Urgensi Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah
Gagasan ke arah kodifikasi hukum ekonomi syari’ah menerima perhatian berbagai pihak, khususnya para pendaftar serta pemerhati aturan ekonomi syari’ah, sehingga topik ini bermaksud buat membahas sejauhmana pemikiran mengkodifikasikan aturan ekonomi syariah bisa dilaksanakan dalam kerangka sistem perundang-undangan nasional.
Beberapa liputan obyektif penerapan sistem ekonomi syariah yg mendorong perlunya dibuat fundamental hukum ekonomi berwawasan syariah dapat dikemukakan menggunakan menyebutkan beberapa perkembangan historis sebagai berikut:
Perkembangan Historis Penerapan Ekonomi Syariah
Menurut Frank E Vogel & Samuel L. Hayes, yang membahas hukum Islam serta keuangan, pemikiran awal keuangan Islami bukan suatu temuan (invention) abad ini, yang ditandai menggunakan gerakan politik Islam yg diprakarsai sang para pemikir ekstrim (extrimist political movement), melainkan berakar menurut perintah al Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad (Saw), seperti halnya pemikiran yang mengilhami terbentuknya aturan Islam pada bidang perkawinan. Dalam perjalanan ketika berabad-abad lamanya, praktik keuangan kuno yang diterapkan pada negara-negara Islam mengadopsi sistem yg dipaksakan sang kolonial menggunakan peraturan yg dibuat oleh kekuasaan Barat. Dengan impak yg begitu bertenaga berdasarkan Eropa, kebanyakan negara-negara Islam menerapkan sistem perbankan dan praktik usaha yang didominasi oleh sistem Barat. Dapat dikatakan bahwa permulaan penerapan sistem keuangan Islam periode moderen kini ini terjadi seiring menggunakan independensi negara – negara Islam setelah Perang Dunia Kedua.[1]
Berdasarkan catatan yg ada, institusi keuangan islami pertama adalah proyek Mit Ghamr yg didirikan pada Mesir pada tahun 1963, yg segera disusul sang Nasser Social Bank dalam tahun 1971. Pendirian Islamic Development Bank (1973) yg diprakarsai sang Organisasi Konferensi Islam (OKI), yang sahamnya sebagian dipegang pemerintah serta sebagian lainnya sang partikelir, adalah tiang pancang pembangunan sistem perbankan moderen. Didorong sang cita-cita buat melepaskan diri menurut politik serta budaya yg didominasi Barat serta kenginan buat melaksanakan suatu hal dari prinsip Syariah, pada aneka macam negara lalu telah berdiri beberapa bank menurut prinsip Syariah.
Gagasan suatu sistem ekonomi Islam berangkat berdasarkan keprihatinan dunia Islam mengenai penerapan sistem bunga pada bank konvensional yg oleh sebagian kalangan muslim dipercaya termasuk pada kategori riba. Oleh karenanya pada dasawarsa 70-an, ketika buat pertama kali muncul pemikiran tentang sistem ekonomi Islam dalam Konferensi Internasional tentang Ekonomi Islam pada Mekkah pada tahun 1976.[2]
Institusi yg memberikan jasa keuangan islami mulai bermunculan dalam tahun 1960-an secara terpencil, tapi pergerakan perbankan serta keuangan islami menerima momentum pertumbuhan dengan didirikannya Dubai Islamic Bank serta Islamic Development Bank yg berbasis di Jeddah pada tahun 1975. Dalam proses evolusinya, model teoritis awal berdasarkan mudharabah dua tingkat dikembangkan menjadi model serbaguna yg memungkinkan Institusi Finansial Islami (IFI) melakukan perdagangan dan usaha pembiayaan guna menerima keuntungan serta membagikan bagian yang sama ke deposan/investor. Guna melengkapi daur keuangan islami, mulai bermunculanlah institusi yg memperlihatkan jasa Takaful pada tahun 1979 menjadi pengganti sisten iuran pertanggungan moderen.[3]
