DOWNLOAD BUKU KERJA KEPALA SEKOLAH

File Name:Buku Kerja Kepala SekolahFile Type:PDFFile Author:-Link:Download 




Zona Download Gratis@cara fleXi Blog Pendidikan

DOWNLOAD BUKU PAKET BAHASA INGGRIS KEKAS 123456 SD/MI LENGKAP

[Download] Buku Paket Bahasa Inggris Kekas 1,2,tiga,4,lima,6 Sekolah Dasar/MI Lengkap

[Download] Buku Paket Bahasa Inggris Kekas 1,2,tiga,4,lima,6 Sekolah Dasar/MI Lengkap - Banyak diantara guru khususnya di Sekolah Dasar/MI yg mungkin kesulitan buat mendapatkan buku-kitab mata pelajaran bahasa inggris menjadi bahan ajar atau kitab siswa Sekolah Dasar dan Madrasah, andai saja telah tersedia di toko-toko kitab , harganya sangat mahal sehingga kita harus mengeluarkan poly duit dari saku kalian. Oleh karena itu kami menyediakan buat guru-pengajar tentang buku-buku mata pelajaran Bahasa Inggris buat SD (Sekolah Dasar) serta Madrasah ibtidaiyah menggunakan harga yang nisbi gratis, karena tinggal download materinya serta sudah mendapatkan apa yg kalian cari.
Dan bila kalian seluruh ingin mempunyai apa yang kalian cari tanpa harus mengeluarkan duit banyak, kalian relatif mendownload link download di bawah ini.


Buku Paket Sekolah Elektronik (BSE) mata pelajaran Bahasa Inggris yg kami bagikan ini diperuntukkan kelas 1, dua, 3, 4, 5, serta Kelas 6 Sekolah Dasar/MI. Dan perlu diketahui juga bahwa dalam blog ini sudah dipersiapkan berbagai bentuk materi khususnya materi pendidikan secara lengkap. Untuk mempermudah pencarian materi tersebut anda semua relatif memindahkan krusor dalam menu navigasi yg sudah aktif sesuai kehendak atau pilih menu label yang kami siapkan pada lajur sebelah kanan blog ini.

Untuk memudahkan lagi dalam mendapatkan materi pada blog ini relatif menggunakan ketik email atau mengikuti pada setiap posting kami, sehingga anda akan selalu memperoleh email masuk yang menginformasikan mengenai materi yang kami update.

Demikian ulasan singkat tentang materi [Download] Buku Paket Bahasa Inggris Kekas 1,2,tiga,4,lima,6 Sekolah Dasar/MI Lengkap dan penerangan kemudahan buat memperoleh materi-materi menurut blog kami, kurang serta lebihnya mohon maaf. Dan semoga kami puas anda puas.

Materi lainnya:

  1. Info Terbaru Persiapan Pergantian Tahun Ajaran 2018/2019
  2. Admin Pembelajaran K-2013 SMP-MTs Kelas 9 Semester 1 serta 2
  3. Kaidah Buku Penulisan Soal Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama/MTs, Sekolah Menengah Atas/MA, Sekolah Menengah Kejuruan/MAK
  4. Brankas Lengkap Permendikbud Terbit Tahun 2017
  5. Silabus Fikih K13 Kelas 1, dua, 3, 4, 5, 6 Madrasah Ibtidaiyah
  6. Buku Pedoman Pengajar BK Sekolah Dasar-Sekolah Menengah pertama-SMA-SMK edisi terbaru
  7. Buku Pendidikan Lingkungan Hidup SMP Kelas 7, 8, 9
  8. Buku Mulok Pendidikan Lingkungan Hidup Sekolah Dasar
  9. Buku Mulok PLH Untuk Sekolah Dasar, SMP, serta SMA
  10. Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah
  11. Panduan Pembelajaran Matematika serta PJOK pada SD
  12. Buku Guru serta Siswa Kelas 7 SMP/MTs K13 Revisi 2017
  13. Buku Siswa K13 SMP/MTs Kelas 8 Revisi 2017
  14. Buku Pengajar SMP/MTs Kelas 9 Revisi 2018
  15. Buku Guru K13 Sekolah Menengah Atas, MA, SMK, MAK Kelas 12 Revisi 2018
  16. Buku Siswa K13 Sekolah Menengah Atas-MA-SMK-MAK Kelas 12 Revisi 2018
  17. Buku Guru dan Siswa K13 Sekolah Menengah Atas-MA-SMK-MAK Kelas 12 Revisi 2018
  18. Buku Siswa K13 Kelas 6 SD/MI Revisi 2018
  19. Buku Pengajar PAIBP K13 SD/MI Kelas 1,2,3,4,5,6 Revisi 2017 serta 2018
  20. Buku PAIBP K13 Untuk Siswa Sekolah Dasar/MI Kelas 1,2,3,4,5,6 Revisi 2017-2018
  21. Literasi Menata Masa Depan

