PP NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG MANAGEMEN PNS

PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen PNS

PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen PNS – Bapak serta mak menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS) telah sepantasnya belajar mengenai bagaimana managemen seseorang Pegawai Negeri, serta berikut penerangan yg kami kuti dari jumlah keseluruhan 162 laman; Simak yg berikut ini dan file download berada pada akhir materi yang kami bagikan ini.
Baca dulu: Aplikasi RKT Sekolah Dasar/MI Terbaru
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil buat membuat pegawai negeri sipil yg profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas menurut hegemoni politik, bersih dari praktik korupsi, kongkalikong , dan nepotisme.
  2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah menggunakan perjanjian kerja yang bekerja dalam instansi pemerintah.
  3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya diklaim Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya serta digaji menurut peraturan perundang-undangan.
  4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi kondisi eksklusif, diangkat sebagai Pegawai ASN secara permanen oleh pejabat pembina kepegawaian buat menduduki jabatan pemerintahan.
  5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yg selanjutnya disingkat PPPK merupakan masyarakat negara Indonesia yang memenuhi kondisi eksklusif, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja buat jangka waktu eksklusif pada rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
  6. Jabatan adalah kedudukan yg menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. 
  7. Jabatan Pimpinan Tinggi yg selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi dalam instansi pemerintah.
  8. Pejabat Pimpinan Tinggi merupakan Pegawai ASN yg menduduki JPT.
  9. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi serta tugas berkaitan menggunakan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
  10. Pejabat Administrasi merupakan Pegawai ASN yg menduduki JA pada instansi pemerintah.
  11. 11.jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yg berisi fungsi serta tugas berkaitan menggunakan pelayanan fungsional yg dari dalam keahlian dan keterampilan eksklusif.
  12. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
  13. Kompetensi Teknis merupakan pengetahuan, keterampilan, serta perilaku/perilaku yg dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang khusus berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
  14. Kompetensi Manajerial merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/konduite yang bisa diamati, diukur, dikembangkan buat memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
  15. Kompetensi Sosial Kultural merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, serta dikembangkan terkait menggunakan pengalaman berinteraksi menggunakan warga majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang wajib dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh output kerja sinkron dengan peran, fungsi serta Jabatan.
  16. Pejabat yang Berwenang yg selanjutnya disingkat PyB merupakan pejabat yang memiliki kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, serta  pemberhentian Pegawai ASN sesuai menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  17. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK merupakan pejabat yg memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN serta pelatihan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  18. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat serta instansi wilayah.
  19. Instansi Pusat adalah kementerian, forum pemerintah nonkementerian, kesekretariatan forum negara, serta kesekretariatan forum nonstruktural.
  20. Instansi Daerah adalah perangkat wilayah provinsi dan perangkat wilayah kabupaten/kota yg meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat wilayah, dinas wilayah, dan forum teknis wilayah.
  21. Pemberhentian berdasarkan Jabatan merupakan pemberhentian yang mengakibatkan PNS tidak lagi menduduki JA, JF, atau JPT.
  22. Pemberhentian Sementara menjadi PNS adalah pemberhentian yang menyebabkan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS buat ad interim ketika.
  23. Batas Usia Pensiun adalah batas usia PNS wajib diberhentikan dengan hormat berdasarkan PNS.
  24. Sistem Merit adalah kebijakan serta manajemen ASN yang dari pada kualifikasi, kompetensi, serta kinerja secara adil dan lumrah dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, dari usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau syarat kecacatan.
  25. Pengisian JPT secara Terbuka yg selanjutnya disebut Seleksi Terbuka merupakan proses pengisian JPT yang dilakukan melalui kompetisi secara terbuka.
  26. Pendidikan serta Pelatihan Terintegrasi yang selanjutnya diklaim Pelatihan Prajabatan merupakan proses pembinaan buat menciptakan integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme serta kebangsaan, karakter kepribadian yg unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme dan kompetensi bidang bagi calon PNS dalam masa percobaan.
  27. Cuti PNS yang selanjutnya disebut menggunakan Cuti, adalah keadaan nir masuk kerja yg diizinkan dalam jangka saat tertentu.
  28. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian fakta serta data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, serta terintegrasi dengan berbasis teknologi.
  29. Sekolah Kader adalah sistem pengembangan kompetensi yang bertujuan buat menyiapkan pejabat administrator melalui jalur akselerasi peningkatan jabatan.
  30. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pelatihan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
  31. Lembaga Administrasi Negara yg selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian serta pendidikan serta pelatihan ASN sebagaimana diatur pada undang-undang.
  32. Menteri adalah menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang eksploitasi aparatur negara.
Untuk dipelajari selengkapnya download materi pada bawah ini.
PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen PNS.pdf
Demikian semoga materi ini dapat dimanfaatkan sang pengguna, pengunjung yg telah dapat menerima filenya, untuk selanjutnya dapat dipelajari secara akurat.

Terima kasih atas kunjungannya pada blog kami, dan senantiasa kami tetap menunggu kesetiaan pengunjung yang aktif pada kunjungan di blog kami ini.

