PANDANGAN AHLI TENTANG PERKEMBANGAN REMAJA

Pandangan Ahli Tentang Perkembangan Remaja
Mengawali pembahasan mengenai kebutuhan dan tugas-tugas perkembangan remaja, dikemukakan beberapa pandangan para pakar tentang remaja. Remaja adalah masa transisi antara masa kanak-kanak dan dewasa. Yang dimaksud remaja diawali menggunakan periode pubertas sampai status dewasa disandangnya. Masa remaja adalah suatu masa yg penting. Oleh karena masa ini dipandang menjadi masa menunda orang-orang yang belia buat memasuki global pekerjaan. Menjadi lebih krusial lagi pada kaitan dengan kelangkaan lapangan pekerjaan permanen, akhir-akhir ini. Ada jua bermacam-macam pandangan mengenai remaja, terutama mengenai kapan berakhirnya masa remaja. Secara khas, kita memandang masa remaja mulai dalam periode pubertas dan berakhir pada usia 18 atau 21 tahun. Orang lain menyatakan bahwa masa remaja akhir meluas ke dalam apa yg kini dikenal menjadi periode kedewasaan belia. 

Berikut ini dikemukakan tentang kreterium remaja dari sejumlah pakar.
1. Psikologi Biogenetik mengenai Remaja: G. Stanley Hall
G. Stanley Hall (1844-1924), merupakan ahli psikologi yang pertama-tama mengemukakan remaja atas dasar penelitian-penelitian ilmiah. Ia mendefinisikan periode remaja mulai pubertas (12 atau 13 tahun) serta berakhir antara 22 - 25 tahun. Hall pula menggambarkan remaja menjadi periode Sturm und Drang atau storm and tertekan. Ini merupakan suatu pergerakan yang penuh menggunakan idealisme, kesanggupan buat mencapai suatu tujuan, revolusi melawan terhadap kaum tua, ungkapan menurut perasaan pribadi, nafsu, serta penderitaan. 

Menurut pandangan Hall mengenai teori psikologi rekapitulasi, masa remaja adalah waktu waktu manusia memasuki langkah transisi bergolak. Dalam pergolakan tadi, remaja menuntut kebebasan berdasarkan belenggu orang tua serta orang dewasa lainnya. Keadaan ini adalah hal yg lumrah, menurut Hall senada menggunakan masa transisi menuju menjadi insan dewasa. 

Hall menggambarkan perkembangan remaja menjadi suatu evoluasi perasaan serta kejiwaan. Ia mendeskripsikan kehidupan emosi remaja sebagai goyangan menurut banyak sekali aspek yg saling bertentangan. Energi, kekuatan akbar, serta kegiatan supernatural diikuti oleh perilaku acuh tak acuh, kelesuan, dan kebencian menghadapi realita. Kegirangan, ketawa-tawa, serta perasaan bahagia dan senang memberi tempat pada dysphoria dan menekan perasaan muram, dan kemurungan jiwa. Egoisme dan kesombongan merupakan ciri menurut periode ini. Hall percaya bahwa remaja memiliki ciri berupa sisa-residu berdasarkan suatu egoisme tak dihalangi di masa kanak-kanak serta sebaliknya remaja meningkat perilakunya menggunakan lebih mengutamakan orang lain. 

Pada masa remaja akhir, dari Hall, individu mengikhtisarkan status berdasarkan permulaan peradaban terbaru. Langkah ini sinkron dengan ujung proses pengembangan yaitu kedewasaan. Psikologi genetika Hall tidak memandang manusia sebagai produk akhir dari proses perkembangan, namun sebagai bagian menurut perkembangan lebih lanjut. 

2. Teori Psikoanalitik tentang Perkembangan Remaja: Sigmund Freud
Freud memberikan perhatian relatif mini perhadap perkembangan anak remaja. Ia hanya mendiskusikannya dalam kaitan dengan perkembangan. Ia sejalan menggunakan gagasan Hall, bahwa periode masa remaja bisa ditinjau menjadi phylogenetic. Freud yakin bahwa individu harus berhasil melewati pengalaman awal pada pengembangan pengalaman. Menurut Freud dan teori psikoanalitik, langkah-langkah pengembangan  bersifat genetika dan relatif tidak terikat pada faktor lingkungan. Freud mengakui bahwa masa remaja itu merupakan suatu insiden yang universal serta meliputi kehidupan tingkah laku , sosial, serta perubahan emosional; jua interaksi antar perubahan psikologis dan fisiologis, dan berpengaruh terhadap self-image. Ia juga menyatakan bahwa perubahan fisiologis berhubungan dengan perubahan emosional, terutama pada peningkatan emosi yg negatif, seperti kemurungan, ketertarikan, kebencian, ketegangan, serta format lain menurut konduite anak remaja. 

3. Teori Mekanisme Pertahanan Diri Remaja: Anna Freud 
Anna Freud mengemukakan arti krusial pubertas sebagai faktor kritis pada membangun watak atau karakter. Dia juga menekankan hubungan antar id, ego, serta superego. Dia percaya bahwa proses fisiologis berupa serta mulai berfungsinya kelenjar memainkan peran kritis pada menghipnotis dunia psikologis remaja. Interaksi ini menghasilkan nafsu instingtual, yang dalam gilirannya, bisa menyempurnakan ketakseimbangan psikologis. Keseimbangan antara ego serta id sepanjang periode latency akan mengganggu pubertas, dan menghasilkan konflik internal. Jadi salah satu aspek pubertas berupa perseteruan pubertas, dan berusaha buat memperoleh kembali keseimbangan. 

Anna Freud memberikan perhatian akbar terhadap penyimpangan konduite dan perkembangan perilaku patologis dan kebalikannya memberikan perhatian sangat mini ke penyesuaian yang normal. Dia menguraikan kendala ke arah pengembangan perilaku normal: 1) Id menolak ego–dalam hal ini akan sulit dilacak bagaimana orang masuk ke alam dewasa yg ditandai sang suatu kekacauan pemerolehan kepuasan yang tak dihalangi dari insting/instink; dan, dua) ego mungkin menjadi pemenang menurut Id dan akan membentuk konduite mekanisme pertahanan.

Di antara banyak mekanisme pertahanan ego yg dapat digunakan, Freud mempertimbangkan 2 bentuk mekanisme pertahanan khas dari pubertas yaitu asceticism serta intellectualization. Asceticism merupakan suatu ketidakpercayaan melalui menyamaratakan semua pengharapan instingtual. Ketidakpercayaan ini terjadi dalam bidang serta mencakup juga makan, tidur, serta kebiasaan berpakaian. Intellectualization merupakan peningkatan di pada minat intelektual serta perubahan menurut konkrit ke minat abstrak akan membentuk suatu mekanisme pertahanan melawan libido. Ini secara alami menyempurnakan serta melemahkan kecenderungan instingtual hayati orang dewasa, dan ad interim itu situasi selamanya berbahaya bagi individu. 

Ada sejumlah keyakinan yang dipegang Anna Freud mengenai faktor-faktor yg menyebabkan permasalahan remaja, diantaranya: 
  • Kekuatan dorongan dari id, dipengaruhi sang proses fisiologis serta endocrinological selama pubertas. 
  • Kemampuan ego buat mengatasi dorongan-dorongan instingtual. Ini pada gilirannya tergantung training karakter serta pengembangan superego berdasarkan anak sepanjang periode latency.
  • Efektivitas serta sifat berdasarkan mekanisme pertahanan terdapat dalam ego itu.
4. Teori Kebutuhan akan Kebebasan Kaum Remaja: Otto Rank 
Otto Rank ( 1884-1939), seseorang pengikut sekolah psikoanalitik, tadinya sepenuhnya pada bawah impak realisme Sigmund Freud. Ia lalu mengembangkan teorinya sendiri serta mulai menentang pandangan Freud. 

Rank memandang hakekat insan bukan sebagai makhluk stress serta neurotic, namun sebagai makhluk kreatif dan produktif. Ia mulai mengkritik pandangan Freud yang menekankan alam ketidaksadaran insan sebagai gudang pengalaman masa kemudian serta dorongan-dorongan dari dalam diri manusia. Dalam hal ini, Rank mengemukakan bahwa pengalaman masa kemudian hanya akan berarti bagi perilaku waktu ini kalau ada kaitannya. Ia jua kurang menekankan pentingnya dorongan instingtual serta perilaku instingtual. Ia percaya bahwa Freud benar-sahih melalaikan kiprah berdasarkan ego dan memberi nilai ego hanya menjadi kekuatan yg represif. Rank ingin membongkar balik ekuilibrium kekuatan pada pada fenomena psikis. Ia mulai memberi arti poly bagi peran ego. 

Rank menyatakan bahwa harus ada suatu pengujian buat menempatkan perkembangan remaja dalam teori psikoanalitik berdasar dalam pencerahan dan "will".  nir lagi menjadi faktor penentu yang paling kuat pada proses perkembangan. Telah ditemukan faktor pendamping yang dianggap "will" yang hingga taraf tertentu mampu mengendalikan dorongan. Sepanjang pergeseran dari masa kanak-kanak ke masa remaja, suatu aspek yg penting dari perkembangan kepribadian telah terjadi, yaitu perubahan menurut ketergantungan ke kemerdekaan atau kebebasan. 

Sepanjang periode latency ini, "will" tumbuh lebih bertenaga, lebih berdikari, serta berani menentang kekuasaan apapun yg nir cocok dengan dirinya. Asal-muasal dari "will" berangkat dari situasi oedipal. Situasi oedipal merupakan situasi dimana seseorang menaruh perhatian atau rasa cinta yang bertenaga, yang membuat anak menjadi cemburu. Will remaja akan berhadapan menggunakan will sosial yg ditunjukkan oleh orang tua serta diekspresikan pada kode etik yang sudah lama bagi remaja. 

Pada masa remaja awal, individu mengalami suatu perubahan dasar pada hal sikap; ia mulai buat menentang ketergantungan, meliputi peraturan dari lingkungan eksternal (orang tua, para pengajar, hukum, dan seterusnya) serta peraturan yang bersumber menurut internal eksklusif remaja. Penetapan kebebasan berdasarkan nilai-nilai warga adalah hal yg krusial, tetapi adalah tugas perkembangan yg sulit bagi remaja. Kebutuhan akan kemerdekaan atau kebebasan dikembangkan dan usaha buat mencapai kemerdekaan menyebabkan banyak hubungan pribadi anak remaja dibangun serta menyebabkan kesulitan-kesulitan dari hubungan-interaksi tadi. 

5. Teori Perkembangan Identitas: Erik Erikson
Konsep inti berdasarkan teori Erikson adalah pencapaian suatu ego-identitas, dan krisis bukti diri adalah ciri paling penting pada masa remaja. Walaupun bukti diri seorang dibentuk dalam cara-cara yg tidak sama berdasarkan satu budaya ke budaya lainnya, namun pemenuhan tugas perkembangan mempunyai suatu unsur yang generik yg berlaku pada seluruh latar budaya. Dalam rangka memperoleh suatu ego-bukti diri sehat dan bertenaga, anak harus mendapat pengakuan yg ajeg dan bermakna berdasarkan lingkungan mereka. 

Masa remaja diuraikan oleh Erikson sebagai periode dimana individu harus menetapkan suatu bukti diri eksklusif dan menghindari bahaya menurut difusi kiprah dan kebingungan identitas. Implikasi pandangan tersebut bahwa individu harus menciptakan suatu penilaian terhadap hak serta asset pribadinya serta bagaimana mereka ingin menggunakan asset-aset tersebut. Remaja wajib menjawab pertanyaan buat diri mereka sendiri mengenai berdasarkan mana mereka datang, siapa diri mereka, serta mereka akan sebagai apa. Identitas harus dicari fan ditemukan. Identitas tidaklah diberikan begitu saja pada individu sang rakyat, ataupun ada begitu saja menjadi peristiwa kematangan; ia wajib diperoleh melalui bisnis individu. Keengganan buat berbuat atau bekerja sinkron formasi identitasnya akan mengalami kerancuan peran yang bisa menyebabkan pengasingan serta kebingungan. Yang baik buat dikembangkan merupakan kesetiaan/ketepatan dalam bukti diri diri. Mempertahankan nilai-nilai seseorang akan berperan menciptakan bukti diri menjadi stabil.

Pencarian suatu bukti diri melibatkan produksi suatu self-concept yang penuh arti di mana masa lampau, masa kini , serta masa depan terkait secara bersama-sama. Sebagai konsekwensi, tugas remaja sebagai lebih sulit lantaran masa lalu sudah hilang lebur dalam famili dan tradisi warga , keadaan saat ini ditandai sang perubahan sosial, dan masa depan kurang bisa diramalkan. Menurut Erikson, pada periode perubahan sosial yang cepat, generasi yg lebih tua nir lagi bisa menyediakan model peran yg memadai bagi generasi yang lebih belia. Sekalipun generasi yang lebih tua dapat menyediakan model peran yg cukup memadai, remaja dapat menolak sebab nir sesuai menggunakan situasi mereka. Oleh karena itu, Erikson percaya bahwa pentingnya gerombolan panutan tidak sanggup sangat diharapkan. Teman sebaya bagi remaja akan memberikan donasi buat menemukan jawaban atas pertanyaan "Siapakah aku ?" sebagaimana waktu mereka tergantung dalam umpan kembali sosial misalnya apa yang orang lain rasakan serta bagaimana mereka bereaksi terhadap individu remaja itu. Jadi, remaja yg kadang-kadang ceroboh, sering penuh curiga, asyik dengan apa yang mereka lihat, perlu diberi kiprah dan ketrampilan dengan prototipe yg ideal menurut hari ke hari. 

Pubertas, menurut Erikson, ditandai sang kecepatan pertumbuhan badan, kedewasaan genital, dan pencerahan. Oleh lantaran dua aspek terakhir sungguh tidak sama menurut pengalaman di tahun-tahun yang lebih awal, maka diskontinyuitas terjadi pada perkembangan remaja awal. Masa belia dihadapkan menggunakan "revolusi fisiologis" pada pada diri sendiri yang sanggup jadi bertentangan dengan pembentukan suatu identitas yang diidealkan. Erikson mengakui bahwa studi mengenai identitas remaja sebagai lebih krusial dibanding studi mengenai sebagaimana dilakukan sang Freud.

