SURAT PERNYATAAN BELUM PERNAH MEMILIKI BUKU PELAUT

Surat Penyataan Belum Pernah Memiliki Buku Pelaut - Buku Pelaut merupakan Salah satu dokumen wajib bagi seorang Pelaut. Apabila Belum mempunyai Buku Pelaut berarti si Pelaut belum Mengerti dan Mengetahui Tentang Manfaat Dan Fungsi Buku Pelaut

Setelah Kita Mengenal Buku Pelaut baik Fungsi dan Manfaatnya maka kita pula menjadi Pelaut wajib Tahu Bagaimana Cara Membuat Buku Pelaut.

Buku Pelaut cara membuatnya terbagi sebagai 2 diantara nya :

- Cara Membuat Dengan Konfensional atau Biasa dimana pelaut mendatangi syahbandar pelabuhan Untuk membuat Buku Pelaut dan

- Cara Pembuatan Buku Pelaut Online , Dimana Pelaut hanya Mendapaftar lewat aflikasi Online serta Pembayaran nya Pun pada lakukan lewat Bank.

Surat Penyataan Belum Pernah Memiliki Buku Pelaut

Surat Penyataan Ini pada lampirkan jika Kita akan menciptakan sebuah Buku Pelaut Baru serta Terkadang para Pelaut Bingung pada Membuat surat Penyataan Belum Pernah mempunyai Buku Pelaut.


SURAT PERNYATAAN


Yаng bertanda tangan dі bаwаh іnі :
Nama                     : ...................
No. KTP                : .................
Alamat                 : ………….

Dеngаn іnі menyatakan bаhwа :

Point Pernyataan 1 Bеlum pernah memiliki Buku Pelaut                                                            
Jіkа melanggar pernyataan dі аtаѕ siap menerima hukuman .... .. ... ... .

Dеmіkіаn surat pernyataan іnі ѕауа untuk tаnра ada paksaan dаrі pihak manapun.



Tempat Pembuatan, ________ Tgl__- ____2017

Pembuat Pernyataan 
                                                                                                                                                                                  TTD+Materai

                                                                                                                                                                               (nama anda)

Demikian Contih Surat Penyataan Semoga memberi Manfaat Untuk Para Pelaut pada Membuat Buku Pelaut ataupun Untuk Mengikuti Diklat Pelaut Gratis Oleh Kementrian Perhubungan.















TATA CARA & PROSEDUR MENGURUS SURAT KEPERLUAN MENIKAH MUSLIM

Cara mengurus surat menikah - Selamat ya yg telah mau niatan menikah hehehehe, aku rasa anda semua membaca atau menemukan page ini mengenai rapikan cara serta mekanisme mengurus surat nikah niscaya mempunyai niat buat mencari memahami serta mengurus surat keperluan buat menikah. Memiliki buku nikah memang penting anda perlukan hal ini bukti bahwa pernikahan anda telah sah menurut kepercayaan dan negara. Status pernikahan diakui negara sebagaimana diklaim pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pengurusan surat nikah ini saya bisa dari pengalaman saudara saya yang sudah menikah yang berdomisili di Jogja (buat muslim), kenapa saya membahas soal ini karena buat keperluan kepengurusan surat suarat nikah akan sedikit berbeda tergantung domisili anda tinggal walaupun secara umum persyaratan keperluan ini akan sama. Melakukan pernikahan pada tempat kerja agama atau KUA akan digratiskan sedang buat memanggil atau mengundang penghulu buat menikahkan anda pada tempat tinggal atau gedung yg anda tujukan buat pernikahan akan dikenai uang administrasi sebanyak Rp 600 ribu (update januari 2016) serta anda mampu membayarkannya lewat bank BRI. Dan porto 400 ribu jika anda menumpang nikah (pernikahan di KUA bukan ditempat atau domisili anda tinggal)

Semoga apa yang saya sampaikan dapat membantu para sobat atau catin (calon pengantin) pada mendapatkan surat nikah. Aamiin, nah sebelumnya anda harus mengurus keperluan surat keperluan buat menikah misalnya yang tertera dibawah ini,
Persyaratan dokumen yg diharapkan buat mengurus surat keperluan menikah pada KUA:
  1. Fotocopy KTP catin atau calon pengantin pria serta wanita (@ minimal 4 lbr)
  2. Fotokopi kartu keluarga Catin pria serta perempuan (@ minimal tiga lembar)
  3. Pas Photo berwarna (direkomendasikan foto berlatar biru lebih indah), berukuran dua×3 (@ lima lbr) & tiga×4 (@ 8 lembar)
  4. Surat pengantar menurut RT setempat
  5. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan, bermaterai Rp. 6.000,- (umumnya RT setempat menyediakan bila tidak terdapat, anda mampu mengurusnya di kantor kelurahan)
  6. Surat N1, N2, N4, N5 dari desa/kelurahan
  7. Surat N6 berdasarkan desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mangkat )
  8. Akta Cerai berdasarkan Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hayati)
  9. Fotokopi akta kelahiran @2lembar
  10. Fotokopi Ijazah terakhir

Catatan : dua syarat terakhir yaitu fotokopi akta kelahiran serta fotokopi ijazah terakhir akan dipakai sebagai dasar verifikasi data langsung, yg akan dimasukan pada daftar inspeksi atau yg biasa diklaim NB dan akan dipakai menjadi dasar pada penulisan pada kitab nikah. Lantaran jika terjadi kesalahan data maka perubahan data atau nama pada buku nikah wajib melalui proses pada Pengadilan Negeri, jelas itu sangat bikin capek serta memakan waktu serta porto yang tidak sedikit.
Keterangan surat informasi menikah:
  • Surat N1 berisi surat fakta buat nikah
  • Surat N2 berisi surat kabar berasal-usul
  • Surat N4 berisi surat fakta mengenai orang tua
  • Surat N5 berisi surat keterangan izin orangtua
  • Surat N6 berisi surat informasi status pernikahan bagi janda/ duda cerai mati

Alur bagaimana anda mengurus surat keperluan buat menikah:
Pengurusan surat keperluan menikah buat Calon Pengantin Pria (CPP)
1.  CPP yg hendak menikah dalam kurun saat kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja (akan lebih baik lagi 1 bulan sebelum pernikahan hal ini akan memberikan anda lebih poly waktu mengurus surat keperluan menikah serta mengantisipasi antrian yg terjadi di KUA karena dalam saat saat tertentu akan banyak sekali pasangan yg mau menikah) menggunakan datang ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah buat ke tempat kerja desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka (jika tidak ada, surat pernyataan ini anda sanggup mendapatkannya dikelurahan atau anda sanggup membuatnya sendiri), dengan membawa :
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP (dua lbr)
  • Materai 6.000
2.  Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
3.  Ke tempat kerja desa/kelurahan untuk menciptakan surat-surat yang dibutuhkan - N1, N2, N4, N6 (untuk duda cerai meninggal) & surat pengantar buat KUA, dengan membawa :
  • Fotocopy Kartu Keluarga (CPP 2 lbr & CPW 1 lembar)
  • Fotocopy KTP (CPP 2 lembar & CPW 1 lbr)
  • Jangan lupa buat mem-fotocopy 2 rangkap surat-surat yang kita peroleh.
4.  Berkas-berkas surat pengantar berdasarkan desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5.  Bila pernikahan dilakukan di luar wilayah kerja KUA dimana kita tinggal maka membawa seluruh berkas yg telah disahkan di desa/kelurahan tadi pada atas ke KUA setempat buat menciptakan/meminta Surat Keterangan Rekomendasi Nikah ke keluar daerah, atau yg biasa dianggap Surat Keterangan Numpang Nikah.
Pengurusan surat keperluan menikah buat Calon Pengantin Wanita (CPW)
1.  CPW yg hendak menikah pada kurun waktu kurang berdasarkan 10 (sepuluh) hari kerja (akan lebih baik lagi 1 bulan sebelum pernikahan hal ini akan memberikan anda lebih banyak ketika mengurus surat keperluan menikah serta mengantisipasi antrian yang terjadi di KUA karena pada ketika waktu eksklusif akan poly sekali pasangan yg mau menikah) dengan tiba ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah buat ke tempat kerja desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perawan (jika nir terdapat surat pernyataan ini bisa dibentuk sendiri), dengan membawa :
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP (dua lbr)
  • Materai 6.000
2.  Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
3.  Ke kantor desa/kelurahan buat membuat surat-surat yg diharapkan - N1, N2, N4, N6 (buat duda cerai tewas) & surat pengantar buat KUA + N5 (Surat Persetujuan Orang Tua), menggunakan membawa :
  • Fotocopy Kartu Keluarga (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
  • Fotocopy KTP (CPW dua lbr & CPP 1 lembar)
  • Jangan lupa buat mem-fotocopy 2 rangkap surat-surat yang kita peroleh.
4.  Berkas-berkas surat pengantar berdasarkan desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5.  Catin (usahakan CPP & CPW) mendaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada Tempat Pendaftaran
a.  Tempat Pendaftaran dijabat oleh seseorang pegawai yang merangkap sebagai Bendahara menggunakan tugas :
-       Menerima Pendaftaran;
-       Menerima Persyaratan Pernikahan buat diverifikasi oleh Penghulu;
b.  Penghulu memverifikasi seluruh administrasi persyaratan nikah
c.  Penghulu mengadakan penataran Pola lima Jam terhadap Catin memanfaatkan waktu 10 (sepuluh) hari kerja);
d.  Kepala KUA melakukan penjadwalan serta menunjuk penghulu menjadi pelaksana;
e.  Persyaratan yang telah dilengkapi contoh NB dimasukkan dalam Buku Kendali;
f.   Pelaksanaan nikah oleh penghulu;
g.  Penulisan Register oleh Staf atau Penghulu;
h.  Penulisan Kutipan Akta NIKAH sang penghulu;
i.   Ekspedisi Surat Nikah oleh staf;
j.   Arsip oleh staf;
(a s.D. J berdasarkan SOP berdasarkan Kemenag - Undang-undang Nomor 32 tahun 1945 mengenai Pencatatan Nikah & Keputusan Menteri Agama RI angka 517 Tahun 2001 mengenai Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan)
Biaya Pengurusan surat menikah
Sebenarnya buat porto yg wajib dikeluarkan dalam mengurus hal tadi di atas adalah tergantung wilayah dimana kita tinggal serta sejauh pengetahuan saya tidak terdapat peraturan tertulis yang mengatur itu. Dan saya sarankan buat mengurusnya sendiri bersama calon isteri tentunya, dan cobalah buat hening, kalem & jangan lupa buat memberi kesan jikalau kita merupakan masyarakat yg mengerti aturan alias bukan orang biasa hal ini dimaksudakan lantaran tetap terdapat saja oknum yang tidak bertanggung jawab meminta administrasi yang diluar kewajaran untuk mengurus keperluan menikah.
Hanya sekedar referensi saja, dan ini pengalaman langsung (lantaran masing masing loka atau domisili anda tinggal akan tidak sama porto pengurusan surat nikah ini) hal ini sebagai gambaran saja buat mengetahui beberapa biaya pengurusan buat menikah.
Tingkat RT
Sekedar buat mengisi kas RT, Rp. Lima.000,-(nir ditarif) dan Materai Rp. 6.000,- buat Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
Tingkat desa/kelurahan
“Jasa ketik & tandatangan Kades/Lurah” Rp. 10.000,-
KUA loka aku tinggal
Surat Keterangan Numpang Nikah Rp. 15.000,- (sebetulnya sih perdeo)
Menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 - Surat Keterangan Numpang Nikah bisa dibentuk atau cukup menurut desa/kelurahan saja, namun sayang hal ini belum tersosialisasi dengan baik.
KUA loka aplikasi nikah
Pemerintah memutuskan biaya nikah sebesar Rp50 ribu di KUA dan Rp600 ribu pada luar KUA. Berdasarkan hasil konvensi pemerintah yang terdiri dari Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diputuskan biaya nikah di KUA merupakan sebesar Rp50.000.
Sementara, biaya nikah pada luar jam kerja merupakan sebanyak Rp600 ribu yg dapat anda setorkan ke bank BRI. Keduanya akan masuk ke pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah
Surat numpang nikah diperlukan apabila calon pengantin wanita (CPW) dan calon pengantin pria (CPP) ingin menikah diluar domisili loka yang bersangkutan tinggal misal keduanya tinggal dikota Jakarta lantaran bekerja disini akan tetapi mereka ingin menikah dikampung halaman yg bersangkutan sedangkan keduanya sudah sebagai penduduk serta ber KTP jakarta. Nah syaratnya supaya bisa nikah dikampung tempat yg dituju mesti ngurus yg namanya Surat Numpang Nikah:
Urutan langkah-langkahnya:
1. Minta surat pengantar berdasarkan RT setempat
syarat:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa jua Fotocopy KTP pasangan kamu)
b. Fotocopy KK
c. Bawa aja materai 3000/ 6000 buat jaga-jaga soalnya ada beberapa RT yang meminta surat pernyataan dengan materai kalo yang bersangkutan tentang status yang bersangkutan (Lajang/dah pernah nikah).
setelah dapet pengantar RT, so pasti mesti minta indikasi tangan ma RW. Di RW tidak perlu kondisi-syarat apapun tinggal minta indikasi tangan RW.
2. Langkah selanjutnya merupakan minta surat pengantar ke kekelurahan setempat
syarat:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa jua Fotocopy KTP pasangan kamu)
b. Fotocopy KK
c. Surat pengantar RT/RW
d. Bawa foto 2x3 n 3x4 masing-masing dua lembar
e. Bayar biaya adm sekitar Rp. 30,000
f. Bawa pula Fotocopy KTP ortu engkau (untuk jaga-jaga daripada bolak kembali)
Nah surat pengantar menurut kelurahan ini terdapat 3 yaitu N1, N2 serta N4.
Surat N1 ini berisi surat warta buat nikah
Surat N2 ini berisi surat informasi berasal-usul
Surat N4 ini berisi surat warta mengenai orang tua
3. Langkah terakhir adalah ke KUA buat minta surat rekomendasi pindah nikah ke tempat tujuan.
syarat:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa jua Fotocopy KTP pasangan kamu)
b. Fotocopy KK
c. Surat pengantar menurut kelurahan ( N1,N2 serta N4)
d. Bawa foto 2x3 n 3x4 masing-masing dua lembar
e. Bayar porto adm sekitar Rp. 50,000
Dari KUA ini dapet surat rekomendasi pindah nikah yang diperluin buat daftar ke KUA kampung halaman.
Syarat-kondisi buat ngedaftar ke KUA yang dituju:
a. Surat rekomendasi pindah nikah menurut KUA asal
b. Fotocopy KTP CPW + CPP
c. Fotocopy KK CPW + CPP
d. Foto berwarna 2x3 & 3x4 bawa aja masing-masing 4 lembar
e. Fotocopy ijazah terakhir CPW + CPP
f. Fotocopy Akta lahir CPW + CPP
Semoga bermanfaat dan tak lupa saya sampaikan “selamat menempuh hayati baru dan semoga terwujud keluarga yg sakinah, mawaddah wa rohmah”. Aamiin

DERIVATIF TINJAUAN HUKUM DAN PRAKTEK DI PASAR MODAL INDONESIA

Derivatif : Tinjauan Hukum Dan Praktek Di Pasar Modal Indonesia
I. MENGENAL PASAR MODAL
1. Pengertian Pasar Modal
Pasar Modal merupakan kegiatan yg bersangkutan menggunakan Penawaran Umum serta perdagangan Efek, Perusahaan Publik yg berkaitan menggunakan Efek yg diterbitkannya, serta lembaga serta profesi yang berkaitan dengan Efek.