BRANKAS LENGKAP PERMENDIKBUD TERBIT TAHUN 2018

Brankas Permendikbud TerbitTahun 2017

Brankas Permendikbud TerbitTahun 2017 -  Untuk mengenal lebih jauh dan lebih lengkap berkaitan Peraturan menteri Pendidikan serta Kebudayaan (Permendikbuf), Intruksi Presiden (Inpres), Peraturan Pemerintah (PP), Surat Edaran (SE), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud), pada bawah ini sudah kami siapkan link download secara lengkap.
Link download pilihan sebagai berikut:
  1. Permendikbud Nomor 01 Tahun 2017.pdf
  2. Permendikbud Nomor 02 Tahun 2017.pdf
  3. Permendikbud Nomor 04 Tahun 2017.pdf
  4. Permendikbud Nomor 05 Tahun 2017.pdf
  5. Permendikbud Nomor 06 Tahun 2017.pdf
  6. Permendikbud Nomor 07 Tahun 2017.pdf
  7. Permendikbud Nomor 08 Tahun 2017.pdf
  8. Permendikbud Nomor 09 Tahun 2017.rar
  9. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017.pdf
  10. Permendikbud Nomor 11 Tahun 2017.pdf
  11. Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017.zip
  12. Permendikbud Nomor 13 Tahun 2017.pdf
  13. Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017.pdf
  14. Permendikbud Nomor 15 Tahun 2017.pdf
  15. Permendikbud Nomor 16 Tahun 2017.pdf
  16. Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.pdf
  17. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2017.pdf
  18. Permendikbud Nomor 20 Tahun 2017.pdf
  19. Permendikbud Nomor 21 Tahun 2017.zip
  20. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2017.pdf
  21. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.pdf
  22. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2017.pdf
  23. Permendikbud Nomor 25 Tahun 2017.zip
  24. Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017.pdf
  25. Permendikbud Nomor 28 Tahun 2017.zip
  26. Permendikbud Nomor 29 Tahun 2017.zip
  27. Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017.pdf
  28. Permendikbud Nomor 31 Tahun 2017 ttg Pedoman Formasi Pamog Belajar.pdf
  29. Permendikbud Nomor 32 Tahun 2017 ttg Rincian Balai Pengembanagan PAUD.pdf
  30. Permendikbud Nomor 33 Tahun 2017.pdf
  31. Permendikbud Nomor 34 Tahun 2017 ttg Standar Kompetensi Kerja Khusus Kurator Museum.pdf
  32. Permendikbud Nomor 35 Tahun 2017 ttg Rincian Tugas LPMP.pdf
  33. Permendikbud Nomor 36 Tahun 2017.rar
  34. Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017.pdf
  35. Permendikbud Nomor 39 Tahun 2017.pdf
  36. Permendikbud Nomor 40 Tahun 2017 Ttg Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Negara serta ASN.pdf
  37. Salinan Kepmendikbud Nomor 173 Tahun 2017.pdf
  38. SE Nomor 01 Tahun 2017 Ttg Pelaksanaan Ujian Nasional.pdf
  39. Salinan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2017 ttg Dekonsentrasi.pdf
  40. Perpres Nomor 87 Tahun 2017.pdf
  41. Perpres Nomor 91 Tahun 2017.pdf
  42. Inpres RI Nomor 7 Tahun 2017.pdf
  43. Inpres RI Nomor 009 Tahun 2017.pdf
  44. Permendikbud Nomor 04 Tahun 2018 Ttg Penilaian Hasil Belajar Oleh Sat Pen dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah.pdf
  45. UU RI Nomor tiga Tahun 2017.pdf
  46. Salinan UU RI Nomor lima Tahun 2017.pdf
  47. PP RI Nomor 19 Tahun 2017 Ttg Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2oo8 Tentang Guru.pdf
  48. Perpres Nomor 79 Tahun 2017.pdf
  49. Kepmendikbud Nomor 041 Tahun 2017.pdf
  50. Kepmendikbud Nomor 065 Tahun 2017.pdf
  51. Kepmendikbud Nomor 133 Tahun 2017.pdf

Semoga menggunakan adanya arsip di atas tentang Brankas Permendikbud Terbit Tahun 2017 dapat menambah pengayaan materi bagi bapak serta ibu semuanya, serta bisa digunakan sebagai bahan belajar.

INILAH PERATURAN THR DAN GAJI KE 13 TAHUN 2018

Inilah Peraturan THR serta Gaji Ke 13 Tahun 2018

Horeeeee ..!!!! THR Caiiir ....... ! Kata mereka.

Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini bisa bernafas menggunakan lega, lantaran beberapa Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan menteri Keuangan tahun 2018 menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Hari Raya akan segera direalisasikan paling lambat sebeum Lebaran Tahun 2018 ini; dan berikut cuplika Peraturan Pemerintah yang kami maksudkan:

Kamu cuplik mulai dari Pasal dua (2) berikut bunyinya:

(1) PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya pada Tahun Anggaran 2018.

(dua) PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk:
  • PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan pada luar negeri;
  • PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota POLRI yg dipekerjakan pada luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
  • PNS, Prajurit TNI, serta Anggota POLRI yg diberhen tikan semen tara;
  • PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, serta Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
  • Calon PNS.

(tiga) PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) nir termasuk PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yg diperbantukan pada luar instansi pemerintah.

Pasal 3

(1) Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada Pasal . Dua ayat (1) diberikan sebanyak penghasilan dalam bulan Mei.

(dua) Dalam hal penghasilan pada bulan Mei sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum bisa dibayarkan sebanyak yg seharusnya diterima lantaran berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan bagi:
  • PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup honor utama, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja;
  • Penerima Pensiun mencakup purna tugas utama, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
  • Penerima Tunjangan menenma tunjangan sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) alfabet a terdiri atas:
  • tunjangan jabatan struktural;
  • tunjangan jabatan fungsional; dan/ atau
  • tunjangan yg dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

(5) Tunjangan yg dipersamakan dengan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c merupakan:
  • tunjangan energi kependidikan;
  • tunjangan jabatan anggota serta sekretaris pengganti Mahkamah Pelayaran;
  • tunjangan panitera;
  • tunjangan jurusita dan jurusita pengganti;
  • tunjangan pengamat gunung api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
  • tunjangan petugas pemasyarakatan.