Berdasar perhatian terhadap remaja, penting buat menjawab pertanyaan mengenai identitas vokasional. Pada awal remaja mencoba buat tetapkan suatu identitas vokasional maka terjadi beberapa difusi kiprah. Remaja dalam termin awal berpegang dalam konsep-konsep yang glamour dan ideal mengenai tujuan vokasional mereka, serta tidaklah luar biasa bahwa keinginan remaja lebih tinggi dibanding kemampuan dirinya. Sering, model tujuan vokasional yang dipilih itu kemungkinan kecil dicapai, contohnya pahlawan pada bioskop, musisi rock, juara atletik, pembalap kendaraan beroda empat/sepeda motor, angkasawan, serta lain-lain pahlawan yg dikagumi. Di pada proses mengidentifikasi serta memuja pahlawannya, remaja menghasilkan identitas diri dan menduga bahwa dirinya sudah mempunyai kemampuan sebanding menggunakan pahlawan mereka. Dalam posisi ini, menurut Erikson, kaum muda sporadis mengidentifikasi menggunakan orang tuanya sendiri; mereka acapkali memberontak melawan terhadap kekuasaan orangtua, sistem nilai orang tua, serta dilihat mengganggu kehidupan eksklusif mereka, karena mereka ingin memisahkan identitas mereka menurut famili mereka. Anak remaja harus menyatakan otonomi mereka pada rangka menjangkau kedewasaan. 

Pencarian identitas eksklusif juga meliputi pembentukan suatu ideologi langsung atau suatu filsafat hidup yang bisa melayani diri individu. Perspektif seperti itu dapat membantu dalam membuat aneka pilihan dan memandu konduite. Identitas diri atau identitas eksklusif mensugesti remaja buat mengarungi hidup mereka. Apabila remaja hanya mengadopsi identitas atau ideologi orang lain, kemungkinan besar remaja tidak puas dibanding bila beliau membuatkan identitas sendiri. Ideologi yg diadopsi jarang berkembang sebagai eksklusif serta resikonya dapat menutup pertumbuhan serta perkembangan remaja.

Hasil yg positif menurut krisis bukti diri remaja bergantung pada kesediaan orang buat mendapat masa lampaunya serta tetapkan kesinambungan menggunakan pengalaman yg sebelumnya mereka alami. Anak remaja harus menemukan jawaban pertanyaan: "Siapakah saya?" Di samping itu jua menjawab pertanyaan: "Ke mana aku pergi?" " Hendak sebagai apakah saya?" Remaja wajib setuju sahih menggunakan sistem nilai yang berlaku (keyakinan religius, tujuan pekerjaan, filsafat hidup, dan penerimaan terhadap seseorang). Hanya melalui mencapai aspek ego-bukti diri inilah remaja akan sanggup berkecimpung mencapai kedewasaan, mencapai keakraban serta cinta, memiliki persahabatan yang mendalam serta mencapai kebebasan diri pribadi tanpa ketakutan kehilangan ego-identitas.

Jika remaja gagal di dalam mencari suatu identitas, maka ia akan mengalami keraguan, difusi peran, serta kebingungan peran. Kalau sudah begini, maka remaja akan menuruti kesenangan diri melalui berbagai kegiatan atau keasyikan yang merugikan diri sendiri. Remaja seperti itu akan terus ceroboh asyik dengan maunya sendiri dan tidak mempedulikan orang lain. Hal ini akan mengarahkan remaja menuju ke arah difusi ego, kebingungan kepribadian, dan bisa berkembang menjadi pribadi yang suka melakukan pelanggaran bahkan bisa jadi mengalami gangguan psikotik. Dalam poly kasus, berdasarkan Erikson, difusi bukti diri dapat mengarahkan anak ke bisnis bunuh diri. Ketika bukti diri diri terbentuk atau sudah mapan, remaja dapat beranjak ke arah interaksi interpersonal yang akrab. 

1. Status Identitas: Pandangan James Marcia menjadi perluasan Konsep 
Erikson
Marcia mendefinisikan identitas sebagai "suatu organisasi yg bergerak maju mengenai kekuatan, kemampuan, serta keyakinan yang disusun sendiri oleh individu serta bersifat internal”. Menurut Marcia, berukuran pencapaian identitas dewasa berdasarkan pada dua variabel yang krusial yaitu: krisis dan komitmen. Krisis mengacu pada saat dimana remaja terlibat aktif dalam menentukan pada antara pilihan-pilihan pekerjaan serta kepercayaan . Sedangkan komitmen mengacu pada derajat investasi pribadi yang dinyatakan pada dalam suatu pekerjaan atau kepercayaan .

Marcia mewawancarai remaja berusia antara 18 hingga 22 tahun tentang aneka pilihan jabatan mereka, kepercayaan politis serta religius, dan nilai-nilai yg mereka anut--seluruh aspek yg menjadi sentra identitas. Ia menggolongkan para murid ke pada empat kategori dari status identitas berdasar pada: 1) apakah mereka telah lulus menurut " krisis identitas" seperti diuraikan sang Erikson, dan dua) derajat komitmen mereka terhadap pilihan pekerjaan serta seperangkat nilai serta keyakinan. Empat kategori status identitas sebagaimana diidentifikasi oleh Marcia menjadi berikut:

Identity diffused or identity confused. Individu yg belum mengalami krisis identitas, maupun nir menciptakan komitmen apapun terhadap pekerjaan serta kepercayaan .

Foreclosure. Individu yg belum mengalami krisis, namun memiliki komitmen, dimana komitmen ini bukan hasil menurut pencarian serta eksplorasi pribadi, tetapi sudah siap diperoleh dari orang lain, teutama dari orang tua. 

Moratorium. Individu yang dalam status krisis akut. Mereka sedang memeriksa dan menggunakan aktif mencari-cari cara lain , dan melakukan perebutan buat temukan identitas mereka; tetapi belum membuat komitmen apapun atau hanya mengembangkan komitmen sementara (temporer). 

Identity Achieved. Individu yg telah mengalami krisis serta sudah memecahkan atas dasar terminologi mereka sendiri, serta menjadi output resolusi menurut krisis telah dibentuk suatu komitmen yg eksklusif pada pekerjaan, pada suatu agama religius, pada suatu sistem nilai langsung; serta telah memecahkan perilaku mereka ke arah.

Kebanyakan remaja berkiprah maju ke arah status bukti diri yg hendak dicapai. Pencapaian identitas paling sporadis terjadi pada awal remaja. Identitas seringkali tercapai sehabis anak masuk ke sekolah-sekolah taraf atas, mahasiswa di perguruan tinggi, dan sebagai orang dewasa awal. Pada waktu anak masih setingkat sekolah menengah pertama, umumnya berada dalam peringkat pertama serta ke 2, yaitu identity diffusion dan identity foreclosure. Beberapa perbedaan pula ditemukan dalam anak pria dan perempuan mengenai ukuran bukti diri mereka. 

Moratorium remaja diartikan sebagai periode perkembangan dimana komitmen belum dibentuk sehingga dikenali bersifat eksploratory dan belum pasti. Oleh karena itu, kebanyakan mereka mengalami krisis serta terdapat sejumlah pertanyaan tidak terselesaikan. Untuk itu terdapat upaya kuat buat menemukan jawaban, mengeksplorasi, meneliti, melakukan uji coba berbagai peranan, dan praktek pribadi di lapangan. Hasil penelitian Marcia menerangkan bahwa 30 persen mahasiswa waktu ini terdapat dalam tahap moratorium. Keadaan ini ditunjukkan melalui banyaknya mahasiswa yang menjajaki aneka macam jenis kerja.

Beberapa ahli sosial percaya bahwa sekolah bisa menghambat terbentuknya bukti diri diri remaja, lantaran mereka menuntut penyesuaian dengan banyak sekali cara dan remaja wajib tunduk ke otoritas sekolah. Hal ini bukannya membantu remaja dalam mencari bukti diri prebadi yg unik. Banyak bukti bahwa sekolah justru menindas kreativitas remaja, individualitas remaja, serta identitas diri remaja, sebab mereka wajib mengikuti kurikulum yang berorientasi dalam keterampilan dan pengetahuan buat sukses. Orientasi kurikulum bukan dalam kerangka memberi kebebasan remaja buat mengembangkan identitas diri mereka sendiri. 

Beberapa kesulitan remaja dapat dipahami bila remaja dilihat menjadi insan pada posisi marjinal yg sedang berjuang buat mencapai status dewasa. Perjuangan remaja buat mencapai status dewasa dapat mengalami frustrasi, dan masyarakat, lembaga pendidikan dapat membantu mereka membuahkan pengalaman ini menjadi lebih bermakna. 

7. Teori Geisteswissenschaftliche tentang Remaja: Eduard Spranger 
Eduard Spranger (1882-1963) adalah professor psikologi pada Universitas Berlin. Geisteswissenschaft diterjemahkan sebagai "cultural science" atau "historical humanities." Allport menterjemahkannya menjadi "mental science." Sementara itu Spranger sendiri menggunakan sinonim "philosophy of culture." 

Menurut Spranger, dia sendiri tidak secara penuh mengalami makna perkembangan dirinya sendiri. Banyak gejala pencerahan yang bermakna bila orang belajar buat memahami mereka menjadi fenomena perkembangan. Masa remaja tidaklah hanya periode transisi berdasarkan masa kanak-kanak ke kedewasaan fisiologis, namun yang lebih krusial merupakan usia dimana struktur mental yang secara relatif nir dapat dipilah-pilah menurut kanak-kanak sampai mencapai kedewasaan penuh. Selama masa remaja, suatu hirarki nilai-nilai yg lebih tak pernah mati terbentuk. Menurut beliau, "arah nilai secara umum dikuasai" menurut individu adalah penentu kepribadian. 

Spranger mendeskripsikan tiga pola perkembangan:
Pola pertama dideskripsikan oleh Spranger dialami menjadi bentuk kelahiran pulang individu yg di dalamnya individu mencari dirinya sneidiri sebagaimana orang lain ketika dia mencari kematangan/kedewasaan. Seperti G. Stanley Hall, Spranger konfiden bahwa periode ini remaja mengalami badai, stres, ketegangan, dan krisis sebagai akibat menurut perubahan kepribadiannya. 

Pola kedua adalah proses pertumbuhan yang lambat, terus-menerus dan berangsur-angsur mendapat gagasan serta nilai-nilai budaya masyarakat, tanpa perubahan kepribadian dasar. 

Pola ketiga merupakan proses pertumbuhan yang di dalamnya individu berpartisipasi secara aktif. Remaja secara sadar mengimprove dirinya secara sadar serta memberi donasi bagi perkembangan pribadinya sendiri, mengatasi krisis melalui upaya-upaya yg ulet dan berarah tujuan. Pola ini mempunyai karakteristik self-control serta self-discipline, yg oleh Spranger dihubungkan dengan tipe kepribadian yg sedang mengejar kekuatan diri sendiri. 

Spranger merupakan pakar psikologi yang memandang remaja sebagai periode perkembangan khusus yg memiliki ciri unik yang tidak sinkron berdasarkan kanak-kanak dan masa dewasa. 

8. Antropologi Budaya serta Remaja: Margaret Mead
Ada beberapa studi yg dilakukan oleh para pakar antropologi tentang perkembangan remaja. Kontribusi terbesar disumbangkan sang Margaret Mead, yg memberikan poly pemahaman tentang perkembangan remaja dalam konteks budaya. Mead menulis dua kitab yang relevan menggunakan pembahasan remaja, yaitu Coming of Age in Samoa (1950) dan Growing Up in New Guinea (1953). 

Coming of Age in Samoa merupakan studi lapangan secara empiris menggunakan metodologi antropologis, namun tidak secara eksplisit mengemukakan teori perkembangan remaja. Ruth Benedict pada bukunya Continuities and Discontinuities in Cultural Conditioning (1954), memberikan teori eksplisit tentang perkembangan remaja menurut sudut pandang antropologi budaya yang dia kaitkan pribadi menggunakan temuan Mead ketika meneliti remaja-remaja di Samoa. Dalam teori ini ditekankan pentingnya factor budaya pada proses perkembangan remaja. Istilah Cultural relativism lebih sempurna buat memahami kenyataan remaja. Teori ini menekankan pentingnya forum social dan factor budaya dalam perkembangan manusia dan menggambarkan ritual-ritual pubertas dalam rakyat primitif. 

Mead mengermukakan bahwa tugas primer yang dihadapi remaja ketika ini merupakan mencari bukti diri diri yang bermakna. Tugas ini sulit buat diukur dalam rakyat demokratik terkini daripada dalam warga primitif. Tingkahlaku dan nilai-nilai orang tua bukan lagi menjadi contoh bagi remaja, sebab mereka kalah pamor menurut model yang ditampilkan lewat media massa. Lagipula, remaja sedang dalam proses membebaskan diri berdasarkan ketergantungan dalam orang tua, dimana mereka seringkali antagonis dengan sistem nilai orangtua. Oleh lantaran remaja telah diajar buat mengevaluasi perilakunya sendiri, maka beliau mulai membuang baku nilai orang tua serta menggantikannya dengan baku nilai sahabat sebaya. Kecepatan perubahan sosial, memperluas berbagai sistem nilai religius dan hal-hal duniawi, dan teknologi terkini membuat global nampak bagi remaja sebagai suatu yang terlalu kompleks, relativistik, terlalu tidak bisa diramalkan, serta terlalu tidak wajar bagi remaja. 

Pada waktu lampau, Erikson serta Mead menyebut menjadi periode psychological moratorium, yakni suatu periode dimana remaja melakukan percobaan-percobaan secara tentatif tanpa dipersoalkan mengenai keberhasilannya dan tanpa mempersoalkan dampak emosional, ekonomi, dan sosialnya. Kegagalan dalam melakukan eksperimen-eksperimen tadi mampu jadi remaja mengalami kendala pada memperoleh identitas diri. Sebagai gantinya, buat identitas psikologis, remaja memakai simbol-simbol grup sebaya buat memperoleh semi-identitas. Menurut Mead, dalam perkara ini pendidikan sebagai lebih fungsional dan lebih berorientasi pada keberhasilan. Sebagai konsekuensi, tujuan dan nilai-nilai anak remaja diarahkan ke arah kesuksesan, keamanan, kepuasan atas impian, penyesuaian, dan penerimaan sosial dengan diberi ruang yang sedikit buat melakukan percobaan, idealisme, dan utopianisme pribadi. Mead menyatakan bahwa kegagalan buat mengadopsi sistem pendidikan serta sosial bisa membuat remaja mengembangkan bukti diri negatif.