2. Lembaga Penunjang Pasar Modal
a. Bursa Efek
Bursa Efek adalah Pihak yg menyelenggarakan serta menyediakan sistem serta atau wahana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Pengertian ini mencakup juga sistem dan atau wahana buat mempertemukan penawaran jual serta beli Efek, meskipun sistem serta atau wahana tadi tidak meliputi sistem dan atau wahana untuk memperdagangkan Efek.

b. Biro Administrasi Efek. 
Biro Administrasi Efek (BAE) adalah pihak yg berdasarkan kontrak menggunakan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek serta pembagian hak yg berkaitan dengan Efek.

c. Kustodian. 
Kustodian adalah Pihak yg menaruh jasa penitipan Efek serta harta lain yg berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, merampungkan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Kegiatan bisnis sebagai Kustodian tadi dapat diselenggarakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang sudah menerima persetujuan berdasarkan Bapepam.

d. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, serta Pihak lain. Saat ini dilakukan sang PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

e. Bank Kustodian
Bank Kustodian merupakan pihak yang memberikan jasa Penitipan Kolektif dan harta lainnya yg berkaitan menggunakan Efek. Penitipan Kolektif yang dimaksud disini adalah jasa penitipan atas Efek yg dimilki beserta sang lebih menurut satu Pihak yang kepentingannya diwakili sang Kustodian.

f. Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Lembaga Kliring dan Penjaminan merupakan Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring serta penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, yaitu kontrak yang dibentuk sang Anggota Bursa Efek, yaitu Perantara Pedagang Efek yg telah memperoleh biar bisnis dari Bapepam dan memiliki hak buat mempergunakan system serta atau sarana Bursa Efek berdasarkan peraturan Bursa Efek, sesuai dengan persyaratan yang dipengaruhi sang Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain tentang Efek atau harga Efek. Saat ini dilakukan sang PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

g. Wali Amanat. 
Wali Amanat merupakan pihak yg mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat utang. Bank Umum yg akan bertindak sebagi Wali Amanat harus terlebih dahulu terdaftar di Bapepam buat menerima Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.

h. Pemeringkat Efek. 
Perusahaan Pemeringkat Efek merupakan pihak yang menerbitkan peringkat-peringkat bagi surat utang (debt securities), misalnya obligasi serta commercial paper. Sampai waktu ini, Bapepam telah menaruh biar bisnis kepada dua Perusahaan Pemeringkat Efek yaitu PT Pefindo dan PT Kasnic Duff & Phelps Credit Rating Indonesia.

3. Profesi Penunjang Pasar Modal
a. Akuntan Publik 
Akuntan Publik adalah pihak yang memberikan pendapat atas kewajaran, pada seluruh hal yg material, posisi keuangan, hasil bisnis serta arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku generik. Akuntan yg melakukan kegiatan pada bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar pada Bapepam buat menerima Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal buat Akuntan.

b. Konsultan Hukum.
Konsultan Hukum yang melakukan aktivitas pada bidang Pasar Modal harus terlebih dahulu terdaftar di Bapepam buat mendapatkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal buat Konsultan Hukum.

c. Penilai. 
Penilai adalah Pihak yang melakukan evaluasi terhadap aktiva tetap perusahaan. Penilai yg melakukan aktivitas di bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar pada Bapepam buat mendapatkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal buat Penilai.

d. Penasihat Investasi.
Penasihat Investasi merupakan Pihak yang memberi petuah pada Pihak lain tentang penjualan atau pembelian Efek menggunakan memperoleh imbalan jasa.

e. Notaris. 
Notaris merupakan Pejabat Umum yg berwenang menciptakan Akta Anggaran dasar dan Akta Perubahan Anggaran Dasar termasuk pembuatan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Antar Penjamin Emisi Efek, Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Agen Penjual serta perjanjian lain yang dibutuhkan. Notaris yg melakukan kegiatan pada bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar pada Bapepam buat mendapatkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal buat Notaris.

4. Pelaku Pasar Modal
a. Perusahaan Efek. 
Perusahaan Efek adalah pihak yg melakukan kegiatan bisnis sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, serta atau Manajer Investasi.

1) Penjamin Emisi Efek. 
Penjamin Emisi Efek merupakan pihak yang menciptakan kontrak dengan Emiten buat melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten menggunakan atau tanpa kewajiban buat membeli residu Efek yg nir terjual.

2) Perantara Pedagang Efek. 
Perantara Pedagang Efek merupakan pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek buat kepentingan sendiri atau pihak lain.

3) Manajer Investasi. 
Manajer Investasi merupakan pihak yang aktivitas usahanya mengelola Portofolio Efek buat para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif buat sekelompok nasabah, kecuali perusahaan iuran pertanggungan, dana pensiun, dan bank yg melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku.

b. Emiten.
Emiten merupakan Pihak yang melakukan Penawaran Umum. Sedangkan Penawaran Umum yang dimaksud disini adalah aktivitas penawaran Efek yg dilakukan sang Emiten buat menjual Efek kepada warga menurut rapikan cara yg diatur pada Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

c. Perusahaan Publik.
Perusahaan Publik merupakan Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (3 ratus) pemegang saham serta memiliki kapital disetor sekurang-kurangnya Rp. Tiga.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham serta kapital disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

d. Investor atau Pemodal
Investor adalah pihak yang melakukan kegiatan investasi atau menanamkam modalnya di pasar kapital. Investor yang dikenal di pasar modal terdiri dari investor perorangan serta kelembagaan.

II. INSTRUMEN ATAU PRODUK PASAR MODAL
Instrumen atau produk yg diperdagangkan pada Pasar Modal diklaim menggunakan Efek. Efek merupakan surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, pertanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, serta setiap derivatif menurut Efek.

Yang dimaksud dengan "derivatif dari Efek" merupakan turunan dari Efek, baik Efek yg bersifat utang maupun yg bersifat ekuitas, seperti opsi serta waran.

Yang dimaksud dengan "opsi" pada penerangan nomor ini merupakan hak yg dimiliki sang Pihak buat membeli atau menjual kepada Pihak lain atas sejumlah Efek dalam harga serta pada ketika eksklusif.

Yang dimaksud dengan "waran" pada penjelasan angka ini merupakan Efek yg diterbitkan sang suatu perusahaan yg memberi hak pada pemegang Efek buat memesan saham dari perusahaan tadi dalam harga eksklusif setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak Efek dimaksud diterbitkan.

Transaksi Bursa merupakan kontrak yg dibuat sang Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yg dipengaruhi oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek

1. Saham (Stocks)
Saham pada dasarnya merupakan bukti pemilikan atas suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Setiap unit bisnis berbentuk PT harus memiliki saham. Anggaran dasar sebuah PT tetapkan kapital dasar (authorized capital) perusahaan menggunakan ketentuan nir boleh lebih mini menurut Rp 20 juta. Pada waktu ratifikasi pendirian PT, sekurang-kurangya 25% dari modal dasar, yg ditetapkan dalam aturan dasar tersebut, sudah disetor penuh. Bukti penyetoran itulah yg disebut saham. Umumnya, saham-saham itu memiliki nilai nominal yg berfungsi diantaranya sebagai nilai minimum penyetoran dan porsi pemilikan terhadap perusahaan. Jadi, bila PT A mempunyai 10 juta saham yg sudah disetor penuh, serta Anda mempunyai 10.000 pada antaranya, artinya Anda mempunyai klaim sebanyak satu per mil terhadap aktiva dan utang perusahaan. Karakteristik yuridis pemegang saham, bisa digambarkan menggunakan tiga istilah berikut: 
  • limited risk, berarti pemegang saham hanya bertanggung jawab hingga jumlah yg disetorkannya ke pada perusahaan.
  • ultimate control, bermakna pemegang sahamlah yg (secara kolektif) menetapkan tujuan dan arah perusahaan, dan 
  • residual claim, menampakan posisi para pemegang saham sebagai orang terakhir yang mendapat pembagian output usaha perusahaan (dalam bentuk dividen) serta residu aset dalam likuidasi, yaitu sehabis hak-hak para kreditur terpenuhi semuanya.
Peraturan perundangan yg berlaku di Indonesia mengharuskan seluruh saham mempunyai hak bunyi, apalagi dalam Perusahaan Publik. Tetapi, pada praktek, lantaran pemegang saham publik itu jumlahnya sanggup ratusan ribu, pelaksanaan hak bunyi ini acapkali dilaksanakan menggunakan mekanisme proxy. Anda tentu bisa membayangkan bagaimana jadinya apabila Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebuah perusahaan publik dihadiri seratus ribu lebih pemegang saham. Di Amerika Serikat, saham preferen (preferred stock) biasanya tidak memiliki hak bunyi. Karena itu, saham preferen pada sana umumnya bersifat kumulatif. Sedangkan buat yang dianggap belakangan, Anda bisa meminta bantuan pialang atau agen untuk membantu menghitung yield-nya.

a. Saham Biasa (Common Stocks)
Di antara surat-surat berharga yang diperdagangkan pada pasar modal, saham biasa (common stock) adalah yg paling dikenal masyarakat. Di antara emiten (perusahaan yg menerbitkan surat berharga), saham biasa jua merupakan yang paling banyak digunakan untuk menarik dana berdasarkan rakyat. Jadi saham biasa paling menarik, baik bagi pemodal maupun bagi emiten. Apakah Saham itu? Secara sederhana, saham bisa didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan pada suatu perusahaan. Wujud saham merupakan, selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut merupakan pemilik perusahaan yg menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama menggunakan menabung di bank. Setiap kali kita menabung, maka kita akan mendapat slip yg menyebutkan bahwa kita sudah menyetor sejumlah uang. Bila kita membeli saham, maka kita akan menerima kertas yg mengungkapkan bahwa kita memiliki perusahaan penerbit saham tadi.

b. Saham Preferen (Preferred Stocks)
Saham Preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik campuran antara obligasi serta saham biasa, karena sanggup membuat pendapatan permanen (seperti bunga obligasi), namun juga sanggup nir mendatangkan output misalnya yang dikehendaki investor. Saham preferen serupa menggunakan saham biasa lantaran 2 hal, yaitu: mewakili kepemilikan ekuitas serta diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar dividen. Sedangkan persamaan antara saham preferen menggunakan obligasi terletak dalam 3 hal: ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya; dividennya permanen selama masa berlaku (hidup) berdasarkan saham; memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) menggunakan saham biasa. Oleh karena saham preferen diperdagangkan dari output yg ditawarkan kepada investor, maka secara simpel saham preferen dilihat menjadi surat berharga menggunakan pendapatan tetap serta karena itu akan bersaing dengan obligasi di pasar. Walaupun demikian, obligasi perusahaan menduduki loka yang lebih senior dibanding menggunakan saham preferen.

Pada dasarnya, ada dua laba yang diperoleh pemodal menggunakan membeli atau memiliki saham:

1) Dividend
Yaitu pembagian laba yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas keuntungan yg didapatkan perusahaan. Dividen diberikan sesudah menerima persetujuan menurut pemegang saham dalam RUPS. Jika seseorang pemodal ingin menerima dividen, maka pemodal tadi wajib memegang saham tadi pada kurun ketika yg relatif usang yaitu sampai kepemilikan saham tadi berada pada periode dimana diakui menjadi pemegang saham yg berhak menerima dividen. Umumnya, dividen merupakan keliru satu daya tarik bagi pemegang saham dengan orientasi jangka panjang misalnya misalnya pemodal institusi atau dana purna tugas serta lain-lain. Dividen yg dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai - adalah kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai (cash devidend) pada jumlah rupiah eksklusif buat setiap saham - atau bisa jua berupa dividen saham (stock devidend) yg berarti pada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sebagai akibatnya jumlah saham yg dimiliki seseorang pemodal akan bertambah menggunakan adanya pembagian dividen saham tersebut.

2) Capital Gain.
Capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya kegiatan perdagangan saham pada pasar sekunder. Misalnya seorang pemodal membeli saham ABC menggunakan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya menggunakan harga per saham Rp 3.500 yg berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebanyak Rp 500 buat setiap saham yang dijualnya. Umumnya pemodal dengan orientasi jangka pendek mengejar laba melalui capital gain. Misalnya seorang pemodal membeli saham dalam pagi hari serta lalu menjualnya lagi dalam siang hari jika saham mengalami kenaikan. Saham dikenal dengan karakteristik high risk - high return. Artinya saham merupakan surat berharga yg memberikan peluang keuntungan tinggi tetapi pula berpotensi risiko tinggi. Saham memungkinkan pemodal buat mendapatkan return atau keuntungan (capital gain) dalam jumlah besar dalam saat singkat. Namun, seiring dengan berfluktuasinya harga saham, maka saham pula dapat menciptakan pemodal mengalami kerugian besar pada saat singkat.

Risiko-risiko yg dihadapi pemodal dengan kepemilikan sahamnya:
(a) Tidak Mendapat Dividen.
Perusahaan akan memberikan dividen jika operasi perusahaan membuat keuntungan. Dengan demikian perusahaan nir bisa memberikan dividen apabila perusahaan tersebut mengalami kerugian. Dengan demikian potensi keuntungan pemodal buat mendapatkan dividen dipengaruhi oleh kinerja perusahaan tersebut.

