Regulasi Bank Indonesia Terkait Dengan Pemberian Kredit Bank
Pemberian kredit merupakan kegiatan utama bank yg mengandung
risiko yang dapat berpengaruh dalam kesehatan dan kelangsungan bisnis bank.
Namun mengingat sebagai forum intermediasi, sebagian besar dana bank
berasal berdasarkan dana warga , maka hadiah kredit perbankan poly dibatasi
oleh ketentuan undang-undang dan ketentuan Bank Indonesia.
UU Perbankan telah mengamanatkan agar bank senantiasa berpegang
pada prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan usahanya, termasuk
dalam memberikan kredit. Selain itu, Bank Indonesia menjadi otoritas
perbankan jua tetapkan peraturan-peraturan pada anugerah kredit sang
perbankan. Beberapa regulasi dimaksud diantaranya merupakan regulasi mengenai
Kewajiban Penyusunan serta Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi
Bank Umum, Batas Maksimal Pemberian Kredit, Penilaian Kualitas Aktiva,
Sistem Informasi Debitur, dan restriksi lainnya dalam hadiah kredit.
A. Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum
Sebagaimana sudah dikemukakan, bank pada melakukan aktivitas
usaha terutama dengan menggunakan dana rakyat yang dipercayakan
kepada bank. Pemberian kredit adalah kegiatan primer bank yg
mengandung risiko yg dapat berpengaruh pada kesehatan dan
kelangsungan bisnis bank, sehingga pada pelaksanaannya bank wajib
berpegang pada azas-azas perkreditan yang sehat guna melindungi serta
memelihara kepentingan serta kepercayaan rakyat.
Agar hadiah kredit bisa dilaksanakan secara konsisten dan
berdasarkan azas-azas perkreditan yg sehat, maka diperlukan suatu
kebijakan perkreditan yang tertulis. Berkenaan menggunakan hal tersebut, Bank
Indonesia sudah memutuskan ketentuan mengenai kewajiban bank umum
untuk mempunyai serta melaksanakan kebijakan perkreditan bank menurut
pedoman penyusunan kebijakan perkreditan bank pada SK Dir BI No.
27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995.
Berdasarkan SK Dir BI tersebut, Bank Umum harus memiliki
kebijakan perkreditan bank secara tertulis yang disetujui sang dewan
komisaris bank menggunakan sekurang-kurangnya memuat serta mengatur hal-hal
1. Prinsip kehati-hatian pada perkreditan;
2. Organisasi serta manajemen perkreditan;
3. Kebijakan persetujuan kredit;
4. Dokumentasi serta administrasi kredit;
6. Penyelesaian kredit bermasalah.
Kebijakan perkreditan bank dimaksud harus disampaikan pada
Bank Indonesia. Dalam aplikasi anugerah kredit dan pengelolaan
perkreditan bank harus mematuhi kebijakan perkreditan bank yang telah
disusun secara konsekuen serta konsisten.
B. Batas Maksimum Pemberian Kredit
Salah satu penyebab menurut kegagalan usaha bank adalah penyediaan
dana yang nir didukung menggunakan kemampuan bank mengelola konsentrasi
penyediaan dana secara efektif. Dalam rangka mengurangi potensi kegagalan
usaha bank maka bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian pada
pemberian kredit, antara lain menggunakan melakukan penyebaran (diversifikasi)
portofolio penyediaan dana melalui restriksi penyediaan dana, baik
kepada pihak terkait juga kepada pihak bukan terkait. Pembatasan
penyediaan dana merupakan persentase eksklusif menurut kapital bank yg dikenal
dengan batas maksimum anugerah kredit (BMPK). BMPK mendapatkan
dasar pengaturan pada UU Perbankan.
Pengaturan tersebut selanjutnya dijabarkan oleh Bank Indonesia
dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/tiga/PBI/2005 mengenai Batas
Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum. Berdasarkan PBI tadi,
BMPK merupakan persentase maksimum penyediaan dana yang diperkenankan
Tujuan ketentuan BMPK adalah buat melindungi kepentingan serta
kepercayaan rakyat dan memelihara kesehatan serta daya tahan bank,
dimana dalam penyaluran dananya, bank diwajibkan mengurangi risiko
dengan cara membuatkan penyediaan dana sesuai menggunakan ketentuan BMPK
yang sudah ditetapkan sedemikian rupa sehingga nir terpusat pada
peminjam dan/atau grup peminjam eksklusif.
