REGULASI BANK INDONESIA TERKAIT DENGAN PEMBERIAN KREDIT BANK

Regulasi Bank Indonesia Terkait Dengan Pemberian Kredit Bank
Pemberian kredit merupakan kegiatan utama bank yg mengandung 
risiko yang dapat berpengaruh dalam kesehatan dan kelangsungan bisnis bank. 
Namun mengingat sebagai forum intermediasi, sebagian besar dana bank 
berasal berdasarkan dana warga , maka hadiah kredit perbankan poly dibatasi 
oleh ketentuan undang-undang dan ketentuan Bank Indonesia. 

UU Perbankan telah mengamanatkan agar bank senantiasa berpegang 
pada prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan usahanya, termasuk 
dalam memberikan kredit. Selain itu, Bank Indonesia menjadi otoritas 
perbankan jua tetapkan peraturan-peraturan pada anugerah kredit sang 
perbankan. Beberapa regulasi dimaksud diantaranya merupakan regulasi mengenai 
Kewajiban Penyusunan serta Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi 
Bank Umum, Batas Maksimal Pemberian Kredit, Penilaian Kualitas Aktiva, 
Sistem Informasi Debitur, dan restriksi lainnya dalam hadiah kredit. 
A. Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum 
Sebagaimana sudah dikemukakan, bank pada melakukan aktivitas 
usaha terutama dengan menggunakan dana rakyat yang dipercayakan 
kepada bank. Pemberian kredit adalah kegiatan primer bank yg 
mengandung risiko yg dapat berpengaruh pada kesehatan dan 
kelangsungan bisnis bank, sehingga pada pelaksanaannya bank wajib  
berpegang pada azas-azas perkreditan yang sehat guna melindungi serta 
memelihara kepentingan serta kepercayaan rakyat. 

Agar hadiah kredit bisa dilaksanakan secara konsisten dan 
berdasarkan azas-azas perkreditan yg sehat, maka diperlukan suatu 
kebijakan perkreditan yang tertulis. Berkenaan menggunakan hal tersebut, Bank 
Indonesia sudah memutuskan ketentuan mengenai kewajiban bank umum 
untuk mempunyai serta melaksanakan kebijakan perkreditan bank menurut 
pedoman penyusunan kebijakan perkreditan bank pada SK Dir BI No. 
27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995. 

Berdasarkan SK Dir BI tersebut, Bank Umum harus memiliki 
kebijakan perkreditan bank secara tertulis yang disetujui sang dewan 
komisaris bank menggunakan sekurang-kurangnya memuat serta mengatur hal-hal 
pokok sebagai berikut : 
1. Prinsip kehati-hatian pada perkreditan; 
2. Organisasi serta manajemen perkreditan; 
3. Kebijakan persetujuan kredit; 
4. Dokumentasi serta administrasi kredit; 
5. Pengawasan kredit; 
6. Penyelesaian kredit bermasalah. 

Kebijakan perkreditan bank dimaksud harus disampaikan pada 
Bank Indonesia. Dalam aplikasi anugerah kredit dan pengelolaan 
perkreditan bank harus mematuhi kebijakan perkreditan bank yang telah 
disusun secara konsekuen serta konsisten. 

B. Batas Maksimum Pemberian Kredit 
Salah satu penyebab menurut kegagalan usaha bank adalah penyediaan 
dana yang nir didukung menggunakan kemampuan bank mengelola konsentrasi 
penyediaan dana secara efektif. Dalam rangka mengurangi potensi kegagalan 
usaha bank maka bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian pada 
pemberian kredit, antara lain menggunakan melakukan penyebaran (diversifikasi) 
portofolio penyediaan dana melalui restriksi penyediaan dana, baik 
kepada pihak terkait juga kepada pihak bukan terkait. Pembatasan 
penyediaan dana merupakan persentase eksklusif menurut kapital bank yg dikenal 
dengan batas maksimum anugerah kredit (BMPK). BMPK mendapatkan 
dasar pengaturan pada UU Perbankan. 

Pengaturan tersebut selanjutnya dijabarkan oleh Bank Indonesia 
dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/tiga/PBI/2005 mengenai Batas 
Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum. Berdasarkan PBI tadi, 
BMPK merupakan persentase maksimum penyediaan dana yang diperkenankan 
terhadap kapital bank.

Tujuan ketentuan BMPK adalah buat melindungi kepentingan serta 
kepercayaan rakyat dan memelihara kesehatan serta daya tahan bank, 
dimana dalam penyaluran dananya, bank diwajibkan mengurangi risiko 
dengan cara membuatkan penyediaan dana sesuai menggunakan ketentuan BMPK 
yang sudah ditetapkan sedemikian rupa sehingga nir terpusat pada 
peminjam dan/atau grup peminjam eksklusif. 

