PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN

Prinsip Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan
PENGERTIAN AKUNTANSI
Akuntansi dirumuskan menjadi ilmu sejak tahun 1494 sang Luca Pacioli tahun 1949 seseorang rohaniawan Italia, pada sebuah buku yg berjudul “ Summa de Aritmatica, Geometrica Proportini et Proportionalita” 

Menurut American Institut of Certified Public Accountans (AICPA), 1953, pada Accounting Terminalogy Buletin, No. 1 .

Akuntansi diartikan sebagai suatu seni pencatatan, pengklasifikasian, serta pengikhtisaran menggunakan cara teretentu, yg dinyatakan pada uang, transaksi serta insiden, paling nir mengenai karakter keuangan serta penafsiran hasilnya

Menurut American Accounting Association (AAA), 1966, dalam A Statement Of Basic Accounting Theory:

Akuntansi diartikan menjadi proses identifikasi, pengukuran, serta pengkomunikasian berita ekonomi, yg memungkinkan penilaian serta pengambilan keputusan yang berharga oleh pengguna fakta.

Dalam era warta Kaplan serta Norton, 1996, mengartikan akuntansi menjadi suatu sistem kabar yang mengukur kegiatan-kegiatan usaha sebagai akibatnya membentuk informasi keuangan buat pihak-pihak yg berkepentingan bisa mengambil keputusan.

KEGUNAAN DAN PENGGUNA AKUNTANSI
Kegunaan akuntansi dalam dunia usaha diantaranya:
1. Menyediakan fakta irit suatu perusahaan yang relevan buat pengambilan keputusan investasi serta kredit yang tepat;
2. Sebagai media komunikasi usaha antara pihak manajemen perusahaan menggunakan pengguna eksternal tentang posisi keuangan, perubahan posisi keuangan, serta arus kas perusahaan;
3. Menaruh potret yang dapat diandalkan mengenai kemampuan membentuk keuntungan suatu perusahaan.
4. Menjadi bentuk pertanggungjawaban bagi manajemen pada pemilik perusahaan.
5. Menjadi citra kondisi keuangan perusahaan berdasarkan suatu periode ke periode berikutnya, tentang kemunduran atau kemajuan, serta memungkinkan buat diperbandingkan menggunakan perusahaan lain dalam industri yang homogen.

Pengguna liputan akuntansi dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu pengguna internal dan pengguna eksternal.

Pengguna internal adalah mereka yang membentuk keputusan yg mengakibatkan pribadi pada operasioanal perusahaan, misalnya: dewan komisaris, dewan direksi, manajer kunci, serta karyawan perusahaan.

Pengguna eksternal adalah mereka yg membuat keputusan terkait dengan hubungan mereka dengan perusahaan, misalnya investor, kreditor, fiskus, pemerintah, pemasok, pelanggan, peneliti serta komunitas terkait lainnya.

BIDANG AKUNTANSI 
Akuntansi memiliki bidang-bidang spesifik sinkron dengan perkembangannya, bidang khusus tadi mencakup:

Akuntansi Keuangan (Financial Accounting). Bidang ini herbi penyusunan laporan keuangan secara keseluruhan terutama buat pihak luar perusahaan.

Akuntansi Manajemen (Management Accounting). Bidang ini berhubungan dengan penyusunan laporan keuangan terutama buat pihak manajemen perusahaan. 

Auditing (Auditing). Bidang ini herbi audit secara bebas sang pihak independen terhadap laporan keuangan yang didapatkan oleh akuntansi keuangan.

Akuntansi Biaya (Cost Accounting). Bidang ini berhubungan dengan masalah penetapan serta control atas porto perusahaan.

Akuntansi Perpajakan (Tax Accounting). Bidang ini ini berhubungan dengan penyusunan laporan keuangan buat kepentingan perpajakan.

Sistem Informasi (Information System). Bidang ini berhungan menggunakan penyediaan keterangan keuangan serta non keuangan yang diharapkan untuk aplikasi kegiatan organisasi secara efektif.

Penganggaran (Budgeting). Bidang ini herbi penyusunan planning keuangan mengenai aktivitas perusahaan buat jangka ketika terentu.

Akuntansi Pemerintahan (Governmental Accounting). Bidang ini mengkhuskan diri pada pencatatan dan pelaporan transaksi-transaksi yg terjadi dalam badan milik pemerintah.

PRINSIP AKUNTANSI
Proses penyusunan laporan keuangan perusahaan pada Indonesia wajib disusun menurut prinsip akuntansi yang berterima generik Indonesia. Prinsip tersebut dirumuskan pada Pernyataan Standar Akuntansi Indonesia (PSAK) yg disusun sang organisasi profesi akuntan yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). PSAK pada USA dikenal menjadi Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) yg disusun oleh Financial Accounting Standards Board (FASB) serta Securities and Exchange Comission (SEC).

Prinsip akuntansi merupakan kaidah keputusan generik yang mengatur atau mendasari perkembangan teknis akuntansi. Akuntansi mempunyai 4 prinsip primer yaitu:
1. Prinsip biaya (cost principles), yaitu harta dicatat pada porto perolehannya.
2. Prinsip penandingan pendapatan dan biaya , bahwa pendapatan dan beban harus ditandingkan yg terkait dalam satu periode yang sama.
3. Prinsip pengungkapan penuh, bahwa laporan keuangan harus tersaji secara penuh, masuk akal dan memadai.

ASUMSI DASAR
Postulat atau perkiraan dasar merupakan aksioma yang relatif jelas yang dapat diterima tanpa perlu dibuktikan kebenarannya.

Postulat akuntansi buat entitas bisnis adalah perkiraan kesatuan entitas ekonomi (economic entity), kelangsungan usaha (going concern), unit moneter (monetary unit), periode akuntansi (time period), serta akuntansi akrual (accrual accounting)
1. Economic Entity Assumtion, bahwa sebuah entitas adalah sebuah unit akuntansi tersendiri serta mempunyai hak serta kewajiban yang terpisah secara tegas berdasarkan entitas ekonomi yg lain.
2. Going Concern Assumtion, bahwa perusahan akan beroperasi secara terus menerus serta tidak akan dilikuidasi buat saat yang nir terbatas.
3. Monetary Unit Assumtion, bahwa seluruh transaksi ekonomi bisa diukur dalam satuan mata uang eksklusif.
4. Accounting Periode Assumtion, bahwa laporan keuangan wajib dilaporkan secara berkala dibagi pada periode eksklusif (umumnya 1 tahun).
5. Accrual Accounting Assumtion, bahwa pengakuan pendapatan serta beban dilakukan saat periode terjadinya, bukan ketika penerimaan atau pengeluaran kas.

PERBEDAAN ACCRUAL BASIS DAN CASH BASIS
Accrual basis menerapkan pengakuan pendapatan atau beban dilakukan waktu terjadinya, bukan saat penerimaan atau pengeluaran kas. Sedangkan cash basis merupakan pengakuan pendapatan atau beban dilakukan ketika penerimaan atau pengeluaran kas

TUJUAN LAPORAN KEUANGAN
Tujuan laporan keuangan menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 2005, yg dirumuskan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merupakan:

“menyediakan warta yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yg berguna bagi sejumlah besar pemakai dan pengambilan keputusan ekonomi”

LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan yang lengkap terdiri berdasarkan : laporan laba/rugi (income statement), laporan perubahan ekuitas (owners equty statement), laporan neraca (balance sheet), serta laporan arus kas (statement of cash plow), serta dilengkapi catatan atas laporan keuangan (notes to financial statement).