Selain meningkatnyya keterlibatan ahli Syariah, hasil kerja kreatif institusi penelitian misalnya IRTI (IDB), dan penerbitan Standar Syariah oleh AAOIFI (Bahrain) yang menyediakan landasan bagi disiplin keuangan yang mulai berkembang, partisipasi institusi perbankan utama dunia misalnya HSBC, BNP Paribas serta Citigroup pada tahun 1990-an menaruh daya dorong yg buat mentransformasikan menurut disiplin ilmu yg mini menjadi idustri dunia. Pendirian Islamic Financial Services Board (IFSB) pada tahun 2002 yg berfungsi menjadi institusi yang memilih standar keuangan islami yg membukakan jalan bagi Keuangan Islami menjadi proposisi yang bisa diterima secara global. Ia menyediakan dorongan atas promosi dan standardisaasi operasiopnal finansial dari Institusi Finansial Islami IFI) yang mencakup konsultasi pada antara otoritas penghasil peraturan dan institusi finansial internasional. Kemunculan sukuk menjadi investasi serta instrumen menejemen likuiditas dalam enam tahun terakhir tidak hanya cenderung melengkapi daur investasi dalam struktur finansial yang mulai tumbuh, tapi pula menyediakan daya dorong buat perkembangnya dengan potensi yg besar di hadapannya.[4]
Perkembangan Legislasi Syariah Dalam Peraturan Perundang-undangan
Sejak zaman proklamasi hingga dasa warsa 1990-an, kata syariah dipercaya tabu buat dimasukkan dalam khazanah perundang-undangan. Stigma syariah dalam ihwal politik dan hukum barangkali lantaran adanya phobia (kekuatiran) bahwa implementasi syariah akan menuju kepada pembentukan negara Islam, atau setidak-tidaknya “kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, sebagaimana tercantum dalam Piagam Jakarta. Tetapi menggunakan perkembangan yg terjadi dalam penggalan akhir menurut rezim Orde Baru, pemerintah serta kebijakan politik aturan nasaional mulai “toleran” dengan kata tadi, sehingga stigamasasi syariah pelan-pelan hapus.
Berdasarkan penelusuran (ad interim) dalam Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum serta HAM, saat ini terdapat 108 peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, serta Peraturan Bank Indonesia
Penerapan kegiatan usaha menurut prinsip ekonomi syariah mencapai perkembangan yang cukup signifikan buat diamati, sekurang-sekurangnya dari aspek legislasi. Dalam hal ini akan dikemukakan pembentukan legislasi syariah di bidang perbankan, peradilan, surat berharga serta peraturan pada bidang perseroan terbatas.
Rintisan penerapan ekonomi (keuangan) syariah taraf nasional diawali menggunakan berdirinya Bank Muamalat Indonesia, yang secara tegas memberikan pelayanan operasional perbankan menggunakan sistem bagi output (mudharabah). Beroperasinya sistem perbankan syariah memperoleh landasan hukum Undang-Undang Nomor 10 mengenai Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kemudian diperkuat lagi menggunakan UU No. 23 Tahun 1992 mengenai Bank Indonesia sebagaimana telah diubah menggunakan UU No. Tiga Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, yg memungkinkan penerapan kebijakan moneter menurut prinsip-prinsip syariah. Kedua undang-undang tersebut sebagai landasan aturan bagi perbankan nasional buat menerapkan sistem perbankan ganda (dual banking system), yaitu penggunaan perbankan konvensional dan syariah yang berjalan secara paralel.[5] Pengembangan bank syariah dapat meningkatklan ketahanan sistem perbankan nasional, namun di sisi lain, dapat membawa konsekuensi terjadinya benturan aturan yg ditimbulkan adanya perbedaan yg prinsip antara ketentuan aturan yg berlaku bagi bank konvensional dengan bank syariah.[6] Mengingat luasnya substansi perbankan syariah (misalnya, perizinan, kepemilikan, bentuk badan hukum, struktur organisasi, manajemen permodalan, jenis kegiatan usaha, cakupan misteri bank, evaluasi kesehatan bank, pengawasan syariah, pasar keuangan, instrumen pasar uang, likuidasi, dan sanksi pidana), Dhani Gunawan menyimpulkan bahwa keberadaan perbankan syariah memerlukan landasan hukum yg kuat pada bentuk undang-undang.[7]
