PENGERTIAN ASET TIDAK BERWUJUD

Pengertian Aset Tidak Berwujud 
ATB adalah galat satu jenis aset yg berpotensi dimiliki oleh kementerian/forum/pemerintah daerah. Aset ini pula acapkali dihubungkan menggunakan output aktivitas entitas pada menjalankan tugas serta fungsi penelitian serta pengembangan dan sebagian diperoleh dari proses pengadaan berdasarkan luar entitas. Walaupun telah banyak ATB yg diidentifikasi dimiliki pemerintah, namun SAP belum mengatur secara memadai tentang akuntansi serta pelaporan ATB ini. Pengertian, kriteria, serta jenis-jenis ATB wajib benar-benar dipahami supaya aset ini benar-sahih dipertanggungjawabkan secara akuntabel serta transparan.

Pemerintah banyak mengeluarkan asal daya buat melakukan kegiatan-aktivitas dalam rangka memperoleh, berbagi, memelihara, serta memperkuat asal daya tak berwujud, misalnya ilmu pengetahuan, teknologi, rancangan dan implementasi suatu sistem atau proses yang baru, dan kekayaan intelektual. Berbagai entitas berupaya untuk terus melakukan riset dan pengembangan, terlebih bagi entitas yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan kegiatan riset dan penelitian, yg sebagian besar anggarannya dialokasikan buat riset dan pengembangan. Tetapi apakah seluruh hasil yg diperoleh dari kegiatan dimaksud adalah ATB. 

Secara generik, ATB didefinisikan menjadi aset non-moneter yang bisa diidentifikasi serta tidak memiliki wujud fisik. Aset non-moneter merupakan aset ini bukan merupakan kas atau setara kas atau aset yang akan diterima dalam bentuk kas yang jumlahnya niscaya atau dapat dipengaruhi. Banyak aset, misalnya aset tetap, memiliki bentuk fisik. Namun demikian, bentuk fisik tadi tidak esensial untuk memilih keberadaan aset; karenanya, paten serta copyright, contohnya, merupakan aset pemerintah jika pemerintah dapat memperoleh manfaat ekonomi pada masa depan dan pemerintah menguasai masing-masing aset tersebut.

Sebagai keliru satu unsur dari aset, ATB pula harus memenuhi kriteria aset terlebih dahulu buat bisa dipertanggungjawabkan pada laporan keuangan. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah paragraph 84 menyatakan bahwa “aset diakui pada waktu potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yg bisa diukur menggunakan tangguh”. Pengertian tentang potensi manfaat ekonomi masa depan sering kali menimbulkan keraguan menurut kementerian/lembaga/pemerintah wilayah buat menetapkan apakah suatu kegiatan memiliki potensi manfaat ekonomi masa depan atau tidak. 

Pengertian akan potensi manfaat ekonomi masa depan dalam definisi aset jua diuraikan dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah paragraph 61 yaitu ”potensi aset tadi buat menaruh sumbangan, baik eksklusif juga tidak langsung, bagi aktivitas operasional pemerintah, berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah”. Lebih jauh lagi pada IPSAS # 1, Presentation of Financial Statements menambahkan “service potential” selain manfaat ekonomis dalam definisi aset. 

Potensi tersebut bisa berbentuk sesuatu yg produktif dan merupakan bagian berdasarkan aktivitas operasional pemerintah. Mungkin jua berbentuk sesuatu yang bisa diubah sebagai kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan buat mengurangi pengeluaran kas, misalnya penurunan porto dampak penggunaan proses produksi cara lain .

Potensi manfaat ekonomi masa depan yang terwujud pada aset bisa mengalir ke dalam pemerintah dengan beberapa cara. Misalnya, aset dapat:
1. Digunakan baik sendiri juga bersama aset lain pada operasional pemerintah;
2. Dipertukarkan dengan aset lain;
3. Digunakan buat merampungkan kewajiban pemerintah; 

Dengan memperhatikan pengertian aset dan ATB diatas, perlu diperhatikan secara cermat bahwa dalam menentukan suatu aset tetap wajib memenuhi kriteria buat bisa diperlakukan menjadi ATB. Jika output penilaian atas kriteria tersebut ternyata bahwa pengeluaran tadi tidak memenuhi pengertian ATB sebagaimana dipersyaratkan dalam bagian dua.2, maka pengeluaran porto yg terjadi untuk memperoleh atau berbagi aset secara internal dimaksud tidak dapat diakui menjadi ATB serta seluruh porto yg terjadi eksklusif dibebankan menjadi porto dalam tahun terjadinya pengeluaran.

1. KRITERIA UMUM ATB
Definisi ATB mensyaratkan bahwa ATB harus memenuhi kriteria dapat diidentifikasi, dikendalikan oleh entitas, dan memiliki potensi manfaat ekonomi masa depan. Masing-masing unsur tersebut diuraikan dibawah ini.

2. Dapat Diidentifikasi
Yang dimaksud dengan kriteria dapat identifikasi adalah:
1. Dapat dipisahkan, merupakan aset ini memungkinkan untuk dipisahkan atau dibedakan secara kentara berdasarkan aset-aset yang lain pada suatu entitas. Oleh lantaran aset ini bisa dipisahkan atau dibedakan menggunakan aset yg lain, maka ATB ini bisa dijual, dipindahtangankan, diberikan lisensi, disewakan, ditukarkan, baik secara individual maupun secara beserta-sama. Namun demikian tidak berarti bahwa ATB baru diakui serta tersaji di neraca jika entitas bermaksud memindahtangankan, menyewakan, atau menaruh lisensi kepada pihak lain. Identifikasi serta pengakuan ini wajib dilakukan tanpa memperhatikan apakah entitas tersebut bermaksud melakukannya atau tidak; atau

2. Timbul berdasarkan kesepakatan yg mengikat, seperti hak kontraktual atau hak aturan lainnya, tanpa memperhatikan apakah hak tersebut dapat dipindahtangankan atau dipisahkan berdasarkan entitas atau dari hak serta kewajiban lainnya.

Kriteria bisa dipisahkan wajib digunakan secara hati-hati, mengingat pada perolehan aset pada suatu entitas kadang-kadang terjadi perolehan secara campuran. Dalam hal ATB diperoleh beserta menggunakan sekelompok aset lainnya, transaksi ini mampu juga meliputi pengalihan hak aturan yang memungkinkan entitas untuk memperoleh manfaat masa depan menurut hak tersebut. Dalam hal demikian entitas tetap wajib mengidentifikasi adanya ATB tadi. Beberapa ATB umumnya bisa dipisahkan menggunakan aset lainnya, seperti paten, hak cipta, brand dagang, serta franchise. 

Sebagai gambaran, suatu entitas membeli hardware, software, dan modul buat kegiatan eksklusif. Sepanjang perangkat lunak tersebut dapat dipisahkan dari hardware terkait dan memberikan manfaat masa depan maka aplikasi tersebut diidentifikasi sebagai ATB. Sebaliknya dalam hal software komputer ternyata nir bisa dipisahkan berdasarkan hardware yang eksklusif, tanpa adanya aplikasi tersebut hardware tidak bisa beroperasi, maka aplikasi tersebut nir dapat dipisahkan dengan hardware tadi dan tidak dapat diperlakukan menjadi ATB namun menjadi bagian tak terpisahkan menurut hardware dan diakui sebagai bagian menurut alat-alat serta mesin.

3. Pengendalian
Selain persyaratan bisa diidentifikasi sebagaimana diuraikan di muka, pengendalian adalah syarat lainnya yg harus dipenuhi. Tanpa adanya kemampuan buat mengendalikan aset maka asal daya dimaksud tidak bisa diakui sebagai aset suatu entitas.

Suatu entitas diklaim ”mengendalikan aset” bila entitas memiliki kemampuan buat memperoleh manfaat ekonomi masa depan yang timbul berdasarkan aset tadi dan bisa membatasi akses pihak lain pada memperoleh manfaat ekonomi berdasarkan aset tersebut. Kemampuan buat mengendalikan aset ini dalam umumnya didasarkan pada dokumen hukum yg absah menurut lembaga yang berwenang, tetapi demikian dokumen hukum ini bukanlah menjadi suatu prasyarat yg harus dipenuhi lantaran mungkin masih masih ada cara lain yg digunakan entitas buat mengendalikan hak tadi.

Pada suatu instansi, pemerintah mampu memperoleh manfaat ekonomi masa depan lantaran adanya pengetahuan teknis yg dimilikinya. Pengetahuan teknis ini bisa diperoleh dari riset atau pengembangan atau mungkin dari pendidikan serta pelatihan yg dilakukan. Dalam syarat demikian timbul pertanyaan, apakah entitas mempunyai kemampuan buat mengendalikan pengetahuan teknis yang diperoleh berdasarkan riset serta pengembangan tadi. Kemampuan buat mengendalikan ini harus dibuktikan menggunakan adanya hak cipta (copyrights), tanpa adanya copyright sulit bagi entitas buat mengendalikan asal daya tadi. 