Mead condong buat membantu kebebasan remaja serta kurang putusan bulat dengan pengharapan famili, rakyat dan grup sebaya pada rangka memberi kesempatan pengalaman kreatif bagi remaja. Dalam hal ini, Mead jua mengkritik famili yang terlalu membangun keintiman dengan anak-anak remaja mereka yang terlalu berpengaruh terhadap kehidupan emosional remaja yang sedang tumbuh. Ia konfiden jika keluarga terlalu kuat pengaruhnya bagi remaja akan menimbulkan dampak negatif bagi perkembangan pribadi remaja lantaran akan membatasi pilihan-pilihan remaja. Dia menyatakan bahwa "hal-hal yang diinginkan orangtua seharusnya dikurangi, sedikitnya pada beberapa hal, peran yg kuat yang orang tua mainkan pada dalam kehidupan kanak-kanak lambat laun dikurangi”. Seharusnya lembaga berperan secara demokratis. Sistem keluarga yg toleran yg pada dalamnya remaja dapat tidak setuju dengan orang tuanya tanpa kehilangan rasa cinta orang tua, harga diri, atau meningkatnya ketegangan emosional. 

Teori Ruth Benedict mengenai pengkondisian budaya mempunyai implikasi pendidikan yg penting. Praksis-praksis pendidikan di rumah begitu pula di sekolah wajib menekankan kontinuitas proses belajar sebagai akibatnya anak sebagai terbiasa menggunakan seperangkat nilai serta konduite yang dibutuhkan orang dewasa. Anak harus diajar bahwa jika tidak belajar beliau tidak akan tumbuh sebagai orang dewasa yg matang. Perubahan konduite seringkali terputus-putus, diperlukan individu bergerak menurut sekolah dasar ke sekolah menengah, berdasarkan perguruan tinggi ke tempat kerja, serta menurut konduite yg ditolak menjadi konduite yang dapat dipertanggungjawabkan melalui lembaga perkawinan. 

9. Teori Medan dan Remaja: Kurt Lewin 
Kurt Lewin (1890-1947) adalah tokoh Psikologi Gestalt menurut Universitas Berlin. Ia banyak dipengaruhi oleh pandangan Freud, khususnya mengenai hakekat motivasi. Namun demikian, teori Lewin tentang remaja secara konseptual berbeda menurut teori-teori lainnya. Teorinya tentang perkembangan remaja secara eksplisit dinyatakan dalam buku Field Theory and Experiment in Social Psychology (1939). Teori medannya mengungkapkan tentang dinamika perilaku remaja secara individual tanpa menggeneralisasi remaja menjadi grup. Konsepnya membantu buat menyebutkan dan meramalkan perilaku individu pada situasi khusus. 

Landasan teori medan mengenai perkembangan remaja bahwa remaja merupakan periode transisi yang di dalamnya remaja harus mengganti anggota kelompknya. Anak dan orang dewasa memiliki konsep yang jelas mengenai keanggotaan gerombolan mereka, sedangkan remaja masuk pada antara kelompok anak-anak dan kadang masuk dalam grup dewasa tanpa keterlibatan lengkap pada kedua grup tersebut. Orangtua, pengajar, dan masyarakat merefleksikan kekurang jelasan status remaja ini, perasaan ambigius mereka terhadap remaja sebagai tampak jelas ketika mereka suatu waktu memperlakukan remaja sebagaimana kanak-kanak, serta kali lain memperlakukan mereka menjadi orang dewasa. Berbagai kesulitan muncul karena format konduite kekanak-kanakan eksklusif tidak lagi sanggup diterima. Pada waktu yg sama sebagian berdasarkan format konduite sebagai orang dewasa ketika itu belum diijinkan pula, atau bila mereka diijinkan, mereka merasa baru serta asing bagi anak remaja. 

Remaja bisa diklaim sebagai lokomotif sosial, sebab ia berkecimpung ke pada medan sosial dan psikologis secara tidak terstruktur. Tujuan nir lagi jelas, serta alur mereka tidak wajar dan penuh menggunakan ketidakpastian. Ketidakpastian tersebut, dilukis-kan ketika remaja laki-laki pertama kali kencan ke teman wanitanya. Oleh karena remaja nir mempunyai pemahaman yg niscaya tentang status sosialnya, pengharapannya, serta urusannya, maka perilakunya mencerminkan ketidakpastian, tampak ragu-ragu. 

Sebagai model, remaja yang dihadapkan dengan beberapa pilihan yg menarik pada saat yang sama nisbi mempunyai batasan buat mencapainya. Mengemudi kendaraan beroda empat  semua tujuan yg mungkin dicapai remaja, serta dengan begitu mereka menjadi bagian berdasarkan hayati anak remaja. Bagaimanapun, mereka tidak dengan serta merta bisa dilakukan remaja, karena adanya restriksi sang orangtua, pembatasan undang-undang, atau kode etik yang sudah diinternalisasi individu. Oleh karena remaja bergerak melalui medan perubahan yang cepat, maka dia tidak tahu arah untuk mencapai tujuan spesifik dan terbuka bagi bimbingan yg konstruktif, tetapi ia pula menolak terhadap rayuan serta tekanan. 

Self-image individu bergantung pada tubuhnya. Selama proses perkembangan normal, perubahan tubuh akan terjadi serta akan membangun self-image yang stabil. Kesan tentang tubuh membuat penyesuaian terhadap perubahan perkembangan sedemikian rupa, sehingga individu tahu badannya. Selama perubahan-perubahan remaja terjadi dalam hal struktur tubuhnya, pengalaman tubuhnya, serta sensasi-sensasi baru tentang tubuhnya, dan harapan yg lebih drastis sedemikian rupa, maka kesan mengenai tubuh mereka sebagai kurang dikenal, nir reliable, dan tidak dapat diramalkan. Remaja yang asyik dengan normalitas tubuhnya serta bagaimana tubuhnya diterima oleh orang lain, sebenarnya dia sudah diganggu oleh kesan tubuhnya. Ia akan menghabiskan banyak ketika buat memperhatikan tubuhnya di kaca atau berupaya mengembangkan ciri dan sekundernya dalam kaitannya menggunakan teman sebayanya. Hal ini dapat dipahami, karena tubuh memiliki kaitan yg erat menggunakan perasaan tentang kemenarikan, stabilitas, keamanan, dan kiprah remaja. Perasaan negatif mengenai tubuh berkaitan dengan self-concept yang negatif serta poly ketidastabilan emosi yg dapat membarui orientasi hayati insan. 

Teori medan mendefinisikan remaja menjadi periode transisi berdasarkan anak ke dewasa. Transisi ini ditandai oleh perubahan yg mendalam, pertumbuhan yang cepat, dan diferensiasi ruang hayati yang sejalan menggunakan yang sudah terbentuk sebelumnya saat kanak-kanak akhir. Transisi jua ditandai oleh fenomena bahwa individu memasuki alam kognitif yg tidak terstruktur yang membuat perilaku yg nir menentu. Transisi berdasarkan anak menjadi dewasa merupakan insiden yg universal, dimana anak menjadi dewasa yg matang pada seluruh warga . Tetapi demikian, pergeseran dari anak ke dewasa dapat terjadi pada pola-pola yg bhineka. Hal ini bisa pada bentuk pergeseran yang mendadak, seperti dapat diamati pada dalam masyarakat primitif pada mana dilakukan upacara menyambut kehadiran pubertas mengakhiri masa kanak-kanak serta mengindikasikan permulaan menurut kedewasaan. 

Sejalan menggunakan Lewin, terdapat disparitas budaya dalam perilaku remaja. Ia mengemukakan disparitas ini buat beberapa factor, antara lain ideologi, perilaku, nilai-nilai yg diakui serta ditekankan; cara yg di dalamnya banyak sekali aktivitas ditinjau sebagai berkaitan dan atau nir berkaitan. Misalnya, antara aspek keagamaan dan kerja bagi warga eksklusif sangat berkaitan sedang bagi rakyat lainnya nir; serta jeda periode remaja berbeda-beda berdasarkan satu budaya dengan budaya lain, berdasarkan satu kelas sosial dengan kelas sosial lainnya di pada satu budaya.

PANDANGAN AHLI TENTANG PERKEMBANGAN REMAJA

Pandangan Ahli Tentang Perkembangan Remaja
Mengawali pembahasan tentang kebutuhan serta tugas-tugas perkembangan remaja, dikemukakan beberapa pandangan para ahli mengenai remaja. Remaja adalah masa transisi antara masa kanak-kanak serta dewasa. Yang dimaksud remaja diawali menggunakan periode pubertas hingga status dewasa disandangnya. Masa remaja adalah suatu masa yang penting. Oleh lantaran masa ini dilihat sebagai masa menunda orang-orang yg muda untuk memasuki global pekerjaan. Menjadi lebih penting lagi pada kaitan dengan kelangkaan lapangan pekerjaan permanen, akhir-akhir ini. Ada pula beragam pandangan mengenai remaja, terutama mengenai kapan berakhirnya masa remaja. Secara spesial , kita memandang masa remaja mulai pada periode pubertas dan berakhir pada usia 18 atau 21 tahun. Orang lain menyatakan bahwa masa remaja akhir meluas ke pada apa yang sekarang dikenal menjadi periode kedewasaan muda. 

Berikut ini dikemukakan tentang kreterium remaja menurut sejumlah ahli.
1. Psikologi Biogenetik mengenai Remaja: G. Stanley Hall
G. Stanley Hall (1844-1924), adalah ahli psikologi yang pertama-tama mengemukakan remaja atas dasar penelitian-penelitian ilmiah. Ia mendefinisikan periode remaja mulai pubertas (12 atau 13 tahun) dan berakhir antara 22 - 25 tahun. Hall juga menggambarkan remaja sebagai periode Sturm und Drang atau storm and tertekan. Ini merupakan suatu pergerakan yg penuh dengan idealisme, kesanggupan buat mencapai suatu tujuan, revolusi melawan terhadap kaum tua, ungkapan menurut perasaan pribadi, nafsu, dan penderitaan. 

Menurut pandangan Hall tentang teori psikologi rekapitulasi, masa remaja merupakan saat saat insan memasuki langkah transisi bergolak. Dalam pergolakan tersebut, remaja menuntut kebebasan berdasarkan belenggu orang tua dan orang dewasa lainnya. Keadaan ini merupakan hal yg lumrah, berdasarkan Hall senada menggunakan masa transisi menuju sebagai manusia dewasa. 

Hall mendeskripsikan perkembangan remaja sebagai suatu evoluasi perasaan dan kejiwaan. Ia mendeskripsikan kehidupan emosi remaja menjadi goyangan berdasarkan berbagai aspek yang saling bertentangan. Energi, kekuatan akbar, dan aktivitas supernatural diikuti sang perilaku acuh tak acuh, kelesuan, serta kebencian menghadapi realita. Kegirangan, ketawa-tawa, serta perasaan bahagia dan senang memberi tempat kepada dysphoria serta menekan perasaan muram, dan kemurungan jiwa. Egoisme dan kesombongan merupakan karakteristik menurut periode ini. Hall percaya bahwa remaja mempunyai ciri berupa residu-residu berdasarkan suatu egoisme tidak dihalangi di masa kanak-kanak dan sebaliknya remaja semakin tinggi perilakunya dengan lebih mengutamakan orang lain. 

Pada masa remaja akhir, menurut Hall, individu mengikhtisarkan status menurut permulaan peradaban terbaru. Langkah ini sesuai menggunakan ujung proses pengembangan yaitu kedewasaan. Psikologi genetika Hall nir memandang manusia menjadi produk akhir menurut proses perkembangan, namun sebagai bagian dari perkembangan lebih lanjut. 

2. Teori Psikoanalitik tentang Perkembangan Remaja: Sigmund Freud
Freud menaruh perhatian relatif kecil perhadap perkembangan anak remaja. Ia hanya mendiskusikannya pada kaitan menggunakan perkembangan. Ia sejalan dengan gagasan Hall, bahwa periode masa remaja sanggup dilihat sebagai phylogenetic. Freud yakin bahwa individu harus berhasil melewati pengalaman awal dalam pengembangan pengalaman. Menurut Freud dan teori psikoanalitik, langkah-langkah pengembangan  bersifat genetika serta nisbi tidak terikat dalam faktor lingkungan. Freud mengakui bahwa masa remaja itu merupakan suatu peristiwa yang universal serta meliputi kehidupan tingkah laku , sosial, dan perubahan emosional; juga hubungan antar perubahan psikologis dan fisiologis, serta berpengaruh terhadap self-image. Ia jua menyatakan bahwa perubahan fisiologis herbi perubahan emosional, terutama pada peningkatan emosi yang negatif, seperti kemurungan, ketertarikan, kebencian, ketegangan, dan format lain berdasarkan konduite anak remaja. 

3. Teori Mekanisme Pertahanan Diri Remaja: Anna Freud 
Anna Freud mengemukakan arti krusial pubertas menjadi faktor kritis dalam membangun watak atau karakter. Dia pula menekankan interaksi antar id, ego, dan superego. Dia percaya bahwa proses fisiologis berupa serta mulai berfungsinya kelenjar memainkan peran kritis dalam mensugesti dunia psikologis remaja. Interaksi ini membentuk nafsu instingtual, yang dalam gilirannya, bisa menyempurnakan ketakseimbangan psikologis. Keseimbangan antara ego dan id sepanjang periode latency akan mengganggu pubertas, serta membentuk perseteruan internal. Jadi salah satu aspek pubertas berupa permasalahan pubertas, dan berusaha untuk memperoleh balik ekuilibrium. 

Anna Freud menaruh perhatian akbar terhadap defleksi konduite dan perkembangan konduite patologis dan kebalikannya menaruh perhatian sangat kecil ke penyesuaian yg normal. Dia menguraikan kendala ke arah pengembangan konduite normal: 1) Id menolak ego–dalam hal ini akan sulit dilacak bagaimana orang masuk ke alam dewasa yg ditandai sang suatu kekacauan pemerolehan kepuasan yg tidak dihalangi menurut naluri/instink; serta, 2) ego mungkin menjadi pemenang berdasarkan Id serta akan membangun konduite prosedur pertahanan.

Di antara poly mekanisme pertahanan ego yg dapat digunakan, Freud mempertimbangkan dua bentuk prosedur pertahanan khas dari pubertas yaitu asceticism dan intellectualization. Asceticism adalah suatu ketidakpercayaan melalui menyamaratakan semua pengharapan instingtual. Ketidakpercayaan ini terjadi dalam bidang serta mencakup jua makan, tidur, dan kebiasaan berpakaian. Intellectualization merupakan peningkatan pada dalam minat intelektual serta perubahan berdasarkan konkrit ke minat abstrak akan membangun suatu prosedur pertahanan melawan libido. Ini secara alami menyempurnakan serta melemahkan kecenderungan instingtual hidup orang dewasa, dan ad interim itu situasi selamanya berbahaya bagi individu. 

