PENGISIAN APLIKASI PIP ONLINE TAHUN 2018

Pengisian Aplikasi PIP Online Tahun 2018

Seperti termuat pada Surat Edaran Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar yang bernomor 272.1/D2/TU/2017 tentang pembuktian dan validasi data Program Indonesia Pintar atau yg kita kenal dengan PIP tahun 2017 menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menyalurkan sebanyak 10.362.746 siswa penerima PIP yang tersebar pada 514 Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia.
Berhubungan dengan taraf kevalidan data penerima dana PIP tahun 2017, maka dibutuhkan semua Operator Sekolah perlu segera melakukan aktivasi penerima dana PIP tahun 2017 pada laman //pipsd.kemdikbud.go.id

Hal tadi bertujuan bagi peserta didik yg pada tahun 2017 menerima dana PIP serta belum melakukan aktivasi dalam Bank yang ditujuk sang pemerintah (BRI), maka segera melakukan aktivasi peserta didik tadi, selain itu apabila terdapat perubahan antara masih layak atau tidaknya, maka pada saat Operator Sekolah sudah “LOGIN”, maka akan masih ada pengubahan data penerima PIP tahun 2017.

Berikut hal-hal yg perlu disiapkan serta diperhatikan dalam Pengisian Aplikasi PIP Oneline Tahun 2018, serta sekaligus menjadi langkah-langkahnya.

  1. Siapkan username Dapodik 
  2. Siapkan paswords login Dapodik
  3. NPSN sekolah
  4. Pilih type login Operator Sekolah
  5. Klik login

Setelah menurut ke lima menu isian dia tas telah terisi menggunakan sahih serta telah masuk menu “LOGIN”, maka akan timbul dasbord menjadi berikut dan isinya merupakan peringatan.
Baca jua: Kisi-Kisi Soal PPG Tahun 2018 

Bersifat  Penting !!

Validasi SK 2017 
Yth, Operator sekolah. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar mohon bantuan pada bapak/ibu operator sekolah buat memvalidasi balik anak didik PIP 2017 yang sudah kami SK kan. Berkaitan menggunakan hal tersebut, bapak/ibu bisa mengakses menu Validasi pada pelaksanaan ini dan mulai memvalidasi murid yg masih layak/nir layak di SK kan di tahun aturan 2018

Update!
  • Menu Download SK PIP 2017 Sudah Tersedia.
  • Penambahan data Validasi
  • Update !! Pada list anak didik pada pilihan menu validasi telah di tambahkan data (Anggota Dewan Komisi X). Data tersebut untuk waktu ini perlu divalidasi sesuai keriteria yg terdapat, Terima Kasih.
Info...
Penjelasan Terkait Dashboard
  • Sudah Aktifasi: Siswa Sudah melakukan aktifasi rekening tabungan pada bank BRI 
  • Belum Aktifasi: Siswa belum melakukan aktifasi rekening tabungan di bank BRI, Silahkan download data penerima PIP dan buat murid yang belum aktifasi diperlukan segera melakukan aktifasi di bank BRI.
  • Belum Rekening: Siswa yang telah diSK kan sang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tapi nomor rekeningnya belum Selesai dibuat sang Bank BRI sehingga murid ybs belum bisa melakukan pengAktifasian Rekening

Demikian informasi yg bisa kami sampaikan Pengisian Aplikasi PIP Online Tahun 2018 semoga bermanfaat.

DOWNLOAD RPP K13 BAHASA ARAB KELAS 2 MI SEMESTER 1 DAN 2

Download RPP K-13 Bahasa Arab Kelas dua MI Semester 1 serta 2

Secara generik bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka buat satu rendezvous atau lebih, yg dilaksanakan pada kelas teori, kelas praktik serta/atau global kerja. RPP dikembangkan menurut silabus buat mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik pada upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

