TEORI PERTUMBUHAN EKONOMI REGIONAL

Teori Pertumbuhan Ekonomi Regional
Tujuan Instruktusional Khusus

  1. Agar mahasiswa bisa menjelaskan konsep berdasarkan teori pertumbuhan ekonomi regional.
  2. Agar mahasiswa bisa menyebutkan 4 grup dalam teori-teori yang mendukung teori pertumbuhan ekonomi regional .
  3. Agar mahasiswa bisa mengungkapkan faktor-faktor yg mempengaruhi teori pertumbuhan ekonomi regional.
Pertumbuhan Ekonomi Regional

Penekanan pertumbuhan ekonomi regional lebih dipusatkan dalam pengaruh disparitas karateristik space terhadap pertumbuhan ekonomi.

Faktor yg sebagai perhatian utama dalam teori pertumbuhan ekonomi regional
·Keuntungan Lokasi
·Aglomerasi Migrasi
·Arus lalu lintas kapital antar wilayah.

Teori Pertumbuhan Ekonomi Nasional Þ faktor – faktornya :
·Modal
·Lapangan Kerja
·Kemajuan Tehnologi
Teori Pertumbuhan Ekonomi Regional dibagi atas 4 gerombolan
·Export Base - Models
·Neo Klassik Models
·Cumulative Causation Models
·Core Periphery Models
·Export Base Models

Dipelopori sang Douglas C. NorthKelompok ini berpendapatan bahwa pertumbuhan ekonomi suatu region akan lebih poly dipengaruhi oleh jenis laba lokasi ( comperative advantage ) serta dapat dipakai sang daerah tadi menjadi kekuatan ekspor.

Keuntungan lokasi umumnya tidak sama setiap region hal ini tergantung dalam keadaan geografi daerah setempat.

Export Base Models berorientasi dalam prinsip Comperative advantage dan Comperative Competitive.

Model Neo Klassik

Penekanan analisanya dalam alat-alat fungsi produksi. Unsur-unsur yang memilih pertumbuhan ekonomi regional adalah kapital, energi kerja serta tehnologi. Selain itu dibahas secara mendalam perpindahan penduduk ( migrasi ) serta kemudian lintas kapital terhadap pertumbuhan ekonomi regional.

Model Neo Klassik mengatakan bahwa masih ada hubungan antara taraf pertumbuhan suatu negara menggunakan perbedaan kemakmuran daerah (regional disparity) dalam negara yang bersangkutan.

Pada waktu proses pembangunan baru dimulai (NSB) taraf perbedaan kemakmuran antar daerah cenderung sebagai tinggi ( Divergence ) sedangkan bila proses proses pembangunan sudah berjalan dalam ketika lama ( Negara maju ) maka disparitas taraf kemakmuran antar wilayah cenderung menurun ( Convergence ) ÞTeori Simon Kuznet Alasan ( pada NSB )

  1. Lalu lintas orang dan kapital masih belum lancar
  2. Belum lancarnya fasilitas perhubungan dan komunikasi
  3. Masih kuatnya tradisi yg menghalangi mobilitas penduduk yg menyebabkan belum lancarnya arus perpindahan orang dan kapital antar wilayah.
Model Cumulative Causation ( Keynes )

Menurut Dixon serta Thirwall ( 1974 ) Setiap negara akan mengalami “ Verdoorn Effect “
Tidak terjadi Convergence pada perbedaan tingkat kemakmuran antar daerah walaupun negar tsb.

Tergolong maju

Daerah maju tetap berkembang secara pesat karena adanya hubungan positip antara kemajuan tehnologi menggunakan tingkat laba perusahaan ( bisnis ). Sedangkan wilayah yg kurang berkembang akanm permanen berkembang secara lambat karena taraf laba yang diperoleh usahawan pada daerah ini rendah.

Peningkatan pemerataan pembangunan nir dapat hanya diserahkan dalam prosedur pasar. Tapi bisa dilakukan melalui campur tangan aktif dari pemerintah pada bentuk program-acara pembangunan daerah.

Model Core Periphery

Oleh John Friedman Menekankan analisanya pada hubungan yg erat dan saling mempengaruhi antara pembangunan kota ( core ) serta desa ( periphery).menurut teori ini mobilitas langkah pembangunan wilayah perkotaan

Akan lebih banyak dipengaruhi oleh keadaan desa –desa sekitarnya. Sebaliknya corak pembangunan wilayah pedesaan sangat ditentukan sang arah pembangunan daerah perkotaan
Aspek hubungan antar daerah ( spatial interaction )

Menurut John Friedman

Hubungan Core Periphery bisa terjadi ditimbulkan lantaran :
1.perluasan pasar
2.penemuan asal-asal baru
3.perbaikan prasarana perhubungan
4.penyebaran tehnologi antar daerah 

TEORI PERTUMBUHAN EKONOMI REGIONAL

Teori Pertumbuhan Ekonomi Regional
Tujuan Instruktusional Khusus

  1. Agar mahasiswa bisa mengungkapkan konsep menurut teori pertumbuhan ekonomi regional.
  2. Agar mahasiswa bisa menyebutkan 4 grup pada teori-teori yang mendukung teori pertumbuhan ekonomi regional .
  3. Agar mahasiswa dapat menyebutkan faktor-faktor yg menghipnotis teori pertumbuhan ekonomi regional.
Pertumbuhan Ekonomi Regional

Penekanan pertumbuhan ekonomi regional lebih dipusatkan pada pengaruh disparitas karateristik space terhadap pertumbuhan ekonomi.

Faktor yg sebagai perhatian utama dalam teori pertumbuhan ekonomi regional
·Keuntungan Lokasi
·Aglomerasi Migrasi
·Arus kemudian lintas modal antar wilayah.

Teori Pertumbuhan Ekonomi Nasional Þ faktor – faktornya :
·Modal
·Lapangan Kerja
·Kemajuan Tehnologi
Teori Pertumbuhan Ekonomi Regional dibagi atas 4 grup
·Export Base - Models
·Neo Klassik Models
·Cumulative Causation Models
·Core Periphery Models
·Export Base Models

Dipelopori oleh Douglas C. NorthKelompok ini berpendapatan bahwa pertumbuhan ekonomi suatu region akan lebih poly ditentukan oleh jenis laba lokasi ( comperative advantage ) serta bisa digunakan oleh daerah tadi sebagai kekuatan ekspor.

Keuntungan lokasi umumnya tidak selaras setiap region hal ini tergantung pada keadaan geografi wilayah setempat.

Export Base Models berorientasi dalam prinsip Comperative advantage serta Comperative Competitive.

Model Neo Klassik

Penekanan analisanya pada peralatan fungsi produksi. Unsur-unsur yang memilih pertumbuhan ekonomi regional merupakan kapital, tenaga kerja dan tehnologi. Selain itu dibahas secara mendalam perpindahan penduduk ( migrasi ) serta lalu lintas kapital terhadap pertumbuhan ekonomi regional.

Model Neo Klassik mengatakan bahwa masih ada interaksi antara taraf pertumbuhan suatu negara menggunakan perbedaan kemakmuran daerah (regional disparity) pada negara yang bersangkutan.

Pada ketika proses pembangunan baru dimulai (NSB) taraf disparitas kemakmuran antar wilayah cenderung sebagai tinggi ( Divergence ) sedangkan jika proses proses pembangunan telah berjalan dalam ketika lama ( Negara maju ) maka disparitas taraf kemakmuran antar daerah cenderung menurun ( Convergence ) ÞTeori Simon Kuznet Alasan ( pada NSB )

  1. Lalu lintas orang serta modal masih belum lancar
  2. Belum lancarnya fasilitas perhubungan dan komunikasi
  3. Masih kuatnya tradisi yg menghalangi mobilitas penduduk yg menyebabkan belum lancarnya arus perpindahan orang dan modal antar daerah.
Model Cumulative Causation ( Keynes )

Menurut Dixon serta Thirwall ( 1974 ) Setiap negara akan mengalami “ Verdoorn Effect “
Tidak terjadi Convergence dalam disparitas taraf kemakmuran antar daerah walaupun negar tsb.

Tergolong maju

Daerah maju permanen berkembang secara pesat lantaran adanya interaksi positip antara kemajuan tehnologi menggunakan tingkat keuntungan perusahaan ( bisnis ). Sedangkan daerah yg kurang berkembang akanm tetap berkembang secara lambat lantaran tingkat laba yg diperoleh usahawan dalam wilayah ini rendah.

Peningkatan pemerataan pembangunan tidak dapat hanya diserahkan dalam prosedur pasar. Tapi dapat dilakukan melalui campur tangan aktif menurut pemerintah pada bentuk program-acara pembangunan daerah.

Model Core Periphery

Oleh John Friedman Menekankan analisanya dalam hubungan yang erat dan saling mensugesti antara pembangunan kota ( core ) dan desa ( periphery).menurut teori ini mobilitas langkah pembangunan daerah perkotaan

Akan lebih poly dipengaruhi sang keadaan desa –desa sekitarnya. Sebaliknya corak pembangunan daerah pedesaan sangat dipengaruhi oleh arah pembangunan wilayah perkotaan
Aspek hubungan antar wilayah ( spatial interaction )

Menurut John Friedman

Hubungan Core Periphery dapat terjadi disebabkan karena :
1.perluasan pasar
2.penemuan asal-sumber baru
3.perbaikan prasarana perhubungan
4.penyebaran tehnologi antar wilayah 

MANAJEMEN PEMBANGUNAN UNTUK NEGARA BERKEMBANG

Manajemen Pembangunan Untuk Negara Berkembang 
Di tengah-tengah semakin berat dan kompleks tantangan bangsa Indonesia menghadapi era global waktu ini, mengedepankan pembaharuan, pemikiran-pemikiran yang inovatif serta produktif dalam forum pemerintah baik pusat serta wilayah merupakan langkah dan sikap yg tepat dan patut menerima dukungan menurut semua komponen rakyat. Dengan istilah lain “Reformasi Administrasi” pada Indonesia harus sesegera mungkin menjadi pilihan para penyelenggara pemerintahan baik pusat juga wilayah guna mewujudkan good governance, pemerintahan yang higienis, sehat, serta berwibawa.

Pemerintahan Daerah Provinsi, pada hal ini gubernur sebagai ketua pemerintah wilayah sangatlah dekat menggunakan politik serta administrasi publik. Terlebih lagi dalam sistem pemilihan kepala daerah secara pribadi misalnya kini , kedekatan kepala wilayah dalam aspek politik semakin bertenaga, selain posisinya menjadi penanggung jawab administrasi dan manajemen pemerintahan daerah. Oleh karena itu pemikiran teoretis serta mudah sebagai gubernur pada menerapkan pendekatan-pendekatan baru pada administrasi publik.

Gubernur dituntut bisa memadukan secara serasi demokrasi administrasi publik. Hal ini merupakan tantangan yang akbar, lantaran misalnya yang dikatakan oleh Kenneth J. Meier serta Laurence O’Toole Jr (2006), bahwa one of the most important and persisting challenges of terbaru government is how to reconcile the demans of democracy with the imperatives of bureaucracy.

Pada tahun 1980-an aneka macam pemikiran ada untuk memperbarui birokrasi dan menyesuaikannya dengan perkembangan teknologi –khususnya teknologi keterangan- dan ekonomi –khususnya globalisasi- yang sangat mengurangi kiprah negara dan makin menonjolkan peran global bisnis, serta menempatkan persaingan sebagai credo yg utama. Lahirlah istilah-istilah “hollowing out of the state” dan sebagainya. Maka berkembanglah pemikiran-pemikiran yg berpengaruh dalam perkembangan konsep administrasi public selanjutnya, yaitu Reinventing Government (Osborn dan Gaebler 1992) dan New Public Management (Hood 1989).

Gagasan NPM pada dasarnya ingin “membebaskan” para manajer publik berdasarkan kekangan anggaran-aturan birokratik serta kontrol administrasi sehingga dapat menjalankan tugas dengan leluasa. Seperti halnya manajer pada sektor swasta para manajer publik mendapat imbalan apabila sukses dan hukuman apabila gagal. Dengan cara demikian maka manajer publik bisa memanfaatkan seluruh potensi serta kompetensi yang dimiliki guna membuat secara maksimal produk, baik barang juga jasa buat layanan publik. Perspektif utama menurut pandangan NPM ini merupakan warga negara atau warga dilihat atau diperlakukan sebagai konsumen yg mempunyai akal, pikiran, kehendak, dan pilihan atau rational-choice, nir tidak sinkron dengan pendekatan public-choice pada disiplin ilmu ekonomi. Dan nir lagi menjadi entitas yang pasif (lapang dada saja) Maka pada sistem ini terkandung pula nilai demokrasi dalam administrasi publik.

Di dalam doktrin NPM, pemerintah dianjurkan buat meninggalkan kerangka berpikir administrasi tradisional yang cenderung mengutamakan prosedur, dan menggantikannya menggunakan orientasi dalam kinerja atau hasil kerja. Pemerintah juga dianjurkan untuk melepaskan diri dari birokrasi klasik menggunakan mendorong organisasi serta pegawai supaya lebih fleksibel, dan tetapkan tujuan serta target organisasi secara lebih jelas sehingga memungkinkan pengukuran hasil. Di samping itu, pemerintah pula diperlukan menerapkan sistem desentralisasi, memberi perhatian pada pasar, melibatkan sektor swasta dan melakukan privatisasi (Hood, 1995).

Dalam perkembangannya, NPM dianggap menjadi liberation –yaitu upaya pembebasan manajemen publik menurut kungkungan konservativisme administrasi klasik dengan memasukkan prinsip-prinsip sektor privat ke pada sektor publik (Golembiewski, 2003). Lebih menarik lagi, bahwa NPM dipandang menjadi kumpulan ide-pandangan baru serta praktik yg berupaya menggunakan pendekatan sektor partikelir serta bisnis ke dalam sektor publik (Denhardt & Denhardt, 2003).

David Osborn dan Ted Gaebler (1993) menekankan sine qua non upaya buat mentransformasikan entrepreuneurial spirit, karena saat asal daya semakin langka, pemerintah harus berubah berdasarkan bureaucratic contoh ke entrepreuneurial model. Oleh karenanya, pemerintahan yang mengimplementasikan pemikiran NPM ini sangat berorientasi dalam jiwa serta semangat kewirausahaan, maka manajemen publik baru pada tubuh pemerintah dapat disebut menjadi manajemen kewirausahaan.

