MISI AJARAN ISLAM

Misi Ajaran Islam 
Studi terhadap misi ajaran Islam secara komprehensif serta mendalam merupakan sangat dibutuhkan karena beberapa sebab sebagai berikut : 

Pertama, untuk menimbulkan kecintaan insan terhadap ajaran Islam yang berdasarkan kepada alasan yang sifatnya bulan hanya normatif , yakni karena diperintah sang Allah, serta bukan juga lantaran emosional semata-mata lantaran didukung oleh argumentasi yg bersifat rasional, kultural dan aktual. Yitu argumen yang masuk akal, bisa dihayati dan dirasakan sang umat insan. 

Kedua, buat menandakan pada umat manusia bahwa Islam baik secara normatif maupun secara kultural dan rasional merupakan ajaran yg dapat membawa manusia kepada kehidupan yang lebih baik, tanpa wajib mengganggu keyakinan kepercayaan Islam. 

Ketiga, buat menghilangkan gambaran negatif dan sebagian Masyarakat terhadap ajaran Islam. 
Terdapat sejumlah argumentasi yg dapat digunakan buat menyatakan bahwa misi ajaran Islam menjadi pembawa rahmat bagi semua alam. Argumentasi tadi dikemukakan menjadi berikut : 

Pertama, buat memperlihatkan bahwa Islam sebagai pembawa rahmat bisa ditinjau menurut pengertian Islam itu sendiri. Kata Islam makna aslinya masuk dalam perdamaian, dan oran Muslim ialah orang yg tenang dengan Allah dan hening dengan insan. Damai dengan Allah, merupakan berserah diri sepenuhnya pada kehendak-Nya dan damai menggunakan insan bukah saja berarti menyingkiri berbuat jahat serta sewenang-wenang pada sesamanya, melainkan pula beliau berbuat baik pada sesamanya. Dua pengertian ini dinyatakan pada Alqur’an sebagai inti agama Islam yg sebenar-benarnya. Al-Qur’an menyatakan menjadi berikut : 

Islam merupakan agama perdamaian serta dua ajaran pokoknya, yaitu Keesaan Allah, serta kesatuan atau persaudaraan umat manusia, menjadi bukti yg konkret bahwa agama Islam selaras sahih dengan mananya. Islam bukan saja dikatakan menjadi kepercayaan sekalian Nabi Allah, sebagaimana tadi pada atas, melainkan pula sesuatu yang secara taksadar tunduk sepenuhnya pada undang-undang Allah, yang kita saksikan dalam alam semesta. 

Pertama, misi ajaran Islam menjadi pembawa rahmat bisa dipandang berdasarkan peran yang dimainkan Islam dalam menangani berbagai problematika agama, sosial, ekonomi, politik, aturan, pendidikan, kebudayaan, dan sebagainya. Dari semenjak kelahirannya lima belas abad yang lalu Islam senantiasa hadir memberikan jawaban terhadap perseteruan di atas. Islam sebagaimana dikatakan H.A.R. Gibb bukan semata-mata ajaran tentang keyakinan saja, melainkan sebagia sebuah sistem kehidupan yg multi dimensial.

Dalam bidang sosial, keadaan rakyat terbagi-bagi kedalam sosial atau kasta yg dibedakan dari suku bangsa, bahasa, rona kulit, mal, jenis kelamin, serta lain sebagainya. Dengan sistem kelas yang demikian, maka tidak akan terjadi gerak vertikal yang didasarkan dalam pretasinya masing-masing.

Selanjutnya dalam bidang ekonomi, ditandai sang praktik menerima uang dengan menghalalkan segala cara, misalnya menggunakan praktik riba, mengurangi timbangan, menipu, monopoli, kapitalisme, serta sebagainya. Keadaan yang demikian itu pada gilirannya membawa mereka yg kaya semakin kaya serta yang miskin semakin miskin. Persaingan yg tidak sehat terjadi diantara mereka. Manusia sudah sebagai budah menurut harta benda.

Selanjutnya dalam bidang pendidikan, ditandai sang keadaana di mana pendidikan atau ilmu pengetahuan hanya milik kaum elit. Rakyat dibiarkan terbelakang sehingga menggunakan gampang dapat disesatkan akidahnya serta selanjutnya menggunakan mudah dapat diperbudak.

Dalam pada itu dalam masa kedatangan Islam pada bidang kebudayaan ditandai oleh keadaan rakyat yg semata-mata mengikuti hawa nafsu syahwat dan nafsu duniawi. Mereka gemar melakukan mabuk-mabukan, foya,foya, berzina, berjudi, dan sebagainya. Mereka tenggelam dalam dosa-dosa maksiat. 

Dari semenjak kelahirannya Islam telah mempunyai komitmen dan respon yg tinggi buat ikut terlibat dalam memecahkan banyak sekali masalah tersebut di atas. Islam bukan hanya mengurusi sosial ibadah serta seluk beluk yg terkait dengannya saja, melainkan pula ikut terlibat menaruh jalan keluar yang terbaik buat mengatasi aneka macam perkara tadi menggunakan penuh bijaksana, adil, domokratis, manusiawi, serta seterusnya. Hal-hal yg demikian itu bisa dikemukakan sebagai berikut : 

Pertama, pada bidang sosial, Islam memperkenalkan ajaranyang bersifat egaliter atau kesetaraan dan kesederajatan antara manusia dengan manusia lain. Satu dan lainnya sama-sama sebagai makhluk Allah SWT. Dengan segala kelebihan serta kekurangannya masing-masing.

Kedua, misi Islam menjadi pembawa rahmat bagi semua alam dapat dipandang dari ajaran pada bidan ekonomi yg bersandikan asas keseimbangan serta pemerataan. Dalam ajaran Islam seorang diperbolehkan memiliki kekayaan tanpa batas, tetapi dalam jumlah eksklusif dalam hartanya masih ada milik orang lain yagn harus dikeluarkan dalam bentuk zakat, infak, serta sedekah.

Ketiga, misi ajaran Islam rahmatan lil alamin pada bidang politik terlihat dari perintah Alquran agar seseorang pemerintah bersikap adil, bijaksana terhadap rakyat yg dipimpinnya, mendahulukan kepentingan – kepentingan rakyat daripada kepentingan dirinya, melindungi dan mengayomi masyarakat, memberikan keamanan dan ketentraman pada warga .

Keempat, missi rahmatan lil alamin ajaran Islam pada bidang aturan-aturan terlihat berdasarkan perintah Alquran surat An-Nisa’ ayat 58 sebagaimana tersebut pada atas. Ayat tersebut memerintah seorang hakim supaya berlaku adil serta bijaksana dalam tetapkan kasus. Penegakan supremasi hukum sangat dianjurkan pada ajaran Islam.

Kelima, misi ajaran Islam rahmatan lil alamin bisa jua dicermati dalam bidang pendidikan. Hal ini terlihat dari ajaran Islam yang memberikan kebebasan pada insan buat mendapatkan hak-haknya dalam bidang pendidikan. Islam menganjurkan belajar sungguhpun dalam keadaan perang, serta menuntut ilmu mulai dari buaian hingga ke linag lahat, serta melakukannya sepanjang hayat. Pendidikan dalam Islam merupakan buat seluruh. Pemerataan pada pendidikan adalah merupakan misi ajaran Islam.

Berdasarkan fakta dan analisis sebagaimana di atas, kita dapat menyampaikan bahwa misi ajaran Islam adalah buat melindungi hak-hak asasi insan baik jiwa, logika, kepercayaan , harta, keturunan serta lainnya yg terkait. Untuk itu maka Islam sangat nenkankan perlunya menegakkan keadaan duai yg kondusif, tenang, sejahtera, tentram, saling tolong-menolong, toleransi, adil, bijaksana, terbuka, kederajatan, serta humanisme. Dengan ajran yg demikian, maka Islam bukanlah kepercayaan yang wajib ditakuti, apalagi dituduh menjadi sarang teroris, penghasil kekacauan serta sebagainya.

MISI AJARAN ISLAM

Misi Ajaran Islam 
Studi terhadap misi ajaran Islam secara komprehensif serta mendalam merupakan sangat dibutuhkan karena beberapa karena menjadi berikut : 

Pertama, buat menyebabkan kecintaan manusia terhadap ajaran Islam yg didasarkan pada alasan yang sifatnya bulan hanya normatif , yakni karena diperintah sang Allah, dan bukan juga karena emosional semata-mata karena didukung oleh argumentasi yang bersifat rasional, kultural dan aktual. Yitu argumen yg lumrah, bisa dihayati serta dirasakan sang umat insan. 

Kedua, buat mengambarkan pada umat insan bahwa Islam baik secara normatif juga secara kultural dan rasional adalah ajaran yang bisa membawa manusia kepada kehidupan yang lebih baik, tanpa wajib mengganggu keyakinan kepercayaan Islam. 

Ketiga, buat menghilangkan gambaran negatif serta sebagian Masyarakat terhadap ajaran Islam. 
Terdapat sejumlah argumentasi yg dapat dipakai buat menyatakan bahwa misi ajaran Islam sebagai pembawa rahmat bagi semua alam. Argumentasi tadi dikemukakan menjadi berikut : 

Pertama, buat menerangkan bahwa Islam menjadi pembawa rahmat bisa dilihat berdasarkan pengertian Islam itu sendiri. Kata Islam makna aslinya masuk pada perdamaian, serta oran Muslim merupakan orang yg damai dengan Allah serta hening menggunakan manusia. Damai dengan Allah, merupakan berserah diri sepenuhnya kepada kehendak-Nya serta hening menggunakan manusia bukah saja berarti menyingkiri berbuat dursila dan sewenang-wenang pada sesamanya, melainkan juga ia berbuat baik kepada sesamanya. Dua pengertian ini dinyatakan pada Alqur’an menjadi inti agama Islam yg sebenar-benarnya. Al-Qur’an menyatakan sebagai berikut : 

Islam merupakan agama perdamaian serta 2 ajaran pokoknya, yaitu Keesaan Allah, dan kesatuan atau persaudaraan umat insan, sebagai bukti yg nyata bahwa agama Islam selaras sahih dengan mananya. Islam bukan saja dikatakan sebagai agama sekalian Nabi Allah, sebagaimana tersebut di atas, melainkan jua sesuatu yg secara taksadar tunduk sepenuhnya kepada undang-undang Allah, yg kita saksikan pada alam semesta. 

Pertama, misi ajaran Islam menjadi pembawa rahmat bisa dicermati menurut kiprah yg dimainkan Islam dalam menangani banyak sekali problematika agama, sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, serta sebagainya. Dari semenjak kelahirannya 5 belas abad yang lalu Islam senantiasa hadir memberikan jawaban terhadap konflik pada atas. Islam sebagaimana dikatakan H.A.R. Gibb bukan semata-mata ajaran tentang keyakinan saja, melainkan sebagia sebuah sistem kehidupan yang multi dimensial.

Dalam bidang sosial, keadaan warga terbagi-bagi kedalam sosial atau kasta yg dibedakan menurut suku bangsa, bahasa, rona kulit, harta benda, jenis kelamin, dan lain sebagainya. Dengan sistem kelas yang demikian, maka tidak akan terjadi mobilitas vertikal yg berdasarkan dalam pretasinya masing-masing.

Selanjutnya dalam bidang ekonomi, ditandai sang praktik mendapatkan uang dengan menghalalkan segala cara, misalnya dengan praktik riba, mengurangi timbangan, menipu, monopoli, kapitalisme, dan sebagainya. Keadaan yg demikian itu pada gilirannya membawa mereka yang kaya semakin kaya dan yg miskin semakin miskin. Persaingan yg nir sehat terjadi diantara mereka. Manusia telah sebagai budah berdasarkan harta benda.

Selanjutnya dalam bidang pendidikan, ditandai sang keadaana di mana pendidikan atau ilmu pengetahuan hanya milik kaum elit. Rakyat dibiarkan ndeso sebagai akibatnya dengan mudah dapat dijerumuskan akidahnya serta selanjutnya dengan gampang dapat diperbudak.

Dalam pada itu dalam masa kedatangan Islam pada bidang kebudayaan ditandai sang keadaan warga yang semata-mata mengikuti hawa nafsu syahwat serta nafsu duniawi. Mereka gemar melakukan mabuk-mabukan, foya,foya, berzina, berjudi, serta sebagainya. Mereka tenggelam pada dosa-dosa maksiat. 

Dari semenjak kelahirannya Islam telah memiliki komitmen serta respon yg tinggi buat ikut terlibat pada memecahkan berbagai masalah tadi di atas. Islam bukan hanya mengurusi sosial ibadah dan seluk beluk yg terkait dengannya saja, melainkan jua ikut terlibat memberikan jalan keluar yang terbaik buat mengatasi aneka macam kasus tadi dengan penuh bijaksana, adil, domokratis, manusiawi, serta seterusnya. Hal-hal yg demikian itu dapat dikemukakan menjadi berikut : 

Pertama, dalam bidang sosial, Islam memperkenalkan ajaranyang bersifat egaliter atau kesetaraan serta kesederajatan antara insan dengan manusia lain. Satu serta lainnya sama-sama sebagai makhluk Allah SWT. Dengan segala kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Kedua, misi Islam sebagai pembawa rahmat bagi semua alam bisa dicermati berdasarkan ajaran dalam bidan ekonomi yang bersandikan asas keseimbangan serta pemerataan. Dalam ajaran Islam seseorang diperbolehkan memiliki kekayaan tanpa batas, tetapi dalam jumlah eksklusif pada hartanya masih ada milik orang lain yagn harus dikeluarkan pada bentuk zakat, infak, serta sedekah.

Ketiga, misi ajaran Islam rahmatan lil alamin dalam bidang politik terlihat menurut perintah Alquran agar seorang pemerintah bersikap adil, bijaksana terhadap masyarakat yg dipimpinnya, mendahulukan kepentingan – kepentingan warga daripada kepentingan dirinya, melindungi serta mengayomi warga , menaruh keamanan serta ketentraman pada rakyat.