4. Manfaat Ekonomi Masa Depan
Karakteristik aset secara generik adalah kemampuannya buat dapat memberikan manfaat ekonomis serta jasa potensial (potential services). Manfaat ekonomis dapat membuat genre masuk atas kas, setara kas, barang, atau jasa ke pemerintah, sedangkan jasa yg melekat pada aset dapat saja memberiksan manfaat kepada pemerintah dalam bentuk lainnya, misalnya pada menaikkan pelayanan publik menjadi salah satu tujuan primer pemerintah.

Manfaat ekonomi masa depan yg dihasilkan sang ATB pula bisa berupa pendapatan yang diperoleh menurut penjualan barang atau jasa, penghematan biaya atau efisiensi, serta output lainnya seperti pendapatan berdasarkan penyewaan, pemberian lisensi, atau manfaat lainnya yang diperoleh berdasarkan pemanfaatan ATB. Manfaat lain ini bisa berupa peningkatan kualitas layanan atau keluaran, proses pelayanan yg lebih cepat, atau penurunan jumlah tenaga yang dibutuhkan buat melaksanakan suatu tugas dan fungsi. Sebagai model, penerapan sistem on-line untuk perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM Keliling) meningkatkan kecepatan pemrosesan yg selanjutnya mempertinggi pelayanan pemerintah kepada masyarakat. 

JENIS-JENIS ASET TIDAK BERWUJUD
ATB terus berkembang menurut waktu ke saat. Di masa kemudian ATB dalam umumnya hanya dikenal di dunia komersial, seperti adanya goodwill yang muncul menurut penggabungan unit usaha, hak paten, serta hak cipta. Namun selanjutnya ATB ini terus berkembang, termasuk yg dihasilkan sang instansi pemerintah.

ATB yang dimiliki serta/atau dikuasai pemerintah dapat dibedakan menurut jenis sumber daya, cara perolehan, dan masa manfaat.

1. Jenis Sumber Daya
Berdasarkan jenis sumber daya, ATB pemerintah bisa berupa:
1. Software computer, yg bisa disimpan dalam banyak sekali media penyimpanan seperti compact disk, disket, pita, serta media penyimpanan lainnya;

Software computer yang masuk pada kategori ATB merupakan perangkat lunak yg bukan adalah bagian tak terpisahkan dari hardware komputer eksklusif. Jadi perangkat lunak ini bisa dipakai di komputer lain. Oleh karena itu aplikasi komputer sepanjang memenuhi definisi dan kriteria pengakuan adalah ATB.

2. Lisensi dan franchise
Adalah izin yang diberikan pemilik Hak Paten atau Hak Cipta yg diberikan pada pihak lain menurut perjanjian pemberian hak buat menikmati manfaat ekonomi berdasarkan suatu Hak Kekayaan Intelektual yg diberi proteksi pada jangka ketika serta kondisi tertentu.

3. Hak Paten, Hak Cipta.
Hak-hak ini dalam dasarnya diperoleh karena adanya kepemilikan kekayaan intelektual atau atas suatu pengetahuan teknis atau suatu karya yang bisa membuat manfaat bagi entitas. Di samping itu dengan adanya hak ini bisa mengendalikan pemanfaatan aset tersebut serta membatasi pihak lain yg nir berhak buat memanfaatkannya. Oleh karenanya Hak Paten serta Hak Cipta sepanjang memenuhi definisi serta kriteria pengakuan adalah ATB.

4. Hasil Kajian/Pengembangan Yang Memberikan Manfaat Jangka Panjang
Hasil kajian/pengembangan yang menaruh manfaat jangka panjang merupakan suatu kajian atau pengembangan yang menaruh manfaat irit serta/atau sosial dimasa yang akan datang yang bisa diidentifikasi menjadi aset. Apabila output kajian nir dapat diidentifikasi serta nir memberikan manfaat irit serta/atau sosial maka tidak bisa diakui menjadi ATB.

5. ATB menurut karya seni yang mempunyai nilai sejarah/budaya 
Film, contohnya, pada dasarnya merupakan rekaman atas suatu peristiwa yang mempunyai manfaat ataupun nilai bagi pemerintah ataupun rakyat. Hal ini berarti film tadi mengandung nilai eksklusif yg bisa memiliki manfaat di masa depan bagi pemerintah. Film/Karya Seni/Budaya umumnya merupakan heritage ATB.

6. ATB Dalam Pengerjaan
Suatu aktivitas perolehan ATB pada pemerintahan, khususnya yang diperoleh secara internal, sebelum terselesaikan dikerjakan serta menjadi ATB, belum memenuhi galat satu kriteria pengakuan aset yaitu digunakan buat operasional pemerintah. Tetapi pada hal ini misalnya juga aset tetap, aset ini nantinya juga diniatkan buat dipakai dalam pelaksanaan operasional pemerintahan, sebagai akibatnya dapat diakui sebagai bagian berdasarkan ATB. 

2. Cara Perolehan
Berdasarkan cara perolehan, ATB dapat berasal menurut:
1. Pembelian
Pembelian ATB mampu dilakukan secara terpisah (individual) juga secara gabungan. Hal ini akan berpengaruh pada identifikasi ATB serta pengukuran porto perolehan.

2. Pengembangan secara internal
ATB dapat diperoleh melalui kegiatan pengembangan yang dilakukan secara internal sang suatu entitas. Perolehan menggunakan cara demikian akan berpengaruh terhadap pengambilan keputusan mengenai identifikasi kegiatan yang masuk lingkup riset dan aktivitas-aktivitas yang masuk lingkup pengembangan yg memenuhi definisi dan kriteria pengakuan ATB akan dikapitalisasi menjadi harga perolehan ATB.

3. Pertukaran 
ATB dapat diperoleh melalui pertukaran menggunakan aset yang dimiliki oleh suatu entitas lain.

4. Kerjasama
Pengembangan suatu ATB yang memenuhi definisi dan kriteria pengakuan bisa dilakukan melalui kerja sama sang dua entitas atau lebih. Hak serta kewajiban masing-masing entitas harus dituangkan dalam suatu perjanjian, termasuk hak kepemilikan atas ATB yg dihasilkan. Entitas yg berhak sesuai ketentuan yg akan mengakui kepemilikan ATB yang dihasilkan, ad interim entitas yg lain relatif mengungkapkan hak dan kewajiban yg menjadi tangungjawabnya atas ATB tersebut.

5. Donasi/hibah
ATB, yg memenuhi definisi dan kriteria pengakuan, dapat dari menurut donasi atau hibah, misalnya ada suatu perusahaan software yang memberikan software aplikasinya kepada suatu instansi pemerintah untuk digunakan tanpa adanya imbalan yang wajib diberikan.

6. Warisan Budaya/Sejarah (intangible heritage assets)
Pemerintah dapat memegang banyak ATB yg dari menurut warisan sejarah, budaya, atau lingkungan masa lalu. Aset ini pada umumnya dipegang sang instansi pemerintah dengan maksud nir semata-mata buat menghasilkan pendapatan, tetapi ada alasan-alasan lain kenapa aset ini dipegang sang pemerintah, misalnya karena mempunyai nilai sejarah serta buat mencegah penyalahgunaan hak atas aset ini oleh pihak yg tidak bertanggung jawab. Suatu entitas harus mengidentifikasi serta mengakui aset warisan ini sebagai ATB jika definisi serta kriteria pengakuan atas ATB telah terpenuhi. 

3. Masa Manfaat
Berdasarkan masa manfaat, ATB bisa dibedakan menjadi 2, yaitu:
1. ATB menggunakan umur manfaat terbatas (finite life)
Umur manfaat ATB pada gerombolan ini dapat dibatasi berdasarkan umur atau banyaknya unit produk yang didapatkan, yg berdasarkan dalam asa entitas buat menggunakan aset tadi, atau faktor aturan atau faktor irit mana yang lebih pendek.

2. ATB dengan umur manfaat yang tidak terbatas (indefinite life)
Dari aneka macam faktor relevan yg terdapat atas ATB, ATB eksklusif diyakini nir memiliki batas-batas periode untuk menaruh manfaat pada entitas. Oleh karenanya, atas ATB yang memiliki umur manfaat yg tak terbatas, harus dilakukan reviu secara terencana untuk melihat kemampuan aset tersebut pada memberikan manfaat.

