PENGERTIAN TENAGA KEPENDIDIKAN PROFESIONAL

Pengertian Tenaga Kependidikan Profesional 
Tenaga kependidikan dalam beberapa kepustakaan diklaim dengan nama atau kata yg berbeda-beda. Sutisna (1983) menyebut dengan kata personil, Engkoswara (1987) menyebut dengan istilah sumber daya insani, Wijono (1989) menyebut menggunakan kata ketenagaan sekolah, Harris, dkk (1979) menyebut menggunakan kata personel, lalu Makmun (1996) menyebut dengan istilah energi kependidikan, sedangkan kalau melihat Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 yg mengatur mengenai energi kependidikan di Indonesia, serta Undang-undang RI. No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional menyebutnya dengan kata tenaga kependidikan. 

Dari banyak sekali kata yg berkaitan menggunakan tenaga kependidikan tersebut secara konseptual dan teoritik semuanya memang benar pada arti bisa diterima, lebih-lebih istilah energi kependidikan yang memiliki landasan hukum, yaitu Undang-undang RI. No. 20 Tahun 2003 sepertinya akan lebih sempurna. Namun perlu diketahui bahwa pada manajemen pula dikenal serta digunakan istilah secara lebih generik, yaitu kata sumber daya manusia. Kemudian dalam kaitannya dengan goresan pena di kitab ini, maka kata yang digunakan barangkali serta bisa jadi istilah-kata tadi akan digunakan secara silih berganti, karena pada dasarnya merupakan sama saja.

Persoalannya yg timbul serta perlu dibahas merupakan siapakah yang dimaksud menggunakan tenaga kependidikan. Menurut ketentuan generik Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional khususnya pasal 1 (lima) tenaga kependidikan yang dimaksud merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat buat menunjang penyelengaraan pendidikan. Dalam pasal 1 (6) tadi jua dijelaskan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi menjadi pengajar, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, pelatih, fasilitator, dan sebutan yang lainnya yg sinkron dengan kekhususannya, serta partisipasi pada menyelenggarakan pendidikan.

Berdasarkan pada bunyi pasal 1 (lima) dan (6) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tadi dapatlah diketahui bahwa energi kependidikan tersebut adalah memiliki makna dan cakupan yg jauh lebih luas berdasarkan pendidik. Bisa jadi yg dimaksud termasuk dengan tenaga kependidikan tersebut pada samping pendidik, misalnya pengajar, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, dan fasilitator, adalah pula termasuk kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, pimpinan PLS, penilik, pengawas, peneliti, pengembang bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi asal belajar, penguji serta yang lainnya.

Semua jenis sumberdaya insan atau energi kependidikan tersebut krusial buat dibahas pada kajian ini lantaran sangat bermanfaat tidak saja buat kepentingan pada pengembangan keilmuan atau dalam bidang teoritik akademik, tetapi yg lebih penting merupakan untuk kepentingan mudah pada rangka dapat mengkontribusi aplikasi pengembangan energi kependidikan khususnya kepala sekolah yang dipercaya ideal. Memang demikianlah kenyataannya sumber daya insan tersebut dalam segala fungsi serta kiprahnya sangat penting bagi pencapaian tujuan suatu organisasi termasuk dalam bidang pendidikan. Sebab kebijakan dalam pengelolaan sumbedaya insan yang dilandasi sang suatu persepsi, kajian teori yang galat, dan galat, yg dijadikan dasar pada mengelola seluruh faktor sistem pendidikan lainnya yang berupa uang, material yang melimpah ruah, serta fasilitas yang lengkap tersebut tidak akan sebagai signifikan dan determinan pada mencapai tujuan pendidikan (Weber.1954., Harris, dkk. 1979). Sumberdaya insan akan sangat menentukan keberhasilanya, serta memang agak tidak selaras menggunakan mengelola material yang berupa mesin-mesin atau teknologi yang sophisticated dimana mesin-mesin tersebut walaupun pula menentukan keberhasilan suatu organisasi, tetapi mesin-mesin tadi tidak akan bisa mengeluh, nir mampu melawan perintah, nir akan mangkir pada melaksanakan tugas, nir akan melaksanakan pemogokan, tidak akan terlibat dalam permasalahan-pertarungan seperti insan, nir akan bisa mengajukan tuntutan pemugaran nasib, serta perbuatan-perbuatan negatif yg lainnya (Siagian.1999). Menyadari begitu pentingnya sumberdaya manusia tadi, maka pada penjelasan Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 1992 dijelaskan bahwa tenaga kependidikan merupakan komponen yang determinan serta menempati posisi kunci pada sistem pendidikan nasional. Pengembangan sumberdaya manusia atau tenaga kependidikan yg memiliki kualitas kemampuan yang profesional serta kinerja yg baik, tidak saja akan mengkontribusi terhadap kualitas lulusan yg dihasilkan, melainkan jua berlanjut pada kualitas kinerja dan jasa para lulusan pada pembangunan, yang dalam gilirannya lalu akan berpengaruh pada kualitas peradaban serta martabat hidup masyarakat, bangsa, serta umat manusia pada umumnya. Demikian pula buat lebih bisa memahami kajian mengenai profesi kependidikan ini secara konseptual serta teoritik, lebih empirik serta simpel, maka kajiannya akan difokuskan dalam energi kependidikan tetentu saja, khususnya ketua sekolah saja, lantaran jabatan ketua sekolah tersebut adalah adalah pengembangan jabatan menurut guru. Kepala sekolah menjadi jabatan atau tugas tambahan dari guru cukup menarik buat dibahas karena pada dalam diri ketua sekolah tadi pada samping berfungsi sebagai pendidik pula disebutkan berfungsi menjadi manajer, administrator, supervisor, pemimpin, inovator serta mativator, sehingga jabatan ketua sekolah tersebut acapkali diakronimkan sebagai Emaslim. Dengan mengkhu-suskan penekanan kajiannya dalam kepala sekolah pula akan lebih gampang pada menaruh berbagai gambaran, model-model, pendalaman juga pada pengayaannya. 

Jenis-jenis dan Kualifikasi Tenaga Kependidikan
Dalam uraian serta penjelasan tentang pengertian tenaga kependidikan telah bisa dimengerti secara jelas yang dimaksud menggunakan energi kependidikan tadi adalah anggota rakyat yg mengabdikan diri dan diangkat buat menunjang penyelenggaraan pendidikan misalnya guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, pelatih, serta fasilitator, termasuk kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, pimpinan PLS, penilik, pengawas, peneliti, pengembang bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, serta yang lainnya. Bahkan bisa jadi pula termasuk semua pengelola yayasan pada forum-forum pendidikan partikelir, serta seluruh pengambil kebijakan pada birokrasi dan stafnya pada tingkat sentra, wilayah provinsi, kabupaten/kota, taraf keca-matan, serta di tingkat desa.

Kalau dilema jenis-jenis energi kependidikan dan energi pendidikan telah tampak dalam pembahasan teruraikan menggunakan sedikit lebih jelas, yang sebagai dilema lebih lanjut adalah kasus bagaimana kualifikasi tenaga kependidikan, khususnya kualifikasi jabatan ketua sekolah tersebut. Secara teoritik dan mengacu sebagaimana lazimnya pada negara-negara maju, maka kualifikasi tenaga kependidikan tadi dapat dibedakan sebagai energi pendidik, energi manajemen kependidikan, energi penunjang teknis kependidikan, energi penunjang administratif kependidikan, tenaga peneliti, pengembang dan konsultan kependidikan (Makmun. 1996., Sanusi. 1990). Dalam tulisan ini akan dicoba dibahas secara ringkas berdasarkan masing-masing kualifikasi energi kependidikan tadi, menggunakan penjelasannya yg lebih difokuskan pada kualifikasi tenaga kependidikan khususnya kepala sekolah. 

Kualifikasi tenaga pendidik merupakan energi kependidikan yg secara fungsional tugas utamanya secara eksklusif memberikan pelayanan teknis kependidikan pada peserta didik. Sesungguhnya pada hubungan ini alam sudah melibatkan semua orang yang melaksanakan tugas pelayanan tersebut termasuk para orang tua pada tempat tinggal , para guru/dosen, pembimbing dan instruktur pada sekolah atau satuan-satuan pendidikan yang lainnya, para pelatih atau fasilitator, pamong belajar dalam pusat-pusat atau balai pembinaan serta kursus-kursus, para pembina dan pembimbing pada banyak sekali serikat atau sanggar atau pedepokan dan organisasi yang melatih serta membimbing keterampilan seni dan budaya, para ustadz serta pembina di pondok pesantren serta majelis-majelis taklim atau pengajian pada surau serta langgar, para penyiar TV serta Radio yg mengasuh acara dan mimbar kependidikan, para penulis artikel dimedia cetak seperti majalah, koran, jurnal, kitab bacaan, kitab pelajaran yang mengandung muatan atau nuansa kependidikan, para penyuluh lapangan di bidang kesehatan/KB, hukum, pertanian dan sebagainya yang diselengarakan oleh pemerintah juga oleh masyarakat. Pelaksanaan tugas pelayanan kependidikan tersebut bisa secara tatap muka secara langsung di kelas atau melalui TV, sistem belajar jarak jauh, secara korespondensi, serta aneka macam bentuk komunikasi lainnya. Namun demikian perlu disadari bahwa perkara kualifikasi akademik energi pendidik tadi adalah diatur oleh undang-undang atau peraturan-peraturan. Oleh karena itu, kalau diperhatikan pasal 9 undang-undang guru bisa diketahui bahwa kualifikasi akademik seorang guru diperoleh melalui pendidikan tinggi acara sarjana, atau diploma empat (D4). Sementara itu kalau diperhatikan pasal 42 (dua) undang-undang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa pendidikan formal pada jenjang usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, kualifikasi akademik seseorang guru haruslah berlatar belakang pendidikan tinggi dan didapatkan sang perguruan tinggi. Demikian pula pada PP No. 19 tahun 2005 dalam pasal 29 (2) disebutkan bahwa pengajar SD/MI/SDLB wajib berpendidikan S1 atau D4 bidang PGSD, psikologi, atau pendidikan lainnya. Kemudian dalam pasal yang sama ayat tiganya disebutkan bahwa guru Sekolah Menengah pertama/MTs/ SMPLB wajib berpendidikan S1 atau D4 dengan progam studi yang sinkron menggunakan mata pelajaran yang diajarkan. Dari bunyi ketentuan-ketentuan yg diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tadi, sepertinya kualifikasi pengajar misalnya menuntut suatu persyaratan kualifikasi pendidikan seseorang guru tersebut merupakan sama, yaitu lulusan pendidikan tinggi S1 atau D4. Namun demikian bila makna suara pasal-pasal yang diatur serta terdapat dalam undang-undang sistem pendidikan nasional, undang-undang pengajar, serta PP No. 19 tahun 2005 dirunut dan disenergikan dapat disimpulkan bahwa buat sebagai guru pada Indonesia haruslah minimum berpendidikan S1 atau D4 berdasarkan program studi yang relevan, misalnya untuk sebagai guru taman kanak-kanak dipersyaratkan harus lulusan pergruan tinggi S1 atau D4 PAUD/ PGTK/Psikologi/kependidikan lainnya. Seseorang buat dapat diangkat menjadi pengajar Sekolah Dasar/MI/SDLB dipersyaratkan wajib lulusan perguruan tinggi acara S1 atau D4 PGSD/ Psikologi/Kependidikan lainnya. Untuk menjadi guru Matematika Sekolah Menengah pertama/MTS/ SMPLB atau Sekolah Menengah Atas/MA/SMK/SMALB dipersyaratkan lulusan perguruan tinggi program S1 atau D4 Matematika atau Pendidikan Matematika. Persyaratan kualifikasi pendidikan minimum bagi pengajar ini adalah suatu lompatan yg cukup signifikan dalam upaya menaikkan kualitas pendidikan di negara kita (Samani, dkk. 2006). 