(6) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (lima) termasuk tunjangan yg dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara yaitu:
  • tunjangan jabatan bagi pejabat eksklusif yang ditugaskan dalam Badan Pemeriksa Keuangan; dan
  • tunjangan hakim.

(7) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus pengajar serta dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis menggunakan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau bonus yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kemen terian / forum.

(8) Jenis-jenis tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) antara lain:
  • tunjangan pengelolaan ars1p statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  • tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
  • tunjangan bahaya nuklir bagi PNS pada lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
  • tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi;
  • tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian;
  • tunjangan pengamanan persandian;
  • tunjangan risiko bahaya keselamatan serta kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian serta pertolongan bagi pegawai negeri pada lingkungan Badan SAR Nasional;
  • tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan spesifik pengajar serta dosen dan tunjangan kehormatan profesor;
  • tambahan penghasilan bagi pengajar PNS;
  • tunjangan spesifik Provinsi Papua;
  • tunjangan pengabdian bagi pegawai negeri yg bekerja dan berdomisili di daerah terpencil;
  • tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI serta PNS yg bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar serta wilayah perbatasan;
  • tunjangan khusus daerah pulau-pulau kecil terluar serta/ atau wilayah perbatasan bagi pegawai negeri dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada daerah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau daerah perbatasan;
  • tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawarata Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.

(9) Tunjangan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan tambahan penghasilan bagi Perterima Pensiun yg lantaran perubahan pens1un pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang berdasarkan 4% (empat perseratus) sesuai menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) nir dikenakan potongan iuran dan/ atau rabat lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(11) Potongan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 10) adalah rabat lain selain rabat pajak penghasilan.

(12) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Selengkapnya tentang Peraturan THR Tahun 2018 dapat dipandang serta download berikut adalah:


Demikian kiranya ulasan singkat tentang aneka macam  Peraturan hadiah Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2018 semoga dapat dipahami dan PNS akhirnya dapat merayakan Lebaran tahun 2018 menggunakan suka cita.

Baca Juga:


Terima kasih kami ucapkan kepada pengunjung yg sudah menemukan blog kami di pencarian, semoga tetap menjadi pelanggan setia di blog ini. Amien ....!

100 CONTOH SOAL PPG GURU TK TAHUN 2018

100 Contoh Soal PPG Pengajar Taman Kanak-kanak Tahun 2018

100 Contoh Soal PPG Pengajar Taman Kanak-kanak Tahun 2018 - Bagi Pendidik menjadi peserta Pretest PPG ada baiknya buat memakai waktu luang untuk berlatih menjawab Soal soal pesiapan ujian PPG 2018 sinkron kompetensi pendagogik, jangan lupa gunakan kesempatan ini sebaik mungkin. Nah, bagi Anda yg berminat memiliki contoh soal PPG semua jenjang ini, maka silakan diunduh di bawah postingan ini.
Adapun tahapan - tahapan seorang pengajar menjadi peserta seleksi PPG 2018 yaitu:
  1. Langkah awal adalah buka terlebih dahulu halaman: //paspor-demo.simpkb.id
  2. Siapkan usernama dan istilah sandi yg lalu akan diarahkan buat mendaftar dengan banyak sekali ketentuan serta pengisian qiesioner, dan cetak undangan.
  3. Pemberitahuan di pelaksanaan SIM PKB, peserta mengisi form isian, dngan menentukan bidang studi yg akan diikuti sertakan PPG  pada jabatan 2018 dan mengunggah Ijazah S1
  4. Setelah mendaftar, data akan diverifikasi sang LPMP buat ditolak atau dijadikan calon peserta seleksi PPG 2018
  5. Peserta seleksi PPG 2018 diwajibkan untk mengikuti ujian seleksi (mulai tanggal 25, lokasi menyusul akan diinfokan GTK)
  6. Bila lolos seleksi, baru GTK pilah buat diundang aplikasi PPG pada tahun 2018
  7. Pendataan ini hanya dilakukan menurut lepas 1 - 20 November 2017. Dalam tahapan yang terdapat di tahun 2017 ini hanya merupakan seleksi guru-pengajar mana saja yg layak mengikuti PPG 2018. Apabila tidak layak, maka menunggu pendataan kembali dalam tahun depan.

Untuk mengukur serta menilai kompetensi guru pada umumnya berupa soal-soal pedagogik serta profesional (bidang studi) yang dikembangkan berdasarkan permendiknas nomor 16 tahun 2007 mengenai standar kualifikasi akademik serta kompetensi guru.

100 Contoh Soal PPG Pengajar Taman Kanak-kanak Tahun 2018

Sebagai contoh awal bagi peserta PPG Pengajar Taman Kanak-kanak Tahun 2018, berikut adalah kami siapkan link downloadnya, silahkan dipilih sinkron dengan masing-masing kebutuhan, serta kami lengkapi jua Kisi-Kisi PPG tahun 2018, yang dapat digunakan sebagai bahan perbandingan antara soal yang kami hidangkan menggunakan kisi-kisi soalnya.

Apabila belum memiliki PPG Tahun 2018 silahkan klik menu download di sebelah ini: 1. Kisi-Kisi Seleksi PPG Dalam Jabatan 2018.pdf 

Dan berikut adalah merupakan pilihan link download Soal PPG Guru TK Tahun 2018 yg kami bagi dalam 4 (empat) pilihan format menggunakan tujuan dapat dibedakan dalam masing-masing materi.


