CONTOH FORMAT TUGAS MANDIRI TERSTRUKTUR DAN TUGAS MANDIRI TIDAK TERSTRUKTUR

Tugas Mandiri Terstruktur serta Tugas Mandiri Tidak Terstruktur pada sini kami telah memberikan format dan bentuk yang telah jadi pada format office Words, barangkali yg membutuhkan silahkan dipilih pada pilihan menu ini dia:

Sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya mengenai TUGAS TERSTRUKTUR DAN KEGIATAN MANDIRI TIDAK TERSTRUKTUR bahwa Penugasan terstruktur merupakan kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh anak didik yang didesain oleh guru buat mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur dipengaruhi oleh pengajar serta Kegiatan mandiri nir terstruktur merupakan aktivitas pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran sang siswa yang dibuat oleh pengajar buat mencapai standar kompetensi. Waktu solusinya diatur sendiri oleh anak didik.

Untuk mempermudah dalam mendokumentasikan kegiatan tadi sebaiknya guru menciptakan formatnya, berikut model format tugas terstruktur serta kegiatan mandiri nir terstruktur

Tugas Mandiri Terstruktur dan Tugas Mandiri Tidak Terstruktur dalam bentuk yng sudah jadi atau tinggal menggunakan:


Demikian sekelumit ulasan mengenai Tugas Mandiri Terstruktur dan Tugas Mandiri Tidak Terstruktur semoga terdapat manfaatnya


Bagi yang hanya membutuhkan formatnya ugas Mandiri Terstruktur dan Tugas Mandiri Tidak Terstruktur silahkan download di sini atau pula dalam bentuk lain di sini

FORMAT TUGAS MANDIRI TERSTRUKTUR DAN TUGAS MANDIRI TIDAK TERSTRUKTUR

Tugas Mandiri Terstruktur serta Tugas Mandiri Tidak Terstruktur

Bapak serta Ibu semuanya yg masih juga belum pernah membuat tugas yang diberikan pada anak didik yang bersifat mandiri atau bukan mandiri dan tak jarang kita sebut Tugas Mandiri Terstruktur serta Tugas Mandiri Tidak Terstruktur di sini kami sudah menunjukkan format dan bentuk yg telah jadi pada format office Words, barangkali yang membutuhkan silahkan dipilih pada menu ini dia:


Tugas Mandiri Terstruktur serta Tugas Mandiri Tidak Terstruktur dalam bentuk yng sudah jadi atau tinggal menggunakan:

Demikian sekelumit ulasan mengenai Tugas Mandiri Terstruktur serta Tugas Mandiri Tidak Terstruktur semoga ada manfaatnya

Bagi yg hanya membutuhkan formatnya ugas Mandiri Terstruktur dan Tugas Mandiri Tidak Terstruktur silahkan download di sini atau juga pada bentuk lain pada sini

PANDANGAN AHLI TENTANG PERKEMBANGAN REMAJA

Pandangan Ahli Tentang Perkembangan Remaja
Mengawali pembahasan tentang kebutuhan serta tugas-tugas perkembangan remaja, dikemukakan beberapa pandangan para ahli mengenai remaja. Remaja adalah masa transisi antara masa kanak-kanak serta dewasa. Yang dimaksud remaja diawali menggunakan periode pubertas hingga status dewasa disandangnya. Masa remaja adalah suatu masa yang penting. Oleh lantaran masa ini dilihat sebagai masa menunda orang-orang yg muda untuk memasuki global pekerjaan. Menjadi lebih penting lagi pada kaitan dengan kelangkaan lapangan pekerjaan permanen, akhir-akhir ini. Ada pula beragam pandangan mengenai remaja, terutama mengenai kapan berakhirnya masa remaja. Secara spesial , kita memandang masa remaja mulai pada periode pubertas dan berakhir pada usia 18 atau 21 tahun. Orang lain menyatakan bahwa masa remaja akhir meluas ke pada apa yang sekarang dikenal menjadi periode kedewasaan muda. 

Berikut ini dikemukakan tentang kreterium remaja menurut sejumlah ahli.
1. Psikologi Biogenetik mengenai Remaja: G. Stanley Hall
G. Stanley Hall (1844-1924), adalah ahli psikologi yang pertama-tama mengemukakan remaja atas dasar penelitian-penelitian ilmiah. Ia mendefinisikan periode remaja mulai pubertas (12 atau 13 tahun) dan berakhir antara 22 - 25 tahun. Hall juga menggambarkan remaja sebagai periode Sturm und Drang atau storm and tertekan. Ini merupakan suatu pergerakan yg penuh dengan idealisme, kesanggupan buat mencapai suatu tujuan, revolusi melawan terhadap kaum tua, ungkapan menurut perasaan pribadi, nafsu, dan penderitaan. 

Menurut pandangan Hall tentang teori psikologi rekapitulasi, masa remaja merupakan saat saat insan memasuki langkah transisi bergolak. Dalam pergolakan tersebut, remaja menuntut kebebasan berdasarkan belenggu orang tua dan orang dewasa lainnya. Keadaan ini merupakan hal yg lumrah, berdasarkan Hall senada menggunakan masa transisi menuju sebagai manusia dewasa. 

Hall mendeskripsikan perkembangan remaja sebagai suatu evoluasi perasaan dan kejiwaan. Ia mendeskripsikan kehidupan emosi remaja menjadi goyangan berdasarkan berbagai aspek yang saling bertentangan. Energi, kekuatan akbar, dan aktivitas supernatural diikuti sang perilaku acuh tak acuh, kelesuan, serta kebencian menghadapi realita. Kegirangan, ketawa-tawa, serta perasaan bahagia dan senang memberi tempat kepada dysphoria serta menekan perasaan muram, dan kemurungan jiwa. Egoisme dan kesombongan merupakan karakteristik menurut periode ini. Hall percaya bahwa remaja mempunyai ciri berupa residu-residu berdasarkan suatu egoisme tidak dihalangi di masa kanak-kanak dan sebaliknya remaja semakin tinggi perilakunya dengan lebih mengutamakan orang lain. 

Pada masa remaja akhir, menurut Hall, individu mengikhtisarkan status menurut permulaan peradaban terbaru. Langkah ini sesuai menggunakan ujung proses pengembangan yaitu kedewasaan. Psikologi genetika Hall nir memandang manusia menjadi produk akhir menurut proses perkembangan, namun sebagai bagian dari perkembangan lebih lanjut. 

2. Teori Psikoanalitik tentang Perkembangan Remaja: Sigmund Freud
Freud menaruh perhatian relatif kecil perhadap perkembangan anak remaja. Ia hanya mendiskusikannya pada kaitan menggunakan perkembangan. Ia sejalan dengan gagasan Hall, bahwa periode masa remaja sanggup dilihat sebagai phylogenetic. Freud yakin bahwa individu harus berhasil melewati pengalaman awal dalam pengembangan pengalaman. Menurut Freud dan teori psikoanalitik, langkah-langkah pengembangan  bersifat genetika serta nisbi tidak terikat dalam faktor lingkungan. Freud mengakui bahwa masa remaja itu merupakan suatu peristiwa yang universal serta meliputi kehidupan tingkah laku , sosial, dan perubahan emosional; juga hubungan antar perubahan psikologis dan fisiologis, serta berpengaruh terhadap self-image. Ia jua menyatakan bahwa perubahan fisiologis herbi perubahan emosional, terutama pada peningkatan emosi yang negatif, seperti kemurungan, ketertarikan, kebencian, ketegangan, dan format lain berdasarkan konduite anak remaja. 

3. Teori Mekanisme Pertahanan Diri Remaja: Anna Freud 
Anna Freud mengemukakan arti krusial pubertas menjadi faktor kritis dalam membangun watak atau karakter. Dia pula menekankan interaksi antar id, ego, dan superego. Dia percaya bahwa proses fisiologis berupa serta mulai berfungsinya kelenjar memainkan peran kritis dalam mensugesti dunia psikologis remaja. Interaksi ini membentuk nafsu instingtual, yang dalam gilirannya, bisa menyempurnakan ketakseimbangan psikologis. Keseimbangan antara ego dan id sepanjang periode latency akan mengganggu pubertas, serta membentuk perseteruan internal. Jadi salah satu aspek pubertas berupa permasalahan pubertas, dan berusaha untuk memperoleh balik ekuilibrium. 

Anna Freud menaruh perhatian akbar terhadap defleksi konduite dan perkembangan konduite patologis dan kebalikannya menaruh perhatian sangat kecil ke penyesuaian yg normal. Dia menguraikan kendala ke arah pengembangan konduite normal: 1) Id menolak ego–dalam hal ini akan sulit dilacak bagaimana orang masuk ke alam dewasa yg ditandai sang suatu kekacauan pemerolehan kepuasan yg tidak dihalangi menurut naluri/instink; serta, 2) ego mungkin menjadi pemenang berdasarkan Id serta akan membangun konduite prosedur pertahanan.

Di antara poly mekanisme pertahanan ego yg dapat digunakan, Freud mempertimbangkan dua bentuk prosedur pertahanan khas dari pubertas yaitu asceticism dan intellectualization. Asceticism adalah suatu ketidakpercayaan melalui menyamaratakan semua pengharapan instingtual. Ketidakpercayaan ini terjadi dalam bidang serta mencakup jua makan, tidur, dan kebiasaan berpakaian. Intellectualization merupakan peningkatan pada dalam minat intelektual serta perubahan berdasarkan konkrit ke minat abstrak akan membangun suatu prosedur pertahanan melawan libido. Ini secara alami menyempurnakan serta melemahkan kecenderungan instingtual hidup orang dewasa, dan ad interim itu situasi selamanya berbahaya bagi individu. 

Ada sejumlah keyakinan yg dipegang Anna Freud mengenai faktor-faktor yang menimbulkan permasalahan remaja, diantaranya: 
  • Kekuatan dorongan dari id, dipengaruhi sang proses fisiologis dan endocrinological selama pubertas. 
  • Kemampuan ego buat mengatasi dorongan-dorongan instingtual. Ini dalam gilirannya tergantung training karakter serta pengembangan superego berdasarkan anak sepanjang periode latency.
  • Efektivitas dan sifat menurut prosedur pertahanan terdapat dalam ego itu.
4. Teori Kebutuhan akan Kebebasan Kaum Remaja: Otto Rank 
Otto Rank ( 1884-1939), seseorang pengikut sekolah psikoanalitik, tadinya sepenuhnya pada bawah imbas realisme Sigmund Freud. Ia lalu berbagi teorinya sendiri serta mulai menentang pandangan Freud. 

