MANAJEMEN PEMBANGUNAN UNTUK NEGARA BERKEMBANG

Manajemen Pembangunan Untuk Negara Berkembang 
Di tengah-tengah semakin berat serta kompleks tantangan bangsa Indonesia menghadapi era global ketika ini, mengedepankan pembaharuan, pemikiran-pemikiran yang inovatif dan produktif dalam forum pemerintah baik pusat serta wilayah adalah langkah dan perilaku yg sempurna dan patut mendapatkan dukungan menurut semua komponen warga . Dengan kata lain “Reformasi Administrasi” di Indonesia harus sesegera mungkin menjadi pilihan para penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun wilayah guna mewujudkan good governance, pemerintahan yg higienis, sehat, serta berwibawa.

Pemerintahan Daerah Provinsi, pada hal ini gubernur sebagai ketua pemerintah daerah sangatlah dekat menggunakan politik dan administrasi publik. Terlebih lagi dalam sistem pemilihan kepala daerah secara langsung misalnya sekarang, kedekatan kepala daerah dalam aspek politik semakin bertenaga, selain posisinya menjadi penanggung jawab administrasi serta manajemen pemerintahan daerah. Oleh karena itu pemikiran teoretis serta mudah menjadi gubernur dalam menerapkan pendekatan-pendekatan baru pada administrasi publik.

Gubernur dituntut bisa memadukan secara serasi demokrasi administrasi publik. Hal ini adalah tantangan yang akbar, lantaran seperti yg dikatakan oleh Kenneth J. Meier dan Laurence O’Toole Jr (2006), bahwa one of the most important and persisting challenges of terkini government is how to reconcile the demans of democracy with the imperatives of bureaucracy.

Pada tahun 1980-an banyak sekali pemikiran ada buat memperbarui birokrasi dan menyesuaikannya menggunakan perkembangan teknologi –khususnya teknologi kabar- dan ekonomi –khususnya globalisasi- yang sangat mengurangi kiprah negara dan makin menonjolkan peran global usaha, dan menempatkan persaingan sebagai credo yg primer. Lahirlah kata-istilah “hollowing out of the state” dan sebagainya. Maka berkembanglah pemikiran-pemikiran yg berpengaruh dalam perkembangan konsep administrasi public selanjutnya, yaitu Reinventing Government (Osborn serta Gaebler 1992) dan New Public Management (Hood 1989).

Gagasan NPM pada dasarnya ingin “membebaskan” para manajer publik berdasarkan kekangan anggaran-aturan birokratik serta kontrol administrasi sebagai akibatnya dapat menjalankan tugas menggunakan leluasa. Seperti halnya manajer pada sektor swasta para manajer publik menerima imbalan bila sukses dan sanksi bila gagal. Dengan cara demikian maka manajer publik dapat memanfaatkan semua potensi dan kompetensi yang dimiliki guna membuat secara maksimal produk, baik barang maupun jasa buat layanan publik. Perspektif utama dari pandangan NPM ini merupakan rakyat negara atau masyarakat dilihat atau diperlakukan sebagai konsumen yg mempunyai akal, pikiran, kehendak, serta pilihan atau rational-choice, nir tidak sama menggunakan pendekatan public-choice pada disiplin ilmu ekonomi. Dan nir lagi menjadi entitas yang pasif (tulus saja) Maka dalam sistem ini terkandung pula nilai demokrasi dalam administrasi publik.

Di dalam doktrin NPM, pemerintah dianjurkan buat meninggalkan paradigma administrasi tradisional yg cenderung mengutamakan prosedur, dan menggantikannya dengan orientasi pada kinerja atau output kerja. Pemerintah jua dianjurkan buat melepaskan diri dari birokrasi klasik menggunakan mendorong organisasi dan pegawai supaya lebih fleksibel, serta memutuskan tujuan serta target organisasi secara lebih kentara sehingga memungkinkan pengukuran output. Di samping itu, pemerintah jua diperlukan menerapkan sistem desentralisasi, memberi perhatian dalam pasar, melibatkan sektor swasta dan melakukan privatisasi (Hood, 1995).

Dalam perkembangannya, NPM dianggap menjadi liberation –yaitu upaya pembebasan manajemen publik menurut kungkungan konservativisme administrasi klasik menggunakan memasukkan prinsip-prinsip sektor privat ke pada sektor publik (Golembiewski, 2003). Lebih menarik lagi, bahwa NPM dipandang sebagai deretan pandangan baru-ide dan praktik yg berupaya menggunakan pendekatan sektor partikelir dan bisnis ke dalam sektor publik (Denhardt & Denhardt, 2003).

