PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN

Prinsip Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan
PENGERTIAN AKUNTANSI
Akuntansi dirumuskan sebagai ilmu dari tahun 1494 sang Luca Pacioli tahun 1949 seseorang rohaniawan Italia, dalam sebuah kitab yg berjudul “ Summa de Aritmatica, Geometrica Proportini et Proportionalita” 

Menurut American Institut of Certified Public Accountans (AICPA), 1953, pada Accounting Terminalogy Buletin, No. 1 .

Akuntansi diartikan menjadi suatu seni pencatatan, pengklasifikasian, dan pengikhtisaran dengan cara teretentu, yang dinyatakan dalam uang, transaksi dan insiden, paling nir mengenai karakter keuangan serta penafsiran hasilnya

Menurut American Accounting Association (AAA), 1966, dalam A Statement Of Basic Accounting Theory:

Akuntansi diartikan sebagai proses identifikasi, pengukuran, serta pengkomunikasian informasi ekonomi, yg memungkinkan penilaian serta pengambilan keputusan yang berharga oleh pengguna kabar.

Dalam era keterangan Kaplan dan Norton, 1996, mengartikan akuntansi sebagai suatu sistem liputan yang mengukur kegiatan-aktivitas usaha sebagai akibatnya membuat informasi keuangan buat pihak-pihak yg berkepentingan dapat merogoh keputusan.

KEGUNAAN DAN PENGGUNA AKUNTANSI
Kegunaan akuntansi pada global bisnis diantaranya:
1. Menyediakan liputan ekonomis suatu perusahaan yg relevan untuk pengambilan keputusan investasi serta kredit yg sempurna;
2. Menjadi media komunikasi usaha antara pihak manajemen perusahaan dengan pengguna eksternal mengenai posisi keuangan, perubahan posisi keuangan, dan arus kas perusahaan;
3. Memberikan potret yg dapat diandalkan mengenai kemampuan membuat laba suatu perusahaan.
4. Sebagai bentuk pertanggungjawaban bagi manajemen pada pemilik perusahaan.
5. Menjadi citra syarat keuangan perusahaan berdasarkan suatu periode ke periode berikutnya, mengenai kemunduran atau kemajuan, dan memungkinkan buat diperbandingkan menggunakan perusahaan lain pada industri yg sejenis.

Pengguna berita akuntansi bisa dikelompokan sebagai dua, yaitu pengguna internal dan pengguna eksternal.

Pengguna internal adalah mereka yang membuat keputusan yg berakibat pribadi kepada operasioanal perusahaan, misalnya: dewan komisaris, dewan direksi, manajer kunci, dan karyawan perusahaan.

Pengguna eksternal adalah mereka yang membentuk keputusan terkait dengan hubungan mereka dengan perusahaan, contohnya investor, kreditor, fiskus, pemerintah, pemasok, pelanggan, peneliti dan komunitas terkait lainnya.

BIDANG AKUNTANSI 
Akuntansi mempunyai bidang-bidang khusus sinkron dengan perkembangannya, bidang spesifik tadi mencakup:

Akuntansi Keuangan (Financial Accounting). Bidang ini berhubungan dengan penyusunan laporan keuangan secara holistik terutama buat pihak luar perusahaan.

Akuntansi Manajemen (Management Accounting). Bidang ini berhubungan dengan penyusunan laporan keuangan terutama buat pihak manajemen perusahaan. 

Auditing (Auditing). Bidang ini berhubungan dengan audit secara bebas oleh pihak independen terhadap laporan keuangan yg didapatkan oleh akuntansi keuangan.

Akuntansi Biaya (Cost Accounting). Bidang ini berhubungan dengan masalah penetapan serta control atas porto perusahaan.

Akuntansi Perpajakan (Tax Accounting). Bidang ini ini berhubungan dengan penyusunan laporan keuangan buat kepentingan perpajakan.

Sistem Informasi (Information System). Bidang ini berhungan menggunakan penyediaan berita keuangan serta non keuangan yg diperlukan buat aplikasi aktivitas organisasi secara efektif.

Penganggaran (Budgeting). Bidang ini herbi penyusunan rencana keuangan tentang aktivitas perusahaan buat jangka waktu terentu.

Akuntansi Pemerintahan (Governmental Accounting). Bidang ini mengkhuskan diri pada pencatatan serta pelaporan transaksi-transaksi yg terjadi pada badan milik pemerintah.

PRINSIP AKUNTANSI
Proses penyusunan laporan keuangan perusahaan pada Indonesia wajib disusun menurut prinsip akuntansi yang berterima umum Indonesia. Prinsip tersebut dirumuskan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Indonesia (PSAK) yg disusun sang organisasi profesi akuntan yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). PSAK pada USA dikenal menjadi Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) yg disusun sang Financial Accounting Standards Board (FASB) serta Securities and Exchange Comission (SEC).

Prinsip akuntansi adalah kaidah keputusan umum yg mengatur atau mendasari perkembangan teknis akuntansi. Akuntansi mempunyai 4 prinsip utama yaitu:
1. Prinsip porto (cost principles), yaitu harta dicatat dalam biaya perolehannya.
2. Prinsip penandingan pendapatan dan biaya , bahwa pendapatan serta beban harus ditandingkan yg terkait dalam satu periode yg sama.
3. Prinsip pengungkapan penuh, bahwa laporan keuangan wajib tersaji secara penuh, lumrah dan memadai.

ASUMSI DASAR
Postulat atau asumsi dasar adalah aksioma yg cukup jelas yang bisa diterima tanpa perlu dibuktikan kebenarannya.

Postulat akuntansi buat entitas bisnis adalah asumsi kesatuan entitas ekonomi (economic entity), kelangsungan bisnis (going concern), unit moneter (monetary unit), periode akuntansi (time period), dan akuntansi akrual (accrual accounting)
1. Economic Entity Assumtion, bahwa sebuah entitas adalah sebuah unit akuntansi tersendiri serta memiliki hak serta kewajiban yang terpisah secara tegas dari entitas ekonomi yang lain.
2. Going Concern Assumtion, bahwa perusahan akan beroperasi secara terus menerus dan tidak akan dilikuidasi buat ketika yang nir terbatas.
3. Monetary Unit Assumtion, bahwa seluruh transaksi ekonomi dapat diukur pada satuan mata uang tertentu.
4. Accounting Periode Assumtion, bahwa laporan keuangan wajib dilaporkan secara terpola dibagi pada periode eksklusif (umumnya 1 tahun).
5. Accrual Accounting Assumtion, bahwa pengakuan pendapatan serta beban dilakukan ketika periode terjadinya, bukan saat penerimaan atau pengeluaran kas.

PERBEDAAN ACCRUAL BASIS DAN CASH BASIS
Accrual basis menerapkan pengakuan pendapatan atau beban dilakukan waktu terjadinya, bukan waktu penerimaan atau pengeluaran kas. Sedangkan cash basis adalah pengakuan pendapatan atau beban dilakukan saat penerimaan atau pengeluaran kas

TUJUAN LAPORAN KEUANGAN
Tujuan laporan keuangan menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 2005, yg dirumuskan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merupakan:

“menyediakan warta yg menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang berguna bagi sejumlah akbar pemakai serta pengambilan keputusan ekonomi”

LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan yang lengkap terdiri berdasarkan : laporan laba/rugi (income statement), laporan perubahan ekuitas (owners equty statement), laporan neraca (balance sheet), serta laporan arus kas (statement of cash plow), serta dilengkapi catatan atas laporan keuangan (notes to financial statement).

Laporan Laba-Rugi.
Laporan keuntungan rugi merupakan laporan kinerja perusahaan yaitu laporan yang mengambarkan tentang selisih pendapatan dan beban-beban selama satu periode akuntansi tertentu. Jika jumlah pendapatan perusahaan lebih akbar menurut jumlah beban-bebannya, maka bisnis perusahaan dikatakan memeperoleh laba (Gains). Sebaliknya jika jumlah pendapatan perusahaan lebih mini dari jumlah beban-bebannya, maka bisnis perusahaan dikatakan mengalami kerugian (losses).
Jimson Service

IncomeStatement

For The YearEnded, December 31, 2006


Revenue
          Fee Earned                                                            Rp5.800.000
Expenses:
          Salaries                                    Rp  dua.100.000
          Rent Expenses                                 800.000
          Advertising Expenses                       400.000
          Miscelleneous expenses                     500.000 +     Rp3.800.000
Net Income                                                                     Rp2.000.000

Laporan Perubahan ekuitas/modal
Hasil keuntungan atau rugi perusahaan akan memepengaruhi terhadap kapital pemilik. Jika memperoleh laba, maka laba tadi akan menambah modal pemilik, dan apabila terjadi rugi, maka rugi tersebut akan mengurangi modal pemilik. Modal pemilik jua sanggup bertambah atau berkurang apabila terjadi penambahan modal sang pemilik dan berkurang jika terjadi pengambilan (prive) oleh pemilik.
Jimson Service