Rank memandang hakekat manusia bukan menjadi makhluk tertekan dan neurotic, namun sebagai makhluk kreatif dan produktif. Ia mulai mengkritik pandangan Freud yang menekankan alam ketidaksadaran insan menjadi gudang pengalaman masa kemudian serta dorongan-dorongan berdasarkan dalam diri insan. Dalam hal ini, Rank mengemukakan bahwa pengalaman masa lalu hanya akan berarti bagi perilaku saat ini bila terdapat kaitannya. Ia juga kurang menekankan pentingnya dorongan instingtual dan konduite instingtual. Ia percaya bahwa Freud sahih-benar melalaikan kiprah dari ego dan memberi nilai ego hanya sebagai kekuatan yg represif. Rank ingin membongkar balik keseimbangan kekuatan pada pada kenyataan psikis. Ia mulai memberi arti banyak bagi kiprah ego. 

Rank menyatakan bahwa sine qua non suatu pengujian buat menempatkan perkembangan remaja pada teori psikoanalitik berdasar dalam pencerahan serta "will".  nir lagi menjadi faktor penentu yang paling bertenaga di proses perkembangan. Telah ditemukan faktor pendamping yg diklaim "will" yg hingga tingkat eksklusif bisa mengendalikan dorongan. Sepanjang pergeseran dari masa kanak-kanak ke masa remaja, suatu aspek yang penting menurut perkembangan kepribadian telah terjadi, yaitu perubahan menurut ketergantungan ke kemerdekaan atau kebebasan. 

Sepanjang periode latency ini, "will" tumbuh lebih bertenaga, lebih mandiri, serta berani menentang kekuasaan apapun yang tidak cocok dengan dirinya. Asal-muasal menurut "will" berangkat berdasarkan situasi oedipal. Situasi oedipal merupakan situasi dimana seorang menaruh perhatian atau rasa cinta yg kuat, yang menciptakan anak sebagai cemburu. Will remaja akan berhadapan dengan will sosial yg ditunjukkan oleh orang tua dan diekspresikan dalam kode etik yang sudah usang bagi remaja. 

Pada masa remaja awal, individu mengalami suatu perubahan dasar dalam hal perilaku; dia mulai buat menentang ketergantungan, mencakup peraturan berdasarkan lingkungan eksternal (orang tua, para pengajar, hukum, dan seterusnya) dan peraturan yang bersumber dari internal pribadi remaja. Penetapan kebebasan menurut nilai-nilai masyarakat adalah hal yang penting, namun adalah tugas perkembangan yg sulit bagi remaja. Kebutuhan akan kemerdekaan atau kebebasan dikembangkan dan perjuangan buat mencapai kemerdekaan menyebabkan poly interaksi eksklusif anak remaja dibangun serta mengakibatkan kesulitan-kesulitan berdasarkan interaksi-hubungan tersebut. 

5. Teori Perkembangan Identitas: Erik Erikson
Konsep inti dari teori Erikson adalah pencapaian suatu ego-identitas, serta krisis identitas merupakan ciri paling penting dalam masa remaja. Walaupun identitas seseorang dibentuk dalam cara-cara yg tidak sinkron dari satu budaya ke budaya lainnya, namun pemenuhan tugas perkembangan mempunyai suatu unsur yang generik yang berlaku pada seluruh latar budaya. Dalam rangka memperoleh suatu ego-identitas sehat serta kuat, anak harus menerima pengakuan yang ajeg dan bermakna berdasarkan lingkungan mereka. 

Masa remaja diuraikan sang Erikson menjadi periode dimana individu wajib tetapkan suatu bukti diri pribadi dan menghindari bahaya menurut difusi peran serta kebingungan identitas. Implikasi pandangan tadi bahwa individu harus menciptakan suatu evaluasi terhadap hak dan asset pribadinya serta bagaimana mereka ingin menggunakan asset-aset tadi. Remaja harus menjawab pertanyaan buat diri mereka sendiri tentang dari mana mereka tiba, siapa diri mereka, dan mereka akan sebagai apa. Identitas harus dicari fan ditemukan. Identitas tidaklah diberikan begitu saja pada individu sang rakyat, ataupun muncul begitu saja menjadi insiden kematangan; beliau wajib diperoleh melalui usaha individu. Keengganan buat berbuat atau bekerja sesuai perpaduan identitasnya akan mengalami kerancuan peran yang bisa menyebabkan pengasingan dan kebingungan. Yang baik untuk dikembangkan adalah kesetiaan/ketepatan pada identitas diri. Mempertahankan nilai-nilai seorang akan berperan membuat bukti diri menjadi stabil.

Pencarian suatu bukti diri melibatkan produksi suatu self-concept yang penuh arti pada mana masa lampau, masa sekarang, dan masa depan terkait secara beserta-sama. Sebagai konsekwensi, tugas remaja menjadi lebih sulit karena masa kemudian telah hilang lebur pada famili dan tradisi rakyat, keadaan ketika ini ditandai sang perubahan sosial, dan masa depan kurang bisa diramalkan. Menurut Erikson, dalam periode perubahan sosial yg cepat, generasi yang lebih tua nir lagi mampu menyediakan model kiprah yg memadai bagi generasi yang lebih belia. Sekalipun generasi yg lebih tua bisa menyediakan model kiprah yang relatif memadai, remaja dapat menolak sebab nir sinkron dengan situasi mereka. Oleh karenanya, Erikson percaya bahwa pentingnya kelompok panutan nir sanggup sangat dibutuhkan. Teman sebaya bagi remaja akan memberikan bantuan buat menemukan jawaban atas pertanyaan "Siapakah aku ?" sebagaimana waktu mereka tergantung pada umpan balik sosial misalnya apa yg orang lain nikmati serta bagaimana mereka bereaksi terhadap individu remaja itu. Jadi, remaja yg kadang-kadang ceroboh, acapkali penuh curiga, asyik dengan apa yang mereka lihat, perlu diberi kiprah serta ketrampilan dengan prototipe yang ideal berdasarkan hari ke hari. 

Pubertas, dari Erikson, ditandai oleh kecepatan pertumbuhan badan, kedewasaan genital, serta kesadaran. Oleh karena dua aspek terakhir benar-benar tidak selaras dari pengalaman pada tahun-tahun yang lebih awal, maka diskontinyuitas terjadi pada perkembangan remaja awal. Masa belia dihadapkan menggunakan "revolusi fisiologis" di pada diri sendiri yg mampu jadi bertentangan menggunakan pembentukan suatu bukti diri yg diidealkan. Erikson mengakui bahwa studi mengenai identitas remaja menjadi lebih penting dibanding studi mengenai sebagaimana dilakukan sang Freud.

Berdasar perhatian terhadap remaja, krusial buat menjawab pertanyaan tentang bukti diri vokasional. Pada awal remaja mencoba untuk memutuskan suatu identitas vokasional maka terjadi beberapa difusi peran. Remaja pada tahap awal berpegang pada konsep-konsep yg glamour serta ideal mengenai tujuan vokasional mereka, dan tidaklah luar biasa bahwa hasrat remaja lebih tinggi dibanding kemampuan dirinya. Sering, model tujuan vokasional yg dipilih itu kemungkinan kecil dicapai, contohnya pahlawan pada bioskop, musisi rock, juara atletik, pembalap kendaraan beroda empat/sepeda motor, angkasawan, serta lain-lain pahlawan yang dikagumi. Di dalam proses mengidentifikasi serta memuja pahlawannya, remaja membentuk identitas diri dan menerka bahwa dirinya telah mempunyai kemampuan sebanding dengan pahlawan mereka. Dalam posisi ini, dari Erikson, kaum muda sporadis mengidentifikasi menggunakan orang tuanya sendiri; mereka tak jarang memberontak melawan terhadap kekuasaan orangtua, sistem nilai orang tua, serta dilihat mengganggu kehidupan eksklusif mereka, lantaran mereka ingin memisahkan bukti diri mereka menurut keluarga mereka. Anak remaja harus menyatakan swatantra mereka pada rangka menjangkau kedewasaan. 

Pencarian bukti diri eksklusif jua meliputi pembentukan suatu ideologi eksklusif atau suatu filsafat hidup yang dapat melayani diri individu. Perspektif seperti itu bisa membantu pada membuat aneka pilihan serta memandu konduite. Identitas diri atau bukti diri eksklusif menghipnotis remaja buat mengarungi hidup mereka. Apabila remaja hanya mengadopsi bukti diri atau ideologi orang lain, kemungkinan akbar remaja nir puas dibanding jika beliau berbagi bukti diri sendiri. Ideologi yang diadopsi sporadis berkembang menjadi eksklusif dan resikonya dapat menutup pertumbuhan serta perkembangan remaja.

Hasil yg positif dari krisis bukti diri remaja bergantung pada kesediaan orang buat menerima masa lampaunya serta menetapkan transedental menggunakan pengalaman yang sebelumnya mereka alami. Anak remaja wajib menemukan jawaban pertanyaan: "Siapakah saya?" Di samping itu jua menjawab pertanyaan: "Ke mana aku pergi?" " Hendak sebagai apakah aku ?" Remaja harus sepakat sahih menggunakan sistem nilai yang berlaku (keyakinan religius, tujuan pekerjaan, filsafat hayati, dan penerimaan terhadap seseorang). Hanya melalui mencapai aspek ego-bukti diri inilah remaja akan mampu bergerak mencapai kedewasaan, mencapai keakraban serta cinta, mempunyai persahabatan yang mendalam serta mencapai kebebasan diri eksklusif tanpa ketakutan kehilangan ego-identitas.

Jika remaja gagal pada dalam mencari suatu bukti diri, maka ia akan mengalami keraguan, difusi peran, dan kebingungan peran. Kalau sudah begini, maka remaja akan menuruti kesenangan diri melalui aneka macam aktivitas atau keasyikan yang merugikan diri sendiri. Remaja misalnya itu akan terus ceroboh asyik menggunakan maunya sendiri serta tidak mempedulikan orang lain. Hal ini akan mengarahkan remaja menuju ke arah difusi ego, kebingungan kepribadian, serta bisa berkembang sebagai langsung yg senang melakukan pelanggaran bahkan mampu jadi mengalami gangguan psikotik. Dalam poly kasus, berdasarkan Erikson, difusi bukti diri bisa mengarahkan anak ke usaha bunuh diri. Ketika bukti diri diri terbentuk atau sudah mapan, remaja dapat bergerak ke arah hubungan interpersonal yg akrab. 

1. Status Identitas: Pandangan James Marcia sebagai ekspansi Konsep 
Erikson
Marcia mendefinisikan identitas sebagai "suatu organisasi yg dinamis mengenai kekuatan, kemampuan, dan keyakinan yg disusun sendiri sang individu dan bersifat internal”. Menurut Marcia, berukuran pencapaian identitas dewasa didasarkan pada 2 variabel yang krusial yaitu: krisis serta komitmen. Krisis mengacu pada ketika dimana remaja terlibat aktif pada memilih pada antara pilihan-pilihan pekerjaan dan kepercayaan . Sedangkan komitmen mengacu dalam derajat investasi eksklusif yg dinyatakan di pada suatu pekerjaan atau agama.

