FAKTORFAKTOR YANG MEMPENGARUHI KINERJA USAHA PEDAGANG ECERAN
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja Usaha Pedagang Eceran
Pembangunan merupakan suatu proses perubahan yg berlangsung secara sadar, terencana serta berkelanjutan menggunakan target utamanya adalah untuk menaikkan kesejahteraan hidup manusia atau masyarakat suatu bangsa. Ini berarti bahwa pembangunan senantiasa beranjak dari suatu keadaan atau syarat kehidupan yg kurang baik menuju suatu kehidupan yg lebih baik dalam rangka mencapai tujuan nasional suatu bangsa (Tjokroamidjojo & Mustopadidjaya, 1988). Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan pembangunan nasional yang membawa perubahan pada sektor pembangunan ekonomi, di mana tercatat bahwa pertumbuhan ekonomi yg pesat secara terus menerus selama lebih-kurang 32 di masa pemerintahan Orde Baru belum bisa menciptakan basis ekonomi masyarakat yang tangguh. Perlu jua disadari bahwa proses akselerasi pembangunan yg terlalu menitik-beratkan dalam laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi tanpa dimbangi dengan pemerataan pendapatan untuk membangun ekonomi warga , maka misi pembangunan buat mempertinggi tingkat hayati dan kesejahteraan warga akan terabaikan sehingga basis ekonomi warga (nasional) mengalami kegoncangan bahkan rapuh.
Kerapuhan basis ekonomi rakyat mulai nampak dalam saat bangsa Indonesia memasuki era tinggal landas atau Pembangunan Jangka Panjang Kedua (PJP II) yang ditandai menggunakan keluarnya krisis multi-dimensional, yang diawali dengan krisis ekonomi dan moneter dalam awal tahun 1997 sekaligus menandai berakhirnya pemerintahan Orde Baru dan dimulai dengan memasuki Era Reformasi. Dengan adanya krisis ekonomi serta moneter, maka terjadi kelumpuhan ekonomi nasional terutama di sektor riel yang mengakibatkan terjadinya PHK besar -besaran berdasarkan perusahan-perusahan partikelir nasional. Hal ini berujung pada keluarnya pengangguran di kota-kota akbar.
Dualisme kota dan desa yg terdapat pada Indonesia, seperti negara-negara berkembang lainnya telah menyebabkan munculnya sektor formal dan sektor informal dalam kegiatan perekonomian. Urbanisasi menjadi gejala yg sangat menonjol di Indonesia, nir hanya mendatangkan hal-hal positif, tetapi pula hal-hal negatif. Sebagian para urbanit sudah tertampung di sektor formal, namun sebagian urbanit lainnya yang tanpa bekal ketrampilan yg cukup nir dapat tertampung pada lapangan kerja formal yang tersedia. Para urbanit yg tidak tertampung pada sektor formal pada umumnya tetap berstatus mencari pekerjaan serta melakukan pekerjaan apa saja buat menopang hidupnya (Harsiwi, 2003).
Sektor informal timbul dalam aktivitas perdagangan yang bersifat kompleks sang lantaran menyangkut jenis barang, rapikan ruang, dan saat. Berkebalikan menggunakan sektor formal yang umumnya menggunakan teknologi maju, bersifat padat kapital, dan menerima perlindungan pemerintah, sektor informal lebih banyak ditangani sang masyarakat golongan bawah. Sektor ini diartikan sebagai unit-unit bisnis yang nir atau sedikit sekali mendapat perlindungan ekonomi secara resmi berdasarkan pemerintah (Hidayat, 1978). Sektor informal ini umumnya berupa bisnis berskala mini , menggunakan modal, ruang lingkup, serta pengembangan yang terbatas. Meskipun demikian sektor informal sangat membantu kepentingan warga pada menyediakan lapangan pekerjaan menggunakan penyerapan energi kerja secara mandiri bagi energi kerja yg memasuki pasar kerja, selain untuk menyediakan kebutuhan masyarakat golongan menengah ke bawah. Pada umumnya sektor informal acapkali dianggap lebih mampu bertahan hidup dibandingkan sektor bisnis yang lain. Hal tadi bisa terjadi karena sektor informal nisbi tidak tergantung dalam pihak lain, khususnya menyangkut permodalan serta lebih sanggup mengikuti keadaan menggunakan lingkungan usahanya.
Salah satu sektor informal yg poly diminati para pengangguran (selain yg memang telah usang bekerja di sektor ini) yaitu pedagang kaki 5. Kelompok pedagang kaki 5 sebagai bagian berdasarkan grup usaha mini adalah grup usaha yg tidak terpisahkan dari aset pembangunan nasional yg berbasis kerakyatan, jelas adalah bagian integral dunia bisnis nasional yang mempunyai kedudukan, potensi serta peranan yang sangat strategis pada turut mewujudkan tujuan pembangunan nasional dalam biasanya serta tujuan pembangunan ekonomi pada khususnya. Mereka yg masuk pada kategori pedagang kaki 5 ini mayoritas berada pada usia kerja utama (prime-age) (Soemadi, 1993). Tingkat pendidikan yang rendah dan nir adanya keahlian tertentu menyebabkan mereka sulit menembus sektor formal. Meskipun dalam era terbatasnya kesempatan kerja saat ini, orang dengan pendidikan tinggipun nir menutup kemungkinan jua masuk pada sektor informal.