Ada sejumlah keyakinan yg dipegang Anna Freud mengenai faktor-faktor yang menimbulkan permasalahan remaja, diantaranya: 
  • Kekuatan dorongan dari id, dipengaruhi sang proses fisiologis dan endocrinological selama pubertas. 
  • Kemampuan ego buat mengatasi dorongan-dorongan instingtual. Ini dalam gilirannya tergantung training karakter serta pengembangan superego berdasarkan anak sepanjang periode latency.
  • Efektivitas dan sifat menurut prosedur pertahanan terdapat dalam ego itu.
4. Teori Kebutuhan akan Kebebasan Kaum Remaja: Otto Rank 
Otto Rank ( 1884-1939), seseorang pengikut sekolah psikoanalitik, tadinya sepenuhnya pada bawah imbas realisme Sigmund Freud. Ia lalu berbagi teorinya sendiri serta mulai menentang pandangan Freud. 

Rank memandang hakekat manusia bukan menjadi makhluk tertekan dan neurotic, namun sebagai makhluk kreatif dan produktif. Ia mulai mengkritik pandangan Freud yang menekankan alam ketidaksadaran insan menjadi gudang pengalaman masa kemudian serta dorongan-dorongan berdasarkan dalam diri insan. Dalam hal ini, Rank mengemukakan bahwa pengalaman masa lalu hanya akan berarti bagi perilaku saat ini bila terdapat kaitannya. Ia juga kurang menekankan pentingnya dorongan instingtual dan konduite instingtual. Ia percaya bahwa Freud sahih-benar melalaikan kiprah dari ego dan memberi nilai ego hanya sebagai kekuatan yg represif. Rank ingin membongkar balik keseimbangan kekuatan pada pada kenyataan psikis. Ia mulai memberi arti banyak bagi kiprah ego. 

Rank menyatakan bahwa sine qua non suatu pengujian buat menempatkan perkembangan remaja pada teori psikoanalitik berdasar dalam pencerahan serta "will".  nir lagi menjadi faktor penentu yang paling bertenaga di proses perkembangan. Telah ditemukan faktor pendamping yg diklaim "will" yg hingga tingkat eksklusif bisa mengendalikan dorongan. Sepanjang pergeseran dari masa kanak-kanak ke masa remaja, suatu aspek yang penting menurut perkembangan kepribadian telah terjadi, yaitu perubahan menurut ketergantungan ke kemerdekaan atau kebebasan. 

Sepanjang periode latency ini, "will" tumbuh lebih bertenaga, lebih mandiri, serta berani menentang kekuasaan apapun yang tidak cocok dengan dirinya. Asal-muasal menurut "will" berangkat berdasarkan situasi oedipal. Situasi oedipal merupakan situasi dimana seorang menaruh perhatian atau rasa cinta yg kuat, yang menciptakan anak sebagai cemburu. Will remaja akan berhadapan dengan will sosial yg ditunjukkan oleh orang tua dan diekspresikan dalam kode etik yang sudah usang bagi remaja. 

Pada masa remaja awal, individu mengalami suatu perubahan dasar dalam hal perilaku; dia mulai buat menentang ketergantungan, mencakup peraturan berdasarkan lingkungan eksternal (orang tua, para pengajar, hukum, dan seterusnya) dan peraturan yang bersumber dari internal pribadi remaja. Penetapan kebebasan menurut nilai-nilai masyarakat adalah hal yang penting, namun adalah tugas perkembangan yg sulit bagi remaja. Kebutuhan akan kemerdekaan atau kebebasan dikembangkan dan perjuangan buat mencapai kemerdekaan menyebabkan poly interaksi eksklusif anak remaja dibangun serta mengakibatkan kesulitan-kesulitan berdasarkan interaksi-hubungan tersebut. 

5. Teori Perkembangan Identitas: Erik Erikson
Konsep inti dari teori Erikson adalah pencapaian suatu ego-identitas, serta krisis identitas merupakan ciri paling penting dalam masa remaja. Walaupun identitas seseorang dibentuk dalam cara-cara yg tidak sinkron dari satu budaya ke budaya lainnya, namun pemenuhan tugas perkembangan mempunyai suatu unsur yang generik yang berlaku pada seluruh latar budaya. Dalam rangka memperoleh suatu ego-identitas sehat serta kuat, anak harus menerima pengakuan yang ajeg dan bermakna berdasarkan lingkungan mereka. 

Masa remaja diuraikan sang Erikson menjadi periode dimana individu wajib tetapkan suatu bukti diri pribadi dan menghindari bahaya menurut difusi peran serta kebingungan identitas. Implikasi pandangan tadi bahwa individu harus menciptakan suatu evaluasi terhadap hak dan asset pribadinya serta bagaimana mereka ingin menggunakan asset-aset tadi. Remaja harus menjawab pertanyaan buat diri mereka sendiri tentang dari mana mereka tiba, siapa diri mereka, dan mereka akan sebagai apa. Identitas harus dicari fan ditemukan. Identitas tidaklah diberikan begitu saja pada individu sang rakyat, ataupun muncul begitu saja menjadi insiden kematangan; beliau wajib diperoleh melalui usaha individu. Keengganan buat berbuat atau bekerja sesuai perpaduan identitasnya akan mengalami kerancuan peran yang bisa menyebabkan pengasingan dan kebingungan. Yang baik untuk dikembangkan adalah kesetiaan/ketepatan pada identitas diri. Mempertahankan nilai-nilai seorang akan berperan membuat bukti diri menjadi stabil.

Pencarian suatu bukti diri melibatkan produksi suatu self-concept yang penuh arti pada mana masa lampau, masa sekarang, dan masa depan terkait secara beserta-sama. Sebagai konsekwensi, tugas remaja menjadi lebih sulit karena masa kemudian telah hilang lebur pada famili dan tradisi rakyat, keadaan ketika ini ditandai sang perubahan sosial, dan masa depan kurang bisa diramalkan. Menurut Erikson, dalam periode perubahan sosial yg cepat, generasi yang lebih tua nir lagi mampu menyediakan model kiprah yg memadai bagi generasi yang lebih belia. Sekalipun generasi yg lebih tua bisa menyediakan model kiprah yang relatif memadai, remaja dapat menolak sebab nir sinkron dengan situasi mereka. Oleh karenanya, Erikson percaya bahwa pentingnya kelompok panutan nir sanggup sangat dibutuhkan. Teman sebaya bagi remaja akan memberikan bantuan buat menemukan jawaban atas pertanyaan "Siapakah aku ?" sebagaimana waktu mereka tergantung pada umpan balik sosial misalnya apa yg orang lain nikmati serta bagaimana mereka bereaksi terhadap individu remaja itu. Jadi, remaja yg kadang-kadang ceroboh, acapkali penuh curiga, asyik dengan apa yang mereka lihat, perlu diberi kiprah serta ketrampilan dengan prototipe yang ideal berdasarkan hari ke hari. 

Pubertas, dari Erikson, ditandai oleh kecepatan pertumbuhan badan, kedewasaan genital, serta kesadaran. Oleh karena dua aspek terakhir benar-benar tidak selaras dari pengalaman pada tahun-tahun yang lebih awal, maka diskontinyuitas terjadi pada perkembangan remaja awal. Masa belia dihadapkan menggunakan "revolusi fisiologis" di pada diri sendiri yg mampu jadi bertentangan menggunakan pembentukan suatu bukti diri yg diidealkan. Erikson mengakui bahwa studi mengenai identitas remaja menjadi lebih penting dibanding studi mengenai sebagaimana dilakukan sang Freud.

Berdasar perhatian terhadap remaja, krusial buat menjawab pertanyaan tentang bukti diri vokasional. Pada awal remaja mencoba untuk memutuskan suatu identitas vokasional maka terjadi beberapa difusi peran. Remaja pada tahap awal berpegang pada konsep-konsep yg glamour serta ideal mengenai tujuan vokasional mereka, dan tidaklah luar biasa bahwa hasrat remaja lebih tinggi dibanding kemampuan dirinya. Sering, model tujuan vokasional yg dipilih itu kemungkinan kecil dicapai, contohnya pahlawan pada bioskop, musisi rock, juara atletik, pembalap kendaraan beroda empat/sepeda motor, angkasawan, serta lain-lain pahlawan yang dikagumi. Di dalam proses mengidentifikasi serta memuja pahlawannya, remaja membentuk identitas diri dan menerka bahwa dirinya telah mempunyai kemampuan sebanding dengan pahlawan mereka. Dalam posisi ini, dari Erikson, kaum muda sporadis mengidentifikasi menggunakan orang tuanya sendiri; mereka tak jarang memberontak melawan terhadap kekuasaan orangtua, sistem nilai orang tua, serta dilihat mengganggu kehidupan eksklusif mereka, lantaran mereka ingin memisahkan bukti diri mereka menurut keluarga mereka. Anak remaja harus menyatakan swatantra mereka pada rangka menjangkau kedewasaan. 

Pencarian bukti diri eksklusif jua meliputi pembentukan suatu ideologi eksklusif atau suatu filsafat hidup yang dapat melayani diri individu. Perspektif seperti itu bisa membantu pada membuat aneka pilihan serta memandu konduite. Identitas diri atau bukti diri eksklusif menghipnotis remaja buat mengarungi hidup mereka. Apabila remaja hanya mengadopsi bukti diri atau ideologi orang lain, kemungkinan akbar remaja nir puas dibanding jika beliau berbagi bukti diri sendiri. Ideologi yang diadopsi sporadis berkembang menjadi eksklusif dan resikonya dapat menutup pertumbuhan serta perkembangan remaja.

Hasil yg positif dari krisis bukti diri remaja bergantung pada kesediaan orang buat menerima masa lampaunya serta menetapkan transedental menggunakan pengalaman yang sebelumnya mereka alami. Anak remaja wajib menemukan jawaban pertanyaan: "Siapakah saya?" Di samping itu jua menjawab pertanyaan: "Ke mana aku pergi?" " Hendak sebagai apakah aku ?" Remaja harus sepakat sahih menggunakan sistem nilai yang berlaku (keyakinan religius, tujuan pekerjaan, filsafat hayati, dan penerimaan terhadap seseorang). Hanya melalui mencapai aspek ego-bukti diri inilah remaja akan mampu bergerak mencapai kedewasaan, mencapai keakraban serta cinta, mempunyai persahabatan yang mendalam serta mencapai kebebasan diri eksklusif tanpa ketakutan kehilangan ego-identitas.

Jika remaja gagal pada dalam mencari suatu bukti diri, maka ia akan mengalami keraguan, difusi peran, dan kebingungan peran. Kalau sudah begini, maka remaja akan menuruti kesenangan diri melalui aneka macam aktivitas atau keasyikan yang merugikan diri sendiri. Remaja misalnya itu akan terus ceroboh asyik menggunakan maunya sendiri serta tidak mempedulikan orang lain. Hal ini akan mengarahkan remaja menuju ke arah difusi ego, kebingungan kepribadian, serta bisa berkembang sebagai langsung yg senang melakukan pelanggaran bahkan mampu jadi mengalami gangguan psikotik. Dalam poly kasus, berdasarkan Erikson, difusi bukti diri bisa mengarahkan anak ke usaha bunuh diri. Ketika bukti diri diri terbentuk atau sudah mapan, remaja dapat bergerak ke arah hubungan interpersonal yg akrab. 

1. Status Identitas: Pandangan James Marcia sebagai ekspansi Konsep 
Erikson
Marcia mendefinisikan identitas sebagai "suatu organisasi yg dinamis mengenai kekuatan, kemampuan, dan keyakinan yg disusun sendiri sang individu dan bersifat internal”. Menurut Marcia, berukuran pencapaian identitas dewasa didasarkan pada 2 variabel yang krusial yaitu: krisis serta komitmen. Krisis mengacu pada ketika dimana remaja terlibat aktif pada memilih pada antara pilihan-pilihan pekerjaan dan kepercayaan . Sedangkan komitmen mengacu dalam derajat investasi eksklusif yg dinyatakan di pada suatu pekerjaan atau agama.

Marcia mewawancarai remaja berusia antara 18 hingga 22 tahun mengenai aneka pilihan jabatan mereka, agama politis serta religius, dan nilai-nilai yg mereka anut--semua aspek yang menjadi pusat bukti diri. Ia menggolongkan para murid ke dalam empat kategori berdasarkan status bukti diri berdasar dalam: 1) apakah mereka telah lulus berdasarkan " krisis identitas" seperti diuraikan sang Erikson, serta 2) derajat komitmen mereka terhadap pilihan pekerjaan serta seperangkat nilai serta keyakinan. Empat kategori status identitas sebagaimana diidentifikasi oleh Marcia menjadi berikut:

Identity diffused or identity confused. Individu yang belum mengalami krisis bukti diri, juga tidak menciptakan komitmen apapun terhadap pekerjaan dan agama.

Foreclosure. Individu yang belum mengalami krisis, namun mempunyai komitmen, dimana komitmen ini bukan hasil menurut pencarian dan eksplorasi pribadi, tetapi sudah siap diperoleh menurut orang lain, teutama menurut orang tua. 

Moratorium. Individu yg pada status krisis akut. Mereka sedang menyelidiki dan menggunakan aktif mencari-cari alternatif, serta melakukan perebutan buat temukan bukti diri mereka; namun belum membuat komitmen apapun atau hanya berbagi komitmen sementara (temporer). 

Identity Achieved. Individu yang telah mengalami krisis serta sudah memecahkan atas dasar terminologi mereka sendiri, serta sebagai output resolusi berdasarkan krisis telah dibuat suatu komitmen yang pribadi pada pekerjaan, dalam suatu kepercayaan religius, pada suatu sistem nilai pribadi; serta sudah memecahkan sikap mereka ke arah.

Kebanyakan remaja bergerak maju ke arah status bukti diri yg hendak dicapai. Pencapaian bukti diri paling sporadis terjadi dalam awal remaja. Identitas sering tercapai sehabis anak masuk ke sekolah-sekolah tingkat atas, mahasiswa pada perguruan tinggi, dan menjadi orang dewasa awal. Pada saat anak masih setingkat sekolah menengah pertama, umumnya berada dalam peringkat pertama serta kedua, yaitu identity diffusion serta identity foreclosure. Beberapa disparitas pula ditemukan dalam anak pria dan perempuan mengenai berukuran bukti diri mereka. 