Marcia mewawancarai remaja berusia antara 18 hingga 22 tahun mengenai aneka pilihan jabatan mereka, agama politis serta religius, dan nilai-nilai yg mereka anut--semua aspek yang menjadi pusat bukti diri. Ia menggolongkan para murid ke dalam empat kategori berdasarkan status bukti diri berdasar dalam: 1) apakah mereka telah lulus berdasarkan " krisis identitas" seperti diuraikan sang Erikson, serta 2) derajat komitmen mereka terhadap pilihan pekerjaan serta seperangkat nilai serta keyakinan. Empat kategori status identitas sebagaimana diidentifikasi oleh Marcia menjadi berikut:

Identity diffused or identity confused. Individu yang belum mengalami krisis bukti diri, juga tidak menciptakan komitmen apapun terhadap pekerjaan dan agama.

Foreclosure. Individu yang belum mengalami krisis, namun mempunyai komitmen, dimana komitmen ini bukan hasil menurut pencarian dan eksplorasi pribadi, tetapi sudah siap diperoleh menurut orang lain, teutama menurut orang tua. 

Moratorium. Individu yg pada status krisis akut. Mereka sedang menyelidiki dan menggunakan aktif mencari-cari alternatif, serta melakukan perebutan buat temukan bukti diri mereka; namun belum membuat komitmen apapun atau hanya berbagi komitmen sementara (temporer). 

Identity Achieved. Individu yang telah mengalami krisis serta sudah memecahkan atas dasar terminologi mereka sendiri, serta sebagai output resolusi berdasarkan krisis telah dibuat suatu komitmen yang pribadi pada pekerjaan, dalam suatu kepercayaan religius, pada suatu sistem nilai pribadi; serta sudah memecahkan sikap mereka ke arah.

Kebanyakan remaja bergerak maju ke arah status bukti diri yg hendak dicapai. Pencapaian bukti diri paling sporadis terjadi dalam awal remaja. Identitas sering tercapai sehabis anak masuk ke sekolah-sekolah tingkat atas, mahasiswa pada perguruan tinggi, dan menjadi orang dewasa awal. Pada saat anak masih setingkat sekolah menengah pertama, umumnya berada dalam peringkat pertama serta kedua, yaitu identity diffusion serta identity foreclosure. Beberapa disparitas pula ditemukan dalam anak pria dan perempuan mengenai berukuran bukti diri mereka. 

Moratorium remaja diartikan menjadi periode perkembangan dimana komitmen belum dibuat sehingga dikenali bersifat eksploratory serta tentatif. Oleh karenanya, kebanyakan mereka mengalami krisis dan ada sejumlah pertanyaan tidak selesai. Untuk itu terdapat upaya kuat buat menemukan jawaban, mengeksplorasi, meneliti, melakukan uji coba banyak sekali peranan, serta praktek pribadi pada lapangan. Hasil penelitian Marcia menunjukkan bahwa 30 % mahasiswa waktu ini terdapat dalam termin moratorium. Keadaan ini ditunjukkan melalui banyaknya mahasiswa yang menjajaki berbagai jenis kerja.

Beberapa pakar sosial percaya bahwa sekolah bisa merusak terbentuknya identitas diri remaja, lantaran mereka menuntut penyesuaian menggunakan banyak sekali cara serta remaja harus tunduk ke otoritas sekolah. Hal ini bukannya membantu remaja pada mencari identitas prebadi yg unik. Banyak bukti bahwa sekolah justru menindas kreativitas remaja, individualitas remaja, dan bukti diri diri remaja, karena mereka harus mengikuti kurikulum yg berorientasi dalam keterampilan serta pengetahuan buat sukses. Orientasi kurikulum bukan pada kerangka memberi kebebasan remaja buat membuatkan bukti diri diri mereka sendiri. 

Beberapa kesulitan remaja bisa dipahami apabila remaja ditinjau menjadi insan pada posisi marjinal yg sedang berjuang buat mencapai status dewasa. Perjuangan remaja buat mencapai status dewasa bisa mengalami frustrasi, serta rakyat, forum pendidikan bisa membantu mereka berakibat pengalaman ini menjadi lebih bermakna. 

7. Teori Geisteswissenschaftliche tentang Remaja: Eduard Spranger 
Eduard Spranger (1882-1963) merupakan professor psikologi di Universitas Berlin. Geisteswissenschaft diterjemahkan menjadi "cultural science" atau "historical humanities." Allport menterjemahkannya menjadi "mental science." Sementara itu Spranger sendiri menggunakan sinonim "philosophy of culture." 

Menurut Spranger, ia sendiri nir secara penuh mengalami makna perkembangan dirinya sendiri. Banyak gejala kesadaran yang bermakna apabila orang belajar untuk tahu mereka menjadi fenomena perkembangan. Masa remaja tidaklah hanya periode transisi dari masa kanak-kanak ke kedewasaan fisiologis, tetapi yg lebih krusial adalah usia dimana struktur mental yang secara relatif nir dapat dipilah-pilah berdasarkan kanak-kanak hingga mencapai kedewasaan penuh. Selama masa remaja, suatu hirarki nilai-nilai yg lebih kekal terbentuk. Menurut beliau, "arah nilai secara umum dikuasai" menurut individu merupakan penentu kepribadian. 

Spranger mendeskripsikan tiga pola perkembangan:
Pola pertama dideskripsikan oleh Spranger dialami sebagai bentuk kelahiran pulang individu yg di dalamnya individu mencari dirinya sneidiri sebagaimana orang lain waktu dia mencari kematangan/kedewasaan. Seperti G. Stanley Hall, Spranger yakin bahwa periode ini remaja mengalami badai, stres, ketegangan, serta krisis sebagai dampak berdasarkan perubahan kepribadiannya. 

Pola ke 2 merupakan proses pertumbuhan yang lambat, terus-menerus dan berangsur-angsur menerima gagasan serta nilai-nilai budaya masyarakat, tanpa perubahan kepribadian dasar. 

Pola ketiga merupakan proses pertumbuhan yang pada dalamnya individu berpartisipasi secara aktif. Remaja secara sadar mengimprove dirinya secara sadar dan memberi kontribusi bagi perkembangan pribadinya sendiri, mengatasi krisis melalui upaya-upaya yang giat serta berarah tujuan. Pola ini memiliki karakteristik self-control serta self-discipline, yg sang Spranger dihubungkan menggunakan tipe kepribadian yg sedang mengejar kekuatan diri sendiri. 

Spranger adalah pakar psikologi yg memandang remaja sebagai periode perkembangan khusus yang mempunyai karakteristik unik yg tidak selaras dari kanak-kanak serta masa dewasa. 

8. Antropologi Budaya dan Remaja: Margaret Mead
Ada beberapa studi yg dilakukan oleh para ahli antropologi mengenai perkembangan remaja. Kontribusi terbesar disumbangkan oleh Margaret Mead, yang menaruh poly pemahaman mengenai perkembangan remaja pada konteks budaya. Mead menulis 2 kitab yang relevan dengan pembahasan remaja, yaitu Coming of Age in Samoa (1950) serta Growing Up in New Guinea (1953). 

Coming of Age in Samoa merupakan studi lapangan secara realitas menggunakan metodologi antropologis, tetapi tidak secara eksplisit mengemukakan teori perkembangan remaja. Ruth Benedict pada bukunya Continuities and Discontinuities in Cultural Conditioning (1954), menaruh teori eksplisit mengenai perkembangan remaja menurut sudut pandang antropologi budaya yg dia kaitkan eksklusif menggunakan temuan Mead waktu meneliti remaja-remaja di Samoa. Dalam teori ini ditekankan pentingnya factor budaya dalam proses perkembangan remaja. Istilah Cultural relativism lebih sempurna buat memahami kenyataan remaja. Teori ini menekankan pentingnya lembaga social serta factor budaya dalam perkembangan insan serta menggambarkan ritual-ritual pubertas dalam masyarakat primitif. 

Mead mengermukakan bahwa tugas utama yang dihadapi remaja saat ini adalah mencari bukti diri diri yg bermakna. Tugas ini sulit buat diukur pada warga demokratik terkini daripada dalam masyarakat primitif. Tingkahlaku serta nilai-nilai orang tua bukan lagi menjadi model bagi remaja, karena mereka kalah pamor menurut model yang ditampilkan lewat media massa. Lagipula, remaja sedang pada proses membebaskan diri dari ketergantungan dalam orang tua, dimana mereka acapkali berlawanan menggunakan sistem nilai orangtua. Oleh karena remaja telah diajar buat mengevaluasi perilakunya sendiri, maka ia mulai membuang baku nilai orang tua dan menggantikannya dengan standar nilai teman sebaya. Kecepatan perubahan sosial, memperluas aneka macam sistem nilai religius dan hal-hal duniawi, serta teknologi terbaru menciptakan dunia nampak bagi remaja sebagai suatu yang terlalu kompleks, relativistik, terlalu tidak dapat diramalkan, dan terlalu tidak wajar bagi remaja. 

Pada waktu lampau, Erikson serta Mead menyebut sebagai periode psychological moratorium, yakni suatu periode dimana remaja melakukan percobaan-percobaan secara belum pasti tanpa dipersoalkan tentang keberhasilannya dan tanpa mempersoalkan dampak emosional, ekonomi, dan sosialnya. Kegagalan dalam melakukan eksperimen-eksperimen tersebut mampu jadi remaja mengalami hambatan pada memperoleh bukti diri diri. Sebagai gantinya, buat identitas psikologis, remaja menggunakan simbol-simbol gerombolan sebaya buat memperoleh semi-identitas. Menurut Mead, dalam masalah ini pendidikan menjadi lebih fungsional dan lebih berorientasi pada keberhasilan. Sebagai konsekuensi, tujuan serta nilai-nilai anak remaja diarahkan ke arah kesuksesan, keamanan, kepuasan atas cita-cita, penyesuaian, serta penerimaan sosial menggunakan diberi ruang yang sedikit buat melakukan percobaan, idealisme, dan utopianisme langsung. Mead menyatakan bahwa kegagalan untuk mengadopsi sistem pendidikan serta sosial dapat menciptakan remaja mengembangkan identitas negatif.

Mead condong buat membantu kebebasan remaja dan kurang setuju dengan pengharapan famili, rakyat serta kelompok sebaya dalam rangka memberi kesempatan pengalaman kreatif bagi remaja. Dalam hal ini, Mead juga mengkritik keluarga yg terlalu membangun keintiman dengan anak-anak remaja mereka yg terlalu berpengaruh terhadap kehidupan emosional remaja yang sedang tumbuh. Ia yakin apabila famili terlalu bertenaga pengaruhnya bagi remaja akan menyebabkan imbas negatif bagi perkembangan langsung remaja lantaran akan membatasi pilihan-pilihan remaja. Dia menyatakan bahwa "hal-hal yang diinginkan orangtua seharusnya dikurangi, sedikitnya dalam beberapa hal, kiprah yg kuat yang orang tua mainkan di pada kehidupan kanak-kanak lambat laun dikurangi”. Seharusnya forum berperan secara demokratis. Sistem keluarga yg toleran yg pada dalamnya remaja bisa nir setuju dengan orang tuanya tanpa kehilangan rasa cinta orang tua, harga diri, atau meningkatnya ketegangan emosional. 

