ALOKASI KUOTA PROGRAM ADIK TAHUN 2018

Alokasi Kuota Program ADIK Tahun 2018



Alokasi Kuota Program ADIK Tahun 2018 - Dalam rangkamemberikan akses pendidikan tinggi kepada lulusan SMA sederajat yg berasal berdasarkan Papua, Papua Barat dan Daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal), Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti melalui Direktorat Kemahasiswaan hari inimelaksanakan seleksi calon mahasiswa baru acara beasiswa Adik Papua, serta Papua Barat serta Daerah 3T secara serentak di 78 Kabupaten/Kota pada seluruh Indonesia dengan kuota sebanyak dua.000 penerima beasiswa Adik 3T.
Selain pada anak-anak 3T pada tahun 2018 ini beasiswa Adik jua diberikan pada 100 anak-anak TKI pada luar negeri khususnya yang berada pada perbatasan menggunakan daerah Indonesia. Beasiswa tadi dimaksudkan menggunakan tujuan buat menumbuhkan kecintaan terhadap NKRI bagi anak-anak TKI pada wilayah perbatasan Indonesia.

Direktur Kemahasiswaan, Didin Wahidin menyampaikan bahwa tujuan beasiswa Adik ini adalah buat menaruh akses serta kesempatan pendidikan tinggi bagi anak-anak Bangsa yg berada pada wilayah Papua, Papua Barat, dan 3T dan anak-anak TKI yang berada di wilayah perbatasan Indonesia di Perguruan Tinggi Negeri pada luar wilayah domisilinya.

Kesempatan pendidikan ini diberikan supaya anak-anak 3T dan TKI bisa mengenyam pendidikan tinggi dan membangun wawasan kebangsaan buat bekal masa depan mereka dan menjadi SDM yang mampu membentuk wilayahnya kelak dan memperkokoh NKRI.

Sebagai fakta sasaran program beasiswa Adik merupakan anak didik-murid lulusan SMA sederajat, OAP berdasarkan Provinsi Papua serta Provinsi Papua Barat dan murid lulusan SMA yang berasal wilayah 3T pada semua Indonesia.

Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat serta seluruh daerah 3T dalam khususnya, merupakan merupakan bagian daerah negara kesatuan Republik Indonesia yang hingga saat ini kurang memperoleh akses pendidikan yang baik, terutama pendidikan tinggi. Ketertinggalan diberbagai aspek kehidupan serta taraf kesejahteraan yang rendah seringkali menyisakan kasus yang terus berlanjut keberbagai kehidupan sosial, ekonomi serta kemasyarakatan bahkan perkara politik dan kebangsaan.

Kondisi infrastruktur pendidikan yang masih terbatas, khususnya di pedalaman, mengakibatkan pendidikan belum merata dan dapat melahirkan ketertinggalan. Dengan program ini dibutuhkan dapat menghasilkan asal daya insan anak OAP, daerah 3T, anak-anak TKI luar negeri yang berkualitas buat bisa berkontribusi pada pembangunan nasional serta daerahnya (ISY/HKLI).

Berikut jumlah peserta seleksi serta jadwal aplikasi Program Adik tahun 2018:

Alokasi Kuota Program ADIK Tahun 2018
Sebagai Layanan dan Informasi simak berikut ini:
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Kemenristekdikti RI
Email: layin.belmawa@ristekdikti.go.id
Hp: 081289331670

Link Download terkait:

Demikian berita yang dapat kami sampaikan semoga berguna.

100 CONTOH SOAL PPG GURU TK TAHUN 2018

100 Contoh Soal PPG Pengajar Taman Kanak-kanak Tahun 2018

100 Contoh Soal PPG Pengajar Taman Kanak-kanak Tahun 2018 - Bagi Pendidik menjadi peserta Pretest PPG ada baiknya buat memakai waktu luang untuk berlatih menjawab Soal soal pesiapan ujian PPG 2018 sinkron kompetensi pendagogik, jangan lupa gunakan kesempatan ini sebaik mungkin. Nah, bagi Anda yg berminat memiliki contoh soal PPG semua jenjang ini, maka silakan diunduh di bawah postingan ini.
Adapun tahapan - tahapan seorang pengajar menjadi peserta seleksi PPG 2018 yaitu:
  1. Langkah awal adalah buka terlebih dahulu halaman: //paspor-demo.simpkb.id
  2. Siapkan usernama dan istilah sandi yg lalu akan diarahkan buat mendaftar dengan banyak sekali ketentuan serta pengisian qiesioner, dan cetak undangan.
  3. Pemberitahuan di pelaksanaan SIM PKB, peserta mengisi form isian, dngan menentukan bidang studi yg akan diikuti sertakan PPG  pada jabatan 2018 dan mengunggah Ijazah S1
  4. Setelah mendaftar, data akan diverifikasi sang LPMP buat ditolak atau dijadikan calon peserta seleksi PPG 2018
  5. Peserta seleksi PPG 2018 diwajibkan untk mengikuti ujian seleksi (mulai tanggal 25, lokasi menyusul akan diinfokan GTK)
  6. Bila lolos seleksi, baru GTK pilah buat diundang aplikasi PPG pada tahun 2018
  7. Pendataan ini hanya dilakukan menurut lepas 1 - 20 November 2017. Dalam tahapan yang terdapat di tahun 2017 ini hanya merupakan seleksi guru-pengajar mana saja yg layak mengikuti PPG 2018. Apabila tidak layak, maka menunggu pendataan kembali dalam tahun depan.