Moratorium remaja diartikan menjadi periode perkembangan dimana komitmen belum dibuat sehingga dikenali bersifat eksploratory serta tentatif. Oleh karenanya, kebanyakan mereka mengalami krisis dan ada sejumlah pertanyaan tidak selesai. Untuk itu terdapat upaya kuat buat menemukan jawaban, mengeksplorasi, meneliti, melakukan uji coba banyak sekali peranan, serta praktek pribadi pada lapangan. Hasil penelitian Marcia menunjukkan bahwa 30 % mahasiswa waktu ini terdapat dalam termin moratorium. Keadaan ini ditunjukkan melalui banyaknya mahasiswa yang menjajaki berbagai jenis kerja.

Beberapa pakar sosial percaya bahwa sekolah bisa merusak terbentuknya identitas diri remaja, lantaran mereka menuntut penyesuaian menggunakan banyak sekali cara serta remaja harus tunduk ke otoritas sekolah. Hal ini bukannya membantu remaja pada mencari identitas prebadi yg unik. Banyak bukti bahwa sekolah justru menindas kreativitas remaja, individualitas remaja, dan bukti diri diri remaja, karena mereka harus mengikuti kurikulum yg berorientasi dalam keterampilan serta pengetahuan buat sukses. Orientasi kurikulum bukan pada kerangka memberi kebebasan remaja buat membuatkan bukti diri diri mereka sendiri. 

Beberapa kesulitan remaja bisa dipahami apabila remaja ditinjau menjadi insan pada posisi marjinal yg sedang berjuang buat mencapai status dewasa. Perjuangan remaja buat mencapai status dewasa bisa mengalami frustrasi, serta rakyat, forum pendidikan bisa membantu mereka berakibat pengalaman ini menjadi lebih bermakna. 

7. Teori Geisteswissenschaftliche tentang Remaja: Eduard Spranger 
Eduard Spranger (1882-1963) merupakan professor psikologi di Universitas Berlin. Geisteswissenschaft diterjemahkan menjadi "cultural science" atau "historical humanities." Allport menterjemahkannya menjadi "mental science." Sementara itu Spranger sendiri menggunakan sinonim "philosophy of culture." 

Menurut Spranger, ia sendiri nir secara penuh mengalami makna perkembangan dirinya sendiri. Banyak gejala kesadaran yang bermakna apabila orang belajar untuk tahu mereka menjadi fenomena perkembangan. Masa remaja tidaklah hanya periode transisi dari masa kanak-kanak ke kedewasaan fisiologis, tetapi yg lebih krusial adalah usia dimana struktur mental yang secara relatif nir dapat dipilah-pilah berdasarkan kanak-kanak hingga mencapai kedewasaan penuh. Selama masa remaja, suatu hirarki nilai-nilai yg lebih kekal terbentuk. Menurut beliau, "arah nilai secara umum dikuasai" menurut individu merupakan penentu kepribadian. 

Spranger mendeskripsikan tiga pola perkembangan:
Pola pertama dideskripsikan oleh Spranger dialami sebagai bentuk kelahiran pulang individu yg di dalamnya individu mencari dirinya sneidiri sebagaimana orang lain waktu dia mencari kematangan/kedewasaan. Seperti G. Stanley Hall, Spranger yakin bahwa periode ini remaja mengalami badai, stres, ketegangan, serta krisis sebagai dampak berdasarkan perubahan kepribadiannya. 

Pola ke 2 merupakan proses pertumbuhan yang lambat, terus-menerus dan berangsur-angsur menerima gagasan serta nilai-nilai budaya masyarakat, tanpa perubahan kepribadian dasar. 

Pola ketiga merupakan proses pertumbuhan yang pada dalamnya individu berpartisipasi secara aktif. Remaja secara sadar mengimprove dirinya secara sadar dan memberi kontribusi bagi perkembangan pribadinya sendiri, mengatasi krisis melalui upaya-upaya yang giat serta berarah tujuan. Pola ini memiliki karakteristik self-control serta self-discipline, yg sang Spranger dihubungkan menggunakan tipe kepribadian yg sedang mengejar kekuatan diri sendiri. 

Spranger adalah pakar psikologi yg memandang remaja sebagai periode perkembangan khusus yang mempunyai karakteristik unik yg tidak selaras dari kanak-kanak serta masa dewasa. 

8. Antropologi Budaya dan Remaja: Margaret Mead
Ada beberapa studi yg dilakukan oleh para ahli antropologi mengenai perkembangan remaja. Kontribusi terbesar disumbangkan oleh Margaret Mead, yang menaruh poly pemahaman mengenai perkembangan remaja pada konteks budaya. Mead menulis 2 kitab yang relevan dengan pembahasan remaja, yaitu Coming of Age in Samoa (1950) serta Growing Up in New Guinea (1953). 

Coming of Age in Samoa merupakan studi lapangan secara realitas menggunakan metodologi antropologis, tetapi tidak secara eksplisit mengemukakan teori perkembangan remaja. Ruth Benedict pada bukunya Continuities and Discontinuities in Cultural Conditioning (1954), menaruh teori eksplisit mengenai perkembangan remaja menurut sudut pandang antropologi budaya yg dia kaitkan eksklusif menggunakan temuan Mead waktu meneliti remaja-remaja di Samoa. Dalam teori ini ditekankan pentingnya factor budaya dalam proses perkembangan remaja. Istilah Cultural relativism lebih sempurna buat memahami kenyataan remaja. Teori ini menekankan pentingnya lembaga social serta factor budaya dalam perkembangan insan serta menggambarkan ritual-ritual pubertas dalam masyarakat primitif. 

Mead mengermukakan bahwa tugas utama yang dihadapi remaja saat ini adalah mencari bukti diri diri yg bermakna. Tugas ini sulit buat diukur pada warga demokratik terkini daripada dalam masyarakat primitif. Tingkahlaku serta nilai-nilai orang tua bukan lagi menjadi model bagi remaja, karena mereka kalah pamor menurut model yang ditampilkan lewat media massa. Lagipula, remaja sedang pada proses membebaskan diri dari ketergantungan dalam orang tua, dimana mereka acapkali berlawanan menggunakan sistem nilai orangtua. Oleh karena remaja telah diajar buat mengevaluasi perilakunya sendiri, maka ia mulai membuang baku nilai orang tua dan menggantikannya dengan standar nilai teman sebaya. Kecepatan perubahan sosial, memperluas aneka macam sistem nilai religius dan hal-hal duniawi, serta teknologi terbaru menciptakan dunia nampak bagi remaja sebagai suatu yang terlalu kompleks, relativistik, terlalu tidak dapat diramalkan, dan terlalu tidak wajar bagi remaja. 

Pada waktu lampau, Erikson serta Mead menyebut sebagai periode psychological moratorium, yakni suatu periode dimana remaja melakukan percobaan-percobaan secara belum pasti tanpa dipersoalkan tentang keberhasilannya dan tanpa mempersoalkan dampak emosional, ekonomi, dan sosialnya. Kegagalan dalam melakukan eksperimen-eksperimen tersebut mampu jadi remaja mengalami hambatan pada memperoleh bukti diri diri. Sebagai gantinya, buat identitas psikologis, remaja menggunakan simbol-simbol gerombolan sebaya buat memperoleh semi-identitas. Menurut Mead, dalam masalah ini pendidikan menjadi lebih fungsional dan lebih berorientasi pada keberhasilan. Sebagai konsekuensi, tujuan serta nilai-nilai anak remaja diarahkan ke arah kesuksesan, keamanan, kepuasan atas cita-cita, penyesuaian, serta penerimaan sosial menggunakan diberi ruang yang sedikit buat melakukan percobaan, idealisme, dan utopianisme langsung. Mead menyatakan bahwa kegagalan untuk mengadopsi sistem pendidikan serta sosial dapat menciptakan remaja mengembangkan identitas negatif.

Mead condong buat membantu kebebasan remaja dan kurang setuju dengan pengharapan famili, rakyat serta kelompok sebaya dalam rangka memberi kesempatan pengalaman kreatif bagi remaja. Dalam hal ini, Mead juga mengkritik keluarga yg terlalu membangun keintiman dengan anak-anak remaja mereka yg terlalu berpengaruh terhadap kehidupan emosional remaja yang sedang tumbuh. Ia yakin apabila famili terlalu bertenaga pengaruhnya bagi remaja akan menyebabkan imbas negatif bagi perkembangan langsung remaja lantaran akan membatasi pilihan-pilihan remaja. Dia menyatakan bahwa "hal-hal yang diinginkan orangtua seharusnya dikurangi, sedikitnya dalam beberapa hal, kiprah yg kuat yang orang tua mainkan di pada kehidupan kanak-kanak lambat laun dikurangi”. Seharusnya forum berperan secara demokratis. Sistem keluarga yg toleran yg pada dalamnya remaja bisa nir setuju dengan orang tuanya tanpa kehilangan rasa cinta orang tua, harga diri, atau meningkatnya ketegangan emosional. 

Teori Ruth Benedict tentang pengkondisian budaya mempunyai implikasi pendidikan yg penting. Praksis-praksis pendidikan di rumah begitu pula pada sekolah wajib menekankan kontinuitas proses belajar sehingga anak sebagai terbiasa menggunakan seperangkat nilai serta konduite yang diharapkan orang dewasa. Anak harus diajar bahwa jika tidak belajar dia tidak akan tumbuh menjadi orang dewasa yang matang. Perubahan perilaku acapkali terputus-putus, diperlukan individu bergerak berdasarkan sekolah dasar ke sekolah menengah, menurut perguruan tinggi ke loka kerja, serta dari konduite yg ditolak sebagai konduite yg dapat dipertanggungjawabkan melalui forum perkawinan. 

9. Teori Medan serta Remaja: Kurt Lewin 
Kurt Lewin (1890-1947) adalah tokoh Psikologi Gestalt berdasarkan Universitas Berlin. Ia poly ditentukan sang pandangan Freud, khususnya tentang hakekat motivasi. Tetapi demikian, teori Lewin tentang remaja secara konseptual tidak selaras berdasarkan teori-teori lainnya. Teorinya mengenai perkembangan remaja secara eksplisit dinyatakan dalam kitab Field Theory and Experiment in Social Psychology (1939). Teori medannya menyebutkan mengenai dinamika perilaku remaja secara individual tanpa menggeneralisasi remaja sebagai gerombolan . Konsepnya membantu untuk menjelaskan serta meramalkan konduite individu pada situasi spesifik. 

Landasan teori medan tentang perkembangan remaja bahwa remaja adalah periode transisi yang di dalamnya remaja harus mengubah anggota kelompknya. Anak dan orang dewasa memiliki konsep yang jelas tentang keanggotaan kelompok mereka, sedangkan remaja masuk pada antara grup anak-anak dan kadang masuk dalam gerombolan dewasa tanpa keterlibatan lengkap pada kedua grup tersebut. Orangtua, guru, dan rakyat merefleksikan kekurang jelasan status remaja ini, perasaan ambigius mereka terhadap remaja sebagai tampak jelas saat mereka suatu saat memperlakukan remaja sebagaimana kanak-kanak, dan kali lain memperlakukan mereka menjadi orang dewasa. Berbagai kesulitan timbul karena format konduite kekanak-kanakan eksklusif tidak lagi bisa diterima. Pada saat yang sama sebagian dari format perilaku sebagai orang dewasa ketika itu belum diijinkan pula, atau bila mereka diijinkan, mereka merasa baru serta asing bagi anak remaja. 

Remaja bisa diklaim menjadi lokomotif sosial, karena ia bergerak ke pada medan sosial serta psikologis secara tak terstruktur. Tujuan tidak lagi kentara, dan alur mereka tidak wajar dan penuh menggunakan ketidakpastian. Ketidakpastian tersebut, dilukis-kan ketika remaja pria pertama kali kencan ke sahabat wanitanya. Oleh karena remaja nir mempunyai pemahaman yang pasti mengenai status sosialnya, pengharapannya, serta urusannya, maka perilakunya mencerminkan ketidakpastian, tampak ragu-ragu. 

Sebagai contoh, remaja yang dihadapkan dengan beberapa pilihan yang menarik dalam saat yang sama nisbi mempunyai batasan buat mencapainya. Mengemudi mobil  seluruh tujuan yg mungkin dicapai remaja, dan dengan begitu mereka sebagai bagian berdasarkan hayati anak remaja. Bagaimanapun, mereka nir dengan serta merta dapat dilakukan remaja, karena adanya restriksi sang orangtua, pembatasan undang-undang, atau kode etik yg telah diinternalisasi individu. Oleh karena remaja bergerak melalui medan perubahan yang cepat, maka dia nir tahu arah buat mencapai tujuan khusus serta terbuka bagi bimbingan yg konstruktif, tetapi ia pula menolak terhadap rayuan dan tekanan. 

Self-image individu bergantung pada tubuhnya. Selama proses perkembangan normal, perubahan tubuh akan terjadi serta akan membangun self-image yang stabil. Kesan mengenai tubuh membuat penyesuaian terhadap perubahan perkembangan sedemikian rupa, sebagai akibatnya individu tahu badannya. Selama perubahan-perubahan remaja terjadi dalam hal struktur tubuhnya, pengalaman tubuhnya, serta sensasi-sensasi baru tentang tubuhnya, serta harapan yg lebih drastis sedemikian rupa, maka kesan mengenai tubuh mereka sebagai kurang dikenal, tidak reliable, serta tak bisa diramalkan. Remaja yang asyik menggunakan normalitas tubuhnya serta bagaimana tubuhnya diterima sang orang lain, sebenarnya dia sudah diganggu sang kesan tubuhnya. Ia akan menghabiskan banyak ketika buat memperhatikan tubuhnya pada kaca atau berupaya membuatkan ciri serta sekundernya pada kaitannya dengan teman sebayanya. Hal ini bisa dipahami, sebab tubuh memiliki kaitan yang erat menggunakan perasaan mengenai kemenarikan, stabilitas, keamanan, dan kiprah remaja. Perasaan negatif mengenai tubuh berkaitan dengan self-concept yg negatif serta banyak ketidastabilan emosi yg bisa membarui orientasi hayati manusia. 

Teori medan mendefinisikan remaja menjadi periode transisi berdasarkan anak ke dewasa. Transisi ini ditandai sang perubahan yg mendalam, pertumbuhan yang cepat, serta diferensiasi ruang hayati yang sejalan dengan yang telah terbentuk sebelumnya saat kanak-kanak akhir. Transisi juga ditandai sang kenyataan bahwa individu memasuki alam kognitif yg tidak terstruktur yg membuat konduite yg nir menentu. Transisi berdasarkan anak menjadi dewasa adalah peristiwa yang universal, dimana anak sebagai dewasa yg matang dalam semua rakyat. Namun demikian, pergeseran menurut anak ke dewasa bisa terjadi pada pola-pola yg bhineka. Hal ini dapat dalam bentuk pergeseran yg mendadak, misalnya dapat diamati pada pada rakyat primitif di mana dilakukan upacara menyambut kehadiran pubertas mengakhiri masa kanak-kanak serta mengindikasikan permulaan berdasarkan kedewasaan. 