Keempat, missi rahmatan lil alamin ajaran Islam pada bidang hukum-aturan terlihat dari perintah Alquran surat An-Nisa’ ayat 58 sebagaimana tadi pada atas. Ayat tadi memerintah seorang hakim supaya berlaku adil dan bijaksana pada tetapkan perkara. Penegakan supremasi hukum sangat dianjurkan pada ajaran Islam.

Kelima, misi ajaran Islam rahmatan lil alamin dapat jua ditinjau pada bidang pendidikan. Hal ini terlihat menurut ajaran Islam yang memberikan kebebasan pada insan buat mendapatkan hak-haknya dalam bidang pendidikan. Islam menganjurkan belajar sungguhpun pada keadaan perang, serta menuntut ilmu mulai menurut buaian hingga ke linag lahat, dan melakukannya sepanjang hayat. Pendidikan pada Islam adalah buat seluruh. Pemerataan dalam pendidikan adalah merupakan misi ajaran Islam.

Berdasarkan warta serta analisis sebagaimana di atas, kita dapat berkata bahwa misi ajaran Islam adalah buat melindungi hak-hak asasi insan baik jiwa, logika, kepercayaan , harta, keturunan dan lainnya yang terkait. Untuk itu maka Islam sangat nenkankan perlunya menegakkan keadaan duai yg kondusif, hening, sejahtera, tentram, saling tolong-menolong, toleransi, adil, bijaksana, terbuka, kederajatan, dan kemanusiaan. Dengan ajran yang demikian, maka Islam bukanlah agama yg harus ditakuti, apalagi dituduh sebagai sarang teroris, pembuat kekacauan serta sebagainya.

PENDIDIKAN ISLAM DEMOKRATISASI DAN MASYARAKAT MADANI

Pendidikan Islam, Demokratisasi Dan Masyarakat Madani
Masyarakat Madani: Dialog Islam Dan Modernitas Di Indonesia
Masyarakat madani menjadi terjemahan menurut civil society diperkenalkan pertama kali sang Anwar Ibrahim (saat itu Menteri Keuangan dan Timbalan Perdana Menteri Malaysia) pada ceramah pada Simposium Nasional pada rangka Forum Ilmiah pada Festival Istiqlal, 26 September 1995 (Hamim, 2000: 115). Istilah itu diterjemahkan berdasarkan bahasa Arab “mujtama’ madani”, yang diperkenalkan sang Prof. Naquib Attas, seseorang pakar sejarah dan peradaban Islam berdasarkan Malaysia, pendiri ISTAC (Ismail, 2000: 180-181). Kata “madani” berarti civil atau civilized (beradab). Madani berarti jua peradaban, sebagaimana istilah Arab lainnya misalnya hadlari, tsaqafi atau tamaddun. Konsep “madani” bagi orang Arab memang mengacu dalam hal-hal yang ideal dalam kehidupan.

Konsep warga madani itu lahir sebagai output dari Festival Islam yg dinamai Festival Istiqlal, suatu festival yg selenggarakan sang ICMI (Ikatan Cendekiawan Islam Muslim Indonesia). ICMI adalah suatu wadah organisasi Islam yang didirikan dalam Desember 1991 dengan restu dari Presiden Soeharto serta diketuai sang BJ Habibie, tangan kanan Soeharto yang menduduki jabatan Menteri Riset dan Teknologi. Berdirinya ICMI nir lepas dari peranan Habibie yang berhasil menyakinkan Presiden Soeharto buat mengakomodasi kepentingan golongan menengah Muslim yg sedang berkembang pesat serta memerlukan sarana buat menyalurkan aspirasinya. Gayung bersambut karena Soeharto sedang mencari partner menurut golongan Muslim supaya mendukung keinginannya sebagai presiden dalam tahun 1998. Hal ini dilakukan Soeharto buat mengurangi tekanan efek berdasarkan mereka yang sangat kritis terhadap kebijakannya, terutama menurut kalangan nasionalis yang mendirikan aneka macam LSM serta gerombolan Islam yang menempuh jalur sosio-kultural seperti Gus Dur, Emha, dan Mustafa Bisri. 

Mereka menyebarkan gerakan prodemokrasi menggunakan memperkenalkan konsep civil society atau rakyat sipil. Konsep ini ditawarkan sebagai kaunter terhadap hegemoni negara yg begitu massif melalui aparat militer, birokrasi, serta para teknokratnya. Konsep Civil society lebih dimaksudkan untuk mengkaunter dominasi ABRI sebagai penyangga primer eksistensi Orde Baru. ABRI tidak hanya memerankan menjadi unsur pertahanan serta keamanan saja namun jua mencampuri urusan sipil. Untuk keperluan itu ABRI menjustifikasi tindakannya pada doktrin dwi fungsi ABRI, dimana ABRI ikut memerankan tugas-tugas sipil baik pada lembaga eksekutif, legislatif, juga yudikatif. Keterlibatannya pada politik sangat memilih. Akibatnya check and balance dalam sistem pemerintahan nir berjalan dan Orde Baru bermetamorfosis menjadi regim yg bersifat bureaucratic authoritarian (Arif Rohman, 52).

Era Reformasi yang melindas rezim Soeharto (1966-1998) dan menampilkan wapres Habibie, yang jua ketua umum ICMI, sebagai presiden dalam masa transisi, telah mempopulerkan konsep Masyarakat madani karena Presiden bersama kabinetnya selalu melontarkan diskursus tentang konsep itu dalam aneka macam kesempatan. Bahkan Habibie mengeluarkan suatu Keppres No 198 Tahun 1998 lepas 27 Februari 1999 buat menciptakan suatu komite dengan tugas buat merumuskan serta mensosialisasikan konsep rakyat madani itu. Konsep rakyat madani dikembangkan buat menggantikan paradigma usang yang menekankan dalam stabilitas serta keamanan yang terbukti telah nir cocok lagi. 

Munculnya konsep warga madani menunjukkan intelektual muslim Melayu bisa menginterpretasikan ajaran Islam dalam kehidupan terbaru, persisnya mengawinkan ajaran Islam dengan konsep civil society yang lahir di Barat pada abad ke-18. Konsep rakyat madani nir langsung terbentuk pada format seperti yg dikenal kini ini. Konsep masyarakat madani mempunyai rentang waktu pembentukan yang sangat panjang sebagai hasil berdasarkan akumulasi pemikiran yg akhirnya menciptakan profile konsep normatif misalnya yang dikenal sekarang ini Bahkan konsep ini pun masih akan berkembang terus sebagai akibat berdasarkan proses pengaktualisasian yg bergerak maju menurut konsep tersebut di lapangan. Like all other vocabularies with a political edge, their meaning is neither self-evident nor unprejudiced (Curtin, 2002: 1).

Perumusan serta pengembangan konsep masyarakat madani memakai projecting back theory, yg berangkat berdasarkan sebuah hadits yg menyampaikan “Khayr al-Qurun qarni thumma al-ladhi yalunahu thumma al-ladhi yalunahu”, yaitu dalam menetapkan berukuran baik atau buruknya perilaku harus dengan merujuk dalam insiden yg masih ada dalam khazanah sejarah masa awal Islam (Hamim, 2000: 115-127). Kemudian para cendekiawan muslim mengislamkan konsep civil society yang lahir pada Barat dengan rakyat madani, suatu masyarakat kota Madinah bentukan Nabi Muhammad SAW. Mereka merogoh model dari data historis Islam yang secara kualitatif dapat dibandingkan menggunakan warga ideal pada konsep civil society. 

Mereka melakukan penyetaraan itu untuk menerangkan di satu sisi, Islam memiliki kemampuan buat diinterpretasi ulang sinkron dengan perkembangan zaman, dan pada sisi lain, rakyat kota Madinah adalah proto-type masyarakat idel produk Islam yg sanggup dipersandingkan dengan rakyat ideal dalam konsep civil society. Tentunya penggunaan konsep rakyat madani dilakukan setelah teruji validitasnya berdasarkan landasan normatif (nass) berdasarkan asal utama Islam (al-Qur’an serta Hadits) atau dengan praktek generasi awal Islam (the Islamic era par exellence).

Nabi Muhammad SAW serta Masyarakat Madani 
Rasanya tidaklah hiperbola kalau kita menerjemahan civil society dengan warga madani, karena kehidupan warga Madinah pada bawah Nabi Muhammad SAW serta Khulafaur Rasyidin sangat menjunjung prinsip-prinsip pada civil society yang lahir di Barat. Masyarakat madani bentukan Nabi paralel dengan pandangan baru civil society bentukan Cicero. Cicero introduced the concept of societas civilis that is communities which conformed to norms that rose above and beyond the laws of the state and they fulfilled their public and social roles to serve the interests of the political community. In this view, the state constitutes an instrument of civil society (Caparini, 2002: 1). It refers to the living in a civilized political community, having its own sah code and with undertones of civility, urbanity and ‘civic partnership’ (Curtin, 2002: dua). What this basically represents is the idea that people living together form a political community with a common good. 

Islam yang diajarkan Nabi Muhammad SAW sangat menjunjung tinggi harkat humanisme. Dalam QS dua: 30-34 dijelaskan bahwa Allah menyuruh pada para malaikat bersujud kepada Adam (insan pertama) yang sudah diberi kelebihan akal pikiran. Manusia diutus Allah menjalankan misi khalifah fil ardhi (pengatur alam semesta). Perkembangan lebih lanjut menurut paham kemanusiaan ini, lalu di Barat sebagaimana yg dikemukakan Geovany Piego melahirkan paham liberalisme yg berangkat dari perkiraan bahwa insan dalam dasarnya baik sebagai akibatnya harus diberi kebebasan. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi “Setiap bayi dilahirkan dalam keadaan kudus”. 

Dalam karyanya The Venture of Islam, Hodgson, seseorang ahli sejarah global, melihat bahwa sejarah dunia ini diibaratkan roda maka sumbunya merupakan sejarah Islam. Bahkan motto bukunya diambil berdasarkan sebuah ayat Al-Kur’an: Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan buat insan, … (QS tiga: 110). Dia melihat kehadiran Islam di muka bumi ini benar-benar sangat sukses dan memiliki akibat yg sangat signifikan bagi peradaban, di antaranya pada bidang ilmu pengetahuan. Sebelum Islam tiba, ilmu pengetahuan bersifat sangat nasionalistik sekali-untuk tidak menyebut parokialistik. Misalnya, ilmu Yunani, ilmu Romawi, ilmu Cina, ilmu India dan ilmu Mesir. Masing-masing mengaku dirinya paling benar dan mereka nir mau memeriksa ilmu-ilmu lain. Namun nir demikian halnya dengan Islam. Sejak awal Nabi Muhammad menegaskan “Carilah ilmu pengetahuan walaupun berada di negeri Cina.” Dalam galat satu ayatnya, Al-Kur’an juga memerintahkan kita untuk bertanya: … Maka bertanyalah pada orang berpengetahuan bila engkau nir mengetahui (QS 16: 43dan 21: 7). Para ahli tafsir menginterpretasikan ahl adz-dzikr pada ayat itu menjadi al-‘ulama bi at-taurah wa al-injil. Penafsiran ini memberi arti bahwa umat Islam boleh belajar kepada siapa saja. Dengan demikian bagi Islam, ilmu pengetahuan bersifat universal (Siradj, 1999: 29-30).

Islam sebagai kepercayaan universal tidak mengatur bentuk negara yg terkait sang konteks ruang dan waktu, serta Nabi Muhammad SAW sendiri tidak menamakan dirinya menjadi kepala negara Islam, disamping nir melontarkan ise suksesi yg tentunya sebagai prasyarat bagi kelangsungan negara (Wahid, 2000: 16). Walaupun Nabi telah melakukan revolusi dalam rakyat Arab, tetapi ia sangat menghormati tradisi serta memperbaharuinya secara sedikit demi sedikit sesuai dengan psikologi insan karena tujuannya bukanlah membangun orde baru (a new sah order) akan tetapi buat mendidik manusia dalam mencapai keselamatan melalui terwujudnya kebebasan, keadilan serta kesejahteraan (Schacht, 1979: 541).

Nabi Muhammad sudah menampilkan peradaban Islam yang kosmopolitan menggunakan konsep ummat yang menghilangkan batas etnis, pluralitas budaya serta heteroginitas politik. Peradaban Islam yang ideal tercapai pada masa Nabi Muhammad karena tercapai keseimbangan antara kecenderungan normatif kaum Muslimin serta kebebasan berpikir semua warga rakyat (termasuk mereka yang non-Muslim) (Wahid, 1999: 4). Keseimbangan itu akan terganggu jika dilakukan ortodoksi (formalisme) terhadap ajaran Islam secara berlebih-lebihan. Ortodoksi yg tadinya buat mensistematiskan dan mempermudah pengajaran kepercayaan , akhirnya bisa sebagai pemasung terhadap kebebasan berpikir lantaran setiap terdapat pemikiran kreatif pribadi dituduh sebagai bid’ah.

Dalam kaitannya menggunakan hak-hak asasi manusia, Islam misalnya yang tersebar pada literatur hukum agama (al-kutub al-fiqhiyyah) sudah berbagi terdapat 5 jaminan dasar (Wahid (1999: 1) sebagai berikut:
(1) keselamatan fisik masyarakat masyarakat dari tindakan badani pada luar ketentuan aturan, (dua) keselamatan keyakinan agama masing-masing, tanpa adanya paksaan buat berpindah agama, (3) keselamatan keluarga serta keturunan, (4) keselamatan mal dan milik eksklusif pada luar prosedur hukum, dan (5) keselamatan profesi.