Penyediaan dana pada kerangka BMPK tidak hanya berupa kredit,
tetapi meliputi semua portofolio penyediaan dana yaitu penanaman dana
d. Surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali;
f. Darivatif kredit (credit derivative);
g. Transaksi rekening administratif (misalnya guarantee, letter of credit, standby letter of credit);
i. Potential future credit exposure;
k. Penyertaan kapital sementara;
l. Bentuk penyediaan dana lainnya yg dapat dipersamakan dengan alfabet
Seluruh portofolio penyediaan dana kepada pihak terkait dengan
bank dapat dilakukan paling tinggi 10 % dari kapital bank. Untuk penyediaan
dana pada seorang peminjam yg bukan merupakan pihak terkait menggunakan
bank dapat dilakukan paling tinggi 20 % berdasarkan kapital bank. Sementara,
penyediaan dana kepada satu kelompok peminjam yang bukan merupakan
pihak terkait dapat dilakukan paling tinggi 25 % berdasarkan modal bank.
Peminjam digolongkan menjadi anggota suatu gerombolan peminjam
apabila peminjam mempunyai interaksi pengendalian menggunakan peminjam
lain baik melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan serta/atau keuangan.
Sementara, pihak terkait merupakan peminjam serta/atau gerombolan peminjam
yang memiliki keterkaitan dengan bank sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 PBI No. 7/tiga/PBI/2005. Bank harus memiliki serta menatausahakan
daftar rincian pihak terkait dengan bank serta dilaporkan kepada Bank
Pengecualian diberlakukan terhadap perusahaan-perusahaan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) serta/atau Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) yg tidak diperlakukan menjadi kelompok peminjam sepanjang
hubungan tadi semata-mata disebabkan lantaran kepemilikan langsung
pemerintah Indonesia. Selain itu penyediaan dana bank kepada BUMN
untuk tujuan pembangunan serta menghipnotis hajat hayati orang banyak
dapat dilakukan paling tinggi sebanyak 30 % dari modal bank.
Kemudian dapat ditambahkan bahwa pengambilalihan (perundingan )
wesel ekspor berjangka dikecualikan berdasarkan peritungan BMPK sepanjang wesel
ekspor berjangka diterbitkan atas dasar letter of credit berjangka yang sinkron
dengan Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) yg
berlaku, serta sudah diaksep oleh Prime Bank.
Bank yang melakukan pelanggaran BMPK dan atau pelampauan
BMPK dikenakan hukuman evaluasi tingkat kesehatan bank sebagaimana
diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
Pelanggaran BMPK merupakan selisih lebih antara persentase BMPK
yang diperkenankan menggunakan persentase penyediaan dana terhadap modal
bank pada waktu hadiah penyediaan dana.
Sementara, pelampauan BMPK adalah selisih lebih antara persentase
BMPK yang diperkenankan menggunakan persentase penyediaan dana terhadap
modal bank pada ketika tanggal laporan dan nir termasuk pelanggaran
BMPK sebagaimana dimaksud pada atas. Penyediaan dana sang Bank
dikategorikan sebagai pelampauan BMPK jika ditimbulkan oleh :
a. Penurunan kapital bank;
b. Perubahan nilai tukar;
c. Perubahan nilai wajar;
d. Penggabungan usaha serta atau perubahan struktur kepengurusan yg
menyebabkan perubahan pihak terkait serta atau grup peminjam;
Dalam hal terjadi pelanggaran BMPK dan atau pelampauan BMPK,
bank wajib menyusun dan mengungkapkan planning tindakan (action plan)
untuk penyelesaiannya yg setidaknya memuat langkah-langkah buat
penyelesaian pelanggaran BMPK dan atau pelampauan BMPK serta target
waktu penyelesaian sinkron dengan ketentuan dalam PBI No. 7/3/PBI/2005.
Bank yg membicarakan action plan buat pelanggaran BMPK
setelah batas akhir waktu hingga menggunakan 14 (empat belas) hari kerja selesainya
batas akhir ketika tersebut, dikenai sanksi berupa kewajiban membayar
sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari kerja keterlambatan.
Sementara, bank yang menyampaikan action plan buat pelampauan
BMPK sesudah batas akhir ketika sampai menggunakan 14 (empat belas) hari kerja
setelah batas akhir saat tersebut, dikenai hukuman berupa kewajiban
membayar sebanyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja
Selanjutnya bank jua diwajibkan buat mengungkapkan laporan
pelaksanaan action plan masing-masing buat pelanggaran BMPK dan
pelampauan BMPK kepada Bank Indonesia paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja sehabis realisasi action plan.
