MANAJEMEN PEMBANGUNAN UNTUK NEGARA BERKEMBANG

Manajemen Pembangunan Untuk Negara Berkembang 
Di tengah-tengah semakin berat dan kompleks tantangan bangsa Indonesia menghadapi era global waktu ini, mengedepankan pembaharuan, pemikiran-pemikiran yang inovatif serta produktif dalam forum pemerintah baik pusat serta wilayah merupakan langkah dan sikap yg tepat dan patut menerima dukungan menurut semua komponen rakyat. Dengan istilah lain “Reformasi Administrasi” pada Indonesia harus sesegera mungkin menjadi pilihan para penyelenggara pemerintahan baik pusat juga wilayah guna mewujudkan good governance, pemerintahan yang higienis, sehat, serta berwibawa.

Pemerintahan Daerah Provinsi, pada hal ini gubernur sebagai ketua pemerintah wilayah sangatlah dekat menggunakan politik serta administrasi publik. Terlebih lagi dalam sistem pemilihan kepala daerah secara pribadi misalnya kini , kedekatan kepala wilayah dalam aspek politik semakin bertenaga, selain posisinya menjadi penanggung jawab administrasi dan manajemen pemerintahan daerah. Oleh karena itu pemikiran teoretis serta mudah sebagai gubernur pada menerapkan pendekatan-pendekatan baru pada administrasi publik.

Gubernur dituntut bisa memadukan secara serasi demokrasi administrasi publik. Hal ini merupakan tantangan yang akbar, lantaran misalnya yang dikatakan oleh Kenneth J. Meier serta Laurence O’Toole Jr (2006), bahwa one of the most important and persisting challenges of terbaru government is how to reconcile the demans of democracy with the imperatives of bureaucracy.

Pada tahun 1980-an aneka macam pemikiran ada untuk memperbarui birokrasi dan menyesuaikannya dengan perkembangan teknologi –khususnya teknologi keterangan- dan ekonomi –khususnya globalisasi- yang sangat mengurangi kiprah negara dan makin menonjolkan peran global bisnis, serta menempatkan persaingan sebagai credo yg utama. Lahirlah istilah-istilah “hollowing out of the state” dan sebagainya. Maka berkembanglah pemikiran-pemikiran yg berpengaruh dalam perkembangan konsep administrasi public selanjutnya, yaitu Reinventing Government (Osborn dan Gaebler 1992) dan New Public Management (Hood 1989).

Gagasan NPM pada dasarnya ingin “membebaskan” para manajer publik berdasarkan kekangan anggaran-aturan birokratik serta kontrol administrasi sehingga dapat menjalankan tugas dengan leluasa. Seperti halnya manajer pada sektor swasta para manajer publik mendapat imbalan apabila sukses dan hukuman apabila gagal. Dengan cara demikian maka manajer publik bisa memanfaatkan seluruh potensi serta kompetensi yang dimiliki guna membuat secara maksimal produk, baik barang juga jasa buat layanan publik. Perspektif utama menurut pandangan NPM ini merupakan warga negara atau warga dilihat atau diperlakukan sebagai konsumen yg mempunyai akal, pikiran, kehendak, dan pilihan atau rational-choice, nir tidak sinkron dengan pendekatan public-choice pada disiplin ilmu ekonomi. Dan nir lagi menjadi entitas yang pasif (lapang dada saja) Maka pada sistem ini terkandung pula nilai demokrasi dalam administrasi publik.

Di dalam doktrin NPM, pemerintah dianjurkan buat meninggalkan kerangka berpikir administrasi tradisional yang cenderung mengutamakan prosedur, dan menggantikannya menggunakan orientasi dalam kinerja atau hasil kerja. Pemerintah juga dianjurkan untuk melepaskan diri dari birokrasi klasik menggunakan mendorong organisasi serta pegawai supaya lebih fleksibel, dan tetapkan tujuan serta target organisasi secara lebih jelas sehingga memungkinkan pengukuran hasil. Di samping itu, pemerintah pula diperlukan menerapkan sistem desentralisasi, memberi perhatian pada pasar, melibatkan sektor swasta dan melakukan privatisasi (Hood, 1995).

Dalam perkembangannya, NPM dianggap menjadi liberation –yaitu upaya pembebasan manajemen publik menurut kungkungan konservativisme administrasi klasik dengan memasukkan prinsip-prinsip sektor privat ke pada sektor publik (Golembiewski, 2003). Lebih menarik lagi, bahwa NPM dipandang menjadi kumpulan ide-pandangan baru serta praktik yg berupaya menggunakan pendekatan sektor partikelir serta bisnis ke dalam sektor publik (Denhardt & Denhardt, 2003).

David Osborn dan Ted Gaebler (1993) menekankan sine qua non upaya buat mentransformasikan entrepreuneurial spirit, karena saat asal daya semakin langka, pemerintah harus berubah berdasarkan bureaucratic contoh ke entrepreuneurial model. Oleh karenanya, pemerintahan yang mengimplementasikan pemikiran NPM ini sangat berorientasi dalam jiwa serta semangat kewirausahaan, maka manajemen publik baru pada tubuh pemerintah dapat disebut menjadi manajemen kewirausahaan.

Dampak dari pelaksanaan model NPM ini mulai terasa tidak saja di negara maju, namun juga di negara-negara sedang berkembang seperti penerapan 5 (lima) prinsip inti, yaitu: (1) sistem desentralisasi, (2) privatisasi, (3) downsizing, (4) debirokratisasi, dan (lima) manajerialisme (Vigoda, 2003).

A. Reformasi Administrasi Publik dan Perkembangannya
Sejak 2 dekade terakhir, pelaksanaan reformasi administrasi publik makin konkret pada berbagai negara termasuk Indonesia. Reformasi administrasi publik sangat diperlukan karena tantangan terhadap prinsip-prinsip administrasi klasik semakin berat (Caiden, 1991; Lenvine, Peters & Thompson, 1990). Doktrin Administrasi Publik Klasik (the Old Public Administration-OPA) yang semenjak awal dimotori sang Wilson dalam tahun 1987 terus dikritik oleh para pakar, serta mulai ditinggalakan (Cooper, 1998; Hughes, 1994) lantaran nir bisa mengakomodasi perubahan situasi dan syarat masyarakat.

Keberhasilan NPM pada negara-negara maju, menyebabkan terjadinya kenaikan pangkat secara terus-menerus doktrin-doktrin NPM pada negara-negara berkembang. Doktrin privatisasi, mengalihkan bentuk pelayanan yg selama ini ditangani sang pemerintah dipindahkan ke tangan agen-agen partikelir. Alasannya, lebih berorientasi pada kepentingan pelanggan, lebih merangsang perekonomian, serta pertumbuhan kesempatan kerja, mempertinggi efisiensi pelayanan karena lebih fleksibel beradaptasi menggunakan pasar, menaikkan efisiensi di departemen-departemen, mengurangi beban administrasi, dan pembiayaan terhadap pemerintah. Doktrin debirokratisasi, diyakini memiliki keunggulan lantaran lebih menjanjikan peningkatan kinerja dibandingkan menggunakan doktrin administrasi publik klasik. Menurut Jennings dan Haist (2002), yg ditekankan dalam NPM merupakan pengukuran terhadap output bukan proses, serta konduite sebagai akibatnya tak jarang diklaim sebagai results-oriented government. 

Promosi doktrin NPM pada Indonesia dapat diamati dari kehadiran tentang NPM, contohnya karya-karya tentang administrasi pembangunan, reformasi administrasi atau birokrasi, dan good governance yang ditulis antara lain sang Kartasasmita (1997), Tjokroamidjojo (1994), Thoha (1999), Mardiasmo (2002), Dwiyanto (2003), serta lain-lain.

Pemerintah Indonesia mulai mengenal Reinventing Government sejak akhir tahun 1990-an. Implementasi yg paling konkret adalah pemberlakuan sistem pemerintahan yang desentralistis melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah yg kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. 

Otoritas terhadap banyak sekali urusan pemerintahan yg didesentralisasikan pada pemerintah wilayah lebih banyak jumlahnya daripada yg diatur sang pemerintah pusat. Alasan utama pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah buat menjalankan prinsip demokrasi, menaikkan peran serta warga , pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi serta keanekaragaman daerah melalui hadiah kewenangan yang luas, konkret, serta bertanggung jawab pada wilayah secara proporsional. 

Kemudian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 lebih menekankan hadiah kewenangan seluas-luasnya supaya wilayah memiliki kewenangan menciptakan kebijakan buat pelayanan, peningkatan kiprah dan, prakarsa dan pemberdayaan, dengan mengutamakan kesejahteraan warga di daerah. Dalam menjalankan sistem pemerintahan yang desentralistis ini pemerintah daerah diserahi otoritas buat menjalankan berbagai urusan. Pemerintah daerah bisa melakukan perencanaan serta pengendalian pembangunan, pemanfaatan serta supervisi tata ruang, penyelenggaraan ketertiban generik. Pemerintah wilayah juga menangani bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, penanggulangan perkara sosial, pelayanan bidang ketenagakerjaan, fasilitas pengembangan ketenagakerjaan, pengembangan koperasi, bisnis mini dan menengah, pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanian kependudukan serta catatan sipil, pelayanan administrasi generik pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman kapital, pelayanan-pelayanan dasar lainnya, dan urusan harus lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundangan. Smentara pemerintah pusat hanya menangani bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter serta fiskal nasional, dan agama.

Implementasi NPM bisa ditinjau jua menurut kewajiban melakukan evaluasi kinerja pemerintah wilayah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 2000 mengenai Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, PP Nomor 105 Tahun 2000 mengenai Pengelolaan serta Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dan lalu dilanjutkan menggunakan PP Nomor 56 Tahun 2002 tentang Laporan Kinerja Penyelenggara Pemda serta PP Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Selain itu, implementasi NPM dapat ditinjau menggunakan diberlakukannya peraturan perundangan mengenai privatisasi seperti Kepres Nomor 122 Tahun 2001 tentang Tim Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuannya buat menaikkan kinerja BUMN yang mencakup perbaikan struktur permodalan, menaikkan profesionalisme dan efisiensi bisnis, perubahan budaya perusahaan, memperluas partisipasi warga dalam kepemilikan saham BUMN dan penciptaan nilai tambah perusahaan melalui penerapan prinsip good corporate governance yang berdasarkan dalam transparansi , akuntabilitas, serta kemandirian.

B. Pendekatan Demokratisasi dan Desentralisasi (Otonomi Daerah) pada Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
1. Pendekatan Demokratisasi
Demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan akan terealisasi apabila dalam pemerintahan telah terjadi paradigma ke arah high trust society (Fukuyama, 1995). Kepercayaan rakyat terhadap pemerintah menjadi penyelenggara negara yang telah meningkat tinggi akan membentuk terjadinya proses demokratis, sebagai akibatnya memungkinkan terjadinya good governance. 

Bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis itu digambarkan sebagai bentuk yang terdiri atas posisi jabatan yang akan ditempati oleh gerombolan jabatan yg bersifat politis yang dari dari kekuatan partai politik, dan jabatan yg berasal dari pegawai karier pemerintah. Apabila hal ini terjadi maka nir akan terjadi perubahan-perubahan kebijakan yang begitu cepat, walaupun pejabat pada organisasi tersebut berubah. Walaupun para pejabat yg menduduki jabatan tertentu sudah berakhir masa jabatannya, maka penyelenggaraan pemerintahan akan tetap stabil, berjalan, serta profesional.

Dalam demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan diharapkan akan terjadi proses pada mana pejabat yg bersifat politis yang sekaligus sebagai wakil warga akan ikut memilih kebijakan departemen pemerintah yang akan berlangsung selama lima tahun ke depan. Jabatan ini akan ikut menentukan proses pembuatan kebijakan departemen sekaligus juga ikut mengontrol seberapa jauh kebijakan yg dibentuk itu dilaksakan sang penyelenggara pemerintahan. Sebaliknya, setiap pejabat politik itu mampu eksklusif dikontrol oleh masyarakat pemilihnya. Jabatan politis ini juga ikut bertanggung jawab terhadap masyarakat atas keberhasilan kebijakan yg dibuatnya.

Proses pertanggungjawaban itu nir hanya dilakukan oleh pejabat yang melaksanakan kebijakan politik dan melayani warga , akan namun pejabat politik harus jua bertanggung jawab kepada warga yg mempercayainya pada departemen. Rakyat harus memiliki akses aktif terhadap kontrol, baik pada jabatan politik yg mewakilinya juga pada jabatan sebagai pelayanan masyarakat.

Kontrol kepada penyelenggara pemerintahan dilakukan berdasarkan pelbagai jurusan nir hanya membatasi menurut jalur birokrasi sendiri, akan namun sanggup melalui jalur politik. Akses rakyat kepada kontrol penyelenggara pemerintahan ini dibuka dengan seluas-luasnya. Dengan adanya kontrol terhadap penyelenggara pemerintahan sang warga , itu akan menuntut para penyelenggara pemerintahan untuk mencapai tujuan yg ideal dalam pelaksanaannya. Hal tersebut akan diperlihatkan dengan tergambarnya struktur organisasi serta pembagian kerja/tugas yg sesuai dengan tugasnya masing-masing.

2. Pendekatan Desentralisasi (Otonomi Daerah)
Seringkali kasus pendekatan penyelenggaraan pemerintahan dari prinsip-prinsip sentralisasi serta desentralisasi herbi tingkat perkembangan bangsa serta negara-negara baru merdeka. Pada permulaan kemerdekaan, training bangsa pada arti membina kesatuan bangsa dari afinitas-afinitas kedaerahan, kesukuan, penggolongan politik dan lain-lain, terasa lebih krusial, sehingga tercermin dalam kebijaksanaan serta tata cara penyelenggaraan pemerintahan yg sentralistis. Dalam taraf lebih lanjut dimana perkembangan pelatihan bangsa sudah lebih matang, maka keperluan ekspansi aktivitas pembangunan tak jarang menumbuhkan kebutuhan akan desentralisasi.

