SEJARAH PANCASILA


Padatanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945 buat merumuskan falsafah dasar negara baginegara Indonesia. Selama empat hari bersidang ada 3 puluh tiga pembicara.pada hari keempat, Soekarno mengusulkan 5 asas yaitu kebangsaan Indonesia,internasionalisme atau peri-humanisme, persatuan dan kesatuan, kesejahteraansosial, dan ketuhanan yang Maha Esa, yg sang Soekarno dinamakan Pancasila,Pidato Soekarno diterima dengan gegap gempita oleh peserta sidang. Oleh karenaitu, tanggal 1 Juni 1945 diketahui menjadi hari lahirnya pancasila.

Tokohlain yang yang menyumbangkan pikirannya mengenai Dasar Negara diantaranya adalahMohamad Hatta, Muhammad Yamin serta Soepomo.

Padatanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara proklamasi kemerdekaan, datangberberapa utusan dari daerah Indonesia Bagian Timur. Berberapa utusan tersebutadalah sebagai berikut:
  1. Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
  2. Hamidhan, wakil dari Kalimantan
  3. I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
  4. Latuharhary, wakil berdasarkan Maluku.
Merekasemua berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalamrancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar yg juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya,yang berbunyi, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagipemeluk-pemeluknya".

PadaSidang PPKI I, yaitu dalam lepas 18 Agustus 1945, Hatta kemudian mengusulkanmengubah tujuh kata tadi sebagai "Ketuhanan Yang Maha Esa".pengubahan kalimat ini sudah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M.hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuanbangsa, peristiwa ini juga adalah keliru satu sejarah yang terdapat dalamkiasan lambang sangga pendobrak. Dan akhirnya bersamaan menggunakan penetapanrancangan pembukaan dan btg tubuh UUD 1945 dalam Sidang PPKI I lepas 18Agustus 1945 Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

ØSimbol-simbolmelambangkan sila-sila pada Pancasila, yaitu:


1.ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkandengan Perisai hitam menggunakan sebuah bintang emas berkepala lima menggambarkanagama yang terdapat di Indonesia.

2.kemanusiaanyang adil dan beradab : Rantai yg disusun atas gelang-gelang mini inimenandakan hubungan manusia satu menggunakan yang lainnya saling membantu.gelangyang berbentuk bundar melambangan wanita serta gelang persegi melambanganpria.
3.persatuanIndonesia : Pohon berngin merupakan sebuah pohon Indonesia beraar tunjang,sebuahaar tumggal panjang yg menunjang pohon yang akbar tadi menggunakan bertrumbuhsangat pada ke dalam tanah.ini menggambarkan kesatuan Indonesia. Pohon inijuga mempunyai banya akar yang menggelantung menurut ranting-rantingnya.hal inimenggambarkan Indonesia menjadi Negara kesatuan namun memiliki aneka macam akarbudaya yang berbeda-beda.

4.kerakyatanyang dipimpin sang hikmat kebijaksanaan pada permusyawaratan perwakilan :Banteng merupakan binatang sosial, sama halnya menggunakan insan cetusan PresidenSoekarno dimana pengambilan keputusan yg dilakuakan bersama(musyawarah),gotong royong,dan kekeluargaan merupakan nilai-nilai spesial bangsaIndonesia.

5.keadilansosial bagi seluruh masyarakat Indonesia : Padi dan Kapas adalah kebutuhan pokoksetiap rakyat Indonesia tanpa melihat status maupunkedudukannya.menggambaran persamaan sosial dimana nir adanya kesenjangansosial satu dengan yang lainnya,tetapi hal itu buan berarti bahwa NegaraIndonesia menggunakan Ideologi Komunisme.

ØHariKesaktian Pancasila



Padatanggal 30 September1965, merupakan awal menurut Gerakan30 September(G/30S/PKI). Pemberontakan ini merupakan wujud bisnis membarui unsur Pancasilamenjadi ideologi komunis. Hari itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnyadibunuh menjadi upaya perebutan kekuasaan. Namun berkat pencerahan buat mempertahankanPancasila maka upaya tadi mengalami kegagalan. Maka 30 Septemberdiperingati menjadi Hari Peringatan Gerakan 30 September dan lepas 1 Oktoberditetapkan menjadi Hari Kesaktian Pancasila, memperingati bahwa dasarIndonesia, Pancasila, merupakan sakti, tak tergantikan.

KONSTITUSI DAN KONSTITUSIONALISME INDONESIA

Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia 
Konstitusi secara sederhana oleh Brian Thompson bisa diartikan sebagai suatu dokumen yg berisi anggaran-anggaran buat menjalankan suatu organisasi. Organisasi dimaksud bera­gam bentuk dan kompleksitas struktur­nya. Dalam konsep konstitusi itu ter­cakup juga pengertian peraturan tertulis, kebiasaan serta kesepakatan -konvensi ke­negaraan (ketatanegaraan) yg me­nen­tukan susunan dan kedu­dukan organ-organ negara, meng­atur hubungan antar organ-organ negara itu, dan mengatur interaksi organ-organ negara tadi dengan masyarakat negara.

Dasar keberadaan konstitusi adalah kesepa­katan generik atau persetujuan (consensus) pada antara mayo­ritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan menggunakan negara. Organisasi negara itu diperlukan oleh rakyat masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukan serta penggunaan prosedur yang dianggap negara. Kata kunci­nya merupakan mufakat atau general agreement.

Oleh karenanya, ciri serta identitas suatu bangsa sangat menentukan dasar-dasar kebangsaan serta kenegaraan di pada konstitusi. Hal itu dapat ditinjau berdasarkan salah satu konsensus dasar yg termaktub pada konstitusi, yaitu konvensi mengenai tujuan atau impian bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government). Hal itu memiliki konsekuensi bahwa konstitusi selalu dibuat serta berlaku buat suatu negara tertentu. Konstitusi dibuat dari pengalaman serta akar sejarah suatu bangsa, syarat yg sedang dialami, dan impian yang hendak dicapai.

Setiap bangsa serta peradaban mempunyai karakter yang unik. Bahkan setiap bangsa memiliki karakter serta kualitas tersendiri yang secara intrinsik nir terdapat yang bersifat superior satu diantara yang lainnya. Dalam hubungannya menggunakan pembentukan sistem hukum, von Savigny menyatakan bahwa suatu sistem aturan merupakan bagian dari budaya warga . Hukum tidak lahir menurut suatu tindakan bebas (arbitrary act of a legislator), namun dibangun serta bisa ditemukan pada pada jiwa rakyat. Hukum secara hipotetis dapat dikatakan asal menurut norma dan selanjutnya dibentuk melalui suatu aktivitas hukum (juristic activity).

Dengan demikian akar hukum serta ketatanegaraan suatu bangsa yg diatur dalam konstitusi dapat dilacak dari sejarah bangsa itu sendiri. Dalam konteks Indonesia, akar ketatanegaraan Indonesia terkini dapat dilacak berdasarkan Hukum Tata Negara Adat yang pernah berlaku pada kerajaan-kerajaan atau kesultanan-kesultanan yg pernah hayati pada wilayah nusantara. Bahkan aturan rapikan negara tata cara juga masih dapat dijumpai hayati dan berlaku pada lingkup masyarakat hukum istiadat.

Oleh karena itu menilik aturan tata negara norma dibutuhkan sebagai bagian menurut upaya memahami ketatanegaraan Indonesia terkini serta mengenali identitas bangsa Indonesia yg senantiasa tumbuh dan berkembang dalam keberagaman. Selain itu, mempelajari aturan rapikan negara istiadat menggunakan kontekstualisasi terhadap ketatanegaraan Indonesia terkini juga akan mendekatkan konsep-konsep konstitusi terbaru terhadap warga Indonesia, khususnya rakyat hukum tata cara. Dengan demikian konstitusi mempunyai akar dan benar-sahih menjadi bagian berdasarkan sistem hayati warga , dipraktikkan dan berkembang seiring dengan perkembangan warga (the living constitution).

Hukum Tata Negara Adat dalam Pembahasan BPUPK
Proses pembahasan Undang-Undang Dasar 1945 sang BPUPK menampakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 dibuat menggunakan cita-cita serta spirit yang berakar dari semangat bangsa Indonesia yg khas, dan pengalaman ketatanegaraan norma yg sudah dipraktikkan oleh rakyat Indonesia. Hal itu dapat ditinjau dari pidato Soekarno, Soepomo, bahkan Muhammad Yamin. Spirit bangsa Indonesia menurut seluruh golongan yg terdapat diungkapkan sang Soekarno sebagai 5 dasar, yaitu Pancasila. Inilah salah satu bentuk konvensi mengenai filosofi pemerintahan yg dapat disepakati beserta (general acceptance of the same philosophy of government) . Kesepakatan tadi terjadi karena Pancasila memiliki akar dalam masyarakat Indonesia sehingga disetujui sang para pendiri bangsa, sebagaimana dikemukakan pada pidato Soekarno berikut ini.

Kita beserta-sama mentjari philosophische grondslag, mentjari satu “Weltanschauung” jang kita semuanja setudju. Saja katakan lagi setudju! Jang saudara Yamin setudjui, jang Ki Bagoes setudjui, jang Ki Hadjar setudjui, jang saudara Sanoesi setudjui, jang saudara Abikoesno setudjui, jang saudara Lim Koen Jian setudjui, pendeknja kita semua mentjari satu modus.

Soepomo menyatakan bahwa dasar serta susunan negara herbi riwayat aturan (rechtsgeschichte) dan lembaga sosial dari negara itu sendiri. Oleh karenanya pembangunan negara Indonesia harus disesuaikan menggunakan struktur sosial warga Indonesia yg terdapat, misalnya yg disampaikan sang Soepomo dalam kedap BPUPK menjadi berikut.

Sungguh benar, dasar dan bentuk susunan menurut suatu negara itu berafiliasi erat menggunakan riwayat aturan (rechtsgeschichte) dan lembaga sosial (sociale structuur) dari negara itu. Berhubung dengan itu apa jang baik serta adil buat suatu negara, belum tentu baik serta adil buat negara lain, sang karena keadaan nir sama.

Tiap-tiap negara mempunjai keistimewaan sendiri-sendiri berhubung menggunakan riwajat dan tjorak masjarakatnja. Oleh karena itu, politik Pembangunan Negara Indonesia wajib disesuaikan menggunakan “sociale structuur” masjarakat Indonesia jang njata pada masa sekarang, dan harus diadaptasi dengan panggilan zaman, misalnja tjita-tjita Negara Indonesia dalam lingkungan Asia Timur Raya.

Muhammad Yamin pula menyatakan bahwa yang dapat sebagai dasar negara adalah menurut susunan negara aturan tata cara. Hal itu dikemukakan oleh Yamin berikut adalah.

Dari peradaban rakjat jaman sekarang, dan menurut susunan Negara Hukum norma bagian bawahan, berdasarkan sanalah kita mengumpulkan serta mengumpulkan sari-sara tata negara jang sebetul-betulnja dapat mendjadi dasar negara.

Salah satu wujud hukum rapikan negara norma yg sebagai karakteristik ketatanegaraan Indonesia merupakan prinsip musyawarah. Musyawarah dibutuhkan supaya penyelenggara negara bisa menjalankan tugasnya mewujudkan keadilan sosial sinkron menggunakan cita-cita masyarakat. Musyawarah merupakan forum pengambilan keputusan sekaligus restriksi kekuasaan. Konsep musyawarah sudah dikenal dan dipraktikkan pada ketatanegaraan tata cara di wilayah nusantara. Soepomo menyatakan

Menurut sifat tatanegara Indonesia yang orisinil, jang sampai sekarangpun masih bisa terlihat pada suasana desa baik di Djama, juga di Sumatera dan kepulauan-kepulauan Indonesia lain, maka para pendjabat negara merupakan pemimpin jang bersatu-djiwa menggunakan rakjat dan para pendjabat negara senantiasa berwadjib memegang teguh persatuan dan keimbangan dalam masjarakatnja.