Dampak dari pelaksanaan model NPM ini mulai terasa tidak saja di negara maju, namun juga di negara-negara sedang berkembang seperti penerapan 5 (lima) prinsip inti, yaitu: (1) sistem desentralisasi, (2) privatisasi, (3) downsizing, (4) debirokratisasi, dan (lima) manajerialisme (Vigoda, 2003).

A. Reformasi Administrasi Publik dan Perkembangannya
Sejak 2 dekade terakhir, pelaksanaan reformasi administrasi publik makin konkret pada berbagai negara termasuk Indonesia. Reformasi administrasi publik sangat diperlukan karena tantangan terhadap prinsip-prinsip administrasi klasik semakin berat (Caiden, 1991; Lenvine, Peters & Thompson, 1990). Doktrin Administrasi Publik Klasik (the Old Public Administration-OPA) yang semenjak awal dimotori sang Wilson dalam tahun 1987 terus dikritik oleh para pakar, serta mulai ditinggalakan (Cooper, 1998; Hughes, 1994) lantaran nir bisa mengakomodasi perubahan situasi dan syarat masyarakat.

Keberhasilan NPM pada negara-negara maju, menyebabkan terjadinya kenaikan pangkat secara terus-menerus doktrin-doktrin NPM pada negara-negara berkembang. Doktrin privatisasi, mengalihkan bentuk pelayanan yg selama ini ditangani sang pemerintah dipindahkan ke tangan agen-agen partikelir. Alasannya, lebih berorientasi pada kepentingan pelanggan, lebih merangsang perekonomian, serta pertumbuhan kesempatan kerja, mempertinggi efisiensi pelayanan karena lebih fleksibel beradaptasi menggunakan pasar, menaikkan efisiensi di departemen-departemen, mengurangi beban administrasi, dan pembiayaan terhadap pemerintah. Doktrin debirokratisasi, diyakini memiliki keunggulan lantaran lebih menjanjikan peningkatan kinerja dibandingkan menggunakan doktrin administrasi publik klasik. Menurut Jennings dan Haist (2002), yg ditekankan dalam NPM merupakan pengukuran terhadap output bukan proses, serta konduite sebagai akibatnya tak jarang diklaim sebagai results-oriented government. 

Promosi doktrin NPM pada Indonesia dapat diamati dari kehadiran tentang NPM, contohnya karya-karya tentang administrasi pembangunan, reformasi administrasi atau birokrasi, dan good governance yang ditulis antara lain sang Kartasasmita (1997), Tjokroamidjojo (1994), Thoha (1999), Mardiasmo (2002), Dwiyanto (2003), serta lain-lain.

Pemerintah Indonesia mulai mengenal Reinventing Government sejak akhir tahun 1990-an. Implementasi yg paling konkret adalah pemberlakuan sistem pemerintahan yang desentralistis melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah yg kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. 

Otoritas terhadap banyak sekali urusan pemerintahan yg didesentralisasikan pada pemerintah wilayah lebih banyak jumlahnya daripada yg diatur sang pemerintah pusat. Alasan utama pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah buat menjalankan prinsip demokrasi, menaikkan peran serta warga , pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi serta keanekaragaman daerah melalui hadiah kewenangan yang luas, konkret, serta bertanggung jawab pada wilayah secara proporsional. 

Kemudian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 lebih menekankan hadiah kewenangan seluas-luasnya supaya wilayah memiliki kewenangan menciptakan kebijakan buat pelayanan, peningkatan kiprah dan, prakarsa dan pemberdayaan, dengan mengutamakan kesejahteraan warga di daerah. Dalam menjalankan sistem pemerintahan yang desentralistis ini pemerintah daerah diserahi otoritas buat menjalankan berbagai urusan. Pemerintah daerah bisa melakukan perencanaan serta pengendalian pembangunan, pemanfaatan serta supervisi tata ruang, penyelenggaraan ketertiban generik. Pemerintah wilayah juga menangani bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, penanggulangan perkara sosial, pelayanan bidang ketenagakerjaan, fasilitas pengembangan ketenagakerjaan, pengembangan koperasi, bisnis mini dan menengah, pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanian kependudukan serta catatan sipil, pelayanan administrasi generik pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman kapital, pelayanan-pelayanan dasar lainnya, dan urusan harus lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundangan. Smentara pemerintah pusat hanya menangani bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter serta fiskal nasional, dan agama.

Implementasi NPM bisa ditinjau jua menurut kewajiban melakukan evaluasi kinerja pemerintah wilayah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 2000 mengenai Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, PP Nomor 105 Tahun 2000 mengenai Pengelolaan serta Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dan lalu dilanjutkan menggunakan PP Nomor 56 Tahun 2002 tentang Laporan Kinerja Penyelenggara Pemda serta PP Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Selain itu, implementasi NPM dapat ditinjau menggunakan diberlakukannya peraturan perundangan mengenai privatisasi seperti Kepres Nomor 122 Tahun 2001 tentang Tim Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuannya buat menaikkan kinerja BUMN yang mencakup perbaikan struktur permodalan, menaikkan profesionalisme dan efisiensi bisnis, perubahan budaya perusahaan, memperluas partisipasi warga dalam kepemilikan saham BUMN dan penciptaan nilai tambah perusahaan melalui penerapan prinsip good corporate governance yang berdasarkan dalam transparansi , akuntabilitas, serta kemandirian.

B. Pendekatan Demokratisasi dan Desentralisasi (Otonomi Daerah) pada Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
1. Pendekatan Demokratisasi
Demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan akan terealisasi apabila dalam pemerintahan telah terjadi paradigma ke arah high trust society (Fukuyama, 1995). Kepercayaan rakyat terhadap pemerintah menjadi penyelenggara negara yang telah meningkat tinggi akan membentuk terjadinya proses demokratis, sebagai akibatnya memungkinkan terjadinya good governance. 

Bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis itu digambarkan sebagai bentuk yang terdiri atas posisi jabatan yang akan ditempati oleh gerombolan jabatan yg bersifat politis yang dari dari kekuatan partai politik, dan jabatan yg berasal dari pegawai karier pemerintah. Apabila hal ini terjadi maka nir akan terjadi perubahan-perubahan kebijakan yang begitu cepat, walaupun pejabat pada organisasi tersebut berubah. Walaupun para pejabat yg menduduki jabatan tertentu sudah berakhir masa jabatannya, maka penyelenggaraan pemerintahan akan tetap stabil, berjalan, serta profesional.

Dalam demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan diharapkan akan terjadi proses pada mana pejabat yg bersifat politis yang sekaligus sebagai wakil warga akan ikut memilih kebijakan departemen pemerintah yang akan berlangsung selama lima tahun ke depan. Jabatan ini akan ikut menentukan proses pembuatan kebijakan departemen sekaligus juga ikut mengontrol seberapa jauh kebijakan yg dibentuk itu dilaksakan sang penyelenggara pemerintahan. Sebaliknya, setiap pejabat politik itu mampu eksklusif dikontrol oleh masyarakat pemilihnya. Jabatan politis ini juga ikut bertanggung jawab terhadap masyarakat atas keberhasilan kebijakan yg dibuatnya.

Proses pertanggungjawaban itu nir hanya dilakukan oleh pejabat yang melaksanakan kebijakan politik dan melayani warga , akan namun pejabat politik harus jua bertanggung jawab kepada warga yg mempercayainya pada departemen. Rakyat harus memiliki akses aktif terhadap kontrol, baik pada jabatan politik yg mewakilinya juga pada jabatan sebagai pelayanan masyarakat.

Kontrol kepada penyelenggara pemerintahan dilakukan berdasarkan pelbagai jurusan nir hanya membatasi menurut jalur birokrasi sendiri, akan namun sanggup melalui jalur politik. Akses rakyat kepada kontrol penyelenggara pemerintahan ini dibuka dengan seluas-luasnya. Dengan adanya kontrol terhadap penyelenggara pemerintahan sang warga , itu akan menuntut para penyelenggara pemerintahan untuk mencapai tujuan yg ideal dalam pelaksanaannya. Hal tersebut akan diperlihatkan dengan tergambarnya struktur organisasi serta pembagian kerja/tugas yg sesuai dengan tugasnya masing-masing.

2. Pendekatan Desentralisasi (Otonomi Daerah)
Seringkali kasus pendekatan penyelenggaraan pemerintahan dari prinsip-prinsip sentralisasi serta desentralisasi herbi tingkat perkembangan bangsa serta negara-negara baru merdeka. Pada permulaan kemerdekaan, training bangsa pada arti membina kesatuan bangsa dari afinitas-afinitas kedaerahan, kesukuan, penggolongan politik dan lain-lain, terasa lebih krusial, sehingga tercermin dalam kebijaksanaan serta tata cara penyelenggaraan pemerintahan yg sentralistis. Dalam taraf lebih lanjut dimana perkembangan pelatihan bangsa sudah lebih matang, maka keperluan ekspansi aktivitas pembangunan tak jarang menumbuhkan kebutuhan akan desentralisasi.

Konsep desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan terasa semakin sangat dipentingkan pada tengah-tengah pembangunan bangsa pada negara-negara berkembang. Hal ini bersamaan dengan terlihatnya banyak sekali kelemahan yg tampak menggunakan jelas pada kontrol sentral. Namun demikian dalam umumnya bentuk desentralisasi yang diinginkan tetap hendaknya dijaga dalam rangka kesatuan politik, kulturil, ekonomi, dan bahkan administratif suatu negara. Hal ini sejalan menggunakan pendapat Maryanov (pada LP3ES, 1994: 81-82), bahwa desentralisasi bertujuan antara lain: (1) mengurangi beban pemerintah pusat, serta campur tangan tentang masalah-kasus mini dalam taraf lokal. Demikian jua memberi peluang buat koordinasi pelaksanaan dalam tingkat lokal, (2) menaikkan pengertian warga dan dukungan mereka pada kegiatan bisnis pembangunan sosial ekonomi. Demikian pula pada taraf lokal, bisa mencicipi keuntungan dari donasi aktivitas yg mereka lakukan, (tiga) penyusunan program-acara buat perbaikan sosial ekonomi pada taraf lokal sebagai akibatnya bisa lebih realistis, (4) melatih masyarakat buat mampu mengatur urusannya sendiri (self government), dan (lima) pembinaan kesatuan nasional.

Ada 2 bentuk desentralisasi (Coralie Bryant, 1979: 213-214), yaitu desentralisasi yang bersifat administratif serta desentralisasi yang bersifat politik. Desentralisasi administratif umumnya disebut dekonsentrasi dan berarti delegasi wewenang aplikasi pada taraf-tingkat lokal. Para pejabat tingkat lokal bekerja dalam batas rencana dan asal-asal aturan, namun mereka mempunyai elemen kebijaksanaan serta kekuasaan (diskresi) dan tanggung jawab eksklusif pada hal sifat-hakikat jasa serta pelayanan dalam tingkat lokal. Diskresi mereka dapat bervariasi mulai berdasarkan peraturan-peraturan proforma sampai keputusan-keputusan yang lebih substansial. Desentralisasi politik atau devolusi berarti bahwa wewenang pembuatan keputusan dan kontrol eksklusif terhadap asal-sumber daya diberikan pada pejabat-pejabat regional serta lokal.

Dewasa ini masalah desentralisasi dihubungkan dengan usaha perencanaan pembangunan wilayah. Dengan ini diusahakan supaya perencanaan nasional memberi perhatian dalam pertimbangan regional. Dan penyelenggaraan suatu kegiatan bisnis diadaptasi dengan lokasinya yg paling baik. Dengan demikian diusahakan supaya potensi-potensi regional bisa dimanfaatkan, sehingga perkembangan antar daerah berjalan lebih masuk akal. Kegiatan-aktivitas bisnis yg lebih menyangkut kepentingan masyarakat daerah bisa seluruhnya atau sampai tingkat eksklusif, dipengaruhi serta diselenggarakan sang pemerintah wilayah sendiri. Namun hal ini dalam rangka suatu perencanaan pembangunan daerah perlu diusahakan secara konsisten serta komplementer dengan bisnis-bisnis nasional di wilayah tadi.

C. Membangun Birokrasi Pemerintah Menuju Good Governance
Saat ini, good governance merupakan berita yg mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik. Good Governance adalah koordinasi bahkan sinergi kepengelolaan yg baik antara governance di sektor publik (pemerintahan) menggunakan governance pada sektor masyarakat, terutama partikelir, sehingga bisa dihasilkan transaksional hasil melalui mekanisme pasar yang paling ekonomis dari aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, pada good governance tidak saja dituntut suatu birokrasi publik yang efisien dan efektif, melainkan pula private sector governance yg efisien dan kompetitif.

Carl J. Bellone (1980: 285) mengungkapkan bahwa birokrasi adalah: an organizational structure characterized by hierarchical arrangement of office, merit-based selection, impartial application of written rules and regulations, and some centralization of authority. Birokrasi merupakan ciri struktur organisasi (pemerintahan) yang mempunyai urutan hierarki. Berdasarkan hierarki tersebut di dalamnya masih ada posisi-posisi atau jabatan yg memiliki kewajiban dan tugas pekerjaannya masing-masing dalam mencapai tujuan. Dalam menjalankan tugas pekerjaannya selalu berpatokan pada nilai-nilai aturan dan peraturan yang berlaku. Dalam birokrasi juga mengatur mengenai pembagian kekuasaan (otoritas) dalam menjalankan roda pemerintahan. 

Pada sisi lain, birokrasi pemerintah acapkali diartikan menjadi “officialdom” atau kerajaan pejabat (Thoha, 2003: 68); sebuah kerajaan (raja) di dalamnya memiliki yuridiksi yg jelas dan niscaya. Dalam yuridiksi tersebut, seorang memiliki tugas serta tanggung jawab resmi (official duties) yg memperjelas batas-batas kewenangan pekerjaannya. Mereka bekerja pada tatanan pola hierarki sebagai perwujudan dari tingkatan otoritas dan kekuasaannya. 

Dalam aplikasinya penerapan birokrasi tidak berjalan mulus sebagaimana teorinya. Di dalamnya terdapat banyak rintangan-rintangan, sehingga birokrasi hanya menjadi kedok untuk menutupi kepentingan-kepentingan aparatur yang berperilaku menyimpang. Indonesia contohnya, semakin sulit buat mewujudkan good governance, yg terjadi selama ini governance sektor publik yang intervensinya justru mengeroposkan governance pada sektor swasta. Sejak pertengahan tahun 80-an, dengan apa yg diklaim “crony capitalism” (Miftah Thoha, 1999: 67) atau transaksi ekonomi KKKN (Kolusi, Korupsi, Kronisme, serta Nepotisme). 