Konsep desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan terasa semakin sangat dipentingkan pada tengah-tengah pembangunan bangsa pada negara-negara berkembang. Hal ini bersamaan dengan terlihatnya banyak sekali kelemahan yg tampak menggunakan jelas pada kontrol sentral. Namun demikian dalam umumnya bentuk desentralisasi yang diinginkan tetap hendaknya dijaga dalam rangka kesatuan politik, kulturil, ekonomi, dan bahkan administratif suatu negara. Hal ini sejalan menggunakan pendapat Maryanov (pada LP3ES, 1994: 81-82), bahwa desentralisasi bertujuan antara lain: (1) mengurangi beban pemerintah pusat, serta campur tangan tentang masalah-kasus mini dalam taraf lokal. Demikian jua memberi peluang buat koordinasi pelaksanaan dalam tingkat lokal, (2) menaikkan pengertian warga dan dukungan mereka pada kegiatan bisnis pembangunan sosial ekonomi. Demikian pula pada taraf lokal, bisa mencicipi keuntungan dari donasi aktivitas yg mereka lakukan, (tiga) penyusunan program-acara buat perbaikan sosial ekonomi pada taraf lokal sebagai akibatnya bisa lebih realistis, (4) melatih masyarakat buat mampu mengatur urusannya sendiri (self government), dan (lima) pembinaan kesatuan nasional.

Ada 2 bentuk desentralisasi (Coralie Bryant, 1979: 213-214), yaitu desentralisasi yang bersifat administratif serta desentralisasi yang bersifat politik. Desentralisasi administratif umumnya disebut dekonsentrasi dan berarti delegasi wewenang aplikasi pada taraf-tingkat lokal. Para pejabat tingkat lokal bekerja dalam batas rencana dan asal-asal aturan, namun mereka mempunyai elemen kebijaksanaan serta kekuasaan (diskresi) dan tanggung jawab eksklusif pada hal sifat-hakikat jasa serta pelayanan dalam tingkat lokal. Diskresi mereka dapat bervariasi mulai berdasarkan peraturan-peraturan proforma sampai keputusan-keputusan yang lebih substansial. Desentralisasi politik atau devolusi berarti bahwa wewenang pembuatan keputusan dan kontrol eksklusif terhadap asal-sumber daya diberikan pada pejabat-pejabat regional serta lokal.

Dewasa ini masalah desentralisasi dihubungkan dengan usaha perencanaan pembangunan wilayah. Dengan ini diusahakan supaya perencanaan nasional memberi perhatian dalam pertimbangan regional. Dan penyelenggaraan suatu kegiatan bisnis diadaptasi dengan lokasinya yg paling baik. Dengan demikian diusahakan supaya potensi-potensi regional bisa dimanfaatkan, sehingga perkembangan antar daerah berjalan lebih masuk akal. Kegiatan-aktivitas bisnis yg lebih menyangkut kepentingan masyarakat daerah bisa seluruhnya atau sampai tingkat eksklusif, dipengaruhi serta diselenggarakan sang pemerintah wilayah sendiri. Namun hal ini dalam rangka suatu perencanaan pembangunan daerah perlu diusahakan secara konsisten serta komplementer dengan bisnis-bisnis nasional di wilayah tadi.

C. Membangun Birokrasi Pemerintah Menuju Good Governance
Saat ini, good governance merupakan berita yg mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik. Good Governance adalah koordinasi bahkan sinergi kepengelolaan yg baik antara governance di sektor publik (pemerintahan) menggunakan governance pada sektor masyarakat, terutama partikelir, sehingga bisa dihasilkan transaksional hasil melalui mekanisme pasar yang paling ekonomis dari aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, pada good governance tidak saja dituntut suatu birokrasi publik yang efisien dan efektif, melainkan pula private sector governance yg efisien dan kompetitif.

Carl J. Bellone (1980: 285) mengungkapkan bahwa birokrasi adalah: an organizational structure characterized by hierarchical arrangement of office, merit-based selection, impartial application of written rules and regulations, and some centralization of authority. Birokrasi merupakan ciri struktur organisasi (pemerintahan) yang mempunyai urutan hierarki. Berdasarkan hierarki tersebut di dalamnya masih ada posisi-posisi atau jabatan yg memiliki kewajiban dan tugas pekerjaannya masing-masing dalam mencapai tujuan. Dalam menjalankan tugas pekerjaannya selalu berpatokan pada nilai-nilai aturan dan peraturan yang berlaku. Dalam birokrasi juga mengatur mengenai pembagian kekuasaan (otoritas) dalam menjalankan roda pemerintahan. 

Pada sisi lain, birokrasi pemerintah acapkali diartikan menjadi “officialdom” atau kerajaan pejabat (Thoha, 2003: 68); sebuah kerajaan (raja) di dalamnya memiliki yuridiksi yg jelas dan niscaya. Dalam yuridiksi tersebut, seorang memiliki tugas serta tanggung jawab resmi (official duties) yg memperjelas batas-batas kewenangan pekerjaannya. Mereka bekerja pada tatanan pola hierarki sebagai perwujudan dari tingkatan otoritas dan kekuasaannya. 

Dalam aplikasinya penerapan birokrasi tidak berjalan mulus sebagaimana teorinya. Di dalamnya terdapat banyak rintangan-rintangan, sehingga birokrasi hanya menjadi kedok untuk menutupi kepentingan-kepentingan aparatur yang berperilaku menyimpang. Indonesia contohnya, semakin sulit buat mewujudkan good governance, yg terjadi selama ini governance sektor publik yang intervensinya justru mengeroposkan governance pada sektor swasta. Sejak pertengahan tahun 80-an, dengan apa yg diklaim “crony capitalism” (Miftah Thoha, 1999: 67) atau transaksi ekonomi KKKN (Kolusi, Korupsi, Kronisme, serta Nepotisme). 

Administrasi negara di Indonesia dalam waktu ini lebih tepat dikatakan sebagai indera buat menegakkan kekuasaan negara bukan kekuasaan rakyat. Itulah sebabnya realitas administrasi negara saat ini lebih poly menjadi gambaran atau lukisan dari dalam realitanya. Sehingga dibutuhkan pemikiran-pemikiran baru yang dapat meluruskan kembali ke arah pelaksanaan administrasi negara yang ideal menuju good governance. 

Birokrasi pemerintah yg dipandang perlu untuk dibangun kembali guna menuju pemerintahan yg adil, bersih, berwibawa, serta demokratis (good governance). Sehingga permasalahan-permasalahan yang perlu dikaji pulang menjadi jalan pemecahannya antara lain:
1. Evaluasi diri terhadap kondisi birokrasi pemerintah Indonesia waktu ini.
2. Adanya perubahan kerangka berpikir birokrasi pemerintah ke arah yang lebih ideal.
3. Repositioning birokrasi pemerintah.
4. Memiliki aparatur pemerintah yg mempunyai komitmen terhadap nilai-nilai, sebagai akibatnya terjadinya demokratisasi birokrasi.
5. Peranan pemerintah dan rakyat pada membentuk birokrasi.

Diharapkan menggunakan adanya perubahan paradigma pemerintah ke arah birokrasi yang ideal, didukung aparatur pemerintah yg menjunjung tinggi nilai-nilai serta berperilaku positif, adanya komunikasi yg baik antara pemerintah dengan masyarakat, dan ikut berperan di dalamnya, maka good governance bisa diwujudkan.

1. Kondisi Birokrasi Pemerintah Saat Ini
Kehidupan serta tumbuh kembangnya birokrasi pemerintah pada Indonesia sangat ditentukan oleh percaturan politik terlebih lagi saat setelah dilaksanakan pemilihan generik. Oleh karenanya birokrasi pemerintah sangat dipengaruhi oleh kehidupan politik serta pemilunya. Sejalan menggunakan pendapat Carl J. Bellone (1946: 34-35) bahwa ilmu pengetahuan politis adalah induk berdasarkan administrasi pemerintahan. Bahkan di kalangan akademisi beranggapan bahwa administrasi pemerintahan lebih menurut sekedar ilmu pengetahuan politis. Kehidupan modern telah mendorong birokrasi menjadi indera yang unggul dalam mengatur proses pemerintahan. Kekuasaan birokratis sudah menjadikan lembaga pemerintahan mempunyai kapasitas yang luar biasa serta menjadi sentral buat mengarahkan energi politis. Sebagai akibatnya, pemerintahan birokratis lebih menurut partai politik.

Partai politik didirikan nir mempunyai harapan lain, kecuali buat bisa memerintah negara. Upaya buat memerintah itu berdasarkan paham demokrasi dibatasi oleh waktu eksklusif serta harus dilakukan melalui cara pemilihan umum yang dijalankan secara demokratis, amanah, adil, bebas, rahasia, serta konstitusional. Pemerintah partai politik ini akan membawahi dan memerintah birokrasi pemerintah yg eksistensinya nir memalui pemilihan generik, melainkan melalui jalur karier yang dibinanya menggunakan cara-cara merit. Agar agar profesionalisme birokrasi nir terganggu dengan silih bergantinya partai politik, para birokratnya tidak dibenarkan untuk memihak.

Selain itu administrasi negara digambarkan jua menjadi upaya yg lebih concern terhadap “aplikasi suatu konstitusi ketimbang membuatnya” (Miftah Thoha, 1999: 46). Ungkapan ini mengungkapkan bahwa administrasi negara lebih terkenal diklaim mengutamakan melaksanakan kebijakan ketimbang membuatnya. Proses pembuatan kebijakan publik domain menurut daerah politik. Di wilayah ini partai politik berkecimpung menentukan visi politik ke arah mana pemerintahan negara ini dikendalikan. Sedangkan visi politik itu bagaimana mewujudkan diserahkan kepada ahlinya yakni pada birokrasi pemerintah. Upaya birokrasi melaksanakan kebijakan publik tadi merupakan wilayah dan domain administrasi negara.

Birokrasi pemerintah saat ini mencerminkan birokrasi besar yg menekankan dalam wewenang yang nir didukung menggunakan aparatur yg profesional menggunakan kompetensi yg sesuai dengan bidang fungsi yg dilaksanakan. Disamping itu Asep Kartiwa (2004: 7) menyatakan bahwa birokrasi pemerintahan kita belum didukung dengan sistem kepegawaian yg didasarkan pada sistem merit, dalam syarat partikelir belum bisa membangun lapangan kerja. Pada masa krisis ini birokrasi pemerintah menanggung beban yang relatif poly. Sehingga aparatur yg profesional dan memahami paradigma sesuai dengan konsep birokrasi ideal sebagai kebutuhan yang mendesak. 

2. Perubahan Paradigma Birokrasi Pemerintah
Pembaharuan dan penyempurnaan birokrasi telah menjadi perhatian berfokus di negara-negara berkembang, termasuk negara Indonesia. Bahkan di negara-negara maju sekalipun, masih merasakan kekurangpuasan peran birokrasi pemerintah, sebagai akibatnya terus berupaya buat mencari identitas baru bagi birokrasinya. 

Para pakar administrasi selalu mengamati adanya alur pikir baru yang ditunjang menggunakan seperangkat teori yang melahirkan paradigma baru pada global ilmu administrasi negara. Paradigma baru yang memandang birokrasi menjadi organisasi pemerintahan tidak lagi semata-mata hanya melakukan tugas-tugas pemerintahan akan barang-barang publik (public goods), tetapi pula melakukan dorongan serta motivator bagi tumbuh kembangnya peran serta rakyat.

Pertumbuhan karakteristik birokrasi tradisional ke arah birokrasi terkini menjadi suatu fenomena yang bersifat implikatif. Seiring menggunakan aneka macam kemajuan dan munculnya kebutuhan aparatur birokrasi yang profesional, mengakibatkan kebutuhan akan pelayanan pula semakin kompleks, serta menuntut kualitas pelayanan yang semakin baik. Birokrasi yang berada pada tengah-tengah masyarakat tadi nir dapat tinggal membisu, namun harus lebih bisa menaruh aneka macam pelayanan sesuai menggunakan kebutuhan warga .

Carl J. Bellone (1980: 35) mengungkapkan bahwa semenjak Thomas Kuhn menerbitkan Struktur Ilmiah, sarjana-sarjana ilmu sosial bergerak cepat buat menemukan paradigma baru dalam bidang administrasi pemerintahan terkini. Ada lima model teori administrasi pemerintahan yang diambil buat menuju perubahan yg lebih baik berdasarkan pengalaman realitas, yaitu: 1) Model birokratis klasik, yg memiliki 2 komponen basis dasar. Yang pertama merupakan struktur atau perancangan suatu organisasi, dan yang ke 2 adalah pembagian tugas serta pekerjaan yang dibuat secara organisatoris; 2) Model neo-birokratis, merupakan suatu produk menurut era prilaku. Nilai-nilai buat dicapai umumnya serupa dengan contoh birokratis klasik, karenanya dalam contoh neo-birokratis adanya “tujuan”. Model birokratis ini menekankan struktur, kendali, dan prinsip-prinsip administrasi. Unit analisis pada umumnya kelompok kerja, agen, departemen, atau keseluruhan pemerintah. Nilai-nilai buat dicapai adalah efektivitas, efisiensi, atau ekonomi. Dalam model neo-birokratis, keputusan adalah unit analisa yg umum, serta proses pengambilan keputusan sebagai fokusnya; 3) Model kelembagaan, pada contoh kelembagaan ini lebih ditekankan pada bagaimana cara mendisain efisien, efektif, atau organisasi produktif. Dalam contoh birokrasi kelembagaan nir hanya mengutamakan rasionalitas, namun pula menggantungkan dalam nilai-nilai. Keputusan yg diambil birokrasi merupakan tawaran dan kompromi grup yang berminat dan menggerakkan pemerintahan secara berangsur-angsur ke arah target output. Model ini sungguh-sungguh menjalankan pemerintahan secara demokratis; 4) Model Hubungan antar manusia, model ini adalah reaksi terhadap model birokratis klasik dan neo-birokratis. Penekanannya dalam kendali, struktur, efisiensi, ekonomi, rasionalitas, serta pergerakan hubungan antar insan. Dalam pergerakan hubungan antar insan mencerminkan nilai-nilai yang mendasarinya. Nilai-nilai ini meliputi pekerja serta keikutsertaan klien dalam pengambilan keputusan yang dapat mengurangi disparitas status dan kompetisi interaksi antar eksklusif, serta menekankan dalam proses keterbukaan, kejujuran, perwujudan diri, dan kepuasan warga , dan 5) Model administrasi pemerintahan baru, dalam contoh ini birokrat wajib mulai bersikap bahwa nilai-nilai yang berbeda perlu mendominasi. Dengan disparitas tersebut akan membantu perkembangan organisasi demokratis didesentralisasi yg mendistribusikan jabatan dalam pemerintahan yg sinkron. Sasaran output dari administrasi pemerintahan baru merupakan untuk mengorganisasi, menguraikan, atau membuat organisasi mata-mata yang berfungsi memberi penilaian.