Owners Equity Statement

For The Year Ended, December 31, 2006


BeginningCapital                                                             Rp2.000.000
          Net Income                              Rp dua.000.000
          Mr Jims drawing                             (500.000)
          Additional Invesment by owner       1.000.000 +     Rp 2.500.000
Ending Capital                                                                 Rp4.500.000

Laporan Neraca
Neraca merupakan suatu daftar/laporan mengenai aktiva, kewajiban serta kapital sendiri perusahaan (ekuitas) dalam waktu eksklusif, umumnya pada lepas akhir bulan atau akhir tahun.
Jimson Service

Balance Sheet

December 31, 2006


Assets
          Cash                                                                      Rp1.900.000
          Accounts receivable                                                   dua.100.000
          Supplies                                                                        300.000
          Equipment                                                                   1.000.000 +
          Total Assets                                                         Rp 5.300.000

                                      Liablitiesand Owners Equity
          Liabities
          Accounts payable                                                   Rp    800.000
          Owners Equity
          Jims Capital                                                          Rp4.500.000 +
          TotalLiabities and Owners Equity                          Rp5.300.000


ISTILAH AKUN/PERKIRAAN AKUNTANSI


Bahasa Inggris
Bahasa Indonesia
Cash
Pety cash
Bank
Notes receivable
Accounts receivable
Allowance fo doubtful accounts
Interest receivable
Other receivable
Merchandise inventory
Prepaid rent
Prepaid advertising
Prepaid insurance
Pripaid tax
Supplies
Store supplies
Office supplies
Investment in stock
Investment in debt
Land
Building
Accumulated depreciation building
Equipment
Delivery equipment
Vehicle
Repundable deposit
Accounts payable
Notes payable
Unearned fees
Interest payable
Salaries payable
Tax payable
Bank loan
Morgage payable
Bond payable
Capital
Drawing
Fees earned
Sales
Sales return & allowances
Sales discount
Interest income
Gain on sale for fixed assets
Gain on kurs variance
Other income
Cost of good sold
Purchase
Purchase return & allowances
Purchase discount
Freight in
Freight out
Delivery expenses
Salaries expenses
General & administration expenses
Rent expenses
Advertising expenses
Insurance expenses
Interest expenses
Supplies expenses
Store supplies expenses
Dubtful account expenses
Uncollectible account expenses
Depreciation expenses
Utility expenses
Mescellaneous expenses
Mescellaneous selling expenses
Income expenses
Kas
Kas kecil
Bank
Piutang wesel
Piutang usaha
Penyisihan piutangragu-ragu
Piutang bunga
Piutang lain-lain
Persediaan
Sewa dibayar dimuka
Iklan dibayar dimuka
Asuransi dibayar dimuka
Pajak dibayar dimuka
Perelngkapan
Perelngkapan toko
Perelngkapan kantor
Investasi dalam saham
investasi pada hutang
Tanah
Gedung
Akumulasi penyusutan gedung
Peralatan
Kendaraan pengiriman
Kendaraan
Jaminan yg dapat diuangkan kembali
Hutang usaha
Hutang wesel
Pendapatan diterima pada muka
Hutang bunga
Hutang gaji
Hutang pajak
Hutang bank
Hutang hipotik
Hutang obligasi
Modal
Prive
Pendapatan jasa
Penjualan
Retur penjualan & pengurangan harga
Potongan penjualan
Pendapatan bunga
Keuntungan penjualan aktiva tetap
Keuntungan berdasarkan selirih kurs
Pendapatan lain-lain
Harga utama penjualan
Pembelian
Retur pembelian & pengurangan harga
Potongan pembelian
Beban angkut masuk
Beban angkut keluar
Beban pengiriman
Beban gaji
Beban generik & admistrasi
Beban sewa
Beban iklan
Beban asuransi
Beban bunga
Beban perlengkapan
Beban perlengkapan toko
Beban piutang ragu-ragu
Beban piutang tidak tertagih
Beban penyusutan
Beban utilitas (listrik, air & telepon)
Beban lain-lain
Beban penjualan lain-lain
Beban pajak penghasilan

PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN

Prinsip Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan
PENGERTIAN AKUNTANSI
Akuntansi dirumuskan menjadi ilmu sejak tahun 1494 sang Luca Pacioli tahun 1949 seseorang rohaniawan Italia, pada sebuah buku yg berjudul “ Summa de Aritmatica, Geometrica Proportini et Proportionalita” 

Menurut American Institut of Certified Public Accountans (AICPA), 1953, pada Accounting Terminalogy Buletin, No. 1 .

Akuntansi diartikan sebagai suatu seni pencatatan, pengklasifikasian, serta pengikhtisaran menggunakan cara teretentu, yg dinyatakan pada uang, transaksi serta insiden, paling nir mengenai karakter keuangan serta penafsiran hasilnya

Menurut American Accounting Association (AAA), 1966, dalam A Statement Of Basic Accounting Theory:

Akuntansi diartikan menjadi proses identifikasi, pengukuran, serta pengkomunikasian berita ekonomi, yg memungkinkan penilaian serta pengambilan keputusan yang berharga oleh pengguna fakta.

Dalam era warta Kaplan serta Norton, 1996, mengartikan akuntansi menjadi suatu sistem kabar yang mengukur kegiatan-kegiatan usaha sebagai akibatnya membentuk informasi keuangan buat pihak-pihak yg berkepentingan bisa mengambil keputusan.

KEGUNAAN DAN PENGGUNA AKUNTANSI
Kegunaan akuntansi dalam dunia usaha diantaranya:
1. Menyediakan fakta irit suatu perusahaan yang relevan buat pengambilan keputusan investasi serta kredit yang tepat;
2. Sebagai media komunikasi usaha antara pihak manajemen perusahaan menggunakan pengguna eksternal tentang posisi keuangan, perubahan posisi keuangan, serta arus kas perusahaan;
3. Menaruh potret yang dapat diandalkan mengenai kemampuan membentuk keuntungan suatu perusahaan.
4. Menjadi bentuk pertanggungjawaban bagi manajemen pada pemilik perusahaan.
5. Menjadi citra kondisi keuangan perusahaan berdasarkan suatu periode ke periode berikutnya, tentang kemunduran atau kemajuan, serta memungkinkan buat diperbandingkan menggunakan perusahaan lain dalam industri yang homogen.

Pengguna liputan akuntansi dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu pengguna internal dan pengguna eksternal.

Pengguna internal adalah mereka yang membentuk keputusan yg mengakibatkan pribadi pada operasioanal perusahaan, misalnya: dewan komisaris, dewan direksi, manajer kunci, serta karyawan perusahaan.

Pengguna eksternal adalah mereka yg membuat keputusan terkait dengan hubungan mereka dengan perusahaan, misalnya investor, kreditor, fiskus, pemerintah, pemasok, pelanggan, peneliti serta komunitas terkait lainnya.

BIDANG AKUNTANSI 
Akuntansi memiliki bidang-bidang spesifik sinkron dengan perkembangannya, bidang khusus tadi mencakup:

Akuntansi Keuangan (Financial Accounting). Bidang ini herbi penyusunan laporan keuangan secara keseluruhan terutama buat pihak luar perusahaan.

Akuntansi Manajemen (Management Accounting). Bidang ini berhubungan dengan penyusunan laporan keuangan terutama buat pihak manajemen perusahaan. 

Auditing (Auditing). Bidang ini herbi audit secara bebas sang pihak independen terhadap laporan keuangan yang didapatkan oleh akuntansi keuangan.

Akuntansi Biaya (Cost Accounting). Bidang ini berhubungan dengan masalah penetapan serta control atas porto perusahaan.

Akuntansi Perpajakan (Tax Accounting). Bidang ini ini berhubungan dengan penyusunan laporan keuangan buat kepentingan perpajakan.

Sistem Informasi (Information System). Bidang ini berhungan menggunakan penyediaan keterangan keuangan serta non keuangan yang diharapkan untuk aplikasi kegiatan organisasi secara efektif.

Penganggaran (Budgeting). Bidang ini herbi penyusunan planning keuangan mengenai aktivitas perusahaan buat jangka ketika terentu.

Akuntansi Pemerintahan (Governmental Accounting). Bidang ini mengkhuskan diri pada pencatatan dan pelaporan transaksi-transaksi yg terjadi dalam badan milik pemerintah.

PRINSIP AKUNTANSI
Proses penyusunan laporan keuangan perusahaan pada Indonesia wajib disusun menurut prinsip akuntansi yang berterima generik Indonesia. Prinsip tersebut dirumuskan pada Pernyataan Standar Akuntansi Indonesia (PSAK) yg disusun sang organisasi profesi akuntan yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). PSAK pada USA dikenal menjadi Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) yg disusun oleh Financial Accounting Standards Board (FASB) serta Securities and Exchange Comission (SEC).

