DERIVATIF TINJAUAN HUKUM DAN PRAKTEK DI PASAR MODAL INDONESIA

Derivatif : Tinjauan Hukum Dan Praktek Di Pasar Modal Indonesia
I. MENGENAL PASAR MODAL
1. Pengertian Pasar Modal
Pasar Modal merupakan kegiatan yg bersangkutan menggunakan Penawaran Umum serta perdagangan Efek, Perusahaan Publik yg berkaitan menggunakan Efek yg diterbitkannya, serta lembaga serta profesi yang berkaitan dengan Efek.

2. Lembaga Penunjang Pasar Modal
a. Bursa Efek
Bursa Efek adalah Pihak yg menyelenggarakan serta menyediakan sistem serta atau wahana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Pengertian ini mencakup juga sistem dan atau wahana buat mempertemukan penawaran jual serta beli Efek, meskipun sistem serta atau wahana tadi tidak meliputi sistem dan atau wahana untuk memperdagangkan Efek.

b. Biro Administrasi Efek. 
Biro Administrasi Efek (BAE) adalah pihak yg berdasarkan kontrak menggunakan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek serta pembagian hak yg berkaitan dengan Efek.

c. Kustodian. 
Kustodian adalah Pihak yg menaruh jasa penitipan Efek serta harta lain yg berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, merampungkan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Kegiatan bisnis sebagai Kustodian tadi dapat diselenggarakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang sudah menerima persetujuan berdasarkan Bapepam.

d. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, serta Pihak lain. Saat ini dilakukan sang PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

e. Bank Kustodian
Bank Kustodian merupakan pihak yang memberikan jasa Penitipan Kolektif dan harta lainnya yg berkaitan menggunakan Efek. Penitipan Kolektif yang dimaksud disini adalah jasa penitipan atas Efek yg dimilki beserta sang lebih menurut satu Pihak yang kepentingannya diwakili sang Kustodian.

f. Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Lembaga Kliring dan Penjaminan merupakan Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring serta penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, yaitu kontrak yang dibentuk sang Anggota Bursa Efek, yaitu Perantara Pedagang Efek yg telah memperoleh biar bisnis dari Bapepam dan memiliki hak buat mempergunakan system serta atau sarana Bursa Efek berdasarkan peraturan Bursa Efek, sesuai dengan persyaratan yang dipengaruhi sang Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain tentang Efek atau harga Efek. Saat ini dilakukan sang PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

g. Wali Amanat. 
Wali Amanat merupakan pihak yg mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat utang. Bank Umum yg akan bertindak sebagi Wali Amanat harus terlebih dahulu terdaftar di Bapepam buat menerima Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.

h. Pemeringkat Efek. 
Perusahaan Pemeringkat Efek merupakan pihak yang menerbitkan peringkat-peringkat bagi surat utang (debt securities), misalnya obligasi serta commercial paper. Sampai waktu ini, Bapepam telah menaruh biar bisnis kepada dua Perusahaan Pemeringkat Efek yaitu PT Pefindo dan PT Kasnic Duff & Phelps Credit Rating Indonesia.

3. Profesi Penunjang Pasar Modal
a. Akuntan Publik 
Akuntan Publik adalah pihak yang memberikan pendapat atas kewajaran, pada seluruh hal yg material, posisi keuangan, hasil bisnis serta arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku generik. Akuntan yg melakukan kegiatan pada bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar pada Bapepam buat menerima Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal buat Akuntan.

b. Konsultan Hukum.
Konsultan Hukum yang melakukan aktivitas pada bidang Pasar Modal harus terlebih dahulu terdaftar di Bapepam buat mendapatkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal buat Konsultan Hukum.

c. Penilai. 
Penilai adalah Pihak yang melakukan evaluasi terhadap aktiva tetap perusahaan. Penilai yg melakukan aktivitas di bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar pada Bapepam buat mendapatkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal buat Penilai.

d. Penasihat Investasi.
Penasihat Investasi merupakan Pihak yang memberi petuah pada Pihak lain tentang penjualan atau pembelian Efek menggunakan memperoleh imbalan jasa.

e. Notaris. 
Notaris merupakan Pejabat Umum yg berwenang menciptakan Akta Anggaran dasar dan Akta Perubahan Anggaran Dasar termasuk pembuatan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Antar Penjamin Emisi Efek, Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Agen Penjual serta perjanjian lain yang dibutuhkan. Notaris yg melakukan kegiatan pada bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar pada Bapepam buat mendapatkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal buat Notaris.

4. Pelaku Pasar Modal
a. Perusahaan Efek. 
Perusahaan Efek adalah pihak yg melakukan kegiatan bisnis sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, serta atau Manajer Investasi.

1) Penjamin Emisi Efek. 
Penjamin Emisi Efek merupakan pihak yang menciptakan kontrak dengan Emiten buat melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten menggunakan atau tanpa kewajiban buat membeli residu Efek yg nir terjual.

2) Perantara Pedagang Efek. 
Perantara Pedagang Efek merupakan pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek buat kepentingan sendiri atau pihak lain.

3) Manajer Investasi. 
Manajer Investasi merupakan pihak yang aktivitas usahanya mengelola Portofolio Efek buat para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif buat sekelompok nasabah, kecuali perusahaan iuran pertanggungan, dana pensiun, dan bank yg melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku.

b. Emiten.
Emiten merupakan Pihak yang melakukan Penawaran Umum. Sedangkan Penawaran Umum yang dimaksud disini adalah aktivitas penawaran Efek yg dilakukan sang Emiten buat menjual Efek kepada warga menurut rapikan cara yg diatur pada Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

c. Perusahaan Publik.
Perusahaan Publik merupakan Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (3 ratus) pemegang saham serta memiliki kapital disetor sekurang-kurangnya Rp. Tiga.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham serta kapital disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

d. Investor atau Pemodal
Investor adalah pihak yang melakukan kegiatan investasi atau menanamkam modalnya di pasar kapital. Investor yang dikenal di pasar modal terdiri dari investor perorangan serta kelembagaan.

II. INSTRUMEN ATAU PRODUK PASAR MODAL
Instrumen atau produk yg diperdagangkan pada Pasar Modal diklaim menggunakan Efek. Efek merupakan surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, pertanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, serta setiap derivatif menurut Efek.

Yang dimaksud dengan "derivatif dari Efek" merupakan turunan dari Efek, baik Efek yg bersifat utang maupun yg bersifat ekuitas, seperti opsi serta waran.