Administrasi negara di Indonesia dalam waktu ini lebih tepat dikatakan sebagai indera buat menegakkan kekuasaan negara bukan kekuasaan rakyat. Itulah sebabnya realitas administrasi negara saat ini lebih poly menjadi gambaran atau lukisan dari dalam realitanya. Sehingga dibutuhkan pemikiran-pemikiran baru yang dapat meluruskan kembali ke arah pelaksanaan administrasi negara yang ideal menuju good governance. 

Birokrasi pemerintah yg dipandang perlu untuk dibangun kembali guna menuju pemerintahan yg adil, bersih, berwibawa, serta demokratis (good governance). Sehingga permasalahan-permasalahan yang perlu dikaji pulang menjadi jalan pemecahannya antara lain:
1. Evaluasi diri terhadap kondisi birokrasi pemerintah Indonesia waktu ini.
2. Adanya perubahan kerangka berpikir birokrasi pemerintah ke arah yang lebih ideal.
3. Repositioning birokrasi pemerintah.
4. Memiliki aparatur pemerintah yg mempunyai komitmen terhadap nilai-nilai, sebagai akibatnya terjadinya demokratisasi birokrasi.
5. Peranan pemerintah dan rakyat pada membentuk birokrasi.

Diharapkan menggunakan adanya perubahan paradigma pemerintah ke arah birokrasi yang ideal, didukung aparatur pemerintah yg menjunjung tinggi nilai-nilai serta berperilaku positif, adanya komunikasi yg baik antara pemerintah dengan masyarakat, dan ikut berperan di dalamnya, maka good governance bisa diwujudkan.

1. Kondisi Birokrasi Pemerintah Saat Ini
Kehidupan serta tumbuh kembangnya birokrasi pemerintah pada Indonesia sangat ditentukan oleh percaturan politik terlebih lagi saat setelah dilaksanakan pemilihan generik. Oleh karenanya birokrasi pemerintah sangat dipengaruhi oleh kehidupan politik serta pemilunya. Sejalan menggunakan pendapat Carl J. Bellone (1946: 34-35) bahwa ilmu pengetahuan politis adalah induk berdasarkan administrasi pemerintahan. Bahkan di kalangan akademisi beranggapan bahwa administrasi pemerintahan lebih menurut sekedar ilmu pengetahuan politis. Kehidupan modern telah mendorong birokrasi menjadi indera yang unggul dalam mengatur proses pemerintahan. Kekuasaan birokratis sudah menjadikan lembaga pemerintahan mempunyai kapasitas yang luar biasa serta menjadi sentral buat mengarahkan energi politis. Sebagai akibatnya, pemerintahan birokratis lebih menurut partai politik.

Partai politik didirikan nir mempunyai harapan lain, kecuali buat bisa memerintah negara. Upaya buat memerintah itu berdasarkan paham demokrasi dibatasi oleh waktu eksklusif serta harus dilakukan melalui cara pemilihan umum yang dijalankan secara demokratis, amanah, adil, bebas, rahasia, serta konstitusional. Pemerintah partai politik ini akan membawahi dan memerintah birokrasi pemerintah yg eksistensinya nir memalui pemilihan generik, melainkan melalui jalur karier yang dibinanya menggunakan cara-cara merit. Agar agar profesionalisme birokrasi nir terganggu dengan silih bergantinya partai politik, para birokratnya tidak dibenarkan untuk memihak.

Selain itu administrasi negara digambarkan jua menjadi upaya yg lebih concern terhadap “aplikasi suatu konstitusi ketimbang membuatnya” (Miftah Thoha, 1999: 46). Ungkapan ini mengungkapkan bahwa administrasi negara lebih terkenal diklaim mengutamakan melaksanakan kebijakan ketimbang membuatnya. Proses pembuatan kebijakan publik domain menurut daerah politik. Di wilayah ini partai politik berkecimpung menentukan visi politik ke arah mana pemerintahan negara ini dikendalikan. Sedangkan visi politik itu bagaimana mewujudkan diserahkan kepada ahlinya yakni pada birokrasi pemerintah. Upaya birokrasi melaksanakan kebijakan publik tadi merupakan wilayah dan domain administrasi negara.

Birokrasi pemerintah saat ini mencerminkan birokrasi besar yg menekankan dalam wewenang yang nir didukung menggunakan aparatur yg profesional menggunakan kompetensi yg sesuai dengan bidang fungsi yg dilaksanakan. Disamping itu Asep Kartiwa (2004: 7) menyatakan bahwa birokrasi pemerintahan kita belum didukung dengan sistem kepegawaian yg didasarkan pada sistem merit, dalam syarat partikelir belum bisa membangun lapangan kerja. Pada masa krisis ini birokrasi pemerintah menanggung beban yang relatif poly. Sehingga aparatur yg profesional dan memahami paradigma sesuai dengan konsep birokrasi ideal sebagai kebutuhan yang mendesak. 

2. Perubahan Paradigma Birokrasi Pemerintah
Pembaharuan dan penyempurnaan birokrasi telah menjadi perhatian berfokus di negara-negara berkembang, termasuk negara Indonesia. Bahkan di negara-negara maju sekalipun, masih merasakan kekurangpuasan peran birokrasi pemerintah, sebagai akibatnya terus berupaya buat mencari identitas baru bagi birokrasinya. 

Para pakar administrasi selalu mengamati adanya alur pikir baru yang ditunjang menggunakan seperangkat teori yang melahirkan paradigma baru pada global ilmu administrasi negara. Paradigma baru yang memandang birokrasi menjadi organisasi pemerintahan tidak lagi semata-mata hanya melakukan tugas-tugas pemerintahan akan barang-barang publik (public goods), tetapi pula melakukan dorongan serta motivator bagi tumbuh kembangnya peran serta rakyat.

Pertumbuhan karakteristik birokrasi tradisional ke arah birokrasi terkini menjadi suatu fenomena yang bersifat implikatif. Seiring menggunakan aneka macam kemajuan dan munculnya kebutuhan aparatur birokrasi yang profesional, mengakibatkan kebutuhan akan pelayanan pula semakin kompleks, serta menuntut kualitas pelayanan yang semakin baik. Birokrasi yang berada pada tengah-tengah masyarakat tadi nir dapat tinggal membisu, namun harus lebih bisa menaruh aneka macam pelayanan sesuai menggunakan kebutuhan warga .

Carl J. Bellone (1980: 35) mengungkapkan bahwa semenjak Thomas Kuhn menerbitkan Struktur Ilmiah, sarjana-sarjana ilmu sosial bergerak cepat buat menemukan paradigma baru dalam bidang administrasi pemerintahan terkini. Ada lima model teori administrasi pemerintahan yang diambil buat menuju perubahan yg lebih baik berdasarkan pengalaman realitas, yaitu: 1) Model birokratis klasik, yg memiliki 2 komponen basis dasar. Yang pertama merupakan struktur atau perancangan suatu organisasi, dan yang ke 2 adalah pembagian tugas serta pekerjaan yang dibuat secara organisatoris; 2) Model neo-birokratis, merupakan suatu produk menurut era prilaku. Nilai-nilai buat dicapai umumnya serupa dengan contoh birokratis klasik, karenanya dalam contoh neo-birokratis adanya “tujuan”. Model birokratis ini menekankan struktur, kendali, dan prinsip-prinsip administrasi. Unit analisis pada umumnya kelompok kerja, agen, departemen, atau keseluruhan pemerintah. Nilai-nilai buat dicapai adalah efektivitas, efisiensi, atau ekonomi. Dalam model neo-birokratis, keputusan adalah unit analisa yg umum, serta proses pengambilan keputusan sebagai fokusnya; 3) Model kelembagaan, pada contoh kelembagaan ini lebih ditekankan pada bagaimana cara mendisain efisien, efektif, atau organisasi produktif. Dalam contoh birokrasi kelembagaan nir hanya mengutamakan rasionalitas, namun pula menggantungkan dalam nilai-nilai. Keputusan yg diambil birokrasi merupakan tawaran dan kompromi grup yang berminat dan menggerakkan pemerintahan secara berangsur-angsur ke arah target output. Model ini sungguh-sungguh menjalankan pemerintahan secara demokratis; 4) Model Hubungan antar manusia, model ini adalah reaksi terhadap model birokratis klasik dan neo-birokratis. Penekanannya dalam kendali, struktur, efisiensi, ekonomi, rasionalitas, serta pergerakan hubungan antar insan. Dalam pergerakan hubungan antar insan mencerminkan nilai-nilai yang mendasarinya. Nilai-nilai ini meliputi pekerja serta keikutsertaan klien dalam pengambilan keputusan yang dapat mengurangi disparitas status dan kompetisi interaksi antar eksklusif, serta menekankan dalam proses keterbukaan, kejujuran, perwujudan diri, dan kepuasan warga , dan 5) Model administrasi pemerintahan baru, dalam contoh ini birokrat wajib mulai bersikap bahwa nilai-nilai yang berbeda perlu mendominasi. Dengan disparitas tersebut akan membantu perkembangan organisasi demokratis didesentralisasi yg mendistribusikan jabatan dalam pemerintahan yg sinkron. Sasaran output dari administrasi pemerintahan baru merupakan untuk mengorganisasi, menguraikan, atau membuat organisasi mata-mata yang berfungsi memberi penilaian.

Pendapat pada atas sejalan dengan pendapat Weber menjadi tokoh yang memperkenalkan birokrasi. Weber memandang birokrasi rasional atau ideal menjadi unsur utama pada rasionalisasi global terbaru, yg baginya jauh lebih krusial menurut semua proses sosial. Diantara yang lain-lain, proses ini mencakup ketepatan dan kejelasan yang dikembangkan dalam prinsip memimpin organisasi sosial. Menurut Weber pada (Miftah Thoha, 2002: 16-17) menyatakan birokrasi ideal yang rasional itu singkatnya dilakukan menggunakan cara-cara sebagai berikut: Pertama, individu pejabat secara personal bebas, akan tetapi dibatasi sang jabatannya manakala dia menjalankan tugas-tugas atau kepentingan individual dalam jabatannya buat keperluan serta kepentingan pribadinya termasuk keluarganya; Kedua, jabatan-jabatan itu disusun dalam tingkatan hierarki dari atas ke bawah dan kesamping. Konsekuensinya ada pejabat atasan serta bawahan dan ada pula yg menyandang kekuasaan lebih besar dan ada yang lebih kecil; Ketiga, tugas serta fungsi masing-masing jabatan dalam hierarki itu secara spesifik tidak selaras satu sama lainnya; Keempat, setiap pejabat memiliki kontrak jabatan yg harus dijalankan. Uraian tugas (job description) masing-masing pejabat merupakan domain yang sebagai wewenang dan tanggung jawab yg wajib dijalankan sinkron menggunakan kontrak; Kelima, setiap pejabat diseleksi atas dasar kualifikasi profesionalitasnya, yg idealnya dilakukan melalui ujian kompetitif; Keenam, setiap pejabat mempunyai gaji termasuk hak buat menerima pensioun sesuai dengan strata hierarki jabatan yang disandangnya. Setiap pejabat mampu tetapkan untuk keluar berdasarkan pekerjaannya dan jabatannya sinkron menggunakan keinginannya serta kontraknya dapat diakhiri pada keadaan eksklusif; Ketujuh, terdapat struktur pengembangan karier yang jelas menggunakan promosi berdasarkan senioritas serta merit sesuao menggunakan pertimbangan yg objektif; Kedelapan, setiap pejabat sama sekali tidak dibenarkan menjalankan jabatannya serta resources intansinya buat kepentingan pribadi serta keluarganya; Kesembilan, setiap pejabat berada pada bawah pengendalian serta pengawasan suatu sistem yang dijalankan secara disiplin.

Sejalan menggunakan konsep birokrasi ideal pada atas, penyelenggaraan birokasi pemerintah Indonesia wajib terjadi perubahan kerangka berpikir menuju good governance, antara lain:
a. Perubahan paradigma dari orientasi manajemen pemerintahan yang sarwa negara menjadi berorientasi ke pasar (market). Selama ini manajemen pemerintahan mengikuti kerangka berpikir yg lebih mengutamakan kepentingan negara. Semuanya mampu dipengaruhi oleh negara. Kepentingan negara menjadi pertimbangan pertama dan utama pada mengatasi segala macam problem yg timbul. Orientasi manajemen pemerintahan diarahkan pada pasar. Aspirasi masyarakat menjadi lebih krusial artinya buat menjadi bahan pertimbangan pemerintah.

b. Perubahan kerangka berpikir dan orientasi manajemen pemerintahan yang otoritarian sebagai berorientasi kepada egalitarian dan demokrasi. Kecenderungan orientasi yang mementingkan aspirasi negara mampu melahirkan sistem yang bersifat otoritarian. Pendekatan kekuasaan yang terkonsentrasi dalam satu orang cenderung mengabaikan kepentingan masyarakat poly. Paradigma semacam ini sudah poly ditinggalkan dan diganti dengan paradigma yg mengutamakan peranan dan kedaulatan rakyat. Kedaulatan masyarakat menjadi pertimbangan pertama serta primer jika menginginkan tatanan pemerintahan yang demokratis.

c. Perubahan kerangka berpikir menurut sentralisasi kekuasaan sebagai desentralisasi wewenang. Selama ini kekuasaan pemerintahan lebih condong dilakukan secara sentral, misalnya yang diuraikan dimuka. Kegiatan mulai menurut perumusan kebijaksanaan dilakukan secara terpusat dan dilakukan oleh aparat pemerintah sentra.

d. Perubahan manajemen pemerintahan yang hanya menekankan pada batas-batas dan aturan yg berlaku buat satu negara tertentu, mengalami perubahan ke arah boundaryless organization (Ashkenas et al, 1995). Seringkali dikemukakan bahwa kini ini adalah jamannya tata manajemen pemerintahan yg cenderung ditentukan oleh rapikan aturan dunia. Keadaan misalnya ini akan membawa akibat bahwa rapikan aturan yg hanya menekankan pada aturan nasional saja kurang menguntungkan dalam percaturan dunia. 

e. Perubahan dari paradigma menurut tatanan administrasi negara yang berorientasi pada paperwork sebagai tatanan administrasi negara yang paperless (Osborn, 1992). Tata birokrasi pemerintahan misalnya ini membutuhkan kompetensi asal daya aparatur yg tahu serta mengetrapkan information technology (Lucas, 1996). Kompetensi inilah yg seharusnya banyak diwujudkan dalam pendidikan dan pelatihan profesional bagi pegawai-pegawai pemerintah.

f. Perubahan kerangka berpikir dari a low trust society ke arah high trust society (Fukuyama, 1995). Di dalam rakyat yg rendah tingkat kepercayaannya nir bakal terjadi suasana demokrasi. Birokrasi pemerintah yg hidup pada warga seperti ini, akan melahirkan cara-cara kerja yg tidak demokratis, membatasi ruang mobilitas, menjauhkan birokrasi berdasarkan hubungan menggunakan masyarakat, dan membelenggu organisasi dengan serangkaian aturan-aturan birokrasi. Sebaliknya paradigma baru yg menekankan terhadap kepercayaan sebagai akibatnya melahirkan suatu warga yg tinggi taraf kepercayaannya akan mampu menciptakan birokrasi lebih demokratis. Birokrasi seperti ini akan membentuk suasana kerja yang lebih fleksibel dan berbasiskan dalam orientasi gerombolan kerja dengan lebih menaruh tanggung jawab yg akbar dalam tataran organisasi yang paling bawah. Birokrasi pemerintah seperti ini akan memperlakukan para pegawainya menjadi orang dewasa yg bisa dianggap untuk menaruh konstribusi pelayanan pada masyarakat.