Sejalan dengan Lewin, ada disparitas budaya pada perilaku remaja. Ia mengemukakan disparitas ini buat beberapa factor, antara lain ideologi, perilaku, nilai-nilai yang diakui dan ditekankan; cara yang di dalamnya aneka macam aktivitas ditinjau sebagai berkaitan serta atau tidak berkaitan. Misalnya, antara aspek keagamaan dan kerja bagi masyarakat eksklusif sangat berkaitan sedang bagi rakyat lainnya tidak; serta jarak periode remaja bhineka dari satu budaya dengan budaya lain, dari satu kelas sosial menggunakan kelas sosial lainnya di dalam satu budaya.

KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Kedudukan Hukum Islam Dan Sistem Hukum Di Indonesia 
Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan, 
"…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia, yg terbentuk pada suatu susunan Negara Republik Indonesia yg berkedaulatan masyarakat dengan menurut kepada: Ketuhanan yang Maha Esa…".

Dari paragraph tadi nampak kentara, bahwa Indonesia adalah adalah Negara aturan, yang berkeinginan buat membentuk suatu aturan baru sinkron dengan kebangsaan Indonesia.

Sebagai perwujudan asa tadi, maka diterbitkanlah UU No. 1 tahun 1946, yg walaupun secara subtansial masih memberlakukan Undang-Undang Hukum Pidana Hindia-Belanda sehingga banyak menerima sorotan,[1] namun mengingat keberadaan Indonesia sebagai suatu Negara yg berdaulat meskipun masih pada hitungan bulan, maka masih adanya keterkaitan kuat menggunakan aturan Belanda yang telah ratusan tahun inheren dalam peri kehidupan bangsa Indonesia itu karena itu mampu dimaklumi.

Untuk dapat menciptakan undang-undang yang sinkron sahih dengan keindonesiaan, tentunya sangat memerlukan rentang masa yang panjang, ad interim pemerintah Indonesia ketika itu masih disibukkan menggunakan aneka macam bisnis buat mempertahankan kemerdekaan.

Berdasarkan Keputusan Presiden No.107/1958, maka dibentuklah "Lembaga Pembinaan Hukum Nasional" (LPHN), yg dari tahun 1974 kemudian dirubah sebagai "Badan Pembinaan Hukum Nasional" (BPHN).

Sesuai dengan bentuk ketatanegaraan Indonesia yg berlaku hingga akhir tahun 1958, LPHN secara pribadi berada pada bawah kekuasaan Perdana Menteri. Namun sejak kembali ke Undang-Undang Dasar-45 serta kemudian diperkuat sang Keputusan Presiden RI No. 45/1974, kedudukan LPHN yg kemudian berubah sebagai BPHN itu sebagai setingkat dengan Direktorat Jenderal dalam Departemen Kehakiman.

Dalam menunjang Programn Legislatif Nasional Repelita III (1979-1984), BPHN sudah ikut aktif dalam pembuatan peta aturan nasional, yang sampai tahun 1987 tercatat telah berhasil menerbitkan 34 buah UU.

Usaha buat mewujudkan aturan baru nasional itu permanen berlangsung, walaupun berbagai kendala semenjak semula jua terus menghadang, tidak hanya oleh penganut teori resepsi,[2] yang masih banyak bercokol pada tengah-tengah masyarakat Indonesia, terutama yg dari menurut kalangan perguruan tinggi aturan positif yang tidak menginginkan dominasi aturan Islam[3] pada aturan nasional, tetapi jua oleh kalangan ulama Islam sendiri yg masih tahu aturan Islam secara sepotong-pangkas dan terjebak dalam kerangka fanatisme mazhab yang sempit, sebagai akibatnya kemudian lebih tersibukkan dengan berbagai konfrontasi antara sesamanya dengan melupakan peningkatan kesadaran buat melaksanakan aturan Islam itu dalam realitas kehidupan umat.

Tulisan ini akan mencoba buat memakai kontribusi serta prospek hukum Islam terhadap pembinaan aturan nasional pada Indonesia,[4] meliputi beberapa aspek bahasan; 1) Esensi dan eksistensi aturan Islam, dua) Pelembagaan, pembaharuan serta pengembangan hukum Islam, tiga) Prospek penerapan aturan Islam di Indonesia.

A. Esensi Dan Eksistensi Hukum Islam
Secara sosiologis, aturan adalah refleksi tata nilai yang diyakini oleh masyarakat sebagai suatu pranata pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hal ini berarti, bahwa muatan aturan itu seharusnya bisa menangkap aspirasi warga yang tumbuh dan berkembang, bukan hanya bersifat kekinian, namun juga sebagai acuan dalam mengantisipasi perkembangan sosial, ekonomi dan politik pada masa depan.[5]

Dengan demikian, aturan itu nir hanya sebagai kebiasaan tidak aktif yg hanya mengutamakan kepastian serta ketertiban, tetapi jua berkemampuan buat mendinamisasikan pemikiran dan merekayasa perilaku warga pada menggapai impian.

Dalam perspektif Islam, hukum akan senantiasa berkemampuan buat mendasari dan mengarahkan banyak sekali perubahan sosial warga .

Hal ini mengingat, bahwa hukum Islam[6] itu mengandung dua dimensi:
  • Hukum Islam dalam kaitannya dengan syari'at[7] yang berakar pada nash qath'i berlaku universal dan menjadi asas pemersatu serta mempolakan arus utama aktivitas umat Islam sedunia. 
  • Hukum Islam yg berakar dalam nas zhanni yang merupakan daerah ijtihadi yg produk-produknya kemudian dianggap dengan fiqhi.[8] 
Dalam pengertiannya yg kedua inilah, yg kemudian menaruh kemungkinan epistemologis aturan, bahwa setiap wilayah yang dihuni umat Islam bisa menerapkan aturan Islam secara bhineka,[9] sinkron menggunakan konteks pertarungan yg dihadapi.

Di Indonesia, sebagaimana negeri-negeri lain yang mayoritas penduduknya beragama Islam, keberdayaannya telah semenjak usang memperoleh loka yg layak dalam kehidupan rakyat seiring dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam, serta bahkan pernah sempat sebagai aturan resmi Negara.[10]

Setelah kedatangan bangsa penjajah (Belanda) yang kemudian berhasil mengambil alih seluruh kekuasaan kerajaan Islam tadi, maka sedikit-sedikit aturan Islam mulai dipangkas, hingga akhirnya yang tertinggal-selain ibadah-hanya sebagian saja dari hukum keluarga (nikah, talak, rujuk, waris) dengan Pengadilan Agama menjadi pelaksananya.[11]

Meskipun demikian, hukum Islam masih tetap eksis, sekalipun sudah tidak seutuhnya. Secara sosiologis serta kultural, hukum Islam nir pernah mati serta bahkan selalu hadir dalam kehidupan umat Islam pada sistem politik apapun, baik masa kolonialisme maupun masa kemerdekaan dan hingga masa sekarang.

Dalam perkembangan selanjutnya, hukum Islam pada Indonesia itu[12] kemudian dibagi menjadi dua:
  • Hukum Islam yang bersifat normatif, yaitu yg berkaitan dengan aspek ibadah murni, yang pelaksanaannya sangat tergantung pada iman serta kepatuhan umat Islam Indonesia kepada agamanya. 
  • Hukum Islam yg bersifat yuridis formal, yaitu yang berkaitan menggunakan aspek muamalat (khususnya bidang perdata serta dipayakan juga dalam bidang pidana[13] sekalipun hingga kini masih pada termin perjuangan), yang sudah menjadi bagian berdasarkan aturan positif pada Indonesia. 
Meskipun keduanya (aturan normative serta yuridis formal) masih mendapatkan disparitas dalam pemberlakuannya, tetapi keduanya itu sebenarnya bisa terealisasi secara serentak di Indonesia sinkron menggunakan UUD 45 pasal 29 ayat dua.

Dengan demikian bisa disimpulkan, bahwa esensi hukum Islam Indonesia adalah hukum-aturan Islam yang hidup[14] dalam masyarakat Indonesia, baik yg bersifat normatif juga yuridis formal, yg konkritnya bisa berupa UU, fatwa ulama dan yurisprudensi.

Adapun eksistensi hukum Islam di Indonesia yg sebagian daripadanya sudah terpaparkan dalam uraian sebelumnya, sepenuhnya bisa ditelusuri melalui pendekatan historis, ataupun teoritis.[15]

Dalam lintas sejarah, hukum Islam di Indonesia dapat dibagi menjadi empat periode,[16] 2 periode sebelum kemerdekaan, serta dua lagi pasca kemerdekaan.

1. Dua periode pertama, dapat dibagi lagi ke dalam dua fase menjadi berikut:
a. Fase berlakunya hukum Islam sepenuhnya. Dalam fase ini, dikenal teori reception in complexu yg dikemukakan oleh L.W.C. Van Den Breg.

Menurut teori ini, hukum Islam sepenuhnya telah diterima oleh umat Islam[17] berlaku semenjak adanya kerajaan Islam sampai masa awal VOC, yakni saat Belanda masih belum mencampuri seluruh duduk perkara hukum yang berlaku pada rakyat.

Setelah Belanda dengan VOC-nya mulai semakin bertenaga dalam menjarah kekayaan bumi Indonesia, maka dalam tanggal 25 Mei 1760 M pemerintah Belanda secara resmi menerbitkan peraturan Resolutio der Indischr Regeering yang kemudian dikenal dengan Compendium Freijer.

Peraturan ini memang tidak hanya memuat pemberlakuan hukum Islam dalam bidang kekeluargaan (perkawinan serta kewarisan), namun jua menggantikan wewenang forum-lembaga peradilan Islam yg dibentuk sang para raja atau sultan Islam menggunakan peradilan buatan Belanda.[18]

Keberadaan aturan Islam[19] di Indonesia sepenuhnya baru diakui sang Belanda setelah dicabutnya Compendium Freijer secara berangsur-angsur, serta terakhir dengan staatstabled 1913 No. 354.

Dalam Staatsbled 1882 No. 152 ditetapkan pembentukan Peradilan Agama di Jawa serta Madura, menggunakan tanpa mengurangi legalitas mereka pada melaksanakan tugas peradilan sinkron dengan ketentuan fiqhi.[20]

2. Fase berlakunya aturan Islam sesudah dikehendaki atau diterima sang aturan tata cara. Dalam fase ini, teori Reception in Complexu yg pertama kali diperkenalkan sang L.W.C. Van Den Breg itu[21] lalu digantikan oleh teori Receptio yg dikemukakan oleh Cristian Snouk Hurgronye dan dimulai oleh Corenlis Van Vallonhoven[22] menjadi penggagas pertama.

Untuk menggantikan Receptio in Complexu dengan Receptio, pemerintah Belanda kemudian menerbitkan Wet op de Staatsinrichting van Nederlands Indie, disingkat Indische Staatsregeling (I.S), yang sekaligus membatalkan Regeerrings Reglement (RR) tahun 1885, pasal 75 yang menganjurkan pada hakim Indonesia buat memberlakukan undang-undang agama.

Dalam I.S. Tadi, diundangkan Stbl 1929: 212 yang menyatakan bahwa aturan Islam dicabut dari lingkungan rapikan hukum Hindia Belanda. Dan pada pasal 134 ayat 2 dinyatakan:

"Dalam hal terjadi perkara perdata antara sesame orang Islam, akan diselesaikan sang hakim agama Islam apabila hukum Adat mereka menghendakinya, serta sejauh itu tidak dipengaruhi lain dengan sesuatu ordonansi".[23]

Berdasarkan ketentuan di atas, maka dengan alasan hukum waris belum diterima sepenuhnya oleh hukum tata cara, pemerintah Belanda lalu menerbitkan Stbl. 1937: 116 yang berisikan pencabutan wewenang Pengadilan agama dalam kasus waris (yang semenjak 1882 sudah sebagai kompetensinya) serta dialihkan ke Pengadilan Negeri.[24]

Dengan pemberlakuan teori Receptio tersebut dengan segala peraturan yg meninak-lanjutinya, di samping didesain buat melumpuhkan system serta kelembagaan aturan Islam yg ada, jua secara nir pribadi telah mengakibatkan perkembangan aturan Barat di Indonesia semakin eksis, mengingat ruang mobilitas aturan adapt sangat terbatas nir misalnya hukum Islam, sehingga dalam kasus-perkara eksklusif kemudian dibutuhkan hukum Barat.

Dengan demikian, maka pada fase ini hukum Islam mengalami kemunduran sebagai rekayasa Belanda yg mulai berkeyakinan, bahwa letak kekuatan moral umat Islam Indonesia sesungguhnya terletak pada komitmennya terhadap ajaran Islam.

2. Dua periode kedua, yakni sehabis kemerdekaan bisa dibagi jua ke dalam 2 fase menjadi berikut:
a. Hukum Islam menjadi asal persuasif, yang dalam hukum konstitusi diklaim menggunakan persuasisive source, yakni bahwa suatu sumber hukum baru dapat diterima hanya sehabis diyakini.
b. Hukum Islam menjadi sumber otoritatif, yg pada hukum konstitusi dikenal menggunakan outheriotative source, yakni sebagai asal aturan yg eksklusif memiliki kekuatan aturan.

Piagam Jakarta, sebelum Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, berkedudukan menjadi asal persuasuf Undang-Undang Dasar-45.[25] Namun selesainya Dekrit yg mengakui bahwa Piagam itu menjiwai Undang-Undang Dasar-45, berubah menjadi sumber otoritatif.

Suatu hal yg niscaya merupakan, bahwa proklamasi kemerdekaan RI yg dikumandangkan dalam lepas 17 Agustus 1945, mempunyai arti yang sangat krusial bagi perkembangan sistem hukum di Indonesia.

Bangsa Indonesia yang sebelumnya dikondisikan buat mengikuti system hukum Belanda mulai berusaha buat melepaskan diri serta berupaya buat menggali aturan secara mandiri.

Hal ini bukan berarti mengubahnya secara revolutif sebagaimana perolehan kemerdekaan itu sendiri. Perubahan suatu produk aturan yang sudah usang melembaga dalam tata-pola kehidupan bangsa adalah tidak mudah. Ia memerlukan upaya persuasif serta harus dilakukan secara terus menerus, simultan serta sistematis.