Prinsip akuntansi merupakan kaidah keputusan generik yang mengatur atau mendasari perkembangan teknis akuntansi. Akuntansi mempunyai 4 prinsip primer yaitu:
1. Prinsip biaya (cost principles), yaitu harta dicatat pada porto perolehannya.
2. Prinsip penandingan pendapatan dan biaya , bahwa pendapatan dan beban harus ditandingkan yg terkait dalam satu periode yang sama.
3. Prinsip pengungkapan penuh, bahwa laporan keuangan harus tersaji secara penuh, masuk akal dan memadai.

ASUMSI DASAR
Postulat atau perkiraan dasar merupakan aksioma yang relatif jelas yang dapat diterima tanpa perlu dibuktikan kebenarannya.

Postulat akuntansi buat entitas bisnis adalah perkiraan kesatuan entitas ekonomi (economic entity), kelangsungan usaha (going concern), unit moneter (monetary unit), periode akuntansi (time period), serta akuntansi akrual (accrual accounting)
1. Economic Entity Assumtion, bahwa sebuah entitas adalah sebuah unit akuntansi tersendiri serta mempunyai hak serta kewajiban yang terpisah secara tegas berdasarkan entitas ekonomi yg lain.
2. Going Concern Assumtion, bahwa perusahan akan beroperasi secara terus menerus serta tidak akan dilikuidasi buat saat yang nir terbatas.
3. Monetary Unit Assumtion, bahwa seluruh transaksi ekonomi bisa diukur dalam satuan mata uang eksklusif.
4. Accounting Periode Assumtion, bahwa laporan keuangan wajib dilaporkan secara berkala dibagi pada periode eksklusif (umumnya 1 tahun).
5. Accrual Accounting Assumtion, bahwa pengakuan pendapatan serta beban dilakukan saat periode terjadinya, bukan ketika penerimaan atau pengeluaran kas.

PERBEDAAN ACCRUAL BASIS DAN CASH BASIS
Accrual basis menerapkan pengakuan pendapatan atau beban dilakukan waktu terjadinya, bukan saat penerimaan atau pengeluaran kas. Sedangkan cash basis merupakan pengakuan pendapatan atau beban dilakukan ketika penerimaan atau pengeluaran kas

TUJUAN LAPORAN KEUANGAN
Tujuan laporan keuangan menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 2005, yg dirumuskan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merupakan:

“menyediakan warta yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yg berguna bagi sejumlah besar pemakai dan pengambilan keputusan ekonomi”

LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan yang lengkap terdiri berdasarkan : laporan laba/rugi (income statement), laporan perubahan ekuitas (owners equty statement), laporan neraca (balance sheet), serta laporan arus kas (statement of cash plow), serta dilengkapi catatan atas laporan keuangan (notes to financial statement).

Laporan Laba-Rugi.
Laporan laba rugi merupakan laporan kinerja perusahaan yaitu laporan yg mengambarkan mengenai selisih pendapatan dan beban-beban selama satu periode akuntansi tertentu. Jika jumlah pendapatan perusahaan lebih akbar menurut jumlah beban-bebannya, maka bisnis perusahaan dikatakan memeperoleh keuntungan (Gains). Sebaliknya bila jumlah pendapatan perusahaan lebih mini dari jumlah beban-bebannya, maka bisnis perusahaan dikatakan mengalami kerugian (losses).
Jimson Service

IncomeStatement

For The YearEnded, December 31, 2006


Revenue
          Fee Earned                                                            Rp5.800.000
Expenses:
          Salaries                                    Rp  2.100.000
          Rent Expenses                                 800.000
          Advertising Expenses                       400.000
          Miscelleneous expenses                     500.000 +     Rp3.800.000
Net Income                                                                     Rp2.000.000

Laporan Perubahan ekuitas/modal
Hasil laba atau rugi perusahaan akan memepengaruhi terhadap kapital pemilik. Apabila memperoleh keuntungan, maka laba tersebut akan menambah kapital pemilik, dan jika terjadi rugi, maka rugi tersebut akan mengurangi modal pemilik. Modal pemilik jua mampu bertambah atau berkurang jika terjadi penambahan modal oleh pemilik dan berkurang jika terjadi pengambilan (prive) oleh pemilik.
Jimson Service

Owners Equity Statement

For The Year Ended, December 31, 2006


BeginningCapital                                                             Rp2.000.000
          Net Income                              Rp dua.000.000
          Mr Jims drawing                             (500.000)
          Additional Invesment by owner       1.000.000 +     Rp 2.500.000
Ending Capital                                                                 Rp4.500.000

Laporan Neraca
Neraca adalah suatu daftar/laporan tentang aktiva, kewajiban dan modal sendiri perusahaan (ekuitas) pada saat eksklusif, umumnya dalam tanggal akhir bulan atau akhir tahun.
Jimson Service

Balance Sheet

December 31, 2006


Assets
          Cash                                                                      Rp1.900.000
          Accounts receivable                                                   dua.100.000
          Supplies                                                                        300.000
          Equipment                                                                   1.000.000 +
          Total Assets                                                         Rp lima.300.000

                                      Liablitiesand Owners Equity
          Liabities
          Accounts payable                                                   Rp    800.000
          Owners Equity
          Jims Capital                                                          Rp4.500.000 +
          TotalLiabities and Owners Equity                          Rp5.300.000


ISTILAH AKUN/PERKIRAAN AKUNTANSI


Bahasa Inggris
Bahasa Indonesia
Cash
Pety cash
Bank
Notes receivable
Accounts receivable
Allowance fo doubtful accounts
Interest receivable
Other receivable
Merchandise inventory
Prepaid rent
Prepaid advertising
Prepaid insurance
Pripaid tax
Supplies
Store supplies
Office supplies
Investment in stock
Investment in debt
Land
Building
Accumulated depreciation building
Equipment
Delivery equipment
Vehicle
Repundable deposit
Accounts payable
Notes payable
Unearned fees
Interest payable
Salaries payable
Tax payable
Bank loan
Morgage payable
Bond payable
Capital
Drawing
Fees earned
Sales
Sales return & allowances
Sales discount
Interest income
Gain on sale for fixed assets
Gain on kurs variance
Other income
Cost of good sold
Purchase
Purchase return & allowances
Purchase discount
Freight in
Freight out
Delivery expenses
Salaries expenses
General & administration expenses
Rent expenses
Advertising expenses
Insurance expenses
Interest expenses
Supplies expenses
Store supplies expenses
Dubtful account expenses
Uncollectible account expenses
Depreciation expenses
Utility expenses
Mescellaneous expenses
Mescellaneous selling expenses
Income expenses
Kas
Kas kecil
Bank
Piutang wesel
Piutang usaha
Penyisihan piutangragu-ragu
Piutang bunga
Piutang lain-lain
Persediaan
Sewa dibayar dimuka
Iklan dibayar dimuka
Asuransi dibayar dimuka
Pajak dibayar dimuka
Perelngkapan
Perelngkapan toko
Perelngkapan kantor
Investasi dalam saham
investasi pada hutang
Tanah
Gedung
Akumulasi penyusutan gedung
Peralatan
Kendaraan pengiriman
Kendaraan
Jaminan yg dapat diuangkan kembali
Hutang usaha
Hutang wesel
Pendapatan diterima di muka
Hutang bunga
Hutang gaji
Hutang pajak
Hutang bank
Hutang hipotik
Hutang obligasi
Modal
Prive
Pendapatan jasa
Penjualan
Retur penjualan & pengurangan harga
Potongan penjualan
Pendapatan bunga
Keuntungan penjualan aktiva tetap
Keuntungan menurut selirih kurs
Pendapatan lain-lain
Harga utama penjualan
Pembelian
Retur pembelian & pengurangan harga
Potongan pembelian
Beban angkut masuk
Beban angkut keluar
Beban pengiriman
Beban honor
Beban umum & admistrasi
Beban sewa
Beban iklan
Beban asuransi
Beban bunga
Beban perlengkapan
Beban perlengkapan toko
Beban piutang ragu-ragu
Beban piutang tidak tertagih
Beban penyusutan
Beban utilitas (listrik, air & telepon)
Beban lain-lain
Beban penjualan lain-lain
Beban pajak penghasilan

FINANCIAL MANAGEMENT IMPROVEMENT PROGRAM

Financial Management Improvement Program 
Semakin meningkatnya tuntutan warga atas penyelenggaraan pemerintahan yang higienis, adil, transparan, serta akuntabel harus disikapi menggunakan serius serta sistematis. Segenap jajaran penyelenggara negara, baik dalam tataran eksekutif, legislatif, serta yudikatif harus memiliki komitmen beserta untuk menegakkan good governance serta clean government. Seiring dengan hal tadi, pemerintah pusat dan daerah telah mencanangkan target buat menaikkan pelayanan birokrasi pada warga dengan arah kebijakan penciptaan tata pemerintahan yg bersih dan berwibawa (good governance). 