Penyediaan dana pada kerangka BMPK tidak hanya berupa kredit, 
tetapi meliputi semua portofolio penyediaan dana yaitu penanaman dana 
bank dalam bentuk : 
a. Kredit; 
b. Surat berharga; 
c. Penempatan; 
d. Surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali; 
e. Tagihan akseptasi; 
f. Darivatif kredit (credit derivative); 
g. Transaksi rekening administratif (misalnya guarantee, letter of credit, standby letter of credit); 
h. Tagihan derivatif; 
i. Potential future credit exposure;
j. Penyertaan kapital; 
k. Penyertaan kapital sementara; 
l. Bentuk penyediaan dana lainnya yg dapat dipersamakan dengan alfabet  
a sampai dengan huruf k. 

Seluruh portofolio penyediaan dana kepada pihak terkait dengan 
bank dapat dilakukan paling tinggi 10 % dari kapital bank. Untuk penyediaan 
dana pada seorang peminjam yg bukan merupakan pihak terkait menggunakan 
bank dapat dilakukan paling tinggi 20 % berdasarkan kapital bank. Sementara, 
penyediaan dana kepada satu kelompok peminjam yang bukan merupakan 
pihak terkait dapat dilakukan paling tinggi 25 % berdasarkan modal bank. 

Peminjam digolongkan menjadi anggota suatu gerombolan peminjam 
apabila peminjam mempunyai interaksi pengendalian menggunakan peminjam 
lain baik melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan serta/atau keuangan. 
Sementara, pihak terkait merupakan peminjam serta/atau gerombolan peminjam 
yang memiliki keterkaitan dengan bank sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 8 PBI No. 7/tiga/PBI/2005. Bank harus memiliki serta menatausahakan 
daftar rincian pihak terkait dengan bank serta dilaporkan kepada Bank 
Indonesia. 

Pengecualian diberlakukan terhadap perusahaan-perusahaan Badan 
Usaha Milik Negara (BUMN) serta/atau Badan Usaha Milik Daerah 
(BUMD) yg tidak diperlakukan menjadi kelompok peminjam sepanjang 
hubungan tadi semata-mata disebabkan lantaran kepemilikan langsung
pemerintah Indonesia. Selain itu penyediaan dana bank kepada BUMN 
untuk tujuan pembangunan serta menghipnotis hajat hayati orang banyak 
dapat dilakukan paling tinggi sebanyak 30 % dari modal bank. 

Kemudian dapat ditambahkan bahwa pengambilalihan (perundingan ) 
wesel ekspor berjangka dikecualikan berdasarkan peritungan BMPK sepanjang wesel 
ekspor berjangka diterbitkan atas dasar letter of credit berjangka yang sinkron 
dengan Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) yg 
berlaku, serta sudah diaksep oleh Prime Bank.

Bank yang melakukan pelanggaran BMPK dan atau pelampauan 
BMPK dikenakan hukuman evaluasi tingkat kesehatan bank sebagaimana 
diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.

Pelanggaran BMPK merupakan selisih lebih antara persentase BMPK 
yang diperkenankan menggunakan persentase penyediaan dana terhadap modal 
bank pada waktu hadiah penyediaan dana. 

Sementara, pelampauan BMPK adalah selisih lebih antara persentase 
BMPK yang diperkenankan menggunakan persentase penyediaan dana terhadap 
modal bank pada ketika tanggal laporan dan nir termasuk pelanggaran 
BMPK sebagaimana dimaksud pada atas. Penyediaan dana sang Bank 
dikategorikan sebagai pelampauan BMPK jika ditimbulkan oleh : 
a. Penurunan kapital bank; 
b. Perubahan nilai tukar; 
c. Perubahan nilai wajar; 
d. Penggabungan usaha serta atau perubahan struktur kepengurusan yg 
menyebabkan perubahan pihak terkait serta atau grup peminjam; 
e. Perubahan ketentuan. 

Dalam hal terjadi pelanggaran BMPK dan atau pelampauan BMPK, 
bank wajib menyusun dan mengungkapkan planning tindakan (action plan) 
untuk penyelesaiannya yg setidaknya memuat langkah-langkah buat 
penyelesaian pelanggaran BMPK dan atau pelampauan BMPK serta target 
waktu penyelesaian sinkron dengan ketentuan dalam PBI No. 7/3/PBI/2005. 
Bank yg membicarakan action plan buat pelanggaran BMPK 
setelah batas akhir waktu hingga menggunakan 14 (empat belas) hari kerja selesainya 
batas akhir ketika tersebut, dikenai sanksi berupa kewajiban membayar 
sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari kerja keterlambatan. 
Sementara, bank yang menyampaikan action plan buat pelampauan 
BMPK sesudah batas akhir ketika sampai menggunakan 14 (empat belas) hari kerja 
setelah batas akhir saat tersebut, dikenai hukuman berupa kewajiban 
membayar sebanyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja 
keterlambatan. 

Selanjutnya bank jua diwajibkan buat mengungkapkan laporan 
pelaksanaan action plan masing-masing buat pelanggaran BMPK dan 
pelampauan BMPK kepada Bank Indonesia paling lambat 14 (empat belas) 
hari kerja sehabis realisasi action plan. 