Terima kasih kami ucapkan kepada pengunjung yg telah selau berkunjung di blog ini, dan semoga informasi baik senantiasa diinformasikan kepada rekan-rekan lainnya.

DOWNLOAD BUKU PANDUAN KERJA KEPALA SEKOLAH

Download Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah


Pemerintah telah tetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP dijadikan dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan mencakup baku: isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan energi kependidikan, sarana serta prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian. Standar-standar tadi merupakan acuan dan kriteria dalam tetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. 


Penerapan standar nasional pendidikan merupakan serangkaian proses buat memenuhi tuntutan mutu pendidikan nasional. Pelaksanaannya diatur secara sedikit demi sedikit, terjadwal, terarah, serta berkelanjutan sinkron menggunakan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, serta dunia. Dalam proses pemenuhan baku tersebut diharapkan sejumlah indikator pencapaian buat mempermudah dalam melaksanakan kegiatan pendidikan. Dan kegiatan operasional pendidikan berada di tingkat satuan pendidikan (sekolah) pada upaya membuat lulusan yang bermutu. 

Sekolah dipimpin sang ketua sekolah yg mempunyai kiprah strategis dalam mempertinggi profesionalisme pengajar dan mutu pendidikan di sekolah. Kepala Sekolah menjadi pemimpin harus sanggup: 1) mendorong timbulnya kemauan yang kuat dengan penuh semangat dan percaya diri kepada para guru, staf dan siswa dalam melaksanakan tugasnya masing-masing; dua) memberikan bimbingan dan mengarahkan para guru, staf serta para peserta didik, serta menaruh dorongan, memacu serta berdiri pada depan demi kemajuan serta menaruh wangsit dalam mencapai tujuan. 