Upaya pertama yang dilakukan sang pemerintah RI terhadap hukum Islam merupakan pemberlakuan teori Receptio Exit gagasan Hazairin[26] yang berarti menolak teori Receptio yg diberlakukan sang pemerintah colonial Belanda sebelumnya.

Menurutnya, teori receptio itu memang sengaja diciptakan oleh Belanda buat merintangi kemajuan Islam pada Indonesia. Teori itu sama menggunakan teori iblis karena mengajak umat Islam buat tidak mematuhi serta melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya.[27]

Perkembangan aturan Islam sebagai semakin menggembirakan setelah lahirnya teori Receptio a Canirario yg memberlakukan hukum kebalikan berdasarkan Receptio, yakni bahwa aturan tata cara itu baru dapat diberlakukan apabila nir bertentangan menggunakan hukum Islam. Dengan teori yang terakhir ini, maka aturan Islam jadi mempunyai ruang mobilitas yang lebih leluasa.

Dari uraian di atas bisa disimpulkan, bahwa perkembangan aturan Islam pada Indonesia sudah melampaui tiga tahapan: 1. Masa penerimaan, 2. Masa suram akibat politik kolonial Belanda, tiga. Masa kesadaran menggunakan membuahkan hukum Islam sebagai salah satu alternative primer yg dianggap sang pemerintah RI dalam upaya membangun hukum nasional.

B. Pelembagaan, Pembaharuan Dan Pengembangan Hukum Islam
Diantara wujud donasi aturan Islam, setidak-tidaknya pada aspek penjiwaan dan nilai islami (khususnya bidang perdata lantaran bidang pidana untuk ketika ini masih belum memungkinkan) terhadap aturan nasional adalah.[28]

UU No. 14 tahun 1970 tentang kekuatan-kekuatan pokok kekuasaan kehakiman dalam pasal 10 ayat (1) diperundangkan; "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh peradilan pada lingkungan: 1) Peradilan umum, 2) Peradilan Agama, 3) Peradilan Militer, 4) Peradilan Tata Usaha Negara.

Dari sudut pelembagaan, UU ini telah terkodifikasikan serta terunifikasikan pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Sehingga menjadi undang-undang tertulis dan berlaku bagi semua warga Indonesia tanpa terkecuali. Tetapi demikian, secara substansial terdapat bagian-bagian tertentu yg hanya berlaku spesifik bagi warga Islam saja.

UU No. 7 tahun 1989 mengenai Peradilan Agama. Undang-undang ini telah terlahirkan selesainya melalui berbagai usaha yang panjang nan sulit penuh liku dalam 3 zaman: zaman Kolonial Belanda,[29] zaman pendudukan Jepang, serta pasca kemerdekaan.

Pada tahun 1946, pemerintah RI mulai menyerahkan pembinaan Peradilan Agama dan Kementerian Kehakiman pada Kementrian Agama melalui Peraturan Pemerintah No. 5/Sekolah Dasar/1946[30] lalu setelah pengakuan kedaulatan, 27 Desember 1949 Pemerintah RI melalui Undang-Undang Darurat No. 1 tahun 1951, menegaskan kembali pendiriannya untuk tetap memberlakukan Peradilan Agama.

Sebagai tindak lanjut menurut penegasan tersebut, setidak-tidaknya sudah diterbitkan tiga peraturan perundang-undangan yang mengatur Peradilan Agama di Indonesia, yaitu: stbl 1882 No. 152 jo stbl 1937 No. 116 tentang Peradilan Agama di jawa dan Madura. Stbl 1937 No. 638 serta 639 tentang Peradilan Agama pada Kalimantan Selatan.

Selanjutnya menggunakan disahkannya pula UU No. 7 1989, maka selain lebih mempertegas keberadaan forum Peradilan Agama dalam system pengadilan nasional, juga telah membatalkan segala peraturan tentang Peradilan Agama yg telah terdapat sebelumnya.

Pembaharuan aturan Islam di Indonesia. 
Istilah pembaharuan adalah terjemahan menurut bahasa Arab, Tajdid yg pada istilah Indonesia dikenal dengan modern, modernisasi dan modernisme.

Dalam rakyat Barat, modernisme itu berarti fikiran, aliran, gerakan dan usaha buat merubah faham-faham, adpat tata cara, insitusi-institusi lama , dan sebaginya buat disesuaikan menggunakan suasana baru yang disebabkan sang kemajuan ilmu-pengetahuan serta teknologi terbaru.[31]

Sedangkan dalam pemikiran Islam, kasus tajdid itu muncul terutama sesudah Islam menjadi agama serta sekaligus tradisi akbar, berhadapan menggunakan berbagai budaya local, banyak sekali faham non Islam dan aneka bentuk pemerintahan yg terdapat, baik pada global Timur maupun Barat.[32]

Dalam bidang aturan Islam (khususnya di Indonesia), maka tajdid yang dimaksud mampu berbentuk pikiran atau gerakan (pada bidang aturan Islam) yang ingin merubah faham atau fikiran lama yg bersumber menurut ketentuan yg bersifat zanni (aspek muamalat) yg bukan yang bersifat qath'i untuk diubahsuaikan dengan tuntutan suasana baru yg ditimbulkan sang kemajuan zaman dan budaya lokal di Indonesia, pada rangka pembangunan, training serta pembentukan aturan nasional.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang terlahir berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1991[33] yang berisikan rangkuman banyak sekali pendapat hukum dari buku-buku fiqhi buat dijadikan sebagai pertimbangan bagi hakim kepercayaan pada mengambil keputusan,[34] serta kemudian disusun secara sistematis menyerupai buku perundang-undangan, terdiri dari bab-bab serta pasal-pasal, adalah merupakan galat satu kontribusi pembaharuan hukum Islam di Indonesia.

Disebut menjadi pembaharuan, karena pada satu sisi gagasan eksistensi KHI tadi nir pernah tercetus secara resmi sebelumnya (meskipun materi perbandingan mazhab telah usang dikenal), jua beberapa materi muatannya memang termasuk baru, khususnya bagi rakyat Islam Indonesia, seperti ahli waris pengganti, pelarangan perkawinan tidak selaras agama, serta sebagainya.

Produk lain yang masih termasuk ke dalam bagian ini misalnya merupakan UU No. 7 1989 mengenai Peradilan Agama, dan PP No. 28 mengenai Wakaf tanah milik. Dikatakan baru, karena sebelumnya memang tidak dikenal dalam rapikan aturan nasional.

Dengan sudah adanya banyak sekali pembaharuan tersebut, maka sangat dimungkinkan hukum Islam di Indonesia lalu berkembang sinkron dan seiring dengan perubahan sosial terutama di era globalisasi saat ini. Dimana kemajuan teknologi fakta seringkali dapat mengakibatkan pergeseran nilai-nilai yg semula dipercaya telah sangat mapan.

Jika umat Islam tidak cepat mengantisipasi perubahan sosial tersebut dan sekaligus mencari solusi dan pemecahan yang tepat, maka nir mustahil Islam akan dilanda krisis relevansi (crisis of relevance)[35] serta akihrnya tersisihkan dan ditinggalkan orang.[36]

Kebangkitan baru intelektualisme Islam buat melakukan pembaharuan itu ditandai menggunakan keluarnya berbagai pemikiran keislaman yang menaruh formulasi, interpretasi serta refleksi terhadap berbagai dilema kemasyarakatan dalam arti luas (bukan hanya dalam bidang aturan saja, tetapi jua pada bidang yg lain: politik, budaya dan sebagainya).

Namun demikian, sejarah seringkali menyajikan kabar yg cukup menyedihkan tentang nasib para penggagas pembaharuan, baik pada Indonesia maupun pada loka lain.[37] Penyebabnya cukup variatif, antara lain merupakan penafsiran pembaharuan itu dengan kata yg provokatif, yg dengan konotasi tertentu bisa mengakibatkan kecurigaan dan kesalahpahaman. Pembaharuan kemudian dianggap sang sebagian orang sebagai upaya menggugat keabsahan asal ajaran Islam yang sudah diyakini telah sangat benar dan mapan.

Sesungguhnya keadaan Islam dan masyarakat Islam pada masa depan sangat tergantung pada kecakapan para intelektualnya pada menghadapi, mengerti dan memecahkan aneka macam dilema yg baru.[38]

Namun fenomena menerangkan, bahwa terdapat sebagian umat Islam, bahkan menurut kalangan intelektual yg masih bersikukuh mempertahankan intepretasi ajaran usang dan nir terbuka terhadap gagasan-gagasan baru.

Sebagai contoh konkrit, khususnya dalam bidang aturan Islam adalah penetapan terhadap gagasan fiqhi bercorak keindonesiaan oleh Hazairin dengan mazhab Nasional[39] dan Hasbi Ash-Shiddieqy dengan Fiqhi Indonesia.[40] Penentangan itu bukan hanya dari kalangan umum , tetapi yang sangat keras justru berdasarkan pada cendekiawan, misalnya Ali Yafie[41] walaupun belakangan nampak adanya kesamaan buat mendukungnya.[42]

C. Prospek Hukum Islam Di Indonesia
Dalam menyampaikan prospek hukum Islam pada Indonesia, setidaknya ada dua aspek yang perlu buat dikedepankan:
1. Aspek kekuatan serta peluang. Keduanya berkaitan menggunakan aturan Islam dan umat Islam yg berperan sebagai pendukung prospek hukum Islam di Indonesia.
2. Aspek kelemahan dan kendala. Aspek ini berkaitan dengan kehidupan hukum pada Indonesia yg menjadi hambatan bagi prospek penerapan hukum Islam sebagai hukum positif pada Indonesia.

Adapun aspek kekuatan[43]
a. Al-Qur'an serta hadits, yg selain memuat ajaran tentang aqidah dan akhlaq, juga memuat anggaran-aturan hukum kemasyarakatan, baik bidang perdata juga pidana.

Ketiga esensi ajaran ini telah menjadi satu kesatuan yg tidak terpisahkan pada Islam. Ketiganya bagaikan segi tiga sama kaki yg saling mendukung yang daripadanya kemudian lahir prinsip-prinsip hukum dalam Islam, asas serta tujuan-tujuannya.[44]

b. Syareat Islam datang untuk kebaikan insan semata, sinkron dengan fitrah dan kodratnya yg karena itu sangat menganjurkan berbuat kebaikan, dan melarang perbuatan yg merusak.[45] Dengan demikian, maka produk-produk hukumnya akan senantiasa sesuai menggunakan kebutuhan normal manusia, kapan pun dan pada man apun sebab syareat Islam dibangun di atas dan demi kebaikan manusia itu sendiri sebagai akibatnya akan tetap diminati.

c. Dalam sejarah perjalanan hukum di Indonesia, keberadaan hukum Islam dalam hukum nasional adalah usaha eksistensi, yang merumuskan keadaan aturan nasional Indonesia dalam masa kemudian, masa kini dan akan datang, bahwa hukum Islam itu ada di dalam aturan nasional, baik pada hukum tertulis juga nir tertulis, dalam berbagai lapangan kehidupan aturan serta praktek aturan.[46]

d. Telah terwujudnya donasi aturan Islam dalam aturan nasional, baik pada bentuk UU juga IP,[47] merupakan bukti konkret mengenai kekuatan serta kemampuan hukum Islam dalam berintegrasi menggunakan hukum nasional.

Aspek-aspek kekuatan tadi akan semakin eksis menggunakan memperhatikan beberapa aspek pendukung menjadi berikut:
Pancasila, yg tertuang pada Pembukaan Undang-Undang Dasar-45 menjadi dasar Negara, yg sila-silanya adalah kebiasaan dasar serta norma tertinggi bagi berlakunya semua norma hukum dasar Negara,[48] sudah mendudukkan kepercayaan (terutama dalam sila pertama) pada posisi yang sangat mendasar, serta memasukkan ajaran serta hukumnya dalam kehidupan berbangsa serta bernegara. 

Hal ini berarti, bahwa secara filosofis-politis interaksi Pancasila menggunakan agama sangat erat, lantaran menempatkannya pada posisi sentral, pertama serta utama.

Dengan demikian, ajaran (termasuk hukum) Islam yg merupakan kepercayaan anutan dominan penduduk Indonesia, diberi serta memiliki peluang besar buat mewarnai aturan nasional.
Dalam GBHN 1993-1998, antara lain disebutkan: 

"…berfungsinya system aturan yang mantap, bersumberkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan memperhatikan tatanan hukum yg berlaku, yg bisa menjamin kepastian, ketertiban…".[49]

Dari muatan GBHN tadi, tampak jelas adanya peluang aturan Islam buat ikut andil dalam pembangunan hukum nasional. Hal ini mengingat, bahwa aturan Islam termasuk ke dalam tatanan hukum yang berlaku pada masyarakat, yang bisa mengklaim kepastian, ketertiban, keadilan, kebenaran dan seterusnya sebagaimana yang diinginkan oleh aturan itu sendiri. Semua itu terjadi lantaran hukum Islam bersumber dari syareat sebagaimana sudah dipaparkan di atas, sesuai dengan ajaran Allah, Dzat Yang Maha Sempurna pada segala-Nya.

Dengan memperhatikan aneka macam aspek tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa prospek aturan Islam pada pembangunan aturan nasional sangat cerah dan baik. Namun demikian, bukan berarti tanpa terdapat kelemahan dan hambatan sama sekali yang memungkinkannya dapat berjalan mulus.