Kualifikasi tenaga manajemen kependidikan, adalah tenaga kependidikan yang secara fungsional melakukan layanan secara nir pribadi kepada energi teknis kepen-didikan, tetapi melakukan merancang serta merencanakan, mengorganisasikan dan mem-berikan pimpinan, mengkoordinasikan serta mengendalikan, memonitor serta mengawasi, mengevaluasi dan menindaklanjuti, dan menggariskan kebijaksanaan semua kegiatan penyelenggaraan pengelolaan acara aktivitas kependidikan pada semua jenjang tataran sistem pendidikan mulai tingkat struktural pusat, regional atau daerah, hingga pada tingkat operasional. Sehubungan fungsi energi manajemen tersebut, maka yg sanggup dimasukkan sebagai tenaga manajemen kependidikan merupakan: para perencana pendidikan, para pimpinan struktural dari tingkat sentra hingga taraf operasional kependidikan, para pimpinan atau pengelola, para ketua sekolah, penilik dan pengawas, penilai dan penguji pendidikan, para penghasil kebijakan atau keputusan. 

Kualifikasi energi penunjang teknis kependidikan, merupakan tenaga kependidikan yg secara fungsional tugas utamanya menyiapkan kelengkapan wahana dan fasilitas teknis kependidikan berikut menaruh pelayanan teknis pemanfaatannya dalam menjamin kelangsungan dan kelancaran proses pendidikan. Sehubungan menggunakan fungsi tenaga penunjang teknis yg dimaksudkan adalah mencakup seperti teknisi sumber belajar di bengkel atau workshop, laboran pada laboratorium, pustakawan di perpustakaan, instalator di instalasi, teknisi sumber belajar pada studio, teknisi sumber belajar pada PSB, dan sebagainya.

Kualifikasi energi penunjang administrasi kependidikan, energi kependidikan yang secara fungsional tugas utamanya mengadakan serta menyiapkan sarana serta prasarana kependidikan dan menaruh layanan jasa administratif pada pihak tenaga manajemen, atau kepemimpinan pendidikan, serta tenaga teknis fungsional, dan penunjang teknis kependidikan sesuai dengan kepentingannya. Siapa yang dimaksudkan menggunakan tenaga penunjang admistratif kependidikan ini, diantaranya bisa disebut seperti tenaga admi-nistratif birokrasi, ketatausahaan perkantoran kependidikan.

Kualifikasi energi peneliti, pengembang, serta konsultan kependidikan, merupakan tenaga kependidikan yang secara fungsional tugas utamanya nir terlibat secara eksklusif pada teknis layanan kependidikan, manajemen kependidikan, layanan penunjang teknis pendidikan, dan kepada energi penunjang administratif kependidikan, namun hanya menyiapkan banyak sekali perangkat informasi dan data yang relevan dan dapat dipertanggung jawabkan serta memberikan jasa pelayanan informal serta konsultansi pada seluruh pihak yang berkepentingan dengan kependidikan, khususnya mereka yang bertugas dan bertang-gunjawab serta terlibat dengan penyelengaraan, pengelolaan serta pembuatan keputusan mengenai kependidikan. Keberadaan jenis ketenagaan kependidikan ini idealnya tersedia pada semua jenjang tataran sistem kependidikan khususnya pada perguruan tinggi. Dengan demikian selayaknya dalam suatu perguruan tinggi khususnya perguruan tinggi yang menangani bidang kependidikan memiliki aneka macam sentra penelitian, banyak sekali sentra pengembangan, maupun banyak sekali pusat atau unit konsultansi.

Berdasarkan pada uraian mengenai aneka macam jenis kualifikasi tenaga kependidikan tersebut kentara kepala sekolah merupakan termasuk energi kependidikan yg memiliki kualifikasi menjadi tenaga manajemen pendidik, lantaran secara fungsional melakukan layanan secara tidak langsung kepada energi teknis kependidikan, merancang serta merencanakan, mengorganisasikan dan menaruh pimpinan, mengkoordinasikan dan mengendalikan, memonitor dan mengawasi, mengevaluasi dan menindaklanjuti, dan menggariskan kebijaksanaan semua aktivitas penyelenggaraan pengelolaan acara kegiatan kependidikan pada taraf persekolahan. Sehingga pada pada Peraturan Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah diatur sebagai berikut, buat dapat seseorang guru diberikan tugas tambahan sebagai ketua sekolah merupakan seseorang guru apabila sudah memenuhi persyaratan kualifikasi secara umum, dan kualifikasi khusus ketua sekolah. Persyaratan kualifikasi generik yang dimaksudkan adalah menjadi berikut: (a) memiliki kualifikasi akdemik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kepen-didikan atau nonkependidikan dalam perguruan tinggi yang terakreditasi, (b) dalam ketika diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun, (c) mempunyai penga-halaman mengajar sekuarang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/Raudhatul Athfal (Taman Kanak-kanak/RA) memiliki pengalaman mengajar sekuang-kurangnya tiga tahun pada Taman Kanak-kanak/RA, dan (d) mempunyai pangkat serendah-rendahnya III/C bagi pegawai negeri sipil bagi non-pegwai negeri sipil disetarakan menggunakan kepangkatan yg dimuntahkan oleh yayasan atau forum yang berwewenang. Kemudian persyaratan kualifikasi khusus yang harus dipenuhi oleh seseorang guru untuk dapat diangkat menjadi kepala sekolah tersebut sangan tergantung dalam jenis dan jenjang persekolahan tadi, maka barangkali sebagai contoh dapat dikutifkan persyaratan kualifikasi khusus Kepala SMA/Madrsah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut: (1) bersetatus menjadi pengajar SMA/MA, (2) memiliki sertifikat pendidik menjadi guru SMA/MA, dan (3) memiliki sertifikat kepla sekolah Sekolah Menengah Atas/MA yg diterbitkan oleh forum yg ditetapkan pemerintah. Dengan adanya jabatan ketua sekolah merupakan tugas tambahan dari guru, maka secara fungsional tugas kepala sekolah masih permanen menjadi energi kependidikan kualifikasi pendidik, dalam arti secara langsung jua menaruh pelayanan teknis kependidikan kepada siswa, dan sebagai tenaga manajemen pendidikan melakukan layanan secara nir eksklusif pada energi teknis kependidikan, merancang dan merencanakan, mengorganisasikan dan memberikan pimpinan, mengkoordinasikan serta mengendalikan, memonitor dan mengawasi, mengevaluasi dan menindaklanjuti, dan menggariskan kebijaksanaan semua aktivitas penyelenggaraan pengelolaan acara kegiatan kependidikan dalam tingkat persekolahan. Jadi pada jabatan kepala sekolah tadi termasuk dua kualifikasi yaitu sebagai kualifikasi tenaga manajemen pendidikan dan energi pendidik. Untuk ketua sekolah sebagai kualifikasi energi manajemen pendi-dikan dalam tugas tambahan kepala sekolah akan dibahas secara lebih teoritikal, lebih pada, dan lebih luas pada pembahasan bab-bab berikutnya. Sedangkan kepala sekolah sebagai kualifikasi energi pendidik akan dibahas pada uraian selanjutnya.

Kepala Sekolah Sebagai Pendidik
Di dalam uraian tentang jenis serta kualifikasi energi kependidikan telah dijelaskan bahwa kepala sekolah merupakan jabatan tugas tambahan, dan di sisi lain secara teoritik juga fungsional kepala sekolah jua disebutkan termasuk tenaga pendidik. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 yang mengatur mengenai Sistem pendidikan Nasional pada pasal 39 (dua) berbunyi pendidik merupakan tenaga profesional yg bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembim-bingan serta pembinaan, dan melakukan penelitian dan darma pada rakyat, terutama bagi pendidik dalam perguruan tinggi. Kemudian pada Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam pasal 1 (1) berbunyi pengajar merupakan pendidik professional dengan tugas primer mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai serta mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Dengan demikian melihat posisi kualifikasi ketua sekolah sebagai tenaga manajemen pendidikan dan tenaga pendidik, maka ketua sekolah jua melaksanakan tugas menjadi pendidik, yaitu mendidik. Mendidik berdasarkan Wahjosumidjo (2008) diartikan memberikan latihan mengenai akhlak dan kecer-dasan pikiran sehingga pendidikan dapat diartikan sebagai proses pengubahan perilaku dan tata laku seseorang atau sekelompok orang pada usaha mendewasakan manusia melalui upaya pedagogi dan latihan. Demikian jua dalam perkembangan selanjutnya istilah pendidikan dipersamakan dengan istilah-kata pengajaran. 

Berdasarkan pada pengertian pendidikan tersebut memberikan indikasi bahwa proses pendidikan di samping secara khusus dilaksanakan melalui sekolah, dapat juga diselenggarakan pada luar sekolah, yaitu keluarga serta rakyat. Lebih jauh bisa pula dipahami bahwa seseorang pendidik tersebut harus sahih-benar mengetahui teori-teori dan metode pada pendidikan tersebut. Kepala sekolah menjadi seorang pendidik harus mampu menanamkan, memajukan serta menaikkan paling nir empat macam nilai, yaitu: (1) nilai mental, nilai yg berkaitan menggunakan sikap bathin serta tabiat insan, (2) nilai moral yang berkaitan menggunakan hal-hal ajaran baik dan buruk tentang perbuatan, perilaku serta kewajiban atu moral yang diartikan sebagai ahklak, budipekerti, serta kesusilaan, (3) nilai fisik hal-hal yang berkaitan menggunakan kondisi jasmani atau badan, kesehatan atau penampilan manusia secara lahiriah, dan (4) nilai artistik yang berkaitan dengan kepekaan insan terhadap seni serta estetika. 

Kepala sekolah sebagai pendidik juga harus memperhatikan 2 konflik utama, yaitu pertama merupakan sasarannya, serta yang ke 2 adalah cara dalam melaksanakan perannya menjadi pendidik. 

Ada tiga gerombolan yang menjadi target berdasarkan ketua sekolah dalam melaksanakan tugas mendidiknya, yaitu pertama merupakan peserta didik atau anak didik, yang ke 2 adalah pegawai administrasi, serta yg ketiga adalah guru-pengajar. Ketiga kelompok ini menjadi sasaran pada pendidikan yg dilakukan sang ketua sekolah. Ketiga kelompok tersebut antara grup yang satu menggunakan gerombolan yang lainnya mempunyai perbedaan-disparitas yg sangat prinsip, yang secara generik dapat ditinjau pada banyak sekali gejala serta konduite yg ditunjukannya misalnya misalnya dalam tingkat kematangannya, latar belakang sosial yang tidak sinkron, motivasi yang berbeda, taraf kesadaran pada bertanggungjawab, dan lain sebagainya. Konsekwensi menggunakan adanya disparitas-disparitas tersebut adalah kepala sekolah di pada melaksanakan tugas mendidikanya dalam rangka menanamkan (1) nilai mental, nilai yang berkaitan menggunakan perilaku bathin serta tabiat insan, (dua) nilai moral yang brkaitan dengan hal-hal ajaran baik serta jelek mengenai perbuatan, sikap dan kewajiban atu moral yang diartikan sebagai ahklak, budipekerti, dan kesusilaan, (tiga) nilai fisik hal-hal yg berkaitan dengan kondisi jasmani atau badan, kesehatan atau penampilan insan secara lahiriah, dan (4) nilai artistik yang berkaitan menggunakan kepekaan insan terhadap seni serta estetika, pula seharusnya dengan menggunakan cara atau pendekatan yang berbeda-beda terhadap setiap target didiknya, tidak mampu dilakukan dengan pendekatan dan strategi yang sama.

