Pengertian Penilaian Berbasis Kompetensi
Penilaian adalah proses sistematis mencakup pengumpulan informasi (nomor atau pelukisan lisan), analisis, serta interpretasi buat merogoh keputusan. Sedangkan penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan serta pengolahan kabar buat menentukan pencapaian output belajar siswa.
Untuk itu, diharapkan data sebagai keterangan yg diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan. Dalam hal ini, keputusan herbi sudah atau belum berhasilnya peserta didik pada mencapai suatu kompetensi. Jadi, evaluasi adalah keliru satu pilar pada aplikasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yg berbasis kompetensi.
Penilaian merupakan suatu proses yg dilakukan melalui langkah-langkah perencanaan, penyusunan alat evaluasi, pengumpulan kabar melalui sejumlah bukti yg memberitahuakn pencapaian output belajar peserta didik, pengolahan, serta penggunaan berita tentang hasil belajar siswa. Penilaian dilaksanakan melalui berbagai bentuk diantaranya: penilaian unjuk kerja (performance), evaluasi sikap, evaluasi tertulis (paper and pencil test), penilaian proyek, penilaian melalui deretan output kerja/karya siswa (portfolio), serta penilaian diri.
Penilaian hasil belajar baik formal juga informal diadakan dalam suasana yg menyenangkan, sehingga memungkinkan peserta didik menerangkan apa yg dipahami serta bisa dikerjakannya. Hasil belajar seorang peserta didik tidak dianjurkan untuk dibandingkan menggunakan peserta didik lainnya, namun dengan output yang dimiliki siswa tadi sebelumnya. Dengan demikian peserta didik nir merasa dihakimi sang pengajar tetapi dibantu buat mencapai apa yang diharapkan.
A. Prinsip Penilaian
Dalam melaksanakan evaluasi mempertimbangkan prinsip-prinsip menjadi berikut.
1. Memandang evaluasi dan kegiatan pembelajaran secara terpadu.
2. Mengembangkan taktik yg mendorong serta memperkuat evaluasi menjadi cermin diri.
3. Melakukan banyak sekali taktik penilaian di dalam program pembelajaran buat menyediakan berbagai jenis berita tentang output belajar peserta didik.
4. Mempertimbangkan berbagai kebutuhan khusus peserta didik.
5. Mengembangkan serta menyediakan sistem pencatatan yang bervariasi dalam pengamatan kegiatan belajar siswa.
6. Menggunakan cara dan indera penilaian yang bervariasi. Penilaian bisa dilakukan dengan cara tertulis, mulut, produk portofolio, unjuk kerja, proyek, dan pengamatan tingkah laris.
7. Melakukan evaluasi secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan output, pada bentuk: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Ulangan harian bisa dilakukan jika telah menuntaskan satu atau beberapa indikator atau satu kompetensi dasar (KD), ulangan tengah semester dilakukan apabila sudah menuntaskan beberapa KD atau satu stándar kompetensi (SK), ulangan akhir semester dilakukan sesudah menuntaskan semua KD atau SK semester bersangkutan, sedangkan ulangan kenaikan kelas dilakukan pada akhir semester genap dengan menilai semua SK semester gasal serta genap, menggunakan fokus pada semester genap.
8. Penilaian kompetensi dalam uji kompetensi melibatkan pihak sekolah serta Institusi Pasangan/Asosiasi Profesi, dan pihak lain terutama DU/DI. Idealnya, forum yg menyelenggarakan uji kompetensi ini independen; yakni lembaga yang nir dapat diintervensi oleh unsur atau forum lain.
Agar evaluasi objektif, pendidik wajib berupaya secara optimal buat (1) memanfaatkan berbagai bukti hasil kerja siswa dari sejumlah penilaian, (2) membuat keputusan yang adil tentang penguasaan kompetensi siswa dengan mempertimbangkan hasil kerja (karya).
B. Kegunaan Penilaian
Kegunaan penilaian antara lain menjadi berikut:
1. Memberikan umpan balik bagi siswa supaya mengetahui kekuatan serta kelemahan dirinya dalam proses pencapaian kompetensi.
2. Memantau kemajuan serta mendiagnosis kesulitan belajar yang dialami peserta didik sebagai akibatnya bisa dilakukan pengayaan serta remedial.
3. Untuk umpan pulang bagi pendidik/guru dalam memperbaiki metode, pendekatan, kegiatan, dan sumber belajar yang dipakai.
4. Memberikan liputan kepada orang tua serta komite sekolah mengenai efektivitas pendidikan.
5. Memberi umpan pulang bagi pengambil kebijakan (Dinas Pendidikan Daerah) dalam menaikkan kualitas penilaian yang dipakai.
C. Fungsi Penilaian
Penilaian mempunyai fungsi buat:
1. Menggambarkan sejauhmana peserta didik sudah menguasai suatu kompetensi.
2. Mengevaluasi output belajar peserta didik pada rangka membantu tahu dirinya, membuat keputusan mengenai langkah berikutnya, baik buat perencanaan acara belajar, pengembangan kepribadian, juga buat penjurusan (menjadi bimbingan).