(b) Capital Loss.
Dalam kegiatan perdagangan saham, nir selalu pemodal mendapatkan capital gain alias laba atas saham yang dijualnya. Ada kalanya pemodal harus menjual saham menggunakan harga jual lebih rendah berdasarkan harga beli. Dengan demikian seorang pemodal mengalami capital loss. Misalnya seseorang pemodal mempunyai saham Indosat (ISAT) menggunakan harga beli Rp 9.000 namun beberapa saat lalu dijual dengan harga per saham Rp 8.000,- yg berarti pemodal tadi mengalami capital loss Rp 1.000 buat setiap saham yang dijual. Dalam jual beli saham, terkadang buat menghindari potensi kerugian yang makin akbar seiring menggunakan terus menurunnya harga saham, maka seorang investor rela menjual saham dengan harga rendah. Istilah ini dikenal menggunakan istilah cut loss. Disamping risiko diatas, seseorang pemegang saham jua masih dihadapkan menggunakan potensi risiko lainnya yaitu:

(c) Perusahaan bangkrut atau dilikuidasi
Jika suatu perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan berdampak secara pribadi kepada saham perusahaan tersebut. Sesuai menggunakan peraturan pencatatan saham pada Bursa Efek, maka jika suatu perusahaan bangkrut atau dilikuidasi, maka secara otomatis saham perusahaan tadi akan dikeluarkan berdasarkan Bursa atau pada-delist. Dalam syarat perusahaan dilikuidasi, maka pemegang saham akan menempati posisi lebih rendah dibanding kreditur atau pemegang obligasi, merupakan sesudah semua aset perusahaan tersebut dijual, terlebih dahulu dibagikan pada para kreditur atau pemegang obligasi, dan bila masih masih ada residu, baru dibagikan kepada para pemegang saham.

(d) Saham dihapuscatatkan menurut Bursa Efek (Delisting)
Risiko lain yg dihadapi sang para pemodal merupakan apabila saham perusahaan dikeluarkan berdasarkan pencatatan pada Bursa Efek alias di-delist. Suatu saham perusahaan pada-delist dari Bursa biasanya karena kinerja yg tidak baik misalnya dalam kurun waktu tertentu nir pernah diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun, nir menunjukkan dividen secara berturut-turut selama beberapa tahun, serta berbagai kondisi lainnya sinkron dengan Peraturan Pencatatan Efek pada Bursa (akan dijelaskan lebih lebih jelasnya dalam bagian lain). Saham yg sudah didelist tentu saja nir lagi diperdagangkan di Bursa, tetapi tetap bisa diperdagangkan di Luar Bursa dengan konsekuensi nir masih ada patokan harga yang jelas dan bila terjual biasanya menggunakan harga yang jauh menurut harga sebelumnya.

2. Obligasi (Bond)
Obligasi merupakan surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi dana (pada hal ini pemodal) menggunakan yang diberi dana (emiten). Jadi surat obligasi merupakan selembar kertas yg menyatakan bahwa pemilik kertas tadi telah membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi. Penerbit membayar bunga atas obligasi tadi dalam lepas-tanggal yg telah dipengaruhi secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tadi pada ketika jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yang terutang. Pada umumnya, instrumen ini memberikan bunga yg permanen secara periodik. Bila bunga pada sistem ekonomi menurun, nilai obligasi naik;dan kebalikannya jika bunga semakin tinggi, nilai obligasi turun.

Banyak sekali disparitas antara saham dan obligasi. Yang satu bukti pemilikan, serta yg lainnya merupakan bukti utang. Salah satu disparitas itu adalah aspek jatuh temponya: obligasi walaupun jangka panjang, permanen ada jatuh temponya (kecuali perpectual bonds yg kini hampir musnah), sedangkan saham tidak mempunyai jatuh tempo. 

Varian jenis-jenis obligasi nyaris tak terbatas. Rumpun aktiva keuangan yang bernama obligasi bisa dikelompokkan berdasar tipe emiten, berdasar maturity atau masa jatuh temponya, berdasar jaminan, berdasar terdapat atau tidaknya indeksasi pelunasan, dari variasi penetapan taraf bunga, berdasarkan ada atau tidaknya hak penukaran atau konversi, dan seterusnya. Di pasar modal Indonesia, waktu ini, diperdagangkan 2 jenis obligasi, yaitu: obligasi biasa dan konversi. Tapi, dalam gerombolan obligasi biasa terdapat variasi yg cukup kaya, yaitu: obligasi yang diterbitkan oleh BUMN serta perusahaan partikelir; obligasi yg mempunyai taraf bunga permanen dan mengambang; obligasi yg memiliki agunan atau penanggung dan yang nir; serta seterusnya. 

Bagi pemodal, 2 hal saja yang krusial diperhatikan, yaitu taraf risiko dan potensi keuntungan. Untuk yg pertama mampu dipakai peringkat obligasi tersebut menjadi acuan.

Berkaitan menggunakan perdagangan obligasi, dikenal istilah-kata berikut: 
  • Face value atau nilai pari, memperlihatkan besarnya nilai obligasi yang dikeluarkan. 
  • Jatuh tempo, adalah lepas ditetapkannya emiten obligasi wajib membayar balik uang yang telah dikeluarkan investor pada saat membeli obligasi. Jumlah uang yg wajib dibayar sama besarnya dengan nilai pari obligasi. Tanggal jatuh tempo tersebut tercantum dalam sertifikat obligasi. 
  • Bunga atau kupon, adalah pendapatan (yield) yg diperoleh pemegang obligasi, yang mana periode waktu pembayarannya dapat berbeda-beda contohnya terdapat yang membayar sekali pada tiga bulan, enam bulan atau sekali dalam setahun.
Dalam melakukan investasi menggunakan membeli obligasi, investor harus mengerti dan menyadari benar mengenai manfaat dan risiko yg terkandung pada instrumen obligasi.

a. Manfaat Obligasi
Obligasi dikenal menjadi Fixed Income Securities atau surat berharga yg menaruh pendapatan permanen, yaitu berupa bunga atau kupon yang dibayarkan menggunakan jumlah yang permanen (misalnya sebanyak 16% per tahun) dalam ketika yg telah ditetapkan, misalnya setiap 3 bulan, 6 bulan atau satu tahun sekali. Obligasi pula mengenal penghasilan menurut capital gain, yaitu selisih antara harga penjualan menggunakan harga pembelian.

b. Risiko Obligasi
Kesulitan buat menentukan penghasilan obligasi adalah sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal harga obligasi sangat tergantung menurut perkembangan suku bunga. Bila suku bunga bank memperlihatkan kecenderungan meningkat, pemegang obligasi akan menderita kerugian karena harga obligasi akan turun. Di samping risiko perkembangan suku bunga yang sulit dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi risiko callability, pelunasan sebelum jatuh tempo. Betapa menguntungkannya jika kita memiliki obligasi yang membayar bunga permanen pada ketika suku bunga menurun. Namun sayangnya laba misalnya ini nir selamanya mampu dinikmati. Banyak obligasi yang telah dikeluarkan oleh emiten, mampu ditarik pulang sebelum datang saat jatuh tempo.

3. Obligasi Konversi (Convertible Bond)
Obligasi konversi, sekilas tidak terdapat bedanya dengan obligasi biasa, misalnya, memberikan kupon yang tetap, memiliki waktu jatuh tempo dan mempunyai nilai pari. Hanya saja, obligasi konversi memiliki keunikan, yaitu sanggup ditukar menggunakan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan buat melakukan konversi. Misalnya, setiap obligasi konversi sanggup dikonversi menjadi 3 lbr saham biasa selesainya 1 Januari 2006. Persyaratan ini tidak sama diantara obligasi konversi yang satu dengan yg lainnya. Obligasi konversi (convertible bond), telah dikenal di pasar modal Indonesia. Untuk kalangan emiten swasta, sebenarnya obligasi konversi lebih dulu populer daripada obligasi. Kecenderungan melakukan emisi obligasi baru menunjukkan kegiatan yang semakin tinggi dari tahun 1992, sedang obligasi konversi sudah memasuki pasar menjelang akhir tahun 1990.

4. Reksa Dana (Mutual Funds)
Reksa dana adalah salah satu cara lain investasi bagi warga pemodal, khususnya pemodal mini dan pemodal yg nir mempunyai banyak ketika serta keahlian buat menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana didesain sebagai wahana buat menghimpun dana menurut warga yang memiliki kapital, memiliki hasrat buat melakukan investasi, namun hanya memiliki ketika dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana jua diharapkan dapat menaikkan kiprah pemodal lokal buat berinvestasi di pasar modal Indonesia. Dilihat menurut asal istilah-nya, Reksa Dana dari berdasarkan kosa kata “reksa” yg berarti jaga atau pelihara serta istilah “dana” yg berarti formasi uang, sehingga reksa dana bisa diartikan sebagai “gugusan uang yg dipelihara beserta buat suatu kepentingan”. Umumnya, Reksa Dana diartikan menjadi wadah yg dipergunakan buat menghimpun dana berdasarkan rakyat pemodal buat selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi. 

Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi pada Reksa Dana, antara lain:
a. Pemodal walaupun tidak memiliki dana yg cukup akbar bisa melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sebagai akibatnya bisa memperkecil risiko. Sebagai model, seorang pemodal menggunakan dana terbatas bisa mempunyai portfolio obligasi, yg tidak mungkin dilakukan bila tidak nir memiliki dana besar . Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana pada jumlah yang akbar sebagai akibatnya akan memudahkan diversifikasi baik buat instrumen pada pasar modal juga pasar uang, artinya investasi dilakukan pada banyak sekali jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi. 
b. Reksa Dana mempermudah pemodal buat melakukan investasi pada pasar kapital. Menentukan saham-saham yang baik buat dibeli bukanlah pekerjaan yg mudah, namun memerlukan pengetahuan serta keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tadi. 
c. Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tadi dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot buat memantau kinerja investasinya lantaran hal tersebut telah dialihkan pada manajer investasi tersebut. 

Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan aneka macam peluang laba, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, diantaranya:
a. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan. 
Risiko ini dipengaruhi sang turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk pada portfolio Reksa Dana tadi. 

b. Risiko Likuiditas 
Risiko ini menyangkut kesulitan yg dihadapi sang Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tadi. 

c. Risiko Wanprestasi 
Risiko ini adalah risiko terburuk, dimana risiko ini dapat muncul waktu perusahaan iuran pertanggungan yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana nir segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya wanprestasi berdasarkan pihak-pihak yang terkait menggunakan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang bisa menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana. 

Dilihat berdasarkan bentuknya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:
a. Reksa Dana Berbentuk Perseroan (Corporate Type)
Dalam bentuk Reksa Dana ini, perusahaan penerbit Reksa Dana menghimpun dana dengan menjual saham, serta selanjutnya dana dari hasil penjualan tersebut di investasikan pada aneka macam jenis Efek yg diperdagangkan pada pasar kapital maupun pasar uang. Reksa Dana bentuk Perseroan dibedakan lagi menurut sifatnya menjadi Reksa Dana Perseroan yg tertutup serta Reksa Dana Perseroan yg terbuka. Bentuk ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 
1) Bentuk hukumnya adalah Perseroan Terbatas (PT). 
2) Pengelolaan kekayaan Reksa Dana berdasarkan pada kontrak antara Direksi Perusahaan menggunakan Manajer Investasi yang ditunjuk. 
3) Penyimpanan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian. 

b. Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Contractual Type)
Reksa Dana bentuk ini, merupakan kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, pada mana Manajer Investasi diberi kewenangan buat mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang buat melaksanakan penitipan kolektif. Bentuk inilah yang lebih populer serta jumlahnya semakin bertambah dibandingkan dengan Reksa Dana yg berbentuk Perseroan. Bentuk ini bercirikan: 
1) Bentuk hukumnya adalah Kontrak Investasi Kolektif. 
2) Pengelolaan Reksa Dana dilakukan sang Manajer Investasi dari kontrak. 
3) Penyimpanan kekayaan investasi kolektif dilaksanakan sang Bank Kustodian dari kontrak.

5. Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian Depository Receipt)
Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI) adalah Efek yang memberikan hak pada pemegangnya atas Efek Utama yg dititipkan secara kolektif dalam Bank Kustodian yg sudah menerima persetujuan Bapepam. Bapepam telah mengeluarkan peraturan mengenai SPEI ini, namun hingga ketika ini belum terdapat perusahaan yang menerbitkan Efek jenis ini di Indonesia.

III. DERIVATIF
1. Pengertian Derivatif
Derivatif merupakan sebuah kata portofolio yg mengaitkan suatu kenaikan jumlah produk dan jenis-jenis produk dengan seperangkat penggunaan yang semakin membingungkan. Kelompok-gerombolan asli menurut produk yang dianggap menjadi derivatif sudah diperluas buat meliputi: jenis produk baru, penjabaran produk baru, pasar-pasar baru, para pengguna baru, serta bentuk risiko baru. Dua penjabaran terbesar menurut derivatif merupakan derivatif berbasis forward (forward-based derivatives) serta derivatif berbasis option (options-based derivatives). Sebenarnya masih banyak pembagian terstruktur mengenai lainnya, yang mencakup strip dan mortgage-backed securities, tetapi yang populer adalah dua pembagian terstruktur mengenai primer tadi pada atas.

2. Pengertian Transaksi Derivatif
Suatu transaksi derivatif merupakan sebuah perjanjian antara dua pihak yg dikenal menjadi counterparties (pihak-pihak yang saling berafiliasi). Dalam kata generik, transaksi derivatif adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya tergantung dalam – diturunkan berdasarkan – nilai aset, taraf surat keterangan atau indeks. Saat ini, transaksi derivatif terdiri dari sejumlah acuan pokok (underlying) yaitu suku bunga (interest rate), kurs tukar (currency), komoditas (commodity), ekuitas (equity) serta indeks (index) lainnya. Mayoritas transaksi derivatif merupakan produk-produk Over the Counter (OTC) yaitu kontrak-kontrak yg bisa dinegosiasikan secara pribadi serta ditawarkan eksklusif kepada pengguna akhir, menjadi lawan dari kontrak-kontrak yg telah distandarisasi (futures) dan diperjualbelikan pada bursa. Menurut para dealer dan pengguna akhir (end user) fungsi dari suatu transaksi derivatif merupakan buat melindungi nilai (hedging) beberapa jenis risiko eksklusif. 