Bank yg mengungkapkan laporan pelaksanaan action plan setelah 
batas akhir saat hingga dengan 14 (empat belas) hari kerja selesainya batas 
waktu tadi, dikenai hukuman berupa kewajiban membayar sebesar 
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan. 

Bank yg tidak merampungkan pelanggaran BMPK serta atau 
pelampauan BMPK sesuai dengan action plan selesainya diberi peringatan 2 
(2) kali oleh Bank Indonesia menggunakan tenggang ketika 1 (satu) minggu 
untuk setiap teguran, dikenai hukuman administratif sebagaimana diatur dalam 
Pasal 52 ayat (dua) UU Perbankan4
, antara lain berupa : 
a. Pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham 
dalam daftar pihak-pihak yg mendapat predikat nir lulus penilaian 
kemampuan serta kepatutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank 
Indonesia yg berlaku; 
b. Pembekuan aktivitas usaha eksklusif, antara lain tidak diperkenankan 
untuk perluasan penyediaan dana; serta atau 
c. Larangan buat turut serta dalam rangka kegiatan kliring. 
Selain itu, terhadap Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank, 
pemegang saham maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenai sanksi 
pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) alfabet b, Pasal 50 serta 
Pasal 50 A UU Perbankan.

C. Penilaian Kualitas Aktiva 
Kondisi serta ciri dari aset perbankan nasional pada ketika ini 
maupun pada waktu yang akan tiba masih tetap dipengaruhi sang risiko 
kredit, yang jika tidak dikelola secara efektif akan berpotensi 
mengganggu kelangsungan usaha bank. Pengelolaan risiko kredit yg tidak 
efektif diantaranya disebabkan kelemahan dalam penerapan kebijakan serta 
prosedur penyediaan dana, termasuk penetapan kualitasnya, kelemahan 
dalam mengelola portofolio aset bank, serta kelemahan dalam 
mengantisipasi perubahan faktor eksternal yg mensugesti kualitas 
penyediaan dana. 

Hal di atas diatur dalam PBI No. 7/dua/PBI/2005 tentang Penilaian 
Kualitas Aktiva Bank Umum. PBI tadi mewajibkan bank (pada hal ini 
Direksi) buat menilai, memantau serta mangambil langkah-langkah yg 
diperlukan supaya kualitas Aktiva (meliputi Aktiva Produktif dan Aktiva Non 
Produktif) senantiasa baik. 

Aktiva Produktif adalah penyediaan dana Bank untuk memperoleh 
penghasilan, dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar 
bank, tagihan akseptasi, tagihan atas surat berharga yg dibeli dengan janji 
dijual kembali (reverse repurchase agreement), tagihan derivatif, penyertaan, 
transaksi rekening administratif serta bentuk penyediaan dana lainnya yang 
dapat dipersamakan menggunakan itu.

Sementara, Aktiva Non Produktif adalah aset bank selain Aktiva 
Produktif yang memiliki potensi kerugian, antara lain pada bentuk agunan 
yang diambil alih. 

Dalam Pasal lima PBI No. 7/dua/PBI/2005 diatur bahwa bank harus 
menetapkan kualitas yg sama terhadap beberapa rekening Aktiva 
Produktif yang dipakai buat membiayai 1 (satu) debitur, hal ini juga 
berlaku untuk Aktiva Produktif yang diberikan oleh lebih berdasarkan 1 (satu) bank 
(termasuk penyediaan dana yg diberikan secara sindikasi). Dalam hal 
terdapat disparitas penetapan kualitas Aktiva Produktif, maka kualitas 
masing-masing Aktiva Produktif mengikuti kualitas Aktiva Produktif yg 
paling rendah. 

Ketentuan buat tetapkan kualitas yg sama tersebut di atas pula 
berlaku terhadap Aktiva Produktif yang dipakai untuk membiayai proyek 
yang sama (vide Pasal 6 PBI No. 7/2/PBI/2005). Termasuk dalam 
pengertian ‘proyek yang sama’ diantaranya apabila :
a. Terdapat keterkaitan rantai bisnis secara signifikan pada proses 
produksi yang dilakukan sang beberapa debitur. Keterkaitan dianggap 
signifikan diantaranya bila proses produksi pada suatu entitas 
tergantung dalam proses produksi entitas lain, contohnya adanya 
ketergantungan bahan baku pada proses produksi. 
b. Kelangsungan cash flow suatu entitas akan terganggu secara signifikan 
apabila cash flow entitas lain mengalami gangguan. 
Penetapan kualitas kredit dilakukan menggunakan melakukan analisis 
terhadap faktor evaluasi yg meliputi prospek usaha, kinerja debitur dan 
kemampuan membayar. 

