamatan, serta kebahagiaan hayati umat manusia di global dan akhirat. Keyakinan dan paham Islam yang mendasar itu diaktualisasikan oleh Muhammadiyah pada bentuk gerakan Islam yg menjalankan misi dakwah serta tajdid buat kemaslahatan hayati seluruh umat insan.

Misi dakwah Muhammadiyah yg mendasar itu merupakan perwujudan dari semangat awal dari persyarikatan ini sejak didirikannya yang dijiwai sang pesan Allah dalam al Qur’an surat Ali Imran 104, yang ialah : serta hendaklah ada di antara engkau segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf serta mencegah menurut yang mungkar, itulah orang-orang yg beruntung.

Kewajiban dan panggilan dakwah yg luhur itu menjadi komitmen utama Muhammadiyah menjadi ikhtiar buat menjadi kekuatan khaira ummah sekaligus pada menciptakan rakyat Islam yg ideal, sebagaimana pesan Allah dalam al Qur’an surat Ali Imran 110 yg merupakan : Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan buat manusia, menyuruh pada yang ma'ruf, serta mencegah menurut yg munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli buku beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, pada antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yg fasik.

Dengan merujuk pada firman Allah pada surat Ali Imran ayat 104 dan 110, Muhammadiyah menyebarluaskan ajaran Islam yang komprehensif serta muliti aspek melalui dakwah untuk mengajak pada kebaikan (Islam), al amr bil al makruf wa al nahi al munkar (mengajak pada yang makruf serta mencegah dari yang munkar) sebagai akibatnya umat manusi memperoleh keberuntungan lahir dan bathin pada kehidupan ini. Dakwah yg demikian itu mengandung makna bahwa Silam menjadi ajaran selalu bersifat tranformasional; yakni dakwah yg membawa perubahan yg bersifat kemajuan, kebaikan, kebenaran, keadilan serta nilai-nilai keutamaan lainnya buat kemaslahatan dan keselamatan hidup umat manusia tanpa membeda-bedakan ras, suku, golongan, kepercayaan dan lain-lain.

K.H. Amad Dahlan sebagai pendiri Muhammadiyah dikenal sebagai pelopor gerakan Tajdid (gerakan pembaharuan). Tajdid yang dilakukan pendiri Muhammadiyah itu bersifat pemurnian (purifikasi) dan perubahan ke arah kemajuan (dinamisasi) yg semuanya berpijak dalam pemahaman mengenai Islam yang kokoh serta luas. Dengan pandangan yg demikian, Kiyai Dahlan tidak hanya berhasil melakukan pembinaan yang kokoh pada Aqidah, Ibadah serta akhlak kaum muslimin, namun sekaligus melakukan pembaharuan dalam amaliah muamalah duniawiyah sebagai akibatnya Islam menjadi agama yang membuatkan kemajuan. Semangat Tajdid Muhammadiyah tersebut didorong anatara lain sang sabda Nabi Muhammad SAW: yg artinya “Sesungguhnya Allah mngutus pada umat manuisa dalam setiap kurun waktu 100 tahun buat memperbaharui ajaran agamanya “ (HR Abu Daud menurut Abu Hurairah).

Karena itu melalaui Muhammadiyah sudah diletakkan suatu pandangan keagamaan yang kokoh dalam bangunan keimanan yg berlandaskan pada al Qur’an serta as Sunnah sekaligus mengemban tajdid yang bisa membebasakan manusia Dari keterbelakangan menuju kehidupan yg berkemajuan dan berkeadaban.

Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang menjadi tujuan gerakan adalah wujud aktualaisasi ajaran Islam pada struktur kehidupan kolektif insan yg mempunyai corak masyarakat pertengahan (ummatan wasaththan) yg berkemajuan baik pada wujud sistim nilai sosial budaya, sistim sosial dan lingkungan fisik yg dibangunnya. Masyarakat Islam adalah masyarakat yg mempunyai keseimbangan antara kehidupan lahiriah, dan batiniah, rasionalitas dan spritualitas, aqidah dan muamalat, individual dan sosial, duniawi serta ukhrawi, sekaligus menampilkan corak rakyat yang mengamalkan nilai-nilai keadilan, kejujuran, kesejahteraan, kerjasama, kerjakeras, kedisiplinan, dan keunggulan pada segala lapangan kehidupan. 

Dalam menghadapi dinamika kehidupan , rakyat Islam selalu bersedia berhubungan serta berlomba-lomba pada serba kebaikan di tengah persaiangan pasar-bebas di segala lapangan kehidupan dalam semangat “berjuang pada mengahadapi tantangan” (al-jihad li al-muwajjahat) lebih berdasarkan sekedar “berjuang melawan musuh” (al-jihad li al-mu’aradhah). Masyarakat Islam yang dicita-citakan Muhammadiyah memiliki kecenderungan karakter menggunakan rakyat madani, yaitu warga kewargaan (civil-society) yg mempunyai keyakinan yang dijiwai nilai-nilai Ilahiah, demokratis, berkeadilan, otonom, berkemajuan, dan berakhlak-mulia (al-akhlaq al-karimah). 

Masyarakat Islam yg semacam itu berperan sebagai syuhada ‘ala al-nas di tengah banyak sekali pergumulan hayati rakyat dunia. Lantaran itu masayarakat Islam yg sebenar-benarnya yg bercorak “madaniyah” tadi senantiasa sebagai warga yang serba unggul atau primer (khaira ummah) dibandingkan dengan masyarakat lainnya. Keunggulan kualitas tersebut ditunjukkan sang kemampuan dominasi atas nilai-nilai dasar serta kemajuan dalam kebudayaan serta peradaban umat manusia, yaitu nilai ruhani (spritualitas), nilai-nilai pengetahuan (ilmu pengetahuan serta teknologi), nilai-nilai materi (ekonomi), nilai-nilai kekuasaan (politik), nilai-nilai estetika (kesenian), nilai-nilai normative berprilaku (aturan), dan nilai-nilai kemasyarakatan (budaya) yang lebih berkualitas.

Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya bahkan senantiasa mempunyai kepedulian tinggi terhadap kelangsungan ekologis (lingkungan hidup) serta kualitas prestise hayati manusia baik laki-laki juga wanita dalam relasi-rekanan yg menjunjung tinggi kemaslahatan, keadilan, dan serba kebajikan hidup. Masyarakat Islam yg demikian pula senantiasa menjauhkan diri menurut perilaku yang membawa pada kerusakan (fasad fi al- ardi), kedhaliman, serta hal-hal lain yang bersifat menghancurkan kehidupan

Persepsi Muhammadiyah Mengenai Bisnis
Muhammadiyah lahir dan berkembang berawal dari kalangan gerombolan ekonomi maju, yaitu para produsen serta pedagang pada Nusantara. Juga menurut kelompok elit lokal misalnya Lurah, Wedana serta Bupati. Bahkan para ulama Muhammadiyah pula kebanyakan berlatarbelakang pengusaha serta pedagang. 

Memperhatikan kondisi ekonomi para pioner pendirian Muhammadiyah maka dapat dikatakan para perintis pendukung persyarikatan mempunyai kemandirian ekonomi. Mereka bisa dengan gampang memobilisasi dana besar karena mereka sendiri memiliki dana tersebut. Mereka dapat membiayai aktivitas persyarikatan melalui wakaf, zakat serta sedekah sebagai akibatnya persyarikatan ini dapat beranjak dengan cepat di berbagai wilayah.