Laporan Laba-Rugi.
Laporan laba rugi merupakan laporan kinerja perusahaan yaitu laporan yg mengambarkan mengenai selisih pendapatan dan beban-beban selama satu periode akuntansi tertentu. Jika jumlah pendapatan perusahaan lebih akbar menurut jumlah beban-bebannya, maka bisnis perusahaan dikatakan memeperoleh keuntungan (Gains). Sebaliknya bila jumlah pendapatan perusahaan lebih mini dari jumlah beban-bebannya, maka bisnis perusahaan dikatakan mengalami kerugian (losses).
Jimson Service

IncomeStatement

For The YearEnded, December 31, 2006


Revenue
          Fee Earned                                                            Rp5.800.000
Expenses:
          Salaries                                    Rp  2.100.000
          Rent Expenses                                 800.000
          Advertising Expenses                       400.000
          Miscelleneous expenses                     500.000 +     Rp3.800.000
Net Income                                                                     Rp2.000.000

Laporan Perubahan ekuitas/modal
Hasil laba atau rugi perusahaan akan memepengaruhi terhadap kapital pemilik. Apabila memperoleh keuntungan, maka laba tersebut akan menambah kapital pemilik, dan jika terjadi rugi, maka rugi tersebut akan mengurangi modal pemilik. Modal pemilik jua mampu bertambah atau berkurang jika terjadi penambahan modal oleh pemilik dan berkurang jika terjadi pengambilan (prive) oleh pemilik.
Jimson Service

Owners Equity Statement

For The Year Ended, December 31, 2006


BeginningCapital                                                             Rp2.000.000
          Net Income                              Rp dua.000.000
          Mr Jims drawing                             (500.000)
          Additional Invesment by owner       1.000.000 +     Rp 2.500.000
Ending Capital                                                                 Rp4.500.000

Laporan Neraca
Neraca adalah suatu daftar/laporan tentang aktiva, kewajiban dan modal sendiri perusahaan (ekuitas) pada saat eksklusif, umumnya dalam tanggal akhir bulan atau akhir tahun.
Jimson Service

Balance Sheet

December 31, 2006


Assets
          Cash                                                                      Rp1.900.000
          Accounts receivable                                                   dua.100.000
          Supplies                                                                        300.000
          Equipment                                                                   1.000.000 +
          Total Assets                                                         Rp lima.300.000

                                      Liablitiesand Owners Equity
          Liabities
          Accounts payable                                                   Rp    800.000
          Owners Equity
          Jims Capital                                                          Rp4.500.000 +
          TotalLiabities and Owners Equity                          Rp5.300.000


ISTILAH AKUN/PERKIRAAN AKUNTANSI


Bahasa Inggris
Bahasa Indonesia
Cash
Pety cash
Bank
Notes receivable
Accounts receivable
Allowance fo doubtful accounts
Interest receivable
Other receivable
Merchandise inventory
Prepaid rent
Prepaid advertising
Prepaid insurance
Pripaid tax
Supplies
Store supplies
Office supplies
Investment in stock
Investment in debt
Land
Building
Accumulated depreciation building
Equipment
Delivery equipment
Vehicle
Repundable deposit
Accounts payable
Notes payable
Unearned fees
Interest payable
Salaries payable
Tax payable
Bank loan
Morgage payable
Bond payable
Capital
Drawing
Fees earned
Sales
Sales return & allowances
Sales discount
Interest income
Gain on sale for fixed assets
Gain on kurs variance
Other income
Cost of good sold
Purchase
Purchase return & allowances
Purchase discount
Freight in
Freight out
Delivery expenses
Salaries expenses
General & administration expenses
Rent expenses
Advertising expenses
Insurance expenses
Interest expenses
Supplies expenses
Store supplies expenses
Dubtful account expenses
Uncollectible account expenses
Depreciation expenses
Utility expenses
Mescellaneous expenses
Mescellaneous selling expenses
Income expenses
Kas
Kas kecil
Bank
Piutang wesel
Piutang usaha
Penyisihan piutangragu-ragu
Piutang bunga
Piutang lain-lain
Persediaan
Sewa dibayar dimuka
Iklan dibayar dimuka
Asuransi dibayar dimuka
Pajak dibayar dimuka
Perelngkapan
Perelngkapan toko
Perelngkapan kantor
Investasi dalam saham
investasi pada hutang
Tanah
Gedung
Akumulasi penyusutan gedung
Peralatan
Kendaraan pengiriman
Kendaraan
Jaminan yg dapat diuangkan kembali
Hutang usaha
Hutang wesel
Pendapatan diterima di muka
Hutang bunga
Hutang gaji
Hutang pajak
Hutang bank
Hutang hipotik
Hutang obligasi
Modal
Prive
Pendapatan jasa
Penjualan
Retur penjualan & pengurangan harga
Potongan penjualan
Pendapatan bunga
Keuntungan penjualan aktiva tetap
Keuntungan menurut selirih kurs
Pendapatan lain-lain
Harga utama penjualan
Pembelian
Retur pembelian & pengurangan harga
Potongan pembelian
Beban angkut masuk
Beban angkut keluar
Beban pengiriman
Beban honor
Beban umum & admistrasi
Beban sewa
Beban iklan
Beban asuransi
Beban bunga
Beban perlengkapan
Beban perlengkapan toko
Beban piutang ragu-ragu
Beban piutang tidak tertagih
Beban penyusutan
Beban utilitas (listrik, air & telepon)
Beban lain-lain
Beban penjualan lain-lain
Beban pajak penghasilan

PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN

Prinsip Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan
PENGERTIAN AKUNTANSI
Akuntansi dirumuskan sebagai ilmu dari tahun 1494 sang Luca Pacioli tahun 1949 seseorang rohaniawan Italia, dalam sebuah kitab yg berjudul “ Summa de Aritmatica, Geometrica Proportini et Proportionalita” 

Menurut American Institut of Certified Public Accountans (AICPA), 1953, pada Accounting Terminalogy Buletin, No. 1 .

Akuntansi diartikan menjadi suatu seni pencatatan, pengklasifikasian, dan pengikhtisaran dengan cara teretentu, yang dinyatakan dalam uang, transaksi dan insiden, paling nir mengenai karakter keuangan serta penafsiran hasilnya

Menurut American Accounting Association (AAA), 1966, dalam A Statement Of Basic Accounting Theory:

Akuntansi diartikan sebagai proses identifikasi, pengukuran, serta pengkomunikasian informasi ekonomi, yg memungkinkan penilaian serta pengambilan keputusan yang berharga oleh pengguna kabar.

Dalam era keterangan Kaplan dan Norton, 1996, mengartikan akuntansi sebagai suatu sistem liputan yang mengukur kegiatan-aktivitas usaha sebagai akibatnya membuat informasi keuangan buat pihak-pihak yg berkepentingan dapat merogoh keputusan.

KEGUNAAN DAN PENGGUNA AKUNTANSI
Kegunaan akuntansi pada global bisnis diantaranya:
1. Menyediakan liputan ekonomis suatu perusahaan yg relevan untuk pengambilan keputusan investasi serta kredit yg sempurna;
2. Menjadi media komunikasi usaha antara pihak manajemen perusahaan dengan pengguna eksternal mengenai posisi keuangan, perubahan posisi keuangan, dan arus kas perusahaan;
3. Memberikan potret yg dapat diandalkan mengenai kemampuan membuat laba suatu perusahaan.
4. Sebagai bentuk pertanggungjawaban bagi manajemen pada pemilik perusahaan.
5. Menjadi citra syarat keuangan perusahaan berdasarkan suatu periode ke periode berikutnya, mengenai kemunduran atau kemajuan, dan memungkinkan buat diperbandingkan menggunakan perusahaan lain pada industri yg sejenis.

Pengguna berita akuntansi bisa dikelompokan sebagai dua, yaitu pengguna internal dan pengguna eksternal.

Pengguna internal adalah mereka yang membuat keputusan yg berakibat pribadi kepada operasioanal perusahaan, misalnya: dewan komisaris, dewan direksi, manajer kunci, dan karyawan perusahaan.

Pengguna eksternal adalah mereka yang membentuk keputusan terkait dengan hubungan mereka dengan perusahaan, contohnya investor, kreditor, fiskus, pemerintah, pemasok, pelanggan, peneliti dan komunitas terkait lainnya.

BIDANG AKUNTANSI 
Akuntansi mempunyai bidang-bidang khusus sinkron dengan perkembangannya, bidang spesifik tadi mencakup:

Akuntansi Keuangan (Financial Accounting). Bidang ini berhubungan dengan penyusunan laporan keuangan secara holistik terutama buat pihak luar perusahaan.

Akuntansi Manajemen (Management Accounting). Bidang ini berhubungan dengan penyusunan laporan keuangan terutama buat pihak manajemen perusahaan. 

Auditing (Auditing). Bidang ini berhubungan dengan audit secara bebas oleh pihak independen terhadap laporan keuangan yg didapatkan oleh akuntansi keuangan.

Akuntansi Biaya (Cost Accounting). Bidang ini berhubungan dengan masalah penetapan serta control atas porto perusahaan.

Akuntansi Perpajakan (Tax Accounting). Bidang ini ini berhubungan dengan penyusunan laporan keuangan buat kepentingan perpajakan.

Sistem Informasi (Information System). Bidang ini berhungan menggunakan penyediaan berita keuangan serta non keuangan yg diperlukan buat aplikasi aktivitas organisasi secara efektif.

Penganggaran (Budgeting). Bidang ini herbi penyusunan rencana keuangan tentang aktivitas perusahaan buat jangka waktu terentu.

Akuntansi Pemerintahan (Governmental Accounting). Bidang ini mengkhuskan diri pada pencatatan serta pelaporan transaksi-transaksi yg terjadi pada badan milik pemerintah.