Berbagai pendekatan yang sanggup dipakai oleh ketua sekolah terhadap kelompok sasaran dalam melaksanakan pendidikan atau mendidik muridnya, staf pegawai adminis-trasi, dan pengajar-gurunya. Pertama dengan memakai pendekatan atau taktik persuasi. Persuasi yg dimaksudkan pada sini adalah mampu meyakinkan secara halus sehingga para siswa, staf pegawai administrasi dan pengajar-guru konfiden akan kebenaran, merasa perlu serta menduga krusial nilai-nilai yang terkandung pada nilai-nilai aspek mental, moral, fisik, serta estetika ke pada kehidupan mereka. Persuasi bisa dilakukan secara individu juga secara grup.

Kedua dengan pendekatan dan setrategi keteladanan, adalah hal yg patut, baik dan perlu untuk dicontoh yg disampaikan oleh kepala sekolah melalui perilaku, perbuatan, perilaku termasuk penampilan kerja serta penampilan fisik. 

Sudah tentunya ketua sekolah pada memakai pendekatan dan strategi persuasi serta keteladanan terhadap muridnya, staf pegawai, dan pengajar-pengajar tadi harus tetap berpijak dan menghormati kebiasaan-kebiasaan dan etika-etika yg berlaku dimasyarakat khususnya di global pendidikan. Secara lebih khusus bagaimana ketua sekolah seharusnya memperlakukan muridnya atau anak didiknya. Kepala sekolah sebaiknya harus memahami bahwa pengertian pendidikan tadi tidak hanya semata-mata diberikan pengertian sebagai proses mengajar saja, tetapi jua adalah menjadi bimbingan, serta yang lebih penting juga merupakan bagaimana pada mengaplikasikannya proses bimbingan tadi. Tampaknya pada interaksi dengan pemaknaan terhadap bimbingan tadi tidak bisa dilepaskan berdasarkan pengertian pembimbingan yg dikemukakan sang Ki Hajar Dewantara dalam sistem amongnya. Tiga kalimat padat yang terkenal dalam sistem among tersebut merupakan ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karsa, dan tut wuri handayani. Ketiga kalimat tersebut memiliki arti bahwa pendidikan wajib bisa memberi model, wajib bisa memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta anak didiknya (Soetjipto dan Raplis Kosasi, 1999). Sebagai ketua sekolah wajib bisa membentuk dan menum-buhkan kodisi yg aman yang dapat memberi dan membiarkan anak didiknya menuruti talenta dan kondratnya ad interim ketua sekolah memperhatikannya, dan mem-pengaruhinya pada arti mendidiknya dan mengajarnya. Dengan demikian membimbing mengandung arti pada bersikap memilih ke arah pembentukan kemana murid mau dibawa atau ke arah tujuan pendidikan.

Kepala sekolah menjadi seorang pemimpin pada sekolah harus bersikap positif terha-dap guru-pengajar dan pegawai administrasi lainnya pada melaksanakan tugasnya untuk pencapai tujuan sekolahnya. Kepala sekolah dituntut mampu buat bisa kerjasama, mam-pu buat memberi arahan, serta memberi petunjuk, kepala sekolah diperlukan jua bisa mendapat banyak sekali tambahkan, serta kritik dari guru-pengajar. Kepala sekolah jua bisa membina, mendidik, melatih seluruh pengajar dan pesonil sinkron dengan bidang tugasnya masing-masing dalam bisnis tambahan pengetahuan keterampilan dan pengalaman juga perubahan sikap yang lebih positif terhadap pelakasanaan tugas.

PENGERTIAN TENAGA KEPENDIDIKAN PROFESIONAL

Pengertian Tenaga Kependidikan Profesional 
Tenaga kependidikan pada beberapa kepustakaan diklaim dengan nama atau istilah yang bhineka. Sutisna (1983) menyebut menggunakan istilah personil, Engkoswara (1987) menyebut dengan kata sumber daya insani, Wijono (1989) menyebut dengan kata ketenagaan sekolah, Harris, dkk (1979) menyebut dengan kata personel, kemudian Makmun (1996) menyebut dengan kata tenaga kependidikan, sedangkan bila melihat Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 yang mengatur tentang tenaga kependidikan pada Indonesia, dan Undang-undang RI. No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutnya menggunakan kata tenaga kependidikan. 

Dari berbagai istilah yang berkaitan dengan energi kependidikan tersebut secara konseptual serta teoritik semuanya memang benar dalam arti bisa diterima, lebih-lebih istilah energi kependidikan yg memiliki landasan hukum, yaitu Undang-undang RI. No. 20 Tahun 2003 sepertinya akan lebih sempurna. Tetapi perlu diketahui bahwa dalam manajemen juga dikenal serta dipakai istilah secara lebih umum, yaitu istilah asal daya manusia. Kemudian pada kaitannya menggunakan goresan pena di buku ini, maka istilah yg dipakai barangkali serta sanggup jadi kata-istilah tadi akan digunakan secara silih berganti, karena pada dasarnya adalah sama saja.

Persoalannya yang timbul serta perlu dibahas adalah siapakah yg dimaksud menggunakan tenaga kependidikan. Menurut ketentuan generik Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional khususnya pasal 1 (lima) tenaga kependidikan yang dimaksud adalah anggota masyarakat yg mengabdikan diri serta diangkat untuk menunjang penyelengaraan pendidikan. Dalam pasal 1 (6) tersebut pula dijelaskan pendidik merupakan energi kependidikan yg berkualifikasi sebagai pengajar, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan yang lainnya yg sinkron menggunakan kekhususannya, dan partisipasi pada menyelenggarakan pendidikan.

Berdasarkan dalam bunyi pasal 1 (5) serta (6) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tersebut dapatlah diketahui bahwa tenaga kependidikan tadi merupakan memiliki makna serta cakupan yg jauh lebih luas menurut pendidik. Bisa jadi yang dimaksud termasuk menggunakan energi kependidikan tadi di samping pendidik, seperti guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, pelatih, serta fasilitator, merupakan jua termasuk kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, pimpinan PLS, penilik, pengawas, peneliti, pengembang bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi asal belajar, penguji serta yang lainnya.

Semua jenis sumberdaya insan atau tenaga kependidikan tersebut krusial buat dibahas pada kajian ini karena sangat berguna tidak saja buat kepentingan pada pengembangan keilmuan atau pada bidang teoritik akademik, tetapi yg lebih penting merupakan buat kepentingan mudah pada rangka dapat mengkontribusi aplikasi pengembangan tenaga kependidikan khususnya ketua sekolah yang dipercaya ideal. Memang demikianlah kenyataannya sumber daya manusia tadi dalam segala fungsi serta perannya sangat krusial bagi pencapaian tujuan suatu organisasi termasuk pada bidang pendidikan. Sebab kebijakan dalam pengelolaan sumbedaya insan yg dilandasi sang suatu persepsi, kajian teori yg galat, serta keliru, yg dijadikan dasar pada mengelola seluruh faktor sistem pendidikan lainnya yang berupa uang, material yang melimpah ruah, dan fasilitas yang lengkap tadi tidak akan menjadi signifikan serta determinan pada mencapai tujuan pendidikan (Weber.1954., Harris, dkk. 1979). Sumberdaya manusia akan sangat menentukan keberhasilanya, dan memang agak tidak sinkron dengan mengelola material yg berupa mesin-mesin atau teknologi yg canggih dimana mesin-mesin tadi walaupun jua memilih keberhasilan suatu organisasi, namun mesin-mesin tadi tidak akan bisa mengeluh, nir sanggup melawan perintah, nir akan mangkir dalam melaksanakan tugas, tidak akan melaksanakan pemogokan, nir akan terlibat pada permasalahan-pertarungan seperti manusia, nir akan bisa mengajukan tuntutan perbaikan nasib, dan perbuatan-perbuatan negatif yg lainnya (Siagian.1999). Menyadari begitu pentingnya sumberdaya manusia tersebut, maka dalam penerangan Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 1992 dijelaskan bahwa tenaga kependidikan merupakan komponen yg determinan serta menempati posisi kunci dalam sistem pendidikan nasional. Pengembangan sumberdaya insan atau tenaga kependidikan yg mempunyai kualitas kemampuan yg profesional dan kinerja yang baik, tidak saja akan mengkontribusi terhadap kualitas lulusan yg dihasilkan, melainkan juga berlanjut pada kualitas kinerja serta jasa para lulusan pada pembangunan, yang dalam gilirannya lalu akan berpengaruh dalam kualitas peradaban serta martabat hayati warga , bangsa, dan umat insan dalam umumnya. Demikian juga buat lebih dapat tahu kajian mengenai profesi kependidikan ini secara konseptual serta teoritik, lebih empirik dan simpel, maka kajiannya akan difokuskan pada energi kependidikan tetentu saja, khususnya kepala sekolah saja, lantaran jabatan kepala sekolah tersebut adalah adalah pengembangan jabatan dari guru. Kepala sekolah menjadi jabatan atau tugas tambahan berdasarkan guru cukup menarik buat dibahas lantaran di dalam diri ketua sekolah tersebut di samping berfungsi menjadi pendidik jua disebutkan berfungsi menjadi manajer, administrator, supervisor, pemimpin, inovator dan mativator, sebagai akibatnya jabatan ketua sekolah tersebut seringkali diakronimkan sebagai Emaslim. Dengan mengkhu-suskan penekanan kajiannya pada kepala sekolah pula akan lebih mudah dalam memberikan berbagai ilustrasi, model-contoh, pendalaman maupun dalam pengayaannya. 

Jenis-jenis serta Kualifikasi Tenaga Kependidikan
Dalam uraian dan penjelasan tentang pengertian energi kependidikan sudah bisa dimengerti secara jelas yg dimaksud dengan energi kependidikan tadi merupakan anggota warga yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan misalnya guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, pelatih, dan fasilitator, termasuk kepala sekolah, direktur, kepala, rektor, pimpinan PLS, penilik, pengawas, peneliti, pengembang bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi asal belajar, serta yang lainnya. Bahkan bisa jadi pula termasuk semua pengelola yayasan dalam forum-forum pendidikan swasta, serta semua pengambil kebijakan di birokrasi serta stafnya di taraf pusat, daerah provinsi, kabupaten/kota, tingkat keca-matan, serta pada taraf desa.

Kalau masalah jenis-jenis tenaga kependidikan serta tenaga pendidikan sudah tampak pada pembahasan teruraikan menggunakan sedikit lebih kentara, yang menjadi duduk perkara lebih lanjut merupakan masalah bagaimana kualifikasi tenaga kependidikan, khususnya kualifikasi jabatan kepala sekolah tersebut. Secara teoritik serta mengacu sebagaimana lazimnya pada negara-negara maju, maka kualifikasi energi kependidikan tersebut dapat dibedakan sebagai tenaga pendidik, tenaga manajemen kependidikan, tenaga penunjang teknis kependidikan, tenaga penunjang administratif kependidikan, tenaga peneliti, pengembang dan konsultan kependidikan (Makmun. 1996., Sanusi. 1990). Dalam tulisan ini akan dicoba dibahas secara ringkas berdasarkan masing-masing kualifikasi tenaga kependidikan tersebut, menggunakan penjelasannya yg lebih difokuskan pada kualifikasi energi kependidikan khususnya ketua sekolah. 