Pendapat pada atas sejalan dengan pendapat Weber menjadi tokoh yang memperkenalkan birokrasi. Weber memandang birokrasi rasional atau ideal menjadi unsur utama pada rasionalisasi global terbaru, yg baginya jauh lebih krusial menurut semua proses sosial. Diantara yang lain-lain, proses ini mencakup ketepatan dan kejelasan yang dikembangkan dalam prinsip memimpin organisasi sosial. Menurut Weber pada (Miftah Thoha, 2002: 16-17) menyatakan birokrasi ideal yang rasional itu singkatnya dilakukan menggunakan cara-cara sebagai berikut: Pertama, individu pejabat secara personal bebas, akan tetapi dibatasi sang jabatannya manakala dia menjalankan tugas-tugas atau kepentingan individual dalam jabatannya buat keperluan serta kepentingan pribadinya termasuk keluarganya; Kedua, jabatan-jabatan itu disusun dalam tingkatan hierarki dari atas ke bawah dan kesamping. Konsekuensinya ada pejabat atasan serta bawahan dan ada pula yg menyandang kekuasaan lebih besar dan ada yang lebih kecil; Ketiga, tugas serta fungsi masing-masing jabatan dalam hierarki itu secara spesifik tidak selaras satu sama lainnya; Keempat, setiap pejabat memiliki kontrak jabatan yg harus dijalankan. Uraian tugas (job description) masing-masing pejabat merupakan domain yang sebagai wewenang dan tanggung jawab yg wajib dijalankan sinkron menggunakan kontrak; Kelima, setiap pejabat diseleksi atas dasar kualifikasi profesionalitasnya, yg idealnya dilakukan melalui ujian kompetitif; Keenam, setiap pejabat mempunyai gaji termasuk hak buat menerima pensioun sesuai dengan strata hierarki jabatan yang disandangnya. Setiap pejabat mampu tetapkan untuk keluar berdasarkan pekerjaannya dan jabatannya sinkron menggunakan keinginannya serta kontraknya dapat diakhiri pada keadaan eksklusif; Ketujuh, terdapat struktur pengembangan karier yang jelas menggunakan promosi berdasarkan senioritas serta merit sesuao menggunakan pertimbangan yg objektif; Kedelapan, setiap pejabat sama sekali tidak dibenarkan menjalankan jabatannya serta resources intansinya buat kepentingan pribadi serta keluarganya; Kesembilan, setiap pejabat berada pada bawah pengendalian serta pengawasan suatu sistem yang dijalankan secara disiplin.

Sejalan menggunakan konsep birokrasi ideal pada atas, penyelenggaraan birokasi pemerintah Indonesia wajib terjadi perubahan kerangka berpikir menuju good governance, antara lain:
a. Perubahan paradigma dari orientasi manajemen pemerintahan yang sarwa negara menjadi berorientasi ke pasar (market). Selama ini manajemen pemerintahan mengikuti kerangka berpikir yg lebih mengutamakan kepentingan negara. Semuanya mampu dipengaruhi oleh negara. Kepentingan negara menjadi pertimbangan pertama dan utama pada mengatasi segala macam problem yg timbul. Orientasi manajemen pemerintahan diarahkan pada pasar. Aspirasi masyarakat menjadi lebih krusial artinya buat menjadi bahan pertimbangan pemerintah.

b. Perubahan kerangka berpikir dan orientasi manajemen pemerintahan yang otoritarian sebagai berorientasi kepada egalitarian dan demokrasi. Kecenderungan orientasi yang mementingkan aspirasi negara mampu melahirkan sistem yang bersifat otoritarian. Pendekatan kekuasaan yang terkonsentrasi dalam satu orang cenderung mengabaikan kepentingan masyarakat poly. Paradigma semacam ini sudah poly ditinggalkan dan diganti dengan paradigma yg mengutamakan peranan dan kedaulatan rakyat. Kedaulatan masyarakat menjadi pertimbangan pertama serta primer jika menginginkan tatanan pemerintahan yang demokratis.

c. Perubahan kerangka berpikir menurut sentralisasi kekuasaan sebagai desentralisasi wewenang. Selama ini kekuasaan pemerintahan lebih condong dilakukan secara sentral, misalnya yang diuraikan dimuka. Kegiatan mulai menurut perumusan kebijaksanaan dilakukan secara terpusat dan dilakukan oleh aparat pemerintah sentra.

d. Perubahan manajemen pemerintahan yang hanya menekankan pada batas-batas dan aturan yg berlaku buat satu negara tertentu, mengalami perubahan ke arah boundaryless organization (Ashkenas et al, 1995). Seringkali dikemukakan bahwa kini ini adalah jamannya tata manajemen pemerintahan yg cenderung ditentukan oleh rapikan aturan dunia. Keadaan misalnya ini akan membawa akibat bahwa rapikan aturan yg hanya menekankan pada aturan nasional saja kurang menguntungkan dalam percaturan dunia. 

e. Perubahan dari paradigma menurut tatanan administrasi negara yang berorientasi pada paperwork sebagai tatanan administrasi negara yang paperless (Osborn, 1992). Tata birokrasi pemerintahan misalnya ini membutuhkan kompetensi asal daya aparatur yg tahu serta mengetrapkan information technology (Lucas, 1996). Kompetensi inilah yg seharusnya banyak diwujudkan dalam pendidikan dan pelatihan profesional bagi pegawai-pegawai pemerintah.

f. Perubahan kerangka berpikir dari a low trust society ke arah high trust society (Fukuyama, 1995). Di dalam rakyat yg rendah tingkat kepercayaannya nir bakal terjadi suasana demokrasi. Birokrasi pemerintah yg hidup pada warga seperti ini, akan melahirkan cara-cara kerja yg tidak demokratis, membatasi ruang mobilitas, menjauhkan birokrasi berdasarkan hubungan menggunakan masyarakat, dan membelenggu organisasi dengan serangkaian aturan-aturan birokrasi. Sebaliknya paradigma baru yg menekankan terhadap kepercayaan sebagai akibatnya melahirkan suatu warga yg tinggi taraf kepercayaannya akan mampu menciptakan birokrasi lebih demokratis. Birokrasi seperti ini akan membentuk suasana kerja yang lebih fleksibel dan berbasiskan dalam orientasi gerombolan kerja dengan lebih menaruh tanggung jawab yg akbar dalam tataran organisasi yang paling bawah. Birokrasi pemerintah seperti ini akan memperlakukan para pegawainya menjadi orang dewasa yg bisa dianggap untuk menaruh konstribusi pelayanan pada masyarakat.

BEBERAPA CATATAN TENTANG GOOD GOVERNANCE

Beberapa Catatan Tentang “Good Governance”
Sampai waktu ini poly pihak berbicara tentang good public governance/ bureaucracy khususnya bagi negara-negara berkembang yang sedang berupaya keras melaksanakan pembangunan di aneka macam sektor kehidupan masyarakatnya. Berbagai pandangan dan pendapat poly dilontarkan guna membangun good public governance itu. Tentunya, upaya tadi bukanlah hal yg mudah dilaksanakan misalnya halnya membentuk suatu sarana fisik, gedung misalnya, yang mampu diperkirakan secara niscaya bahan-bahannya serta saat selesainya gedung tersebut. Pembangunan administrasi negara (baca: birokrasi pemerintahan atau aparatur pemerintahan) tidak sanggup dibangun semudah serta secepat seperti pembangunan gedung tadi. Hal ini dikarenakan, administrasi negara selain adalah keliru satu sistem sosial menggunakan berbagai kompleksitas elemennya, pula adalah salah satu sub sistem menurut suatu sistem yang lebih akbar yaitu sistem kehidupan bangsa serta negara. Bahkan pada era globalisasi waktu ini, sistem administrasi negara jua terkait dan dipengaruhi oleh perkembangan dunia internasional, contohnya perkembangan perdagangan internasional melalui lembaga Kerjasama Ekonomi Asia Pasific (APEC) dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Semuanya itu, harus sebagai perhatian dan direspon sang sistem administrasi negara pada rangka mengantisipasi aneka macam perkembangan sosial, politik, dan ekonomi baik di dalam negeri juga pada global internasional. Karenanya, pengkajian terhadap pertarungan sistem administrasi negara atau birokrasi pemerintahan memerlukan pula perhatian terhadap keadaan dan perkembangan sistem-sistem lainnya di luar sistem birokrasi pemerintahan itu sendiri baik lingkup nasional seperti sistem aturan nasional, sistem politik, serta sistem sosial rakyat, maupun lingkup internasional contohnya ASEAN, APEC, dan WTO. Upaya untuk memperbaiki sistem administrasi negara khususnya pada sebagian akbar negaranegara berkembang nir sanggup diperlukan hanya akan ada serta dilaksanakan oleh sistem itu sendiri, tanpa melibatkan sistem-sistem lainnya yg relevan, khususnya yang berada dalam negara yang bersangkutan. 

Bagaimana relevansi gambaran di atas menggunakan konteks birokrasi atau aparatur pemerintahan Indonesia yang saat ini sedang “kurang dipercaya” (adanya krisis kepercayaan terhadap aparatur pemerintahan) oleh masyarakat generik? Dalam tulisan ini akan dibahas tentang konflik aparatur atau birokrasi pemerintahan Indonesia dan upaya memperbaiki kinerjanya sebagai akibatnya bisa benar-sahih menjalankan tugas dan kegunaannya menjadi abdi negara dan abdi warga bagi kesejahteraan bangsa serta warga pada umumnya. 

Penyakit pada Birokrasi Pemerintahan 
Tuntutan buat membangun sistem administrasi negara (aparatur pemerintahan) tak jarang dianggap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses menciptakan kehidupan berbangsa serta bernegara yg demokratis, dan menjunjung tinggi aturan dalam arti yg sebenarnya. Administrasi negara dapat diartikan menjadi apa yg dilakukan pemerintah atau sang instansi, mulai menurut perencanaan hingga tahap penilaian, demikian seterusnya. Kegiatan administrasi negara ini juga termasuk kegiatan menyerap aspirasi rakyat, mengolah data/liputan, dan menyampaikannya kepada policy makers, dan mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi aplikasi kebijaksanaan publik. Luasnya cakupan administasi negara dapat dipandang dari keterkaitan antara administrasi negara dengan disiplin ilmu lainnya misalnya ilmu ekonomi, politik, sosiologi, aturan, psikologi, pelayanan sosial, enjinering, serta kesehatan. 

Demikian pentingnya administrasi negara, sehingga ada anggapan bahwa baik buruknya kinerja pemerintah atau suatu instansi pemerintah bisa dilihat pertama kali menggunakan melihat bagaimana pemerintah atau instansi pemerintah tersebut mengadministrasikan (dalam arti yang luas seperti mengelola sumber daya, serta bukan arti yang sempit yaitu pekerjaan kesekretariatan) aktivitas pemerintahan umum dan pembangunan yg diembannya. Pentingnya aktivitas administrasi ini mungkin secara mikro dapat digambarkan menggunakan kinerja NASA (National Aeronautic and Space Administration) Amerika Serikat, yg berhasil membawa kejayaan program ruang angkasa Amerika mengungguli acara ruang angkasa Uni Sovyet atau sekarang Russia sejak tahun 1960an. Sebenarnya, kualitas pakar ruang angkasa Uni Sovyet nir kalah dibandingkan dengan yg dimiliki Amerika, tetapi karena NASA melalukan pendayagunaan administrasinya (dalam arti yang luas) buat mengorganisir dan mendayagunakan seluruh potensi ahli ruang angkasa serta asal daya lainnya yg dimilikinya, maka akhirnya program ruang angkasa Amerika sampai saat ini bisa mengungguli program ruang angkasa Russia. “The American won because they had managers - public administrators - who were not necessarily more capable as individuals but decidedly more capable within their political, organizational, and cultural environment”. 

Bagaimana menggunakan sistem administrasi negara di negara-negara berkembang? Nampaknya sulit menemukan administrasi negara yang berkualitas di negara-negara berkembang, dalam arti kualitasnya nir tidak sama jauh dengan negara-negara yang sudah maju (Eropa Barat, Jepang dan Amerika Utara). Singapura, yg kualitas administrasi negaranya dinilai sama dengan negara-negara maju, bisa dipercaya bukan lagi sebagai negara berkembang tetapi bisa mengkategorikan menjadi negara industri baru atau bahkan negara maju. Menurut laporan Transparency International, forum independen Jerman di Berlin, lepas 31 Juli 1997, tingkat korupsi di lingkungan aparatur pemerintah Singapura relatif sangat kecil, sebagai akibatnya sistem administrasi negaranya menduduki peringkat ke-9 terbersih (clean) berdasarkan korupsi. Peringkat lainnya didominasi oleh negara-negara maju, misalnya Denmark (1), Finlandia (2), Swedia (tiga), Belanda (6), Norwegia (7), Austria (8), dan Luxemburg (10). Sebaliknya, peringkat negara-negara yang memiliki tingkat korupsi yang parah didominasi oleh negara-negara berkembang, antara lain Nigeria, Bolivia, Columbia, Rusia, Pakistan, Mexico, serta Indonesia. 

Laporan tersebut bisa saja diperdebatkan kebenarannya. Namun, terlepas setuju atau nir, citra tingkat korupsi tadi dapat dijadikan masukan atau tolok ukur buat mengevaluasi kinerja sistem adminstrasi negara suatu negara, termasuk Indonesia. Hal ini dikarenakan, korupsi sangat terkait erat menggunakan lemahnya sistem administrasi negara, mulai dari tahap perencanaan, aplikasi, sampai termin supervisi, pengendalian, serta evaluasi. Bahkan keterkaitan korupsi nir hanya dengan berbagai elemen yang ada dalam sistem administrasi negara itu sendiri, namun jua terkait erat menggunakan sistem lain diluarnya, misalnya sistem politik, sistem aturan, dan sistem sosial rakyat. Tingkat korupsi yg telah sangat merisaukan mungkin juga bisa mencerminkan taraf sakitnya sistem politik, sistem hukum, dan sistem sosial rakyat. 