Pada 7 Mei 2008, berlaku UU No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) menjadi dasar hukum pengembangan instrumen keuangan syariah. Dengan diakuinya SBSN menjadi cara lain instrumen pembiayaan aturan negara, maka sistem perundang-undang nasional telah menaruh landasan aturan bagi upaya memobilisasi dana publik secara luas berdasarkan prinsip syariah. Upaya pengembangan instrumen pembiayaan tersebut bertujuan buat: (1) memperkuat dan menaikkan sistem keuangan berbasis syariah pada pada negeri; (2) memperluas basis pembiayaan aturan negara; (tiga) membentuk bench mark instrumen keuangan syariah baik di pasar keuangan syariah domestik maupun internasional; (4) memperluas dan mendiversifikasi basis investor; (5) mengembangkan alternatif instrumen investasi baik bagi investor dalam negeri juga luar negeri yang mencari instrumen keuangan berbasis syariah; serta (6) mendorong pertumbuihan pasar keuangan syariah pada Indonesia.[8] SBSN (Sukuk Negara) yang adalah surat berharga dari prinsip syariah, sebagai akibatnya banyak sekali bentuk akad sukuk yg dikenal pada ekonomi syariah (ijarah, mudharabah, musyarakah, istishna’, serta lain-lain) bisa diterapkan dari UU No. 19 Tahun 2008.
Perkembangan aktivitas usaha dari prinsip syariah yg dilakukan sang badan aturan perseroan terbatas merupakan salah satu alasan penggantian UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas menggunakan UU No. 40 Tahun 2007. Perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha menurut prinsip syariah, selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia. DPS bertugas memberikan nasihat dan saran pada Direksi dan mengawasi aktivitas Perseroan agar sesuai menggunakan prinsip syariah.[9] DPS sebagai organ perseroan yang mendampingi atau melengkapi Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan supaya aktivitas perseroan tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip ekonomi syariah (umpama embargo riba - bunga uang atau return yang diperoleh dari penggunaan uang buat menerima uang - maysir - unsur spekulasi, judi, dan perilaku untung-untungan – dan gharar - unsur ketidakpastian yg antara lain denngan penyerahan, kualitas serta kuantitas.
Sejalan dengan perkembangan legislasi syariah di atas, maka legislasi di bidang badan peradilan pula perlu “beradaptasi”. UU No. 7 Tahun 1989 mengenai Peradilan Agama sudah diubah dengan UU No. Tiga Tahun 2006. Salah satu pertimbangan yuridis bagi perubahan tadi adalah “perluasan kewenangan Pengadilan Agama” menggunakan alasan “sesuai menggunakan perkembangan hukum dan kebutuhan warga , khususnya rakyat muslim.” Perluasan tersebut antara lain meliputi ekonomi syariah.[10] Dengan demikian ruang lingkup yurisdiksi Pengadilan Agama mencakup bidang perkawinan, waris, wasiat, hadiah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.[11]
Pemikiran dan Urgensi Kodifikasi Hukum
a. Pengertian Kodifikasi
Dalam Bahasa Latin, code atau codex berarti “a systematically arranged and comprehensive collection of laws[12] yg berarti himpunan peraturan hukum secara lengkap yg disusun secara sistimatik. Maka kodifikasi (codification, codificatie,) berarti perbuatan atau pekerjaan mengkodifikasikan atau menghimpun hukum atau peraturan ke pada suatu buku hukum secara sistematik (to systematize and arrange (laws and regulations) into a code).[13]
Fockema Andreas mengartikan bahwa codificatie adalah: “Het samensellen en invoeren van systimatisch ingerichte wetboeken (codices) voor rechtsgebieden van enige omvang.[14]” (menyusun serta membawa masuk secara teratur dan sistimatik ke dalam kitab undang-undang pada bidang hukum menggunakan ruang lingkup yg luas).