Kualifikasi tenaga pendidik merupakan energi kependidikan yg secara fungsional tugas utamanya secara langsung menaruh pelayanan teknis kependidikan kepada peserta didik. Sesungguhnya pada interaksi ini alam sudah melibatkan seluruh orang yang melaksanakan tugas pelayanan tadi termasuk para orang tua di rumah, para guru/dosen, pembimbing dan pelatih di sekolah atau satuan-satuan pendidikan yang lainnya, para instruktur atau fasilitator, pamong belajar pada sentra-pusat atau balai pembinaan serta kursus-kursus, para pembina dan pembimbing pada aneka macam perkumpulan atau sanggar atau pedepokan serta organisasi yg melatih dan membimbing keterampilan seni dan budaya, para ustadz serta pembina di pondok pesantren dan majelis-majelis taklim atau pengajian pada surau serta langgar, para penyiar TV dan Radio yang mengasuh acara serta mimbar kependidikan, para penulis artikel dimedia cetak seperti majalah, koran, jurnal, buku bacaan, kitab pelajaran yang mengandung muatan atau nuansa kependidikan, para penyuluh lapangan pada bidang kesehatan/KB, hukum, pertanian dan sebagainya yg diselengarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Pelaksanaan tugas pelayanan kependidikan tadi bisa secara tatap muka secara langsung pada kelas atau melalui TV, sistem belajar jeda jauh, secara korespondensi, dan aneka macam bentuk komunikasi lainnya. Namun demikian perlu disadari bahwa masalah kualifikasi akademik energi pendidik tadi adalah diatur sang undang-undang atau peraturan-peraturan. Oleh karena itu, bila diperhatikan pasal 9 undang-undang pengajar bisa diketahui bahwa kualifikasi akademik seseorang guru diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana, atau diploma empat (D4). Sementara itu jikalau diperhatikan pasal 42 (dua) undang-undang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa pendidikan formal pada jenjang usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, kualifikasi akademik seseorang guru haruslah berlatar belakang pendidikan tinggi dan dihasilkan sang perguruan tinggi. Demikian jua dalam PP No. 19 tahun 2005 pada pasal 29 (dua) disebutkan bahwa pengajar Sekolah Dasar/MI/SDLB harus berpendidikan S1 atau D4 bidang PGSD, psikologi, atau pendidikan lainnya. Kemudian pada pasal yg sama ayat tiganya disebutkan bahwa pengajar Sekolah Menengah pertama/MTs/ SMPLB wajib berpendidikan S1 atau D4 dengan progam studi yg sinkron dengan mata pelajaran yang diajarkan. Dari suara ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang serta peraturan pemerintah tersebut, tampaknya kualifikasi pengajar misalnya menuntut suatu persyaratan kualifikasi pendidikan seorang guru tersebut adalah sama, yaitu lulusan pendidikan tinggi S1 atau D4. Tetapi demikian jika makna bunyi pasal-pasal yang diatur dan masih ada pada undang-undang sistem pendidikan nasional, undang-undang guru, dan PP No. 19 tahun 2005 dirunut serta disenergikan bisa disimpulkan bahwa buat sebagai pengajar pada Indonesia haruslah minimum berpendidikan S1 atau D4 berdasarkan program studi yang relevan, misalnya buat menjadi guru taman kanak-kanak dipersyaratkan harus lulusan pergruan tinggi S1 atau D4 PAUD/ PGTK/Psikologi/kependidikan lainnya. Seseorang buat bisa diangkat sebagai pengajar Sekolah Dasar/MI/SDLB dipersyaratkan harus lulusan perguruan tinggi acara S1 atau D4 PGSD/ Psikologi/Kependidikan lainnya. Untuk menjadi guru Matematika Sekolah Menengah pertama/MTS/ SMPLB atau SMA/MA/Sekolah Menengah Kejuruan/SMALB dipersyaratkan lulusan perguruan tinggi acara S1 atau D4 Matematika atau Pendidikan Matematika. Persyaratan kualifikasi pendidikan minimum bagi guru ini merupakan suatu lompatan yang cukup signifikan dalam upaya mempertinggi kualitas pendidikan di negara kita (Samani, dkk. 2006). 

Kualifikasi energi manajemen kependidikan, merupakan energi kependidikan yang secara fungsional melakukan layanan secara nir pribadi pada tenaga teknis kepen-didikan, tetapi melakukan merancang dan merencanakan, mengorganisasikan dan mem-berikan pimpinan, mengkoordinasikan dan mengendalikan, memonitor serta mengawasi, mengevaluasi dan menindaklanjuti, dan menggariskan kebijaksanaan semua aktivitas penyelenggaraan pengelolaan acara kegiatan kependidikan dalam seluruh jenjang tataran sistem pendidikan mulai taraf struktural sentra, regional atau wilayah, hingga dalam taraf operasional. Sehubungan fungsi energi manajemen tersebut, maka yang sanggup dimasukkan menjadi tenaga manajemen kependidikan adalah: para perencana pendidikan, para pimpinan struktural berdasarkan taraf sentra sampai taraf operasional kependidikan, para pimpinan atau pengelola, para ketua sekolah, penilik serta pengawas, penilai serta penguji pendidikan, para penghasil kebijakan atau keputusan. 

Kualifikasi energi penunjang teknis kependidikan, adalah energi kependidikan yang secara fungsional tugas utamanya menyiapkan kelengkapan wahana dan fasilitas teknis kependidikan berikut menaruh pelayanan teknis pemanfaatannya pada menjamin kelangsungan serta kelancaran proses pendidikan. Sehubungan dengan fungsi energi penunjang teknis yg dimaksudkan merupakan meliputi misalnya teknisi asal belajar di bengkel atau workshop, laboran di laboratorium, pustakawan di perpustakaan, instalator di instalasi, teknisi asal belajar pada studio, teknisi sumber belajar di PSB, dan sebagainya.

Kualifikasi tenaga penunjang administrasi kependidikan, tenaga kependidikan yg secara fungsional tugas utamanya mengadakan dan menyiapkan wahana serta prasarana kependidikan serta memberikan layanan jasa administratif kepada pihak energi manajemen, atau kepemimpinan pendidikan, dan tenaga teknis fungsional, serta penunjang teknis kependidikan sesuai menggunakan kepentingannya. Siapa yg dimaksudkan menggunakan energi penunjang admistratif kependidikan ini, antara lain dapat diklaim misalnya energi admi-nistratif birokrasi, ketatausahaan perkantoran kependidikan.

Kualifikasi energi peneliti, pengembang, dan konsultan kependidikan, merupakan tenaga kependidikan yang secara fungsional tugas utamanya nir terlibat secara pribadi pada teknis layanan kependidikan, manajemen kependidikan, layanan penunjang teknis pendidikan, serta kepada energi penunjang administratif kependidikan, tetapi hanya menyiapkan berbagai perangkat liputan serta data yang relevan dan bisa dipertanggung jawabkan dan memberikan jasa pelayanan informal serta konsultansi kepada semua pihak yg berkepentingan menggunakan kependidikan, khususnya mereka yg bertugas serta bertang-gunjawab serta terlibat menggunakan penyelengaraan, pengelolaan serta pembuatan keputusan tentang kependidikan. Keberadaan jenis ketenagaan kependidikan ini idealnya tersedia pada seluruh jenjang tataran sistem kependidikan khususnya di perguruan tinggi. Dengan demikian selayaknya pada suatu perguruan tinggi khususnya perguruan tinggi yg menangani bidang kependidikan mempunyai aneka macam pusat penelitian, banyak sekali pusat pengembangan, juga banyak sekali pusat atau unit konsultansi.

Berdasarkan dalam uraian tentang banyak sekali jenis kualifikasi energi kependidikan tersebut kentara kepala sekolah merupakan termasuk tenaga kependidikan yg memiliki kualifikasi menjadi tenaga manajemen pendidik, lantaran secara fungsional melakukan layanan secara tidak eksklusif kepada tenaga teknis kependidikan, merancang dan merencanakan, mengorganisasikan dan memberikan pimpinan, mengkoordinasikan serta mengendalikan, memonitor serta mengawasi, mengevaluasi serta menindaklanjuti, dan menggariskan kebijaksanaan semua aktivitas penyelenggaraan pengelolaan program kegiatan kependidikan pada tingkat persekolahan. Sehingga di pada Peraturan Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah diatur sebagai berikut, buat bisa seseorang pengajar diberikan tugas tambahan menjadi ketua sekolah merupakan seseorang pengajar apabila telah memenuhi persyaratan kualifikasi secara umum, dan kualifikasi spesifik kepala sekolah. Persyaratan kualifikasi umum yg dimaksudkan adalah sebagai berikut: (a) mempunyai kualifikasi akdemik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kepen-didikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi, (b) dalam saat diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun, (c) memiliki penga-page mengajar sekuarang-kurangnya lima tahun dari jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (Taman Kanak-kanak/RA) memiliki pengalaman mengajar sekuang-kurangnya 3 tahun pada TK/RA, dan (d) memiliki pangkat serendah-rendahnya III/C bagi pegawai negeri sipil bagi non-pegwai negeri sipil disetarakan dengan kepangkatan yg dimuntahkan oleh yayasan atau lembaga yang berwewenang. Kemudian persyaratan kualifikasi khusus yang wajib dipenuhi sang seseorang pengajar buat dapat diangkat menjadi kepala sekolah tadi sangan tergantung dalam jenis dan jenjang persekolahan tadi, maka barangkali menjadi model bisa dikutifkan persyaratan kualifikasi spesifik Kepala SMA/Madrsah Aliyah (SMA/MA) merupakan menjadi berikut: (1) bersetatus menjadi guru Sekolah Menengah Atas/MA, (2) mempunyai sertifikat pendidik menjadi pengajar SMA/MA, serta (tiga) memiliki sertifikat kepla sekolah SMA/MA yg diterbitkan sang lembaga yg ditetapkan pemerintah. Dengan adanya jabatan ketua sekolah adalah tugas tambahan menurut pengajar, maka secara fungsional tugas ketua sekolah masih tetap sebagai energi kependidikan kualifikasi pendidik, dalam arti secara eksklusif juga menaruh pelayanan teknis kependidikan kepada siswa, serta sebagai energi manajemen pendidikan melakukan layanan secara tidak eksklusif kepada energi teknis kependidikan, merancang serta merencanakan, mengorganisasikan serta menaruh pimpinan, mengkoordinasikan dan mengendalikan, memonitor serta mengawasi, mengevaluasi dan menindaklanjuti, dan menggariskan kebijaksanaan seluruh kegiatan penyelenggaraan pengelolaan acara kegiatan kependidikan dalam tingkat persekolahan. Jadi dalam jabatan ketua sekolah tersebut termasuk 2 kualifikasi yaitu menjadi kualifikasi energi manajemen pendidikan serta energi pendidik. Untuk kepala sekolah sebagai kualifikasi tenaga manajemen pendi-dikan dalam tugas tambahan ketua sekolah akan dibahas secara lebih teoritikal, lebih dalam, serta lebih luas dalam pembahasan bab-bab berikutnya. Sedangkan kepala sekolah menjadi kualifikasi tenaga pendidik akan dibahas pada uraian selanjutnya.

Kepala Sekolah Sebagai Pendidik
Di pada uraian tentang jenis serta kualifikasi tenaga kependidikan telah dijelaskan bahwa kepala sekolah adalah jabatan tugas tambahan, dan di sisi lain secara teoritik juga fungsional ketua sekolah pula disebutkan termasuk energi pendidik. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 yang mengatur mengenai Sistem pendidikan Nasional pada pasal 39 (2) berbunyi pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai output pembelajaran, melakukan pembim-bingan serta pembinaan, serta melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat, terutama bagi pendidik dalam perguruan tinggi. Kemudian pada Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Pengajar dan Dosen pada pasal 1 (1) berbunyi guru merupakan pendidik professional dengan tugas primer mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai serta mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Dengan demikian melihat posisi kualifikasi kepala sekolah menjadi tenaga manajemen pendidikan dan tenaga pendidik, maka kepala sekolah pula melaksanakan tugas menjadi pendidik, yaitu mendidik. Mendidik berdasarkan Wahjosumidjo (2008) diartikan memberikan latihan tentang akhlak dan kecer-dasan pikiran sebagai akibatnya pendidikan dapat diartikan sebagai proses pengubahan sikap serta tata laku seorang atau sekelompok orang pada usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan. Demikian pula pada perkembangan selanjutnya kata pendidikan dipersamakan dengan istilah-kata pedagogi. 