3. Alasan penggunaan derivatif, diantaranya:
a. Peralatan buat mengelola risiko;
b. Pencarian buat output yang lebih besar ;
c. Biaya pendanaan yg lebih rendah;
d. Kebutuhan-kebutuhan yg selalu berubah dan sangat bervariasi menurut sekelompok pengguna;
e. Hedging risiko-risiko waktu ini serta masa tiba;
f. Mengambil posisi-posisi risiko pasar;
g. Memanfaatkan ketidakefisienan yang terdapat di antara pasar-pasar.

4. Pelaku Transaksi Derivatif:
a. Pengguna Akhir (End Users)
Berdasarkan Laporan G-30 tahun 1993, sebagian besar pengguna akhir derivatif yaitu kurang lebih 80% adalah perusahaan-perusahaan, disamping badan-badan pemerintah dan sektor publik. Alasan-alasan yang mendorong pengguna akhir memakai instrumen derivatif merupakan: 
1) Untuk sarana lindung nilai (hedging);
2) Memperoleh porto dana yg lebih rendah;
3) Mempertinggi keuntungan;
4) Untuk mendiversifikasikan sumber-asal dana;
5) Untuk mencerminkan pandangan-pandangan pasar melalui posisi yang diambil.

b. Pialang (Dealer)
Terdiri berdasarkan forum-forum keuangan yg bertindak sebagai pialang. Fungsi dari dealer antara lain:
1) Menjaga likuiditas serta terus menerus tersedianya transaksi;
2) Memenuhi permintaan pengguna akhir menggunakan segera;
3) Memberikan kemampuan buat menaikkan likuiditas pasar serta efisiensi harga.

5. Sejarah Perkembangan Derivatif pada Dunia
Pasar Derivatif dimulai lebih kurang tahun 1950-an pada Amerika Serikat. Pada masa itu bursa financial futures dunia seluruhnya berbasis pada Amerika Serikat dimana dalam awalnya seluruh produk derivatif diperdagangkan di bursa. Chicago Board of Trade (CBOT) dan Chicago Mercantile Exchange (CME) adalah bursa financial futures yang pertama dan hingga sekarang tetap adalah pusat perdagangan derivatif tunggal terbesar. Bila digabung menggunakan New York Mercantile Exchange (NYME), CBOT dan CME sampai beberapa tahun terakhir ini telah menguasai kurang lebih 90% menurut semua produk derivatif yang diperdagangkan. Namun ketika ini hanya setengahnya yang diperjualbelikan pada Amerika Serikat. Perkembangan London Internasional Futures and Options Exchange (LIFFE) dan bursa-bursa di Eropa lainnya seperti Matif di Paris dan Deutsche Terminborse (DTB) di Frankfurt ditambah dengan perluasan di Tokyo, Hong Kong dan Singapura sudah menyebarluaskan dampak derivatif ke semua global. Pangsa pasar derivatif global yg semakin tinggi dengan pesat sudah dicapai oleh produk derivatif ini menggunakan warta bahwa volume yang diperdagangkan monoton mengembang di Amerika Serikat.

Sementara itu, transaksi perdagangan derivatif di bursa Euronext per September 2003 meningkat 26% dibandingkan dengan volume transaksi dalam bulan September 2002. Bursa Euronext adalah adonan menurut bursa-bursa derivatif pada Eropa yg beranggotakan bursa derivatif Amsterdam, Brussels, Lisbon, Paris dan London. Berdasarkan data LIFFE, Euronext mencatatkan volume perdagangan derivatif sebanyak 73,8 juta kontrak futures maupun options pada bulan September 2003. Sedangkan sepanjang bulan Januari-September 2003, Euronext membukukan transaksi perdagangan derivatif sebanyak 532 juta kontrak futures dan options dengan homogen-homogen sekitar dua,7 juta kontrak per hari.

IV. INSTRUMEN DERIVATIF DI PASAR MODAL 
Derivatif terdiri berdasarkan dampak yg diturunkan dari instrumen pengaruh lain yg dianggap “underlying”. Ada beberapa macam instrument derivatif pada Indonesia, seperti Bukti Right, Waran, serta Kontrak Berjangka. Derivatif merupakan instrumen yg sangat berisiko bila nir digunakan secara hati-hati.

1. Bukti Right
a. Definisi
Sesuai menggunakan undang-undang Pasar Modal, Bukti Right didefinisikan sebagai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) pada harga yg sudah ditetapkan selama periode tertentu. Bukti Right diterbitkan dalam penawaran umum terbatas (Right Issue), dimana saham baru ditawarkan pertama kali kepada pemegang saham lama . Bukti Right jua bisa diperdagangkan pada Pasar Sekunder selama periode eksklusif. Jika pemegang saham tidak menukar Bukti Right tadi maka akan terjadi dilusi pada kepemilikan atau jumlah saham yang dimiliki akan berkurang secara proporsional terhadap jumlah total saham yang diterbitkan perusahaan.

b. Manfaat Bukti Right:
Investor memiliki hak istimewa buat membeli saham baru pada harga yg sudah ditetapkan menggunakan menukarkan Bukti Right yg dimilikinya. Hal ini memungkinkan investor buat memperoleh keuntungan menggunakan membeli saham baru dengan harga yg lebih murah.

Contoh: Jika seorang investor membeli Bukti Right di Pasar Sekunder dalam harga Rp 200, dengan harga pelaksanaan (exercise price) Rp 1.500. Pada tanggal aplikasi harga saham perusahaan X diasumsikan melonjak hingga Rp dua.000 per lbr. Ia bisa membeli saham PT. X hanya dengan membayar Rp 1.700, yaitu Rp 1.500 (harga pelaksanaan) + Rp 200 (harga Right). Kemudian investor tersebut akan memperoleh keuntungan Rp 300 yang dari menurut Rp 2.000 – Rp 1.700.

Bukti Right dapat diperdagangkan dalam Pasar Sekunder, sebagai akibatnya investor bisa menikmati capital gain, waktu harga jual menurut Bukti Right tadi lebih besar berdasarkan harga belinya.

c. Risiko memiliki Bukti Right:
Jika harga saham dalam periode pelaksanaan jatuh dan menjadi lebih rendah dari harga pelaksanaan, maka investor tidak akan mengkonversikan Bukti Right tersebut, sementara itu investor akan mengalami kerugian atas harga beli Bukti Right.

Contoh: Seorang investor membeli Bukti Right di Pasar Sekunder dalam harga Rp 200 dengan harga aplikasi Rp 1.500. Kemudian pada periode aplikasi, harga saham turun sebagai Rp. 1,200 per saham. Investor tadi tentunya nir akan menukarkan Bukti Right yg dimilikinya, lantaran jika ia melakukannya, maka dia wajib membayar Rp 1.700 (Rp 1.500 harga aplikasi + Rp 200 harga right). Sementara itu apabila ia tidak menukarkan Bukti Right yg dimilikinya, maka dia mengalami kerugian Rp 200 atas harga Right tersebut.

Bukti Right dapat diperdagangkan dalam pasar sekunder, sehingga investor dapat mengalami kerugian (capital loss), ketika harga jual menurut Bukti Right tersebut lebih rendah dari harga belinya.

2. Waran (Warrant)
a. Definisi
Waran biasanya inheren pada saham menjadi daya tarik (sweetener) dalam penawaran generik saham ataupun obligasi. Biasanya harga pelaksanaan lebih rendah menurut dalam harga pasar saham. Setelah saham ataupun obligasi tadi tercatat pada bursa, waran dapat diperdagangkan secara terpisah. Periode perdagangan waran lebih usang dari dalam bukti right, yaitu tiga tahun sampai 5 tahun. Waran merupakan suatu pilihan (option), dimana pemilik waran mepunyai pilihan untuk menukarkan atau nir warannya dalam saat jatuh tempo. Pemilik waran bisa menukarkan waran yg dimilikinya 6 bulan sehabis waran tadi diterbitkan sang emiten. Harga waran itu sendiri berfluktuasi selama periode perdagangan.

b. Manfaat berdasarkan Waran:
Pemilik waran mempunyai hak buat membeli saham baru perusahaan dengan harga yg lebih rendah dari harga saham tersebut di Pasar Sekunder menggunakan menukarkan waran yg dimilikinya ketika harga saham perusahaan tersebut melebihi harga aplikasi.

Contoh: Jika seorang investor membeli waran pada harga Rp 200 per lembar dengan harga aplikasi Rp 1.500, dan pada lepas aplikasi, harga saham perusahaan semakin tinggi menjadi Rp 1.800 per saham, maka beliau akan membeli saham perusahaan tadi menggunakan harga hanya Rp 1.700 (Rp 1.500 + Rp 200). Apabila beliau pribadi membeli saham perusahaan tadi pada pasar sekunder, beliau harus mengeluarkan Rp 1.800 per saham.

Apabila waran diperdagangkan pada Bursa, maka pemilik waran memiliki kesempatan buat memperoleh laba (capital gain) yaitu apabila harga jual waran tersebut lebih besar berdasarkan harga beli.

c. Risiko mempunyai Waran:
Jika harga saham dalam periode pelaksanaan (exercise period) jatuh dan menjadi lebih rendah berdasarkan harga pelaksanaannya, investor nir akan menukarkan waran yg dimilikinya dengan saham perusahaan, sehingga dia akan mengalami kerugian atas harga beli waran tersebut.

Contoh: apabila seorang investor membeli waran di Pasar Sekunder dengan harga Rp 200, dan harga pelaksanaan Rp. 1.500. Pada tanggal pelaksanaan, harga saham perusahaan yg bersangkutan turun sebagai Rp 1.200. Jika hal tersebut terjadi, maka investor nir akan menukarkan waran yang dimilikinya, lantaran dia harus mengeluarkan Rp 1.700 (Rp 1.500 harga pelaksanaan + Rp 200 harga Waran). Apabila dia tidak menukarkan Waran yg dimilikinya maka kerugian yang ditanggung hanya Rp 200, yaitu harga beli waran tadi. 

Karena sifat waran hampir sama dengan saham dan bisa diperdagangkan pada bursa, maka pemilik waran pula dapat mengalami kerugian (capital loss) jika harga beli waran lebih tinggi daripada harga jualnya.

4. Kontrak Berjangka atas Indeks Efek (Index Futures)
a. Definisi:
Adalah kontrak atau perjanjian antara 2 pihak yang mengharuskan mereka buat menjual atau membeli produk yg sebagai variabel pokok pada masa yang akan datang dengan harga yang sudah ditetapkan sebelumnya. Obyek yg dipertukarkan dianggap “Underlying Asset”.

Setiap pihak sebelum membuka kontrak wajib menyetorkan margin awal, dan karena kontrak tadi mempunyai ketika yg terbatas, maka dalam saat jatuh tempo posisi kontrak harus ditutup dalam berapapun harga yg terjadi bursa. Margin itu sendiri harus berada pada suatu level harga eksklusif serta apabila margin tersebut turun pada bawah level tadi, yg umumnya diakibatkan kerugian yang sangat akbar, forum kliring akan meminta investor buat menambah dananya balik .

Bagaimanapun, harus diperhatikan bahwa semua transaksi dalam kontrak berjangka dilakukan pada Bursa Efek.

Di Indonesia, waktu ini bentuk kontrak berjangka yang tersedia merupakan LQ45 Kontrak Berjangka Indeks Efek yang diselenggarakan sang Bursa Efek Surabaya. 

b. Manfaat Kontrak Berjangka Indeks
1) Instrumen Hedging
Hedging dimaksudkan buat melindungi nilai investasi sebagai akibatnya bisa meminimalkan risiko. 

Contoh: seseorang investor yang memiliki portofolio berencana buat menjual salah satu sahamnya pada masa yang akan tiba, tapi beliau ingin menentukan pendapatan yang diperolehnya menggunakan tetapkan harga jual sahamnya ketika ini.

Pilihan apa yg tersedia bagi investor? Dia dapat membuka kontrak jual di masa yg akan tiba, sebagai akibatnya berapapun harga yg terbentuk dalam ketika jatuh tempo, investor permanen akan menjual saham tersebut menggunakan harga yang telah ditetapkan sebelumnya.

2) Spekulasi
Investor dapat berspekulasi dengan melakukan perdagangan indeks berjangka daripada melakukan transaksi buat masing-masing saham. Hal ini dimungkinkan karena adanya “leverage”. Dengan “leverage” investor dapat memperoleh laba dari konvoi harga dengan kapital yg lebih sedikit apabila dibandingkan dengan kapital yang wajib dimuntahkan bila melakukan transaksi perdagangan masing-masing saham pada atas.

3) Arbitrase
Dengan arbitrase, investor dapat memperoleh keuntungan berdasarkan perbedaan antara harga pada pasar spot serta pasar berjangka.

c. Risiko Kontrak Berjangka Indeks Efek
Pada saat jatuh tempo, investor wajib menutup atau merampungkan posisinya, walaupun harga yg terjadi tidak sama dengan harapannya, sehingga investor bisa mengalami kerugian yang sangat besar jika dibandingkan dengan modal awalnya.

Apabila investor mengalami kerugian yang akbar, maka dia diharuskan untuk menyetor tambahan dana ke lembaga kliring.

5. Opsi (Options)
Opsi adalah suatu kontrak berupa hak tapi bukan suatu kewajiban bagi pembeli kontrak buat membeli atau menjual suatu aset tertentu kepada penjual kontrak pada jangka ketika yang sudah dipengaruhi atau disepakati. Sebagai galat satu instrumen turunan atau derivatif di pasar modal, ada beberapa aset yg dapat melandasi opsi tadi, yaitu saham, obligasi, mata uang, serta juga komoditi.

6. Opsi Saham (Stock Options)
Opsi saham adalah suatu kontrak yg menggunakan saham sebagai aset landasan (underlying). Opsi saham merupakan instrumen turunan atau derivatif karena nilainya diturunkan dari nilai serta karakteristik aset yang melandasinya.