Setiap pendidik di setiap satuan pendidikan harus menyusun RPP buat kelas pada mana pendidik tersebut mengajar. Hal ini sangat penting, karena RPP merupakan planning tindakan yang akan dilakukan sang pendidik saat beliau mengajar, sedemikian rupa sehingga kegiatan pembelajaran bisa berjalan secara efektif dan bisa mencapai tujuan yang diharapkan. Sebagaimana diungkapkan oleh poly ahli pendidikan, bahwa planning pembelajaran adalah peta perjalanan kegiatan mengajar yg memuat mengenai apa-apa yg perlu dipelajari oleh para siswa serta bagaimana kegiatan pembelajaran dilaksanakan sebagai akibatnya aktivitas pembelajaran dapat berjalan secara efektif. 
Penyusunan RPP dilakukan sebelum awal semester atau awal tahun pelajaran dimulai dan perlu diperbarui sesuai perkembangan dan kebutuhan peserta didik. Selain itu RPP disusun pada waktu sebelum pendidik melaksanakan kegiatan mengajar, minimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan.

Berikut ini merupakan link download yang dapat untuk menerima materi yg kami maksudkan.
RPP K-13 Bahasa Arab Kelas dua MI Semester 1

RPP K-13 Bahasa Arab Kelas 2 MI Semester 2


Demikian semoga materi yg kami bagikan saat ini akan bermanfaat buat melengkapi administrasi pembelajaran pada masing-masing sekolah terutama khusus sekolah yang memakai kurikulum 2013.
Terima kasih atas kunjungan, semoga tetap buat berkunjung dalam waktu berikutnya, admin mohon maaf bila terdapar kesalahan, maupun kekurangan materi yang kami sajikan di blog ini.

STANDARISASI DANA BOS TAHUN 2018

Standarisasi Dana BOS Tahun 2018

Standarisasi Dana BOS Tahun 2018 - Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, irit, efektif, transparan serta bertanggung jawab khususnya pada hal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yg diselenggarakan kabupaten/kota pada Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah (APBD), dan buat menghindari konflik hukum yang ada dikemudian hari bersama ini disampaikan pada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Dana BOS merupakan dana transfer berdasarkan Pemerintah Pusat pada Pemerintah Provinsi yg penyalurannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara yg selanjutnya diklaim RKUN ke Rekening Kas Umum Daerah yg selanjutnya disebut RKUD Provinsi.

2. Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam nomor 1, selanjutnya disalurkan sang Pemerintah Provinsi dari RKUD pribadi pada masing-masing Satuan Pendidikan melalui mekanisme hibah, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana BOS dimaksud dalam RKUD Provinsi.

3. Berdasarkan Pasal 327 ayal (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah mengamanatkan seluruh penerimaan dan pengeluaran wilayah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah dan dalam hal penerimaan dan pengeluaran wilayah nir dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah sinkron menggunakan peraturan perundangundangan dilakukan pencatatan dan ratifikasi oleh Bendahara Umum Daerah.

4.berdasarkan Paragraf 21 PSAP Nomor 02 Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dijelaskan bahwa Pendapatan LRA diakui dalam ketika diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Lnterprestasi Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) Nomor 02 tentang Pengakuan Pendapatan Yang Diterima Pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah dijelaskan bahwa pengakuan pendapatan ditentukan oleh BUN/BUD sebagai pemegang otoritas dan bukan semata-mata oleh RKUN/RKUD sebagai galat satu tempat penampungnya. Selanjutnya penerangan IPSAP Nomor 02 bahwa pendapatan pula meliputi antara lain pendapatan kas yang diterima Satker/SKPD dan dipakai langsung tanpa disetor ke RKUN/RKUD, dengan kondisi entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUN/BUD untuk diakui sebagai
pendapatan negara/daerah.

Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan nomor 4 disampaikan kepada Saudara serta untuk selanjutnya dilaksanakan yakni Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana BOS Satuan Pendidikan Negeri Yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada APBD menggunakan rincian sebagai berikut:

a. Penganggaran:

1) Penganggaran Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri dalam APBD, ditetapkan berdasarkan alokasi Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri yg bersangkutan sebagaimana yang tercantum pada Keputusan Gubernur mengenai Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota serta Keputusan Gubernur dimaksud ditetapkan selesainya alokasi Dana BOS setiap Provinsi menggunakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2) Dalam hal Keputusan Gubernur mengenai Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka '1) belum ditetapkan, maka penganggaran Dana BOS tersebut didasarkan dalam alokasi penyaluran final triwulan lV tahun sebelumnya.