Korupsi nir saja pada bentuk materi (finansial), namun pula wewenang, tugas pokok dan fungsi, ketika kerja, serta sebagainya. Kritik yang dilontarkan kepada aparatur pemerintah tentang suatu kebijakan sering kurang diperhatikan, atau kalaupun diperhatikan cenderung tidak/enggan ditindaklanjuti. Anggapan diperhatikan ini sering dijadikan sebagai justifikasi bahwa aparatur pemerintah telah melibatkan partisipasi rakyat dalam pembuatan kebijaksanaan tertentu. Akibatnya, cepat atau lambat kebijaksanaan tersebut acapkali nir mencapai sasarannya. Berbagai kebijaksanaan yg diputuskan sendiri tanpa atau dengan formalitas melibatkan rakyat bisa dijumpai dalam birokrasi pemerintahan kita. Hal misalnya ini sama saja menggunakan menyimpan bom saat yg dalam suatu ketika akan meledak. Ini terbukti menggunakan munculnya fenomena krisis kepercayaan masyarakat kepada aparatur pemerintah, mulai menurut kelurahan/desa sampai departemen, pada setahun terakhir ini yang ditandai dengan maraknya aneka macam tuntutan masyarakat terhadap para birokrat atau pimpinan birokrasi pemerintahan. Bahkan ketidakpercayaan tersebut pula dimanifestasikan sang masyarakat di aneka macam daerah pada bentuk tindakan main hakim sendiri contohnya terhadap wahana hiburan malam akibat nir jelasnya kebijaksanaan aparatur pemerintah setempat mengenai hal tersebut, terhadap beberapa perampok pada Jakarta yg tertangkap, serta perusakan/pembakaran kapal pukat harimau oleh nelayan tradisional di Sumatra Utara beberapa waktu lalu. 

Penyakit korupsi memang tidak hanya milik dan identik menggunakan negara-negara berkembang saja, namun juga bisa dijumpai pada negara-negara maju. Hanya saja, taraf korupsi di negara-negara maju baik pada kualitas juga kuantitasnya nisbi kecil. Kuatnya sistem kontrol menurut sistem-sistem lainnya (aturan atau yudikatif, legislatif, dan sosial rakyat dengan aneka macam kelembagaannya) terhadap perilaku birokrasi pemerintahan serta pula partai politik yang berkuasa (the ruling party) “memaksa” birokrasi pemerintahan serta partai yang berkuasa buat berupaya memperbaiki kinerjanya. Tidak jarang kesalahan yang tampak kecil yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan, bisa menjadi informasi sosial dan isu politik yg akbar, misalnya kasus ketidakadilan pada alokasi anggaran pendidikan atau masalah pelayanan sosial yg dianggap lambat, serta masalah suap yang dapat membawa ke pengadilan nir saja pegawai yang mendapat suap namun juga rakyat yang menaruh suap tersebut. 

Namun demikian, kelemahan-kelemahan tadi akan menggunakan gampang diperbaiki oleh aparatur pemerintahannya. Kesadaran aparatur pemerintahan tentang peran serta kegunaannya dan kesadaran buat selalu mencari yang terbaik bagi sistem administrasi negaranya merupakan merupakan salah satu faktor utama mengapa reorientasi, revitalisasi, atau reformasi birokrasi pemerintahan tampak demikian mudah dan cepatnya dilakukan sang negara-negara maju. Misalnya, (a) penyempurnaan pelayanan generik di Inggris melalui program First Steps dan Next Steps masa Margareth Thatcher (semenjak 1979) yang dilanjutkan dengan program Citizen’s Charter masa John Major dan Tony Blair; (b) sosialisasi istilah serta isu good governance oleh pemerintahan Mitterand pada Perancis; serta (c) gagasan reinventing government pada Amerika buat memperbaiki peran birokrasi pemerintahan pada tahun 1990-an. Beberapa negara maju lainnya jua melakukan banyak sekali penyempurnaan pada sistem administrasi negaranya. Semua upaya tadi dimaksudkan terutama buat mempertinggi kinerja aparatur pemerintahannya agar lebih bisa memberikan kontribusi yang besar kepada peningkatan kesejahteraan masyarakatnya secara generik, dan juga untuk memenangkan persaingan yang makin tajam pada era globalisasi. Salah satu fenomena menarik menurut birokrasi pemerintahan pada negara-negara maju merupakan keberadaannya yang permanen stabil dan permanen terorganisasikan dengan baik sebagai akibatnya tetap mampu konsisten memberikan pelayanan pada masyarakat walaupun sedang terjadi “perubahan atau permasalahan” politik yang tajam, misalnya kegiatan pemilu, dan turunnya atau pergantian Perdana Menteri (Ball, 1993). Dengan demikian, tampak kemandirian dan sifat profesionalisme dalam birokrasi pemerintah tersebut, dimana ia permanen konsisten melaksanakan kiprahnya sebagai pelayan warga , dan bukan pelayan atau perpanjangan kekuasaan menurut partai yg berkuasa.

Berbeda dengan kondisi di negara-negara maju tadi, di negara-negara berkembang pada umumnya birokrasi pemerintahannya cenderung sulit buat berubah kearah yg lebih baik. Birokrasi pemerintahannya masih berada posisi yang kurang atau tidak stabil dan belum menemukan pola kerja yang baik. Perubahan pimpinan negara dan bahkan seorang kepala unit kerja dapat merubah sistem administrasi (negara) kearah yang lebih buruk, atau menggunakan kata lain ganti pimpinan ganti gaya administrasi (Gambar 1 mencerminkan posisi sistem administrasi negara pada negara maju dan negara berkembang). Berbagai penyakit birokrasi (bureaupathology) termasuk korupsi cenderung sulit disembuhkan. Salah satu penyebabnya merupakan lantaran birokrasi pemerintahan seringkali dipakai sebagai alat perpanjangan kekuasaan sang para penguasa buat mempertahankan kekuasaan secara nir demokratis dan merugikan rakyat generik. Akibatnya, kiprah aparatur pemerintah yang seharusnya menjadi abdi negara dan abdi warga , yang mengutamakan kepentingan negara dan warga generik, cepat atau lambat berubah sebagai pelayan partai atau kelompok yg berkuasa. Selanjutnya, birokrat cenderung berperan sebagai yg dilayani sedangkan masyarakat sebagai yang melayani (patron-client) menggunakan memberikan imbalan eksklusif atas suatu jasa yg diberikan birokrat tersebut. 

Kondisi tersebut tidak saja terjadi dalam aparatur pemerintah taraf sentra namun juga pada wilayah-daerah. Berbagai kebijaksanaan yg dikeluarkan acapkali menandakan keadaan tadi. Misalnya, kebijakan di bidang perdagangan serta industri serta proses tender proyek fisik disusun buat menguntungkan kelompok eksklusif baik yang ada pada birokrasi pemerintahan maupun yg pada luar namun punya kaitan erat menggunakan para pejabat birokrasi pemerintahan. Pendekatan kekuasaan yang dilakukan oleh grup atau partai yang berkuasa kepada birokrasi pemerintahan telah menularkan serta menciptakan birokrasi pemerintahan untuk menggunakan pendekatan yang sama dalam banyak sekali kegiatannya baik di dalam aktivitas internal birokrasi serta terutama pada aktivitas yang melibatkan warga . Demikian kuasanya birokrasi sebagai akibatnya sikap aparatur pemerintah tak jarang sebagai merasa paling tahu (yg lebih mengetahui diantara yg mengetahui), paling sanggup/mampu, dan paling berkuasa. Ketiga sikap ini bisa dikatakan telah sebagai “stempel atau nilai (values)“ para pegawai birokrasi pemerintahan, dan mencerminkan betapa pendekatan kekuasaan telah digunakan oleh birokrasi. Padahal pendekatan kekuasaan ini cenderung merusak partisipasi masyarakat dan merusak munculnya berbagai inisiatif serta alternatif pemecahan konflik pembangunan pada berbagai sektor kehidupan. Selain itu, pendekatan kekuasaan menciptakan birokrasi pemerintah kebal terhadap kritikan serta aturan hukum. Sebagai model, pada Indonesia cukup poly keputusan peradilan tata usaha negara (PTUN) yang memenangkan tuntutan rakyat, namun pada kenyataannya nir diindahkan atau dilaksanakan oleh para pejabat birokrasi. Hal ini sinkron menggunakan asumsi bahwa kekuasaan yang hiperbola atau absolut cenderung menunjuk dalam korupsi (absolute power tends to corrupt), tentunya bila kekuasaan tadi nir dikontrol atau dikendalikan. 

Menurut Heady dan Wallis, sistem administrasi negara atau birokrasi pemerintahan pada negara-negara berkembang ditandai menggunakan beberapa kelemahan yg pula adalah karakteristik utamanya (Kartasasmita, 1997). Kelemahan atau karakteristik-karakteristik tersebut nampaknya relevan menggunakan kondisi birokrasi pemerintahan kita selama ini. 

Heady menyebutkan ada 5 ciri: 
Pertama, pola dasar (basic pattern) sistem administrasi negaranya merupakan tiruan atau jiplakan berdasarkan sistem administrasi kolonial yg dikembangkan negara penjajah khusus buat negara yg dijajahnya. Biasanya, pola administrasi negara yang diterapkan negara penjajah di negara yang dijajah bersifat elitis, otoriter, cenderung terpisah (menjadi menara gading) menurut rakyat dan lingkungannya. Selain sifat-sifat di atas, dalam birokrasi kita juga dapat dijumpai nilai patron–client yg menempatkan aparatur menjadi pihak yg dilayani serta warga menjadi pihak yang melayani. 

Kedua, birokrasi pemerintahan kekurangan sumberdaya manusia yang berkualitas baik berdasarkan segi kepemimpinan, manajemen, kemampuan dan keterampilan teknis yg sesuai dengan kebutuhan pembangunan. Sebaliknya, syarat yg acapkali dijumpai adalah banyaknya sumber daya insan yg kurang berkualitas dengan pembagian tugas yg tidak kentara. Akibatnya, tidak saja terjadi inefsiensi pada penggunaan sumberdaya manusia, tetapi jua terjadi penumpukkan pegawai pada satu unit kerja atau instansi. 

Ketiga, birokrasi cenderung mengutamakan atau berorientasi dalam kepentingan pribadi atau kelompok berdasarkan dalam kepentingan warga atau pencapaian sasaran yang bermanfaat bagi masyarakat banyak. Kelompok ini selain berada pada lingkungan internal birokrasi pula yang berada di luar birokrasi dan diuntungkan oleh birokrasi. 

Keempat, apa yang dinyatakan baik tertulis juga verbal oleh birokrasi seringkali tidak sinkron menggunakan realitas. Misalnya dalam laporan resmi disebutkan kinerja instansi X dilaporkan secara resmi sudah membaik, namun pada kenyataannya nir demikian. Contoh lain, peraturan tertentu dikeluarkan hanya buat kebutuhan politis (membuat kesan bahwa pemerintah memperhatikan perkara tersebut), dan bukan buat dilaksanakan dikarenakan kesulitan eksklusif atau pula nir/kurang adanya political will untuk melaksanakannya. 

Kelima, birokrasi cenderung bersifat otonom pada arti tanggal menurut proses politik serta supervisi masyarakat. Ciri ini erat kaitannya menggunakan ciri pertama di atas. Dalam hal ini, birokrasi seakan-akan menjadi menara gading yang tidak tersentuh. Ia bisa tetapkan apa saja tanpa merasa perlu memperhatikan dan mengajak pihak lain (stake holders) untuk merumuskannnya. Akibatnya, perilaku peka, responsif serta agresif terhadap pertarungan pembangunan yang seharusnya dimiliki aparatur pemerintahan sebagai tumpul, serta digantikan dengan perilaku mengutamakan diri sendiri atau kelompoknya (selfish), reaktif, dan lamban. Pemanfaatan birokrasi pemerintahan sebagai perpanjangan tangan partai yang berkuasa cenderung membentuk perilaku merasa berkuasa serta kurang peka terhadap aspirasi rakyat di kalangan birokrat. Salah satu akibatnya, warga generik sering menjadi korban berdasarkan “kebijaksanaan” aparatur pemerintah. Kondisi ini cepat atau lambat mengakibatkan rasa nir puas dan bahkan nir mustahil berkembang sebagai “dendam” pada diri rakyat yg suatu waktu mampu saja meledak. Maraknya tuntutan mundur, yang seringkali diwarnai, terhadap para pejabat pemerintah baik pada tingkat sentra, wilayah, dan bahkan desa (Kepala Desa) bisa dijadikan model kenyataan di atas. 

Dua ciri lainnya dibubuhi oleh Wallis
Pertama, administrasi di poly negara berkembang sangat lamban dan menjadi semakin birokratik. Kondisi ini erat kaitannya menggunakan kesejahteraan (gaji) mereka yg relatif kecil, sebagai akibatnya mempengaruhi semangat pegawainya buat bekerja secara baik. Bahkan, pula tanpa sadar mendorong mereka untuk membangun tambahan kesejahteraan diantaranya melalui aplikasi wewenang/tugasnya sebagai pegawai. Sebagai model, “menambah-nambah” persyaratan serta prosedur pelayanan menggunakan harapan mendapat atau meminta “imbalan” dari orang yang dilayaninya. Pola pelayanan menggunakan “imbalan” ini tidak hanya terjadi pada bidang pelayanan generik kepada rakyat umum, tetapi jua pelayanan bagi atau antarsesama aparatur pemerintah, contohnya “imbalan” bagi pengurusan administrasi promosi pegawai instansi vertikal, dan sebagainya, atau urusan lainnya antarinstansi. 

