KONSTITUSI DAN KONSTITUSIONALISME INDONESIA

Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia 
Konstitusi secara sederhana sang Brian Thompson bisa diartikan menjadi suatu dokumen yang berisi anggaran-aturan buat menjalankan suatu organisasi. Organisasi dimaksud bera­gam bentuk dan kompleksitas struktur­nya. Dalam konsep konstitusi itu ter­cakup pula pengertian peraturan tertulis, norma serta konvensi-konvensi ke­negaraan (ketatanegaraan) yg me­nen­tukan susunan dan kedu­dukan organ-organ negara, meng­atur hubungan antar organ-organ negara itu, dan mengatur interaksi organ-organ negara tadi dengan rakyat negara.

Dasar eksistensi konstitusi merupakan kesepa­katan umum atau persetujuan (consensus) pada antara mayo­ritas rakyat mengenai bangunan yg diidealkan berkenaan dengan negara. Organisasi negara itu diharapkan sang warga warga politik agar kepentingan mereka bersama bisa dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukan dan penggunaan prosedur yg dianggap negara. Kata kunci­nya merupakan konsensus atau general agreement.

Oleh karenanya, ciri dan identitas suatu bangsa sangat menentukan dasar-dasar kebangsaan serta kenegaraan di dalam konstitusi. Hal itu dapat dipandang dari salah satu mufakat dasar yang termaktub pada konstitusi, yaitu konvensi mengenai tujuan atau impian bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government). Hal itu memiliki konsekuensi bahwa konstitusi selalu dibentuk serta berlaku untuk suatu negara eksklusif. Konstitusi dibentuk berdasarkan pengalaman dan akar sejarah suatu bangsa, kondisi yang sedang dialami, serta hasrat yg hendak dicapai.

Setiap bangsa dan peradaban memiliki karakter yg unik. Bahkan setiap bangsa memiliki karakter serta kualitas tersendiri yg secara intrinsik nir terdapat yg bersifat superior satu diantara yg lainnya. Dalam hubungannya menggunakan pembentukan sistem aturan, von Savigny menyatakan bahwa suatu sistem aturan adalah bagian menurut budaya rakyat. Hukum nir lahir dari suatu tindakan bebas (arbitrary act of a legislator), namun dibangun dan dapat ditemukan di pada jiwa warga . Hukum secara hipotetis dapat dikatakan berasal berdasarkan norma dan selanjutnya dibentuk melalui suatu aktivitas aturan (juristic activity).

Dengan demikian akar aturan dan ketatanegaraan suatu bangsa yg diatur pada konstitusi dapat dilacak berdasarkan sejarah bangsa itu sendiri. Dalam konteks Indonesia, akar ketatanegaraan Indonesia terbaru dapat dilacak berdasarkan Hukum Tata Negara Adat yg pernah berlaku pada kerajaan-kerajaan atau kesultanan-kesultanan yg pernah hayati pada daerah nusantara. Bahkan aturan rapikan negara adat jua masih bisa dijumpai hayati dan berlaku pada lingkup warga aturan istiadat.

Oleh karena itu mengusut aturan rapikan negara norma diharapkan menjadi bagian menurut upaya memahami ketatanegaraan Indonesia terkini serta mengenali identitas bangsa Indonesia yg senantiasa tumbuh dan berkembang pada keberagaman. Selain itu, menilik hukum rapikan negara tata cara menggunakan kontekstualisasi terhadap ketatanegaraan Indonesia modern jua akan mendekatkan konsep-konsep konstitusi terkini terhadap masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat aturan tata cara. Dengan demikian konstitusi memiliki akar dan sahih-benar menjadi bagian berdasarkan sistem hidup rakyat, dipraktikkan serta berkembang seiring menggunakan perkembangan rakyat (the living constitution).