Beberapa hal yg terkait dengan kebijakan buat mewujudkan good governance pada sektor publik antara lain mencakup penetapan standar etika serta perilaku aparatur pemerintah, penetapan struktur organisasi dan proses pengorganisasian yg secara jelas mengatur tentang kiprah serta tanggung jawab dan akuntabilitas organisasi kepada publik, pengaturan sistem pengendalian organisasi yang memadai, dan pelaporan eksternal yang disusun berdasarkan sistem akuntansi yang sesuai menggunakan baku akuntansi pemerintahan. Selanjutnya, berkaitan dengan pengaturan sistem pengendalian organisasi yg memadai, hal ini menyangkut permasalahan mengenai manajemen risiko, audit internal, pengendalian internal, penganggaran, manajemen keuangan serta pembinaan buat staf keuangan. Secara umum, permasalahan-pertarungan tersebut telah diakomodasi pada paket undang-undang di bidang pengelolaan keuangan negara yang baru-baru ini sudah diterbitkan oleh pemerintah. 

Paket peraturan perundang-undangan pada bidang keuangan negara yang meliputi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2004 mengenai Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara beserta peraturan-peraturan pendukungnya menggambarkan keseriusan jajaran pemerintah dan DPR buat memperbaiki pengelolaan, pencatatan, pertanggungjawaban, serta pemeriksaan atas pengelolaan keuangan pemerintah baik di taraf pusat maupun wilayah. Salah satu pertimbangan yang menjadi dasar penerbitan peraturan perundang-undangan tadi merupakan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat dalam peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, serta bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan menjadi galat satu prasyarat buat mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara. 

Berkaitan menggunakan pemeriksaan atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara, dalam pasal 9 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 disebutkan bahwa: “Dalam menyelenggarakan inspeksi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat supervisi intern pemerintah.” Seperti telah disebutkan di atas, peran dan fungsi audit internal termasuk unsur yang krusial pada sistem pengendalian organisasi yang memadai. Untuk bisa mendukung efektivitas aplikasi audit sang auditor eksternal sesuai amanat pasal 9 ayat (1) tadi di atas maka peran dan fungsi audit internal perlu diperjelas serta dipertegas. Tulisan ini berisikan analisis mengenai berbagai cara lain berkaitan menggunakan pemberdayaan kiprah dan fungsi audit internal dan formulasi sinerji fungsi supervisi pada antara aneka macam institusi audit internal pada kerangka mewujudkan good governance yg adalah idaman dan hasrat semua masyarakat Indonesia. 

1. Prinsip-Prinsip Good Governance pada Sektor Publik
Berdasarkan output penelitian Bank Dunia (1999), disimpulkan bahwa masih ada hubungan yg positif antara praktik kepemerintahan yang baik dengan output-hasil pembangunan yang lebih baik, diantaranya menyangkut pendapatan per kapita yg semakin tinggi, berkurangnya taraf kematian bayi, serta kemampuan membaca serta menulis warga yg lebih baik. Di samping itu, praktik kepemerintahan yg baik pula bisa menaikkan iklim keterbukaan, integritas, serta akuntabilitas sinkron dengan prinsip-prinsip dasar good governance dalam sektor publik. 

Secara lebih rinci, ketiga prinsip dasar good governance dapat diuraikan sebagai berikut:
Pertama, keterbukaan memang sangat diharapkan buat meyakinkan bahwa stakeholders memiliki keyakinan dalam proses pengambilan keputusan serta tindakan terhadap institusi pemerintah serta terhadap pengelolaan kegiatan sang instansi pemerintah tersebut. Iklim keterbukaan yg diciptakan melalui proses komunikasi yang kentara, seksama, dan efektif dengan pihak stakeholders bisa membantu proses aplikasi suatu aktivitas secara sempurna ketika dan efektif.

Kedua, integritas meliputi dua hal pokok yaitu kejujuran dan kelengkapan informasi yang disampaikan pada warga terhadap pengelolaan asal daya, dana, serta urusan publik. Dalam organisasi, integritas ini tercermin pada prosedur pengambilan keputusan serta kualitas pelaporan keuangan serta kinerja yg didapatkan dalam suatu periode eksklusif.

Ketiga, akuntabilitas yang merupakan bentuk pertanggungjawaban setiap individu maupun secara organisatoris dalam institusi publik kepada pihak-pihak luar yg berkepentingan atas pengelolaan asal daya, dana, dan seluruh unsur kinerja yg diamanatkan pada mereka. 

Secara generik, ketiga prinsip good governance tadi di atas tercermin secara kentara pada proses penganggaran, pelaporan keuangan, dan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana tercantum dalam ketiga paket perundang-undangan di bidang keuangan negara tadi.

2. Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Pelaksanaan Audit Berdasarkan Undang-Undang di Bidang Keuangan Negara
Pencatatan dan pelaporan transaksi keuangan adalah keliru satu bentuk akuntabilitas penyelenggara pemerintahan pada rakyat melalui perwakilannya di forum legislatif. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 sudah secara tegas dinyatakan bahwa pengelola keuangan pemerintah baik di taraf pusat juga daerah diwajibkan buat menyelenggarakan sistem akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya. Sistem akuntansi tadi dipakai menjadi sarana penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah berdasarkan baku akuntansi pemerintahan yang berlaku. Laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah sekurang-kurangnya meliputi Laporan Realisasi APBN/APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan yg dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara/daerah serta badan lainnya. Selanjutnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun aturan, Presiden selaku ketua pemerintahan di sentra serta Gubernur/Bupati/Walikota selaku ketua pemerintahan di wilayah mengungkapkan laporan keuangan pemerintah sentra/wilayah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Badan Pemeriksa Keuangan selaku auditor eksternal pemerintah melaksanakan audit atas laporan keuangan pemerintah pusat/wilayah tersebut berdasarkan baku pemeriksaan yg berlaku. Jangka waktu pelaksanaan audit atas laporan keuangan pemerintah pusat/daerah oleh BPK ini sesuai menggunakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 harus diselesaikan paling lama pada jangka ketika 3 (3) bulan. Alasannya, Presiden serta Gubernur/Bupati/Walikota sudah wajib membicarakan rancangan undang-undang mengenai pertanggungjawaban aplikasi APBN/APBD kepada DPR/DPRD berupa laporan keuangan yg sudah diperiksa sang BPK selambat-lambatnya 6 (enam) bulan selesainya tahun aturan berakhir. Padahal, penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat/wilayah, meskipun sudah menggunakan sistem akuntansi keuangan yg terkomputerisasi, pada umumnya masih memerlukan waktu yg cukup usang sehingga baru diselesaikan serta disampaikan pada BPK sekitar 3 (3) bulan sesudah tahun aturan berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk dapat memenuhi jadwal yang sangat ketat sesuai amanat undang-undang tersebut, yaitu melaksanakan audit atas laporan keuangan pemerintah pusat serta wilayah simpel dalam saat paling usang tiga (3) bulan tentu saja diperlukan pemanfaatan asal daya serta dana yg tersedia dalam forum auditor eksternal secara arif, efektif, dan efisien. Yang menarik untuk didiskusikan pada sini adalah apakah BPK selaku auditor eksternal pemerintah bisa buat melaksanakan pekerjaan yang maha berat itu pada ketika yang nisbi sangat terbatas? Bagaimana kualitas hasil auditnya nanti menggunakan hambatan misalnya itu? Bagaimana pengaruhnya pada pihak DPR serta warga luas nantinya dalam pengambilan keputusannya apabila hingga terjadi pelaksanaan audit yang tidak sinkron dengan baku audit sehingga laporan hasil audit malah menyesatkan pihak-pihak yg berkepentingan pada pengambilan keputusan terhadap pertanggungjawaban pemerintah tersebut? 

Meskipun sudah ada kewajiban APIP buat melaksanakan reviu atas laporan keuangan sebelum disampaikan kepada BPK buat diaudit, namun sampai waktu ini, pelaksanaan reviu tadi ternyata masih belum sepenuhnya dapat menaikkan kualitas laporan keuangan pemerintah. Hal ini terbukti berdasarkan masih banyaknya laporan keuangan pemerintah baik pada taraf kementerian maupun di tingkat daerah yang masih mendapatkan opini disclaimer berdasarkan BPK. Menurut hemat penulis, hal ini merupakan masalah serius yang harus segera dicari cara lain jalan munculnya sebagai akibatnya nir sampai menyebabkan kerugian dalam pihak-pihak tertentu yg terkait menggunakan pertarungan ini. Terdapat dua hal utama yg penulis uraikan dalam bagian berikut menjadi wacana buat meminimalisasi konflik yg kemungkinan terjadi dalam audit atas laporan keuangan pemerintah sang BPK, yaitu pemberdayaan peran serta fungsi audit internal dan sinerji pengawasan pada antara sesama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). 

