PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN

Prinsip Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan
PENGERTIAN AKUNTANSI
Akuntansi dirumuskan menjadi ilmu sejak tahun 1494 sang Luca Pacioli tahun 1949 seseorang rohaniawan Italia, pada sebuah buku yg berjudul “ Summa de Aritmatica, Geometrica Proportini et Proportionalita” 

Menurut American Institut of Certified Public Accountans (AICPA), 1953, pada Accounting Terminalogy Buletin, No. 1 .

Akuntansi diartikan sebagai suatu seni pencatatan, pengklasifikasian, serta pengikhtisaran menggunakan cara teretentu, yg dinyatakan pada uang, transaksi serta insiden, paling nir mengenai karakter keuangan serta penafsiran hasilnya

Menurut American Accounting Association (AAA), 1966, dalam A Statement Of Basic Accounting Theory:

Akuntansi diartikan menjadi proses identifikasi, pengukuran, serta pengkomunikasian berita ekonomi, yg memungkinkan penilaian serta pengambilan keputusan yang berharga oleh pengguna fakta.

Dalam era warta Kaplan serta Norton, 1996, mengartikan akuntansi menjadi suatu sistem kabar yang mengukur kegiatan-kegiatan usaha sebagai akibatnya membentuk informasi keuangan buat pihak-pihak yg berkepentingan bisa mengambil keputusan.

KEGUNAAN DAN PENGGUNA AKUNTANSI
Kegunaan akuntansi dalam dunia usaha diantaranya:
1. Menyediakan fakta irit suatu perusahaan yang relevan buat pengambilan keputusan investasi serta kredit yang tepat;
2. Sebagai media komunikasi usaha antara pihak manajemen perusahaan menggunakan pengguna eksternal tentang posisi keuangan, perubahan posisi keuangan, serta arus kas perusahaan;
3. Menaruh potret yang dapat diandalkan mengenai kemampuan membentuk keuntungan suatu perusahaan.
4. Menjadi bentuk pertanggungjawaban bagi manajemen pada pemilik perusahaan.
5. Menjadi citra kondisi keuangan perusahaan berdasarkan suatu periode ke periode berikutnya, tentang kemunduran atau kemajuan, serta memungkinkan buat diperbandingkan menggunakan perusahaan lain dalam industri yang homogen.

Pengguna liputan akuntansi dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu pengguna internal dan pengguna eksternal.

Pengguna internal adalah mereka yang membentuk keputusan yg mengakibatkan pribadi pada operasioanal perusahaan, misalnya: dewan komisaris, dewan direksi, manajer kunci, serta karyawan perusahaan.

Pengguna eksternal adalah mereka yg membuat keputusan terkait dengan hubungan mereka dengan perusahaan, misalnya investor, kreditor, fiskus, pemerintah, pemasok, pelanggan, peneliti serta komunitas terkait lainnya.

BIDANG AKUNTANSI 
Akuntansi memiliki bidang-bidang spesifik sinkron dengan perkembangannya, bidang khusus tadi mencakup:

Akuntansi Keuangan (Financial Accounting). Bidang ini herbi penyusunan laporan keuangan secara keseluruhan terutama buat pihak luar perusahaan.

Akuntansi Manajemen (Management Accounting). Bidang ini berhubungan dengan penyusunan laporan keuangan terutama buat pihak manajemen perusahaan. 

Auditing (Auditing). Bidang ini herbi audit secara bebas sang pihak independen terhadap laporan keuangan yang didapatkan oleh akuntansi keuangan.

Akuntansi Biaya (Cost Accounting). Bidang ini berhubungan dengan masalah penetapan serta control atas porto perusahaan.

Akuntansi Perpajakan (Tax Accounting). Bidang ini ini berhubungan dengan penyusunan laporan keuangan buat kepentingan perpajakan.

Sistem Informasi (Information System). Bidang ini berhungan menggunakan penyediaan keterangan keuangan serta non keuangan yang diharapkan untuk aplikasi kegiatan organisasi secara efektif.

Penganggaran (Budgeting). Bidang ini herbi penyusunan planning keuangan mengenai aktivitas perusahaan buat jangka ketika terentu.

Akuntansi Pemerintahan (Governmental Accounting). Bidang ini mengkhuskan diri pada pencatatan dan pelaporan transaksi-transaksi yg terjadi dalam badan milik pemerintah.

PRINSIP AKUNTANSI
Proses penyusunan laporan keuangan perusahaan pada Indonesia wajib disusun menurut prinsip akuntansi yang berterima generik Indonesia. Prinsip tersebut dirumuskan pada Pernyataan Standar Akuntansi Indonesia (PSAK) yg disusun sang organisasi profesi akuntan yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). PSAK pada USA dikenal menjadi Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) yg disusun oleh Financial Accounting Standards Board (FASB) serta Securities and Exchange Comission (SEC).

Prinsip akuntansi merupakan kaidah keputusan generik yang mengatur atau mendasari perkembangan teknis akuntansi. Akuntansi mempunyai 4 prinsip primer yaitu:
1. Prinsip biaya (cost principles), yaitu harta dicatat pada porto perolehannya.
2. Prinsip penandingan pendapatan dan biaya , bahwa pendapatan dan beban harus ditandingkan yg terkait dalam satu periode yang sama.
3. Prinsip pengungkapan penuh, bahwa laporan keuangan harus tersaji secara penuh, masuk akal dan memadai.

ASUMSI DASAR
Postulat atau perkiraan dasar merupakan aksioma yang relatif jelas yang dapat diterima tanpa perlu dibuktikan kebenarannya.

Postulat akuntansi buat entitas bisnis adalah perkiraan kesatuan entitas ekonomi (economic entity), kelangsungan usaha (going concern), unit moneter (monetary unit), periode akuntansi (time period), serta akuntansi akrual (accrual accounting)
1. Economic Entity Assumtion, bahwa sebuah entitas adalah sebuah unit akuntansi tersendiri serta mempunyai hak serta kewajiban yang terpisah secara tegas berdasarkan entitas ekonomi yg lain.
2. Going Concern Assumtion, bahwa perusahan akan beroperasi secara terus menerus serta tidak akan dilikuidasi buat saat yang nir terbatas.
3. Monetary Unit Assumtion, bahwa seluruh transaksi ekonomi bisa diukur dalam satuan mata uang eksklusif.
4. Accounting Periode Assumtion, bahwa laporan keuangan wajib dilaporkan secara berkala dibagi pada periode eksklusif (umumnya 1 tahun).
5. Accrual Accounting Assumtion, bahwa pengakuan pendapatan serta beban dilakukan saat periode terjadinya, bukan ketika penerimaan atau pengeluaran kas.

PERBEDAAN ACCRUAL BASIS DAN CASH BASIS
Accrual basis menerapkan pengakuan pendapatan atau beban dilakukan waktu terjadinya, bukan saat penerimaan atau pengeluaran kas. Sedangkan cash basis merupakan pengakuan pendapatan atau beban dilakukan ketika penerimaan atau pengeluaran kas

TUJUAN LAPORAN KEUANGAN
Tujuan laporan keuangan menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 2005, yg dirumuskan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merupakan:

“menyediakan warta yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yg berguna bagi sejumlah besar pemakai dan pengambilan keputusan ekonomi”

LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan yang lengkap terdiri berdasarkan : laporan laba/rugi (income statement), laporan perubahan ekuitas (owners equty statement), laporan neraca (balance sheet), serta laporan arus kas (statement of cash plow), serta dilengkapi catatan atas laporan keuangan (notes to financial statement).

Laporan Laba-Rugi.
Laporan laba rugi merupakan laporan kinerja perusahaan yaitu laporan yg mengambarkan mengenai selisih pendapatan dan beban-beban selama satu periode akuntansi tertentu. Jika jumlah pendapatan perusahaan lebih akbar menurut jumlah beban-bebannya, maka bisnis perusahaan dikatakan memeperoleh keuntungan (Gains). Sebaliknya bila jumlah pendapatan perusahaan lebih mini dari jumlah beban-bebannya, maka bisnis perusahaan dikatakan mengalami kerugian (losses).
Jimson Service

IncomeStatement

For The YearEnded, December 31, 2006


Revenue
          Fee Earned                                                            Rp5.800.000
Expenses:
          Salaries                                    Rp  2.100.000
          Rent Expenses                                 800.000
          Advertising Expenses                       400.000
          Miscelleneous expenses                     500.000 +     Rp3.800.000
Net Income                                                                     Rp2.000.000

Laporan Perubahan ekuitas/modal
Hasil laba atau rugi perusahaan akan memepengaruhi terhadap kapital pemilik. Apabila memperoleh keuntungan, maka laba tersebut akan menambah kapital pemilik, dan jika terjadi rugi, maka rugi tersebut akan mengurangi modal pemilik. Modal pemilik jua mampu bertambah atau berkurang jika terjadi penambahan modal oleh pemilik dan berkurang jika terjadi pengambilan (prive) oleh pemilik.
Jimson Service

Owners Equity Statement

For The Year Ended, December 31, 2006


BeginningCapital                                                             Rp2.000.000
          Net Income                              Rp dua.000.000
          Mr Jims drawing                             (500.000)
          Additional Invesment by owner       1.000.000 +     Rp 2.500.000
Ending Capital                                                                 Rp4.500.000

Laporan Neraca
Neraca adalah suatu daftar/laporan tentang aktiva, kewajiban dan modal sendiri perusahaan (ekuitas) pada saat eksklusif, umumnya dalam tanggal akhir bulan atau akhir tahun.
Jimson Service

Balance Sheet

December 31, 2006


Assets
          Cash                                                                      Rp1.900.000
          Accounts receivable                                                   dua.100.000
          Supplies                                                                        300.000
          Equipment                                                                   1.000.000 +
          Total Assets                                                         Rp lima.300.000

                                      Liablitiesand Owners Equity
          Liabities
          Accounts payable                                                   Rp    800.000
          Owners Equity
          Jims Capital                                                          Rp4.500.000 +
          TotalLiabities and Owners Equity                          Rp5.300.000