3) Berdasarkan alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam angka 1) atau nomor 2), Kepala Satuan Pendidikan Negeri menyusun Rencana Kegiatan serta Anggaran Sekolah yang selanjutnya dianggap RKAS Dana BOS yang memuat planning belanja Dana BOS.

4) Rencana belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 3), dianggarkan dengan mempedomani Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS yg ditetapkan sang Kementerian yg menyelenggarakan urusan Pendidikan.

5) Kepala Satuan Pendidikan Negeri mengungkapkan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam angka 3) kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan dalam Kabupaten/Kota.

6) Berdasarkan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka lima), Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota menyusun Rencana Kerja serta Anggaran SKPD yang selanjutnya dianggap RKA-SKPD, yang memuat planning pendapatan Dana BOS dan belanja Dana BOS.

7) Rencana Pendapatan Dana BOS dalam RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada nomor 6) dianggarkan dalam Kelompok Pendapatan Asli Daerah, Jenis Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yg sah, Obyek Dana BOS, Rincian Obyek Dana BOS dalam masing-masing Satuan Pendidikan Negert sinkron kode rekening berkenaan.

8) Rencana belanja Dana BOS dalam RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam nomor 6) dianggarkan pada Kelompok Belanja Langsung, Program BOS, yg diuraikan ke pada Kegiatan, Jenis, Obyek, dan Rincian Obyek Belanja sinkron kode rekening berkenaan.

9) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud angka 6) digunakan menjadi bahan penyusunan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda mengenai APBD serta Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya dianggap Perkada tentang Penjabaran APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

b.pelaksanaan serta Penatausahaan:

1) Berdasarkan Peraturan Daerah mengenai APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a nomor 9), Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yg selanjutnya DPA-SKPD yang memuat pendapatan dan belanja Dana BOS sinkron dengan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 6).

2) Untuk menyelenggarakan fungsi perbendaharaan dana BOS, Kepala Daerah mengangkat Bendahara Dana BOS dalam masing-masing Satuan Pendidikan Negeri setiap tahun aturan atas usul Kepala SKPD Dinas Pendidikan melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yg selanjutnya dianggap PPKD. Pengangkatan bendahara tersebut ditetapkan menggunakan Keputusan KepalaDaerah.

3) Bendahara Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam nomor dua), membuka rekening Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri atas nama Satuan Pendidikan yang diusulkan sang Kepala Satuan Pendidikan melalui Kepala SKPD Dinas Pendidikan, yg selanjutnya rekening tersebut ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

4) Kepala SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membicarakan Rekening Dana BOS dalam masing-masing Satuan Pendidikan Negeri sebagaimana dimaksud pada angka tiga) kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan Provinsi, sebelum dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah yg selanjutnya dianggap NPH BOS.

5) Penyaluran Dana BOS dari RKUD Provinsi ke Rekening Dana BOS masingmasing Satuan Pendidikan Negeri sebagaimana dimaksud dalam nomor tiga) dilakukan sehabis penandatanganan NPH BOS.

6) Penerimaan Dana BOS dalam masing-masing Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada nomor 5), diakui menjadi pendapatan SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota buat dipakai langsung pada rangka pelayanan pendidikan pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri.

7) Dalam hal terdapat bunga serta/atau jasa giro dalam pengelolaan Dana BOS, maka bunga dan/atau jasa giro lersebut menambah pendapatan Dana BOS dalam tahun aturan berkenaan serta dapat pribadi digunakan buat pelayanan pendidikan pada Satuan Pendidikan bersangkutan dengan berpedoman dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun berkenaan.

8) Dalam hal sampai menggunakan berakhirnya tahun aturan, terdapat residu Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri, maka sisa Dana BOS dicatat menjadi Sisa Lebih Pembrayaan yang selanjutnya dianggap SILPA tahun berkenaan, serta selanjutnya digunakan pada tahun anggaran berikutnya menggunakan berpedoman dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun berikutnya.