Untuk bisa melaksanakan manfaatnya tadi di atas, Kepala Sekolah harus: 
  1. memiliki taktik yang tepat buat meningkatkan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolahnya; 
  2. memiliki strategi yang tepat untuk memberdayakan pendidik serta energi kependidikan melalui kolaborasi atau kooperatif, memberi kesempatan pada para pendidik dan tenaga kependidikan buat mempertinggi kemampuan profesinya, serta mendorong keterlibatan semua pendidik serta tenaga kependidikan dalam aneka macam kegiatan yang menunjang tujuan sekolah; 
  3. memiliki interaksi sangat erat dengan aneka macam pihak yang terkait menggunakan upaya peningkatan mutu sekolah serta mendukung keterlaksanaan semua program sekolah serta produktivitas sekolah; 
  4. melakukan pengawasan dan pengendalian buat menaikkan kinerja pendidik dan energi pendidikan; 
  5. mampu memberikan petunjuk serta pengarahan, menaikkan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan, membuka komunikasi 2 arah, dan mendelegasikan tugas secara proporsional; 
  6. memiliki taktik yang sempurna buat menjalin interaksi yg harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan pada semua pendidik serta tenaga kependidikan pada sekolah, dan mengembangkan model-model pembelajaran yg inovatif; 
  7. memiliki strategi yang sempurna untuk memberikan motivasi kepada para pendidik dan tenaga kependidikan pada melakukan banyak sekali tugas dan fungsinya; dan 
  8. menjadi figur teladan yang dapat dijadikan contoh dan teladan bagi pendidik dan energi kependidikan maupun peserta didik; 
Pelaksanaan tugas utama kepala sekolah wajib dapat diukur melalui penilaian kinerja kepala sekolah. Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud meliputi: 
  1. usaha pengembangan sekolah yg dilakukan selama menjabat kepala sekolah; 
  2. peningkatan kualitas sekolah menurut 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan selama di bawah kepemimpinan yg bersangkutan; 
  3. perencanaan, aplikasi, dan tindak lanjut pengawasan pembelajaran yang dilakukan ketua sekolah dalam upaya training dan bimbingan pada pengajar; 
  4. usaha pengembangan profesionalisme sebagai ketua sekolah. 
Untuk melaksanakan tugas pokoknya secara efektif serta efisien, ketua sekolah memerlukan pedoman kerja. Panduan kerja ketua sekolah ini memberikan rambu-rambu pada kepala sekolah pada melaksanakan tugas pokoknya serta mempermudah kepala sekolah pada mempersiapkan pembinaan dan evaluasi yang dilakukan oleh pengawas sekolah dan dinas pendidikan. 
BACA JUGA: RPP Kelas 4 Semester dua Kurikulum 2013 Terbaru
Berdasarkan uraian pada atas, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah, menaruh perhatian terhadap peningkatan kinerja ketua sekolah pada rangka peningkatan mutu pendidikan melalui penerbitan Panduan Kerja Kepala Sekolah. 

Lebih kentara, lebih lengkap bisa didownload di bawah ini:

Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah
Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah


Demikian ulasan singkat tentang Download Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah semoga bermanfaat.

PANDUAN PEMBELAJARAN TEMATIK TERPADU DI SD

Panduan Pembelajaran Tematik Terpadu pada SD

Panduan Pembelajaran Tematik Terpadu ini bertujuan sebagai acuan bagi guru, kepala sekolah, pengawas, orang tua, dinas pendidikan, warga serta pemangku kepentingan buat mempunyai pemahaman yg mendalam mengenai pembelajaran yang berkualitas.

Secara spesifik, pedoman ini disusun dengan maksud:
  1. Sebagai acuan bagi guru pada melaksanakan pembelajaran yang bermutu dari baku isi, baku proses, standar penilaian, multiliterasi, Pedagogical Content Knowledge, PAKEM, pendekatan saintifik serta banyak sekali pendekatan lainnya.
  2. Sebagai acuan bagi kepala sekolah, sebagai penanggungjawab pendidikan pada sekolah, dalam merumuskan serta mengimplementasikan kebijakan pendidikan nasional terkait menggunakan aplikasi pembelajaran yg bermutu di sekolah dasar.
  3. Sebagai acuan bagi pengawas sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan, sebagai pihak yg bertanggung jawab pada memberikan jaminan mutu di lingkungan sekolah binaannya, terkait dengan upaya peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah dasar.

PELAKSANAAN PEMBELAJARAN TEMATIK TERPADU DI SEKOLAH DASAR

Keterpaduan menjadi keliru satu karakteristik Kurikulum 2013. Kurikulum terpadu yg dimaksud merupakan kurikulum yang menghubungkan berbagai disiplin ilmu dalam bentuk keterpaduan. Kompetensi-kompetensi yg akan dicapai dari mata pelajaran dihubungkan pada satu jaringan kompetensi buat menyebutkan suatu konteks yang mendeskripsikan keterpaduan. Ada aneka macam bentuk keterpaduan yg terdiri atas 2 kelompok akbar, yaitu keterpaduan materi serta keterpaduan kompetensi atau capaian pembelajaran.

A. Keterpaduan Materi Pembelajaran

Keterpaduan materi pelajaran terdiri atas keterpaduan pada pada mata pelajaran, antarmata pelajaran, dan pada luar mata pembelajaran. Keterpaduan tersebut memakai pendekatan intradisipliner, multidisipliner, interdisipiliner, dan transdisipliner yang digambarkan seperti bagan berikut.

