PP NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG MANAGEMEN PNS

PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen PNS

PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen PNS – Bapak serta mak menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS) telah sepantasnya belajar mengenai bagaimana managemen seseorang Pegawai Negeri, serta berikut penerangan yg kami kuti dari jumlah keseluruhan 162 laman; Simak yg berikut ini dan file download berada pada akhir materi yang kami bagikan ini.
Baca dulu: Aplikasi RKT Sekolah Dasar/MI Terbaru
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil buat membuat pegawai negeri sipil yg profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas menurut hegemoni politik, bersih dari praktik korupsi, kongkalikong , dan nepotisme.
  2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah menggunakan perjanjian kerja yang bekerja dalam instansi pemerintah.
  3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya diklaim Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya serta digaji menurut peraturan perundang-undangan.
  4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi kondisi eksklusif, diangkat sebagai Pegawai ASN secara permanen oleh pejabat pembina kepegawaian buat menduduki jabatan pemerintahan.
  5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yg selanjutnya disingkat PPPK merupakan masyarakat negara Indonesia yang memenuhi kondisi eksklusif, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja buat jangka waktu eksklusif pada rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
  6. Jabatan adalah kedudukan yg menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. 
  7. Jabatan Pimpinan Tinggi yg selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi dalam instansi pemerintah.
  8. Pejabat Pimpinan Tinggi merupakan Pegawai ASN yg menduduki JPT.
  9. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi serta tugas berkaitan menggunakan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
  10. Pejabat Administrasi merupakan Pegawai ASN yg menduduki JA pada instansi pemerintah.
  11. 11.jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yg berisi fungsi serta tugas berkaitan menggunakan pelayanan fungsional yg dari dalam keahlian dan keterampilan eksklusif.
  12. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
  13. Kompetensi Teknis merupakan pengetahuan, keterampilan, serta perilaku/perilaku yg dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang khusus berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
  14. Kompetensi Manajerial merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/konduite yang bisa diamati, diukur, dikembangkan buat memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
  15. Kompetensi Sosial Kultural merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, serta dikembangkan terkait menggunakan pengalaman berinteraksi menggunakan warga majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang wajib dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh output kerja sinkron dengan peran, fungsi serta Jabatan.
  16. Pejabat yang Berwenang yg selanjutnya disingkat PyB merupakan pejabat yang memiliki kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, serta  pemberhentian Pegawai ASN sesuai menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  17. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK merupakan pejabat yg memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN serta pelatihan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  18. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat serta instansi wilayah.
  19. Instansi Pusat adalah kementerian, forum pemerintah nonkementerian, kesekretariatan forum negara, serta kesekretariatan forum nonstruktural.
  20. Instansi Daerah adalah perangkat wilayah provinsi dan perangkat wilayah kabupaten/kota yg meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat wilayah, dinas wilayah, dan forum teknis wilayah.
  21. Pemberhentian berdasarkan Jabatan merupakan pemberhentian yang mengakibatkan PNS tidak lagi menduduki JA, JF, atau JPT.
  22. Pemberhentian Sementara menjadi PNS adalah pemberhentian yang menyebabkan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS buat ad interim ketika.
  23. Batas Usia Pensiun adalah batas usia PNS wajib diberhentikan dengan hormat berdasarkan PNS.
  24. Sistem Merit adalah kebijakan serta manajemen ASN yang dari pada kualifikasi, kompetensi, serta kinerja secara adil dan lumrah dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, dari usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau syarat kecacatan.
  25. Pengisian JPT secara Terbuka yg selanjutnya disebut Seleksi Terbuka merupakan proses pengisian JPT yang dilakukan melalui kompetisi secara terbuka.
  26. Pendidikan serta Pelatihan Terintegrasi yang selanjutnya diklaim Pelatihan Prajabatan merupakan proses pembinaan buat menciptakan integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme serta kebangsaan, karakter kepribadian yg unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme dan kompetensi bidang bagi calon PNS dalam masa percobaan.
  27. Cuti PNS yang selanjutnya disebut menggunakan Cuti, adalah keadaan nir masuk kerja yg diizinkan dalam jangka saat tertentu.
  28. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian fakta serta data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, serta terintegrasi dengan berbasis teknologi.
  29. Sekolah Kader adalah sistem pengembangan kompetensi yang bertujuan buat menyiapkan pejabat administrator melalui jalur akselerasi peningkatan jabatan.
  30. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pelatihan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
  31. Lembaga Administrasi Negara yg selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian serta pendidikan serta pelatihan ASN sebagaimana diatur pada undang-undang.
  32. Menteri adalah menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang eksploitasi aparatur negara.
Untuk dipelajari selengkapnya download materi pada bawah ini.
PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen PNS.pdf
Demikian semoga materi ini dapat dimanfaatkan sang pengguna, pengunjung yg telah dapat menerima filenya, untuk selanjutnya dapat dipelajari secara akurat.

Terima kasih atas kunjungannya pada blog kami, dan senantiasa kami tetap menunggu kesetiaan pengunjung yang aktif pada kunjungan di blog kami ini.