Bahkan konsep civil society itu menerima dampak berdasarkan pemikiran Islam, sebagaimana dijelaskan kitab karangan C.G. Weeramantry (Monash University, Australia) dan M. Hidayatullah (India) yg berjudul Islamic Jurisprudence: An International Perspective, terbitan Macmillan Press (Azizi, 2000, 90-94). Menurut mereka, pemikiran John Locke serta Rousseau, terutama sekali mengenai teori mereka tentang kedaulatan (sovereignty), mendapatkan pengaruh berdasarkan pemikiran Islam. Locke waktu menjadi mahasiswa Oxford sangat putus harapan dengan disiplinnya, dan lebih tertarik mengikuti ceramah serta kuliah Edward Pococke, professor studi tentang Arab. Kemudian perhatian pemikiran Locke tentang problem-problem mengenai pemerintahan, kekuasaan serta kebebasan individu. 

Rousseau dalam Social Contract-nya pula tidak tanggal berdasarkan dampak Islam. Bahkan beliau secara jelas menyebut: ‘Mohamet had very sound opinions, taking care to give unity to his political system, and for as long as the form of his government endured under the caliphs who succeeded him, the government was undivided and, to that extent, good’. Sementara Montesquieu bermula dari bukunya Persian Lettters, yg kemudian diteruskan dalam buku berikutnya The Spirit of the Laws, nir lepas berdasarkan dampak Islam. Tentang Montesquieu ditulis “indeed there are many specific references to the Qur’an and to the Islamic law in the writing of Montesquieu” (Azizi, 2000: 94).

Masyarakat Madani pada Indonesia
a. Latar belakang Kehidupan Politik
Masyarakat madani sukar tumbuh serta berkembang dalam rezim Orde Baru yang didirikan dengan asumsi yang bertolak belakang dengan perkiraan Orde Lama. Kedua regim didirikan secara timpang, dimana regim Orde Lama berakibat politik sebagai panglima, sedangkan Orde Baru berakibat ekonomi sebagai panglima. Arah kebijakan Orde Baru tersebut menitikberatkan pendekatana stabilitas buat mendukung acara pembangunan ekonomi. Pendekatan ini sejalan dengan pendekatan para teoritisi modern yang didukung IMF (International Monetary Fund) dan World Bank, suatu badan yg sangat akbar peranannya bagi modernisasi Indonesia di bawah Presiden Soeharto. Mereka kurang mengakomodasi peranan tradisi sebagai wahana bagi warga buat memberi makna terhadap pembangunan. Bagi mereka pembangunan dititikberatkan dalam aspek materi dan percaya pada konsep trickle down bahwa pembangunan yang bersifat sentralistis itu akan memilik dampak positif jua dalam lapisan rakyat bawah.

Sejak diangkat sebagai pejabat presiden dalam tahun 1966, Soeharto berusaha memberi citra yang buruk dalam politik yg cenderung bersifat ideologis. Orde Baru membangun Golkar menjadi suatu golongan (bukan partai) yang nir bersifat ideologis serta lebih mementingkan pada program. Kalau ditinjau kegunaannya maka Golkar adalah partai politik lantaran ikut kompetisi dalam pemilu 1971 serta nantinya sebagai pendukung regim Orde Baru. Keberhasilan Golkar dalam pemilu 1971 nir tanggal berdasarkan peranan militer yg memiliki jalur komando teritorial berdasarkan sentra sampai ke taraf kecamatan. Militer ini menjalin kerjasama dengan aparat birokrasi serta para teknokrat. 

Regim Soeharto berusaha melakukan kooptasi terhadap partai politik dengan melakukan intervensi dalam pemilihan kepala sehingga citra parpol sebagai menurun pada mata rakyat. Intervensi adalah suatu yang sangat wajar lantaran ke 2 partai politik PPP serta PDI mengalami kesulitan pada melakukan konsolidasi berbagai unsur yang membentuknya. Partai menjadi tidak berfungsi menjadi wadah penyaluran aspirasi masyarakat dan masyarakat sebagai apatis terhadap politik. 

Meskipun pembangunanisme telah membentuk nomor pertumbuhan ekeonomi sebanyak rata-rata 7% sampai tahun 1992, bahkan mencapai 7,9% pada periode 1971-1980, namun nomor kemiskinan masih nisbi tinggi, nomor pengangguran meningkat, serta yg tak kalah mengerikan merupakan pengebiran demokrasi dan pelanggaran HAM terus meningkat. Memang secara makro ekonomi terkesan baik, tetapi secara mikro kurang diraskan keuntungannya bahkan merugikan rakyat. Hal ini ditimbulkan ideologi developmentalisme yang sudah dielaborasi sebagai acara-program pembangunan ini memiliki karakter menindas buruh serta warga untuk kepentingan kaum borjuis. 

b. Latar belakang Kehidupan Ormas
Hanya beberapa organisasi keagamaan yg memiliki basis sosial besar yang relatif memiliki kemandirian serta kekuatan dalam mempresentasikan diri sebagai unsur dari rakyat madani, seperti Nahdlatul Ulama (NU) yang dimotori sang KH Abdurrahman Wahid dan Muhammadiyah dengan motor Prof. Dr. Amien Rais. Pemerintah sulit buat melakukan hegemoni dalam pemilihan pimpinan organisasi keagamaan tersebut karena mereka memiliki otoritas pada pemahaman ajaran Islam (Azizi, 1999). Pengaruh politik tokoh serta organisasi keagamaan ini bahkan lebih akbar daripada partai-partai politik yang ada.

UU No. 8 Tahun 1985 mengenai Organisasi Kemasyarakatan (Sitompul, 1989: 168) mewajibakan seluruh ormas berasasakan Pancasila. , suatu partai pomembatasi pengaruh ideologi-ideologi adanya sentralisasi kekuasaan melalui korporatisme serta birokratisasi di hampir semua aspek kehidupan, terutama terbentuknya organisasi-organisasi kemasyarakat dan profesi pada wadah tunggal, seperti MUI, KNPI, PWI, SPSI, HKTI, serta sebagainya. Organisasi-organisasi tadi tidak memiliki kemandirian dalam pemilihan pemimpin juga penyusunan program-programnya, sehingga mereka nir mempunyai kekuatan kontrol terhadap jalannya roda pemerintahan.

c. Kelahiran Civil Society
Munculnya perihal civil society pada Indonesia poly disuarakan sang kalangan “tradisionalis” (termasuk Nahdlatul Ulama), bukan oleh kalangan “modernis” (Rumadi, 1999). Hal ini mampu dipahami karena pada masa tadi, NU merupakan komunitas yg nir sepenuhnya terakomodasi dalam negara, bahkan dipinggirkan dalam kiprah kenegaraan. Di kalangan NU dikembangkan tentang civil society yg dipahami menjadi warga non-negara dan selalu tampil berhadapan dengan negara. Kalangan muda NU begitu keranjingan menggunakan wacana civil society, lihat mereka mendirikan LKiS yang arti sebenarnya merupakan Lembaga Kajian Kiri Islam, namun disamarkan keluar sebagai Lembaga Kajian Islam.

Kebangkitan perihal civil society dalam NU diawali menggunakan momentum balik ke khittah 1926 pada tahun 1984 yg mengantarkan Gus Dur menjadi Ketua Umum NU. Gus Dur memperkenalkan pendekatan budaya pada herbi negara sebagai akibatnya beliau dikenal sebagai grup Islam budaya, yang dibedakan dengan kelompok Islam Politik. Dari kandungan NU lahir prinsip dualitas Islam-negara, menjadi dasar NU mendapat asas tunggal Pancasila. Alasan penerimaan NU terhadap Pancasila berkaitan dengan konsep warga madani, yang menekankan paham pluralisme, yaitu: (1) aspek vertikal, yaitu sifat pluralitas umat (QS al-Hujurat 13) dan adanya satu universal humanisme, sinkron dengan Perennial Philosophy (Filsafat Hari Akhir) atau Religion of the Heart yg berdasarkan dalam prinsip kesatuan (tawhid); (dua) aspek horisontal, yaitu kemaslahatan umat pada memutuskan masalah baik politik juga kepercayaan ; dan (tiga) berita historis bahwa KH A. Wahid Hasyim menjadi galat seseorang perumus Pancasila, disamping adanya fatwa Mukhtamar NU 1935 di Palembang (Ismail, 1999: 17).

Hubungan Masyarakat Madani serta Negara 
Dalam pengembangan konsep masyarakat madani para intelektual Muslim mengakibatkan Amerika Serikat menjadi contoh berdasarkan bentukan civil society. Di Amerika kekuasaan negara sangat terbatas dan tidak bisa mengintervensi hak-hak individu (biasa disebut menggunakan small stateness), namun sangat kuat dalam bidang aplikasi hukum (Azizi, 2000: 87). 

Kalau kita melihat secara jeli rakyat madani yang diciptakan Nabi berbentuk suatu negara, sehingga tidak sepenuhnya sahih jika kita ingin mewujudkan warga madani berati berakibat kekuasaan eksekutif/pemerintah lemah misalnya yang terjadi pada Amerika. Kesan tersebut muncul lantaran konsep civil society lahir bersamaan dengan konsep negara modern, yang bertujuan: Pertama, untuk menghindari lahirnya negara mutlak yg timbul sejak abad ke-16 di Eropa. Kedua, buat mengontrol kekuasaan negara. Atas dasar itu, perumus civil society menyusun kerangka dasar sebagai berikut (Gamble, 1988: 47-48): 

…the state as an association between the members of a society rather than as the personal domain of a monarch, and furthermore as an association that is unique among all the associations in civil society because of the role it plays. Thingking of the state as an association between all members of a society means ascribing to it supreme authority to make and enforce laws –the general rules that regulate social arrangements and social relationships. If the state is accorded such a role, and if it is to be a genuine association between all members of the community, it follows that its claim to supreme authority cannot be based upon the hereditary title of a royal line, but must originate in the way in which rulers are related to the ruled. 

Dari penerangan pada atas Gamble (1988: 54) menyimpulkan bahwa teori negara modern mencakup 2 tema sentral yaitu sovereignty; dan political economy, the the persoalan of the relationship of state power to civil society. Sedangkan konsep civil society lebih berkait menggunakan tema kedua itu, yaitu;

…how government should ralate to the private, individualist world of civil society organised around commodity production, individual exchange and money; what policies and puposes it should pursue and how the general interest should be defined. Two principal lines of thought emerged. In the first the state came to be regarded as necessarily subordinate to civil society; in the second it was seen as a sphere which included but also transcended civil society and countered its harmful effects. These different conceptions were later to form one of the major dividing lines in terbaru liberalism.

Hegel serta Rousseau memandang negara terbaru lebih berdasarkan sekedar penjamin bagi berkembangknya civil society, lantaran negara terkini didirikan atas dasar persamaan semua rakyat negara, maka negara tidak hanya menjadi alat buat mencapai tujuan akhir tertentu beserta, seperti penjamin aturan pasar agar setiap individu dapat mengejar keperluannya; melainkan adalah zenit menurut sistem sosial, dimana nilai tertinggi bukan dalam individu melainkan pada kehidupan bersama (Gamble, 1988: 56).

Adam Seligman mengemukakan 2 penggunaan istilah civil society dari sudut konsep sosiologi, yaitu pada tingkatan kelembagaan (organisasi) sebagai tipe sosiologi politik serta menciptakan civil society menjadi suatu kenyataan dalam dunia nilai dan agama. Dalam pengertian yang pertama, civil society dijadikan sebagai perwujudan suatu tipe keteraturan kelembagaan dan dijadikan jargon buat memperkuat pandangan baru demokrasi yang memiliki delapan karakteristik (Azizi, 2000: 88-89), yaitu:

(1) the freedom to form and join organizations, (2) freedom od expression, (3) the right to vote, (4) eligibility for public office, (5) the right of political leaders to compate for support and votes, (6) alteernative sources of information (what we would call a free press, (7) free and fair elections, and (8) institutions for making government policies depend on votes and other expressions of preference. 

Dari delapan karakteristik demokrasi yg adalah tugas negara modern, maka kita tahu bahwa negara memiliki tugas buat mengembangkan rakyat madani. 

Penggunaan istilah yang ke 2 berkaitan menggunakan tinjauan filsafat yang menekankan pada nilai dan kepercayaan , menjadi dampak moralitas Kristen pada peradaban modern. Moral diyakini sangat penting buat mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, walaupun aspek moral itu tidak ditransendenkan kepada Tuhan, dengan alasan seperti yg diyakini Montesquieu serta Tocqueville “the people can be trusted to rule themselves” (Azizi, 2000: 90). Mereka mengabaikan kiprah Tuhan yg dicermati sudah nir cocok lagi untuk global terbaru. Mereka yakin kepercayaan hanya berperan menjadi masa transisi antara dunia mitos dan global terkini.

Era Reformasi yang melindas rezim Soeharto (1966-1998) serta menampilkan wapres Habibie sebagai presiden dalam masa transisi, telah mempopulerkan konsep Masyarakat madanikarena Presiden bersama kabinetnya selalu melontarkan diskursus mengenai konsep itu pada aneka macam kesempatan. Bahkan Habibie mengeluarkan suatu Keppres No 198 Tahun 1998 tanggal 27 Februari 1999 buat menciptakan suatu dengan tugas untuk merumuskan serta mensosialisasikan konsep warga madani itu. Konsep rakyat madani dikembangkan buat menggantikan kerangka berpikir lama yang menekankan pada stabilitas serta keamanan yg terbukti sudah tidak cocok lagi. Soeharto terpaksa harus turun tahta dalam lepas 21 Mei 1998 sang tekanan berdasarkan gerakan Reformasi yang sudah muak dengan pemerintahan militer Soeharto yg otoriter. Gerakan Reformasi didukung sang negara-negara Barat yg menggulirkan konsep civil society menggunakan tema utama Hak Asasi Manusia (HAM). 