Demikian materi 100 Contoh Soal PPG Pengajar Taman Kanak-kanak Tahun 2018 yang kami bagikan semoga dapat bermanfaat.
Link download terkait lainnya:


Terima kasih atas kunjungannya, kami tunggu kunjungan berikutnya, serta semoga dengan banyak sekali materi yg kami bagikan pada blog ini dapat mengakibatkan kemudahan, kelengkapan serata bisa menambah wawasan pendidikan modern serta kekinian. 

Mohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan dalam kami menunjukkan materi.

DOWNLOAD MATERI DIKLAT PENDAMPINGAN K13 SD TAHUN 2018

Download Materi Diklat Pendampingan K13 Sekolah Dasar Tahun 2018

Dalam rangka implemetasi kurikulum 2013 pada seluruh sekolah mulai menurut jenjang SD, Sekolah Menengah pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan yang diagendakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan sudah diimplementasikan di semua di Indonesia dalam tahun ajaran 2018/2019 telah dilaksanakan penyegaran Instruktur Propinsi  (IP) Kurikulum 2013 serentak  pada empat region yaitu region Jakarta, Medan, Surabaya serta Makasar pada bulan Pebruari 2018.
Setelah diadakan penyegaran Instruktur Propinsi akan dilanjutkan dengan penyegaran Instruktur Kabupaten  (IKA) yang akan dilaksanakan sang P4TK, menindaklanjuti penyegaran IP Kurikulum 2013 LPMP Jawa Tengah telah melaksanakan Capasity Building bagi instruktur Propinsi (IP) sebelum melaksanakan penyegaran Instruktur Kabupaten (IKA) yg akan segera dilaksanakan dalam awal bulan Maret 2018.tujuan Capacity Buliding ini merupakan untuk menyamakan konsep, materi, bahan ajar dan bahan tayang  menjadi persiapan buat penyegaran Instruktur Kabupaten (IKA)  di Propinsi Jawa Tengah.

Pelaksanaan penyegaran Instruktur Kabupaten (IKA)  Kurikulum 2013 akan dimulai  dalam awal bulan Maret 2018 untuk semua mata pelajaran dalam 6 gelombang masing masing gelombang terdiri dari 3 rombel. Pelaksanaan penyegaran Instruktur Kabupaten (IKA) ini akan berlangsung selama 3 hari atau sebanyak 16 Jam. Adapun materi yang akan disampaikan terbagi pada 2 yaitu materi umum dan materi pokok, materi umum memuat kebijakan serta perkembangan Kurikulum, PPK ( Pendidikan Penguatan Karakter ) Literasi, penyelenggaraan pembinaan serta  Pendampingan Implementasi kurikulum 2013, dan Penyususnan soal USBN, sedangkan materi pokok memuat intergrasi PPK serta Literasi serta pembelajaran serta Penilaian dan  penyegaran materi utama ( overview).

Setelah mengikuti penyegaran Instruktur Kabupaten ( IKA ) Kurikulum 2013  nantinya akan melaksanakan Bintek untuk Guru Sasaran yang akan melaksanakan atau mengimplementasikan kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2018/2019. Pelaksanaan Bimtek akan dimulai pada bulan April serta berakhir dalam bulan Juni, selama 5 hari atau selama 52 jam. Materi yang wajib disampaikan mencakup materi generik serta materi utama. Setelah  mengikuti Bimtek para Guru Sasaran akan melaksanakan atau mengimplementasikan kurikulum 2013 para pengajar sasaran akan menerima pendampingan dalam awal pelaksanaan tahun ajaran baru  untuk mengawal serta memastikan bahwa kurikulum 2013 banar – sahih telah diimplementasikan di setiap sekolah.

Setelah dilaksanakan penyegaran Instruktur, aktivitas berikutnya merupakan pada pengajar sasaran kurikulum 2013 baik dijajaran SD (Sekolah Dasar), Sekolah Menengah pertama, Sekolah Menengah Atas, serta SMK. Untuk mempersiapkan hal-hal yg berhubungan dengan materi penyegaran serta bagi pendampingan kurikulum 2013 ini dia kami persiapkan materi yang bisa dipelajari sebelum aplikasi.

Menu download Materi Diklat Pendapingan Kurikulum 2013 SD Tahun 2018 sebagai berikut:


Demikian ulasan yang sesingkat ini buat memperjelas materi Download Materi Diklat Pendampingan K13 Sekolah Dasar Tahun 2018

Link lainnya:
Terima kasih atas kunjungan semoga materi yg kami bagikan ini bisa bermanfaat

ALOKASI KUOTA PROGRAM ADIK TAHUN 2018

Alokasi Kuota Program ADIK Tahun 2018



Alokasi Kuota Program ADIK Tahun 2018 - Dalam rangkamemberikan akses pendidikan tinggi kepada lulusan SMA sederajat yg berasal berdasarkan Papua, Papua Barat dan Daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal), Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti melalui Direktorat Kemahasiswaan hari inimelaksanakan seleksi calon mahasiswa baru acara beasiswa Adik Papua, serta Papua Barat serta Daerah 3T secara serentak di 78 Kabupaten/Kota pada seluruh Indonesia dengan kuota sebanyak dua.000 penerima beasiswa Adik 3T.
Selain pada anak-anak 3T pada tahun 2018 ini beasiswa Adik jua diberikan pada 100 anak-anak TKI pada luar negeri khususnya yang berada pada perbatasan menggunakan daerah Indonesia. Beasiswa tadi dimaksudkan menggunakan tujuan buat menumbuhkan kecintaan terhadap NKRI bagi anak-anak TKI pada wilayah perbatasan Indonesia.