PENGERTIAN ASET TIDAK BERWUJUD

Pengertian Aset Tidak Berwujud 
ATB adalah keliru satu jenis aset yg berpotensi dimiliki sang kementerian/forum/pemerintah daerah. Aset ini juga acapkali dihubungkan dengan output kegiatan entitas pada menjalankan tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan serta sebagian diperoleh menurut proses pengadaan dari luar entitas. Walaupun sudah banyak ATB yg diidentifikasi dimiliki pemerintah, tetapi SAP belum mengatur secara memadai mengenai akuntansi serta pelaporan ATB ini. Pengertian, kriteria, serta jenis-jenis ATB wajib sahih-sahih dipahami agar aset ini benar-sahih dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan.

Pemerintah poly mengeluarkan sumber daya buat melakukan kegiatan-aktivitas pada rangka memperoleh, membuatkan, memelihara, serta memperkuat sumber daya tak berwujud, seperti ilmu pengetahuan, teknologi, rancangan dan implementasi suatu sistem atau proses yg baru, dan kekayaan intelektual. Berbagai entitas berupaya buat terus melakukan riset dan pengembangan, terlebih bagi entitas yg mempunyai tugas serta fungsi melakukan kegiatan riset serta penelitian, yang sebagian besar anggarannya dialokasikan buat riset dan pengembangan. Namun apakah semua hasil yang diperoleh menurut kegiatan dimaksud merupakan ATB. 

Secara generik, ATB didefinisikan sebagai aset non-moneter yg dapat diidentifikasi serta tidak mempunyai wujud fisik. Aset non-moneter adalah aset ini bukan adalah kas atau setara kas atau aset yang akan diterima dalam bentuk kas yg jumlahnya pasti atau bisa ditentukan. Banyak aset, misalnya aset tetap, memiliki bentuk fisik. Namun demikian, bentuk fisik tadi tidak esensial buat menentukan eksistensi aset; karenanya, paten dan copyright, contohnya, merupakan aset pemerintah bila pemerintah bisa memperoleh manfaat ekonomi pada masa depan serta pemerintah menguasai masing-masing aset tersebut.

Sebagai salah satu unsur dari aset, ATB juga harus memenuhi kriteria aset terlebih dahulu buat bisa dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah paragraph 84 menyatakan bahwa “aset diakui dalam ketika potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah serta mempunyai nilai atau biaya yang bisa diukur dengan andal”. Pengertian tentang potensi manfaat ekonomi masa depan tak jarang kali menimbulkan keraguan menurut kementerian/lembaga/pemerintah daerah buat tetapkan apakah suatu kegiatan mempunyai potensi manfaat ekonomi masa depan atau tidak. 

Pengertian akan potensi manfaat ekonomi masa depan dalam definisi aset juga diuraikan dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah paragraph 61 yaitu ”potensi aset tadi buat menaruh sumbangan, baik eksklusif maupun nir langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah, berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah”. Lebih jauh lagi pada IPSAS # 1, Presentation of Financial Statements menambahkan “service potential” selain manfaat irit pada definisi aset. 

Potensi tadi dapat berbentuk sesuatu yang produktif serta merupakan bagian dari kegiatan operasional pemerintah. Mungkin pula berbentuk sesuatu yg bisa diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan buat mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan porto dampak penggunaan proses produksi alternatif.

Potensi manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset dapat mengalir ke dalam pemerintah menggunakan beberapa cara. Misalnya, aset bisa:
1. Dipakai baik sendiri maupun bersama aset lain dalam operasional pemerintah;
2. Dipertukarkan dengan aset lain;
3. Digunakan buat menyelesaikan kewajiban pemerintah; 

Dengan memperhatikan pengertian aset dan ATB diatas, perlu diperhatikan secara cermat bahwa pada memilih suatu aset tetap harus memenuhi kriteria buat dapat diperlakukan menjadi ATB. Jika output penilaian atas kriteria tadi ternyata bahwa pengeluaran tersebut nir memenuhi pengertian ATB sebagaimana dipersyaratkan pada bagian 2.2, maka pengeluaran porto yang terjadi buat memperoleh atau mengembangkan aset secara internal dimaksud tidak bisa diakui menjadi ATB serta seluruh porto yang terjadi langsung dibebankan sebagai porto pada tahun terjadinya pengeluaran.

1. KRITERIA UMUM ATB
Definisi ATB mensyaratkan bahwa ATB wajib memenuhi kriteria dapat diidentifikasi, dikendalikan oleh entitas, serta mempunyai potensi manfaat ekonomi masa depan. Masing-masing unsur tersebut diuraikan dibawah ini.

2. Dapat Diidentifikasi
Yang dimaksud menggunakan kriteria dapat identifikasi merupakan:
1. Dapat dipisahkan, adalah aset ini memungkinkan buat dipisahkan atau dibedakan secara kentara berdasarkan aset-aset yg lain pada suatu entitas. Oleh lantaran aset ini bisa dipisahkan atau dibedakan dengan aset yang lain, maka ATB ini dapat dijual, dipindahtangankan, diberikan lisensi, disewakan, ditukarkan, baik secara individual maupun secara bersama-sama. Tetapi demikian nir berarti bahwa ATB baru diakui serta tersaji di neraca bila entitas bermaksud memindahtangankan, menyewakan, atau menaruh lisensi pada pihak lain. Identifikasi dan pengakuan ini wajib dilakukan tanpa memperhatikan apakah entitas tersebut bermaksud melakukannya atau tidak; atau

2. Timbul berdasarkan kesepakatan yang mengikat, misalnya hak kontraktual atau hak aturan lainnya, tanpa memperhatikan apakah hak tersebut bisa dipindahtangankan atau dipisahkan berdasarkan entitas atau berdasarkan hak serta kewajiban lainnya.

Kriteria dapat dipisahkan wajib digunakan secara hati-hati, mengingat dalam perolehan aset dalam suatu entitas kadang-kadang terjadi perolehan secara gabungan. Dalam hal ATB diperoleh bersama menggunakan sekelompok aset lainnya, transaksi ini mampu juga mencakup pengalihan hak aturan yang memungkinkan entitas buat memperoleh manfaat masa depan dari hak tersebut. Dalam hal demikian entitas tetap harus mengidentifikasi adanya ATB tadi. Beberapa ATB umumnya dapat dipisahkan dengan aset lainnya, misalnya paten, hak cipta, brand dagang, dan franchise. 

Sebagai gambaran, suatu entitas membeli hardware, software, serta modul buat kegiatan eksklusif. Sepanjang aplikasi tadi dapat dipisahkan dari hardware terkait dan menaruh manfaat masa depan maka perangkat lunak tersebut diidentifikasi menjadi ATB. Sebaliknya pada hal aplikasi komputer ternyata tidak bisa dipisahkan berdasarkan hardware yg eksklusif, tanpa adanya software tersebut hardware nir bisa beroperasi, maka perangkat lunak tersebut tidak dapat dipisahkan menggunakan hardware tersebut serta nir bisa diperlakukan menjadi ATB tetapi menjadi bagian tidak terpisahkan berdasarkan hardware serta diakui sebagai bagian berdasarkan peralatan dan mesin.

3. Pengendalian
Selain persyaratan dapat diidentifikasi sebagaimana diuraikan pada muka, pengendalian merupakan syarat lainnya yang wajib dipenuhi. Tanpa adanya kemampuan buat mengendalikan aset maka asal daya dimaksud nir dapat diakui sebagai aset suatu entitas.

Suatu entitas disebut ”mengendalikan aset” bila entitas memiliki kemampuan buat memperoleh manfaat ekonomi masa depan yang timbul dari aset tersebut serta dapat membatasi akses pihak lain pada memperoleh manfaat ekonomi berdasarkan aset tadi. Kemampuan buat mengendalikan aset ini pada umumnya didasarkan dalam dokumen hukum yg absah dari lembaga yang berwenang, namun demikian dokumen aturan ini bukanlah menjadi suatu prasyarat yg wajib dipenuhi karena mungkin masih terdapat alternatif yg digunakan entitas buat mengendalikan hak tadi.

Pada suatu instansi, pemerintah sanggup memperoleh manfaat ekonomi masa depan karena adanya pengetahuan teknis yg dimilikinya. Pengetahuan teknis ini bisa diperoleh dari riset atau pengembangan atau mungkin berdasarkan pendidikan serta training yg dilakukan. Dalam kondisi demikian timbul pertanyaan, apakah entitas mempunyai kemampuan buat mengendalikan pengetahuan teknis yang diperoleh dari riset serta pengembangan tersebut. Kemampuan buat mengendalikan ini harus dibuktikan dengan adanya hak cipta (copyrights), tanpa adanya hak cipta sulit bagi entitas buat mengendalikan asal daya tersebut. 