Penilaian terhadap prospek usaha meliputi penilaian terhadap 
komponen-komponen menjadi berikut : 
a. Potensi pertumbuhan usaha; 
b. Kondisi pasar dan posisi debitur pada persaingan; 
c. Kualitas manajemen serta permasalahan
e. Upaya yang dilakukan debitur dalam rangka memelihara lingkungan 
hidup. 
Sementara, evaluasi terhadap kinerja debitur mencakup penilaian 
terhadap komponen-komponen menjadi berikut : 
a. Perolehan laba; 
b. Struktur permodalan; 
c. Arus kas; serta 
d. Sensitivitas terhadap risiko pasar. 

Kemudian evaluasi terhadap kemampuan membayar meliputi 
penilaian terhadap komponen-komponen menjadi berikut : 
a. Ketepatan pembayaran utama serta bunga; 
b. Ketersediaan dan keakuratan keterangan keuangan debitur; 
c. Kelengkapan dokumentasi kredit; 
d. Kepatuhan terhadap perjanjian kredit; 
e. Kesesuaian penggunaan dana; serta 
f. Kewajaran asal pembayaran kewajiban. 

Penetapan kualitas kredit dilakukan menggunakan melakukan analisis 
terhadap faktor evaluasi (prospek usaha, kinerja debitur, serta kemampuan 
membayar) menggunakan mempertimbangkan komponen-komponen di atas. 
Penetapan kualitas kredit dilakukan dengan mempertimbangkan signifikansi 
dan materialitas menurut setiap faktor evaluasi dan komponen dan relevansi 
dari faktor evaluasi serta komponen terhadap debitur yang bersangkutan. 
Berdasarkan evaluasi itu, kualitas kredit ditetapkan sebagai : Lancar, 
Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, atau Macet. 

Untuk mengantisipasi potensi kerugian, bank wajib membangun 
Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA) terhadap Aktiva Produktif dan 
Aktiva Non Produktif. PPA meliputi cadangan umum serta cadangan spesifik 
untuk Aktiva Produktif, dan cadangan spesifik buat Aktiva Non Produktif. 
Cadangan umum sebagaimana dimaksud pada atas ditetapkan paling 
kurang sebesar 1 % (satu perseratus) berdasarkan Aktiva Produktif yang memiliki 
kualitas Lancar. Semantara, cadangan khusus ditetapkan paling kurang 
sebesar : 
a. Lima % (5 perseratus) menurut Aktiva dengan kualitas Dalam Perhatian 
Khusus selesainya dikurangi nilai jaminan; 
b. 15 % (5 belas peseratus) menurut Aktiva dengan kualitas Kurang 
Lancar selesainya dikurangi nilai agunan; 
c. 50 % (5 puluh peseratus) dari Aktiva dengan kualitas Diragukan 
setelah dikurangi nilai agunan; 
d. 100 % (seratus peseratus) berdasarkan Aktiva dengan kualitas Macet sehabis 
dikurangi nilai agunan; 

Penggunaan nilai jaminan menjadi faktor pengurang dalam perhitungan 
PPA hanya bisa dilakukan buat Aktiva Produktif. Agunan yang bisa 
diperhitungkan menjadi pengurang pada pembentukan PPA ditetapkan 
sebagai berikut : 
a. Surat Berharga dan saham yg aktif diperdagangkan di bursa dampak 
di Indonesia atau memiliki peringkat investasi dan diikat secara 
gadai; 
b. Tanah, tempat tinggal tinggal dan gedung yang diikat menggunakan hak 
tanggungan; 
c. Pesawat udara atau kapal laut menggunakan berukuran pada atas 20 (2 puluh) 
meter kubik yang diikat menggunakan hipotek; dan atau 
d. Tunggangan bermotor dan persediaan yang diikat secara fidusia. 

Untuk kredit bermasalah, salah satu upaya buat meminimalkan 
potensi kerugian pada kredit bermasalah tersebut adalah bahwa bank jua 
dapat melakukan restrukturisasi kredit untuk debitur yang mengalami 
kesulitan pembayaran utama serta atau bunga kredit namun masih mempunyai 
prospek usaha yg baik dan bisa memenuhi kewajiban selesainya 
dilakukan restruktuirisasi. Bank dilarang melakukan restrukturisasi kredit 
dengan tujuan hanya buat menghindari penurunan penggolongan kualitas 
kredit, peningkatan pembentukan PPA, atau penghentian pengakuan 
pendapatan bunga secara akrual. Untuk itu bank wajib mempunyai kebijakan 
dan prosedur tertulis mengenai restrukturisasi kredit yang merupakan bagian 
yang tidak terpisahkan dari kebijakan manajemen risiko bank. 

Untuk eksposur penyediaan dana yg sudah nir mempunyai prospek 
usaha serta kemampuan membayar atau sudah dikatagorikan Macet dan bank 
telah melakukan berbagai upaya buat memperoleh balik penyediaan 
dana tersebut, bank dapat melakukan hapus buku atau hapus tagih. 