Hukum Tata Negara Adat dalam Pembahasan BPUPK
Proses pembahasan UUD 1945 oleh BPUPK memperlihatkan bahwa UUD 1945 dibentuk menggunakan harapan dan spirit yang berakar menurut semangat bangsa Indonesia yang khas, dan pengalaman ketatanegaraan tata cara yang sudah dipraktikkan sang rakyat Indonesia. Hal itu dapat ditinjau dari pidato Soekarno, Soepomo, bahkan Muhammad Yamin. Spirit bangsa Indonesia menurut semua golongan yang terdapat diungkapkan sang Soekarno sebagai 5 dasar, yaitu Pancasila. Inilah keliru satu bentuk kesepakatan mengenai filosofi pemerintahan yg dapat disepakati beserta (general acceptance of the same philosophy of government) . Kesepakatan tadi terjadi lantaran Pancasila memiliki akar dalam masyarakat Indonesia sehingga disetujui oleh para pendiri bangsa, sebagaimana dikemukakan dalam pidato Soekarno berikut ini.

Kita beserta-sama mentjari philosophische grondslag, mentjari satu “Weltanschauung” jang kita semuanja setudju. Saja katakan lagi setudju! Jang saudara Yamin setudjui, jang Ki Bagoes setudjui, jang Ki Hadjar setudjui, jang saudara Sanoesi setudjui, jang saudara Abikoesno setudjui, jang saudara Lim Koen Jian setudjui, pendeknja kita semua mentjari satu modus.

Soepomo menyatakan bahwa dasar dan susunan negara berhubungan dengan riwayat aturan (rechtsgeschichte) serta lembaga sosial menurut negara itu sendiri. Oleh karenanya pembangunan negara Indonesia wajib diadaptasi menggunakan struktur sosial masyarakat Indonesia yang terdapat, seperti yg disampaikan oleh Soepomo pada rapat BPUPK sebagai berikut.

Sungguh sahih, dasar dan bentuk susunan berdasarkan suatu negara itu berhubungan erat menggunakan riwayat aturan (rechtsgeschichte) serta forum sosial (sociale structuur) berdasarkan negara itu. Berhubung menggunakan itu apa jang baik serta adil buat suatu negara, belum tentu baik serta adil buat negara lain, oleh lantaran keadaan tidak sama.

Tiap-tiap negara mempunjai keistimewaan sendiri-sendiri berhubung dengan riwajat dan tjorak masjarakatnja. Oleh karenanya, politik Pembangunan Negara Indonesia wajib disesuaikan dengan “sociale structuur” masjarakat Indonesia jang njata dalam masa sekarang, dan wajib diubahsuaikan menggunakan panggilan zaman, misalnja tjita-tjita Negara Indonesia pada lingkungan Asia Timur Raya.

Muhammad Yamin pula menyatakan bahwa yg bisa menjadi dasar negara adalah menurut susunan negara hukum tata cara. Hal itu dikemukakan oleh Yamin berikut adalah.

Dari peradaban rakjat jaman kini , serta menurut susunan Negara Hukum tata cara bagian bawahan, berdasarkan sanalah kita mengumpulkan serta mengumpulkan sari-sara rapikan negara jang sebetul-betulnja bisa mendjadi dasar negara.

Salah satu wujud hukum rapikan negara norma yang sebagai ciri ketatanegaraan Indonesia merupakan prinsip musyawarah. Musyawarah dibutuhkan agar penyelenggara negara bisa menjalankan tugasnya mewujudkan keadilan sosial sesuai dengan impian warga . Musyawarah adalah lembaga pengambilan keputusan sekaligus pembatasan kekuasaan. Konsep musyawarah telah dikenal serta dipraktikkan dalam ketatanegaraan norma di wilayah nusantara. Soepomo menyatakan

Menurut sifat tatanegara Indonesia yang orisinil, jang hingga sekarangpun masih dapat terlihat dalam suasana desa baik pada Djama, juga di Sumatera serta kepulauan-kepulauan Indonesia lain, maka para pendjabat negara merupakan pemimpin jang bersatu-djiwa dengan rakjat serta para pendjabat negara senantiasa berwadjib memegang teguh persatuan dan keimbangan pada masjarakatnja.