4. Manfaat Ekonomi Masa Depan
Karakteristik aset secara umum adalah kemampuannya buat dapat memberikan manfaat hemat dan jasa potensial (potential services). Manfaat hemat dapat membentuk genre masuk atas kas, setara kas, barang, atau jasa ke pemerintah, sedangkan jasa yg inheren dalam aset dapat saja memberiksan manfaat kepada pemerintah pada bentuk lainnya, misalnya pada menaikkan pelayanan publik menjadi salah satu tujuan primer pemerintah.

Manfaat ekonomi masa depan yg didapatkan oleh ATB jua dapat berupa pendapatan yg diperoleh berdasarkan penjualan barang atau jasa, penghematan porto atau efisiensi, dan hasil lainnya misalnya pendapatan menurut penyewaan, pemberian lisensi, atau manfaat lainnya yg diperoleh berdasarkan pemanfaatan ATB. Manfaat lain ini sanggup berupa peningkatan kualitas layanan atau keluaran, proses pelayanan yang lebih cepat, atau penurunan jumlah tenaga yang diperlukan untuk melaksanakan suatu tugas serta fungsi. Sebagai contoh, penerapan sistem on-line untuk perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM Keliling) mempercepat pemrosesan yang selanjutnya mempertinggi pelayanan pemerintah kepada rakyat. 

JENIS-JENIS ASET TIDAK BERWUJUD
ATB terus berkembang menurut saat ke ketika. Di masa lalu ATB pada umumnya hanya dikenal pada dunia komersial, misalnya adanya goodwill yang muncul menurut penggabungan unit usaha, hak paten, dan hak cipta. Tetapi selanjutnya ATB ini terus berkembang, termasuk yang didapatkan sang instansi pemerintah.

ATB yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah dapat dibedakan dari jenis asal daya, cara perolehan, dan masa manfaat.

1. Jenis Sumber Daya
Berdasarkan jenis asal daya, ATB pemerintah dapat berupa:
1. Software computer, yang bisa disimpan dalam banyak sekali media penyimpanan seperti compact disk, disket, pita, serta media penyimpanan lainnya;

Software computer yang masuk pada kategori ATB merupakan software yg bukan adalah bagian tak terpisahkan dari hardware personal komputer eksklusif. Jadi software ini bisa dipakai di komputer lain. Oleh karenanya perangkat lunak personal komputer sepanjang memenuhi definisi serta kriteria pengakuan merupakan ATB.

2. Lisensi serta franchise
Adalah biar yang diberikan pemilik Hak Paten atau Hak Cipta yang diberikan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak buat menikmati manfaat ekonomi dari suatu Hak Kekayaan Intelektual yg diberi proteksi dalam jangka saat serta syarat eksklusif.

3. Hak Paten, Hak Cipta.
Hak-hak ini pada dasarnya diperoleh lantaran adanya kepemilikan kekayaan intelektual atau atas suatu pengetahuan teknis atau suatu karya yg bisa menghasilkan manfaat bagi entitas. Di samping itu dengan adanya hak ini dapat mengendalikan pemanfaatan aset tadi serta membatasi pihak lain yang tidak berhak buat memanfaatkannya. Oleh karenanya Hak Paten serta Hak Cipta sepanjang memenuhi definisi serta kriteria pengakuan adalah ATB.

4. Hasil Kajian/Pengembangan Yang Memberikan Manfaat Jangka Panjang
Hasil kajian/pengembangan yg menaruh manfaat jangka panjang merupakan suatu kajian atau pengembangan yang memberikan manfaat hemat dan/atau sosial dimasa yang akan datang yang dapat diidentifikasi menjadi aset. Jika output kajian nir dapat diidentifikasi dan nir menaruh manfaat ekonomis dan/atau sosial maka tidak bisa diakui menjadi ATB.

5. ATB berdasarkan karya seni yang mempunyai nilai sejarah/budaya 
Film, misalnya, pada dasarnya merupakan rekaman atas suatu insiden yang mempunyai manfaat ataupun nilai bagi pemerintah ataupun rakyat. Hal ini berarti film tadi mengandung nilai tertentu yang bisa memiliki manfaat di masa depan bagi pemerintah. Film/Karya Seni/Budaya umumnya merupakan heritage ATB.

6. ATB Dalam Pengerjaan
Suatu kegiatan perolehan ATB pada pemerintahan, khususnya yang diperoleh secara internal, sebelum terselesaikan dikerjakan serta sebagai ATB, belum memenuhi galat satu kriteria pengakuan aset yaitu digunakan buat operasional pemerintah. Tetapi dalam hal ini seperti juga aset permanen, aset ini nantinya jua diniatkan untuk digunakan pada pelaksanaan operasional pemerintahan, sebagai akibatnya dapat diakui sebagai bagian menurut ATB. 

2. Cara Perolehan
Berdasarkan cara perolehan, ATB bisa asal menurut:
1. Pembelian
Pembelian ATB sanggup dilakukan secara terpisah (individual) juga secara gabungan. Hal ini akan berpengaruh pada identifikasi ATB serta pengukuran biaya perolehan.

2. Pengembangan secara internal
ATB bisa diperoleh melalui aktivitas pengembangan yang dilakukan secara internal oleh suatu entitas. Perolehan dengan cara demikian akan berpengaruh terhadap pengambilan keputusan tentang identifikasi aktivitas yang masuk lingkup riset serta kegiatan-kegiatan yg masuk lingkup pengembangan yg memenuhi definisi dan kriteria pengakuan ATB akan dikapitalisasi sebagai harga perolehan ATB.

3. Pertukaran 
ATB bisa diperoleh melalui pertukaran menggunakan aset yang dimiliki sang suatu entitas lain.

4. Kerjasama
Pengembangan suatu ATB yg memenuhi definisi dan kriteria pengakuan dapat dilakukan melalui kerja sama oleh 2 entitas atau lebih. Hak dan kewajiban masing-masing entitas wajib dituangkan pada suatu perjanjian, termasuk hak kepemilikan atas ATB yg didapatkan. Entitas yang berhak sesuai ketentuan yang akan mengakui kepemilikan ATB yang dihasilkan, sementara entitas yang lain cukup menyampaikan hak serta kewajiban yang menjadi tangungjawabnya atas ATB tadi.

5. Donasi/hibah
ATB, yg memenuhi definisi serta kriteria pengakuan, dapat asal menurut bantuan atau bantuan gratis, misalnya terdapat suatu perusahaan software yang memberikan software aplikasinya kepada suatu instansi pemerintah buat digunakan tanpa adanya imbalan yg harus diberikan.

6. Warisan Budaya/Sejarah (intangible heritage assets)
Pemerintah dapat memegang banyak ATB yang berasal menurut warisan sejarah, budaya, atau lingkungan masa kemudian. Aset ini pada umumnya dipegang oleh instansi pemerintah dengan maksud nir semata-mata buat membentuk pendapatan, namun ada alasan-alasan lain kenapa aset ini dipegang oleh pemerintah, misalnya lantaran mempunyai nilai sejarah dan buat mencegah penyalahgunaan hak atas aset ini sang pihak yang nir bertanggung jawab. Suatu entitas harus mengidentifikasi dan mengakui aset warisan ini sebagai ATB jika definisi serta kriteria pengakuan atas ATB sudah terpenuhi. 

3. Masa Manfaat
Berdasarkan masa manfaat, ATB bisa dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. ATB menggunakan umur manfaat terbatas (finite life)
Umur manfaat ATB pada grup ini dapat dibatasi menurut umur atau banyaknya unit produk yang didapatkan, yg didasarkan pada asa entitas buat memakai aset tadi, atau faktor aturan atau faktor irit mana yang lebih pendek.

2. ATB dengan umur manfaat yg tak terbatas (indefinite life)
Dari banyak sekali faktor relevan yang terdapat atas ATB, ATB tertentu diyakini nir mempunyai batas-batas periode buat memberikan manfaat kepada entitas. Oleh karena itu, atas ATB yang memiliki umur manfaat yg tak terbatas, harus dilakukan reviu secara terencana untuk melihat kemampuan aset tersebut dalam menaruh manfaat.

PENGERTIAN DEFINISI ASET TETAP MENURUT PARA AHLI

Pengertian, Definisi Aset Tetap Menurut Para Ahli 
Setiap perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya tentu harus mempunyai aset tetap. Keberadaan aset tetap diperlukan dapat menaruh sumbangan pendapatan bagi perusahaan di masa kini serta masa mendatang, misalnya bangunan, mesin atau kendaraaan yang umumnya mempunyai masa manfaat lebih berdasarkan satu tahun atau satu periode akuntansi.

