PENGERTIAN ASET TIDAK BERWUJUD
Pengertian Aset Tidak Berwujud
ATB adalah galat satu jenis aset yg berpotensi dimiliki oleh kementerian/forum/pemerintah daerah. Aset ini pula acapkali dihubungkan menggunakan output aktivitas entitas pada menjalankan tugas serta fungsi penelitian serta pengembangan dan sebagian diperoleh dari proses pengadaan berdasarkan luar entitas. Walaupun telah banyak ATB yg diidentifikasi dimiliki pemerintah, namun SAP belum mengatur secara memadai tentang akuntansi serta pelaporan ATB ini. Pengertian, kriteria, serta jenis-jenis ATB wajib benar-benar dipahami supaya aset ini benar-sahih dipertanggungjawabkan secara akuntabel serta transparan.
Pemerintah banyak mengeluarkan asal daya buat melakukan kegiatan-aktivitas dalam rangka memperoleh, berbagi, memelihara, serta memperkuat asal daya tak berwujud, misalnya ilmu pengetahuan, teknologi, rancangan dan implementasi suatu sistem atau proses yang baru, dan kekayaan intelektual. Berbagai entitas berupaya untuk terus melakukan riset dan pengembangan, terlebih bagi entitas yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan kegiatan riset dan penelitian, yg sebagian besar anggarannya dialokasikan buat riset dan pengembangan. Tetapi apakah seluruh hasil yg diperoleh dari kegiatan dimaksud adalah ATB.
Secara generik, ATB didefinisikan menjadi aset non-moneter yang bisa diidentifikasi serta tidak memiliki wujud fisik. Aset non-moneter merupakan aset ini bukan merupakan kas atau setara kas atau aset yang akan diterima dalam bentuk kas yang jumlahnya niscaya atau dapat dipengaruhi. Banyak aset, misalnya aset tetap, memiliki bentuk fisik. Namun demikian, bentuk fisik tadi tidak esensial untuk memilih keberadaan aset; karenanya, paten serta copyright, contohnya, merupakan aset pemerintah jika pemerintah dapat memperoleh manfaat ekonomi pada masa depan dan pemerintah menguasai masing-masing aset tersebut.
Sebagai keliru satu unsur dari aset, ATB pula harus memenuhi kriteria aset terlebih dahulu buat bisa dipertanggungjawabkan pada laporan keuangan. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah paragraph 84 menyatakan bahwa “aset diakui pada waktu potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yg bisa diukur menggunakan tangguh”. Pengertian tentang potensi manfaat ekonomi masa depan sering kali menimbulkan keraguan menurut kementerian/lembaga/pemerintah wilayah buat menetapkan apakah suatu kegiatan memiliki potensi manfaat ekonomi masa depan atau tidak.
Pengertian akan potensi manfaat ekonomi masa depan dalam definisi aset jua diuraikan dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah paragraph 61 yaitu ”potensi aset tadi buat menaruh sumbangan, baik eksklusif juga tidak langsung, bagi aktivitas operasional pemerintah, berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah”. Lebih jauh lagi pada IPSAS # 1, Presentation of Financial Statements menambahkan “service potential” selain manfaat ekonomis dalam definisi aset.
Potensi tersebut bisa berbentuk sesuatu yg produktif dan merupakan bagian berdasarkan aktivitas operasional pemerintah. Mungkin jua berbentuk sesuatu yang bisa diubah sebagai kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan buat mengurangi pengeluaran kas, misalnya penurunan porto dampak penggunaan proses produksi cara lain .
Potensi manfaat ekonomi masa depan yang terwujud pada aset bisa mengalir ke dalam pemerintah dengan beberapa cara. Misalnya, aset dapat:
1. Digunakan baik sendiri juga bersama aset lain pada operasional pemerintah;
2. Dipertukarkan dengan aset lain;
3. Digunakan buat merampungkan kewajiban pemerintah;
Dengan memperhatikan pengertian aset dan ATB diatas, perlu diperhatikan secara cermat bahwa dalam menentukan suatu aset tetap wajib memenuhi kriteria buat bisa diperlakukan menjadi ATB. Jika output penilaian atas kriteria tersebut ternyata bahwa pengeluaran tadi tidak memenuhi pengertian ATB sebagaimana dipersyaratkan dalam bagian dua.2, maka pengeluaran porto yg terjadi untuk memperoleh atau berbagi aset secara internal dimaksud tidak dapat diakui menjadi ATB serta seluruh porto yg terjadi eksklusif dibebankan menjadi porto dalam tahun terjadinya pengeluaran.