ISTILAH AKUN/PERKIRAAN AKUNTANSI


Bahasa Inggris
Bahasa Indonesia
Cash
Pety cash
Bank
Notes receivable
Accounts receivable
Allowance fo doubtful accounts
Interest receivable
Other receivable
Merchandise inventory
Prepaid rent
Prepaid advertising
Prepaid insurance
Pripaid tax
Supplies
Store supplies
Office supplies
Investment in stock
Investment in debt
Land
Building
Accumulated depreciation building
Equipment
Delivery equipment
Vehicle
Repundable deposit
Accounts payable
Notes payable
Unearned fees
Interest payable
Salaries payable
Tax payable
Bank loan
Morgage payable
Bond payable
Capital
Drawing
Fees earned
Sales
Sales return & allowances
Sales discount
Interest income
Gain on sale for fixed assets
Gain on kurs variance
Other income
Cost of good sold
Purchase
Purchase return & allowances
Purchase discount
Freight in
Freight out
Delivery expenses
Salaries expenses
General & administration expenses
Rent expenses
Advertising expenses
Insurance expenses
Interest expenses
Supplies expenses
Store supplies expenses
Dubtful account expenses
Uncollectible account expenses
Depreciation expenses
Utility expenses
Mescellaneous expenses
Mescellaneous selling expenses
Income expenses
Kas
Kas kecil
Bank
Piutang wesel
Piutang usaha
Penyisihan piutangragu-ragu
Piutang bunga
Piutang lain-lain
Persediaan
Sewa dibayar dimuka
Iklan dibayar dimuka
Asuransi dibayar dimuka
Pajak dibayar dimuka
Perelngkapan
Perelngkapan toko
Perelngkapan kantor
Investasi dalam saham
investasi pada hutang
Tanah
Gedung
Akumulasi penyusutan gedung
Peralatan
Kendaraan pengiriman
Kendaraan
Jaminan yg dapat diuangkan kembali
Hutang usaha
Hutang wesel
Pendapatan diterima di muka
Hutang bunga
Hutang gaji
Hutang pajak
Hutang bank
Hutang hipotik
Hutang obligasi
Modal
Prive
Pendapatan jasa
Penjualan
Retur penjualan & pengurangan harga
Potongan penjualan
Pendapatan bunga
Keuntungan penjualan aktiva tetap
Keuntungan menurut selirih kurs
Pendapatan lain-lain
Harga utama penjualan
Pembelian
Retur pembelian & pengurangan harga
Potongan pembelian
Beban angkut masuk
Beban angkut keluar
Beban pengiriman
Beban honor
Beban umum & admistrasi
Beban sewa
Beban iklan
Beban asuransi
Beban bunga
Beban perlengkapan
Beban perlengkapan toko
Beban piutang ragu-ragu
Beban piutang tidak tertagih
Beban penyusutan
Beban utilitas (listrik, air & telepon)
Beban lain-lain
Beban penjualan lain-lain
Beban pajak penghasilan

PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN

Prinsip Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan
PENGERTIAN AKUNTANSI
Akuntansi dirumuskan sebagai ilmu dari tahun 1494 sang Luca Pacioli tahun 1949 seseorang rohaniawan Italia, dalam sebuah kitab yg berjudul “ Summa de Aritmatica, Geometrica Proportini et Proportionalita” 

Menurut American Institut of Certified Public Accountans (AICPA), 1953, pada Accounting Terminalogy Buletin, No. 1 .

Akuntansi diartikan menjadi suatu seni pencatatan, pengklasifikasian, dan pengikhtisaran dengan cara teretentu, yang dinyatakan dalam uang, transaksi dan insiden, paling nir mengenai karakter keuangan serta penafsiran hasilnya

Menurut American Accounting Association (AAA), 1966, dalam A Statement Of Basic Accounting Theory:

Akuntansi diartikan sebagai proses identifikasi, pengukuran, serta pengkomunikasian informasi ekonomi, yg memungkinkan penilaian serta pengambilan keputusan yang berharga oleh pengguna kabar.

Dalam era keterangan Kaplan dan Norton, 1996, mengartikan akuntansi sebagai suatu sistem liputan yang mengukur kegiatan-aktivitas usaha sebagai akibatnya membuat informasi keuangan buat pihak-pihak yg berkepentingan dapat merogoh keputusan.

KEGUNAAN DAN PENGGUNA AKUNTANSI
Kegunaan akuntansi pada global bisnis diantaranya:
1. Menyediakan liputan ekonomis suatu perusahaan yg relevan untuk pengambilan keputusan investasi serta kredit yg sempurna;
2. Menjadi media komunikasi usaha antara pihak manajemen perusahaan dengan pengguna eksternal mengenai posisi keuangan, perubahan posisi keuangan, dan arus kas perusahaan;
3. Memberikan potret yg dapat diandalkan mengenai kemampuan membuat laba suatu perusahaan.
4. Sebagai bentuk pertanggungjawaban bagi manajemen pada pemilik perusahaan.
5. Menjadi citra syarat keuangan perusahaan berdasarkan suatu periode ke periode berikutnya, mengenai kemunduran atau kemajuan, dan memungkinkan buat diperbandingkan menggunakan perusahaan lain pada industri yg sejenis.

Pengguna berita akuntansi bisa dikelompokan sebagai dua, yaitu pengguna internal dan pengguna eksternal.

Pengguna internal adalah mereka yang membuat keputusan yg berakibat pribadi kepada operasioanal perusahaan, misalnya: dewan komisaris, dewan direksi, manajer kunci, dan karyawan perusahaan.

Pengguna eksternal adalah mereka yang membentuk keputusan terkait dengan hubungan mereka dengan perusahaan, contohnya investor, kreditor, fiskus, pemerintah, pemasok, pelanggan, peneliti dan komunitas terkait lainnya.

BIDANG AKUNTANSI 
Akuntansi mempunyai bidang-bidang khusus sinkron dengan perkembangannya, bidang spesifik tadi mencakup:

Akuntansi Keuangan (Financial Accounting). Bidang ini berhubungan dengan penyusunan laporan keuangan secara holistik terutama buat pihak luar perusahaan.

Akuntansi Manajemen (Management Accounting). Bidang ini berhubungan dengan penyusunan laporan keuangan terutama buat pihak manajemen perusahaan. 

Auditing (Auditing). Bidang ini berhubungan dengan audit secara bebas oleh pihak independen terhadap laporan keuangan yg didapatkan oleh akuntansi keuangan.

Akuntansi Biaya (Cost Accounting). Bidang ini berhubungan dengan masalah penetapan serta control atas porto perusahaan.

Akuntansi Perpajakan (Tax Accounting). Bidang ini ini berhubungan dengan penyusunan laporan keuangan buat kepentingan perpajakan.

Sistem Informasi (Information System). Bidang ini berhungan menggunakan penyediaan berita keuangan serta non keuangan yg diperlukan buat aplikasi aktivitas organisasi secara efektif.

Penganggaran (Budgeting). Bidang ini herbi penyusunan rencana keuangan tentang aktivitas perusahaan buat jangka waktu terentu.

Akuntansi Pemerintahan (Governmental Accounting). Bidang ini mengkhuskan diri pada pencatatan serta pelaporan transaksi-transaksi yg terjadi pada badan milik pemerintah.

PRINSIP AKUNTANSI
Proses penyusunan laporan keuangan perusahaan pada Indonesia wajib disusun menurut prinsip akuntansi yang berterima umum Indonesia. Prinsip tersebut dirumuskan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Indonesia (PSAK) yg disusun sang organisasi profesi akuntan yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). PSAK pada USA dikenal menjadi Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) yg disusun sang Financial Accounting Standards Board (FASB) serta Securities and Exchange Comission (SEC).

Prinsip akuntansi adalah kaidah keputusan umum yg mengatur atau mendasari perkembangan teknis akuntansi. Akuntansi mempunyai 4 prinsip utama yaitu:
1. Prinsip porto (cost principles), yaitu harta dicatat dalam biaya perolehannya.
2. Prinsip penandingan pendapatan dan biaya , bahwa pendapatan serta beban harus ditandingkan yg terkait dalam satu periode yg sama.
3. Prinsip pengungkapan penuh, bahwa laporan keuangan wajib tersaji secara penuh, lumrah dan memadai.

ASUMSI DASAR
Postulat atau asumsi dasar adalah aksioma yg cukup jelas yang bisa diterima tanpa perlu dibuktikan kebenarannya.

Postulat akuntansi buat entitas bisnis adalah asumsi kesatuan entitas ekonomi (economic entity), kelangsungan bisnis (going concern), unit moneter (monetary unit), periode akuntansi (time period), dan akuntansi akrual (accrual accounting)
1. Economic Entity Assumtion, bahwa sebuah entitas adalah sebuah unit akuntansi tersendiri serta memiliki hak serta kewajiban yang terpisah secara tegas dari entitas ekonomi yang lain.
2. Going Concern Assumtion, bahwa perusahan akan beroperasi secara terus menerus dan tidak akan dilikuidasi buat ketika yang nir terbatas.
3. Monetary Unit Assumtion, bahwa seluruh transaksi ekonomi dapat diukur pada satuan mata uang tertentu.
4. Accounting Periode Assumtion, bahwa laporan keuangan wajib dilaporkan secara terpola dibagi pada periode eksklusif (umumnya 1 tahun).
5. Accrual Accounting Assumtion, bahwa pengakuan pendapatan serta beban dilakukan ketika periode terjadinya, bukan saat penerimaan atau pengeluaran kas.

PERBEDAAN ACCRUAL BASIS DAN CASH BASIS
Accrual basis menerapkan pengakuan pendapatan atau beban dilakukan waktu terjadinya, bukan waktu penerimaan atau pengeluaran kas. Sedangkan cash basis adalah pengakuan pendapatan atau beban dilakukan saat penerimaan atau pengeluaran kas

TUJUAN LAPORAN KEUANGAN
Tujuan laporan keuangan menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 2005, yg dirumuskan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merupakan:

“menyediakan warta yg menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang berguna bagi sejumlah akbar pemakai serta pengambilan keputusan ekonomi”

LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan yang lengkap terdiri berdasarkan : laporan laba/rugi (income statement), laporan perubahan ekuitas (owners equty statement), laporan neraca (balance sheet), serta laporan arus kas (statement of cash plow), serta dilengkapi catatan atas laporan keuangan (notes to financial statement).