Hapus kitab merupakan tindakan administratif bank buat menghapus 
buku penyediaan dana yg memiliki kualitas Macet dari neraca sebesar
kewajiban debitur tanpa menghapus hak tagih bank pada debitur. 

Sedangkan hapus tagih adalah tindakan bank menghapus kewajiban debitur 
(tagihan pada debitur) yang tidak mungkin lagi diselesaikan sang debitur. 

D. Sistem Informasi Debitur 
Kelancaran proses kredit serta penerapan manajemen risiko kredit yang 
efektif serta ketersediaan liputan kualitas debitur yg diandalkan dapat 
dicapai jika didukung oleh sistem warta yg utuh dan komprehensif 
mengenai profil dan syarat debitur, terutama debitur yg sebelumnya 
telah memperoleh penyediaan dana. Dalam proses kredit, sistem informasi 
mengenai profil serta kondisi debitur dapat mendukung percepatan proses 
analisa dan pengambilan keputusan hadiah kredit. Untuk kepentingan 
manajemen risiko, sistem warta mengenai profil dan kondisi debitur 
dibutuhkan buat menentukan profil risiko kredit debitur. Selain itu 
tersedianya warta kualitas debitur, dibutuhkan jua buat melakukan 
sinkronisasi penilaian kualitas debitur pada antara bank pelapor. 

Sesuai menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank 
Indonesia berperan untuk mengatur serta berbagi penyelenggaraan 
sistem kabar antar bank yang bisa diperluas dengan menyertakan 
lembaga lain pada bidang keuangan. Sehubungan menggunakan itu Bank Indonesia 
mengembangkan sistem liputan debitur yang dari ketika ke waktu selalu 
disempurnakan buat diubahsuaikan dengan perkembangan ekonomi serta 
teknologi. 

Ketentuan mengenai sistem liputan debitur tersebut diatur pada 
PBI No. 7/8/PBI/2005 tentang Sistem Informasi Debitur. Berdasarkan 
ketentuan PBI tersebut, bank generik, penyelenggara kartu kredit selain bank 
dan BPR yang mempunyai total aset Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar 
rupiah) atau lebih harus menyampaikan laporan debitur pada Bank 
Indonesia setiap bulan meliputi keterangan tentang debitur, pengurus serta 
pemilik, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin serta laporan keuangan 
debitur (bagi debitur yang adalah nasabah perusahaan atau badan yg 
menerima penyediaan dana Rp lima.000.000.000,00 atau lebih). 

Sementara, Lembaga Keuangan Bukan Bank (antara lain mencakup 
asuransi, dana purna tugas, perusahaan pembiayaan) dan BPR yg mempunyai 
total aset kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat 
menjadi pelapor dalam Sistem Informasi Debitur menggunakan menandatangani 
surat pernyataan keikutsertaan anggota. 

Pelapor yang sudah memenuhi kewajiban pelaporan dapat meminta 
informasi debitur kepada Bank Indonesia mencakup diantaranya identitas 
debitur, pemilik serta pengurus, fasilitas penyediaan dana yg diterima 
debitur, jaminan, penjamin dan atau kolektibilitas. Informasi yang diperoleh 
pelapor tersebut hanya bisa digunakan buat keperluan pelapor dalam 
rangka penerapan manajemen risiko, kelancaran proses penyediaan dana, 
dan atau identifikasi kualitas debitur buat pemenuhan ketentuan yang 
berlaku. 

E. Kredit pada Pihak Asing 
Penerapan sistem devisa bebas di Indonesia telah meningkatkan kecepatan 
perkembangan dan integrasi pasar keuangan Indonesia dengan pasar dunia. 
Integrasi pasar keuangan diantaranya terlihat pada penggunaan mata uang 
domestik, baik pada dalam negeri juga luar negeri. Pada awalnya mata uang 
domestik digunakan sang warga negara asing serta badan asing pada dalam 
negeri, namun selanjutnya penggunaan tadi meluas ke luar negeri baik 
oleh warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia juga oleh 
warga negara asing dan badan asing. 

Sebagai dampak berdasarkan perkembangan dan integrasi pasar keuangan pada atas, 
peningkatan transaksi rupiah antara bank menggunakan warga neara asing serta 
badan asing pada perkembangannya telah menyebabkan ketidakstabilan 
kondisi moneter pada pada negeri, khususnya pada bentuk tekanan terhadap 
nilai tukar rupiah. Sehubungan menggunakan hal tersebut, sudah diambil langkah 
kebijakan dengan menetapkan pembatasan-restriksi yg diperlukan 
sebagaimana tertuang pada peraturan Bank Indonesia Nomor 
3/3/PBI/2001 tanggal 12 Januari 2001 tentang Pembatasan Transaksi 
Rupiah serta Pemberian Kredit Valuta Asing. 