Bank yg mengungkapkan laporan pelaksanaan action plan setelah
batas akhir saat hingga dengan 14 (empat belas) hari kerja selesainya batas
waktu tadi, dikenai hukuman berupa kewajiban membayar sebesar
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan.
Bank yg tidak merampungkan pelanggaran BMPK serta atau
pelampauan BMPK sesuai dengan action plan selesainya diberi peringatan 2
(2) kali oleh Bank Indonesia menggunakan tenggang ketika 1 (satu) minggu
untuk setiap teguran, dikenai hukuman administratif sebagaimana diatur dalam
Pasal 52 ayat (dua) UU Perbankan4
a. Pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham
dalam daftar pihak-pihak yg mendapat predikat nir lulus penilaian
kemampuan serta kepatutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank
b. Pembekuan aktivitas usaha eksklusif, antara lain tidak diperkenankan
untuk perluasan penyediaan dana; serta atau
c. Larangan buat turut serta dalam rangka kegiatan kliring.
Selain itu, terhadap Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank,
pemegang saham maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenai sanksi
pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) alfabet b, Pasal 50 serta
C. Penilaian Kualitas Aktiva
Kondisi serta ciri dari aset perbankan nasional pada ketika ini
maupun pada waktu yang akan tiba masih tetap dipengaruhi sang risiko
kredit, yang jika tidak dikelola secara efektif akan berpotensi
mengganggu kelangsungan usaha bank. Pengelolaan risiko kredit yg tidak
efektif diantaranya disebabkan kelemahan dalam penerapan kebijakan serta
prosedur penyediaan dana, termasuk penetapan kualitasnya, kelemahan
dalam mengelola portofolio aset bank, serta kelemahan dalam
mengantisipasi perubahan faktor eksternal yg mensugesti kualitas
Hal di atas diatur dalam PBI No. 7/dua/PBI/2005 tentang Penilaian
Kualitas Aktiva Bank Umum. PBI tadi mewajibkan bank (pada hal ini
Direksi) buat menilai, memantau serta mangambil langkah-langkah yg
diperlukan supaya kualitas Aktiva (meliputi Aktiva Produktif dan Aktiva Non
Produktif) senantiasa baik.
Aktiva Produktif adalah penyediaan dana Bank untuk memperoleh
penghasilan, dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar
bank, tagihan akseptasi, tagihan atas surat berharga yg dibeli dengan janji
dijual kembali (reverse repurchase agreement), tagihan derivatif, penyertaan,
transaksi rekening administratif serta bentuk penyediaan dana lainnya yang
dapat dipersamakan menggunakan itu.
Sementara, Aktiva Non Produktif adalah aset bank selain Aktiva
Produktif yang memiliki potensi kerugian, antara lain pada bentuk agunan
Dalam Pasal lima PBI No. 7/dua/PBI/2005 diatur bahwa bank harus
menetapkan kualitas yg sama terhadap beberapa rekening Aktiva
Produktif yang dipakai buat membiayai 1 (satu) debitur, hal ini juga
berlaku untuk Aktiva Produktif yang diberikan oleh lebih berdasarkan 1 (satu) bank
(termasuk penyediaan dana yg diberikan secara sindikasi). Dalam hal
terdapat disparitas penetapan kualitas Aktiva Produktif, maka kualitas
masing-masing Aktiva Produktif mengikuti kualitas Aktiva Produktif yg
Ketentuan buat tetapkan kualitas yg sama tersebut di atas pula
berlaku terhadap Aktiva Produktif yang dipakai untuk membiayai proyek
yang sama (vide Pasal 6 PBI No. 7/2/PBI/2005). Termasuk dalam
pengertian ‘proyek yang sama’ diantaranya apabila :
a. Terdapat keterkaitan rantai bisnis secara signifikan pada proses
produksi yang dilakukan sang beberapa debitur. Keterkaitan dianggap
signifikan diantaranya bila proses produksi pada suatu entitas
tergantung dalam proses produksi entitas lain, contohnya adanya
ketergantungan bahan baku pada proses produksi.
b. Kelangsungan cash flow suatu entitas akan terganggu secara signifikan
apabila cash flow entitas lain mengalami gangguan.
Penetapan kualitas kredit dilakukan menggunakan melakukan analisis
terhadap faktor evaluasi yg meliputi prospek usaha, kinerja debitur dan
Penilaian terhadap prospek usaha meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen menjadi berikut :
a. Potensi pertumbuhan usaha;
b. Kondisi pasar dan posisi debitur pada persaingan;
c. Kualitas manajemen serta permasalahan
e. Upaya yang dilakukan debitur dalam rangka memelihara lingkungan
Sementara, evaluasi terhadap kinerja debitur mencakup penilaian
terhadap komponen-komponen menjadi berikut :
d. Sensitivitas terhadap risiko pasar.