Presiden Habibie menerima dukungan berdasarkan ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia), suatu bentuk pressure class menurut kalangan Islam, dimana dia duduk sebagai Ketua Umumnya. Terbentuknya ICMI adalah suatu keberhasilan umat Islam dalam mendekati kekuasaan karena sebelumnya pemerintah sangat phobi terhadap Islam politik. Hal itu terjadi karena terdapat mediator Habibie yg sangat dekat menggunakan Soeharto. Dengan demikian pengembangan konsep masyarakat madani adalah galat satu cara berdasarkan gerombolan ICMI untuk merebut imbas dalam Pemilu 1997. Kemudian konsep rakyat madani menerima dukungan luas dari para politisi, akademisi, agamawan, serta media massa karena mereka seluruh merasa berkepentingan untuk menyelamatkan gerakan Reformasi yang hendak menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi aturan, serta HAM.

Pengamat politik menurut UGM, Dr Mohtar Mas'oed (Republika, 3 Maret 1999) yakin bahwa pengembangan masyarakat madani memang bisa membantu menciptakan atau melestarikan demokrasi, tetapi bagi rakyat yang belum berpengalaman dalam berdemokrasi, pengembangan warga madani justru bisa menjadi hambatan terhadap demokrasi karena mereka menganggap demokrasi merupakan distribusi kekuasaan politik dengan tujuan pemerataan pembagian kekuasaan, bukan pada aturan main. Untuk menghindari hal itu, diperlukan pengembangan forum-forum demokrasi, terutama pelembagaan politik, disamping birokrasi yg efektif, yang mengklaim keberlanjutan proses pemerintahan yang terbuka serta partisipatoris.

Keteganggan pada Indonesia nir hanya pada tentang politik saja, namun diperparah menggunakan gejala desintegrasi bangsa terutama perkara Timor Timur, Gerakan Aceh Merdeka, dan Gerakan Papua merdeka. Hal itu lebih didorong oleh dosa rezim Orde Baru yg telah mengabaikan ciri-karakteristik rakyat madani misalnya pelanggaran HAM, tidak tegaknya hukum, serta pemerintahan yg sentralistis/mutlak. Sedangkan kerusuhan sosial yg seringkali membawa dilema SARA memperlihatkan bahwa masih banyak masyarakat yg buta aturan serta politik (menjadi prasyarat rakyat madani), disamping penegakkan hukum yg masih belum memuaskan.

Gus Dur memerankan diri menjadi penentang terhadap ortodoksi Islam atau dikatakannya main absolut-mutlakan yg dapat membunuh keberagaman. Sebagai komitmennya dia berusaha membentuk kebersamaan dalam kehidupan umat beragama, yg tidak hanya berdasarkan dalam toleransi model kerukunan (ko-eksistensi) pada Trilogi Kerukunan Umat Beragama-nya mantan Menteri Agama H. Alamsyah Ratu Prawiranegara (1978-1983), namun didasarkan dalam aspek saling mengerti (Hidayat dan Gaus, 1998: xiv). Oleh karenanya Gus Dur sangat mendukung dialong antar agama/antar imam, bahkan ia ikut memprakarsai berdirinya suatu lembagai yg bernama Interfidie, yaitu suatu lembaga yg dibentuk dengan tujuan buat memupuk saling pengertian antar kepercayaan . Gus Dur, seperti gerombolan Tradisionalis lainnya, tidak memandang orang dari agama tapi lebih dalam eksklusif, visi, kesederhanaan dan ketulusannya buat darma pada sesama (Effendi, 1999).

Terpilihnya Gus Dur sebagai presiden sebenarnya menyiratkan sebuah dilema mengenai prospek Masyarakat madanidi kalangan NU karena NU yg dulu menjadi komunitas non-negara serta selalu sebagai kekuatan penyeimbang, kini telah menjadi “negara” itu sendiri. Hal tadi memerlukan identikasi mengenai peran apa yg akan dilakukan serta bagaimana NU memposisikan diri pada konstelasi politik nasional. Seperti yang telah dijelaskan dalam bagian awal bahwa timbulnya civil society dalam abad ke-18 dimaksudkan buat mencegah lahirnya negara otoriter, maka NU harus memerankan fungsi komplemen terhadap tugas negara, yaitu membantu tugas negara ataupun melakukan sesuatu yang tidak didapat dilakukan sang negara, misalnya pengembangan pesantren Rumadi, 1999: tiga). Sementara Gus Dur harus mendukung terciptanya negara yang demokratis supaya memungkinkan berkembangnya rakyat madani, dimana negara hanya berperan menjadi ‘polisi’ yang menjaga kemudian lintas kehidupan beragama menggunakan rambu-rambu Pancasila (Wahid, 1991: 164).

PENDIDIKAN ISLAM DEMOKRATISASI DAN MASYARAKAT MADANI

Pendidikan Islam, Demokratisasi Dan Masyarakat Madani
Masyarakat Madani: Dialog Islam Dan Modernitas Di Indonesia
Masyarakat madani sebagai terjemahan dari civil society diperkenalkan pertama kali oleh Anwar Ibrahim (ketika itu Menteri Keuangan serta Timbalan Perdana Menteri Malaysia) pada ceramah pada Simposium Nasional pada rangka Forum Ilmiah dalam Festival Istiqlal, 26 September 1995 (Hamim, 2000: 115). Istilah itu diterjemahkan berdasarkan bahasa Arab “mujtama’ madani”, yang diperkenalkan oleh Prof. Naquib Attas, seorang pakar sejarah dan peradaban Islam menurut Malaysia, pendiri ISTAC (Ismail, 2000: 180-181). Kata “madani” berarti civil atau civilized (mudun). Madani berarti pula peradaban, sebagaimana istilah Arab lainnya misalnya hadlari, tsaqafi atau tamaddun. Konsep “madani” bagi orang Arab memang mengacu dalam hal-hal yg ideal dalam kehidupan.

Konsep warga madani itu lahir sebagai output berdasarkan Festival Islam yang dinamai Festival Istiqlal, suatu festival yg selenggarakan oleh ICMI (Ikatan Cendekiawan Islam Muslim Indonesia). ICMI adalah suatu wadah organisasi Islam yang didirikan pada Desember 1991 dengan restu menurut Presiden Soeharto dan diketuai sang BJ Habibie, tangan kanan Soeharto yg menduduki jabatan Menteri Riset dan Teknologi. Berdirinya ICMI tidak lepas menurut peranan Habibie yang berhasil menyakinkan Presiden Soeharto buat mengakomodasi kepentingan golongan menengah Muslim yang sedang berkembang pesat dan memerlukan sarana buat menyalurkan aspirasinya. Gayung bersambut lantaran Soeharto sedang mencari partner dari golongan Muslim agar mendukung keinginannya sebagai presiden pada tahun 1998. Hal ini dilakukan Soeharto buat mengurangi tekanan pengaruh menurut mereka yang sangat kritis terhadap kebijakannya, terutama dari kalangan nasionalis yg mendirikan berbagai LSM serta gerombolan Islam yang menempuh jalur sosio-kultural seperti Gus Dur, Emha, dan Mustafa Bisri. 

Mereka berbagi gerakan prodemokrasi menggunakan memperkenalkan konsep civil society atau masyarakat sipil. Konsep ini ditawarkan menjadi kaunter terhadap hegemoni negara yang begitu massif melalui aparat militer, birokrasi, dan para teknokratnya. Konsep Civil society lebih dimaksudkan buat mengkaunter penguasaan ABRI menjadi penyangga primer keberadaan Orde Baru. ABRI nir hanya memerankan sebagai unsur pertahanan serta keamanan saja namun pula mencampuri urusan sipil. Untuk keperluan itu ABRI menjustifikasi tindakannya dalam doktrin dwi fungsi ABRI, dimana ABRI ikut memerankan tugas-tugas sipil baik pada forum eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Keterlibatannya dalam politik sangat memilih. Akibatnya check and balance dalam sistem pemerintahan tidak berjalan dan Orde Baru berubah menjadi menjadi regim yang bersifat bureaucratic authoritarian (Arif Rohman, 52).

Era Reformasi yang melindas rezim Soeharto (1966-1998) dan menampilkan Wakil Presiden Habibie, yang pula kepala generik ICMI, sebagai presiden dalam masa transisi, telah mempopulerkan konsep Masyarakat madani karena Presiden bersama kabinetnya selalu melontarkan diskursus tentang konsep itu pada aneka macam kesempatan. Bahkan Habibie mengeluarkan suatu Keppres No 198 Tahun 1998 lepas 27 Februari 1999 buat membentuk suatu komite dengan tugas untuk merumuskan serta mensosialisasikan konsep warga madani itu. Konsep masyarakat madani dikembangkan untuk menggantikan kerangka berpikir lama yang menekankan dalam stabilitas dan keamanan yang terbukti sudah nir cocok lagi. 

Munculnya konsep warga madani memperlihatkan intelektual muslim Melayu mampu menginterpretasikan ajaran Islam dalam kehidupan terkini, persisnya mengawinkan ajaran Islam menggunakan konsep civil society yg lahir di Barat pada abad ke-18. Konsep warga madani nir langsung terbentuk dalam format seperti yg dikenal sekarang ini. Konsep masyarakat madani mempunyai rentang saat pembentukan yang sangat panjang menjadi output dari akumulasi pemikiran yg akhirnya membangun profile konsep normatif misalnya yang dikenal kini ini Bahkan konsep ini pun masih akan berkembang terus sebagai dampak menurut proses pengaktualisasian yg dinamis menurut konsep tersebut di lapangan. Like all other vocabularies with a political edge, their meaning is neither self-evident nor unprejudiced (Curtin, 2002: 1).

Perumusan dan pengembangan konsep masyarakat madani menggunakan projecting back theory, yang berangkat dari sebuah hadits yg mengungkapkan “Khayr al-Qurun qarni thumma al-ladhi yalunahu thumma al-ladhi yalunahu”, yaitu dalam menetapkan berukuran baik atau buruknya perilaku wajib menggunakan merujuk pada insiden yang terdapat pada khazanah sejarah masa awal Islam (Hamim, 2000: 115-127). Kemudian para cendekiawan muslim mengislamkan konsep civil society yg lahir di Barat menggunakan warga madani, suatu masyarakat kota Madinah bentukan Nabi Muhammad SAW. Mereka mengambil model menurut data historis Islam yang secara kualitatif dapat dibandingkan menggunakan warga ideal dalam konsep civil society. 

Mereka melakukan penyetaraan itu buat memberitahuakn di satu sisi, Islam memiliki kemampuan buat diinterpretasi ulang sesuai dengan perkembangan zaman, serta di sisi lain, rakyat kota Madinah adalah proto-type warga idel produk Islam yang bisa dipersandingkan menggunakan rakyat ideal dalam konsep civil society. Tentunya penggunaan konsep masyarakat madani dilakukan sesudah teruji validitasnya dari landasan normatif (nass) berdasarkan asal utama Islam (al-Qur’an serta Hadits) atau dengan praktek generasi awal Islam (the Islamic era par exellence).

Nabi Muhammad SAW serta Masyarakat Madani 
Rasanya tidaklah berlebihan kalau kita menerjemahan civil society menggunakan rakyat madani, lantaran kehidupan warga Madinah di bawah Nabi Muhammad SAW dan Khulafaur Rasyidin sangat menjunjung prinsip-prinsip pada civil society yg lahir pada Barat. Masyarakat madani bentukan Nabi paralel menggunakan wangsit civil society bentukan Cicero. Cicero introduced the concept of societas civilis that is communities which conformed to norms that rose above and beyond the laws of the state and they fulfilled their public and social roles to serve the interests of the political community. In this view, the state constitutes an instrument of civil society (Caparini, 2002: 1). It refers to the living in a civilized political community, having its own sah code and with undertones of civility, urbanity and ‘civic partnership’ (Curtin, 2002: dua). What this basically represents is the idea that people living together form a political community with a common good. 

Islam yg diajarkan Nabi Muhammad SAW sangat menjunjung tinggi harkat kemanusiaan. Dalam QS dua: 30-34 dijelaskan bahwa Allah menyuruh pada para malaikat bersujud kepada Adam (insan pertama) yang telah diberi kelebihan logika pikiran. Manusia diutus Allah menjalankan misi khalifah fil ardhi (pengatur alam semesta). Perkembangan lebih lanjut berdasarkan paham humanisme ini, lalu di Barat sebagaimana yg dikemukakan Geovany Piego melahirkan paham liberalisme yang berangkat menurut perkiraan bahwa manusia pada dasarnya baik sehingga wajib diberi kebebasan. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi “Setiap bayi dilahirkan dalam keadaan kudus”. 

Dalam karyanya The Venture of Islam, Hodgson, seorang pakar sejarah global, melihat bahwa andai saja sejarah dunia ini diibaratkan roda maka sumbunya adalah sejarah Islam. Bahkan motto bukunya diambil berdasarkan sebuah ayat Al-Kur’an: Kalian merupakan umat terbaik yang dilahirkan buat insan, … (QS 3: 110). Dia melihat kehadiran Islam di muka bumi ini sungguh sangat sukses dan mempunyai akibat yg sangat signifikan bagi peradaban, pada antaranya pada bidang ilmu pengetahuan. Sebelum Islam datang, ilmu pengetahuan bersifat sangat nasionalistik sekali-buat tidak menyebut parokialistik. Misalnya, ilmu Yunani, ilmu Romawi, ilmu Cina, ilmu India serta ilmu Mesir. Masing-masing mengaku dirinya paling sahih serta mereka nir mau menyelidiki ilmu-ilmu lain. Namun nir demikian halnya dengan Islam. Sejak awal Nabi Muhammad menegaskan “Carilah ilmu pengetahuan walaupun berada pada negeri Cina.” Dalam keliru satu ayatnya, Al-Kur’an pula memerintahkan kita buat bertanya: … Maka bertanyalah kepada orang berpengetahuan jika kamu tidak mengetahui (QS 16: 43dan 21: 7). Para ahli tafsir menginterpretasikan ahl adz-dzikr dalam ayat itu menjadi al-‘ulama bi at-taurah wa al-injil. Penafsiran ini memberi arti bahwa umat Islam boleh belajar kepada siapa saja. Dengan demikian bagi Islam, ilmu pengetahuan bersifat universal (Siradj, 1999: 29-30).