Yang dimaksud dengan "opsi" pada penerangan nomor ini merupakan hak yg dimiliki sang Pihak buat membeli atau menjual kepada Pihak lain atas sejumlah Efek dalam harga serta pada ketika eksklusif.

Yang dimaksud dengan "waran" pada penjelasan angka ini merupakan Efek yg diterbitkan sang suatu perusahaan yg memberi hak pada pemegang Efek buat memesan saham dari perusahaan tadi dalam harga eksklusif setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak Efek dimaksud diterbitkan.

Transaksi Bursa merupakan kontrak yg dibuat sang Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yg dipengaruhi oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek

1. Saham (Stocks)
Saham pada dasarnya merupakan bukti pemilikan atas suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Setiap unit bisnis berbentuk PT harus memiliki saham. Anggaran dasar sebuah PT tetapkan kapital dasar (authorized capital) perusahaan menggunakan ketentuan nir boleh lebih mini menurut Rp 20 juta. Pada waktu ratifikasi pendirian PT, sekurang-kurangya 25% dari modal dasar, yg ditetapkan dalam aturan dasar tersebut, sudah disetor penuh. Bukti penyetoran itulah yg disebut saham. Umumnya, saham-saham itu memiliki nilai nominal yg berfungsi diantaranya sebagai nilai minimum penyetoran dan porsi pemilikan terhadap perusahaan. Jadi, bila PT A mempunyai 10 juta saham yg sudah disetor penuh, serta Anda mempunyai 10.000 pada antaranya, artinya Anda mempunyai klaim sebanyak satu per mil terhadap aktiva dan utang perusahaan. Karakteristik yuridis pemegang saham, bisa digambarkan menggunakan tiga istilah berikut: 
  • limited risk, berarti pemegang saham hanya bertanggung jawab hingga jumlah yg disetorkannya ke pada perusahaan.
  • ultimate control, bermakna pemegang sahamlah yg (secara kolektif) menetapkan tujuan dan arah perusahaan, dan 
  • residual claim, menampakan posisi para pemegang saham sebagai orang terakhir yang mendapat pembagian output usaha perusahaan (dalam bentuk dividen) serta residu aset dalam likuidasi, yaitu sehabis hak-hak para kreditur terpenuhi semuanya.
Peraturan perundangan yg berlaku di Indonesia mengharuskan seluruh saham mempunyai hak bunyi, apalagi dalam Perusahaan Publik. Tetapi, pada praktek, lantaran pemegang saham publik itu jumlahnya sanggup ratusan ribu, pelaksanaan hak bunyi ini acapkali dilaksanakan menggunakan mekanisme proxy. Anda tentu bisa membayangkan bagaimana jadinya apabila Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebuah perusahaan publik dihadiri seratus ribu lebih pemegang saham. Di Amerika Serikat, saham preferen (preferred stock) biasanya tidak memiliki hak bunyi. Karena itu, saham preferen pada sana umumnya bersifat kumulatif. Sedangkan buat yang dianggap belakangan, Anda bisa meminta bantuan pialang atau agen untuk membantu menghitung yield-nya.

a. Saham Biasa (Common Stocks)
Di antara surat-surat berharga yang diperdagangkan pada pasar modal, saham biasa (common stock) adalah yg paling dikenal masyarakat. Di antara emiten (perusahaan yg menerbitkan surat berharga), saham biasa jua merupakan yang paling banyak digunakan untuk menarik dana berdasarkan rakyat. Jadi saham biasa paling menarik, baik bagi pemodal maupun bagi emiten. Apakah Saham itu? Secara sederhana, saham bisa didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan pada suatu perusahaan. Wujud saham merupakan, selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut merupakan pemilik perusahaan yg menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama menggunakan menabung di bank. Setiap kali kita menabung, maka kita akan mendapat slip yg menyebutkan bahwa kita sudah menyetor sejumlah uang. Bila kita membeli saham, maka kita akan menerima kertas yg mengungkapkan bahwa kita memiliki perusahaan penerbit saham tadi.

b. Saham Preferen (Preferred Stocks)
Saham Preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik campuran antara obligasi serta saham biasa, karena sanggup membuat pendapatan permanen (seperti bunga obligasi), namun juga sanggup nir mendatangkan output misalnya yang dikehendaki investor. Saham preferen serupa menggunakan saham biasa lantaran 2 hal, yaitu: mewakili kepemilikan ekuitas serta diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar dividen. Sedangkan persamaan antara saham preferen menggunakan obligasi terletak dalam 3 hal: ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya; dividennya permanen selama masa berlaku (hidup) berdasarkan saham; memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) menggunakan saham biasa. Oleh karena saham preferen diperdagangkan dari output yg ditawarkan kepada investor, maka secara simpel saham preferen dilihat menjadi surat berharga menggunakan pendapatan tetap serta karena itu akan bersaing dengan obligasi di pasar. Walaupun demikian, obligasi perusahaan menduduki loka yang lebih senior dibanding menggunakan saham preferen.

Pada dasarnya, ada dua laba yang diperoleh pemodal menggunakan membeli atau memiliki saham:

1) Dividend
Yaitu pembagian laba yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas keuntungan yg didapatkan perusahaan. Dividen diberikan sesudah menerima persetujuan menurut pemegang saham dalam RUPS. Jika seseorang pemodal ingin menerima dividen, maka pemodal tadi wajib memegang saham tadi pada kurun ketika yg relatif usang yaitu sampai kepemilikan saham tadi berada pada periode dimana diakui menjadi pemegang saham yg berhak menerima dividen. Umumnya, dividen merupakan keliru satu daya tarik bagi pemegang saham dengan orientasi jangka panjang misalnya misalnya pemodal institusi atau dana purna tugas serta lain-lain. Dividen yg dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai - adalah kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai (cash devidend) pada jumlah rupiah eksklusif buat setiap saham - atau bisa jua berupa dividen saham (stock devidend) yg berarti pada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sebagai akibatnya jumlah saham yg dimiliki seseorang pemodal akan bertambah menggunakan adanya pembagian dividen saham tersebut.