Untuk mengukur serta menilai kompetensi guru pada umumnya berupa soal-soal pedagogik serta profesional (bidang studi) yang dikembangkan berdasarkan permendiknas nomor 16 tahun 2007 mengenai standar kualifikasi akademik serta kompetensi guru.

100 Contoh Soal PPG Pengajar Taman Kanak-kanak Tahun 2018

Sebagai contoh awal bagi peserta PPG Pengajar Taman Kanak-kanak Tahun 2018, berikut adalah kami siapkan link downloadnya, silahkan dipilih sinkron dengan masing-masing kebutuhan, serta kami lengkapi jua Kisi-Kisi PPG tahun 2018, yang dapat digunakan sebagai bahan perbandingan antara soal yang kami hidangkan menggunakan kisi-kisi soalnya.

Apabila belum memiliki PPG Tahun 2018 silahkan klik menu download di sebelah ini: 1. Kisi-Kisi Seleksi PPG Dalam Jabatan 2018.pdf 

Dan berikut adalah merupakan pilihan link download Soal PPG Guru TK Tahun 2018 yg kami bagi dalam 4 (empat) pilihan format menggunakan tujuan dapat dibedakan dalam masing-masing materi.


Demikian materi 100 Contoh Soal PPG Pengajar Taman Kanak-kanak Tahun 2018 yang kami bagikan semoga dapat bermanfaat.
Link download terkait lainnya:


Terima kasih atas kunjungannya, kami tunggu kunjungan berikutnya, serta semoga dengan banyak sekali materi yg kami bagikan pada blog ini dapat mengakibatkan kemudahan, kelengkapan serata bisa menambah wawasan pendidikan modern serta kekinian. 

Mohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan dalam kami menunjukkan materi.

STANDARISASI DANA BOS TAHUN 2018

Standarisasi Dana BOS Tahun 2018

Standarisasi Dana BOS Tahun 2018 - Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, irit, efektif, transparan serta bertanggung jawab khususnya pada hal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yg diselenggarakan kabupaten/kota pada Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah (APBD), dan buat menghindari konflik hukum yang ada dikemudian hari bersama ini disampaikan pada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Dana BOS merupakan dana transfer berdasarkan Pemerintah Pusat pada Pemerintah Provinsi yg penyalurannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara yg selanjutnya diklaim RKUN ke Rekening Kas Umum Daerah yg selanjutnya disebut RKUD Provinsi.

2. Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam nomor 1, selanjutnya disalurkan sang Pemerintah Provinsi dari RKUD pribadi pada masing-masing Satuan Pendidikan melalui mekanisme hibah, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana BOS dimaksud dalam RKUD Provinsi.

3. Berdasarkan Pasal 327 ayal (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah mengamanatkan seluruh penerimaan dan pengeluaran wilayah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah dan dalam hal penerimaan dan pengeluaran wilayah nir dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah sinkron menggunakan peraturan perundangundangan dilakukan pencatatan dan ratifikasi oleh Bendahara Umum Daerah.

4.berdasarkan Paragraf 21 PSAP Nomor 02 Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dijelaskan bahwa Pendapatan LRA diakui dalam ketika diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Lnterprestasi Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) Nomor 02 tentang Pengakuan Pendapatan Yang Diterima Pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah dijelaskan bahwa pengakuan pendapatan ditentukan oleh BUN/BUD sebagai pemegang otoritas dan bukan semata-mata oleh RKUN/RKUD sebagai galat satu tempat penampungnya. Selanjutnya penerangan IPSAP Nomor 02 bahwa pendapatan pula meliputi antara lain pendapatan kas yang diterima Satker/SKPD dan dipakai langsung tanpa disetor ke RKUN/RKUD, dengan kondisi entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUN/BUD untuk diakui sebagai
pendapatan negara/daerah.

Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan nomor 4 disampaikan kepada Saudara serta untuk selanjutnya dilaksanakan yakni Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana BOS Satuan Pendidikan Negeri Yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada APBD menggunakan rincian sebagai berikut:

a. Penganggaran:

1) Penganggaran Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri dalam APBD, ditetapkan berdasarkan alokasi Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri yg bersangkutan sebagaimana yang tercantum pada Keputusan Gubernur mengenai Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota serta Keputusan Gubernur dimaksud ditetapkan selesainya alokasi Dana BOS setiap Provinsi menggunakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2) Dalam hal Keputusan Gubernur mengenai Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka '1) belum ditetapkan, maka penganggaran Dana BOS tersebut didasarkan dalam alokasi penyaluran final triwulan lV tahun sebelumnya.

3) Berdasarkan alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam angka 1) atau nomor 2), Kepala Satuan Pendidikan Negeri menyusun Rencana Kegiatan serta Anggaran Sekolah yang selanjutnya dianggap RKAS Dana BOS yang memuat planning belanja Dana BOS.

4) Rencana belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 3), dianggarkan dengan mempedomani Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS yg ditetapkan sang Kementerian yg menyelenggarakan urusan Pendidikan.

5) Kepala Satuan Pendidikan Negeri mengungkapkan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam angka 3) kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan dalam Kabupaten/Kota.

6) Berdasarkan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka lima), Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota menyusun Rencana Kerja serta Anggaran SKPD yang selanjutnya dianggap RKA-SKPD, yang memuat planning pendapatan Dana BOS dan belanja Dana BOS.

7) Rencana Pendapatan Dana BOS dalam RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada nomor 6) dianggarkan dalam Kelompok Pendapatan Asli Daerah, Jenis Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yg sah, Obyek Dana BOS, Rincian Obyek Dana BOS dalam masing-masing Satuan Pendidikan Negert sinkron kode rekening berkenaan.

8) Rencana belanja Dana BOS dalam RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam nomor 6) dianggarkan pada Kelompok Belanja Langsung, Program BOS, yg diuraikan ke pada Kegiatan, Jenis, Obyek, dan Rincian Obyek Belanja sinkron kode rekening berkenaan.

9) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud angka 6) digunakan menjadi bahan penyusunan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda mengenai APBD serta Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya dianggap Perkada tentang Penjabaran APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

b.pelaksanaan serta Penatausahaan:

1) Berdasarkan Peraturan Daerah mengenai APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a nomor 9), Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yg selanjutnya DPA-SKPD yang memuat pendapatan dan belanja Dana BOS sinkron dengan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 6).

2) Untuk menyelenggarakan fungsi perbendaharaan dana BOS, Kepala Daerah mengangkat Bendahara Dana BOS dalam masing-masing Satuan Pendidikan Negeri setiap tahun aturan atas usul Kepala SKPD Dinas Pendidikan melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yg selanjutnya dianggap PPKD. Pengangkatan bendahara tersebut ditetapkan menggunakan Keputusan KepalaDaerah.

3) Bendahara Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam nomor dua), membuka rekening Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri atas nama Satuan Pendidikan yang diusulkan sang Kepala Satuan Pendidikan melalui Kepala SKPD Dinas Pendidikan, yg selanjutnya rekening tersebut ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

4) Kepala SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membicarakan Rekening Dana BOS dalam masing-masing Satuan Pendidikan Negeri sebagaimana dimaksud pada angka tiga) kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan Provinsi, sebelum dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah yg selanjutnya dianggap NPH BOS.

5) Penyaluran Dana BOS dari RKUD Provinsi ke Rekening Dana BOS masingmasing Satuan Pendidikan Negeri sebagaimana dimaksud dalam nomor tiga) dilakukan sehabis penandatanganan NPH BOS.

6) Penerimaan Dana BOS dalam masing-masing Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada nomor 5), diakui menjadi pendapatan SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota buat dipakai langsung pada rangka pelayanan pendidikan pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri.

7) Dalam hal terdapat bunga serta/atau jasa giro dalam pengelolaan Dana BOS, maka bunga dan/atau jasa giro lersebut menambah pendapatan Dana BOS dalam tahun aturan berkenaan serta dapat pribadi digunakan buat pelayanan pendidikan pada Satuan Pendidikan bersangkutan dengan berpedoman dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun berkenaan.

8) Dalam hal sampai menggunakan berakhirnya tahun aturan, terdapat residu Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri, maka sisa Dana BOS dicatat menjadi Sisa Lebih Pembrayaan yang selanjutnya dianggap SILPA tahun berkenaan, serta selanjutnya digunakan pada tahun anggaran berikutnya menggunakan berpedoman dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun berikutnya.