Islam menjadi agama universal tidak mengatur bentuk negara yg terkait oleh konteks ruang dan saat, serta Nabi Muhammad SAW sendiri nir menamakan dirinya sebagai ketua negara Islam, disamping nir melontarkan ise suksesi yg tentunya sebagai prasyarat bagi kelangsungan negara (Wahid, 2000: 16). Walaupun Nabi telah melakukan revolusi dalam warga Arab, tetapi dia sangat menghormati tradisi serta memperbaharuinya secara bertahap sesuai menggunakan psikologi insan lantaran tujuannya bukanlah menciptakan orde baru (a new sah order) tapi buat mendidik manusia dalam mencapai keselamatan melalui terwujudnya kebebasan, keadilan dan kesejahteraan (Schacht, 1979: 541).

Nabi Muhammad telah menampilkan peradaban Islam yang kosmopolitan dengan konsep ummat yg menghilangkan batas etnis, pluralitas budaya serta heteroginitas politik. Peradaban Islam yang ideal tercapai dalam masa Nabi Muhammad lantaran tercapai keseimbangan antara kecenderungan normatif kaum Muslimin dan kebebasan berpikir semua warga warga (termasuk mereka yg non-Muslim) (Wahid, 1999: 4). Keseimbangan itu akan terganggu bila dilakukan ortodoksi (formalisme) terhadap ajaran Islam secara berlebih-lebihan. Ortodoksi yang tadinya buat mensistematiskan dan mempermudah pengajaran kepercayaan , akhirnya dapat sebagai pemasung terhadap kebebasan berpikir karena setiap ada pemikiran kreatif pribadi dituduh sebagai bid’ah.

Dalam kaitannya dengan hak-hak asasi manusia, Islam seperti yg beredar dalam literatur aturan agama (al-kutub al-fiqhiyyah) telah membuatkan ada 5 agunan dasar (Wahid (1999: 1) menjadi berikut:
(1) keselamatan fisik rakyat rakyat berdasarkan tindakan badani di luar ketentuan aturan, (dua) keselamatan keyakinan agama masing-masing, tanpa adanya paksaan buat berpindah kepercayaan , (3) keselamatan keluarga dan keturunan, (4) keselamatan harta benda dan milik pribadi di luar prosedur aturan, dan (5) keselamatan profesi.

Bahkan konsep civil society itu menerima efek menurut pemikiran Islam, sebagaimana dijelaskan kitab karangan C.G. Weeramantry (Monash University, Australia) serta M. Hidayatullah (India) yang berjudul Islamic Jurisprudence: An International Perspective, terbitan Macmillan Press (Azizi, 2000, 90-94). Menurut mereka, pemikiran John Locke dan Rousseau, terutama sekali mengenai teori mereka mengenai kedaulatan (sovereignty), mendapatkan impak berdasarkan pemikiran Islam. Locke ketika sebagai mahasiswa Oxford sangat putus harapan menggunakan disiplinnya, serta lebih tertarik mengikuti ceramah dan kuliah Edward Pococke, professor studi mengenai Arab. Kemudian perhatian pemikiran Locke tentang persoalan-dilema mengenai pemerintahan, kekuasaan dan kebebasan individu. 

Rousseau dalam Social Contract-nya juga nir tanggal menurut imbas Islam. Bahkan dia secara jelas menyebut: ‘Mohamet had very sound opinions, taking care to give unity to his political system, and for as long as the form of his government endured under the caliphs who succeeded him, the government was undivided and, to that extent, good’. Sementara Montesquieu bermula dari bukunya Persian Lettters, yg lalu diteruskan pada buku berikutnya The Spirit of the Laws, tidak tanggal menurut imbas Islam. Tentang Montesquieu ditulis “indeed there are many specific references to the Qur’an and to the Islamic law in the writing of Montesquieu” (Azizi, 2000: 94).

Masyarakat Madani pada Indonesia
a. Latar belakang Kehidupan Politik
Masyarakat madani sukar tumbuh serta berkembang dalam rezim Orde Baru yg didirikan dengan perkiraan yang bertolak belakang dengan perkiraan Orde Lama. Kedua regim didirikan secara timpang, dimana regim Orde Lama menjadikan politik sebagai panglima, sedangkan Orde Baru menjadikan ekonomi sebagai panglima. Arah kebijakan Orde Baru tersebut menitikberatkan pendekatana stabilitas buat mendukung program pembangunan ekonomi. Pendekatan ini sejalan dengan pendekatan para teoritisi terkini yang didukung IMF (International Monetary Fund) serta World Bank, suatu badan yang sangat besar peranannya bagi modernisasi Indonesia di bawah Presiden Soeharto. Mereka kurang mengakomodasi peranan tradisi menjadi wahana bagi warga buat memberi makna terhadap pembangunan. Bagi mereka pembangunan dititikberatkan pada aspek materi dan percaya pada konsep trickle down bahwa pembangunan yg bersifat sentralistis itu akan memilik impak positif jua dalam lapisan rakyat bawah.

Sejak diangkat menjadi pejabat presiden dalam tahun 1966, Soeharto berusaha memberi citra yang tidak baik pada politik yang cenderung bersifat ideologis. Orde Baru membangun Golkar sebagai suatu golongan (bukan partai) yg tidak bersifat ideologis dan lebih mementingkan dalam program. Kalau dilihat manfaatnya maka Golkar adalah partai politik karena ikut kompetisi pada pemilu 1971 serta nantinya sebagai pendukung regim Orde Baru. Keberhasilan Golkar dalam pemilu 1971 nir tanggal dari peranan militer yang mempunyai jalur komando teritorial dari pusat sampai ke taraf kecamatan. Militer ini menjalin kerjasama menggunakan aparat birokrasi serta para teknokrat. 

Regim Soeharto berusaha melakukan kooptasi terhadap partai politik menggunakan melakukan intervensi dalam pemilihan kepala sebagai akibatnya gambaran parpol menjadi menurun di mata warga . Intervensi adalah suatu yang sangat lumrah lantaran kedua partai politik PPP serta PDI mengalami kesulitan pada melakukan konsolidasi aneka macam unsur yang membentuknya. Partai sebagai tidak berfungsi sebagai wadah penyaluran aspirasi rakyat serta warga sebagai apatis terhadap politik. 

Meskipun pembangunanisme sudah membuat nomor pertumbuhan ekeonomi sebesar homogen-rata 7% hingga tahun 1992, bahkan mencapai 7,9% dalam periode 1971-1980, tetapi angka kemiskinan masih relatif tinggi, nomor pengangguran semakin tinggi, serta yang tidak kalah mengerikan adalah pengebiran demokrasi serta pelanggaran HAM terus semakin tinggi. Memang secara makro ekonomi terkesan baik, namun secara mikro kurang diraskan keuntungannya bahkan merugikan masyarakat. Hal ini ditimbulkan ideologi developmentalisme yg sudah dielaborasi menjadi program-acara pembangunan ini memiliki karakter menindas buruh dan masyarakat buat kepentingan kaum borjuis. 

b. Latar belakang Kehidupan Ormas
Hanya beberapa organisasi keagamaan yang mempunyai basis sosial besar yg nisbi mempunyai kemandirian dan kekuatan pada mempresentasikan diri menjadi unsur dari rakyat madani, misalnya Nahdlatul Ulama (NU) yang dimotori oleh KH Abdurrahman Wahid dan Muhammadiyah menggunakan motor Prof. Dr. Amien Rais. Pemerintah sulit buat melakukan hegemoni pada pemilihan pimpinan organisasi keagamaan tersebut lantaran mereka memiliki otoritas pada pemahaman ajaran Islam (Azizi, 1999). Pengaruh politik tokoh serta organisasi keagamaan ini bahkan lebih akbar daripada partai-partai politik yang ada.

UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Sitompul, 1989: 168) mewajibakan semua ormas berasasakan Pancasila. , suatu partai pomembatasi impak ideologi-ideologi adanya sentralisasi kekuasaan melalui korporatisme serta birokratisasi pada hampir seluruh aspek kehidupan, terutama terbentuknya organisasi-organisasi kemasyarakat dan profesi pada wadah tunggal, seperti MUI, KNPI, PWI, SPSI, HKTI, dan sebagainya. Organisasi-organisasi tersebut tidak mempunyai kemandirian dalam pemilihan pemimpin maupun penyusunan program-programnya, sehingga mereka nir mempunyai kekuatan kontrol terhadap jalannya roda pemerintahan.

c. Kelahiran Civil Society
Munculnya wacana civil society pada Indonesia banyak disuarakan oleh kalangan “tradisionalis” (termasuk Nahdlatul Ulama), bukan oleh kalangan “modernis” (Rumadi, 1999). Hal ini bisa dipahami karena dalam masa tersebut, NU adalah komunitas yang tidak sepenuhnya terakomodasi dalam negara, bahkan dipinggirkan dalam peran kenegaraan. Di kalangan NU dikembangkan perihal civil society yang dipahami menjadi warga non-negara serta selalu tampil berhadapan dengan negara. Kalangan muda NU begitu keranjingan menggunakan perihal civil society, lihat mereka mendirikan LKiS yang arti sebenarnya adalah Lembaga Kajian Kiri Islam, tetapi disamarkan keluar sebagai Lembaga Kajian Islam.

Kebangkitan perihal civil society dalam NU diawali dengan momentum pulang ke khittah 1926 dalam tahun 1984 yg mengantarkan Gus Dur sebagai Ketua Umum NU. Gus Dur memperkenalkan pendekatan budaya dalam herbi negara sebagai akibatnya beliau dikenal menjadi grup Islam budaya, yg dibedakan dengan kelompok Islam Politik. Dari kandungan NU lahir prinsip dualitas Islam-negara, menjadi dasar NU menerima asas tunggal Pancasila. Alasan penerimaan NU terhadap Pancasila berkaitan menggunakan konsep rakyat madani, yang menekankan paham pluralisme, yaitu: (1) aspek vertikal, yaitu sifat pluralitas umat (QS al-Hujurat 13) dan adanya satu universal humanisme, sesuai dengan Perennial Philosophy (Filsafat Hari Akhir) atau Religion of the Heart yg didasarkan pada prinsip kesatuan (tawhid); (dua) aspek horisontal, yaitu kemaslahatan umat dalam menetapkan perkara baik politik maupun agama; serta (tiga) kabar historis bahwa KH A. Wahid Hasyim sebagai salah seseorang perumus Pancasila, disamping adanya fatwa Mukhtamar NU 1935 di Palembang (Ismail, 1999: 17).

Hubungan Masyarakat Madani dan Negara 
Dalam pengembangan konsep rakyat madani para intelektual Muslim membuahkan Amerika Serikat sebagai model dari bentukan civil society. Di Amerika kekuasaan negara sangat terbatas dan tidak mampu mengintervensi hak-hak individu (biasa dianggap dengan small stateness), namun sangat bertenaga pada bidang aplikasi hukum (Azizi, 2000: 87). 

Kalau kita melihat secara jeli rakyat madani yang diciptakan Nabi berbentuk suatu negara, sehingga nir sepenuhnya sahih jika kita ingin mewujudkan rakyat madani berati berakibat kekuasaan eksekutif/pemerintah lemah misalnya yang terjadi pada Amerika. Kesan tersebut timbul karena konsep civil society lahir bersamaan menggunakan konsep negara terkini, yg bertujuan: Pertama, buat menghindari lahirnya negara mutlak yang timbul sejak abad ke-16 di Eropa. Kedua, buat mengontrol kekuasaan negara. Atas dasar itu, perumus civil society menyusun kerangka dasar menjadi berikut (Gamble, 1988: 47-48): 

…the state as an association between the members of a society rather than as the personal domain of a monarch, and furthermore as an association that is unique among all the associations in civil society because of the role it plays. Thingking of the state as an association between all members of a society means ascribing to it supreme authority to make and enforce laws –the general rules that regulate social arrangements and social relationships. If the state is accorded such a role, and if it is to be a genuine association between all members of the community, it follows that its claim to supreme authority cannot be based upon the hereditary title of a royal line, but must originate in the way in which rulers are related to the ruled. 

Dari penerangan di atas Gamble (1988: 54) menyimpulkan bahwa teori negara terkini mencakup 2 tema sentral yaitu sovereignty; dan political economy, the the problem of the relationship of state power to civil society. Sedangkan konsep civil society lebih berkait menggunakan tema kedua itu, yaitu;

…how government should ralate to the private, individualist world of civil society organised around commodity production, individual exchange and money; what policies and puposes it should pursue and how the general interest should be defined. Two principal lines of thought emerged. In the first the state came to be regarded as necessarily subordinate to civil society; in the second it was seen as a sphere which included but also transcended civil society and countered its harmful effects. These different conceptions were later to form one of the major dividing lines in terbaru liberalism.

Hegel serta Rousseau memandang negara terbaru lebih menurut sekedar penjamin bagi berkembangknya civil society, karena negara terkini didirikan atas dasar persamaan seluruh warga negara, maka negara tidak hanya sebagai alat untuk mencapai tujuan akhir tertentu beserta, misalnya penjamin aturan pasar agar setiap individu dapat mengejar keperluannya; melainkan adalah zenit berdasarkan sistem sosial, dimana nilai tertinggi bukan pada individu melainkan pada kehidupan bersama (Gamble, 1988: 56).

Adam Seligman mengemukakan 2 penggunaan istilah civil society menurut sudut konsep sosiologi, yaitu pada strata kelembagaan (organisasi) sebagai tipe sosiologi politik serta membuat civil society sebagai suatu kenyataan pada global nilai dan agama. Dalam pengertian yang pertama, civil society dijadikan sebagai perwujudan suatu tipe keteraturan kelembagaan dan dijadikan slogan untuk memperkuat ilham demokrasi yang memiliki delapan ciri (Azizi, 2000: 88-89), yaitu:

(1) the freedom to form and join organizations, (2) freedom od expression, (3) the right to vote, (4) eligibility for public office, (lima) the right of political leaders to compate for support and votes, (6) alteernative sources of information (what we would call a free press, (7) free and fair elections, and (8) institutions for making government policies depend on votes and other expressions of preference. 