Dalam perkembangan selanjutnya, meskipun PBI No tiga/3/PBI/2001 
telah menyediakan kemungkinan bagi aneka macam transaksi buat kepentingan 
pembiayaan yg berguna bagi perekonomian domestik, tetapi masih 
dirasakan perlu dilakukan aneka macam penyempurnaan. Langkah 
penyempurnaan perlu diambil agar ketentuan yang berlaku tidak 
menghambat aktivitas produktif dan bisa sejalan menggunakan beberapa 
perkembangan terakhir baik dalam pasar keuangan juga pada 
perekonomian domestik secara keseluruhan serta dipihak lain bisa permanen 
menunjang tercapainya stabilitas sistem keuangan serta moneter di pada 
negeri. 

Sehubungan dengan hal tadi, maka Bank Indonesia mencabut PBI 
No tiga/tiga/PBI/2001 serta mengeluarkan PBI No. 7/14/PBI/2005 mengenai 
Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing sang 
Bank. Berdasarkan peraturan tersebut, bank tidak boleh memberikan kredit 
baik dalam rupiah juga dalam valuta asing pada pihak asing. Pihak 
asing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tadi mencakup : 
a. Warga negara asing; 
b. Badan aturan asing atau forum asing lainnya; 
c. Rakyat negara Indonesia yg mempunyai status pnduduk permanen (permanent 
resident) negara lain serta nir bertempat tinggal pada Indonesia; 
d. Kantor Bank di luar negeri dari bank yang bermarkas pusat pada 
Indonesia; 
e. Tempat kerja perusahaan di luar negeri berdasarkan perusahaan yg berbadan 
hukum Indonesia. 

Pengecualian atas larangan terhadap anugerah kredit tadi di atas 
meliputi: 
a. Kredit pada bentuk sindikasi yg memenuhi persyaratan 
1) mengikutsertakan Prime Bank sebagai lead bank; 
2) diberikan buat pembiayaan proyek di sektor riil buat usaha 
produktif yg berada di daerah Indonesia; dan
3) donasi bank asing menjadi anggota sindikasi lebih besar  
dibandingkan dengan kontribusi bank dalam negeri;
b. Kartu kredit; 
c. Kredit konsumsi yang digunakan di dalam negeri; 
d. Cerukan intrahari rupiah dan valuta asing yg didukung sang 
dokumen yang bersifat authenticated yg menampakan konfirmasi 
akan adanya dana masuk ke rekening bersangkutan pada hari yg 
sama dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Edaran 
Bank Indonesia; 
e. Cerukan dalam rupiah dan valuta asing karena pembebanan biaya  
administrasi; 
f. Pengambilalihan tagihan menurut badan yang ditunjuk pemerintah untuk 
mngelola aset-aset bank dalam rangka restrukturisasi perbankan 
Indonesia oleh Pihak Asing yang pembayarannya dijamin oleh Prime 
Bank.

F. Kredit kepada Perusahaan Sekuritas 
Berdasarkan SK Direksi BI No. 24/32/KEP/DIR serta SE BI No. 
24/1/UKU masing-masing lepas 12 Agustus 1991 tentang Kredit pada 
Perusahaan Sekuritas serta Kredit menggunakan Agunan Saham, bank tidak boleh 
memberikan kredit buat jual beli saham pada perorangan atau 
perusahaan yg bukan perusahaan sekuritas. Pemberian kredit pada 
perusahaan sekuritas dilakukan oleh bank dengan ketentuan : 
a. Setiap bank hanya boleh memberikan kredit pada suatu perusahaan 
sekuritas masing-masing dengan maksimum sebanyak jumlah yg terkecil 
antara 25% berdasarkan kapital perusahaan sekuritas yg bersangkutan atau 
15% menurut modal bank. 
b. Seluruh kredit yang dapat diberikan sang suatu bank pada seluruh 
perusahaan sekuritas maksimum sebanyak 30% berdasarkan modal bank. 
Disamping itu, bank dihentikan memberikan kredit menggunakan jaminan 
berupa saham perusahaan lain. Dalam perkembangannya, ketentuan ini 
dicabut dengan dikeluarkannya SK Direksi BI No. 26/68/KEP/DIR dan 
SE BI No. 26/1/UKU mengenai Saham menjadi Agunan Tambahan Kredit 
masing-masing lepas 7 September 1993. Berdasarkan ketentuan ini saham 
boleh dijadikan jaminan tambahan menggunakan kondisi selama tiga bulan terakhir 
aktif diperdagangkan, harga saham tadi di atas nilai nominal serta nilai 
saham yang diagunkan merupakan 50% menurut harga pasar tadi. 

G. Kredit buat Keperluan Transaksi Derivatif 
Pengertian transaksi derivatif berdasarkan SE BI No. 28/15/UD 
tanggal 18 Februari 1996 adalah suatu kontrak atau perjanjian pembayaran 
yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasari 
seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi, ekuiti dan indeks, baik yang diikuti 
dengan konvoi atau tanpa pergerakan dana. Pihak bank hanya boleh 
ikut pada transaksi derivatif dengan dibatasi dalam transaksi derivatif yg 
berkaitan dengan valuta asing (nilai tukar) dan suku bunga. Adapun 
transaksi derivatif yang berkaitan menggunakan saham hanya bisa dilakukan atas 
izin BI secara kasus per perkara. 