Kemudian evaluasi terhadap kemampuan membayar meliputi
penilaian terhadap komponen-komponen menjadi berikut :
a. Ketepatan pembayaran utama serta bunga;
b. Ketersediaan dan keakuratan keterangan keuangan debitur;
c. Kelengkapan dokumentasi kredit;
d. Kepatuhan terhadap perjanjian kredit;
e. Kesesuaian penggunaan dana; serta
f. Kewajaran asal pembayaran kewajiban.
Penetapan kualitas kredit dilakukan menggunakan melakukan analisis
terhadap faktor evaluasi (prospek usaha, kinerja debitur, serta kemampuan
membayar) menggunakan mempertimbangkan komponen-komponen di atas.
Penetapan kualitas kredit dilakukan dengan mempertimbangkan signifikansi
dan materialitas menurut setiap faktor evaluasi dan komponen dan relevansi
dari faktor evaluasi serta komponen terhadap debitur yang bersangkutan.
Berdasarkan evaluasi itu, kualitas kredit ditetapkan sebagai : Lancar,
Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, atau Macet.
Untuk mengantisipasi potensi kerugian, bank wajib membangun
Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA) terhadap Aktiva Produktif dan
Aktiva Non Produktif. PPA meliputi cadangan umum serta cadangan spesifik
untuk Aktiva Produktif, dan cadangan spesifik buat Aktiva Non Produktif.
Cadangan umum sebagaimana dimaksud pada atas ditetapkan paling
kurang sebesar 1 % (satu perseratus) berdasarkan Aktiva Produktif yang memiliki
kualitas Lancar. Semantara, cadangan khusus ditetapkan paling kurang
a. Lima % (5 perseratus) menurut Aktiva dengan kualitas Dalam Perhatian
Khusus selesainya dikurangi nilai jaminan;
b. 15 % (5 belas peseratus) menurut Aktiva dengan kualitas Kurang
Lancar selesainya dikurangi nilai agunan;
c. 50 % (5 puluh peseratus) dari Aktiva dengan kualitas Diragukan
setelah dikurangi nilai agunan;
d. 100 % (seratus peseratus) berdasarkan Aktiva dengan kualitas Macet sehabis
Penggunaan nilai jaminan menjadi faktor pengurang dalam perhitungan
PPA hanya bisa dilakukan buat Aktiva Produktif. Agunan yang bisa
diperhitungkan menjadi pengurang pada pembentukan PPA ditetapkan
a. Surat Berharga dan saham yg aktif diperdagangkan di bursa dampak
di Indonesia atau memiliki peringkat investasi dan diikat secara
b. Tanah, tempat tinggal tinggal dan gedung yang diikat menggunakan hak
c. Pesawat udara atau kapal laut menggunakan berukuran pada atas 20 (2 puluh)
meter kubik yang diikat menggunakan hipotek; dan atau
d. Tunggangan bermotor dan persediaan yang diikat secara fidusia.
Untuk kredit bermasalah, salah satu upaya buat meminimalkan
potensi kerugian pada kredit bermasalah tersebut adalah bahwa bank jua
dapat melakukan restrukturisasi kredit untuk debitur yang mengalami
kesulitan pembayaran utama serta atau bunga kredit namun masih mempunyai
prospek usaha yg baik dan bisa memenuhi kewajiban selesainya
dilakukan restruktuirisasi. Bank dilarang melakukan restrukturisasi kredit
dengan tujuan hanya buat menghindari penurunan penggolongan kualitas
kredit, peningkatan pembentukan PPA, atau penghentian pengakuan
pendapatan bunga secara akrual. Untuk itu bank wajib mempunyai kebijakan
dan prosedur tertulis mengenai restrukturisasi kredit yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari kebijakan manajemen risiko bank.
Untuk eksposur penyediaan dana yg sudah nir mempunyai prospek
usaha serta kemampuan membayar atau sudah dikatagorikan Macet dan bank
telah melakukan berbagai upaya buat memperoleh balik penyediaan
dana tersebut, bank dapat melakukan hapus buku atau hapus tagih.
Hapus kitab merupakan tindakan administratif bank buat menghapus
buku penyediaan dana yg memiliki kualitas Macet dari neraca sebesar
kewajiban debitur tanpa menghapus hak tagih bank pada debitur.
Sedangkan hapus tagih adalah tindakan bank menghapus kewajiban debitur
(tagihan pada debitur) yang tidak mungkin lagi diselesaikan sang debitur.