M.J. Koenen serta J.B. Drewes mengartikan codificatie menjadi vereniging van verschillende voorschriften tot een wet; het opstellen van een wetboek[15] (menyatukan aneka macam peraturan ke dalam suatu undang-undang; menyusun kitab undang-undang).
Henry Campbell Black mengartikan bahwa:
- codification merupakan the process of collecting aand arranging systematically, usually by subject, the laws of a state or country, or the rules and regulations covering a particular area or subject of law or practice.... The product may be called a code, revised code or revised statute.[16] (proses mengumpulkan serta menyusun secara sistematik hukum-aturan negara atau peraturan dan regulasi yg mencakup bidang eksklusif atau subyek (isi) hukum atau praktik, yg umumnya dari subyek (isi)nya.
- code sebagai a systematic collection, compendium or revision of laws, rules, regulations. A private or official compilation of all permanent laws in force consolidated and classified according to subject matter[17] (himpunan, kompendium, atau reveisi hukum secara sistematik. Kompilasi swasta atau resmi berdasarkan seluruh hukum yang berlaku permanen yang dikonsolidasikan serta dikelompokkan berdasarkan isinya. Maka code (antara lain) berarti buku undang-undang (wetboek).
Dari berbagai kutipan definisi pada atas dapat disimpulkan bahwa kodifikasi merupakan proses menghimpun serta menyusun secara sistimatik banyak sekali aturan, regulasi atau peraturan pada bidang eksklusif yang ditetapkan oleh negara. Produk menurut kegiatan kodifikasi dapat berupa buku undang-undang (wet, code).
Bagaimana membedakan atara kodifikasi dengan kompilasi (compilation)? Secara teknis yuridis ke 2 kata tadi agak sulit dibedakan. Tetapi menggunakan memperhatikan definisi tentang compilation dapat diketahui kata tadi berarti “a bringing together of preexisting statutes in the form in which they appear in the books, with the removal of sections which have been repealed and the substitution of amendments in arrangement designed to facilitate their use.”[18] (membawa bersama-sama undang-undang yang ada sebelumnya dalam format yang timbul pada buku, menggunakan menghapus bagian-bagian yang telah dicabut dan penggantian dari perubahan dengan susunan yang dirancang buat menfasilitasi pemakaiannya). Jadi kompilasi dilaksanakan terhadap aneka macam anggaran yg telah terdapat sebelumnya (preexisting statutes) menggunakan mengungkapkan bagian mana (pasal atau paragraf) yg sudah dicabut berikut substitusi (penggantian)nya.
Apakah kodifikasi atau kompilasi membuat suatu undang-undang atau peraturan yang sama sekali baru? Dari aneka macam definisi di atas terlihat bahwa kodifikasi dalam dasarnya bukanlah membuat undang-undang atau peraturan yang baru melainkan mengumpulkan dan menyusun peraturan yg sudah ada di bidang tertentu secara sistimatik. Tetapi pada perpestif sejarah, misalnya akan diuraikan di bawah ini, masih ada kesan bahwa kodifikasi berarti membangun suatu undang-undang atau peraturan.
b. Asal Usul Kodifikasi
Mengkodifikasikan undang-undang adalah salah satu kegiatan pembangunan aturan yg merujuk kepada produk aturan abad ke 18 dan 19, yg ditandai menggunakan lahirnya Kodifikasi Napoleon yang diikuti menggunakan banyak sekali kodifikasi di Jerman, Belanda, Italia, dan Indonesia. Tetapi, sebenarnya kegiatan para ilmuwan aturan pada bidang kodifikasi sudah terdapat semenjak zaman Imperirum Romawi, jauh sebelum Masehi.