Pedagang kaki 5 merupakan orang yang dengan modal yang relatif sedikit berusaha pada bidang produksi dan penjualan barang-barang (jasa-jasa) buat memenuhi kebutuhan kelompok tertentu di pada warga , usaha tadi dilaksanakan pada loka-loka yang dianggap strategis dalam suasana lingkungan yg informal (Winardi dalam Haryono, 1989). Pedagang kaki lima pada umumnya adalah self-employed, ialah secara umum dikuasai pedagang kaki 5 hanya terdiri dari satu tenaga kerja. Modal yang dimiliki nisbi nir terlalu besar , serta terbagi atas modal tetap, berupa peralatan, dan kapital kerja. Dana tadi sporadis sekali dipenuhi dari forum keuangan resmi, umumnya dari dari sumber dana ilegal atau dari supplier yang memasok barang dagangan. Sedangkan sumber dana yang asal dari tabungan sendiri sangat sedikit. Ini berarti hanya sedikit menurut mereka yg bisa menyisihkan hasil usahanya, dikarenakan rendahnya taraf keuntungan serta cara pengelolaan uang. Sehingga kemungkinan untuk mengadakan investasi kapital maupun perluasan bisnis sangat kecil (Hidayat, 1978).
Sejalan menggunakan uraian di atas, dalam penjelasan UU. No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, disebutkan bahwa Usaha kecil (termasuk pedagang kaki lima) merupakan kegiatan usaha yg sanggup memperluas lapangan kerja serta memberikan pelayanan ekonomi yang luas kepada masyarakat, dapat berperanan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan warga dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional dalam umumnya dan stabilitas ekonomi pada khususnya. Bahkan pedagang kaki lima, secara konkret sanggup menaruh pelayanan terhadap kebutuhan warga yg berpenghasilan rendah, sehingga menggunakan demikian tercipta suatu syarat pemerataan hasil-hasil pembangunan. Selain itu, gerombolan pedagang kaki 5 mempunyai potensi yg relatif besar untuk menaruh kontribusi terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor penerimaan retribusi wilayah seiring dengan kebutuhan daerah pada rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 1992 masih ada 33,4 juta usaha mini serta bisnis rumah tangga. Jumlah ini merupakan 99,8% menurut seluruh unit bisnis kecil yg berjumlah 33,lima juta unit. Dilihat dari segi produktivitas homogen-homogen usaha kecil masih sangat rendah, dalam tahun 1993 baru mencapai tiga,7 juta/tahun. Hal ini mengakibatkan belum adanya keseimbangan antara produktivitas pengusaha mini menggunakan golongan menengah ke atas. Menurut Syaifullah pada Sumodiningrat dalam Surya (15 Juli 1997) berkata bahwa gambaran Usaha Kecil bila dikaji berdasarkan sudut ekonomi terjadi karena kapasitas produksi mereka mini serta rendah. Rendahnya taraf pendapatan riil yang diterima menjadikan fatal pada produktivitas yg cenderung menurun. Data memperlihatkan 61,7% menurut produksi nasional dibentuk sang 0,dua% dari perusahaan skala sedang dan besar 98,8%, sementara bisnis kecil hanya menyumbang 38,9% menurut produksi nasional. Menurut Sethuriman (1986) pada Riyadi dkk. (2000), berdasarkan survei yg dilakukan di negara-negara sedang berkembang termasuk Indonesia antara 20% hingga 70% kesempatan kerja diperoleh menurut kegiatan informal. Bahkan buat Indonesia dari data terakhir 56% dari energi kerja yg terdapat banyak terserap pada daerah perkotaan. Salah satu sektor informal yang berada di daerah perkotaan adalah unit bisnis yg dikembangkan oleh pedagang kaki 5.