Teori Ruth Benedict tentang pengkondisian budaya mempunyai implikasi pendidikan yg penting. Praksis-praksis pendidikan di rumah begitu pula pada sekolah wajib menekankan kontinuitas proses belajar sehingga anak sebagai terbiasa menggunakan seperangkat nilai serta konduite yang diharapkan orang dewasa. Anak harus diajar bahwa jika tidak belajar dia tidak akan tumbuh menjadi orang dewasa yang matang. Perubahan perilaku acapkali terputus-putus, diperlukan individu bergerak berdasarkan sekolah dasar ke sekolah menengah, menurut perguruan tinggi ke loka kerja, serta dari konduite yg ditolak sebagai konduite yg dapat dipertanggungjawabkan melalui forum perkawinan. 

9. Teori Medan serta Remaja: Kurt Lewin 
Kurt Lewin (1890-1947) adalah tokoh Psikologi Gestalt berdasarkan Universitas Berlin. Ia poly ditentukan sang pandangan Freud, khususnya tentang hakekat motivasi. Tetapi demikian, teori Lewin tentang remaja secara konseptual tidak selaras berdasarkan teori-teori lainnya. Teorinya mengenai perkembangan remaja secara eksplisit dinyatakan dalam kitab Field Theory and Experiment in Social Psychology (1939). Teori medannya menyebutkan mengenai dinamika perilaku remaja secara individual tanpa menggeneralisasi remaja sebagai gerombolan . Konsepnya membantu untuk menjelaskan serta meramalkan konduite individu pada situasi spesifik. 

Landasan teori medan tentang perkembangan remaja bahwa remaja adalah periode transisi yang di dalamnya remaja harus mengubah anggota kelompknya. Anak dan orang dewasa memiliki konsep yang jelas tentang keanggotaan kelompok mereka, sedangkan remaja masuk pada antara grup anak-anak dan kadang masuk dalam gerombolan dewasa tanpa keterlibatan lengkap pada kedua grup tersebut. Orangtua, guru, dan rakyat merefleksikan kekurang jelasan status remaja ini, perasaan ambigius mereka terhadap remaja sebagai tampak jelas saat mereka suatu saat memperlakukan remaja sebagaimana kanak-kanak, dan kali lain memperlakukan mereka menjadi orang dewasa. Berbagai kesulitan timbul karena format konduite kekanak-kanakan eksklusif tidak lagi bisa diterima. Pada saat yang sama sebagian dari format perilaku sebagai orang dewasa ketika itu belum diijinkan pula, atau bila mereka diijinkan, mereka merasa baru serta asing bagi anak remaja. 

Remaja bisa diklaim menjadi lokomotif sosial, karena ia bergerak ke pada medan sosial serta psikologis secara tak terstruktur. Tujuan tidak lagi kentara, dan alur mereka tidak wajar dan penuh menggunakan ketidakpastian. Ketidakpastian tersebut, dilukis-kan ketika remaja pria pertama kali kencan ke sahabat wanitanya. Oleh karena remaja nir mempunyai pemahaman yang pasti mengenai status sosialnya, pengharapannya, serta urusannya, maka perilakunya mencerminkan ketidakpastian, tampak ragu-ragu. 

Sebagai contoh, remaja yang dihadapkan dengan beberapa pilihan yang menarik dalam saat yang sama nisbi mempunyai batasan buat mencapainya. Mengemudi mobil  seluruh tujuan yg mungkin dicapai remaja, dan dengan begitu mereka sebagai bagian berdasarkan hayati anak remaja. Bagaimanapun, mereka nir dengan serta merta dapat dilakukan remaja, karena adanya restriksi sang orangtua, pembatasan undang-undang, atau kode etik yg telah diinternalisasi individu. Oleh karena remaja bergerak melalui medan perubahan yang cepat, maka dia nir tahu arah buat mencapai tujuan khusus serta terbuka bagi bimbingan yg konstruktif, tetapi ia pula menolak terhadap rayuan dan tekanan. 

Self-image individu bergantung pada tubuhnya. Selama proses perkembangan normal, perubahan tubuh akan terjadi serta akan membangun self-image yang stabil. Kesan mengenai tubuh membuat penyesuaian terhadap perubahan perkembangan sedemikian rupa, sebagai akibatnya individu tahu badannya. Selama perubahan-perubahan remaja terjadi dalam hal struktur tubuhnya, pengalaman tubuhnya, serta sensasi-sensasi baru tentang tubuhnya, serta harapan yg lebih drastis sedemikian rupa, maka kesan mengenai tubuh mereka sebagai kurang dikenal, tidak reliable, serta tak bisa diramalkan. Remaja yang asyik menggunakan normalitas tubuhnya serta bagaimana tubuhnya diterima sang orang lain, sebenarnya dia sudah diganggu sang kesan tubuhnya. Ia akan menghabiskan banyak ketika buat memperhatikan tubuhnya pada kaca atau berupaya membuatkan ciri serta sekundernya pada kaitannya dengan teman sebayanya. Hal ini bisa dipahami, sebab tubuh memiliki kaitan yang erat menggunakan perasaan mengenai kemenarikan, stabilitas, keamanan, dan kiprah remaja. Perasaan negatif mengenai tubuh berkaitan dengan self-concept yg negatif serta banyak ketidastabilan emosi yg bisa membarui orientasi hayati manusia. 

Teori medan mendefinisikan remaja menjadi periode transisi berdasarkan anak ke dewasa. Transisi ini ditandai sang perubahan yg mendalam, pertumbuhan yang cepat, serta diferensiasi ruang hayati yang sejalan dengan yang telah terbentuk sebelumnya saat kanak-kanak akhir. Transisi juga ditandai sang kenyataan bahwa individu memasuki alam kognitif yg tidak terstruktur yg membuat konduite yg nir menentu. Transisi berdasarkan anak menjadi dewasa adalah peristiwa yang universal, dimana anak sebagai dewasa yg matang dalam semua rakyat. Namun demikian, pergeseran menurut anak ke dewasa bisa terjadi pada pola-pola yg bhineka. Hal ini dapat dalam bentuk pergeseran yg mendadak, misalnya dapat diamati pada pada rakyat primitif di mana dilakukan upacara menyambut kehadiran pubertas mengakhiri masa kanak-kanak serta mengindikasikan permulaan berdasarkan kedewasaan. 

Sejalan dengan Lewin, ada disparitas budaya pada perilaku remaja. Ia mengemukakan disparitas ini buat beberapa factor, antara lain ideologi, perilaku, nilai-nilai yang diakui dan ditekankan; cara yang di dalamnya aneka macam aktivitas ditinjau sebagai berkaitan serta atau tidak berkaitan. Misalnya, antara aspek keagamaan dan kerja bagi masyarakat eksklusif sangat berkaitan sedang bagi rakyat lainnya tidak; serta jarak periode remaja bhineka dari satu budaya dengan budaya lain, dari satu kelas sosial menggunakan kelas sosial lainnya di dalam satu budaya.

PRINSIPPRINSIP EKONOMI ISLAM WAWASAN ISLAM DAN EKONOMI

Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, Wawasan Islam Dan Ekonomi 
Kenyataan yang dihadapi ekonomi syariah waktu ini merupakan bahwa beliau harus berdampingan menggunakan sistem perekonomian dunia Barat yg hingga ketika ini masih mendominasi perekonomian dunia. Dalam situasi yg demikian ini sistem prekonomian yang nir berdasarkan pada falsafah Islam bisa bertindak menggunakan cara apapun yang menguntungkan pihak mereka. Inilah suatu tantangan yang dihadapi pada pengembangan ekonomi syariah, buat itu kebiasaan-kebiasaan tindakan juga kebijakan yg menyangkut menggunakan pengembangan ekonomi syariah sangat perlu diaplikasikan pada lapangan ekonomi dan dalam hal ini kiprah Negara sangat memilih. 

Negara adalah institusi yang sangat penting pada pengembangan aktifitas perekonomian, namun peranan negara tadi dalam aktifitas ekonomi suatu warga masih sebagai perdebatan hangat. Konsep negara pada Islam acapkali disepadankan dengan rakyat yang dibangun oleh Nabi Muhammad pada Madinah dimana pada masa mulai berkembangnya Islam. Praktek kenegaraan yg terjadi pada saat itu merupakan citra sebuah warga yg sangat ideal lantaran adalah perpaduan antara otoritas wahyu menggunakan kemampuan intelektual insan. 

Pada masa itu tema-tema ekonomi terfokus pada masalah keadilan, pemerataan pendapatan maupun pemberantasan kemiskinan melalui berbagai institusi. Dalam mengahadapi pembiayaan negara Nabi Muhammad mendirikan Bait-al Mall yg berfungsi menjadi forum keuangan negara yang memiliki otoritas untuk menerima zakat, shodaqoh atau anugerah lain yg diperoleh secara absah serta mendistribusikannya pada yg memerlukan, termasuk buat membiayai pegawai pemerintahan.

Arti krusial negara pada perekonomian syariah sudah dikemukakan oleh para ekonom klasik dalam sejarah Islam seperti Ibnu Sina, Imam Al Ghazali maupun Ibnu Khaldum. Dalam konsep mereka tugas yg paling utama menurut negara adalah melindungi masyarakat negaranya buat melakukan kebebasan dan hak-hak dasar insan. Penekanan yg sangat krusial sebagaimana tema besar yang dikemukakan Rasul merupakan negara berkewajiban buat mendistribusikan kekayaan negara secara adil serta merata yg dapat mengklaim kehidupan layak bagi setiap individu.

Dalam pandangan yang demikian ini peran negara dianggap menjadi perencana, sebagai pengawas serta menjadi penghasil yg sekaligus berperan sebagai konsumen. Negara bertanggungjawab memerangi praktek monopoli, penimbunan barang yang bermotif ekonomi, memberantas pasar gelap dan semua praktek jahat pada global usaha. Akan namun kiprah negara yang terpenting pada ekonomi merupakan merealisasikan ajaran agama pada suatu tindakan yang riil yg dituangkan dalam acara kerja serta kebijakan ekonomi. Tugas ini merupakan mengubah pemikiran sebagai suatu tindakan konkret, mengubah nilai sebagai Undang-undang yg diterapkan secara adil serta membarui moral menjadi realitas yang aflikatif. Tugas tersebut ditunjang menggunakan mendirikan forum dan institusi yang bertugas menjaga, mengawasi dan mengembangkan sektor ekonomi dengan menerapkan kedisiplinan dan menghukum para pelanggar aturan.

Dalam prakteknya konsep ini diwujudkan pada suatu institusi yg dikenal dengan perbankan nasional yg berfungsi sebagai wahana pemberdayaan ekonomi warga , pada global perbankan nasional guna menyebarkan ekonomi syariah masih ada perkembangan baru dengan hadirnya Bank Syariah yang memakai sistem bagi output yang sebelumnya nir dikenal di Indonesia (Anonim:2002).

