PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP KEBIJAKAN PUBLIK

Pengertian dan Ruang Lingkup Kebijakan Publik 
Menurut N. Dunn, menyatakan bahwa kebijakan publik (Public policy) merupakan “Pola ketergantungan yg kompleks berdasarkan pilihan-pilihan kolektif yg saling tergantung, termasuk keputusan-keputusan buat bertindak yg dibentuk oleh badan atau kantor pemerintah” (N. Dunn, 2000:132). 

Kebijakan publik merupakan semacam jawaban terhadap suatu kasus lantaran merupakan upaya memecahkan, mengurangi serta mencegah suatu keburukan dan sebaliknya sebagai penganjur penemuan dan pemuka terjadinya kebaikan dengan cara terbaik dan tindakan terarah. Dapat dirumuskan juga bahwa pengetahuan mengenai kebijakan publik merupakan pengetahuan mengenai karena-karena, konsekuensi, dan kinerja kebijakan serta acara publik (Kencana, 1999:106).

Menelusuri pengertian kebijakan, pertama kebijakan pada bahasa Indonesia asal menurut istilah bijaksana yg ialah: (1) selalu memakai logika budinya (pengalaman serta pengetahuan), arif, tajam pikirannya; (2) pandai dan ingat-jangan lupa pada menghadapi kesulitan (cermat; teliti). Pengertian kebijakan sendiri adalah; (1) kemampuan berpikir, kemahiran; (2) rangkaian konsep serta asas yang menjadi garis akbar dan dasar planning pada aplikasi suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak (mengenai pemerintahan dan organisasi); penyertaan harapan, tujuan, prinsip dan maksud. Sementara itu pengertian publik yang berasal berdasarkan bahasa Inggris yang berarti negara atau pemerintah. Serangkaian pengertian tadi diambil makna bahwa pengertian kebijakan publik dari Santosa adalah :

“Serangkaian keputusan yg dibuat oleh suatu pemerintah buat mencapai suatu tujuan tertentu dan pula petunjuk-petunjuk yg diperlukan untuk mencapai tujuan tadi terutama dalam bentuk peraturan-peraturan atau dekrit-dekrit pemerintah” (Santosa, 1988:lima).

Ahli-pakar ini selanjutnya memandang kebijakan publik sebagai keputusan-keputusan pemerintah yg mempunyai tujuan atau maksud-maksud eksklusif, dan mereka yg menganggap kebijakan publik mempunyai akibat-dampak yg mampu diramalkan. Mewakili grup tersebut Nakamura dan Smallwood pada bukunya yg berjudul The Politics of Policy Implementation, melihat kebijakan publik pada ketiga lingkungannya yaitu :
1. Yaitu lingkungan perumusan kebijakan (Formulation),
2. Lingkungan penerapan (Implementation), dan
3. Lingkungan evaluasi (Evaluation) kebijakan.

Bagi mereka suatu kebijakan melingkupi ketiga lingkungan tersebut ini berarti kebijakan publik merupakan :

“Serangkaian instruksi dari para penghasil keputusan kepada pelaksana kebijakan yg mengupayakan baik tujuan-tujuan serta cara-cara buat mencapai tujuan tadi (A set of instruction from policy makers to policy implementers that spell out both goals and the mean for achieving those goals). Beberapa lingkungan kebijakan dalam proses kelembagaan terdiri berdasarkan lingkungan pembuatan; lingkungan implementasi serta lingkungan penilaian” (Nakamura, 1980:31).

Para pakar pada memberi definisi kebijakan publik acapkali tidak selaras sesuai menggunakan pendekatan masing-masing, bahkan cenderung berselisih pendapat satu sama lain. Dye dalam bukunya yang berjudul Understanding Public Policy menaruh definisi kebijakan publik sebagai What ever government choose to do or not to do (apapun yg dipilih oleh pemerintah buat dilakukan atau nir dilakukan/mendiamkan) (Dye, 1978:12). Selanjutnya Dye mengungkapkan bahwa apabila pemerintah memilih buat melakukan sesuatu maka harus ada tujuannya. Dan kebijakan publik wajib meliputi seluruh tindakan pemerintah jadi bukan semata-mata adalah pernyataan asa pemerintah atau pejabat pemerintah saja. Hal yg nir dilakukan pemerintah juga adalah kebijakan publik karena memiliki impak yg sama besar dengan sesuatu yg dilakukan. Baik yang dilakukan maupun yg nir dilakukan niscaya terkait dengan satu tujuan sebagai komponen penting menurut kebijakan.

Kaitannya dengan hal tersebut, kebijakan publik tentunya mempunyai suatu kepentingan yg bersifat publik dimana berdasarkan Schubert Jr. Membicarakan bahwa kepentingan publik itu ternyata paling nir sedikitnya ada tiga pandangan yaitu :
1. Pandangan rasionalis yang berkata kepentingan publik merupakan kepentingan terbanyak dari total penduduk yang ada.
2. Pandangan idealis menyampaikan kepentingan publik itu adalah hal yang luhur, sebagai akibatnya nir boleh direka-reka sang manusia.
3. Pandangan realis memandang bahwa kepentingan publik merupakan output kompromi dari pertarungan berbagai grup kepentingan.
(Dalam Fadillah, 2001:20-21).

Dengan melihat penerangan tadi pada atas, nampaknya kita harus merefleksikan dalam fenomena riil kehidupan politik rakyat terkini, maksudnya masyarakat warga terkini yg ideal merupakan rakyat yang mampu mengorganisir diri mereka sinkron menggunakan kepentingan mereka masing-masing.

Comments