Pada periode berikutnya para aktifis Muhammadiyah melakukan ijtihad ekonomi yaitu secara kelembagaan mendirikan unit-unit bisnis. Mulai dari unit bisnis percetakan, penerbitan, kerajinan, makanan olahan dan sebagainya. Proses ini berlangsung terus hingga hari ini. Dan sekarang kita bisa menyaksikan bagaimana Muhammadiyah pada berbagai wilayah, nisbi mempunyai unit usaha ekonomi yang lengkap. Mulai unit usaha yg menggarap permodalan menurut yang mikro berupa usaha bersama, koperasi, Baitul Mal Wattam Wil sampai yg taraf menengah berupa Bank Perkreditan Syariah, unit bisnis produksi pula berkembang pada mana-mana termasuk bisnis tani, kerajinan dan industri.

Unit bisnis perdagangan atau distribusi pun juga berkembang, dari yg bersifat eceran atau retail hingga perdagangan menengah dan akbar. Jaringan distribusi yg dimiliki oleh persyarikatan mencakup pompa bensin hingga toko supermarket. Yang belum banyak kedengaran merupakan jasa, termasuk jasa transportasi. Ini masih terbatas pada jasa tiketing serta warung telekomunikasi. Apalagi jasa akomodasi, baru Univeritas Muhammadiyah Malang yang punya hotel. Jasa konsumsi berupa restoran, atau warung yang dikelola atas nama persyarikatan pula belum kedengaran.

Meski Muhammadiyah secara kelembagaan berusaha terus mengembangkan begitu poly unit bisnis sebagaimana tersebut pada atas, kalau dibaca secara makro, apa yang dilakukan oleh persyarikatan masih sangat minim. Omzet-nya masih terlalu sedikit dibanding omzet yang diperoleh para konglomerat yang nir senang melihat tumbuhnya kekuatan ekonomi warga itu. Dan waktu kebijkan nasional ekonomi kita tidak selalu berpihak dalam ekonomi masyarakat maka ijtihad ekonomi yg dirintis sang persyarikatan pun sulit berkembang optimal. 

Masalahnya, mampukah Muhammadiyah yang besar ini mensugesti kebijakan ekonomi nasional sebagai akibatnya kemandirian ekonomi warga dan bangsa ini benar -betul dapat ditumbuhkan? Lantas bagaimana langkah srategis muhammadiyah melihat keserakahan pelaku ekonomi global yg jaringannya sudah masuk sampai ke kampung serta desa-desa? Relakah para pimpinan persyarikatan menyaksikan pasar komumsi, pasar produksi, pasar permodalan dan pasar jasah pada gerogoti sang kekuatan gelobal sebagai akibatnya nantinya bangsa dan warga Indonesia hanya boleh dan di posisikan sebagai konsumen belaka? Relakah kita semua bila umat Islam serta masyarakat Muhammadiyah kemudian dijadikan makmum pada berekonomi, ad interim para imam ekonomi dipegang serta didominasi para pemegang kuasa pasar dunia ?

Dalam Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah dijelaskan bahwa usaha Muhammadiyah dibidang ekonomi merupakan : “memajukan perekonomian serta kewirausahaan ke arah perbaikan hayati yg berkualitas. 

Kalimat yg dipakai dalam anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pasal tiga ayat 6 tadi tidak spesifik penyebutannya, namun cukup dapat dipahami maksudnya. Memajukan perekonomian serta kewirausahaan bisa dicapai menggunakan aneka macam strategi dan taktik atau sejak dari tiori sampai praktik. Sasaran yg hendak dicapai menurut bisnis dibidang ekonomi merupakan perbaikan hayati yang berkualitas. Memperbaiki hidup menurut nir bisa sebagai bisa, menurut terbelakang menjadi cerdas dan lain-lain.

Berdasarkan Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-44 tahun 2000 pada Jakarta ditetapkan acara kerja di bidang ekonomi menjadi berikut :
  1. Mewujudkan sistem Jam’iah (Jaringan Ekonomi Muhammadiyah) sebagai revitalisasi gerakan dakwah secara menyeluruh.
  2. Mengembangkan pemikiran-pemikiran serta konsep-konsep pengembangan ekonomi yang beroreantasi kerakyatan dan keislaman, misalnya etos kerja, pandangan hidup kewiraswastaan, etika bisnis, etika manajemen, kasus-kasus monopoli-eligopoli-kartel, keuangan dan permodalan, teori ekonomi islam, etika profesi, dan lain-lain sinkron dengan kebutuhan dan perkembangan aktual yg terjadi pada dunia ekonomi.
  3. Melancarkan acara pemberdayaan ekonomi rakyat meliputi pengembangan asal daya manusia dalam aspek ekonomi, pembentukan dan pengembangan lembaga keungan warga , pengembangan Bank Syariah, pengembangan kewiraswastaan dan bisnis kecil, pengembangan koperasi dan pengembangan badan usaha milik Muhammadiyah (BUMM) yang sahih-sahih kongrit serta produktif.
  4. Intensifikasi sentra data ekonomi dan pengusaha Muhammadiyah yang dapat mendukung pengembangan program-program ekonomi.
  5. Menggalang kerjasama dengan banyak sekali pihak buat membuatkan program-program ekonomi dan kewiraswastaan pada lingkungan Muhammadiyah.
  6. Mengembangkan training-pelatihan dan pilot proyek pengembangan ekonomi kecil dan menengah baik secara sendiri maupun kerjasama dengan forum-forum luar sinkron menggunakan perencanaan program ekonomi serta kewiraswastaan Muhammadiyah.
  7. Mengkoordinasikan semua aktivitas ekonomi usaha serta kewiraswastaan pada bawah Majelis Ekonomi serta member-lakukan Majelis Ekonomi sebagai satu-satunya yang memutuskan kebijakan pada bidang ekonomi
Tujuan Ekonomi berdasarkan Muhammadiyah adalah terciptanya kehidupan social ekonomi umat yg berkualitas menjadi benteng atas problem kemiskinan, keterbelakangan, serta kebodohan pada masyarakat bawah melalui berbagai acara yang dikembangkan Muhammadiyah.

KRITIK ATAS FAHAM DAN GERAKAN PEMBAHARUAN NURCHOLISH MADJID

Kritik Atas Faham Dan Gerakan Pembaharuan Nurcholish Madjid 
Islam dan politik, demikian 2 kata ini nir habis-habisnya menjadi perbincangan (discourse) dalam khasanah intelektual muslim sebagai idea Islam. Dan kenyataan sepanjang sejarah. (Esposito, 1990 : xxi) Banyak menurut para pemikir Islam klasik (islamisist konvensional), terbaru dan neo terbaru, (Azar, 1996 : 75-142) yg mencoba menaruh sebuah penjelasan hubungan antara islam serta politik, menggunakan majemuk cara pendekatan dan metode yang berbeda-beda.