Laporan Laba-Rugi.
Laporan keuntungan rugi merupakan laporan kinerja perusahaan yaitu laporan yang mengambarkan tentang selisih pendapatan dan beban-beban selama satu periode akuntansi tertentu. Jika jumlah pendapatan perusahaan lebih akbar menurut jumlah beban-bebannya, maka bisnis perusahaan dikatakan memeperoleh laba (Gains). Sebaliknya jika jumlah pendapatan perusahaan lebih mini dari jumlah beban-bebannya, maka bisnis perusahaan dikatakan mengalami kerugian (losses).
Jimson Service

IncomeStatement

For The YearEnded, December 31, 2006


Revenue
          Fee Earned                                                            Rp5.800.000
Expenses:
          Salaries                                    Rp  dua.100.000
          Rent Expenses                                 800.000
          Advertising Expenses                       400.000
          Miscelleneous expenses                     500.000 +     Rp3.800.000
Net Income                                                                     Rp2.000.000

Laporan Perubahan ekuitas/modal
Hasil keuntungan atau rugi perusahaan akan memepengaruhi terhadap kapital pemilik. Jika memperoleh laba, maka laba tadi akan menambah modal pemilik, dan apabila terjadi rugi, maka rugi tersebut akan mengurangi modal pemilik. Modal pemilik jua sanggup bertambah atau berkurang apabila terjadi penambahan modal sang pemilik dan berkurang jika terjadi pengambilan (prive) oleh pemilik.
Jimson Service

Owners Equity Statement

For The Year Ended, December 31, 2006


BeginningCapital                                                             Rp2.000.000
          Net Income                              Rp dua.000.000
          Mr Jims drawing                             (500.000)
          Additional Invesment by owner       1.000.000 +     Rp 2.500.000
Ending Capital                                                                 Rp4.500.000

Laporan Neraca
Neraca merupakan suatu daftar/laporan mengenai aktiva, kewajiban serta kapital sendiri perusahaan (ekuitas) dalam waktu eksklusif, umumnya pada lepas akhir bulan atau akhir tahun.
Jimson Service

Balance Sheet

December 31, 2006


Assets
          Cash                                                                      Rp1.900.000
          Accounts receivable                                                   dua.100.000
          Supplies                                                                        300.000
          Equipment                                                                   1.000.000 +
          Total Assets                                                         Rp 5.300.000

                                      Liablitiesand Owners Equity
          Liabities
          Accounts payable                                                   Rp    800.000
          Owners Equity
          Jims Capital                                                          Rp4.500.000 +
          TotalLiabities and Owners Equity                          Rp5.300.000


ISTILAH AKUN/PERKIRAAN AKUNTANSI


Bahasa Inggris
Bahasa Indonesia
Cash
Pety cash
Bank
Notes receivable
Accounts receivable
Allowance fo doubtful accounts
Interest receivable
Other receivable
Merchandise inventory
Prepaid rent
Prepaid advertising
Prepaid insurance
Pripaid tax
Supplies
Store supplies
Office supplies
Investment in stock
Investment in debt
Land
Building
Accumulated depreciation building
Equipment
Delivery equipment
Vehicle
Repundable deposit
Accounts payable
Notes payable
Unearned fees
Interest payable
Salaries payable
Tax payable
Bank loan
Morgage payable
Bond payable
Capital
Drawing
Fees earned
Sales
Sales return & allowances
Sales discount
Interest income
Gain on sale for fixed assets
Gain on kurs variance
Other income
Cost of good sold
Purchase
Purchase return & allowances
Purchase discount
Freight in
Freight out
Delivery expenses
Salaries expenses
General & administration expenses
Rent expenses
Advertising expenses
Insurance expenses
Interest expenses
Supplies expenses
Store supplies expenses
Dubtful account expenses
Uncollectible account expenses
Depreciation expenses
Utility expenses
Mescellaneous expenses
Mescellaneous selling expenses
Income expenses
Kas
Kas kecil
Bank
Piutang wesel
Piutang usaha
Penyisihan piutangragu-ragu
Piutang bunga
Piutang lain-lain
Persediaan
Sewa dibayar dimuka
Iklan dibayar dimuka
Asuransi dibayar dimuka
Pajak dibayar dimuka
Perelngkapan
Perelngkapan toko
Perelngkapan kantor
Investasi dalam saham
investasi pada hutang
Tanah
Gedung
Akumulasi penyusutan gedung
Peralatan
Kendaraan pengiriman
Kendaraan
Jaminan yg dapat diuangkan kembali
Hutang usaha
Hutang wesel
Pendapatan diterima pada muka
Hutang bunga
Hutang gaji
Hutang pajak
Hutang bank
Hutang hipotik
Hutang obligasi
Modal
Prive
Pendapatan jasa
Penjualan
Retur penjualan & pengurangan harga
Potongan penjualan
Pendapatan bunga
Keuntungan penjualan aktiva tetap
Keuntungan berdasarkan selirih kurs
Pendapatan lain-lain
Harga utama penjualan
Pembelian
Retur pembelian & pengurangan harga
Potongan pembelian
Beban angkut masuk
Beban angkut keluar
Beban pengiriman
Beban gaji
Beban generik & admistrasi
Beban sewa
Beban iklan
Beban asuransi
Beban bunga
Beban perlengkapan
Beban perlengkapan toko
Beban piutang ragu-ragu
Beban piutang tidak tertagih
Beban penyusutan
Beban utilitas (listrik, air & telepon)
Beban lain-lain
Beban penjualan lain-lain
Beban pajak penghasilan

SEJARAH PERKEMBANGAN AKUNTANSI DI INDONEISA

Sejarah Perkembangan Akuntansi Di Indoneisa 
Praktik akuntansi di Indonesia bisa ditelusuri dalam era penjajahan Belanda lebih kurang 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak yang kentara berkaitan dengan praktik akuntansi ddi Indonesia dapat pada temui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yg dilaksanakan Amphioen Socitey yang berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda menganlkan sistem pembukuan berpasangan (Double-entry bookkeeping) sebagaimana yg dikembangkan ole h luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda yang adalah organisasi komersial utama selama masa penjajahan memainkan peranan penting dalam praktik bisnis pada Indonesia selam era ini (Diga dan Yunus 1997).

Kegiatan ekonomi dalam masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an athun baru 1900an. Hal ini ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda poly yang menanamkan modalnya di Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya permintaan akan energi akuntan dan juru buku yang terlatih. Akibatnya, fungsi auditing mulai mulai dikenalkan pada Indonesia dalam tahun 1907 (Soemarso 1995). Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya diambil sang akuntan Belanda dan Inggris yg masuk ke Indonesia untuk membantu kegiatan administrasi pada perusahaan tekstil dan perusahaan manufaktur (Yunus 1990). Intrernal auditor yagn pertama kali tiba di Indonesia adalah J.W Labrijn yg telah berada di Indonesia dalam tahun 1896 dan orang pertama yang melaksanakan pekerjaan audit (menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan) merupakan Van Schagen yang dikirim ke Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995).

Pengiriman Van Schagen adalah titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Accountant Dienst yg terbentuk pada tahun 1915 (Soemarso 1995). Akuntan public yang pertama merupakan Frese dan Hogeweg yang mendirikan tempat kerja di Indonesia dalam tahun 1918. Pendirian tempat kerja ini diikuti tempat kerja akuntan yang lain yaitu tempat kerja akuntan H.Y. Voerens dalam tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting Accountant Dienst (Soemarso 1995). Pada era penjajahan, tidak terdapat orang Indonesia yang bekerja menjadi akuntan public. Orang Indonesia pertama yang bekerja di bidang akuntansi adalah JD. Massie, yang diangkat menjadi pemegang kitab dalam Jawatan Akuntan Pajak pada tanggal 21 September 1929 (Soemasro 1995).

Kesempatan bagi akuntan lokal (Indoenesia) mulai timbul dalam tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Sampai tahun 1947 hanya terdapat satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soemarso 1995). Praktik akuntansi model Belanda masih diggunakan selama era sehabis kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pembinaan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. 

Nasionalisasi atas perusahaan yagn dimiliki Belanda dan pindahnya orang-orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 mengakibatkan kelangkaan akuntan serta energi pakar (Diga dan Yunus 1997).

Atas dasar nasionalisasi serta kelangkaan akuntan, Indonesia dalam akhirnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika. Tetapi demikian, pada era ini praktik akuntansi contoh Amerika bisa berbaur menggunakan akuntansi model Belanda, terutama yang terjadi di lembaga pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yg memperlihatkan pendidikan akuntansi-misalnya oembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institut Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Universitas Padjajaran 1960, Univeritas Sumatra Utara 1960, Universitas Airlangga 1960 serta Universitas Gajah Mada 1964 (Soemarso 1995) sudah mendorong pergantian praktik akuntansi contoh Belanda dengan contoh Amerika pada tahun 1960 (ADB 2003). Selanjutnya, pada tahun 1970 semua forum harus mengadopsi sistem akuntansi contoh Amerika (Diga serta Yunus 1997).

Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi serta akuntansi. Kelompok terebut berusaha buat membentuk ekonomi yang lebih kompetetif serta lebh berorentasi dalam pasar – menggunakan dukungan praktik akutansi lebih baik. Kebijakan gerombolan tersebut memeperoleh dukungan yg kuta menurut investor asing dan lembaga-forum internasional (Rosser 1990). Sebelum pemugaran pasar model serta sosialisasi reformasi akuntansi tahun 1980an serta awal 1990an, dalam praktik poly ditemui perusahaan yang mempunyai tiga jenis pembukuan – satu untuk memberitahuakn gambaran sebenarnya dari perusahaan dan buat dasar pengambilan keputusan; satu buat memberitahuakn output yang positif dengan maksud supaya dapat dipakai buat mengajukan pinjaman/ kredit menurut bank domestic serta asing; serta satu lagi yang menampakan output negative (rugi) buat tujuan pajak (Kwik 1994).