PRINSIP AKUNTANSI
Proses penyusunan laporan keuangan perusahaan pada Indonesia wajib disusun menurut prinsip akuntansi yang berterima umum Indonesia. Prinsip tersebut dirumuskan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Indonesia (PSAK) yg disusun sang organisasi profesi akuntan yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). PSAK pada USA dikenal menjadi Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) yg disusun sang Financial Accounting Standards Board (FASB) serta Securities and Exchange Comission (SEC).

Prinsip akuntansi adalah kaidah keputusan umum yg mengatur atau mendasari perkembangan teknis akuntansi. Akuntansi mempunyai 4 prinsip utama yaitu:
1. Prinsip porto (cost principles), yaitu harta dicatat dalam biaya perolehannya.
2. Prinsip penandingan pendapatan dan biaya , bahwa pendapatan serta beban harus ditandingkan yg terkait dalam satu periode yg sama.
3. Prinsip pengungkapan penuh, bahwa laporan keuangan wajib tersaji secara penuh, lumrah dan memadai.

ASUMSI DASAR
Postulat atau asumsi dasar adalah aksioma yg cukup jelas yang bisa diterima tanpa perlu dibuktikan kebenarannya.

Postulat akuntansi buat entitas bisnis adalah asumsi kesatuan entitas ekonomi (economic entity), kelangsungan bisnis (going concern), unit moneter (monetary unit), periode akuntansi (time period), dan akuntansi akrual (accrual accounting)
1. Economic Entity Assumtion, bahwa sebuah entitas adalah sebuah unit akuntansi tersendiri serta memiliki hak serta kewajiban yang terpisah secara tegas dari entitas ekonomi yang lain.
2. Going Concern Assumtion, bahwa perusahan akan beroperasi secara terus menerus dan tidak akan dilikuidasi buat ketika yang nir terbatas.
3. Monetary Unit Assumtion, bahwa seluruh transaksi ekonomi dapat diukur pada satuan mata uang tertentu.
4. Accounting Periode Assumtion, bahwa laporan keuangan wajib dilaporkan secara terpola dibagi pada periode eksklusif (umumnya 1 tahun).
5. Accrual Accounting Assumtion, bahwa pengakuan pendapatan serta beban dilakukan ketika periode terjadinya, bukan saat penerimaan atau pengeluaran kas.

PERBEDAAN ACCRUAL BASIS DAN CASH BASIS
Accrual basis menerapkan pengakuan pendapatan atau beban dilakukan waktu terjadinya, bukan waktu penerimaan atau pengeluaran kas. Sedangkan cash basis adalah pengakuan pendapatan atau beban dilakukan saat penerimaan atau pengeluaran kas

TUJUAN LAPORAN KEUANGAN
Tujuan laporan keuangan menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 2005, yg dirumuskan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merupakan:

“menyediakan warta yg menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang berguna bagi sejumlah akbar pemakai serta pengambilan keputusan ekonomi”

LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan yang lengkap terdiri berdasarkan : laporan laba/rugi (income statement), laporan perubahan ekuitas (owners equty statement), laporan neraca (balance sheet), serta laporan arus kas (statement of cash plow), serta dilengkapi catatan atas laporan keuangan (notes to financial statement).

Laporan Laba-Rugi.
Laporan keuntungan rugi merupakan laporan kinerja perusahaan yaitu laporan yang mengambarkan tentang selisih pendapatan dan beban-beban selama satu periode akuntansi tertentu. Jika jumlah pendapatan perusahaan lebih akbar menurut jumlah beban-bebannya, maka bisnis perusahaan dikatakan memeperoleh laba (Gains). Sebaliknya jika jumlah pendapatan perusahaan lebih mini dari jumlah beban-bebannya, maka bisnis perusahaan dikatakan mengalami kerugian (losses).
Jimson Service

IncomeStatement

For The YearEnded, December 31, 2006


Revenue
          Fee Earned                                                            Rp5.800.000
Expenses:
          Salaries                                    Rp  dua.100.000
          Rent Expenses                                 800.000
          Advertising Expenses                       400.000
          Miscelleneous expenses                     500.000 +     Rp3.800.000
Net Income                                                                     Rp2.000.000

Laporan Perubahan ekuitas/modal
Hasil keuntungan atau rugi perusahaan akan memepengaruhi terhadap kapital pemilik. Jika memperoleh laba, maka laba tadi akan menambah modal pemilik, dan apabila terjadi rugi, maka rugi tersebut akan mengurangi modal pemilik. Modal pemilik jua sanggup bertambah atau berkurang apabila terjadi penambahan modal sang pemilik dan berkurang jika terjadi pengambilan (prive) oleh pemilik.
Jimson Service

Owners Equity Statement

For The Year Ended, December 31, 2006


BeginningCapital                                                             Rp2.000.000
          Net Income                              Rp dua.000.000
          Mr Jims drawing                             (500.000)
          Additional Invesment by owner       1.000.000 +     Rp 2.500.000
Ending Capital                                                                 Rp4.500.000

Laporan Neraca
Neraca merupakan suatu daftar/laporan mengenai aktiva, kewajiban serta kapital sendiri perusahaan (ekuitas) dalam waktu eksklusif, umumnya pada lepas akhir bulan atau akhir tahun.
Jimson Service

Balance Sheet

December 31, 2006


Assets
          Cash                                                                      Rp1.900.000
          Accounts receivable                                                   dua.100.000
          Supplies                                                                        300.000
          Equipment                                                                   1.000.000 +
          Total Assets                                                         Rp 5.300.000

                                      Liablitiesand Owners Equity
          Liabities
          Accounts payable                                                   Rp    800.000
          Owners Equity
          Jims Capital                                                          Rp4.500.000 +
          TotalLiabities and Owners Equity                          Rp5.300.000


ISTILAH AKUN/PERKIRAAN AKUNTANSI


Bahasa Inggris
Bahasa Indonesia
Cash
Pety cash
Bank
Notes receivable
Accounts receivable
Allowance fo doubtful accounts
Interest receivable
Other receivable
Merchandise inventory
Prepaid rent
Prepaid advertising
Prepaid insurance
Pripaid tax
Supplies
Store supplies
Office supplies
Investment in stock
Investment in debt
Land
Building
Accumulated depreciation building
Equipment
Delivery equipment
Vehicle
Repundable deposit
Accounts payable
Notes payable
Unearned fees
Interest payable
Salaries payable
Tax payable
Bank loan
Morgage payable
Bond payable
Capital
Drawing
Fees earned
Sales
Sales return & allowances
Sales discount
Interest income
Gain on sale for fixed assets
Gain on kurs variance
Other income
Cost of good sold
Purchase
Purchase return & allowances
Purchase discount
Freight in
Freight out
Delivery expenses
Salaries expenses
General & administration expenses
Rent expenses
Advertising expenses
Insurance expenses
Interest expenses
Supplies expenses
Store supplies expenses
Dubtful account expenses
Uncollectible account expenses
Depreciation expenses
Utility expenses
Mescellaneous expenses
Mescellaneous selling expenses
Income expenses
Kas
Kas kecil
Bank
Piutang wesel
Piutang usaha
Penyisihan piutangragu-ragu
Piutang bunga
Piutang lain-lain
Persediaan
Sewa dibayar dimuka
Iklan dibayar dimuka
Asuransi dibayar dimuka
Pajak dibayar dimuka
Perelngkapan
Perelngkapan toko
Perelngkapan kantor
Investasi dalam saham
investasi pada hutang
Tanah
Gedung
Akumulasi penyusutan gedung
Peralatan
Kendaraan pengiriman
Kendaraan
Jaminan yg dapat diuangkan kembali
Hutang usaha
Hutang wesel
Pendapatan diterima pada muka
Hutang bunga
Hutang gaji
Hutang pajak
Hutang bank
Hutang hipotik
Hutang obligasi
Modal
Prive
Pendapatan jasa
Penjualan
Retur penjualan & pengurangan harga
Potongan penjualan
Pendapatan bunga
Keuntungan penjualan aktiva tetap
Keuntungan berdasarkan selirih kurs
Pendapatan lain-lain
Harga utama penjualan
Pembelian
Retur pembelian & pengurangan harga
Potongan pembelian
Beban angkut masuk
Beban angkut keluar
Beban pengiriman
Beban gaji
Beban generik & admistrasi
Beban sewa
Beban iklan
Beban asuransi
Beban bunga
Beban perlengkapan
Beban perlengkapan toko
Beban piutang ragu-ragu
Beban piutang tidak tertagih
Beban penyusutan
Beban utilitas (listrik, air & telepon)
Beban lain-lain
Beban penjualan lain-lain
Beban pajak penghasilan

PENGERTIAN UNSURUNSUR LAPORAN KEUANGAN MENURUT AHLI

Pengertian, Unsur-Unsur Laporan Keuangan Menurut Ahli
Dalam praktiknya laporan keuangan suatu perusahaan dibuat buat melihat kondisi keuangan perusahaan, untuk itu laporan keuangan harus disusun sinkron sinkron dengan aturan atau standar yg berlaku. Hal ini perlu dilakukan supaya laporan keuangan gampang dibaca dan dimengerti. Laporan keuangan yang disajikan perusahaan sangat penting bagi manajemen serta pemilik perusahaan. Disamping itu, poly pihak yang memerlukan serta berkepentingan terhadap laporan keungan yang dibentuk perusahaan, misalnya pemerintah, kreditur, investor juga para supplier. Laporan keuangan dibentuk untuk memberikan citra kemajuan perusahaan secara periodik, data dalam laporan keuangan wajib mencerminkan sifat-sifat laporan keuangan. 