Pada zaman terkini, usaha Islam terkonsentrasi dalam dua kategori. Pertama, perjuangan pembaharuan pemikiran Islam yang bersifat ke pada (Struggle from with in), yg bertujuan buat menaikkan semangat keberagamaan dengan memperluas cakrawala pemikiran melalui pembaharuan pendidikan, menggunakan tema sentralnya adalah kembali pada kemurnian ajaran Islam Al-Qur’an serta As-Sunnah.. Kedua, usaha politik Islam, sebagai bagian berdasarkan pembebasan ketertindasan warga muslim berdasarkan kediktatoran penguasa Islam yang despotik serta yang terutama merupakan pembebasan dari imperialisme Eropa. 

Setelah kegagalan politik Islam buat menciptakan kekuatan pan-Islamismenya, usaha pembebasan kaum muslimin dari kediktatoran penguasa yang despotik dan imperialisme Barat menjadi sangat lokal, yang didasarkan atas nasionalisme kebangsaannya. Pada fase-fase inilah selanjutnya terjadi perubahan besar paras politik Islam, dari pan-Islamismenya dan kekhalifahan ke bentuk negara yang didasari atas nasionalisme kebangsaan. (Voll, 1999) Walaupun, pada fase selanjutnya, bukti diri ke-Islam-an pada struktur negara-bangsa (nation-state) yg berdasarkan atas nasionalisme tadi, masih terus sebagai perdebatan para pemuka agama (Ulama’) pada kontek lokal masing-masing, dalam rangka pencarian bentuk dan isi, sebagai dampak dari pengaruh besar arus demokratisasi pada belahan dunia ketiga.

Perdebatan mengenai bentuk negara dan mekanisme pemerintahan dalam negara yang berdasarkan sunnah Rosul dan doktrin buku kudus al-Qur’an ini, sangat membutuhkan ketika serta penyesuaian-penyesuaian dengan syarat negara yg berdasarkan atas landasan tetitorial geografis, serta kultur masing-masing. Sehingga aktualisasi diri atau perwujudan paras berdasarkan politik Islam waktu ini, sangat berbeda-beda antar negara muslim yang satu menggunakan negara muslim yang lainnya.

Wacana pembaruan yg dikumandangkan sang gerbong generasi pasca usaha ideologi (Kuntowijoyo, 1991 : 131-134) ini, sangat mengemuka dan menjadi bagian menurut strategi perjuangan umat Islam Indonesia.(Effendi, 1998 : 125-164). Tema hangat yang relatif mengundang perhatian publik dalam kaitannya menggunakan perbincangan persoalan keharusan pembaruan pemikiran Islam di Indonesia adalah apa yang dikemukakan sang Nurcholish Madjid serta teman-temannya tentang keharusan melakukan sekularisasi, menjadi upaya desakralisasi serta rasionalisasi kehidupan beragama. Dalam kontek ini, kepercayaan tidak hanya dipahami sebagai dimensi yg utuh skral (kudus) menggunakan segala pirantinya. Tetapi terdapat bagian-bagian yang berubah, karena sifatnya yang sosiologis. Sehingga sekularisasi, berdasarkan Nurcholish merupakan jalan yg perlu dilakukan umat Islam, agar pada berislam warga bisa membedakan antara kenyataan sosial, yang sifatnya berbah-ubah serta fenomena wahyu yang sifatnya transenden. (Rasjidi, 1977)

Dalam pandangan Amien Rais, istilah Islamic State atau Negara Islam tidak ada dalam al-Quran juga pada Sunnah. Oleh karenanya, berdasarkan Amien Rais, nir ada perintah dalam Islam buat menegakkan Negara Islam. Yang terdapat merupakan khilafah, yaitu suatu misi kaum Mislimin yg harus ditegakkan pada muka bumi ini buat memakmurkan sesuai dengan petunjuk dan peraturan Allah swt., maupun Rasul-Nya. Adapun cara pelaksanaanya, lanjut Amien Rais, al-Quran nir menerangkan secara terperinci, tetapi dalam bentuk dunia saja. Amien mencontohkan Saudi Arabia, menjadi suatu negara yang aneh dalam zaman terbaru ini, dan para pemimpinya menyatakan tidak perlu konstitusi karena mereka telah memiliki sandaran syari’ah Islam. Namun, bagi Amien aplikasi syari’ah Islam sendiri pada sana begitu sempit, serta jauh berdasarkan idealisme Islam itu sendiri. Amien menyebutkan, seperti prinsip-prinsip monarkhi Saudi Arabia itu sendiri sudah bertabrakan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam di bidang kemasyarakatan dan politik. (Amien, 1982)

Dalam kontek ini, ke 2 pemikir tersebut bisa dikatakan paralel dalam gagasannya. Walaupun pada derivasi instrumentalnya lalu bhineka. Namun pada luar sumbangan gagasan-gagasan sebagaimana yg telah tersebut pada atas, ihwal-perihal politik Islam menjadi upaya reaktualisasi serta reformulasi teologis politik Islam di Indonesia, yang bermula dari gagasan kedua tokoh tersebut sangatlah menarik buat diteliti. Lantaran konsistensinya dalam melakukan reformulasi teologis mengenai politik Islam. Misalnya, kontribusi Amien tentang High Politics dan Low Politics, menjadi baku dasar kategorisasi konduite politisi, Tauhid dengan beragam turunannya yang dijadikan sebagai dasar-dasar etik-moral dalam politik Islam ke 2 tokoh tadi, serta lain-lain.

Pasca reformasi, tema-tema politik Islam kembali bermunculan, mengindikasikan seoalah perbincangan dalam masa Orde Baru belum terselesaikan. Dan akhirnya kini diiringi menggunakan kenyataan euphoria reformasi, tema dan aksi mengenai politik Islam tadi muncul kembali. Di sini amatlah krusial kiranya buat meneliti mengenai pemikiran kedua tokoh tersebut, terutama yg menyangkut dasar-dasar etik-moral poliik Islam serta “Negara Islam” dengan asa bisa menaruh donasi pemikiran pasca reformasi, pada mana tema-tema tadi mulai timbul kembali. 

1. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, perlu dipertegas pulang rumusan utama perkara yang akan diteliti. Adapun penekanan perkara dalam penulisan penelitian ini adalah : Pertama, Pemikiran politik Islam Nurcholish Madjid serta M. Amien Rais mengenai etika politik dan Negara Islam di Indonesia serta perbedaan dan titik temunya. Kedua, Relevansi pemikiran politik Islam Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais di Indonesia saat ini.

2. Tinjauan Pustaka
Dalam kontek hubungan Islam serta negara, kitab yg adalah disertasi Bahtiar Effendi, Islam dan Negara: Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, adalah buku yang mengupas panjang lebar duduk perkara interaksi Islam serta negara dipandang menurut 3 masa, yaitu masa periode kemerdekaan yang menuntut ke arah kesatuan Islam dan negara, periode pasca-revolusi sebagai upaya perjuangan Islam menjadi dasar ideologi negara, dan periode Orde Baru menjadi periode penjinakan idealisme dan aktivisnme politik Islam. Dalam kitab ini penjelajahan penelitiannya lebih poly menunjuk terhadap pola taktik usaha politik Islam serta arus baru formulasi teologis politik Islam. Sehingga generalisasi interaksi Islam serta negara dalam kajian kitab ini lebih nampak berdasarkan dalam kajian pemikiran tokohnya sendiri.

