- Selamat ya yg telah mau niatan menikah hehehehe, aku rasa anda semua membaca atau menemukan page ini mengenai rapikan cara serta mekanisme mengurus surat nikah niscaya mempunyai niat buat mencari memahami serta mengurus surat keperluan buat menikah. Memiliki buku nikah memang penting anda perlukan hal ini bukti bahwa pernikahan anda telah sah menurut kepercayaan dan negara. Status pernikahan diakui negara sebagaimana diklaim pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pengurusan surat nikah ini saya bisa dari pengalaman saudara saya yang sudah menikah yang berdomisili di Jogja (buat muslim), kenapa saya membahas soal ini karena buat keperluan kepengurusan surat suarat nikah akan sedikit berbeda tergantung domisili anda tinggal walaupun secara umum persyaratan keperluan ini akan sama. Melakukan pernikahan pada tempat kerja agama atau KUA akan digratiskan sedang buat memanggil atau mengundang penghulu buat menikahkan anda pada tempat tinggal atau gedung yg anda tujukan buat pernikahan akan dikenai uang administrasi sebanyak Rp 600 ribu (update januari 2016) serta anda mampu membayarkannya lewat bank BRI. Dan porto 400 ribu jika anda menumpang nikah (pernikahan di KUA bukan ditempat atau domisili anda tinggal)
Semoga apa yang saya sampaikan dapat membantu para sobat atau catin (calon pengantin) pada mendapatkan surat nikah. Aamiin, nah sebelumnya anda harus mengurus keperluan surat keperluan buat menikah misalnya yang tertera dibawah ini,
Alur bagaimana anda mengurus surat keperluan buat menikah:
Pengurusan surat keperluan menikah buat Calon Pengantin Pria (CPP)1. CPP yg hendak menikah dalam kurun saat kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja (akan lebih baik lagi 1 bulan sebelum pernikahan hal ini akan memberikan anda lebih poly waktu mengurus surat keperluan menikah serta mengantisipasi antrian yg terjadi di KUA karena dalam saat saat tertentu akan banyak sekali pasangan yg mau menikah) menggunakan datang ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah buat ke tempat kerja desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka (jika tidak ada, surat pernyataan ini anda sanggup mendapatkannya dikelurahan atau anda sanggup membuatnya sendiri), dengan membawa :
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP (dua lbr)
- Materai 6.000
2. Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
3. Ke tempat kerja desa/kelurahan untuk menciptakan surat-surat yang dibutuhkan - N1, N2, N4, N6 (untuk duda cerai meninggal) & surat pengantar buat KUA, dengan membawa :
- Fotocopy Kartu Keluarga (CPP 2 lbr & CPW 1 lembar)
- Fotocopy KTP (CPP 2 lembar & CPW 1 lbr)
- Jangan lupa buat mem-fotocopy 2 rangkap surat-surat yang kita peroleh.
4. Berkas-berkas surat pengantar berdasarkan desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5. Bila pernikahan dilakukan di luar wilayah kerja KUA dimana kita tinggal maka membawa seluruh berkas yg telah disahkan di desa/kelurahan tadi pada atas ke KUA setempat buat menciptakan/meminta Surat Keterangan Rekomendasi Nikah ke keluar daerah, atau yg biasa dianggap Surat Keterangan Numpang Nikah.
Pengurusan surat keperluan menikah buat Calon Pengantin Wanita (CPW)1. CPW yg hendak menikah pada kurun waktu kurang berdasarkan 10 (sepuluh) hari kerja (akan lebih baik lagi 1 bulan sebelum pernikahan hal ini akan memberikan anda lebih banyak ketika mengurus surat keperluan menikah serta mengantisipasi antrian yang terjadi di KUA karena pada ketika waktu eksklusif akan poly sekali pasangan yg mau menikah) dengan tiba ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah buat ke tempat kerja desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perawan (jika nir terdapat surat pernyataan ini bisa dibentuk sendiri), dengan membawa :
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP (dua lbr)
- Materai 6.000
2. Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
3. Ke kantor desa/kelurahan buat membuat surat-surat yg diharapkan - N1, N2, N4, N6 (buat duda cerai tewas) & surat pengantar buat KUA + N5 (Surat Persetujuan Orang Tua), menggunakan membawa :
- Fotocopy Kartu Keluarga (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
- Fotocopy KTP (CPW dua lbr & CPP 1 lembar)
- Jangan lupa buat mem-fotocopy 2 rangkap surat-surat yang kita peroleh.