David Osborn serta Ted Gaebler (1993) menekankan sine qua non upaya buat mentransformasikan entrepreuneurial spirit, karena saat asal daya semakin langka, pemerintah harus berubah berdasarkan bureaucratic model ke entrepreuneurial model. Oleh karenanya, pemerintahan yg mengimplementasikan pemikiran NPM ini sangat berorientasi dalam jiwa serta semangat kewirausahaan, maka manajemen publik baru pada tubuh pemerintah dapat diklaim menjadi manajemen kewirausahaan.

Dampak menurut pelaksanaan model NPM ini mulai terasa tidak saja pada negara maju, tetapi jua pada negara-negara sedang berkembang misalnya penerapan 5 (5) prinsip inti, yaitu: (1) sistem desentralisasi, (2) privatisasi, (3) downsizing, (4) debirokratisasi, dan (5) manajerialisme (Vigoda, 2003).

A. Reformasi Administrasi Publik dan Perkembangannya
Sejak 2 dekade terakhir, pelaksanaan reformasi administrasi publik makin nyata pada aneka macam negara termasuk Indonesia. Reformasi administrasi publik sangat diperlukan karena tantangan terhadap prinsip-prinsip administrasi klasik semakin berat (Caiden, 1991; Lenvine, Peters & Thompson, 1990). Doktrin Administrasi Publik Klasik (the Old Public Administration-OPA) yg semenjak awal dimotori oleh Wilson dalam tahun 1987 terus dikritik oleh para ahli, dan mulai ditinggalakan (Cooper, 1998; Hughes, 1994) lantaran tidak bisa mengakomodasi perubahan situasi dan kondisi masyarakat.

Keberhasilan NPM pada negara-negara maju, mengakibatkan terjadinya kenaikan pangkat secara monoton doktrin-doktrin NPM pada negara-negara berkembang. Doktrin privatisasi, mengalihkan bentuk pelayanan yg selama ini ditangani oleh pemerintah dipindahkan ke tangan agen-agen swasta. Alasannya, lebih berorientasi pada kepentingan pelanggan, lebih merangsang perekonomian, dan pertumbuhan kesempatan kerja, menaikkan efisiensi pelayanan karena lebih fleksibel beradaptasi dengan pasar, menaikkan efisiensi di departemen-departemen, mengurangi beban administrasi, serta pembiayaan terhadap pemerintah. Doktrin debirokratisasi, diyakini mempunyai keunggulan lantaran lebih menjanjikan peningkatan kinerja dibandingkan dengan doktrin administrasi publik klasik. Menurut Jennings dan Haist (2002), yg ditekankan pada NPM adalah pengukuran terhadap output bukan proses, serta perilaku sehingga sering disebut sebagai results-oriented government. 

Promosi doktrin NPM pada Indonesia bisa diamati dari kehadiran mengenai NPM, misalnya karya-karya tentang administrasi pembangunan, reformasi administrasi atau birokrasi, dan good governance yang ditulis diantaranya oleh Kartasasmita (1997), Tjokroamidjojo (1994), Thoha (1999), Mardiasmo (2002), Dwiyanto (2003), serta lain-lain.

Pemerintah Indonesia mulai mengenal Reinventing Government sejak akhir tahun 1990-an. Implementasi yang paling konkret adalah pemberlakuan sistem pemerintahan yang desentralistis melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yg lalu diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. 

Otoritas terhadap aneka macam urusan pemerintahan yg didesentralisasikan kepada pemerintah wilayah lebih banyak jumlahnya daripada yg diatur sang pemerintah sentra. Alasan primer pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah untuk menjalankan prinsip demokrasi, menaikkan kiprah serta rakyat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman wilayah melalui hadiah kewenangan yang luas, konkret, serta bertanggung jawab pada daerah secara proporsional. 

Kemudian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 lebih menekankan anugerah wewenang seluas-luasnya supaya daerah memiliki wewenang menciptakan kebijakan buat pelayanan, peningkatan peran dan, prakarsa dan pemberdayaan, menggunakan mengutamakan kesejahteraan rakyat di wilayah. Dalam menjalankan sistem pemerintahan yg desentralistis ini pemerintah daerah diserahi otoritas buat menjalankan banyak sekali urusan. Pemerintah wilayah dapat melakukan perencanaan dan pengendalian pembangunan, pemanfaatan serta supervisi rapikan ruang, penyelenggaraan ketertiban umum. Pemerintah wilayah jua menangani bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, penanggulangan kasus sosial, pelayanan bidang ketenagakerjaan, fasilitas pengembangan ketenagakerjaan, pengembangan koperasi, bisnis mini serta menengah, pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanian kependudukan dan catatan sipil, pelayanan administrasi umum pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman modal, pelayanan-pelayanan dasar lainnya, dan urusan harus lainnya yang diamanatkan sang peraturan perundangan. Smentara pemerintah sentra hanya menangani bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter serta fiskal nasional, dan kepercayaan .