Berdasarkan pada pengertian pendidikan tersebut menaruh tanda bahwa proses pendidikan pada samping secara khusus dilaksanakan melalui sekolah, bisa pula diselenggarakan pada luar sekolah, yaitu famili serta masyarakat. Lebih jauh bisa pula dipahami bahwa seseorang pendidik tersebut harus benar-benar mengetahui teori-teori serta metode pada pendidikan tersebut. Kepala sekolah sebagai seseorang pendidik harus sanggup menanamkan, memajukan dan menaikkan paling tidak empat macam nilai, yaitu: (1) nilai mental, nilai yg berkaitan menggunakan sikap bathin dan watak manusia, (dua) nilai moral yang berkaitan dengan hal-hal ajaran baik dan buruk tentang perbuatan, perilaku serta kewajiban atu moral yg diartikan sebagai ahklak, budipekerti, dan kesusilaan, (3) nilai fisik hal-hal yang berkaitan dengan kondisi jasmani atau badan, kesehatan atau penampilan manusia secara lahiriah, dan (4) nilai artistik yang berkaitan dengan kepekaan insan terhadap seni dan keindahan. 

Kepala sekolah sebagai pendidik juga wajib memperhatikan dua perseteruan utama, yaitu pertama adalah sasarannya, serta yg ke 2 adalah cara dalam melaksanakan kiprahnya menjadi pendidik. 

Ada tiga grup yg menjadi sasaran dari kepala sekolah pada melaksanakan tugas mendidiknya, yaitu pertama adalah siswa atau murid, yang kedua merupakan pegawai administrasi, serta yang ketiga merupakan pengajar-pengajar. Ketiga grup ini sebagai sasaran dalam pendidikan yg dilakukan sang kepala sekolah. Ketiga kelompok tersebut antara kelompok yang satu menggunakan kelompok yg lainnya mempunyai perbedaan-perbedaan yg sangat prinsip, yg secara generik dapat ditinjau dalam aneka macam tanda-tanda serta konduite yang ditunjukannya misalnya misalnya pada taraf kematangannya, latar belakang sosial yang berbeda, motivasi yang berbeda, tingkat pencerahan pada bertanggungjawab, serta lain sebagainya. Konsekwensi menggunakan adanya perbedaan-perbedaan tersebut merupakan ketua sekolah pada dalam melaksanakan tugas mendidikanya dalam rangka menanamkan (1) nilai mental, nilai yg berkaitan menggunakan sikap bathin dan watak insan, (2) nilai moral yg brkaitan menggunakan hal-hal ajaran baik dan buruk mengenai perbuatan, sikap dan kewajiban atu moral yg diartikan menjadi ahklak, budipekerti, dan kesusilaan, (tiga) nilai fisik hal-hal yg berkaitan menggunakan syarat jasmani atau badan, kesehatan atau penampilan manusia secara lahiriah, dan (4) nilai artistik yg berkaitan menggunakan kepekaan insan terhadap seni dan keindahan, juga seharusnya menggunakan memakai cara atau pendekatan yang bhineka terhadap setiap sasaran didiknya, tidak mampu dilakukan menggunakan pendekatan dan strategi yang sama.

Berbagai pendekatan yang sanggup dipakai sang ketua sekolah terhadap grup target pada melaksanakan pendidikan atau mendidik muridnya, staf pegawai adminis-trasi, serta pengajar-gurunya. Pertama dengan menggunakan pendekatan atau taktik persuasi. Persuasi yg dimaksudkan di sini adalah bisa meyakinkan secara halus sebagai akibatnya para siswa, staf pegawai administrasi dan guru-pengajar yakin akan kebenaran, merasa perlu dan menduga krusial nilai-nilai yg terkandung dalam nilai-nilai aspek mental, moral, fisik, serta keindahan ke dalam kehidupan mereka. Persuasi dapat dilakukan secara individu maupun secara gerombolan .

Kedua menggunakan pendekatan dan setrategi keteladanan, merupakan hal yg patut, baik serta perlu untuk dicontoh yg disampaikan oleh kepala sekolah melalui sikap, perbuatan, konduite termasuk penampilan kerja serta penampilan fisik. 

Sudah tentunya kepala sekolah dalam menggunakan pendekatan serta strategi persuasi dan keteladanan terhadap muridnya, staf pegawai, serta pengajar-pengajar tersebut harus permanen berpijak serta menghormati norma-kebiasaan dan etika-etika yang berlaku dimasyarakat khususnya di global pendidikan. Secara lebih spesifik bagaimana ketua sekolah seharusnya memperlakukan muridnya atau anak didiknya. Kepala sekolah sebaiknya wajib tahu bahwa pengertian pendidikan tadi tidak hanya semata-mata diberikan pengertian sebagai proses mengajar saja, tetapi pula adalah menjadi bimbingan, dan yang lebih krusial jua adalah bagaimana dalam mengaplikasikannya proses bimbingan tersebut. Tampaknya dalam interaksi dengan pemaknaan terhadap bimbingan tersebut tidak bisa dilepaskan menurut pengertian pembimbingan yang dikemukakan sang Ki Hajar Dewantara pada sistem amongnya. Tiga kalimat padat yang populer pada sistem among tadi adalah ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karsa, serta tut wuri handayani. Ketiga kalimat tadi memiliki arti bahwa pendidikan harus bisa memberi model, harus bisa menaruh dampak, serta harus dapat mengendalikan peserta anak didiknya (Soetjipto dan Raplis Kosasi, 1999). Sebagai ketua sekolah harus mampu membentuk serta menum-buhkan kodisi yg aman yg bisa memberi serta membiarkan anak didiknya menuruti talenta serta kondratnya ad interim ketua sekolah memperhatikannya, serta mem-pengaruhinya pada arti mendidiknya dan mengajarnya. Dengan demikian membimbing mengandung arti dalam bersikap menentukan ke arah pembentukan kemana anak didik mau dibawa atau ke arah tujuan pendidikan.

Kepala sekolah menjadi seorang pemimpin di sekolah harus bersikap positif terha-dap guru-guru dan pegawai administrasi lainnya dalam melaksanakan tugasnya buat pencapai tujuan sekolahnya. Kepala sekolah dituntut mampu buat bisa kerjasama, mam-pu buat memberi arahan, dan memberi petunjuk, ketua sekolah diperlukan juga bisa menerima aneka macam tambahkan, serta kritik berdasarkan pengajar-guru. Kepala sekolah pula bisa membina, mendidik, melatih seluruh pengajar serta pesonil sinkron dengan bidang tugasnya masing-masing pada bisnis tambahan pengetahuan keterampilan serta pengalaman juga perubahan sikap yg lebih positif terhadap pelakasanaan tugas.

PENGERTIAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PAUDNI

Filosofi
Belajar sepanjang hayat (life long learning) adalah prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal dan informal. Belajar sepanjang hayat berasumsi bahwa proses belajar terjadi seumur hayati walaupun menggunakan cara yg tidak selaras dan proses yg berbeda. Khususnya pada anak usia dini lingkungan selalu berpengaruh terhadap perkembangan anak, khususnya dalam anak mini .
Kondisi lingkungan dapat terjadi anak mengalami hambatan pada perkembangannya atau bahkan mengalami penyimpangan perkembangan, baik pada aspek kognitif, emosi, sosial, spiritual juga fisik. Karenanya pendidik/pengajar serta orangtua dituntut buat bisa tahu syarat anak serta memberikan perlakuan spesifik dalam anak agar tidak muncul syok yg berkepanjangan.
Dalam syarat misalnya ini stimulasi yg diberikan dalam anak wajib sangat hati-hati. Artinya acara harus memperhatikan syarat psikologis anak baik buat tujuan stimulasi, saat stimulasi, aspek yang distimulasi maupun media yang akan digunakan untuk menstimulasi. Uraian di atas menguatkan pendapat bahwa pendidikan dan stimulasi anak seharusnya dilakukan secara utuh dan keseluruhan.
Konsep ini berdasarkan dalam pandangan bahwa setiap pendidik anak wajib memperhatikan tumbuh kembang serta kebutuhan anak, situasi dan latar belakang anak dan ada kolaborasi yg kondusif antar aneka macam instansi terkait.
Pengertian Holistik mengandung arti seluruh sistem yang melengkapi proses tumbuh kembang anak, berpusat serta terintegrasi pada PAUD yg berorientasi buat kepentingan terbaik bagi anak. Anak tumbuh serta berkembang dalam suatu proses yg komplek, dinamis, dalam lingkungan dimana anak secara aktif berinteraksi menggunakan lingkungan yg terjadi secara sistematik konstektual.
Pendidikan anak usia dini menjadi awal dari perkembangan seorang insan menempati fase primer. Pada masa ini disebut menjadi golden age serta penanganannya memerlukan taktik, metode, serta program yg sistematis dan kontinyu.
Pendidikan ini akan memberi landasaan awal anak buat mengoptimalkan aspek-aspek perkembangan di masa golden age serta menginternalisasikan serta membiasakan karakter bangsa yg akan dipakai menjadi kemampuan serta perilaku yg berkarakter buat memasuki taraf pendidikan selanjutnya.
Pengembangan (pemberdayaan serta tumbuh–kembangkan) langsung bukannya pembentukan langsung, jadi tidak menciptakan kepribadian baru dan mengganti bakat dasar anak ( Prof.dr. Retno S. Sudibyo, M.sc. Apt, )
Layanan pendidikan nonformal serta informal bertujuan buat mendapatkan layanan pendidikan yang nir diperoleh menurut pendidikan formal, mengatasi dari kemunduran pendidikan sebelumnya, untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan baru, meningkatkan keahlian, menyebarkan kepribadian atau buat beberapa tujuan lainnya (Cropley, 1972).
Dengan pemaknaan seperti itu maka eksistensi pendidikan nonformal serta informal bisa memainkan peran sebagai pengganti (substitute), pelengkap (complement), dan/atau penambah (suplement), dan yg diselenggarakan pendidikan formal. Pendidikan informal adalah pendidikan dikeluarga serta di lingkungan yg berbentuk aktivitas belajar secara berdikari.
Filosofi tersebut di atas, telah menempatkan PAUDNI pada posisi strategis dalam keseluruhan sistem pendidikan nasional. Filosofi tersebut menjadikan PAUD memiliki karakteristik tersendiri yang unik dan spesifik sehingga sangat berbeda dengan karakteristik pendidikan formal.
Keunikan PAUDNI tadi bisa disimak berdasarkan penjelasan Sudjana (2000) yg mengidentifikasi ciri pendidikan nonformal berdasarkan lima lima perspektif yakni: pertama, ditinjau menurut tujuannya, pendidikan nonformal bersifat jangka pendek serta spesifik, dan kurang menekankan pada ijazah. Kedua, dilihat dari waktunya, relatif singkat, lebih menekankan pada masa kini serta menggunakan waktu nir terus menerus. Ketiga, dilihat menurut isi programnya, kurikulum berpusat dalam kepentingan masyarakat belajar, mengutamakan penerapan. Keempat, dipandang berdasarkan proses pembelajarannya, pendidikan nonformal dipusatkan di lingkungan rakyat, berkaitan dengan kehidupan warga belajar serta warga , dan kelima, ditinjau dari aspek pengendaliannya, dikendalikan secara beserta-sama oleh pelaksana acara dan masyarakat belajar, serta mengutamakan pendekatan demokratis.
 