MANAJEMEN PEMBANGUNAN UNTUK NEGARA BERKEMBANG

Manajemen Pembangunan Untuk Negara Berkembang 
Di tengah-tengah semakin berat serta kompleks tantangan bangsa Indonesia menghadapi era global ketika ini, mengedepankan pembaharuan, pemikiran-pemikiran yang inovatif dan produktif dalam forum pemerintah baik pusat serta wilayah adalah langkah dan perilaku yg sempurna dan patut mendapatkan dukungan menurut semua komponen warga . Dengan kata lain “Reformasi Administrasi” di Indonesia harus sesegera mungkin menjadi pilihan para penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun wilayah guna mewujudkan good governance, pemerintahan yg higienis, sehat, serta berwibawa.

Pemerintahan Daerah Provinsi, pada hal ini gubernur sebagai ketua pemerintah daerah sangatlah dekat menggunakan politik dan administrasi publik. Terlebih lagi dalam sistem pemilihan kepala daerah secara langsung misalnya sekarang, kedekatan kepala daerah dalam aspek politik semakin bertenaga, selain posisinya menjadi penanggung jawab administrasi serta manajemen pemerintahan daerah. Oleh karena itu pemikiran teoretis serta mudah menjadi gubernur dalam menerapkan pendekatan-pendekatan baru pada administrasi publik.

Gubernur dituntut bisa memadukan secara serasi demokrasi administrasi publik. Hal ini adalah tantangan yang akbar, lantaran seperti yg dikatakan oleh Kenneth J. Meier dan Laurence O’Toole Jr (2006), bahwa one of the most important and persisting challenges of terkini government is how to reconcile the demans of democracy with the imperatives of bureaucracy.

Pada tahun 1980-an banyak sekali pemikiran ada buat memperbarui birokrasi dan menyesuaikannya menggunakan perkembangan teknologi –khususnya teknologi kabar- dan ekonomi –khususnya globalisasi- yang sangat mengurangi kiprah negara dan makin menonjolkan peran global usaha, dan menempatkan persaingan sebagai credo yg primer. Lahirlah kata-istilah “hollowing out of the state” dan sebagainya. Maka berkembanglah pemikiran-pemikiran yg berpengaruh dalam perkembangan konsep administrasi public selanjutnya, yaitu Reinventing Government (Osborn serta Gaebler 1992) dan New Public Management (Hood 1989).

Gagasan NPM pada dasarnya ingin “membebaskan” para manajer publik berdasarkan kekangan anggaran-aturan birokratik serta kontrol administrasi sebagai akibatnya dapat menjalankan tugas menggunakan leluasa. Seperti halnya manajer pada sektor swasta para manajer publik menerima imbalan bila sukses dan sanksi bila gagal. Dengan cara demikian maka manajer publik dapat memanfaatkan semua potensi dan kompetensi yang dimiliki guna membuat secara maksimal produk, baik barang maupun jasa buat layanan publik. Perspektif utama dari pandangan NPM ini merupakan rakyat negara atau masyarakat dilihat atau diperlakukan sebagai konsumen yg mempunyai akal, pikiran, kehendak, serta pilihan atau rational-choice, nir tidak sama menggunakan pendekatan public-choice pada disiplin ilmu ekonomi. Dan nir lagi menjadi entitas yang pasif (tulus saja) Maka dalam sistem ini terkandung pula nilai demokrasi dalam administrasi publik.

Di dalam doktrin NPM, pemerintah dianjurkan buat meninggalkan paradigma administrasi tradisional yg cenderung mengutamakan prosedur, dan menggantikannya dengan orientasi pada kinerja atau output kerja. Pemerintah jua dianjurkan buat melepaskan diri dari birokrasi klasik menggunakan mendorong organisasi dan pegawai supaya lebih fleksibel, serta memutuskan tujuan serta target organisasi secara lebih kentara sehingga memungkinkan pengukuran output. Di samping itu, pemerintah jua diperlukan menerapkan sistem desentralisasi, memberi perhatian dalam pasar, melibatkan sektor swasta dan melakukan privatisasi (Hood, 1995).

Dalam perkembangannya, NPM dianggap menjadi liberation –yaitu upaya pembebasan manajemen publik menurut kungkungan konservativisme administrasi klasik menggunakan memasukkan prinsip-prinsip sektor privat ke pada sektor publik (Golembiewski, 2003). Lebih menarik lagi, bahwa NPM dipandang sebagai deretan pandangan baru-ide dan praktik yg berupaya menggunakan pendekatan sektor partikelir dan bisnis ke dalam sektor publik (Denhardt & Denhardt, 2003).

David Osborn serta Ted Gaebler (1993) menekankan sine qua non upaya buat mentransformasikan entrepreuneurial spirit, karena saat asal daya semakin langka, pemerintah harus berubah berdasarkan bureaucratic model ke entrepreuneurial model. Oleh karenanya, pemerintahan yg mengimplementasikan pemikiran NPM ini sangat berorientasi dalam jiwa serta semangat kewirausahaan, maka manajemen publik baru pada tubuh pemerintah dapat diklaim menjadi manajemen kewirausahaan.

Dampak menurut pelaksanaan model NPM ini mulai terasa tidak saja pada negara maju, tetapi jua pada negara-negara sedang berkembang misalnya penerapan 5 (5) prinsip inti, yaitu: (1) sistem desentralisasi, (2) privatisasi, (3) downsizing, (4) debirokratisasi, dan (5) manajerialisme (Vigoda, 2003).

A. Reformasi Administrasi Publik dan Perkembangannya
Sejak 2 dekade terakhir, pelaksanaan reformasi administrasi publik makin nyata pada aneka macam negara termasuk Indonesia. Reformasi administrasi publik sangat diperlukan karena tantangan terhadap prinsip-prinsip administrasi klasik semakin berat (Caiden, 1991; Lenvine, Peters & Thompson, 1990). Doktrin Administrasi Publik Klasik (the Old Public Administration-OPA) yg semenjak awal dimotori oleh Wilson dalam tahun 1987 terus dikritik oleh para ahli, dan mulai ditinggalakan (Cooper, 1998; Hughes, 1994) lantaran tidak bisa mengakomodasi perubahan situasi dan kondisi masyarakat.

Keberhasilan NPM pada negara-negara maju, mengakibatkan terjadinya kenaikan pangkat secara monoton doktrin-doktrin NPM pada negara-negara berkembang. Doktrin privatisasi, mengalihkan bentuk pelayanan yg selama ini ditangani oleh pemerintah dipindahkan ke tangan agen-agen swasta. Alasannya, lebih berorientasi pada kepentingan pelanggan, lebih merangsang perekonomian, dan pertumbuhan kesempatan kerja, menaikkan efisiensi pelayanan karena lebih fleksibel beradaptasi dengan pasar, menaikkan efisiensi di departemen-departemen, mengurangi beban administrasi, serta pembiayaan terhadap pemerintah. Doktrin debirokratisasi, diyakini mempunyai keunggulan lantaran lebih menjanjikan peningkatan kinerja dibandingkan dengan doktrin administrasi publik klasik. Menurut Jennings dan Haist (2002), yg ditekankan pada NPM adalah pengukuran terhadap output bukan proses, serta perilaku sehingga sering disebut sebagai results-oriented government. 

Promosi doktrin NPM pada Indonesia bisa diamati dari kehadiran mengenai NPM, misalnya karya-karya tentang administrasi pembangunan, reformasi administrasi atau birokrasi, dan good governance yang ditulis diantaranya oleh Kartasasmita (1997), Tjokroamidjojo (1994), Thoha (1999), Mardiasmo (2002), Dwiyanto (2003), serta lain-lain.

Pemerintah Indonesia mulai mengenal Reinventing Government sejak akhir tahun 1990-an. Implementasi yang paling konkret adalah pemberlakuan sistem pemerintahan yang desentralistis melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yg lalu diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. 

Otoritas terhadap aneka macam urusan pemerintahan yg didesentralisasikan kepada pemerintah wilayah lebih banyak jumlahnya daripada yg diatur sang pemerintah sentra. Alasan primer pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah untuk menjalankan prinsip demokrasi, menaikkan kiprah serta rakyat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman wilayah melalui hadiah kewenangan yang luas, konkret, serta bertanggung jawab pada daerah secara proporsional. 

Kemudian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 lebih menekankan anugerah wewenang seluas-luasnya supaya daerah memiliki wewenang menciptakan kebijakan buat pelayanan, peningkatan peran dan, prakarsa dan pemberdayaan, menggunakan mengutamakan kesejahteraan rakyat di wilayah. Dalam menjalankan sistem pemerintahan yg desentralistis ini pemerintah daerah diserahi otoritas buat menjalankan banyak sekali urusan. Pemerintah wilayah dapat melakukan perencanaan dan pengendalian pembangunan, pemanfaatan serta supervisi rapikan ruang, penyelenggaraan ketertiban umum. Pemerintah wilayah jua menangani bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, penanggulangan kasus sosial, pelayanan bidang ketenagakerjaan, fasilitas pengembangan ketenagakerjaan, pengembangan koperasi, bisnis mini serta menengah, pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanian kependudukan dan catatan sipil, pelayanan administrasi umum pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman modal, pelayanan-pelayanan dasar lainnya, dan urusan harus lainnya yang diamanatkan sang peraturan perundangan. Smentara pemerintah sentra hanya menangani bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter serta fiskal nasional, dan kepercayaan .

Implementasi NPM bisa dipandang pula dari kewajiban melakukan evaluasi kinerja pemerintah daerah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, PP Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan serta Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, serta kemudian dilanjutkan menggunakan PP Nomor 56 Tahun 2002 tentang Laporan Kinerja Penyelenggara Pemerintah Daerah dan PP Nomor 20 Tahun 2004 mengenai Rencana Kerja Pemerintah.

Selain itu, implementasi NPM bisa ditinjau menggunakan diberlakukannya peraturan perundangan mengenai privatisasi seperti Kepres Nomor 122 Tahun 2001 tentang Tim Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuannya buat menaikkan kinerja BUMN yg mencakup perbaikan struktur permodalan, menaikkan profesionalisme dan efisiensi bisnis, perubahan budaya perusahaan, memperluas partisipasi rakyat pada kepemilikan saham BUMN serta penciptaan nilai tambah perusahaan melalui penerapan prinsip good corporate governance yang didasarkan pada transparansi , akuntabilitas, dan kemandirian.

B. Pendekatan Demokratisasi dan Desentralisasi (Otonomi Daerah) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
1. Pendekatan Demokratisasi
Demokratisasi pada penyelenggaraan pemerintahan akan terealisasi jika dalam pemerintahan telah terjadi kerangka berpikir ke arah high trust society (Fukuyama, 1995). Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sebagai penyelenggara negara yang sudah semakin tinggi tinggi akan membentuk terjadinya proses demokratis, sebagai akibatnya memungkinkan terjadinya good governance. 

Bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis itu digambarkan sebagai bentuk yang terdiri atas posisi jabatan yang akan ditempati oleh grup jabatan yang bersifat politis yg dari menurut kekuatan partai politik, dan jabatan yang dari berdasarkan pegawai karier pemerintah. Apabila hal ini terjadi maka nir akan terjadi perubahan-perubahan kebijakan yang begitu cepat, walaupun pejabat pada organisasi tersebut berubah. Walaupun para pejabat yg menduduki jabatan eksklusif telah berakhir masa jabatannya, maka penyelenggaraan pemerintahan akan tetap stabil, berjalan, dan profesional.

Dalam demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan dibutuhkan akan terjadi proses pada mana pejabat yang bersifat politis yg sekaligus sebagai wakil rakyat akan ikut menentukan kebijakan departemen pemerintah yg akan berlangsung selama lima tahun ke depan. Jabatan ini akan ikut memilih proses pembuatan kebijakan departemen sekaligus pula ikut mengontrol seberapa jauh kebijakan yang dibentuk itu dilaksakan sang penyelenggara pemerintahan. Sebaliknya, setiap pejabat politik itu mampu pribadi dikontrol sang rakyat pemilihnya. Jabatan politis ini juga ikut bertanggung jawab terhadap rakyat atas keberhasilan kebijakan yg dibuatnya.

Proses pertanggungjawaban itu nir hanya dilakukan sang pejabat yg melaksanakan kebijakan politik serta melayani warga , akan namun pejabat politik wajib jua bertanggung jawab kepada masyarakat yang mempercayainya pada departemen. Rakyat harus memiliki akses aktif terhadap kontrol, baik pada jabatan politik yang mewakilinya maupun pada jabatan sebagai pelayanan warga .

Kontrol pada penyelenggara pemerintahan dilakukan dari pelbagai jurusan tidak hanya membatasi menurut jalur birokrasi sendiri, akan namun sanggup melalui jalur politik. Akses masyarakat kepada kontrol penyelenggara pemerintahan ini dibuka dengan seluas-luasnya. Dengan adanya kontrol terhadap penyelenggara pemerintahan sang warga , itu akan menuntut para penyelenggara pemerintahan buat mencapai tujuan yg ideal dalam pelaksanaannya. Hal tadi akan diperlihatkan menggunakan tergambarnya struktur organisasi serta pembagian kerja/tugas yang sinkron dengan tugasnya masing-masing.