D. Sistem Informasi Debitur
Kelancaran proses kredit serta penerapan manajemen risiko kredit yang
efektif serta ketersediaan liputan kualitas debitur yg diandalkan dapat
dicapai jika didukung oleh sistem warta yg utuh dan komprehensif
mengenai profil dan syarat debitur, terutama debitur yg sebelumnya
telah memperoleh penyediaan dana. Dalam proses kredit, sistem informasi
mengenai profil serta kondisi debitur dapat mendukung percepatan proses
analisa dan pengambilan keputusan hadiah kredit. Untuk kepentingan
manajemen risiko, sistem warta mengenai profil dan kondisi debitur
dibutuhkan buat menentukan profil risiko kredit debitur. Selain itu
tersedianya warta kualitas debitur, dibutuhkan jua buat melakukan
sinkronisasi penilaian kualitas debitur pada antara bank pelapor.
Sesuai menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank
Indonesia berperan untuk mengatur serta berbagi penyelenggaraan
sistem kabar antar bank yang bisa diperluas dengan menyertakan
lembaga lain pada bidang keuangan. Sehubungan menggunakan itu Bank Indonesia
mengembangkan sistem liputan debitur yang dari ketika ke waktu selalu
disempurnakan buat diubahsuaikan dengan perkembangan ekonomi serta
Ketentuan mengenai sistem liputan debitur tersebut diatur pada
PBI No. 7/8/PBI/2005 tentang Sistem Informasi Debitur. Berdasarkan
ketentuan PBI tersebut, bank generik, penyelenggara kartu kredit selain bank
dan BPR yang mempunyai total aset Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) atau lebih harus menyampaikan laporan debitur pada Bank
Indonesia setiap bulan meliputi keterangan tentang debitur, pengurus serta
pemilik, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin serta laporan keuangan
debitur (bagi debitur yang adalah nasabah perusahaan atau badan yg
menerima penyediaan dana Rp lima.000.000.000,00 atau lebih).
Sementara, Lembaga Keuangan Bukan Bank (antara lain mencakup
asuransi, dana purna tugas, perusahaan pembiayaan) dan BPR yg mempunyai
total aset kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat
menjadi pelapor dalam Sistem Informasi Debitur menggunakan menandatangani
surat pernyataan keikutsertaan anggota.
Pelapor yang sudah memenuhi kewajiban pelaporan dapat meminta
informasi debitur kepada Bank Indonesia mencakup diantaranya identitas
debitur, pemilik serta pengurus, fasilitas penyediaan dana yg diterima
debitur, jaminan, penjamin dan atau kolektibilitas. Informasi yang diperoleh
pelapor tersebut hanya bisa digunakan buat keperluan pelapor dalam
rangka penerapan manajemen risiko, kelancaran proses penyediaan dana,
dan atau identifikasi kualitas debitur buat pemenuhan ketentuan yang
E. Kredit pada Pihak Asing
Penerapan sistem devisa bebas di Indonesia telah meningkatkan kecepatan
perkembangan dan integrasi pasar keuangan Indonesia dengan pasar dunia.
Integrasi pasar keuangan diantaranya terlihat pada penggunaan mata uang
domestik, baik pada dalam negeri juga luar negeri. Pada awalnya mata uang
domestik digunakan sang warga negara asing serta badan asing pada dalam
negeri, namun selanjutnya penggunaan tadi meluas ke luar negeri baik
oleh warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia juga oleh
warga negara asing dan badan asing.
Sebagai dampak berdasarkan perkembangan dan integrasi pasar keuangan pada atas,
peningkatan transaksi rupiah antara bank menggunakan warga neara asing serta
badan asing pada perkembangannya telah menyebabkan ketidakstabilan
kondisi moneter pada pada negeri, khususnya pada bentuk tekanan terhadap
nilai tukar rupiah. Sehubungan menggunakan hal tersebut, sudah diambil langkah
kebijakan dengan menetapkan pembatasan-restriksi yg diperlukan
sebagaimana tertuang pada peraturan Bank Indonesia Nomor
3/3/PBI/2001 tanggal 12 Januari 2001 tentang Pembatasan Transaksi
Rupiah serta Pemberian Kredit Valuta Asing.