Implementasi NPM bisa dipandang pula dari kewajiban melakukan evaluasi kinerja pemerintah daerah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, PP Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan serta Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, serta kemudian dilanjutkan menggunakan PP Nomor 56 Tahun 2002 tentang Laporan Kinerja Penyelenggara Pemerintah Daerah dan PP Nomor 20 Tahun 2004 mengenai Rencana Kerja Pemerintah.

Selain itu, implementasi NPM bisa ditinjau menggunakan diberlakukannya peraturan perundangan mengenai privatisasi seperti Kepres Nomor 122 Tahun 2001 tentang Tim Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuannya buat menaikkan kinerja BUMN yg mencakup perbaikan struktur permodalan, menaikkan profesionalisme dan efisiensi bisnis, perubahan budaya perusahaan, memperluas partisipasi rakyat pada kepemilikan saham BUMN serta penciptaan nilai tambah perusahaan melalui penerapan prinsip good corporate governance yang didasarkan pada transparansi , akuntabilitas, dan kemandirian.

B. Pendekatan Demokratisasi dan Desentralisasi (Otonomi Daerah) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
1. Pendekatan Demokratisasi
Demokratisasi pada penyelenggaraan pemerintahan akan terealisasi jika dalam pemerintahan telah terjadi kerangka berpikir ke arah high trust society (Fukuyama, 1995). Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sebagai penyelenggara negara yang sudah semakin tinggi tinggi akan membentuk terjadinya proses demokratis, sebagai akibatnya memungkinkan terjadinya good governance. 

Bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis itu digambarkan sebagai bentuk yang terdiri atas posisi jabatan yang akan ditempati oleh grup jabatan yang bersifat politis yg dari menurut kekuatan partai politik, dan jabatan yang dari berdasarkan pegawai karier pemerintah. Apabila hal ini terjadi maka nir akan terjadi perubahan-perubahan kebijakan yang begitu cepat, walaupun pejabat pada organisasi tersebut berubah. Walaupun para pejabat yg menduduki jabatan eksklusif telah berakhir masa jabatannya, maka penyelenggaraan pemerintahan akan tetap stabil, berjalan, dan profesional.

Dalam demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan dibutuhkan akan terjadi proses pada mana pejabat yang bersifat politis yg sekaligus sebagai wakil rakyat akan ikut menentukan kebijakan departemen pemerintah yg akan berlangsung selama lima tahun ke depan. Jabatan ini akan ikut memilih proses pembuatan kebijakan departemen sekaligus pula ikut mengontrol seberapa jauh kebijakan yang dibentuk itu dilaksakan sang penyelenggara pemerintahan. Sebaliknya, setiap pejabat politik itu mampu pribadi dikontrol sang rakyat pemilihnya. Jabatan politis ini juga ikut bertanggung jawab terhadap rakyat atas keberhasilan kebijakan yg dibuatnya.

Proses pertanggungjawaban itu nir hanya dilakukan sang pejabat yg melaksanakan kebijakan politik serta melayani warga , akan namun pejabat politik wajib jua bertanggung jawab kepada masyarakat yang mempercayainya pada departemen. Rakyat harus memiliki akses aktif terhadap kontrol, baik pada jabatan politik yang mewakilinya maupun pada jabatan sebagai pelayanan warga .

Kontrol pada penyelenggara pemerintahan dilakukan dari pelbagai jurusan tidak hanya membatasi menurut jalur birokrasi sendiri, akan namun sanggup melalui jalur politik. Akses masyarakat kepada kontrol penyelenggara pemerintahan ini dibuka dengan seluas-luasnya. Dengan adanya kontrol terhadap penyelenggara pemerintahan sang warga , itu akan menuntut para penyelenggara pemerintahan buat mencapai tujuan yg ideal dalam pelaksanaannya. Hal tadi akan diperlihatkan menggunakan tergambarnya struktur organisasi serta pembagian kerja/tugas yang sinkron dengan tugasnya masing-masing.

