PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP KEBIJAKAN PUBLIK

Pengertian serta Ruang Lingkup Kebijakan Publik 
Menurut N. Dunn, menyatakan bahwa kebijakan publik (Public policy) adalah “Pola ketergantungan yang kompleks berdasarkan pilihan-pilihan kolektif yang saling tergantung, termasuk keputusan-keputusan buat bertindak yang dibuat oleh badan atau tempat kerja pemerintah” (N. Dunn, 2000:132). 

Kebijakan publik merupakan semacam jawaban terhadap suatu kasus karena merupakan upaya memecahkan, mengurangi serta mencegah suatu keburukan serta kebalikannya sebagai penganjur penemuan dan pemuka terjadinya kebaikan menggunakan cara terbaik dan tindakan terarah. Dapat dirumuskan pula bahwa pengetahuan mengenai kebijakan publik adalah pengetahuan tentang karena-sebab, konsekuensi, dan kinerja kebijakan serta acara publik (Kencana, 1999:106).

Menelusuri pengertian kebijakan, pertama kebijakan dalam bahasa Indonesia berasal dari istilah bijaksana yg merupakan: (1) selalu memakai logika budinya (pengalaman dan pengetahuan), arif, tajam pikirannya; (dua) pintar dan jangan lupa-jangan lupa dalam menghadapi kesulitan (cermat; teliti). Pengertian kebijakan sendiri merupakan; (1) kepandaian, kemahiran; (2) rangkaian konsep serta asas yang sebagai garis akbar dan dasar rencana dalam aplikasi suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak (mengenai pemerintahan serta organisasi); penyertaan hasrat, tujuan, prinsip dan maksud. Sementara itu pengertian publik yg berasal menurut bahasa Inggris yg berarti negara atau pemerintah. Serangkaian pengertian tadi diambil makna bahwa pengertian kebijakan publik berdasarkan Santosa adalah :

“Serangkaian keputusan yg dibuat sang suatu pemerintah buat mencapai suatu tujuan tertentu dan jua petunjuk-petunjuk yang diharapkan buat mencapai tujuan tersebut terutama pada bentuk peraturan-peraturan atau dekrit-dekrit pemerintah” (Santosa, 1988:lima).

Ahli-ahli ini selanjutnya memandang kebijakan publik menjadi keputusan-keputusan pemerintah yang mempunyai tujuan atau maksud-maksud eksklusif, dan mereka yang menganggap kebijakan publik mempunyai akibat-dampak yg sanggup diramalkan. Mewakili grup tersebut Nakamura dan Smallwood dalam bukunya yg berjudul The Politics of Policy Implementation, melihat kebijakan publik pada ketiga lingkungannya yaitu :
1. Yaitu lingkungan perumusan kebijakan (Formulation),
2. Lingkungan penerapan (Implementation), dan
3. Lingkungan penilaian (Evaluation) kebijakan.

Bagi mereka suatu kebijakan melingkupi ketiga lingkungan tersebut ini berarti kebijakan publik adalah :

“Serangkaian instruksi berdasarkan para pembuat keputusan pada pelaksana kebijakan yg mengupayakan baik tujuan-tujuan dan cara-cara buat mencapai tujuan tersebut (A set of instruction from policy makers to policy implementers that spell out both goals and the mean for achieving those goals). Beberapa lingkungan kebijakan dalam proses kelembagaan terdiri berdasarkan lingkungan pembuatan; lingkungan implementasi dan lingkungan evaluasi” (Nakamura, 1980:31).

Para pakar pada memberi definisi kebijakan publik sering berbeda sinkron dengan pendekatan masing-masing, bahkan cenderung berselisih pendapat satu sama lain. Dye dalam bukunya yang berjudul Understanding Public Policy menaruh definisi kebijakan publik sebagai What ever government choose to do or not to do (apapun yg dipilih oleh pemerintah buat dilakukan atau tidak dilakukan/mendiamkan) (Dye, 1978:12). Selanjutnya Dye mengungkapkan bahwa bila pemerintah memilih buat melakukan sesuatu maka sine qua non tujuannya. Dan kebijakan publik wajib meliputi seluruh tindakan pemerintah jadi bukan semata-mata adalah pernyataan cita-cita pemerintah atau pejabat pemerintah saja. Hal yg tidak dilakukan pemerintah juga adalah kebijakan publik lantaran mempunyai pengaruh yang sama akbar dengan sesuatu yang dilakukan. Baik yg dilakukan juga yang tidak dilakukan pasti terkait dengan satu tujuan sebagai komponen krusial menurut kebijakan.

Kaitannya dengan hal tadi, kebijakan publik tentunya memiliki suatu kepentingan yang bersifat publik dimana dari Schubert Jr. Menyampaikan bahwa kepentingan publik itu ternyata paling nir sedikitnya terdapat tiga pandangan yaitu :
1. Pandangan rasionalis yg berkata kepentingan publik merupakan kepentingan terbanyak berdasarkan total penduduk yg ada.
2. Pandangan idealis berkata kepentingan publik itu merupakan hal yg luhur, sebagai akibatnya nir boleh direka-reka oleh manusia.
3. Pandangan realis memandang bahwa kepentingan publik merupakan output kompromi dari perseteruan aneka macam grup kepentingan.
(Dalam Fadillah, 2001:20-21).

Dengan melihat penjelasan tadi pada atas, nampaknya kita harus merefleksikan dalam kenyataan riil kehidupan politik warga terkini, maksudnya masyarakat warga modern yg ideal adalah warga yang sanggup mengorganisir diri mereka sinkron menggunakan kepentingan mereka masing-masing.

Comments