B.keterpaduan Capaian Pembelajaran

Sejalan dengan Kurikulum 2013 yang memuat kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan, keterpaduan capaian pembelajaran diimplementasikan pada proses pembelajaran yg bertujuan mencapai tiga kompetensi tadi secara utuh.

Model Pembelajaran Terpadu

Model pembelajaran terpadu yang dikembangkan oleh Forgaty, yaitu (1) the fragmented model (model terpisah); (dua) the connected contoh (model terhubung); (tiga) the nested model (model tersarang); (4) the sequenced model (model terurut); (5) the shared model (contoh terbagi); (6) the webbed model (contoh jaring keuntungan-keuntungan); (7) the threaded contoh (contoh disusupkan); (8) the integrated model (contoh terpadu); (9) the immersed contoh (model terbenam); (10) the networked model(model jaringan). Contoh model pembelajaran terpadu dari Forgaty yg diterapkan pada pembelajaran tematik terpadu merupakan the webbed model (model jaring keuntungan-keuntungan) dan the integrated model (contoh terpadu).

1.the Integrated Model (Model Terpadu)

Model terpadu memadukan berbagai bidang studi berdasarkan keterampilan, konsep, serta sikap yang saling tumpang tindih. Pembelajaran model terpadu didesain dari satu aktivitas yg dilakukan buat mencapai banyak sekali kompetensi dasar menurut aneka macam disipilin ilmu. Model Terpadu bisa digambarkan sebagai berikut:

2.the Webbed Model (Model Jaring Laba-Laba)

Model jaring keuntungan-keuntungan dikembangkan menggunakan cara menentukan tema atau topik menjadi pengait kompetensi banyak sekali mata pelajaran. Tema bisa dipengaruhi menurut kebutuhan atau melalui negosiasi antara pengajar serta anak didik. Tema dipilih dari hal-hal yg dekat dengan murid. Model jaring laba-laba dapat digambarkan sebagai berikut:

The Webbed Model (Model Jaring Laba-Laba) ini sejalan dengan pembelajaran tematik terpadu yang dikembangkan dalam Kurikulum 2013 jenjang SD.

Pengertian Panduan Pembelajaran Tematik Terpadu pada SD
  • Pembelajaran tematik terpadu dilaksanakan menggunakan prinsip keterpaduan yg memakai tema menjadi pemersatu.
  • Kegiatan pembelajaran memadukan Kompetensi Dasar menurut beberapa muatan pelajaran sekaligus dalam satu kali tatap muka.
  • Pembelajaran tematik terpadu berguna buat memberikan pengalaman yang bermakna bagi peserta didik, karena waktu peserta didik tahu banyak sekali konsep dapat melalui pengalaman eksklusif dan menghubungkan menggunakan konsep lain yang telah dikuasai sebelumnya.
  • Tematik terpadu disusun berdasarkan gabungan proses integrasi.

Lebih kentara silahkan download materi lengkapnya dalam tautan ini dia:
Panduan Pembelajaran Tematik Terpadu pada SD
Demikian uraian singkat tentang materi Panduan Pembelajaran Tematik Terpadu pada SD semoga dapat bermanfaat.
Baca jua panduan-panduan yang lain:

DOWNLOAD PANDUAN SISTEM PENILAIAN AKREDITASI PAUD 2018

Bagi bapak/bunda yang ingin melihat pedoman penggunaan sistem akreditasi paud bagi forum, sudah sudah tersedia versi pdf yang dapat diunduh DISINI. Untuk tampilan atau preview dokumennya sanggup dilihat berikut:
Bagi sekolah paud yg ingin melakukan akreditasi dapat mendaftar ke pada SisPenA ini dan melakukan pengiriman berkas yg diharapkan dalam menu “Pendaftaran” dalam sistem di sebelah kiri. Nanti ada surat permohonan, legalitas forum, dokumen lampiran, foto pendukung, dan input evaluasi diri (simulasi).

PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) telah banyak mengalami kemajuan pada bidang teknologi keterangan sebagai akibatnya memudahkan pekerjaan yg terkait paud misalnya akreditasi. Sistem Informasi akreditasi paud ini menjawab kemanualan akreditasi yg selama ini berjalan buat dibuat sedikit lebih gampang.
Dengan menggunakan sistem akreditasi paud, sekolah atau lembaga menjadi lebih memahami dokumen apa saja yg disyaratkan buat mengikuti akreditasi dan alur akreditasi paud mulai dari pengisian EDS (evaluasi diri sekolah), penilaian desk, evaluasi visitasi, evaluasi validasi, evaluasi penetapan sampai melihat nilai akhir.
Sistem akreditasi online yang cukup mengagumkan untuk pemula, akan tetapi memasukkan username serta password melalui NPSN itu sangat beresiko lantaran mampu dipakai sang siapa saja asal mengetahui NPSN suatu sekolah saja. Alangkah lebih baik lagi apabila password harus diaktifkan dahulu melalui email yg terdaftar di DAPODIK jadi nir sembarangan orang dapat mengakses. Kelemahan selanjutnya adalah sistem keterangan akreditasi yg dibangun nir / belum memakai jalur SSL (secure socket layer, https) jadi username serta password yg ayah bunda tambahkan rentan buat disadap oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Sekian dan semoga bermanfaat!


[Download Juga File - File Penting lainnya di bawah ini]

Download Bahan Materi Pelatihan Bimtek Kurikulum 2013 Sekolah SD 2017Langkah-Langkah Dalam Memasukkan Komunitas Pada SIM PKBContoh Soal UAS Matematika KTSP Kelas 6 SDAplikasi Administrasi Guru Kelas Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengah Atas Kurikulum 2013 Excel Revisi 2018Aplikasi Pembuat Jadwal Belajar Mengajar Sekolah Dasar/MI Tahun Ajaran 2017/2018Contoh Soal serta Kunci Jawaban Kelas 5 SD Kurikulum 2013Aplikasi Administrasi Pengajar Kelas Tahun 2018/2019Panduan Cara Menyusun RPP Kurikulum 2013 TerbaruRencana Kerja Jangka Menengah Tahun 2017/2018 Format WordsDownload Administrasi Pengajar Paud Super LengkapKumpulan Administrasi Pokok Program Kerja Guru Kelas SD/MI Format Words.docBuku Pengajar dan Siswa kelas 1 Kurikulum 2013 Revisi TerbaruContoh Format Administrasi Pengajar KelasContoh Soal UKK Kelas 1 2 3 4 5 Sekolah Dasar Format WordsContoh Format Berita Acara Pengumuman Kelulusan Sekolah Sekolah Dasar/MI 2017Contoh Program Kerja Tahunan Kepala SekolahContoh Format Surat Cuti Mengajar Bagi Guru Tahun Pelajaran 2018/2019Contoh Formulir Peserta Didik Baru Tahun 2017/2018 Siap Cetak Format Words.docxSilabus Kurikulum 2013 / K13 SMA Revisi 2017/2018Download Contoh Format Laporan Inventaris Barang Komplit

BUKU GURU SMP/MTS KELAS 9 REVISI 2018

Buku Pengajar Sekolah Menengah pertama/MTs Kelas 9 Revisi 2018

Buku Pengajar Kelas 9 K13 Revisi 2018 menjabarkan proses pembelajaran yg akan membantu murid mencapai setiap kompetensi yang dibutuhkan melalui pembelajaran aktif, kreatif, menantang, serta bermakna dan mendorong mereka buat berpikir kritis berlandaskan pada nilai-nilai luhur. Sebegaimana kita ketahui bersama, peran guru sangat penting buat menaikkan dan menyesuaikan daya serap siswa dengan ketersediaan kegiatan dalam Buku Pengajar Kelas 9 K13 Revisi 2018. Guru bisa mengembangkan serta memperkaya pengalaman belajar murid menggunakan daya kreasi pada bentuk kegiatan-aktivitas lain yang relevan serta disesuaikan menggunakan potensi anak didik di sekolah masing-masing.
Buku Pengajar Kelas 9 K13 Revisi 2018 menggunakan tujuan guru mendapat gambaran yang kentara serta rinci dalam melaksanakan aktivitas pembelajaran. Pembelajaran pada peserta didik bermakna untuk menciptakan perilaku serta konduite positif, penguasaan konsep, keterampilan berpikir saintifik, berpikir taraf tinggi, kemampuan menyelesaikan masalah, inkuiri, kreativitas, dan langsung reflektif. Kegiatan pembelajaran dalam Buku Pengajar Kelas 9 K13 Revisi 2018 ini didesain buat membuatkan Kompetensi Sikap, Pengetahuan, serta Keterampilan siswa melalui aktivitas yang bervariasi.