Opsi saham mulai diperdagangkan di Inggris pada abad ke 18 serta di Amerika Serikat dalam abad ke 14, walaupun ketika itu belum ada baku serta bentuk opsi, dan belum diatur secara organisasi seperti bursa imbas yang dikenal dewasa ini. Pada tahun 1973, Chicago of Options Exchange (CBOE) mulai dengan 16 jenis saham sebagai dasar perdagangan opsi menggunakan seperangkat ketentuan dalam melakukan perdagangan. Walaupun terdapat beberapa modifikasi penyesuaian terhadap dimensi teknologi, tetapi konsep opsi CBOE dipandang sebagai acuan dasar pengembangan perdagangan di beberapa bursa imbas sejak dasa warsa 1980-an hingga kini .

Perbedaan antara opsi saham serta saham biasa terletak dalam kontrak antara pembeli dan penjual. Pembeli akan membayar dalam suatu harga buat memenuhi hak-hak eksklusif dan penjual akan menaruh haknya menjadi imbalan berdasarkan harga tadi. Tidak misalnya saham biasa, jumlah opsi yg beredar tergantung pada jumlah pembeli serta penjual yang tertarik buat mendapat dan mengkonversikan haknya.

7. Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities)
Efek Beragun Aset adalah Efek yang diterbitkan oleh Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yg portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yg ada dari surat berharga komersial, tagihan kartu kredit, tagihan yg timbul pada kemudian hari (future receivables), anugerah kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, Efek bersifat hutang yg dijamin oleh Pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement)/Arus Kas (Cash Flow), dan aset keuangan setara serta aset keuangan lain yang berkaitan menggunakan aset keuangan tersebut.

8. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA)
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yg mengikat pemegang Efek Beragun Aset dimana Manajer Investasi diberi kewenangan buat mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi kewenangan buat melaksanakan Penitipan Kolektif.

IV. MEKANISME PERDAGANGAN
1. Umum
Melakukan transaksi di pasar modal tidak terdapat bedanya dengan bertransaksi di pasar-pasar komoditas lainnya. Transaksi akan terjadi apabila ada penjual serta pembeli yang menemukan titik temu berdasarkan harga yang diminta serta yang ditawarkan. Misalnya saja, anda ingin memiliki saham A. Tahun ini perusahaan A mengalami penjualan yang cukup tinggi dan membukukan laba yang cukup mengesankan. Yang anda perlu lakukan merupakan pergi menghubungi perusahaan investasi serta meminta layanan broker perusahaan tadi buat membantu anda. Berikut ini merupakan urutan-urutan yg sanggup anda ikuti:
a. Anda menjadi klien membuka opening account di perusahaan impak yang dianggap buat mengelola dana. 
b. Perusahaan impak mencatat nama anda pada file customer perusahaan dan menyimpannya sebagai data perusahaan. 
c. Apabila anda ingin melakukan transaksi (beli atau jual), anda tinggal menghubungi broker anda serta beritahukan saham yang anda inginkan, jumlah, beserta harganya. 
d. Broker anda, yg selanjutnya akan bertindak menjadi sales person, akan meneruskan order yg anda lakukan (baik beli maupun jual) pada dealer di perusahaan investasi tersebut. 
e. Dealer akan menghubungi floor trader atau petugas di bursa buat memasukkan order yang diinginkan. 
f. Saat order (contohnya order beli) yg anda berikan cocok menggunakan order jual yg ada, maka transaksi berhasil terjadi (done). 
g. Floor trader akan mengkonfirmasi transaksi yang sudah terjadi pada dealer perusahaan investasi yg selanjutnya akan meneruskannya pada broker. Broker akan memberitahukan keterangan tersebut kepada anda. 
h. Perusahaan investasi anda akan mengirimkan konfirmasi kepada anda yg berisikan lebih jelasnya menurut transaksi yg telah terjadi beserta komisi yang harus anda berikan atas jasa broker. 
i. Uang yang wajib anda berikan bila melakukan transaksi beli biasanya empat hari selesainya transaksi (T+4) serta uang yg akan anda terima apabila melakukan transaksi jual adalah pada kurun waktu T + 6 atau enam hari setelah transaksi. 

2. Derivatif
a. Bukti Right
Hampir semua peraturan perdagangan Bukti Right mengikuti prosedur perdagangan Saham.

Pada tanggal pelaksanaan, investor membayarkan sejumlah dana ke emiten melalui Perusahaan Efek, dan menjadi imbalannya, mereka akan mendapat sejumlah Saham baru.

b. Waran
Pemegang Waran bisa menukarkan Waran yang dimilikinya sebagai saham biasa menggunakan membayarkan sejumlah dana ke emiten melalui Perusahaan Efek. Seperti halnya perdagangan Bukti Right, hampir seluruh peraturan perdagangan Waran, mengikuti mekanisme perdagangan Saham.

c. Kontrak Berjangka Indeks Saham (KBIE-LQ 45)
1) Fasilitas Perdagangan
(a) Periode perdagangan di BES sama menggunakan periode perdagangan saham di BEJ, yg berdasarkan system “tawar menawar” secara elektronik yg beroperasi secara terus menerus selama jam perdagangan.
(b) Perdagangan didukung oleh sistem yang disebut “Futures Automated Trading System (FATS)”, dan dapat dilakukan berdasarkan tempat kerja masing-masing Perusahaan Efek, serta didukung sang sistem Risk Monitoring On Line (RMOL). RMOL ini adalah sistem pelaporan secara pribadi, yg memungkinkan investor memonitor posisi kontrak yang masih terbuka serta saldo akhir menurut kapital investor.

2) Jenis Kontrak:
(a) Kontrak Bulanan, merupakan tipe kontrak yang jatuh tempo pada hari Bursa terakhir bulan bersangkutan 
(b) Kontrak Dua Bulanan, adalah tipe kontrak yg jatuh tempo pada hari Bursa terakhir bulan berikutnya selesainya kontrak bulanan
(c) Kontrak Kuartal, adalah tipe kontrak yang jatuh tempo dalam kuartal terdekat setelah kontrak dua bulanan Seperti juga halnya dengan investasi di Saham, investor jua wajib membuka rekening pada Perusahaan Efek. Untuk setiap kontrak, investor harus menempatkan setoran (margin) awal sejumlah Rp. Tiga juta per kontrak. Order berdasarkan investor kemudian akan dimasukkan ke dalam sistem FATS oleh “trader” buat diproses lebih lanjut. Yang membedakan adalah penyelesaian dalam T+1, bukan T+tiga seperti yang berlaku pada perdagangan saham pada BEJ.

3) Spesifikasi Kontrak Berjangka Indeks LQ45:
(a) Indeks LQ45 dijadikan sebagai dasar atau “underlying” yang dihitung serta diterbitkan sang Bursa Efek Jakarta.
(b) Setiap indeks poin dikonversikan ke pada mata uang dengan menggunakan “multiplier”, yg ketika ini besarnya Rp. 500,000 buat setiap poinnya.
(c) Penyelesaian secara tunai (cash settlement)
(d) Penyelesaian T+1
(e) Mekanisme “matching” yg digunakan buat mempertemukan order adalah berdasarkan prioritas harga dan prioritas ketika.
(f) Hari perdagangan terakhir adalah hari bursa terakhir pada bulan kontrak.
(g) Marjin awal adalah Rp. 3 juta per kontrak terbuka.
(h) Biaya per kontrak waktu ini merupakan Rp. 50,000 belum termasuk PPN.

V. PERATURAN TENTANG DERIVATIF DI PASAR MODAL
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
3. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan pada Bidang Pasar Modal.
4. Peraturan Bapepam No. IV.A.1 mengenai Tata Cara Permohonan Izin Usaha Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
5. Peraturan Bapepam No. IV.A.2 mengenai Pedoman Anggaran Dasar Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
6. Peraturan Bapepam No. IV.A.tiga tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
7. Peraturan Bapepam No. IV.A.4 mengenai Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
8. Peraturan Bapepam No. IV.A.lima tentang Pedoman Kontrak Penyimpanan Kekayaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
9. Peraturan Bapepam No. IV.B.1 mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
10. Peraturan Bapepam No. IV.B.dua mengenai Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
11. Peraturan Bapepam No. IX.C.9 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
12. Peraturan Bapepam No. IX.C.10 mengenai Pedoman Bentuk serta Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
13. Peraturan Bapepam No. V.G.lima mengenai Fungsi Manajer Investasi Berkaitan Dengan Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
14. Peraturan Bapepam No. IX.K.1 mengenai Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
15. Peraturan Perdagangan Bursa Efek.

PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA

Perkembangan Pasar Modal Di Indonesia
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, aktivitas jual beli saham dan obligasi dimulai dalam abad ke-19. Menurut kitab Effectengids yg dimuntahkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel dalam tahun 1939, jual beli impak sudah berlangsung sejak 1880. Pada lepas Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa dampak pada Batavia. Di taraf Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yg tertua keempat selesainya Bombay, Hongkong, serta Tokyo. Aktivitas yang kini diidentikkan menjadi kegiatan pasar midal sudah sejak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini dalam saat itu dilakukan sang orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal menjadi Jakarta ketika ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai menciptakan perkebunan secara akbar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana merupakan menurut para penabung yg telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri menurut orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yg penghasilannya sangat jauh lebih tinggi menurut penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial ketika itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yg terletak pada Batavia (Jakarta) dalam tanggal 14 Desember 1912 serta bernama Verreninging voor den Effectenhandel (bursa pengaruh) dan pribadi memulai perdagangan. Efek yang dperdagangkan dalam ketika itu adalah saham serta obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belada. Bursa Batabia dihentikan pada perang dunia yang pertama dan dibuka pulang pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya menggunakan membuka bursa paralel pada Surabaya serta Semarang. Aktivitas ini terhenti dalam perang global kedua.

Setahun selesainya pemerintah Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya dalam tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan sang pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya pulang Pasar Modal Indonesia. Didahului menggunakan diterbitkannya Undang-undang Darurat No. 13 lepas 1 September 1951, yang kelak ditetapkan senagai Undang-undang No. 15 tahun 1952, setelah terhenti 12 tahun. Adapun penyelenggarannya diserahkan pada Perserikatan Perdagangan Uang serta Efek-dampak (PPUE) yang terdiri berdasarkan 3 bangk negara serta beberapa pialang dampak lainnya dengan Bank Indonesia menjadi penasihat. Aktivitas ini semakin semakin tinggi sejak Bank Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut dalam tahun 1954, 1955, serta 1956. Para pembeli obligasi banyak rakyat negara Belanda, baik perorangan juga badan hukum. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi abitrase menggunakan luar negeri terutama dengan Amsterdam.

Menjelang akhir era 50-an, terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan pada bursa. Hal ini diakibatkan politik pertikaian yg dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sebagai akibatnya mengganggu hubungan ekonomi ke 2 negara serta menyebabkan poly masyarakat begara Belanda meninggalkan Indonesia. Perkembangan tersebyut makin parah sejalan dengan memburuknya interaksi Republik Indonesia denan Belanda tentang sengketa Irian Jaya serta memuncaknya aksi pengambil-alihan seluruh perusahaan Belanda pada Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Kemudian disusul dengan instruksi menurut Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda (BANAS) dalam tahun 1960, yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan semua pengaruh dari perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia, termasuk semua imbas yg bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan dampak di Indonesia.

Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka serta ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru pada bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak persetoan sebanyak 10%-20% selama lima tahun semenjak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor WNI yg membeli saham melalui pasar midal tidak dikenakan pajar pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, serta pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.

Pada tahun 1988, pemerintah melakuka deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar midal. Deregulasi yg memengaruhi perkembangan pasar midal diantaranya Pakto 27 tahun 1988 serta Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu sudah dimuntahkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan menggunakan usaha pengembangan pasar kapital meliputi utama-pokok:
a. Kemudahan kondisi go public antar lain keuntungan nir harus mencapai 10%.
b. Diperkenalkan Bursa Paralel.
c. Penghapusan pungutan misalnya fee registrasi dan pencatatan di bursa yg sebelumya dipungut sang Bapepam.
d. Investor asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
e. Saham boleeh dierbitkan atas unjuk.
f. Batas fluktuasi harga saham di bursa imbas sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g. Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam saat selambat-lambatnya 30 hari semenjak dilengkapinya persyaratan.

Pada lepas 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham sebagai PT BEJ ini menyebabkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.

A. MANFAAT PASAR MODAL
1. Bagi Emiten
Bagi emiten, pasar kapital mempunyai beberapa manfaat, diantaranya:
  • jumlah dana yg dapat dihimpun berjumlah akbar 
  • dana tersebut dapat diterima sekaligus pada ketika pasar perdana terselesaikan 
  • tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan 
  • solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan 
  • ketergantungan emiten terhadap bank sebagai lebih mini  
2. Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, diantaranya:
  • nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin dalam meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
  • memperoleh dividen bagi mereka yang mempunyai/memegang saham dan bunga yg mengambang bagi pemenang obligasi
  • dapat sekaligus melakukan investasi pada beberapa instrumen yg mengurangi risiko 
B. LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL
1. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal dari Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a. Mengikuti perkembangan serta mengatur pasar kapital sebagai akibatnya pengaruh dapat ditawarkan serta diperdagangkan secara teratur serta efisien dan melindungi kepentingan pemodal rakyat generik.
b. Melaksanakan training serta pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
1) Bursa efek
2) Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
3) Reksa dana
4) Perusahaan imbas dan perorangan

c. Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib tetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan pengaruh secara ertib serta wajar pada rangka melindungi pemodal dan warga berupa: 
1) Keterbukaan warta mengenai transaksi efek pada bursa pengaruh oleh semua perusahaan efek serta seluruh pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua Bapepam dan rakyat tentang seluruh transaksi impak oleh seluruh pemegang saham utama serta orang pada dan pihak terasosiasikan dengannya.
2) Penyimpanan catatan serta laporan yg diberikan sang pihak telah memperoleh izin usaha, biar perorangan, persetujuan atau registrasi profesi.
3) Penjatahan imbas, pada hal masih ada kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran generik. Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah yg kurang menurut jumlah standar yg berlaku dalam perdagangan pengaruh dalam suatu bursa pengaruh.

Bapepam dipimpin oleh seorag kepala yg tugas pokoknya adalah memimpin Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yg telah digariskan sang pemerintah serta membina aparatur Bapepam agar berdaya guna serta berhasil guna. Disamping itu Ketua Bapepam bertugas menciptakan ketentuan aplikasi teknis di bidang pasar kapital secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sinkron dengan kebijakan yg ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan menurut peraturan perundangan yang berlaku.

2. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a. Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin dampak antara lain merupakan sebagai berikut:
1) Memberikan petuah tentang jenis imbas yang usahakan dimuntahkan, harga yg masuk akal dan jangka saat efek (obligasi dan sekuritas kredit).
2) Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi pengaruh, membantu merampungkan tugas adinistrasi yg herbi pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi pengaruh, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama proses penilaian.
3) Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).

b. Akuntan Publik
Tugas akuntan publik diantaranya adalah sebagai berikut:
1) Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan menaruh pendapatya.
2) Memeriksa pembukuan apakah telah sesuai menggunakan prinsip akuntansi yang berlaku generik dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
3) Memberikan petunjuk aplikasi cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan

c. Konsultan Hukum
Tugas konsultan aturan adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten serta memberikan pendapat berdasarkan sisi aturan tentang keadaan serta keabsahan bisnis emiten, yang mencakup aturan dasar, biar bisnis, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yg dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan pada perkara perdata serta pidana.

d. Notaris
Notaris bertugas membuat informasi program RUPS, menciptakan konsep akta perubahan anggaran dasar serta menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi dampak.

e. Agen Penjual 
Agen penjual ini umumnya terdiri berdasarkan perusahaan makelar (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan impak, melaksanakan pengembalian uang pesanan serta menyerahkan sertifikat efek pada pemesan.

f. Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan bila perusahaan emiten akan melakukan evaluasi balik aktivanya. Penilaian tadi dimaksudkan buat mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.

3. Lembaga Penunjang pada Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping lembaga penunjang buat emisi saham jua dikenal forum menjadi berikut:

a. Wali Amanat (Trustee)
Tugas wali amanat diantaranya:
1) Menganalisis kemampuan serta dapat dipercaya emiten
2) Melakukan penilaian terhadap sebagian atau semua harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
3) Memberikan nasihat yg diperhitungkan sang emiten.
4) Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman utama bersama bunganya yang harus dilakukan sang emiten sempurna pada waktunya.
5) Melaksanankan tugas selaku agen utama pembayaran.
6) Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7) Membuat perjanjian perwaliamanatan menggunakan pihak emiten.
8) Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), jika diharapkan.

b. Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman utama obligasi beserta bunganya menurut emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya, jika emiten nir memenuhi kewajibannya.

c. Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang umumnya dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.

4. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan forum yg menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri berdasarkan:

a. Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli dampak buat diri sendiri, pedangang dampak pula berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek eksklusif dan menjaga ekuilibrium harga dan memelihara likuiditas efek menggunakan cara membeli dan menjual impak eksklusif di pasar sekunder.

b. Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas mendapat order jual serta order beli investor buat kemudian ditawarkan pada bursa imbas. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.

c. Perusahaan Efek 
Perusahaan dampak atau perusahaan sekuritas (sekurities company) bisa menjalankan saru atau beberapa aktivitas, baik menjadi penjamin emisi imbas (underwriter) , peranraa pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.

d. Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yg berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan buat emiten.

e. Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana meripakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yg dalam umumnya diinvestasikan pada bentuk instrumen pasar kapital atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.

C. PROSES PENAWARAN UMUM (GO PUBLIC)
Penawaran umum adalah kegiaan yang dilakukan oleh emiten buat menjual efek pada rakyat, dari tata cara yg diaur sang undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut sebagai go public. Go public dapat menjadi strategi untuk mendapatkan dana pada jumlah besar . Dana tersebut dapat dipakai buat melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan adanya proses penawaraan generik, perusahaan emiten akan menerima banyak keuntungan. Keuntungan yg bisa diperoleh dengan adanya penawaran generik merupakan :
a. Dapat memperoleh dana yg nisbi akbar serta diterima sekaligus tanpa melalui termin-termin.
b. Proses buat melakukan go public nisbi gampang sehingga biaya buat go public juga sebagai nisbi murah.
c. Perusahaan dituntut buat lebih terbuka, sebagai akibatnya hal ini dapat memacu perusahaan buat melakukan pengelolaan dengan lebih profesional.
d. Memberikan kesempatan pada kalangan rakyat untuk turut serta mempunyai saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial. Dlam hal ini tentu saja jua menuntut keaktifan warga untuk mendapatkan berita yg berkaitan menggunakan kegiatan pada pasar kapital.
e. Emiten akan lebih dikenal sang warga . Go public dapat sebagai media kenaikan pangkat yang sangat efisien serta efektif. Selain itu, laba ganda dapat diperoleh sang perusahaan lantaran penyertaan karena penyertaan masyarakat biasanya nir akan memengaruhi kebijakan manajemen.

Gambar Proses Penawaran Umum pada Pasar Modal

Meski proses untuk go public ini relatif gampang, ada beberapa hal yg wajib disiapkan sang pihak emiten supaya proses buat go public ini bisa berjalan lancar sesuai menggunakan perencanaan. Perencanaan tersebut mencakup perencanaan internal serta eksternal. Perencanaan internal dilakukan menggunakan menciptakan konvensi menggunakan pemegang saham serta manajemen. Perencanaan eksternal dilakukan menggunakan menjalin kerja dengan forum-forum penunjang serta Bapepam.

1. Persiapan pada Rangka Penawaran Umum
a. Menajemen perusahaan memutuskan rencana mencari dana melalui go public.
b. Rencana go public tersebut dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham dan peruanahan Anggaran Dasar pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
c. Emiten mencari profesi penunjang serta lembaga penunjang buat membantu menyiapkan kelengkapan dokumen :
1) Penjamin emisi (under writer) buat mengklaim dan membantu emiten pada proses emisi.
2) Profesi penunjang :
· Akuntan Publik (auditor independen) buat melakukan audit atas laporan keuangan emiten buat dua tahun terakhir.
· Konsultan hukum untuk menaruh pendapat dari segi hukum (sah opinion).
· Penilai buat melakukan penilaian terhadap aktiva permanen perusahaan dan memilih nilai masuk akal (sound value) berdasarkan aktiva permanen.
· Notaris buat melakukan perubahan atas Anggaran Dasar, membat akta perjanjian-perjanjian pada rangka penewaran generik dan juga noulen-notulen rapat.

3) Lembaga penunjang :
· Wali amanat akan bertindak selaku wali bagi kepentingan pemegang oblogasi (unuk emisi obligasi).
· Penanggung (guarantor).
· Biro Administrasi Efek (BAE).

4) Tempat penitipan Harta atau kusodian (custodian).
d. Mempersiapkan kelengkapan dokumen emisi.
e. Kontrak pendahuluan dengan bursa pengaruh di mana efeknya akan dicatatkan.
f. Penandatangan perjanjian-perjanjian emisi.
g. Khusus penawaran obligasi atau efek lainnya yang bersifat utang, terlebih dahulu wajib memperoleh peringkat dari Lembaga Peringkat Efek.
h. Menyampaikan pernyataan pedaftaran beserta dokumen-dokumennya pada BAPEPAM, sekaligus melakukan ekspose terbatas di BAPEPAM.

2. Tahapan pada Rangka Penawaran Umum
Proses penawaran umum saham bisa dikelompokkan menjadi empat termin berikut:

a. Tahap persiapan
Tahapan ini adalah tahapan awal pada rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan menggunakan proses penawaran umum. Pada termin yang paling awal perusahaan yg akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) buat meminta persetujuan paa pemegang saham pada rangka penawaran generik saham. Setelah menerima persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta forum serta profesi penunjang pasr yaitu:
  • Penjamin emisi (underwiter). Merupakan pihak yg paling poly terlibat membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi diantaranya: menyiapkan banyak sekali dokumen, membantu menyiapkan prospektus serta menaruh penjaminan atas penerbitan.
  • Akuntan publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuang calon emiten.
  • Penilai buat melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai masuk akal berdasarkan akviwa tetap tadi.
  • Konsultan hukum untuk menaruh pendapat dari segi hukum (sah opinion).
  • Notaris buat menciptakan akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum serta pula notulen-notulen kedap.

b. Tahap pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada termin ini, dilengkapi menggunakan dokumen-dokumen pendukung calon emien membicarakan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal sampai BAPEPAM menyatakan Pernyataan Pendaftaran sebagai Efektif.

c. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini adalah tahapan primer, lantaran pada saat inilah emiten menawarkan saham pada rakyat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yg sudah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat juga bahwa nir semua cita-cita investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yg ingin dibeli seluuh investor berjumlah 150 juta saham. Jika invstor tidak mendapatkan sham dalam pasar perdana, maka investor tadi bisa membeli pada pasar sekunder yaitu sesudah saham dicatatkan pada bursa pengaruh.

d. Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah terselesaikan penjualan saham dipasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan pada bursa pengaruh, di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta (BEJ).

D. PROSES PENCATATAN EFEK DI BURSA EFEK JAKARTA
Proses pencatatan impak di BEJ, dilakukan selesainya pernyataan efektif sang Bapepam serta emiten beserta menggunakan penjamin emisi telah melakukan penawaran generik, maka:
a. Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa sesuai menggunakan ketentuan pencatatan impak di BEJ;
b. BEJ melakukan evaluasi menurut persyaratan pencatatan;
c. Jika memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ menaruh surat persetujuan pencatatan;
d. Emiten membayar porto pencatatan;
e. BEJ mengumumkan pencatatan pengaruh tadi pada bursa;
f. Efek tadi mulai tercatat dan dapat diperdagangkan pada bursa.

1. Persyaratan Pencatatan Saham
a. Pernyataan registrasi emisi sudah dinyatakan efektif sang Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar pada Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK-unqualified opinion) buat tahun buku terakhir;
c. Minimal jumlah saham yang dicatatkan 1 juta perlembar;
d. Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal (1 pemodal memiliki sekurang-kurangnya 500 saham);
e. Wajib mencatatkan seluruh sahamnya yang sudah ditempatkan dan disetor penuh (company listing), sepanjang nir bertentangan dengan kepemilikan asing (maksimal 49% berdasarkan jumlah saham yg tercatat di bursa);
f. Telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 tahun; pengertian berdiri : sudah berdiri pada suatu tahun kitab jika Anggaran Dasarnya telah memperoleh ratifikasi dari Departemen Kehakiman.

2. Pengertian Beroperasi
a. Perusahaan dianggap sudah beroperasi bila memenuhi galat satu pengertian berikut ini:
  • Telah memperoleh izin/persetujuan permanen dari BKPM,
  • Telah memperoleh biar operasional menurut Departemen Teknis,
  • Secara akuntansi telah mencatat laba/rugi operasional,
  • Secara ekonomis sudah memperoleh pendapatan/biaya yang berhubungan dengan operasi utama.
b. Dalam 2 tahun buku terakhir memperoleh keuntungan bersih menurut kegiatan operasional;
c. Memiliki minimal kekayaan (aktiva) Rp 20 miliar, modal sendiri Rp 7,5 miliar, dan kapital disetor Rp 2 miliar;
d. Kapitalisasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum sekurang-kurangnya Rp 4 miliar;
e. Anggota direksi serta komisaris mempunyai reputasi yg baik.

3. Persyaratan Pencatatan Obligasi
a. Pernyataan registrasi sudah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK) tahun buku terakhir;
c. Nilai nominal obligasi yang dicatatkan minimal Rp 25 miliar;
d. Rentang saat efektif dengan permohonan pencatatan nir lebih dari 6 (enam) bulan dan sisa jangka saat jatuh tempo obligasi sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
e. Telah berdiri serta beroperasi sekurang-kurangnya tiga (3) tahun;
f. Dua tahun terakhir memperoleh laba operasional dan nir ada saldo rugi tahun terakhir;
g. Anggota direksi serta komisaris mempunyai reputasi yg baik.

4. Persyaratan Pencatatan Reksa Dana
a. Reksadana tadi sudah memperoleh izin bisnis dari Menteri Keuangan;
b. Pernyataan pendaftarannya sudah dinyatakan efektif sang Bapepam;
c. Nilai nominal saham reksa dana yang ditawarkan minimal Rp 10 miliar;
d. Jumlah pemegang saham orang/badan minimal 200 pemodal (1 pemodal minimal memiliki 500 saham);
e. Direksi dan manajer investasi mempunyai reputasi baik.

5. Persyaratan Pencatatan Waran
a. Waran harus diterbitkan sang emiten yang sahamnya sudah tercatat di bursa;
b. Pernyataan registrasi atas waran sudah dinyatakan efektif;
c. Setiap waran harus menaruh hak pada pemegang waran untuk membeli minimal satu saham atau kelipatannya;
d. Waran yg dinyatakan memiliki masa berlaku minimal 3 tahun serta pelaksanaan hak (konversi) minimal 6 bulan selesainya waran diterbitkan;
e. Harga aplikasi hak (konversi) atas waran aporisma 125% menurut harga saham terakhir pada hari saat diputuskannya penerbitan waran sang RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) emiten;
f. Perjanjian penerbitan waran memuat ketentuan tentang:
· Perlakuan buat waran yang nir dikonversi hingga jatuh tempo;
· Perlindungan pemegang waran dari dilusi lantaran turunnya harga saham akibat keputusan perusahaan.
g. Harga aplikasi waran tidak menyimpang berdasarkan yg ditetapkan dalam perjanjian penerbit waran;
h. Sertifikat waran diterbitkan atas nama.

6. Kewajiban Pelaporan Emiten
Setelah perusahaan go public serta mencatatkan efeknya di bursa, maka emiten sebagai perusahaan publik, wajib menyampaikan laporan secara rutin maupun laporan lain jika terdapat kejadian krusial pada Bapepam serta BEJ. Seluruh laporan yg disampaikan oleh emiten pada bursa, yaitu laporan adanya insiden krusial, secepatnya akan dipublikasikan sang bursa kepada rakyat pemodal melalui pengumuman di lantai bursa juga melalui papan berita. Masyarakat bisa memperoleh eksklusif informasi tadi ataupun melalui perusahaan piutang. Hal ini penting karena menjadi pemodal, terutama pemodal pubik tidak mempunyai akses berita eksklusif pada emiten. Untuk mengetahui kinerja perusahaan, pemodal sangat bergantung dalam keterangan tadi. Oleh karena itu kewajiban pelaporan dimaksudkan buat membantu penyebaran warta agar bisa sampai secara tepat ketika serta sempurna guna pada pemodal.