2. Pendekatan Desentralisasi (Otonomi Daerah)
Seringkali perkara pendekatan penyelenggaraan pemerintahan dari prinsip-prinsip sentralisasi serta desentralisasi berhubungan dengan tingkat perkembangan bangsa serta negara-negara baru merdeka. Pada permulaan kemerdekaan, training bangsa dalam arti membina kesatuan bangsa menurut afinitas-afinitas kedaerahan, kesukuan, penggolongan politik serta lain-lain, terasa lebih penting, sebagai akibatnya tercermin pada kebijaksanaan dan rapikan cara penyelenggaraan pemerintahan yg sentralistis. Dalam tingkat lebih lanjut dimana perkembangan pembinaan bangsa sudah lebih matang, maka keperluan perluasan kegiatan pembangunan sering menumbuhkan kebutuhan akan desentralisasi.

Konsep desentralisasi pada penyelenggaraan pemerintahan terasa semakin sangat dipentingkan pada tengah-tengah pembangunan bangsa di negara-negara berkembang. Hal ini bersamaan dengan terlihatnya berbagai kelemahan yg tampak dengan jelas pada kontrol sentral. Namun demikian pada biasanya bentuk desentralisasi yg diinginkan tetap hendaknya dijaga dalam rangka kesatuan politik, kulturil, ekonomi, serta bahkan administratif suatu negara. Hal ini sejalan dengan pendapat Maryanov (pada LP3ES, 1994: 81-82), bahwa desentralisasi bertujuan diantaranya: (1) mengurangi beban pemerintah sentra, serta campur tangan mengenai perkara-masalah kecil dalam taraf lokal. Demikian pula memberi peluang buat koordinasi pelaksanaan dalam tingkat lokal, (2) menaikkan pengertian warga serta dukungan mereka dalam kegiatan bisnis pembangunan sosial ekonomi. Demikian pula dalam taraf lokal, bisa mencicipi laba menurut donasi aktivitas yg mereka lakukan, (tiga) penyusunan program-program buat pemugaran sosial ekonomi dalam tingkat lokal sebagai akibatnya bisa lebih realistis, (4) melatih warga buat mampu mengatur urusannya sendiri (self government), serta (5) pelatihan kesatuan nasional.

Ada dua bentuk desentralisasi (Coralie Bryant, 1979: 213-214), yaitu desentralisasi yg bersifat administratif serta desentralisasi yg bersifat politik. Desentralisasi administratif umumnya diklaim dekonsentrasi dan berarti delegasi wewenang aplikasi kepada tingkat-taraf lokal. Para pejabat tingkat lokal bekerja dalam batas rencana dan sumber-sumber aturan, namun mereka memiliki elemen kebijaksanaan dan kekuasaan (diskresi) serta tanggung jawab eksklusif dalam hal sifat-hakikat jasa serta pelayanan dalam tingkat lokal. Diskresi mereka dapat bervariasi mulai dari peraturan-peraturan proforma hingga keputusan-keputusan yang lebih substansial. Desentralisasi politik atau devolusi berarti bahwa wewenang pembuatan keputusan serta kontrol eksklusif terhadap asal-asal daya diberikan pada pejabat-pejabat regional serta lokal.

Dewasa ini perkara desentralisasi dihubungkan menggunakan bisnis perencanaan pembangunan wilayah. Dengan ini diusahakan supaya perencanaan nasional memberi perhatian pada pertimbangan regional. Dan penyelenggaraan suatu aktivitas bisnis diadaptasi menggunakan lokasinya yg paling baik. Dengan demikian diusahakan supaya potensi-potensi regional bisa dimanfaatkan, sehingga perkembangan antar wilayah berjalan lebih masuk akal. Kegiatan-aktivitas usaha yang lebih menyangkut kepentingan warga wilayah dapat seluruhnya atau hingga taraf tertentu, dipengaruhi dan diselenggarakan sang pemerintah daerah sendiri. Tetapi hal ini pada rangka suatu perencanaan pembangunan daerah perlu diusahakan secara konsisten serta komplementer dengan usaha-bisnis nasional pada daerah tadi.

C. Membangun Birokrasi Pemerintah Menuju Good Governance
Saat ini, good governance merupakan info yang mengemuka pada pengelolaan administrasi publik. Good Governance merupakan koordinasi bahkan sinergi kepengelolaan yang baik antara governance pada sektor publik (pemerintahan) menggunakan governance pada sektor rakyat, terutama partikelir, sebagai akibatnya bisa didapatkan transaksional output melalui prosedur pasar yg paling ekonomis dari aktivitas warga . Oleh karena itu, pada good governance tidak saja dituntut suatu birokrasi publik yg efisien serta efektif, melainkan pula private sector governance yg efisien serta kompetitif.