1. KRITERIA UMUM ATB
Definisi ATB mensyaratkan bahwa ATB harus memenuhi kriteria dapat diidentifikasi, dikendalikan oleh entitas, dan memiliki potensi manfaat ekonomi masa depan. Masing-masing unsur tersebut diuraikan dibawah ini.
2. Dapat Diidentifikasi
Yang dimaksud dengan kriteria dapat identifikasi adalah:
1. Dapat dipisahkan, merupakan aset ini memungkinkan untuk dipisahkan atau dibedakan secara kentara berdasarkan aset-aset yang lain pada suatu entitas. Oleh lantaran aset ini bisa dipisahkan atau dibedakan menggunakan aset yg lain, maka ATB ini bisa dijual, dipindahtangankan, diberikan lisensi, disewakan, ditukarkan, baik secara individual maupun secara beserta-sama. Namun demikian tidak berarti bahwa ATB baru diakui serta tersaji di neraca jika entitas bermaksud memindahtangankan, menyewakan, atau menaruh lisensi kepada pihak lain. Identifikasi serta pengakuan ini wajib dilakukan tanpa memperhatikan apakah entitas tersebut bermaksud melakukannya atau tidak; atau
2. Timbul berdasarkan kesepakatan yg mengikat, seperti hak kontraktual atau hak aturan lainnya, tanpa memperhatikan apakah hak tersebut dapat dipindahtangankan atau dipisahkan berdasarkan entitas atau dari hak serta kewajiban lainnya.
Kriteria bisa dipisahkan wajib digunakan secara hati-hati, mengingat pada perolehan aset pada suatu entitas kadang-kadang terjadi perolehan secara campuran. Dalam hal ATB diperoleh beserta menggunakan sekelompok aset lainnya, transaksi ini mampu juga meliputi pengalihan hak aturan yang memungkinkan entitas untuk memperoleh manfaat masa depan menurut hak tersebut. Dalam hal demikian entitas tetap wajib mengidentifikasi adanya ATB tadi. Beberapa ATB umumnya bisa dipisahkan menggunakan aset lainnya, seperti paten, hak cipta, brand dagang, serta franchise.
Sebagai gambaran, suatu entitas membeli hardware, software, dan modul buat kegiatan eksklusif. Sepanjang perangkat lunak tersebut dapat dipisahkan dari hardware terkait dan memberikan manfaat masa depan maka aplikasi tersebut diidentifikasi sebagai ATB. Sebaliknya dalam hal software komputer ternyata nir bisa dipisahkan berdasarkan hardware yang eksklusif, tanpa adanya aplikasi tersebut hardware tidak bisa beroperasi, maka aplikasi tersebut nir dapat dipisahkan dengan hardware tadi dan tidak dapat diperlakukan menjadi ATB namun menjadi bagian tak terpisahkan menurut hardware dan diakui sebagai bagian menurut alat-alat serta mesin.
3. Pengendalian
Selain persyaratan bisa diidentifikasi sebagaimana diuraikan di muka, pengendalian adalah syarat lainnya yg harus dipenuhi. Tanpa adanya kemampuan buat mengendalikan aset maka asal daya dimaksud tidak bisa diakui sebagai aset suatu entitas.
Suatu entitas diklaim ”mengendalikan aset” bila entitas memiliki kemampuan buat memperoleh manfaat ekonomi masa depan yang timbul berdasarkan aset tadi dan bisa membatasi akses pihak lain pada memperoleh manfaat ekonomi berdasarkan aset tersebut. Kemampuan buat mengendalikan aset ini dalam umumnya didasarkan pada dokumen hukum yg absah menurut lembaga yang berwenang, tetapi demikian dokumen hukum ini bukanlah menjadi suatu prasyarat yg harus dipenuhi lantaran mungkin masih masih ada cara lain yg digunakan entitas buat mengendalikan hak tadi.
