PENGERTIAN PENGADAAN MENURUT PARA AHLI

Pengertian Pengadaan Menurut Para Ahli
Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 Pasal
1, pengadaan barang/jasa merupakan bisnis atau kegiatan pengadaan barang atau jasa yg dibutuhkan sang instansi pemerintah yg meliputi: pengadaan barang, Jasa Pemborongan, Jasa Konsultasi dan jasa lainnya.

Pengertian Pengadaan juga diperjelas Dalam Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Bina Pengolahan serta Pemasaran Hasil Pertanian Departemen Pertanian Republik Indonesia dan Kepala Bagian Urusan Logistik No: 01/SKB/BPPHP/TP.830/2003 Tanggal 16 Januari 2003 KEP 07/UP/01/2003 pasal 1 dalam hal pengadaan gabah, pengadaan pada negeri merupakan gabah yg dibeli sang pemerintah berupa Gabah Kering Giling produksi dalam negeri yang sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dipengaruhi pada Pasal dua ayat 1

Pengertian Pengadaan juga diperjelas Dalam Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen Pertanian Republik Indonesia serta Kepala Bagian Urusan Logistik No: 01/SKB/BPPHP/TP.830/2003 Tanggal 16 Januari 2003 KEP 07/UP/01/2003 pasal 1 dalam hal pengadaan beras, pengadaan dalam negeri merupakan beras yg dibeli sang pemerintah, berupa beras giling produksi dalam negeri yang sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yg dipengaruhi pada pasal dua ayat 2 Pengertian pengadaan tetapi sang pemerintah, pengertiannya tertuang pada Keputusan Presiden Tahun 2003 tentang pedoman aplikasi pengadaan Barang/Jasa Bab 1 pasal 1, pengadaan barang/jasa pemerintah adalah aktivitas pengadaan barang/jasa yg dibiayai menggunakan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan swakelola maupun sang penyedia barang/jasa.

Dari Penjelasan di atas maka peneliti menyimpulkan bahwa pengadaan merupakan Barang atau Jasa yang dibeli sang Pemerintah/Badan/Perusahaan. Untuk Barang yg bisa ditinjau secara fisik, batasan pengadaan tersebut biasanya digambarkan berupa Kuantitas jumlah Barang. Untuk membeli barang atau jasa, maka Pemerintah/Badan/Perusahaan melakukan pengorbanan berupa membayar harga pengadaan dengan sejumlah uang.

Sistem Pull dan Sistem Push
Hitt (2005, P 95), Pengadaan dilakukan buat membeli input yg dibutuhkan buat memproduksi produk perusahaan. Input yg dibeli meliputi barang-barang yg dikonsumsi penuh sepanjang produksi produk (contohnya, bahan baku serta perlengkapan) jua aktiva tetap – mesin, alat-alat laboratorium, peralatan kantor serta bangunan.

Kembali Hitt (2005, P 123) menerangkan, bahwa pengadaan mencangkup sistem dan mekanisme.

Maka Dalam perkembangan sistem persediaan, yang istilahnya sebenarnya hampir dapat kita samakan menggunakan pengadaan, terdapat 2 sistem yg ada. Sistem itu dinamakan Sistem Pull (Sistem Tarik) dan Sistem Push (Sistem dorong).

Bagi Render (2001, P392), Konsep pada belakang JIT merupakan sistem “tarik”. JIT merupakan sebuah sistem tarik yang menghasilkan satu unit kemudian ditarik ke tempat yang memerlukannya ketika diperlukan. Pada sistem dorong, pesanan ditumpuk di departemen pemrosesan supaya bisa dikerjakan pada satu kesempatan.

PENGERTIAN PENGADAAN MENURUT PARA AHLI

Pengertian Pengadaan Menurut Para Ahli
Sesuai menggunakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 Pasal
1, pengadaan barang/jasa merupakan usaha atau aktivitas pengadaan barang atau jasa yg dibutuhkan sang instansi pemerintah yang mencakup: pengadaan barang, Jasa Pemborongan, Jasa Konsultasi dan jasa lainnya.