3. Pemberdayaan Peran serta Fungsi APIP
Dalam penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2004 diantaranya dinyatakan bahwa buat mewujudkan perencanaan yg komprehensif, BPK bisa memanfaatkan hasil pekerjaan aparat supervisi intern pemerintah. Dengan demikian, luas pemeriksaan yang akan dilakukan bisa diadaptasi serta difokuskan dalam bidang-bidang yg secara potensial berdampak dalam kewajaran laporan keuangan serta tingkat efisiensi serta efektivitas pengelolaan keuangan negara. Sebagai konsekuensinya, APIP diwajibkan buat mengungkapkan laporan output pemeriksaannya pada BPK. Untuk bisa membuat laporan hasil audit yg dibutuhkan oleh BPK, tentunya dibutuhkan kejelasan kewenangan, kiprah dan ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan sang APIP. Jika hal ini diabaikan maka besar kemungkinan akan terdapat output pekerjaan APIP yang nir bisa dimanfaatkan secara maksimal buat mendukung perencanaan serta aplikasi audit oleh BPK.

Penulis mengakui secara amanah bahwa selama ini tugas-tugas yang dilaksanakan sang APIP tidak hanya terbatas dalam inspeksi saja, namun pula banyak melakukan fungsi pelayanan dan konsultansi pada rangka peningkatan kinerja instansi pemerintah sesuai dengan tuntutan kerangka berpikir auditor internal yg dikehendaki dalam waktu ini. Hanya saja, masih tak jarang terdengar suara sumbang yang mengecilkan kiprah dan arti krusial APIP dalam membantu terwujudnya good governace pada sektor publik. Untuk merespon ihwal yang berkembang di masyarakat tersebut, telah tiba saatnya bagi Pemerintah Pusat dan Daerah buat secara jelas memformulasikan ruang lingkup pekerjaan, peranan, dan kewenangan audit internal pemerintah. 

Berkenaan menggunakan kiprah serta fungsi yang wajib dilaksanakan sang auditor internal pada rangka mewujudkan good governance dalam sektor publik, The International Federation of Accountants (IFAC) pada tahun 2001 pada Study 13 mengenai Governance in the Public Sector: A Governing Body Perspective merumuskan bahwa fungsi audit internal yang efektif meliputi reviu yg dilaksanakan secara sistematis, evaluasi serta pelaporan atas kehandalan serta efektivitas penerapan sistem manajemen, keuangan, pengendalian operasional serta penganggaran, yang setidak-tidaknya meliputi aneka macam aktivitas reviu menjadi berikut:
  • Tingkat relevansi atas kebijakan yang ditetapkan, perencanaan dan prosedur, taraf kesesuaian antara praktik dengan kebijakan, rencana, serta mekanisme yg telah ditetapkan, termasuk implikasinya terhadap aspek keuangan negara.
  • Kehandalan serta keakuratan atas peraturan yg dibuat sebagai pembagian terstruktur mengenai berdasarkan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.
  • Ketepatan mengenai penyusunan struktur organisasi, pengembangan sumber daya manusia (personil), dan supervisi.
  • Reviu terhadap pelaksanaan program dan aktivitas dari rencana yg telah ditetapkan serta manfaat atas program dan kegiatan apakah sudah selaras menggunakan tujuan diadakannya program serta aktivitas tadi.
  • Evaluasi terhadap pertanggungjawaban serta pengamanan atas penggunaan aset dan asal daya lainnya menurut penyalahgunaan kewenangan, pemborosan, kelalaian, keliru urus, serta lain-lainnya. 
  • Reviu terhadap ketepatan, keakuratan, dan kejujuran atas proses pengolahan serta pelaporan keterangan keuangan dan manajemen.
  • Penilaian terhadap taraf keekonomisan dan efisiensi penggunaan sumber daya.
  • Penilaian terhadap integritas sistem yg terkomputerisasi berikut pengembangan sistemnya, dan
  • Evaluasi terhadap tindak lanjut yg telah dilaksanakan buat mengatasi perseteruan yang terjadi pada periode sebelumnya.
Berdasarkan uraian pada atas, tampak bahwa ruang lingkup pekerjaan audit internal sangat luas dan komprehensif agar dapat menjamin pencapaian tujuan organisasi. Penulis yakin, bila institusi audit internal pada Indonesia yang tergabung pada wadah APIP diberikan wewenang, kiprah, dan fungsi yg kentara dan luas misalnya tadi di atas maka output pekerjaan APIP akan sangat berguna nir hanya bagi pemerintah saja, tetapi pula bermanfaat bagi pihak legislatif, eksternal auditor, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan. Akan namun, buat menjamin kualitas hasil pekerjaan APIP yang melibatkan sekian poly asal daya manusia dengan banyak sekali jenis latar belakang pendidikan dan pengalaman, diharapkan suatu program pendidikan serta training yg profesional serta berkelanjutan. Di samping itu, buat meningkatkan koordinasi pada perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi aktivitas pada antara jajaran APIP, diharapkan adanya pengembangan sinergi supervisi APIP.

4. Pengembangan Sinerji Pengawasan APIP
Pengembangan sinergi supervisi sesama APIP bisa dilakukan dengan cara mutual adjustment melalui koordinasi yang baik, direct supervision melalui proses peer review, dan standardisasi input, proses kerja juga output. Selanjutnya, upaya pengembangan sinergi pengawasan APIP bisa dilakukan dengan cara menjadi berikut :
  • Penajaman peran jajaran APIP dalam struktur supervisi intern secara holistik. Dalam kaitan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) yg bertanggung jawab pada bidang koordinasi supervisi dapat memainkan peran sebagai strategic apex, yaitu menyinergikan gerak dan langkah supervisi intern dalam rangka mendorong peningkatan kinerja organisasi pemerintahan serta membangun good governance. Dalam konteks penajaman kiprah ini pun, perlu juga dikukuhkan APIP yg secara teknis berfungsi sebagai technostructure serta middle line. 
  • Revitalisasi penerapan Standar Audit serta Kode Etik pada jajaran APIP. Dengan ciri yg nisbi khusus mengingat basis disiplin keilmuan serta profesinya, fungsi pengawasan intern perlu merevitalisasi penerapan standar audit dan kode etik dalam aplikasi tugas pengawasan. Dengan penerapan standar audit dan kode etik secara benar-benar-benar-benar dan konsisten, maka pola konduite aparat pengawasan dapat terprediksi dan terkendali. Hal ini berarti bahwa secara tidak langsung akan terwujud standardisasi keahlian, keterampilan dan pengetahuan asal daya insan pengawasan, standardisasi proses kerja pelaksanaan audit, serta standardisasi hasil kerja audit pada tataran mikro yg pada akhirnya akan berpengaruh pada tataran makro. 
  • Pengembangan anggaran main serta program kerja. Aturan main pelaksanaan tugas supervisi serta acara kerja APIP yang dituangkan dalam peraturan perundangan perlu disusun dan ditetapkan. Selain sebagai acuan kalangan APIP, hal ini jua dibutuhkan bagi pihak auditan. 
  • Pengembangan prosedur kerja dan dukungan teknologi fakta dan komunikasi. Prosedur kerja standar perlu dikembangkan buat menginternalisasikan proses sinergi pengawasan, baik dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan dan penilaian tindak lanjut.

FINANCIAL MANAGEMENT IMPROVEMENT PROGRAM

Financial Management Improvement Program 
Semakin meningkatnya tuntutan warga atas penyelenggaraan pemerintahan yg bersih, adil, transparan, serta akuntabel harus disikapi dengan serius dan sistematis. Segenap jajaran penyelenggara negara, baik dalam tataran eksekutif, legislatif, dan yudikatif wajib mempunyai komitmen beserta buat menegakkan good governance serta clean government. Seiring menggunakan hal tadi, pemerintah pusat serta wilayah telah mencanangkan sasaran buat menaikkan pelayanan birokrasi kepada warga menggunakan arah kebijakan penciptaan rapikan pemerintahan yg higienis serta berwibawa (good governance). 

Beberapa hal yang terkait menggunakan kebijakan buat mewujudkan good governance pada sektor publik diantaranya mencakup penetapan baku etika dan konduite aparatur pemerintah, penetapan struktur organisasi dan proses pengorganisasian yang secara kentara mengatur mengenai peran serta tanggung jawab serta akuntabilitas organisasi pada publik, pengaturan sistem pengendalian organisasi yang memadai, serta pelaporan eksternal yang disusun berdasarkan sistem akuntansi yang sesuai menggunakan baku akuntansi pemerintahan. Selanjutnya, berkaitan menggunakan pengaturan sistem pengendalian organisasi yg memadai, hal ini menyangkut konflik mengenai manajemen risiko, audit internal, pengendalian internal, penganggaran, manajemen keuangan dan pembinaan buat staf keuangan. Secara generik, pertarungan-perseteruan tadi telah diakomodasi pada paket undang-undang di bidang pengelolaan keuangan negara yang yang terbaru sudah diterbitkan sang pemerintah. 