Aktivitas siswa pada penerapan Buku Pengajar Kelas 9 K13 Revisi 2018  meliputi hal-hal berikut:
  1. Membuka pelajaran yg menarik perhatian anak didik, seperti membacakan cerita, bertanya jawab, bernyanyi, permainan, demonstrasi, memberikan perkara, dan sebagainya.
  2. Menginformasikan tujuan pembelajaran sehingga siswa bisa mengorganisasi kabar yang disampaikan (apa yg dilihat, didengar, dirasakan, serta dikerjakan).
  3. Memantik pengetahuan anak didik yang diperoleh sebelumnya supaya murid dapat mengaitkan pengetahuan terdahulu serta yang akan dipelajari.
  4. Pemberian tugas yg sedikit demi sedikit guna membantu murid tahu konsep.
  5. Penugasan yg membutuhkan keterampilan taraf tinggi.
  6. Pemberian kesempatan untuk melatih keterampilan atau konsep yg telah dipelajari.
  7. Pemberian umpan kembali yang akan menguatkan pemahaman murid.
Selengkapnya tentang Buku Pengajar Kelas 9 K13 Revisi 2018  silahkan download pada menu pada bawah ini:

  1. BG IPS SMP-MTs Kelas 9 Edisi Revisi 2018.pdf
  2. BG Bahasa Indonesia Sekolah Menengah pertama-MTs Kelas 9 Edisi Revisi 2018.pdf
  3. BG Bahasa Inggris SMP-MTs Kelas 9 Edisi Revisi 2018.pdf
  4. BG IPA Sekolah Menengah pertama-MTs Kelas 9 Edisi Revisi 2018.pdf
  5. BG Matematika Sekolah Menengah pertama-MTs Kelas 9 Edisi Revisi 2018.pdf
  6. BG PJOK Sekolah Menengah pertama-MTs Kelas 9 Edisi Revisi 2018.pdf
  7. BG PPKn Sekolah Menengah pertama-MTs Kelas 9 Edisi Revisi 2018.pdf
  8. BG Prakarya Sekolah Menengah pertama-MTs Kelas 9 Edisi Revisi 2018.pdf
  9. BG Seni Budaya SMP-MTs Kelas 9 Edisi Revisi 2018.pdf
  10. BS Prakarya SMP-MTs Kelas 9 Edisi Revisi 2018.pdf

Demikian ulasan singkat Buku Pengajar Kelas 9 K13 Revisi 2018 pada blog ini semoga akan membawa kemudahan bapak serta ibu pada melaksanakan tugas sebagai pendidik.

Link penting lainnya:

Terima kasih semmoga materi yg kami bagikan bermanfaat

JUKNIS KHUSUS BANTUAN PENUNTASAN PAUD PRASD TAHUN 2018

Juknis Khusus Bantuan Operasional Sekolah Pra-Sekolah Dasar 2018

Juknis Khusus Bantuan Operasional Sekolah Pra-Sekolah Dasar 2018 - Untuk mewujudkan kepedulian pemerintah terhadap kemajuan pendidikan pada negara ini telah sedini mungkin menyusun draf buat mengatur berbagai Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar Pada Tahun 2018. Adapun yang paling krusial pada pasal 1 disebutkan bahwa Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra Sekolah Dasar Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian nir terpisahkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Masyarakat ini.