Pengertian aset permanen berdasarkan IAI, PSAK (2007 : 16.dua) adalah :
Aset berwujud yg dimiliki buat digunakan pada produksi atau penyediaan barang atau jasa, buat direntalkan pada pihak lain, atau buat tujuan administratif; dan diperlukan buat digunakan selama lebih berdasarkan satu periode.

Jerry J. Weygandt, Donald E. Kieso, and Paul D. Kimmel (2004) menyatakan: “Plant assets are tangible resources, that are used in the operations ot the business and not intended for sale to customer.” (p. 408)

Dari beberapa pengertian pada atas, maka dapat ditarik konklusi bahwa aset permanen adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, bernilai material, dipakai dalam operasi normal perusahaan serta nir dimaksudkan buat dijual.

Sedangkan pengertian aset tetap berupa tanah berdasarkan IAI, PSAK (2007 : 47.2) merupakan :

Tanah adalah aset berwujud yg diperoleh siap gunakan atau diperoleh kemudian disempurnakan sampai siap pakai dalam operasi entitas menggunakan manfaat irit lebih menurut setahun, dan nir dimaksud buat diperjualbelikan dalam aktivitas operasi normal entitas.

Karakteristik Aset Tetap
Menurut Hendriksen yg diterjemahkan sang Widjadjanto (2002 : 339), karakteristik menurut aset permanen merupakan :
a. Aset tetap merupakan barang fisik yang dimiliki buat memperlancar atau mempermudah produksi barang-barang lain pada kegiatan normal perusahaan.
b. Semua aset tetap mempunyai umur terbatas dan dalam akhir umurnya harus dibuang atau diganti. Umur ini bisa merupakan estimasi jumlah tahun yg berdasarkan pada pemakaian dan keausan yg disebabkan sang unsur-unsurnya atau bisa bersifat variabel tergantung pada jumlah penggunaan dan pemeliharaannya.
c. Nilai aset permanen berasal dari kemampuannya buat mengesampingkan pihak lain pada menerima hak-hak yang absah atas penggunaannya serta bukan berdasarkan pemaksaan suatu kontrak.
d. Aset permanen seluruhnya bersifat non moneter, keuntungannya diterima menurut penjualan jasa-jasa serta bukan dari pengubahannya sebagai sejumlah uang tertentu.
e. Pada umumnya jasa yg diterima dari aset tetap ini meliputi suatu periode yang lebih panjang dari satu tahun atau satu siklus operasi perusahaan.

Terdapat tiga karakteristik aset tetap yang dikemukakan oleh Kieso, Weygandt serta Warfield :
a. They acquired for use in operation and not for sale.
Only assets used in normal business operation should be classified as property, plant, and equipment. An idle building is more appropriately classified separately as an investment ;land held by land developers or subdividers is classified as inventory.

b. They are long term in nature and usually subject to depreciation.
Property, land and equipment yield services over a number of years the investment in these assets is assigned to future periods through periodic depreciation charges. The exception is land, which is not depreciated unless a material decrease in value occurs, such as a loss in fertility of agriculture land because of poor crop rotation, drought, or soil erosion.

c. They posses physical substance.
Property, plant and equipment are characterized by physical existence of substance and thus are differentiated from intangible assets, such as patents or goodwill. Unlike raw material, however property, plant and equipment do not physically because part of product held for resale. (Kieso, Weygandt and Warfield, 2004 : 470).

Karakteristik aset tetap berdasarkan IAI, PSAK (2007 : 16.2) :
1. Besar kemungkinan manfaat hemat pada masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas;
2. Biaya perolehan aset bisa diukur secara andal.

Klasifikasi Aset Tetap
Aset tetap yang dimiliki sang suatu perusahaan bisa diklasifikasikan dari umurnya, substansinya, cara penyusutan/ depresiasinya dan jenis fisiknya. Secara akuntansi, aset permanen wajib diklasifikasikan dari dalam ciri fisik mereka. Aset eksklusif menggunakan karakteristik yg sama bisa digabungkan ke pada satu akun saja (single account).

Menurut Harahap (2002 : 22) aset permanen dapat dikelompokkan dalam berbagai cara, antara lain :


Berdasarkan umurnya aset tetap bisa dibedakan sebagai dua, yaitu: 
1.

Berdasarkan umurnya aset tetap bisa dibedakan menjadi dua, yaitu:

a.
Limited Life Plant Equipment adalah seluruh Plant Equipment yang


memilikiumurterbatasmisalnyabangunan,mesin,peralatandanlain-


lain.karenaPlantEquipmentinimemilikiumurterbatasmakapadatiap


akhir     periode     atau     pada    penutupan     kitab      haruslah     dihitung


penyusutannya, sehingga tak jarang disebutDepreciated Plant Equipment.

b.
UnlimitedLifePlantEquipmentadalahPlantEquipmentyangmemiliki


umurtidakterbatas,misalnyatanah.sebagaimanadiketahuibahwatanah


dapatdipakaidalamjangkawaktuyangtidakterbatassehinggatidak


perludisusutkan,karenaituseringdisebutdenganNonDepreciatedPlant
assets.
2.

Berdasarkan tinjauan substansi bisa dibedakan menjadi:

a.
TangibleAssetsatauasetberwujudberupatanah,mesin,gedungdan


peralatan.

b.
IntangibleAssetsatauasetyangtidakberwujudberupagoodwill,hak


patent, hak cipta, copyright, hak guna bisnis dan lain-lain.
3.

Aset tetap berdasarkan jenisnya dapat dibedakan menjadi:

a.
Tanahmerupakanhartayangdimilikidandipergunakanselamakegiatan


masihberlangsung,dapatdikatakanmasapemakaiantidakterbatasdan


biasanyadijadikansebagaitempatpendirianbangunan,mempunyainilai

hargapokokyangdibayarkankepadasipenjualditambahdenganbiaya-
biaya yang bersangkutan terhadap jual beli tanah.

b.
Gedung  merupakan  bangunan  yang  dipakai  buat  aktivitas  usaha


perusahaan. Adapun beban porto yang ditanggung perusahaan dalam


rangkamemperolehgedungdandipakaidalamoperasiperusahaanadalah


total nilai beli ditambah biaya -biayalain yang timbul dalamperolehan.

c.
Mesin adalah semua alat-alat yang dipakai buat menjalankan


operasi    perusahaan,    termasuk    didalamnya    bagian-bagian    ataupun


peralatan yg menjadi bagian berdasarkan mesin yg bersangkutan.

d.
Kendaraanmerupakansemuajeniskendaraanyangdimilikiperusahaan


sebagaialatangkutanyangdapatmenunjangoperasionaldarikegiatan


perusahaan.

e.
Perlengkapankantormerupakanperlengkapankantoryangdipergunakan


untuk mempercepat serta mempermudah seluruh kegiatan pencatatan


ataupunmempermudahkomunikasiantarasatukegiatandenganbagian


laiannya, maupun antara perusahaan menggunakan pihak lain, contohnya


komputer, telepon.

f.
Peralatankantoryaitusemuaperalatanyangadadikantordandigunakan
untuk melaksanakan semua kegiatanyang dilaksanakan di tempat kerja.
4.

Berdasarkan tinjauan disusutkan atau nir, dibagi menjadi:

a.
Depreciated    Plant    Assets,    misalnya    gedung,   peralatan,    mesin,    dan


sebagainya.

b.
Undepreciated Plant Assets, seperti tanah.

Sedangkan pada PSAK (IAI, 2009: 16.7 ) sendiri, pembagian terstruktur mengenai aset tetap merupakan sebagai berikut:
Suatu kelompok aset tetap adalah pengelompokan aset yg memiliki sifat serta kegunaan yang serupa dalam operasi normal entitas. Berikut adalah contoh berdasarkan gerombolan aset yg terpisah :
a. Tanah;
b. Tanah serta bangunan;
c. Mesin;
d. Kapal;
e. Pesawat udara;
f. Kendaraan bermotor;
g. Perabotan;
h. Peralatan kantor.

Untuk penjabaran aset permanen berupa tanah, berdasarkan PSAK (IAI, 2007:47.dua) :
1. Tanah dalam negeri yaitu tanah yang berada di wilayah geograsfis Indonesia, terbagi sebagai 3 daerah yaitu: wilayah daerah berikat, daerah yuridiksi negara perwakilan, dan daerah pabean.
2. Tanah luar negeri adalah tanah yang berada di luar wilayah Indonesia, berada dalam wilayah hukum pertanahan lain pada luar aturan pertanahan Indonesia

Perolehan Aset Tetap
Aset tetap bisa diperoleh dengan berbagai cara dimana masing-masing cara perolehan mempengaruhi penentuan harga perolehan. Harga perolehan yg ditetapkan perusahaan dapat mensugesti keakuratan dan kewajaran laporan keuangan pada umumnya dan neraca dan laporan keuntungan rugi pada khususnya.