Selain yang tadi pada atas, terdapat kajian lain yg lebih spesifik lagi tentang interaksi Islam serta negara, yaitu kitab yg dikarang sang Abdul Aziz Thaba dengan judul Islam serta Negara Dalam Politik Orde Baru. Buku ini lebih khusus menjelskan pergulatan politik Islam dengan negara pada masa Orde Baru. Terdapat 3 asumsi dasar hubungan antara Islam serta negara pada masa Orde Baru. Pertama, merupakan hubungan yang bersifat antagonistik (1966-1981), kedua, interaksi yang bersufat resiprokal-kritis (1982-1985), dan ketiga adalah hubungan yg bersifat akomodatif (1986-1990-an). Kajian ini nir tidak sama jauh menggunakan apa yang ditulis sang Bahtiar Effendi, hanya saja spesifikasi pergolakan politik lebih kental lantaran rentetan waktunya yg lebih spesifik. Tetapi, apa yg didapatkan jua nir mampu lepas dari generalisasi politik Islam berdasarkan dalam kajian pemikiran tokohnya.

Greg Barton pada bukunya Gagasan Islam Liberal Di Indonesia: Pemikiran Neo-Modernisme Nurcholish Madjid, Djohan Effendi, Ahmad Wahib, serta Abdurrahman Wahid, mengungkapkan lebih khusus lagi terhadap kajian pemikiran tokoh yg mengkategorikan menjadi grup Neo-Modernisme. Dalam buku ini dijelaskan panjang lebar menggunakan disertai analisis yg relatif mendalam tentang pemikiran Neo-Modernisme Islam pada Indonesia yg terdiri berdasarkan keempat tokoh tadi. Pada prinsipnya gagasan pembaruan pemikiran Islam liberalnya lebih kental dari dalam kajian mengenai politik Islamnya. Walaupun ada, tetapi sedikit sekali yg dikaji secara mendalam menurut bagian-bagian politik Islam. 

Modernisme dan Fundamentalisme pada Politik Islam: Perbandingan Partai Masyumi (Indonesia) dan Partai Jama’at-i-Islami (Pakistan), merupakan buku dari output desrtasi Yusril Ihza Mahendra. Dalam kitab ini, gagasan tentang politik Islam sangat spesifik. Yaitu memperbandingkan antara partai Masyumi di Indonesia yang dikategorikan modernis dan partai Jama’at-i-Islami di Pakistan yang mengkategorikan fundamentalis. Kajian pada kitab ini sangat detail dan mendalam. Tetapi, sebagaimana judul bukunya ranah kajiannya lebih spesifik terhadap perkara politik kepartaian dan segala hal yang menyangkut perangklat fragmental dan ideologis pergeraknnya.

Dalam kitab Membaca Pikiran Gus Dur serta Amien Rais Tentang Demokrasi, yang dikarang sang Umaruddin Masdar relatif kentara pada menkaji pemikiran tokohnya, terkhusus pemikiran M. Amien Rais serta Abdurrahman Wahid. Dalam kajian ini, arah demokrasi menjadi bagian dari sistem politik terkini sangat menerima titik aksentuasi. Penerimaan demokrasi sebagai bagian dari sistem politik terkini, yang disepakti sang kedua tokoh tadi, pula nir mampu terlepas dari rentetan panjang sejarah politk Islam Sunni. Di sini, titik kajiannya sangat jelas, yaitu menelusuri alur pemikiran poltik Islam kedua tokoh tadi pada kontek paradigma politik Sunni. 

Islam Demokrasi Atas Bawah: Polemik Strategi Perjuangan Umat Model Gus Dur serta Amien Rais, adalah kitab yg sunting oleh Arief Affandi buat menaruh legitimasi peta perjuangan politik antara model Amien Rais dan Gus Dur. Dalam kitab ini lebih nampak sebagi bunga rampai serta subatansinya lebih datar sebagai bagian menurut polemik strategi perjuangn demokrasi di Indonesia, yaitu antara kultural dan struktural.

Dalam pemikiran politik Ibn Taimiyah, amanah dan keadilan yang berdasarkan dalam agama sangat mendapat penekanan perhatian. Setidaknya orientasi pemikiran politiknya yang menurut pada kepercayaan dan etik pada perspektif Kitab Suci dan Sunnah ini bisa ditinjau dari 3 alasan. Pertama, berdasarkan judul bukunya dibidang politik, Al-Siyasat al-Syar‘iyyat fi Islah al-Ra‘i wa al-Ra’iyyat (politik yang berdasarkan syari’at bagi perbaikan pemimpin atau penggembala dan yang dipimpin atau gembala). Kedua, dalam muqaddimah buku tadi dia tegaskan bahwa risalahnya itu menyampaikan politik ketuhanan serta politik kenabian yang diharapkan sang pemimpin dan rakyat. Ketiga, dalam pendahukuan bukunya tadi Ibn Taimiyan mendasarkan teori politiknya berdasarkan ayat al-Quran surat ai-Nisa’ ayat 58 yang ditujukan kepada para penguasa serta ayat 59 ditujukan pada masyarakat. (Taimiyah, 1966 : tiga-4)

Di luar ranah pemikiran politik Islam abad klasik serta pertengahan tersbut, merupakan Muhammad Husein Haikal yg jua beropini sebagaimana pada bukunya Hukumat al-Islamiyyat (pemerintahan Islam) mengenai pentingnya landasan moral etik Islam menjadi bagian dari sistem politik. Menurutnya, Islam tidak tetapkan sistem tertentu bagi pemerintahan, akan namun dia meletakkan kaidah-kaidah bagi tingkah laku serta muamalah dalam kehidupan antar manusia. Kaidah-kaidah itu sebagai dasar buat tetapkan sistem pemerintahan yang berkembang sepanjang sejarah (Haikal, 1983 : 44). 

Di luar Muhammad Husein Haikal, merupakan Muhammad ‘Abduh yang beropini bahwa Islam tidak memutuskan bentuk pemerintahan, dan memiliki kesamaan dengn pendapat Ibn Timiyah. Keduanya berpendapat bahwa sistem pemerintahan bisa diadaptasi dengan kehendak umat melalui ijtihad dan nir berdasar kan kepada sistem syari’at yang kaku. Baginya, pemerintahan serta warga mempunyai hak serta kewajiban yang sama dalam memelihara dasar-dasar kepercayaan , serta menafsirkannya selama dia berkaitan menggunakan perkara keduniaan. 

Dari beberapa asumsi yang tersebut di atas, maka di antara pemikiran politik Islam klasik dan pada masa ini masih ada kerangka pikir (mode of thought) yang menempatkan Islam menjadi sumber etik-moral dalam menetapkan landasan kepolitikan dalam suatu negara, yg nir terikat secara kaku dengan model pngetatan terhadap syari’at menggunakan mendirikan kekhilafahan dunia atau negara Islam.

3. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujuan penelitian ini merupakan pertama, mengungkap pemikiran politik Islam Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais tentang etika politik dan Negara Islam di Indonesia serta apa perbedaan dan titik temunya. Kedua, mencari relevansi pemikiran politik Islam Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais di Indonesia saat ini.