Paket peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara yang meliputi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara bersama peraturan-peraturan pendukungnya mendeskripsikan keseriusan jajaran pemerintah serta DPR untuk memperbaiki pengelolaan, pencatatan, pertanggungjawaban, dan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan pemerintah baik di taraf pusat juga daerah. Salah satu pertimbangan yg menjadi dasar penerbitan peraturan perundang-undangan tersebut merupakan bahwa keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, serta bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan menjadi salah satu prasyarat buat mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara. 

Berkaitan dengan pemeriksaan atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara, pada pasal 9 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 disebutkan bahwa: “Dalam menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara, BPK bisa memanfaatkan output inspeksi aparat pengawasan intern pemerintah.” Seperti telah disebutkan pada atas, peran dan fungsi audit internal termasuk unsur yang krusial dalam sistem pengendalian organisasi yg memadai. Untuk bisa mendukung efektivitas pelaksanaan audit sang auditor eksternal sesuai amanat pasal 9 ayat (1) tersebut pada atas maka peran serta fungsi audit internal perlu diperjelas serta dipertegas. Tulisan ini berisikan analisis mengenai aneka macam cara lain berkaitan menggunakan pemberdayaan peran dan fungsi audit internal serta formulasi sinerji fungsi pengawasan di antara banyak sekali institusi audit internal dalam kerangka mewujudkan good governance yang adalah idaman serta asa semua masyarakat Indonesia. 

1. Prinsip-Prinsip Good Governance pada Sektor Publik
Berdasarkan hasil penelitian Bank Dunia (1999), disimpulkan bahwa terdapat hubungan yg positif antara praktik kepemerintahan yg baik menggunakan hasil-output pembangunan yang lebih baik, antara lain menyangkut pendapatan per kapita yang semakin tinggi, berkurangnya tingkat kematian bayi, dan kemampuan membaca dan menulis masyarakat yg lebih baik. Di samping itu, praktik kepemerintahan yang baik juga bisa menaikkan iklim keterbukaan, integritas, dan akuntabilitas sesuai menggunakan prinsip-prinsip dasar good governance pada sektor publik. 

Secara lebih rinci, ketiga prinsip dasar good governance dapat diuraikan menjadi berikut:
Pertama, keterbukaan memang sangat diperlukan untuk meyakinkan bahwa stakeholders memiliki keyakinan pada proses pengambilan keputusan dan tindakan terhadap institusi pemerintah serta terhadap pengelolaan aktivitas sang instansi pemerintah tadi. Iklim keterbukaan yg diciptakan melalui proses komunikasi yang kentara, akurat, serta efektif menggunakan pihak stakeholders dapat membantu proses aplikasi suatu kegiatan secara sempurna ketika serta efektif.

Kedua, integritas mencakup dua hal utama yaitu kejujuran serta kelengkapan kabar yang disampaikan pada warga terhadap pengelolaan sumber daya, dana, serta urusan publik. Dalam organisasi, integritas ini tercermin dalam prosedur pengambilan keputusan dan kualitas pelaporan keuangan serta kinerja yg dihasilkan dalam suatu periode tertentu.

Ketiga, akuntabilitas yang merupakan bentuk pertanggungjawaban setiap individu juga secara organisatoris pada institusi publik pada pihak-pihak luar yg berkepentingan atas pengelolaan asal daya, dana, serta seluruh unsur kinerja yg diamanatkan pada mereka. 

Secara generik, ketiga prinsip good governance tadi di atas tercermin secara jelas pada proses penganggaran, pelaporan keuangan, dan pemeriksaan atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara sebagaimana tercantum pada ketiga paket perundang-undangan pada bidang keuangan negara tersebut.

2. Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Pelaksanaan Audit Berdasarkan Undang-Undang di Bidang Keuangan Negara
Pencatatan serta pelaporan transaksi keuangan merupakan galat satu bentuk akuntabilitas penyelenggara pemerintahan pada masyarakat melalui perwakilannya di forum legislatif. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 sudah secara tegas dinyatakan bahwa pengelola keuangan pemerintah baik di tingkat sentra juga wilayah diwajibkan untuk menyelenggarakan sistem akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, serta ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya. Sistem akuntansi tersebut digunakan sebagai wahana penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah dari standar akuntansi pemerintahan yg berlaku. Laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah sekurang-kurangnya mencakup Laporan Realisasi APBN/APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan yg dilampiri menggunakan laporan keuangan perusahaan negara/wilayah dan badan lainnya. Selanjutnya, selambat-lambatnya tiga (3) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, Presiden selaku kepala pemerintahan di pusat serta Gubernur/Bupati/Walikota selaku kepala pemerintahan pada daerah membicarakan laporan keuangan pemerintah sentra/daerah pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Badan Pemeriksa Keuangan selaku auditor eksternal pemerintah melaksanakan audit atas laporan keuangan pemerintah sentra/wilayah tersebut berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku. Jangka waktu pelaksanaan audit atas laporan keuangan pemerintah pusat/daerah oleh BPK ini sinkron menggunakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 wajib diselesaikan paling lama pada jangka waktu 3 (3) bulan. Alasannya, Presiden dan Gubernur/Bupati/Walikota telah harus menyampaikan rancangan undang-undang mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD pada DPR/DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa sang BPK selambat-lambatnya 6 (enam) bulan selesainya tahun anggaran berakhir. Padahal, penyusunan laporan keuangan pemerintah sentra/wilayah, meskipun telah memakai sistem akuntansi keuangan yang terkomputerisasi, pada umumnya masih memerlukan saat yg relatif lama sehingga baru diselesaikan serta disampaikan pada BPK sekitar 3 (tiga) bulan sehabis tahun aturan berakhir sinkron dengan ketentuan yang berlaku. Untuk dapat memenuhi jadwal yang sangat ketat sesuai amanat undang-undang tersebut, yaitu melaksanakan audit atas laporan keuangan pemerintah sentra serta wilayah praktis dalam saat paling usang tiga (tiga) bulan tentu saja diperlukan pemanfaatan asal daya dan dana yg tersedia dalam lembaga auditor eksternal secara arif, efektif, serta efisien. Yang menarik untuk didiskusikan di sini merupakan apakah BPK selaku auditor eksternal pemerintah bisa buat melaksanakan pekerjaan yg maha berat itu pada saat yg nisbi sangat terbatas? Bagaimana kualitas hasil auditnya nanti dengan hambatan misalnya itu? Bagaimana pengaruhnya kepada pihak DPR dan rakyat luas nantinya pada pengambilan keputusannya apabila sampai terjadi aplikasi audit yang tidak sinkron dengan standar audit sehingga laporan hasil audit malah menyesatkan pihak-pihak yg berkepentingan pada pengambilan keputusan terhadap pertanggungjawaban pemerintah tadi? 

Meskipun sudah terdapat kewajiban APIP untuk melaksanakan reviu atas laporan keuangan sebelum disampaikan pada BPK buat diaudit, namun sampai waktu ini, aplikasi reviu tersebut ternyata masih belum sepenuhnya bisa menaikkan kualitas laporan keuangan pemerintah. Hal ini terbukti menurut masih banyaknya laporan keuangan pemerintah baik pada taraf kementerian maupun di taraf daerah yang masih mendapatkan opini disclaimer berdasarkan BPK. Menurut irit penulis, hal ini adalah masalah berfokus yg wajib segera dicari cara lain jalan keluarnya sebagai akibatnya nir sampai mengakibatkan kerugian pada pihak-pihak tertentu yang terkait menggunakan konflik ini. Terdapat dua hal pokok yang penulis uraikan dalam bagian berikut menjadi ihwal buat meminimalisasi perseteruan yg kemungkinan terjadi pada audit atas laporan keuangan pemerintah sang BPK, yaitu pemberdayaan kiprah serta fungsi audit internal dan sinerji supervisi pada antara sesama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). 

3. Pemberdayaan Peran serta Fungsi APIP
Dalam penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2004 diantaranya dinyatakan bahwa buat mewujudkan perencanaan yg komprehensif, BPK dapat memanfaatkan hasil pekerjaan aparat supervisi intern pemerintah. Dengan demikian, luas pemeriksaan yang akan dilakukan bisa disesuaikan dan difokuskan dalam bidang-bidang yg secara potensial berdampak dalam kewajaran laporan keuangan serta taraf efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara. Sebagai konsekuensinya, APIP diwajibkan buat mengungkapkan laporan hasil pemeriksaannya pada BPK. Untuk bisa membuat laporan hasil audit yang diperlukan oleh BPK, tentunya dibutuhkan kejelasan kewenangan, kiprah dan ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan sang APIP. Jika hal ini diabaikan maka akbar kemungkinan akan terdapat hasil pekerjaan APIP yang tidak dapat dimanfaatkan secara aporisma buat mendukung perencanaan serta pelaksanaan audit oleh BPK.