Pengertian Pengadaan pula diperjelas Dalam Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen Pertanian Republik Indonesia serta Kepala Bagian Urusan Logistik No: 01/SKB/BPPHP/TP.830/2003 Tanggal 16 Januari 2003 KEP 07/UP/01/2003 pasal 1 dalam hal pengadaan gabah, pengadaan pada negeri adalah gabah yang dibeli oleh pemerintah berupa Gabah Kering Giling produksi dalam negeri yg sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 2 ayat 1

Pengertian Pengadaan juga diperjelas Dalam Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen Pertanian Republik Indonesia serta Kepala Bagian Urusan Logistik No: 01/SKB/BPPHP/TP.830/2003 Tanggal 16 Januari 2003 KEP 07/UP/01/2003 pasal 1 dalam hal pengadaan beras, pengadaan dalam negeri adalah beras yg dibeli oleh pemerintah, berupa beras giling produksi dalam negeri yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yg ditentukan pada pasal 2 ayat 2 Pengertian pengadaan tetapi oleh pemerintah, pengertiannya tertuang dalam Keputusan Presiden Tahun 2003 mengenai pedoman aplikasi pengadaan Barang/Jasa Bab 1 pasal 1, pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.

Dari Penjelasan di atas maka peneliti menyimpulkan bahwa pengadaan adalah Barang atau Jasa yg dibeli oleh Pemerintah/Badan/Perusahaan. Untuk Barang yang bisa dicermati secara fisik, batasan pengadaan tadi umumnya digambarkan berupa Kuantitas jumlah Barang. Untuk membeli barang atau jasa, maka Pemerintah/Badan/Perusahaan melakukan pengorbanan berupa membayar harga pengadaan dengan sejumlah uang.

Sistem Pull dan Sistem Push
Hitt (2005, P 95), Pengadaan dilakukan untuk membeli input yang dibutuhkan buat memproduksi produk perusahaan. Input yg dibeli mencakup barang-barang yang dikonsumsi penuh sepanjang produksi produk (contohnya, bahan standar serta perlengkapan) pula aktiva tetap – mesin, peralatan laboratorium, peralatan kantor dan bangunan.

Kembali Hitt (2005, P 123) memberitahuakn, bahwa pengadaan mencangkup sistem dan prosedur.

Maka Dalam perkembangan sistem persediaan, yg istilahnya sebenarnya hampir bisa kita samakan dengan pengadaan, masih ada 2 sistem yang terdapat. Sistem itu dinamakan Sistem Pull (Sistem Tarik) dan Sistem Push (Sistem dorong).

Bagi Render (2001, P392), Konsep di belakang JIT merupakan sistem “tarik”. JIT adalah sebuah sistem tarik yg menghasilkan satu unit lalu ditarik ke tempat yg memerlukannya ketika diperlukan. Pada sistem dorong, pesanan ditumpuk pada departemen pemrosesan agar dapat dikerjakan pada satu kesempatan.

PENGERTIAN INVENTARISASI

Pengertian Inventarisasi
Inventarisasi asal menurut istilah “ inventaris” yang berarti daftar barang – barang. Jadi inventarisasi adalah kegiatan buat mencatat dan menyusun barang – barang/ bahan yg terdapat secara benar menurut ketentuan yg berlaku.

Inventarisasi ini dilakukan dalam rangka penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang efektif terhadap barang – barang milik negara (atau partikelir). Inventarisasi jua memberikan masukan yg sangat berharga bagi efektifitas pengelolaan saran adan prasarana.

Inventarisasi dilakukan terhadap barang – barang yg nir habis pakai, yang bagi sekolah negeri terdiri dari barang – barang milik negara. Barang – barang tadi dibeli atau diadakan dengan mempergunakan dana yg bersumber dari Anggaran Pendapatan serta Belanja (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik seluruhnya maupun sebagian.