Kepala desa, atau ketua rakjat berwadjib menjelenggarakan keinsjafan keadilan rakjat, wajib senantiasa memberi bentuk (Gestaltung) pada rasa keadilan serta tjita-tjita rakjat. Oleh karenanya, kepala rakjat “memegang adat” (kata pepatah Minangkabau) senantiasa memperhatikan segala mobilitas-gerik dalam masjarakatnja dan buat maksud itu, senantiasa bermusjawarah menggunakan rakjatnja atau menggunakan ketua-kepala keluarga dalam desanja, agar supaja pertalian bathin antara pemimpin dan rakjat seluruhnja senantiasa terpelihara.

Yamin pula menegaskan bahwa prinsip musyawarah adalah sifat peradaban bangsa Indonesia yg orisinil, bahkan sebelum masuknya Islam. Prinsip musyawarah lah yg menyusun masyarakat dan ketatanegaraan berdasarkan keputusan beserta.

Diantara segala negeri-negeri Islam di global, barangkali bangsa Indonesialah jang sangat mengemukakan dasar permusjawaratan dan memberi tjorak jang istimewa kepada aplikasi permusjawaratan. Keadaan itu bukan kebetulan, melainkan berafiliasi karena dikuatkan sang sifat peradaban yg asli. Sebelum Islam berkembang ditanah Indonesia, maka sedjak zaman purbakala sudah menciptakan susunan desa, susunan masjarakat serta susunan hak tanah jang bersandar kepada keputusan bersama jang boleh dinamai kebulatan beserta atas masjarakat. Dasar kebulatan inilah jang sama tuanja menggunakan susunan desa, negeri, marga dan lain-lain dan mufakat itulah jang menghilangkan dasar perseorangan serta mengakibatkan hayati beserta dalam masjarakat jang teratur dan pada rapikan-negara desa jang dipelihara buat kepentingan beserta dan buat rakjat turun-temurun.

Pemikiran Soekarno, Soepomo, dan Yamin tersebut menampakan pentingnya aturan tata negara adat menjadi akar ketatanegaraan Indonesia merdeka. Oleh karenanya, memahami ketatanegaraan Indonesia tentu akan lebih komprehensif dengan mengetahui serta memahami hukum tata negara istiadat. Bahkan hukum rapikan negara istiadat yg berlaku di pada persekutuan-persekutuan hukum norma dinyatakan oleh Yamin sebagai “kaki susunan negara sebagai bagian bawah”.

Pengakuan terhadap hukum tata negara adat dan warga hukumnya selanjutnya terwujud dalam rumusan Pasal 18 UUD 1945 yg disahkan PPKI dalam 18 Agustus 1945 yang menyatakan bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah akbar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan pada sistem pemerintahan negara, serta hak-hak berasal-usul dalam daerah-wilayah yg bersifat istimewa. 

Penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan menjelaskan bahwa dalam wilayah Indonesia masih ada sekitar 250 zelfbestuurende landchappen serta volksgemeenschappen, yg memiliki susunan orisinil dan bisa dikatakan sebagai daerah istimewa. Negara menghormati kedudukan wilayah-wilayah istimewa tadi dan segala peraturan negara yang mengenai wilayah-daerah itu akan mempertimbangkan hak-hak berasal-usul wilayah yg bersifat istimewa. Hak asal-usul tadi jua meliputi bentuk serta struktur pemerintahan yg diatur dari aturan rapikan negara adat.

UUD 1945 Pasca Perubahan dan Hukum Tata Negara Adat
Walaupun para pendiri bangsa mengakui pentingnya hukum rapikan negara istiadat serta merumuskannya pengakuan terhadap keberadaan warga aturan adat dalam ketentuan UUD 1945 sebelum perubahan dan penjelasannya, namun pada praktiknya hukum tata negara istiadat serta warga aturan norma itu sendiri kurang mendapat perhatian. Sebaliknya, kebijakan yang dikembangkan adalah sentralisasi serta penyeragaman ketatanegaraan pada tingkat daerah. Aspek aturan masyarakat istiadat tersisa adalah aspek keperdataan semata, yang memang nir poly melibatkan kiprah pemerintah. Hal itu bisa ditinjau diantaranya pada UU Nomor lima Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan pada Daerah dan UU Nomor lima Tahun 1979 mengenai Pemerintahan Desa yg menyeragamkan struktur pemerintahan tanpa mempertimbangkan struktur masyarakat yang telah ada terdapat berjalan. Akibtanya, warga harus mengikuti struktur dan norma bermasyarakat yang asing serta mungkin pada beberapa hal kurang sesuai dengan rapikan nilai setempat. Hal itu mengakibatkan ketegangan serta ketidakadilan yg tidak jarang mengarah pada konflik sosial.

Bersamaan menggunakan keluarnya gelombang reformasi, berkembang perlunya pengakuan dan proteksi terhadap masyarakat aturan norma. Oleh karena itu kebijakan mengalami perubahan dari sentralisasi menuju desentralisasi serta pembangunan berbasis pada kearifan lokal menggunakan penghormatan terhadap masyarakat aturan adat, termasuk hukum tata negara adat.

Penegasan pengakuan terhadap warga hukum istiadat serta hukum ketatanegaraan adat dilakukan dengan mengangkat hal-hal yg bersifat normatif pada penjelasan UUD 1945 sebagai bagian menurut pasal-pasal. Hal itu dimaksudkan buat menegaskan dan memperkuat ketentuan tersebut agar dilaksanakan pada praktik kehidupan berbangsa serta bernegara. Ketentuan mengenai pemerintahan daerah yang semula hanya 1 ayat pada 1 pasal, berkembang sebagai tiga pasal yang berisi 11 ayat ketentuan. Terkait menggunakan masyarakat aturan tata cara dan aturan rapikan negara norma diatur dalam Pasal 18B, menjadi berikut.
  1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan wilayah yang bersifat spesifik atau istimewa yang diatur menggunakan undang-undang.
  2. Negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan warga aturan norma beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sinkron menggunakan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur pada undang-undang.
Pengakuan dan penghormatan terhadap satuan pemerintahan wilayah yg bersifat spesifik atau istimewa merupakan meliputi pengakuan terhadap berlakunya aturan rapikan negara tata cara sesuai dengan struktur masyarakat setempat. Hal itu meliputi baik aspek struktur pemerintahan wilayah maupun pembentukannya. Masyarakat yang mempunyai struktur yg spesifik serta istimewa tentu tidak bisa dipaksakan menjalankan ketentuan yang kurang sinkron. Hal itu contohnya bisa dipandang dalam kasus pemilihan Gubernur Jogjakarta di mana struktur serta budaya masyarakatnya memiliki kekhususan serta keistimewaan sehingga belum dapat mendapat pemilihan ketua wilayah secara langsung.

Demikian pula halnya dengan pengakuan dan penghormatan kesatuan masyarakat aturan istiadat, tentu dimaksudkan pula mencakup hukum tata negara norma, baik pada taraf desa dan nagari, marga, atau strata yang lebih luas lagi. Tetapi demikian, pengakuan tersebut merupakan terhadap kesatuan rakyat aturan istiadat yg memang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan warga dan prinsip negara kesatuan. Oleh karena itu, nir dalam tempatnya buat memaksanakan aturan rapikan negara istiadat yang sesungguhnya sudah tidak hidup dalam masyarakatnya, buat diberlakukan pulang dalam masyarakat setempat yg telah jauh berbeda struktur dan budayanya.

Adanya ketentuan Pasal 18B UUD 1945 merupakan landasan pluralisme aturan, terutama dalam hal rapikan pemerintahan daerah sesuai dengan aturan rapikan negara norma masing-masing. Di dalam sistem hukum nasional terdapat beberapa sistem aturan yg lebih kecil dan terbatas, yang saling terkait serta tertata pada kesatuan sistem aturan nasional.

Hukum Tata Negara Adat dan Domestikasi UUD 1945
Studi terhadap aturan rapikan negara adat tidak hanya diharapkan pada kaitannya menggunakan penerapan kebiasaan hukum rapikan negara tata cara itu sendiri. Untuk hukum rapikan negara adat yang telah tidak hidup dan tidak berlaku lagi pada masyarakatnya sendiri, tentu nir bisa diberlakukan. Tetapi demikian mengusut aturan tata negara tata cara itu permanen diharapkan buat mendekatkan serta berakibat Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bagian menurut sejarah perkembangan warga . Hal itu berarti menampakan bahwa konsep-konsep dalam UUD 1945 memiliki akar sejarah.

Walaupun dari penerangan para pendiri bangsa bisa diketahui bahwa Undang-Undang Dasar 1945 disusun berdasarkan karakteristik asli masyarakat Indonesia, namun konsep-konsep serta kata-istilah yang digunakan adalah istilah-kata asing yg tidak dikenal rakyat. Pada waktu pembahasan UUD 1945 sang BPUPK misalnya, kata serta konsep yg dipakai lebih banyak berdasarkan Belanda serta Jerman, misalnya philosophische grondslag, weltanschauung, rechtstaats, serta sebagainya. Sedangkan pada perubahan UUD 1945, istilah-istilah yg digunakan jua adalah istilah asing seperti konstitusi itu sendiri, rule of law, separation of power, eksekutif, legislatif, yudikatif, serta sebagainya.

Istilah-kata tadi dipakai adalah buat memudahkan penyampaian atau komunikasi. Sedangkan esensinya sesungguhnya telah bisa ditemukan akarnya dalam hukum tata negara tata cara. Separation of power misalnya, sudah banyak dipraktikkan sang kerajaan-kerajaan pada nusantara dengan memisahkan antara lembaga atau pejabat-pejabat yg menjadi pelaksana pemerintahan (eksekutif), mengadili (hakim), dan yang memberi pertimbangan pembuatan anggaran dan keputusan pada raja, walaupun seluruh forum atau pejabat tersebut kedudukannya berada di bawah raja. Demikian juga dengan konsep supremasi konstitusi, pula dikenal pada hukum tata negara istiadat karena terdapat kerajaan-kerajaan yang memiliki buku-kitab rujukan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara. Untuk kesultanan-kesultanan Islam, yg sebagai sumber aturan tertinggi asalah al-Qur’an dan hadist.

Di sisi lain, eksplorasi hukum rapikan negara istiadat jua dibutuhkan buat mengungkapkan konsep-konsep Undang-Undang Dasar 1945 sesuai menggunakan pengetahuan serta medan pengalaman warga Indonesia sebagai akibatnya mudah di pahami dan diterima sang warga Indonesia. Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945 akan sebagai konstitusi yang hidup serta berkembang pada praktik kehidupan berbangsa dan bernegara (the living constitution).

Oleh karena itu, upaya menilik aturan rapikan negara tata cara memiliki arti yg krusial dalam proses menciptakan konstitusionalisme Indonesia. Hal itu dapat dilakukan menggunakan mempelajari konstitusi-konstitusi pada kerajaan atau kesultanan yang pernah ada pada daerah nusantara. Di Jawa Barat dan Banten misalnya, 2 kesultanan besar yg pernah terdapat adalah Kesultanan Cirebon dan Kesultanan Banten. Kesultanan Cirebon berdiri dalam awal abad ke-16 di bawah pemerintahan Sunan Gunung Djati. Kesultanan ini berdiri hampir dua abad, yaitu hingga tahun 1697 dengan Sultan terakhir adalah Panembahan Sepuh. 