Dari delapan ciri demokrasi yg merupakan tugas negara terkini, maka kita memahami bahwa negara mempunyai tugas buat berbagi masyarakat madani. 

Penggunaan istilah yang kedua berkaitan menggunakan tinjauan filsafat yang menekankan dalam nilai dan kepercayaan , menjadi imbas moralitas Kristen dalam peradaban terbaru. Moral diyakini sangat penting buat mengatur kehidupan berbangsa serta bernegara, walaupun aspek moral itu nir ditransendenkan pada Tuhan, menggunakan alasan misalnya yang diyakini Montesquieu serta Tocqueville “the people can be trusted to rule themselves” (Azizi, 2000: 90). Mereka mengabaikan peran Tuhan yg dicermati telah tidak cocok lagi buat dunia terbaru. Mereka yakin kepercayaan hanya berperan menjadi masa transisi antara global mitos serta global modern.

Era Reformasi yg melindas rezim Soeharto (1966-1998) dan menampilkan Wakil Presiden Habibie sebagai presiden dalam masa transisi, sudah mempopulerkan konsep Masyarakat madanikarena Presiden bersama kabinetnya selalu melontarkan diskursus mengenai konsep itu pada aneka macam kesempatan. Bahkan Habibie mengeluarkan suatu Keppres No 198 Tahun 1998 lepas 27 Februari 1999 buat menciptakan suatu dengan tugas untuk merumuskan serta mensosialisasikan konsep masyarakat madani itu. Konsep masyarakat madani dikembangkan buat menggantikan paradigma usang yg menekankan dalam stabilitas dan keamanan yg terbukti telah tidak cocok lagi. Soeharto terpaksa harus turun tahta pada tanggal 21 Mei 1998 sang tekanan berdasarkan gerakan Reformasi yg sudah muak dengan pemerintahan militer Soeharto yg otoriter. Gerakan Reformasi didukung oleh negara-negara Barat yang menggulirkan konsep civil society menggunakan tema pokok Hak Asasi Manusia (HAM). 

Presiden Habibie mendapat dukungan dari ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia), suatu bentuk pressure class dari kalangan Islam, dimana beliau duduk sebagai Ketua Umumnya. Terbentuknya ICMI merupakan suatu keberhasilan umat Islam dalam mendekati kekuasaan karena sebelumnya pemerintah sangat phobi terhadap Islam politik. Hal itu terjadi lantaran terdapat perantara Habibie yg sangat dekat dengan Soeharto. Dengan demikian pengembangan konsep masyarakat madani merupakan keliru satu cara menurut gerombolan ICMI buat merebut pengaruh pada Pemilu 1997. Kemudian konsep masyarakat madani menerima dukungan luas berdasarkan para politisi, akademisi, agamawan, dan media massa karena mereka seluruh merasa berkepentingan buat menyelamatkan gerakan Reformasi yang hendak menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi aturan, serta HAM.

Pengamat politik dari UGM, Dr Mohtar Mas'oed (Republika, tiga Maret 1999) konfiden bahwa pengembangan masyarakat madani memang sanggup membantu menciptakan atau melestarikan demokrasi, namun bagi rakyat yang belum berpengalaman pada berdemokrasi, pengembangan rakyat madani justru mampu menjadi kendala terhadap demokrasi karena mereka menganggap demokrasi merupakan distribusi kekuasaan politik menggunakan tujuan pemerataan pembagian kekuasaan, bukan dalam anggaran main. Untuk menghindari hal itu, dibutuhkan pengembangan forum-lembaga demokrasi, terutama pelembagaan politik, disamping birokrasi yg efektif, yg menjamin keberlanjutan proses pemerintahan yg terbuka dan partisipatoris.

Keteganggan pada Indonesia nir hanya dalam tentang politik saja, namun diperparah menggunakan gejala desintegrasi bangsa terutama perkara Timor Timur, Gerakan Aceh Merdeka, serta Gerakan Papua merdeka. Hal itu lebih didorong sang dosa rezim Orde Baru yg telah mengabaikan ciri-ciri warga madani seperti pelanggaran HAM, nir tegaknya hukum, dan pemerintahan yang sentralistis/mutlak. Sedangkan kerusuhan sosial yg acapkali membawa problem SARA memperlihatkan bahwa masih poly warga yang buta aturan dan politik (menjadi prasyarat masyarakat madani), disamping penegakkan hukum yang masih belum memuaskan.

Gus Dur memerankan diri sebagai penentang terhadap ortodoksi Islam atau dikatakannya main mutlak-mutlakan yang dapat membunuh keberagaman. Sebagai komitmennya beliau berusaha membangun kebersamaan pada kehidupan umat beragama, yang nir hanya berdasarkan dalam toleransi model kerukunan (ko-eksistensi) pada Trilogi Kerukunan Umat Beragama-nya mantan Menteri Agama H. Alamsyah Ratu Prawiranegara (1978-1983), tetapi berdasarkan dalam aspek saling mengerti (Hidayat serta Gaus, 1998: xiv). Oleh karena itu Gus Dur sangat mendukung dialong antar kepercayaan /antar imam, bahkan ia ikut memprakarsai berdirinya suatu lembagai yg bernama Interfidie, yaitu suatu lembaga yg dibuat dengan tujuan buat memupuk saling pengertian antar kepercayaan . Gus Dur, misalnya gerombolan Tradisionalis lainnya, nir memandang orang berdasarkan kepercayaan akan tetapi lebih pada eksklusif, visi, kesederhanaan serta ketulusannya buat darma pada sesama (Effendi, 1999).

Terpilihnya Gus Dur menjadi presiden sebenarnya menyiratkan sebuah persoalan tentang prospek Masyarakat madanidi kalangan NU karena NU yg dulu sebagai komunitas non-negara serta selalu menjadi kekuatan penyeimbang, sekarang telah menjadi “negara” itu sendiri. Hal tersebut memerlukan identikasi tentang peran apa yang akan dilakukan dan bagaimana NU memposisikan diri dalam konstelasi politik nasional. Seperti yg telah dijelaskan dalam bagian awal bahwa timbulnya civil society pada abad ke-18 dimaksudkan untuk mencegah lahirnya negara otoriter, maka NU wajib memerankan fungsi komplemen terhadap tugas negara, yaitu membantu tugas negara ataupun melakukan sesuatu yang nir didapat dilakukan oleh negara, misalnya pengembangan pesantren Rumadi, 1999: 3). Sementara Gus Dur wajib mendukung terciptanya negara yg demokratis agar memungkinkan berkembangnya rakyat madani, dimana negara hanya berperan menjadi ‘polisi’ yg menjaga kemudian lintas kehidupan beragama dengan rambu-rambu Pancasila (Wahid, 1991: 164).

PENGERTIAN MULTIKULTURALISME APA ITU MULTIKULTURALISME

Pengertian Multikulturalisme, Apa Itu Multikulturalisme?
Secara sederhana multikulturalisme berarti “keberagaman budaya”.[1] Sebenarnya, terdapat 3 kata yg kerap digunakan secara bergantian buat menggambarkan warga yg terdiri keberagaman tadi –baik keberagaman agama, ras, bahasa, serta budaya yg berbeda-yaitu pluralitas (plurality), keragaman (diversity), dan multikultural (multicultural). Ketiga aktualisasi diri itu sesungguhnya tidak merepresentasikan hal yang sama, walaupun semuanya mengacu pada adanya ’ketidaktunggalan’. Konsep pluralitas mengandaikan adanya ’hal-hal yg lebih menurut satu’ (many); keragaman memperlihatkan bahwa keberadaan yg ’lebih berdasarkan satu’ itu bhineka, heterogen, dan bahkan tak dapat disamakan. Dibandingkan 2 konsep terdahulu, multikulturalisme sebenarnya nisbi baru. 

Secara konseptual masih ada disparitas signifikan antara pluralitas, keragaman, dan multikultural. Inti menurut multikulturalisme adalah kesediaan mendapat kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa memperdulikan disparitas budaya, etnik, jender, bahasa, ataupun agama. Jika pluralitas sekadar merepresentasikan adanya kemajemukan (yang lebih menurut satu), multikulturalisme menaruh penegasan bahwa dengan segala perbedaannya itu mereka adalah sama pada dalam ruang publik. Multikulturalisme menjadi semacam respons kebijakan baru terhadap keragaman. Dengan istilah lain, adanya komunitas-komunitas yg berbeda saja tidak relatif; karena yang terpenting merupakan bahwa komunitas-komunitas itu diperlakukan sama oleh negara. 

Oleh karenanya, multikulturalisme menjadi sebuah gerakan menuntut pengakuan (politics of recognition) terhadap semua disparitas sebagai entitas dalam masyarakat yg harus diterima, dihargai, dilindungi dan dijamin eksisitensinya.[2] 

Sebagai sebuah gerakan, menurut Bhikhu Parekh, baru sekitar 1970-an multikulturalisme timbul pertama kali di Kanada serta Australia, kemudian pada Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan lainnya. Bikhu Parekh menggarisbawahi 3 perkiraan mendasar yg wajib diperhatikan pada kajian tentang multikulturalisme, yaitu: Pertama, dalam dasarnya insan akan terikat menggunakan struktur serta sistem budayanya sendiri dimana dia hidup dan berinteraksi. Keterikatan ini tidak berarti bahwa manusia nir mampu bersikap kritis terhadap sistem budaya tadi, akan namun mereka dibentuk oleh budayanya dan akan selalu melihat segala sesuatu berdasarkan budayanya tersebut. Kedua, perbedaan budaya merupakan representasi dari sistem nilai serta cara pandang mengenai kebaikan yang tidak selaras juga. Oleh karenanya, suatu budaya adalah satu entitas yg relatif sekaligus partial serta memerlukan budaya lain buat memahaminya. Sehingga, tidak satu budaya-pun yg berhak memaksakan budayanya pada sistem budaya lain.[3] Ketiga, dalam dasarnya, budaya secara internal adalah entitas yg plural yg merefleksikan interaksi antar disparitas tradisi serta untaian cara pandang. Hal ini tidak berarti menegasikan koherensi serta bukti diri budaya, akan namun budaya pada dasarnya adalah sesuatu yang majemuk, terus berproses serta terbuka.[4] 

1. Multikulturalisme pada Pendidikan
Sebagai sebuah cara pandang sekaligus gaya hidup, multikulturalisme menjadi gagasan yg cukup kontekstual menggunakan empiris warga kontemporer waktu ini. Prinsip mendasar tentang kesetaraan, keadilan, keterbukaan, pengakuan terhadap disparitas adalah prinsip nilai yg dibutuhkan insan pada tengah himpitan budaya global. Oleh karenanya, sebagai sebuah gerakan budaya, multikulturalisme merupakan bagian integral dalam pelbagai sistem budaya dalam rakyat yg keliru satunya pada pendidikan, yaitu melalui pendidikan yang berwawasan multikultural.

Pendidikan menggunakan wawasan mutlikultural pada rumusan James A. Bank merupakan konsep, ilham atau falsafah menjadi suatu rangkaian agama (set of believe) dan penjelasan yg mengakui dan menilai pentingnya keragaman budaya dan etnis di dalam membangun membangun gaya hidup, pengalaman sosial, identitas langsung, kesempatan-kesempatan pendidikan berdasarkan individu, kelompok juga negara.[5] Sementara menurut Sonia Nieto, pendidikan multikultural merupakan proses pendidikan yang komperhensif serta fundamental bagi semua siswa. Jenis pendidikan ini menentang bentuk rasisme dan segala bentuk subordinat di sekolah, rakyat dengan mendapat serta mengafirmasi pluralitas (etnik, ras, bahasa, kepercayaan , ekonomi, gender serta lain sebagainya) yang terefleksikan pada antara peserta didik, komunitas mereka, dan guru-pengajar. Menurutnya, pendidikan multikultur ini haruslah melekat dalam kurikulum dan taktik pedagogi, termasuk juga dalam setiap hubungan yg dilakukan di antara para pengajar, siswa serta keluarga serta keseluruhan suasana belajar­mengajar. 

Karena jenis pendidikan ini merupakan pedagogi kritis, refleksi dan menjadi basis aksi perubahan dalam warga , pendidikan multikultural berbagi prisip-prinsip demokrasi dalam berkeadilan sosial.[6] Sementara itu, Bikhu Parekh mendefinisikan pendidikan multikultur menjadi “an education in freedom, both in the sense of freedom from ethnocentric prejudices and biases, and freedom to explore and learn from other cultures and perpectives”.[7] 

Dari beberapa dua definisi di atas, hal yg harus digarisbawahi dari diskursus multikulturalisme dalam pendidikan merupakan bukti diri, keterbukaan, diversitas budaya dan transformasi sosial. Identitas menjadi salah satu elemen dalam pendidikan mengandaikan bahwa siswa dan pengajar adalah satu individu atau kelompok yg merepresentasikan satu kultur tertentu pada warga . Identitas pada dasarnya melekat dengan sikap eksklusif ataupun grup rakyat, lantaran menggunakan bukti diri tersebutlah, mereka berinteraksi dan saling mensugesti satu sama lain, termasuk pula pada interaksi antar budaya yg tidak sinkron.

Dengan demikian dalam pendidikan multikultur, bukti diri-bukti diri tersebut diasah melalui hubungan, baik internal budaya (self critic) maupun eksternal budaya. Oleh karenanya, identitas lokal atau budaya lokal adalah muatan yg sine qua non pada pendidikan multikultur.