Pada awal tahun 1990an, tekanan buat memperbaiki kualitas pelaporan keuangan muncul seiring menggunakan terjadinya banyak sekali skandal pelaporan keuangan yang bisa mensugesti kepercayaan dan konduite investor. Sekandal pertama adalah kasus Bank Duta (bank partikelir yg dimiliki oleh tiga yayasan yagn dikendalikan presiden Suharto). Bank Duta Go Public dalam tahun 1990 namun gagal membicarakan kerugian yg jumlah besar (ADB 2003). Bank Duta pula tidak menginformasi semua warta pada Bapepam, auditornya atau underwriternya mengenai kasus tersebut. Celakanya, auditor Bank Duta mengeluarkan lumrah tanpa pengecualian. Kasus ini diikuti sang perkara Plaza Indonesia Realty (Pertengahan 1992) dan Barito Pacific Timber (1993). Rosser (1999) mengungkapkan bahwa bagi pemerintah Indonesia, kualitas pelaporan keuangan harus diperbaiki bila memang pemerintah menginginkan adanya transformasi pasar modal berdasarkan model “casino” mejadi model yg bisa memobilisasi genre investasi jangka panjang.

Bewrbagai skandal tadi sudah mendorong pemerintah serta badan berwenang buat mengeluarkan kebijakan regulasi yang ketat berkaitan dengan pelaporan keuangan. Pertama, dalam September 1994, pemerintah melalui IAI mengadopsi seperangkat baku akuntansi keuangan (PSAK). Kedua, pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia (Work Bank) melaksanakan proyek Pengembangan Akuntansi yang ditunjuk buat mengembangakan regulasi akuntansi serta melatih profesi akuntansi. Ketiga, dalam tahun 1995, pemerintah menciptakan barbagai aturan berkaitan dengan akuntansi pada Undang-undang Perseroan Terbatas. Keempat, dalam tahun 1995 pemerintah memasukkan aspek akuntansi/ pelaporan keuangan kedalam Undang-undang Pasar Modal (Rosser 1999).

Jatuhnya nilai rupiah dalam tahun 1997-1998 makin meningkatkan tekanan dalam pemerintah buat memperbaiki kualitas pelaporan keuangan hingga awal 1998, kebangkrutan konglomerat, collapsenya sistem perbankan, meningnkatnya inflasi serta pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama menggunakan IMF dan melakukan perundingan atas berbagai paket penyelamat yg ditawarkan IMF. Pada saat ini kesalahan secara tidak pribadi diarahkan dalam buruknya praktik akutansi dan rendahnya kualitas keterbukaan kabar (Tansparancy). Ringkasan perkembangan praktik akuntansi di Indonesia dapat dilihat dalam tabel

Tabel Faktor Linfkungan serta Praktik Akuntansi
PERKEMBANGAN POLITIK DAN SOSIAL
PERKEMBANGAN EKONOMI
PERKEMBANGAN AKUNTANSI
ERA KOLONIAL BELANDA (1595-1945) :
·Belanda menguasai Jawa dan kepulauan lain.
·Islam sebagai agama mayoritas

Perusahaan Hindia Belanda (VOC) menguasai perdagangan pada Indonesia. Keterlibatan serta aktifitas Pribumi di perdagangan dibatasi dengan ketat. Etnis China diberi hak khusus  dibidang perdagangan serta transportasi air

Belanda mengenalkan akuntansi di Indonesia Regulasi akuntansi yang pertama dimuntahkan tahun 1642 sang Gubernur Jendral Hindia Belanda. Regulasi terebut mengatur administrasi Kas dan Piutang (Abdil Kadir 1982)
ERA SUKARNO (1945-1966) :
Indonesia memperoleh kemerdekaan. Kepemimpinan presiden Soekarni dekat menggunakan pemerintah Cina (RRC). Tahun 1965 terjadi usaha kudeta sang komunis yg berhasil digagalkan serta mendorong peran militer.

Dominasi perdagangan sang Belanda serta China mendorong keluarnya ketidak adilan pada masyarakat. Akhirnya, Indonesia menentukan pendekatan sosialis dalam pembangunan yang ditandai dengan dominasi peran Negara. Tahun 1958, semua perusahaan milik Belanda dinasionalisasi dan rakyat Negara Belanda keluar dari Indonesia.

Akademi lulusan Amerika mengisi kekosongan posisi akuntan dan sistem akuntansi dan auditing Amerika dikenalkan di Indonesia. Baik akuntansi model Belanda juga Amerika dipakai secara bersama. Ikatan Akuntansi Indonesia didirikan tahun 1957 buat memberi panduan serta buat mengkoordinasi kegiatan akuntan.
ERA SUHARTO (1966-1998) :
Suharto sebagai Presiden tahun 1966 menggunakan pendekatan kebijakan ekonomi serta politik yg konservatif

Dibawah kepemimpinan Suharto, pembangunan ekonomi didasarkan dalam pendekatan kapitalis. Investor asing didorong dan tahun 1967 dimuntahkan Undang-undang Penanaman Modal Asing yang menghasilkan munculnya perusahaan asing

Tahun 1997-1998 Krisis Keuangan Asia menimpa Indonesia serta banyak perusahaan yang bangkrut.

Terjadi transfer pengetahuan dan keahlian akuntansi secara pribadi menurut tempat kerja sentra perusahaan asing kepada karyawan Indonesia dan secara tidak pribadi mempengaruhi kegiatan bisnis.

Tahun 1973, IAI mengadopsi seperangkat prinsip akuntansi dan standar auditing serta professional code of conduct. Prinsip-prinsip akuntansi berdasarkan dalam pedoman akuntansi yg dipublikasikan AICPA tahun 1965.

Standar akuntansi internasional diadopsi tahun 1995
ERA SETELAH SUHARTO (SETELAH 1998) :
Suharto dipaksa mengundurkan diri dalam tahun 1998

Indonesia berjuang menurut kesulitan ekonomi dan stabilitas sosial.

Regulasi diperketat buat memperbaiki pengungkapa warta.

2. Perkembangan Organisasi Profesi Akuntansi
Sampai menggunakan tahun 1950an, di Indonesia belum terdapat profesi akuntansi lulusan universitas lokakl. Hampir seluruh akuntan mempunyai kualifikasi proffesional yg dari menurut Belanda. Munculnya Undang-Undang No. 34/ 1954 mengenai Pemakaian Gelar Akuntan merupakan fondasi lahirnya akuntan yg berasal dari universitas lokal. Pada tahun 1957, kelompok pertama mahasiswa akuntansi lulus menurut Universitas Indonesia. Namun demikian, kantor akuntan public milik orang Belanda nir mengakui kualifikasi mereka. Atas dasar kenyataan tadi, akuntan lulusan Universitas Indonesia beserta-sama menggunakan menggunakan akuntan senior lulusan Belanda mendirikan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada lepas 23 Desember 1957. Professor Soemarjo Tjitrosidojo – akademisi berpendidikan Belanda merupakan Ketua Umum IAI yang pertama (Yunus 1990). Tujuan didirikannya IAI ini antara lain mempromosikan status profesi akuntansi, mendukung pembangunan nasional serta mempertinggi keahlian serta kompetensi akuntan.

Selama tahun 1960an, menurunnya peran kegiatan keuangan mengakibatkan penurunan permintaan jasa akuntansi serta syarat ini berpengaruh pada perkembangan profesi akuntansi pada Indonesia. Namun demikian, perubahan syarat ekonomi serta politik yang terjadi dalam akhir era tersebut, telah mendorong pertumbuhan profesi akuntansi. Profesi akuntansi mulai berkembang cepat sejak tahun 1967 yaitu sesudah dikeluarkannya Undang-Undang Penanaman Modal Asing serta Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri 1968 (Soemarso 1995). Usaha profesionalisasi IAI menerima sambutan saat dilaksanakan konvensi akuntansi yg pertama yaitu dalam tahun 1969. Hal ini terutama ditimbulkan sang adanya Surat Keputusan Menteri Keuangan yg mewajibkan akuntan bersertifikat sebagai anggota IAI (ADB 2003)

Pada tahun 1973, IAI membangun “Komite Norma Pemeriksaan Akuntan” (KNPA) buat mendukung terciptanya perbaikan ujian akuntansi (Bahciar 2001). Yayasan Pengembangan Ilmu Akuntansi Indonesia (YPAI) didirikan dalam tahun 1974 buat mendukung pengembangan profesi melalui acara pelatihan serta kegiatan penelitian. Selanjutnya pada tahun 1985 dibentuk Tim Koordinasi Pengembangan Akuntansi (TKPA). Kegitan TKPA ini didukung sepenuhnya sang IAI serta didanai sang Bank Dunia sampai berakhir tahun 1993. Misinya merupakan buat berbagi pendidikan akuntansi, profesi akuntansi, baku profesi dank ode etik profesi.

Kemajuan selanjutnya bisa ditinjau dalam tahun 1990an ketika Bank Dunia mensponsori Proyek Pengembangan Akunatan (PPA). Melalui proyek ini, banyak sekali baku akuntansi dan auditing dikembangkan, baku profesi diperkuat serta Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) mulai dikenalkan. Ujian Sertifikasi Akuntan Publik berstandar Internasional diberlakukan sebagai syarat harus bagi akuntan publik yg berpraktik sejak tahun 1997 (akuntan yang telah berpraktik menjadi akuntan public selama 1997 nir wajib mengikuti USAP). Pengenalan USAP ini menerima dukungan penuh berdasarkan pemerintah. Hal ini dapat ditinjau SK Menteri Keuangan No. 43/ KMK. 017/ 1997 yg berisi ketentuan tentang mekanisme perizinan, pengawasan, serta sanksi bagi akuntan public yang bermasalah (SK ini kemudian diganti dengan SK No. 470/ kmk.017/ 1999).

Empat pupluh lima tahun sehabis pendirian, IAI berkembang sebagai organisasi profesi yg diakui keberadaanya pada Indonesia dan berprofesi menjadi akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pendidikan dan akuntan pemerintahan.