Dalam perkembangan selanjutnya, meskipun PBI No tiga/3/PBI/2001
telah menyediakan kemungkinan bagi aneka macam transaksi buat kepentingan
pembiayaan yg berguna bagi perekonomian domestik, tetapi masih
dirasakan perlu dilakukan aneka macam penyempurnaan. Langkah
penyempurnaan perlu diambil agar ketentuan yang berlaku tidak
menghambat aktivitas produktif dan bisa sejalan menggunakan beberapa
perkembangan terakhir baik dalam pasar keuangan juga pada
perekonomian domestik secara keseluruhan serta dipihak lain bisa permanen
menunjang tercapainya stabilitas sistem keuangan serta moneter di pada
Sehubungan dengan hal tadi, maka Bank Indonesia mencabut PBI
No tiga/tiga/PBI/2001 serta mengeluarkan PBI No. 7/14/PBI/2005 mengenai
Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing sang
Bank. Berdasarkan peraturan tersebut, bank tidak boleh memberikan kredit
baik dalam rupiah juga dalam valuta asing pada pihak asing. Pihak
asing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tadi mencakup :
b. Badan aturan asing atau forum asing lainnya;
c. Rakyat negara Indonesia yg mempunyai status pnduduk permanen (permanent
resident) negara lain serta nir bertempat tinggal pada Indonesia;
d. Kantor Bank di luar negeri dari bank yang bermarkas pusat pada
e. Tempat kerja perusahaan di luar negeri berdasarkan perusahaan yg berbadan
Pengecualian atas larangan terhadap anugerah kredit tadi di atas
a. Kredit pada bentuk sindikasi yg memenuhi persyaratan
1) mengikutsertakan Prime Bank sebagai lead bank;
2) diberikan buat pembiayaan proyek di sektor riil buat usaha
produktif yg berada di daerah Indonesia; dan
3) donasi bank asing menjadi anggota sindikasi lebih besar
dibandingkan dengan kontribusi bank dalam negeri;
c. Kredit konsumsi yang digunakan di dalam negeri;
d. Cerukan intrahari rupiah dan valuta asing yg didukung sang
dokumen yang bersifat authenticated yg menampakan konfirmasi
akan adanya dana masuk ke rekening bersangkutan pada hari yg
sama dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Edaran
e. Cerukan dalam rupiah dan valuta asing karena pembebanan biaya
f. Pengambilalihan tagihan menurut badan yang ditunjuk pemerintah untuk
mngelola aset-aset bank dalam rangka restrukturisasi perbankan
Indonesia oleh Pihak Asing yang pembayarannya dijamin oleh Prime
F. Kredit kepada Perusahaan Sekuritas
Berdasarkan SK Direksi BI No. 24/32/KEP/DIR serta SE BI No.
24/1/UKU masing-masing lepas 12 Agustus 1991 tentang Kredit pada
Perusahaan Sekuritas serta Kredit menggunakan Agunan Saham, bank tidak boleh
memberikan kredit buat jual beli saham pada perorangan atau
perusahaan yg bukan perusahaan sekuritas. Pemberian kredit pada
perusahaan sekuritas dilakukan oleh bank dengan ketentuan :
a. Setiap bank hanya boleh memberikan kredit pada suatu perusahaan
sekuritas masing-masing dengan maksimum sebanyak jumlah yg terkecil
antara 25% berdasarkan kapital perusahaan sekuritas yg bersangkutan atau
b. Seluruh kredit yang dapat diberikan sang suatu bank pada seluruh
perusahaan sekuritas maksimum sebanyak 30% berdasarkan modal bank.
Disamping itu, bank dihentikan memberikan kredit menggunakan jaminan
berupa saham perusahaan lain. Dalam perkembangannya, ketentuan ini
dicabut dengan dikeluarkannya SK Direksi BI No. 26/68/KEP/DIR dan
SE BI No. 26/1/UKU mengenai Saham menjadi Agunan Tambahan Kredit
masing-masing lepas 7 September 1993. Berdasarkan ketentuan ini saham
boleh dijadikan jaminan tambahan menggunakan kondisi selama tiga bulan terakhir
aktif diperdagangkan, harga saham tadi di atas nilai nominal serta nilai
saham yang diagunkan merupakan 50% menurut harga pasar tadi.
G. Kredit buat Keperluan Transaksi Derivatif
Pengertian transaksi derivatif berdasarkan SE BI No. 28/15/UD
tanggal 18 Februari 1996 adalah suatu kontrak atau perjanjian pembayaran
yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasari
seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi, ekuiti dan indeks, baik yang diikuti
dengan konvoi atau tanpa pergerakan dana. Pihak bank hanya boleh
ikut pada transaksi derivatif dengan dibatasi dalam transaksi derivatif yg
berkaitan dengan valuta asing (nilai tukar) dan suku bunga. Adapun
transaksi derivatif yang berkaitan menggunakan saham hanya bisa dilakukan atas
izin BI secara kasus per perkara.