Sedangkan Kesultanan Banten terbentuk berdasarkan Kerajaan Panten yg sudah terdapat dari tahun 1330 yg semula berada pada bawah kekuasaan Majapahit. Lantaran pengaruh pedagang Islam yang berdatangan di Banten, berdirilah Kesultanan Islam Banten dalam tahun 1552 dengan Sultan pertamanya merupakan Sultan Maulana Panembahan Surasowan. Kesultanan Banten berjalan efektif sampai tahun 1820 ketika meninggalnya Sultan terakhir, Muhammad Rafi’uddin.

KONSTITUSI DAN KONSTITUSIONALISME INDONESIA

Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia 
Konstitusi secara sederhana sang Brian Thompson bisa diartikan menjadi suatu dokumen yang berisi anggaran-aturan buat menjalankan suatu organisasi. Organisasi dimaksud bera­gam bentuk dan kompleksitas struktur­nya. Dalam konsep konstitusi itu ter­cakup pula pengertian peraturan tertulis, norma serta konvensi-konvensi ke­negaraan (ketatanegaraan) yg me­nen­tukan susunan dan kedu­dukan organ-organ negara, meng­atur hubungan antar organ-organ negara itu, dan mengatur interaksi organ-organ negara tadi dengan rakyat negara.

Dasar eksistensi konstitusi merupakan kesepa­katan umum atau persetujuan (consensus) pada antara mayo­ritas rakyat mengenai bangunan yg diidealkan berkenaan dengan negara. Organisasi negara itu diharapkan sang warga warga politik agar kepentingan mereka bersama bisa dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukan dan penggunaan prosedur yg dianggap negara. Kata kunci­nya merupakan konsensus atau general agreement.

Oleh karenanya, ciri dan identitas suatu bangsa sangat menentukan dasar-dasar kebangsaan serta kenegaraan di dalam konstitusi. Hal itu dapat dipandang dari salah satu mufakat dasar yang termaktub pada konstitusi, yaitu konvensi mengenai tujuan atau impian bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government). Hal itu memiliki konsekuensi bahwa konstitusi selalu dibentuk serta berlaku untuk suatu negara eksklusif. Konstitusi dibentuk berdasarkan pengalaman dan akar sejarah suatu bangsa, kondisi yang sedang dialami, serta hasrat yg hendak dicapai.

Setiap bangsa dan peradaban memiliki karakter yg unik. Bahkan setiap bangsa memiliki karakter serta kualitas tersendiri yg secara intrinsik nir terdapat yg bersifat superior satu diantara yg lainnya. Dalam hubungannya menggunakan pembentukan sistem aturan, von Savigny menyatakan bahwa suatu sistem aturan adalah bagian menurut budaya rakyat. Hukum nir lahir dari suatu tindakan bebas (arbitrary act of a legislator), namun dibangun dan dapat ditemukan di pada jiwa warga . Hukum secara hipotetis dapat dikatakan berasal berdasarkan norma dan selanjutnya dibentuk melalui suatu aktivitas aturan (juristic activity).

Dengan demikian akar aturan dan ketatanegaraan suatu bangsa yg diatur pada konstitusi dapat dilacak berdasarkan sejarah bangsa itu sendiri. Dalam konteks Indonesia, akar ketatanegaraan Indonesia terbaru dapat dilacak berdasarkan Hukum Tata Negara Adat yg pernah berlaku pada kerajaan-kerajaan atau kesultanan-kesultanan yg pernah hayati pada daerah nusantara. Bahkan aturan rapikan negara adat jua masih bisa dijumpai hayati dan berlaku pada lingkup warga aturan istiadat.

Oleh karena itu mengusut aturan rapikan negara norma diharapkan menjadi bagian menurut upaya memahami ketatanegaraan Indonesia terkini serta mengenali identitas bangsa Indonesia yg senantiasa tumbuh dan berkembang pada keberagaman. Selain itu, menilik hukum rapikan negara tata cara menggunakan kontekstualisasi terhadap ketatanegaraan Indonesia modern jua akan mendekatkan konsep-konsep konstitusi terkini terhadap masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat aturan tata cara. Dengan demikian konstitusi memiliki akar dan sahih-benar menjadi bagian berdasarkan sistem hidup rakyat, dipraktikkan serta berkembang seiring menggunakan perkembangan rakyat (the living constitution).

Hukum Tata Negara Adat dalam Pembahasan BPUPK
Proses pembahasan UUD 1945 oleh BPUPK memperlihatkan bahwa UUD 1945 dibentuk menggunakan harapan dan spirit yang berakar menurut semangat bangsa Indonesia yang khas, dan pengalaman ketatanegaraan tata cara yang sudah dipraktikkan sang rakyat Indonesia. Hal itu dapat ditinjau dari pidato Soekarno, Soepomo, bahkan Muhammad Yamin. Spirit bangsa Indonesia menurut semua golongan yang terdapat diungkapkan sang Soekarno sebagai 5 dasar, yaitu Pancasila. Inilah keliru satu bentuk kesepakatan mengenai filosofi pemerintahan yg dapat disepakati beserta (general acceptance of the same philosophy of government) . Kesepakatan tadi terjadi lantaran Pancasila memiliki akar dalam masyarakat Indonesia sehingga disetujui oleh para pendiri bangsa, sebagaimana dikemukakan dalam pidato Soekarno berikut ini.

Kita beserta-sama mentjari philosophische grondslag, mentjari satu “Weltanschauung” jang kita semuanja setudju. Saja katakan lagi setudju! Jang saudara Yamin setudjui, jang Ki Bagoes setudjui, jang Ki Hadjar setudjui, jang saudara Sanoesi setudjui, jang saudara Abikoesno setudjui, jang saudara Lim Koen Jian setudjui, pendeknja kita semua mentjari satu modus.

Soepomo menyatakan bahwa dasar dan susunan negara berhubungan dengan riwayat aturan (rechtsgeschichte) serta lembaga sosial menurut negara itu sendiri. Oleh karenanya pembangunan negara Indonesia wajib diadaptasi menggunakan struktur sosial masyarakat Indonesia yang terdapat, seperti yg disampaikan oleh Soepomo pada rapat BPUPK sebagai berikut.

Sungguh sahih, dasar dan bentuk susunan berdasarkan suatu negara itu berhubungan erat menggunakan riwayat aturan (rechtsgeschichte) serta forum sosial (sociale structuur) berdasarkan negara itu. Berhubung menggunakan itu apa jang baik serta adil buat suatu negara, belum tentu baik serta adil buat negara lain, oleh lantaran keadaan tidak sama.

Tiap-tiap negara mempunjai keistimewaan sendiri-sendiri berhubung dengan riwajat dan tjorak masjarakatnja. Oleh karenanya, politik Pembangunan Negara Indonesia wajib disesuaikan dengan “sociale structuur” masjarakat Indonesia jang njata dalam masa sekarang, dan wajib diubahsuaikan menggunakan panggilan zaman, misalnja tjita-tjita Negara Indonesia pada lingkungan Asia Timur Raya.

Muhammad Yamin pula menyatakan bahwa yg bisa menjadi dasar negara adalah menurut susunan negara hukum tata cara. Hal itu dikemukakan oleh Yamin berikut adalah.

Dari peradaban rakjat jaman kini , serta menurut susunan Negara Hukum tata cara bagian bawahan, berdasarkan sanalah kita mengumpulkan serta mengumpulkan sari-sara rapikan negara jang sebetul-betulnja bisa mendjadi dasar negara.

Salah satu wujud hukum rapikan negara norma yang sebagai ciri ketatanegaraan Indonesia merupakan prinsip musyawarah. Musyawarah dibutuhkan agar penyelenggara negara bisa menjalankan tugasnya mewujudkan keadilan sosial sesuai dengan impian warga . Musyawarah adalah lembaga pengambilan keputusan sekaligus pembatasan kekuasaan. Konsep musyawarah telah dikenal serta dipraktikkan dalam ketatanegaraan norma di wilayah nusantara. Soepomo menyatakan

Menurut sifat tatanegara Indonesia yang orisinil, jang hingga sekarangpun masih dapat terlihat dalam suasana desa baik pada Djama, juga di Sumatera serta kepulauan-kepulauan Indonesia lain, maka para pendjabat negara merupakan pemimpin jang bersatu-djiwa dengan rakjat serta para pendjabat negara senantiasa berwadjib memegang teguh persatuan dan keimbangan pada masjarakatnja.

Kepala desa, atau ketua rakjat berwadjib menjelenggarakan keinsjafan keadilan rakjat, wajib senantiasa memberi bentuk (Gestaltung) pada rasa keadilan dan tjita-tjita rakjat. Oleh karenanya, ketua rakjat “memegang adat” (istilah pepatah Minangkabau) senantiasa memperhatikan segala mobilitas-gerik pada masjarakatnja serta buat maksud itu, senantiasa bermusjawarah menggunakan rakjatnja atau dengan ketua-ketua famili dalam desanja, supaya supaja pertalian bathin antara pemimpin serta rakjat seluruhnja senantiasa terpelihara.

Yamin jua menegaskan bahwa prinsip musyawarah adalah sifat peradaban bangsa Indonesia yg asli, bahkan sebelum masuknya Islam. Prinsip musyawarah lah yang menyusun warga serta ketatanegaraan berdasarkan keputusan bersama.

Diantara segala negeri-negeri Islam pada dunia, barangkali bangsa Indonesialah jang sangat mengemukakan dasar permusjawaratan serta memberi tjorak jang istimewa kepada aplikasi permusjawaratan. Keadaan itu bukan kebetulan, melainkan bekerjasama lantaran dikuatkan sang sifat peradaban yg asli. Sebelum Islam berkembang ditanah Indonesia, maka sedjak zaman purbakala telah membangun susunan desa, susunan masjarakat serta susunan hak tanah jang bersandar pada keputusan bersama jang boleh dinamai kebulatan beserta atas masjarakat. Dasar kebulatan inilah jang sama tuanja dengan susunan desa, negeri, marga dan lain-lain dan mufakat itulah jang menghilangkan dasar perseorangan serta mengakibatkan hayati bersama dalam masjarakat jang teratur dan pada rapikan-negara desa jang dipelihara buat kepentingan bersama dan buat rakjat turun-temurun.

Pemikiran Soekarno, Soepomo, serta Yamin tersebut memperlihatkan pentingnya aturan rapikan negara istiadat sebagai akar ketatanegaraan Indonesia merdeka. Oleh karenanya, tahu ketatanegaraan Indonesia tentu akan lebih komprehensif menggunakan mengetahui dan memahami hukum tata negara tata cara. Bahkan hukum tata negara tata cara yang berlaku di pada komplotan-persekutuan aturan tata cara dinyatakan oleh Yamin menjadi “kaki susunan negara menjadi bagian bawah”.

Pengakuan terhadap aturan tata negara tata cara serta masyarakat hukumnya selanjutnya terwujud dalam rumusan Pasal 18 UUD 1945 yg disahkan PPKI pada 18 Agustus 1945 yang menyatakan bahwa pembagian wilayah Indonesia atas daerah besar serta mini , menggunakan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, menggunakan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan pada sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul pada daerah-wilayah yg bersifat istimewa. 

Penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan mengungkapkan bahwa pada wilayah Indonesia terdapat kurang lebih 250 zelfbestuurende landchappen dan volksgemeenschappen, yg mempunyai susunan asli serta bisa dikatakan menjadi wilayah istimewa. Negara menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut serta segala peraturan negara yang mengenai wilayah-wilayah itu akan mempertimbangkan hak-hak dari-usul daerah yang bersifat istimewa. Hak berasal-usul tadi jua meliputi bentuk dan struktur pemerintahan yg diatur berdasarkan aturan tata negara istiadat.