Profesi akuntansi sebagai sorotan publik saat terjadi krisis keuangan di Asia dalam tahun 1997 yg ditandai menggunakan bangkrutnya banyak sekali perusahaan serta Bank di Indonesia. Hal ini ditimbulkan perusahaan yg mengalami kebangkrutan tadi, banyak yg menerima opini lumrah tanpa dispensasi (unqualified audit opinions) berdasarkan akuntan publik. Pada bulan Juni 1998 Asian Devloment Bank (ADB) menyetujui Financial Governance Reform Sector Develoment Program (FGRSDP) buat mendukung bisnis pemerintah mempromosikan dan memperkuat proses pengelolaan perusahaan (governance) di sektor public dan keuangan. Kebijakan FGRSDP yg disetujui pemerintah adalah bisnis buat menyusun peraturan yg membuat : 
1) Auditor bertanggung jawab atas kelalaian pada melaksanakan audit 
2) Direktur bertanggung jawab atas keterangan yg keliru pada laporan keuangan serta fakta publik lainnya.

Tahun 2001, Departemen Keuangan mengeluarkan Draft Akademik tentang Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik yg baru. Dalam draft ini disebutkan bahwa tujuan dibenetuknya UU Akuntan Publik merupakan :
a) Melindungi kepercayaan publik yang diberikan pada akuntan public.
b) Memberikan kerangka aturan yang lebih kentara bagi akuntan publik.
c) Mendukung pembangunan ekonomi nasional serta menyiapkan akuntan pada menyongsong era liberalisasi jasa akuntan publik.

Hal penting pada RUU AP ini adalah ketentuan yg mengungkapkan bahwa akuntan publik dan kantor akuntan public dapat dituntut dengan hukuman pidana.

3. Penyusunan Standar Akuntansi Di Indonesia
Proses penyusunan baku akuntansi yg baik harus mempunyai lima tahapan (ADB 2003) : 
1) Design – aspek spesifik akuntansi tertentu diidentifikasi serta diteliti serta exposure draft disiapkan
2) Approval – draft tersebut direview dan bila layak akan disetujui menjadi baku.
3) Education – penerangan pada penyusun serta pemakai laporan keuangan tentang dampak dan implementasi standar yang baru
4) Implementation – ketentuan dalam standar terebut diaplikasikan dalam perusahaan.
5) Enforcement – supervisi serta hadiah hukuman bagi yang tidak menerapkan.

Penyusunan baku akuntansi Indonesia dalam dasarnya mengacu pada model Amerika menggunakan sedikit modifikasi. Menurut anggaran yg dibentuk Dewan Standar Akuntansi Keuangan, proses penyusunan baku akuntansi keuangan melibatkan delapan termin berikut adalah (ADB 2003) :
a. Issue Identification. Kongres IAI yg bertemu setiap 4 tahun mengeluarkan resolusi mengenai acara kerja taktik DSAK. DSAK ini memonitor dan mempertimbangkan pengumuman resmi yang dikeluarkan International Accounting Standar Board (IASB) serta badan perumus baku akuntansi lainnya dan mereview masukan yang diberikan secara langsung sang pihak tertentu.
b. Preliminary Consideration. DSAK mendiskusikan informasi yg ada serta komisi yg dibutuhkan dan melakukan penelitian terhadap informasi yg ada sebelum berita tadi dimasukkan pada acara kerja DSAK.
c. Preparation of Accounting Discussion Paper. Untuk setiap topic yang diterima, DSAK membangun Komite Khusus buat menyiapkan topic outline serta Accounting Discussion Paper (ADP) yg secara rinci menyebutkan serta menganalisa topik tersebut.
d. Preparation of Exposure Draft (ED). Atas dasar pertimbangan yg terdapat pada ADP, DSAK menyiapkan ED awal yg harus konsisten menggunakan kerangan standar akuntansi internasional. ED awal ini didistribusikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan buat menerima tanggapan.
e. Publication of ED. ED dipublikasikan pada Media Akuntansi – Majalah IAI serta didistribusikan pada pihak yang berkepentingan paling lambat 1 bulan sebelum Public hearing.
f. Public Hearings. Public hearing diselenggarakan buat memeberi kesempatan dalam pihak yang berkepentingan untuk mengungkapkan pandangan mereka terhadap ED tersebut. Atas dasar masukan tersebut, DSAK akan berkonsultasi dengan pemerintah, organisasi dan individu lain yang relevan sebelum disyahkan menajadi PSAK.
g. PSAK Preparation. Jika perlu, DSAK membarui ED buat merefleksikan hasil konsultasi yang sudah dilakukan.
h. Approval and Promulgation. DSAK menyetujui PSAK buat diterbitkan menjadi panduan resmi praktik akuntansi eksklusif. PSAK yang disetujui dipublikasikan melalui Media Akuntansi serta Website IAI.

SEJARAH PERKEMBANGAN AKUNTANSI DI INDONEISA

Sejarah Perkembangan Akuntansi Di Indoneisa 
Praktik akuntansi pada Indonesia dapat ditelusuri pada era penjajahan Belanda kurang lebih 17 (ADB 2003) atau kurang lebih tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak yang jelas berkaitan menggunakan praktik akuntansi ddi Indonesia dapat pada temui dalam tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yg dilaksanakan Amphioen Socitey yg berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda menganlkan sistem pembukuan berpasangan (Double-entry bookkeeping) sebagaimana yg dikembangkan ole h luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan memainkan peranan krusial dalam praktik bisnis di Indonesia selam era ini (Diga dan Yunus 1997).

Kegiatan ekonomi dalam masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an awal tahun 1900an. Hal ini ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda poly yg menanamkan modalnya pada Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya permintaan akan energi akuntan dan juru buku yg terlatih. Akibatnya, fungsi auditing mulai mulai dikenalkan pada Indonesia dalam tahun 1907 (Soemarso 1995). Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya diambil sang akuntan Belanda serta Inggris yg masuk ke Indonesia untuk membantu aktivitas administrasi di perusahaan tekstil dan perusahaan manufaktur (Yunus 1990). Intrernal auditor yagn pertama kali tiba pada Indonesia adalah J.W Labrijn yg telah berada di Indonesia dalam tahun 1896 serta orang pertama yang melaksanakan pekerjaan audit (menyusun serta mengontrol pembukuan perusahaan) adalah Van Schagen yg dikirim ke Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995).

Pengiriman Van Schagen merupakan titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Accountant Dienst yang terbentuk dalam tahun 1915 (Soemarso 1995). Akuntan public yg pertama adalah Frese dan Hogeweg yg mendirikan tempat kerja di Indonesia dalam tahun 1918. Pendirian kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu tempat kerja akuntan H.Y. Voerens pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting Accountant Dienst (Soemarso 1995). Pada era penjajahan, nir terdapat orang Indonesia yg bekerja menjadi akuntan public. Orang Indonesia pertama yang bekerja di bidang akuntansi merupakan JD. Massie, yang diangkat menjadi pemegang buku dalam Jawatan Akuntan Pajak dalam lepas 21 September 1929 (Soemasro 1995).

Kesempatan bagi akuntan lokal (Indoenesia) mulai muncul dalam tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Sampai tahun 1947 hanya terdapat satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soemarso 1995). Praktik akuntansi contoh Belanda masih diggunakan selama era selesainya kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan training akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. 

Nasionalisasi atas perusahaan yagn dimiliki Belanda dan pindahnya orang-orang Belanda berdasarkan Indonesia dalam tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan serta energi pakar (Diga serta Yunus 1997).

Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia dalam akhirnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika. Tetapi demikian, pada era ini praktik akuntansi model Amerika sanggup berbaur menggunakan akuntansi model Belanda, terutama yg terjadi di forum pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang memperlihatkan pendidikan akuntansi-seperti oembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institut Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Universitas Padjajaran 1960, Univeritas Sumatra Utara 1960, Universitas Airlangga 1960 serta Universitas Gajah Mada 1964 (Soemarso 1995) telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda menggunakan model Amerika pada tahun 1960 (ADB 2003). Selanjutnya, pada tahun 1970 seluruh lembaga harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika (Diga serta Yunus 1997).

Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi serta akuntansi. Kelompok terebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yg lebih kompetetif dan lebh berorentasi pada pasar – dengan dukungan praktik akutansi lebih baik. Kebijakan gerombolan tersebut memeperoleh dukungan yang kuta menurut investor asing dan forum-forum internasional (Rosser 1990). Sebelum perbaikan pasar contoh serta sosialisasi reformasi akuntansi tahun 1980an serta awal 1990an, pada praktik banyak ditemui perusahaan yg memiliki 3 jenis pembukuan – satu untuk memperlihatkan gambaran sebenarnya dari perusahaan serta untuk dasar pengambilan keputusan; satu buat menunjukkan hasil yg positif menggunakan maksud agar bisa digunakan buat mengajukan pinjaman/ kredit menurut bank domestic dan asing; serta satu lagi yang memberitahuakn output negative (rugi) untuk tujuan pajak (Kwik 1994).

Pada awal tahun 1990an, tekanan buat memperbaiki kualitas pelaporan keuangan timbul seiring dengan terjadinya aneka macam skandal pelaporan keuangan yang bisa menghipnotis agama dan konduite investor. Sekandal pertama adalah perkara Bank Duta (bank swasta yg dimiliki oleh 3 yayasan yagn dikendalikan presiden Suharto). Bank Duta Go Public pada tahun 1990 namun gagal mengungkapkan kerugian yg jumlah akbar (ADB 2003). Bank Duta pula tidak menginformasi seluruh kabar kepada Bapepam, auditornya atau underwriternya tentang masalah tersebut. Celakanya, auditor Bank Duta mengeluarkan wajar tanpa dispensasi. Kasus ini diikuti oleh perkara Plaza Indonesia Realty (Pertengahan 1992) serta Barito Pacific Timber (1993). Rosser (1999) mengatakan bahwa bagi pemerintah Indonesia, kualitas pelaporan keuangan harus diperbaiki jika memang pemerintah menginginkan adanya transformasi pasar kapital menurut model “casino” mejadi contoh yg bisa memobilisasi genre investasi jangka panjang.