Perbankan syariah yang secara resmi mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1992 sudah menambah semarak sistim perbankan mengingat sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam, sehingga kehadiran bank berdasarkan syariah Islam sangat diperlukan sekali. Apalagi ketika ini sistem perbankan konvensional masih menggunakan perhitungan bunga, yg sang sebagian masyarakat islam fanatis dianggap riba pada pengertian diharamkan atau dilarang sang kepercayaan Islam. 

Dalam sistim perbankan syariah pada Indonesia nir dikenal kata bunga, yang terdapat merupakan sistem "bagi hasil". Istilah ini mulai dikenal pada Undang - Undang Nomor. 7 Tahun 1992 yang disahkan lepas 25 Maret 1992 Pasal 6 Ayat 6 m, yaitu" menyediakan pembiayaan bagi nasabah menurut prinsip bagi hasil sinkron dengan ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah". Berdasarkan peraturan tersebut mulai beroperasinya Bank Syariah pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia pada lepas 1 Mei 1992. 

Undang Undang Perbankan No.10 tahun 1998 mempertegas keberadaan bank-bank yang beroperasi menggunakan prinsip syariah . Perubahan Pasal 6 alfabet m disebutkan pada UU ini yaitu, "menyediakan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yg ditetapkan oleh Bank Indonesia". Demikian penerangan pasal tersebut mengalami perubahan dimana Bank Umum yang melakukan aktivitas bisnis konvensional bisa jua melakukan aktivitas bisnis secara syariah melalui pendirian kantor cabang syariah atau perubahan kantor cabang konvensional menjadi cabang syariah. 

Dikeluarkannya UU Perbankan No 10 / 1998 memberitahuakn sikap yg sangat positif terhadap eksistensi dan pengembangan perbankan syariah, bahkan lalu dimuntahkan peraturan pelaksananya yaitu Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/341KEP/DIR/1999 mengenai Bank Umum dari prinsip syariah serta Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/36/KEP/DIR/1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan syariah. Disinilah tampak kehadiran bank syariah di Indonesia sangat urgen serta sangat menjanjikan.

Berbeda menggunakan sistem perkreditan yang dikenal pada bank konvesional menggunakan adanya kata bunga, maka system perbankan syariah memakai istilah pembiayaan buat penyaluran dananya yang menerima keuntungan melalui cara bagi output atau jual beli, tergantung berdasarkan bentuk atau cara penyaluran/pemberian dana. Penyaluran dana bank melalui pembiayaan ini wajib tepat sesuai dengan peruntukannya sebagai akibatnya meminimalkan resiko yang mungkin ada pada lalu hari. Beberapa produk pembiayaan tersebut antara lain untuk transaksi jual beli, buat transaksi bagi hasil serta buat jasa.

Dalam perkembangannya waktu ini telah hadir beberapa bank yg beroperasi dengan prinsip syariah baik yang beroperasi secara penuh maupun dalam bentuk tempat kerja cabang. Bank yang beroperasi menggunakan system syariah secara penuh, selain Bank Muamalat Indonesia merupakan Bank Syariah Mandiri serta yang membuka tempat kerja cabang syariah antara lain Bank BNI, Bank BRI, Bank IFI, Bank Bukopin, Bank Danamon, BPD Jabar, Bank Riau serta sebagainya, sedangkan bank asing yang sudah membuka cabang syariah merupakan Bank HSBC. Disamping bank-bank tersebut, beberapa bank sedang mempersiapkan pembukaan kantor cabang syariah, antara lain Bank DKI, Bank Niaga, Bank Bumi Putera dan pula Standart Chartered Bank. Bahkan Bank Indonesia sudah mengeluarkan biar buat pendirian satu Bank syariah baru yaitu Bank Islam Indonesia. Demikian juga banyaknya pendirian Bank Perkreditan Syariah ( BPRS ) yg baru, menambah jumlah bank yang beroperasi dengan sistim syariah.

Melihat kenyataan begitu pesatnya perkembangan perbankan syariah di Indonesia menjadi lembaga yg bergerak dibidang ekonimi syariah, paling nir ada tiga problem primer yang menjadi problematik atau pertarungan dalam operasonalisasi perbankan yg bernuansa religius Islam tadi: 
  1. menyangkut dengan upaya yg dilakukan untuk memberdayakan masyarakat memajukan perekonomian nasional melalui sistem ekonomi syariah. 
  2. menyangkut kemampuan buat mensosialisasikan pradigma baru bagi masyarakat terutama pelaku ekonomi pada pengembangan ekonomi syariah.
  3. menyangkut menggunakan kemampuan institusi atau forum termasuk intelektualitas serta profesionalisme aparat dalam penyelesaian konkurensi yg ada di bidang ekonomi syariah.
Ketiga permasalahan ini akan mendapat sorotan serta analisis secara yuridis konsepsional dalam pembahasan, sebagai akibatnya dibutuhkan dapat memberikan sumbangan pemikiran teoritik dalam pembangunan ekonomi nasional melalui pengembangan ekonomi syariah. 

1. Pemberdayaan Masyarakat Dalam Upaya Pengembangan Ekonomi Syariah
Pemberdayaan masyarakat adalah sebuah konsep pembangunan ekonomi yg merangkum nilai-nilai sosial. Konsep pemberdayaan rakyat ini mencerminkan paradigma baru pembangunan, yakni yang bersifat people centred, partisipatory, empowering and substainable. Konsep ini lebih luas maknanya dibanding menggunakan konsep ekonomi pada pengertian sesungguhnya, dalam arti konsep pemberdayaan rakyat bukan hanya semata-mata memenuhi kebutuhan dasar atau menyediakan prosedur buat mencegah proses pemiskinan lebih lanjut. Konsep pemikiran pemberdayaan rakyat belakangan ini, poly dikembangkan menjadi upaya mencari cara lain terhadap konsep-konsep pertumbuhan di masa yang kemudian. Konsep ini berkembang berdasarkan upaya poly pakar serta praktisi untuk mencari apa yang antara lain diklaim menjadi alternatif development.

Konsep ini tidak mempertentangkan pertumbuhan menggunakan pemerataan, karena keduanya nir wajib diasumsikan sebagai incompatible or antithetical. Hasil pengkajian yg dilakukan oleh International Fund for Agriculture Develonment (IFAD) terhadap banyak sekali proyek yang ada pada aneka macam negara, menampakan bahwa dukungan bagi produksi yang didapatkan masyarakat di lapisan bawah, ternayata sudah memberikan sumbangan pada pertumbuhan ekonomi yang lebih akbar, dibandingkan menggunakan investasi yang sama pada sektor-sektor yang skalanya lebih akbar. Pertumbuhan itu dihasilkan bukan hanya menggunakan biaya yg dimuntahkan lebih mini , tetapi pula dengan devisa yg lebih kecil pula. Hal terakhir ini besar merupakan bagi negara-negara berkembang yg mengalami kelangkaan devisa serta lemah posisi neraca pembayarannya.(Kwik Kian Gie:2002:4)

Untuk mengetahui seberapa jauh pemberdayaan masyarakat telah berhasil, perlu ada pemantauan dan penetapan sasaran, sejauh mungkin yg dapat diukur untuk bisa dibandingkan. Pemberdayaan warga menggunakan sendirinya berpusat dalam bidang ekonomi, lantaran target utamanya merupakan memandirikan warga , dimana kiprah ekonomi teramat krusial. Cara mengukurnya sudah poly berkembang, misalnya memakai pembagian terstruktur mengenai indeks gini dengan memilih jumlah orang yang hidup pada bawah garis kemiskinan, jumlah desa miskin, peranan industri kecil, nilai tukar pertanian, upah minimum serta sebagainya. 

Memberdayakan rakyat merupakan upaya buat menaikkan harkat serta martabat lapisan warga yg dalam syarat sekarang tidak bisa buat melepaskan diri menurut perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Meskipun pemberdayaaan masyarakat bukan semata-mata konsep ekonomi, namun berdasarkan sudut pandang ekonomi pemberdayaan rakyat secara tersirat mengandung arti menegakkan demokrasi ekonomi.

Demokrasi ekonomi secara harfiah berarti kedaulatan rakyat di bidang ekonomi dimana aktivitas ekonomi yang berlangsung merupakan dari warga , oleh masyarakat serta buat rakyat. Konsep ini menyangkut masalah dominasi teknologi, pemilikan modal, akses pasar, penguasaan asal fakta serta keterampilan managemen. Agar demokrasi ekonomi dapat berjalan maka aspirasi rakyat yang tertampung wajib diterjemahkan sebagai rumusan-rumusan aktivitas yg konkret. Dalam kerangka pemikiran yg demikian itu, upaya buat memberdayakan warga melalui ekonomi syariah dapat ditinjau menurut 3 sisi.
Pertama: Menciptakan suasana atau iklim yg memungkinkan potensi rakyat berkembang. Disini titik tolaknya merupakan pengenalan bahwa insan memiliki potensi yang bisa dikembangkan. Artinya tidak ada rakyat yang sama sekali tanpa daya. Jadi pemberdayaan adalah upaya buat menciptakan daya itu dengan mendorong dan memotivasi atau membangkitkan pencerahan potensi yg dimilikinya dan berupaya buat mengembangkannya.
Kedua; Memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh warga . Dalam rangka ini dibutuhkan langkah-langkah konkret serta menyangkut penyediaan banyak sekali masukan, yang akan membuat warga semakin berdaya.
Ketiga; Memberdayakan rakyat mengandung arti melindungi. Dalam proses pemberdayaan ini harus dicegah pihak yg lemah semakin lemah oleh lantaran kekurangberdayaan menghadapi yg kuat.

Strategi pembangunan yang bertumpu pada pemihakan dan pemberdayaaan dipahami sebagai suatu proses transformasi dalam interaksi sosial, ekonomi, budaya dan politik rakyat. Perubahan struktural yang diharapkan adalah proses yang berlangsung secara alamiah yaitu warga yg menghasilkan harus menikmati, bagitu pula kebalikannya rakyat yang menikmati haruslah menghasilkan pula, jadi terdapat manfaat yang secara timbal balik pada pengembangan ekonomi syariah.

Pemberdayaan masyarakat sebagai sebuah strategi dalam pengembangan ekonomi syariah sudah banyak diterima serta bahkan sudah berkembang sedemikian rupa. Sayangnya banyak pemikir dan praktisi yg belum tahu serta mungkin nir meyakini bahwa konsep pemberdayaan, adalah alternatif pemecahan terhadap persoalan-duduk perkara pembangunan yang dihadapi. Mereka yang berpegang dalam teori-teori pembangunan model usang juga tidak gampang menyesuaikan diri menggunakan pandangan-pandangan dan tuntutan keadilan.