Direktur Kemahasiswaan, Didin Wahidin menyampaikan bahwa tujuan beasiswa Adik ini adalah buat menaruh akses serta kesempatan pendidikan tinggi bagi anak-anak Bangsa yg berada pada wilayah Papua, Papua Barat, dan 3T dan anak-anak TKI yang berada di wilayah perbatasan Indonesia di Perguruan Tinggi Negeri pada luar wilayah domisilinya.

Kesempatan pendidikan ini diberikan supaya anak-anak 3T dan TKI bisa mengenyam pendidikan tinggi dan membangun wawasan kebangsaan buat bekal masa depan mereka dan menjadi SDM yang mampu membentuk wilayahnya kelak dan memperkokoh NKRI.

Sebagai fakta sasaran program beasiswa Adik merupakan anak didik-murid lulusan SMA sederajat, OAP berdasarkan Provinsi Papua serta Provinsi Papua Barat dan murid lulusan SMA yang berasal wilayah 3T pada semua Indonesia.

Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat serta seluruh daerah 3T dalam khususnya, merupakan merupakan bagian daerah negara kesatuan Republik Indonesia yang hingga saat ini kurang memperoleh akses pendidikan yang baik, terutama pendidikan tinggi. Ketertinggalan diberbagai aspek kehidupan serta taraf kesejahteraan yang rendah seringkali menyisakan kasus yang terus berlanjut keberbagai kehidupan sosial, ekonomi serta kemasyarakatan bahkan perkara politik dan kebangsaan.

Kondisi infrastruktur pendidikan yang masih terbatas, khususnya di pedalaman, mengakibatkan pendidikan belum merata dan dapat melahirkan ketertinggalan. Dengan program ini dibutuhkan dapat menghasilkan asal daya insan anak OAP, daerah 3T, anak-anak TKI luar negeri yang berkualitas buat bisa berkontribusi pada pembangunan nasional serta daerahnya (ISY/HKLI).

Berikut jumlah peserta seleksi serta jadwal aplikasi Program Adik tahun 2018:

Alokasi Kuota Program ADIK Tahun 2018
Sebagai Layanan dan Informasi simak berikut ini:
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Kemenristekdikti RI
Email: layin.belmawa@ristekdikti.go.id
Hp: 081289331670

Link Download terkait:

Demikian berita yang dapat kami sampaikan semoga berguna.

PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2018 TTG PENUMBUHAN BUDI PEKERTI

Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti

Materi penanaman Budi Pekerti pada peserta didik telah diatur dengan Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti dengan pasal-pasalnya sebagai berikut:

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yg dimaksud menggunakan:
  1. Sekolah merupakan satuan pendidikan formal yg menyelenggarakan pendidikan pada bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan spesifik, serta sekolah partikelir, termasuk satuan pendidikan kolaborasi.
  2. Penumbuhan Budi Pekerti yang selanjutnya disingkat PBP adalah kegiatan pembiasaan sikap serta konduite positif di sekolah yang dimulai sejak berdasarkan hari pertama sekolah, masa orientasi peserta didik baru buat jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas serta sekolah menengah kejuruan, sampai dengan kelulusan sekolah.
  3. Masa orientasi peserta didik baru yang selanjutnya disebut MOPDB merupakan serangkaian kegiatan pertama masuk sekolah dalam setiap athun baru pelajaran baru yg berlangsung paling usang 5 (lima) hari.
  4. Pembiasaan adalah serangkaian aktivitas yg wajib dilakukan sang anak didik, pengajar, serta tenaga kependidikan yang bertujuan buat menumbuhkan kebiasaan yg baik dan membangun generasi berkarakter positif.
  5. Kelulusan merupakan berakhirnya proses pembelajaran anak didik pada satuan pendidikan.
Pasal 2
PBP bertujuan buat:
  1. menjadikan sekolah sebagai taman belajar yg menyenangkan bagi siswa, guru, dan energi kependidikan;
  2. menumbuhkembangkan norma yang baik menjadi bentuk pendidikan karakter sejak di famili, sekolah, dan warga ;
  3. menjadikan pendidikan menjadi gerakan yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, warga , serta keluarga; dan/atau
  4. menumbuhkembangkan lingkungan dan budaya belajar yg harmonis antara keluarga, sekolah, serta warga .
Pasal 3
Pelaksana PBP adalah menjadi berikut:
  1. siswa;
  2. guru;
  3. tenaga kependidikan;
  4. orangtua/wali;
  5. komite sekolah;
  6. alumni; serta/atau
  7. pihak-pihak yg terkait dengan kegiatan pembelajaran di sekolah.
Pasal 4

(1) PBP dilaksanakan sejak hari pertama masuk sekolah buat jenjang sekolah dasar atau semenjak hari
pertama masuk sekolah pada MOPDB buat jenjang sekolah menengah pertama, sekolah
menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah dalam jalur pendidikan khusus.
(2) PBP dilaksanakan melalui aktivitas pada MOPDB, pembiasaan, hubungan serta komunikasi, serta aktivitas ketika kelulusan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang adalah bagian tidak terpisahkan menurut Peraturan Menteri ini. 
(3) PBP dilaksanakan:
  • dalam bentuk aktivitas umum, harian, mingguan, bulanan, tengah tahunan, dan/atau tahunan;
  • melalui interaksi serta komunikasi antara sekolah, keluarga, serta/atau warga .