UUD 1945 Pasca Perubahan dan Hukum Tata Negara Adat
Walaupun para pendiri bangsa mengakui pentingnya aturan rapikan negara istiadat dan merumuskannya pengakuan terhadap eksistensi rakyat aturan adat dalam ketentuan UUD 1945 sebelum perubahan dan penjelasannya, namun pada praktiknya aturan tata negara tata cara serta warga aturan istiadat itu sendiri kurang menerima perhatian. Sebaliknya, kebijakan yang dikembangkan merupakan sentralisasi dan penyeragaman ketatanegaraan pada tingkat daerah. Aspek aturan warga tata cara tersisa merupakan aspek keperdataan semata, yg memang nir banyak melibatkan peran pemerintah. Hal itu dapat ditinjau diantaranya dalam UU Nomor 5 Tahun 1974 mengenai Pokok-Pokok Pemerintahan pada Daerah dan UU Nomor lima Tahun 1979 mengenai Pemerintahan Desa yg menyeragamkan struktur pemerintahan tanpa mempertimbangkan struktur warga yg sudah terdapat terdapat berjalan. Akibtanya, rakyat harus mengikuti struktur dan kebiasaan bermasyarakat yg asing dan mungkin dalam beberapa hal kurang sinkron dengan rapikan nilai setempat. Hal itu menyebabkan ketegangan dan ketidakadilan yg nir jarang menunjuk pada perseteruan sosial.

Bersamaan dengan keluarnya gelombang reformasi, berkembang perlunya pengakuan serta perlindungan terhadap rakyat hukum adat. Oleh karenanya kebijakan mengalami perubahan menurut sentralisasi menuju desentralisasi serta pembangunan berbasis dalam kearifan lokal dengan penghormatan terhadap warga aturan tata cara, termasuk hukum tata negara istiadat.

Penegasan pengakuan terhadap masyarakat hukum norma serta hukum ketatanegaraan adat dilakukan menggunakan mengangkat hal-hal yg bersifat normatif pada penjelasan UUD 1945 sebagai bagian menurut pasal-pasal. Hal itu dimaksudkan untuk menegaskan serta memperkuat ketentuan tadi agar dilaksanakan pada praktik kehidupan berbangsa serta bernegara. Ketentuan mengenai pemerintahan wilayah yg semula hanya 1 ayat dalam 1 pasal, berkembang sebagai tiga pasal yg berisi 11 ayat ketentuan. Terkait dengan rakyat hukum adat dan aturan tata negara norma diatur dalam Pasal 18B, sebagai berikut.
  1. Negara mengakui serta menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat spesifik atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.
  2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan warga aturan adat bersama hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan rakyat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yg diatur dalam undang-undang.
Pengakuan serta penghormatan terhadap satuan pemerintahan wilayah yg bersifat spesifik atau istimewa adalah mencakup pengakuan terhadap berlakunya hukum tata negara istiadat sinkron menggunakan struktur warga setempat. Hal itu meliputi baik aspek struktur pemerintahan daerah juga pembentukannya. Masyarakat yg mempunyai struktur yg khusus dan istimewa tentu nir dapat dipaksakan menjalankan ketentuan yg kurang sesuai. Hal itu misalnya dapat dilihat dalam masalah pemilihan Gubernur Jogjakarta pada mana struktur dan budaya masyarakatnya memiliki kekhususan dan keistimewaan sebagai akibatnya belum bisa mendapat pemilihan kepala wilayah secara langsung.

Demikian juga halnya menggunakan pengakuan dan penghormatan kesatuan rakyat hukum tata cara, tentu dimaksudkan jua meliputi aturan tata negara adat, baik pada tingkat desa serta nagari, marga, atau strata yang lebih luas lagi. Namun demikian, pengakuan tersebut merupakan terhadap kesatuan warga hukum norma yg memang masih hayati serta sinkron dengan perkembangan warga dan prinsip negara kesatuan. Oleh karena itu, nir dalam tempatnya buat memaksanakan aturan tata negara norma yang sesungguhnya sudah tidak hidup dalam masyarakatnya, buat diberlakukan pulang pada rakyat setempat yang sudah jauh tidak sinkron struktur serta budayanya.

Adanya ketentuan Pasal 18B UUD 1945 merupakan landasan pluralisme hukum, terutama dalam hal rapikan pemerintahan daerah sesuai menggunakan hukum tata negara tata cara masing-masing. Di pada sistem hukum nasional masih ada beberapa sistem aturan yg lebih kecil serta terbatas, yang saling terkait dan tertata pada kesatuan sistem aturan nasional.

Hukum Tata Negara Adat dan Domestikasi Undang-Undang Dasar 1945
Studi terhadap aturan tata negara tata cara nir hanya diharapkan dalam kaitannya menggunakan penerapan kebiasaan hukum tata negara tata cara itu sendiri. Untuk hukum rapikan negara adat yg telah tidak hidup dan nir berlaku lagi dalam masyarakatnya sendiri, tentu nir bisa diberlakukan. Tetapi demikian mempelajari hukum tata negara tata cara itu tetap diharapkan buat mendekatkan serta menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi bagian menurut sejarah perkembangan rakyat. Hal itu berarti memberitahuakn bahwa konsep-konsep dalam Undang-Undang Dasar 1945 memiliki akar sejarah.

Walaupun berdasarkan penerangan para pendiri bangsa dapat diketahui bahwa Undang-Undang Dasar 1945 disusun menurut ciri orisinil rakyat Indonesia, tetapi konsep-konsep dan istilah-kata yg dipakai adalah istilah-kata asing yg nir dikenal masyarakat. Pada ketika pembahasan Undang-Undang Dasar 1945 oleh BPUPK contohnya, kata dan konsep yg digunakan lebih poly dari Belanda serta Jerman, contohnya philosophische grondslag, weltanschauung, rechtstaats, serta sebagainya. Sedangkan pada perubahan UUD 1945, kata-istilah yg dipakai jua adalah kata asing misalnya konstitusi itu sendiri, rule of law, separation of power, eksekutif, legislatif, yudikatif, dan sebagainya.

Istilah-istilah tadi dipakai adalah buat memudahkan penyampaian atau komunikasi. Sedangkan esensinya sesungguhnya telah bisa ditemukan akarnya pada hukum tata negara adat. Separation of power misalnya, telah poly dipraktikkan sang kerajaan-kerajaan di nusantara menggunakan memisahkan antara lembaga atau pejabat-pejabat yang sebagai pelaksana pemerintahan (eksekutif), mengadili (hakim), dan yg memberi pertimbangan pembuatan aturan dan keputusan kepada raja, walaupun semua lembaga atau pejabat tersebut kedudukannya berada di bawah raja. Demikian jua menggunakan konsep supremasi konstitusi, pula dikenal pada aturan tata negara tata cara lantaran masih ada kerajaan-kerajaan yang mempunyai buku-kitab acum menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara. Untuk kesultanan-kesultanan Islam, yg menjadi asal aturan tertinggi asalah al-Qur’an serta hadist.

Di sisi lain, eksplorasi aturan rapikan negara istiadat jua diharapkan untuk membicarakan konsep-konsep Undang-Undang Dasar 1945 sinkron dengan pengetahuan serta medan pengalaman rakyat Indonesia sehingga mudah pada pahami dan diterima oleh warga Indonesia. Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945 akan menjadi konstitusi yg hidup dan berkembang pada praktik kehidupan berbangsa serta bernegara (the living constitution).

Oleh karena itu, upaya memeriksa hukum rapikan negara norma mempunyai arti yg penting pada proses membentuk konstitusionalisme Indonesia. Hal itu bisa dilakukan menggunakan mempelajari konstitusi-konstitusi pada kerajaan atau kesultanan yang pernah ada pada wilayah nusantara. Di Jawa Barat dan Banten contohnya, dua kesultanan besar yang pernah terdapat adalah Kesultanan Cirebon serta Kesultanan Banten. Kesultanan Cirebon berdiri dalam awal abad ke-16 di bawah pemerintahan Sunan Gunung Djati. Kesultanan ini berdiri hampir 2 abad, yaitu hingga tahun 1697 dengan Sultan terakhir adalah Panembahan Sepuh. 

Sedangkan Kesultanan Banten terbentuk menurut Kerajaan Panten yang sudah terdapat dari tahun 1330 yang semula berada pada bawah kekuasaan Majapahit. Lantaran impak pedagang Islam yang berdatangan pada Banten, berdirilah Kesultanan Islam Banten dalam tahun 1552 dengan Sultan pertamanya merupakan Sultan Maulana Panembahan Surasowan. Kesultanan Banten berjalan efektif hingga tahun 1820 waktu meninggalnya Sultan terakhir, Muhammad Rafi’uddin.

METODOLOGI PENELITIAN BISNIS UNTUK AKUNTANSI DAN MANAJEMEN

Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi Dan Manajemen
KOMPLEKSITAS MANAJEMEN
Pokok bahasan manajemen semakin hari semakin diminati sang banyak sekali kalangan warga baik para ilmuwan, praktisi bahkan orang umum . Tetapi aneka macam kalangan tersebut juga belum mempunyai “communal opinio” tentang definisi manajemen. Sebagai konsekuensinya, manajemen memiliki majemuk konotasi-konotasi yg kadang tidak saling berhubungan, sehingga dapat menyebabkan disparitas dalam memahami “fauna” manajemen. Kompleksitas yang terjadi pada bahasan tentang manajemen tidak hanya terjadi dalam level dialektika, namun yg sebagai masalah berat adalah faktor kepentingan mudah yg sering kali mengendalikan kiprah manajemen menjadi kajian ilmiah yang independen.

Fenomena krusial yang dapat kita lihat merupakan dalam bidang pendidikan manajemen. Bidang pendidikan diperlukan menjadi “penjaga gawang” pada kajian ilmiah tentang manajemen. Namun dalam kenyataannya tidak bisa kita hindari bahwa kepentingan kapitalistik serta materialistik telah menaruh pandangan baru dan orientasi yang tidak sinkron pada mengartikulasikan pendidikan manajemen. 

Dewasa ini di Indonesia benyak yang berpandangan bahwa pendidikan tinggi khususnya dipandang hanya sebagai investasi masa depan daripada untuk kepentingan khasanah keilmuan. Artinya pengorbanan berupa biaya serta ketika dianggap menjadi investasi menggunakan mengharapkan pekerjaan serta pendapatan yang baik menjadi return-nya. Sehingga poly orang berlomba-lomba melanjutkan pendidikannya dalam perguruan tinggi menggunakan harapan terjadi “gerak vertikal” yang kelak akan mengantarkan mereka mencapai “kesejahteraan ekonomi”. Pada sisi lain, penyelenggara pendidikan melihat fenomena pendidikan manajemen sebagai “pasar” yang mempunyai permintaan yg sangat melimpah. Penyelenggara pendidikan, terutama swasta sangat bergairah mendirikan aneka macam acara baik dalam strata diploma, S1, S2 baik MM ataupun MBA serta S3 atau acara Doktor. Problemnya adalah pada “nawaitu” atau niatnya dalam menyelenggarakan pendidikan. Newman pada bukunya Social Research Methods (2000) menjelaskan menjadi fenomena pseudoscience yg erat kaitannya menggunakan ilmu itu sendiri. Pseudoscience adalah suatu kenyataan yang seolah-olah menampakkan dirinya menjadi suatu ilmu (khususnya ilmu-ilmu sosial seperti manajemen), padahal hanya berupa slogan-slogan yang dibumbui menggunakan berberapa ciri yg mirip dengan karakteristik sebuah ilmu. Termasuk di dalamnya adalah penyelenggaraan program gelar banyak sekali strata yg kadang sesungguhnya nir memiliki komitmen dan tanggung jawab terhadap ilmu melainkan hanya kepentingan usaha, beredarnya buku-buku ilmiah manajemen terkenal yang semata-mata buat usaha, penelitian serta telaah ilmiah “semu” yang bertujuan hanya buat mempopulerkan, mengiklankan produk, jasa, bisnis dan lain-lain pada berbagai media massa. Hal tersebut semakin diperparah sang ketidakfahaman warga serta ketiadaan aturan tentang batasan area ilmiah.