Kepala desa, atau ketua rakjat berwadjib menjelenggarakan keinsjafan keadilan rakjat, wajib senantiasa memberi bentuk (Gestaltung) pada rasa keadilan dan tjita-tjita rakjat. Oleh karenanya, ketua rakjat “memegang adat” (istilah pepatah Minangkabau) senantiasa memperhatikan segala mobilitas-gerik pada masjarakatnja serta buat maksud itu, senantiasa bermusjawarah menggunakan rakjatnja atau dengan ketua-ketua famili dalam desanja, supaya supaja pertalian bathin antara pemimpin serta rakjat seluruhnja senantiasa terpelihara.

Yamin jua menegaskan bahwa prinsip musyawarah adalah sifat peradaban bangsa Indonesia yg asli, bahkan sebelum masuknya Islam. Prinsip musyawarah lah yang menyusun warga serta ketatanegaraan berdasarkan keputusan bersama.

Diantara segala negeri-negeri Islam pada dunia, barangkali bangsa Indonesialah jang sangat mengemukakan dasar permusjawaratan serta memberi tjorak jang istimewa kepada aplikasi permusjawaratan. Keadaan itu bukan kebetulan, melainkan bekerjasama lantaran dikuatkan sang sifat peradaban yg asli. Sebelum Islam berkembang ditanah Indonesia, maka sedjak zaman purbakala telah membangun susunan desa, susunan masjarakat serta susunan hak tanah jang bersandar pada keputusan bersama jang boleh dinamai kebulatan beserta atas masjarakat. Dasar kebulatan inilah jang sama tuanja dengan susunan desa, negeri, marga dan lain-lain dan mufakat itulah jang menghilangkan dasar perseorangan serta mengakibatkan hayati bersama dalam masjarakat jang teratur dan pada rapikan-negara desa jang dipelihara buat kepentingan bersama dan buat rakjat turun-temurun.

Pemikiran Soekarno, Soepomo, serta Yamin tersebut memperlihatkan pentingnya aturan rapikan negara istiadat sebagai akar ketatanegaraan Indonesia merdeka. Oleh karenanya, tahu ketatanegaraan Indonesia tentu akan lebih komprehensif menggunakan mengetahui dan memahami hukum tata negara tata cara. Bahkan hukum tata negara tata cara yang berlaku di pada komplotan-persekutuan aturan tata cara dinyatakan oleh Yamin menjadi “kaki susunan negara menjadi bagian bawah”.

Pengakuan terhadap aturan tata negara tata cara serta masyarakat hukumnya selanjutnya terwujud dalam rumusan Pasal 18 UUD 1945 yg disahkan PPKI pada 18 Agustus 1945 yang menyatakan bahwa pembagian wilayah Indonesia atas daerah besar serta mini , menggunakan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, menggunakan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan pada sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul pada daerah-wilayah yg bersifat istimewa. 

Penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan mengungkapkan bahwa pada wilayah Indonesia terdapat kurang lebih 250 zelfbestuurende landchappen dan volksgemeenschappen, yg mempunyai susunan asli serta bisa dikatakan menjadi wilayah istimewa. Negara menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut serta segala peraturan negara yang mengenai wilayah-wilayah itu akan mempertimbangkan hak-hak dari-usul daerah yang bersifat istimewa. Hak berasal-usul tadi jua meliputi bentuk dan struktur pemerintahan yg diatur berdasarkan aturan tata negara istiadat.

UUD 1945 Pasca Perubahan dan Hukum Tata Negara Adat
Walaupun para pendiri bangsa mengakui pentingnya aturan rapikan negara istiadat dan merumuskannya pengakuan terhadap eksistensi rakyat aturan adat dalam ketentuan UUD 1945 sebelum perubahan dan penjelasannya, namun pada praktiknya aturan tata negara tata cara serta warga aturan istiadat itu sendiri kurang menerima perhatian. Sebaliknya, kebijakan yang dikembangkan merupakan sentralisasi dan penyeragaman ketatanegaraan pada tingkat daerah. Aspek aturan warga tata cara tersisa merupakan aspek keperdataan semata, yg memang nir banyak melibatkan peran pemerintah. Hal itu dapat ditinjau diantaranya dalam UU Nomor 5 Tahun 1974 mengenai Pokok-Pokok Pemerintahan pada Daerah dan UU Nomor lima Tahun 1979 mengenai Pemerintahan Desa yg menyeragamkan struktur pemerintahan tanpa mempertimbangkan struktur warga yg sudah terdapat terdapat berjalan. Akibtanya, rakyat harus mengikuti struktur dan kebiasaan bermasyarakat yg asing dan mungkin dalam beberapa hal kurang sinkron dengan rapikan nilai setempat. Hal itu menyebabkan ketegangan dan ketidakadilan yg nir jarang menunjuk pada perseteruan sosial.