Kedua, aspek-aspek yang non-birokratik (administratif) sangat berpengaruh terhadap birokrasi. Misalnya, hubungan keluarga, interaksi primordial (suku, agama, keturunan, dan sebagainya), golongan atau keterkaitan politik. Keadaan seperti ini cenderung mempersulit birokrasi pemerintahan untuk bertindak serta bekerja secara objektif serta rasional, dan berdasarkan anggaran aturan yg berlaku. Bahkan orientasi birokrasi yg seharusnya buat kepentingan negara serta rakyat, dapat diganti menjadi buat kepentingan kelompoknya. Kegiatan-aktivitas yang gampang dijumpai pada kaitannya menggunakan aspek-aspek pada atas, antara lain dalam rekrutmen dan kenaikan pangkat pegawai serta kegiatan tender proyek. Birokrasi pemerintahan kita juga mengalami hal ini, baik dalam masa sebelum tahun 1970an dimana kepentingan aneka macam partai politik sudah mengkotakkotakkan orientasi kerja para pejabat birokrasi. Sebaliknya, sesudah tahun 1970an juga terlihat penguasaan satu kelompok politik tertentu dalam birokrasi yg pada akhirnya membawa birokrasi tidak dapat melaksanakan perannya menjadi abdi negara dan abdi rakyat dan menimbulkan krisis agama pada aparatur pemerintahan. Kebiasan membawa “teman” pejabat yg pindah menurut satu instansi ke instansi lain secara nir rasional menggunakan tujuan “mengamankan” kerja pejabat yg bersangkutan juga cermin berdasarkan ciri di atas (mungkin ini lebih sempurna dipercaya sebagai kronisme yang tidak dalam tempatnya). Contoh lain merupakan kondisi birokrasi pemerintahan pada sebagian akbar negaranegara Afrika Sub Sahara yang banyak diwarnai dengan pertentangan kepentingan kelompok suku (ethnic groups)

Aparatur Pemerintah yg Profesional 
Seperti telah diuraikan sebelumnya yg dimaksud menggunakan aparatur pemerintahan atau birokrasi pemerintahan yang profesional dalam tulisan ini nir lain (terjemahan bebas) adalah good public governance. Kata profesional tersebut walaupun terasa sedikit absurd sebagai terjemahan dari kata good, namun agaknya lebih sempurna karena pengertiannya menjadi lebih luas dan kentara dibandingkan bila menterjemahkan istilah good menjadi baik atau berwibawa. Sedangkan governance diartikan menjadi pemerintahan dimana didalamnya terdapat aparatur, sebagai akibatnya dapat dianggap menjadi aparatur pemerintahan (terjemahan bebas). Dengan demikian, yang dimaksud menggunakan good public governance pada sini merupakan aparatur atau birokrasi pemerintahan yang profesional. Aparatur atau birokrasi pemerintahan yang profesional diantaranya memiliki kinerja yang efisien pada penggunaan sumberdaya dan efektif pada mencapai target serta target berbagai kebijaksanaan serta programnya, yg kesemuanya itu ditujukan untuk kepentingan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa serta negara. Kata profesional tadi pula secara pribadi menggiring kita kepada suatu pengertian bahwa birokrasi atau aparatur tersebut bekerja dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kewibawaan aparatur pemerintah (aparatur pemerintah yg berwibawa) akan ada dengan sendirinya apabila beliau sudah dapat bekerja serta membuat kinerjanya yang efisien dan efektif. 

Terminologi governance, good governance atau good public governance atau kata lain yg seperti dengan itu menjadi terkenal pada Indonesia dalam dua-tiga tahun terahir ini karena banyak diperkenalkan oleh forum pemberi bantuan luar negeri (foreign donor agencies) baik yg bersifat multilateral juga bilateral (World Bank, 1994). Terminologi tersebut seringkali dikaitkan dengan kebijaksanaan pemberian bantuan (aid policies), dalam arti (good) governance atau government dijadikan galat satu aspek yg perlu dipertimbangkan pada hadiah donasi baik berupa pinjaman (loan) maupun bantuan gratis (grant). Walaupun beberapa lembaga donor internasional cenderung memakai terminologi yg berbeda mengenai aparatur pemerintahan, tetapi yang dimaksud adalah sama. 

World Bank lebih suka memakai istilah good (public) governance, dan mengartikan governance menjadi the manner in which power is exercised in the management of a country’s economic and social resources for development” (World Bank, 1994). Sedangkan African Development Bank (AfDB) memperkenalkan istilah macrogovernance, mesogovernance (combining forms of governance) serta microgovernance buat membedakan strata pemerintahan. AfDB menganggap bahwa regim pemerintahan otoriter yang mempunyai komitmen yg bertenaga terhadap pembangunan mungkin saja menciptakan good governance walaupun pada tingkatan kualitas yg cukup atau nisbi mini . Kemudian, Inter-American Development Bank lebih menekankan negara-negara peminjam buat melaksanakan modernisasi administrasi negara (modernization of public administration). 

Sementara itu, United Kingdom’s ODA nir membedakan antara good govenance menggunakan good government. Kedua kata tersebut dianggap merujuk pada hal yg sama serta menekankan dalam aspek-aspek normatif pemerintahan yang digunakan buat menyusun aneka macam kriteria menurut yg bersifat politik sampai ekonomi. Kriteria tadi digunakan dalam merumuskan kebijaksanaan hadiah donasi luar negeri khususnya pada negara-negara berkembang. Sedangkan World Bank mengidentifikasi 3 aspek yang terkait menggunakan governance yaitu (a) bentuk rejim politik (the form of political regime); (b) process dimana kekuasaan digunakan di pada manajemen asal daya sosial serta ekonomi bagi aktivitas pembangunan; serta (c) kemampuan pemerintah buat mendisain, memformulasikan, melaksanakan kebijaksanaan, dan melaksanakan fungsi-fungsinya. Mengingat aspek pertama di atas bukan adalah bidangnya, maka World Bank lebih memfokuskan pada 2 aspek terakhir saja. 

Kriteria tentang good governance jua disusun oleh OECD’s Development Assistance Committee, menggunakan memakai definisi governance-nya World Bank, yg mencakup ruang lingkup: (a) participatory development, (b) human rights, dan (c) democratization. Secara lebih khusus, ketiga ruang lingkup tadi dijabarkan pada tolok ukur sebagai berikut: (a) pemerintahan yg menerima legitimasi (legitimacy of government mencerminkan degree of democratization); (b) akuntabilitas politik dan perangkat pejabat pemerintahan (tercermin menurut media freedom, transparent decison making, dan accountability mechanism); (c) kemampuan pemerintah buat menyusun kebijaksanaan dan mendistribusikan pelayanan yang baik; serta (d) komitmen yang konkret terhadap masalah hak asasi insan serta anggaran aturan (baik yg berkaitan dengan hakhak individu serta grup, keamanan, aktivitas sosial serta ekonomi, serta partisipasi rakyat). 

Dari berbagai gambaran di atas, secara singkat bisa disimpulkan bahwa setidaktidaknya terdapat 5 karakteristik atau prinsip utama yg harus dipenuhi sang suatu birokrasi atau aparatur pemerintahan buat bisa diklaim sebagai good public governance atau good public government, yaitu: (1) akuntabilitas (accountability, banyak yang mengartikannya menjadi kewajiban buat mempertanggungjawabkan); (2) keterbukaan dan transparan (openness and transparency); dan (3) ketaatan dalam anggaran hukum (Bhatta, 1996; dan World Bank, 1991). Ciri lainnya adalah, (4) komitmen yang kuat buat bekerja bagi kepentingan bangsa serta negara, serta bukan dalam gerombolan atau langsung; serta (5) komitmen buat mengikutsertakan dan memberi kesempatan pada masyarakat buat berpartisipasi pada pembangunan. Kelima prinsip tersebut saling mengisi. 

Akuntabilitas pada arti aparatur pemerintah harus bisa mempertanggung jawabkan pelaksanaan kewenangan yang diberikan di bidang tugas dan fungsinya. Dalam interaksi ini, dengan prinsip akuntabilitas tersebut aparatur pemerintah harus bisa mempertanggungjawabkan kebijaksanaan, acara dan kegiatannya yang dilaksanakan atau dikeluarkannya termasuk jua yg terkait erat menggunakan pendayagunaan ketiga komponen dalam birokrasi pemerintahan yaitu kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan, dan sumberdaya manusianya. Misalnya, pengembangan atau perubahan organisasi suatu instansi wajib bisa dipertanggungjawabkan menurut segi efisiensi dan efektivitas aplikasi tugas dan fungsi instansi tadi. Sehingga nir terjadi lagi pengembangan atau penambahan struktur organisasi yg berdasarkan pada kepentingan langsung atau gerombolan hanya buat menampung kerabat/sahabat atau menempatkan orang yg nir disukai. 

Seharusnya pengembangan serta perubahan organisasi berdasarkan pada analisis jabatan dan kebutuhan kerja instansi yg sebenarnya. Demikian pula aktivitas penggunaan asal daya diantaranya di bidang keuangan dan asal daya manusia, dan pelaksanaan ketatalaksanaan atau manajemen kerja, harus juga bisa dipertanggung-jawabkan secara logis. 

Prinsip akuntabilitas “mensyaratkan” adanya perhitungan cost and benefit analysis (tidak terbatas dari segi ekonomi, tetapi jua sosial, dan sebagainya tergantung bidang kebijaksanaan atau kegiatannya) dalam berbagai kebijaksanaan serta tindakan aparatur pemerintah. Selain itu, akuntabilitas juga berkaitan erat menggunakan pertanggungjawaban terhadap efektivitas kegiatan dalam pencapaian target atau target kebijaksanaan atau program. Dengan demikian, nir terdapat satu kebijaksanaan, program, serta kegiatan yg dilaksanakan sang aparatur pemerintahan yang bisa lepas berdasarkan prinsip ini. 

Keterbukaan serta transparan (openness and transparency), merupakan warga dan sesama aparatur pemerintah dapat mengetahui dan memperoleh data dan warta menggunakan gampang tentang kebijaksanaan, program, serta kegiatan aparatur pemerintahan baik pada taraf pusat juga daerah, atau data dan berita lainnya yg nir dilarang dari peraturan perundang-undangan yang disepakati bersama. Keterbukaan dan transparan pula dalam arti warga atau sesama aparatur dapat mengetahui atau dilibatkan pada perumusan atau perencanaan, pelaksanaan, dan supervisi menggunakan pengendalian aplikasi kebijaksanaan publik yang terkait menggunakan dirinya. Data dan berita yang berkaitan menggunakan tugas/fungsi aparatur pemerintahan (instansi) yg bersangkutan harus disediakan secara sahih, contohnya data PNS oleh BAKN, data guru sang Depdikbud, data realisasi panen padi oleh Departemen Pertanian, serta sebagainya. Sudah saatnya perlu dihindari adanya data dan berita yg bersifat “menyenangkan” tetapi menutupi yg sebenarnya. Hal ini penting, lantaran keputusan atau kebijakan publik (public policy) yang diambil pimpinan yang tidak didasarkan dalam data serta informasi yang sebenarnya, maka keputusan atau kebijaksanaan tersebut tidak akan merampungkan masalah. Bahkan nir tidak mungkin, keputusan atau kebijaksanaan tadi akan menyebabkan perkara baru yg lebih rumit. Misalnya, kebijaksanaan huma gambut pada Kalimantan yg kurang didasarkan data dan warta yang akurat, akhirnya menyebabkan masalah baru misalnya kasus lingkungan, aturan (pemborosan), dan penderitaan transmigran yang ditempatkan di sana. Contoh lain yang menarik merupakan “kebijaksanaan lisan” Gubernur DKI yang mengizinkan becak beroperasi di Jakarta yg sempat mengakibatkan kasus sebagai akibatnya dalam waktu singkat wajib dibatalkan. 

Sikap pemerintah yang terbuka serta transparan dalam menyediakan data dan warta tadi nir hanya akan mendorong partisipasi warga dalam berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, tetapi bisa pula mencedaskan masyarakat, mendorong perkembangan ilmu pengetahuan (riset, penelitian, kajian), mendewasakan rakyat serta mengakibatkan perilaku kritis pada warga , serta turut membangun suasana demokratis pada diri masyarakat. Dengan cara demikian, cepat atau lambat akan tumbuh kepedulian yg tinggi terhadap kinerja birokrasi pemerintahan, dan akan tumbuh sikap dialog serta saling kontrol antara warga serta birokrasi pemerintahan. Tetapi demikian, persoalannya sekarang adalah apakah birokrasi atau aparatur pemerintahan punya cukup kemauan buat terbuka serta transparan atau nir, serta jujur pada menyediakan data dan informasinya. 

Prinsip ketiga, ketaatan pada anggaran aturan merupakan aparatur pemerintahan menjunjung tinggi dan mendasarkan setiap tindakannya pada aturan aturan, baik yg berkaitan menggunakan lingkungan eksternal (warga luas) juga yang berlaku terbatas di lingkungan internalnya, misalnya aturan kepegawaian dan aturan supervisi fungsional. Prinsip ini juga mensyaratkan terbukanya kesempatan pada rakyat luas untuk terlibat serta berpartisipasi pada perumusan peraturan perundang-undangan yang berkaitan menggunakan warga . Prinsip keempat, komitmen yang bertenaga buat bekerja bagi kepentingan bangsa dan negara, serta bukan dalam gerombolan , eksklusif atau partai yg sebagai idolanya, adalah hal yang mutlak dimiliki sang aparatur pemerintahan. Hal ini sinkron dengan tugas serta fungsi pemerintah, sebagai pembina, pengarah, dan penyelenggara pemerintahan generik dan pembangunan (dalam batas-batas tertentu). 

Terakhir, komitmen buat mengikutsertakan dan memberi kesempatan kepada rakyat buat berpartisipasi dalam pembangunan. Hal ini penting, karena tanpa komitmen ini maka yang muncul bukan partisipasi rakyat tetapi antipati dan ketidaksukaan pada diri rakyat terhadap konduite serta kebijaksanaan aparatur pemerintah. Pada waktu yg sama, pada diri aparatur atau birokrasi pemerintahan akan tumbuh secara perlahan tetapi pasti perilaku mendominasi, asumsi atau perasaan paling tahu, paling bisa, serta paling berkuasa, serta cenderung tidak mau tahu kondisi dan pendapat orang lain, yang dalam akhirnya menimbulkan arogansi birokrasi pemerintah

Bagaimana Menciptakan Aparatur Pemerintah yang Profesional?
Mungkin terlalu hiperbola bila menganalogikan upaya menyembuhkan penyakit birokrasi pemerintahan dan sekaligus membentuk birokrasi pemerintahan yang profesional (good public governance/bureaucracy) pada negara-negara berkembang menggunakan upaya mengurai benang kusut. Namun demikian, itulah gambar-an yg sebenarnya. Persoalannya kini merupakan bagaimana memberdayakan seluruh komponen birokrasi pemerintahan (kelembagaan, ketatalaksanaan, serta sumberdaya manusianya) supaya sebagai aparatur pemerintahan yg profesional. 