2. Pendekatan Desentralisasi (Otonomi Daerah)
Seringkali perkara pendekatan penyelenggaraan pemerintahan dari prinsip-prinsip sentralisasi serta desentralisasi berhubungan dengan tingkat perkembangan bangsa serta negara-negara baru merdeka. Pada permulaan kemerdekaan, training bangsa dalam arti membina kesatuan bangsa menurut afinitas-afinitas kedaerahan, kesukuan, penggolongan politik serta lain-lain, terasa lebih penting, sebagai akibatnya tercermin pada kebijaksanaan dan rapikan cara penyelenggaraan pemerintahan yg sentralistis. Dalam tingkat lebih lanjut dimana perkembangan pembinaan bangsa sudah lebih matang, maka keperluan perluasan kegiatan pembangunan sering menumbuhkan kebutuhan akan desentralisasi.

Konsep desentralisasi pada penyelenggaraan pemerintahan terasa semakin sangat dipentingkan pada tengah-tengah pembangunan bangsa di negara-negara berkembang. Hal ini bersamaan dengan terlihatnya berbagai kelemahan yg tampak dengan jelas pada kontrol sentral. Namun demikian pada biasanya bentuk desentralisasi yg diinginkan tetap hendaknya dijaga dalam rangka kesatuan politik, kulturil, ekonomi, serta bahkan administratif suatu negara. Hal ini sejalan dengan pendapat Maryanov (pada LP3ES, 1994: 81-82), bahwa desentralisasi bertujuan diantaranya: (1) mengurangi beban pemerintah sentra, serta campur tangan mengenai perkara-masalah kecil dalam taraf lokal. Demikian pula memberi peluang buat koordinasi pelaksanaan dalam tingkat lokal, (2) menaikkan pengertian warga serta dukungan mereka dalam kegiatan bisnis pembangunan sosial ekonomi. Demikian pula dalam taraf lokal, bisa mencicipi laba menurut donasi aktivitas yg mereka lakukan, (tiga) penyusunan program-program buat pemugaran sosial ekonomi dalam tingkat lokal sebagai akibatnya bisa lebih realistis, (4) melatih warga buat mampu mengatur urusannya sendiri (self government), serta (5) pelatihan kesatuan nasional.

Ada dua bentuk desentralisasi (Coralie Bryant, 1979: 213-214), yaitu desentralisasi yg bersifat administratif serta desentralisasi yg bersifat politik. Desentralisasi administratif umumnya diklaim dekonsentrasi dan berarti delegasi wewenang aplikasi kepada tingkat-taraf lokal. Para pejabat tingkat lokal bekerja dalam batas rencana dan sumber-sumber aturan, namun mereka memiliki elemen kebijaksanaan dan kekuasaan (diskresi) serta tanggung jawab eksklusif dalam hal sifat-hakikat jasa serta pelayanan dalam tingkat lokal. Diskresi mereka dapat bervariasi mulai dari peraturan-peraturan proforma hingga keputusan-keputusan yang lebih substansial. Desentralisasi politik atau devolusi berarti bahwa wewenang pembuatan keputusan serta kontrol eksklusif terhadap asal-asal daya diberikan pada pejabat-pejabat regional serta lokal.

Dewasa ini perkara desentralisasi dihubungkan menggunakan bisnis perencanaan pembangunan wilayah. Dengan ini diusahakan supaya perencanaan nasional memberi perhatian pada pertimbangan regional. Dan penyelenggaraan suatu aktivitas bisnis diadaptasi menggunakan lokasinya yg paling baik. Dengan demikian diusahakan supaya potensi-potensi regional bisa dimanfaatkan, sehingga perkembangan antar wilayah berjalan lebih masuk akal. Kegiatan-aktivitas usaha yang lebih menyangkut kepentingan warga wilayah dapat seluruhnya atau hingga taraf tertentu, dipengaruhi dan diselenggarakan sang pemerintah daerah sendiri. Tetapi hal ini pada rangka suatu perencanaan pembangunan daerah perlu diusahakan secara konsisten serta komplementer dengan usaha-bisnis nasional pada daerah tadi.

C. Membangun Birokrasi Pemerintah Menuju Good Governance
Saat ini, good governance merupakan info yang mengemuka pada pengelolaan administrasi publik. Good Governance merupakan koordinasi bahkan sinergi kepengelolaan yang baik antara governance pada sektor publik (pemerintahan) menggunakan governance pada sektor rakyat, terutama partikelir, sebagai akibatnya bisa didapatkan transaksional output melalui prosedur pasar yg paling ekonomis dari aktivitas warga . Oleh karena itu, pada good governance tidak saja dituntut suatu birokrasi publik yg efisien serta efektif, melainkan pula private sector governance yg efisien serta kompetitif.

Carl J. Bellone (1980: 285) menjelaskan bahwa birokrasi merupakan: an organizational structure characterized by hierarchical arrangement of office, merit-based selection, impartial application of written rules and regulations, and some centralization of authority. Birokrasi merupakan ciri struktur organisasi (pemerintahan) yang mempunyai urutan hierarki. Berdasarkan hierarki tadi di dalamnya masih ada posisi-posisi atau jabatan yg memiliki kewajiban serta tugas pekerjaannya masing-masing dalam mencapai tujuan. Dalam menjalankan tugas pekerjaannya selalu berpatokan dalam nilai-nilai aturan serta peraturan yg berlaku. Dalam birokrasi pula mengatur tentang pembagian kekuasaan (otoritas) dalam menjalankan roda pemerintahan. 

Pada sisi lain, birokrasi pemerintah acapkali diartikan menjadi “officialdom” atau kerajaan pejabat (Thoha, 2003: 68); sebuah kerajaan (raja) pada dalamnya mempunyai yuridiksi yang jelas serta pasti. Dalam yuridiksi tersebut, seorang mempunyai tugas dan tanggung jawab resmi (official duties) yg memperjelas batas-batas kewenangan pekerjaannya. Mereka bekerja pada tatanan pola hierarki sebagai perwujudan berdasarkan tingkatan otoritas serta kekuasaannya. 

Dalam aplikasinya penerapan birokrasi tidak berjalan mulus sebagaimana teorinya. Di dalamnya masih ada banyak rintangan-rintangan, sehingga birokrasi hanya sebagai kedok buat menutupi kepentingan-kepentingan aparatur yg berperilaku menyimpang. Indonesia contohnya, semakin sulit buat mewujudkan good governance, yang terjadi selama ini governance sektor publik yang intervensinya justru mengeroposkan governance pada sektor swasta. Sejak pertengahan tahun 80-an, dengan apa yang disebut “crony capitalism” (Miftah Thoha, 1999: 67) atau transaksi ekonomi KKKN (Kolusi, Korupsi, Kronisme, dan Nepotisme). 

Administrasi negara pada Indonesia pada saat ini lebih sempurna dikatakan menjadi alat buat menegakkan kekuasaan negara bukan kekuasaan masyarakat. Itulah sebabnya realitas administrasi negara ketika ini lebih poly sebagai gambaran atau lukisan berdasarkan dalam realitanya. Sehingga dibutuhkan pemikiran-pemikiran baru yg bisa meluruskan balik ke arah aplikasi administrasi negara yg ideal menuju good governance. 

Birokrasi pemerintah yang dilihat perlu untuk dibangun balik guna menuju pemerintahan yg adil, bersih, berwibawa, dan demokratis (good governance). Sehingga perseteruan-konflik yang perlu dikaji balik menjadi jalan pemecahannya diantaranya:
1. Evaluasi diri terhadap syarat birokrasi pemerintah Indonesia ketika ini.
2. Adanya perubahan kerangka berpikir birokrasi pemerintah ke arah yang lebih ideal.
3. Repositioning birokrasi pemerintah.
4. Memiliki aparatur pemerintah yang mempunyai komitmen terhadap nilai-nilai, sehingga terjadinya demokratisasi birokrasi.
5. Peranan pemerintah serta rakyat dalam membentuk birokrasi.

Diharapkan menggunakan adanya perubahan kerangka berpikir pemerintah ke arah birokrasi yang ideal, didukung aparatur pemerintah yg menjunjung tinggi nilai-nilai serta berperilaku positif, adanya komunikasi yang baik antara pemerintah dengan rakyat, dan ikut berperan pada dalamnya, maka good governance bisa diwujudkan.

1. Kondisi Birokrasi Pemerintah Saat Ini
Kehidupan dan tumbuh kembangnya birokrasi pemerintah pada Indonesia sangat dipengaruhi oleh percaturan politik terlebih lagi ketika sesudah dilaksanakan pemilihan generik. Oleh karenanya birokrasi pemerintah sangat dipengaruhi oleh kehidupan politik dan pemilunya. Sejalan dengan pendapat Carl J. Bellone (1946: 34-35) bahwa ilmu pengetahuan politis merupakan induk berdasarkan administrasi pemerintahan. Bahkan di kalangan akademisi beranggapan bahwa administrasi pemerintahan lebih berdasarkan sekedar ilmu pengetahuan politis. Kehidupan modern telah mendorong birokrasi sebagai indera yg unggul pada mengatur proses pemerintahan. Kekuasaan birokratis telah membuahkan lembaga pemerintahan mempunyai kapasitas yg luar biasa dan menjadi sentral buat mengarahkan tenaga politis. Sebagai akibatnya, pemerintahan birokratis lebih menurut partai politik.

Partai politik didirikan nir memiliki keinginan lain, kecuali buat bisa memerintah negara. Upaya buat memerintah itu menurut paham demokrasi dibatasi sang saat eksklusif dan harus dilakukan melalui cara pemilihan umum yang dijalankan secara demokratis, amanah, adil, bebas, misteri, dan konstitusional. Pemerintah partai politik ini akan membawahi dan memerintah birokrasi pemerintah yang eksistensinya tidak memalui pemilihan generik, melainkan melalui jalur karier yang dibinanya menggunakan cara-cara merit. Agar agar profesionalisme birokrasi nir terganggu dengan silih bergantinya partai politik, para birokratnya nir dibenarkan buat memihak.

Selain itu administrasi negara digambarkan pula menjadi upaya yg lebih concern terhadap “aplikasi suatu konstitusi ketimbang membuatnya” (Miftah Thoha, 1999: 46). Ungkapan ini menjelaskan bahwa administrasi negara lebih terkenal diklaim mengutamakan melaksanakan kebijakan ketimbang membuatnya. Proses pembuatan kebijakan publik domain dari daerah politik. Di wilayah ini partai politik berkecimpung memilih visi politik ke arah mana pemerintahan negara ini dikendalikan. Sedangkan visi politik itu bagaimana mewujudkan diserahkan pada ahlinya yakni kepada birokrasi pemerintah. Upaya birokrasi melaksanakan kebijakan publik tersebut merupakan wilayah serta domain administrasi negara.

Birokrasi pemerintah ketika ini mencerminkan birokrasi besar yg menekankan pada wewenang yg tidak didukung dengan aparatur yg profesional menggunakan kompetensi yg sinkron dengan bidang fungsi yg dilaksanakan. Disamping itu Asep Kartiwa (2004: 7) menyatakan bahwa birokrasi pemerintahan kita belum didukung dengan sistem kepegawaian yg berdasarkan dalam sistem merit, dalam kondisi swasta belum dapat menciptakan lapangan kerja. Pada masa krisis ini birokrasi pemerintah menanggung beban yg cukup poly. Sehingga aparatur yg profesional serta memahami kerangka berpikir sesuai menggunakan konsep birokrasi ideal sebagai kebutuhan yang mendesak. 

2. Perubahan Paradigma Birokrasi Pemerintah
Pembaharuan dan penyempurnaan birokrasi telah menjadi perhatian berfokus di negara-negara berkembang, termasuk negara Indonesia. Bahkan di negara-negara maju sekalipun, masih mencicipi kekurangpuasan kiprah birokrasi pemerintah, sehingga terus berupaya untuk mencari identitas baru bagi birokrasinya. 

Para ahli administrasi selalu mengamati adanya alur pikir baru yg ditunjang menggunakan seperangkat teori yg melahirkan paradigma baru dalam dunia ilmu administrasi negara. Paradigma baru yang memandang birokrasi menjadi organisasi pemerintahan nir lagi semata-mata hanya melakukan tugas-tugas pemerintahan akan barang-barang publik (public goods), namun jua melakukan dorongan dan motivator bagi tumbuh kembangnya peran dan masyarakat.

Pertumbuhan ciri birokrasi tradisional ke arah birokrasi terkini sebagai suatu fenomena yang bersifat implikatif. Seiring menggunakan banyak sekali kemajuan serta keluarnya kebutuhan aparatur birokrasi yg profesional, menyebabkan kebutuhan akan pelayanan jua semakin kompleks, serta menuntut kualitas pelayanan yang semakin baik. Birokrasi yang berada pada tengah-tengah masyarakat tadi nir bisa tinggal diam, tetapi harus lebih sanggup menaruh banyak sekali pelayanan sinkron menggunakan kebutuhan masyarakat.

Carl J. Bellone (1980: 35) mengungkapkan bahwa sejak Thomas Kuhn menerbitkan Struktur Ilmiah, sarjana-sarjana ilmu sosial berkiprah cepat buat menemukan kerangka berpikir baru pada bidang administrasi pemerintahan terkini. Ada lima contoh teori administrasi pemerintahan yg diambil buat menuju perubahan yg lebih baik menurut pengalaman empiris, yaitu: 1) Model birokratis klasik, yang memiliki 2 komponen basis dasar. Yang pertama adalah struktur atau perancangan suatu organisasi, dan yg kedua adalah pembagian tugas dan pekerjaan yang dirancang secara organisatoris; 2) Model neo-birokratis, adalah suatu produk berdasarkan era prilaku. Nilai-nilai buat dicapai umumnya serupa dengan model birokratis klasik, karenanya dalam contoh neo-birokratis adanya “tujuan”. Model birokratis ini menekankan struktur, kendali, serta prinsip-prinsip administrasi. Unit analisis dalam umumnya grup kerja, agen, departemen, atau keseluruhan pemerintah. Nilai-nilai buat dicapai adalah efektivitas, efisiensi, atau ekonomi. Dalam contoh neo-birokratis, keputusan adalah unit analisa yang umum, serta proses pengambilan keputusan sebagai fokusnya; 3) Model kelembagaan, pada contoh kelembagaan ini lebih ditekankan pada bagaimana cara mendisain efisien, efektif, atau organisasi produktif. Dalam model birokrasi kelembagaan nir hanya mengutamakan rasionalitas, namun pula menggantungkan dalam nilai-nilai. Keputusan yang diambil birokrasi adalah tawaran serta kompromi kelompok yg berminat serta menggerakkan pemerintahan secara berangsur-angsur ke arah sasaran output. Model ini benar-benar-benar-benar menjalankan pemerintahan secara demokratis; 4) Model Hubungan antar insan, contoh ini adalah reaksi terhadap model birokratis klasik dan neo-birokratis. Penekanannya dalam kendali, struktur, efisiensi, ekonomi, rasionalitas, dan pergerakan hubungan antar manusia. Dalam pergerakan interaksi antar insan mencerminkan nilai-nilai yg mendasarinya. Nilai-nilai ini mencakup pekerja serta keikutsertaan klien dalam pengambilan keputusan yg bisa mengurangi perbedaan status dan kompetisi hubungan antar langsung, serta menekankan dalam proses keterbukaan, kejujuran, perwujudan diri, serta kepuasan masyarakat, serta 5) Model administrasi pemerintahan baru, pada contoh ini birokrat harus mulai bersikap bahwa nilai-nilai yg berbeda perlu mendominasi. Dengan perbedaan tersebut akan membantu perkembangan organisasi demokratis didesentralisasi yang mendistribusikan jabatan pada pemerintahan yg sinkron. Sasaran hasil menurut administrasi pemerintahan baru merupakan buat mengorganisasi, menguraikan, atau menciptakan organisasi mata-mata yg berfungsi memberi penilaian.