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia pengertian porto perolehan aset tetap merupakan :
Biaya perolehan merupakan jumlah kas atau setara kas yg dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yg diserahkan buat memperoleh suatu aset pada ketika perolehan atau konstruksi atau, apabila dapat diterapkan, jumlah yang diatribusikan ke aset dalam ketika pertama diakui sinkron menggunakan persyaratan tertentu dalam PSAK lain. (IAI, 2007 : 16.dua)

Komponen biaya perolehan aset permanen terdiri dari harga belinya, termasuk bea impor dan PPN masukan tidak boleh restitusi (non refundable) serta setiap porto yang bisa diatribusikan secara eksklusif dalam membawa aset tersebut dapat bekerja buat penggunaan yang dimaksudkan.

Menurut Skousen, Stice and Stice pengertian biaya perolehan adalah :

The cost of property includes not only the original purchase price or equivalent value but also any other expenditures required in obtaining and preparing the asset for its intended use any taxes, freight, installation, and other expenditures related to the acquisition should be included in the asset’s cost (Skousen, Stice and Stice, 2000 : 680 )

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia mengenai porto perolehan aset tetap berupa tanah merupakan :
Biaya perolehan Aset Tetap Tanah adalah akumulasi seluruh biaya perolehan dan pengembangan tanah, berupa biaya pematangan tanah, pada luar Beban Tangguhan dampak porto sah pengurusan hak.

Pengeluaran buat memperoleh tanah diakui secara terpisah dari pengeluaran sah hak atas tanah. (IAI, 2007 : 47.3)

Ada beberapa cara perolehan aset tetap berdasarkan Baridwan (2004 : 278) :
a. Pembelian Tunai
Aset tetap berwujud yg diperoleh dari pembelian tunai dicatat sebanyak jumlah uang yg dikeluarkan. Untuk memperoleh aset tersebut yang termasuk di dalamnya adalah harga faktur serta semua porto yang dikeluarkan sampai aset tersebut siap untuk dipakai seperti biaya angkut, asuransi asuransi dalam bepergian, biaya kembali nama, biaya pemasangan serta porto percobaan. Semua biaya -biaya tersebut dikapatilasasi menjadi harga perolehan aset tetap. Apabila pada pembelian aset tetap ada rabat tunai, maka rabat tunai tadi adalah pengurangan terhadap harga faktur, tanpa melihat apakah potongan tadi didapat atau tidak.

b. Pembelian secara gabungan
Apabila pada suatu pembelian diperoleh lebih menurut satu macam aset tetap maka harga perolehan harus dialokasikan pada masing-masing aset permanen. Misalnya pada pembelian gedung beserta tanahnya maka harga perolehan dialokasikan untuk gedung dan tanah.

Dasar alokasi yg digunakan sedapat mungkin dilakukan dengan harga pasar nisbi masing-masing aset, yaitu dalam hal pembelian tanah serta gedung, dicari harga pasar tanah serta harga pasar gedung. Masing-masing harga pasar ini dibandingkan dan sebagai dasar alokasi harga perolehan. Jika harga pasar masing-masing aset tidak diketahui, alokasi harga perolehan dapat dilakukan memakai dasar surat bukti pembayaran pajak (contohnya pajak bumi dan bangunan). Jika tidak terdapat dasar yang dapat digunakan untuk alokasi harga perolehan maka alokasinya berdasarkan pada putusan pimpinan perusahaan.

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia tentang perolehan aset permanen dengan pembelian secara adonan :
Harga perolehan berdasarkan masing-masing aset tetap yang diperoleh secara adonan dipengaruhi menggunakan mengalokasikan harga adonan tersebut dari perbandingan nilai masuk akal masing-masing aset yang bersangkutan. (IAI, 2004:16.19)

c. Perolehan melalui pertukaran
1. Ditukar menggunakan surat-surat berharga
Aset tetap yg diperoleh menggunakan cara ditukar dengan saham atau obligasi perusahaan, dicatat sebesar harga pasar saham atau obligasi yang dipakai sebagai penukar. Jika harga pasar saham atau obligasi itu nir diketahui, harga perolehan aset tetap ditentukan sebesar harga pasar aset tersebut. Kadang-kadang harga pasar surat berharga serta aset tetap yang ditukar ke 2- duanya nir diketahui. Dalam keadaan seperti ini, nilai pertukaran ditentukan oleh keputusan pimpinan perusahaan yang digunakan sebagai dasar pencatatan harga perolehan aset permanen dan nilai-nilai surat berharga yg dimuntahkan.

Pertukaran aset tetap dengan saham atau obligasi perusahaan akan dicatat dalam rekening modal saham atau utang obligasi sebesar nilai nominalnya. Selisih nilai pertukaran dengan nilai nominal dicatat pada rekening agio atau disagio.

Apabila dalam pertukaran ini perusahaan mengeluarkan uang muka harga perolehan mesin adalah jumlah uang yg dibayarkan ditambah menggunakan harga pasar surat berharga yang dijadikan penukar. Yang dimaksudkan dengan harga pasar surat berharga merupakan harga yang terjadi pada bursa surat-surat berharga atau dalam transaksi dengan pihak lain yang bebas.

2. Ditukar menggunakan aset permanen yang lain
Banyak pembelian aset tetap dilakukan menggunakan tukar tumbah, dimana aset lama digunakan buat membayar harga aset baru, baik seluruhnya atau sebagian serta kekurangannya dibayar tunai. Ada perkara yg ada bila harga pasar aset usang juga baru tidak bisa ditentukan. Dalam hal ini nilai kitab aset usang akan digunakan menjadi dasar pencatatan pertukaran tersebut.

Selain perkara pada atas, perkara lainnya adalah pengakuan rugi atau keuntungan yang timbul karena adanya pertukaran aset tetap tersebut. Masalah rugi atau keuntungan pertukaran dipisahkan menjadi 2 yaitu :

a) Pertukaran aset permanen yg nir sejenis
Yang dimaksud pertukaran aset permanen yg heterogen adalah pertukaran aset tetap yg sifat dan kegunaannya tidak sama misalnya misalnya pertukaran tanah dengan mesin-mesin, tanah dengan gedung dan lain-lain. Perbedaan antara nilai wajar aset permanen yang diserahkan dengan nilai lumrah yang dipakai sebagai dasar pencatatan aset yang diperoleh pada lepas transaksi terjadi harus diakui menjadi laba atau rugi pertukaran aset tetap. Penentuan harga perolehan pada pertukaran misalnya ini wajib berdasarkan dalam nilai lumrah aset permanen yg diserahkan ditambah uang yg dibayarkan. Bila nilai wajar aset yang diserahkan tidak dapat diketahui, maka harga perolehan aset baru didasarkan dalam nilai lumrah aset baru.

b) Pertukaran aset tetap sejenis
Yang dimaksud dengan pertukaran aset tetap yg sejenis adalah pertukaran aset tetap yg sifat dan kegunaannya sama misalnya pertukaran mesin produksi merek A menggunakan merek B, truk merek A dengan merek B, dan seterusnya. Laba atau rugi yang muncul dampak disparitas nilai wajar aset tetap yang diperoleh menggunakan yg diserahkan tidak boleh diakui, sehingga selisihnya akan digunakan buat mengkoreksi nilai wajar aset yg diperoleh.

Apabila pada transaksi pertukaran ini perusahaan harus membayar uang dalam jumlah eksklusif, maka harga perolehan aset yang diterima sama menggunakan nilai kitab aset yang dilepaskan ditambah uang yg dibayarkan. Sebaliknya bila perusahaan mendapat uang pada transaksi pertukaran itu, maka harga perolehan aset yang diterima merupakan sebesar nilai buku aset yang dilepaskan dikurangi uang yg diterima.