2) Capital Gain.
Capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya kegiatan perdagangan saham pada pasar sekunder. Misalnya seorang pemodal membeli saham ABC menggunakan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya menggunakan harga per saham Rp 3.500 yg berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebanyak Rp 500 buat setiap saham yang dijualnya. Umumnya pemodal dengan orientasi jangka pendek mengejar laba melalui capital gain. Misalnya seorang pemodal membeli saham dalam pagi hari serta lalu menjualnya lagi dalam siang hari jika saham mengalami kenaikan. Saham dikenal dengan karakteristik high risk - high return. Artinya saham merupakan surat berharga yg memberikan peluang keuntungan tinggi tetapi pula berpotensi risiko tinggi. Saham memungkinkan pemodal buat mendapatkan return atau keuntungan (capital gain) dalam jumlah besar dalam saat singkat. Namun, seiring dengan berfluktuasinya harga saham, maka saham pula dapat menciptakan pemodal mengalami kerugian besar pada saat singkat.

Risiko-risiko yg dihadapi pemodal dengan kepemilikan sahamnya:
(a) Tidak Mendapat Dividen.
Perusahaan akan memberikan dividen jika operasi perusahaan membuat keuntungan. Dengan demikian perusahaan nir bisa memberikan dividen apabila perusahaan tersebut mengalami kerugian. Dengan demikian potensi keuntungan pemodal buat mendapatkan dividen dipengaruhi oleh kinerja perusahaan tersebut.

(b) Capital Loss.
Dalam kegiatan perdagangan saham, nir selalu pemodal mendapatkan capital gain alias laba atas saham yang dijualnya. Ada kalanya pemodal harus menjual saham menggunakan harga jual lebih rendah berdasarkan harga beli. Dengan demikian seorang pemodal mengalami capital loss. Misalnya seseorang pemodal mempunyai saham Indosat (ISAT) menggunakan harga beli Rp 9.000 namun beberapa saat lalu dijual dengan harga per saham Rp 8.000,- yg berarti pemodal tadi mengalami capital loss Rp 1.000 buat setiap saham yang dijual. Dalam jual beli saham, terkadang buat menghindari potensi kerugian yang makin akbar seiring menggunakan terus menurunnya harga saham, maka seorang investor rela menjual saham dengan harga rendah. Istilah ini dikenal menggunakan istilah cut loss. Disamping risiko diatas, seseorang pemegang saham jua masih dihadapkan menggunakan potensi risiko lainnya yaitu:

(c) Perusahaan bangkrut atau dilikuidasi
Jika suatu perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan berdampak secara pribadi kepada saham perusahaan tersebut. Sesuai menggunakan peraturan pencatatan saham pada Bursa Efek, maka jika suatu perusahaan bangkrut atau dilikuidasi, maka secara otomatis saham perusahaan tadi akan dikeluarkan berdasarkan Bursa atau pada-delist. Dalam syarat perusahaan dilikuidasi, maka pemegang saham akan menempati posisi lebih rendah dibanding kreditur atau pemegang obligasi, merupakan sesudah semua aset perusahaan tersebut dijual, terlebih dahulu dibagikan pada para kreditur atau pemegang obligasi, dan bila masih masih ada residu, baru dibagikan kepada para pemegang saham.

(d) Saham dihapuscatatkan menurut Bursa Efek (Delisting)
Risiko lain yg dihadapi sang para pemodal merupakan apabila saham perusahaan dikeluarkan berdasarkan pencatatan pada Bursa Efek alias di-delist. Suatu saham perusahaan pada-delist dari Bursa biasanya karena kinerja yg tidak baik misalnya dalam kurun waktu tertentu nir pernah diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun, nir menunjukkan dividen secara berturut-turut selama beberapa tahun, serta berbagai kondisi lainnya sinkron dengan Peraturan Pencatatan Efek pada Bursa (akan dijelaskan lebih lebih jelasnya dalam bagian lain). Saham yg sudah didelist tentu saja nir lagi diperdagangkan di Bursa, tetapi tetap bisa diperdagangkan di Luar Bursa dengan konsekuensi nir masih ada patokan harga yang jelas dan bila terjual biasanya menggunakan harga yang jauh menurut harga sebelumnya.

2. Obligasi (Bond)
Obligasi merupakan surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi dana (pada hal ini pemodal) menggunakan yang diberi dana (emiten). Jadi surat obligasi merupakan selembar kertas yg menyatakan bahwa pemilik kertas tadi telah membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi. Penerbit membayar bunga atas obligasi tadi dalam lepas-tanggal yg telah dipengaruhi secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tadi pada ketika jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yang terutang. Pada umumnya, instrumen ini memberikan bunga yg permanen secara periodik. Bila bunga pada sistem ekonomi menurun, nilai obligasi naik;dan kebalikannya jika bunga semakin tinggi, nilai obligasi turun.

Banyak sekali disparitas antara saham dan obligasi. Yang satu bukti pemilikan, serta yg lainnya merupakan bukti utang. Salah satu disparitas itu adalah aspek jatuh temponya: obligasi walaupun jangka panjang, permanen ada jatuh temponya (kecuali perpectual bonds yg kini hampir musnah), sedangkan saham tidak mempunyai jatuh tempo. 

Varian jenis-jenis obligasi nyaris tak terbatas. Rumpun aktiva keuangan yang bernama obligasi bisa dikelompokkan berdasar tipe emiten, berdasar maturity atau masa jatuh temponya, berdasar jaminan, berdasar terdapat atau tidaknya indeksasi pelunasan, dari variasi penetapan taraf bunga, berdasarkan ada atau tidaknya hak penukaran atau konversi, dan seterusnya. Di pasar modal Indonesia, waktu ini, diperdagangkan 2 jenis obligasi, yaitu: obligasi biasa dan konversi. Tapi, dalam gerombolan obligasi biasa terdapat variasi yg cukup kaya, yaitu: obligasi yang diterbitkan oleh BUMN serta perusahaan partikelir; obligasi yg mempunyai taraf bunga permanen dan mengambang; obligasi yg memiliki agunan atau penanggung dan yang nir; serta seterusnya. 

Bagi pemodal, 2 hal saja yang krusial diperhatikan, yaitu taraf risiko dan potensi keuntungan. Untuk yg pertama mampu dipakai peringkat obligasi tersebut menjadi acuan.