(4) Pelaksanaan PBP yang melibatkan pihak terkait di luar sekolah disesuaikan menggunakan syarat sekolah dan mengikuti Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Pemantauan serta evaluasi aktivitas MOPDB dilaksanakan pada athun baru pelajaran baru oleh pemerintah dan pemerintah daerah sinkron dengan kewenangannya.
(dua) Pemantauan serta penilaian aktivitas pembiasaan dan hubungan serta komunikasi di sekolah dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sang pemerintah dan pemerintah wilayah sinkron menggunakan kewenangannya.
(tiga) Pemantauan dan evaluasi aktivitas saat kelulusan dilaksanakan dalam akhir tahun pelajaran sang pemerintah serta pemerintah daerah sesuai menggunakan kewenangannya.

Pasal 6

Pembiayaan atas penyiapan PBP bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; serta/atau
c. Sumber lain yang sah serta nir mengikat.

Pasal 7

Penumbuhan Budi Pakerti pada satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan warga supaya menyesuaikan menggunakan syarat masing-masing.

Pasal 8

Pada waktu Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku dalam tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini menggunakan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

A. Pengantar

Pembudayaan Budi Pekerti yang selanjutnya disingkat PBP adalah aktivitas pembiasaan sikap serta konduite positif pada sekolah yg dimulai berjenjang dari mulai sekolah dasar; buat jenjang Sekolah Menengah pertama, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan, serta sekolah pada jalur pendidikan spesifik dimulai sejak menurut masa orientasi peserta didik baru sampai menggunakan kelulusan.

Dasar aplikasi PBP didasarkan dalam pertimbangan bahwa masih terabaikannya implementasi nilai-nilai dasar kemanusiaan yang berakar menurut Pancasila yg masih terbatas pada pemahaman nilai pada tataran konseptual, belum hingga mewujud menjadi nilai aktual dengan card yg menyenangkan di lingkungan sekolah, keluarga, serta masyarakat.

Pelaksanaan PBP berdasarkan dalam nilai-nilai dasar kebangsaan serta kemanusiaan yg meliputi pembiasaan buat menumbuhkan:
  • internalisasi sikap moral serta spiritual, yaitu bisa menghayati hubungan spiritual menggunakan Sang Pencipta yg diwujudkan dengan perilaku moral buat menghormati sesama mahluk hayati serta alam sekitar;
  • keteguhan menjaga semangat kebangsaan serta kebhinnekaan buat merekatkan persatuan bangsa, yaitu mampu terbuka terhadap perbedaan bahasa, suku bangsa, agama, dan golongan, dipersatukan sang keterhubungan buat mewujudkan tindakan beserta sebagai satu bangsa, satu tanah air dan berbahasa bersama bahasa Indonesia;
  • interaksi sosial positif antara siswa dengan figur orang dewasa di lingkungan sekolah serta tempat tinggal , yaitu mampu dan mau menghormati guru, ketua sekolah, energi kependidikan, masyarakat warga di lingkungan sekolah, dan orangtua;
  • interaksi sosial positif antar peserta didik, yaitu kepedulian terhadap kondisi fisik dan psikologis antar teman sebaya, adik kelas, dan kakak kelas;
  • memelihara lingkungan sekolah, yaitu melakukan gotong-royong buat menjaga keamanan, ketertiban, ketenangan, serta kebersihan lingkungan sekolah;
  • penghargaan terhadap keunikan potensi siswa buat dikembangkan, yaitu mendorong peserta didik gemar membaca serta berbagi minat yang sesuai dengan potensi bakatnya untuk memperluas cakrawala kehidupan pada dalam berbagi dirinya sendiri;
  • penguatan peran orangtua dan unsur masyarakat yang terkait, yaitu melibatkan kiprah aktif orangtua serta unsur masyarakat buat ikut bertanggung jawab mengawal kegiatan pembiasaan sikap serta perilaku positif di sekolah.
B. Metode Pelaksanaan

Metode pelaksanaan kegiatan PBP buat seluruh jenjang pendidikan disesuaikan menggunakan tahapan usia perkembangan siswa yang berjenjang berdasarkan mulai sekolah dasar; buat jenjang Sekolah Menengah pertama, SMA/SMK, serta sekolah pada jalur pendidikan khusus dimulai sejak berdasarkan masa orientasi siswa baru sampai dengan kelulusan.

1) Sekolah Dasar

Metode pelaksanaan aktivitas PBP buat jenjang pendidikan sekolah dasar masih adalah masa transisi menurut masa bermain pada pendidikan anak usia dini (taman kanak-kanak akhir) memasuki situasi sekolah formal. Metode aplikasi dilakukan menggunakan mengamati dan meniru perilaku positif pengajar dan kepala sekolah menjadi model pribadi di dalam membiasakan keteraturan dan pengulangan. Pengajar berperan jua menjadi pendamping buat mendorong peserta didik belajar berdikari sekaligus memimpin teman dalam aktivitas kelompok, yaitu: bermain, bernyanyi, menari, mendongeng, melakukan simulasi, bermain kiprah di dalam gerombolan .

2) SMP, Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/Khusus

Metode aplikasi aktivitas PBP untuk jenjang SMP, SMA/Sekolah Menengah Kejuruan, dan sekolah dalam jalur pendidikan spesifik dilakukan dengan kemandirian siswa membiasakan keteraturan serta pengulangan, yg dimulai semenjak menurut masa orientasi peserta didik baru, proses kegiatan ekstrakurikuler, intra kurikuler, hingga menggunakan lulus.