Inventarisasi wajib dilaksanakan dari ketentuan – ketentuan menurut pemerintah, termasuk pula yang dikeluarkan sang Departemen Pendidikan Nasional. Beberapa menurut peraturan perundang – undangan itu merupakan:
1. Intruktur Presiden No.3 Tahun 1971, tentang Inventaris Barang Milik Negara/ Kekayaan Negara.
2. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 222/MK/V/4/1972 lepas 13 April 1971 tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi barang – barang milik negara pada lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Instruksi Menteri Pendidikan serta Kebudayaan No. 10/M/1976 mengenai Pelaksanaan Inventarisasi dan Penyampaian Laporan Triwulan Mutasi Barang Inventarisasi Milik Negara.
4. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 421 16/E/74 tentang Inventarisasi barang yg digunakan/ dikuasai pejabat/ Pegawai yang dimutasikan.

Ketentuan tersebut bukanlah sesuatu yang tidak aktif. Oleh karena itu nir tidak mungkin dimuntahkan peraturan yang baru buat membarui, memperbaiki, serta melengkapi peraturan yg usang.

Daftar Inventarisasi yang dibuat secara terpola sekurang – kurangnya setahun sekali itu perlu memperhatikan perkembangan barang termasuk jua pengurangannya. Dengan demikian inventarisasi secara kontinyu dapat dibutuhkan kegiatan administrasi akan berjalan secara berdaya dan berhasil guna. Inventarisasi mempunyai tujuan pokok sebagai berikut:
a. Inventarisasi bermaksud memudahkan aplikasi aktivitas supervisi/ kontrol, baik pada penggunaan keuangan negara juga pada menilai tanggung jawab pemeliharaan dan penghematan barang milik negara.
b. Inventarisasi bisa membantu pimpinan dalam merencanakan, mengadakan, menyalurkan, menyimapan dan memelihara serta menghapus barang secara bertanggung jawab.
c. Inventarisasi mempercepat proses pembuatan laporan, baik yg harus disampaikan secara tetap dalam setiap triwulan, semester atau tahunan maupun yg wajib disampaikan secar terpola bila diminta sang atasan.

Kegiatan dalam inventarisasi meliputi kegiatan pembagian terstruktur mengenai serta kode barang inventarisasi serta pelaksanakan inventarisasi itu sendiri. Untuk lebih jelasnya dapat diuraikan menjadi berikut:

a. Klasifikasi dan kode barang inventarisasi
Pada dasarnya klasifikasi dan pemberian kode barang tersebut merupakan supaya masih ada cara yg relatif gampang dan efisien buat mencatat serta sekaligus buat mencari serta menemukan balik barang tertentu, baik secara fisik maupun melalui daftar catatan. Untuk keperluan tersebut maka dibuatlah lambang/ sandi/ kode sebagi pengganti nama buat tiap golongan/ kelompok/ jenis barang.

Sandi atau kode barang menggunakan bentuk angka sapta 9numerik) yang pada biasanya terdiri dari tujuh nomor yang tersusun sebagai dua gerombolan sapta, yaitu tiga angka didepan serta empat nomor di belakang. Kedua kelompok tadi dipisahkan dengan sebuah indikasi titik.

Angka pertama menurut susunan tiga angka didepan, menyatakan jenis formulir atau kode golongan barang. Dua nomor berikutnya menerangkan sandi/ kode pokok untuk grup barang serta angka urut barang. Empat nomor dibelakang titik menandakan gerombolan barang dan angka urut barang. 

b.pelaksanaan Inventaris
Di dalam inventarisasi diperlukan dua jenis buku yaitu:

1) Buku Induk Inventaris
Buku ini untuk mencatat semua barang inventaris milik/ kekayaan negara yg berada di lingkungan kantor/ proyek/ satuan organisasi yang bersangkutan dari urutan penerimaan barang. Barang yang dicatat adalah semua barang yang dimiliki semenjak awal permulaan, yang bisa bertambah menurut tahun ke tahun sinkron menggunakan kemampuan pengadaan barang.

Kolom – kolom yang terdapat dalam buku inventaris yaitu: No. Urut, Tanggal Pembukaan, Kode Barang, Nama Barang, Merk/ Ukuran, jumlah, keadaan/ mutunya, harga (satuan serta holistik), Tahun Pembuatan, Tahun Pembelian, Asal/ Sumber serta Kolom Keterangan.