Diantara kelemahan serta kendala itu[50] merupakan:
  • Kemajuan bangsa, yang selain melahirkan pluralisme etnis, juga budaya, kepercayaan dan kepercayaan . Di samping itu, dalam warga Islam sendiri, masing-masing daerah terkadang mempunyai syarat yang saling tidak sama yang mengakibatkan upaya pengintegrasiannya ke pada hukum nasional harus dipilih, mana yang telah sanggup diunifikasikan dan yg belum sanggup. 
  • Bagi rakyat non Islam, sangat dimengerti apabila lalu nir bahagia terhadap pemberlakuan (setidaknya penjiwaan) hukum Islam dalam hukum nasional, ad interim pemerintah sendiri nampaknya belum memiliki kemauan politik yg bertenaga untuk memberlakukannya (terutama dalam bidang pidana), barangkali akibat syok masa lalu sang adanya gerombolan ekstrim Islam dengan cara kekerasan (misalnya DI/TII) serta terakhir sang grup Imam Samudra dan Amrozi sebagai akibatnya menyebabkan kekacauan berkepanjangan. 
  • Lemahnya kesadaran masyarakat Islam sendiri (kecuali pada NAD menurut swatantra khsusus yg masih dalam tingkat uji-coba dan nampak masih 1/2 hati) terhadap pentingnya memberlakukan hukum Islam (kecuali dalam nikah, cerai dan rujuk), serta diperparah menggunakan masih dianutnya kebijaksanaan tentang aturan colonial yang dilanjutkan pada pada Peraturan Perundang-undangan Baru (UUPA), yg memperbolehkan umat Islam buat menentukan antara Peradilan Agama dengan Pengadilan Umum. 
  • Lemahnya pemahaman serta penguasaan aturan Islam, bahkan pada kalangan cendikiawan muslim sendiri ditimbulkan oleh poly faktor, misalnya melemahnya dominasi bahasa Arab dan metode istinbat, sementara aturan Islam yang banyak beredar berbentuk fiqhi klasik wajib berhadapan dengan aneka macam perkara baru yg sangat memerlukan ijtihad baru, selain lantaran telah nir terkait lagi dengan fatwa ulama' mujtahidin terdahulu, juga kasusnya memang berbeda sekali (seperti rekayasa Iptek dalam reproduksi manusia). 
Untuk menanggulangi banyak sekali hambatan dan kendala di atas, maka beberapa solusi[51] kemungkinan dapat dipertimbangkan, diantaranya:
1) Mengadakan pembaharuan yg radikal terhadap pendidikan aturan, baik pada hukum Islam juga aturan generik yg meliputi pola dan kurikulum, sehingga bisa mencetak para sarjana hukum yg handal, produktif, responsif serta antisipatif terhadap perkembangan sosial rakyat.
2) Mewujudkan integritas kelembagaan antara fakultas Syari'ah menjadi Pembina aturan Islam dengan fakultas aturan umum sebagai Pembina ilmu hukum.
3) Menggalakkan obrolan, seminar serta sejenisnya antara ahli aturan Islam menggunakan sesamanya, dan menggunakan pakar aturan generik buat menemukan kecenderungan visi dan persepsi pada rangka membentuk aturan nasional.

Catatan Kaki / Sumber Artikel Di Atas :

[1] Lihar Sucipto, Tinjauan Kritis Terhadap Pembangunan Hukum Indonesia, pada Analisa (SIS, No. I, Januari-Pebruari, 1993), h. 64
[2] Menurut Teori Resepsi, Hukum Islam itu bukan "aturan" dan nir bisa sebagai "hukum" apabila belum diresapi oleh aturan adat. Walaupun semenjak pemberlakuan UU Perkawinan dalam 1 Oktober 1974, sebenarnya teori tersebut dengan sendirinya telah mangkat , tetapi arwah dan semangatnya ternyata masih melekat pada benak sebagian sarjana aturan Indonesia. Lihat S. Praja, Hukum Islam di Indonesia: Pemikiran serta Praktek (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1994), h. 85
[3] Sebenarnya, hukum Islam itu telah eksis sejak masa kerajaan Islam awal, dan bahkan secara resmi sebagai hukum Negara pada masa kesultanan Islam Indonesia. Lihat Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995, Cet. I,), h. 12: Rahmat Djatmika, Sosialisasi Hukum Islam pada Indonesia, pada Abdurrahman Wahid, et al, Kontroversi Pemikiran Islam pada Indonesia, (Bandung, Remaja Rosdakarya, 1991, Cet. I), h. 230
[4] Hukum Islam yang memang merupakan sub system aturan nasional di Indonesia di samping sub system aturan Barat serta aturan istiadat, keberadaannya telah menjadi autoritive source sejak Dekrit Presiden lima Juli 1959. Lihat Juhana S. Praja, Hukum Islam pada Indonesia…, h. Xi-xii
[5] Amrullah Ahmad, SF. Dkk., Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional (Jakarta: Gema Insani Press, 1966), h. Ix
[6] Hukum Islam adalah koleksi daya upaya para fuqaha pada menerapkan syariat Islam sinkron dengan kebutuhan rakyat. Lihat Hasbi Ash-Shiddieqy, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1988, cet III), h. 44
[7] Syariat mempunyai dua pengertian: umum serta spesifik. Secara umum, mencakup keseluruhan tata kehidupan serta Islam termasuk pengetahuan mengenai ketuhanan. Dalam pengertian spesifik, ketetapan yang didapatkan menurut pemahaman seorang muslim yg memenuhi syarat tertentu tentang al-Qur'an serta sunnah menggunakan menggunakan metode eksklusif (Ushul Fiqhi), Lihat: Juhaya S. Praja, Hukum Islam pada Indonesia…, h. Vii
[8] Fiqhi adalah aturan syara' yg bersifat simpel diperoleh melalui dalil-dalil yang terinci. Lihat: Abd. Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqhi, (Kuwait: Dar al-Qalam, 1978), h. 11
[9] Amruullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional…,
[10] Ahmad Rafiq, Hukum Islam pada Indonesia…
[11] Ali Syafie, Fungsi Hukum Islam pada Kehidupan Ummat, dalam Amrullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam …, h. 93
[12] Mohammad Daud Ali, Penerapan Hukum Islam pada Negara Republik Indonesia, Makalah Kuliah Umum Pada Pendidikan Kader Ulama di Jakarta, lepas 17 Mei 1995.
[13] Hukum Pidana adalah aturan yang mengatur mengenai pelanggaran-pelanggaran serta kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, yang mengakibatkan pelakunya dapat diancam menggunakan sanksi eksklusif dan merupakan penderitaan atau siksaan baginya. Lihat JB. Daliyo dkk, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Gramedia, 1992), h. 73-74
[14] Yakni, aturan yg diterima dan digunakan secara konkret pada kehidupan umat, atau yg tersosialisasikan serta diterima warga secara persuasive, karena dipercaya sudah sinkron menggunakan kesadaran aturan dan cita mereka tentang keadailan. Lihat Amrullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, h. 209; Jamal D. Rahmat et al, Wacana Baru Fiqhi Sosial, (Bandung: Mizan, 1977), h. 177
[15] Tentang teori-teori tadi, selengkapnya dapat ditelaah dalam H. Ichtijanto, Pengembangan Teori Berlakunya hukum Islam pada Indonesia, dalam Tjum Surajaman (ed), Hukum Islam di Indonesia (Bandung: Remaja Rosdakarya, 91), 101-36.
[16] Ismail Sunny, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, pada kitab Prospek Hukum Islam pada Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia, h. 200
[17] Rahmat Djatmiko, Sosialisasi Hukum Islam…, h. 231-232
[18] M. Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam dan Sistem Hukum pada Indonesia, (Jakarta: Risalah, 1984), h. 12
[19] Ketika itu, aturan Islam diakui sebagai otoritas aturan, namun demikian eksistensi serta bentuknya masih sama dengan hukum istiadat yg tidak tertulis sebagaimana selayaknya peraturan perundang-undangan. Dan yang ada hanyalah kitab -buku fiqhi yg masih berbentuk kajian ilmu hukum Islam pada banyak sekali macam mazhab, walaupun mayoritasnya adalah mazhab Syafi'i. Lihat: Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam pada Indonesia, (Ed. I: Jakarta: Akademika Pressindo, 1995), h. 15-29
[20] Munawir Sjadzali, Landasan Pemikiran Politik Hukum di Indonesia dalam Rangka Menentukan Peradilan Agama pada Indonesia, dalam Tjua Suryaman, Politik Hukum pada Indonesia, Perkembangan dan Pembentukannya, (Cet. I: Bandung: Raja Rosdakarya, 1991), h. 43-44
[21] Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, (Jakarta: Haji Masagung, 1990), h. 28; Hazairin, Demokrasi Pancasila (Jakarta: Tinta Mas, 1973), h. 13
[22] Mura Hutagalung, Hukum Islam pada Era Pembangunan (Jakarta: Ind-Hill-CO, 1985, Cet I), h. 19
[23] Ismail Sunny, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia…, h. 132
[24] Notosusanto, Organisasi serta Yurisprudensi Pengadilan Agama di Indonesia, (Yogyakarta: Yayasan Penerbit Gajah Mada, 1963), h. 9-10
[25] Bandingkan paragraph dalam Undang-Undang Dasar-45 yg lalu menjadi sila pertama Pancasila sebagai Dasar Negara RI menggunakan rumusan pada Piagam Jakarta: "…ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syarat Islam bagi para pemeluknya".
[26] Pada tahun 50-an sebagai penggagas pertama fiqhi Indonesia menjadi Mazhab Nasional, Lihat: Hazairin, Hendak ke Mana Hukum Islam, (Jakarta: Tinta Mas, 1976), h. 3-6
[27] M. Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam dan Sistem Hukum di Indonesia…, h. 220
[28] Andi Rosdiyanah, Problematika serta Kendala yg Dihadapi Hukum Islam dalam Upaya Transformasi ke Dalam Hukum Nasional, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional mengenai Konstribusi Hukum Islam dalam Pembinaan Hukum Nasional Setelah 50 tahun Indonesia Merdeka, di Ujung Pandang lepas 1-2 Maret 1996, h. 9-10; Umar Shihab, Aspek Kelembagaan Hukum dan Perundang-Undangan, Makalah Disampaikan dalam seminar yang sama, h. 13-14.
[29] Pada masa kerajaan Islam dengan Tahkim menjadi lembaga peradilan dalam bentuknya yang masih sederhana menggunakan tokoh agama menjadi hakimnya. Lihat: Syadzali Musthofa, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Islam di Indonesia (Cet. II, Solo: CV. Ramadani, 1990), h. 59
[30] Amrullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam pada Sistem Hukum Nasional…, h. 4
[31] Harun Nasution, Pembaharuan pada Islam. Sejarah Pemikiran serta Gerakannya (Jakarta: Bulan Bintang, 1975), h. 11
[32] Amien Rais, Cakrawala Islam, Antara Cita dan Fakta (Cet VIII; Bandung: Mizan, 1966), h. 116
[33] Karenanya, berdasarkan segi kedudukan belum menjadi UU bukan aturan tertulis meskipun dituliskan, bukan peraturan-peraturan pemerintah, bukan Kepres, serta seterusnya. Lihat: A. Hamid S. Atamimi, Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Suatu Tunjauan berdasarkan Sudut Perundang-Undangan Indonesia, pada Amrullah Ahmad dkk, (ed), Dimensi Hukum Islam pada Sistem Hukum Nasional, h. 152
[34] Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Akad: Mika Pressindo, 1995), h. 15-20.
[35] Krisis relevansi dalam Islam muncul dampak pemahaman yang sempit terhadap ajaran Islam. Uraian lebih lanjut, Lihat: Pengantar Amin Rais dalam Fathurrahman Djamil, Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammad (Jakarta: Logo Publishing House, 1995), h. X.
[36] Uraian lebih lanjut, lihat: John Obert Voll dalam Ajat Sudrajat, Politik Islam: Kelangsungan dan Perubahan di Dunia Islam (Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1977), h. 444
[37] Mereka itu diantaranya Muhammad Abduh dan Ali Abd Roziq di Timur Tengah, Fazlur Rahman pada Pakistan serta Nurcholis Madjid pada Indonesia, yang dipercaya terlalu liberal, elitis serta nir membumi, serta terlepas menurut realita. Uraian selengkapnya lihat: Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran (Jakarta: UI Press, 1991), h. 21; Taufik Adnan Amal, Islam serta Tantangan Modernisasi: Studi Atas Pemikiran Hukum Fazlur Rahman (Cet. V: Bandung: Mizan, 1994), h. 104-105; Muhammad Kamal Hasan, Muslim Intelektual Response to New Modernization (terj) sang Ahmadie Thaha (Jakarta: Lingkaran Studi Indonesia, 1987), h. 150-151.
[38] A. Munir serta Sudarsono, Aliran Modern pada Islam (Jakarta: Rineka CIpta, 1994), h. 44
[39] Hazairin, Hendak Kemana Hukum Islam, Tujuan Serangkai Tentang Hukum, (Jakarta: Tinta Mas, 1971), h. 115
[40] Nouruzzaman Shiddieqy, Jeram-Jeram Peradaban Muslim (Cet. I: Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), h. 236.
[41] Ali Yafie, Mata Rantai yang Hilang, Dalam Pesantren No. Dua, Vol. II, 1985, h. 45-46
[42] Ali Yafie, Menggagas Fiqhi Indonesia, (Cet 1: Bandung Mizan, 1994), h. 107-122
[43] Bandingkan dengan Muin Salim, Konstitusionalisasi Hukum Islam di Indonesia (Makalah), h. Tiga-5
[44] Tentang Prinsip, tujuan dan asas hukum Islam, bisa ditelaah selengkapnya dalam: Abu Ishaq al-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Usul al-Syare'ah, Jilid II (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, tt), h. 3-4; Rahmat Djarmika, Jalan Mencari Hukum Islam Upaya ke Arah Pemahaman Metodologi Ijatihad, pada Aspek Hukum Islam pada Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia, (Jakarta: FP-IKAHA, 1994), h. 146-157 
[45] Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, Jilid I (Cet II: Beirut: Maktabah al-Imam, 1987), h. 266; QS. Dua: 195
[46] Andi Rasdiyanah, Problematika serta Kendala…, h. 5-6
[47] Seperti UU No. 1, tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, IP No. 1, tahun 1991 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU No. 7 1992 tentang Bank (Muamalat).
[48] Andi Rasdiyanah, Kontribusi Hukum Islam dalam Mewujudkan Hukum Pidana Nasional, Makalah disampaikan pada upacara pembukaan Seminar Nasional mengenai Kontribusi Hukum Islam Terhadap Terwujudnya Hukum Pidana Nasional yang Berjiwa Kebangsaan, Yogyakarta, 2 Desember 1995, h. 4
[49] Majlis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Garis-Garis Besar Haluan Negara Republik Indonesia, 1993-1998 (Surabaya: Bina Pustaka Tama, tt), h. 33-34
[50] Penjelasan lebih lanjut mengenai aspek kelemahan serta hambatan tadi, dapat dilihat pada: Andi Rasdiyanah, Problematika dan Kendala, h. 11-14; Nasaruddin Umar, Konstitusionalisasi Hukum Islam di Indonesia, makalah disampaikan pada Seminar Nasional serta Kongres I Forum Mahasiswa Syari'ah se Indonesia, lepas 13 Juli 1996, di Ujung Pandang, h. 6-7
[51] Perihal tawaran solusi pada atas, bandingkan menggunakan pemaparan Nasaruddin Umar, Konstitusionalisasi Hukum Islam di Indonesia, h. 8-9; Abu Mu'in Salim, Konstitusional Hukum Islam di Indonesia, h. 11-12.