Dalam rakyat ditemukan aneka macam individu atau gerombolan yang berasal berdasarkan budaya berbeda, demikian pula dalam pendidikan, diversitas tersebut nir bisa dielakkan. Diversitas budaya itu sanggup ditemukan di kalangan peserta didik juga para guru yg terlibat -secara langsung atau nir- dalam satu proses pendidikan. Diversitas itu jua sanggup ditemukan melalui pengayaan budaya-budaya lain yang terdapat dan berkembang pada konstelasi budaya, lokal, nasional serta global. Oleh karenanya, pendidikan multikultur bukan merupakan satu bentuk pendidikan monokultur, akan tetapi model pendidikan yang berjalan di atas rel keragaman. Diversitas budaya ini akan mungkin tercapai pada pendidikan jika pendidikan itu sendiri mengakui keragaman yg ada, bersikap terbuka (openess) dan memberi ruang kepada setiap perbedaan yg terdapat buat terlibat pada satu proses pendidikan.

Dalam pelaksanaannya, Banks menjelaskan 5 dimensi yang sine qua non yaitu, pertama, adanya integrasi pendidikan pada kurikulum (content integration) yang pada dalamnya melibatkan keragaman dalam satu kultur pendidikan yg tujuan utamanya adalah menghapus prasangka. Kedua, konstruksi ilmu pengetahuan (knowledge construction) yang diwujudkan menggunakan mengetahui serta tahu secara komperhensif keragaman yg terdapat. Ketiga, pengurangan berpretensi (prejudice reduction) yg lahir dari interaksi antarkeragaman dalam kultur pendidikan. Keempat, pedagogik kesetaraan manusia (equity pedagogy) yang memberi ruang serta kesempatan yang sama pada setiap elemen yang beragam. Kelima, pemberdayaan kebudayaan sekolah (empowering school culture). Hal yg kelima ini merupakan tujuan berdasarkan pendidikan multikultur yaitu supaya sekolah sebagai elemen pengentas sosial (transformasi sosial) dari struktur rakyat yang tak seimbang pada struktur yang berkeadilan.[8]

Sementara itu, H.A.R. Tilaar menggarisbawahi bahwa contoh pendidikan yang diperlukan pada Indonesia wajib memperhatikan enam hal, yaitu, pertama, pendidikan multikultural haruslah berdimensi “right to culture” dan bukti diri lokal. Kedua, kebudayaan Indonesia yg menjadi, merupakan kebudayaan Indonesia merupakan Weltanshauung yg terus berproses dan adalah bagian integral dari proses kebudayaan mikro. Oleh karena itu, perlu sekali buat mengoptimalisasikan budaya lokal yg beriringan menggunakan apresiasi terhadap budaya nasional. Ketiga, pendidikan multikultural normatif yaitu model pendidikan yang memperkuat bukti diri nasional yang terus menjadi tanpa harus menghilangkan bukti diri budaya lokal yang terdapat. Keempat, pendidikan multikultural merupakan suatu rekonstruksi sosial, merupakan pendidikan multikultural nir boleh terjebak dalam xenophobia, fanatisme serta fundamentalisme, baik etnik, suku, ataupun kepercayaan . Kelima, pendidikan multikultural adalah pedagogik pemberdayaan (pedagogy of empowerment) serta pedagogik kesetaraan dalam kebudayaan yg majemuk (pedagogy of equity). Pedagogik pemberdayaan pertama-tama berarti, seorang diajak mengenal budayanya sendiri serta selanjutnya dipakai buat berbagi budaya Indonesia di dalam bingkai negara-bangsa Indonesia. Dalam upaya tersebut diharapkan suatu pedagogik kesetaraan antarindividu, antarsuku, antaragama serta majemuk perbedaan yang terdapat. Keenam, pendidikan multikultural bertujuan mewujudkan visi Indonesia masa depan serta etika bangsa. Pendidikan ini perlu dilakukan buat mengembangkan prinsip-prinsip etis (moral) masyarakat Indonesia yg dipahami sang holistik komponen sosial-budaya yang beragam. [9]

Pendidikan Multikultur di Pesantren
1. Terminologi serta Histori Pesantren
Kata “pesantren” berasal dari “pe-santri-an”. Awalan “pe” dan akhiran “an” yg dilekatkan dalam istilah “santri” ini sanggup menyiratkan 2 arti. Pertama, pesantren sanggup bermakna “loka santri”, sama misalnya pemukiman (tempat bermukim), pelarian (tempat melarikan diri), peristirahatan (loka beristirahat), pemondokan (loka mondok) serta lain-lain. Kedua, pesantren juga mampu bermakna “proses mengakibatkan santri”, sama seperti kata pencalonan (proses membuahkan calon), pemanfaatan (proses memanfaatkan sesuatu), pendalaman (proses memperdalam sesuatu) serta lain-lain. Jelasnya, “santri” pada sini bisa menjadi objek menurut usaha-usaha yg dilakukan di suatu loka, tetapi pula mampu menjadi sosok personifikasi berdasarkan sasaran/tujuan yg akan dicapai lewat bisnis-bisnis tersebut.[10] 

Pada kenyataannya, pesantren adalah lembaga pendidikan Islam menggunakan karakteristik khas Indonesia. Di negara-negara Islam lainnya nir ada lembaga pendidikan yg memiliki karakteristik dan tradisi persis misalnya pesantren, walau mungkin terdapat lembaga pendidikan tertentu pada beberapa negara lain yg dianggap mempunyai kemiripan menggunakan pesantren, misalnya ribâth, sakan dâkhilî, atau jam’iyyah. Tetapi ciri pesantren yang ada di Indonesia jelas spesial keindonesiaannya lantaran berhubungan erat menggunakan sejarah dan proses penyebaran Islam pada Indonesia.[11] 

Sejak tahap-tahap awal pengembangan Islam di Nusantara, para ulama pelaksana misi dakwah Islam (du’ât ilallâh), termasuk Wali Songo, telah melakukan dakwah di tengah bangsa kita melalui pendekatan beraneka ragam: ekonomi, sosial, kebudayaan, politik, dan lain sebagainya. Pelaksanaan dakwah ini, dalam mulanya mereka lakukan dengan cara berpindah-pindah berdasarkan satu tempat ke tempat yg lain (as-safar wat-tajwwul). Dengan cara ini, mereka sanggup menangani eksklusif duduk perkara umat secara kondisional serta regional, sebagai akibatnya Islam kemudian dikenal serta dipeluk sang banyak sekali lapisan rakyat dan suku pada Nusantara. 

Tetapi cara ini tidak bisa terus mereka lakukan. Seiring menggunakan usia yg semakin menua, para du’ât itu pun mulai menetap di suatu tempat guna melakukan pelatihan umat serta kaderisasi calon-calon du’ât di loka mereka masing-masing. Mereka bertempat tinggal, melaksanakan dakwah serta pendidikan. Para du’ât yg memilih jalur pendidikan ini lalu melahirkan banyak forum yang bernama “pesantren”, dan mereka pun mulai diklaim ”Kiai”.[12] 

2. Pesantren Sebagai Lembaga Pendidikan
Selain menjadi lembaga dakwah, pesantren juga mengemban fungsi utama sebagai forum pendidikan. Fungsi ini memiliki 2 misi: Pertama, pendidikan umat secara umum buat mendidik serta menyiapkan pemuda-pemudi Islam sebagai umat berkualitas (khaira ummah) pelaksana misi amar ma’ruf nahi munkar dan generasi yang shalih. Kedua, sebagai forum pendidikan pengkaderan ulama, agent of exellence, dan pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya ilmu agama. Dalam hal ini, tugas pesantren merupakan mendidik serta menyiapkan thâ`ifah mutafaqqihah fid-dîn, yaitu kader-kader ulama/pengasuh pesantren yang bisa mewarisi sifat dan kepribadian para Nabi, serta siap melaksanakan tugas indzârul qawm.

Selain itu, pesantren juga dituntut buat berusaha mengembalikan gambaran serta fungsi forum-lembaga pendidikan Islam menjadi sentra pengembangan ilmu pengetahuan, terutama pengetahuan agama, sebagai realisasi dari wahyu Allah pertama (iqra`!). Dalam misi ini, terselip harapan supaya pesantren sebagai loka rujukan warga pada menjawab perseteruan-perseteruan keseharian mereka dari perspektif dan pandangan kepercayaan . 

Sejarah mencatat, pondok pesantren yg telah berdiri sezaman dengan masuknya Islam ke Indonesia, dan merupakan output berdasarkan proses akulturasi tenang antara ajaran Islam yg dibawa para wali dan pedagang yg umumnya bernuansa mistis, menggunakan budaya asli (indigenous culture) bangsa Indonesia yg bersumber berdasarkan agama Hindu serta Buddha. Pada masa kerajaan-kerajaan Islam Nusantara, pesantren yg berdiri pada pusat-pusat kekuasaan dan perdagangan adalah satu-satunya sistem pendidikan yg befungsi sebagai lembaga kaderisasi bagi para putera pembesar kerajaan dan tokoh rakyat. Pada masa kekuasaan Raja Sultan Agung Mataram, pesantren bahkan sudah bisa menerapkan sistem pendidikan berjenjang, dari pendidikan terendah, menengah, tinggi dan takhassus. Walau tidak terdapat peraturan wajib belajar, pada budaya Indonesia masa lalu, anak yg berusia tujuh tahun ke atas, baik pria juga wanita, harus dipesantrenkan pada desanya.

Pada masa penjajahan Belanda, terjadi stigmatisasi pesantren secara konstan serta sistematis, yg dipropagndai oleh penjajah melalui kekuasaan mereka. Di samping Misi spesifik kaum kolonial dalam kepentingan kekuasaan, militer, ekonomi dan budaya, mereka pula mengemban misi misionari, yg dimotori sang gerombolan Calvinis Puritan. Perlakuan diskriminatif tentara kulit mulus (penjajah) versus pribumi, priyayi lawan warga biasa, Kristen versus Islam, dan tekanan-tekanan terhadap pesantren yang terjadi di masa ini, akhirnya memaksa pesantren buat pindah menurut kota ke desa sampai pengaruh psikologis yang negatif pun nir terhindarkan. Seperti keluarnya kesamaan inferior, inkonfiden, inklusif, fanatik serta lain sebagainya. 

Menyikapi perlakuan diskriminatif serta kezhaliman ini, pesantren terus bertahan dan melawan dalam bentuk sikap non-kooperatif, ‘uzlah, bahkan perlawanan bersenjata atau jihâd fîsabîlillâh. Bisa dicatat pada sini sebagai model perjuangan Pangeran Diponegoro di Jawa, pemberontakan umat Islam di Banten, perjuangan Paderi di Sumatera Barat dan Aceh. Lantaran peran inilah, maka syahdan menjelang kemerdekaan Republik Indonesia, Ki Hajar Dewantara pernah mengusulkan supaya pendidikan pesantren dijadikan sistem pendidikan nasional.

Sebagai dampak dari pengaruh psikologis yang ada berdasarkan output propaganda kolonial pada atas, maka dalam era pascakemerdekaan muncullah dikotomi yg sungguh ironis dan amat merugikan interaksi harmonis rakyat Indonesia. Yaitu dikotomi kaum santri dan abangan. Peran pesantren pun diliputi pandangan sinis dan melecehkan, sampai tercuatlah upaya sistematis yg bertujuan melakukan balik stigmatisasi Pesantren.

Dari hasil penilaian nir adil ini maka lahirlah UU sistem pendidikan yang merugikan Pesantren. Mulai dari UU no. 4 tahun 1950, UU no. 14 PRPS tahun 1965, UU no. 19 PNPS, hingga UU SPN no. 2 tahun 1989. Kesemuanya nir mencantumkan pengakuan formal terhadap pendidikan pesantren menjadi bagian berdasarkan sistem pendidikan nasional, serta menafikan jasa berabad-abad pesantren dalam pembentukan sistem pendidikan nasional.[13] 

Namun, fenomena faktual ketika ini justru tengah menunjukkan kian bertenaga, akbar serta pentingnya kiprah Pesantren. Terbukti dengan makin menjamurnya kemunculan Pondok-pondok pesantren menggunakan banyak sekali corak, nama, sistem dan tingkatan pendidikan, bukan hanya pada pedesaan namun jua di perkotaan. Minat para orang tua buat mengirimkan putra-putrinya ke pesantren jua kian meningkat, termasuk di kalangan elit rakyat.

Dari hasil pengamatan serta kajian, para ahli serta pemerhati pendidikan, keunggulan sistem pendidikan pesantren ini telah diakui. Produk pendidikan pesantren pun sekarang telah poly bermunculan sebagai tokoh krusial pada banyak sekali sektor pembangunan, dan terbukti mampu memberi donasi sangat akbar bagi bangsa. Ditambah lagi dengan adanya pengakuan persamaan (akreditasi) pendidikan pondok pesantren sang global pendidikan luar negeri, dan jalinan kerjasama antara pondok pesantren dengan global internasional yg terus terjalin mulus. Hingga tak ayal bila banyak tokoh-tokoh internasional berminat menjadikan pesantren menjadi objek penelitian mereka, bersamaan dengan meningkatnya minat santri-santri mancanegara untuk belajar di pesantren.

3. Pendidikan Multikuturalisme di Pondok Modern
Hingga sekarang, telah tumbuh ribuan pesantren di Nusantara, yang secara garis akbar dapat diklasifikasi pada dua sistem primer: pesantren tradisional (salafiyah) dan pesantren terkini. Ciri berdasarkan pesantren tradisinal adalah konsistensinya dalam melaksanakan sistem pendidikan murni dan nir terikat formalitas pengajaran (kelas) juga strata pendidikan serta ijazah. Pesantren model ini juga cenderung mengkhususkan diri dalam pengkajian ilmu-ilmu kepercayaan . Sedangkan pesantren modern berupaya memadukan tradisionalitas serta modernitas pendidikan. Sistem pengajaran formal ala klasikal (pengajaran pada pada kelas) dan kurikulum terpadu diadopsi dengan penyesuaian tertentu. Dikotomi ilmu agama serta umum pula dieleminasi. Kedua bidang ilmu ini sama-sama diajarkan, tetapi dengan proporsi pendidikan agama lebih mendominasi. Sistem pendidikan yg digunakan pada pondok terbaru dinamakan sistem Mu’allimin. 