Dalam hubungan ini yang pertama-tama wajib dipahami merupakan bahwa reformasi terhadap birokrasi pemerintahan kita bukan pada arti mengganti secara total. Misalnya menggunakan segera mengubah seluruh atau sebagian besar pejabat struktural atau pegawai negeri sipil yang ada dengan yang baru. Bisa dibayangkan betapa sulit mengubah sekian puluh ribu pejabat struktural (eselon V sampai eselon I), atau 4,1 juta PNS pada ketika singkat. Mengingat hal tersebut, dan pula nir semua komponen dalam aparatur pemerintah mengidap “penyakit” atau tidak berfungsi dengan baik, maka upaya yang realistis dilakukan merupakan menggunakan mem-perbaiki komponen-komponen yang rusak. 

Kemudian, apakah birokrasi pemerintahan kita dapat mengobati dan menyembuhkan dirinya sendiri tanpa dukungan pihak lainnya? Nampaknya buat waktu ini serta mungkin dalam beberapa tahun mendatang sulit terjadi, mengingat berbagai faktor yang melekat dalam diri birokrasi pemerintahan kita selama lebih dari 3 dekade terakhir ini, diantaranya kecenderungan resistant to change dalam birokrasi atau kecenderungan adanya penyakit entropi yaitu kurang adanya kemauan serta kemampuan untuk memperbaiki diri atas inisiatif sendiri tanpa wajib ditekan oleh sistem lain di luar birokrasi pemerintahan. Karena itu, eksploitasi sistem administrasi negara wajib juga melibatkan sistem-sistem lain di luar dirinya. 

Birokrasi pemerintahan atau sistem administrasi negara bukanlah closed system. Ia merupakan opened system serta merupakan bagian atau sub sistem menurut suatu sistem kehidupan bangsa serta negara sebagai akibatnya eksistensi dan kinerjanya ditentukan serta mempengaruhi sub sistem lainnya. Hal ini sinkron dengan konsep Administrasi Pembangunan yang diartikan menjadi “administrasi negara buat mendukung pembangunan serta pembangunan administrasi negara itu sendiri.” Maksudnya, bagaimana membentuk suatu sistem administrasi negara yang dapat mendukung proses pembangunan secara efisien serta efektif, dan kebalikannya bagaimana proses atau keberhasilan pembangunan tersebut punya efek yang positif untuk turut menciptakan administrasi negara yang baik. Dengan demikian, buat mewujudkan sistem administrasi negara yang profesional nir dilakukan dari pada diri sistem administrasi negara saja, namun juga wajib pada dukung menggunakan pembangunan di bidang lainnya, yaitu pemberdayaan lembaga legislatif, yudikatif, media massa, pendidikan warga , dan organisasi warga (seperti organisasi profesional dan forum swadaya rakyat). Misalnya, pada perkara “suap-menyuap”, pengadilan tidak hanya mengadili aparatur yg menerima suap saja, tetapi juga harus membawa rakyat yg menaruh suap tadi. 

Keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan bidang atau sistem lainnya pada luar sistem administrasi negara cepat atau lambat akan memberikan tekanan kepada sistem administrasi negara buat memperbaiki kinerjanya. Demikian pula, kemajuan dalam pembangunan sistem administrasi negara akan menaruh donasi positif kepada kegiatan pembangunan. Dengan demikian akan terdapat sinergi antar elemen-elemen pada sistem kehidupan bangsa dan negara, yang akan mendorong sistem administrasi negara buat memberdayakan dirinya melalui interaksi positif antar elemen-elemennya (thermodinamic). 

Pemberdayaan sistem administrasi negara meliputi tiga elemen atau komponen yang saling terkait, yaitu kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya insan. Pemberdayaan ketiga komponen tersebut wajib berdasarkan dalam prinsip atau tolok ukur efisiensi dan efektivitas kerja. Kedua prinsip ini sine qua non dalam setiap kebijaksanaan buat memberdayakan ketiga komponen tadi. Nampaknya pemasyarakatan prinsip ini bukanlah suatu hal yang mudah. Untuk itu dibutuhkan, strategi pemasyarakatan nilai-nilai sosial (social values marketing) yang bersiklus buat mengubah perilaku (Kotler dan Roberto, 1989) dan menghidupkan prinsip-prinsip efisiensi dan efektivitas dalam diri aparatur pemerintah, serta jua warga luas. “Pandangan atau nilai” yg tidak mendukung dan merusak birokrasi pemerintahan harus dihapus, misalnya asumsi bahwa atasan adalah pemegang kekuasaan mutlak yg selalu sahih dan lebih memahami sebagai akibatnya bawahan harus patuh serta enggan menaruh masukan. 

Di bidang kelembagaan, wajib dilakukan reorganisasi terhadap organisasi atau kelembagaan aneka macam instansi. Pengembangan dan perubahan organisasi (organization development and change) harus diarahkan buat: (1) menghindari terjadinya pembentukan unit-unit kerja yg merusak efisiensi serta efektivitas kerja, termasuk duplikasi tugas serta fungsi, serta yg sekedar menampung pegawai, tanpa tugas dan fungsi yang jelas; (2) menghindari terjadinya penyeragaman bentuk serta unit kerja yang tidak perlu tanpa memperhatikan kebutuhan serta analisis beban kerja yang sebenarnya. 

Di bidang ketatalaksanaan atau manajemen, pemberdayaan perlu dilakukan dengan menyusun banyak sekali sistem manajemen yang realistis serta applicable mulai dari manajemen kebijaksanaan yg bersifat makro hingga panduan kerja yg kentara bahkan sistem penyimpanan arsip. Sistem kearsipan sekilas tampak tidak berarti, padahal tidak saja bisa menyebabkan economic cost tetapi jua social serta political cost yang nir sedikit yang tidak jarang menimbulkan konflik jika lalai memperhati-kannya. Sebagai contoh, banyak sekali perkara pertanahan seringkali muncul karena lemahnya sistem file pertanahan. Demikian jua dengan sistem pendaftaran kependudukan dimana seseorang penduduk DKI Jakarta dapat memiliki jua kartu tanda penduduk DKI, Bekasi, Tanggerang, dan Gunung Kidul. Padahal sistem pendaftaran kependuduk-an ini sangat krusial buat menghasilkan data kependudukan yg akurat. Data tadi sangat bermanfaat menjadi masukan pengambilan kebijaksanaan pada banyak sekali sektor pembangunan, misalnya program keluarga berencana, penanggulangan kemiskinan, pemilihan umum, dan sebagainya. Selanjutnya, sistem kearsipan yang baik akan berdampak positif, contohnya Departemen Luar Negeri dan beberapa instansi terkait dapat menuntaskan masalah pulau Simpadan serta Lingitan dengan Malaysia, lantaran adanya dokumen perjanjian Belanda dan Inggris dalam masa kolonial Belanda mengenai status ke 2 pulau tersebut yang disimpan rapi oleh Arsip Nasional. 

Terakhir merupakan pembangunan sumber daya manusia baik menurut segi kualitas (kemampuan, tingkat pendidikan, sikap, serta kariernya) serta kesejahteraannya. Berbagai diklat perlu ditata rapi serta diadaptasi menggunakan kebutuhan konkret. Demikian juga sistem pembinaan karier, termasuk sistem rekrutmen, promosi, DP3 dan sebagainya. Perilaku aparatur perlu dibenahi supaya berorientasi dalam produktivitas dan kualitas kerja serta mengutamakan kepentingan masyarakat umum serta social equity, bukan kepentingan grup atau golongan termasuk partai-partai yg berkuasa. Untuk itu, aparatur negara harus dibina sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dalam arti yang sebenarnya serta bukan sebagai abdi partai yang berkuasa serta “abdi pengusaha”. 

Tampaknya semua upaya pembangunan sistem administrasi negara akan sulit dicapai tanpa memperhatikan kesejahteraan pegawai negeri (termasuk Tentara Nasional Indonesia serta Polisi). Pegawai negeri merupakan manusia, serta memiliki hak asasi buat hayati layak. Karena itu, adalah nir adil dan nir manusiawi apabila pegawai negeri hanya disuruh bekerja dengan gaji “perjuangan” saja. Selama tiga dasa warsa, sistem gaji “usaha” ini telah menimbulkan social cost, selain economic cost, yang sangat mahal khususnya dalam bentuk “pembenaran dan penyebaran” praktek-praktek korupsi menggunakan segala bentuknya. Praktekpraktek seperti ini secara lambat tapi niscaya seakan-akan telah “membudaya” dalam birokrasi pemerintahan. Penghapusan terhadap social cost tadi bukan adalah hal yang gampang, serta hal inilah yg sedang kita alami sampai waktu ini. Karena itu, sistem pengajian pegawai negeri wajib diperbaiki supaya pegawai negeri dapat hayati layak pada arti bisa menghidupi keluarganya (pakaian, pangan, papan, dan kebutuhan sosialnya). Selain itu, sistem penggajian (honor PNS baku nasional dan tunjangan lain yang belum tentu seluruh instansi men-dapatkannya) tadi juga harus adil dan proporsional serta terbuka buat seluruh pegawai negeri dan instansi pemerintah tanpa pilih kasih. 

Disadari bahwa peningkatan gaji nir berarti akan otomatis memperbaiki kinerja aparatur negara baik pada kualitas produktivitas kerjanya juga sikap atau konduite kerjanya. Namun tanpa pemugaran gaji, maka sangat sulit sekali mengharapkan kinerja aparatur pemerintah akan baik. Mengingat honor bukan satu-satunya faktor buat mendorong peningkatan kinerja, maka peningkatan gaji tadi pula harus dibarengi dengan pendayagunaan bidang lainnya, contohnya pengawasan, pembinaan karier, serta diklat bagi pegawai.

ILMU ADMINISTRASI PEMBANGUNAN INOVASI DAN PEMBANGUNAN

Ilmu Administrasi Pembangunan, Inovasi, Dan Pembangunan 
Sejak awal teori pembangunan selalu terkait erat menggunakan “strategi pembangunan”, yaitu perubahan struktural ekonomi serta pranata sosial, yg diusahakan guna menemukan suatu solusi yang konsisten dan langgeng untuk setiap persoalan yg dihadapai sang para pembuat keputusan pada suatu masyarakat. Hal itu berarti, bahwa teori pembangunan mengandaikan seseorang aktor, yg biasa diklaim “Negara. Kedekatan antara “Teori” dengan “Strategi” itu, lebih ditimbulkan sang usaha pendefinisian “Masalah Pembangunan” menjadi masalah “Nasional”. Akibatnya, para “Teoritikus Pembangunan” terlebih para pelopornya cenderung memusatkan perhatian mereka dalam pemerintah menjadi “Subjek Negara”. Walaupun pada awalnya teori pembangunan tumbuh menurut keprihatinan terhadap negara-negara ndeso, menggunakan perkiraan dasar yang tersirat, bahwa keadaan pada warga itu tidak memuaskan dan wajib diubah. Namun secara eksplisit teori pembangunan lebih bersifat “Normatif” berdasarkan dalam ilmu sosial umumnya.

Tetapi dalam perspektif teori normatif, disparitas antara “Teori” dengan “Strategi” gampang sekali kabur. Sebaliknya pada teori positif dimungkinkan menciptakan perbedaan yang lebih kentara serta bisa mengajukan pertanyaan mengenai “implikasi strategi apakah yg akan dimiliki oleh berbagai teori dan kiprah apa yang bisa dimainkan oleh para aktor yang berbeda-beda”. Dengan melihat keadaan sekarang ini, yg selama satu dekade lebih telah ditandai sang aneka macam krisis, baik pada teori pembangunan juga pada “Tiga Dunia Pembangunan”, yaitu; “kapitalisme industri”, “Sosialisme Riil”, serta “Kawasan Terbelakang”, yang pada gilirannya menghadapi perkara pembangunan yang relatif tidak sinkron. Satu aspek penting berdasarkan adanya krisis ini, berkait menggunakan peran negara, apakah negara adalah bagian menurut kasus atau bagian berdasarkan solusi, atau bahkan keduanya. Jadi galat satu cara buat mencari jalan keluar berdasarkan kebingungan itu, adalah menggunakan menoleh ke belakang dan dengan kritis mengamati konsepsi interaksi terdahulu dan perubahannya. 

Sekarang ini orang memandang dunia menjadi suatu sistem yang ditandai sang derajat ketergantungan satu sama lain yang semakin meningkat. Dalam hal ini globalisasi teori pembangunan terkait erat menggunakan nasib taktik pembangunan nasional. Bagi dunia ke-3 (Kawasan Tertinggal) semakin bertenaga dirasakan, bahwa pembangunan tiruan wajib segera diakhiri, tetapi transformasi menurut model pembangunan yg orsinil itu sendiri menghadapi masalah yang sangat berbeda. Sejauh ini pembahasan mengenai teori pembangunan sudah membentuk beberapa sumbangan yg bersifat normatif (otopis) serta berusaha menilai arti pentingnya. Tetapi persoalannya, apakah pengalaman berinteraksi dengan perkara keterbelakangan selama 3 dekade sudah mengakibatkan teori pembangunan juga relevan bagi dunia maju. Apakah usaha yg terkini guna menerapkan teori pembangunan pada problem pembangunan pada Eropa adalah suatu termin pada perkembangan teori pembangunan yg kesahihannya lebih universal. Apakah global industri yang selama kurun ketika panjang sudah menjadi contoh bagi negara-negara “ndeso”, sudah mencapai batas contoh aliran terbesar. Bagaimana contoh ini sanggup diatasi serta apa alternatifnya?

Berdasarkan beberapa alasan yg tergambar pada latar belakang di atas, maka perumusan perkara pada makalah ini bisa diformulasikan sebagai berikut: “Bagaimana efek globalisasi teori pembangunan global terhadap taktik pembangunan nasional di Indonesia”.