Carl J. Bellone (1980: 285) menjelaskan bahwa birokrasi merupakan: an organizational structure characterized by hierarchical arrangement of office, merit-based selection, impartial application of written rules and regulations, and some centralization of authority. Birokrasi merupakan ciri struktur organisasi (pemerintahan) yang mempunyai urutan hierarki. Berdasarkan hierarki tadi di dalamnya masih ada posisi-posisi atau jabatan yg memiliki kewajiban serta tugas pekerjaannya masing-masing dalam mencapai tujuan. Dalam menjalankan tugas pekerjaannya selalu berpatokan dalam nilai-nilai aturan serta peraturan yg berlaku. Dalam birokrasi pula mengatur tentang pembagian kekuasaan (otoritas) dalam menjalankan roda pemerintahan. 

Pada sisi lain, birokrasi pemerintah acapkali diartikan menjadi “officialdom” atau kerajaan pejabat (Thoha, 2003: 68); sebuah kerajaan (raja) pada dalamnya mempunyai yuridiksi yang jelas serta pasti. Dalam yuridiksi tersebut, seorang mempunyai tugas dan tanggung jawab resmi (official duties) yg memperjelas batas-batas kewenangan pekerjaannya. Mereka bekerja pada tatanan pola hierarki sebagai perwujudan berdasarkan tingkatan otoritas serta kekuasaannya. 

Dalam aplikasinya penerapan birokrasi tidak berjalan mulus sebagaimana teorinya. Di dalamnya masih ada banyak rintangan-rintangan, sehingga birokrasi hanya sebagai kedok buat menutupi kepentingan-kepentingan aparatur yg berperilaku menyimpang. Indonesia contohnya, semakin sulit buat mewujudkan good governance, yang terjadi selama ini governance sektor publik yang intervensinya justru mengeroposkan governance pada sektor swasta. Sejak pertengahan tahun 80-an, dengan apa yang disebut “crony capitalism” (Miftah Thoha, 1999: 67) atau transaksi ekonomi KKKN (Kolusi, Korupsi, Kronisme, dan Nepotisme). 

Administrasi negara pada Indonesia pada saat ini lebih sempurna dikatakan menjadi alat buat menegakkan kekuasaan negara bukan kekuasaan masyarakat. Itulah sebabnya realitas administrasi negara ketika ini lebih poly sebagai gambaran atau lukisan berdasarkan dalam realitanya. Sehingga dibutuhkan pemikiran-pemikiran baru yg bisa meluruskan balik ke arah aplikasi administrasi negara yg ideal menuju good governance. 

Birokrasi pemerintah yang dilihat perlu untuk dibangun balik guna menuju pemerintahan yg adil, bersih, berwibawa, dan demokratis (good governance). Sehingga perseteruan-konflik yang perlu dikaji balik menjadi jalan pemecahannya diantaranya:
1. Evaluasi diri terhadap syarat birokrasi pemerintah Indonesia ketika ini.
2. Adanya perubahan kerangka berpikir birokrasi pemerintah ke arah yang lebih ideal.
3. Repositioning birokrasi pemerintah.
4. Memiliki aparatur pemerintah yang mempunyai komitmen terhadap nilai-nilai, sehingga terjadinya demokratisasi birokrasi.
5. Peranan pemerintah serta rakyat dalam membentuk birokrasi.

Diharapkan menggunakan adanya perubahan kerangka berpikir pemerintah ke arah birokrasi yang ideal, didukung aparatur pemerintah yg menjunjung tinggi nilai-nilai serta berperilaku positif, adanya komunikasi yang baik antara pemerintah dengan rakyat, dan ikut berperan pada dalamnya, maka good governance bisa diwujudkan.

1. Kondisi Birokrasi Pemerintah Saat Ini
Kehidupan dan tumbuh kembangnya birokrasi pemerintah pada Indonesia sangat dipengaruhi oleh percaturan politik terlebih lagi ketika sesudah dilaksanakan pemilihan generik. Oleh karenanya birokrasi pemerintah sangat dipengaruhi oleh kehidupan politik dan pemilunya. Sejalan dengan pendapat Carl J. Bellone (1946: 34-35) bahwa ilmu pengetahuan politis merupakan induk berdasarkan administrasi pemerintahan. Bahkan di kalangan akademisi beranggapan bahwa administrasi pemerintahan lebih berdasarkan sekedar ilmu pengetahuan politis. Kehidupan modern telah mendorong birokrasi sebagai indera yg unggul pada mengatur proses pemerintahan. Kekuasaan birokratis telah membuahkan lembaga pemerintahan mempunyai kapasitas yg luar biasa dan menjadi sentral buat mengarahkan tenaga politis. Sebagai akibatnya, pemerintahan birokratis lebih menurut partai politik.