Menurut Kasmir (2008:7) laporan keuangan adalah laporan yang menunujukkan syarat keuangan perusahaan dalam ketika ini atau dalam suatu periode tertentu. Sedangkan menurut Harahap (2007:201) laporan keuangan merupakan ouput serta hasil akhir berdasarkan proses akuntansi. Laporan keuangan inilah yang sebagai bahan informasi bagi pemakainya sebagai salah satu dasar pada proses pengambilan keputusan. Adapun laporan keuangan yang lengkapa Menurut PSAK No.1 terdiri dari komponen-komponen menjadi berikut:
a. Laporan Posisi Keuangan dalam akhir periode
b. Laporan laba rugi komprehensif selama periode
c. Laporan perubahan ekuitas selama periode
d. Laporan arus kas selama periode
e. Catatan atas laporan keuangan dalam awal periodekompratif yg tersaji saat entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian pulang pos-pos laporan keuangan atau ketika entitas mereklasifikasikan pos-pos dalam laporan keuangannya.

Dari definisi-definisi diatas maka laporan keuangan sangatlh penting karena menggunakan adanya laporan keuangan dapat diketahui perkembangan dan prospek perusahaan dimasa yang akan tiba.

Sifat Laporan Keuangan
Menurut Kasmir (2008:11) sifat laporan keuangan merupakan menjadi berikut:
1. Fakta-fakta yg sudah dicabut (recorded fact)
2. Prinsip-prinsip dan norma pada akuntansi (accounting convention and postulate)
3. Pendapat eksklusif (personal juggement)

Unsur-Unsur Laporan Keuangan
Menurut PSAK No.1 unsur laporan keuangan yg berkaitan secara langung dengan pengukuran posisi keuangan adalah sebagai berikut:
1. Aset adalah sumber daya yg dikuasai oleh perusahaan menjadi dampak berdasarkan insiden masa lalu dan menurut mana manfaat ekonomi di masa depan dibutuhkan akan diperoleh perusahaan.
2. Liabilitas merupakan hutang perusahaan masa sekarang yang muncul menurut peristiwa masa kemudian, solusinya diperlukan mengakibatkan arus keluar berdasarkan sumber daya perusahaan yang mengandung manfaat ekonomi.
3. Ekuitas adalah hak residual atas aset perusahaan sesudah dikurangi semua kewajiban.

Sedangkan tujuan yang berkaitan dengan pengukuran kinerja dalam laporan keuntungan rugi yaitu:
1. Penghasilan adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatuh periode akuntansi pada bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yg menyebabkan kenaikan ekuitas yang tidak asal dari donasi penanaman kapital.
2. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi pada bentuk arus kas keluar atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yg mengakibatkan penurunan ekuitas yg tidak menyangkut pembagian pada penanam kapital.

Tujuan Laporan Keuangan
Adapun tujuan laporan keuangan dari PSAK No.1 merupakan menaruh fakta mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yg berguna bagi sebagian akbar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi. Laporan keuangan jua memberitahuakn output peratnggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yg dipercayakan pada mereka. Sedangkan menurut Harahap (2007:132) menyatakan bahwa tujuan laporan keuangan adalah sebagai berikut:
1. Untuk menaruh warta keuangan yg dapat dipercaya tentang aktiva serta kewajiban dan modal suatu perusahaan.
2. Untuk memberikan kabar yang bonafide tentang perubahan pada aktiva netto perusahaan yang ada dari aktivitas bisnis dalam rangka memperoleh keuntungan.
3. Untuk memberikan keterangan keuangan yang membantu para pemakai laporan didalam menaksir potensi perusahaan.
4. Untuk memberikan informasi krusial lainnya mengenai perubahan pada aktiva serta kewajiban suatu perusahaan, misalnya fakta mengenai kegiatan pembiayaan serta investasi.
5. Untuk mengungkapkan sejauh mungkin keterangan lain yang berhubungan dengan laporan keuangan yang relevan buat kebutuhan pemakaian laporan keuangan misalnya liputan tentang akuntansi yang dianut perusahaan.

PENGERTIAN UNSURUNSUR LAPORAN KEUANGAN MENURUT AHLI

Pengertian, Unsur-Unsur Laporan Keuangan Menurut Ahli
Dalam praktiknya laporan keuangan suatu perusahaan dibentuk buat melihat kondisi keuangan perusahaan, buat itu laporan keuangan wajib disusun sesuai sinkron dengan anggaran atau standar yang berlaku. Hal ini perlu dilakukan supaya laporan keuangan mudah dibaca dan dimengerti. Laporan keuangan yg disajikan perusahaan sangat krusial bagi manajemen dan pemilik perusahaan. Disamping itu, banyak pihak yg memerlukan serta berkepentingan terhadap laporan keungan yang dibuat perusahaan, seperti pemerintah, kreditur, investor maupun para supplier. Laporan keuangan dibuat buat menaruh gambaran kemajuan perusahaan secara periodik, data pada laporan keuangan harus mencerminkan sifat-sifat laporan keuangan. 

Menurut Kasmir (2008:7) laporan keuangan adalah laporan yang menunujukkan syarat keuangan perusahaan dalam ketika ini atau pada suatu periode eksklusif. Sedangkan menurut Harahap (2007:201) laporan keuangan merupakan ouput serta output akhir berdasarkan proses akuntansi. Laporan keuangan inilah yang sebagai bahan keterangan bagi pemakainya menjadi salah satu dasar dalam proses pengambilan keputusan. Adapun laporan keuangan yg lengkapa Menurut PSAK No.1 terdiri dari komponen-komponen menjadi berikut:
a. Laporan Posisi Keuangan dalam akhir periode
b. Laporan keuntungan rugi komprehensif selama periode
c. Laporan perubahan ekuitas selama periode
d. Laporan arus kas selama periode
e. Catatan atas laporan keuangan pada awal periodekompratif yg tersaji waktu entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian balik pos-pos laporan keuangan atau waktu entitas mereklasifikasikan pos-pos pada laporan keuangannya.

Dari definisi-definisi diatas maka laporan keuangan sangatlh penting karena menggunakan adanya laporan keuangan dapat diketahui perkembangan dan prospek perusahaan dimasa yang akan tiba.

Sifat Laporan Keuangan
Menurut Kasmir (2008:11) sifat laporan keuangan merupakan menjadi berikut:
1. Fakta-warta yg telah dicabut (recorded fact)
2. Prinsip-prinsip dan kebiasaan pada akuntansi (accounting convention and postulate)
3. Pendapat pribadi (personal juggement)

Unsur-Unsur Laporan Keuangan
Menurut PSAK No.1 unsur laporan keuangan yg berkaitan secara langung menggunakan pengukuran posisi keuangan merupakan sebagai berikut:
1. Aset adalah asal daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai dampak dari insiden masa lalu serta menurut mana manfaat ekonomi pada masa depan diperlukan akan diperoleh perusahaan.
2. Liabilitas adalah hutang perusahaan masa kini yg timbul berdasarkan peristiwa masa lalu, solusinya diperlukan menyebabkan arus keluar berdasarkan asal daya perusahaan yg mengandung manfaat ekonomi.
3. Ekuitas merupakan hak residual atas aset perusahaan selesainya dikurangi semua kewajiban.

Sedangkan tujuan yg berkaitan menggunakan pengukuran kinerja pada laporan laba rugi yaitu:
1. Penghasilan merupakan kenaikan manfaat ekonomi selama suatuh periode akuntansi pada bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yg tidak berasal berdasarkan donasi penanaman kapital.
2. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus kas keluar atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yg nir menyangkut pembagian kepada penanam modal.