Globalisasi Teori Pembangunan Dunia
Di dunia ini, tidak ada negara yang benar-benar otonom, itu berarti tidak ada negara yang pembangunannya dapat dipahami semata-mata sebagai refleksi dari apa yang terjadi di luar batas-batas nasionalnya, (semua negara saling bergantung satu sama lain). Satu dimensi yang jelas dari saling ketergantungan itu, adalah gagasan yang bersifat fisik, biologis, serta ekologis mengenai keseluruhan dan keterbatasan. 

Munculnya kebutuhan Tata Ekonomi Internasional Baru (TEIB) serta Laporan Komisi Brandt, pada dasarnya dilatarbelakangi oleh memuncaknya krisis serta runtuhnya sistem dunia. Strategi reformasi dunia yg termuat pada proposal TEIB dan laporan Komisi Brandt antara tahun (1980 dan 1983) mensyaratkan pendekatan “satu global-satu sistem”. Jadi istilah kunci pada laporan Brandt, merupakan ketergantungan satu sama lain, yg mengandung teori dan strategi. Teorinya merupakan, bahwa dunia yg saling tergantung mengusahakan perdamaian serta pembangunan. Sedangkan strateginya merupakan, bahwa ketergantungan satu sama lain ini kemudian wajib diperkuat dengan lembaga internasional yg mendukung.

Pengaruh Globalisasi Teori Pembangunan Dunia terhadap Pembangunan Nasional Indonesia
Sesungguhnya sistem dunia itu tidak ada, sebab hanya lebih sebagai pendekatan umum terhadap proyek teoritis, serta upaya untuk merekonstruksi ilmu sosial historis yang bebas dari bias yang melumpuhkan sejarah dan ilmu sosial sebagaimana kita memahaminya selama dua dekade terakhir ini, seperti bias evolusionisme, reduksionisme, Eropasentrisme, negarasentrisme, maupun kompartementalisme.

Adapun asal-usul pendekatan sistem dunia itu dapat dilacak kebelakang hingga teori ketergantungan, yang sama-sama bersikap kritis terhadap kerangka “developmentalis”. Sumber kedua, adalah aliran Annales dalam sejarah yang melawan kecenderungan positivism dalam arus utama penulisan sejarah, serta yang mempertahankan perspektif holistik. Sumber ketiga, adalah tradisi realis atau mungkin neorealis dalam hubungan internasional. Jadi pada dasarnya penafsiran sistem dunia mengenai negara-bangsa merupakan penafsiran realis.

Pendekatan Sistem global menyatakan, bahwa perekonomian global kapitalis sudah terdapat semenjak abad ke 16. Sejak itu, sistem ini mengikutsertakan sejumlah warga yang sebelumnya sedikit banyak terisolasi dan mencukupi diri sendiri ke dalam sistem hubungan fungsional yg kompleks (Wallerstein 1974, 1980). Proses ekspansi ini memiliki dua dimensi, yaitu: perluasan geografis dan pendalaman negara pusat dalam membarui arena eksternal yang besar sebagai wilayah “pinggiran”. Di antara negara pusat serta pinggiran ini, para teoritikus sistem global menemukan negara semi-pinggiran yang pula memainkan peranan kunci pada menciptakan sistem tersebut berfungsi.

Polarisasi pusat-pinggiran memunculkan pembagian kerja di global, pada mana negara pusat mengambil peranan sebagai produsen industri, sementara kawasan pinggiran diberi kiprah sebagai produser pertanian. Ini merupakan kriteria yang krusial bagi status semi-pinggiran, apabila dibandingkan menggunakan pinggiran. Selain itu daerah semi-pinggiran merupakan negara-negara yang kuat dan ambisius, dan secara militan bersaing merebut status negara sentra.

Pada termin sistem dunia sekarang ini, tidak gampang buat menghancurkan mata rantai ketergantungan dan memprakarsai proses pembangunan yg mandiri pada taraf nasional. Sebenarnya pengalaman sebagian besar negara global ketiga menaruh nilai tambah bagi tesis yg menyatakan, bahwa mereka senang atau nir, tetap adalah bagian menurut “sistem” serta bahwa benar-benar ada “kemungkinan transformasi yg terbatas pada perekonomian global kapitalis” (Wallerstein, 1979:66). Menurut para teoritikus sistem global, dalam dasarnya pembangunan itu soal mengganti posisi struktural berdasarkan pinggiran ke semi pinggiran, ini suatu kemungkinan yang secara komparatif terbuka bagi sedikit negara. Karena itu perubahan sejati akan meniscayakan transformasi sistem global ke pada suatu pemerintahan dunia yang sosialis, sebuah prospek yang memang sangat jauh.

Ada perbedaan utama antara pendekatan sistem dunia dengan konsepsi Marxis Kontemporer tentang pembangunan dunia, yaitu masalah definisi kapitalisme, relevansi analisis kelas, serta konsep cara produksi. Dalam pengertian kapitalisme, para teoritikus sistem dunia mendefinisikannya sebagai suatu sistem pertukaran yang berlangsung di tingkat global. Sementara marxis memandang kapitalisme sebagai cara produksi yang hanya dapat didefinisikan secara konkret di tingkat nasional. Kontroversi sirkulasionis versus produksionis ini tampaknya merupakan prinsip utama yang membedakan kedua aliran tersebut. Sedangkan dalam hal analisis kelas kaum Marxis melihat, bahwa konsep kelas telah disingkirkan dalam teori sistem dunia. Sedangkan konsep cara produksi juga menjadi kurang penting dalam analisis sistem dunia dibandingkan aliran Marxisme, karena menurut analisis sistem dunia hanya ada satu cara produksi yakni sistem dunia kapitalis.

Posisi marxis kontemporer dalam melihat situasi industrialisasi di dunia ketiga, adalah lebih melihat pada pembangunan dunia masa mendatang yang diyakini, bahwa ketergantungan ekonomi satu sama lain yang sedang tumbuh harus disambut baik karena dalam konteks ini ikatan “ketergantungan” dilepaskan dan kapitalisme pribumi muncul. Sebagian besar marxis mengakui bahwa persoalan keterbelakangan masih tetap ada dan menimbulkan kesulitan teoritis. Namun satu respons terhadap masalah ini, adalah merevisi, memodifikasi, serta memperluas konsep yang digunakan Marx sehingga konsep tersebut dapat diberi pengertian yang lebih luas (Brenner, 1977).

Selanjutnya lahirnya pendekatan neostruktural terbaru meliputi poly kasus dan taraf analisis. Dalam hal eksklusif, pendekatan ini dapat dianggap menjadi dualisme dalam tingkat dunia karena ciri yang paling menonjol dalam sistem tadi adalah perkembangan transnasionalisme yang terpolarisasi di satu pihak dan disintegrasi nasional pada pihak lain.

Pada aspek pertama, sistem kapitalis berubah dari suatu struktur internasional ke struktur transnasional yang sangat konsisten dan dengan perusahaan transnasional sebagai aktor terpentingnya. Dinyatakan, bahwa komunitas transnasional baru sedang muncul, terdiri dari orang-orang menurut aneka macam bangsa tetapi menggunakan nilai dan gagasan, serta pola perilaku yg sama. Di sisi lain dalam struktur dunia ganda ini, warga nasional sebagai penerima konsekuensi proses transnasionalisasi yg kemudian mengalami proses disintegrasi sehingga menyebabkan kekacauan perekonomian rakyat pribumi serta pemusatan kekayaan maupun pendapatan. Proses marginalisasi ini selanjutnya menyebutkan kecenderungan ke arah penindasan dan otoritarianisme yg bisa ditinjau pada negara maju juga pada negara kurang pandai. Tetapi dalam saat yang sama, masyarakat nasional membentuk sejenis proses tandingan yg mengedepankan nilai-nilai nasional serta atau nilai subnasional yg terkadang reaksioner, terkadang progresif.

Bagi Indonesia, pengaruh teori pembangunan dunia merupakan suatu alasan yang strategis dan memaksa bagi pemerintah untuk memilih dan melaksanakan salah satu diantaranya. Nampaknya dari pengalaman sejarah nasional, Indonesia pernah mengalami dan mempraktekkan tiga teori pembangunan yang pada dasarnya berpijak pada teori perubahan sosial dalam ilmu-ilmu sosial. Mulai dari teori Kapitalisme Klasik di zaman penjajahan, kemudian teori Sosialis di zaman pemerintahan Orde Lama, serta sampai pada pelaksanan teori Dependensia (Ketergantungan). Pada masing-masing zaman yang menerapkan teori pembangunan tersebut menunjukkan, bahwa perkembangan teori pembangunan dunia sangat mempengaruhi penerapan pola dan strategi kebijakan pembangunan nasional Indonesia. Khususnya pada zaman pemerintahan Orde Baru sampai sekarang ini, banyak pengalaman pemerintah yang memberikan gambaran tentang betapa tergantungnya bangsa dan negara ini terhadap sistem dunia.

Strategi Pembangunan Nasional Indonesia
Strategi pembangunan dimaksudkan buat memajukan proses pembangunan, karena itu taktik pembangunan memiliki 2 komponen, yaitu tujuan (pembangunan) dan indera (taktik). Adapun teori pembangunan terbaru semenjak awalnya, adalah normatif dan instrumental, ini berarti, bahwa: (a) para teoritikus mempunyai aneka macam pandangan mengenai bagaimana pembangunan yg seharusnya; (b) terdapat asumsi, bahwa pembangunan adalah suatu proses yg bisa dikendalikan dan dikemudikan sang para pelaku, yaitu negara.

Hal inilah yang sudah mengungkapkan, mengapa pembangunan sebagai konsep yg diperdebatkan dan teori pembangunan merupakan arena pertikaian antar aliran. Interpretasi teoritis tentang pembangunan dunia tergantung pada bagaimana cara orang memandang kenyataan realitas saling ketergantungan antara satu sama lain. Dalam hal ini baik TEIB maupun Komisi Brant, diacu sebagai contoh reformisme dunia karena keduanya memahami dunia menjadi sistem tunggal serta lantaran itulah mereka menekankan suatu keharusan perubahan bagi sistem secara keseluruhan. Persoalan primer strategi reformis ini, artinya agen perubahan apa yg bisa diidentifikasi lantaran keseluruhan konsepsi mengenai intervensi yg terkandung dalam strategi pembangunan, terkait erat dengan negara sebagai aktor secara umum dikuasai.

TEIB meredifinisikan kemandirian sebagai “kemandirian kolektif” sebagai suatu ekspresi solidaritas dunia ketiga. Namun lebih dari kemandirian, penekanannya dititikberatkan pada keadilan bagi Selatan di pasar dunia. Dengan demikian TEIB lebih merupakan strategi politik daripada strategi ekonomi yang bertujuan pada penciptaan rejim perdagangan berdasarkan pada alokasi otoritatif (Menurut pengamat yang tidak simpatik di Wall street Journal, 1975). Tuntutan ekonomi TEIB meliputi: stabilitas harga, perubahan sistem moneter, serta lain-lain. Tapi di pihak lain TEIB tidak menanggapi persoalan keseimbangan ekologis, reformasi sosial internal dan kebutuhan dasar manusia. Walaupun beberapa formulasinya mengesankan suatu pendekatan yang percaya pada diri sendiri, konsisten dengan paradigma ketergantungan, proposal utama yang diusulkan sebenarnya menunjukkan jalan menuju perkembangan lebih melalui perdagangan dengan negara industri dan akses terhadap teknologi mereka, daripada menciptakan kondisi bagi pengembangan kemampuan teknologi yang independen (Villamil, 1977:90).

Di antara negara-negara industri pada dunia, Amerika Serikat, yg terutama enggan memerima tuntutan TEIB. Sedangkan Eropa lebih senang tahu TEIB sebagai upaya meningkatnya perdagangan dan meluasnya pasar yang sanggup mendukung tujuan buat merangsang ekonomi dunia serta membawanya keluar dari depresi. Sementara itu, ada konvensi yg berkembang di antara negara-negara pada global ketiga mengenai perlunya reformasi radikal terhadap tatanan ekonomi internasional. Gagasannya, bahwa reformasi domestik radikal diharapkan pada daerah miskin berkembang karena sama cepatnya di antara agen pembangunan di negara-negara maju. Namun persoalan primer TEIB, seperti halnya dengan semua strategi dunia, bahwa dia adalah taktik tanpa aktor yang jelas buat mewujudkannya.

Sedangkan usulan komisi Brandt, didasarkan dalam konsep ketergantungan satu sama lain. Jadi untuk strategi pembangunan, komisi ini mengusulkan adanya Transfer Sumber Daya Alam Besar-Besaran (Massive Resource Transfer (MRT)). Menurut usulan ini orang miskin dunia berfungsi sebagai pengangguran, karena mereka membelanjakan pendapatannya buat membeli barang yang didapatkan sang negara-negara industri. Dengan demikian masalah ekonomi negara industri jua akan terpecahkan. Oleh karena itu, negara miskin dan negara kaya harus beranjak seiring, bukannya negara miskin saja yg diuntungkan atas pengurbanan global kaya, yang merupakan taktik TEIB serta usulan UNCTAD sebelumnya.

Terhadap usulan ini, beragam tanggapan yg ada sinkron menggunakan ideologi pembangunan yang berbeda-beda. Bagi para pendukung pembangunan yang tidak tergabung pada grup kanan atau kiri menyadari, bahwa laporan komisi Brandt itu nir cukup menyadari impak ekologis kapitalisme global dan kesulitan institusional buat menaikkan produksi global dalam memenuhi kebutuhan pokok. Sehingga pada akhirnya dapat dikatakan, bahwa globalisasi pembangunan menciptakan keraguan mengenai kelangsungan taktik yang menitikberatkan perhatian pada pembangunan nasional.

Dari berbagai kasus pembangunan mandiri di negara-negara dunia ketiga dapat ditarik beberapa pelajaran, bahwa minat baru dalam teori global dapat dianggap sebagai usaha untuk melampaui teori ketergantungan, serta untuk menciptakan sebuah kerangka di mana pusat maupun pinggiran serta hubungan keduanya diperhitungkan. Dalam perdebatan pembangunan akhir-akhir ini, tampaknya ada reaksi berlebihan terhadap kelemahan aliran ketergantungan dan determinisme pesimistik berkaitan dengan strategi kemandirian. Untuk itu strategi industrialisasi yang berorientasi ekspor, yang dilaksanakan oleh beberapa NIB direkomendasikan.