Berkaitan menggunakan perdagangan obligasi, dikenal istilah-kata berikut: 
  • Face value atau nilai pari, memperlihatkan besarnya nilai obligasi yang dikeluarkan. 
  • Jatuh tempo, adalah lepas ditetapkannya emiten obligasi wajib membayar balik uang yang telah dikeluarkan investor pada saat membeli obligasi. Jumlah uang yg wajib dibayar sama besarnya dengan nilai pari obligasi. Tanggal jatuh tempo tersebut tercantum dalam sertifikat obligasi. 
  • Bunga atau kupon, adalah pendapatan (yield) yg diperoleh pemegang obligasi, yang mana periode waktu pembayarannya dapat berbeda-beda contohnya terdapat yang membayar sekali pada tiga bulan, enam bulan atau sekali dalam setahun.
Dalam melakukan investasi menggunakan membeli obligasi, investor harus mengerti dan menyadari benar mengenai manfaat dan risiko yg terkandung pada instrumen obligasi.

a. Manfaat Obligasi
Obligasi dikenal menjadi Fixed Income Securities atau surat berharga yg menaruh pendapatan permanen, yaitu berupa bunga atau kupon yang dibayarkan menggunakan jumlah yang permanen (misalnya sebanyak 16% per tahun) dalam ketika yg telah ditetapkan, misalnya setiap 3 bulan, 6 bulan atau satu tahun sekali. Obligasi pula mengenal penghasilan menurut capital gain, yaitu selisih antara harga penjualan menggunakan harga pembelian.

b. Risiko Obligasi
Kesulitan buat menentukan penghasilan obligasi adalah sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal harga obligasi sangat tergantung menurut perkembangan suku bunga. Bila suku bunga bank memperlihatkan kecenderungan meningkat, pemegang obligasi akan menderita kerugian karena harga obligasi akan turun. Di samping risiko perkembangan suku bunga yang sulit dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi risiko callability, pelunasan sebelum jatuh tempo. Betapa menguntungkannya jika kita memiliki obligasi yang membayar bunga permanen pada ketika suku bunga menurun. Namun sayangnya laba misalnya ini nir selamanya mampu dinikmati. Banyak obligasi yang telah dikeluarkan oleh emiten, mampu ditarik pulang sebelum datang saat jatuh tempo.

3. Obligasi Konversi (Convertible Bond)
Obligasi konversi, sekilas tidak terdapat bedanya dengan obligasi biasa, misalnya, memberikan kupon yang tetap, memiliki waktu jatuh tempo dan mempunyai nilai pari. Hanya saja, obligasi konversi memiliki keunikan, yaitu sanggup ditukar menggunakan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan buat melakukan konversi. Misalnya, setiap obligasi konversi sanggup dikonversi menjadi 3 lbr saham biasa selesainya 1 Januari 2006. Persyaratan ini tidak sama diantara obligasi konversi yang satu dengan yg lainnya. Obligasi konversi (convertible bond), telah dikenal di pasar modal Indonesia. Untuk kalangan emiten swasta, sebenarnya obligasi konversi lebih dulu populer daripada obligasi. Kecenderungan melakukan emisi obligasi baru menunjukkan kegiatan yang semakin tinggi dari tahun 1992, sedang obligasi konversi sudah memasuki pasar menjelang akhir tahun 1990.

4. Reksa Dana (Mutual Funds)
Reksa dana adalah salah satu cara lain investasi bagi warga pemodal, khususnya pemodal mini dan pemodal yg nir mempunyai banyak ketika serta keahlian buat menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana didesain sebagai wahana buat menghimpun dana menurut warga yang memiliki kapital, memiliki hasrat buat melakukan investasi, namun hanya memiliki ketika dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana jua diharapkan dapat menaikkan kiprah pemodal lokal buat berinvestasi di pasar modal Indonesia. Dilihat menurut asal istilah-nya, Reksa Dana dari berdasarkan kosa kata “reksa” yg berarti jaga atau pelihara serta istilah “dana” yg berarti formasi uang, sehingga reksa dana bisa diartikan sebagai “gugusan uang yg dipelihara beserta buat suatu kepentingan”. Umumnya, Reksa Dana diartikan menjadi wadah yg dipergunakan buat menghimpun dana berdasarkan rakyat pemodal buat selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi. 

Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi pada Reksa Dana, antara lain:
a. Pemodal walaupun tidak memiliki dana yg cukup akbar bisa melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sebagai akibatnya bisa memperkecil risiko. Sebagai model, seorang pemodal menggunakan dana terbatas bisa mempunyai portfolio obligasi, yg tidak mungkin dilakukan bila tidak nir memiliki dana besar . Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana pada jumlah yang akbar sebagai akibatnya akan memudahkan diversifikasi baik buat instrumen pada pasar modal juga pasar uang, artinya investasi dilakukan pada banyak sekali jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi. 
b. Reksa Dana mempermudah pemodal buat melakukan investasi pada pasar kapital. Menentukan saham-saham yang baik buat dibeli bukanlah pekerjaan yg mudah, namun memerlukan pengetahuan serta keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tadi. 
c. Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tadi dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot buat memantau kinerja investasinya lantaran hal tersebut telah dialihkan pada manajer investasi tersebut. 

Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan aneka macam peluang laba, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, diantaranya:
a. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan. 
Risiko ini dipengaruhi sang turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk pada portfolio Reksa Dana tadi. 

b. Risiko Likuiditas 
Risiko ini menyangkut kesulitan yg dihadapi sang Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tadi. 

c. Risiko Wanprestasi 
Risiko ini adalah risiko terburuk, dimana risiko ini dapat muncul waktu perusahaan iuran pertanggungan yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana nir segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya wanprestasi berdasarkan pihak-pihak yang terkait menggunakan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang bisa menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana. 

Dilihat berdasarkan bentuknya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:
a. Reksa Dana Berbentuk Perseroan (Corporate Type)
Dalam bentuk Reksa Dana ini, perusahaan penerbit Reksa Dana menghimpun dana dengan menjual saham, serta selanjutnya dana dari hasil penjualan tersebut di investasikan pada aneka macam jenis Efek yg diperdagangkan pada pasar kapital maupun pasar uang. Reksa Dana bentuk Perseroan dibedakan lagi menurut sifatnya menjadi Reksa Dana Perseroan yg tertutup serta Reksa Dana Perseroan yg terbuka. Bentuk ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 
1) Bentuk hukumnya adalah Perseroan Terbatas (PT). 
2) Pengelolaan kekayaan Reksa Dana berdasarkan pada kontrak antara Direksi Perusahaan menggunakan Manajer Investasi yang ditunjuk. 
3) Penyimpanan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian. 

b. Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Contractual Type)
Reksa Dana bentuk ini, merupakan kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, pada mana Manajer Investasi diberi kewenangan buat mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang buat melaksanakan penitipan kolektif. Bentuk inilah yang lebih populer serta jumlahnya semakin bertambah dibandingkan dengan Reksa Dana yg berbentuk Perseroan. Bentuk ini bercirikan: 
1) Bentuk hukumnya adalah Kontrak Investasi Kolektif. 
2) Pengelolaan Reksa Dana dilakukan sang Manajer Investasi dari kontrak. 
3) Penyimpanan kekayaan investasi kolektif dilaksanakan sang Bank Kustodian dari kontrak.

5. Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian Depository Receipt)
Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI) adalah Efek yang memberikan hak pada pemegangnya atas Efek Utama yg dititipkan secara kolektif dalam Bank Kustodian yg sudah menerima persetujuan Bapepam. Bapepam telah mengeluarkan peraturan mengenai SPEI ini, namun hingga ketika ini belum terdapat perusahaan yang menerbitkan Efek jenis ini di Indonesia.

III. DERIVATIF
1. Pengertian Derivatif
Derivatif merupakan sebuah kata portofolio yg mengaitkan suatu kenaikan jumlah produk dan jenis-jenis produk dengan seperangkat penggunaan yang semakin membingungkan. Kelompok-gerombolan asli menurut produk yang dianggap menjadi derivatif sudah diperluas buat meliputi: jenis produk baru, penjabaran produk baru, pasar-pasar baru, para pengguna baru, serta bentuk risiko baru. Dua penjabaran terbesar menurut derivatif merupakan derivatif berbasis forward (forward-based derivatives) serta derivatif berbasis option (options-based derivatives). Sebenarnya masih banyak pembagian terstruktur mengenai lainnya, yang mencakup strip dan mortgage-backed securities, tetapi yang populer adalah dua pembagian terstruktur mengenai primer tadi pada atas.

2. Pengertian Transaksi Derivatif
Suatu transaksi derivatif merupakan sebuah perjanjian antara dua pihak yg dikenal menjadi counterparties (pihak-pihak yang saling berafiliasi). Dalam kata generik, transaksi derivatif adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya tergantung dalam – diturunkan berdasarkan – nilai aset, taraf surat keterangan atau indeks. Saat ini, transaksi derivatif terdiri dari sejumlah acuan pokok (underlying) yaitu suku bunga (interest rate), kurs tukar (currency), komoditas (commodity), ekuitas (equity) serta indeks (index) lainnya. Mayoritas transaksi derivatif merupakan produk-produk Over the Counter (OTC) yaitu kontrak-kontrak yg bisa dinegosiasikan secara pribadi serta ditawarkan eksklusif kepada pengguna akhir, menjadi lawan dari kontrak-kontrak yg telah distandarisasi (futures) dan diperjualbelikan pada bursa. Menurut para dealer dan pengguna akhir (end user) fungsi dari suatu transaksi derivatif merupakan buat melindungi nilai (hedging) beberapa jenis risiko eksklusif. 

3. Alasan penggunaan derivatif, diantaranya:
a. Peralatan buat mengelola risiko;
b. Pencarian buat output yang lebih besar ;
c. Biaya pendanaan yg lebih rendah;
d. Kebutuhan-kebutuhan yg selalu berubah dan sangat bervariasi menurut sekelompok pengguna;
e. Hedging risiko-risiko waktu ini serta masa tiba;
f. Mengambil posisi-posisi risiko pasar;
g. Memanfaatkan ketidakefisienan yang terdapat di antara pasar-pasar.

4. Pelaku Transaksi Derivatif:
a. Pengguna Akhir (End Users)
Berdasarkan Laporan G-30 tahun 1993, sebagian besar pengguna akhir derivatif yaitu kurang lebih 80% adalah perusahaan-perusahaan, disamping badan-badan pemerintah dan sektor publik. Alasan-alasan yang mendorong pengguna akhir memakai instrumen derivatif merupakan: 
1) Untuk sarana lindung nilai (hedging);
2) Memperoleh porto dana yg lebih rendah;
3) Mempertinggi keuntungan;
4) Untuk mendiversifikasikan sumber-asal dana;
5) Untuk mencerminkan pandangan-pandangan pasar melalui posisi yang diambil.

b. Pialang (Dealer)
Terdiri berdasarkan forum-forum keuangan yg bertindak sebagai pialang. Fungsi dari dealer antara lain:
1) Menjaga likuiditas serta terus menerus tersedianya transaksi;
2) Memenuhi permintaan pengguna akhir menggunakan segera;
3) Memberikan kemampuan buat menaikkan likuiditas pasar serta efisiensi harga.

5. Sejarah Perkembangan Derivatif pada Dunia
Pasar Derivatif dimulai lebih kurang tahun 1950-an pada Amerika Serikat. Pada masa itu bursa financial futures dunia seluruhnya berbasis pada Amerika Serikat dimana dalam awalnya seluruh produk derivatif diperdagangkan di bursa. Chicago Board of Trade (CBOT) dan Chicago Mercantile Exchange (CME) adalah bursa financial futures yang pertama dan hingga sekarang tetap adalah pusat perdagangan derivatif tunggal terbesar. Bila digabung menggunakan New York Mercantile Exchange (NYME), CBOT dan CME sampai beberapa tahun terakhir ini telah menguasai kurang lebih 90% menurut semua produk derivatif yang diperdagangkan. Namun ketika ini hanya setengahnya yang diperjualbelikan pada Amerika Serikat. Perkembangan London Internasional Futures and Options Exchange (LIFFE) dan bursa-bursa di Eropa lainnya seperti Matif di Paris dan Deutsche Terminborse (DTB) di Frankfurt ditambah dengan perluasan di Tokyo, Hong Kong dan Singapura sudah menyebarluaskan dampak derivatif ke semua global. Pangsa pasar derivatif global yg semakin tinggi dengan pesat sudah dicapai oleh produk derivatif ini menggunakan warta bahwa volume yang diperdagangkan monoton mengembang di Amerika Serikat.

Sementara itu, transaksi perdagangan derivatif di bursa Euronext per September 2003 meningkat 26% dibandingkan dengan volume transaksi dalam bulan September 2002. Bursa Euronext adalah adonan menurut bursa-bursa derivatif pada Eropa yg beranggotakan bursa derivatif Amsterdam, Brussels, Lisbon, Paris dan London. Berdasarkan data LIFFE, Euronext mencatatkan volume perdagangan derivatif sebanyak 73,8 juta kontrak futures maupun options pada bulan September 2003. Sedangkan sepanjang bulan Januari-September 2003, Euronext membukukan transaksi perdagangan derivatif sebanyak 532 juta kontrak futures dan options dengan homogen-homogen sekitar dua,7 juta kontrak per hari.