Partai politik didirikan nir memiliki keinginan lain, kecuali buat bisa memerintah negara. Upaya buat memerintah itu menurut paham demokrasi dibatasi sang saat eksklusif dan harus dilakukan melalui cara pemilihan umum yang dijalankan secara demokratis, amanah, adil, bebas, misteri, dan konstitusional. Pemerintah partai politik ini akan membawahi dan memerintah birokrasi pemerintah yang eksistensinya tidak memalui pemilihan generik, melainkan melalui jalur karier yang dibinanya menggunakan cara-cara merit. Agar agar profesionalisme birokrasi nir terganggu dengan silih bergantinya partai politik, para birokratnya nir dibenarkan buat memihak.

Selain itu administrasi negara digambarkan pula menjadi upaya yg lebih concern terhadap “aplikasi suatu konstitusi ketimbang membuatnya” (Miftah Thoha, 1999: 46). Ungkapan ini menjelaskan bahwa administrasi negara lebih terkenal diklaim mengutamakan melaksanakan kebijakan ketimbang membuatnya. Proses pembuatan kebijakan publik domain dari daerah politik. Di wilayah ini partai politik berkecimpung memilih visi politik ke arah mana pemerintahan negara ini dikendalikan. Sedangkan visi politik itu bagaimana mewujudkan diserahkan pada ahlinya yakni kepada birokrasi pemerintah. Upaya birokrasi melaksanakan kebijakan publik tersebut merupakan wilayah serta domain administrasi negara.

Birokrasi pemerintah ketika ini mencerminkan birokrasi besar yg menekankan pada wewenang yg tidak didukung dengan aparatur yg profesional menggunakan kompetensi yg sinkron dengan bidang fungsi yg dilaksanakan. Disamping itu Asep Kartiwa (2004: 7) menyatakan bahwa birokrasi pemerintahan kita belum didukung dengan sistem kepegawaian yg berdasarkan dalam sistem merit, dalam kondisi swasta belum dapat menciptakan lapangan kerja. Pada masa krisis ini birokrasi pemerintah menanggung beban yg cukup poly. Sehingga aparatur yg profesional serta memahami kerangka berpikir sesuai menggunakan konsep birokrasi ideal sebagai kebutuhan yang mendesak. 

2. Perubahan Paradigma Birokrasi Pemerintah
Pembaharuan dan penyempurnaan birokrasi telah menjadi perhatian berfokus di negara-negara berkembang, termasuk negara Indonesia. Bahkan di negara-negara maju sekalipun, masih mencicipi kekurangpuasan kiprah birokrasi pemerintah, sehingga terus berupaya untuk mencari identitas baru bagi birokrasinya. 

Para ahli administrasi selalu mengamati adanya alur pikir baru yg ditunjang menggunakan seperangkat teori yg melahirkan paradigma baru dalam dunia ilmu administrasi negara. Paradigma baru yang memandang birokrasi menjadi organisasi pemerintahan nir lagi semata-mata hanya melakukan tugas-tugas pemerintahan akan barang-barang publik (public goods), namun jua melakukan dorongan dan motivator bagi tumbuh kembangnya peran dan masyarakat.

Pertumbuhan ciri birokrasi tradisional ke arah birokrasi terkini sebagai suatu fenomena yang bersifat implikatif. Seiring menggunakan banyak sekali kemajuan serta keluarnya kebutuhan aparatur birokrasi yg profesional, menyebabkan kebutuhan akan pelayanan jua semakin kompleks, serta menuntut kualitas pelayanan yang semakin baik. Birokrasi yang berada pada tengah-tengah masyarakat tadi nir bisa tinggal diam, tetapi harus lebih sanggup menaruh banyak sekali pelayanan sinkron menggunakan kebutuhan masyarakat.