Transaksi derivatif yg dilarang dalam kaitannya menggunakan nasabah bank
a. Bank dilarang memelihara posisi atas transaksi derivatif yang dilakukan
oleh nasabah gerombolan berdasarkan bank, direksi, komisaris, pegawai atau pemilik
b. Bank tidak boleh memberikan fasilitas kredit dan cerukan (overdraft) dalam
rangka kewajiban pemenuhan margin deposit nasabah buat keperluan
transaksi derivatif pada nasabah (vide Pasal 6 ayat (dua) SK Direksi BI
No. 28/119/KEP/DIR tanggal 29 Desember 1995 tentang Transaksi
Transaksi derivatif buat kepentingan nasabah harus berdasarkan
kontrak yg sekurang-kurangnya meliputi :
a. Pagu transaksi derivatif
b. Base currency yang digunakan
c. Jenis valuta/instrumen yg dipertukarkan
d. Penyelesaian transaksi derivatif (settlement)
e. Pembukuan laba/rugi transaksi derivatif yang dilakukan
f. Pencatatan atas posisi laba/rugi yang potensial (unrealised)
g. Metode atau cara transaksi derivatif
i. Penggunaan kurs konversi
j. Advis dan konfirmasi transaksi derivatif
l. Domisili serta hukum yg berlaku.
Transaksi derivatif yang dilakukan tanpa diikuti penyerahan
dana/instrumen, kontraknya harus pula mencakup :
b. Maintenance margin yg ditentukan, dan
c. Hak serta kewajiban nasabah yang harus dicetak pada alfabet yang akbar
H. Kredit buat Pembiayaan Pengadaan serta atau Pengolahan Tanah
Laju pertumbuhan pinjaman perbankan yg berlebihan kepada sektor
properti adalah salah satu faktor yg dapat menghipnotis kestabilan
moneter serta kesehatan perbankan terutama hadiah kredit untuk
pembiayaan pengadaan serta pengolahan tanah menjadi unsur yg poly
mendorong pertumbuhan yang berlebihan dalam kredit sektor properti.
Oleh karena itu, BI telah mengeluarkan SK Direksi BI No.
30/46/KEP/DIR serta SE BI No. 30/2/UK masing-masing lepas 7 Juli
1997 mengenai Pembatasan Pemberian Kredit oleh Bank Umum buat
Pembiayaan Pengadaan dan atau Pengolahan Tanah. Pokok-pokok
ketentuan yang diatur pada kaitannya menggunakan pembiayaan pengadaan serta
atau pengolahan tanah merupakan menjadi berikut :
a. Bank dilarang menaruh kredit kepada pengembang, baik secara
langsung maupun tidak pribadi serta atau membeli/mengklaim surat
berharga dari pengembang buat pembiayaan pengadaan serta atau
pengolahan tanah. Pemberian kredit secara langsung adalah hadiah
kredit oleh bank langsung pada pengembang, sedangkan pemberian
kredit secara nir eksklusif merupakan hadiah kredit sang bank kepada
pihak lain yang secara efektif bisa dimanfaatkan sang pengembang
untuk pembiayaan pengadaan serta atau pengolahan tanah.
b. Bank tidak boleh juga membeli serta atau menjamin surat berharga (surat
pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap
derivatif berdasarkan surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban
dari penerbit yg lazim diperdagangkan dalam pasar modal serta pasar
uang, termasuk jua commercial paper) yang diterbitkan sang
pengembang buat pembiayaan pengadaan dan atau pengolahan tanah,
kecuali surat berharga yg diterbitkan sang pengembang yg
mengkhususkan usahanya di bidang pembangunan rumah sederhana
c. Beberapa hal yang dikecualikan :
1) Pemberian kredit buat pengadaan serta atau pengolahan tanah
yang akad kreditnya dibentuk sebelum lepas 14 Juli 1997.
2) Pengalihan kredit dari pengembang kepada suatu pengembang lain
dalam rangka penyelamatan sepanjang tidak menambah saldo
3) Perpanjangan jangka saat kredit dalam rangka penyelamatan
tanpa menambah saldo kredit.
