PENGERTIAN PENGADAAN MENURUT PARA AHLI

Pengertian Pengadaan Menurut Para Ahli
Sesuai menggunakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 Pasal
1, pengadaan barang/jasa merupakan usaha atau aktivitas pengadaan barang atau jasa yg dibutuhkan sang instansi pemerintah yang mencakup: pengadaan barang, Jasa Pemborongan, Jasa Konsultasi dan jasa lainnya.

Pengertian Pengadaan pula diperjelas Dalam Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen Pertanian Republik Indonesia serta Kepala Bagian Urusan Logistik No: 01/SKB/BPPHP/TP.830/2003 Tanggal 16 Januari 2003 KEP 07/UP/01/2003 pasal 1 dalam hal pengadaan gabah, pengadaan pada negeri adalah gabah yang dibeli oleh pemerintah berupa Gabah Kering Giling produksi dalam negeri yg sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 2 ayat 1

Pengertian Pengadaan juga diperjelas Dalam Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen Pertanian Republik Indonesia serta Kepala Bagian Urusan Logistik No: 01/SKB/BPPHP/TP.830/2003 Tanggal 16 Januari 2003 KEP 07/UP/01/2003 pasal 1 dalam hal pengadaan beras, pengadaan dalam negeri adalah beras yg dibeli oleh pemerintah, berupa beras giling produksi dalam negeri yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yg ditentukan pada pasal 2 ayat 2 Pengertian pengadaan tetapi oleh pemerintah, pengertiannya tertuang dalam Keputusan Presiden Tahun 2003 mengenai pedoman aplikasi pengadaan Barang/Jasa Bab 1 pasal 1, pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.

Dari Penjelasan di atas maka peneliti menyimpulkan bahwa pengadaan adalah Barang atau Jasa yg dibeli oleh Pemerintah/Badan/Perusahaan. Untuk Barang yang bisa dicermati secara fisik, batasan pengadaan tadi umumnya digambarkan berupa Kuantitas jumlah Barang. Untuk membeli barang atau jasa, maka Pemerintah/Badan/Perusahaan melakukan pengorbanan berupa membayar harga pengadaan dengan sejumlah uang.

Sistem Pull dan Sistem Push
Hitt (2005, P 95), Pengadaan dilakukan untuk membeli input yang dibutuhkan buat memproduksi produk perusahaan. Input yg dibeli mencakup barang-barang yang dikonsumsi penuh sepanjang produksi produk (contohnya, bahan standar serta perlengkapan) pula aktiva tetap – mesin, peralatan laboratorium, peralatan kantor dan bangunan.

Kembali Hitt (2005, P 123) memberitahuakn, bahwa pengadaan mencangkup sistem dan prosedur.

Maka Dalam perkembangan sistem persediaan, yg istilahnya sebenarnya hampir bisa kita samakan dengan pengadaan, masih ada 2 sistem yang terdapat. Sistem itu dinamakan Sistem Pull (Sistem Tarik) dan Sistem Push (Sistem dorong).

Bagi Render (2001, P392), Konsep di belakang JIT merupakan sistem “tarik”. JIT adalah sebuah sistem tarik yg menghasilkan satu unit lalu ditarik ke tempat yg memerlukannya ketika diperlukan. Pada sistem dorong, pesanan ditumpuk pada departemen pemrosesan agar dapat dikerjakan pada satu kesempatan.

Comments