Transaksi derivatif yg dilarang dalam kaitannya menggunakan nasabah bank 
adalah : 
a. Bank dilarang memelihara posisi atas transaksi derivatif yang dilakukan 
oleh nasabah gerombolan berdasarkan bank, direksi, komisaris, pegawai atau pemilik 
bank yg bersangkutan. 
b. Bank tidak boleh memberikan fasilitas kredit dan cerukan (overdraft) dalam 
rangka kewajiban pemenuhan margin deposit nasabah buat keperluan 
transaksi derivatif pada nasabah (vide Pasal 6 ayat (dua) SK Direksi BI 
No. 28/119/KEP/DIR tanggal 29 Desember 1995 tentang Transaksi 
Derivatif). 

Transaksi derivatif buat kepentingan nasabah harus berdasarkan 
kontrak yg sekurang-kurangnya meliputi : 
a. Pagu transaksi derivatif 
b. Base currency yang digunakan 
c. Jenis valuta/instrumen yg dipertukarkan 
d. Penyelesaian transaksi derivatif (settlement) 
e. Pembukuan laba/rugi transaksi derivatif yang dilakukan 
f. Pencatatan atas posisi laba/rugi yang potensial (unrealised) 
g. Metode atau cara transaksi derivatif 
h. Besarnya komisi 
i. Penggunaan kurs konversi 
j. Advis dan konfirmasi transaksi derivatif 
k. Kerahasiaan, serta 
l. Domisili serta hukum yg berlaku. 

Transaksi derivatif yang dilakukan tanpa diikuti penyerahan 
dana/instrumen, kontraknya harus pula mencakup : 
a. Jumlah margin deposit 
b. Maintenance margin yg ditentukan, dan 
c. Hak serta kewajiban nasabah yang harus dicetak pada alfabet yang akbar 
sehingga gampang dibaca. 

H. Kredit buat Pembiayaan Pengadaan serta atau Pengolahan Tanah 
Laju pertumbuhan pinjaman perbankan yg berlebihan kepada sektor 
properti adalah salah satu faktor yg dapat menghipnotis kestabilan 
moneter serta kesehatan perbankan terutama hadiah kredit untuk 
pembiayaan pengadaan serta pengolahan tanah menjadi unsur yg poly 
mendorong pertumbuhan yang berlebihan dalam kredit sektor properti. 

Oleh karena itu, BI telah mengeluarkan SK Direksi BI No. 
30/46/KEP/DIR serta SE BI No. 30/2/UK masing-masing lepas 7 Juli 
1997 mengenai Pembatasan Pemberian Kredit oleh Bank Umum buat 
Pembiayaan Pengadaan dan atau Pengolahan Tanah. Pokok-pokok
ketentuan yang diatur pada kaitannya menggunakan pembiayaan pengadaan serta 
atau pengolahan tanah merupakan menjadi berikut : 
a. Bank dilarang menaruh kredit kepada pengembang, baik secara 
langsung maupun tidak pribadi serta atau membeli/mengklaim surat 
berharga dari pengembang buat pembiayaan pengadaan serta atau 
pengolahan tanah. Pemberian kredit secara langsung adalah hadiah 
kredit oleh bank langsung pada pengembang, sedangkan pemberian  
kredit secara nir eksklusif merupakan hadiah kredit sang bank kepada 
pihak lain yang secara efektif bisa dimanfaatkan sang pengembang 
untuk pembiayaan pengadaan serta atau pengolahan tanah. 
b. Bank tidak boleh juga membeli serta atau menjamin surat berharga (surat 
pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap 
derivatif berdasarkan surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban 
dari penerbit yg lazim diperdagangkan dalam pasar modal serta pasar 
uang, termasuk jua commercial paper) yang diterbitkan sang 
pengembang buat pembiayaan pengadaan dan atau pengolahan tanah, 
kecuali surat berharga yg diterbitkan sang pengembang yg 
mengkhususkan usahanya di bidang pembangunan rumah sederhana 
atau jalan tol. 

c. Beberapa hal yang dikecualikan : 
1) Pemberian kredit buat pengadaan serta atau pengolahan tanah 
yang akad kreditnya dibentuk sebelum lepas 14 Juli 1997. 
2) Pengalihan kredit dari pengembang kepada suatu pengembang lain 
dalam rangka penyelamatan sepanjang tidak menambah saldo 
kredit. 
3) Perpanjangan jangka saat kredit dalam rangka penyelamatan 
tanpa menambah saldo kredit. 
4) Pemberian kredit dan atau pembelian/penjaminan surat berharga 
dari pengembang untuk pengadaan serta atau pengolahan tanah 
guna pembangunan tempat tinggal sederhana. 