IV. INSTRUMEN DERIVATIF DI PASAR MODAL 
Derivatif terdiri berdasarkan dampak yg diturunkan dari instrumen pengaruh lain yg dianggap “underlying”. Ada beberapa macam instrument derivatif pada Indonesia, seperti Bukti Right, Waran, serta Kontrak Berjangka. Derivatif merupakan instrumen yg sangat berisiko bila nir digunakan secara hati-hati.

1. Bukti Right
a. Definisi
Sesuai menggunakan undang-undang Pasar Modal, Bukti Right didefinisikan sebagai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) pada harga yg sudah ditetapkan selama periode tertentu. Bukti Right diterbitkan dalam penawaran umum terbatas (Right Issue), dimana saham baru ditawarkan pertama kali kepada pemegang saham lama . Bukti Right jua bisa diperdagangkan pada Pasar Sekunder selama periode eksklusif. Jika pemegang saham tidak menukar Bukti Right tadi maka akan terjadi dilusi pada kepemilikan atau jumlah saham yang dimiliki akan berkurang secara proporsional terhadap jumlah total saham yang diterbitkan perusahaan.

b. Manfaat Bukti Right:
Investor memiliki hak istimewa buat membeli saham baru pada harga yg sudah ditetapkan menggunakan menukarkan Bukti Right yg dimilikinya. Hal ini memungkinkan investor buat memperoleh keuntungan menggunakan membeli saham baru dengan harga yg lebih murah.

Contoh: Jika seorang investor membeli Bukti Right di Pasar Sekunder dalam harga Rp 200, dengan harga pelaksanaan (exercise price) Rp 1.500. Pada tanggal aplikasi harga saham perusahaan X diasumsikan melonjak hingga Rp dua.000 per lbr. Ia bisa membeli saham PT. X hanya dengan membayar Rp 1.700, yaitu Rp 1.500 (harga pelaksanaan) + Rp 200 (harga Right). Kemudian investor tersebut akan memperoleh keuntungan Rp 300 yang dari menurut Rp 2.000 – Rp 1.700.

Bukti Right dapat diperdagangkan dalam Pasar Sekunder, sebagai akibatnya investor bisa menikmati capital gain, waktu harga jual menurut Bukti Right tadi lebih besar berdasarkan harga belinya.

c. Risiko memiliki Bukti Right:
Jika harga saham dalam periode pelaksanaan jatuh dan menjadi lebih rendah dari harga pelaksanaan, maka investor tidak akan mengkonversikan Bukti Right tersebut, sementara itu investor akan mengalami kerugian atas harga beli Bukti Right.

Contoh: Seorang investor membeli Bukti Right di Pasar Sekunder dalam harga Rp 200 dengan harga aplikasi Rp 1.500. Kemudian pada periode aplikasi, harga saham turun sebagai Rp. 1,200 per saham. Investor tadi tentunya nir akan menukarkan Bukti Right yg dimilikinya, lantaran jika ia melakukannya, maka dia wajib membayar Rp 1.700 (Rp 1.500 harga aplikasi + Rp 200 harga right). Sementara itu apabila ia tidak menukarkan Bukti Right yg dimilikinya, maka dia mengalami kerugian Rp 200 atas harga Right tersebut.

Bukti Right dapat diperdagangkan dalam pasar sekunder, sehingga investor dapat mengalami kerugian (capital loss), ketika harga jual menurut Bukti Right tersebut lebih rendah dari harga belinya.

2. Waran (Warrant)
a. Definisi
Waran biasanya inheren pada saham menjadi daya tarik (sweetener) dalam penawaran generik saham ataupun obligasi. Biasanya harga pelaksanaan lebih rendah menurut dalam harga pasar saham. Setelah saham ataupun obligasi tadi tercatat pada bursa, waran dapat diperdagangkan secara terpisah. Periode perdagangan waran lebih usang dari dalam bukti right, yaitu tiga tahun sampai 5 tahun. Waran merupakan suatu pilihan (option), dimana pemilik waran mepunyai pilihan untuk menukarkan atau nir warannya dalam saat jatuh tempo. Pemilik waran bisa menukarkan waran yg dimilikinya 6 bulan sehabis waran tadi diterbitkan sang emiten. Harga waran itu sendiri berfluktuasi selama periode perdagangan.

b. Manfaat berdasarkan Waran:
Pemilik waran mempunyai hak buat membeli saham baru perusahaan dengan harga yg lebih rendah dari harga saham tersebut di Pasar Sekunder menggunakan menukarkan waran yg dimilikinya ketika harga saham perusahaan tersebut melebihi harga aplikasi.

Contoh: Jika seorang investor membeli waran pada harga Rp 200 per lembar dengan harga aplikasi Rp 1.500, dan pada lepas aplikasi, harga saham perusahaan semakin tinggi menjadi Rp 1.800 per saham, maka beliau akan membeli saham perusahaan tadi menggunakan harga hanya Rp 1.700 (Rp 1.500 + Rp 200). Apabila beliau pribadi membeli saham perusahaan tadi pada pasar sekunder, beliau harus mengeluarkan Rp 1.800 per saham.

Apabila waran diperdagangkan pada Bursa, maka pemilik waran memiliki kesempatan buat memperoleh laba (capital gain) yaitu apabila harga jual waran tersebut lebih besar berdasarkan harga beli.

c. Risiko mempunyai Waran:
Jika harga saham dalam periode pelaksanaan (exercise period) jatuh dan menjadi lebih rendah berdasarkan harga pelaksanaannya, investor nir akan menukarkan waran yg dimilikinya dengan saham perusahaan, sehingga dia akan mengalami kerugian atas harga beli waran tersebut.

Contoh: apabila seorang investor membeli waran di Pasar Sekunder dengan harga Rp 200, dan harga pelaksanaan Rp. 1.500. Pada tanggal pelaksanaan, harga saham perusahaan yg bersangkutan turun sebagai Rp 1.200. Jika hal tersebut terjadi, maka investor nir akan menukarkan waran yang dimilikinya, lantaran dia harus mengeluarkan Rp 1.700 (Rp 1.500 harga pelaksanaan + Rp 200 harga Waran). Apabila dia tidak menukarkan Waran yg dimilikinya maka kerugian yang ditanggung hanya Rp 200, yaitu harga beli waran tadi. 