Pada suatu instansi, pemerintah mampu memperoleh manfaat ekonomi masa depan lantaran adanya pengetahuan teknis yg dimilikinya. Pengetahuan teknis ini bisa diperoleh dari riset atau pengembangan atau mungkin dari pendidikan serta pelatihan yg dilakukan. Dalam syarat demikian timbul pertanyaan, apakah entitas mempunyai kemampuan buat mengendalikan pengetahuan teknis yang diperoleh berdasarkan riset serta pengembangan tadi. Kemampuan buat mengendalikan ini harus dibuktikan menggunakan adanya hak cipta (copyrights), tanpa adanya copyright sulit bagi entitas buat mengendalikan asal daya tadi.
4. Manfaat Ekonomi Masa Depan
Karakteristik aset secara generik adalah kemampuannya buat dapat memberikan manfaat ekonomis serta jasa potensial (potential services). Manfaat ekonomis dapat membuat genre masuk atas kas, setara kas, barang, atau jasa ke pemerintah, sedangkan jasa yg melekat pada aset dapat saja memberiksan manfaat kepada pemerintah dalam bentuk lainnya, misalnya pada menaikkan pelayanan publik menjadi salah satu tujuan primer pemerintah.
Manfaat ekonomi masa depan yg dihasilkan sang ATB pula bisa berupa pendapatan yang diperoleh menurut penjualan barang atau jasa, penghematan biaya atau efisiensi, serta output lainnya seperti pendapatan berdasarkan penyewaan, pemberian lisensi, atau manfaat lainnya yang diperoleh berdasarkan pemanfaatan ATB. Manfaat lain ini bisa berupa peningkatan kualitas layanan atau keluaran, proses pelayanan yg lebih cepat, atau penurunan jumlah tenaga yang dibutuhkan buat melaksanakan suatu tugas dan fungsi. Sebagai model, penerapan sistem on-line untuk perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM Keliling) meningkatkan kecepatan pemrosesan yg selanjutnya mempertinggi pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
JENIS-JENIS ASET TIDAK BERWUJUD
ATB terus berkembang menurut waktu ke saat. Di masa kemudian ATB dalam umumnya hanya dikenal di dunia komersial, seperti adanya goodwill yang muncul menurut penggabungan unit usaha, hak paten, serta hak cipta. Namun selanjutnya ATB ini terus berkembang, termasuk yg dihasilkan sang instansi pemerintah.
ATB yang dimiliki serta/atau dikuasai pemerintah dapat dibedakan menurut jenis sumber daya, cara perolehan, dan masa manfaat.
1. Jenis Sumber Daya
Berdasarkan jenis sumber daya, ATB pemerintah bisa berupa:
1. Software computer, yg bisa disimpan dalam banyak sekali media penyimpanan seperti compact disk, disket, pita, serta media penyimpanan lainnya;
Software computer yang masuk pada kategori ATB merupakan perangkat lunak yg bukan adalah bagian tak terpisahkan dari hardware komputer eksklusif. Jadi perangkat lunak ini bisa dipakai di komputer lain. Oleh karena itu aplikasi komputer sepanjang memenuhi definisi dan kriteria pengakuan adalah ATB.
2. Lisensi dan franchise
Adalah izin yang diberikan pemilik Hak Paten atau Hak Cipta yg diberikan pada pihak lain menurut perjanjian pemberian hak buat menikmati manfaat ekonomi berdasarkan suatu Hak Kekayaan Intelektual yg diberi proteksi pada jangka ketika serta kondisi tertentu.
3. Hak Paten, Hak Cipta.
Hak-hak ini dalam dasarnya diperoleh karena adanya kepemilikan kekayaan intelektual atau atas suatu pengetahuan teknis atau suatu karya yang bisa membuat manfaat bagi entitas. Di samping itu dengan adanya hak ini bisa mengendalikan pemanfaatan aset tersebut serta membatasi pihak lain yg nir berhak buat memanfaatkannya. Oleh karenanya Hak Paten serta Hak Cipta sepanjang memenuhi definisi serta kriteria pengakuan adalah ATB.
4. Hasil Kajian/Pengembangan Yang Memberikan Manfaat Jangka Panjang
Hasil kajian/pengembangan yang menaruh manfaat jangka panjang merupakan suatu kajian atau pengembangan yang menaruh manfaat irit serta/atau sosial dimasa yang akan datang yang bisa diidentifikasi menjadi aset. Apabila output kajian nir dapat diidentifikasi serta nir memberikan manfaat irit serta/atau sosial maka tidak bisa diakui menjadi ATB.