3. Menemukan kesulitan belajar, kemungkinan prestasi yang sanggup dikembangkan peserta didik, serta sebagai alat penaksiran yg membantu pendidik/pengajar memilih apakah seorang perlu mengikuti remedial atau pengayaan.
4. Menemukan kelemahan dan kekurangan proses pembelajaran yang sedang berlangsung guna pemugaran proses pembelajaran berikutnya.
5. Pengendali bagi pendidik/pengajar serta sekolah mengenai kemajuan perkembangan peserta didik.
D. Jenis-Jenis Penilaian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tetang Standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, jenis evaluasi dan bentuk pengadministrasiannya diuraikan misalnya tabel berikut.
Tabel Jenis-jenis Penilaian
Bentuk Administrasi Penilaian
Pendidik
1
Ulangan Harian (Penilaian pro-ses akhir KD/tatap muka)
Guru
KD
KHS
KHS
2
Ulangan Tengah Semester (Penilaian akhir beberapa KD atau akhir sebuah SK)
Guru
(Internal/QA)
dan Unsur Eksternal/ QC
Beberapa KD atau SK
KHS/Skill Passport
KHS
3
Ulangan Akhir Semester Ganjil (komprehensif, semua kompe-tensi dalam satu semester)
Guru,
dan Unsur Eksternal
Dapat berupa beberapa KD atau SK
¨KHS/ Skills
¨Passport
¨Laporan
Hasil
Belajar
¨Leger
¨Raport
¨Leger
Pendidik (Satuan Pendidikan)
1
Ulangan Kenaikan Kelas/ akhir semester genap
Guru serta Unsur Eksternal
SKL yg dipelajari pada tahun yang bersangkutan
¨KHS/Skill
Passport
¨Laporan
Hasil
Belajar
¨Transkrip
¨Leger
¨Raport
¨Leger
Bentuk Administrasi Penilaian
2
Ujian Sekolah
¨Sekolah, Pemerintah
¨(Internal/QA dan atau Eksternal/QC)
Mata pelajaran yang nir diujikan pada UN buat semua SKL yang sudah diajarkan
¨KHS/ Skills
¨Passport
¨Laporan
Hasil
Belajar
¨Translrip
¨Ijazah
¨Leger
¨Ijazah
¨Transkrip
¨Leger
Pemerintah
1
Ujian Nasional (UN)
Pememrintah serta Du/Di
Seluruh SKL Ujian Nasional
¨Transkrip
¨Ijazah
¨SKHUN
¨Sertifikat Kompetensi
¨Ijazah
¨SKHUN
¨Leger
Keterangan jenis evaluasi:
1. Ulangan Harian
Ulangan harian adalah aktivitas yg dilakukan secara periodik buat mengukur proses pencapaian kompetensi siswa sehabis merampungkan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih dalam proses pembelajaran.
2 Ulangan Tengah Semester
Ulangan tengah semester merupakan aktivitas yg dilakukan sang pendidik buat mengukur pencapaian kompetensi siswa sesudah melaksanakan 8-9 minggu aktivitas pembelajaran.
3 Ulangan Akhir Semester
Ulangan akhir semester merupakan aktivitas yang dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil . Cakupan materi mencakup indikator-indikator yang merepresentasikan semua standar kompetensi (SK) dalam semester tersebut.
4 Ulangan Kenaikan Kelas
Ulangan kenaikan kelas merupakan aktivitas yg dilakukan oleh pendidik pada akhir semester genap, buat mengukur pencapaian kompetensi siswa di akhir semester genap. Cakupan materi meliputi indikator-indikator yang merepresentasikan standar kompetensi (SK) pada tahun tersebut dengan mengutamakan materi yg dipelajari pada semester genap.
5 Ujian Sekolah
Ujian sekolah merupakan kegiatan evaluasi pencapaian kompetensi siswa yang dilakukan oleh satuan pendidikan buat memperoleh pengakuan atas prestasi belajar siswa dan merupakan galat satu syarat kelulusan menurut satuan pendidikan. Mata pelajaran yg diujikan adalah grup mata pelajaran ilmu pengetahuan serta teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional, gerombolan mata pelajaran kepercayaan serta akhlak mulia, dan grup mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang diatur dalam Permendiknas yang dikeluarkan sang Depdiknas untuk tahun yg bersangkutan serta Prosedur Operasional Standar (POS) ujian sekolah yg diterbitkan oleh BSNP.
6 Ujian Nasional
Ujian Nasional merupakan kegiatan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan sang pemerintah buat memperoleh pengakuan atas prestasi belajar siswa dan merupakan galat satu kondisi lulus dari satuan pendidikan. Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) mengikuti Permendiknas yg dikeluarkan setiap tahun sang Depdiknas serta Prosedur Operasional Standar (POS) yang diterbitkan sang BSNP.
E. Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal buat setiap mata pelajaran yang dipengaruhi oleh satuan pendidikan, berkisar antara 0-100%.
1. KKM Program Normatif serta Adaptif
Kriteria ideal ketuntasan buat masing-masing indikator program normatif dan adaptif merupakan 75%.
KKM program normatif dan adaptif ditentukan dengan mempertimbangkan taraf kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung pada penyelenggaraan pembelajaran dengan rincian menjadi berikut:
a. Tingkat kemampuan homogen-rata siswa ”A”
· Rata-rata nilai = 80 - 100, A diberi skor 3
· Rata-rata nilai = 60 - 79, A diberi skor 2
· Rata-homogen nilai = < 60, A diberi skor 1
b. Tingkat kompleksitas/kesulitan kompetensi ”B”
· Kompleksitas/kesulitan rendah, B diberi skor 3
· Kompleksitas/kesulitan sedang, B diberi skor 2
· Kompleksitas/kesulitan tinggi, B diberi skor 1
c. Sumber daya pendukung pembelajaran (SDM, indera dan bahan) ”C”
· Dukungan tinggi, C diberi skor 3
· Dukungan sedang, C diberi skor 2
· Dukungan rendah, C diberi skor 1
Contoh penentuan KKM
Jika dalam pembelajaran suatu kompetensi/mata pelajaran memiliki kondisi: kemampuan homogen-homogen siswa ”65”, tingkat kesulitan/kompleksitas ”sedang”, dan sumber daya pendukung ”sedang”, maka nilai KKM-nya adalah :
(A + B + C)
KKM = ---------------- X 100
9
(2 + 2 + dua)
= ---------------- X 100
9
= 66,7 atau dibulatkan 67
2. KKM Program Produktif
KKM program produktif mengacu kepada baku minimal penguasaan kompetensi yang berlaku pada global kerja yg bersangkutan. Kriteria ketuntasan buat masing-masing kompetensi dasar (KD) adalah terpenuhinya indikator yang dipersyaratkan dunia kerja yaitu kompeten atau belum kompeten dan diberi lambang/skor 7,00 bila memenuhi persyaratan minimal.
F. Kriteria Penilaian
1. Validitas
Validitas berarti menilai apa yang seharusnya dievaluasi menggunakan menggunakan alat yang sinkron buat mengukur kompetensi. Misal, pada pelajaran bahasa Indonesia, pendidik/pengajar ingin menilai kompetensi berbicara. Bentuk evaluasi valid apabila menggunakan tes mulut. Apabila memakai tes tertulis evaluasi nir valid.
2. Reliabilitas
Reliabilitas berkaitan dengan konsistensi (keajegan) hasil evaluasi. Penilaian yang reliable (ajeg) memungkinkan perbandingan yg reliable dan menjamin konsistensi. Misal, pengajar menilai dengan proyek, penilaian akan reliabel jika hasil yang diperoleh itu cenderung sama jika proyek itu dilakukan lagi dengan kondisi yg relatif sama. Untuk mengklaim evaluasi yang reliabel petunjuk aplikasi proyek dan penskorannya harus kentara.
3. Berfokus pada kompetensi
Dalam aplikasi kurikulum tingkat satuan pendidikan yg berbasis kompetensi, evaluasi wajib terfokus pada pencapaian kompetensi (rangkaian kemampuan), bukan hanya dalam penguasaan materi (pengetahuan).
4. Menyeluruh/Komprehensif
Penilaian wajib menyeluruh dengan menggunakan beragam cara dan alat buat menilai beragam kompetensi atau kemampuan siswa, sebagai akibatnya tergambar profil kemampuan siswa.
5. Objektivitas
Penilaian wajib dilaksanakan secara objektif. Untuk itu, evaluasi harus adil, terpola, berkesinambungan, dan menerapkan kriteria yang jelas dalam pemberian skor.
6. Mendidik
Penilaian dilakukan buat memperbaiki proses pembelajaran bagi pendidik/pengajar dan menaikkan kualitas belajar bagi peserta didik.
Penilaian Hasil Belajar Kelompok Mata Pelajaran adalah menjadi berikut:
1. Penilaian hasil belajar gerombolan mata pelajaran kepercayaan dan akhlak mulia serta grup mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
a. Pengamatan terhadap perubahan konduite serta sikap buat menilai perkembangan kasih sayang serta kepribadian peserta didik.
b. Ujian, ulangan, serta/atau penugasan buat mengukur aspek kognitif peserta didik.
2. Penilaian output belajar gerombolan mata pelajaran ilmu pengetahuan serta teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yg sesuai menggunakan ciri materi yg dievaluasi,
3. Penilaian hasil belajar grup mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku serta sikap buat menilai perkembangan kasih sayang dan aktualisasi diri psikomotorik peserta didik.
4. Penilaian output belajar gerombolan mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dilakukan melalui:
a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap buat menilai perkembangan psikomotorik serta kasih sayang peserta didik, dan
b. Ulangan serta/atau penugasan buat mengukur aspek kognitif peserta didik.