Pendapat pada atas sejalan menggunakan pendapat Weber menjadi tokoh yang memperkenalkan birokrasi. Weber memandang birokrasi rasional atau ideal sebagai unsur utama pada rasionalisasi global modern, yang baginya jauh lebih krusial dari semua proses sosial. Diantara yang lain-lain, proses ini meliputi ketepatan dan kejelasan yang dikembangkan dalam prinsip memimpin organisasi sosial. Menurut Weber dalam (Miftah Thoha, 2002: 16-17) menyatakan birokrasi ideal yang rasional itu singkatnya dilakukan menggunakan cara-cara menjadi berikut: Pertama, individu pejabat secara personal bebas, akan namun dibatasi oleh jabatannya manakala ia menjalankan tugas-tugas atau kepentingan individual pada jabatannya buat keperluan serta kepentingan pribadinya termasuk keluarganya; Kedua, jabatan-jabatan itu disusun pada tingkatan hierarki menurut atas ke bawah dan kesamping. Konsekuensinya ada pejabat atasan serta bawahan serta terdapat pula yang menyandang kekuasaan lebih besar serta ada yang lebih mini ; Ketiga, tugas serta fungsi masing-masing jabatan pada hierarki itu secara spesifik berbeda satu sama lainnya; Keempat, setiap pejabat memiliki kontrak jabatan yang wajib dijalankan. Uraian tugas (job description) masing-masing pejabat adalah domain yg menjadi kewenangan dan tanggung jawab yang wajib dijalankan sesuai menggunakan kontrak; Kelima, setiap pejabat diseleksi atas dasar kualifikasi profesionalitasnya, yg idealnya dilakukan melalui ujian kompetitif; Keenam, setiap pejabat memiliki honor termasuk hak buat mendapat pensioun sinkron menggunakan strata hierarki jabatan yang disandangnya. Setiap pejabat mampu memutuskan buat keluar berdasarkan pekerjaannya serta jabatannya sesuai menggunakan keinginannya dan kontraknya bisa diakhiri dalam keadaan eksklusif; Ketujuh, masih ada struktur pengembangan karier yang jelas menggunakan promosi menurut senioritas dan merit sesuao dengan pertimbangan yg objektif; Kedelapan, setiap pejabat sama sekali nir dibenarkan menjalankan jabatannya dan resources intansinya buat kepentingan langsung serta keluarganya; Kesembilan, setiap pejabat berada pada bawah pengendalian dan supervisi suatu sistem yg dijalankan secara disiplin.

Sejalan menggunakan konsep birokrasi ideal di atas, penyelenggaraan birokasi pemerintah Indonesia harus terjadi perubahan kerangka berpikir menuju good governance, diantaranya:
a. Perubahan kerangka berpikir berdasarkan orientasi manajemen pemerintahan yg sarwa negara menjadi berorientasi ke pasar (market). Selama ini manajemen pemerintahan mengikuti kerangka berpikir yg lebih mengutamakan kepentingan negara. Semuanya sanggup dipengaruhi sang negara. Kepentingan negara sebagai pertimbangan pertama serta utama pada mengatasi segala macam dilema yg timbul. Orientasi manajemen pemerintahan diarahkan pada pasar. Aspirasi masyarakat menjadi lebih krusial merupakan buat sebagai bahan pertimbangan pemerintah.

b. Perubahan kerangka berpikir dan orientasi manajemen pemerintahan yg otoritarian menjadi berorientasi pada egalitarian serta demokrasi. Kecenderungan orientasi yang mementingkan aspirasi negara sanggup melahirkan sistem yang bersifat otoritarian. Pendekatan kekuasaan yg terkonsentrasi dalam satu orang cenderung mengabaikan kepentingan rakyat banyak. Paradigma semacam ini sudah poly ditinggalkan dan diganti dengan paradigma yg mengutamakan peranan dan kedaulatan warga . Kedaulatan masyarakat menjadi pertimbangan pertama dan primer bila menginginkan tatanan pemerintahan yang demokratis.

c. Perubahan kerangka berpikir berdasarkan sentralisasi kekuasaan menjadi desentralisasi kewenangan. Selama ini kekuasaan pemerintahan lebih condong dilakukan secara sentral, seperti yang diuraikan dimuka. Kegiatan mulai berdasarkan perumusan kebijaksanaan dilakukan secara terpusat dan dilakukan sang aparat pemerintah sentra.

d. Perubahan manajemen pemerintahan yg hanya menekankan pada batas-batas serta anggaran yang berlaku untuk satu negara eksklusif, mengalami perubahan ke arah boundaryless organization (Ashkenas et al, 1995). Seringkali dikemukakan bahwa sekarang ini merupakan jamannya rapikan manajemen pemerintahan yang cenderung ditentukan sang tata anggaran global. Keadaan seperti ini akan membawa dampak bahwa tata aturan yg hanya menekankan dalam anggaran nasional saja kurang menguntungkan pada percaturan dunia. 

e. Perubahan berdasarkan kerangka berpikir berdasarkan tatanan administrasi negara yang berorientasi dalam paperwork menjadi tatanan administrasi negara yang paperless (Osborn, 1992). Tata birokrasi pemerintahan misalnya ini membutuhkan kompetensi sumber daya aparatur yg memahami serta mengetrapkan information technology (Lucas, 1996). Kompetensi inilah yg seharusnya banyak diwujudkan dalam pendidikan serta pembinaan profesional bagi pegawai-pegawai pemerintah.

f. Perubahan paradigma dari a low trust society ke arah high trust society (Fukuyama, 1995). Di pada rakyat yang rendah taraf kepercayaannya tidak bakal terjadi suasana demokrasi. Birokrasi pemerintah yg hayati pada masyarakat seperti ini, akan melahirkan cara-cara kerja yg nir demokratis, membatasi ruang mobilitas, menjauhkan birokrasi dari interaksi dengan masyarakat, dan membelenggu organisasi dengan serangkaian anggaran-anggaran birokrasi. Sebaliknya kerangka berpikir baru yang menekankan terhadap agama sehingga melahirkan suatu rakyat yang tinggi tingkat kepercayaannya akan sanggup menciptakan birokrasi lebih demokratis. Birokrasi misalnya ini akan menciptakan suasana kerja yg lebih fleksibel serta berbasiskan dalam orientasi kelompok kerja dengan lebih menaruh tanggung jawab yg besar pada tataran organisasi yg paling bawah. Birokrasi pemerintah misalnya ini akan memperlakukan para pegawainya sebagai orang dewasa yang sanggup dianggap buat menaruh konstribusi pelayanan pada masyarakat.

ADMINISTRASI PEMBANGUNAN BATASBATAS STRATEGI PEMBANGUNAN KEBIJAKAN DAN PEMBAHARUAN ADMINISTRASI

Administrasi Pembangunan (Batas-Batas, Strategi Pembangunan Kebijakan Dan Pembaharuan Administrasi)
Di tengah-tengah semakin berat dan kompleks tantangan bangsa Indonesia menghadapi era dunia ketika ini, mengedepankan pembaharuan, pemikiran-pemikiran yang inovatif dan produktif pada lembaga pemerintah baik pusat serta daerah adalah langkah dan perilaku yang sempurna serta patut menerima dukungan dari semua komponen rakyat. Dengan istilah lain “Reformasi Administrasi” di Indonesia wajib sesegera mungkin sebagai pilihan para penyelenggara pemerintahan baik sentra juga daerah guna mewujudkan good governance, pemerintahan yg higienis, sehat, dan berwibawa.

Pemerintahan Daerah Provinsi, pada hal ini gubernur menjadi kepala pemerintah daerah sangatlah dekat menggunakan politik serta administrasi publik. Terlebih lagi pada sistem pemilihan ketua wilayah secara pribadi misalnya sekarang, kedekatan kepala daerah dalam aspek politik semakin kuat, selain posisinya sebagai penanggung jawab administrasi dan manajemen pemerintahan wilayah. Oleh karenanya pemikiran teoretis serta simpel sebagai gubernur pada menerapkan pendekatan-pendekatan baru pada administrasi publik.

Gubernur dituntut dapat memadukan secara harmonis demokrasi administrasi publik. Hal ini adalah tantangan yang besar , lantaran misalnya yg dikatakan sang Kenneth J. Meier serta Laurence O’Toole Jr (2006), bahwa one of the most important and persisting challenges of terkini government is how to reconcile the demans of democracy with the imperatives of bureaucracy.

Pada tahun 1980-an berbagai pemikiran ada buat memperbarui birokrasi dan menyesuaikannya dengan perkembangan teknologi –khususnya teknologi informasi- serta ekonomi –khususnya globalisasi- yang sangat mengurangi kiprah negara dan makin menonjolkan kiprah dunia usaha, serta menempatkan persaingan sebagai credo yang utama. Lahirlah kata-istilah “hollowing out of the state” serta sebagainya. Maka berkembanglah pemikiran-pemikiran yg berpengaruh pada perkembangan konsep administrasi public selanjutnya, yaitu Reinventing Government (Osborn dan Gaebler 1992) serta New Public Management (Hood 1989).

Gagasan NPM pada dasarnya ingin “membebaskan” para manajer publik dari kekangan aturan-anggaran birokratik dan kontrol administrasi sebagai akibatnya dapat menjalankan tugas dengan leluasa. Seperti halnya manajer di sektor swasta para manajer publik mendapat imbalan bila sukses dan hukuman bila gagal. Dengan cara demikian maka manajer publik bisa memanfaatkan semua potensi dan kompetensi yang dimiliki guna menghasilkan secara maksimal produk, baik barang maupun jasa buat layanan publik. Perspektif primer dari pandangan NPM ini merupakan warga negara atau warga dicermati atau diperlakukan sebagai konsumen yang mempunyai nalar, pikiran, kehendak, serta pilihan atau rational-choice, nir tidak sama menggunakan pendekatan public-choice dalam disiplin ilmu ekonomi. Dan tidak lagi menjadi entitas yang pasif (lapang dada saja) Maka dalam sistem ini terkandung juga nilai demokrasi dalam administrasi publik.

Di dalam doktrin NPM, pemerintah dianjurkan buat meninggalkan kerangka berpikir administrasi tradisional yang cenderung mengutamakan prosedur, dan menggantikannya dengan orientasi dalam kinerja atau output kerja. Pemerintah jua dianjurkan buat melepaskan diri menurut birokrasi klasik dengan mendorong organisasi dan pegawai agar lebih fleksibel, dan tetapkan tujuan serta target organisasi secara lebih kentara sebagai akibatnya memungkinkan pengukuran output. Di samping itu, pemerintah juga diharapkan menerapkan sistem desentralisasi, memberi perhatian dalam pasar, melibatkan sektor partikelir serta melakukan privatisasi (Hood, 1995).

Dalam perkembangannya, NPM dipercaya menjadi liberation –yaitu upaya pembebasan manajemen publik berdasarkan kungkungan konservativisme administrasi klasik menggunakan memasukkan prinsip-prinsip sektor privat ke pada sektor publik (Golembiewski, 2003). Lebih menarik lagi, bahwa NPM dilihat menjadi gugusan pandangan baru-inspirasi serta praktik yg berupaya menggunakan pendekatan sektor partikelir serta bisnis ke pada sektor publik (Denhardt & Denhardt, 2003).

David Osborn dan Ted Gaebler (1993) menekankan sine qua non upaya buat mentransformasikan entrepreuneurial spirit, lantaran waktu sumber daya semakin langka, pemerintah harus berubah berdasarkan bureaucratic model ke entrepreuneurial contoh. Oleh karenanya, pemerintahan yang mengimplementasikan pemikiran NPM ini sangat berorientasi dalam jiwa serta semangat kewirausahaan, maka manajemen publik baru di tubuh pemerintah dapat dianggap menjadi manajemen kewirausahaan.

Dampak dari aplikasi model NPM ini mulai terasa tidak saja pada negara maju, tetapi juga di negara-negara sedang berkembang misalnya penerapan lima (5) prinsip inti, yaitu: (1) sistem desentralisasi, (2) privatisasi, (3) downsizing, (4) debirokratisasi, dan (5) manajerialisme (Vigoda, 2003).

A. Reformasi Administrasi Publik dan Perkembangannya
Sejak 2 dasa warsa terakhir, pelaksanaan reformasi administrasi publik makin konkret di aneka macam negara termasuk Indonesia. Reformasi administrasi publik sangat diharapkan lantaran tantangan terhadap prinsip-prinsip administrasi klasik semakin berat (Caiden, 1991; Lenvine, Peters & Thompson, 1990). Doktrin Administrasi Publik Klasik (the Old Public Administration-OPA) yang sejak awal dimotori oleh Wilson dalam tahun 1987 terus dikritik sang para ahli, dan mulai ditinggalakan (Cooper, 1998; Hughes, 1994) karena nir dapat mengakomodasi perubahan situasi serta syarat warga .