2. Paradigma Baru Dalam Pembiayaan Ekonomi Syariah
Dalam ekonomi Islam pembiayaan merupakan galat satu kegiatan primer bank syariah, pembiayaan ini dapat menghasilkan keuntungan atau keuntungan yg akbar tetapi juga mengandung resiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan serta kelangsungan usaha perbankan apabila pembiayaan tadi nir berjalan menggunakan lancar atau macet. Oleh karenanya diatur jua pembiayaan mana yg harus dihindari yaitu pembiayaan buat spekulasi, pembiayaan pada bidang yg tidak dikuasai, pembiayaan tanpa warta keuangan yang memadai, pembiayaan kepada nasabah bermasalah dan buat bank syariah harus menghindari atau menolak suatu pembiayaan yang bertentangan dengan atau tidak sesuai syariah misalnya pembiayaan perdagangan minuman memabukan, loka-loka hiburan yg bias mengundang maksiat, monopoli dan persaingan curang meskipun keuntungan yg diperoleh relatif tinggi.

Setiap pembiayaan yg sudah diproses sesuai menggunakan ketentuan yang berlaku serta disetujui sang bank, maka persetujuan tersebut wajib disepakati oleh nasabah pemehon pembiayaan, baru kemudian dibuat akad pembiayaan secara tertulis menggunakan menggunakan bentuk dan format akad atau perjanjian yg berlaku dalam bank.(Afdawaiza:2002)

Kerangka aturan yg dijadikan sendi-sendi perjanjian pembiayaan syariah adalah hukum syariah serta aturan positif. Jika pada perjanjian kredit atau pembiayaan konvensional cukup mengacu dalam hukum positif saja, maka terhadap perjanjian pembiyaan syariah sebelum produk pembiayaan syariah diterbitkan atau dipergunakan secara mendalam, Bank Syariah yg bersangkutan akan melakukan penelitian serta pemeriksaan buat menghindari terjadinya benturan atau deviasi aturan syariahnya.

AI-Qur'an sebagai pedoman yg utama mengatur menggunakan jelas, jika seseorang muslim mengadakan perjanjian dengan yg lainnya, maka ia berkewajiban buat memenuhi kewajiban yang diperjanjikannya sinkron dengan ketentuan pada Surat AI Maidah ayat 1 yang terjemahannya sebagai berikut : “Hai orang-orang yg beriman, penuhilah akad-akad itu”.(Anonim:1990)

Pada dasarnya struktur penyusunan perjanjian pembiayaan Bank Syariah menyerupai perjanjian kredit bank konvensional, hanya saja isi atau muatan pasal-pasalnya mengacu atau nir bertentangan menggunakan sistem syariah Islam, hal-hal yg membedakan pembiayaan Bank Syariah menggunakan perjanjian kredit Bank Konvensional sebagai berikut :
  1. Dalam perjanjian bank syariah kata "Perjanjian Kredit" diganti dengan "Perjanjian Pembiayaan" dan juga ditambahkan ayat-ayat yang herbi perjanjian sebagaimana dimuat dalam Surat Al Maaidah ayat (1) yaitu: "Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad perjanjian itu".
  2. Perjanjian Pembiayaan Bank Syariah juga memuat pasal-pasal yang krusial dari aturan positif dan tidak bertentangan menggunakan syariah Islam, klausula-klausula yg terdapat meliputi: Definisi yg dipakai termasuk kata syariah. Keterangan mengenai fasilitas pembiayaan yang diberikan misalnya besarnya jumlah pembiayaan, jangka saat yg dipengaruhi serta juga jenis pembiayaannya dan penggunaan fasilitas pembiayaan
  3. Barang jaminan secara syariah diatur dalam surat AI-Baqarah : 283. "apabila kamu dalam perjalanan serta bermua'malah tidak secara tunai, sedang engkau nir memperoleh seseorang penulis, maka hendaknya ada barang tanggungan yg dipegang oleh yang berpiutang."
  4. Pengutamaan Pembayaran. Pada Bank Syariah nir dikenakan denda terhadap setiap kewajiban pembayaran yang terlambat sebagaimana yang tidak ditetapkan pada jadwal pembayaran. 
  5. Hukum yang mengatur. Perjanjian pembiayaan tetap diatur sang hukum sinkron dengan ketentuan hukum Indonesia. Suatu sengketa yg timbul atau menggunakan cara apapun yg terdapat hubungannya dengan perjanjian pembiayaan ini yang tidak bisa diselesaikan secara damai akan diselesaikan melalui dan berdasarkan ketentuan yg berlaku pada Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) kini diganti sebagai BASYAR ( Badan Arbitrase Syariah ).
Apabila ditinjau dalam masa-masa awal berjalannya ekonomi syariah pada Indonesia, terutama lima tahun pertama semenjak berdirinya bank Muamalat Indonesia yang diiringi dengan krisis moneter yg melanda daerah asia terutama Indonesia, poly orang memperiksi bahwa ekonomi syariah akan kolap dan Bank Muamalat Indonesia akan bernasib sama dengan poly Bank Konvensional yang dilikwidasi. Faktor kondisi makro ekonomi yg terpuruk pada masa krisis moneter itu tetap memberi imbas kepada bisnis pada sektor riel, sehingga banyak pembiayaan yg mengalami kesulitan pada membayar kewajibannya ke pihak Bank termasuk pada pihak Bank Muamalat. Namun dengan kerangka berpikir ekonomi syariah yg dijalankan Bank Muamalat Indonesia yang beroperasi dengan prinsip syariah menggunakan sistim bagi output, laba yg diperoleh oleh penyimpanan dana pada bank baik tabungan juga deposito sangat tergantung dari pendapatan yang diperoleh berdasarkan pembiayaan yg disalurkan, sehingga Bank Muamalat nir mengalami kondisi negatif. Semakin besar pendapatan maka semakin akbar jua bagi output yang diterima sang penyimpan dana baik deposito juga tabungan, demikian pula sebaliknya. Dengan demikian Bank Muamalat bisa mengatasi likuiditas keuangannya serta bisa bertahan dalam masa krisis ekonomi.

3. Keidealan Suatu Pengadilan Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa
Mengamati aktivitas ekonomi syariah yang jumlah transaksinya demikian banyak, nir mungkin dihindari terjadinya konkurensi antara pihak yg terlibat, setiap sengketa menghendaki penyelesaian yg cepat, sang karena itu Arbitrase yang diartikan dengan cara penyelesaian konkurensi pada luar forum litigasi atau peradilan yang diadakan sang para pihak yang bersengketa atas dasar perjanjian, sangat cocok buat merampungkan masalah yang muncul pada usaha. Penyelesaian sengketa melalui Arbitrse telah banyak dilakukan terutama menggunakan dikeluarkannya Undang-Undang No.30 tahun 1999 mengenai Arbitrase serta Altematif Penyelesaian Sengketa. Pasal 3 UU tadi menjelaskan "Pengadilan Negeri nir berwenang buat mengadili konkurensi para pihak yg telah terikat pada perjanjian arbitrase".

Beberapa pertimbangan yg digunakan untuk memilih penyelesaian konkurensi melalui arbitrase, lantaran penyelesaian konkurensi melalui pengadilan biasanya mahal serta sangat menyita ketika serta bisa membangkitkan pertikaian yg mendalam, sedangkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase nisbi masih dipercaya lebih murah dan cepat. Dengan demikian saat ini penggunaan cara penyelesaian di luar pengadilan lebih disenangi dibandingkan dengan penyelesaian melalui pengadilan, terutama oleh kalangan usahawan. Ada beberapa kebaikan mekanisme Arbitrasi apabila dibandingkan dengan penyelesaian konkurensi melalui forum pengadilan yaitu:
  1. Prosedur yang cepat.
  2. Prosedur misteri.
  3. Hemat waktu.
  4. Hemat porto.
  5. Fleksibilitas yang besar pada merancang syarat-syarat penyelesaian
  6. Kemungkinan untuk melaksanakan konvensi cukup tinggi
  7. Keputusan yang bertahan sepanjang saat.
Proses Arbitrase yg digunakan menjadi pilihan hukum apabila terjadi sengketa dalam perjanjian atau akad perbankan syariah adalah penyelesaian yg mengacu pada kaedah-kaedah hukum islam dan ketentuan hukum positif, penyelesaiannya dilakukan sang Badan Arbitrase Syariah (BASYAR). Pada dasarnya poly hal yang menyebabkan timbulnya pembiayaan yang bermasalah serta mengakibatkan timbulnya masalah aturan di bank muamalat yang akan diselesaikan melalui arbitrase, perkara tersebut antara lain:
  1. Penarikan dana oleh debitur sebelum dokumentasi pembiayaan diselesaikan.
  2. Pembiayaan diberikan pada pengusaha baru yang belum berpengalaman.
  3. Penambahan pembiayaan tanpa penambahan agunan yang kentara.
  4. Tidak ada bisnis bank buat mengawasi penggunaan pembiayaan tersebut sebagai akibatnya timbul kemungkinan debitur menggunakannya nir sinkron dengan ketentuan perjanjian kredit.
  5. Bank nir memperhatikan laporan menurut pihak ketiga yg bernada kurang menguntungkan debitur.
Dalam bepergian Bank Muamalat Indonesia sampai sekarang sudah cukup poly perkara yang diajukan serta diselesaika melalui arbitrase syariah, sebagian akbar telah selesai menggunakan baik dalam arti lebih cepat dan murah dibandingkan melalui pengadilan. Sedikitnya kasus yang diajukan disebabkan kebijaksanaan bank buat menuntaskan permasalahannya secara intern lebih dahulu, baru lalu jika tidak ada penyelesaian antara pihak bank dengan nasabah diseleaikan melalui arbitrase. Syarat-syarat serta mengikatnya perjanjian arbitrase didasarkan pada:
  1. Perjanjian arbitrase pada pada dasarnya atau ujudnya merupakan klausula arbitrase sebagaimana yg dimaksud dalam Pasal 1 nomor tiga UU 30/1999.
  2. Berisi pernyataan yg tegas bahwa semua konkurensi atau beda pendapat yang ada atau yang mungkin ada menurut hubungan aturan antara para pihak yg menciptakan perjanjian arbitrase tadi akan diselesaikan menggunakan cara arbitrase sebagaimana dipengaruhi pada Pasal dua UU 30/1999.
  3. Perjanjian penyelesaian konkurensi dengan cara arbitrase dibentuk secara tertulis dan bisa dibentuk atau dipengaruhi baik sebelum juga sesudah timbulnya konkurensi serta ditandatangani sang para pihak.
  4. Dalam hal perjanjian arbitrase dibuat setelah konkurensi terjadi dan para pihak nir bisa menandatangani perjanjian tertulis, perjanjian tertulis tadi wajib dibuat dalam bentuk akta notaries.
  5. Dalam hal perjanjian arbitrase dibentuk sebelum sengketa terjadi dan para pihak tidak dapat menandatangani perjanjian tersebut, maka analog dengan ketentuan Pasal 9 ayat (dua) UU 30/1999, perjanjian tadi wajib dibuat dalam bentuk akta notaris.
  6. Dalam hal kesepakatannya dibentuk pada bentuk pertukaran surat, teleks, telegram, faksimili, e-mail atau pada bentuk sarana telekomunikasi lainnnya, wajib disertai dengan suatu catatan penerimaan sang para pihak atau sang pihak lainnya sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasa14 ayat (3) UU UU No. 30/1999).
  7. Perjanjian arbitrase tidak menjadi batal (atau mengikat terus) sekalipun terjadi hal-hal menjadi berikut (Pasal 0 UU 30/1999):
  • Meninggalnya salah satu pihak; atau
  • Bangkrutnya salah satu pihak; atau 
  • Novasi; atau
  • Insolvensi galat satu pihak; atau
  • Pewarisan; atau
  • Berlakunya kondisi-kondisi hapusnya perikatan utama; atau
  • Bilamana aplikasi perjanjian tersebut dialih tugaskan dalam pihak ketiga menggunakan persetujuan pihak yg melakukan perjanjian arbitrase tersebut; 
  • Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.
Berbagai keuntungan yang dapat diperoleh pada penyelesaian sengketa melalui Arbitrase antara lain adalah:
1. Para pihak berhak menentukan lembaga arbitrase yang dipakai;
a. Para pihak bebas memilih arbitrase yg diinginkan, baik arbitrase institusional juga arbitrase ad-hoc.
b. Lantaran penyelesaian konkurensi melalui arbitrase bisa dilakukan menggunakan menggunakan lembaga arbitrase internasional atau internasional berdasarkan konvensi para pihak (Pasal 34 ayat (I) UU 30/1999), maka para pihak boleh memilih apakah memakai lembaga arbitrase nasional atau internasional.
c. Ada beberapa forum arbitrase nasional yg dapat dipilih, yaitu:
- Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basanas)
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
- Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