4) Pemberian kredit dan atau pembelian/penjaminan surat berharga
dari pengembang untuk pengadaan serta atau pengolahan tanah
guna pembangunan tempat tinggal sederhana.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi anugerah kredit pada pengembang
untuk tujuan pembangunan tempat tinggal sederhana. Kategori rumah sederhana
adalah rumah tidak bersusun menggunakan luas lantai tidak lebih dari 70 m2 yg
dibangun pada atas tanah menggunakan luas kaveling 54 m2 sampai menggunakan 200 m2
dengan biaya pembangunan per m2 tertinggi buat pembangunan rumah
dinas tipe C yang berlaku sebagaimana diatur pada SK Direktur Jenderal,
serta rumah susun dengan luas lantai tidak lebih dari 36 m2 dan kaveling
siap bangun menggunakan luas maksimum 72 m2.
I. Pemberian Garansi sang Bank
Pemberian garansi sang Bank diatur pada SK Dir BI No.
23/88/KEP/DIR jo. SE BI No. 23/7/UKU masing-masing tanggal 18
Maret 1991 mengenai Pemberian Garansi sang Bank. Berdasarkan ketentuan
tersebut garansi yang diberikan oleh bank meliputi 7
1. Garansi pada bentuk warkat yg diterbitkan oleh bank yg
mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima
garansi bila pihak yang dijamin wanprestasi. Dalam hal ini
pemberian garansi bisa berupa Garansi Bank atau Standby Letter of
2. Garansi pada bentuk penandatanganan kedua serta seterusnya atas
surat-surat berharga misalnya aval dan endosemen dengan hak regres
yang bisa mengakibatkan kewajiban membayar bagi bank apabila
pihak yg dijamin wanprestasi, sebagaimana sudah diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Dagang.
3. Garansi lainnya yg terjadi karena perjanjian bersyarat sebagai akibatnya dapat
menimbulkan kewajiban finansial bagi bank. Pemberian garansi
tersebut merupakan berupa surat yg bisa menimbulkan kewajiban
membayar suatu jumlah eksklusif jika pihak yg dijamin
wanprestasi dan Letter of Credit. Dengan demikian anugerah garansi
oleh bank pada bentuk tadi wajib dihitung sebagai contingent
liabilities yang tunduk dalam ketentuan Bank Indonesia tentang
Pemberian Garansi oleh Bank. Agar bank memperoleh kepastian
kapan berakhirnya contingent liabilities yang muncul menjadi dampak
pemberian garansi pada bentuk ini, maka bank dalam memberikan
garansi tadi hendaknya tetapkan suatu batas ketika.
Selanjutnya, bank dapat menaruh garansi baik dalam mata uang
rupiah maupun mata uang asing, namun demikian perlu diperhatikan bahwa
pemberian garansi untuk penerimaan kredit dari luar negeri hanya bisa
dilakukan menggunakan junlah seluruhnya setingi-tingginya 20 % dari kapital.
Dalam pengertian jumlah holistik tersebut termasuk jua garansi yg
dikeluarkan sang kantor-tempat kerja bank pada luar negeri.
Karena anugerah garansi bisa mengakibatkan kewajiban membayar
bagi bank, yang mempengaruhi likuiditas serta solvabilitasnya, maka
pemberian garansi dikenakan ketentuan tentang BMPK serta Kewajiban
Sebelum garansi diberikan, bank diminta buat terlebih dahulu
melakukan penelitian serta penelaahan yang dalam hakekatnya sama dengan
penelaahan yang dilakukan dalam hadiah kredit, diantaranya mengenai :
1. Bonafiditas serta reputasi pihak yang dijamin.
2. Sifat serta nilai transaksi yang akan dijamin.
3. Jumlah garansi yang akan diberikan menurut kemampuan bank.
4. Kemampuan pihak yg akan dijamin buat memberikan kontra
garansi sinkron dengan kemungkinan terjadinya risiko. Kontra garansi
a. Kontra garansi menurut bank di luar negeri yang bonafide.
b. Setoran sebesar 100 % berdasarkan nilai garansi yg diberikan.
c. Kontra garansi lainnya yg diperoleh menurut pihak yang dijamin
dengan nilai yg memadai buat menanggung kerugian yg
mungkin diderita oleh bank. Kontra garansi ini dapat berupa
garansi material dan atau immaterial tergantung pada penilaian
bank atas kemungkinan terjadinya risiko. Apabila dianggap perlu
bank bisa meminta sejumlah uang setoran kepada nasabah yang
dijamin buat diblokir pada bank yg bersangkutan sebelum
Pemberian garansi atas permintaan bukan penduduk hanya
diperkenankan jika disertai dengan kontra garansi yg relatif dari bank
di luar negeri yg bonafide (tidak termasuk cabang bank yang bersangkutan
di luar negeri), atau setoran sebesar 100 % dari nilai garansi yang diberikan.