Adapun manfaat menurut penelitian ini adalah :
  1. Menambah perihal pemikiran politik Islam di Indonesia, khususnya berkai-erat dengan tema khusus penelitian ini.
  2. Memberikan donasi pemikiran mengenai etika politik serta Negara Islam menjadi bahan perbandingan dengan karya-karya penelitian yg lain.
  3. Memberikan kontribusi pemikiran politik Islam dalam matakuliah fiqh siyasah yg diajarkan di Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto
METODE PENELITIAN
1. Pengumpulan Data
Dalam penulisan penelitian ini dipakai jenis penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang obyeknya berupa pemikiran para ahli yg tertulis dalam buku-buku serta goresan pena-tulisan lain yang berkaitan dengan kajian ini. Dalam hal ini, data yang dibutuhkan diambil dari karya Nurcholish Madjid serta M. Amien Rais yang sekaligus sebagai data utama dan didukung sang karya-karya lain yg herbi obyek kajian ini yang sekaligus sebagai data sekunder.

2. Pengolahan Data
Data yang telah terkumpul akan diolah dengan :
  1. Pengamatan terhadap aspek kelengkapan, validitas dan relevansinya menggunakan tema bahasan; 
  2. Mengklasifikasikan dan mensistematisasikan data-data, kemudian diformulasikan sesuai menggunakan utama konflik yang terdapat;
  3. Melakukan analisa lanjutan terhadap data-data yang sudah diklasifikasikan serta disistematisasaikan menggunakan memakai dalil-dalil, kaidah-kaidah, teori-teori dan konsep pendekatan yg sesuai, sebagai akibatnya memperoleh kesimpulan yang benar.
2. Analisis Data
Data yg telah dikelola, akan dianalisis menggunakan menggunakan alur pemikiran :
  1. Interpretasi, yaitu penyelaman dan penangkapan terhadap arti dan perbedaan makna atau tentang ekspresi manusia yang dipelajari, sehingga tercapai pemahaman yang benar.
  2. Kesinambungan historis, yaitu pemahaman bahwa perkembangan langsung adalah ekuilibrium kegiatan dan insiden pada kehidupan setiap orang sebagai mata rantai yg nir terputus;
  3. Komparasi, yaitu membandingkan antara pandangan tokoh yg sebagai obyek penelitian dengan tokoh lain yg memiliki kualitas sebanding pada bidang keilmuan

HASIL DAN PEMBAHASAN
a. Pemikiran Politik Islam Nurcholish Madjid
Menurut Nurcholish Madjid, buat semua tujuan sosial politik, manusia memang harus pulang kepada naturnya, yaitu fitrah insan yang kudus (hanif). Dan dari sini jua Nurcholish Madjid menciptakan dasar teologis tentang Islam menjadi agama kemanusiaan yg nantinya akan mendasari gagasan-gagasan politik Islam, berdasarkan teoritisasi al-Quran, yang sekaligus sebagai inti pemikiran keagamaan Nurcholish yang mendasari segi-segi pemikiran politiknya. Oleh karena itu, penting pada sini buat mengutip lengkap nuktah-nuktah pandangan dasar kemanuisaan Islam, misalnya yg telah dirumuskan oleh Nurcholish Madjid, dan selalu sebagai dasar ceramah-ceramah juga tulilsan-tulisannya,baik mengenai kepercayaan Islam juga politik sebagaimana berikut:
  1. Manusia diikat dalam suatu perjanjian primordial menggunakan Tuhan, yaitu bahwa insan, semenjak berdasarkan kehidupannya dalam alam ruhani, berjanji buat mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pusat orientasi hidupnya; 
  2. Hasilnya adalah kelahiran manusia pada kesucian berasal (fitrah), serta diasumsikan ia akan tumbuh dalam kesucian itu apabila andai kata nir ada imbas lingkungan; 
  3. Kesucian asal itu bersemayam dalam hati nurani (nurani, merupakan bersifat cahaya terang), yg mendorongnya untuk senantiasa mencari, berpihak dan berbuat yang baik serta sahih; 
  4. Tetapi karena manusia itu diciptakan menjadi makhluk yg lemah (diantaranya, berpandangan pendek, cenderung tertarik kepada hal-hal yang bersifat segera), maka setiap pribadinya memiliki potensi buat salah , karena “terpesona” oleh hal-hal menarik pada jangka pendek; 
  5. Maka , buat hidupnya, manusia dibekali dengan nalar pikiran, kemudian agama, serta terbebani kewajiban terus menerus mencari dan memilih jalan hayati yag lurus, benar dan baik; 
  6. jadi manusia adalah makhluk etis serta moral, pada arti bahwa perbuatan baik buruknya wajib bisa dipertanggungjawabkan, baik di dunia ini sesama insan, maupun di akhirat pada hadapan Tuhan Yang Maha Esa; 
  7. Berbeda dengan pertanggungjawaban di dunia yg nisbi sebagai akibatnya terdapat kemungkinan insan menghindarinya, pertanggungjawaban di akhirat adalah absolut, serta sama sekali tidak mungkin dihindari. Selain itu, pertanggungjawaban mutlak kepada Tuhan pada akhirat itu bersifat sangat langsung, sehingga tidak terdapat pembelaan, interaksi solidaritas serta perkawanan, sekalipun sesama antara sahabat, karib kerabat, anak serta ibu-bapak; 
  8. Semuanya itu mengasumsikan bahwa setiap pribadi manusia, dalam hidupnya di global ini, mempunyai hak dasar buat memilih dan memilih sedniri perilaku moral serta etisnya (tanpa hak memilih itu tidak mungkin dituntut pertanggungjawaban moral dan etis, serta insan akan sama derajat dengan makhluk yg lain, jadi tidak akan mengalami kebahagiaan sejati); 
  9. Karena hakekat dasar yang mulia itu, manusia dinyatakan sebagai zenit segala makhluk Allah, yg diciptakan olehnya dalam sebaik-baik kreasi, yg dari asalnya berharkat dan prestise dengan tinggi-tingginya; 
  10. Karena Allah pun memuliakan anak cucu Adam ini, serta melindungi dan menanggungnya di daratan juga dilautan; 
  11. setiap pribadi insan adalah berharga, seharga kemanusiaan sejagad. Maka barangsiapa merugikan seorang pribadi, misalnya membunuhnya, tanpa alasan yg absah maka dia bagaikan merugikan seluruh umat manusia, serta barangsiapa berbuat baik pada seorang, misalnya menolong hidupnya, maka beliau bagaikan berbuat baik pada seluruh umat insan.; 
  12. Oleh karena itu setiap eksklusif insan harus berbuat baik pada sesamanya, menggunakan memenuhi kewajiban diri eksklusif terhadap pribadi yang lain, dan dengan menghormati hak-hak orang lain, pada suatu jalinan interaksi kemasyarakatan yang tenang dan terbuka”.(Nurcholish, 1995 : 193-194) 
Menurut Nurcholish Madjid, “hak setiap orang buat menentukan serta menyatakan pendapat serta pikiran dan kewajiban setiap orang buat medengar pendapat dan pikiran orang lain itu membentuk inti ajaran tentang musyawarah.” Dalam Islam istilah musyawarah sendiri secara etimologis, dari Nurcholish mengandung arti “saling memberi isyarat”, yakni saling memberi isyarat mengenai apa yang benar serta baik: jadi bersifat reciprocal dan mutual (Ibid : 197). Adapun musyawarah, bagi Nurcholish Madjid tidak akan terwujud menggunakan baik apabila nir disertai dengan kelapangan dada, kerendahan hati serta keterbukaan. Prinsip ini dari Nurcholish Madjid bisa disimpulkan menurut perintah Allah kepada Nabi Muhammad saw. Buat bermusyawarah menggunakan para teman beliau, yaitu sebagai berikut (Q.S. Ali Imran 153) :