Keberhasilan NPM pada negara-negara maju, menyebabkan terjadinya promosi secara terus-menerus doktrin-doktrin NPM pada negara-negara berkembang. Doktrin privatisasi, mengalihkan bentuk pelayanan yg selama ini ditangani sang pemerintah dipindahkan ke tangan agen-agen partikelir. Alasannya, lebih berorientasi pada kepentingan pelanggan, lebih merangsang perekonomian, serta pertumbuhan kesempatan kerja, menaikkan efisiensi pelayanan lantaran lebih fleksibel menyesuaikan diri dengan pasar, menaikkan efisiensi di departemen-departemen, mengurangi beban administrasi, serta pembiayaan terhadap pemerintah. Doktrin debirokratisasi, diyakini memiliki keunggulan karena lebih menjanjikan peningkatan kinerja dibandingkan dengan doktrin administrasi publik klasik. Menurut Jennings serta Haist (2002), yang ditekankan dalam NPM adalah pengukuran terhadap hasil bukan proses, serta perilaku sebagai akibatnya acapkali diklaim menjadi results-oriented government. 

Promosi doktrin NPM di Indonesia bisa diamati menurut kehadiran mengenai NPM, misalnya karya-karya mengenai administrasi pembangunan, reformasi administrasi atau birokrasi, dan good governance yg ditulis diantaranya oleh Kartasasmita (1997), Tjokroamidjojo (1994), Thoha (1999), Mardiasmo (2002), Dwiyanto (2003), dan lain-lain.

Pemerintah Indonesia mulai mengenal Reinventing Government sejak akhir tahun 1990-an. Implementasi yang paling konkret merupakan pemberlakuan sistem pemerintahan yang desentralistis melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah yg lalu diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. 

Otoritas terhadap aneka macam urusan pemerintahan yg didesentralisasikan pada pemerintah daerah lebih poly jumlahnya daripada yang diatur oleh pemerintah sentra. Alasan primer pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 merupakan buat menjalankan prinsip demokrasi, meningkatkan peran serta warga , pemerataan dan keadilan, dan memperhatikan potensi dan keanekaragaman wilayah melalui anugerah wewenang yang luas, nyata, serta bertanggung jawab kepada wilayah secara proporsional. 

Kemudian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 lebih menekankan anugerah wewenang seluas-luasnya agar daerah mempunyai wewenang membuat kebijakan untuk pelayanan, peningkatan kiprah serta, prakarsa serta pemberdayaan, dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat di daerah. Dalam menjalankan sistem pemerintahan yang desentralistis ini pemerintah wilayah diserahi otoritas buat menjalankan banyak sekali urusan. Pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan dan pengendalian pembangunan, pemanfaatan serta supervisi rapikan ruang, penyelenggaraan ketertiban generik. Pemerintah daerah juga menangani bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, penanggulangan perkara sosial, pelayanan bidang ketenagakerjaan, fasilitas pengembangan ketenagakerjaan, pengembangan koperasi, bisnis mini dan menengah, pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanian kependudukan dan catatan sipil, pelayanan administrasi generik pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman kapital, pelayanan-pelayanan dasar lainnya, serta urusan harus lainnya yang diamanatkan sang peraturan perundangan. Smentara pemerintah sentra hanya menangani bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

Implementasi NPM dapat dilihat jua berdasarkan kewajiban melakukan evaluasi kinerja pemerintah wilayah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, PP Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dan lalu dilanjutkan menggunakan PP Nomor 56 Tahun 2002 mengenai Laporan Kinerja Penyelenggara Pemda serta PP Nomor 20 Tahun 2004 mengenai Rencana Kerja Pemerintah.

Selain itu, implementasi NPM dapat dilihat dengan diberlakukannya peraturan perundangan tentang privatisasi misalnya Kepres Nomor 122 Tahun 2001 tentang Tim Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuannya buat mempertinggi kinerja BUMN yg mencakup pemugaran struktur permodalan, mempertinggi profesionalisme serta efisiensi usaha, perubahan budaya perusahaan, memperluas partisipasi masyarakat pada kepemilikan saham BUMN dan penciptaan nilai tambah perusahaan melalui penerapan prinsip good corporate governance yg berdasarkan pada transparansi , akuntabilitas, serta kemandirian.

B. Pendekatan Demokratisasi dan Desentralisasi (Otonomi Daerah) pada Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
1. Pendekatan Demokratisasi
Demokratisasi pada penyelenggaraan pemerintahan akan terlaksana bila pada pemerintahan sudah terjadi kerangka berpikir ke arah high trust society (Fukuyama, 1995). Kepercayaan warga terhadap pemerintah menjadi penyelenggara negara yang sudah semakin tinggi tinggi akan menghasilkan terjadinya proses demokratis, sebagai akibatnya memungkinkan terjadinya good governance. 

Bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis itu digambarkan menjadi bentuk yang terdiri atas posisi jabatan yang akan ditempati sang gerombolan jabatan yg bersifat politis yang berasal berdasarkan kekuatan partai politik, serta jabatan yang berasal dari pegawai karier pemerintah. Apabila hal ini terjadi maka nir akan terjadi perubahan-perubahan kebijakan yg begitu cepat, walaupun pejabat pada organisasi tersebut berubah. Walaupun para pejabat yang menduduki jabatan tertentu sudah berakhir masa jabatannya, maka penyelenggaraan pemerintahan akan permanen stabil, berjalan, serta profesional.

Dalam demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan dibutuhkan akan terjadi proses di mana pejabat yg bersifat politis yang sekaligus sebagai wakil masyarakat akan ikut menentukan kebijakan departemen pemerintah yang akan berlangsung selama lima tahun ke depan. Jabatan ini akan ikut menentukan proses pembuatan kebijakan departemen sekaligus jua ikut mengontrol seberapa jauh kebijakan yang dibentuk itu dilaksakan sang penyelenggara pemerintahan. Sebaliknya, setiap pejabat politik itu mampu pribadi dikontrol oleh masyarakat pemilihnya. Jabatan politis ini pula ikut bertanggung jawab terhadap warga atas keberhasilan kebijakan yang dibuatnya.

Proses pertanggungjawaban itu nir hanya dilakukan sang pejabat yang melaksanakan kebijakan politik dan melayani warga , akan tetapi pejabat politik harus pula bertanggung jawab pada warga yang mempercayainya di departemen. Rakyat harus mempunyai akses aktif terhadap kontrol, baik pada jabatan politik yg mewakilinya maupun pada jabatan sebagai pelayanan rakyat.

Kontrol kepada penyelenggara pemerintahan dilakukan berdasarkan pelbagai jurusan tidak hanya membatasi dari jalur birokrasi sendiri, akan tetapi bisa melalui jalur politik. Akses masyarakat kepada kontrol penyelenggara pemerintahan ini dibuka menggunakan seluas-luasnya. Dengan adanya kontrol terhadap penyelenggara pemerintahan sang warga , itu akan menuntut para penyelenggara pemerintahan untuk mencapai tujuan yang ideal dalam pelaksanaannya. Hal tersebut akan diperlihatkan dengan tergambarnya struktur organisasi dan pembagian kerja/tugas yg sesuai menggunakan tugasnya masing-masing.

2. Pendekatan Desentralisasi (Otonomi Daerah)
Seringkali kasus pendekatan penyelenggaraan pemerintahan dari prinsip-prinsip sentralisasi serta desentralisasi herbi tingkat perkembangan bangsa dan negara-negara baru merdeka. Pada permulaan kemerdekaan, training bangsa dalam arti membina kesatuan bangsa menurut afinitas-afinitas kedaerahan, kesukuan, penggolongan politik serta lain-lain, terasa lebih penting, sehingga tercermin pada kebijaksanaan serta tata cara penyelenggaraan pemerintahan yg sentralistis. Dalam taraf lebih lanjut dimana perkembangan pelatihan bangsa telah lebih matang, maka keperluan ekspansi kegiatan pembangunan sering menumbuhkan kebutuhan akan desentralisasi.

Konsep desentralisasi pada penyelenggaraan pemerintahan terasa semakin sangat dipentingkan di tengah-tengah pembangunan bangsa di negara-negara berkembang. Hal ini bersamaan dengan terlihatnya aneka macam kelemahan yang tampak menggunakan kentara pada kontrol sentral. Namun demikian dalam biasanya bentuk desentralisasi yang diinginkan permanen hendaknya dijaga pada rangka kesatuan politik, kulturil, ekonomi, dan bahkan administratif suatu negara. Hal ini sejalan menggunakan pendapat Maryanov (pada LP3ES, 1994: 81-82), bahwa desentralisasi bertujuan antara lain: (1) mengurangi beban pemerintah pusat, serta campur tangan tentang kasus-perkara kecil dalam taraf lokal. Demikian pula memberi peluang buat koordinasi aplikasi dalam taraf lokal, (2) menaikkan pengertian masyarakat serta dukungan mereka pada kegiatan bisnis pembangunan sosial ekonomi. Demikian juga pada tingkat lokal, bisa mencicipi keuntungan berdasarkan donasi kegiatan yg mereka lakukan, (tiga) penyusunan acara-acara buat pemugaran sosial ekonomi dalam tingkat lokal sebagai akibatnya dapat lebih realistis, (4) melatih masyarakat buat sanggup mengatur urusannya sendiri (self government), dan (lima) pelatihan kesatuan nasional.

Ada dua bentuk desentralisasi (Coralie Bryant, 1979: 213-214), yaitu desentralisasi yang bersifat administratif serta desentralisasi yang bersifat politik. Desentralisasi administratif umumnya diklaim dekonsentrasi dan berarti delegasi wewenang pelaksanaan kepada taraf-tingkat lokal. Para pejabat taraf lokal bekerja dalam batas rencana dan sumber-sumber anggaran, tetapi mereka memiliki elemen kebijaksanaan serta kekuasaan (diskresi) dan tanggung jawab eksklusif dalam hal sifat-hakikat jasa serta pelayanan dalam taraf lokal. Diskresi mereka dapat bervariasi mulai berdasarkan peraturan-peraturan proforma sampai keputusan-keputusan yg lebih substansial. Desentralisasi politik atau devolusi berarti bahwa wewenang pembuatan keputusan dan kontrol tertentu terhadap sumber-asal daya diberikan dalam pejabat-pejabat regional dan lokal.

Dewasa ini masalah desentralisasi dihubungkan menggunakan usaha perencanaan pembangunan wilayah. Dengan ini diusahakan agar perencanaan nasional memberi perhatian dalam pertimbangan regional. Dan penyelenggaraan suatu aktivitas bisnis disesuaikan menggunakan lokasinya yg paling baik. Dengan demikian diusahakan supaya potensi-potensi regional bisa dimanfaatkan, sehingga perkembangan antar daerah berjalan lebih masuk akal. Kegiatan-kegiatan bisnis yg lebih menyangkut kepentingan rakyat daerah bisa seluruhnya atau hingga taraf tertentu, ditentukan serta diselenggarakan sang pemerintah daerah sendiri. Tetapi hal ini pada rangka suatu perencanaan pembangunan wilayah perlu diusahakan secara konsisten dan komplementer dengan usaha-bisnis nasional di wilayah tersebut.

C. Membangun Birokrasi Pemerintah Menuju Good Governance
Saat ini, good governance adalah isu yang mengemuka pada pengelolaan administrasi publik. Good Governance adalah koordinasi bahkan sinergi kepengelolaan yang baik antara governance pada sektor publik (pemerintahan) menggunakan governance pada sektor masyarakat, terutama partikelir, sehingga bisa dihasilkan transaksional hasil melalui prosedur pasar yg paling hemat menurut aktivitas rakyat. Oleh karena itu, dalam good governance tidak saja dituntut suatu birokrasi publik yang efisien serta efektif, melainkan pula private sector governance yang efisien dan kompetitif.

Carl J. Bellone (1980: 285) mengungkapkan bahwa birokrasi adalah: an organizational structure characterized by hierarchical arrangement of office, merit-based selection, impartial application of written rules and regulations, and some centralization of authority. Birokrasi merupakan ciri struktur organisasi (pemerintahan) yg mempunyai urutan hierarki. Berdasarkan hierarki tadi di dalamnya masih ada posisi-posisi atau jabatan yang memiliki kewajiban serta tugas pekerjaannya masing-masing dalam mencapai tujuan. Dalam menjalankan tugas pekerjaannya selalu berpatokan dalam nilai-nilai aturan serta peraturan yg berlaku. Dalam birokrasi jua mengatur mengenai pembagian kekuasaan (otoritas) pada menjalankan roda pemerintahan. 

Pada sisi lain, birokrasi pemerintah acapkali diartikan menjadi “officialdom” atau kerajaan pejabat (Thoha, 2003: 68); sebuah kerajaan (raja) pada dalamnya memiliki yuridiksi yang kentara serta niscaya. Dalam yuridiksi tadi, seseorang mempunyai tugas dan tanggung jawab resmi (official duties) yang memperjelas batas-batas wewenang pekerjaannya. Mereka bekerja pada tatanan pola hierarki sebagai perwujudan dari tingkatan otoritas dan kekuasaannya. 

Dalam aplikasinya penerapan birokrasi nir berjalan mulus sebagaimana teorinya. Di dalamnya terdapat poly rintangan-rintangan, sebagai akibatnya birokrasi hanya menjadi kedok untuk menutupi kepentingan-kepentingan aparatur yg berperilaku menyimpang. Indonesia misalnya, semakin sulit untuk mewujudkan good governance, yg terjadi selama ini governance sektor publik yang intervensinya justru mengeroposkan governance pada sektor partikelir. Sejak pertengahan tahun 80-an, menggunakan apa yg diklaim “crony capitalism” (Miftah Thoha, 1999: 67) atau transaksi ekonomi KKKN (Kolusi, Korupsi, Kronisme, serta Nepotisme). 

Administrasi negara pada Indonesia dalam ketika ini lebih tepat dikatakan sebagai indera buat menegakkan kekuasaan negara bukan kekuasaan warga . Itulah sebabnya realitas administrasi negara ketika ini lebih poly sebagai citra atau lukisan berdasarkan pada realitanya. Sehingga dibutuhkan pemikiran-pemikiran baru yang bisa meluruskan kembali ke arah pelaksanaan administrasi negara yg ideal menuju good governance. 

Birokrasi pemerintah yang ditinjau perlu buat dibangun kembali guna menuju pemerintahan yang adil, bersih, berwibawa, serta demokratis (good governance). Sehingga konflik-permasalahan yang perlu dikaji balik sebagai jalan pemecahannya diantaranya:
1. Evaluasi diri terhadap kondisi birokrasi pemerintah Indonesia ketika ini.
2. Adanya perubahan kerangka berpikir birokrasi pemerintah ke arah yang lebih ideal.
3. Repositioning birokrasi pemerintah.
4. Memiliki aparatur pemerintah yang memiliki komitmen terhadap nilai-nilai, sehingga terjadinya demokratisasi birokrasi.
5. Peranan pemerintah serta rakyat dalam menciptakan birokrasi.