Tujuan Laporan Keuangan
Adapun tujuan laporan keuangan berdasarkan PSAK No.1 adalah memberikan liputan mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, serta arus kas entitas yg berguna bagi sebagian akbar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi. Laporan keuangan juga menampakan output peratnggungjawaban manajemen atas penggunaan asal daya yang dipercayakan kepada mereka. Sedangkan dari Harahap (2007:132) menyatakan bahwa tujuan laporan keuangan adalah sebagai berikut:
1. Untuk menaruh fakta keuangan yg dapat dipercaya tentang aktiva dan kewajiban dan kapital suatu perusahaan.
2. Untuk menaruh keterangan yang bonafide tentang perubahan dalam aktiva netto perusahaan yang muncul menurut aktivitas bisnis dalam rangka memperoleh keuntungan.
3. Untuk memberikan fakta keuangan yg membantu para pemakai laporan didalam menaksir potensi perusahaan.
4. Untuk memberikan informasi penting lainnya tentang perubahan pada aktiva serta kewajiban suatu perusahaan, seperti fakta mengenai aktivitas pembiayaan serta investasi.
5. Untuk membicarakan sejauh mungkin liputan lain yg herbi laporan keuangan yg relevan buat kebutuhan pemakaian laporan keuangan misalnya fakta tentang akuntansi yang dianut perusahaan.

FINANCIAL MANAGEMENT IMPROVEMENT PROGRAM

Financial Management Improvement Program 
Semakin meningkatnya tuntutan warga atas penyelenggaraan pemerintahan yang higienis, adil, transparan, serta akuntabel harus disikapi menggunakan serius serta sistematis. Segenap jajaran penyelenggara negara, baik dalam tataran eksekutif, legislatif, serta yudikatif harus memiliki komitmen beserta untuk menegakkan good governance serta clean government. Seiring dengan hal tadi, pemerintah pusat dan daerah telah mencanangkan target buat menaikkan pelayanan birokrasi pada warga dengan arah kebijakan penciptaan tata pemerintahan yg bersih dan berwibawa (good governance). 

Beberapa hal yg terkait dengan kebijakan buat mewujudkan good governance pada sektor publik antara lain mencakup penetapan standar etika serta perilaku aparatur pemerintah, penetapan struktur organisasi dan proses pengorganisasian yg secara jelas mengatur tentang kiprah serta tanggung jawab dan akuntabilitas organisasi kepada publik, pengaturan sistem pengendalian organisasi yang memadai, dan pelaporan eksternal yang disusun berdasarkan sistem akuntansi yang sesuai menggunakan baku akuntansi pemerintahan. Selanjutnya, berkaitan dengan pengaturan sistem pengendalian organisasi yg memadai, hal ini menyangkut permasalahan mengenai manajemen risiko, audit internal, pengendalian internal, penganggaran, manajemen keuangan serta pembinaan buat staf keuangan. Secara umum, permasalahan-pertarungan tersebut telah diakomodasi pada paket undang-undang di bidang pengelolaan keuangan negara yang baru-baru ini sudah diterbitkan oleh pemerintah. 

Paket peraturan perundang-undangan pada bidang keuangan negara yang meliputi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2004 mengenai Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara beserta peraturan-peraturan pendukungnya menggambarkan keseriusan jajaran pemerintah dan DPR buat memperbaiki pengelolaan, pencatatan, pertanggungjawaban, serta pemeriksaan atas pengelolaan keuangan pemerintah baik di taraf pusat maupun wilayah. Salah satu pertimbangan yang menjadi dasar penerbitan peraturan perundang-undangan tadi merupakan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat dalam peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, serta bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan menjadi galat satu prasyarat buat mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara. 

Berkaitan menggunakan pemeriksaan atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara, dalam pasal 9 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 disebutkan bahwa: “Dalam menyelenggarakan inspeksi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat supervisi intern pemerintah.” Seperti telah disebutkan di atas, peran dan fungsi audit internal termasuk unsur yang krusial pada sistem pengendalian organisasi yang memadai. Untuk bisa mendukung efektivitas aplikasi audit sang auditor eksternal sesuai amanat pasal 9 ayat (1) tadi di atas maka peran dan fungsi audit internal perlu diperjelas serta dipertegas. Tulisan ini berisikan analisis mengenai berbagai cara lain berkaitan menggunakan pemberdayaan kiprah dan fungsi audit internal dan formulasi sinerji fungsi supervisi pada antara aneka macam institusi audit internal pada kerangka mewujudkan good governance yg adalah idaman dan hasrat semua masyarakat Indonesia. 

1. Prinsip-Prinsip Good Governance pada Sektor Publik
Berdasarkan output penelitian Bank Dunia (1999), disimpulkan bahwa masih ada hubungan yg positif antara praktik kepemerintahan yang baik dengan output-hasil pembangunan yang lebih baik, diantaranya menyangkut pendapatan per kapita yg semakin tinggi, berkurangnya taraf kematian bayi, serta kemampuan membaca serta menulis warga yg lebih baik. Di samping itu, praktik kepemerintahan yg baik pula bisa menaikkan iklim keterbukaan, integritas, serta akuntabilitas sinkron dengan prinsip-prinsip dasar good governance dalam sektor publik. 

Secara lebih rinci, ketiga prinsip dasar good governance dapat diuraikan sebagai berikut:
Pertama, keterbukaan memang sangat diharapkan buat meyakinkan bahwa stakeholders memiliki keyakinan dalam proses pengambilan keputusan serta tindakan terhadap institusi pemerintah serta terhadap pengelolaan kegiatan sang instansi pemerintah tersebut. Iklim keterbukaan yg diciptakan melalui proses komunikasi yang kentara, seksama, dan efektif dengan pihak stakeholders bisa membantu proses aplikasi suatu aktivitas secara sempurna ketika dan efektif.

Kedua, integritas meliputi dua hal pokok yaitu kejujuran dan kelengkapan informasi yang disampaikan pada warga terhadap pengelolaan asal daya, dana, serta urusan publik. Dalam organisasi, integritas ini tercermin pada prosedur pengambilan keputusan serta kualitas pelaporan keuangan serta kinerja yg didapatkan dalam suatu periode eksklusif.

Ketiga, akuntabilitas yang merupakan bentuk pertanggungjawaban setiap individu maupun secara organisatoris dalam institusi publik kepada pihak-pihak luar yg berkepentingan atas pengelolaan asal daya, dana, dan seluruh unsur kinerja yg diamanatkan pada mereka. 

Secara generik, ketiga prinsip good governance tadi di atas tercermin secara kentara pada proses penganggaran, pelaporan keuangan, dan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana tercantum dalam ketiga paket perundang-undangan di bidang keuangan negara tadi.

2. Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Pelaksanaan Audit Berdasarkan Undang-Undang di Bidang Keuangan Negara
Pencatatan dan pelaporan transaksi keuangan adalah keliru satu bentuk akuntabilitas penyelenggara pemerintahan pada rakyat melalui perwakilannya di forum legislatif. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 sudah secara tegas dinyatakan bahwa pengelola keuangan pemerintah baik di taraf pusat juga daerah diwajibkan buat menyelenggarakan sistem akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya. Sistem akuntansi tadi dipakai menjadi sarana penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah berdasarkan baku akuntansi pemerintahan yang berlaku. Laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah sekurang-kurangnya meliputi Laporan Realisasi APBN/APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan yg dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara/daerah serta badan lainnya. Selanjutnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun aturan, Presiden selaku ketua pemerintahan di sentra serta Gubernur/Bupati/Walikota selaku ketua pemerintahan di wilayah mengungkapkan laporan keuangan pemerintah sentra/wilayah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Badan Pemeriksa Keuangan selaku auditor eksternal pemerintah melaksanakan audit atas laporan keuangan pemerintah pusat/wilayah tersebut berdasarkan baku pemeriksaan yg berlaku. Jangka waktu pelaksanaan audit atas laporan keuangan pemerintah pusat/daerah oleh BPK ini sesuai menggunakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 harus diselesaikan paling lama pada jangka ketika 3 (3) bulan. Alasannya, Presiden serta Gubernur/Bupati/Walikota sudah wajib membicarakan rancangan undang-undang mengenai pertanggungjawaban aplikasi APBN/APBD kepada DPR/DPRD berupa laporan keuangan yg sudah diperiksa sang BPK selambat-lambatnya 6 (enam) bulan selesainya tahun aturan berakhir. Padahal, penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat/wilayah, meskipun sudah menggunakan sistem akuntansi keuangan yg terkomputerisasi, pada umumnya masih memerlukan waktu yg cukup usang sehingga baru diselesaikan serta disampaikan pada BPK sekitar 3 (3) bulan sesudah tahun aturan berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk dapat memenuhi jadwal yang sangat ketat sesuai amanat undang-undang tersebut, yaitu melaksanakan audit atas laporan keuangan pemerintah pusat serta wilayah simpel dalam saat paling usang tiga (3) bulan tentu saja diperlukan pemanfaatan asal daya serta dana yg tersedia dalam forum auditor eksternal secara arif, efektif, dan efisien. Yang menarik untuk didiskusikan pada sini adalah apakah BPK selaku auditor eksternal pemerintah bisa buat melaksanakan pekerjaan yang maha berat itu pada ketika yang nisbi sangat terbatas? Bagaimana kualitas hasil auditnya nanti menggunakan hambatan misalnya itu? Bagaimana pengaruhnya pada pihak DPR serta warga luas nantinya dalam pengambilan keputusannya apabila hingga terjadi pelaksanaan audit yang tidak sinkron dengan baku audit sehingga laporan hasil audit malah menyesatkan pihak-pihak yg berkepentingan pada pengambilan keputusan terhadap pertanggungjawaban pemerintah tersebut? 