C. Jenis Kegiatan

Jenis kegiatan PBP untuk semua jenjang pendidikan didasarkan pada tujuh nilai-nilai dasar kemanusiaan yang tercantum pada poin A, yaitu jenis kegiatan yang mengandung nilai-nilai internalisasi sikap moral dan spiritual; keteguhan menjaga semangat kebangsaan dan kebhinnekaan untuk merekatkan persatuan bangsa; memelihara lingkungan sekolah, yaitu melakukan gotong-royong buat menjaga keamanan, ketertiban, ketenangan, serta kebersihan lingkungan sekolah; interaksi sosial positif antar peserta didik; interaksi social positif antara peserta didik dengan figur orang dewasa; penghargaan terhadap keunikan potensi peserta didik untuk dikembangkan; Penguatan peran orangtua dan unsur masyarakat yang terkait.

D. Cara Pelaksanaan

Seluruh pelaksanaan aktivitas PBP bersifat konstekstual, yaitu diadaptasi dengan nilai-nilai muatan lokal daerah dalam peserta didik sebagai upaya buat memperkuat nilai-nilai humanisme. Seluruh aplikasi kegiatan PBP yang melibatkan siswa dipimpin oleh seseorang peserta didik secara bergantian sebagai bagian dari penumbuhan karakter kepemimpinan.

E. Waktu Pelaksanaan Kegiatan

Waktu pelaksanaan aktivitas PBP bisa dilakukan dari aktivitas harian, mingguan, bulanan, tengah tahunan, serta akhir tahun; serta penentuan waktunya bisa diadaptasi menggunakan kebutuhan konteks lokal pada wilayah masing-masing.

F. Kegiatan Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti di Sekolah melalui pembiasaan-pembiasaan:

I. Menumbuhkembangkan Nilai-nilai Moral serta Spiritual

Mewujudkan nilai-nilai moral pada konduite sehari-hari. Nilai moral diajarkan pada murid, kemudian guru serta murid mempraktekkannya secara rutin sampai menjadi norma dan akhirnya bisa membudaya.

Kegiatan harus:

Guru serta peserta didik berdoa bersama sinkron dengan keyakinan masing-masing, sebelum dan setelah hari pembelajaran, dipimpin sang seseorang peserta didik secara bergantian pada bawah bimbingan guru.

Contoh-model pembiasaan baik yang bisa dilakukan sang sekolah:

1. Contoh-model pembiasaan generik:
  • Membiasakan untuk menunaikan ibadah beserta sesuai kepercayaan serta kepercayaannya baik dilakukan pada sekolah maupun beserta rakyat;
2. Contoh-model pembiasaan periodik:
  • Membiasakan perayaan Hari Besar Keagamaan menggunakan aktivitas yg sederhana dan hikmat.
II. Menumbuhkembangkan Nilai-nilai Kebangsaan serta Kebhinnekaan

Menumbuhkan rasa cinta tanah air dan menerima keberagaman menjadi anugerah buat bangsa Indonesia. Anugerah yang wajib dirasakan serta disyukuri sebagai akibatnya keuntungannya mampu terasa pada kehidupan sehari-hari.

Kegiatan harus:
  1. Melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin dengan mengenakan seragam atau sandang yang sesuai menggunakan ketetapan sekolah.
  2. Melaksanakan upacara bendera dalam pembukaan MOPDB buat jenjang Sekolah Menengah pertama, Sekolah Menengah Atas/SMK, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus yang setara Sekolah Menengah pertama/Sekolah Menengah Atas/SMK menggunakan peserta didik bertugas menjadi komandan dan petugas upacara dan kepala sekolah/wakil bertindak menjadi inspektur upacara;
  3. Sesudah berdoa setiap memulai hari pembelajaran, pengajar dan siswa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta/atau satu lagu harus nasional atau satu lagu terbaru yang mendeskripsikan semangat patriotisme dan cinta tanah air.
  4. Sebelum berdoa ketika mengakhiri hari pembelajaran, pengajar dan peserta didik menyanyikan satu lagu daerah (lagu-lagu wilayah seluruh Nusantara).
Contoh-model pembiasaan baik yang bisa dilakukan sang sekolah:

1. Contoh-model pembiasaan generik:
  • Mengenalkan beragam keunikan potensi daerah berasal anak didik melalui berbagai media serta aktivitas.
2. Contoh-model pembiasaan periodik:
  • Membiasakan perayaan Hari Besar Nasional dengan menyelidiki atau mengenalkan pemikiran serta semangat yg melandasinya melalui aneka macam media dan kegiatan.
III. Mengembangkan Interaksi Positif Antara Peserta Didik dengan Pengajar serta Orangtua

Pendidikan adalah tanggung jawab beserta antara sekolah, siswa dan orangtua. Interaksi positif antara tiga pihak tadi dibutuhkan untuk membentuk persepsi positif, saling pengertian serta saling dukung demi terwujudnya pendidikan yg efektif.

Kegiatan harus:
Sekolah mengadakan rendezvous dengan orangtua anak didik pada setiap tahun ajaran baru untuk mensosialisasikan: (a) visi; (b) aturan; (c) materi; dan (d) planning capaian belajar siswa agar orangtua turut mendukung keempat poin tadi.

Contoh-model pembiasaan baik yang bisa dilakukan sang sekolah:

1. Contoh-model pembiasaan generik:
  • Memberi salam, senyum serta sapaan pada setiap orang pada komunitas sekolah.
  • Guru serta energi kependidikan datang lebih awal untuk menyambut kedatangan siswa sinkron menggunakan tata nilai yang berlaku.
2. Contoh-model pembiasaan periodik:
  • Membiasakan peserta didik (serta famili) buat berpamitan menggunakan orangtua/wali/penghuni tempat tinggal ketika pulang dan lapor waktu pulang, sinkron kebiasaan/istiadat yang dibangun masing-masing famili;
  • Secara bersama peserta didik mengucapkan salam hormat pada guru sebelum pembelajaran dimulai, dipimpin oleh seorang peserta didik secara bergantian.
IV. Mengembangkan Interaksi Positif Antar Peserta Didik

Peserta didik hadir di sekolah bukan hanya belajar akademik semata, tapi pula belajar bersosialisasi. Interaksi positif antar siswa akan mewujudkan pembelajaran berdasarkan rekan (peer learning) sekaligus membantu siswa buat belajar bersosialisasi.