Diharapkan dengan adanya perubahan kerangka berpikir pemerintah ke arah birokrasi yang ideal, didukung aparatur pemerintah yang menjunjung tinggi nilai-nilai dan berperilaku positif, adanya komunikasi yang baik antara pemerintah menggunakan warga , serta ikut berperan pada dalamnya, maka good governance bisa diwujudkan.

1. Kondisi Birokrasi Pemerintah Saat Ini
Kehidupan dan tumbuh kembangnya birokrasi pemerintah pada Indonesia sangat dipengaruhi oleh percaturan politik terlebih lagi ketika selesainya dilaksanakan pemilihan generik. Oleh karenanya birokrasi pemerintah sangat ditentukan sang kehidupan politik serta pemilunya. Sejalan dengan pendapat Carl J. Bellone (1946: 34-35) bahwa ilmu pengetahuan politis adalah induk menurut administrasi pemerintahan. Bahkan pada kalangan akademisi beranggapan bahwa administrasi pemerintahan lebih menurut sekedar ilmu pengetahuan politis. Kehidupan terbaru sudah mendorong birokrasi menjadi alat yg unggul pada mengatur proses pemerintahan. Kekuasaan birokratis telah berakibat forum pemerintahan memiliki kapasitas yang luar biasa dan sebagai sentral buat mengarahkan energi politis. Sebagai akibatnya, pemerintahan birokratis lebih berdasarkan partai politik.

Partai politik didirikan nir memiliki hasrat lain, kecuali untuk bisa memerintah negara. Upaya untuk memerintah itu dari paham demokrasi dibatasi sang waktu tertentu serta wajib dilakukan melalui cara pemilihan umum yang dijalankan secara demokratis, amanah, adil, bebas, misteri, serta konstitusional. Pemerintah partai politik ini akan membawahi dan memerintah birokrasi pemerintah yg eksistensinya nir memalui pemilihan umum, melainkan melalui jalur karier yang dibinanya dengan cara-cara merit. Agar supaya profesionalisme birokrasi tidak terganggu menggunakan silih bergantinya partai politik, para birokratnya nir dibenarkan untuk memihak.

Selain itu administrasi negara digambarkan jua sebagai upaya yang lebih concern terhadap “aplikasi suatu konstitusi ketimbang membuatnya” (Miftah Thoha, 1999: 46). Ungkapan ini mengungkapkan bahwa administrasi negara lebih terkenal disebut mengutamakan melaksanakan kebijakan ketimbang membuatnya. Proses pembuatan kebijakan publik domain berdasarkan daerah politik. Di wilayah ini partai politik beranjak memilih visi politik ke arah mana pemerintahan negara ini dikendalikan. Sedangkan visi politik itu bagaimana mewujudkan diserahkan kepada ahlinya yakni pada birokrasi pemerintah. Upaya birokrasi melaksanakan kebijakan publik tersebut merupakan daerah serta domain administrasi negara.

Birokrasi pemerintah waktu ini mencerminkan birokrasi besar yg menekankan dalam wewenang yg nir didukung dengan aparatur yg profesional menggunakan kompetensi yang sesuai dengan bidang fungsi yg dilaksanakan. Disamping itu Asep Kartiwa (2004: 7) menyatakan bahwa birokrasi pemerintahan kita belum didukung menggunakan sistem kepegawaian yg berdasarkan dalam sistem merit, dalam kondisi partikelir belum dapat menciptakan lapangan kerja. Pada masa krisis ini birokrasi pemerintah menanggung beban yang cukup poly. Sehingga aparatur yang profesional dan memahami paradigma sinkron menggunakan konsep birokrasi ideal sebagai kebutuhan yang mendesak. 

2. Perubahan Paradigma Birokrasi Pemerintah
Pembaharuan dan penyempurnaan birokrasi sudah menjadi perhatian serius pada negara-negara berkembang, termasuk negara Indonesia. Bahkan di negara-negara maju sekalipun, masih mencicipi kekurangpuasan kiprah birokrasi pemerintah, sebagai akibatnya terus berupaya buat mencari identitas baru bagi birokrasinya. 

Para pakar administrasi selalu mengamati adanya alur pikir baru yang ditunjang menggunakan seperangkat teori yang melahirkan kerangka berpikir baru pada dunia ilmu administrasi negara. Paradigma baru yg memandang birokrasi sebagai organisasi pemerintahan nir lagi semata-mata hanya melakukan tugas-tugas pemerintahan akan barang-barang publik (public goods), namun juga melakukan dorongan serta motivator bagi tumbuh kembangnya peran dan rakyat.

Pertumbuhan karakteristik birokrasi tradisional ke arah birokrasi terbaru menjadi suatu kenyataan yg bersifat implikatif. Seiring dengan aneka macam kemajuan serta munculnya kebutuhan aparatur birokrasi yang profesional, menyebabkan kebutuhan akan pelayanan pula semakin kompleks, serta menuntut kualitas pelayanan yg semakin baik. Birokrasi yang berada pada tengah-tengah rakyat tersebut nir bisa tinggal diam, tetapi harus lebih bisa menaruh banyak sekali pelayanan sinkron menggunakan kebutuhan masyarakat.

Carl J. Bellone (1980: 35) mengungkapkan bahwa semenjak Thomas Kuhn menerbitkan Struktur Ilmiah, sarjana-sarjana ilmu sosial beranjak cepat buat menemukan paradigma baru pada bidang administrasi pemerintahan modern. Ada 5 model teori administrasi pemerintahan yg diambil buat menuju perubahan yg lebih baik dari pengalaman realitas, yaitu: 1) Model birokratis klasik, yang memiliki 2 komponen basis dasar. Yang pertama adalah struktur atau perancangan suatu organisasi, serta yg kedua adalah pembagian tugas serta pekerjaan yang dibuat secara organisatoris; 2) Model neo-birokratis, merupakan suatu produk berdasarkan era prilaku. Nilai-nilai buat dicapai umumnya serupa dengan model birokratis klasik, karenanya pada contoh neo-birokratis adanya “tujuan”. Model birokratis ini menekankan struktur, kendali, serta prinsip-prinsip administrasi. Unit analisis dalam umumnya gerombolan kerja, agen, departemen, atau keseluruhan pemerintah. Nilai-nilai buat dicapai adalah efektivitas, efisiensi, atau ekonomi. Dalam contoh neo-birokratis, keputusan adalah unit analisa yg umum, dan proses pengambilan keputusan sebagai fokusnya; tiga) Model kelembagaan, dalam model kelembagaan ini lebih ditekankan pada bagaimana cara mendisain efisien, efektif, atau organisasi produktif. Dalam contoh birokrasi kelembagaan nir hanya mengutamakan rasionalitas, namun jua menggantungkan dalam nilai-nilai. Keputusan yg diambil birokrasi merupakan tawaran serta kompromi grup yg berminat serta menggerakkan pemerintahan secara berangsur-angsur ke arah target hasil. Model ini benar-benar-benar-benar menjalankan pemerintahan secara demokratis; 4) Model Hubungan antar manusia, model ini merupakan reaksi terhadap contoh birokratis klasik dan neo-birokratis. Penekanannya dalam kendali, struktur, efisiensi, ekonomi, rasionalitas, dan konvoi interaksi antar insan. Dalam konvoi hubungan antar manusia mencerminkan nilai-nilai yg mendasarinya. Nilai-nilai ini meliputi pekerja dan keikutsertaan klien pada pengambilan keputusan yg bisa mengurangi perbedaan status dan kompetisi hubungan antar eksklusif, serta menekankan dalam proses keterbukaan, kejujuran, perwujudan diri, dan kepuasan rakyat, dan lima) Model administrasi pemerintahan baru, dalam model ini birokrat wajib mulai bersikap bahwa nilai-nilai yg tidak sama perlu mendominasi. Dengan disparitas tadi akan membantu perkembangan organisasi demokratis didesentralisasi yg mendistribusikan jabatan dalam pemerintahan yang sesuai. Sasaran output menurut administrasi pemerintahan baru merupakan buat mengorganisasi, menguraikan, atau membuat organisasi mata-mata yang berfungsi memberi evaluasi.

Pendapat pada atas sejalan menggunakan pendapat Weber menjadi tokoh yg memperkenalkan birokrasi. Weber memandang birokrasi rasional atau ideal sebagai unsur utama pada rasionalisasi dunia modern, yang baginya jauh lebih krusial menurut semua proses sosial. Diantara yg lain-lain, proses ini mencakup ketepatan dan kejelasan yg dikembangkan dalam prinsip memimpin organisasi sosial. Menurut Weber dalam (Miftah Thoha, 2002: 16-17) menyatakan birokrasi ideal yang rasional itu singkatnya dilakukan menggunakan cara-cara sebagai berikut: Pertama, individu pejabat secara personal bebas, akan tetapi dibatasi sang jabatannya manakala ia menjalankan tugas-tugas atau kepentingan individual dalam jabatannya buat keperluan dan kepentingan pribadinya termasuk keluarganya; Kedua, jabatan-jabatan itu disusun pada tingkatan hierarki menurut atas ke bawah serta kesamping. Konsekuensinya terdapat pejabat atasan serta bawahan dan ada jua yang menyandang kekuasaan lebih akbar serta terdapat yg lebih kecil; Ketiga, tugas serta fungsi masing-masing jabatan dalam hierarki itu secara spesifik tidak selaras satu sama lainnya; Keempat, setiap pejabat mempunyai kontrak jabatan yg wajib dijalankan. Uraian tugas (job description) masing-masing pejabat adalah domain yang sebagai wewenang dan tanggung jawab yg harus dijalankan sesuai menggunakan kontrak; Kelima, setiap pejabat diseleksi atas dasar kualifikasi profesionalitasnya, yang idealnya dilakukan melalui ujian kompetitif; Keenam, setiap pejabat mempunyai gaji termasuk hak buat mendapat pensioun sinkron dengan tingkatan hierarki jabatan yg disandangnya. Setiap pejabat bisa tetapkan buat keluar menurut pekerjaannya serta jabatannya sesuai menggunakan keinginannya dan kontraknya bisa diakhiri pada keadaan eksklusif; Ketujuh, terdapat struktur pengembangan karier yg kentara menggunakan promosi berdasarkan senioritas serta merit sesuao menggunakan pertimbangan yang objektif; Kedelapan, setiap pejabat sama sekali tidak dibenarkan menjalankan jabatannya serta resources intansinya buat kepentingan eksklusif dan keluarganya; Kesembilan, setiap pejabat berada pada bawah pengendalian serta supervisi suatu sistem yang dijalankan secara disiplin.

Sejalan dengan konsep birokrasi ideal di atas, penyelenggaraan birokasi pemerintah Indonesia wajib terjadi perubahan paradigma menuju good governance, diantaranya:

a. Perubahan kerangka berpikir berdasarkan orientasi manajemen pemerintahan yang sarwa negara sebagai berorientasi ke pasar (market). Selama ini manajemen pemerintahan mengikuti kerangka berpikir yg lebih mengutamakan kepentingan negara. Semuanya sanggup dipengaruhi oleh negara. Kepentingan negara menjadi pertimbangan pertama serta utama dalam mengatasi segala macam persoalan yg muncul. Orientasi manajemen pemerintahan diarahkan kepada pasar. Aspirasi warga menjadi lebih penting adalah buat menjadi bahan pertimbangan pemerintah.

b. Perubahan kerangka berpikir serta orientasi manajemen pemerintahan yg otoritarian menjadi berorientasi pada egalitarian dan demokrasi. Kecenderungan orientasi yang mementingkan aspirasi negara mampu melahirkan sistem yang bersifat otoritarian. Pendekatan kekuasaan yg terkonsentrasi pada satu orang cenderung mengabaikan kepentingan warga poly. Paradigma semacam ini telah poly ditinggalkan dan diganti dengan paradigma yang mengutamakan peranan dan kedaulatan warga . Kedaulatan warga sebagai pertimbangan pertama dan utama jika menginginkan tatanan pemerintahan yang demokratis.

c. Perubahan kerangka berpikir menurut sentralisasi kekuasaan menjadi desentralisasi wewenang. Selama ini kekuasaan pemerintahan lebih condong dilakukan secara sentral, seperti yang diuraikan dimuka. Kegiatan mulai dari perumusan kebijaksanaan dilakukan secara terpusat serta dilakukan sang aparat pemerintah pusat.

d. Perubahan manajemen pemerintahan yang hanya menekankan pada batas-batas serta anggaran yg berlaku buat satu negara eksklusif, mengalami perubahan ke arah boundaryless organization (Ashkenas et al, 1995). Seringkali dikemukakan bahwa kini ini merupakan jamannya rapikan manajemen pemerintahan yang cenderung ditentukan oleh tata aturan global. Keadaan seperti ini akan membawa akibat bahwa rapikan aturan yang hanya menekankan pada aturan nasional saja kurang menguntungkan dalam percaturan dunia. 

e. Perubahan dari paradigma berdasarkan tatanan administrasi negara yang berorientasi pada paperwork sebagai tatanan administrasi negara yang paperless (Osborn, 1992). Tata birokrasi pemerintahan seperti ini membutuhkan kompetensi sumber daya aparatur yang memahami serta mengetrapkan information technology (Lucas, 1996). Kompetensi inilah yg seharusnya banyak diwujudkan dalam pendidikan serta pelatihan profesional bagi pegawai-pegawai pemerintah.

f. Perubahan kerangka berpikir menurut a low trust society ke arah high trust society (Fukuyama, 1995). Di pada rakyat yang rendah tingkat kepercayaannya nir bakal terjadi suasana demokrasi. Birokrasi pemerintah yg hayati pada warga seperti ini, akan melahirkan cara-cara kerja yang tidak demokratis, membatasi ruang mobilitas, menjauhkan birokrasi menurut interaksi dengan masyarakat, dan membelenggu organisasi dengan serangkaian anggaran-anggaran birokrasi. Sebaliknya kerangka berpikir baru yang menekankan terhadap kepercayaan sehingga melahirkan suatu rakyat yang tinggi taraf kepercayaannya akan sanggup menciptakan birokrasi lebih demokratis. Birokrasi seperti ini akan menciptakan suasana kerja yang lebih fleksibel serta berbasiskan dalam orientasi kelompok kerja menggunakan lebih memberikan tanggung jawab yg akbar pada tataran organisasi yg paling bawah. Birokrasi pemerintah misalnya ini akan memperlakukan para pegawainya sebagai orang dewasa yg bisa dianggap buat menaruh konstribusi pelayanan kepada warga .