Dengan melihat perangkat normatif perintah bermusyawarah tadi, Nurcholish Madjid menaruh tinjauan moral-etis pada pelaksanaan bermusyawarah. Menurutnya, terlaksananya musyawarah yg selanjutnya sebagai dasar kehidupan warga zaman nabi tersebuat lantaran selalu dikaitkan dengan prinsip: 
  1. Adanya Rahmat Allah yg diberikan pada Nabi Muhammad; 
  2. dengan rahmat Allah itu Nabi saw. Senantiasa mengambarkan sikap-sikap lemah lembut, ikhlas dan penuh pengertian pada orang lain;
  3. beliau nir kejam, serta nir pula kasar; 
  4. perintah buat memaafkan kesalahan orang lain; 
  5. perintah buat memohonkan ampun pada Allah bagi orang lain; 
  6. perintah musyawarah, sebagai kelanjutan wajar seluruh hal itu; 
  7. menyandarkan diri (tawakkal) pada Allah bila telah membuat keputusan.(Ibid ; 196) 
Menurut Nurcholish, dilihat dari segi proses sejarah serta perkembangan pemikiran, timbulnya gagasan “Negara Islam” itu merupakan suatu bentuk kecenderungan apologetis. Setidaknya, menurut Nurcholish, apologetis tadi bisa dicermati dari dua segi: Pertama, kemunculannya merupakan apologi terhadap ideologi-ideologi Barat misalnya demokrasi, sosialisme, komunisme serta lain sebagainya. Invasi kultural berupa ideologi-ideologi tersebut direspon dalam apresiasi yg bersifat ideologi politis, yang melahirkan pandangan serta berujung dalam usaha Islam politik yang mencita-citakan terbentuknya “negara Islam”, sebagaimana masih ada negara demokrasi, negara sosialis, negara komunis, serta lain sebagainya.

Kedua, pandangan legalisme sebagai kelanjutan fikihisme yg begitu lebih banyak didominasi pada kalangan umat Islam, yg dibentuk buat memenuhi kebutuhan sistem aturan yang mengatur pemerintahan dan negara dalam masa kemudian. Pemahaman yamg demikian masih kuat mengiringi perihal politik Islam modern, yg mengasumsikan bahwa buat menegakkan sebuah syari’at maka haruslah dimulai berdasarkan negara menjadi elemen kekuasaan yg akan sanggup mengatur serta menegakkannya. Padahal, menurut Nurcholish, Fikih itu telah kehilangan relevansinya menggunakan pola kehidupan zaman kini . Sedangkan perombakan secara total, sebagai akibatnya sinkron dengan pola kehidupan terbaru menurut segala aspeknya telah nir lagi menjadi kompetensi serta kepentingan umat Islam saja, melainkan juga orang-orang lain. Dengan demikian, dalam pandangan Nurcholish, hasilnya tidak perlu hanya merupakan hukum Islam, melainkan hukum yang mencakup seluruh orang, buat mengatur kehidupan bersama (Nurcholish, 1992 : 255) Dalam konteks ini, nampaknya Nurcholish sangat berobsesi untuk menjelaskan bahwa Islam yg hakiki bukan semata adalah struktur atau susunan serta perpaduan hukum, yg tegak berdiri di atas formalisme negara serta pemerintahan. Tetapi Islam sebagai pengejawantahan tauhid, yg adalah kekuatan spiritual yg mampu melahirkan jiwa yang hanif, inklusif, demokratis serta menghargai pluralisme rakyat.

Lebih jauh Nurcholish melihat bahwa tindakan yg lebih prinsispil menurut konsepsi tentang “Negara Islam” tersebut merupakan sutau penyimpangan interaksi proporsional antara negara dan agama. Bagi Nurcholish, Negara merupakan galat satu segi kehidupan duniawi, yang dimensinya merupakan rasional dan kolektif. Sedangkan kepercayaan adalah aspek kehidupan lain yg dimensinya merupakan spiritual dan eksklusif. Antara kepercayaan dan negara memang tidak mampu dipisahkan, namun antara keduanya itu tetap harus dibedakan pada dimensi dan cara pendekatannya. 

2. Pemikiran Politik Islam M. Amien Rais
Politik serta agama acapkali dipahami secara terpisah pada pada kehidupan bermasyarakat. Sehingga seolah nir ada keterkaitan fungsional dan organik antara politik serta agama dan politik serta dakwah. Bahkan ada kesan pada masyarakat seolah-olah politik selalu mengandung kelicikan, hipokrisi, ambisi buta, pengkhianatan, penipuan, dan pelbagai konotasi tidak baik lainnya. Bagi M Amien Rais persepsi politik yang demikian tentu relatif berbahaya. Ditinjau menurut kaca mata agama serta dakwah, pandangan politik seperti ini juga sangat merugikan (Amien, 1995 : 81-85). 

Menurut Amien Rais, seoarang politisi haruslah bersandar dalam moralitas dan etika yang bersumber pada ajaran tauhid. Bila moralitas dan etika tauhid ini dilepaskan menurut politik, maka politik itu akan berjalan tanpa arah, dan bermuara pada kesengsaraan orang poly. Sebagaimana diungkapkan Amien: 

“…. Politik adalah salah satu aktivitas krusial, mengingat bahwa suatu warga hanya mampu hidup secara teratur kalau ia hidup dan tinggal pada sebuah negara menggunakan segala perangkat kekuasaannya. Sedemkian krusial peranan politik dalam rakyat terkini, sehingga poly orang beropini bahwa politik adalah panglima. Artinya, politik sangat memilih corak sosial, ekonomi, budaya, aturan, serta aneka macam aspek kehidupan lainnya. (Amien, 1995 : 27) 

Dengan demikian, maka politik harus mengindahkan nilai-nilai kepercayaan dan fungsional terhadap tujuan dakwah. Politik yg fungsional terhadap tujuan dakwah adalah politik yg sepenuhnya mengindahkan nilai-nilai Islam. Dalam interaksi ini, Amien Rais menegaskan bahwa kehidupan politik yang Islami tidak menaruh tempat bagi sekulerisasi. Mengutip Harvey Cox, Amien Rais menggambarkan yg dimaksud dengan sekulerisasi dan komponen-komponennya adalah, disenchanment of nature, desakralisasi politik, dan dekonsentrasi nilai-nilai. Disenchanment of nature berarti pembebasan alam menurut nilai-nilai kepercayaan , agar masyarakat bisa melakukan perubahan dan pembangunan dengan bebas. Desakralisasi politik bermakna penghapusan legitimasi sakral atas otoritas serta kekuasaan, serta hal ini merupakan syarat buat mempermudah kelangsungan perubahan sosial serta politik pada proses sejarah. Sedangkan dekonsentrasi nilai-nilai, termasuk nilai-nilai agama, supaya manusia bebas mendorong perubahan-perubahan evolusioner tanpa terikat lagi menggunakan nilai-nilai agama yang bersifat mutlak.ibid : 28-29) 

Politik selalu berkaitan menggunakan kekuasaan (power). Sebagaimana dikatakan V.O. Key, Jr., politik terutama terdiri atas hubungan antara superordinasi dan subordinasi, antara penguasaan serta submisi, antara yg memerintah serta yg diperintah. George Catlin memberi takrif politik menjadi aktivitas manusia yang berkenaan dengan tindakan insan dalam mengontrol warga (the act of human social control). Sedangkan Harold Lasswell menaruh pengertian politik menyangkut who gets what, when and who. What pada sini terutama berupa kekuasaan atau otoritas politik. Sedangkan siapa, kapan, serta bagaimana, merupakan perkara-masalah yg menentukan bentuk pengelolaan politik suatu warga (Ibid : 30).