PROBLEM MANAJEMEN DI INDONESIA
Momentum kemerdekaan pada Indonesia seharusnya dapat mendorong pengembangan ilmu pengetahuan secara umum yang bercirikan nilai budaya bangsa Indonesia dan pengembangan manajemen sebagai ilmu pada pendidikan terbaru yg memberikan harapan dan keberanian pada bangsa Indonesia buat memperbaiki kehidupan bisnis dan ekonomi dan moralitas bangsa. Namun empiris yg dihadapi kehadiran ratusan bahkan ribuan pendidikan tinggi serta juga ratusan ribu sarjana belum sanggup melahirkan serta membesarkan ilmu pengetahuan khusunya melahirkan sebuah konsepsi manajemen berwawasan Indonesia.

Penyebab utama kepincangan pada kemajuan ilmu pengetahuan adalah terletak pada perlakuan yang tidak “correct” terhadap ilmu pengetahuan pada perguruan tinggi dalam khususnya, pada lingkungan kampus dalam umumnya (Daoed Joesoef, 1986). Dikatakan nir “correct” lantaran di sana ilmu pengetahuan (pada hal ini secara khusus ilmu manajemen) dihayati tidak dalam arti yg lengkap, yaitu ilmu pengetahuan pada arti produk, ilmu pengetahuan dalam arti sebagai proses serta ilmu pengetahuan pada arti rakyat.

Ilmu pengetahuan sebagai produk, adalah pengetahuan yang sudah diketahui dan diakui kebenrannya oleh masyarakat ilmuwan. Jadi ilmu pengetahuan terbatas dalam kenyataan-fenomena yg mengandung kemungkinan buat disepakati dan terbuka buat diteliti, diuji ataupun dibantah sang orang lain. Sehingga suatu warta ilmiah nir mungkin bersifat original misalnya halnya dalam karya seni. Penemuan kabar ilmiah mungkin bisa original, tetapi bukan buat informasi ilmiah itu sendiri.

Ilmu pengetahuan menjadi proses adalah aktivitas masyarakat yang dilakukan demi inovasi dan pemahaman dunia alami sebagaimana adanya dan bukan sebagaimana kita kehendaki. Metoda ilmiah yg khusus yg digunakan pada proses ini adalah analisis rasional, obyektif, sejauh mungkin bersifat “impersonal” berdasarkan kasus-masalah yg didasarkan dalam percobaan dan data yg dapat diamati (observable data). Dalam pandangan Thomas S. Kuhn, ilmu pengetahuan dalam arti proses (penelitian) diistilahkan menjadi “normal science”. 

Sedangkan ilmu pengetahuan sebagai masyarakat merupakan suatu dunia pergaulan yg tindak tanduknya, perilaku serta perilakunya diatur oleh empat ketentuan (imperatives), yaitu universalisme, komunalisme, tanpa pamrih (disinterestedness) dan skeptisisme yg teratur. Universalisme berarti bahwa ilmu pengetahuan bebas menurut warna kulit, kepercayaan , keturunan atau dikenal menggunakan slogan “SARA”, yang terdapat hanya metoda. Jadi ilmu pengetahuan dikatakan universal apabila metoda ilmiah bersifat empirik, eksperimental serta rasional yg bekerja dari “logical inference”. Komunalisme berarti bahwa ilmu pengetahuan adalah milik warga (public knowledge). Tanpa pamrih berarti bukan proraganda ataupun promosi bagi kepentiingan eksklusif. Skeptisisme yg teratur berarti impian untuk mengetahui dan bertanya didasarkan pada akal dan keteraturan dalam berfikir.

Bagaimana dengan perkembangan manajemen pada setting Indonesia? Dunia barat dikenal dengan perkembangan ilmu manajemen yg berorientasi pada individualisme, kapitalisme dan materialisme yg didukung pengembangan teknologi terkini. Bangsa Jepang dengan collectivism membuatkan filosofi Kaizen dalam manajemen mereka. Secara epistemologis, bagaimana metoda pengembangan manajemen pada Indonesia. Kemudian pada cabang ontologis, apakah manajemen di Indonesia bisa dikembangkan menjadi ilmu? Dan bagaimana nilai-nilai budaya bangsa dibangun menjadi pijakan aksiologi buat membuatkan ilmu manajemen berwawasan Indonesia. 

Bagaimana pengembangan manajemen sebagai ilmu pada pendidikan terkini yang menaruh harapan dan keberanian pada bangsa Indonesia buat memperbaiki kehidupan bisnis serta ekonomi dan moralitas bangsa, sebagai akibatnya melahirkan sebuah konsepsi ilmu manajemen berwawasan Indonesia.

Secara lebih khusus persoalan akan diarahkan pada upaya melahirkan para sarjana manajemen Indonesia berkualitas dan berkarakter. Kualitas lebih menekankan pada keilmuan dan keterampilan sedangkan berkarakter menekankan dalam visi serta nilai.

MENGAPA FILSAFAT ILMU
Pembahasan di muka diawali menggunakan kompleksitas empiris manajemen, khususnya bagi pengembangan manajemen di Indonesia. Lemahnya tradisi ilmiah dan banyaknya kepentingan ekonomi dan tidak adanya visi bagi pengembangan ilmu serta pendidikan mengakibatkan tidak kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Di samping itu fenomena global perkembangan ilmu begitu cepat termasuk perkembangan ilmu manajemen. Oleh karena itu sesungguhnya filsafat ilmu ada menjadi kelanjutan dari filsafat pengetahuan lantaran perkembangan ilmu cabang yang tumbuh “bagai cendawan pada isu terkini hujan”. Filsafat pengetahuan sendiri lahir sebagai reaksi serta penjelasan terhadap kontradiksi antar cabang ilmu. Kunto Wibisono menyebutkan bahwa filsafat ilmu adalah refleksi filsafati yg nir pernah mengenal titik henti dalam menjelajahi kawasan ilmiah buat mencapai kebenaran atau kenyataan. Sesuatu memang tidak pernah akan habis difikirkan serta nir pernah akan terselesaikan diterangkan.

Hakikat ilmu adalah sebab mendasar dan kebenaran universal yg implisit inheren pada dalam dirinya. Dengan tahu filsafat ilmu berarti tahu seluk beluk ilmu yg paling fundamental, sehingga bisa difahami pula perspektif ilmu, kemungkinan pengembagannya, keterkaitan antar cabang ilmu yg satu dengan lainnya, simplifikasi serta artifisialitasnya.

MANAJEMEN SEBAGAI ILMU
Apakah manajemen bisa dikategorisasi menjadi ilmu (science)? Pada awalnya manajemen dari berdasarkan istilah “manage” yg bisanya dihubungkan dengan kemampuan untuk mengurusi tempat tinggal tangga (R.W. Morell, 1969). Bahkan Socrates dalam zaman Yunani Kuno mendefinisikan manajemen sebagai suatu keterampilan yg terpisah menurut pengetahuan. Hal tersebut tercermin pada pada nasihat Socrates kepada Nichomachides:

“Aku menyampaikan bahwa apapun yg dikepalai seorang serta beliau mengetahui apa yang dibutuhkan, serta bisa menyediakannya, berarti ia akan menjadi pemimpin yang baik. Oleh karenanya Nichodemachides, janganlah meremehkan orang yg mahir mengelola rumah tangga; sebab penanganan perkara langsung serta umum hanya terletak dalam luas permasalahannya; dalam hal lain keduanya sama, namun yang wajib engkau perhatikan keduanya tidak dikelola tanpa oleh insan; dan perkara langsung nir dikelola oleh satu jenis manusia serta perkara generik sang jenis insan lainnya; sebab mereka yang menjalankan perusahaan generik menggunakan insan yang sama sekali nir tidak sinkron menggunakan mereka yg dipekerjakan sang para manajer dari usaha-bisnis langsung; serta orang yang tahu bagaimana mempekerjakan mereka, menjalankan usaha baik langsung juga umum dengan bijaksana, sedangkan orang yg nir mengetahuinya nir pula keduanya”. 

Pemahaman Socrates tadi sejalan dengan penelusuran yang ditulis dalam proceeding seminar konsep manajemen Indonesia, PPM (1979) yg dihadiri oleh sejumlah pakar manajemen, ilmuwan sosial, peneliti serta birokrat Indonesia seperti Astrid S. Soesanto, Harsya W. Bachtiar, Siswanto Sudomo, Roosseno, Muchtar Lubis, TB. Simatupang, Kwik Kian Gie, Christianto Wibisono, M. Dawam Raharjo dll bahwa pada awalnya manajemen adalah penggunaan keterampilan, pengetahuan serta ikhtiar benar-benar-sungguh buat mencapai tujuannya, maka manajemen merupakan seni (art). Namun dengan meluasnya cakrawala pengetahuan melalui pengumpulan data secara menyeluruh serta mendalam untuk selanjutnya diolah guna perumusan dan pengujian hipotesisnya maka manajemen sudah berkembang sebagai ilmu (science).

Dalam artikel What is a “science” Bahm mendeskripsikan secara kentara unsur-unsur ilmu (science). Bahm mengajak pembaca buat berfikir secara lebih mendasar mengenai unsur-unsur atau komponen science. Bahm memulai dari konflik (dilema) yang dihadapi insan dalam kehidupan sebagai komponen penting science, meskipun tidak semua masalah bersifat ilmiah. 

Selanjutnya Bahm menguraikan pentingnya sikap seorang ilmuwan dalam membuatkan science. Selain itu jua diuraikan sang penulisan tentang kontroversi metoda dan kiprah metoda dalam perkembangan science. Metoda serta perilaku bersama-sama mencoba mencari solusi terhadap problem dan mencari kebenaran, kenyataan dan memberi penjelasan ataupun menaruh solusi terhadap pertarungan. Sehingga science akan selalu berkiprah dan berjalan tanpa mengenal berhenti (unfinished journey). 

Bahm pula membicarakan keprihatinannya bahwa pengembangan teknologi serta industri berjalan demikian cepat yang seharusnnya terkait menggunakan imbas sosialnya ternyata berjalan tidak seimbang sebagai akibatnya selain memberi manfaat, tetapi poly jua membangun kesulitan bagi kehidupan manusia. Sehingga Bahm sangat mendorong buat menambah teknologi dan industri menggunakan hal yang lebih fundamental, yaitu aspek aksiologi, etika, religiusitas serta sosiologi.

Bahm sepertinya pula mengajak pembaca buat lebih pada tahu science menggunakan nilai-nilai universalnya. Secara kentara, Bahm menguraikan dan mengulas secara kritis unsur-unsur (komponen) science sekaligus mengingatkan kepada para peneliti buat menyadari pentingnya unsur-unsur tersebut. 

Di samping pembahasan unsur-unsur science secara struktural, Bahm jua mengulas secara fenomenal baik terkait menggunakan masyarakat, proses serta science menjadi produk. Bahm menyampaikan pengaruh science sendiri bagi kehidupan manusia di mana science tidak bisa tanggal menurut nilai-nilai terkait dengan kepentingan luhur kemanusiaan. 

Perkembangan selanjutnya apakah manajemen merupakan ilmu sebagai erat hubungannya dengan semakin canggihnya perubahan, persaingan dan konduite organisasional yg berkaitan dengan kompleksitas “how to manage” dalam usaha. Semakin pentingnya manajemen paling nir terlihat pada poly masalah organisasi usaha dan publik pada sejumlah negara belum berkembang atau sedang berkembang. Kemudian kualifikasi manajer sebagai mayoritas pada keberhasilan organisasi.

Hal yang menarik disampaikan oleh Socrates dalam masa kemudian bahwa faktor kunci keberhasilan manajemen adalah insan serta grup manusia yang lain. Pada perkembangan selanjutnya timbul hubungan antar manusia dan bila terdapat kecenderungan pandangan serta tujuan, mereka akan membentuk kelompok atau organisasi. 