9) Tata Cara Pencatatan dan Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan serta Belanja Dana BOS sebagai berikut:

a) Bendahara Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri mencatat pendapatan dan belanja Dana BOS pada Buku Kas Umum beserta Buku Kas Pembantu dengan Contoh format Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak serta Buku Pembantu Rincian Objek Belanja dalam Bendahara Dana BOS.

b) Bendahara Dana BOS dalam Satuan Pendidikan Negeri menyampaikan realisasi pendapatan serta realisasi belanja setiap bulan pada Kepala Satuan Pendidikan, menggunakan melampirkan bukti-bukti pendapatan dan belanja yang sah, paling usang pada tanggal 5 bulan berikutnya, untuk pengesahan sang Kepala Satuan Pendidikan.

c) Berdasarkan Buku Kas Umum serta/atau Buku Kas Pembantu sebagaimana dimaksud dalam alfabet a), Bendahara Dana BOS menyusun Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS masing-masing Satuan Pendidikan Negeri setiap triwulan.

d) Bendahara Dana BOS membicarakan Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam alfabet c) kepada Kepala Satuan Pendidikan Negeri, buat selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan dalam setiap triwulan paling lama lepas 10 bulan berikutnya sehabis triwulan yang bersangkutan berakhir.

e) Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam alfabet d) dilampiri Surat Pernyataan Tanggungjawab Kepala Satuan Pendidikan Negeri.

f) Dalam hal mempertimbangkan lokasi, syarat geografis serta jarak tempuh dan pertimbangan objektif lainnya, BupatiMalikota dapat tetapkan kebijakan penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam huruf d) djlakukan setiap semester paling lanra tanggal 10 bulan berikutnya sesudah semester yang bersangkutan berakhir.

g) Berdasarkan Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja menurut Kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf d) atau huruf f), Kepala SKPD Dinas Pendidikan mengungkapkan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja yang selanjutnya diklaim SP3B Satuan Pendidikan Negeri kepada PPKD. 

h) Berdasarkan SP3B Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam alfabet g), PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan serta Belanja (SP2B) Satuan Pendidikan Negeri.

i) Pejabat Penatausahaan Keuangan yg selanjutnya disebut PPK SKPD Dinas Pendidikan dan PPKD selaku BUD melakukan pembukuan atas pendapatan serta belanja Dana BOS Satuan Pendidikan dari SP2B Dana BOS Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf h), dengan berpedoman dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Pelaporan dan Pertanggungjawaban:

1) Kepala Satuan Pendidikan Negeri bertanggungjawab secara formal serta material atas pendapatan dan belanja Dana BOS yang diterima langsung sang Satuan Pendidikan.

2) Berdasarkan SP2B Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka t huruf i), Kepala SKPD Dinas Pendidikan menyusun Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja yg bersumber berdasarkan Dana BOS dan menyajikan pada Laporan Keuangan SKPD Dinas Pendidikan dalam Kabupaten/Kota yg akan dikonsolidasikan sebagai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang pengelolaan keuangan wilayah.

3) Dalam hal alokasi Dana BOS dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang dianggarkan berdasarkan alokasi penyaluran final triwulan lV tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada huruf a nomor 2), tidak sesuai menggunakan alokasi Dana BOS dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS dalam setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1), maka pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan penyesuaian alokasi Dana BOS dalam Peraturan Daerah tentang APBD dengan memperhitungkan sisa Dana BOS tahun sebelumnya pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri.

4) Penyesuaian alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada nomor 3) dilakukan menggunakan terlebih dahulu melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD, serta pemberitahuan pada Pimpinan DPRD, buat selanjutnya ditampung pada Peraturan Daerah mengenai perubahan APBD.

5) Dalam hal alokasi Dana BOS dalam Perda tentang Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada nomor tiga) tidak sinkron dengan realisasi penyaluran final Dana BOS triwulan lV tahun berjalan, maka pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan penyesuaian alokasi Dana BOS dengan melakukan perubahan Perkada mengenai Penjabaran Perubahan APBD, serta pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, buat selanjutnya dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

6) Dalam hal Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri belum dianggarkan dalam APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016, maka buat memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, pendapatan dan belanja Dana BOS sekurangkurangnya disajikan pada Neraca, Laporan Operasional (LO), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

6. Untuk mempermudah pengelolaan Dana BOS Satuan Pendidikan Negeri yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, agar mempedomani contoh format penganggaran, model format aplikasi dan penatausahaan serta contoh format pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan berdasarkan Surat Edaran ini.

Demikian buat sebagai perhatian serta agar segera dilaksanakan.