E. PRODUK-PRODUK DI PASAR MODAL
1. Reksa Dana
Reksa dana (mutual fund) adalah sertifikat yang mengungkapkan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) buat dipakai menjadi kapital berinvestasi. Melalui dana reksa ini petuah investasi yang baik “jangan memberikan semua telur pada satu keranjang” mampu dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi dalam reksa dana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sejumlah indera investasi yg diperdagangkan pada pasar kapital dan pasar uang.

Adapun target reksa dana diantaranya merupakan pendapatan, pertumbuhan, dan keseimbangan. Keputusan untuk menentukan saham yg memberikan dividen/bunga ada ditangan manajer investasi. Manajer investasi mempunyai hak buat mendistribusikan atau nir dividen/bunga yang diperolehnya pada pemodal. Jika prospektusnya memperlihatkan bahwa dividen/bunga akan didistribusikan maka dalam waktu tertentu pemodal akan menerima dividen/bunga.

Capital gain akan diberikan oleh reksa dana yg mempunyai sasaran pertumbuhan. Pendapatan ini berasal menurut kenaikan harga saham atau bonus obligasi yg sebagai portofolio reksa dana. Manajer investasi harus berhasil membeli saham dalam waktu harga rendah serta menjualnya dalam waktu harga tinggi. Selanjutnya manajer investasi akan mendistribusikan dalam pemodal. Meski demikian, pendapatan menurut capital gain tergantung kebijakan manajer investasi. Jika manajer investasi dalam prospektusnya memperlihatkan akan mendistribusikan capital gain, maka dalam saat eksklusif pemegang reksa dana akan menerima distribusi capital gain. Ada pula reksa dana yg tidak mendistribusikan capital gain ini, akan tetapi menambahkannya pada nilai aktiva higienis. Nilai aktiva higienis merupakan perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksa dana yg diterbitkan.

Kemungkinan buat menerima kenaikan aktiva bersih ini sangat tergantung dalam jenis reksa dana yg dibeli. Reksa dana terbuka akan dibeli pulang menggunakan harga nilai aktiva higienis baru. Reksa dana tertutup tidak akan dibeli balik oleh penerbitnya. Setelah terjadi transaksi pada pasar perdana, selanjutnya reksa dana akan diperjualbelikan di pasar sekunder. Harga yang terbentuk adalah rendezvous berdasarkan permintaan serta penawaran. Harga inilah yang merupakan nilai aktiva bersih yg baru.

2. Saham
Secara sederhana saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seorang atau badan pada suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas yang menampakan bahwa pemilik kertas tersebut merupakan pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tadi. Membeli saham tidak ubahnya menggunakan menabung. Imbalan yang akan diperoleh dengan kepemilikan sahma merupakan kemampuannya memberikan keuntungan yg tidak terhingga. Tidak terhingga ini bukan berarti keuntungan investasi saham biasa sangat akbar, namun tergantung pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Jika perusahaan penerbit bisa membuat keuntungan yg akbar maka terdapat kemungkinan para pemegang sahamnya akan menikmati keuntungan yang besar juga. Karena keuntungan yang akbar tadi menyediakan dana yg besar buat didistribusikan pada pemegang saham sebagi dividen.

Capital gain akan diperoleh apabila ada kelebihan harga jual diatas harga beli. Ada kaidah-kaidah yang harus dijalankan buat menerima capital gain. Salah satunya adalah membeli waktu harga turun serta menjual saat harga naik.

Saham memberikan kemungkinan penghasilan yang tidak terhingga. Sejalan menggunakan itu, risiko yang ditanggung pemilik saham pula nisbi paling tinggi. Investasi memiliki risiko yg paling tinggi lantaran pemodal memiliki hak klaim yang terakhir, jika perusahaan penerbit saham bangkrut. Secara normal, artinya diluar kebangkrutan, risiko potensial yg akan dihadapi pemodal hanya dua, yaitu tidak mendapat pembayaran dividen dan menderita capital loss.

3. Saham Preferen
Saham preferen adalah campuran (hybrid) antara obligasi serta saham biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik seperti obligasi jua memiliki karakteristik saham biasa. Karakteristik obligasi contohnya saham preferen memberikan hasil yang permanen seperti bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yg menghendaki penerimaan dividen yg besarnya permanen setiap tahun, ada juga yg menghendaki didahulukan pada pembagian dividen, serta lain sebagainya. 

Pilihan untuk berinvestasi pada saham preferen didorong oleh keistimewaan alat investasi ini, yaitu menaruh penghasilan yg lebih pasti. Bahkan ada kemungkinan laba tadi lebih akbar berdasarkan suku bunga deposito apabila perusahaan penerbit sanggup menghasilkan laba yg besar , serta pemegang saham preferen mempunyai keistimewaan mendapatkan dividen yg bisa diadaptasi menggunakan suku bunga.

4. Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman menggunakan penerima pinjaman. Surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tadi menaruh pinjaman pada perusahaan yg menerbitkan obligasi. Pada dasarnya mempunyai obligasi sama persis menggunakan mempunyai deposito berjangka. Hanya saja obligasi bisa diperdagangkan. Obligasi menaruh penghasilan yang tetap, yaitu berupa bunga yg dibayarkan menggunakan jumlah yg tetap pada saat yg sudah ditetapkan. Obligasi jua memberikan kemungkinan untuk menerima capital gain, yaitu selisih antara harga penjualan menggunakan harga pembelian. Kesulitan buat memilih penghasilan obligasi ditimbulkan oleh sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal harga obligasi sangat tergantung berdasarkan perkembangan suku bunga. Jika suku bunga bank memberitahuakn kecenderungan semakin tinggi, pemegang obligasi akan menderita kerugian.

Disamping menghadapi risiko perkembangan suku bunga yg sulit dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi risiko kapabilitas (capability risk), yaitu pelunasan sebelum jatuh tempo. Sebelum obligasi ditawarkan di pasar, terlebih dahulu dibentuk peringkat (rating) oleh badan yang berwenang. Rating tersebut diklaim sebagai credit rating yang merupakan skala risiko berdasarkan seluruh obligasi yg diperdagangkan. Skala ini menampakan seberapa aman suatu obligasi bagi pemodal. Keamanan ini ditunjukkan menggunakan kemampuan buat membayar bunga serta melunasi pokok pinjaman.

Salah satu varian produk obligasi merupakan obligasi konversi. Obligasi konversi, sekilas tidak terdapat bedanya dengan obligasi biasa, contohnya memberikan kupon yang tetap, mempunyai jatuh tempo serta memiliki nilai nominal atau nilai pari (par value). Hanya saja obligasi konversi mempunyai keunikan yaitu bisa ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya setiap obligasi konversi sanggup dikonversi sebagai 3 saham biasa sehabis 1 Januari 2005 dengan harga konversi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sama menggunakan indera investasi yg lain, obligasi konversi tidak ubahnya menggunakan menabung. Bedanya, surat tanda menabung nir bisa diperjualbelikan; sebaliknya obligasi konversi bisa diperjualbelikan. Pilihan terhadap indera investasi ini karena mampunya menaruh penghasilan optimal sebab obligasi konversi bisa digunakan menjadi obligasi atau saham. Jika suku bunga yang ditawarkan obligasi konversi lebih tinggi dari suku bunga bank atau perusahaan tidak memberikan dividen yang besar , maka pemegang obligasi konversi tidak perlu mengonversikan obligasi konversinya. Bila diperkirakan emiten berhasil menerima laba yang tinggi sebagai akibatnya bisa membagi dividen yang lebih akbar daripada bunga obligasi konversi, pemegang obligasi konversi lebih baik mengonversi obligasinya menjadi saham guna menerima dividen.

Imbalan yang bisa diperoleh pemegang obligasi konversi bisa terdiri bunga (bila mempertahankan sebagai obligasi), dividen (bila melakukan konversi), capital gain (jika berhasil menjual obligasinya menggunakan harga lebih tinggi menurut harga perolehannya, atau mendapat bonus saat membeli. Capital gain juga bisa didapat jika pemegang obligasi konversi melakukan konversi, kemudian berhasil menjual saham tadi diatas harga perolehannya).

Risiko yg dihadapi pemegang obligasi konversi merupakan kesalahan didalam merogoh keputusan konversi, diantaranya:
  • Seandainya pada waktu yg ditentukan pemodal memakai haknya menukar obligasi konversi menjadi saham, serta ternyata syarat menampakan suku bunga bank cenderung naik.
  • Bila emiten nir berhasil meraih keuntungan, sebagai akibatnya tidak membagikan dividen. Dengan demikian pemodal menghadapi risiko nir mendapatkan kesempatan buat memperoleh suku bunga. Seandainya beliau tidak memakai haknya, maka beliau akan memperoleh kesempatan itu.
5. Waran
Waran merupakan hak buat membeli saham biasa pada saat serta harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan menggunakan surat berharga lainnya, misalnya obligasi atau saham. Penerbit waran harus mempunyai saham yang nantinya dikonversi sang pemegang waran. Tetapi sehabis obligasi atau saham yg disertai waran memasuki pasar baik obligasi, saham juga waran dapat diperdagangkan secara terpisah.

Memiliki waran tidak ubahnya menabung. Hanya saja, waran bisa diperjualbelikna. Selain itu waran dapat ditukar menggunakan saham. Pilihan terhadap indera investasi ini karena kemampuannya menaruh penghasilan ganda, terutama waran yang menyertai obligasi. Lantaran disamping akan mendapatkan bunga obligasi kelak sesudah waran dikonversi menjadi saham akan menerima dividan serta capital gain.

Pendapatan bunga diperoleh pemodal yg membeli waran yg menyertai obligasi. Dengan membeli obligasi otomatis pemodal akan mendapatkan bunga. Bahwa obligasi ini disertai waran yang yang bisa dikonversi sebagai saham di saat-waktu mendatang, itu tidak mempengaruhi hak pemodal atas bunga obligasi. Suku bunga obligasi yang disertai waran umumnya lebih rendah menurut suku bunga bank.

Kalau pemodal ingin menerima dividen, terlebih dahulu dia memakai waran buat membeli saham. Untuk menerima dividen, ia wajib bersedia menunda saham pada waktu yg nisbi usang. Capital gain bisa didapat apabila pemegang obligasi yg disertai waran menjualnya menggunakan harga yang lebih tinggi menurut harga waktu memperolehnya. Capital gain pula bisa didapat bila pemegang obligasi yg disertai waran menerima diskon pada saa melakukan pembelian. Pada waktu jatuh tempo beliau akan menerima pelunasan sebanyak harga pari. Capital gain jua bisa didapat apabila sehabis melakukan konversi saham biasa, pemodal sanggup menjual sahamnya diatas harga perolehan.

6. Right Issue
Right issue adalah hak bagi pemodal membeli saham baru yg dikeluarkan emiten. Lantaran merupakan hak, maka investor tidak terikat buat membelinya. Ini tidak sinkron dengan saham bonus atau dividen saham, yg otomatis diterima sang pemegang saham. Right issue bisa diperdagangkan. Pilihan terhadap indera investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan yg sama dengan membeli saham, namun menggunakan modal yg lebih rendah. Biasanya harga saham output right issue lebih murah menurut saham lama . Karena membeli right issue berarti membeli hak buat membeli saham, maka jikalau pemodal menggunakan haknya otomatis pemodal sudah melakukan pembelian saham. Dengan demikian maka imbalan yang akan didapat oleh pembeli right issue adalah sama menggunakan membeli saham, yaitu dividen dan capital gain.

F. STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL
Investor wajib menyadari bahwa berinvestasi di pasar modal disamping akan memperoleh laba pula terdapat kemungkinan akan mengalami kerugian. Strategi dasar investor yg akan menaikkan kinerja atau nilai portofolio investasi menjadi lebih baik adalah dengan senantiasa mengikuti prinsip “Keep your alpha high and your beta low”. Prinsip ini berarti bahwa investor akan selalu mempertimbangkan berapa tingkat risiko serta laba yang akan diperoleh. Keuntungan atau kerugian tadi sangat dipengaruhi oleh kemampuan investor buat menganalisis aneka macam jenis saham kemudian memilih beberapa saham sinkron menggunakan kemampuan dana, saham yang dipilih serta dibeli tersebut merupakan portofolio. Oleh karena itu, bermain pada pasar kapital tidak memberikan agunan untuk mendapatkan capital gain yaitu selisih lebih dari harga beli saham dan harga jual saham. Dengan demikian bermain pada bursa akan sangat mungkin juga investor mengalami capital loss.

Beberapa strategi yg bisa digunakan pada melakukan investasi pada bursa impak khususnya dalam bentuk saham antara lain sebagai berikut:
a. Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio. Strategi ini bisa memperkecil risiko investasi karena risiko akan disebar ke berbagai jenis saham.
b. Membeli pada pasar perdana serta dijual sesudah saham tadi dicatat di bursa.
c. Beli serta simpan. Strategi ini bisa digunakan apabila investor memiliki keyakinan dari analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan mempunyai prospek buat berkembang yg relatif pesat beberapa tahun mendatang sehingga sahamnya diperlukan akan mengalami kenaikan yang cukup besar pada saat itu.
d. Membeli saham tidur. Saham tidur adalah saham yg jarang atau nir pernah terdapat transaksi. Saham tidur ini mampu disebabkan karena jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai sang investor institusi serta pemilik saham lama . Dapat pula disebabkan karena kinerja perusahaan yang bersangkutan kurang baik atau prospek usahanya masih cerah sehingga kurang menerima perhatian pemodal.
e. Strategi berpindah menurut saham yang satu ke saham yang lain. Investor yang memiliki taktik in cenderung bersifat lebih spekulatif. Mereka akan cepat-cepat melepas saham-saham yang diperkirakan harganya akan mengalami penurunan atau buru-buru membeli saham yg berdasarkan anggapannya akan mengalami kenaikan kurs.
f. Konsentrasi pada industri eksklusif. Strategi ini lebih cocok bagi investor yang sahih-benar menguasai kondisi suatu jenis industri sehingga mengetahui prospek perkembangannya dimasa yg akan tiba.
g. Reksa dana (mutual fund). Melakukan investasi menggunakan membeli unit sertifikat atau saham yg diterbitkan sang investment trust. Strategi ini cocok buat investor yg nir memiliki cukup waktu melakukan analisis pasar atau tidak terdapat akses warta.

