PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA HARDIKNAS TAHUN 2018

Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hardiknas Tahun 2018

Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hardiknas Tahun 2018 - Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) lepas 2 Mei yang kita peringati pada setiap tahunnya ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kepres RI Nomor 316 tahun 1959. Penetapan Hari Pendidikan Nasional dilatarbelakangi oleh sosok yang memiliki jasa yang luar biasa di global pendidikan kita sampai saat ini, Ki Hajar Dewantoro yg lahir dalam tanggal 2 Mei 1889.
Namur peringatan Hari Pendidikan Nasional yang kita peringati disetiap lepas dua Mei pada setiap tahunnya, nir semata-mata dimaksudkan buat mengenang hari kelahiran Ki Hajar Dewantoro selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, tetapi lebih adalah sebuah momentum buat kembali menumbuhkan rasa patriotisme serta nasionalisme dalam seluruh manusia pendidikan.
Baca Juga: Bentuk Balihi dan umbul-Umbul Hardiknas 2018
Salah satu upaya pemerintah buat mewujudkan tujuan tersebut merupakan dengan penetapan pelaksanaan Upacara Bendera pada rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. Hal ini bertujuan agar seluruh manusia pendidikan mengingat pulang filosofi dari nilai perjuangan Ki Hajar Dewantoro pada menegakkan pondasi pendidikan di Indonesia.

Berkaitan dengan hal tersebut, buat keseragaman serta tertibnya penyelenggaraan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2018 ini, perlu ditetapkan panduan pelaksanaan upacara bendera.

Dengan kelengkapan Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hardiknas Tahun 2018 secara lengkap terdapat pada link unduhan materi berikut.
Download: 03 Pedoman Upacara Hardiknas Tahun 2018.pdf
Demikian semoga dengan adanya materi yang telah kami bagikan pada blog kami yg sederhana ini bisa memperlancar pelaksanaan aktivitas upacara Bendera Pelaksanaan Hari pendidikan Nasional tahun 2018 pada masing-masing sekolah. Kurang dan lebihnya mohon maaf yg sebanyak-besarnya.

Unduhan resmi pada: www.kemdikbud.go.id

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 22 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN UPACARA BENDERA DISEKOLAH


pelaksanaan upacara bendera memiliki tujuan yg sangat krusial. Sebagaimana yg diatur dalam pasal 3 Permendikbud No. 22 tahun 2018, terdapat 6 tujuan primer dari dilaksanakannya upacara bendera di sekolah yaitu:

  • Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Membiasakan bersikap tertib serta disiplin;
  • Meningkatkan kemampuan memimpin;
  • Membiasakan kekompakan dan kerjasama;
  • Menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
  • Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
  • Selanjutnya, susunan upacara bendera di sekolah diatur dalam pasal 8 Permendikbud No. 22 tahun 2018. Susunan upacara tersebut meliputi:

A. Acara persiapan yg terdiri atas:
1) Setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3) Penghormatan pada Pemimpin Upacara;
4) Laporan setiap pemimpin barisan; dan
5) Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.

B. Acara utama yg terdiri atas:
1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2) Penghormatan generik kepada Pembina Upacara;
3) Laporan Pemimpin Upacara;
4) Penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
5) Mengheningkan cipta;
6) Pembacaan teks Pancasila; 
7) Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
8) Pembacaan teks janji murid;
9) Amanat Pembina Upacara;
10) Menyanyikan lagu harus nasional;
11) Pembacaan doa;
12) Laporan Pemimpin Upacara;
13) Penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara. 

C. Program penutupan yang terdiri atas:
1) Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara 
Selanjutnya, pasal 9 ayat 2 Permendikbud No. 22 tahun 2018 mengatur tugas pembina upacara. Adapun tugas pembina upacara adalah sebagai berikut:
a. Mendapat penghormatan berdasarkan peserta Upacara;
b. Mendapat laporan Pemimpin Upacara;
c. Memimpin mengheningkan cipta;
d. Membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta Upacara; dan
e. Membicarakan amanat.  


DOWNLOAD RPP K13 BAHASA ARAB KELAS 2 MI SEMESTER 1 DAN 2

Download RPP K-13 Bahasa Arab Kelas dua MI Semester 1 serta 2

Secara generik bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka buat satu rendezvous atau lebih, yg dilaksanakan pada kelas teori, kelas praktik serta/atau global kerja. RPP dikembangkan menurut silabus buat mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik pada upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

Setiap pendidik di setiap satuan pendidikan harus menyusun RPP buat kelas pada mana pendidik tersebut mengajar. Hal ini sangat penting, karena RPP merupakan planning tindakan yang akan dilakukan sang pendidik saat beliau mengajar, sedemikian rupa sehingga kegiatan pembelajaran bisa berjalan secara efektif dan bisa mencapai tujuan yang diharapkan. Sebagaimana diungkapkan oleh poly ahli pendidikan, bahwa planning pembelajaran adalah peta perjalanan kegiatan mengajar yg memuat mengenai apa-apa yg perlu dipelajari oleh para siswa serta bagaimana kegiatan pembelajaran dilaksanakan sebagai akibatnya aktivitas pembelajaran dapat berjalan secara efektif. 
Penyusunan RPP dilakukan sebelum awal semester atau awal tahun pelajaran dimulai dan perlu diperbarui sesuai perkembangan dan kebutuhan peserta didik. Selain itu RPP disusun pada waktu sebelum pendidik melaksanakan kegiatan mengajar, minimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan.

Berikut ini merupakan link download yang dapat untuk menerima materi yg kami maksudkan.
RPP K-13 Bahasa Arab Kelas dua MI Semester 1

RPP K-13 Bahasa Arab Kelas 2 MI Semester 2


Demikian semoga materi yg kami bagikan saat ini akan bermanfaat buat melengkapi administrasi pembelajaran pada masing-masing sekolah terutama khusus sekolah yang memakai kurikulum 2013.
Terima kasih atas kunjungan, semoga tetap buat berkunjung dalam waktu berikutnya, admin mohon maaf bila terdapar kesalahan, maupun kekurangan materi yang kami sajikan di blog ini.