Demikian semoga materi ini amat sangat berguna, silahkan dipelajari menggunakan mendownload tautan pada bawah ini.


Terima kasih atas segala kunjungannya, kami siap menunggu kunjungan berikutnya.

Link terkini lainnya:
Segera informasikan kami bila masih ada link download yang error, barangkali akan segera kami perbaiki link download yg error tadi.

UNDUH APLIKASI DAPODIK VERSI 2019

Salam sahabat Berkasguru25 senang selalu buat kita semua, sahabat Wawasan Pendidikan Nusantara bahwa Aplikasi Dapodikdasmen Versi Terbaru 2019 Semester 1 sudah rilis diumumkan secara resmi melalui website resmi Aplikasi Dapodikdasmen yang beralamat //dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

Naamu ada beberapa Link alternatif yg pada gunakan buat mendownload Aplikasi Dapodik 2019. Salah satunya Lewat Blog iniyang mana admin sudah merubah file dalam bentuk rar sebagai akibatnya mudah buat di Download melalui google drive. Ada beberapa perubahan dalam pelaksanaan dapodik seperti di bawah ini :


Daftar 
Perubahan Aplikasi Dapodik versi 2019

Berikut ini adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2019:
  1. [Pembaruan] Penambahan surat keterangan Kurikulum 2013 Revisi
  2. [Pembaruan] Penamaan murid dengan huruf modal di awal kata
  3. [Pembaruan] Penambahan referensi Kurikulum Sekolah Perjanjian Kerjasama (SPK)
  4. [Pembaruan] Penambahan surat keterangan Kepanitiaan Sekolah
  5. [Pembaruan] Penambahan surat keterangan tugas tambahan Bendahara BOS
  6. [Pembaruan] Migrasi hasil integrasi PPDB ke dalam database Dapodikdasmen
  7. [Pembaruan] Proses kelulusan beserta untuk siswa taraf akhir
  8. [Pembaruan] Penambahan peringatan dini waktu penghapusan data yang berkaitan dengan sertifikasi guru
  9. [Pembaruan] Penambahan serta mengkadaluarsakan (meng-expired-kan) referensi tugas tambahan guru
  10. [Pembaruan] Penambahan surat keterangan prasarana: lapangan, kantin dan lapangan parkir
  11. [Pembaruan] Penyatuan Database Dikdas dan Database Dikmen
  12. [Pembaruan] Mewajibkan sekolah memilih Kurikulum 2013 buat rombongan belajar dengan taraf 1, 7 dan 10 pada semua jenjang
  13. [Pembaruan] Panambahan tabulasi dalam Menu Validasi Lokal buat mengecek referensi yg terikat menggunakan data sekolah, GTK, Peserta Didik, Sarpras dan Rombel
  14. [Pembaruan] Penambahan validasi dengan status warning buat mengecek jumlah rombel menurut rasio jumlah peserta didik
  15. [Pembaruan] Penambahan validasi dengan status warning buat peserta didik Sekolah Dasar yang berumur pada bawah lima tahun 6 bulan terhitung berdasarkan tanggal 01 Juli 2018
  16. [Pembaruan] Penambahan validasi dengan status invalid buat seluruh TMT pada rincian GTK bila selisih tanggal lahir < 15 tahun menurut TMT tersebut
  17. [Pembaruan] Penambahan fitur web service buat digunakan oleh aplikasi selain Dapodikdasmen guna kepentingan sekolah
  18. [Perbaikan] Perubahan alur pengisian buat KIP serta PIP pada peserta didik
  19. [Perbaikan] Penonaktifan tambah Peserta Didik Baru untuk jenjang SMP, Sekolah Menengah Atas dan SMK Reguler (kecuali daerah spesifik)
  20. [Perbaikan] Isian secara otomatis buat wahana yang berada dalam prasarana sinkron standar prasarana
  21. [Perbaikan] Perbaikan pada security aplikasi
  22. [Perbaikan] Penyesuaian pelaksanaan menggunakan strukur database terbaru (versi 2.80)

Link Alternatif Installer Aplikasi Dapodik versi 2019 Unduh Disini

Jika Anda mengalami kesulitan mengunduh Aplikasi Dapodik versi 2019 melalui link diatas, silahkan gunakan beberapa link cara lain berikut:


Semoga bisa berguna