Meskipun sudah ada kewajiban APIP buat melaksanakan reviu atas laporan keuangan sebelum disampaikan kepada BPK buat diaudit, namun sampai waktu ini, pelaksanaan reviu tadi ternyata masih belum sepenuhnya dapat menaikkan kualitas laporan keuangan pemerintah. Hal ini terbukti berdasarkan masih banyaknya laporan keuangan pemerintah baik pada taraf kementerian maupun di tingkat daerah yang masih mendapatkan opini disclaimer berdasarkan BPK. Menurut hemat penulis, hal ini merupakan masalah serius yang harus segera dicari cara lain jalan munculnya sebagai akibatnya nir sampai menyebabkan kerugian dalam pihak-pihak tertentu yg terkait menggunakan pertarungan ini. Terdapat dua hal utama yg penulis uraikan dalam bagian berikut menjadi wacana buat meminimalisasi konflik yg kemungkinan terjadi dalam audit atas laporan keuangan pemerintah sang BPK, yaitu pemberdayaan peran serta fungsi audit internal dan sinerji pengawasan pada antara sesama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). 

3. Pemberdayaan Peran serta Fungsi APIP
Dalam penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2004 diantaranya dinyatakan bahwa buat mewujudkan perencanaan yg komprehensif, BPK bisa memanfaatkan hasil pekerjaan aparat supervisi intern pemerintah. Dengan demikian, luas pemeriksaan yang akan dilakukan bisa diadaptasi serta difokuskan dalam bidang-bidang yg secara potensial berdampak dalam kewajaran laporan keuangan serta tingkat efisiensi serta efektivitas pengelolaan keuangan negara. Sebagai konsekuensinya, APIP diwajibkan buat mengungkapkan laporan output pemeriksaannya pada BPK. Untuk bisa membuat laporan hasil audit yg dibutuhkan oleh BPK, tentunya dibutuhkan kejelasan kewenangan, kiprah dan ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan sang APIP. Jika hal ini diabaikan maka besar kemungkinan akan terdapat output pekerjaan APIP yang nir bisa dimanfaatkan secara maksimal buat mendukung perencanaan serta aplikasi audit oleh BPK.

Penulis mengakui secara amanah bahwa selama ini tugas-tugas yang dilaksanakan sang APIP tidak hanya terbatas dalam inspeksi saja, namun pula banyak melakukan fungsi pelayanan dan konsultansi pada rangka peningkatan kinerja instansi pemerintah sesuai dengan tuntutan kerangka berpikir auditor internal yg dikehendaki dalam waktu ini. Hanya saja, masih tak jarang terdengar suara sumbang yang mengecilkan kiprah dan arti krusial APIP dalam membantu terwujudnya good governace pada sektor publik. Untuk merespon ihwal yang berkembang di masyarakat tersebut, telah tiba saatnya bagi Pemerintah Pusat dan Daerah buat secara jelas memformulasikan ruang lingkup pekerjaan, peranan, dan kewenangan audit internal pemerintah. 

Berkenaan menggunakan kiprah serta fungsi yang wajib dilaksanakan sang auditor internal pada rangka mewujudkan good governance dalam sektor publik, The International Federation of Accountants (IFAC) pada tahun 2001 pada Study 13 mengenai Governance in the Public Sector: A Governing Body Perspective merumuskan bahwa fungsi audit internal yang efektif meliputi reviu yg dilaksanakan secara sistematis, evaluasi serta pelaporan atas kehandalan serta efektivitas penerapan sistem manajemen, keuangan, pengendalian operasional serta penganggaran, yang setidak-tidaknya meliputi aneka macam aktivitas reviu menjadi berikut:
  • Tingkat relevansi atas kebijakan yang ditetapkan, perencanaan dan prosedur, taraf kesesuaian antara praktik dengan kebijakan, rencana, serta mekanisme yg telah ditetapkan, termasuk implikasinya terhadap aspek keuangan negara.
  • Kehandalan serta keakuratan atas peraturan yg dibuat sebagai pembagian terstruktur mengenai berdasarkan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.
  • Ketepatan mengenai penyusunan struktur organisasi, pengembangan sumber daya manusia (personil), dan supervisi.
  • Reviu terhadap pelaksanaan program dan aktivitas dari rencana yg telah ditetapkan serta manfaat atas program dan kegiatan apakah sudah selaras menggunakan tujuan diadakannya program serta aktivitas tadi.
  • Evaluasi terhadap pertanggungjawaban serta pengamanan atas penggunaan aset dan asal daya lainnya menurut penyalahgunaan kewenangan, pemborosan, kelalaian, keliru urus, serta lain-lainnya. 
  • Reviu terhadap ketepatan, keakuratan, dan kejujuran atas proses pengolahan serta pelaporan keterangan keuangan dan manajemen.
  • Penilaian terhadap taraf keekonomisan dan efisiensi penggunaan sumber daya.
  • Penilaian terhadap integritas sistem yg terkomputerisasi berikut pengembangan sistemnya, dan
  • Evaluasi terhadap tindak lanjut yg telah dilaksanakan buat mengatasi perseteruan yang terjadi pada periode sebelumnya.
Berdasarkan uraian pada atas, tampak bahwa ruang lingkup pekerjaan audit internal sangat luas dan komprehensif agar dapat menjamin pencapaian tujuan organisasi. Penulis yakin, bila institusi audit internal pada Indonesia yang tergabung pada wadah APIP diberikan wewenang, kiprah, dan fungsi yg kentara dan luas misalnya tadi di atas maka output pekerjaan APIP akan sangat berguna nir hanya bagi pemerintah saja, tetapi pula bermanfaat bagi pihak legislatif, eksternal auditor, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan. Akan namun, buat menjamin kualitas hasil pekerjaan APIP yang melibatkan sekian poly asal daya manusia dengan banyak sekali jenis latar belakang pendidikan dan pengalaman, diharapkan suatu program pendidikan serta training yg profesional serta berkelanjutan. Di samping itu, buat meningkatkan koordinasi pada perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi aktivitas pada antara jajaran APIP, diharapkan adanya pengembangan sinergi supervisi APIP.

4. Pengembangan Sinerji Pengawasan APIP
Pengembangan sinergi supervisi sesama APIP bisa dilakukan dengan cara mutual adjustment melalui koordinasi yang baik, direct supervision melalui proses peer review, dan standardisasi input, proses kerja juga output. Selanjutnya, upaya pengembangan sinergi pengawasan APIP bisa dilakukan dengan cara menjadi berikut :
  • Penajaman peran jajaran APIP dalam struktur supervisi intern secara holistik. Dalam kaitan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) yg bertanggung jawab pada bidang koordinasi supervisi dapat memainkan peran sebagai strategic apex, yaitu menyinergikan gerak dan langkah supervisi intern dalam rangka mendorong peningkatan kinerja organisasi pemerintahan serta membangun good governance. Dalam konteks penajaman kiprah ini pun, perlu juga dikukuhkan APIP yg secara teknis berfungsi sebagai technostructure serta middle line. 
  • Revitalisasi penerapan Standar Audit serta Kode Etik pada jajaran APIP. Dengan ciri yg nisbi khusus mengingat basis disiplin keilmuan serta profesinya, fungsi pengawasan intern perlu merevitalisasi penerapan standar audit dan kode etik dalam aplikasi tugas pengawasan. Dengan penerapan standar audit dan kode etik secara benar-benar-benar-benar dan konsisten, maka pola konduite aparat pengawasan dapat terprediksi dan terkendali. Hal ini berarti bahwa secara tidak langsung akan terwujud standardisasi keahlian, keterampilan dan pengetahuan asal daya insan pengawasan, standardisasi proses kerja pelaksanaan audit, serta standardisasi hasil kerja audit pada tataran mikro yg pada akhirnya akan berpengaruh pada tataran makro. 
  • Pengembangan anggaran main serta program kerja. Aturan main pelaksanaan tugas supervisi serta acara kerja APIP yang dituangkan dalam peraturan perundangan perlu disusun dan ditetapkan. Selain sebagai acuan kalangan APIP, hal ini jua dibutuhkan bagi pihak auditan. 
  • Pengembangan prosedur kerja dan dukungan teknologi fakta dan komunikasi. Prosedur kerja standar perlu dikembangkan buat menginternalisasikan proses sinergi pengawasan, baik dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan dan penilaian tindak lanjut.