Dalam filsafat aturan alam yg berlatar belakang Plato serta Aristoteles terdapat semacam teori bahwa kekuasaan yang dimiliki seorang raja dari dalam perjanjian yg dibuat dengan rakyat, yang intinya rakyat bersedia menyerahkan hak-hak mereka pada raja, setelah mereka bersepakat terlebih dahulu (pactum subjectionis) . Sebelum perjanjian itu dibuat mereka setuju lebih dahulu bahwa hak-hak mereka telah diserahkan pada koltivitas (pactum unionis). Sebelum paham aturan alam itu dikembangkan oleh Hobbes, Locke dan Rousseau yang seringkali dihormati sebagai bapak verdragstheorie, hukum rumawi yang membentuk hukum menggunakan memperhtikan faktor-faktor atau kondisi moral, politik, dan sosiologi warga . Hukum Rumawi yang religious serta agraris uyang dituangkan dalam normatif yuridis, pada arti aturan dilihat sebagai norma. Sejak awal hingga akhir, perkembangan hukum Rumawi adalah bersandarkan kodifikaasi, yaitu yang dimulai menggunakan kodifikasi yg diklaim twaalftafelen (meja atau batu hukum dua belas) serta diakhiri pula dengan kodifikasi yaitu yg dianggap Corpus Iuris Civilis.[19]
Menurut Djoklosoetono, kodifikasi terbesar sepanjang sejarah hukum yg tidak terdapat bandingannya hingga sekarang, terjadi dampak adanya 2 lapisan masyarakat (standen) yang disebut Res Mancipi serta Emancipatio, yg diwujudkan dengan gerombolan (golongan) patriciers dana golongan plebeyers yang selalu terjadi permasalahan karena tidak ada persamaan hak. Golongan patriciers menguasai
SUMBER-SUMBER ARTIKEL DI ATAS :
[1] Frank E Vogel & Samuel L. Hayes, Islamic Law and Finance – Religion, Risk, and Return, (The Hague, Kluwer International, 1998), hal. 4 - 5
[2] Marulak Pardede & Ahyar, Problem Dual Banking System, dalam Buletin Hukum Perbankan & Kebanksetralan Vol. Tiga – 1 April 2005, hal. 13
[3] Muhammad Ayub, Understanding Islamic Finance, A – Z Keuangan Syariah, penerjemah Aditiya Wisnu Abadi, (Jakarta: Kompas Gramedia, 2009), hal. Xxvii - xxviii
[4] Ibid
[5] Pasal 1 nomor 3 UU 10/1998
[6] Dhani Gunawan Idat, Analisis Yuridis Pembentukan Undang-Undang Perbankan Syariah, pada Buletin Hukum Perbankan serta Kebanksentralan, Vol. Tiga – 1 April 2005, hal. Dua - 3
[7] Ibid, hal. 11
[8] Penjelasan Umum alinea 2 UU 19/2008.
[9] UU 40/2007, Pasal 109, ayat (1), (dua) serta (tiga)
[10] Penjelasan Umum, alinea 2, UU 3/2006.
[11] “Pasal 49 UU 3/2006.
[13] The American Haritage Dictionary, hal. 287
[14] Juridisch Woordenboek, 97
[15] Wolters’ Woordenboek Nederlands, hal. 263
[16] Black’s Law Dictionary, hal. 232
[17] Black’s Law Dictionary, hal. 232
[18] Black’s Law Dictionary, hal. 258
[19] Djokosoetono, Ilmu Negara, Catatan Kuliah yg dihimpun sang Harun Alrasid, 2006, hal. 146 – 147.