Bewrbagai skandal tersebut sudah mendorong pemerintah dan badan berwenang buat mengeluarkan kebijakan regulasi yg ketat berkaitan dengan pelaporan keuangan. Pertama, dalam September 1994, pemerintah melalui IAI mengadopsi seperangkat standar akuntansi keuangan (PSAK). Kedua, pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia (Work Bank) melaksanakan proyek Pengembangan Akuntansi yang ditunjuk buat mengembangakan regulasi akuntansi dan melatih profesi akuntansi. Ketiga, pada tahun 1995, pemerintah menciptakan barbagai aturan berkaitan dengan akuntansi dalam Undang-undang Perseroan Terbatas. Keempat, dalam tahun 1995 pemerintah memasukkan aspek akuntansi/ pelaporan keuangan kedalam Undang-undang Pasar Modal (Rosser 1999).

Jatuhnya nilai rupiah dalam tahun 1997-1998 makin mempertinggi tekanan dalam pemerintah buat memperbaiki kualitas pelaporan keuangan hingga awal 1998, kebangkrutan konglomerat, collapsenya sistem perbankan, meningnkatnya inflasi serta pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama menggunakan IMF serta melakukan perundingan atas banyak sekali paket penyelamat yg ditawarkan IMF. Pada waktu ini kesalahan secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akutansi dan rendahnya kualitas keterbukaan berita (Tansparancy). Ringkasan perkembangan praktik akuntansi di Indonesia dapat ditinjau pada tabel

Tabel Faktor Linfkungan serta Praktik Akuntansi
PERKEMBANGAN POLITIK DAN SOSIAL
PERKEMBANGAN EKONOMI
PERKEMBANGAN AKUNTANSI
ERA KOLONIAL BELANDA (1595-1945) :
·Belanda menguasai Jawa serta kepulauan lain.
·Islam sebagai kepercayaan mayoritas

Perusahaan Hindia Belanda (VOC) menguasai perdagangan pada Indonesia. Keterlibatan serta aktifitas Pribumi di perdagangan dibatasi menggunakan ketat. Etnis China diberi hak spesifik  dibidang perdagangan dan transportasi air

Belanda mengenalkan akuntansi di Indonesia Regulasi akuntansi yg pertama dimuntahkan tahun 1642 oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda. Regulasi terebut mengatur administrasi Kas serta Piutang (Abdil Kadir 1982)
ERA SUKARNO (1945-1966) :
Indonesia memperoleh kemerdekaan. Kepemimpinan presiden Soekarni dekat dengan pemerintah Cina (RRC). Tahun 1965 terjadi bisnis perebutan kekuasaan sang komunis yang berhasil digagalkan serta mendorong peran militer.

Dominasi perdagangan sang Belanda dan China mendorong munculnya ketidak adilan di warga . Akhirnya, Indonesia menentukan pendekatan sosialis pada pembangunan yang ditandai menggunakan penguasaan kiprah Negara. Tahun 1958, semua perusahaan milik Belanda dinasionalisasi dan masyarakat Negara Belanda keluar menurut Indonesia.

Akademi lulusan Amerika mengisi kekosongan posisi akuntan serta sistem akuntansi serta auditing Amerika dikenalkan di Indonesia. Baik akuntansi contoh Belanda juga Amerika digunakan secara bersama. Ikatan Akuntansi Indonesia didirikan tahun 1957 untuk memberi panduan dan buat mengkoordinasi kegiatan akuntan.
ERA SUHARTO (1966-1998) :
Suharto sebagai Presiden tahun 1966 dengan pendekatan kebijakan ekonomi dan politik yang konservatif

Dibawah kepemimpinan Suharto, pembangunan ekonomi berdasarkan dalam pendekatan kapitalis. Investor asing didorong dan tahun 1967 dimuntahkan Undang-undang Penanaman Modal Asing yg membuat munculnya perusahaan asing

Tahun 1997-1998 Krisis Keuangan Asia menimpa Indonesia dan poly perusahaan yg bangkrut.

Terjadi transfer pengetahuan serta keahlian akuntansi secara pribadi dari tempat kerja sentra perusahaan asing pada karyawan Indonesia dan secara nir eksklusif menghipnotis aktivitas usaha.

Tahun 1973, IAI mengadopsi seperangkat prinsip akuntansi dan baku auditing dan professional code of conduct. Prinsip-prinsip akuntansi berdasarkan dalam pedoman akuntansi yg dipublikasikan AICPA tahun 1965.

Standar akuntansi internasional diadopsi tahun 1995
ERA SETELAH SUHARTO (SETELAH 1998) :
Suharto dipaksa mengundurkan diri pada tahun 1998

Indonesia berjuang dari kesulitan ekonomi dan stabilitas sosial.

Regulasi diperketat buat memperbaiki pengungkapa berita.

2. Perkembangan Organisasi Profesi Akuntansi
Sampai dengan tahun 1950an, di Indonesia belum terdapat profesi akuntansi lulusan universitas lokakl. Hampir seluruh akuntan mempunyai kualifikasi proffesional yg asal menurut Belanda. Munculnya Undang-Undang No. 34/ 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan merupakan fondasi lahirnya akuntan yang asal berdasarkan universitas lokal. Pada tahun 1957, grup pertama mahasiswa akuntansi lulus berdasarkan Universitas Indonesia. Tetapi demikian, tempat kerja akuntan public milik orang Belanda nir mengakui kualifikasi mereka. Atas dasar kenyataan tadi, akuntan lulusan Universitas Indonesia bersama-sama menggunakan menggunakan akuntan senior lulusan Belanda mendirikan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam tanggal 23 Desember 1957. Professor Soemarjo Tjitrosidojo – akademisi berpendidikan Belanda adalah Ketua Umum IAI yang pertama (Yunus 1990). Tujuan didirikannya IAI ini diantaranya mempromosikan status profesi akuntansi, mendukung pembangunan nasional dan menaikkan keahlian serta kompetensi akuntan.

Selama tahun 1960an, menurunnya kiprah kegiatan keuangan mengakibatkan penurunan permintaan jasa akuntansi serta kondisi ini berpengaruh pada perkembangan profesi akuntansi di Indonesia. Tetapi demikian, perubahan syarat ekonomi dan politik yang terjadi pada akhir era tadi, sudah mendorong pertumbuhan profesi akuntansi. Profesi akuntansi mulai berkembang cepat dari tahun 1967 yaitu sesudah dikeluarkannya Undang-Undang Penanaman Modal Asing serta Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri 1968 (Soemarso 1995). Usaha profesionalisasi IAI mendapat sambutan ketika dilaksanakan kesepakatan akuntansi yang pertama yaitu pada tahun 1969. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya Surat Keputusan Menteri Keuangan yang mewajibkan akuntan bersertifikat sebagai anggota IAI (ADB 2003)

Pada tahun 1973, IAI menciptakan “Komite Norma Pemeriksaan Akuntan” (KNPA) buat mendukung terciptanya perbaikan ujian akuntansi (Bahciar 2001). Yayasan Pengembangan Ilmu Akuntansi Indonesia (YPAI) didirikan dalam tahun 1974 untuk mendukung pengembangan profesi melalui acara training dan kegiatan penelitian. Selanjutnya pada tahun 1985 dibentuk Tim Koordinasi Pengembangan Akuntansi (TKPA). Kegitan TKPA ini didukung sepenuhnya sang IAI dan didanai sang Bank Dunia sampai berakhir tahun 1993. Misinya merupakan buat menyebarkan pendidikan akuntansi, profesi akuntansi, standar profesi dank ode etik profesi.

Kemajuan selanjutnya bisa dilihat dalam tahun 1990an ketika Bank Dunia mensponsori Proyek Pengembangan Akunatan (PPA). Melalui proyek ini, berbagai standar akuntansi dan auditing dikembangkan, standar profesi diperkuat serta Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) mulai dikenalkan. Ujian Sertifikasi Akuntan Publik berstandar Internasional diberlakukan sebagai syarat wajib bagi akuntan publik yg berpraktik dari tahun 1997 (akuntan yg sudah berpraktik sebagai akuntan public selama 1997 tidak wajib mengikuti USAP). Pengenalan USAP ini mendapat dukungan penuh menurut pemerintah. Hal ini bisa ditinjau SK Menteri Keuangan No. 43/ KMK. 017/ 1997 yang berisi ketentuan mengenai prosedur perizinan, pengawasan, dan hukuman bagi akuntan public yang bermasalah (SK ini kemudian diganti dengan SK No. 470/ kmk.017/ 1999).

Empat pupluh 5 tahun sesudah pendirian, IAI berkembang sebagai organisasi profesi yang diakui keberadaanya di Indonesia dan berprofesi sebagai akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pendidikan dan akuntan pemerintahan.

Profesi akuntansi sebagai sorotan publik saat terjadi krisis keuangan pada Asia dalam tahun 1997 yang ditandai menggunakan bangkrutnya berbagai perusahaan serta Bank di Indonesia. Hal ini disebabkan perusahaan yang mengalami kebangkrutan tersebut, poly yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (unqualified audit opinions) berdasarkan akuntan publik. Pada bulan Juni 1998 Asian Devloment Bank (ADB) menyetujui Financial Governance Reform Sector Develoment Program (FGRSDP) buat mendukung bisnis pemerintah mempromosikan dan memperkuat proses pengelolaan perusahaan (governance) di sektor public dan keuangan. Kebijakan FGRSDP yang disetujui pemerintah adalah usaha buat menyusun peraturan yg menciptakan : 
1) Auditor bertanggung jawab atas kelalaian pada melaksanakan audit 
2) Direktur bertanggung jawab atas berita yang salah dalam laporan keuangan dan kabar publik lainnya.

Tahun 2001, Departemen Keuangan mengeluarkan Draft Akademik tentang Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik yang baru. Dalam draft ini disebutkan bahwa tujuan dibenetuknya UU Akuntan Publik merupakan :
a) Melindungi agama publik yang diberikan kepada akuntan public.
b) Memberikan kerangka hukum yang lebih kentara bagi akuntan publik.
c) Mendukung pembangunan ekonomi nasional dan menyiapkan akuntan pada menyongsong era liberalisasi jasa akuntan publik.