Carl J. Bellone (1980: 35) mengungkapkan bahwa sejak Thomas Kuhn menerbitkan Struktur Ilmiah, sarjana-sarjana ilmu sosial berkiprah cepat buat menemukan kerangka berpikir baru pada bidang administrasi pemerintahan terkini. Ada lima contoh teori administrasi pemerintahan yg diambil buat menuju perubahan yg lebih baik menurut pengalaman empiris, yaitu: 1) Model birokratis klasik, yang memiliki 2 komponen basis dasar. Yang pertama adalah struktur atau perancangan suatu organisasi, dan yg kedua adalah pembagian tugas dan pekerjaan yang dirancang secara organisatoris; 2) Model neo-birokratis, adalah suatu produk berdasarkan era prilaku. Nilai-nilai buat dicapai umumnya serupa dengan model birokratis klasik, karenanya dalam contoh neo-birokratis adanya “tujuan”. Model birokratis ini menekankan struktur, kendali, serta prinsip-prinsip administrasi. Unit analisis dalam umumnya grup kerja, agen, departemen, atau keseluruhan pemerintah. Nilai-nilai buat dicapai adalah efektivitas, efisiensi, atau ekonomi. Dalam contoh neo-birokratis, keputusan adalah unit analisa yang umum, serta proses pengambilan keputusan sebagai fokusnya; 3) Model kelembagaan, pada contoh kelembagaan ini lebih ditekankan pada bagaimana cara mendisain efisien, efektif, atau organisasi produktif. Dalam model birokrasi kelembagaan nir hanya mengutamakan rasionalitas, namun pula menggantungkan dalam nilai-nilai. Keputusan yang diambil birokrasi adalah tawaran serta kompromi kelompok yg berminat serta menggerakkan pemerintahan secara berangsur-angsur ke arah sasaran output. Model ini benar-benar-benar-benar menjalankan pemerintahan secara demokratis; 4) Model Hubungan antar insan, contoh ini adalah reaksi terhadap model birokratis klasik dan neo-birokratis. Penekanannya dalam kendali, struktur, efisiensi, ekonomi, rasionalitas, dan pergerakan hubungan antar manusia. Dalam pergerakan interaksi antar insan mencerminkan nilai-nilai yg mendasarinya. Nilai-nilai ini mencakup pekerja serta keikutsertaan klien dalam pengambilan keputusan yg bisa mengurangi perbedaan status dan kompetisi hubungan antar langsung, serta menekankan dalam proses keterbukaan, kejujuran, perwujudan diri, serta kepuasan masyarakat, serta 5) Model administrasi pemerintahan baru, pada contoh ini birokrat harus mulai bersikap bahwa nilai-nilai yg berbeda perlu mendominasi. Dengan perbedaan tersebut akan membantu perkembangan organisasi demokratis didesentralisasi yang mendistribusikan jabatan pada pemerintahan yg sinkron. Sasaran hasil menurut administrasi pemerintahan baru merupakan buat mengorganisasi, menguraikan, atau menciptakan organisasi mata-mata yg berfungsi memberi penilaian.

Pendapat pada atas sejalan menggunakan pendapat Weber menjadi tokoh yang memperkenalkan birokrasi. Weber memandang birokrasi rasional atau ideal sebagai unsur utama pada rasionalisasi global modern, yang baginya jauh lebih krusial dari semua proses sosial. Diantara yang lain-lain, proses ini meliputi ketepatan dan kejelasan yang dikembangkan dalam prinsip memimpin organisasi sosial. Menurut Weber dalam (Miftah Thoha, 2002: 16-17) menyatakan birokrasi ideal yang rasional itu singkatnya dilakukan menggunakan cara-cara menjadi berikut: Pertama, individu pejabat secara personal bebas, akan namun dibatasi oleh jabatannya manakala ia menjalankan tugas-tugas atau kepentingan individual pada jabatannya buat keperluan serta kepentingan pribadinya termasuk keluarganya; Kedua, jabatan-jabatan itu disusun pada tingkatan hierarki menurut atas ke bawah dan kesamping. Konsekuensinya ada pejabat atasan serta bawahan serta terdapat pula yang menyandang kekuasaan lebih besar serta ada yang lebih mini ; Ketiga, tugas serta fungsi masing-masing jabatan pada hierarki itu secara spesifik berbeda satu sama lainnya; Keempat, setiap pejabat memiliki kontrak jabatan yang wajib dijalankan. Uraian tugas (job description) masing-masing pejabat adalah domain yg menjadi kewenangan dan tanggung jawab yang wajib dijalankan sesuai menggunakan kontrak; Kelima, setiap pejabat diseleksi atas dasar kualifikasi profesionalitasnya, yg idealnya dilakukan melalui ujian kompetitif; Keenam, setiap pejabat memiliki honor termasuk hak buat mendapat pensioun sinkron menggunakan strata hierarki jabatan yang disandangnya. Setiap pejabat mampu memutuskan buat keluar berdasarkan pekerjaannya serta jabatannya sesuai menggunakan keinginannya dan kontraknya bisa diakhiri dalam keadaan eksklusif; Ketujuh, masih ada struktur pengembangan karier yang jelas menggunakan promosi menurut senioritas dan merit sesuao dengan pertimbangan yg objektif; Kedelapan, setiap pejabat sama sekali nir dibenarkan menjalankan jabatannya dan resources intansinya buat kepentingan langsung serta keluarganya; Kesembilan, setiap pejabat berada pada bawah pengendalian dan supervisi suatu sistem yg dijalankan secara disiplin.