9) Tata Cara Pencatatan dan Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan serta Belanja Dana BOS sebagai berikut:

a) Bendahara Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri mencatat pendapatan dan belanja Dana BOS pada Buku Kas Umum beserta Buku Kas Pembantu dengan Contoh format Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak serta Buku Pembantu Rincian Objek Belanja dalam Bendahara Dana BOS.

b) Bendahara Dana BOS dalam Satuan Pendidikan Negeri menyampaikan realisasi pendapatan serta realisasi belanja setiap bulan pada Kepala Satuan Pendidikan, menggunakan melampirkan bukti-bukti pendapatan dan belanja yang sah, paling usang pada tanggal 5 bulan berikutnya, untuk pengesahan sang Kepala Satuan Pendidikan.

c) Berdasarkan Buku Kas Umum serta/atau Buku Kas Pembantu sebagaimana dimaksud dalam alfabet a), Bendahara Dana BOS menyusun Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS masing-masing Satuan Pendidikan Negeri setiap triwulan.

d) Bendahara Dana BOS membicarakan Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam alfabet c) kepada Kepala Satuan Pendidikan Negeri, buat selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan dalam setiap triwulan paling lama lepas 10 bulan berikutnya sehabis triwulan yang bersangkutan berakhir.

e) Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam alfabet d) dilampiri Surat Pernyataan Tanggungjawab Kepala Satuan Pendidikan Negeri.

f) Dalam hal mempertimbangkan lokasi, syarat geografis serta jarak tempuh dan pertimbangan objektif lainnya, BupatiMalikota dapat tetapkan kebijakan penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam huruf d) djlakukan setiap semester paling lanra tanggal 10 bulan berikutnya sesudah semester yang bersangkutan berakhir.

g) Berdasarkan Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja menurut Kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf d) atau huruf f), Kepala SKPD Dinas Pendidikan mengungkapkan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja yang selanjutnya diklaim SP3B Satuan Pendidikan Negeri kepada PPKD. 

h) Berdasarkan SP3B Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam alfabet g), PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan serta Belanja (SP2B) Satuan Pendidikan Negeri.

i) Pejabat Penatausahaan Keuangan yg selanjutnya disebut PPK SKPD Dinas Pendidikan dan PPKD selaku BUD melakukan pembukuan atas pendapatan serta belanja Dana BOS Satuan Pendidikan dari SP2B Dana BOS Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf h), dengan berpedoman dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Pelaporan dan Pertanggungjawaban:

1) Kepala Satuan Pendidikan Negeri bertanggungjawab secara formal serta material atas pendapatan dan belanja Dana BOS yang diterima langsung sang Satuan Pendidikan.

2) Berdasarkan SP2B Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka t huruf i), Kepala SKPD Dinas Pendidikan menyusun Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja yg bersumber berdasarkan Dana BOS dan menyajikan pada Laporan Keuangan SKPD Dinas Pendidikan dalam Kabupaten/Kota yg akan dikonsolidasikan sebagai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang pengelolaan keuangan wilayah.

3) Dalam hal alokasi Dana BOS dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang dianggarkan berdasarkan alokasi penyaluran final triwulan lV tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada huruf a nomor 2), tidak sesuai menggunakan alokasi Dana BOS dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS dalam setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1), maka pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan penyesuaian alokasi Dana BOS dalam Peraturan Daerah tentang APBD dengan memperhitungkan sisa Dana BOS tahun sebelumnya pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri.

4) Penyesuaian alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada nomor 3) dilakukan menggunakan terlebih dahulu melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD, serta pemberitahuan pada Pimpinan DPRD, buat selanjutnya ditampung pada Peraturan Daerah mengenai perubahan APBD.

5) Dalam hal alokasi Dana BOS dalam Perda tentang Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada nomor tiga) tidak sinkron dengan realisasi penyaluran final Dana BOS triwulan lV tahun berjalan, maka pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan penyesuaian alokasi Dana BOS dengan melakukan perubahan Perkada mengenai Penjabaran Perubahan APBD, serta pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, buat selanjutnya dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

6) Dalam hal Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri belum dianggarkan dalam APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016, maka buat memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, pendapatan dan belanja Dana BOS sekurangkurangnya disajikan pada Neraca, Laporan Operasional (LO), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

6. Untuk mempermudah pengelolaan Dana BOS Satuan Pendidikan Negeri yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, agar mempedomani contoh format penganggaran, model format aplikasi dan penatausahaan serta contoh format pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan berdasarkan Surat Edaran ini.

Demikian buat sebagai perhatian serta agar segera dilaksanakan.

Demikian semoga materi ini amat sangat berguna, silahkan dipelajari menggunakan mendownload tautan pada bawah ini.


Terima kasih atas segala kunjungannya, kami siap menunggu kunjungan berikutnya.

Link terkini lainnya:
Segera informasikan kami bila masih ada link download yang error, barangkali akan segera kami perbaiki link download yg error tadi.