Penulis mengakui secara jujur bahwa selama ini tugas-tugas yg dilaksanakan sang APIP nir hanya terbatas dalam pemeriksaan saja, tetapi jua banyak melakukan fungsi pelayanan serta konsultansi dalam rangka peningkatan kinerja instansi pemerintah sinkron menggunakan tuntutan paradigma auditor internal yang dikehendaki pada ketika ini. Hanya saja, masih tak jarang terdengar suara tidak sinkron yg mengecilkan kiprah dan arti krusial APIP dalam membantu terwujudnya good governace pada sektor publik. Untuk merespon ihwal yang berkembang pada warga tersebut, telah datang saatnya bagi Pemerintah Pusat serta Daerah buat secara kentara memformulasikan ruang lingkup pekerjaan, peranan, dan kewenangan audit internal pemerintah. 

Berkenaan dengan kiprah serta fungsi yg harus dilaksanakan sang auditor internal pada rangka mewujudkan good governance pada sektor publik, The International Federation of Accountants (IFAC) pada tahun 2001 dalam Study 13 tentang Governance in the Public Sector: A Governing Body Perspective merumuskan bahwa fungsi audit internal yg efektif meliputi reviu yg dilaksanakan secara sistematis, penilaian serta pelaporan atas kehandalan serta efektivitas penerapan sistem manajemen, keuangan, pengendalian operasional dan penganggaran, yang setidak-tidaknya mencakup berbagai aktivitas reviu sebagai berikut:
  • Tingkat relevansi atas kebijakan yg ditetapkan, perencanaan dan prosedur, tingkat kesesuaian antara praktik dengan kebijakan, rencana, dan prosedur yg telah ditetapkan, termasuk implikasinya terhadap aspek keuangan negara.
  • Kehandalan dan keakuratan atas peraturan yg dibentuk menjadi penjabaran menurut peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.
  • Ketepatan mengenai penyusunan struktur organisasi, pengembangan sumber daya manusia (personil), dan pengawasan.
  • Reviu terhadap aplikasi program serta kegiatan menurut rencana yang telah ditetapkan dan manfaat atas acara dan kegiatan apakah telah selaras dengan tujuan diadakannya acara serta kegiatan tadi.
  • Evaluasi terhadap pertanggungjawaban serta pengamanan atas penggunaan aset dan sumber daya lainnya berdasarkan penyalahgunaan kewenangan, pemborosan, kelalaian, salah urus, serta lain-lainnya. 
  • Reviu terhadap ketepatan, keakuratan, serta kejujuran atas proses pengolahan serta pelaporan fakta keuangan dan manajemen.
  • Penilaian terhadap tingkat keekonomisan dan efisiensi penggunaan sumber daya.
  • Penilaian terhadap integritas sistem yang terkomputerisasi berikut pengembangan sistemnya, dan
  • Evaluasi terhadap tindak lanjut yang telah dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan yg terjadi dalam periode sebelumnya.
Berdasarkan uraian pada atas, tampak bahwa ruang lingkup pekerjaan audit internal sangat luas dan komprehensif agar dapat menjamin pencapaian tujuan organisasi. Penulis konfiden, apabila institusi audit internal pada Indonesia yg tergabung dalam wadah APIP diberikan wewenang, peran, serta fungsi yang kentara serta luas misalnya tadi di atas maka hasil pekerjaan APIP akan sangat bermanfaat tidak hanya bagi pemerintah saja, tetapi pula bermanfaat bagi pihak legislatif, eksternal auditor, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. Akan tetapi, untuk mengklaim kualitas output pekerjaan APIP yang melibatkan sekian banyak sumber daya insan menggunakan aneka macam jenis latar belakang pendidikan dan pengalaman, diperlukan suatu program pendidikan serta pembinaan yang profesional serta berkelanjutan. Di samping itu, buat menaikkan koordinasi pada perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi aktivitas pada antara jajaran APIP, diperlukan adanya pengembangan sinergi supervisi APIP.

4. Pengembangan Sinerji Pengawasan APIP
Pengembangan sinergi supervisi sesama APIP dapat dilakukan dengan cara mutual adjustment melalui koordinasi yang baik, direct supervision melalui proses peer review, serta standardisasi input, proses kerja juga hasil. Selanjutnya, upaya pengembangan sinergi pengawasan APIP dapat dilakukan dengan cara menjadi berikut :
  • Penajaman kiprah jajaran APIP pada struktur pengawasan intern secara keseluruhan. Dalam kaitan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) yang bertanggung jawab pada bidang koordinasi supervisi bisa memainkan peran menjadi strategic apex, yaitu menyinergikan gerak dan langkah supervisi intern dalam rangka mendorong peningkatan kinerja organisasi pemerintahan dan membentuk good governance. Dalam konteks penajaman kiprah ini pun, perlu pula dikukuhkan APIP yg secara teknis berfungsi menjadi technostructure dan middle line. 
  • Revitalisasi penerapan Standar Audit dan Kode Etik dalam jajaran APIP. Dengan karakteristik yg nisbi khusus mengingat basis disiplin keilmuan serta profesinya, fungsi pengawasan intern perlu merevitalisasi penerapan baku audit serta kode etik dalam pelaksanaan tugas supervisi. Dengan penerapan baku audit dan kode etik secara benar-benar-sungguh serta konsisten, maka pola perilaku aparat pengawasan dapat terprediksi dan terkendali. Hal ini berarti bahwa secara tidak eksklusif akan terwujud standardisasi keahlian, keterampilan serta pengetahuan sumber daya insan pengawasan, standardisasi proses kerja aplikasi audit, serta standardisasi hasil kerja audit dalam tataran mikro yg pada akhirnya akan berpengaruh dalam tataran makro. 
  • Pengembangan anggaran main dan program kerja. Aturan main aplikasi tugas supervisi serta program kerja APIP yg dituangkan pada peraturan perundangan perlu disusun dan ditetapkan. Selain menjadi acuan kalangan APIP, hal ini juga diperlukan bagi pihak auditan. 
  • Pengembangan prosedur kerja dan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Prosedur kerja standar perlu dikembangkan buat menginternalisasikan proses sinergi pengawasan, baik pada tahapan perencanaan, aplikasi, pelaporan, dan pemantauan dan penilaian tindak lanjut.

STANDARISASI DANA BOS TAHUN 2018

Standarisasi Dana BOS Tahun 2018

Standarisasi Dana BOS Tahun 2018 - Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, irit, efektif, transparan serta bertanggung jawab khususnya pada hal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yg diselenggarakan kabupaten/kota pada Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah (APBD), dan buat menghindari konflik hukum yang ada dikemudian hari bersama ini disampaikan pada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Dana BOS merupakan dana transfer berdasarkan Pemerintah Pusat pada Pemerintah Provinsi yg penyalurannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara yg selanjutnya diklaim RKUN ke Rekening Kas Umum Daerah yg selanjutnya disebut RKUD Provinsi.

2. Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam nomor 1, selanjutnya disalurkan sang Pemerintah Provinsi dari RKUD pribadi pada masing-masing Satuan Pendidikan melalui mekanisme hibah, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana BOS dimaksud dalam RKUD Provinsi.

3. Berdasarkan Pasal 327 ayal (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah mengamanatkan seluruh penerimaan dan pengeluaran wilayah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah dan dalam hal penerimaan dan pengeluaran wilayah nir dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah sinkron menggunakan peraturan perundangundangan dilakukan pencatatan dan ratifikasi oleh Bendahara Umum Daerah.

4.berdasarkan Paragraf 21 PSAP Nomor 02 Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dijelaskan bahwa Pendapatan LRA diakui dalam ketika diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Lnterprestasi Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) Nomor 02 tentang Pengakuan Pendapatan Yang Diterima Pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah dijelaskan bahwa pengakuan pendapatan ditentukan oleh BUN/BUD sebagai pemegang otoritas dan bukan semata-mata oleh RKUN/RKUD sebagai galat satu tempat penampungnya. Selanjutnya penerangan IPSAP Nomor 02 bahwa pendapatan pula meliputi antara lain pendapatan kas yang diterima Satker/SKPD dan dipakai langsung tanpa disetor ke RKUN/RKUD, dengan kondisi entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUN/BUD untuk diakui sebagai
pendapatan negara/daerah.

Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan nomor 4 disampaikan kepada Saudara serta untuk selanjutnya dilaksanakan yakni Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana BOS Satuan Pendidikan Negeri Yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada APBD menggunakan rincian sebagai berikut:

a. Penganggaran:

1) Penganggaran Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri dalam APBD, ditetapkan berdasarkan alokasi Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri yg bersangkutan sebagaimana yang tercantum pada Keputusan Gubernur mengenai Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota serta Keputusan Gubernur dimaksud ditetapkan selesainya alokasi Dana BOS setiap Provinsi menggunakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2) Dalam hal Keputusan Gubernur mengenai Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka '1) belum ditetapkan, maka penganggaran Dana BOS tersebut didasarkan dalam alokasi penyaluran final triwulan lV tahun sebelumnya.