Pada ketika ini domain manajemen melingkupi bagaimana mengelola organisasi mencapai tujuan secara efektif dan efisien terkait menggunakan lingkungan yang penuh ketidakpastian. Untuk itu sangat dibutuhkan pengetahuan mengenai prinsip serta teknik dasar manajemen dalam mempraktikkan, menyebutkan dan mengembangkannya. Areanya menjadi semakin jelas yaitu efektivitas serta efisiensi insan menjadi sentral. Jika dibandingkan dengan efisiensi mesin maka efisiensi usaha grup insan masih sangat tertinggal. Hal tadi disadari oleh banyak pakar manajemen di lapangan seperti Henri Fayol, Barnard dan Alvin Brown bahwa dibutuhkan konsep manajemen yg kentara dan suatu kerangka teori serta prinsip yang berpautan.

Beberapa pandangan Koontz tentang prinsip, teori dan konsep:
Prinsip adalah kebenaran fundamental, atau apa yg diyakini sebagai kebenran pada ketika eksklusif, yg menunjukkan 2 atau lebih formasi variabel.

Teori merupakan pengelompokan yg sistematis terhadap prinsip-prinsip yang saling bekerjasama sehingga terbentuk kerangka.

Konsep adalah gambaran mental berdasarkan sesuatu yg dibentuk dengan penggeneralisasian bagian-bagiannya.

Jika pengertian mengenai konsep, teori, prinsip dan teknik manajemen kurang difahami maka akan menyulitkan analisis pekerjaan manajerial dan training para manajer. Tanpa hal tersebut pembinaan para manajer hanya bersifat coba-coba. Dalam kadar tertentu, hal tadi mungkin terjadi dan berlangsung sampai ilmu manajemen berkembang secara memadai. 

Pada perkara usaha, pemerintahan serta perusahaan, susunan ilmu manajemen yg cukup kokoh telah terwujud serta poly membantu merealisasikan sifat manajemen serta menyederhanakan ke dalam pendidikan serta pembinaan manajer. Bahkan ada suatu pernyataan yang menarik terkait dengan pendekatan kontingensi yaitu bahwa teori dan ilmu manajemen tidak pernah menganjurkan “satu cara yang terbaik” (Koontz et.al). Teori serta ilmu dimaksudkan buat mencari interaksi-hubungan fundamental, dasar-dasar teknik dan susunan pengetahuan yg tersedia yang semuanya seharusnya di dasarkan dalam konsep yang kentara. 

Dengan demikian diperlukan para praktisi manajemen mengerti serta menggunakan ilmu serta teori yang akan mendasari praktik pekerjaan mereka. 

Jika dikaitkan dengan pandangan Bahm tentang karakteristik penting ilmu, maka manajemen sesungguhnya sudah memiliki kriteria tersebut. Pada domain manajemen bisa muncul poly konflik ilmiah misalnya bagaimana hubungan antara penetapan tujuan dengan motivasi pada suatu setting eksklusif. Untuk mengungkap hal tadi perlu perilaku ilmiah serta metoda ilmiah. 

Di mulai berdasarkan sebuah keyakinan bahwa ilmu memperlihatkan fenomena pada atas, adalah keyakinan rasionalitas alam menaruh inspirasi bahwa berbagai hubungan dapat ditemukan antara 2 rangkaian peristiwa atau lebih. Untuk menemukan secara sistematis diperlukan suatu metoda ilmiah. Metoda ilmiah mencakup metoda induktif yang dimulai dari penemuan liputan (fact finding) dan menguji keakuratan kabar sehingga diperoleh proposisi yg apabila terus menerus teruji seksama akan mengambangkan teori serta khasanah ilmu manajemen itu sendiri. Berikutnya merupakan metoda deduktif yang menekankan pada pengujian teori atau proposisi dalam ilmu manajemen. 

Selanjutnya ilmu manajemen akan terkait dengan aktivitasnya dan implikasi. Implikasi pada pandangan Bahm dikaitkan dengan nilai-nilai bagi peradaban manusia. Pada perspektif kontemporer keberfihakan manajemen dalam nilai-nilai tersebut (aksiologis) tampak dalam fenomena etika usaha serta manajemen yg semakin gencar dewasa ini. 

Pada bidang usaha muncul suatu konsep yg berfihak dalam konsumen serta kesejahteraan insan atau masyarakat baik pada jangka pendek juga jangka panjang termasuk pada dalamnya problem lingkungan hidup atau seringkali dikenal dengan istilah societal marketing concept serta green marketing. Kemudian dalam pengelolaan manajemen sumber daya insan muncul konsep long life employment yang berfihak pada kesejahteraan karyawan jangka panjang. Dalam manajemen strategik dan persaingan muncul konsep co-opetition yang menekankan win-win solution pada seluruh stakeholders (bahkan semua penghuni bumi ini). 

Dikaitkan menggunakan pandangan Bacharach (1989) yg mendukung pandangan (Dubin, 1969; Nagel, 1961; Cohen, 1980) menyatakan bahwa teori merupakan pernyataan interaksi antara unit-unit yang diobservasi pada global empiris. Teori memiliki dua kriteria mencakup: (a) falsifikasi (b) utilitas. Selanjutnya kemampuan teori menaruh penerangan secara teruji dan tersusun dengan rangkaian teori yg terkait menciptakan suatu ilmu.

Dalam penelitian yg dilakukan di bidang manajemen, kedua kriteria teori tadi poly digunakan terutama pada penelitian yang dilakukan positivism, terutama dalam bidang behavioral science sebagai bagian penting pada studi ilmu-ilmu manajemen.

PENGEMBANGAN ILMU MANAJEMEN DI INDONESIA
Pada bahasan sebelumnya sudah didiskusikan pentingnya filsafat ilmu dalam menaruh dasar serta arah bagi pengembangan ilmu. Di samping itu penulis jua telah mencoba mendiskusikan secara fundamental tentang manajemen menjadi ilmu. Berdasarkan bahan diskusi pada atas maka kita akan dapat membuat sebuah setting pengembangan manajemen pada Indonesia. 

Dari suatu pembahasan mengenai impak budaya pada perkembangan manajemen pada Indonesia yg dilakukan PPM Jakarta (1979) dijelaskan keberadaan 3 terminologi krusial yg berkaitan erat dengan upaya pengembangan manajemen Indonesia. Ketiganya mencakup kata: manajer & pemimpin, organisasi serta budaya serta perilaku organisasional. 

Dengan menghubungkan menggunakan teori kontingensi maka sangat terbuka kesempatan bagi kita buat membuatkan sebuah konsep manajemen Indonesia. Teori ini sesungguhnya berpusat pada kombinasi taraf diferensiasi serta integrasi dalam organisasi menghadapi kebutuhan yg timbul menurut lingkungan. Perubahan pada lingkungan akan bergerak cepat sebagai akibatnya menuntut organisasi membentuk level diferensiasi yg dapat selaras menggunakan perubahan lingkungan. Artinya dalam praktik organisasi tidak hanya bersandar dalam gaya internal organisasi namun terkait erat dengan sistem nilai lingkungan budaya yang melingkupinya. 

Dalam kaitannya menggunakan kriteria keilmuan maka manajemen pada Indonesia pula wajib mempunyai unsur-unsur yg universal dengan membuka diri buat menerima dan mengembangkan unsur-unsur tersebut, meskipun demikian kita permanen wajib bersikap selektif. Pada sisi yg lain, proses operasional manajemen akan sangat ditentukan oleh nilai budaya, manusia, warga serta pengalaman sejarah suatu bangsa serta visi bangsa. 

Dalam setting Indonesia, secara normatif kita mempunyai Pancasila menjadi nilai-nilai budaya serta hasrat yang merefleksikan keberagaman nilai-nilai budaya dan bukan keseragaman. Sehingga pendekatan kontingensi akan berperan dalam mengungkapkan bahwa teori serta ilmu manajemen nir pernah menganjurkan “satu cara terbaik”. Keefektifan manajemen selalu bersifat kontingensi, dalam hal ini terkait dengan tatanan nilai luhur yang berkembang pada sana. Di samping itu menggunakan pendekatan sistem, praktisi, manajer serta para ilmuwan harus mempertimbangkan sejumlah besar variabel yang berpengaruh serta berinteraksi dalam pekerjaan manajerial.

Penulis berpendapat masih ada beberapa hal yang bisa kita gali berdasarkan nilai budaya bangsa yg terefleksikan dalam semangat Pancasila seperti:
  • Nilai-nilai spiritual keagamaan serta etika yang sebagai orientasi, filosofi dan tujuan kita pada kegiatan manajerial. 
  • Mengembangkan rasa humanisme dalam aktifitas manajemen serta usaha. 
  • Mengembangkan semangat kolektif pada pencapaian tujuan menggunakan kesadaran bahwa diversitas menjadi kekuatan. 
  • Semangat buat berorietasi pada kesejahteraan organisasi dan rakyat dengan prinsip win-win solution. 
  • Mengembangkan nilai keadilan kepada segenap stakeholders. 

PENDIDIKAN SEBAGAI METODA PENGEMBANGAN ILMU DI INDONESIA
Bagaimana pendidikan manajemen di Indonesia dalam satu sisi menghadapi perubahan usaha yg dahsyat serta pada sisi yang lain menyebarkan manajemen Indonesia? Jawabannya justru pendekatan yg pengembangan manajemen Indonesia akan menjawab secara komprehensif serta mendasar. Ada beberapa isu krusial terkait dengan pendidikan manajemen, yaitu: relevansi kurikulum, pengembangan metoda pengajaran, rekonsiliasi riset serta praktik manajemen dan kemitraan dengan global bisnis (Handoko, 2002).

Pada sisi lain secara makro serta lebih mendasar lagi merupakan political will pemerintah terhadap pendidikan dan kebudayaan. Secara operasional tercermin melalui alokasi RAPBN bagi pendidikan dan kebudayaan dan implementasi aturan terhadap pendidikan yang illegal ataupun yang tidak bertanggung jawab terhadap konsumen serta masyarakat.

METODOLOGI PENELITIAN BISNIS UNTUK AKUNTANSI DAN MANAJEMEN

Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi Dan Manajemen
KOMPLEKSITAS MANAJEMEN
Pokok bahasan manajemen semakin hari semakin diminati oleh banyak sekali kalangan masyarakat baik para ilmuwan, praktisi bahkan orang umum . Namun aneka macam kalangan tadi juga belum mempunyai “communal opinio” mengenai definisi manajemen. Sebagai konsekuensinya, manajemen memiliki majemuk konotasi-konotasi yang kadang nir saling bekerjasama, sebagai akibatnya dapat menyebabkan perbedaan dalam tahu “fauna” manajemen. Kompleksitas yg terjadi pada bahasan tentang manajemen tidak hanya terjadi pada level dialektika, tetapi yang menjadi dilema berat merupakan faktor kepentingan praktis yg sering kali mengendalikan kiprah manajemen menjadi kajian ilmiah yg independen.

Fenomena penting yg bisa kita lihat adalah dalam bidang pendidikan manajemen. Bidang pendidikan diperlukan sebagai “penjaga gawang” dalam kajian ilmiah mengenai manajemen. Namun pada kenyataannya tidak dapat kita hindari bahwa kepentingan kapitalistik serta materialistik telah menaruh pandangan baru dan orientasi yang berbeda pada mengartikulasikan pendidikan manajemen. 