Sejalan menggunakan konsep birokrasi ideal di atas, penyelenggaraan birokasi pemerintah Indonesia harus terjadi perubahan kerangka berpikir menuju good governance, diantaranya:
a. Perubahan kerangka berpikir berdasarkan orientasi manajemen pemerintahan yg sarwa negara menjadi berorientasi ke pasar (market). Selama ini manajemen pemerintahan mengikuti kerangka berpikir yg lebih mengutamakan kepentingan negara. Semuanya sanggup dipengaruhi sang negara. Kepentingan negara sebagai pertimbangan pertama serta utama pada mengatasi segala macam dilema yg timbul. Orientasi manajemen pemerintahan diarahkan pada pasar. Aspirasi masyarakat menjadi lebih krusial merupakan buat sebagai bahan pertimbangan pemerintah.

b. Perubahan kerangka berpikir dan orientasi manajemen pemerintahan yg otoritarian menjadi berorientasi pada egalitarian serta demokrasi. Kecenderungan orientasi yang mementingkan aspirasi negara sanggup melahirkan sistem yang bersifat otoritarian. Pendekatan kekuasaan yg terkonsentrasi dalam satu orang cenderung mengabaikan kepentingan rakyat banyak. Paradigma semacam ini sudah poly ditinggalkan dan diganti dengan paradigma yg mengutamakan peranan dan kedaulatan warga . Kedaulatan masyarakat menjadi pertimbangan pertama dan primer bila menginginkan tatanan pemerintahan yang demokratis.

c. Perubahan kerangka berpikir berdasarkan sentralisasi kekuasaan menjadi desentralisasi kewenangan. Selama ini kekuasaan pemerintahan lebih condong dilakukan secara sentral, seperti yang diuraikan dimuka. Kegiatan mulai berdasarkan perumusan kebijaksanaan dilakukan secara terpusat dan dilakukan sang aparat pemerintah sentra.

d. Perubahan manajemen pemerintahan yg hanya menekankan pada batas-batas serta anggaran yang berlaku untuk satu negara eksklusif, mengalami perubahan ke arah boundaryless organization (Ashkenas et al, 1995). Seringkali dikemukakan bahwa sekarang ini merupakan jamannya rapikan manajemen pemerintahan yang cenderung ditentukan sang tata anggaran global. Keadaan seperti ini akan membawa dampak bahwa tata aturan yg hanya menekankan dalam anggaran nasional saja kurang menguntungkan pada percaturan dunia. 

e. Perubahan berdasarkan kerangka berpikir berdasarkan tatanan administrasi negara yang berorientasi dalam paperwork menjadi tatanan administrasi negara yang paperless (Osborn, 1992). Tata birokrasi pemerintahan misalnya ini membutuhkan kompetensi sumber daya aparatur yg memahami serta mengetrapkan information technology (Lucas, 1996). Kompetensi inilah yg seharusnya banyak diwujudkan dalam pendidikan serta pembinaan profesional bagi pegawai-pegawai pemerintah.

f. Perubahan paradigma dari a low trust society ke arah high trust society (Fukuyama, 1995). Di pada rakyat yang rendah taraf kepercayaannya tidak bakal terjadi suasana demokrasi. Birokrasi pemerintah yg hayati pada masyarakat seperti ini, akan melahirkan cara-cara kerja yg nir demokratis, membatasi ruang mobilitas, menjauhkan birokrasi dari interaksi dengan masyarakat, dan membelenggu organisasi dengan serangkaian anggaran-anggaran birokrasi. Sebaliknya kerangka berpikir baru yang menekankan terhadap agama sehingga melahirkan suatu rakyat yang tinggi tingkat kepercayaannya akan sanggup menciptakan birokrasi lebih demokratis. Birokrasi misalnya ini akan menciptakan suasana kerja yg lebih fleksibel serta berbasiskan dalam orientasi kelompok kerja dengan lebih menaruh tanggung jawab yg besar pada tataran organisasi yg paling bawah. Birokrasi pemerintah misalnya ini akan memperlakukan para pegawainya sebagai orang dewasa yang sanggup dianggap buat menaruh konstribusi pelayanan pada masyarakat.

Comments