3) Berdasarkan alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam angka 1) atau nomor 2), Kepala Satuan Pendidikan Negeri menyusun Rencana Kegiatan serta Anggaran Sekolah yang selanjutnya dianggap RKAS Dana BOS yang memuat planning belanja Dana BOS.

4) Rencana belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 3), dianggarkan dengan mempedomani Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS yg ditetapkan sang Kementerian yg menyelenggarakan urusan Pendidikan.

5) Kepala Satuan Pendidikan Negeri mengungkapkan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam angka 3) kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan dalam Kabupaten/Kota.

6) Berdasarkan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka lima), Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota menyusun Rencana Kerja serta Anggaran SKPD yang selanjutnya dianggap RKA-SKPD, yang memuat planning pendapatan Dana BOS dan belanja Dana BOS.

7) Rencana Pendapatan Dana BOS dalam RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada nomor 6) dianggarkan dalam Kelompok Pendapatan Asli Daerah, Jenis Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yg sah, Obyek Dana BOS, Rincian Obyek Dana BOS dalam masing-masing Satuan Pendidikan Negert sinkron kode rekening berkenaan.

8) Rencana belanja Dana BOS dalam RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam nomor 6) dianggarkan pada Kelompok Belanja Langsung, Program BOS, yg diuraikan ke pada Kegiatan, Jenis, Obyek, dan Rincian Obyek Belanja sinkron kode rekening berkenaan.

9) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud angka 6) digunakan menjadi bahan penyusunan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda mengenai APBD serta Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya dianggap Perkada tentang Penjabaran APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

b.pelaksanaan serta Penatausahaan:

1) Berdasarkan Peraturan Daerah mengenai APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a nomor 9), Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yg selanjutnya DPA-SKPD yang memuat pendapatan dan belanja Dana BOS sinkron dengan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 6).

2) Untuk menyelenggarakan fungsi perbendaharaan dana BOS, Kepala Daerah mengangkat Bendahara Dana BOS dalam masing-masing Satuan Pendidikan Negeri setiap tahun aturan atas usul Kepala SKPD Dinas Pendidikan melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yg selanjutnya dianggap PPKD. Pengangkatan bendahara tersebut ditetapkan menggunakan Keputusan KepalaDaerah.

3) Bendahara Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam nomor dua), membuka rekening Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri atas nama Satuan Pendidikan yang diusulkan sang Kepala Satuan Pendidikan melalui Kepala SKPD Dinas Pendidikan, yg selanjutnya rekening tersebut ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

4) Kepala SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membicarakan Rekening Dana BOS dalam masing-masing Satuan Pendidikan Negeri sebagaimana dimaksud pada angka tiga) kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan Provinsi, sebelum dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah yg selanjutnya dianggap NPH BOS.

5) Penyaluran Dana BOS dari RKUD Provinsi ke Rekening Dana BOS masingmasing Satuan Pendidikan Negeri sebagaimana dimaksud dalam nomor tiga) dilakukan sehabis penandatanganan NPH BOS.

6) Penerimaan Dana BOS dalam masing-masing Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada nomor 5), diakui menjadi pendapatan SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota buat dipakai langsung pada rangka pelayanan pendidikan pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri.

7) Dalam hal terdapat bunga serta/atau jasa giro dalam pengelolaan Dana BOS, maka bunga dan/atau jasa giro lersebut menambah pendapatan Dana BOS dalam tahun aturan berkenaan serta dapat pribadi digunakan buat pelayanan pendidikan pada Satuan Pendidikan bersangkutan dengan berpedoman dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun berkenaan.

8) Dalam hal sampai menggunakan berakhirnya tahun aturan, terdapat residu Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri, maka sisa Dana BOS dicatat menjadi Sisa Lebih Pembrayaan yang selanjutnya dianggap SILPA tahun berkenaan, serta selanjutnya digunakan pada tahun anggaran berikutnya menggunakan berpedoman dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun berikutnya.

9) Tata Cara Pencatatan dan Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan serta Belanja Dana BOS sebagai berikut:

a) Bendahara Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri mencatat pendapatan dan belanja Dana BOS pada Buku Kas Umum beserta Buku Kas Pembantu dengan Contoh format Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak serta Buku Pembantu Rincian Objek Belanja dalam Bendahara Dana BOS.

b) Bendahara Dana BOS dalam Satuan Pendidikan Negeri menyampaikan realisasi pendapatan serta realisasi belanja setiap bulan pada Kepala Satuan Pendidikan, menggunakan melampirkan bukti-bukti pendapatan dan belanja yang sah, paling usang pada tanggal 5 bulan berikutnya, untuk pengesahan sang Kepala Satuan Pendidikan.

c) Berdasarkan Buku Kas Umum serta/atau Buku Kas Pembantu sebagaimana dimaksud dalam alfabet a), Bendahara Dana BOS menyusun Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS masing-masing Satuan Pendidikan Negeri setiap triwulan.

d) Bendahara Dana BOS membicarakan Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam alfabet c) kepada Kepala Satuan Pendidikan Negeri, buat selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan dalam setiap triwulan paling lama lepas 10 bulan berikutnya sehabis triwulan yang bersangkutan berakhir.

e) Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam alfabet d) dilampiri Surat Pernyataan Tanggungjawab Kepala Satuan Pendidikan Negeri.

f) Dalam hal mempertimbangkan lokasi, syarat geografis serta jarak tempuh dan pertimbangan objektif lainnya, BupatiMalikota dapat tetapkan kebijakan penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam huruf d) djlakukan setiap semester paling lanra tanggal 10 bulan berikutnya sesudah semester yang bersangkutan berakhir.

g) Berdasarkan Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja menurut Kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf d) atau huruf f), Kepala SKPD Dinas Pendidikan mengungkapkan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja yang selanjutnya diklaim SP3B Satuan Pendidikan Negeri kepada PPKD. 

h) Berdasarkan SP3B Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam alfabet g), PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan serta Belanja (SP2B) Satuan Pendidikan Negeri.

i) Pejabat Penatausahaan Keuangan yg selanjutnya disebut PPK SKPD Dinas Pendidikan dan PPKD selaku BUD melakukan pembukuan atas pendapatan serta belanja Dana BOS Satuan Pendidikan dari SP2B Dana BOS Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf h), dengan berpedoman dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Pelaporan dan Pertanggungjawaban:

1) Kepala Satuan Pendidikan Negeri bertanggungjawab secara formal serta material atas pendapatan dan belanja Dana BOS yang diterima langsung sang Satuan Pendidikan.

2) Berdasarkan SP2B Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka t huruf i), Kepala SKPD Dinas Pendidikan menyusun Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja yg bersumber berdasarkan Dana BOS dan menyajikan pada Laporan Keuangan SKPD Dinas Pendidikan dalam Kabupaten/Kota yg akan dikonsolidasikan sebagai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang pengelolaan keuangan wilayah.

3) Dalam hal alokasi Dana BOS dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang dianggarkan berdasarkan alokasi penyaluran final triwulan lV tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada huruf a nomor 2), tidak sesuai menggunakan alokasi Dana BOS dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS dalam setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1), maka pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan penyesuaian alokasi Dana BOS dalam Peraturan Daerah tentang APBD dengan memperhitungkan sisa Dana BOS tahun sebelumnya pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri.

4) Penyesuaian alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada nomor 3) dilakukan menggunakan terlebih dahulu melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD, serta pemberitahuan pada Pimpinan DPRD, buat selanjutnya ditampung pada Peraturan Daerah mengenai perubahan APBD.

5) Dalam hal alokasi Dana BOS dalam Perda tentang Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada nomor tiga) tidak sinkron dengan realisasi penyaluran final Dana BOS triwulan lV tahun berjalan, maka pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan penyesuaian alokasi Dana BOS dengan melakukan perubahan Perkada mengenai Penjabaran Perubahan APBD, serta pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, buat selanjutnya dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

6) Dalam hal Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri belum dianggarkan dalam APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016, maka buat memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, pendapatan dan belanja Dana BOS sekurangkurangnya disajikan pada Neraca, Laporan Operasional (LO), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

6. Untuk mempermudah pengelolaan Dana BOS Satuan Pendidikan Negeri yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, agar mempedomani contoh format penganggaran, model format aplikasi dan penatausahaan serta contoh format pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan berdasarkan Surat Edaran ini.

Demikian buat sebagai perhatian serta agar segera dilaksanakan.

Demikian semoga materi ini amat sangat berguna, silahkan dipelajari menggunakan mendownload tautan pada bawah ini.


Terima kasih atas segala kunjungannya, kami siap menunggu kunjungan berikutnya.

Link terkini lainnya:
Segera informasikan kami bila masih ada link download yang error, barangkali akan segera kami perbaiki link download yg error tadi.