Dewasa ini pada Indonesia benyak yang berpandangan bahwa pendidikan tinggi khususnya dicermati hanya menjadi investasi masa depan daripada buat kepentingan khasanah keilmuan. Artinya pengorbanan berupa biaya serta ketika dipercaya menjadi investasi menggunakan mengharapkan pekerjaan dan pendapatan yg baik sebagai return-nya. Sehingga banyak orang berlomba-lomba melanjutkan pendidikannya pada perguruan tinggi dengan asa terjadi “mobilitas vertikal” yang kelak akan mengantarkan mereka mencapai “kesejahteraan ekonomi”. Pada sisi lain, penyelenggara pendidikan melihat kenyataan pendidikan manajemen menjadi “pasar” yang memiliki permintaan yang sangat melimpah. Penyelenggara pendidikan, terutama swasta sangat bergairah mendirikan berbagai program baik dalam strata diploma, S1, S2 baik MM ataupun MBA dan S3 atau program Doktor. Problemnya adalah dalam “nawaitu” atau niatnya pada menyelenggarakan pendidikan. Newman dalam bukunya Social Research Methods (2000) menjelaskan menjadi fenomena pseudoscience yang erat kaitannya dengan ilmu itu sendiri. Pseudoscience adalah suatu kenyataan yang seolah-olah menampakkan dirinya menjadi suatu ilmu (khususnya ilmu-ilmu sosial misalnya manajemen), padahal hanya berupa jargon-jargon yg dibumbui menggunakan berberapa karakteristik yang seperti dengan karakteristik sebuah ilmu. Termasuk pada dalamnya adalah penyelenggaraan acara gelar aneka macam tingkatan yang kadang sesungguhnya tidak memiliki komitmen serta tanggung jawab terhadap ilmu melainkan hanya kepentingan usaha, beredarnya buku-buku ilmiah manajemen terkenal yg semata-mata buat bisnis, penelitian dan jajak ilmiah “semu” yg bertujuan hanya buat mempopulerkan, mengiklankan produk, jasa, usaha serta lain-lain pada banyak sekali media massa. Hal tersebut semakin diperparah oleh ketidakfahaman warga serta ketiadaan anggaran mengenai batasan area ilmiah.

PROBLEM MANAJEMEN DI INDONESIA
Momentum kemerdekaan di Indonesia seharusnya bisa mendorong pengembangan ilmu pengetahuan secara umum yang bercirikan nilai budaya bangsa Indonesia dan pengembangan manajemen sebagai ilmu pada pendidikan terbaru yg menaruh harapan serta keberanian pada bangsa Indonesia buat memperbaiki kehidupan usaha dan ekonomi dan moralitas bangsa. Tetapi empiris yg dihadapi kehadiran ratusan bahkan ribuan pendidikan tinggi serta pula ratusan ribu sarjana belum bisa melahirkan serta membesarkan ilmu pengetahuan khusunya melahirkan sebuah konsepsi manajemen berwawasan Indonesia.

Penyebab primer kepincangan pada kemajuan ilmu pengetahuan merupakan terletak pada perlakuan yang nir “correct” terhadap ilmu pengetahuan di perguruan tinggi dalam khususnya, pada lingkungan kampus pada umumnya (Daoed Joesoef, 1986). Dikatakan tidak “correct” karena pada sana ilmu pengetahuan (dalam hal ini secara khusus ilmu manajemen) dihayati tidak pada arti yg lengkap, yaitu ilmu pengetahuan pada arti produk, ilmu pengetahuan pada arti sebagai proses dan ilmu pengetahuan pada arti rakyat.

Ilmu pengetahuan menjadi produk, merupakan pengetahuan yang telah diketahui dan diakui kebenrannya oleh masyarakat ilmuwan. Jadi ilmu pengetahuan terbatas pada fenomena-fenomena yang mengandung kemungkinan buat disepakati serta terbuka buat diteliti, diuji ataupun dibantah sang orang lain. Sehingga suatu liputan ilmiah nir mungkin bersifat original misalnya halnya pada karya seni. Penemuan warta ilmiah mungkin bisa original, namun bukan buat warta ilmiah itu sendiri.

Ilmu pengetahuan sebagai proses adalah kegiatan masyarakat yang dilakukan demi inovasi serta pemahaman dunia alami sebagaimana adanya dan bukan sebagaimana kita kehendaki. Metoda ilmiah yg khusus yg dipakai dalam proses ini adalah analisis rasional, obyektif, sejauh mungkin bersifat “impersonal” berdasarkan kasus-kasus yang didasarkan dalam percobaan serta data yg dapat diamati (observable data). Dalam pandangan Thomas S. Kuhn, ilmu pengetahuan pada arti proses (penelitian) diistilahkan sebagai “normal science”. 

Sedangkan ilmu pengetahuan menjadi rakyat adalah suatu dunia pergaulan yg tindak tanduknya, sikap dan perilakunya diatur oleh empat ketentuan (imperatives), yaitu universalisme, komunalisme, tanpa pamrih (disinterestedness) serta skeptisisme yg teratur. Universalisme berarti bahwa ilmu pengetahuan bebas berdasarkan warna kulit, agama, keturunan atau dikenal dengan slogan “SARA”, yang terdapat hanya metoda. Jadi ilmu pengetahuan dikatakan universal bila metoda ilmiah bersifat empirik, eksperimental dan rasional yg bekerja menurut “logical inference”. Komunalisme berarti bahwa ilmu pengetahuan adalah milik warga (public knowledge). Tanpa pamrih berarti bukan proraganda ataupun promosi bagi kepentiingan tertentu. Skeptisisme yg teratur berarti keinginan buat mengetahui dan bertanya berdasarkan pada akal dan keteraturan dalam berfikir.

Bagaimana dengan perkembangan manajemen pada setting Indonesia? Dunia barat dikenal menggunakan perkembangan ilmu manajemen yg berorientasi dalam individualisme, kapitalisme dan materialisme yang didukung pengembangan teknologi modern. Bangsa Jepang dengan collectivism membuatkan filosofi Kaizen dalam manajemen mereka. Secara epistemologis, bagaimana metoda pengembangan manajemen di Indonesia. Kemudian pada cabang ontologis, apakah manajemen pada Indonesia bisa dikembangkan menjadi ilmu? Dan bagaimana nilai-nilai budaya bangsa dibangun sebagai pijakan aksiologi buat berbagi ilmu manajemen berwawasan Indonesia. 

Bagaimana pengembangan manajemen menjadi ilmu dalam pendidikan terbaru yg menaruh harapan serta keberanian kepada bangsa Indonesia buat memperbaiki kehidupan bisnis dan ekonomi dan moralitas bangsa, sehingga melahirkan sebuah konsepsi ilmu manajemen berwawasan Indonesia.

Secara lebih khusus problem akan diarahkan dalam upaya melahirkan para sarjana manajemen Indonesia berkualitas dan berkarakter. Kualitas lebih menekankan pada keilmuan dan keterampilan sedangkan berkarakter menekankan dalam visi serta nilai.

MENGAPA FILSAFAT ILMU
Pembahasan pada muka diawali menggunakan kompleksitas empiris manajemen, khususnya bagi pengembangan manajemen di Indonesia. Lemahnya tradisi ilmiah dan banyaknya kepentingan ekonomi serta tidak adanya visi bagi pengembangan ilmu dan pendidikan mengakibatkan nir kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Di samping itu kenyataan dunia perkembangan ilmu begitu cepat termasuk perkembangan ilmu manajemen. Oleh karena itu sesungguhnya filsafat ilmu ada menjadi kelanjutan dari filsafat pengetahuan karena perkembangan ilmu cabang yg tumbuh “bagai cendawan di trend hujan”. Filsafat pengetahuan sendiri lahir menjadi reaksi serta penjelasan terhadap kontradiksi antar cabang ilmu. Kunto Wibisono menyebutkan bahwa filsafat ilmu merupakan refleksi filsafati yg nir pernah mengenal titik henti dalam menjelajahi kawasan ilmiah buat mencapai kebenaran atau fenomena. Sesuatu memang nir pernah akan habis difikirkan serta nir pernah akan selesai diterangkan.

Hakikat ilmu merupakan karena fundamental serta kebenaran universal yg tersirat melekat pada dalam dirinya. Dengan tahu filsafat ilmu berarti tahu seluk beluk ilmu yang paling fundamental, sebagai akibatnya dapat difahami jua perspektif ilmu, kemungkinan pengembagannya, keterkaitan antar cabang ilmu yg satu dengan lainnya, simplifikasi dan artifisialitasnya.

MANAJEMEN SEBAGAI ILMU
Apakah manajemen dapat dikategorisasi menjadi ilmu (science)? Pada awalnya manajemen asal dari kata “manage” yg bisanya dihubungkan menggunakan kemampuan buat mengurusi tempat tinggal tangga (R.W. Morell, 1969). Bahkan Socrates dalam zaman Yunani Kuno mendefinisikan manajemen menjadi suatu keterampilan yang terpisah berdasarkan pengetahuan. Hal tadi tercermin pada pada nasihat Socrates kepada Nichomachides:

“Aku menyampaikan bahwa apapun yang dikepalai seorang serta ia mengetahui apa yang diperlukan, dan bisa menyediakannya, berarti dia akan menjadi pemimpin yg baik. Oleh karenanya Nichodemachides, janganlah meremehkan orang yg mahir mengelola rumah tangga; karena penanganan kasus langsung serta generik hanya terletak pada luas permasalahannya; pada hal lain keduanya sama, namun yang wajib engkau perhatikan keduanya tidak dikelola tanpa sang insan; dan kasus langsung tidak dikelola oleh satu jenis manusia dan kasus generik oleh jenis insan lainnya; karena mereka yang menjalankan perusahaan generik menggunakan manusia yg sama sekali nir tidak selaras dengan mereka yang dipekerjakan sang para manajer menurut bisnis-usaha eksklusif; serta orang yang memahami bagaimana mempekerjakan mereka, menjalankan bisnis baik langsung maupun umum menggunakan bijaksana, sedangkan orang yg tidak mengetahuinya tidak juga keduanya”. 

Pemahaman Socrates tersebut sejalan dengan penelusuran yang ditulis pada proceeding seminar konsep manajemen Indonesia, PPM (1979) yg dihadiri sang sejumlah ahli manajemen, ilmuwan sosial, peneliti dan birokrat Indonesia misalnya Astrid S. Soesanto, Harsya W. Bachtiar, Siswanto Sudomo, Roosseno, Muchtar Lubis, TB. Simatupang, Kwik Kian Gie, Christianto Wibisono, M. Dawam Raharjo dll bahwa pada awalnya manajemen adalah penggunaan keterampilan, pengetahuan serta ikhtiar benar-benar-sungguh buat mencapai tujuannya, maka manajemen merupakan seni (art). Tetapi menggunakan meluasnya cakrawala pengetahuan melalui pengumpulan data secara menyeluruh dan mendalam buat selanjutnya diolah guna perumusan serta pengujian hipotesisnya maka manajemen sudah berkembang menjadi ilmu (science).

Dalam artikel What is a “science” Bahm mendeskripsikan secara jelas unsur-unsur ilmu (science). Bahm mengajak pembaca buat berfikir secara lebih mendasar tentang unsur-unsur atau komponen science. Bahm memulai berdasarkan pertarungan (problem) yang dihadapi manusia dalam kehidupan menjadi komponen krusial science, meskipun nir seluruh dilema bersifat ilmiah. 

Selanjutnya Bahm menguraikan pentingnya sikap seorang ilmuwan dalam membuatkan science. Selain itu juga diuraikan oleh penulisan mengenai kontroversi metoda serta peran metoda pada perkembangan science. Metoda dan perilaku beserta-sama mencoba mencari solusi terhadap duduk perkara dan mencari kebenaran, kenyataan serta memberi penerangan ataupun menaruh solusi terhadap pertarungan. Sehingga science akan selalu bergerak serta berjalan tanpa mengenal berhenti (unfinished journey). 