Hal penting dalam RUU AP ini merupakan ketentuan yg menyebutkan bahwa akuntan publik dan kantor akuntan public dapat dituntut menggunakan hukuman pidana.

3. Penyusunan Standar Akuntansi Di Indonesia
Proses penyusunan baku akuntansi yg baik harus mempunyai 5 tahapan (ADB 2003) : 
1) Design – aspek khusus akuntansi eksklusif diidentifikasi dan diteliti dan exposure draft disiapkan
2) Approval – draft tadi direview dan bila layak akan disetujui sebagai standar.
3) Education – penerangan pada penyusun dan pemakai laporan keuangan mengenai pengaruh dan implementasi standar yang baru
4) Implementation – ketentuan pada standar terebut diaplikasikan dalam perusahaan.
5) Enforcement – supervisi dan pemberian sanksi bagi yg tidak menerapkan.

Penyusunan standar akuntansi Indonesia dalam dasarnya mengacu dalam model Amerika menggunakan sedikit modifikasi. Menurut anggaran yang dibuat Dewan Standar Akuntansi Keuangan, proses penyusunan baku akuntansi keuangan melibatkan delapan tahap berikut adalah (ADB 2003) :
a. Issue Identification. Kongres IAI yg bertemu setiap 4 tahun mengeluarkan resolusi tentang acara kerja taktik DSAK. DSAK ini memonitor dan mempertimbangkan pengumuman resmi yang dikeluarkan International Accounting Standar Board (IASB) dan badan perumus standar akuntansi lainnya serta mereview masukan yang diberikan secara eksklusif sang pihak tertentu.
b. Preliminary Consideration. DSAK mendiskusikan gosip yg terdapat serta komisi yang diharapkan dan melakukan penelitian terhadap gosip yg terdapat sebelum gosip tadi dimasukkan dalam program kerja DSAK.
c. Preparation of Accounting Discussion Paper. Untuk setiap topic yg diterima, DSAK membangun Komite Khusus untuk menyiapkan topic outline dan Accounting Discussion Paper (ADP) yang secara rinci menjelaskan dan menganalisa topik tadi.
d. Preparation of Exposure Draft (ED). Atas dasar pertimbangan yg terdapat pada ADP, DSAK menyiapkan ED awal yg wajib konsisten menggunakan kerangan baku akuntansi internasional. ED awal ini didistribusikan pada pihak-pihak yang berkepentingan buat mendapatkan tanggapan.
e. Publication of ED. ED dipublikasikan di Media Akuntansi – Majalah IAI dan didistribusikan pada pihak yang berkepentingan paling lambat 1 bulan sebelum Public hearing.
f. Public Hearings. Public hearing diselenggarakan buat memeberi kesempatan dalam pihak yang berkepentingan buat mengungkapkan pandangan mereka terhadap ED tadi. Atas dasar masukan tersebut, DSAK akan berkonsultasi menggunakan pemerintah, organisasi serta individu lain yang relevan sebelum disyahkan menajadi PSAK.
g. PSAK Preparation. Apabila perlu, DSAK mengubah ED untuk merefleksikan hasil konsultasi yg telah dilakukan.
h. Approval and Promulgation. DSAK menyetujui PSAK buat diterbitkan sebagai pedoman resmi praktik akuntansi tertentu. PSAK yang disetujui dipublikasikan melalui Media Akuntansi dan Website IAI.

FINANCIAL MANAGEMENT IMPROVEMENT PROGRAM

Financial Management Improvement Program 
Semakin meningkatnya tuntutan warga atas penyelenggaraan pemerintahan yang higienis, adil, transparan, serta akuntabel harus disikapi menggunakan serius serta sistematis. Segenap jajaran penyelenggara negara, baik dalam tataran eksekutif, legislatif, serta yudikatif harus memiliki komitmen beserta untuk menegakkan good governance serta clean government. Seiring dengan hal tadi, pemerintah pusat dan daerah telah mencanangkan target buat menaikkan pelayanan birokrasi pada warga dengan arah kebijakan penciptaan tata pemerintahan yg bersih dan berwibawa (good governance). 

Beberapa hal yg terkait dengan kebijakan buat mewujudkan good governance pada sektor publik antara lain mencakup penetapan standar etika serta perilaku aparatur pemerintah, penetapan struktur organisasi dan proses pengorganisasian yg secara jelas mengatur tentang kiprah serta tanggung jawab dan akuntabilitas organisasi kepada publik, pengaturan sistem pengendalian organisasi yang memadai, dan pelaporan eksternal yang disusun berdasarkan sistem akuntansi yang sesuai menggunakan baku akuntansi pemerintahan. Selanjutnya, berkaitan dengan pengaturan sistem pengendalian organisasi yg memadai, hal ini menyangkut permasalahan mengenai manajemen risiko, audit internal, pengendalian internal, penganggaran, manajemen keuangan serta pembinaan buat staf keuangan. Secara umum, permasalahan-pertarungan tersebut telah diakomodasi pada paket undang-undang di bidang pengelolaan keuangan negara yang baru-baru ini sudah diterbitkan oleh pemerintah. 

Paket peraturan perundang-undangan pada bidang keuangan negara yang meliputi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2004 mengenai Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara beserta peraturan-peraturan pendukungnya menggambarkan keseriusan jajaran pemerintah dan DPR buat memperbaiki pengelolaan, pencatatan, pertanggungjawaban, serta pemeriksaan atas pengelolaan keuangan pemerintah baik di taraf pusat maupun wilayah. Salah satu pertimbangan yang menjadi dasar penerbitan peraturan perundang-undangan tadi merupakan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat dalam peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, serta bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan menjadi galat satu prasyarat buat mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara. 

Berkaitan menggunakan pemeriksaan atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara, dalam pasal 9 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 disebutkan bahwa: “Dalam menyelenggarakan inspeksi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat supervisi intern pemerintah.” Seperti telah disebutkan di atas, peran dan fungsi audit internal termasuk unsur yang krusial pada sistem pengendalian organisasi yang memadai. Untuk bisa mendukung efektivitas aplikasi audit sang auditor eksternal sesuai amanat pasal 9 ayat (1) tadi di atas maka peran dan fungsi audit internal perlu diperjelas serta dipertegas. Tulisan ini berisikan analisis mengenai berbagai cara lain berkaitan menggunakan pemberdayaan kiprah dan fungsi audit internal dan formulasi sinerji fungsi supervisi pada antara aneka macam institusi audit internal pada kerangka mewujudkan good governance yg adalah idaman dan hasrat semua masyarakat Indonesia. 

1. Prinsip-Prinsip Good Governance pada Sektor Publik
Berdasarkan output penelitian Bank Dunia (1999), disimpulkan bahwa masih ada hubungan yg positif antara praktik kepemerintahan yang baik dengan output-hasil pembangunan yang lebih baik, diantaranya menyangkut pendapatan per kapita yg semakin tinggi, berkurangnya taraf kematian bayi, serta kemampuan membaca serta menulis warga yg lebih baik. Di samping itu, praktik kepemerintahan yg baik pula bisa menaikkan iklim keterbukaan, integritas, serta akuntabilitas sinkron dengan prinsip-prinsip dasar good governance dalam sektor publik. 

Secara lebih rinci, ketiga prinsip dasar good governance dapat diuraikan sebagai berikut:
Pertama, keterbukaan memang sangat diharapkan buat meyakinkan bahwa stakeholders memiliki keyakinan dalam proses pengambilan keputusan serta tindakan terhadap institusi pemerintah serta terhadap pengelolaan kegiatan sang instansi pemerintah tersebut. Iklim keterbukaan yg diciptakan melalui proses komunikasi yang kentara, seksama, dan efektif dengan pihak stakeholders bisa membantu proses aplikasi suatu aktivitas secara sempurna ketika dan efektif.

Kedua, integritas meliputi dua hal pokok yaitu kejujuran dan kelengkapan informasi yang disampaikan pada warga terhadap pengelolaan asal daya, dana, serta urusan publik. Dalam organisasi, integritas ini tercermin pada prosedur pengambilan keputusan serta kualitas pelaporan keuangan serta kinerja yg didapatkan dalam suatu periode eksklusif.

Ketiga, akuntabilitas yang merupakan bentuk pertanggungjawaban setiap individu maupun secara organisatoris dalam institusi publik kepada pihak-pihak luar yg berkepentingan atas pengelolaan asal daya, dana, dan seluruh unsur kinerja yg diamanatkan pada mereka. 

Secara generik, ketiga prinsip good governance tadi di atas tercermin secara kentara pada proses penganggaran, pelaporan keuangan, dan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana tercantum dalam ketiga paket perundang-undangan di bidang keuangan negara tadi.

2. Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Pelaksanaan Audit Berdasarkan Undang-Undang di Bidang Keuangan Negara
Pencatatan dan pelaporan transaksi keuangan adalah keliru satu bentuk akuntabilitas penyelenggara pemerintahan pada rakyat melalui perwakilannya di forum legislatif. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 sudah secara tegas dinyatakan bahwa pengelola keuangan pemerintah baik di taraf pusat juga daerah diwajibkan buat menyelenggarakan sistem akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya. Sistem akuntansi tadi dipakai menjadi sarana penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah berdasarkan baku akuntansi pemerintahan yang berlaku. Laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah sekurang-kurangnya meliputi Laporan Realisasi APBN/APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan yg dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara/daerah serta badan lainnya. Selanjutnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun aturan, Presiden selaku ketua pemerintahan di sentra serta Gubernur/Bupati/Walikota selaku ketua pemerintahan di wilayah mengungkapkan laporan keuangan pemerintah sentra/wilayah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Badan Pemeriksa Keuangan selaku auditor eksternal pemerintah melaksanakan audit atas laporan keuangan pemerintah pusat/wilayah tersebut berdasarkan baku pemeriksaan yg berlaku. Jangka waktu pelaksanaan audit atas laporan keuangan pemerintah pusat/daerah oleh BPK ini sesuai menggunakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 harus diselesaikan paling lama pada jangka ketika 3 (3) bulan. Alasannya, Presiden serta Gubernur/Bupati/Walikota sudah wajib membicarakan rancangan undang-undang mengenai pertanggungjawaban aplikasi APBN/APBD kepada DPR/DPRD berupa laporan keuangan yg sudah diperiksa sang BPK selambat-lambatnya 6 (enam) bulan selesainya tahun aturan berakhir. Padahal, penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat/wilayah, meskipun sudah menggunakan sistem akuntansi keuangan yg terkomputerisasi, pada umumnya masih memerlukan waktu yg cukup usang sehingga baru diselesaikan serta disampaikan pada BPK sekitar 3 (3) bulan sesudah tahun aturan berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk dapat memenuhi jadwal yang sangat ketat sesuai amanat undang-undang tersebut, yaitu melaksanakan audit atas laporan keuangan pemerintah pusat serta wilayah simpel dalam saat paling usang tiga (3) bulan tentu saja diperlukan pemanfaatan asal daya serta dana yg tersedia dalam forum auditor eksternal secara arif, efektif, dan efisien. Yang menarik untuk didiskusikan pada sini adalah apakah BPK selaku auditor eksternal pemerintah bisa buat melaksanakan pekerjaan yang maha berat itu pada ketika yang nisbi sangat terbatas? Bagaimana kualitas hasil auditnya nanti menggunakan hambatan misalnya itu? Bagaimana pengaruhnya pada pihak DPR serta warga luas nantinya dalam pengambilan keputusannya apabila hingga terjadi pelaksanaan audit yang tidak sinkron dengan baku audit sehingga laporan hasil audit malah menyesatkan pihak-pihak yg berkepentingan pada pengambilan keputusan terhadap pertanggungjawaban pemerintah tersebut? 

Meskipun sudah ada kewajiban APIP buat melaksanakan reviu atas laporan keuangan sebelum disampaikan kepada BPK buat diaudit, namun sampai waktu ini, pelaksanaan reviu tadi ternyata masih belum sepenuhnya dapat menaikkan kualitas laporan keuangan pemerintah. Hal ini terbukti berdasarkan masih banyaknya laporan keuangan pemerintah baik pada taraf kementerian maupun di tingkat daerah yang masih mendapatkan opini disclaimer berdasarkan BPK. Menurut hemat penulis, hal ini merupakan masalah serius yang harus segera dicari cara lain jalan munculnya sebagai akibatnya nir sampai menyebabkan kerugian dalam pihak-pihak tertentu yg terkait menggunakan pertarungan ini. Terdapat dua hal utama yg penulis uraikan dalam bagian berikut menjadi wacana buat meminimalisasi konflik yg kemungkinan terjadi dalam audit atas laporan keuangan pemerintah sang BPK, yaitu pemberdayaan peran serta fungsi audit internal dan sinerji pengawasan pada antara sesama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). 

3. Pemberdayaan Peran serta Fungsi APIP
Dalam penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2004 diantaranya dinyatakan bahwa buat mewujudkan perencanaan yg komprehensif, BPK bisa memanfaatkan hasil pekerjaan aparat supervisi intern pemerintah. Dengan demikian, luas pemeriksaan yang akan dilakukan bisa diadaptasi serta difokuskan dalam bidang-bidang yg secara potensial berdampak dalam kewajaran laporan keuangan serta tingkat efisiensi serta efektivitas pengelolaan keuangan negara. Sebagai konsekuensinya, APIP diwajibkan buat mengungkapkan laporan output pemeriksaannya pada BPK. Untuk bisa membuat laporan hasil audit yg dibutuhkan oleh BPK, tentunya dibutuhkan kejelasan kewenangan, kiprah dan ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan sang APIP. Jika hal ini diabaikan maka besar kemungkinan akan terdapat output pekerjaan APIP yang nir bisa dimanfaatkan secara maksimal buat mendukung perencanaan serta aplikasi audit oleh BPK.

Penulis mengakui secara amanah bahwa selama ini tugas-tugas yang dilaksanakan sang APIP tidak hanya terbatas dalam inspeksi saja, namun pula banyak melakukan fungsi pelayanan dan konsultansi pada rangka peningkatan kinerja instansi pemerintah sesuai dengan tuntutan kerangka berpikir auditor internal yg dikehendaki dalam waktu ini. Hanya saja, masih tak jarang terdengar suara sumbang yang mengecilkan kiprah dan arti krusial APIP dalam membantu terwujudnya good governace pada sektor publik. Untuk merespon ihwal yang berkembang di masyarakat tersebut, telah tiba saatnya bagi Pemerintah Pusat dan Daerah buat secara jelas memformulasikan ruang lingkup pekerjaan, peranan, dan kewenangan audit internal pemerintah. 

Berkenaan menggunakan kiprah serta fungsi yang wajib dilaksanakan sang auditor internal pada rangka mewujudkan good governance dalam sektor publik, The International Federation of Accountants (IFAC) pada tahun 2001 pada Study 13 mengenai Governance in the Public Sector: A Governing Body Perspective merumuskan bahwa fungsi audit internal yang efektif meliputi reviu yg dilaksanakan secara sistematis, evaluasi serta pelaporan atas kehandalan serta efektivitas penerapan sistem manajemen, keuangan, pengendalian operasional serta penganggaran, yang setidak-tidaknya meliputi aneka macam aktivitas reviu menjadi berikut:
  • Tingkat relevansi atas kebijakan yang ditetapkan, perencanaan dan prosedur, taraf kesesuaian antara praktik dengan kebijakan, rencana, serta mekanisme yg telah ditetapkan, termasuk implikasinya terhadap aspek keuangan negara.
  • Kehandalan serta keakuratan atas peraturan yg dibuat sebagai pembagian terstruktur mengenai berdasarkan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.
  • Ketepatan mengenai penyusunan struktur organisasi, pengembangan sumber daya manusia (personil), dan supervisi.
  • Reviu terhadap pelaksanaan program dan aktivitas dari rencana yg telah ditetapkan serta manfaat atas program dan kegiatan apakah sudah selaras menggunakan tujuan diadakannya program serta aktivitas tadi.
  • Evaluasi terhadap pertanggungjawaban serta pengamanan atas penggunaan aset dan asal daya lainnya menurut penyalahgunaan kewenangan, pemborosan, kelalaian, keliru urus, serta lain-lainnya. 
  • Reviu terhadap ketepatan, keakuratan, dan kejujuran atas proses pengolahan serta pelaporan keterangan keuangan dan manajemen.
  • Penilaian terhadap taraf keekonomisan dan efisiensi penggunaan sumber daya.
  • Penilaian terhadap integritas sistem yg terkomputerisasi berikut pengembangan sistemnya, dan
  • Evaluasi terhadap tindak lanjut yg telah dilaksanakan buat mengatasi perseteruan yang terjadi pada periode sebelumnya.
Berdasarkan uraian pada atas, tampak bahwa ruang lingkup pekerjaan audit internal sangat luas dan komprehensif agar dapat menjamin pencapaian tujuan organisasi. Penulis yakin, bila institusi audit internal pada Indonesia yang tergabung pada wadah APIP diberikan wewenang, kiprah, dan fungsi yg kentara dan luas misalnya tadi di atas maka output pekerjaan APIP akan sangat berguna nir hanya bagi pemerintah saja, tetapi pula bermanfaat bagi pihak legislatif, eksternal auditor, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan. Akan namun, buat menjamin kualitas hasil pekerjaan APIP yang melibatkan sekian poly asal daya manusia dengan banyak sekali jenis latar belakang pendidikan dan pengalaman, diharapkan suatu program pendidikan serta training yg profesional serta berkelanjutan. Di samping itu, buat meningkatkan koordinasi pada perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi aktivitas pada antara jajaran APIP, diharapkan adanya pengembangan sinergi supervisi APIP.

4. Pengembangan Sinerji Pengawasan APIP
Pengembangan sinergi supervisi sesama APIP bisa dilakukan dengan cara mutual adjustment melalui koordinasi yang baik, direct supervision melalui proses peer review, dan standardisasi input, proses kerja juga output. Selanjutnya, upaya pengembangan sinergi pengawasan APIP bisa dilakukan dengan cara menjadi berikut :
  • Penajaman peran jajaran APIP dalam struktur supervisi intern secara holistik. Dalam kaitan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) yg bertanggung jawab pada bidang koordinasi supervisi dapat memainkan peran sebagai strategic apex, yaitu menyinergikan gerak dan langkah supervisi intern dalam rangka mendorong peningkatan kinerja organisasi pemerintahan serta membangun good governance. Dalam konteks penajaman kiprah ini pun, perlu juga dikukuhkan APIP yg secara teknis berfungsi sebagai technostructure serta middle line. 
  • Revitalisasi penerapan Standar Audit serta Kode Etik pada jajaran APIP. Dengan ciri yg nisbi khusus mengingat basis disiplin keilmuan serta profesinya, fungsi pengawasan intern perlu merevitalisasi penerapan standar audit dan kode etik dalam aplikasi tugas pengawasan. Dengan penerapan standar audit dan kode etik secara benar-benar-benar-benar dan konsisten, maka pola konduite aparat pengawasan dapat terprediksi dan terkendali. Hal ini berarti bahwa secara tidak langsung akan terwujud standardisasi keahlian, keterampilan dan pengetahuan asal daya insan pengawasan, standardisasi proses kerja pelaksanaan audit, serta standardisasi hasil kerja audit pada tataran mikro yg pada akhirnya akan berpengaruh pada tataran makro. 
  • Pengembangan anggaran main serta program kerja. Aturan main pelaksanaan tugas supervisi serta acara kerja APIP yang dituangkan dalam peraturan perundangan perlu disusun dan ditetapkan. Selain sebagai acuan kalangan APIP, hal ini jua dibutuhkan bagi pihak auditan. 
  • Pengembangan prosedur kerja dan dukungan teknologi fakta dan komunikasi. Prosedur kerja standar perlu dikembangkan buat menginternalisasikan proses sinergi pengawasan, baik dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan dan penilaian tindak lanjut.