2) Buku Golongan Inventaris
Buku golongan inventaris adalah kitab pembantu loka mencatat barang – barang inventaris golongan barang (diambil berdasarkan Buku Induk Inventaris) dari jenisnya masing – masing, seperti inventarisasi bangunan, termasuk rumah dinas, inventarisasi tanah serta lain – lain.

Kolom – kolom yang terdapat pada buku golongan inventaris ini sama menggunakan kolom yang ada pada buku induk dengan tambahan judul mengenai golongan/ jenis barang pada permukaan dan penambahan satu kolom tentang loka/ lokasi barang yang diinvestasikan.

Kegiatan wajib yang dilakukan pada pelaksanaan inventarisasi merupakan 
a) Mencatat seluruh barang inventaris di pada buku induk inventaris serta kitab pembantu “Buku Golongan Inventaris”.
b) Memberikan koding pada barang – barang yg diinventarisasikan.
c) Membuat laporan triwulan mengenai laporan mutasi barang.
d) Membuat daftar isian/ format inventaris yang diisi sekali setahun per 1 April mengenai keadaan barang.
e) Membuat daftar rekapilasi tahunan. Daftar rekapitulasi ini menunjukan keadaan barang pada 1 April tahun lalu, mutasi selama satu tahun dan keadaan barang pada 1 April tahun aturan berikutnya.

PENGERTIAN INVENTARISASI

Pengertian Inventarisasi
Inventarisasi asal berdasarkan istilah “ inventaris” yg berarti daftar barang – barang. Jadi inventarisasi merupakan aktivitas buat mencatat dan menyusun barang – barang/ bahan yg terdapat secara sahih menurut ketentuan yang berlaku.

Inventarisasi ini dilakukan pada rangka penyempurnaan pengurusan dan supervisi yg efektif terhadap barang – barang milik negara (atau partikelir). Inventarisasi pula menaruh masukan yg sangat berharga bagi efektifitas pengelolaan saran adan prasarana.

Inventarisasi dilakukan terhadap barang – barang yg nir habis pakai, yg bagi sekolah negeri terdiri dari barang – barang milik negara. Barang – barang tersebut dibeli atau diadakan menggunakan mempergunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan serta Belanja (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik seluruhnya maupun sebagian.

Inventarisasi harus dilaksanakan dari ketentuan – ketentuan dari pemerintah, termasuk jua yg dimuntahkan sang Departemen Pendidikan Nasional. Beberapa menurut peraturan perundang – undangan itu merupakan:
1. Intruktur Presiden No.3 Tahun 1971, mengenai Inventaris Barang Milik Negara/ Kekayaan Negara.
2. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 222/MK/V/4/1972 tanggal 13 April 1971 tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi barang – barang milik negara di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Instruksi Menteri Pendidikan serta Kebudayaan No. 10/M/1976 tentang Pelaksanaan Inventarisasi serta Penyampaian Laporan Triwulan Mutasi Barang Inventarisasi Milik Negara.
4. Surat Edaran Menteri Pendidikan serta Kebudayaan RI No. 421 16/E/74 tentang Inventarisasi barang yg digunakan/ dikuasai pejabat/ Pegawai yang dimutasikan.

Ketentuan tadi bukanlah sesuatu yang tidak aktif. Oleh karenanya tidak tidak mungkin dimuntahkan peraturan yg baru buat membarui, memperbaiki, serta melengkapi peraturan yg usang.

Daftar Inventarisasi yang dibentuk secara berkala sekurang – kurangnya setahun sekali itu perlu memperhatikan perkembangan barang termasuk juga pengurangannya. Dengan demikian inventarisasi secara kontinyu bisa diperlukan aktivitas administrasi akan berjalan secara berdaya dan berhasil guna. Inventarisasi memiliki tujuan utama sebagai berikut:
a. Inventarisasi bermaksud memudahkan aplikasi kegiatan pengawasan/ kontrol, baik dalam penggunaan keuangan negara maupun dalam menilai tanggung jawab pemeliharaan dan penghematan barang milik negara.
b. Inventarisasi dapat membantu pimpinan pada merencanakan, mengadakan, menyalurkan, menyimapan serta memelihara serta menghapus barang secara bertanggung jawab.
c. Inventarisasi mempercepat proses pembuatan laporan, baik yg wajib disampaikan secara permanen pada setiap triwulan, semester atau tahunan maupun yang wajib disampaikan secar terpola apabila diminta sang atasan.