Menurut Amien Rais, politik kepartaian, proses rekrutmen pejabat atau pegawai, proses agregasi serta artikulasi kepentingan, proses pemecahan pertarungan kepentiangan antargolongan pada masyarakat, proses pembuatan keputusan politik domestik maupun luar negeri serta lain sebagainya, merupakan contoh-contoh aktivitas politik yang nir bisa dilepaskan dari fondasi moral serta etik yg dianut.” (Ibid). Bagi Amein Rais, seorang Marxis, tindakan politik adalah baik jika tindakan itu menguntungkan kaum proletar, memperlemah posisi golongan yang mereka katakan borjuis, serta menuju revolusi sosial ke arah warga tanpa kelas. Begitu halnya menggunakan seorang sekularis-pragmatis, sutau tindakan politik itu baik apabila bisa memberi keuntungan praktis serta manfaat material, walaupun hanya menurut pertimbangan-pertimbangan sesaat. Sedangkan bagi seseorang muslim, suatu tindakan politik itu baik jika beliau bermanfaat bagi semua rakyat, sesuai menggunakan ajaran rahmatan lil’alamin (Ibid).

Dengan melihat banyak sekali kenyataan politik di atas, berdasarkan Amien Rais, dalam kaca mata Islam terdapat dua jenis politik (Amien, 1995 : 74). Yaitu politik yang luhur, adiluhung, dan berdimensi moral serta etis (high politics) dan politik kualitas rendah atau politik yg terlalu mudah serta tak jarang cenderung nista (low politics). Dalam konteks organisasi, Amien mencontohkan: “Jika sebuah organisasi menerangkan perilaku yang tegas terhadap korupsi, mengajak warga luas buat memerangi ketidakadilan, mengimbau pemerintah buat terus menggelindingkan proses demokrasi serta keterbukaan, maka organisasi tadi dalam hakikatnya sedang memainkan high politics. Sebaliknya, jika sebuah organisasi melakukan gerakan manuver politik buat memperebutkan kursi DPR, minta bagian pada lembaga eksekutif, menciptakan kelompok penekan, mambangun di lobi, dan berkasak-kusuk buat mempertahankan atau memperluas vested interest, maka organisasi tadi sedang melakukan low politics.”

Dalam sebuah seminar yang membahas topik pemikiran politik Islam yg diadakan pada tahun 1982 menyimpulkan: (Mumtaz, 1993) Pertama, dalam rangka menyusun teori politik Islam, yg ditekankan bukanlah struktur “negara Islam”, melainkan substruktur serta tujuannya. Sebab, struktur negara akan berbeda-beda di satu loka serta loka yang lain. Ia merupakan ijtihad kaum muslimin yang dapat berubah-ubah. Sementara itu, subkultur dan tujuannya merupakan prinsip-prinsip generik dalam bernegara secara Islami. Kedua, tercapai kesepakatan bahwa demokrasi adalah jiwa sitem pemerintahan Islam meskipun mereka setuju buat menolak perkiraan filosofis “demokrasi Barat”.

Kedua kesimpulan ini senada dengan pendapat Amien Rais, (Amien, 1992 : 44) bahwa “keabadian wahyu Allah justru terletak pada tiadanya perintah pada al-Qur’an serta Sunnah agar mendirikan Negara Islam (Daulah Islamiyyah). Jika umpamanya terdapat perintah tegas buat mendirikan negara Islam, maka al-Qur’an dan Sunnah pula akan memberikan tuntunan terinci tentang struktur institusi-institusi negara yg dimaksudkan. Seperti sistem perwakilan warga , hubungan antar badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, sistem pemilihan generik (apakah sistem distrik atau sistem proporsional), dan detil-detil lain yang benar-sahih naratif. Jika demikian halnya, maka negara Islam itu nir akan tahan zaman. Mungkin negara itu cocok serta sangat tepat buat masa 14 abad yg silam, namun perlahan-huma dia akan sebagai usang (out of date), dan tidak dapat lagi memiliki kemampuan menanggulangi masalah-perkara modern yg timbul sejalan menggunakan dinamika rakyat manusia, dan pasti nir akan harmonis dengan dinamika sejarah yg terus mengalami perubahan serta pertumbuhan sesuai menggunakan sunnatullah.”

Namun, berdasarkan Amien, menggunakan demikian tidak berarti lantas kaum muslimin diperkenankan menciptakan negara sesuai menggunakan kemauan manusiawinya sendiri, serta terlepas menurut ajaran-ajaran utama (fundamentals) agama Islam. Bagi Amien, menciptakan suatu negara yg terlepas dari fundamentals ajaran Islam berarti menciptakan negara yang sekularistis, yang kehilangan dimensi spiritual serta menjurus pada kehidupan yang serba-material, yg pada dalamnya petunjuk wahyu hanya disebut-sebut secara bersiklus dalam kesempatan-kesempatan eksklusif.

3. Perbandingan Pemikiran Amien Rais serta Nurcholish Madjid
Amien Rais dan Nurcholish Madjid sama-sama berpandangan bahwa tauhid adalah prinsip dasar pada menciptakan sistem moral-etik dalam berpolitik. Amien Rais sangat percaya bahwa dengan berprinsip dasar pada tauhid, formulasi teologis pada kontek politik terkini serta keumatan akan sangat sanggup buat bertanding, atau bahkan disejajarkan menggunakan politik modern kini ini. Misalnya dalam menegakkan negara demokrasi, pluralisme, keterbukaan, penegakan hak asasi manusia serta lain sebagainya. Dari paham tauhid ini, Amien rais mereformulasi pandangannya tentang tauhid pada derivasi 5 konsekwensi yang terdiri menurut unity of creation, unity of mankind, unity of guidance, unity of purpose of live, yang kesemuanya itu terlahir dari unity of godhead. Jika diperas, maka reformulasi tauhid tersebut merupakan bentuk kosmopolitanisme dari pandang kehidupan dunia serta akhirat yg tidak terpisahkan. 

Begitu halnya dengan Nurcholish Madjid. Ia sangat percaya bahwa menggunakan dasar-dasar moral-etik yg telah dibangun Rasulullah saw. Pada Madinah yg berdasarkan ukuran zamannya sangat terkini umat Islam sebenarnya lebih siap dalam menghadapi modernitas, yaitu keterbukaan, demokrasi, hak asasi manusia dan lain sebagainya. Tauhid pada pemikiran Nurcholish Madjid pada samping mengandung makna yang dapat diderivasi ke dalam masyarakat modern, jua menuntut pandangan yg wajar dan berdasarkan apa adanya pada dunia dan masalahnya, yang dalam pada dasarnya beliau formulasikan pada bentuk sekularisasi. Bahkan akibat dari pandangan tauhid ini, Nurcholish Madjid sependapat menggunakan M. Iqbal bahwa Islam merupakan “Bolshevisme plus Allah.”