Jenis dan Kondisi Sasaran PTK PAUDNI
Ruang lingkup yang menjadi sasaran program training dalam rangka peningkatan mutu PTK PAUDNI meliputi:
a. Pendidik PAUDNI
Pendidik PAUDNI merupakan anggota warga yang memiliki tugas serta wewenang pada merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pembinaan.
Pendidik pada PAUDNI ini mencakup:
Pamong Belajar, yaitu Pegawai Negeri Sipil yang berstatus menjadi energi fungsional serta diberi tugas, tanggung jawab, kewenangan, serta hak secara penuh oleh pejabat yg berwenang untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar, pengembangan model pembelajaran serta penilaian output pembelajaran pendidikan nonformal serta informal.
Pendidik PAUD yaitu pendidik profesional menggunakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi siswa pada satuan pendidikan anak usia dini.
Tutor Pendidikan Keaksaraan yaitu pendidik yang asal berdasarkan warga yg bertugas dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi proses pembelajaran pada pendidikan keaksaraan.
Fasilitator Desa Intensif (FDI), yaitu energi kontrak berpendidikan sarjana yang bertugas memberikan layanan PAUDNI yang merata serta berkualitas, terutama bagi rakyat yg bermukim di desa-desa menggunakan kategori terpencil serta tertinggal.
Instruktur kursus dan training yaitu pendidik yang direkrut sang lembaga kursus berdasarkan keahlian serta kompetensinya.
Pembina Pramuka, yaitu pendidik profesional dengan tugas utama merencanakan dan melaksanaan pelatihan pramuka pada satuan PAUDNI.
b. Tenaga Kependidikan PAUDNI
Tenaga kependidikan PAUDNI adalah anggota rakyat yang mengabdikan diri serta diangkat buat menunjang penyelenggaraan acara PAUDNI yang bertugas melaksanakan administrasi pengelolaan, pengembangan, pengawasan serta pelayanan teknis buat menunjang proses pendidikan pada satuan PAUDNI.
Tenaga Kependidikan PAUDNI mencakup:
Penilik, yaitu Pegawai Negeri Sipil yg berstatus menjadi energi fungsional yg diberi tugas, tanggung jawab, kewenangan, serta hak secara penuh sang pejabat yg berwenang untuk melakukan pengendalian mutu serta evaluasi impak program PAUDNI.
Tenaga Lapangan Dikmas (TLD), yaitu tenaga yg berstatus menjadi tenaga kontrak menggunakan latar pendidikan sarjana, yang bertugas mendukung penyelenggaraan acara PAUDNI pada kabupaten/kota.
Pengelola/Penyelenggara Satuan PAUDNI, yaitu tenaga yang melakukan pengorganisasian aktivitas pada suatu grup eksklusif guna menyelenggarakan satu atau beberapa program PAUDNI.
Tenaga Administrasi, yaitu energi yang diberi tugas serta wewenang menyelenggarakan tertib administratif dalam satuan PAUDNI.
Tenaga Perpustakaan/Pustakawan, yaitu tenaga yg diberi tugas dan wewenang menyelenggarakan/mengelola dan memberikan pelayanan pada lembaga/unit perpustakaan/taman bacaan masyarakat.
Nara Sumber Teknis, yaitu tenaga yg mempunyai kompetensi dan sertifikasi dalam bidang keterampilan eksklusif, serta dilibatkan dalam upaya peningkatan kemampuan target acara PAUDNI pada satuan pendidikan.
Laboran yaitu energi yg diberi tugas dan kewenangan untuk mengelola laboratorium praktik pada satuan PAUDNI.
Source: //paudni.kemdikbud.go.id/

MEMBANGUN KOMITMEN ORGANISASI PENDIDIKAN

Membangun Komitmen Organisasi Pendidikan 
M Fakry Gaffar (1987:143) menyatakan bahwa produktivitas merupakan output total organisasi yg merupakan kontribusi 2 faktor akbar : teknologi dan performance kerja. Kedua faktor tersebut adalah output bentukan menurut sejumlah faktor lain yg saling berpengaruh dan kompleks. Faktor tekonogi terdiri menurut sejumlah faktor misalnya bahan baku, metoda kerja, bangunan/ gedung, kualitas serta desain produk, alur kerja proses produksi serta manajemen. Sedangkan faktor insan adalah bentukan antara motivasi dan kemampuan pelaku pada organisasi.

Demikian jua pada penyelenggaraan pendidikan, produktivitasnya nir hanya dipengaruhi oleh tekonogi ( sistem, kurikulum, sarana prasarana, biaya serta manajemen) saja, tetapi juga oleh tenaga kependidikan. Lebih berdasarkan itu penyelenggaraan pendidikan serta peserta didik wajib mempunyai motivasi serta kemampuan yg prima buat melaksanakan proses serta memperoleh output yg memuaskan. Kepuasan kerja atau kepuasan belajar mengajar adalah keliru satu indikator menurut seperangkat kebutuhan insan ( penyelenggara serta siswa) dalam organisasi lembaga pendidikan. Kepuasan wajib menjadi tujuan utama organisasi kedua setelah produktivitas.

Kepuasan seseorang baik sebagai pribadi atau sebagai bagian dari organisasi nir akan terlalu sulit tercapai jika memiliki visi, motivasi, misi serta komitmen yg bertenaga buat mencapai kepuasan tadi.

Kualitas pelayanan prima menurut setiap organisai merupakan dambaan setiap pelanggan, bahkan seluruh yang berkepentingan dengan organisasi tadi. Untuk bisa memuaskan semuanya itu saran Bill Creech (1996 : 521) antara lain bangun TQM anda dan prinsip-prinsipnya, dalam lima buah pilar sistem : Produk-proses-organisasi-kepemimpinan-komitmen. Kelima pilar tadi saling mensugesti satu sama lain. Selanjutnya Bill Creech (1996 : 6) menyatakan bahwa :

Produk adalah titik pusat tujuan pencapaian organisasi. Mutu pada produk tidak mungkin ada tanpa mutu di dalam proses. Mutu pada proses tak mungkin terdapat tanpa organisasi yg tepat. Komitmen yg bertenaga, berdasarkan bawah ke atas adalah pilar pendukung bagi semua yang lain. Setiap pilar tergantung pada keempat pilar yg lain, serta bila salah satu lemah menggunakan sendirinya yang lain pula lemah.

Dengan pendekatan TQM ( pendekatan mutu terpadu), komitmen adalah unsur yg nir dapat diabaikan dalam mencapai tujuan organisasi yang berkualitas.

LIMA PILAR TQM

Sementara Jam’an Satori (2000) yg dikutip Tumpal Situmorang (2000 :2) menyampaikan bahwa pengertian umum komitmen bisa dianggap sebagai : kepemilikan tanggung jawab, loyalitas atau pengorbanan seseorang pada bidang pekerjaannya.

Dengan demikian komitmen adalah kepemilikan tanggung jawab dan loyalitas atau kesetiaan serta pengorbanan yg ditentukan oleh persepsi, moral, motivasi, konsistensi, kepemimpinan, kepuasan kerja, proses serta budaya organisasi.

Sikap berani mengambil resiko adalah manifestasi dari tanggung jawab seseorang terhadap lingkungannya, organisasi atau pekerjaannya. Bentuk tindakan yang ada antara lain : partisipasi aktif, berusaha buat menguasai berbagai kemampuan bidang kerjanya serta lainnya. Sikap terbuka adalah perilaku individu buat mendapat masukan dan saran berkaitan dengan output pekerjaannya. Tindakannya antara lain siap ditanya, siap dikritik dan lainnya. Sikap kritis adalah perilaku individu buat tidak cepat percaya dan selalu berusaha buat menemukan dan memperbaiki kesalahan sekecil apapun. Tindakannya antara lain mencari penyebab konflik, bebas buat mengeluarkan pendapat dan lainnya.

Komitmen organisasi pendidikan dibangun oleh komitmen pemimpin, bawahan, peserta didik, sertaP orang tua dan rakyat.


A. Komitmen Pemimpin
Yang dimaksud dengan pemimpin pendidikan merupakan pimpinan pendidikan mulai menurut tingkat sentra, Propinsi, Kabupaten/Kota, kecamatan, sampai pada unit pelaksana teknis, Kepala Sekolah baik yg dilaksanakan sang pemerintah juga swasta.

Memperoleh serta menjaga komitmen merupakan hal yg krusial bagi seseorang pemimpin, lantaran komitmen terhadap perilaku seorang memiliki bebagai akibat. Untuk meyakinkan orang lain mengenai asa masa depan, seseorang pemimpin wajib bisa memberi alternatif pilihan, menciptakan pilihan tadi mudah buat dilaksanakan dan sulit buat diubah seketika.

Memberikan sebuah pilihan akan membantu menyingkirkan keraguan serta menghilangkan berbagai hal yg nir konsisten antara perilaku dan sikap. Pemimpin yg bijaksana nir memaksakan perubahan terhadap orang lain, melainkan akan mengajak buat bergabung, memperlihatkan banyak sekali pilihan buat diambil konvensi bersama. Pemimpin yg demikian akan memelihara dorongan alamiah terhadap swatantra yang dimiliki seorang, sehingga akan mempunyai rasa tanggung jawab secara pribadi terhadap keputusan yg disepakati beserta tersebut. Nampaknya membangun komitmen mudah dilaksanakan sang seorang pemimpin sebagaimana dikemukakan James M Kouzes dan Barry Z Posner (1995:254) yg berkata bahwa :

Commitment is also more likely if choice are made visible. By announcing oru choices to the public and by making the subsequent actions visible, we over tangible, undentile evidence of our commitment to the cause. We also become subject to other peoples review and observation.

Komitmen juga nisbi lebih mudah dibangun jika pilihan yang terdapat dapat dibuat lebih mudah buat dipahami dan dilaksanakan. Dengan memberitahukan kepada public tentang pilihan yg akan kita ambil, kita jua memberikan bukti yg tidak terbantahkan dari komitmen kita terhadap hasil yang ingin kita capai. Sebagai tambahan, pilihan yg kita ambil usahakan adalah pilihan yang nir mudah buat diubah. Semakin sulit sebuah pilihan buat diubah, maka semakin besar investasi orang yg ada didalamnya. Ketika kita merogoh tindakan yg tidak mudah untuk diulangi, kita diharuskan buat menemukan serta menerima argument yang mendukung dan membenarkan tindakan kita, proses itu akan membentuk alasan yang kuat bersifat internal yg bergantung dalam tanggung jawab personal dan berkaitan menggunakan agama kita akan kebenaran tindakan kita.

Sejalan menggunakan Komitmen Pemimpin, maka Walikota dan Wakil Walikota Bekasi periode tahun 2008 – 2013 mempunyai visi membuahkan Kota Bekasi Cerdas, Sehat serta Ihsan.bekasi Cerdas bermakna bahwa pembangunan kota Bekasi pada kurun waktu 2008 – 2013 diarahkan buat mewujudkan karakter rakyat yang cerdas melalui penuntasan harus belajar pendidikan dasar 9 tahun dan merintis wajib belajar 12 tahun menggunakan demikian rakyat kota Bekasi diharuskan memiliki kwalifikasi ijasah SMA/sederajat, buat mendukung visi tadi maka aturan pendidikan tahun 2009 lebih kurang 37 % dari APBD kota Bekasi yg keliru satunya pada peruntukkan pembebesan iuran dan pungutan bagi anak didik yg bersekolah pada Sekolah Dasar/MI Negeri serta Sekolah Menengah pertama/MTs Negeri dan hadiah bantuan bagi anak didik yg bersekolah pada SD/MI serta SMP/MTs Swasta.dengan Anggaran Pendidikan yg sangat besar , khususnya pada kota Bekasi maka pelayanan serta kwalitas mutu pendidikan diharapakan meningkat secara signifikan. Sebagaimana yg di katakan bapak Walikota Bekasi Pendidikan pada Kota Bekasi buat Indonesia.