Usaha perdagangan sektor informal pedagang kaki 5 atau tak jarang disebut PEGEL (pengusaha ekonomi golongan ekonomi lemah) sering dikatakan menjadi “sektor sampah” lantaran berkonotasi buangan bagi mereka yang gagal memasuki sektor formal, dan umumnya sektor ini berkaitan dengan kemiskinan pada arti poly diusahakan oleh golongan miskin (Hidayat, 1988). Pendapat lain mengungkapkan bahwa sektor informal ini ada karena kurang siapnya daya dukung kota terhadap banyaknya energi kerja dari desa, sehingga mengakibatkan jumlah yang menganggur semakin meningkat. Pertambahan penduduk yg semakin pesat mengakibatkan pemerintah nir bisa menaruh pelayanan kesehatan, perumahan, transportasi, juga fasilitas-fasilitas lain yg memadai, sebagai akibatnya perseteruan tersebut akan mendorong mereka buat menerima pekerjaan apa adanya walaupun dengan penghasilan yg tidak menentu yaitu pada sektor informal (Manning dan Tadjudin, 1985). Berbagai ragam serta jenis bisnis sektor informal, misalnya pedagang kaki lima sepertinya merupakan jenis pekerjaan yang memegang peranan krusial pada perkotaan dan memiliki ciri yg relatif spesial . Kekhasannya tersebut dikarenakan usaha ini relatif paling gampang dimasuki serta tak jarang kali berhadapan dengan kebijakan-kebijakan perkotaan.
Berdasarkan gambaran-gambaran di atas bisa disimpulkan bahwa sektor informal meskipun banyak kekurangannya, tetapi keberadaannya dibutuhkan dan bisa berbicara poly pada dalam aspek perekonomian di perkotaan, di antaranya mampu memberikan mata pencarian beribu-ribu orang, menjadi distributor barang-barang yang berharga nisbi murah, bahkan menurut segi keamanan dapat berfungsi sebagai katub pengaman yang sanggup membantu mengurangi tindak kriminal menggunakan memberikan kesibukan kerja. Lebih lanjut menurut output studi dilakukan di Kenya menunjukkan bahwa dengan pengelolaan yang baik, keputusan-keputusan yg sempurna, dari sektor informal ini dapat melahirkan seseorang wiraswasta yang sukses dan andal (Hidayat, 1988). Saat ini pedagang kaki 5 berkembang menggunakan pesatnya. Secara kuantitatif jumlahnya semakin hari semakin poly, meskipun menghadapi era perdagangan terkini. Tetapi yg sebagai perseteruan pada sini merupakan bagaimana menaikkan kinerja bisnis pedagang kaki 5.
Mengacu pada konflik tadi, maka penelitian mengenai pemberdayaan sektor informal, yg berkaitan dengan studi mengenai faktor-faktor yg menghipnotis kinerja pedagang kaki lima di Kota Yogyakarta krusial buat dilakukan. Kinerja seringkali jua dianggap dengan prestasi kerja, unjuk kerja, atau performance. Istilah kinerja asal berdasarkan kata job performance atau actual performance. Apabila karyawan nir melakukan pekerjaannya, organisasi tersebut akhirnya akan mengalami kegagalan. Seperti jua konduite manusia individu, dimana tingkat dan kualitas kinerja dipengaruhi oleh sejumlah variabel perseorangan serta lingkungan.
Menurut Robbins (1990) dalam Moeljono (2003) kinerja merupakan konduite kerja yang ditampakkan oleh orang-orang yang terlibat pada suatu perusahaan serta bisa dijelaskan melalui sistem penilaian kerja atau performance appraisal. Selanjutnya Benardin dan Russel (pada Moeljono, 2003) menyatakan kinerja merupakan hasil keluaran yg dihasilkan dalam fungsi atau kegiatan kerja eksklusif selama periode tertentu. Hal ini berarti kinerja identik dengan hasil upaya dalam menjalankan tugasnya. Rendahnya kinerja usaha skala kecil berdasarkan hasil aneka macam studi disebabkan lantaran kelemahan yg fundamental yang adalah ciri pengusaha mini pada Indonesia yaitu lemahnya akses terhadap permodalan, keterampilan dan dominasi teknologi yang masih rendah serta pengelolaan usaha yg rendah.
Untuk mencapai kinerja yg tinggi pedagang kaki lima dihadapkan pada persoalan mengenai bagaimana memilih banyak sekali keputusan yang dalam umumnya mereka merogoh keputusan menggunakan intuisi. Kemungkinan cara ini dapat berhasil tetapi sampai seberapa jauh keberhasilannya jika bisnis semakin berkembang dan lingkungan semakin kompleks. Sehingga mau nir mau pedagang kaki lima harus mulai mempertimbangkan suatu cara yg tepat dalam merogoh keputusan buat menerima kinerja bisnis yg tinggi. Mengetahui faktor-faktor yg mensugesti kinerja bisnis pedagang kaki 5 menjadi krusial supaya bisa memberikan rangsangan bagi faktor pendukung serta mengurangi faktor-faktor penghambat bagi keberhasilan bisnis pedagang kaki 5.
Kota Yogyakarta sebagai obyek penelitian ini memiliki beberapa predikat, diantaranya menjadi Kota Perjuangan, Kota Pelajar, Kota Budaya, dan Kota Wisata. Pedagang kaki 5 di Yogyakarta adalah bagian dari rapikan hidup masyarakat yg ingin sejahtera. Pemerintah Yogjakarta sendiri tidak pernah berupaya mematikan bisnis mereka. Namun perlu terdapat aturan penguasaan huma antara pedagang, pemerintah dan masyarakat.