Kedua, Nurcholish Madjid serta Amien Rais sering menggunakan terminologi-terminologi normatif al-Qur’an yg dikontekstualisasikan pada bahasa politik terkini, buat dijadikan menjadi landasan moral-etik politik Islam. Misalnya, istilah musya warah adalah tipikal awal terhadap gagasan demokrasi. Keduanya tidak menolak terhadap gagasan demokrasi lantaran dengan asumsi dasar bahwa Islam sangat sesuai menggunakan prinsip-prinsip dasar demokrasi tersebut sebagaimana perintah musya warah pada bahasa al-Qur’an. Dalam konteks ini, kedua pemikir tersebut tidak selaras menggunakan pemikir politik Islam pada masa ini semacam Husein Haikal serta Ali Abd Razik. Bagi Husein Haikal, dia nir mau memakai terminologi al-Qur’an pada rangka merumuskan suatu sistem politik maupun pemerintahan. Dalam pandangannya, terminologi syura misalnya, yang masih ada dalam al-Qur’an menurutnya bukan diturunkan buat atau dalam kaitan sistem pemerintahan eksklusif, semisal jua demokrasi. Walaupun sebenarnya secara ide Husein Haikal jua tidak menolak istilah demokrasi tadi. Begitu halnya dengan terminologi amar ma’ruf nahi munkar, yang dalam pandangan dunia politik akan selalu memiliki maknanya yang ganda. Yaitu dalam satu sisi bahasa politik Islam akan menuntut adanya afirmasi dalam kebaikan yang bersumber dari legalias teologis-normatif dari ajaran suatu kepercayaan . Dan pada sisi yang lain akan menuntut buat mempunyai keberanian pada menegasikan segala bentuk kemunkaran perilaku politik yang tidak sesuai menggunakan moral-etis warga beragama, yang berarti mendapatkan legalitas sosiologis. 

Ketiga, dalam strategi pembaruan pemikiran Islam Amien Rais serta Nurcholish Madjid memulainya berdasarkan titik pandang yg tidak selaras. Dan lantaran titik pandang ini jua yang menciptakan track record pemikiran Amien Rais serta Nurcholish Madjid dalam konteks pembaruan pemikiran Islam pada Indonesia mengalami perbedaan. Menurut Nurcholish Madjid, buat melakukan pembaruan pemikiran Islam khususnya berkait erat dengan problem sistem politik, maka menuntut keharusan sekularisasi, serta bukan sekularisme. Sekularisasi bagi Nurcholish adalah desakralisasi dan rasionalisasi paham keagamaan. Karena menggunakan sekularisasi, diharapkan umat Islam bisa membedakan antara urusan global yg temporal dan urusan akhirat yang transendental. Dengan demikian, sekularisasi merupakan afiksasi eksklusif dari pandangan hidup tauhid, yang mendesakralisasikan kehidupan etos selain kepada Allah. Dalam analogi Ahmad Wahib, Nurcholish mengartikan bahwa sekularisasi itu adalah respon kepercayaan terhadap modernitas atau perkembangan kebudayaan. Seperti halnya Muhammadiyah dalam masa awal pergerakannya mendirikan sekolah terbaru, mendirikan tempat tinggal sakit, memakai dasi serta celana serta lain-lain. Sekularisasi ini tidak sama menggunakan sekularisme sebagaimana yang dimaksud sebagian kebanyakan orang di Indonesia.

Muhammad Amien Rais serta Nurcholish Madjid sama-sama sepakat dengan istilan tidak terdapat Negara Islam, pada literatur al-Qur’an juga Sunnah. Dalam pandangan Amien Rais, Islamic State atau negara Islam adalah istilah yg tidak terdapat pada al-Qur’an juga Sunnah. Oleh karena itu, menurutnya tidak ada perintah dalam Islam buat mendirikan negara Islam. Yang lebih krusial adalah selama suatu negara menajalankan pandangan hidup Islam, lalu menegakkan keadilan sosial serta menciptakan suatu warga yang egalitarian, yg jauh daripada eksploitasi manusia atas insan juga pendayagunaan golongan atas golongan, berarti berdasarkan Islam sudah dipandang negara yang baik. Bagi Amien Rais, apalah ialah suatu negara mengguakan Islam menjadi dasar negara, jika ternyata hanya formalitas kosong. Amien mencontohkan negara Arab Saudi yg nir mempunyai konstitusi, dan baginya adalah aneh pada zaman terkini.

Adapun Nurcholish Madjid melihat bahwa kecenderungan umat Islam buat mendirikan Negara Islam tersebut adalah tindakan dan tentang yang apologetis serta utopis. Menurut Nurcholish Madjid, hal ini dapat dipandang berdasarkan dua sudut pandang, yaitu pertama, kemunculannya adalah apologi terhadap ideologi-ideologi Barat misalnya demokrasi, sosialisme, komunisme dan lain sebagainya. Invasi kultural berupa ideologi-ideologi tersebut direspon dalam apresiasi yang bersifat ideologi politis, yang melahirkan pandangan dan berujung dalam perjuangan Islam politik yang mencita-citakan terbentuknya “negara Islam”, sebagaimana terdapat negara demokrasi, negara sosialis, negara komunis, serta lain sebagainya.

Kedua, pandangan legalisme sebagai kelanjutan fikihisme yang begitu dominan di kalangan umat Islam, yang dibuat buat memenuhi kebutuhan sistem aturan yang mengatur pemerintahan dan negara pada masa kemudian. Pemahaman yamg demikian masih bertenaga mengiringi ihwal politik Islam terbaru, yang mengasumsikan bahwa buat menegakkan sebuah syari’at maka haruslah dimulai menurut negara sebagai elemen kekuasaan yg akan mampu mengatur serta menegakkannya. Padahal, menurut Nurcholish, Fikih itu sudah kehilangan relevansinya menggunakan pola kehidupan zaman kini . Sedangkan perombakan secara total, sebagai akibatnya sesuai menggunakan pola kehidupan terkini menurut segala aspeknya telah nir lagi sebagai kompetensi serta kepentingan umat Islam saja, melainkan jua orang-orang lain. Dengan demikian, pada pandangan Nurcholish, hasilnya nir perlu hanya adalah aturan Islam, melainkan hukum yang meliputi semua orang, buat mengatur kehidupan bersama (Nurcholish, 1995 : 255). Dalam konteks ini, nampaknya Nurcholish sangat berobsesi buat menyebutkan bahwa Islam yang hakiki bukan semata adalah struktur atau susunan dan kumpulan hukum, yang tegak berdiri di atas formalisme negara serta pemerintahan. Namun Islam menjadi pengejawantahan tauhid, yang adalah kekuatan spiritual yg bisa melahirkan jiwa yg hanif, inklusif, demokratis dan menghargai pluralisme rakyat. Lebih jauh Nurcholish beranggapan bahwa upaya penegakan negara Islam adalah tindakan distorsi terhadap ajaran Islam sendiri. Sebab, menurutnya Islam nir mengajarkan negara menurut kepercayaan sebagaimana yg ada pada Kristen. Namun Islam hanya mengajarkan moral-etis buat masyarakat dalam bernegara dan politik. Pandapat ini senada menggunakan apa yg dikatakan oleh Muhammad ‘Abduh, yaitu Islam tidak mengenal negara yg berlandaskan kepercayaan .