Menurut PSAK tentang perolehan aset tetap menggunakan pertukaran :
Suatu aset permanen dapat diperoleh dalam pertukaran atau pertukaran sebagian buat suatu aset permanen yg nir serupa atau aset lain. Biaya berdasarkan pos semacam itu diukur pada nilai masuk akal aset yang dilepaskan atau yang diperoleh, yg mana yang lebih andal, ekuivalen dengan nilai masuk akal aset yang dilepaskan sesudah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas yg ditransfer. (IAI, 2004: 16.5)

d. Pembelian angsuran
Apabila aset permanen diperoleh menurut pembelian angsuran, maka pada harga perolehan aset permanen nir boleh termasuk bunga. Bunga selama masa angsuran harus dikeluarkan dari harga perolehan serta dibebankan menjadi porto bunga. Menurut Ikatan Akuntan Indonesia mengenai perolehan aset tetap menggunakan dibuat sendiri (PSAK 2007: 30.5) :

Pada awal masa sewa, lessee mengakui sewa pembiayaan menjadi aset dan kewajiban pada neraca sebesar nilai masuk akal aset sewaan atau sebesar nilai kini menurut pembayaran sewa minimum, apabila nilai kin ilebih rendah berdasarkan nilai lumrah. Penilaian ditentukan dalam awal kontrak. Tingkat diskonto yg dipakai dalam perhitungan nilai sekarang berdasarkan pembayaran sewa minimum adalah tingkat suku bunga implicit dalam sewa, bila bisa ditentukan secara mudah; bila nir, dipakai taraf suku bunga pinjaman incremental lessee. Biaya eksklusif awal yang dikeluarkan lessee dibubuhi ke dalam jumlah yg diakui menjadi asset.

e. Diperoleh menurut bantuan gratis atau donasi
Pencatatan aset permanen yang diperoleh berdasarkan bantuan gratis atau bantuan mampu menyimpang dari prinsip harga perolehan. Pada waktu mendapat hadiah, mungkin harus mengeluarkan biaya -biaya , namun porto-porto tadi jauh lebih mini menurut nilai aset yg diterima. Apabila aset permanen dicatat sebesar biaya yg telah dimuntahkan, maka hal ini akan menyebabkan jumlah aset, modal serta beban penyusutan menjadi terlalu mini . Untuk mengatasi hal ini maka aset yg diterima sebagai hibah dicatat sebanyak harga pasarnya.

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia tentang perolehan aset tetap dengan donasi : Aset tetap yg diperoleh dari hibah pemerintah tidak boleh diakui sampai diperoleh keyakinan bahwa:
a. Entitas akan memenuhi syarat atau prasyarat bantuan gratis tersebut;
b. Hibah akan diperoleh

f. Aset yg dibuat sendiri
Perusahaan mungkin membuat sendiri aset tetap yg diharapkan misalnya gedung, alat-indera serta perabot. Pembuatan aset ini umumnya dengan tujuan buat memakai kapasitas atau pegawai yang masih idle. Ada 2 cara yang dapat dipakai untuk membebankan porto factory overhead yaitu:

1. Kenaikan biaya Factory overhead yang dibebankan aset yang dibuat.
Dengan cara ini harga utama aset yg dibuat merupakan semua biaya -biaya pribadi buat menciptakan aset itu ditambah menggunakan kenaikan porto factory overhead.

2. Biaya factory overhead dialokasikan menggunakan tarif kepada pembuatan aset dan produksi. Dalam cara ini, harga pokok aset merupakan jumlah seluruh porto eksklusif ditambah dengan tarif yg menjadi beban aset yg dibuat itu.

Apabila harga pokok aset yg dibentuk lebih rendah daripada harga beli di luar, selisihnya merupakan penghematan biaya serta tidak boleh diakui menjadi laba. Tetapi apabila harga pokok aset yang dibentuk itu lebih tinggi menurut harga beli pada luar (menggunakan kualitas yg sama), maka selisih yg terdapat diperlakukan menjadi kerugian, sehingga aset akan dicatat dengan jumlah sebesar harganya yg normal.

Apabila pembuatan aset itu menggunakan dana yang dari berdasarkan pinjaman, maka bunga pinjaman selama masa pembuatan aset dikapitalisasi pada harga perolehan aset. Sesudah aset itu selesai dibuat, porto bunga pinjaman dibebankan sebagai porto pada periode terjadinya. Biaya-biaya lain yang timbul pada masa pembuatan aset dibebankan sebagai harga perolehan aset tetap.

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia tentang perolehan aset tetap menggunakan dibentuk sendiri :
Biaya perolehan suatu aset yg dibangun sendiri dipengaruhi menggunakan memakai prinsip yg sama sebagaimana perolehan aset menggunakan pembelian atau cara lain . Apabila perusahaan membuat aset serupa buat dijual pada bisnis normal, porto perolehan aset umumnya sama menggunakan biaya pembangunan aset buat dijual. Oleh karenanya, dalam memutuskan biaya perolehan, maka setiap keuntungan internal dieliminasi. Demikian juga pemborosan yang terjadi pada pemakaian bahan standar, energi kerja, atau sumber daya lain pada konstruksi aset yang dibangun sendiri tidak termasuk biaya perolehan aset (IAI, 2007 : 16.5).

Penyusutan Aset Tetap
Secara terjadwal, semua aset permanen kecuali tanah akan mengalami penyusutan atau penurunan kemampuan pada menyediakan manfaat. Dengan adanya penyusutan, maka nilai menurut aset permanen tercatat nir lagi dapat mewakili nilai berdasarkan manfaat yg dimiliki aset tetap tersebut. Agar nilai aset tetap tercatat dapat memiliki nilai berdasarkan manfaat yang dimilikinya, maka perlu dilakukan pengalokasian manfaat atas aset permanen ke dalam akumulasi biaya secara sistematis berdasarkan estimasi masa manfaat aset tetap. Pengalokasian manfaat atas aset permanen wajib dilakukan secara sistematis.

Pengertian penyusutan dari Ikatan Akuntan Indonesia yaitu: “alokasi sistematis jumlah yang bisa disusutkan berdasarkan suatu aset selama umur keuntungannya.” (IAI, 2007 : 16.1)

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia pengertian masa manfaat merupakan :
“ suatu periode di mana aset dibutuhkan akan digunakan buat entitas atau jumlah produksi atau unit serupa yang dibutuhkan akan diperoleh dari aset tadi sang entitas.” (IAI, 2007 : 16.dua)

Menurut Skousen, Stice and Stice pengertian penyusutan merupakan:
“ Depreciation is the systematic allocation of the cost of an asset over the different periods benefited by the use of the asset.” (Skousen, Stice and Stice, 2000 : 741)

Menurut Baridwan (2004:308) terdapat 2 hal yg mengakibatkan timbulnya biaya depresiasi dalam aset permanen yaitu :

a. Faktor-faktor fisik.
Faktor- faktor yg dapat mengurangi fungsi aset tetap merupakan aus lantaran pemakaian, umur, kerusakan-kerusakan lainnya. Dalam kondisi misalnya ini suatu aset nir bisa digunakan lagi buat memberikan jasanya sebagai akibatnya harus diganti dengan aset yg baru.

b. Faktor-faktor fungsional
Faktor-faktor yang membatasi umur aset tetap merupakan :
1) Ketidakmampuan aset buat memenuhi kebutuhan produksi sehingga perlu diganti.
2) Adanya perubahan permintaan terhadap barang atau jasa yang dihasilkan.
3) Kemajuan teknologi sehingga aset tadi tidak hemat lagi bila dipakai.

Faktor-faktor yang menghipnotis beban penyusutan berdasarkan Baridwan (2004: 306) merupakan :

a. Harga perolehan (cost).
Yaitu uang yang dimuntahkan atau utang yg timbul dan biaya -porto lain yang terjadi pada memperoleh aset serta menempatkannya hingga bisa digunakan.

b. Nilai residu atau nilai sisa.
Nilai residu suatu aset yg disusutkan adalah jumlah yg diterima jika aset itu dijual, ditukarkan atau cara-alternatif ketika aset tersebut sudah nir bisa digunakan lagi, dikurangi dengan porto-porto yang terjadi dalam waktu menjual atau menukarkannya.

c. Taksiran umur kegunaan (masa manfaat)
Taksiran umur kegunaan atau masa manfaat suatu aset ditentukan sang cara- cara pemeliharaan dan kebijakan-kebijakan yang dianut dalam reparasi. Taksiran umur ini mampu dinyatakan dalam satuan periode ketika, satuan output produksi atau satuan jam kerjanya. Dalam menaksir umur (masa manfaat) aset harus dipertimbangkan karena-karena keausan fisik yaitu aus lantaran dipakai (wear and tear), aus karena umur (deterioration and decay) serta kerusakan-kerusakan dan sebab-karena keausan fungsional yaitu ketidakmampuan aset buat memenuhi kebutuhan produksi sebagai akibatnya perlu diganti serta karena adanya perubahan permintaan terhadap barang atau jasa yg didapatkan atau karena adanya kemajuan teknologi sehingga aset tersebut nir ekonomis lagi apabila digunakan.