4. Berkas-berkas surat pengantar berdasarkan desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5. Catin (usahakan CPP & CPW) mendaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada Tempat Pendaftaran
a. Tempat Pendaftaran dijabat oleh seseorang pegawai yang merangkap sebagai Bendahara menggunakan tugas :
- Menerima Pendaftaran;
- Menerima Persyaratan Pernikahan buat diverifikasi oleh Penghulu;
b. Penghulu memverifikasi seluruh administrasi persyaratan nikah
c. Penghulu mengadakan penataran Pola lima Jam terhadap Catin memanfaatkan waktu 10 (sepuluh) hari kerja);
d. Kepala KUA melakukan penjadwalan serta menunjuk penghulu menjadi pelaksana;
e. Persyaratan yang telah dilengkapi contoh NB dimasukkan dalam Buku Kendali;
f. Pelaksanaan nikah oleh penghulu;
g. Penulisan Register oleh Staf atau Penghulu;
h. Penulisan Kutipan Akta NIKAH sang penghulu;
i. Ekspedisi Surat Nikah oleh staf;
j. Arsip oleh staf;
(a s.D. J berdasarkan SOP berdasarkan Kemenag - Undang-undang Nomor 32 tahun 1945 mengenai Pencatatan Nikah & Keputusan Menteri Agama RI angka 517 Tahun 2001 mengenai Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan)
Biaya Pengurusan surat menikahSebenarnya buat porto yg wajib dikeluarkan dalam mengurus hal tadi di atas adalah tergantung wilayah dimana kita tinggal serta sejauh pengetahuan saya tidak terdapat peraturan tertulis yang mengatur itu. Dan saya sarankan buat mengurusnya sendiri bersama calon isteri tentunya, dan cobalah buat hening, kalem & jangan lupa buat memberi kesan jikalau kita merupakan masyarakat yg mengerti aturan alias bukan orang biasa hal ini dimaksudakan lantaran tetap terdapat saja oknum yang tidak bertanggung jawab meminta administrasi yang diluar kewajaran untuk mengurus keperluan menikah.
Hanya sekedar referensi saja, dan ini pengalaman langsung (lantaran masing masing loka atau domisili anda tinggal akan tidak sama porto pengurusan surat nikah ini) hal ini sebagai gambaran saja buat mengetahui beberapa biaya pengurusan buat menikah.
Tingkat RT
Sekedar buat mengisi kas RT, Rp. Lima.000,-(nir ditarif) dan Materai Rp. 6.000,- buat Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
Tingkat desa/kelurahan
“Jasa ketik & tandatangan Kades/Lurah” Rp. 10.000,-
KUA loka aku tinggal
Surat Keterangan Numpang Nikah Rp. 15.000,- (sebetulnya sih perdeo)
Menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 - Surat Keterangan Numpang Nikah bisa dibentuk atau cukup menurut desa/kelurahan saja, namun sayang hal ini belum tersosialisasi dengan baik.
KUA loka aplikasi nikah
Pemerintah memutuskan biaya nikah sebesar Rp50 ribu di KUA dan Rp600 ribu pada luar KUA. Berdasarkan hasil konvensi pemerintah yang terdiri dari Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diputuskan biaya nikah di KUA merupakan sebesar Rp50.000.
Sementara, biaya nikah pada luar jam kerja merupakan sebanyak Rp600 ribu yg dapat anda setorkan ke bank BRI. Keduanya akan masuk ke pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang NikahSurat numpang nikah diperlukan apabila calon pengantin wanita (CPW) dan calon pengantin pria (CPP) ingin menikah diluar domisili loka yang bersangkutan tinggal misal keduanya tinggal dikota Jakarta lantaran bekerja disini akan tetapi mereka ingin menikah dikampung halaman yg bersangkutan sedangkan keduanya sudah sebagai penduduk serta ber KTP jakarta. Nah syaratnya supaya bisa nikah dikampung tempat yg dituju mesti ngurus yg namanya Surat Numpang Nikah:
Urutan langkah-langkahnya:
1. Minta surat pengantar berdasarkan RT setempat
syarat:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa jua Fotocopy KTP pasangan kamu)
b. Fotocopy KK
c. Bawa aja materai 3000/ 6000 buat jaga-jaga soalnya ada beberapa RT yang meminta surat pernyataan dengan materai kalo yang bersangkutan tentang status yang bersangkutan (Lajang/dah pernah nikah).
setelah dapet pengantar RT, so pasti mesti minta indikasi tangan ma RW. Di RW tidak perlu kondisi-syarat apapun tinggal minta indikasi tangan RW.
2. Langkah selanjutnya merupakan minta surat pengantar ke kekelurahan setempat
syarat:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa jua Fotocopy KTP pasangan kamu)
b. Fotocopy KK
c. Surat pengantar RT/RW
d. Bawa foto 2x3 n 3x4 masing-masing dua lembar
e. Bayar biaya adm sekitar Rp. 30,000
f. Bawa pula Fotocopy KTP ortu engkau (untuk jaga-jaga daripada bolak kembali)
Nah surat pengantar menurut kelurahan ini terdapat 3 yaitu N1, N2 serta N4.
Surat N1 ini berisi surat warta buat nikah
Surat N2 ini berisi surat informasi berasal-usul
Surat N4 ini berisi surat warta mengenai orang tua
3. Langkah terakhir adalah ke KUA buat minta surat rekomendasi pindah nikah ke tempat tujuan.
syarat:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa jua Fotocopy KTP pasangan kamu)
b. Fotocopy KK
c. Surat pengantar menurut kelurahan ( N1,N2 serta N4)
d. Bawa foto 2x3 n 3x4 masing-masing dua lembar
e. Bayar porto adm sekitar Rp. 50,000
Dari KUA ini dapet surat rekomendasi pindah nikah yang diperluin buat daftar ke KUA kampung halaman.
Syarat-kondisi buat ngedaftar ke KUA yang dituju:
a. Surat rekomendasi pindah nikah menurut KUA asal
b. Fotocopy KTP CPW + CPP
c. Fotocopy KK CPW + CPP
d. Foto berwarna 2x3 & 3x4 bawa aja masing-masing 4 lembar
e. Fotocopy ijazah terakhir CPW + CPP
f. Fotocopy Akta lahir CPW + CPP
Semoga bermanfaat dan tak lupa saya sampaikan “selamat menempuh hayati baru dan semoga terwujud keluarga yg sakinah, mawaddah wa rohmah”. Aamiin