FINANCIAL MANAGEMENT IMPROVEMENT PROGRAM

Financial Management Improvement Program 
Semakin meningkatnya tuntutan warga atas penyelenggaraan pemerintahan yg bersih, adil, transparan, serta akuntabel harus disikapi dengan serius dan sistematis. Segenap jajaran penyelenggara negara, baik dalam tataran eksekutif, legislatif, dan yudikatif wajib mempunyai komitmen beserta buat menegakkan good governance serta clean government. Seiring menggunakan hal tadi, pemerintah pusat serta wilayah telah mencanangkan sasaran buat menaikkan pelayanan birokrasi kepada warga menggunakan arah kebijakan penciptaan rapikan pemerintahan yg higienis serta berwibawa (good governance). 

Beberapa hal yang terkait menggunakan kebijakan buat mewujudkan good governance pada sektor publik diantaranya mencakup penetapan baku etika dan konduite aparatur pemerintah, penetapan struktur organisasi dan proses pengorganisasian yang secara kentara mengatur mengenai peran serta tanggung jawab serta akuntabilitas organisasi pada publik, pengaturan sistem pengendalian organisasi yang memadai, serta pelaporan eksternal yang disusun berdasarkan sistem akuntansi yang sesuai menggunakan baku akuntansi pemerintahan. Selanjutnya, berkaitan menggunakan pengaturan sistem pengendalian organisasi yg memadai, hal ini menyangkut konflik mengenai manajemen risiko, audit internal, pengendalian internal, penganggaran, manajemen keuangan dan pembinaan buat staf keuangan. Secara generik, pertarungan-perseteruan tadi telah diakomodasi pada paket undang-undang di bidang pengelolaan keuangan negara yang yang terbaru sudah diterbitkan sang pemerintah. 

Paket peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara yang meliputi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara bersama peraturan-peraturan pendukungnya mendeskripsikan keseriusan jajaran pemerintah serta DPR untuk memperbaiki pengelolaan, pencatatan, pertanggungjawaban, dan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan pemerintah baik di taraf pusat juga daerah. Salah satu pertimbangan yg menjadi dasar penerbitan peraturan perundang-undangan tersebut merupakan bahwa keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, serta bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan menjadi salah satu prasyarat buat mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara. 

Berkaitan dengan pemeriksaan atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara, pada pasal 9 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 disebutkan bahwa: “Dalam menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara, BPK bisa memanfaatkan output inspeksi aparat pengawasan intern pemerintah.” Seperti telah disebutkan pada atas, peran dan fungsi audit internal termasuk unsur yang krusial dalam sistem pengendalian organisasi yg memadai. Untuk bisa mendukung efektivitas pelaksanaan audit sang auditor eksternal sesuai amanat pasal 9 ayat (1) tersebut pada atas maka peran serta fungsi audit internal perlu diperjelas serta dipertegas. Tulisan ini berisikan analisis mengenai aneka macam cara lain berkaitan menggunakan pemberdayaan peran dan fungsi audit internal serta formulasi sinerji fungsi pengawasan di antara banyak sekali institusi audit internal dalam kerangka mewujudkan good governance yang adalah idaman serta asa semua masyarakat Indonesia. 

1. Prinsip-Prinsip Good Governance pada Sektor Publik
Berdasarkan hasil penelitian Bank Dunia (1999), disimpulkan bahwa terdapat hubungan yg positif antara praktik kepemerintahan yg baik menggunakan hasil-output pembangunan yang lebih baik, antara lain menyangkut pendapatan per kapita yang semakin tinggi, berkurangnya tingkat kematian bayi, dan kemampuan membaca dan menulis masyarakat yg lebih baik. Di samping itu, praktik kepemerintahan yang baik juga bisa menaikkan iklim keterbukaan, integritas, dan akuntabilitas sesuai menggunakan prinsip-prinsip dasar good governance pada sektor publik. 

Secara lebih rinci, ketiga prinsip dasar good governance dapat diuraikan menjadi berikut:
Pertama, keterbukaan memang sangat diperlukan untuk meyakinkan bahwa stakeholders memiliki keyakinan pada proses pengambilan keputusan dan tindakan terhadap institusi pemerintah serta terhadap pengelolaan aktivitas sang instansi pemerintah tadi. Iklim keterbukaan yg diciptakan melalui proses komunikasi yang kentara, akurat, serta efektif menggunakan pihak stakeholders dapat membantu proses aplikasi suatu kegiatan secara sempurna ketika serta efektif.

Kedua, integritas mencakup dua hal utama yaitu kejujuran serta kelengkapan kabar yang disampaikan pada warga terhadap pengelolaan sumber daya, dana, serta urusan publik. Dalam organisasi, integritas ini tercermin dalam prosedur pengambilan keputusan dan kualitas pelaporan keuangan serta kinerja yg dihasilkan dalam suatu periode tertentu.

Ketiga, akuntabilitas yang merupakan bentuk pertanggungjawaban setiap individu juga secara organisatoris pada institusi publik pada pihak-pihak luar yg berkepentingan atas pengelolaan asal daya, dana, serta seluruh unsur kinerja yg diamanatkan pada mereka. 

Secara generik, ketiga prinsip good governance tadi di atas tercermin secara jelas pada proses penganggaran, pelaporan keuangan, dan pemeriksaan atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara sebagaimana tercantum pada ketiga paket perundang-undangan pada bidang keuangan negara tersebut.

2. Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Pelaksanaan Audit Berdasarkan Undang-Undang di Bidang Keuangan Negara
Pencatatan serta pelaporan transaksi keuangan merupakan galat satu bentuk akuntabilitas penyelenggara pemerintahan pada masyarakat melalui perwakilannya di forum legislatif. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 sudah secara tegas dinyatakan bahwa pengelola keuangan pemerintah baik di tingkat sentra juga wilayah diwajibkan untuk menyelenggarakan sistem akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, serta ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya. Sistem akuntansi tersebut digunakan sebagai wahana penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah dari standar akuntansi pemerintahan yg berlaku. Laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah sekurang-kurangnya mencakup Laporan Realisasi APBN/APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan yg dilampiri menggunakan laporan keuangan perusahaan negara/wilayah dan badan lainnya. Selanjutnya, selambat-lambatnya tiga (3) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, Presiden selaku kepala pemerintahan di pusat serta Gubernur/Bupati/Walikota selaku kepala pemerintahan pada daerah membicarakan laporan keuangan pemerintah sentra/daerah pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Badan Pemeriksa Keuangan selaku auditor eksternal pemerintah melaksanakan audit atas laporan keuangan pemerintah sentra/wilayah tersebut berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku. Jangka waktu pelaksanaan audit atas laporan keuangan pemerintah pusat/daerah oleh BPK ini sinkron menggunakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 wajib diselesaikan paling lama pada jangka waktu 3 (3) bulan. Alasannya, Presiden dan Gubernur/Bupati/Walikota telah harus menyampaikan rancangan undang-undang mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD pada DPR/DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa sang BPK selambat-lambatnya 6 (enam) bulan selesainya tahun anggaran berakhir. Padahal, penyusunan laporan keuangan pemerintah sentra/wilayah, meskipun telah memakai sistem akuntansi keuangan yang terkomputerisasi, pada umumnya masih memerlukan saat yg relatif lama sehingga baru diselesaikan serta disampaikan pada BPK sekitar 3 (tiga) bulan sehabis tahun aturan berakhir sinkron dengan ketentuan yang berlaku. Untuk dapat memenuhi jadwal yang sangat ketat sesuai amanat undang-undang tersebut, yaitu melaksanakan audit atas laporan keuangan pemerintah sentra serta wilayah praktis dalam saat paling usang tiga (tiga) bulan tentu saja diperlukan pemanfaatan asal daya dan dana yg tersedia dalam lembaga auditor eksternal secara arif, efektif, serta efisien. Yang menarik untuk didiskusikan di sini merupakan apakah BPK selaku auditor eksternal pemerintah bisa buat melaksanakan pekerjaan yg maha berat itu pada saat yg nisbi sangat terbatas? Bagaimana kualitas hasil auditnya nanti dengan hambatan misalnya itu? Bagaimana pengaruhnya kepada pihak DPR dan rakyat luas nantinya pada pengambilan keputusannya apabila sampai terjadi aplikasi audit yang tidak sinkron dengan standar audit sehingga laporan hasil audit malah menyesatkan pihak-pihak yg berkepentingan pada pengambilan keputusan terhadap pertanggungjawaban pemerintah tadi? 