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2004 :17.3) penyusutan bisa dilakukan dengan berbagai metode berdasarkan kriteria menjadi berikut :

a. Berdasarkan waktu
Metode ini menghubungkan biaya penyusutan menggunakan bepergian waktu. Taksiran umur kegunaan berdasarkan aset tetap dinyatakan dalam bentuk satuan saat, umumnya tahun. Metode ini terdiri menurut :

1) Metode garis lurus.
Beban penyusutan dibagi sama homogen selama masa manfaat aset yang bersangkutan sesudah dikurangi dengan estimasi nilai sisa yang masuk akal.rumus untuk menghitung penyusutan menggunakan metode garis lurus adalah menjadi berikut :
Beban penyusutan = Harga perolehan – Nilai sisa
Umur ekonomis


2) Metode saldo menurun
Metode penyusutan yg menyajikan penyusutan pada jumlah yg terus menurun:

Beban penyusutan = Tarif penyusutan x Nilai buku

b. Berdasarkan penggunaaan

Metode jumlah unit produksi
Taksiran manfaat dinyatakan dalam kapasitas produksi yang dapat didapatkan. Tarif penyusutan dihitung sebagai persentase produksi aktual terhadap kapasitas produksi. Dengan demikian tarif dan beban penyusutan akan bervariasi dai tahun ke tahun, tergantung dalam produksi aktual yang dicapai pada tahun yang bersangkutan. Rumus buat menghitung penyusutan dengan metode jam jasa adalah sebagai berikut :
Beban penyusutan =  Harga perolehan – nilai sisa
                                                                 Taksiran hasil produksi (unit) 
Taksiran output produksi (unit) Jurnal untuk mencatat beban penyusutan merupakan menjadi berikut :
Dr. Depreciation expense fixed asset ---
Cr. Accumulated Depreciation fixed asset ---

Beban penyusutan umumnya dicatat pada setiap akhir periode pembukuan yg terjadi dalam akhir tahun, kuartal, semester, ataupun dalam saat terjadi transaksi tertentu yang menyangkut aset tetap seperti pada saat terjadi penjualan dan penghapusan.

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2007 : 16.10) :
Metode penyusutan yang digunakan harus mencerminkan ekspektasi pola konsumsi ekonomis masa depan berdasarkan aset oleh entitas. Metode penyusutan yg digunakan buat aset harus direview minimum setiap akhir tahun kitab , serta apabila terjadi perubahan yang signifikan dalam ekspektasi pola konsumsi tadi, maka metode penyusutan harus diubah untuk mencerminkan perubahan pola tadi. Perubahan metode penyusutan harus diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi sinkron menggunakan PSAK no. 25.

Aset permanen yg nir disusutkan merupakan tanah. Alasan buat nir melakukan penyusutan terhadap tanah merupakan dampak fenomena ekonomi dimana nilai dari tanah mini kemungkinan buat berkurang. Sebaliknya, dipercaya akan terus naik sejalan dengan pertumbuhan ekonomi.

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2009 : 47.5), tanah dapat disusutkan bila memenuhi kondisi menjadi berikut :
a. Kondisi kualitas tanah nir layak lagi digunakan pada operasi utama perusahaan
b. Sifat operasi utama meninggalkan tanah dan bangunan begitu saja apabila proyek sudah terselesaikan.
c. Prediksi manajemen atau kepastian bahwa perpanjangan atau pembaharuan hak kemungkinan besar atau niscaya tidak diperoleh.

Pengeluaran setelah Perolehan Aset Tetap
Menurut Baridwan (2004: 272), perlakuan akuntansi terhadap pengeluaran- pengeluaran yang berhubungan dengan perolehan aset permanen dapat dibagi sebagai 2 yaitu :

a. Pengeluaran kapital (capital expenditure)
Pengeluaran kapital adalah pengeluaran buat memperoleh suatu manfaat yang akan dirasakan lebih berdasarkan satu periode akuntansi. Pengeluaran – pengeluaran misalnya ini dicatat dalam rekening aset (dikapitalisasi). Yang termasuk pada pengeluaran kapital adalah beban reparasi yang jumlahnya relatif akbar, sporadis terjadi (umumnya terjadi selang beberapa tahun) serta manfaat reparasi ini akan dirasakan pada beberapa periode, beban pemugaran (betterment / improvement) dan beban penambahan (addition).

b. Pengeluaran pendapatan (revenue expenditure)
Pengeluaran pendapatan adalah pengeluaran untuk memperoleh suatu manfaat yang hanya dirasakan pada periode akuntansi yg bersangkutan. Oleh karena itu pengeluaran – pengeluaran seperti ini dicatat dalam rekening porto. Yang termasuk pada pengeluaran pendapatan adalah beban reparasi yg sifatnya sering terjadi (seperti penggantian baut, mur, sekering, mesin dan lain-lain), beban pemeliharaan (merupakan beban yang dimuntahkan buat memelihara aset supaya permanen dalam syarat yg baik, misalnya merupakan biaya penggantian oli, pencucian, pengecatan serta porto lain yg serupa), beban penggantian yg jumlahnya nisbi kecil.

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2004 :16.7)
Pengeluaran sesudah perolehan awal suatu aset permanen yg memperpanjang masa manfaat atau yg kemungkinan besar memberi manfaat keekonomian di masa yg akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi atau peningkatan standar kinerja wajib ditambahkan pada jumlah tercatat aset yg bersangkutan. Pengeluaran sesudah perolehan (subsequent expenditures) dalam properti, pabrik serta alat-alat hanya diakui menjadi suatu aset apabila pengeluaran menaikkan kondisi aset melebihi standar kinerja semula. Pengeluaran buat pemugaran atau perawatan aset permanen buat menjaga manfaat keekonomian masa yang akan tiba yang diharapkan perusahaan buat mempertahankan baku kinerja semula atas suatu aset, umumnya diakui sebagai beban pada saat terjadi.

Perbedaan capital expenditure serta revenue expenditure adalah menjadi berikut :
Capital expenditure adalah pengeluaran yg jarang dilakukan, bersifat material, menambah umur ekonomis atau menambah nilai irit aset, serta dikapitalisasi kepada nilai aset.

Revenue expenditure merupakan pengeluaran yg acapkali dilakukan, bersifat tidak material, nir menambah umur atau menambah nilai ekonomis aset, serta dibebankan pada rugi laba periode berjalan.

Penghapusan Aset Tetap
Aset permanen yang digunakan perusahaan suatu waktu akan dihapuskan dari pembukuan perusahaan. Perusahaan akan menghapus aset tetap menurut pembukuannya dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain : aset permanen yang lama dinyatakan rusak dan tidak dapat digunakan lagi serta aset tetap tadi tidak bisa menaikkan produksi.

Menurut Warren, Fess and Reeve (2005:405) terdapat beberapa cara penghapusan aset permanen yaitu :

a. Penjualan
Nilai kitab aset dihitung kemudian dibandingkan dengan output penjualan yg diterima. Selisih yang diperoleh merupakan laba atau kerugian karena penjualan aset.

b. Pertukaran
Pertukaran bisa dilakukan menggunakan aset yg sejenis ataupun heterogen. Selisih antara nilai tukar dan nilai buku bisa menyebabkan laba atau kerugian. Pada pertukaran sejenis, keuntungan yang diperoleh akan dikurangkan pada harga aset yang baru. Sedangkan kerugian dibebankan pada tahun berjalan. Pada pertukaran aset yg heterogen, laba serta kerugiaannya dibebankan pada periode berjalan.

c. Penghapusan
Aset yang tidak digunakan lagi sang perusahaan dapat dihapuskan. Jika belum disusutkan penuh maka terjadi kerugian sebesar nilai bukunya.

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia mengenai penghapusan aset tetap merupakan sebagai berikut :
Jumlah aset tetap dihentikan pengakuannya dalam ketika dilepaskan atau tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang dibutuhkan dari penggunaan atau pelepasannya. (IAI, 2007 : 16.11)

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2004 :16.11):
Laba atau rugi yg timbul menurut penghentian pengakuan aset permanen harus dimasukkan dalam laporan laba rugi pada ketika aset tersebut dihentikan pengakuannya. Laba nir boleh diklasifikasikan sebagai pendapatan.

Menurut Warren, Fess and Reeve perlakuan akuntansi atas penghapusan aset permanen adalah sebagai berikut :
The journal entry to record disposal of fixed asset will vary. In all cases, however any depreciation for the current period should be recorded, and the book value of the asset then removed from the accounts. The entry to remove the book value from the accounts is a debit to the asset’s accumulated depreciation account and a credit to the assets account for the cost of the asset. For asset retired from service, a loss may be recorded for any remaining book value af the asset.

When a fixed asset is sold, the book value is removed and the cash or other asset received is also recorded. If the selling price is less than the book value, there is a loss.

When a fixed asset is exchange for another similar nature,no gain is recognize on the exchange. The acquired asset’s cost is adjusted for any gains. A loss on exchange of similiar asset’s is recorded.” (Warren , Fess and Reeve, 2005:417)