B. Komitmen Bawahan
Yang dimaksud menggunakan bawahan merupakan energi kependidikan baik energi administrasi, tenaga edukatif, laboran, pustakawan, serta teknisi media yg nir menjadi pimpinan dalam unit pelaksana

Seorang pemimpin pendidikan usahakan menyadari bahwa tenaga kependidikan perlu dimotivasi serta diperlakukan secara spesifik. Tenaga kependidikan yang baru masuk ke pada organisasi kependidikan nir dan merta mempunyai komitmen terhadap organisasi kependidikan. Tenaga kependidikan sebenarnya ingin memiliki komitmen terhadap organisasi tempat mereka bekerja, meskipun nilai tradisional misalnya penghasilan serta keamanan kerja sangat mewarnai hasrat berkomitmen tersebut

Untuk menciptakan komitmen terhadap organisasi pada kalangan energi kependidikan, kita perlu menemukan terlebih dahulu nilai-nilai yg dianut dalam organisasi. Nilai-nilai yang dianggap penting dan berharga bagi pekerja. Nilai-nilai tersebut dapat berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan energi kependidikan, baik yg sifatnya kebutuhan berprestasi, kebutuhan afiliasi, serta kebutuhan akan kekuasaan, pula dapat berkaitan menggunakan harga diri tenaga kependidikan, serta dukungan sosial yg dihasilkan dalam lingkungan organisasi.

Proses membangun dan memelihara komitmen seiring menggunakan proses penguatan terhadap orang lain. Seseorang akan merasa bertenaga dan berkomitmen terhadap tugasnya saat mereka memainkan peranan dalam penentuan tujuan serta saat pekerjaan mereka menawarkan kejalasan serta determinasi sendiri. Seseorang akan lebih memiliki komitmen waktu merasa mempunyai kontrol dalam pengambilan keputusan, serta semakin kuat saat nir dimonitor atau disupervisi secara ketat. Pilihan yang diambil akan menguatkan orang – orang pada pada gerombolan serta menguatkan ikatan pada kolompok

Stephen R Covey (1997 : 82) berkata bahwa bagian paling inti dari lingkaran efek kita adalah kemampuan kita buat membuat serta memenuhi komitmen serta janji. Komitmen yang kita buat pada diri sendiri dan orang lain, dan integritas kita pada komitmen itu merupakan inti dan manifestasi paling kentara menurut produktivitas kita.

Hubungan konstruktif antara energi kependidikan dan pemimpin pendidikan serta interaksi antara tenaga kependidikan merupakan hal yg krusial buat menciptakan komitmen. Melalui interaksi interpersonal orang dapat merasakan dukungan sosial yang dimilikinya serta menerima konfirmasi diri yg bisa memperkuat diri. Orang dapat bekerjasama sebagai sebuah tim yg produktif, berhubungan buat memuaskan kebutuhan, buat mempengaruhi serta mempunyai efek terhadasp orang lain. Tim produktif bisa menaruh umpan kembali serta dukungan yg bisa memperkuat harga diri dan agama diri.

C. Komitmen Peserta Didik
Komitmen peserta didik terhadap organisasi pendidikan jangan hingga ditinggalkan lantaran peserta didik adalah objek yang sekaligus subjek menurut tujuan organisasi pendidikan. Membangun dan memelihara komitmen peserta didik buat mencari serta memperoleh pengetahuan keterampilan dan perilaku wajib dimulai sejak peserta didik tersebut masuk hingga keluar dari organisasi /forum pendidikan

Ketika memasuki forum pendidikan setiap anak didik memiliki visi yang diinginkan sebagai akibatnya menarik minat peseta didik untuk mewujudkan visi tersebut, dan buat mewujudkannya tidak ada pilihan lain kecuali mereka memiliki komitmen

Bobby Deporter dan Mike Hernacki (2001:305) menyatakan bahwa 
Orang yg berkomitmen secara intrinsik termotivasi serta terdorong oleh mimpi-mimpi mereka, komitmen merupakan proses 2 langkah (1) temukan keinginan anda, (2) putuskan untuk melaksanakannya, tanpa peduli apapun. Ketika anda memiliki visi yg kuat tampaknya mungkin seakan-akan anda tidak mempunyai pilihan lain kecuali berpegang pada komitmen. Komitmen juga sanggup terkait menggunakan suatu prinsip, atau kepuasan dalam kebahagiaan orang lain

D. Komitmen Orang Tua dan Masyarakat
Orang tua serta rakyat merupakan orang yg berkepentingan terhadap output pendidikan. Oleh karena itu komitmen orang tua dan masyarakat buat membantu terhadap organisasi pendidikan sangat dibutuhkan melalui partisipasi aktif dalam pemikiran dan finansial

Organisasi pendidik yg mendapat dukugan partisipasi aktif orang tua, serta masyarakat akan menumbuhkan komitmen mereka terhadap perkembangan dan kemajuan lembaga pendidikan tersebut.

Jam’an Satori dkk (2001:38-39) menyatakan bahwa :
Sekolah yang menerapkan manajemen berbasis sekolah ( MBS ) mempunyai ciri partispasi rakyat sekolah serta masyarakat yang tinggi. Hal ini dilandasi oleh keyakinan bahwa makin tinggi tingkat partispasi, makin akbar rasa mempunyai makin akbar rasa tanggung jawab, makin akbar pula tingkat dedikasinya.

E. Langkah-langkah Membangun Komitmen 
James M Kauzes & Barry Z Posner (1995:259-265) menyarankan 8 langkah buat menciptakan komitmen merupakan menjadi berikut :
1. Mulailah proses dengan memperlakukan seorang secara personal, singgunglah beberapa isu kritis yang sanggup saja berkaitan dengan pendidikan, perawatan kesehatan, inovasi, komunitas dan lainnya. Perubahan khusus yg terdapat dimulai secara personal
2. Buatlah perencanaan yg matang. Arah perencanaan yang disusun sebaiknya diwarnai sang visi dan nilai yg diantut. Libatkan sebesar mungkin pihak yg akan mengimplementasikan planning. Susun rencana tadi pada rentang tahapan yang mini -kecil atau jangka pendek. Gunakanlah proses penyusunan planning sebagai sesuatu yg bermakna secara mental bagi orang yang mengikuti bepergian ini
3. Ciptakan sebuah contoh. Gunakan sebuah eksperimen yang dapat dipakai model apa yg sesungguhnya anda ingin lakukan dalam program atau lokasi lain
4. Jangan ragu buat berlatih, karena semakin poly berlatih kita akan menjadi semakin terampil serta semakin ahli. Tetap jaga konsentrasi yang ada buat fokus terhadap makna dan signifikansi visi yang dianut dan buatlah satu waktu khusus buat mengingatnya
5. Pentingnya seseorang yang bersifat sukarela mau menjadi bagian dari rencana yg dijalankan. Komitmen akan gampang ada bila seorang secara sukarela mau sebagai bagian dari peristiwa yg sedang berlangsung
6. Gunakan sebuah papan buletin yg dapat mempermudah seseorang buat melihat apa yang sedang berlangsung, menjaga semangat dan perhatian dalam tugas yg sedang dilakukan
7. Anda akan lebih mudah menerima penerimaan serta komitmen terhadap penemuan yang anda tawarkan bila anda dapat memperlihatkan pada orang lain apa laba yg akan mereka dapatkan dari penemuan tersebut.
8. Bangkitkan rasa kebesamaan melalui kegiatan beserta dan informal misalnya program makan pagi bersama atau acara makan malam bersama. Melalui acara-program tadi, proses pengenalan dapat berjalan lebih natural dan lancar, dan adalah semen yang bertenaga buat menjaga ikatan sosial yg ada

MEMBANGUN KOMITMEN ORGANISASI PENDIDIKAN

Membangun Komitmen Organisasi Pendidikan 
M Fakry Gaffar (1987:143) menyatakan bahwa produktivitas merupakan output total organisasi yang merupakan kontribusi dua faktor akbar : teknologi dan performance kerja. Kedua faktor tadi merupakan hasil bentukan dari sejumlah faktor lain yang saling berpengaruh dan kompleks. Faktor tekonogi terdiri dari sejumlah faktor misalnya bahan standar, metoda kerja, bangunan/ gedung, kualitas serta desain produk, alur kerja proses produksi serta manajemen. Sedangkan faktor insan merupakan bentukan antara motivasi dan kemampuan pelaku pada organisasi.

Demikian pula dalam penyelenggaraan pendidikan, produktivitasnya tidak hanya ditentukan oleh tekonogi ( sistem, kurikulum, sarana prasarana, porto dan manajemen) saja, tetapi pula oleh energi kependidikan. Lebih berdasarkan itu penyelenggaraan pendidikan serta peserta didik wajib memiliki motivasi dan kemampuan yang prima buat melaksanakan proses serta memperoleh hasil yang memuaskan. Kepuasan kerja atau kepuasan belajar mengajar adalah salah satu indikator menurut seperangkat kebutuhan manusia ( penyelenggara serta siswa) dalam organisasi lembaga pendidikan. Kepuasan wajib menjadi tujuan utama organisasi kedua selesainya produktivitas.

Kepuasan seorang baik sebagai langsung atau sebagai bagian menurut organisasi tidak akan terlalu sulit tercapai jika mempunyai visi, motivasi, misi dan komitmen yang bertenaga buat mencapai kepuasan tadi.

Kualitas pelayanan prima berdasarkan setiap organisai merupakan dambaan setiap pelanggan, bahkan seluruh yang berkepentingan dengan organisasi tadi. Untuk bisa memuaskan semuanya itu saran Bill Creech (1996 : 521) diantaranya bangun TQM anda serta prinsip-prinsipnya, pada lima buah pilar sistem : Produk-proses-organisasi-kepemimpinan-komitmen. Kelima pilar tersebut saling mempengaruhi satu sama lain. Selanjutnya Bill Creech (1996 : 6) menyatakan bahwa :

Produk merupakan titik pusat tujuan pencapaian organisasi. Mutu dalam produk nir mungkin ada tanpa mutu pada pada proses. Mutu pada proses tidak mungkin ada tanpa organisasi yg tepat. Komitmen yg bertenaga, menurut bawah ke atas merupakan pilar pendukung bagi seluruh yang lain. Setiap pilar tergantung dalam keempat pilar yang lain, serta kalau galat satu lemah menggunakan sendirinya yg lain pula lemah.

Dengan pendekatan TQM ( pendekatan mutu terpadu), komitmen merupakan unsur yg tidak bisa diabaikan pada mencapai tujuan organisasi yg berkualitas.

LIMA PILAR TQM

Sementara Jam’an Satori (2000) yg dikutip Tumpal Situmorang (2000 :2) mengatakan bahwa pengertian generik komitmen bisa diklaim sebagai : kepemilikan tanggung jawab, loyalitas atau pengorbanan seorang dalam bidang pekerjaannya.

Dengan demikian komitmen adalah kepemilikan tanggung jawab serta loyalitas atau kesetiaan serta pengorbanan yang ditentukan oleh persepsi, moral, motivasi, konsistensi, kepemimpinan, kepuasan kerja, proses serta budaya organisasi.

Sikap berani merogoh resiko adalah manifestasi berdasarkan tanggung jawab seseorang terhadap lingkungannya, organisasi atau pekerjaannya. Bentuk tindakan yg ada antara lain : partisipasi aktif, berusaha buat menguasai berbagai kemampuan bidang kerjanya serta lainnya. Sikap terbuka adalah perilaku individu buat mendapat masukan dan saran berkaitan menggunakan output pekerjaannya. Tindakannya antara lain siap ditanya, siap dikritik serta lainnya. Sikap kritis adalah perilaku individu untuk nir cepat percaya serta selalu berusaha untuk menemukan dan memperbaiki kesalahan sekecil apapun. Tindakannya antara lain mencari penyebab konflik, bebas buat mengeluarkan pendapat dan lainnya.