Bersamaan dengan keluarnya gelombang reformasi, berkembang perlunya pengakuan serta perlindungan terhadap rakyat hukum adat. Oleh karenanya kebijakan mengalami perubahan menurut sentralisasi menuju desentralisasi serta pembangunan berbasis dalam kearifan lokal dengan penghormatan terhadap warga aturan tata cara, termasuk hukum tata negara istiadat.

Penegasan pengakuan terhadap masyarakat hukum norma serta hukum ketatanegaraan adat dilakukan menggunakan mengangkat hal-hal yg bersifat normatif pada penjelasan UUD 1945 sebagai bagian menurut pasal-pasal. Hal itu dimaksudkan untuk menegaskan serta memperkuat ketentuan tadi agar dilaksanakan pada praktik kehidupan berbangsa serta bernegara. Ketentuan mengenai pemerintahan wilayah yg semula hanya 1 ayat dalam 1 pasal, berkembang sebagai tiga pasal yg berisi 11 ayat ketentuan. Terkait dengan rakyat hukum adat dan aturan tata negara norma diatur dalam Pasal 18B, sebagai berikut.
  1. Negara mengakui serta menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat spesifik atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.
  2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan warga aturan adat bersama hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan rakyat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yg diatur dalam undang-undang.
Pengakuan serta penghormatan terhadap satuan pemerintahan wilayah yg bersifat spesifik atau istimewa adalah mencakup pengakuan terhadap berlakunya hukum tata negara istiadat sinkron menggunakan struktur warga setempat. Hal itu meliputi baik aspek struktur pemerintahan daerah juga pembentukannya. Masyarakat yg mempunyai struktur yg khusus dan istimewa tentu nir dapat dipaksakan menjalankan ketentuan yg kurang sesuai. Hal itu misalnya dapat dilihat dalam masalah pemilihan Gubernur Jogjakarta pada mana struktur dan budaya masyarakatnya memiliki kekhususan dan keistimewaan sebagai akibatnya belum bisa mendapat pemilihan kepala wilayah secara langsung.

Demikian juga halnya menggunakan pengakuan dan penghormatan kesatuan rakyat hukum tata cara, tentu dimaksudkan jua meliputi aturan tata negara adat, baik pada tingkat desa serta nagari, marga, atau strata yang lebih luas lagi. Namun demikian, pengakuan tersebut merupakan terhadap kesatuan warga hukum norma yg memang masih hayati serta sinkron dengan perkembangan warga dan prinsip negara kesatuan. Oleh karena itu, nir dalam tempatnya buat memaksanakan aturan tata negara norma yang sesungguhnya sudah tidak hidup dalam masyarakatnya, buat diberlakukan pulang pada rakyat setempat yang sudah jauh tidak sinkron struktur serta budayanya.

Adanya ketentuan Pasal 18B UUD 1945 merupakan landasan pluralisme hukum, terutama dalam hal rapikan pemerintahan daerah sesuai menggunakan hukum tata negara tata cara masing-masing. Di pada sistem hukum nasional masih ada beberapa sistem aturan yg lebih kecil serta terbatas, yang saling terkait dan tertata pada kesatuan sistem aturan nasional.