Kegiatan harus:
Membiasakan rendezvous di lingkungan sekolah dan/atau rumah buat belajar gerombolan yang diketahui sang guru dan/atau orangtua.

Contoh-model pembiasaan baik yang bisa dilakukan sang sekolah:
1. Contoh-model pembiasaan generik:
  • Gerakan kepedulian pada sesama rakyat sekolah menggunakan menjenguk rakyat sekolah yang sedang mengalami musibah, seperti sakit, kematian, serta lainnya.
2. Contoh-model pembiasaan periodik:
  • Membiasakan murid saling membantu apabila terdapat siswa yang sedang mengalami musibah atau kesusahan.
V. Merawat Diri serta Lingkungan Sekolah

Lingkungan sekolah akan mensugesti masyarakat sekolah baik menurut aspek fisik, emosi, juga kesehatannya. Lantaran itu krusial bagi rakyat sekolah buat menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, kebersihan serta kesehatan lingkungan sekolah dan diri.

Kegiatan harus:
Melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah dengan menciptakan grup lintas kelas dan membuatkan tugas sesuai usia serta kemampuan murid.

Contoh-model pembiasaan baik yang bisa dilakukan sang sekolah:

1. Contoh-contdh pembiasaan generik:
  • Membiasakan penggunaan sumber daya sekolah (air, listrik, telepon, dsb) secara efisien melalui banyak sekali kampanye kreatif dari dan oleh anak didik.
  • Menyelenggarakan kantin yang memenuhi baku kesehatan.
  • Membangun budaya siswa buat selalu menjaga kebersihan di bangkunya masing-masing sebagai bentuk tanggung jawab individu maupun kebersihan kelas dan lingkungan sekolah menjadi bentuk tanggung jawab bersama.
2. Contoh-model pembiasaan periodik:
  • Mengajarkan simulasi antri melalui baris sebelum masuk kelas, serta dalam saat bergantian menggunakan fasilitas sekolah.
  • Peserta didik melaksanakan piket kebersihan secara beregu serta bergantian regu.
  • Menjaga serta merawat flora di lingkungan sekolah, bergilir antar kelas.
  • Melaksanakan kegiatan bank sampah bekerja sama menggunakan dinas kebersihan setempat.
VI. Mengembangkan Potensi Diri Peserta Didik Secara Utuh

Setiap murid memiliki potensi yg majemuk. Sekolah hendaknya memfasilitasi secara optimal supaya murid bias menemukenali dan membuatkan potensinya.

Kegiatan harus:
  1. Menggunakan 15 mnt sebelum hari pembelajaran buat membaca buku selain kitab mata pelajaran (setiap hari).
  2. Seluruh warga sekolah (guru, energi kependidikan, anak didik) memanfaatkan waktu sebelum memulai hari pembelajaran dalam hari-hari tertentu untuk kegiatan olah fisik seperti senam kesejukan jasmani, dilaksanakan secara terpola dan rutin, sekurang-kurangnya satu kali pada seminggu.
Contoh-model pembiasaan baik yang bisa dilakukan sang sekolah:

1. Contoh-model pembiasaan generik:
  • Peserta didik membiasakan diri untuk memiliki tabungan dalam aneka macam bentuk (rekening bank, celengan, dan lainnya).
  • Membangun budaya bertanya serta melatih peserta didik mengajukan pertanyaan kritis serta membiasakan anak didik mengangkat tangan sebagai isyarat akan mengajukan pertanyaan;
  • Membiasakan setiap siswa buat selalu berlatih menjadi pemimpin dengan cara memberikan kesempatan dalam setiap murid tanpa kecuali, buat memimpin secara bergilir dalam aktivitas-kegiatan beserta/berkelompok;
2. Contoh-model pembiasaan periodik:

• Siswa melakukan kegiatan positif secara terpola sesuai dengan potensi dirinya.

VII. Pelibatan Orangtua dan Masyarakat di Sekolah

Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Lantaran itu, sekolah hendaknya melibatkan orangtua serta warga pada proses belajar. Keterlibatan ini dibutuhkan akan berbuah dukungan pada banyak sekali bentuk dari orangtua dan masyarakat.

Kegiatan harus:
Mengadakan pameran karya anak didik pada setiap akhir tahun ajaran menggunakan mengundang orangtua serta warga buat memberi apresiasi dalam murid.

Contoh-model pembiasaan baik yg dapat dilakukan dan/atau didukung sang sekolah:

1. Contoh-model pembiasaan generik:
  • Orangtua membiasakan buat menyediakan saat 20 mnt setiap malam buat bercengkerama menggunakan anak mengenai kegiatan pada sekolah.
2. Contoh-model pembiasaan periodik:
  • Masyarakat bekerja sama menggunakan sekolah buat mengakomodasi aktivitas kerelawanan sang peserta didik dalam memecahkan masalah-masalah yang terdapat di lingkungan lebih kurang sekolah.
  • Masyarakat menurut aneka macam profesi terlibat berbagi ilmu dan pengalaman pada anak didik pada pada sekolah.

Baca jua:

Terima kasih atas kunjungan di blog ini kami tunggu kunjungan berikutnya, dan mohon maaf bila terdapat kekurangan pada kami mengembangkan materi pendidikan melalui medi sosial ini.