Komitmen organisasi pendidikan dibangun sang komitmen pemimpin, bawahan, siswa, sertaP orang tua serta masyarakat.


A. Komitmen Pemimpin
Yang dimaksud menggunakan pemimpin pendidikan merupakan pimpinan pendidikan mulai menurut taraf pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota, kecamatan, sampai pada unit pelaksana teknis, Kepala Sekolah baik yang dilaksanakan sang pemerintah juga swasta.

Memperoleh serta menjaga komitmen adalah hal yg krusial bagi seseorang pemimpin, lantaran komitmen terhadap perilaku seseorang memiliki bebagai akibat. Untuk meyakinkan orang lain mengenai asa masa depan, seseorang pemimpin wajib dapat memberi cara lain pilihan, menciptakan pilihan tersebut mudah buat dilaksanakan serta sulit buat diubah seketika.

Memberikan sebuah pilihan akan membantu menyingkirkan keraguan dan menghilangkan aneka macam hal yg tidak konsisten antara konduite dan perilaku. Pemimpin yang bijaksana tidak memaksakan perubahan terhadap orang lain, melainkan akan mengajak buat bergabung, menunjukkan aneka macam pilihan buat diambil konvensi bersama. Pemimpin yg demikian akan memelihara dorongan alamiah terhadap swatantra yang dimiliki seorang, sehingga akan memiliki rasa tanggung jawab secara langsung terhadap keputusan yang disepakati beserta tersebut. Nampaknya menciptakan komitmen gampang dilaksanakan sang seorang pemimpin sebagaimana dikemukakan James M Kouzes dan Barry Z Posner (1995:254) yang menyampaikan bahwa :

Commitment is also more likely if choice are made visible. By announcing oru choices to the public and by making the subsequent actions visible, we over tangible, undentile evidence of our commitment to the cause. We also become subject to other peoples review and observation.

Komitmen pula nisbi lebih gampang dibangun apabila pilihan yg terdapat bisa dibuat lebih mudah buat dipahami dan dilaksanakan. Dengan memberitahukan pada public mengenai pilihan yg akan kita ambil, kita jua menaruh bukti yg tidak terbantahkan menurut komitmen kita terhadap hasil yg ingin kita capai. Sebagai tambahan, pilihan yang kita ambil usahakan adalah pilihan yang tidak mudah buat diubah. Semakin sulit sebuah pilihan buat diubah, maka semakin akbar investasi orang yg terdapat didalamnya. Ketika kita merogoh tindakan yang tidak gampang untuk diulangi, kita diharuskan buat menemukan serta mendapat argument yang mendukung dan membenarkan tindakan kita, proses itu akan membuat alasan yg kuat bersifat internal yg bergantung dalam tanggung jawab personal dan berkaitan dengan kepercayaan kita akan kebenaran tindakan kita.

Sejalan dengan Komitmen Pemimpin, maka Walikota dan Wakil Walikota Bekasi periode tahun 2008 – 2013 memiliki visi mengakibatkan Kota Bekasi Cerdas, Sehat dan Ihsan.bekasi Cerdas bermakna bahwa pembangunan kota Bekasi pada kurun saat 2008 – 2013 diarahkan buat mewujudkan karakter warga yg cerdas melalui penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan merintis wajib belajar 12 tahun dengan demikian warga kota Bekasi diharuskan mempunyai kwalifikasi ijasah SMA/sederajat, buat mendukung visi tadi maka aturan pendidikan tahun 2009 sekitar 37 % menurut APBD kota Bekasi yg salah satunya pada peruntukkan pembebesan iuran dan pungutan bagi siswa yg bersekolah pada SD/MI Negeri serta SMP/MTs Negeri dan anugerah donasi bagi murid yg bersekolah di SD/MI dan Sekolah Menengah pertama/MTs Swasta.dengan Anggaran Pendidikan yang sangat besar , khususnya pada kota Bekasi maka pelayanan serta kwalitas mutu pendidikan diharapakan meningkat secara signifikan. Sebagaimana yg pada katakan bapak Walikota Bekasi Pendidikan di Kota Bekasi untuk Indonesia.

B. Komitmen Bawahan
Yang dimaksud dengan bawahan merupakan energi kependidikan baik tenaga administrasi, energi edukatif, laboran, pustakawan, dan teknisi media yg nir sebagai pimpinan dalam unit pelaksana

Seorang pemimpin pendidikan usahakan menyadari bahwa energi kependidikan perlu dimotivasi serta diperlakukan secara khusus. Tenaga kependidikan yang baru masuk ke pada organisasi kependidikan nir dan merta mempunyai komitmen terhadap organisasi kependidikan. Tenaga kependidikan sebenarnya ingin memiliki komitmen terhadap organisasi tempat mereka bekerja, meskipun nilai tradisional misalnya penghasilan dan keamanan kerja sangat mewarnai impian berkomitmen tersebut

Untuk membentuk komitmen terhadap organisasi pada kalangan tenaga kependidikan, kita perlu menemukan terlebih dahulu nilai-nilai yang dianut dalam organisasi. Nilai-nilai yang dipercaya krusial serta berharga bagi pekerja. Nilai-nilai tadi dapat berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan energi kependidikan, baik yang sifatnya kebutuhan berprestasi, kebutuhan afiliasi, serta kebutuhan akan kekuasaan, juga dapat berkaitan menggunakan harga diri tenaga kependidikan, dan dukungan sosial yang didapatkan dalam lingkungan organisasi.

Proses menciptakan serta memelihara komitmen seiring menggunakan proses penguatan terhadap orang lain. Seseorang akan merasa bertenaga dan berkomitmen terhadap tugasnya saat mereka memainkan peranan dalam penentuan tujuan dan saat pekerjaan mereka memperlihatkan kejalasan serta determinasi sendiri. Seseorang akan lebih mempunyai komitmen ketika merasa mempunyai kontrol dalam pengambilan keputusan, serta semakin bertenaga ketika tidak dimonitor atau disupervisi secara ketat. Pilihan yg diambil akan menguatkan orang – orang pada dalam grup serta menguatkan ikatan pada kolompok

Stephen R Covey (1997 : 82) menyampaikan bahwa bagian paling inti dari bulat pengaruh kita merupakan kemampuan kita buat membuat serta memenuhi komitmen serta janji. Komitmen yang kita buat dalam diri sendiri serta orang lain, dan integritas kita pada komitmen itu adalah inti dan manifestasi paling kentara dari produktivitas kita.

Hubungan konstruktif antara tenaga kependidikan serta pemimpin pendidikan serta hubungan antara energi kependidikan merupakan hal yg penting buat membangun komitmen. Melalui hubungan interpersonal orang dapat merasakan dukungan sosial yg dimilikinya dan menerima konfirmasi diri yg dapat memperkuat diri. Orang bisa berafiliasi menjadi sebuah tim yang produktif, bekerjasama buat memuaskan kebutuhan, buat menghipnotis serta memiliki efek terhadasp orang lain. Tim produktif dapat menaruh umpan pulang dan dukungan yang dapat memperkuat harga diri dan kepercayaan diri.

C. Komitmen Peserta Didik
Komitmen siswa terhadap organisasi pendidikan jangan hingga ditinggalkan karena peserta didik merupakan objek yg sekaligus subjek menurut tujuan organisasi pendidikan. Membangun serta memelihara komitmen siswa buat mencari dan memperoleh pengetahuan keterampilan serta perilaku harus dimulai sejak peserta didik tersebut masuk hingga keluar dari organisasi /lembaga pendidikan

Ketika memasuki forum pendidikan setiap siswa mempunyai visi yang diinginkan sehingga menarik minat peseta didik buat mewujudkan visi tadi, serta buat mewujudkannya nir terdapat pilihan lain kecuali mereka memiliki komitmen

Bobby Deporter serta Mike Hernacki (2001:305) menyatakan bahwa 
Orang yg berkomitmen secara intrinsik termotivasi serta terdorong oleh mimpi-mimpi mereka, komitmen adalah proses 2 langkah (1) temukan cita-cita anda, (2) putuskan buat melaksanakannya, tanpa peduli apapun. Ketika anda memiliki visi yg kuat sepertinya mungkin seakan-akan anda tidak memiliki pilihan lain kecuali berpegang pada komitmen. Komitmen juga sanggup terkait dengan suatu prinsip, atau kepuasan dalam kebahagiaan orang lain

D. Komitmen Orang Tua serta Masyarakat
Orang tua dan warga adalah orang yg berkepentingan terhadap output pendidikan. Oleh karenanya komitmen orang tua dan warga buat membantu terhadap organisasi pendidikan sangat diharapkan melalui partisipasi aktif dalam pemikiran dan finansial

Organisasi pendidik yang mendapat dukugan partisipasi aktif orang tua, serta rakyat akan menumbuhkan komitmen mereka terhadap perkembangan serta kemajuan forum pendidikan tersebut.

Jam’an Satori dkk (2001:38-39) menyatakan bahwa :
Sekolah yg menerapkan manajemen berbasis sekolah ( MBS ) mempunyai ciri partispasi masyarakat sekolah dan masyarakat yg tinggi. Hal ini dilandasi sang keyakinan bahwa makin tinggi tingkat partispasi, makin besar rasa mempunyai makin akbar rasa tanggung jawab, makin akbar jua taraf dedikasinya.

E. Langkah-langkah Membangun Komitmen 
James M Kauzes & Barry Z Posner (1995:259-265) menyarankan 8 langkah buat membangun komitmen merupakan menjadi berikut :
1. Mulailah proses menggunakan memperlakukan seseorang secara personal, singgunglah beberapa berita kritis yang bisa saja berkaitan menggunakan pendidikan, perawatan kesehatan, penemuan, komunitas serta lainnya. Perubahan khusus yg terdapat dimulai secara personal
2. Buatlah perencanaan yg matang. Arah perencanaan yang disusun sebaiknya diwarnai sang visi serta nilai yang diantut. Libatkan sebesar mungkin pihak yang akan mengimplementasikan rencana. Susun rencana tadi dalam rentang tahapan yang mini -kecil atau jangka pendek. Gunakanlah proses penyusunan planning sebagai sesuatu yang bermakna secara mental bagi orang yg mengikuti perjalanan ini
3. Ciptakan sebuah model. Gunakan sebuah eksperimen yang bisa digunakan contoh apa yg sesungguhnya anda ingin lakukan pada program atau lokasi lain
4. Jangan ragu buat berlatih, karena semakin poly berlatih kita akan menjadi semakin terampil dan semakin pakar. Tetap jaga konsentrasi yang ada buat fokus terhadap makna dan signifikansi visi yang dianut dan buatlah satu waktu khusus buat mengingatnya
5. Pentingnya seseorang yg bersifat sukarela mau sebagai bagian dari rencana yang dijalankan. Komitmen akan mudah ada apabila seorang secara sukarela mau menjadi bagian menurut insiden yang sedang berlangsung
6. Gunakan sebuah papan buletin yang dapat mempermudah seorang buat melihat apa yang sedang berlangsung, menjaga semangat serta perhatian dalam tugas yg sedang dilakukan
7. Anda akan lebih mudah menerima penerimaan serta komitmen terhadap inovasi yg anda tawarkan jika anda dapat menerangkan pada orang lain apa laba yang akan mereka dapatkan berdasarkan inovasi tadi.
8. Bangkitkan rasa kebesamaan melalui kegiatan beserta dan informal misalnya program makan pagi beserta atau program makan malam beserta. Melalui acara-acara tersebut, proses sosialisasi dapat berjalan lebih natural serta lancar, dan merupakan semen yg bertenaga buat menjaga ikatan sosial yang ada