2. Para pihak bebas buat menyepakati governing law yg akan digunakan menjadi dasar hukum buat menuntaskan konkurensi di antara mereka;
a. Para pihak berhak menentukan pilihan aturan yg akan berlaku terhadap penyelesaian sengketa yang mungkin atau sudah muncul antara para pihak (Pasal 56 ayat (dua) UU 309/1999).
b. Dengan demikian hukum luar negeri bisa dipilih dan diterapkan pada proses arbitrase.

3. Para pihak berhak memilih program arbitrase yang digunakan:
a. Para pihak bebas memilih sendiri acara arbitrase yg digunakan pada inspeksi konkurensi dalam perjanjian yang tegas serta tertulis, sepanjang nir bertentangan menggunakan UU 30/1999 (Pasa131 ayat (1) UU 30/1999).
b. Jika para pihak nir memilih acaranya, maka konkurensi tadi diperiksa dan diputuskan menurut UU 30/1999 (Pasa131 ayat (dua UU 30/1999).
c. Penyelesaian konkurensi melalui forum arbitrase, dilakukan berdasarkan peraturan serta acara dari forum yg dipilih (Pasal 34 ayat (dua) UU 30/1999).

4. Para pihak berhak menentukan arbiternya sendiri;
a. Arbiter yang mempelajari perkara diangkat menurut pilihan para pihak.
b. Dalam hal para pihak tidak dapat mencapai konvensi mengenai pemilihan arbiter, pengadilan negeri memilih arbiter atau majelis arbitrase (Pasal 13 ayat (1) UU 30/99). Dengan demikian para pihak bisa memilih arbiter yang berdasarkan pendapatnya mempunyai keahlian tentang materi yang disengketakan, dan mempunyai integritas serta bersikap profesional.

5. Sekali seorang arbiter sudah mendapat pengangkatannya, arbiter yg bersangkutan nir dapat mengundurkan diri; Arbiter yg telah menyatakan mendapat penunjukan atau pengangkatan sebagai arbiter nir dapat menarik diri kecuali:
a. Atas persetujuan para pihak (Pasal 19 ayat (1)) atau
b. Ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 19 ayat (4) UU 30/1999);

6. Para pihak memiliki hak ingkar terhadap arbiter termasuk arbiter yang dipilihnya sendiri maupun yang diangkat dengan penetapan pengadilan. Hak ingkar bisa diajukan apabila:
a. Terdapat cukup bukti otentik yg menyebabkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak pada mengambil keputusan (Pasal 22 ayat (1) UU 30/1999).
b. Apabila terbukti adanya interaksi kekeluargaan, keuangan atau pekerjaan dengan galat satu pihak atau kuasanya (Pasal 22 ayat (dua) UU 30/1999).

7. Arbiter lebih bertanggung jawab berdasarkan pada hakim Pengadilan Negeri; Arbiter atau majelis arbitrase dapat dikenakan tanggung jawab hukum atas segala tindakan yang diambil selama proses persidangan berlangsung buat menjalankan kegunaannya bila bisa dibuktikan adanya itikad jelek berdasarkan tindakan tersebut (Pasal 21 UU 30/1999). Dengan kata lain, arbiter yg menerima suap bukan saja bisa dipidanakan tetapi dapat jua digugat secara perdata.bahkan tuntutan bisa pula diajukan jika bersikap berat sebelah terhadap salah satu pihak yg berperkara, misalnya bersedia .buat bertemu menggunakan salah satu pihak tanpa kehadiran pihak yang lain atau menolak buat menerima keliru satu pihak sedangkan pihak yang ditolak itu dapat mengambarkan bahwa pihak lawannya pernah diterima buat bertemu tanpa kehadirannya.

8. Para pihak memilih sendiri jangka waktu inspeksi, sehingga bisa jauh lebih cepat menurut pada memperoleh putusan melalui pengadilan;
a. Penyelesaian kasus melewati pengadilan pada kenyataannya sangat lama , yaitu hingga bertahun-tahun.
b. Undang-undang No. 30/1999 memilih:
(a) Waktu penyelesaian inspeksi arbitrase dipengaruhi sendiri oleh para pihak (Pasal 31 ayat (3) UU 30/1999).
(b) Dalam hal arbiter melampaui jangka waktu yg dipengaruhi tanpa alasan yg sah, arbiter yg bersangkutan dapat dieksekusi buat membarui biaya dan kerugian kepada para pihak (Pasal 20 UU 30/1999).

9. Para pihak berhak menentukan loka diselenggarakannya arbitrase;
Undang-undang No. 30/1999 memilih:
a. Tempat diselenggarakannya arbitrase ditentukan sendiri sang para pihak.
b. Dalam hal tidak dipengaruhi sang para pihak, loka diselenggarakannya arbitrase dipengaruhi sang arbiter atau majelis arbitrase.
c. Apabila loka arbitrase tidak ditentukan sang para pihak, loka tadi dipengaruhi oleh arbiter atau majelis arbitrase (Pasal 37 ayat (1; UU 30/1999).

10. Biaya pemeriksaan arbitrase lebih leluasa berdasarkan inspeksi melalui pengadilan.
a. Biaya pemeriksaan melalui pengadilan merupakan atas beban negara yang sangat terbatas, sedangkan porto inspeksi melalui arbitrase adalah atas beban pihak yang kalah (Pasal 77 ayat (1) UU 30.1999), atau pada hal tuntutan hanya dikabulkan sebagian biaya arbitrase dibebankan kepada para pihak secara seimbang (Pasal 77 ayat (dua) UU 30/1999).
b. Biaya pemanggilan dan perjalanan saksi atau saksi pakar dibebankan kepada pihak yang meminta (Pasa149 ayat (dua) UU 30/1999).

11. Arbiter atau majelis arbitrase memiliki wewenang judisial sama dengan hakim Pengadilan Negeri, antara lain:
a. Arbiter bisa merogoh putusan provisionil (putusan sela).
b. Arbiter bisa menetapkan serta melakukan sita jaminan atau memerintahkan penitipan barang kepada pihak ketiga, atau menjual barang yang mudah rusak (pasal 32 ayat (1) UU / 30/1999).
c. Arbiter dapat melakukan pemeriksaan saksi dan saksi pakar, baik atas inisiatifnya sendiri juga atas memerintah para pihak (Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1) dan (4) UU 30/1999).
d. Arbiter dapat melakukan pemeriksaan setempat atas barang yg disengketakan atau hal lain yg berhubungan dengan konkurensi yg diperiksa (Pasal 37 ayat (4) UU 30/1999)

12. Pemeriksaan arbitrase bersifat rahasia.
Pemeriksaan konkurensi melalui arbitrase dilakukan secara tertutup (Pasa127 UU 30/1999).

13. Putusan arbitrase bersifat final serta mengikat.
Putusan arbitrae bersifat serta mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak (Pasal 60; lihat juga Pasal 17 ayat (2) UU 30/1999). Dengan demikian tidak dapat diajukan Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (Penjelasan Pasal 60 UU 30/1999).

14. Putusan arbitrase hanya dapat dibatalkan bila didasarkan adanya kecurangan
Putusan pengadilan yg sudah berkekuatan hukum permanen tidak dapat diupayakan menggunakan cara apapun buat dibatalkan, sekalipun pengambilan putusan itu menurut kecurangan atau melanggar aturan. Putusan arbitrase dapat dibatalkan, yaitu dengan mengajukan permohonan pembatalan kepada Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 72 ayat (1) UU 30/1999), jika mengandung unsur-unsur sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 UU 30/1999. Unsur­-unsur tadi adalah:
(a) Surat atau dokumen yg diajukan dalam pemeriksaan palsu atau dinyatakan palsu.
(b) Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yg bersifat memilih yg disembunyikan oleh pihak versus.
(c) Putusan diambil dari hasil tipu makar galat satu pihak.

15. Pembatalan putusan arbitrase hanya bisa diajukan banding sang pihak yang berkepentingan kepada Mahkamah Agung. 
Terhadap putusan pembatalan sang Pengadilan Negeri, hanya bisa diajukan permohonan banding pada Mahkamah Agung yang memutus pada tingkat pertama dan terakhir (Pasal 72 ayat (4)'UU 30/1999). Dengan kata lain, nir dapat diajukan banding melalui Pengadilan Tinggi atau diajukan Peninjauan Kembali. Ketentuan yg demikian ini juga adalah faktor nir berlarut-larutnya penyelesaian konkurensi melalui arbitrase.

16. Eksekusi putusan arbitrase bisa dipaksakan sang negara.
Dalam hal para pihak nir melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan menurut perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan galat satu pihak yg bersengketa (Pasal 61 UU 30/1999). Perintah Ketua Pengadilan Negeri dilaksanakan sesuai pelaksanaan putusan pada perkara perdata yg putusannya telah mempunyai kekuatan aturan tetap sehingga dengan demikian badan arbitrase adalah badan peradilan swasta yg mempunyai daya memaksa yg bersifat publik.