Kegiatan dalam inventarisasi mencakup aktivitas penjabaran serta kode barang inventarisasi dan pelaksanakan inventarisasi itu sendiri. Untuk detail bisa diuraikan sebagai berikut:

a. Klasifikasi serta kode barang inventarisasi
Pada dasarnya klasifikasi dan anugerah kode barang tersebut merupakan agar terdapat cara yg cukup mudah dan efisien buat mencatat dan sekaligus buat mencari serta menemukan kembali barang eksklusif, baik secara fisik maupun melalui daftar catatan. Untuk keperluan tersebut maka dibuatlah lambang/ sandi/ kode sebagi pengganti nama buat tiap golongan/ kelompok/ jenis barang.

Sandi atau kode barang memakai bentuk angka bilangan 9numerik) yg dalam umumnya terdiri menurut tujuh nomor yang tersusun sebagai 2 kelompok bilangan, yaitu tiga angka didepan dan empat angka pada belakang. Kedua gerombolan tadi dipisahkan dengan sebuah indikasi titik.

Angka pertama dari susunan tiga nomor didepan, menyatakan jenis formulir atau kode golongan barang. Dua nomor berikutnya menerangkan sandi/ kode pokok buat gerombolan barang dan nomor urut barang. Empat angka dibelakang titik pertanda kelompok barang serta angka urut barang. 

b.pelaksanaan Inventaris
Di pada inventarisasi dibutuhkan dua jenis buku yaitu:

1) Buku Induk Inventaris
Buku ini buat mencatat semua barang inventaris milik/ kekayaan negara yg berada pada lingkungan tempat kerja/ proyek/ satuan organisasi yang bersangkutan menurut urutan penerimaan barang. Barang yg dicatat merupakan seluruh barang yg dimiliki sejak awal permulaan, yang dapat bertambah dari tahun ke tahun sinkron menggunakan kemampuan pengadaan barang.

Kolom – kolom yang ada pada kitab inventaris yaitu: No. Urut, Tanggal Pembukaan, Kode Barang, Nama Barang, Merk/ Ukuran, jumlah, keadaan/ mutunya, harga (satuan serta holistik), Tahun Pembuatan, Tahun Pembelian, Asal/ Sumber serta Kolom Keterangan.

2) Buku Golongan Inventaris
Buku golongan inventaris adalah buku pembantu tempat mencatat barang – barang inventaris golongan barang (diambil dari Buku Induk Inventaris) menurut jenisnya masing – masing, seperti inventarisasi bangunan, termasuk rumah dinas, inventarisasi tanah dan lain – lain.

Kolom – kolom yg terdapat pada buku golongan inventaris ini sama menggunakan kolom yg ada dalam kitab induk menggunakan tambahan judul mengenai golongan/ jenis barang di bagian atas dan penambahan satu kolom mengenai loka/ lokasi barang yg diinvestasikan.

Kegiatan wajib yang dilakukan dalam pelaksanaan inventarisasi merupakan 
a) Mencatat semua barang inventaris di pada buku induk inventaris dan kitab pembantu “Buku Golongan Inventaris”.
b) Memberikan koding pada barang – barang yang diinventarisasikan.
c) Membuat laporan triwulan mengenai laporan mutasi barang.
d) Membuat daftar isian/ format inventaris yang diisi sekali setahun per 1 April tentang keadaan barang.
e) Membuat daftar rekapilasi tahunan. Daftar rekapitulasi ini menerangkan keadaan barang dalam 1 April tahun lalu, mutasi selama satu tahun serta keadaan barang pada 1 April tahun aturan berikutnya.