5. ATB menurut karya seni yang mempunyai nilai sejarah/budaya
Film, contohnya, pada dasarnya merupakan rekaman atas suatu peristiwa yang mempunyai manfaat ataupun nilai bagi pemerintah ataupun rakyat. Hal ini berarti film tadi mengandung nilai eksklusif yg bisa memiliki manfaat di masa depan bagi pemerintah. Film/Karya Seni/Budaya umumnya merupakan heritage ATB.
6. ATB Dalam Pengerjaan
Suatu aktivitas perolehan ATB pada pemerintahan, khususnya yang diperoleh secara internal, sebelum terselesaikan dikerjakan serta menjadi ATB, belum memenuhi galat satu kriteria pengakuan aset yaitu digunakan buat operasional pemerintah. Tetapi pada hal ini misalnya juga aset tetap, aset ini nantinya juga diniatkan buat dipakai dalam pelaksanaan operasional pemerintahan, sebagai akibatnya dapat diakui sebagai bagian berdasarkan ATB.
2. Cara Perolehan
Berdasarkan cara perolehan, ATB dapat berasal menurut:
1. Pembelian
Pembelian ATB mampu dilakukan secara terpisah (individual) juga secara gabungan. Hal ini akan berpengaruh pada identifikasi ATB serta pengukuran porto perolehan.
2. Pengembangan secara internal
ATB dapat diperoleh melalui kegiatan pengembangan yang dilakukan secara internal sang suatu entitas. Perolehan menggunakan cara demikian akan berpengaruh terhadap pengambilan keputusan mengenai identifikasi kegiatan yang masuk lingkup riset dan aktivitas-aktivitas yang masuk lingkup pengembangan yg memenuhi definisi dan kriteria pengakuan ATB akan dikapitalisasi menjadi harga perolehan ATB.
3. Pertukaran
ATB dapat diperoleh melalui pertukaran menggunakan aset yang dimiliki oleh suatu entitas lain.
4. Kerjasama
Pengembangan suatu ATB yang memenuhi definisi dan kriteria pengakuan bisa dilakukan melalui kerja sama sang dua entitas atau lebih. Hak serta kewajiban masing-masing entitas harus dituangkan dalam suatu perjanjian, termasuk hak kepemilikan atas ATB yg dihasilkan. Entitas yg berhak sesuai ketentuan yg akan mengakui kepemilikan ATB yang dihasilkan, ad interim entitas yg lain relatif mengungkapkan hak dan kewajiban yg menjadi tangungjawabnya atas ATB tersebut.
5. Donasi/hibah
ATB, yg memenuhi definisi dan kriteria pengakuan, dapat dari menurut donasi atau hibah, misalnya ada suatu perusahaan software yang memberikan software aplikasinya kepada suatu instansi pemerintah untuk digunakan tanpa adanya imbalan yang wajib diberikan.
6. Warisan Budaya/Sejarah (intangible heritage assets)
Pemerintah dapat memegang banyak ATB yg dari menurut warisan sejarah, budaya, atau lingkungan masa lalu. Aset ini pada umumnya dipegang sang instansi pemerintah dengan maksud nir semata-mata buat menghasilkan pendapatan, tetapi ada alasan-alasan lain kenapa aset ini dipegang sang pemerintah, misalnya karena mempunyai nilai sejarah serta buat mencegah penyalahgunaan hak atas aset ini oleh pihak yg tidak bertanggung jawab. Suatu entitas harus mengidentifikasi serta mengakui aset warisan ini sebagai ATB jika definisi serta kriteria pengakuan atas ATB telah terpenuhi.
3. Masa Manfaat
Berdasarkan masa manfaat, ATB bisa dibedakan menjadi 2, yaitu:
1. ATB menggunakan umur manfaat terbatas (finite life)
Umur manfaat ATB pada gerombolan ini dapat dibatasi berdasarkan umur atau banyaknya unit produk yang didapatkan, yg berdasarkan dalam asa entitas buat menggunakan aset tadi, atau faktor aturan atau faktor irit mana yang lebih pendek.
2. ATB dengan umur manfaat yang tidak terbatas (indefinite life)
Dari aneka macam faktor relevan yg terdapat atas ATB, ATB eksklusif diyakini nir memiliki batas-batas periode untuk menaruh manfaat pada entitas. Oleh karenanya, atas ATB yang memiliki umur manfaat yg tak terbatas, harus dilakukan reviu secara terencana untuk melihat kemampuan aset tersebut pada memberikan manfaat.