Hukum Tata Negara Adat dan Domestikasi Undang-Undang Dasar 1945
Studi terhadap aturan tata negara tata cara nir hanya diharapkan dalam kaitannya menggunakan penerapan kebiasaan hukum tata negara tata cara itu sendiri. Untuk hukum rapikan negara adat yg telah tidak hidup dan nir berlaku lagi dalam masyarakatnya sendiri, tentu nir bisa diberlakukan. Tetapi demikian mempelajari hukum tata negara tata cara itu tetap diharapkan buat mendekatkan serta menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi bagian menurut sejarah perkembangan rakyat. Hal itu berarti memberitahuakn bahwa konsep-konsep dalam Undang-Undang Dasar 1945 memiliki akar sejarah.

Walaupun berdasarkan penerangan para pendiri bangsa dapat diketahui bahwa Undang-Undang Dasar 1945 disusun menurut ciri orisinil rakyat Indonesia, tetapi konsep-konsep dan istilah-kata yg dipakai adalah istilah-kata asing yg nir dikenal masyarakat. Pada ketika pembahasan Undang-Undang Dasar 1945 oleh BPUPK contohnya, kata dan konsep yg digunakan lebih poly dari Belanda serta Jerman, contohnya philosophische grondslag, weltanschauung, rechtstaats, serta sebagainya. Sedangkan pada perubahan UUD 1945, kata-istilah yg dipakai jua adalah kata asing misalnya konstitusi itu sendiri, rule of law, separation of power, eksekutif, legislatif, yudikatif, dan sebagainya.

Istilah-istilah tadi dipakai adalah buat memudahkan penyampaian atau komunikasi. Sedangkan esensinya sesungguhnya telah bisa ditemukan akarnya pada hukum tata negara adat. Separation of power misalnya, telah poly dipraktikkan sang kerajaan-kerajaan di nusantara menggunakan memisahkan antara lembaga atau pejabat-pejabat yang sebagai pelaksana pemerintahan (eksekutif), mengadili (hakim), dan yg memberi pertimbangan pembuatan aturan dan keputusan kepada raja, walaupun semua lembaga atau pejabat tersebut kedudukannya berada di bawah raja. Demikian jua menggunakan konsep supremasi konstitusi, pula dikenal pada aturan tata negara tata cara lantaran masih ada kerajaan-kerajaan yang mempunyai buku-kitab acum menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara. Untuk kesultanan-kesultanan Islam, yg menjadi asal aturan tertinggi asalah al-Qur’an serta hadist.

Di sisi lain, eksplorasi aturan rapikan negara istiadat jua diharapkan untuk membicarakan konsep-konsep Undang-Undang Dasar 1945 sinkron dengan pengetahuan serta medan pengalaman rakyat Indonesia sehingga mudah pada pahami dan diterima oleh warga Indonesia. Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945 akan menjadi konstitusi yg hidup dan berkembang pada praktik kehidupan berbangsa serta bernegara (the living constitution).

Oleh karena itu, upaya memeriksa hukum rapikan negara norma mempunyai arti yg penting pada proses membentuk konstitusionalisme Indonesia. Hal itu bisa dilakukan menggunakan mempelajari konstitusi-konstitusi pada kerajaan atau kesultanan yang pernah ada pada wilayah nusantara. Di Jawa Barat dan Banten contohnya, dua kesultanan besar yang pernah terdapat adalah Kesultanan Cirebon serta Kesultanan Banten. Kesultanan Cirebon berdiri dalam awal abad ke-16 di bawah pemerintahan Sunan Gunung Djati. Kesultanan ini berdiri hampir 2 abad, yaitu hingga tahun 1697 dengan Sultan terakhir adalah Panembahan Sepuh. 

Sedangkan Kesultanan Banten terbentuk menurut Kerajaan Panten yang sudah terdapat dari tahun 1330 yang semula berada pada bawah kekuasaan Majapahit. Lantaran impak pedagang Islam yang berdatangan pada Banten, berdirilah Kesultanan Islam Banten dalam tahun 1552 dengan Sultan pertamanya merupakan Sultan Maulana Panembahan Surasowan. Kesultanan Banten berjalan efektif hingga tahun 1820 waktu meninggalnya Sultan terakhir, Muhammad Rafi’uddin.

Comments