G. PASAR MODAL SYARIAH
1. Sejarah Singkat Industri Syariah
Dalam Islam investasi adalah aktivitas muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif serta pula mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran menggunakan tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki (9:33). Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu mempunyai harta, maka hendaklah beliau menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah beliau membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang karena zakat”

Untuk mengimplementasikan seruan investasi tersebut, maka wajib diciptakan suatu sarana buat berinvestasi.banyak pilihan orang buat menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal dalam dasarnya merupakan pasar buat aneka macam instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yg mampu diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang juga kapital sendiri. Institusi pasar kapital syariah merupakan keliru satu pengejawantahan berdasarkan seruan Allah mengenai investasi tadi 

Sejarah perkembangan industri keuangan syariah yg meliputi perbankan, premi serta pasar kapital dalam dasarnya merupakan suatu proses sejarah yang sangat panjang. Lahirnya Agama Islam kurang lebih 15 (lima belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan, karena pada dalam Islam dikenal kaedah muamalah yang merupakan kaedah hukum atas interaksi antara manusia yg di dalamnya termasuk interaksi perdagangan pada arti yang luas. Namun demikian, perkembangan penerapan prinsip syariah mengalami masa surut selama kurun ketika yang nisbi usang pada masa imperium negara-negara Eropa.

Pada awalnya prinsip syariah islam diterapkan pada industri perbankan dan Cairo merupakan merupakan negara yang pertamakali mendirikan bank Islam kurang lebih tahun 1971 dengan nama “Nasser Social Bank” yg operasionalnya menurut sistem bagi output (tanpa riba). Berdirinya Nasser Social Bank tersebut, lalu diikuti menggunakan berdirinya beberapa bank Islam lainnya seperti Islamic Development Bank (IDB) serta the Dubai Islamic dalam tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic Bank of Sudan dan Kuwait Finance House tahun 1977.

Selanjutnya penerapan prinsip syariah dalam sektor di luar industri perbankan, juga telah dijalankan dalam industri iuran pertanggungan (takaful) dan industri Pasar Modal (Pasar Modal Syariah). Pada industri Pasar Modal, prinsip syariah sudah diterapkan pada instrumen obligasi, saham serta fund (Reksa Dana). Adapun negara yg pertama kali mengintrodusir buat mengimplementasikan prinsip syariah pada sektor pasar kapital adalah “Jordan serta Pakistan”, dan kedua negara tadi juga telah menyusun dasar hukum penerbitan obligasi syariah. Selanjutnya dalam tahun 1978, pemerintah Jordan melalui Law Nomor 13 tahun 1978 sudah mengijinkan Jordan Islamic Bank buat menerbitkan Muqaradah Bond. Ijin penerbitan Muqaradah Bond ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Muqaradah Bond Act dalam tahun 1981. Sementara pemerintah Pakistan, baru pada tahun 1980 menerbitkan the Madarabas Company serta Madarabas Ordinance.

2. Gambaran Pasar Modal Syariah pada Indonesia
Sejak secara resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar modal syariah pada tanggal 14 serta 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bapepam menggunakan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), maka dalam perjalanannya perkembangan serta pertumbuhan transaksi pengaruh syariah di pasar modal Indonesia terus meningkat. Harus dipahami bahwa ditengah maraknya pertumbuhan kegiatan ekonomi syariah secara umum pada Indonesia, perkembangan aktivitas investasi syariah di pasar modal Indonesia masih dipercaya belum mengalami kemajuan yang relatif signifikan, meskipun aktivitas investasi syariah tersebut sudah dimulai dan diperkenalkan sejak pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah serta sejumlah fatwa DSN-MUI berkaitan dengan aktivitas investasi syariah pada pasar modal Indonesia.

Dilihat berdasarkan kenyataannya, walaupun sebagian besar penduduk Indonesia dominan beragama Islam namun perkembangan pasar kapital yg berbasis syariah bisa dikatakan sangat tertinggal jauh terutama bila dibandingkan menggunakan Malaysia yang sudah sanggup dikatakan telah sebagai sentra investasi berbasis syariah pada global, lantaran telah menerapkan beberapa instrumen keuangan syariah buat industri pasar modalnya. Kenyataan lain yang dihadapi oleh pasar modal syariah kita hingga waktu ini adalah minimnya jumlah pemodal yang melakukan investasi, terutama apabila dibandingkan menggunakan jumlah pemodal yang ada dalam sektor perbankan.

Pasar kapital adalah keliru satu pilar krusial dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri serta perusahaan yg memakai institusi pasar kapital sebagai media buat menyerap investasi serta media buat memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syawqy, secara faktual, pasar kapital sudah sebagai financial nerve-centre (saraf finansial global, Red) global ekonomi terbaru.

3. Fungsi Pasar Modal Syariah
Menurut metwally (1995, 177) fungsi menurut eksistensi pasar modal syariah :
a. Memungkinkan bagi warga berpartispasi dalam kegiatan bisnis menggunakan memperoleh bagian berdasarkan laba serta risikonya.
b. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna menerima likuiditas
c. Memungkinkan perusahaan menaikkan modal dari luar untuk membentuk serta menyebarkan lini produksinya
d. Memisahkan operasi aktivitas bisnis berdasarkan fluktuasi jangka pendek pada harga saham yg adalah ciri generik pada pasar kapital konvensional
e. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu dipengaruhi oleh kinerja kegiatan usaha 

4. Karakteristik Pasar Modal Syariah
Karakteristik yg diperlukan dalam membangun pasar modal syariah (Metwally, 1995, 178-179) merupakan menjadi berikut :
a. Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
b. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham bisa diperjualbelikan melalui pialang
c. Semua perusahaan yg memiliki saham yg bisa diperjualbelikan pada Bursa dampak diminta mengungkapkan informasi mengenai perhitungan (account) laba dan kerugian dan neraca laba pada komite manajemen bursa pengaruh, menggunakan jarak nir lebih berdasarkan 3 bulan
d. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih menurut tiga bulan sekali
e. Saham nir boleh diperjual belikan menggunakan harga lebih tinggi berdasarkan HST
f. Saham bisa dijual menggunakan harga dibawah HST
g. Komite manajemen harus memastikan bahwa seluruh perusahaan yang terlibat pada bursa pengaruh itu mengikuti baku akuntansi syariah
h. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung pada satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
i. Perusahaan hanya bisa menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, serta dengan harga HST

Bapepam jua telah memberikan perhatian besar pada pasar modal syariah. Hal itu terlihat dalam pengembangan pasar modal syariah buat kerja lima tahun ke depan. Rencana tersebut dituangkan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009. Berkembangnya produk pasar modal berbasis syariah jua adalah potensi serta sekaligus tantangan pengembangan pasar kapital di Indonesia. Menurut Bapepam, terdapat 2 taktik primer yg dicanangkan Bapepam untuk mecapai pengembangan pasar kapital syariah dan produk pasar kapital syariah. Pertama, mengembangkan kerangka aturan untuk memfasilitasi pengembangan pasar kapital berbasis syariah. Yang ke 2, mendorong pengembangan produk pasar modal berbasis syariah. Selanjutnya, dua strategi primer tadi dijabarkan Bapepam sebagai tujuh implementasi taktik :
a. Mengatur penerapan prinsip syariah
b. Menyusun baku akuntansi
c. Mengembangkan profesi pelaku pasar
d. Sosialisasi prinsip syariah
e. Berbagi produk
f. Menciptakan produk baru
g. Meningkatkan kerja sama menggunakan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI

5. Produk Pasar Modal Syariah
1) Saham Syariah
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan kapital kepada perusahaan dan menggunakan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak buat menerima bagian hasil menurut usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan kapital dengan hak bagian output bisnis ini adalah konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini menjadi kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan dampak yg nir bertentangan dengan prinsip syariah. Tetapi demikian, nir seluruh saham yang diterbitkan oleh Emiten serta Perusahaan Publik dapat dianggap menjadi saham syariah. Suatu saham bisa dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan sang:
a. Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam aturan dasarnya bahwa kegiatan bisnis Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan menggunakan Prinsip-prinsip syariah.
b. Emiten serta Perusahaan Publik yang nir menyatakan pada aturan dasarnya bahwa aktivitas usaha Emiten serta Perusahaan Publik tidak bertentangan menggunakan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria menjadi berikut: 

i. Kegiatan usaha tidak bertentangan menggunakan prinsip syariah sebagaimana diatur pada peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan aktivitas bisnis: 
  • perjudian dan permainan yang tergolong judi;
  • perdagangan yg tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
  • perdagangan menggunakan penawaran/permintaan palsu;
  • bank berbasis bunga;
  • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
  • jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), diantaranya iuran pertanggungan konvensional;
  • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan serta/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yg ditetapkan sang DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yg merusak moral serta bersifat mudarat;
  1. melakukan transaksi yg mengandung unsur suap (risywah);
  2. rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih menurut 82%, dan
  3. rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan nir halal lainnya dibandingkan total pendapatan bisnis serta total pendapatan lainnya nir lebih berdasarkan 10%. 
2) Sukuk
Sukuk merupakan istilah baru yg dikenalkan sebagai pengganti berdasarkan istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi adalah bentuk jamak menurut kata ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam serta LK Nomor IX.A.13 menaruh definisi Sukuk sebagai berikut : “Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yg bernilai sama dan mewakili bagian yg nir eksklusif (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas: 
a. Aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
b. Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah terdapat maupun yg akan terdapat;
c. Jasa (al khadamat) yg sudah terdapat maupun yg akan ada
d. Aset proyek eksklusif (maujudat masyru’ muayyan); serta atau
e. Kegiatan investasi yg telah dipengaruhi (nasyath ististmarin khashah)”

Karakteristik Sukuk 
Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk mempunyai ciri yg tidak selaras dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus memiliki aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan pada sukuk berdasarkan pada aset/proyek yg khusus. Penggunaan dana sukuk wajib digunakan buat aktivitas usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk bisa berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sinkron dengan jenis akad yg dipakai dalam penerbitan sukuk.

Jenis Sukuk 
Jenis sukuk menurut Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk, terdiri berdasarkan :
Sertifikat kepemilikan dalam aset yg disewakan. 
Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang sudah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak eksklusif dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan. 
Sertifikat salam. 
Sertifikat istishna. 
Sertifikat murabahah. 
Sertifikat musyarakah. 
Sertifikat muzara’a. 
Sertifikat musaqa. 
Sertifikat mugharasa. 

3) Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam serta LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan menjadi reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yg pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah pada Pasar Modal. Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana dalam umumnya merupakan keliru satu cara lain investasi bagi warga pemodal, khususnya pemodal mini serta pemodal yang tidak memiliki poly waktu dan keahlian buat menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana didesain sebagai sarana buat menghimpun dana menurut warga yang mempunyai modal, memiliki keinginan untuk melakukan investasi, tetapi hanya memiliki ketika serta pengetahuan yg terbatas. 

Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia dalam tahun 1997 ditandai menggunakan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham dalam bulan Juli 1997. Sebagai galat satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang tidak selaras dengan reksa dana konvensional dalam umumnya. Perbedaan ini terletak dalam pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yg nir boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah holistik proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), serta cleansing (pembersihan). 

Seperti halnya sarana investasi lainnya, disamping mendatangkan banyak sekali peluang laba, Reksa Dana pun mengandung banyak sekali peluang risiko, diantaranya:

· Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi sang turunnya harga menurut Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yg masuk pada portfolio Reksa Dana tadi. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.

· Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yg dihadapi sang Manajer Investasi apabila sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian akbar unit penyertaan yang dipegangnya pada Manajer Investasi secara bersamaan. Bisa menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.

· Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan pada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat ada saat perusahaan iuran pertanggungan yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan dampak dari pihak-pihak yg terkait dengan Reksa Dana, makelar, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang bisa mengakibatkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

· Risiko politik dan ekonomi
Risiko yg berasal menurut perubahan kebijakan ekonomi serta politik yang berpengaruh pada kinerja bursa serta perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa imbas dalam portofolio yang dimiliki suatu reksadana.

6. Kendala Pasar Modal Syariah
Menurut Nurul Huda, Pakar Pasar Modal Syariah Pascasarjana UI (2006), pada mengembangkan pasar kapital syariah pada Indoensia, ada beberapa kendala yang dihadapi : diantaranya : 
a. Belum terdapat ketentuan yg menjadi legitimisi pasar modal syariah berdasarkan Bapepam atau pemerintah, misalnya Undang-Undang. Perkembangan keberadaan pasar kapital syariah saat ini merupakan gambaran bagaimana legalitas yang diberikan Bapepam dan pemerintah lebih tergantung menurut permintaan pelaku pasar yang menginginkan eksistensi pasar modal syariah
b. Selama ini pasar kapital syariah lebih terkenal menjadi sebuah ihwal dimana banyak bicara mengenai bagaimana pasar yg disyariahkan. Dimana selama ini praktek pasar kapital nir bisa dipisahkan berdasarkan riba, maysir dan gharar, serta bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal
c. Sosialisasi instrumen syariah pada pasar kapital perlu dukungan berdasarkan banyak sekali pihak. Karena ternyata perkembangan pasar modal perlu dukungan banyak sekali pihak. Lantaran ternyata perkembangan Jakarta Islamic Index serta reksadana syariah kurang tersosialisasi dengan baik sebagai akibatnya perlu dukungan berdasarkan aneka macam pihak, khususnya praktisi serta akademisi. Praktisi bisa menjelaskan eksistensi pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi bisa menjelaskan secara ilmiah

7. Strategi Pasar Modal Syariah
Beradasarkan pada hambatan –hambatan di atas maka taktik yang perlu dikembangkan :
a. Keluarnya Undang-Undang Pasar kapital syariah diharapkan untuk mendukung eksistensi pasar kapital syariah atau minimal menyempurnakan UUPM No 8 Tahun 1995, sebagai akibatnya menggunakan hal ini dibutuhkan semakin mendorong perkembangan pasar kapital syariah
b. Perlu keaktifan dari pelaku usaha (pengusaha) muslim buat menciptakan kehidupan ekonomi yang islami. Hal ini guna memotivasi mempertinggi image pelaku pasar terhadap keberadaan instrumen pasar kapital yg sinkron dengan syariah
c. Diperlukan planning jangka pendek dan jangka panjang oleh Bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen syariah pada pasar modal. Sekaligus merencanakan keberadaan pasar kapital syariah di tanah air.
d. Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar kapital syariah, oleh karena itu dukungan akadmisi sangat diperlukan guna memahamkan perlunya eksistensi pasar kapital syariah.