Oleh sebab itu kegagalan kemandirian haruslah dipahami dalam hubungannya dengan perubahan struktural dan perubahan politik di dunia. Jadi jangan hanya dijelaskan sebagai akibat dari kelemahan yang melekat pada strategi pembangunan nasional. Perubahan global semakin menyulitkan strategi kemandirian, karena alasan sosial, politik, serta kebudayaan, jadi hanya sedikit negara yang mampu mengikuti strategi NIB. Relevansi kemandirian (lebih sebagai strategi daripada ideologi nasionalis), yang terkandung dalam pendekatan ketergantungan. Hal itu hendaknya jangan dinilai hanya dengan kemunduran strategi baru pada tahun 1970-an, tapi justru harus dipahami sebagai pengalaman belajar.

Salah satu jalan keluar dari kebuntuan teori pembangunan, serta sekaligus sebagai alat untuk melakukan revitalisasi bidang studi pembangunan yang sekarang ini terbengkalai, adalah menitik beratkan perhatian pada studi komparatif strategi pembangunan, berikut hambatan internal dan eksternal pada tingkat implementasinya, untuk itu sangat diperlukan tipologi strategi pembangunan yang baik. Tipologi ini dapat dibuat dengan berbagai cara, misalnya dengan gaya yang kurang lebih sistematis atau dengan suatu pendekatan ad hoc, yang bersumberkan pengalaman pembangunan sekarang ini. 

Dalam interaksi ini, Keith Griffin berhasil mengidentifikasi enam strategi pembangunan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan, (Griffin, 1988):
  1. Strategi monetarisme, yang mengasumsikan efisiensi jangka panjang menggunakan pertanda-pertanda pasar dalam alokasi sumber daya alam. Strategi ini diperkenalkan pada periode krisis menggunakan tujuan jangka pendek, yaitu stabilisasi ekonomi. Dalam Strategi ini peranan negara dalam bidang ekonomi diminimalkan,
  2. Strategi perekonomian terbuka, Strategi ini sangat menekankan pada kebijakan buat memajukan perdagangan luar negeri serta hubungan eksternal lainnya menjadi mesin pertumbuhan. Strategi ini sangat cocok dalam negara yg berorientasi suplai aktif,
  3. Strategi industrialisasi, taktik ini menekankan dalam sektor manufaktur menjadi sumber pertumbuhan primer, yg berorientasi pada pasar domestik atau pasar luar negeri (kombinasi keduanya). Menurut strategi ini hegemoni negara merupakan hal yang normal,
  4. Strategi revolusi hijau, taktik ini menaruh prioritas pada peningkatan produktivitas serta perubahan teknologi (bukan kelembagaan) di sektor pertanian, menjadi alat buat mendukung pertumbuhan secara menyeluruh,
  5. Strategi redistributif, suatu strategi yg dimulai berdasarkan redistribusi pendapatan dan kekayaan, serta tingkat partisipasi tinggi sebagi indera buat memobilisasi rakyat pada proses pembangunan,
  6. Strategi sosialis, strategi ini lebih menekankan pada peran negara dalam pembangunan, seperti perencanaan pertanian milik negara, serta perusahaan manufaktur milik publik. Meskipun demikian peran negara yang sentral bisa beragam, mulai dari statisme sampai pada ekstrem hingga swakelola (self-management).
Namun dalam hal ini jangan terlalu beranggapan, bahwa semua negara mengikuti strategi pembangunan yang jelas. Tetapi menurut Griffin, sebagian besar negara tidak mengikuti strategi apapun yang dapat dikenali, serta jika demikian pasti tidak lama. Kasus semacam ini semakin banyak akibat semakin melemahnya negara dunia ketiga, serta krisis ekonomi dunia. Karena itu peran strategi pembangunan bagi banyak negara sekarang ini cenderung mengarah pada manajemen krisis daripada transformasi sosial-ekonomi, yang tentu saja sangat mengurangi relevansi teori pembangunan.

Bagi Indonesia, mungkin apa yang katakan sang Griffin dapat menjadi bahan rujukan buat memperbaiki situasi-syarat sosial-ekonomi kini ini. Enam strategi yang ditawarkan oleh Griffin dapat sebagai strategi alternatif bagi pemerintah Indonesia yg dalam ketika ini sedang berusaha memulihkan perekonomian Indonesia. Sebab strategi ini telah disusun sedemikian rupa dengan memperhatikan dimensi situasi serta syarat yg melingkupi negara yang akan memakai strategi ini, baik dalam jangka pendek juga pada jangka panjang. Namun kuncinya kembali lagi pada keberanian dan konsistensi kebijaksanaan pemerintah, apakah mau melaksanakan strategi ini. Karena biasanya yg paling rumit serta memilih apakah suatu alternatif cara serta pendekatan pemecahan masalah dipilih dan digunakan terletak pada mekanisme ini. 

Secara sederhana Enam taktik yg ditawarkan sang Griffin dapat dibentuk tabelnya menjadi berikut:
NO.

S T R A T E G I

PENERAPAN

TUJUAN

1.
Monetarisme
Diperkenalkan dalam peride krisis menggunakan memperkecil peranan negara di bidang ekonomi
Dalam jangka pendek buat menstabilkan perekonomian nasional
2.
Perekonomian Terbuka
Sangat menekankan pada kebijakan guna memajukan perdagangan luar negeri serta interaksi eksternal lainnya menjadi mesin pertumbuhan.
Sangat cocok pada negara yang berorientasi suplai aktif.
Untuk meng-akumulasikan kapital dalam bentuk devisa negara.
3.
Industrialisasi
Berorientasi dalam pasar domestik atau pasar luar negeri (kombinasi keduanya).
Mendongkrak per-flora ekonomi nasional melalui sektor manufaktur menjadi sumber pertumbuhan utama.
4.
Revolusi Hijau
Memberikan prioritas pada peningkatan produktivitas dan perubahan teknologi (bukan kelembagaan).
Sebagai indera buat mendukung pertumbuhan secara menyeluruh.
5.
Redistributif
Dimulai dari redistribusi pendapatan dan kekayaan, dan peningkatan partisipasi.
Sebagai indera buat memobilisasi rakyat pada proses pembangunan.
6.
Sosialis
Dengan lebih menekankan dalam kiprah negara dalam pembangunan, mulai berdasarkan statisme hingga ekstrim hingga swakelola.
Untuk mencapai pembangunan yg merata serta berkeadilan secara menyeluruh.

Namun berdasarkan Wallerstein, pada prinsipnya dalam teori sistem dunia hanya terdapat 3 taktik, yaitu: (a) taktik memanfaatkan kesempatan, ini merupakan taktik klasik, yang melibatkan tindakan agresif negara untuk mentransformasikan struktur keunggulan komparatif menggunakan tujuan menerima pasar eksternal; (b) taktik kenaikan pangkat dengan mengundang didasarkan pada keunggulan komparatif yang ada, seperti taraf upah yang rendah serta keterbukaan umum; (c) taktik kemandirian yang berorientasi ke pada, namun pada konteks sistem global sekarang ini, strategi ini paling mustahil mencapai keberhasilan, menurut pemikiran pembangunan sistem global.

Secara singkat ketiga teori itu dapat dijelaskan pada bentuk tabel menjadi berikut: 
NO.

S T R A T E G I

PENERAPAN

TUJUAN

1.
Memamfaatkan Kesempatan (Klasik)
Dengan melibatkan tindakan agresif negara buat mentransformasikan struktur keunggulan komparatif.
Untuk Mendapat-kan pasar eks-ternal.

2.
Keunggulan Komparatif
Menerapkan kebijakan yang kemudahan para investor buat menanamkan investasi-nya, seperti tingkat upah yang rendah serta lain-lain.
Untuk mem-peroleh  modal guna memacu per-tanaman ekonomi nasional.
3.
Kemandirian yang berorientasi ke dalam
Berorientasi dalam ke-mampuan domestik
Mendongkrak per-flora ekonomi nasional melalui bisnis yang berdikari.

Jika melihat pada strategi yang ditawarkan oleh Wallerstein, bagi negara Indonesia mungkin hanya langkah kedua saja yang bisa dijadikan alternatif dalam usaha memecahkan masalah perekonomian sekarang ini. Itupun dengan catatan, bahwa pemerintah harus dapat memberikan iklim yang kondusif (politik, pertahanan, serta keamanan) untuk iklim berinvestasi.

Pendapat lain berdasarkan Dudley Seers (1983), yang menggabungkan dimensi internal menggunakan eksternal (yg disebutnya nasionalis lawan antinasionalis) dengan dimensi ke 2 yang berdasarkan dalam tingkat egalitarianisme. Dengan menggabungkan 2 dimensi ini, teridentifikasi empat posisi ideologis yg tidak sama, yaitu: 1) internasionalisme jenis sosialis serta liberal, yg mendukung strstegi pembangunan pintu terbuka; serta dua) jenis kemandirian dan pemutusan interaksi yg radikal juga konservatif, misalnya telihat pada gambar pada bawah ini:

Menurut Seers, pada dasarnya kebijakan pembangunan merupakan tindakan menyeimbangkan, yaitu apa yang disebutnya sebagai “ruang untuk manuver” yang secara obyektif berbeda bagi tiap negara dan situasi historis, namun secara subyektif berbeda pula bagi berbagai pengamat. Artinya keberhasil pembangunan sangat dipengaruhi oleh pemamfaatan ruang manuver untuk mengakumulasi, merasionalisasi sistem produksi nasional, serta mengarahkan negara ke tempat yang semestinya dalam pembagian kerja dunia. Hal inilah yang menurut Hettne (2001:269), sebenarnya sedang dilakukan oleh NIB. Tapi umumnya NIB tidak memilih antara industrialisasi substitusi impor atau industrialisasi yang berorientasi ekspor. Mereka cenderung melaksanakan keduanya, serta mengubah penekanan pada saat yang tepat. Ini merupakan ujian yang krusial bagi rejim developmentalis, karena strategi pembangunan apapun, akan mengembangkan kepentingan dirinya sendiri dan melawan setiap perubahan yang membahayakan kepentingan ini. Pendapat Seers secara sederhana dapat dijelaskan melalui tabel, sebagai berikut:
NO.

IDEOLOGI

STRATEGI

KARAKTERISTIK IDIOLOGI

PENERAPAN STRATEGI

1.
Sosialis Marxisme
Pintu Terbuka
a)Anti nasiona-lisme yang tinggi,
b)Tingkat Egali-tarian yg tinggi,
c)Tidak mengenal strata pada rakyat,
a)Tidak menutup diri dari pe-ngaruh dunia luar,
b)Membukakan pasarnya menggunakan dunia interna-sional.
2.
Liberal Neoklasik
Pintu Terbuka
a)Anti nasiona-lisme serta egali-taria yang tinggi,
b)Membuka pasar yg dgn seluas-luasnya,
c)Tidak meng-agungkan per-samaan pada ma-syarakat dlm menerapkan fungsi eko-nominya.
a)Masyarakat pada-kondisikan dlm dunia bisnis,

3.
Konservatif Tradisional
Kapitalisme Negara
a)Anti egalitarian tetapi mau men-dukung nasiona-lisme,
b)- Menginginkan kemandirian tanpa radika-lisme.
a)Pasar dibatasi dari global luar & terbatas dalam menghasilkan barang,
b)Masyarakat pada-sebaiknya berjiwa usaha,
c)- Tidak terdapat mo-nopoli negara.
4.
Dependensia
Kemandirian
a)Mendukung egalitarian dan nasionalisme secara radikal,
b)Mengagungkan persamaan warga pada kehidupan bernegara,
c)Memutuskan ketergantungan dgn negara lain.
a)Negara sbg aktor lebih banyak didominasi yg menjalankan perekonomian,
b)Tdk ada ke-bebasan pasar ekonomi,
c)Menutup diri terhdp per-dagangan luar negeri.

Dari beberapa taktik pembangunan yang telah dikemukakan sang para ahli teori pembangunan itu, bagi Indonesia strategi pembangunan yang telah ditempuh selama ini sudah mencerminkan maksud serta tujuan berdasarkan pembangunan itu. Tetapi pada prakteknya sudah terjadi bias, sehingga esensi yg sebenarnya menurut pembangunan itu sendiri nir terwujudkan. Apabila hakekat pembangunan itu, merupakan perbaikan kehidupan masyarakat yg lebih baik (berdasarkan tradisional ke terbaru), maka intinya bagaimana cara membentuk manusia yang mempunyai kemampuan buat selalu memperbaharui kehidupannya ke arah yg lebih baik. Kebijakan pemerintah Orde Baru yg meletakkan dasar pembangunan materi (Fisik) menjadi batu loncatan buat mencapai hakekat pembangunan yang dimaksud ternyata sudah mengaburkan tujuan yg sebenarnya. 

Hal itulah yang menjadi alasan dasar mengapa orang menyatakan, bahwa pemerintah Orde Baru telah gagal membangun bangsa ini dan mewariskan kebangkrutan pada generasi selanjutnya. Pengalaman sejarah ini seharusnya menjadi pelajaran yang amat berharga bagi para pemimpin dan rakyat Indonesia, bahwa pembangunan sumber daya manusia harus mendapat tempat yang sangat strategis dan domain pertama dalam setiap kebijakan pembangunan nasional. Untuk itu diperlukan suatu usaha yang berkesungguhan, berkesinambungan, serta terkonsentrat tinggi dengan dukungan materi yang dianggarkan cukup besar pada APBN dan political will dari pemerintah dalam pelaksanaannya saat ini di difocuskan pada perbaikan ekonomi nasional yang berbasiskan kemandirian. Untuk itu pembangunan ekonomi yang berdimensi kerakyatan menjadi sebuah alternatif yang cukup memberikan harapan. Namun untuk lebih mempercepat akselerasi pertumbuhan ekonomi itu, pemerintah tidak bisa lepas dari bantuan luar. Dilematis yang pemerintah hadapi sekarang ini, adalah keadaan perekonomian nasional yang semakin memburuk, serta pada pihak lain pemerintah semakin dituntut untuk segera memperbaiki keadaan perekonomian nasional tersebut.