Ketentuan ini tidak berlaku bagi anugerah kredit pada pengembang 
untuk tujuan pembangunan tempat tinggal sederhana. Kategori rumah sederhana 
adalah rumah tidak bersusun menggunakan luas lantai tidak lebih dari 70 m2 yg 
dibangun pada atas tanah menggunakan luas kaveling 54 m2 sampai menggunakan 200 m2 
dengan biaya pembangunan per m2 tertinggi buat pembangunan rumah 
dinas tipe C yang berlaku sebagaimana diatur pada SK Direktur Jenderal, 
serta rumah susun dengan luas lantai tidak lebih dari 36 m2 dan kaveling 
siap bangun menggunakan luas maksimum 72 m2. 

I. Pemberian Garansi sang Bank 
Pemberian garansi sang Bank diatur pada SK Dir BI No. 
23/88/KEP/DIR jo. SE BI No. 23/7/UKU masing-masing tanggal 18 
Maret 1991 mengenai Pemberian Garansi sang Bank. Berdasarkan ketentuan 
tersebut garansi yang diberikan oleh bank meliputi 7
1. Garansi pada bentuk warkat yg diterbitkan oleh bank yg 
mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima 
garansi bila pihak yang dijamin wanprestasi. Dalam hal ini 
pemberian garansi bisa berupa Garansi Bank atau Standby Letter of 
Credit.
2. Garansi pada bentuk penandatanganan kedua serta seterusnya atas 
surat-surat berharga misalnya aval dan endosemen dengan hak regres 
yang bisa mengakibatkan kewajiban membayar bagi bank apabila 
pihak yg dijamin wanprestasi, sebagaimana sudah diatur dalam Kitab 
Undang-undang Hukum Dagang. 

3. Garansi lainnya yg terjadi karena perjanjian bersyarat sebagai akibatnya dapat 
menimbulkan kewajiban finansial bagi bank. Pemberian garansi 
tersebut merupakan berupa surat yg bisa menimbulkan kewajiban 
membayar suatu jumlah eksklusif jika pihak yg dijamin 
wanprestasi dan Letter of Credit. Dengan demikian anugerah garansi 
oleh bank pada bentuk tadi wajib dihitung sebagai contingent 
liabilities yang tunduk dalam ketentuan Bank Indonesia tentang 
Pemberian Garansi oleh Bank. Agar bank memperoleh kepastian 
kapan berakhirnya contingent liabilities yang muncul menjadi dampak 
pemberian garansi pada bentuk ini, maka bank dalam memberikan 
garansi tadi hendaknya tetapkan suatu batas ketika. 
Selanjutnya, bank dapat menaruh garansi baik dalam mata uang 
rupiah maupun mata uang asing, namun demikian perlu diperhatikan bahwa 
pemberian garansi untuk penerimaan kredit dari luar negeri hanya bisa 
dilakukan menggunakan junlah seluruhnya setingi-tingginya 20 % dari kapital. 
Dalam pengertian jumlah holistik tersebut termasuk jua garansi yg 
dikeluarkan sang kantor-tempat kerja bank pada luar negeri.
Karena anugerah garansi bisa mengakibatkan kewajiban membayar 
bagi bank, yang mempengaruhi likuiditas serta solvabilitasnya, maka 
pemberian garansi dikenakan ketentuan tentang BMPK serta Kewajiban 
Pemenuhan Modal Minimum. 

Sebelum garansi diberikan, bank diminta buat terlebih dahulu 
melakukan penelitian serta penelaahan yang dalam hakekatnya sama dengan 
penelaahan yang dilakukan dalam hadiah kredit, diantaranya mengenai : 
1. Bonafiditas serta reputasi pihak yang dijamin. 
2. Sifat serta nilai transaksi yang akan dijamin. 
3. Jumlah garansi yang akan diberikan menurut kemampuan bank. 
4. Kemampuan pihak yg akan dijamin buat memberikan kontra 
garansi sinkron dengan kemungkinan terjadinya risiko. Kontra garansi 
ini bisa berupa : 
a. Kontra garansi menurut bank di luar negeri yang bonafide. 
b. Setoran sebesar 100 % berdasarkan nilai garansi yg diberikan. 
c. Kontra garansi lainnya yg diperoleh menurut pihak yang dijamin 
dengan nilai yg memadai buat menanggung kerugian yg 
mungkin diderita oleh bank. Kontra garansi ini dapat berupa
garansi material dan atau immaterial tergantung pada penilaian 
bank atas kemungkinan terjadinya risiko. Apabila dianggap perlu 
bank bisa meminta sejumlah uang setoran kepada nasabah yang 
dijamin buat diblokir pada bank yg bersangkutan sebelum 
garansi diberikan. 

Pemberian garansi atas permintaan bukan penduduk hanya 
diperkenankan jika disertai dengan kontra garansi yg relatif dari bank 
di luar negeri yg bonafide (tidak termasuk cabang bank yang bersangkutan 
di luar negeri), atau setoran sebesar 100 % dari nilai garansi yang diberikan. 

Comments