Bahm pula membicarakan keprihatinannya bahwa pengembangan teknologi serta industri berjalan demikian cepat yang seharusnnya terkait menggunakan efek sosialnya ternyata berjalan tidak seimbang sehingga selain memberi manfaat, namun banyak pula menciptakan kesulitan bagi kehidupan manusia. Sehingga Bahm sangat mendorong buat menambah teknologi serta industri menggunakan hal yang lebih mendasar, yaitu aspek aksiologi, etika, religiusitas dan sosiologi.

Bahm sepertinya jua mengajak pembaca buat lebih dalam tahu science dengan nilai-nilai universalnya. Secara jelas, Bahm menguraikan serta mengulas secara kritis unsur-unsur (komponen) science sekaligus mengingatkan pada para peneliti buat menyadari pentingnya unsur-unsur tadi. 

Di samping pembahasan unsur-unsur science secara struktural, Bahm jua mengulas secara fenomenal baik terkait dengan warga , proses serta science sebagai produk. Bahm membicarakan dampak science sendiri bagi kehidupan manusia di mana science nir sanggup tanggal dari nilai-nilai terkait dengan kepentingan luhur humanisme. 

Perkembangan selanjutnya apakah manajemen adalah ilmu menjadi erat hubungannya dengan semakin canggihnya perubahan, persaingan dan konduite organisasional yang berkaitan menggunakan kompleksitas “how to manage” pada bisnis. Semakin pentingnya manajemen paling nir terlihat pada banyak kasus organisasi bisnis serta publik pada sejumlah negara belum berkembang atau sedang berkembang. Kemudian kualifikasi manajer sebagai mayoritas dalam keberhasilan organisasi.

Hal yang menarik disampaikan sang Socrates dalam masa kemudian bahwa faktor kunci keberhasilan manajemen adalah insan serta grup manusia yang lain. Pada perkembangan selanjutnya muncul interaksi antar insan dan jika terdapat kecenderungan pandangan dan tujuan, mereka akan membentuk grup atau organisasi. 

Pada ketika ini domain manajemen melingkupi bagaimana mengelola organisasi mencapai tujuan secara efektif dan efisien terkait dengan lingkungan yg penuh ketidakpastian. Untuk itu sangat diharapkan pengetahuan tentang prinsip serta teknik dasar manajemen pada mempraktikkan, menyebutkan dan mengembangkannya. Areanya menjadi semakin kentara yaitu efektivitas serta efisiensi insan menjadi sentral. Apabila dibandingkan menggunakan efisiensi mesin maka efisiensi usaha gerombolan manusia masih sangat tertinggal. Hal tersebut disadari oleh banyak pakar manajemen di lapangan misalnya Henri Fayol, Barnard serta Alvin Brown bahwa diharapkan konsep manajemen yg jelas dan suatu kerangka teori serta prinsip yg berpautan.

Beberapa pandangan Koontz mengenai prinsip, teori serta konsep:
Prinsip adalah kebenaran mendasar, atau apa yang diyakini menjadi kebenran pada saat tertentu, yg memberitahuakn 2 atau lebih perpaduan variabel.

Teori adalah pengelompokan yang sistematis terhadap prinsip-prinsip yg saling berhubungan sehingga terbentuk kerangka.

Konsep adalah gambaran mental dari sesuatu yang dibuat dengan penggeneralisasian bagian-bagiannya.

Jika pengertian mengenai konsep, teori, prinsip serta teknik manajemen kurang difahami maka akan menyulitkan analisis pekerjaan manajerial serta training para manajer. Tanpa hal tadi training para manajer hanya bersifat coba-coba. Dalam kadar tertentu, hal tadi mungkin terjadi serta berlangsung hingga ilmu manajemen berkembang secara memadai. 

Pada masalah bisnis, pemerintahan serta perusahaan, susunan ilmu manajemen yang relatif kokoh sudah terwujud serta banyak membantu merealisasikan sifat manajemen serta menyederhanakan ke pada pendidikan dan pembinaan manajer. Bahkan timbul suatu pernyataan yang menarik terkait dengan pendekatan kontingensi yaitu bahwa teori dan ilmu manajemen nir pernah menganjurkan “satu cara yang terbaik” (Koontz et.al). Teori serta ilmu dimaksudkan buat mencari hubungan-interaksi mendasar, dasar-dasar teknik serta susunan pengetahuan yang tersedia yg semuanya seharusnya di dasarkan dalam konsep yg kentara. 

Dengan demikian diharapkan para praktisi manajemen mengerti serta menggunakan ilmu serta teori yg akan mendasari praktik pekerjaan mereka. 

Jika dikaitkan dengan pandangan Bahm tentang ciri krusial ilmu, maka manajemen sesungguhnya sudah memiliki kriteria tersebut. Pada domain manajemen dapat timbul banyak konflik ilmiah misalnya bagaimana interaksi antara penetapan tujuan dengan motivasi dalam suatu setting eksklusif. Untuk mengungkap hal tadi perlu perilaku ilmiah dan metoda ilmiah. 

Di mulai menurut sebuah keyakinan bahwa ilmu memperlihatkan kenyataan di atas, adalah keyakinan rasionalitas alam memberikan ilham bahwa banyak sekali interaksi bisa ditemukan antara dua rangkaian peristiwa atau lebih. Untuk menemukan secara sistematis dibutuhkan suatu metoda ilmiah. Metoda ilmiah meliputi metoda induktif yg dimulai menurut penemuan informasi (fact finding) serta menguji keakuratan warta sebagai akibatnya diperoleh proposisi yang bila terus menerus teruji seksama akan mengambangkan teori serta khasanah ilmu manajemen itu sendiri. Berikutnya adalah metoda deduktif yg menekankan pada pengujian teori atau proposisi pada ilmu manajemen. 

Selanjutnya ilmu manajemen akan terkait dengan aktivitasnya dan implikasi. Implikasi dalam pandangan Bahm dikaitkan menggunakan nilai-nilai bagi peradaban insan. Pada perspektif pada masa ini keberfihakan manajemen dalam nilai-nilai tadi (aksiologis) tampak pada kenyataan etika usaha serta manajemen yg semakin gencar dewasa ini. 

Pada bidang usaha muncul suatu konsep yg berfihak pada konsumen dan kesejahteraan manusia atau warga baik dalam jangka pendek juga jangka panjang termasuk di dalamnya problem lingkungan hidup atau acapkali dikenal menggunakan kata societal marketing concept dan green marketing. Kemudian pada pengelolaan manajemen asal daya insan timbul konsep long life employment yg berfihak dalam kesejahteraan karyawan jangka panjang. Dalam manajemen strategik dan persaingan timbul konsep co-opetition yang menekankan win-win solution kepada seluruh stakeholders (bahkan semua penghuni bumi ini). 

Dikaitkan dengan pandangan Bacharach (1989) yg mendukung pandangan (Dubin, 1969; Nagel, 1961; Cohen, 1980) menyatakan bahwa teori adalah pernyataan hubungan antara unit-unit yang diobservasi dalam dunia realitas. Teori memiliki 2 kriteria meliputi: (a) falsifikasi (b) utilitas. Selanjutnya kemampuan teori menaruh penerangan secara teruji dan tersusun dengan rangkaian teori yg terkait membangun suatu ilmu.

Dalam penelitian yang dilakukan di bidang manajemen, kedua kriteria teori tersebut poly dipakai terutama dalam penelitian yang dilakukan positivism, terutama pada bidang behavioral science menjadi bagian krusial pada studi ilmu-ilmu manajemen.

PENGEMBANGAN ILMU MANAJEMEN DI INDONESIA
Pada bahasan sebelumnya telah didiskusikan pentingnya filsafat ilmu dalam memberikan dasar dan arah bagi pengembangan ilmu. Di samping itu penulis juga sudah mencoba mendiskusikan secara mendasar tentang manajemen sebagai ilmu. Berdasarkan bahan diskusi pada atas maka kita akan dapat membuat sebuah setting pengembangan manajemen di Indonesia. 

Dari suatu pembahasan mengenai imbas budaya dalam perkembangan manajemen pada Indonesia yang dilakukan PPM Jakarta (1979) dijelaskan eksistensi tiga terminologi krusial yang berkaitan erat menggunakan upaya pengembangan manajemen Indonesia. Ketiganya mencakup istilah: manajer & pemimpin, organisasi serta budaya serta perilaku organisasional. 

Dengan menghubungkan dengan teori kontingensi maka sangat terbuka kesempatan bagi kita buat mengembangkan sebuah konsep manajemen Indonesia. Teori ini sesungguhnya berpusat dalam kombinasi taraf diferensiasi serta integrasi dalam organisasi menghadapi kebutuhan yang muncul berdasarkan lingkungan. Perubahan pada lingkungan akan beranjak cepat sehingga menuntut organisasi menciptakan level diferensiasi yang bisa selaras dengan perubahan lingkungan. Artinya dalam praktik organisasi tidak hanya bersandar pada gaya internal organisasi namun terkait erat menggunakan sistem nilai lingkungan budaya yang melingkupinya. 

Dalam kaitannya menggunakan kriteria keilmuan maka manajemen pada Indonesia jua harus memiliki unsur-unsur yang universal menggunakan membuka diri untuk mendapat serta berbagi unsur-unsur tersebut, meskipun demikian kita tetap wajib bersikap selektif. Pada sisi yang lain, proses operasional manajemen akan sangat ditentukan oleh nilai budaya, manusia, rakyat dan pengalaman sejarah suatu bangsa dan visi bangsa. 

Dalam setting Indonesia, secara normatif kita memiliki Pancasila sebagai nilai-nilai budaya serta cita-cita yang merefleksikan keberagaman nilai-nilai budaya dan bukan keseragaman. Sehingga pendekatan kontingensi akan berperan pada menyebutkan bahwa teori dan ilmu manajemen nir pernah menganjurkan “satu cara terbaik”. Keefektifan manajemen selalu bersifat kontingensi, pada hal ini terkait menggunakan tatanan nilai luhur yang berkembang pada sana. Di samping itu dengan pendekatan sistem, praktisi, manajer serta para ilmuwan wajib mempertimbangkan sejumlah besar variabel yg berpengaruh serta berinteraksi dalam pekerjaan manajerial.

Penulis beropini masih ada beberapa hal yang bisa kita gali berdasarkan nilai budaya bangsa yang terefleksikan dalam semangat Pancasila seperti:
  • Nilai-nilai spiritual keagamaan dan etika yg sebagai orientasi, filosofi serta tujuan kita dalam aktivitas manajerial. 
  • Mengembangkan rasa humanisme dalam aktifitas manajemen serta usaha. 
  • Mengembangkan semangat kolektif pada pencapaian tujuan menggunakan kesadaran bahwa diversitas menjadi kekuatan. 
  • Semangat buat berorietasi pada kesejahteraan organisasi dan rakyat menggunakan prinsip win-win solution. 
  • Mengembangkan nilai keadilan pada segenap stakeholders. 

PENDIDIKAN SEBAGAI METODA PENGEMBANGAN ILMU DI INDONESIA
Bagaimana pendidikan manajemen di Indonesia dalam satu sisi menghadapi perubahan bisnis yang dahsyat dan dalam sisi yg lain mengembangkan manajemen Indonesia? Jawabannya justru pendekatan yang pengembangan manajemen Indonesia akan menjawab secara komprehensif serta mendasar. Ada beberapa info penting terkait menggunakan pendidikan manajemen, yaitu: relevansi kurikulum, pengembangan metoda pedagogi, rekonsiliasi riset dan praktik manajemen serta kemitraan dengan global usaha (Handoko, 2002).

Pada sisi lain secara makro dan lebih mendasar lagi adalah political will pemerintah terhadap pendidikan dan kebudayaan. Secara operasional tercermin melalui alokasi RAPBN bagi pendidikan dan kebudayaan serta implementasi aturan terhadap pendidikan yang illegal ataupun yg nir bertanggung jawab terhadap konsumen dan rakyat.