Karena sifat waran hampir sama dengan saham dan bisa diperdagangkan pada bursa, maka pemilik waran pula dapat mengalami kerugian (capital loss) jika harga beli waran lebih tinggi daripada harga jualnya.

4. Kontrak Berjangka atas Indeks Efek (Index Futures)
a. Definisi:
Adalah kontrak atau perjanjian antara 2 pihak yang mengharuskan mereka buat menjual atau membeli produk yg sebagai variabel pokok pada masa yang akan datang dengan harga yang sudah ditetapkan sebelumnya. Obyek yg dipertukarkan dianggap “Underlying Asset”.

Setiap pihak sebelum membuka kontrak wajib menyetorkan margin awal, dan karena kontrak tadi mempunyai ketika yg terbatas, maka dalam saat jatuh tempo posisi kontrak harus ditutup dalam berapapun harga yg terjadi bursa. Margin itu sendiri harus berada pada suatu level harga eksklusif serta apabila margin tersebut turun pada bawah level tadi, yg umumnya diakibatkan kerugian yang sangat akbar, forum kliring akan meminta investor buat menambah dananya balik .

Bagaimanapun, harus diperhatikan bahwa semua transaksi dalam kontrak berjangka dilakukan pada Bursa Efek.

Di Indonesia, waktu ini bentuk kontrak berjangka yang tersedia merupakan LQ45 Kontrak Berjangka Indeks Efek yang diselenggarakan sang Bursa Efek Surabaya. 

b. Manfaat Kontrak Berjangka Indeks
1) Instrumen Hedging
Hedging dimaksudkan buat melindungi nilai investasi sebagai akibatnya bisa meminimalkan risiko. 

Contoh: seseorang investor yang memiliki portofolio berencana buat menjual salah satu sahamnya pada masa yang akan tiba, tapi beliau ingin menentukan pendapatan yang diperolehnya menggunakan tetapkan harga jual sahamnya ketika ini.

Pilihan apa yg tersedia bagi investor? Dia dapat membuka kontrak jual di masa yg akan tiba, sebagai akibatnya berapapun harga yg terbentuk dalam ketika jatuh tempo, investor permanen akan menjual saham tersebut menggunakan harga yang telah ditetapkan sebelumnya.

2) Spekulasi
Investor dapat berspekulasi dengan melakukan perdagangan indeks berjangka daripada melakukan transaksi buat masing-masing saham. Hal ini dimungkinkan karena adanya “leverage”. Dengan “leverage” investor dapat memperoleh laba dari konvoi harga dengan kapital yg lebih sedikit apabila dibandingkan dengan kapital yang wajib dimuntahkan bila melakukan transaksi perdagangan masing-masing saham pada atas.

3) Arbitrase
Dengan arbitrase, investor dapat memperoleh keuntungan berdasarkan perbedaan antara harga pada pasar spot serta pasar berjangka.

c. Risiko Kontrak Berjangka Indeks Efek
Pada saat jatuh tempo, investor wajib menutup atau merampungkan posisinya, walaupun harga yg terjadi tidak sama dengan harapannya, sehingga investor bisa mengalami kerugian yang sangat besar jika dibandingkan dengan modal awalnya.

Apabila investor mengalami kerugian yang akbar, maka dia diharuskan untuk menyetor tambahan dana ke lembaga kliring.

5. Opsi (Options)
Opsi adalah suatu kontrak berupa hak tapi bukan suatu kewajiban bagi pembeli kontrak buat membeli atau menjual suatu aset tertentu kepada penjual kontrak pada jangka ketika yang sudah dipengaruhi atau disepakati. Sebagai galat satu instrumen turunan atau derivatif di pasar modal, ada beberapa aset yg dapat melandasi opsi tadi, yaitu saham, obligasi, mata uang, serta juga komoditi.

6. Opsi Saham (Stock Options)
Opsi saham adalah suatu kontrak yg menggunakan saham sebagai aset landasan (underlying). Opsi saham merupakan instrumen turunan atau derivatif karena nilainya diturunkan dari nilai serta karakteristik aset yang melandasinya.

Opsi saham mulai diperdagangkan di Inggris pada abad ke 18 serta di Amerika Serikat dalam abad ke 14, walaupun ketika itu belum ada baku serta bentuk opsi, dan belum diatur secara organisasi seperti bursa imbas yang dikenal dewasa ini. Pada tahun 1973, Chicago of Options Exchange (CBOE) mulai dengan 16 jenis saham sebagai dasar perdagangan opsi menggunakan seperangkat ketentuan dalam melakukan perdagangan. Walaupun terdapat beberapa modifikasi penyesuaian terhadap dimensi teknologi, tetapi konsep opsi CBOE dipandang sebagai acuan dasar pengembangan perdagangan di beberapa bursa imbas sejak dasa warsa 1980-an hingga kini .

Perbedaan antara opsi saham serta saham biasa terletak dalam kontrak antara pembeli dan penjual. Pembeli akan membayar dalam suatu harga buat memenuhi hak-hak eksklusif dan penjual akan menaruh haknya menjadi imbalan berdasarkan harga tadi. Tidak misalnya saham biasa, jumlah opsi yg beredar tergantung pada jumlah pembeli serta penjual yang tertarik buat mendapat dan mengkonversikan haknya.

7. Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities)
Efek Beragun Aset adalah Efek yang diterbitkan oleh Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yg portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yg ada dari surat berharga komersial, tagihan kartu kredit, tagihan yg timbul pada kemudian hari (future receivables), anugerah kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, Efek bersifat hutang yg dijamin oleh Pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement)/Arus Kas (Cash Flow), dan aset keuangan setara serta aset keuangan lain yang berkaitan menggunakan aset keuangan tersebut.

8. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA)
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yg mengikat pemegang Efek Beragun Aset dimana Manajer Investasi diberi kewenangan buat mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi kewenangan buat melaksanakan Penitipan Kolektif.