Meskipun sudah terdapat kewajiban APIP untuk melaksanakan reviu atas laporan keuangan sebelum disampaikan pada BPK buat diaudit, namun sampai waktu ini, aplikasi reviu tersebut ternyata masih belum sepenuhnya bisa menaikkan kualitas laporan keuangan pemerintah. Hal ini terbukti menurut masih banyaknya laporan keuangan pemerintah baik pada taraf kementerian maupun di taraf daerah yang masih mendapatkan opini disclaimer berdasarkan BPK. Menurut irit penulis, hal ini adalah masalah berfokus yg wajib segera dicari cara lain jalan keluarnya sebagai akibatnya nir sampai mengakibatkan kerugian pada pihak-pihak tertentu yang terkait menggunakan konflik ini. Terdapat dua hal pokok yang penulis uraikan dalam bagian berikut menjadi ihwal buat meminimalisasi perseteruan yg kemungkinan terjadi pada audit atas laporan keuangan pemerintah sang BPK, yaitu pemberdayaan kiprah serta fungsi audit internal dan sinerji supervisi pada antara sesama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). 

3. Pemberdayaan Peran serta Fungsi APIP
Dalam penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2004 diantaranya dinyatakan bahwa buat mewujudkan perencanaan yg komprehensif, BPK dapat memanfaatkan hasil pekerjaan aparat supervisi intern pemerintah. Dengan demikian, luas pemeriksaan yang akan dilakukan bisa disesuaikan dan difokuskan dalam bidang-bidang yg secara potensial berdampak dalam kewajaran laporan keuangan serta taraf efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara. Sebagai konsekuensinya, APIP diwajibkan buat mengungkapkan laporan hasil pemeriksaannya pada BPK. Untuk bisa membuat laporan hasil audit yang diperlukan oleh BPK, tentunya dibutuhkan kejelasan kewenangan, kiprah dan ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan sang APIP. Jika hal ini diabaikan maka akbar kemungkinan akan terdapat hasil pekerjaan APIP yang tidak dapat dimanfaatkan secara aporisma buat mendukung perencanaan serta pelaksanaan audit oleh BPK.

Penulis mengakui secara jujur bahwa selama ini tugas-tugas yg dilaksanakan sang APIP nir hanya terbatas dalam pemeriksaan saja, tetapi jua banyak melakukan fungsi pelayanan serta konsultansi dalam rangka peningkatan kinerja instansi pemerintah sinkron menggunakan tuntutan paradigma auditor internal yang dikehendaki pada ketika ini. Hanya saja, masih tak jarang terdengar suara tidak sinkron yg mengecilkan kiprah dan arti krusial APIP dalam membantu terwujudnya good governace pada sektor publik. Untuk merespon ihwal yang berkembang pada warga tersebut, telah datang saatnya bagi Pemerintah Pusat serta Daerah buat secara kentara memformulasikan ruang lingkup pekerjaan, peranan, dan kewenangan audit internal pemerintah. 

Berkenaan dengan kiprah serta fungsi yg harus dilaksanakan sang auditor internal pada rangka mewujudkan good governance pada sektor publik, The International Federation of Accountants (IFAC) pada tahun 2001 dalam Study 13 tentang Governance in the Public Sector: A Governing Body Perspective merumuskan bahwa fungsi audit internal yg efektif meliputi reviu yg dilaksanakan secara sistematis, penilaian serta pelaporan atas kehandalan serta efektivitas penerapan sistem manajemen, keuangan, pengendalian operasional dan penganggaran, yang setidak-tidaknya mencakup berbagai aktivitas reviu sebagai berikut:
  • Tingkat relevansi atas kebijakan yg ditetapkan, perencanaan dan prosedur, tingkat kesesuaian antara praktik dengan kebijakan, rencana, dan prosedur yg telah ditetapkan, termasuk implikasinya terhadap aspek keuangan negara.
  • Kehandalan dan keakuratan atas peraturan yg dibentuk menjadi penjabaran menurut peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.
  • Ketepatan mengenai penyusunan struktur organisasi, pengembangan sumber daya manusia (personil), dan pengawasan.
  • Reviu terhadap aplikasi program serta kegiatan menurut rencana yang telah ditetapkan dan manfaat atas acara dan kegiatan apakah telah selaras dengan tujuan diadakannya acara serta kegiatan tadi.
  • Evaluasi terhadap pertanggungjawaban serta pengamanan atas penggunaan aset dan sumber daya lainnya berdasarkan penyalahgunaan kewenangan, pemborosan, kelalaian, salah urus, serta lain-lainnya. 
  • Reviu terhadap ketepatan, keakuratan, serta kejujuran atas proses pengolahan serta pelaporan fakta keuangan dan manajemen.
  • Penilaian terhadap tingkat keekonomisan dan efisiensi penggunaan sumber daya.
  • Penilaian terhadap integritas sistem yang terkomputerisasi berikut pengembangan sistemnya, dan
  • Evaluasi terhadap tindak lanjut yang telah dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan yg terjadi dalam periode sebelumnya.
Berdasarkan uraian pada atas, tampak bahwa ruang lingkup pekerjaan audit internal sangat luas dan komprehensif agar dapat menjamin pencapaian tujuan organisasi. Penulis konfiden, apabila institusi audit internal pada Indonesia yg tergabung dalam wadah APIP diberikan wewenang, peran, serta fungsi yang kentara serta luas misalnya tadi di atas maka hasil pekerjaan APIP akan sangat bermanfaat tidak hanya bagi pemerintah saja, tetapi pula bermanfaat bagi pihak legislatif, eksternal auditor, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. Akan tetapi, untuk mengklaim kualitas output pekerjaan APIP yang melibatkan sekian banyak sumber daya insan menggunakan aneka macam jenis latar belakang pendidikan dan pengalaman, diperlukan suatu program pendidikan serta pembinaan yang profesional serta berkelanjutan. Di samping itu, buat menaikkan koordinasi pada perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi aktivitas pada antara jajaran APIP, diperlukan adanya pengembangan sinergi supervisi APIP.

4. Pengembangan Sinerji Pengawasan APIP
Pengembangan sinergi supervisi sesama APIP dapat dilakukan dengan cara mutual adjustment melalui koordinasi yang baik, direct supervision melalui proses peer review, serta standardisasi input, proses kerja juga hasil. Selanjutnya, upaya pengembangan sinergi pengawasan APIP dapat dilakukan dengan cara menjadi berikut :
  • Penajaman kiprah jajaran APIP pada struktur pengawasan intern secara keseluruhan. Dalam kaitan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) yang bertanggung jawab pada bidang koordinasi supervisi bisa memainkan peran menjadi strategic apex, yaitu menyinergikan gerak dan langkah supervisi intern dalam rangka mendorong peningkatan kinerja organisasi pemerintahan dan membentuk good governance. Dalam konteks penajaman kiprah ini pun, perlu pula dikukuhkan APIP yg secara teknis berfungsi menjadi technostructure dan middle line. 
  • Revitalisasi penerapan Standar Audit dan Kode Etik dalam jajaran APIP. Dengan karakteristik yg nisbi khusus mengingat basis disiplin keilmuan serta profesinya, fungsi pengawasan intern perlu merevitalisasi penerapan baku audit serta kode etik dalam pelaksanaan tugas supervisi. Dengan penerapan baku audit dan kode etik secara benar-benar-sungguh serta konsisten, maka pola perilaku aparat pengawasan dapat terprediksi dan terkendali. Hal ini berarti bahwa secara tidak eksklusif akan terwujud standardisasi keahlian, keterampilan serta pengetahuan sumber daya insan pengawasan, standardisasi proses kerja aplikasi audit, serta standardisasi hasil kerja audit dalam tataran mikro yg pada akhirnya akan berpengaruh dalam tataran makro. 
  • Pengembangan anggaran main dan program kerja. Aturan main aplikasi tugas supervisi serta program kerja APIP yg dituangkan pada peraturan perundangan perlu disusun dan ditetapkan. Selain menjadi acuan kalangan APIP, hal ini juga diperlukan bagi pihak auditan. 
  • Pengembangan prosedur kerja dan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Prosedur kerja standar perlu dikembangkan buat menginternalisasikan proses sinergi pengawasan, baik pada tahapan perencanaan, aplikasi, pelaporan, dan pemantauan dan penilaian tindak lanjut.