Dalam konteks pondok modern, pendidikan multikulturalisme sesungguhnya telah sebagai pendidikan dasar yang tidak hanya diajarkan dalam guru formal pada kelas saja. Tapi pula dilakukan pada kehidupan sehari-hari santri. Pendidikan formal multikulturalisme diwujudkan dalam bentuk pedagogi materi keindonesiaan/kewarganegaraan yang telah dikurikulumkan. Sistem pedagogi pada pondok terbaru yg didominasi bahasa asing (Arab serta Inggris) menjadi pengantar, nir melunturkan semangat pendidikan multikulturalisme murid (santri). Karena materi ini ditempatkan sebagai materi primer serta wajib diajarkan menggunakan medium bahasa Indonesia pula.

Dalam bidang non formal, pesantren menggunakan kelebihan pendidikan intens 24 jamnya, memiliki poly saat buat menyisipkan aneka pendidikan. Salah satunya multikulturalisme. Pola generik yang nyaris diberlakukan pada banyak sekali pondok terbaru merupakan sistem pendidikan multikultur yang menyatu dalam anggaran serta disiplin pondok. Salah satunya pada urusan penempatan pemondokan (asrama) santri. Di pondok terkini, tidak diberlakukan penempatan permanen santri di sebuah asrama. Dalam arti, semua santri harus mengalami perpindahan sistematis ke asrama lain, guna menumbuhkan jiwa sosial mereka terhadap keragaman.

Seperti halnya pada Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan, Pondok Modern Gontor jua memutuskan regulasi supaya setiap tahun santri diharuskan perpindahan asrama. Setiap satu semester mereka jua akan mengalami perpindahan antarkamar pada asrama yang mereka huni. Hal ini ditujukan buat memberi variasi kehidupan bagi para santri, juga menuntun mereka memperluas pergaulan serta membuka wawasan mereka terhadap aneka tradisi serta budaya santri-santri lainnya. Penempatan santri tidak berdasarkan pada daerah dari atau suku. Bahkan, penempatan sudah diatur sedemikian rupa oleh pengasuh pondok, serta secara aporisma diupayakan kecilnya kemungkinan santri-santri menurut wilayah eksklusif menempati sebuah kamar yang sama. 

Ketentuan yang diberlakukan, satu kamar maksimal nir boleh dihuni sang tiga orang lebih santri dari satu daerah. Menurut Dr KH Abdullah Syukri Zarkasyi, upaya ini untuk melebur semangat kedaerahan mereka ke pada semangat yg lebih universal. Di samping itu, supaya santri pula dapat belajar kehidupan bermasyarakat yg lebih luas, berskala nasional, bahkan internasional beserta para santri mancanegara.[14] Namun, penerapan pola pendidikan ini, menurut Syukri Zarkasyi, tidak berarti menafikan unsur daerah. Lantaran unsur kedaerahan sudah diakomodir dalam aktivitas wilayah yg dianggap “konsulat”, yg ketentuan organisasi dan kegiatannya telah diatur, khususnya buat diarahkan menolaknya sebagai sumber fanatisme kedaerahan.

Pendidikan multikulturalisme lainnya pada intensitas pendidikan pondok terbaru merupakan diberlakukannya aturan mengikat yg melarang santri berbicara memakai bahasa daerah. Selain bahasa utama Arab dan Inggris, saat masuk lingkungan pondok santri hanya dibolehkan berbicara bahasa Indonesia pada beberapa kesempatan dan kepentingan. Pendisiplinan santri pada pendidikan multikulturalisme lewat bahasa ini sangat ketat. Bagi santri yg melanggarnya akan diberi sanksi bervariasi yg edukatif.

Pendidikan toleransi atas disparitas jua kental diajarkan pada sistem pendidikan pondok modern. Keberagaman pemikiran serta ijtihad diajarkan pada santri tanpa pemaksaan, atau mengajarkan mereka buat memaksakan wangsit. Sikap toleransi terhadap disparitas pendapat sangat diunggulkan sistem pendidikan pondok terkini.

Dengan sistem Mu’allimin yg didukung intensitas pendidikan 24 jam, beban mengejawantahan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), seperti disyaratkan pada pendidikan formal, bisa dilalui pondok terkini. Pada KBK, hambatan utamanya merupakan keterbatasan saat ajar buat memberi pemahaman penuh sebuah materi pada siswa. Dengan sistem Mu’allimin, masa pendidikan luar kelas di pondok pesantren cenderung lebih banyak dibanding saat formal pembelajaran pada dalam kelas. Keterbatasan masa pedagogi pada kelas ini pun dapat tertanggulangi pondok pesantren menggunakan adanya banyak waktu luang yang bisa dimanfaatkan para guru buat melengkapi pedagogi pada santri. Pola ini sangat mengefisiensikan saat serta menciptakan pedagogi sebagai efektif. Ditambah lagi dengan arus utama sistem pendidikan pada pondok terkini yang tidak mengenal dibagi dua pendidikan ekstrakulikuler dan intrakulikuler.[15] 

Keutamaan pendidikan multikulturalisme di pondok terkini jua tercermin menurut muatan/isi kurikulum yg jelas mengajarkan pewawasan santri akan keragaman keyakinan. Dalam grup bidang studi Dirasah Islamiyah, menjadi contoh, diajarkan materi khusus Muqaranat al-Adyan (Perbandingan Agama) yang konten luasnya memaparkan sejarah, doktrin, isme, kenyataan serta dinamika keagamaan pada global. Materi ini sangat substansial pada pendidikan multikulturalisme, lantaran santri diwawaskan berbagai disparitas fundamental keyakinan agama mereka (Islam) dengan agama-agama lain di dunia. Materi ini sangat potensial membangun pencerahan toleransi keragaman keyakinan yang akan para santri temui ketika hidup bermasyarakat kelak.

Dalam pendidikan sikap multikulturalistik, pondok terbaru menerapkan pewawasan rutin melalui visualisasi aneka kultur dan budaya para santrinya. Setiap tahun ajaran baru digelar seremoni besar Khutbatul ‘Arsy menggunakan galat satu materi acara berupa pertunjukan aneka kreasi dan kreativitas pelangi budaya seluruh elemen santri, menurut kategori “konsulat” (kedaerahan). Dalam acara ini dilombakan demontrasi keunikan khazanah dan budaya loka domisili asal santri. Semua santri diwajibkan terlibat dalam kegiatan ini. Kegiatan pembuka tahun ajaran baru ini ditujukan buat menjadi pencerah awal serta pewawasan kebhinekaan budaya pada lingkungan yg akan mereka huni.

Keadaan Pendidikan Islam pada Indonesia
Telah kita ketahui bahwa usha pendidikan Islam sama tujuannya dengan Islam itu sendiri, dan pendidikan Islam nir terlepas menurut sejarah Islam dalam umumnya. Karena itulah, periodesasi sejarah pendidikan Islam berada dalam periode-periode sejarah Islam itu sendiri.

Pendidikan Islam tadi dalam dasarnya dilaksanakan dalam upaya menyahuti kehendak umat Islam dalam masa itu dan pada masa yang akan tiba yg dianggap menjadi kebutuhan hayati (need of life). Usaha yang dimiliki, jika kita teliti atau perhatikan lebih mendalam, merupakan upaya buat melaksanakan isi kandungan Al-Qur'an terutama yg tertuang dalam surat Al-Alaq: 1-5. Sebagimana hanya Islam yg mula-mula diterima Nabi Muhammad SAW. Melalui Malaikat jibril pada gua Hira. Ini adalah keliru satu model berdasarkan opersionalisasi penyampaian berdasarkan pendidikan tersebut.

Prof. Dr. Harudn Nasution, secara garis akbar membagi sejarah Islam ke dalam 3 periode, yaitu perode klasik, pertengahan, dan terkini.

Selanjutnya, pembahasan mengenai lintasan atau periode sejarah pendidikan Islam mengikuti penahapan perkembangan menjadi berikut:
  1. Periode pelatihan pendidikan Islam, berlangsung pada masa nab Muhammad SAW. Selama sekitar dari 23 tahun, yaitu semenjak dia mendapat wahyu pertama menjadi tanda kerasulannya hingga wafat.
  2. Periode pertubuhan pendidikan, berlangsung semenjak wafatnya Nabi Muhammad SAW. Sampai dengan akhir kekuasaan Bani Umaiyah, yg diwarnai oleh penyebaran Islam ke pada lingkungan budaya bangsa pada luar bangsa Arab dan perkembangannya ilmu-ilmu naqli
  3. Periode kejayaan pendidikan Islam, berlangsung semenjak permulaan Daulah bani Abbasiyah sampai menggunakan jatuhnya kota Bagdad yg diwarnai sang perkembangan secara pesat ilmu pengetahuan dan kebudayaan Islam serta mencapai zenit kejayaannya.
  4. Tahap kemuduran pendidikan berlangsung semenjak jatuhnya kota Bagdad hingga menggunakan jatuhnya Mesir sang Napoleon sekirat abad ke-18 M. Yg ditandai oleh lemahnya kebudayaan Islam berpindahnya sentra-pusat pengembangan kebudayaan dan peradaban insan ke global Barat.
  5. Tahap pembaharuan pendidikan Islam, berlangsungnya sejak pendudukan Mesir Oleh Napoleon dalam akhir abad ke-18 M. Hingga kini , yg pada tandai oleh masuknya unsur-unsur budaya serta pendidikan terkini berdasarkan global Barat ke dunia Islam.
Sementara itu, kegiatan pendidikan Islam di Indonesia lahir dan tumbuh serta berkembang bersamaan menggunakan masuk dan berkembangnya islam di Indonesia. Sesungguhnya kegiatan pendidikan Islam tadi adalah pengalaman serta pengetahuan yang krusial bagi kelangsungan perkembangan Islam dan umat Islam, baik secara kuantitas juga kualitas.

Pendidikan Islam itu bahkan menjadi tolak ukur, bagaimana Islam dan umatnya telah memainkan perananya pada aneka macam aspek sosial, politik, budaya. Oleh karenanya, untuk melacak sejarah pendidikan Islam pada Indonesia menggunakan periodisasinya, baik dalam pemikiran, isi, maupun pertumbuhan oraganisasi serta kelembagaannya nir mungkin dilepaskan berdasarkan fase-fase yang dilaluinya.

Fase-fase tersebut secara periodisasi dapat dibagi sebagai;
  1. Periode masuknya Islam ke Indonesia
  2. Periode pengembangan dengan melalui proses adaptasi
  3. Periode kekuasaan kerajaan-kerajaan Islam (proses politik)
  4. Periode penjajahan Belanda (1619 – 1942)
  5. Periode penjajahan Jepang (1942 – 1945)
  6. Periode kemerdekaan I Orde usang (1945 – 1965)
  7. Periode kemerdekaan II Orde Baru/Pembangunan (1966- sekarang)

SUMBER-SUMBER ARTIKEL DI ATAS :

[1] Scott Lash dan Mike Featherstone (ed.), Recognition And Difference: Politics, Identity, Multiculture (London: Sage Publication, 2002), h. 2-6.
[2] Politics of recognition dikemukan oleh Charles Taylor pada 1992 pada depan kuliah terbuka di Princenton University. Mulanya gagasanya merupakan gagasan politik yg lalu berkembang pada kajian lain, flsafat, sosiologi, budaya serta lainnya. Gagasanya ditentukan sang padangan Jean-Jacques Rousseau pada Discourse Inequality dan kesamaan prestise (equal dignity of human rights) yang dicetuskan Immanuel Kant. Gagasan Taylor bersumber dalam pertama, bahwa sesungguhnya harkat dan martabat manusia merupakan sama. Kedua, pada dasarnya budaya pada warga merupakan bhineka, sang karenanya membutuhkan hal yg ketiga, yaitu pengakuan atas bentuk perbedaan budaya oleh seluruh element sosial-budaya, termasuk jua negara. Charles Taylor. “The Politics of Recognation” pada Amy Gutman. Multiculturalism, Examining the Politics of Recognation (Princenton: Princenton University Press, 1994), h. 18.
[3] Raz J.. The Morality of Freedom (Oxford: Oxford University Press, 1986), h. 375.
[4] Bikhu Parekh. “What is Multiculturalism?” dalam Jurnal India Seminar, Desember 1999. Raz J.. Ethics in Public Domain: Essays in the Morality of Law and Politics (Oxford: Clarendon Press, 1996), h. 177.
[5] James A.bank serta Cherry A. McGee (ed). Handbook of Research on Multicultural Education (San Francisco: Jossey-Bass, 2001), h. 28.
[6] Sonia Nieto. Language, Culture and Teaching (Mahwah, NJ: Lawrence Earlbaum, 2002), h. 29.
[7] Bikhu Parekh. Rethingking Multiculturalism: Cultural Diversity and Political Theory (Cambridge: Harvard University Press, 2000), h. 230.
[8] James A. Banks. “Multicultural Education: Historical Development, Dimensions, and Practice” pada James A. Banks dan Cherry A. McGee, op. Cit., h. 3-24.
[9] H.A.R. Tilaar, op. Cit., h. 185-190.
[10] KH. Mohammad Tidjani Djauhari, MA, Masa Depan Pendidikan Pesantren Agenda yg Belum Terselesaikan, Jakarta: Taj Publishing, 2008
[11] Ibid.
[12] Ibid.
[13] KH Mohammad Tidjani Djauhari MA, Menebar Islam Meretas Aral Dakwah, Jakarta: Taj Publishing, 2008.
[14] KH. Abdullah Syukri Zarkasyi, MA, Manajemen Pesantren Pengalaman Pondok Modern Gontor, Ponorogo: Trimurti Press, 2005. H. 125
[15] Ibid. H. 155. Didukung sang output wawancara menggunakan KH Nurhadi Ihsan MA, Direktur KMI Pondok Modern Gontor, Penanggungjawab bidang kurikulum Pondok Modern Gontor, lepas 18 Oktober 2008.