IV. MEKANISME PERDAGANGAN
1. Umum
Melakukan transaksi di pasar modal tidak terdapat bedanya dengan bertransaksi di pasar-pasar komoditas lainnya. Transaksi akan terjadi apabila ada penjual serta pembeli yang menemukan titik temu berdasarkan harga yang diminta serta yang ditawarkan. Misalnya saja, anda ingin memiliki saham A. Tahun ini perusahaan A mengalami penjualan yang cukup tinggi dan membukukan laba yang cukup mengesankan. Yang anda perlu lakukan merupakan pergi menghubungi perusahaan investasi serta meminta layanan broker perusahaan tadi buat membantu anda. Berikut ini merupakan urutan-urutan yg sanggup anda ikuti:
a. Anda menjadi klien membuka opening account di perusahaan impak yang dianggap buat mengelola dana. 
b. Perusahaan impak mencatat nama anda pada file customer perusahaan dan menyimpannya sebagai data perusahaan. 
c. Apabila anda ingin melakukan transaksi (beli atau jual), anda tinggal menghubungi broker anda serta beritahukan saham yang anda inginkan, jumlah, beserta harganya. 
d. Broker anda, yg selanjutnya akan bertindak menjadi sales person, akan meneruskan order yg anda lakukan (baik beli maupun jual) pada dealer di perusahaan investasi tersebut. 
e. Dealer akan menghubungi floor trader atau petugas di bursa buat memasukkan order yang diinginkan. 
f. Saat order (contohnya order beli) yg anda berikan cocok menggunakan order jual yg ada, maka transaksi berhasil terjadi (done). 
g. Floor trader akan mengkonfirmasi transaksi yang sudah terjadi pada dealer perusahaan investasi yg selanjutnya akan meneruskannya pada broker. Broker akan memberitahukan keterangan tersebut kepada anda. 
h. Perusahaan investasi anda akan mengirimkan konfirmasi kepada anda yg berisikan lebih jelasnya menurut transaksi yg telah terjadi beserta komisi yang harus anda berikan atas jasa broker. 
i. Uang yang wajib anda berikan bila melakukan transaksi beli biasanya empat hari selesainya transaksi (T+4) serta uang yg akan anda terima apabila melakukan transaksi jual adalah pada kurun waktu T + 6 atau enam hari setelah transaksi. 

2. Derivatif
a. Bukti Right
Hampir semua peraturan perdagangan Bukti Right mengikuti prosedur perdagangan Saham.

Pada tanggal pelaksanaan, investor membayarkan sejumlah dana ke emiten melalui Perusahaan Efek, dan menjadi imbalannya, mereka akan mendapat sejumlah Saham baru.

b. Waran
Pemegang Waran bisa menukarkan Waran yang dimilikinya sebagai saham biasa menggunakan membayarkan sejumlah dana ke emiten melalui Perusahaan Efek. Seperti halnya perdagangan Bukti Right, hampir seluruh peraturan perdagangan Waran, mengikuti mekanisme perdagangan Saham.

c. Kontrak Berjangka Indeks Saham (KBIE-LQ 45)
1) Fasilitas Perdagangan
(a) Periode perdagangan di BES sama menggunakan periode perdagangan saham di BEJ, yg berdasarkan system “tawar menawar” secara elektronik yg beroperasi secara terus menerus selama jam perdagangan.
(b) Perdagangan didukung oleh sistem yang disebut “Futures Automated Trading System (FATS)”, dan dapat dilakukan berdasarkan tempat kerja masing-masing Perusahaan Efek, serta didukung sang sistem Risk Monitoring On Line (RMOL). RMOL ini adalah sistem pelaporan secara pribadi, yg memungkinkan investor memonitor posisi kontrak yang masih terbuka serta saldo akhir menurut kapital investor.

2) Jenis Kontrak:
(a) Kontrak Bulanan, merupakan tipe kontrak yang jatuh tempo pada hari Bursa terakhir bulan bersangkutan 
(b) Kontrak Dua Bulanan, adalah tipe kontrak yg jatuh tempo pada hari Bursa terakhir bulan berikutnya selesainya kontrak bulanan
(c) Kontrak Kuartal, adalah tipe kontrak yang jatuh tempo dalam kuartal terdekat setelah kontrak dua bulanan Seperti juga halnya dengan investasi di Saham, investor jua wajib membuka rekening pada Perusahaan Efek. Untuk setiap kontrak, investor harus menempatkan setoran (margin) awal sejumlah Rp. Tiga juta per kontrak. Order berdasarkan investor kemudian akan dimasukkan ke dalam sistem FATS oleh “trader” buat diproses lebih lanjut. Yang membedakan adalah penyelesaian dalam T+1, bukan T+tiga seperti yang berlaku pada perdagangan saham pada BEJ.

3) Spesifikasi Kontrak Berjangka Indeks LQ45:
(a) Indeks LQ45 dijadikan sebagai dasar atau “underlying” yang dihitung serta diterbitkan sang Bursa Efek Jakarta.
(b) Setiap indeks poin dikonversikan ke pada mata uang dengan menggunakan “multiplier”, yg ketika ini besarnya Rp. 500,000 buat setiap poinnya.
(c) Penyelesaian secara tunai (cash settlement)
(d) Penyelesaian T+1
(e) Mekanisme “matching” yg digunakan buat mempertemukan order adalah berdasarkan prioritas harga dan prioritas ketika.
(f) Hari perdagangan terakhir adalah hari bursa terakhir pada bulan kontrak.
(g) Marjin awal adalah Rp. 3 juta per kontrak terbuka.
(h) Biaya per kontrak waktu ini merupakan Rp. 50,000 belum termasuk PPN.

V. PERATURAN TENTANG DERIVATIF DI PASAR MODAL
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
3. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan pada Bidang Pasar Modal.
4. Peraturan Bapepam No. IV.A.1 mengenai Tata Cara Permohonan Izin Usaha Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
5. Peraturan Bapepam No. IV.A.2 mengenai Pedoman Anggaran Dasar Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
6. Peraturan Bapepam No. IV.A.tiga tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
7. Peraturan Bapepam No. IV.A.4 mengenai Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
8. Peraturan Bapepam No. IV.A.lima tentang Pedoman Kontrak Penyimpanan Kekayaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
9. Peraturan Bapepam No. IV.B.1 mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
10. Peraturan Bapepam No. IV.B.dua mengenai Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
11. Peraturan Bapepam No. IX.C.9 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
12. Peraturan Bapepam No. IX.C.10 mengenai Pedoman Bentuk serta Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
13. Peraturan Bapepam No. V.G.lima mengenai Fungsi Manajer Investasi Berkaitan Dengan Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
14. Peraturan Bapepam No. IX.K.1 mengenai Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
15. Peraturan Perdagangan Bursa Efek.

Comments