FORMAT PENILAIAN KURIKULUM 2018 SD ASPEK PENGETAHUAN TERBARU 2018

Format Penilaian Kurikulum 2013 SD Aspek Pengetahuan Terbaru 2018 ini merupakan format modern pada Penilaian Kurikulum 2013 khususnya Penilaian Pengetahuan. Dalam K13, penilaian baik perilaku, pengetahuan, atau keterampilan mempunyai teknik masing-masing. Khususnya pada Penilaian Pengetahuan/ Knowledge ini menggunakan Teknik Tes Lisan, Tes Tulisan melalui Soal, dan Penugasan baik Tugas Terstruktur Mandiri atau Tugas Tidak Terstruktur Mandiri yg contoh formatnya aku bagikan secara gratis dalam kesempatan kali ini.

Dalam Contoh Format Penilaian Aspek Pengetahuan SD/MI3 yang saya bagikan ini berkaitan dengan Bukti Fisik Akreditasi SD/ MI Standar Isi khsusnya Instrumen No.tiga. Yang tentunya format ini adalah administrasi harus yang wajib dimiliki setiap guru dalam proses penilaian pembelajaran dikelas. Untuk Contoh Penilaian lainnya misalnya Sikap Sosial/ Sikap Spiritual, Keterampilan, serta bisa anda download pada artikel berikutnya.



Langung saja untuk mendownload Format Penilaian Teknik Tes Lisan, Tes Tulisan, Penugasan pada Penilaian Sikap Pengetahuan Kurikulum 2013, menggunakan men-klik tautan dibawah ini dalam 1 File Rar.



Download Juga !!!

SILABUS PAI DAN BAHASA ARAB K13 UNTUK KELAS 1 MI

SilabusPAI dan Bahasa Arab K13 Untuk Kelas 1 MI

Pengantar Pengembangan Silabus Pendidikan Agama Islam

A. Pengertian Silabus

Silabus merupakan rencana pembelajaran dalam suatu dan/atau grup mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup baku kompetensi dan kompetensi dasar, kegiatan pembelajaran, materi utama/pembelajaran, indikator pencapaian kom¬pe¬tensi, evaluasi, asal, dan  alokasi waktu belajar. Di Indonesia,  Silabus adalah  pengaturan dan pembagian terstruktur mengenai semua kompetensi dasar suatu mata pelajaran dalam standar isi sebagai akibatnya relevan dengan konteks madrasahnya dan siap digunakan sebagai panduan pembelajaran setiap mata pelajaran. Standar Isi merupakan standar minimal yang berisi Standar Kompetensi serta kompetensi dasar.  Silabus berisi baku kompetensi serta kompetensi dasar,  kegiatan pembelajaran, materi pokok/pembelajaran indikator pencapaian kom¬pe¬tensi, evaluasi, asal, dan  alokasi ketika belajar.
Silabus berisikan komponen utama yang dapat menjawab perseteruan  (a) kompetensi apa yg akan dikembangkan dalam  siswa (terkait  menggunakan tujuan serta materi yang   akan diajarkan), (b) cara  mengembangkannya  (terkait menggunakan metode serta alat yg akan digunakan dalam pembelajaran), dan  (c) cara mengetahui bahwa kompetensi  itu telah dicapai sang murid  (terkait menggunakan cara mengevaluasi terhadap penguasaan materi  yg telah diajarkan).

B. Prinsip Pengembangan Silabus

  1. Ilmiah: Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus wajib sahih serta bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
  2. Relevan: Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai menggunakan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
  3. Sistematis: Komponen-komponen silabus saling berafiliasi secara fungsional pada mencapai kompetensi.
  4. Konsisten: Adanya hubungan yg konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem evaluasi.
  5. Memadai: Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, asal belajar, serta sistem evaluasi relatif buat menunjang pencapaian kompetensi dasar
  6. Aktual serta Kontekstual; Cakupan indikator, materi utama, pengalaman belajar, asal belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, serta seni mutakhir dalam kehidupan konkret, serta insiden yang terjadi.
  7. Fleksibel: Keseluruhan komponen silabus bisa mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi pada sekolah serta tuntutan warga .
  8. Menyeluruh: Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
C. Unit Waktu Silabus

  1. Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi ketika yang disediakan buat mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
  2. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, serta alokasi saat mata pelajaran lain yg sekelompok.
  3. Implementasi pembelajaran per semester memakai penggalan silabus sinkron dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar buat mata pelajaran dengan alokasi waktu yg tersedia dalam struktur kurikulum. Bagi Sekolah Menengah Kejuruan/MAK memakai penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
D. Pengembang Silabus

Pengembangan silabus bisa dilakukan sang para pengajar secara mandiri atau berkelompok pada sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Pengajar Mata Pelajaran (MGMP) dalam atau Pusat Kegiatan Pengajar (PKG), dan Dinas Pendikan.

  1. Disusun secara mandiri oleh guru bila pengajar yg bersangkutan sanggup mengenali karakteristik peserta didik, syarat sekolah/madrasah serta lingkungannya.
  2. Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum bisa melaksanakan pengembangan silabus secara berdikari, maka pihak sekolah/madrasah bisa mengusahakan buat membentuk kelompok guru mata pelajaran buat menyebarkan silabus yang akan dipakai oleh sekolah/madrasah tersebut.
  3. Di Sekolah Dasar/MI semua guru kelas, menurut kelas I sampai menggunakan kelas VI, menyusun silabus secara beserta yang umumnya disusun pada kegiatan KKG. Di Sekolah Menengah pertama/MTs buat mata pelajaran IPA serta IPS terpadu disusun secara bersama oleh pengajar yang terkait.
  4. Sekolah/Madrasah yang belum mampu berbagi silabus secara berdikari, usahakan bergabung menggunakan sekolah-sekolah/madrasah-madrasah lain melalui lembaga MGMP/PKG buat bersama-sama menyebarkan silabus yg akan digunakan sang sekolah-sekolah/madrasah-madrasah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
  5. Dinas Pendidikan/Departemen yg menangani urusan pemerintahan pada bidang kepercayaan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membangun sebuah tim yg terdiri dari para pengajar berpengalaman pada bidangnya masing-masing.
E. Langkah-langkah Pengembangan Silabus

1. Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar

Mengkaji baku kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  • urutan menurut hierarki konsep disiplin ilmu serta/atau taraf kesulitan materi, nir wajib selalu sinkron menggunakan urutan yg terdapat pada SI;
  • keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
  • keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran

Mengidentifikasi materi utama/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a. Potensi peserta didik;
b. Relevansi menggunakan ciri daerah;
c. Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, serta spritual peserta didik;
d. Kebermanfaatan bagi peserta didik;
e. Struktur keilmuan;
f. Aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g. Relevansi dengan kebutuhan siswa dan tuntutan lingkungan; dan
h. Alokasi ketika.

3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran didesain buat memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui hubungan antarpeserta didik, siswa menggunakan pengajar, lingkungan, dan asal belajar lainnya pada rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yg dimaksud bisa terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yg bervariasi serta berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hayati yang perlu dikuasai peserta didik.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyebarkan aktivitas pembelajaran merupakan sebagai berikut.

  • Kegiatan pembelajaran disusun buat menaruh bantuan kepada para pendidik, khususnya pengajar, supaya dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
  • Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian aktivitas yg harus dilakukan sang peserta didik secara berurutan buat mencapai kompetensi dasar.
  • Penentuan urutan aktivitas pembelajaran harus sinkron menggunakan hierarki konsep materi pembelajaran.
  • Rumusan pernyataan dalam aktivitas pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar anak didik, yaitu aktivitas anak didik serta materi.
4. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi

  1. Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yg ditandai oleh perubahan perilaku yang bisa diukur yg meliputi perilaku, pengetahuan, dan keterampilan.
  2. Indikator dikembangkan sesuai menggunakan ciri peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan pada kata kerja operasional yang terukur serta/atau bisa diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar buat menyusun alat penilaian.
5. Penentuan Jenis Penilaian

Penilaian pencapaian kompetensi dasar siswa dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis juga verbal, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, evaluasi hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan evaluasi diri.

Penilaian merupakan serangkaian aktivitas buat memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data mengenai proses serta hasil belajar peserta didik yg dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi fakta yg bermakna dalam pengambilan keputusan.

Hal-hal yg perlu diperhatikan dalam evaluasi.


  • Penilaian diarahkan buat mengukur pencapaian kompetensi.
  • Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yg mampu dilakukan peserta didik sesudah mengikuti proses pembelajaran, serta bukan buat memilih posisi seorang terhadap kelompoknya.
  • Sistem yang direncanakan merupakan sistem evaluasi yg berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti seluruh indikator ditagih, lalu hasilnya dianalisis buat menentukan kompetensi dasar yg telah dimiliki dan yang belum, serta buat mengetahui kesulitan siswa.
  • Hasil evaluasi dianalisis buat memilih tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yg pencapaian kompetensinya pada bawah kriteria ketuntasan, serta program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
  • Sistem evaluasi wajib disesuaikan menggunakan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, bila pembelajaran memakai pendekatan tugas observasi lapangan maka penilaian harus diberikan baik dalam proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, juga produk/output melakukan observasi lapangan yang berupa kabar yang dibutuhkan.
6. Menentukan Alokasi Waktu

Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar berdasarkan pada jumlah minggu efektif serta alokasi saat mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, serta tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yg dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan saat rerata buat menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang majemuk.

7. Menentukan Sumber Belajar

Sumber belajar adalah acum, objek dan/atau bahan yang dipakai buat kegiatan pembelajaran, yg berupa media cetak serta elektronik, narasumber, dan lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan asal belajar didasarkan dalam baku kompetensi dan kompetensi dasar serta materi utama/pembelajaran, aktivitas pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
Hal-hal yg Perlu diperhatikan dalam Pengembangan Silabus

Dalam membuatkan silabus mata pelajaran Pendidikan Agama Islam perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Karakteristik mata pelajaran Pendidikan Agama Islam meliputi dimensi pengetahuan (knowledge), praktik (psikomotor), serta nilai (values), yang ditandai dengan anugerah penekanan dalam dimensi sikap.
  2. Setiap Kompetensi Dasar hendaknya dikembangkan sebagai 3 indikator (minimal). Akan tetapi, jika substansi dan rumusan Kompetensi Dasar sudah sangat operasional, maka tidak wajib dipaksakan ada 3 indikator.
  3. Kegiatan pembelajaran yang memakai pendekatan serta model pembelajaran yang aktif, kreatif, inovatif, efektif dan menyenangkan.
  4. Format silabus bebas, sinkron menggunakan kebutuhan asalkan meliputi semua komponen silabus.
Berikut adalah model silabus Pendidikan Agama Islam yang terbagi sebagai sub mata pelajaran pada antaranya:


Demikian ulasan singkat materi Silabus PAI dan Bahasa Arab K13 Untuk Kelas 1 MI kurang dan lebihnya mohon maaf, semoga berguna.

Baca Juga:

Mohon maaf atas segala kekurangan kami, dan kami siap mendapat kritik, saran serta masukan.