Sedangkan pada uraian singkat dapat kami kutip diantaranya:
A.   Pengertian
Kegiatan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD adalah kegiatan koordinasi yg dilaksanakan sang Dinas Pendidikan Kabupaten buat menyukseskan penyelenggaraan layanan PAUD buat seluruh anak khususnya anak yg akan masuk SD.

B.   Tujuan Kegiatan
  1. Meningkatnya layanaan PAUD bermutu buat anak yg akan masuk Sekolah Dasar.
  2. Meningkatnya dukungan berdasarkan stakeholders terhadap penuntasan PAUD pra Sekolah Dasar sebagai komitmen Daerah.
  3. Mendukung Pemerintah Daerah pada memperkuat komitmen penuntasan PAUD Pra SD.

C.   Penyelenggara Kegiatan
Penyelenggara Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra Sekolah Dasar adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yg telah menandatangani komitmen penuntasan PAUD minimal 1 tahun pra SD.

D.   Peserta Kegiatan
Peserta   Kegiatan   Koordinasi   Penuntasan   PAUD   Pra   SD   merupakan   para   pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, Bunda PAUD, Camat, Kepala Desa/Kelurahan, instansi terkait di daerah kerja kabupaten/kotamadya.

E.   Bentuk Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk rapat, koordinasi lapangan serta atau kunjungan kerja. 

F.  Indikator Keberhasilan
  1. Terselenggaranya kegiatan sinkron dengan Petunjuk Teknis.
  2. Adanya Rencana Tindak Lanjut menurut Kegiatan.
  3. Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan aktivitas 

Selengkapnya dapat pada download berikut ini
Juknis Bantuan Pra_SD.pdf
Juknis Bantuan Pra_SD.docx
Juknis Bantuan Pra_SD.docx
Demikian semoga materi ini berguna.
LInk download lainnya:

Terima kasih atas kunjungannya dan kami tunggu kunjunga berikutnya, semoga nir akan bosan buat selalu berkunjung

STANDARISASI DANA BOS TAHUN 2018

Standarisasi Dana BOS Tahun 2018

Standarisasi Dana BOS Tahun 2018 - Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, irit, efektif, transparan serta bertanggung jawab khususnya pada hal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yg diselenggarakan kabupaten/kota pada Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah (APBD), dan buat menghindari konflik hukum yang ada dikemudian hari bersama ini disampaikan pada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Dana BOS merupakan dana transfer berdasarkan Pemerintah Pusat pada Pemerintah Provinsi yg penyalurannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara yg selanjutnya diklaim RKUN ke Rekening Kas Umum Daerah yg selanjutnya disebut RKUD Provinsi.

2. Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam nomor 1, selanjutnya disalurkan sang Pemerintah Provinsi dari RKUD pribadi pada masing-masing Satuan Pendidikan melalui mekanisme hibah, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana BOS dimaksud dalam RKUD Provinsi.

3. Berdasarkan Pasal 327 ayal (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah mengamanatkan seluruh penerimaan dan pengeluaran wilayah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah dan dalam hal penerimaan dan pengeluaran wilayah nir dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah sinkron menggunakan peraturan perundangundangan dilakukan pencatatan dan ratifikasi oleh Bendahara Umum Daerah.

4.berdasarkan Paragraf 21 PSAP Nomor 02 Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dijelaskan bahwa Pendapatan LRA diakui dalam ketika diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Lnterprestasi Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) Nomor 02 tentang Pengakuan Pendapatan Yang Diterima Pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah dijelaskan bahwa pengakuan pendapatan ditentukan oleh BUN/BUD sebagai pemegang otoritas dan bukan semata-mata oleh RKUN/RKUD sebagai galat satu tempat penampungnya. Selanjutnya penerangan IPSAP Nomor 02 bahwa pendapatan pula meliputi antara lain pendapatan kas yang diterima Satker/SKPD dan dipakai langsung tanpa disetor ke RKUN/RKUD, dengan kondisi entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUN/BUD untuk diakui sebagai
pendapatan negara/daerah.

Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan nomor 4 disampaikan kepada Saudara serta untuk selanjutnya dilaksanakan yakni Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana BOS Satuan Pendidikan Negeri Yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada APBD menggunakan rincian sebagai berikut:

a. Penganggaran:

1) Penganggaran Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri dalam APBD, ditetapkan berdasarkan alokasi Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri yg bersangkutan sebagaimana yang tercantum pada Keputusan Gubernur mengenai Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota serta Keputusan Gubernur dimaksud ditetapkan selesainya alokasi Dana BOS setiap Provinsi menggunakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2) Dalam hal Keputusan Gubernur mengenai Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka '1) belum ditetapkan, maka penganggaran Dana BOS tersebut didasarkan dalam alokasi penyaluran final triwulan lV tahun sebelumnya.

3) Berdasarkan alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam angka 1) atau nomor 2), Kepala Satuan Pendidikan Negeri menyusun Rencana Kegiatan serta Anggaran Sekolah yang selanjutnya dianggap RKAS Dana BOS yang memuat planning belanja Dana BOS.

4) Rencana belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 3), dianggarkan dengan mempedomani Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS yg ditetapkan sang Kementerian yg menyelenggarakan urusan Pendidikan.

5) Kepala Satuan Pendidikan Negeri mengungkapkan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam angka 3) kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan dalam Kabupaten/Kota.

6) Berdasarkan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka lima), Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota menyusun Rencana Kerja serta Anggaran SKPD yang selanjutnya dianggap RKA-SKPD, yang memuat planning pendapatan Dana BOS dan belanja Dana BOS.

7) Rencana Pendapatan Dana BOS dalam RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada nomor 6) dianggarkan dalam Kelompok Pendapatan Asli Daerah, Jenis Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yg sah, Obyek Dana BOS, Rincian Obyek Dana BOS dalam masing-masing Satuan Pendidikan Negert sinkron kode rekening berkenaan.

8) Rencana belanja Dana BOS dalam RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam nomor 6) dianggarkan pada Kelompok Belanja Langsung, Program BOS, yg diuraikan ke pada Kegiatan, Jenis, Obyek, dan Rincian Obyek Belanja sinkron kode rekening berkenaan.

9) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud angka 6) digunakan menjadi bahan penyusunan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda mengenai APBD serta Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya dianggap Perkada tentang Penjabaran APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

b.pelaksanaan serta Penatausahaan:

1) Berdasarkan Peraturan Daerah mengenai APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a nomor 9), Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yg selanjutnya DPA-SKPD yang memuat pendapatan dan belanja Dana BOS sinkron dengan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 6).

2) Untuk menyelenggarakan fungsi perbendaharaan dana BOS, Kepala Daerah mengangkat Bendahara Dana BOS dalam masing-masing Satuan Pendidikan Negeri setiap tahun aturan atas usul Kepala SKPD Dinas Pendidikan melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yg selanjutnya dianggap PPKD. Pengangkatan bendahara tersebut ditetapkan menggunakan Keputusan KepalaDaerah.

3) Bendahara Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam nomor dua), membuka rekening Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri atas nama Satuan Pendidikan yang diusulkan sang Kepala Satuan Pendidikan melalui Kepala SKPD Dinas Pendidikan, yg selanjutnya rekening tersebut ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

4) Kepala SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membicarakan Rekening Dana BOS dalam masing-masing Satuan Pendidikan Negeri sebagaimana dimaksud pada angka tiga) kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan Provinsi, sebelum dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah yg selanjutnya dianggap NPH BOS.

5) Penyaluran Dana BOS dari RKUD Provinsi ke Rekening Dana BOS masingmasing Satuan Pendidikan Negeri sebagaimana dimaksud dalam nomor tiga) dilakukan sehabis penandatanganan NPH BOS.

6) Penerimaan Dana BOS dalam masing-masing Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada nomor 5), diakui menjadi pendapatan SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota buat dipakai langsung pada rangka pelayanan pendidikan pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri.

7) Dalam hal terdapat bunga serta/atau jasa giro dalam pengelolaan Dana BOS, maka bunga dan/atau jasa giro lersebut menambah pendapatan Dana BOS dalam tahun aturan berkenaan serta dapat pribadi digunakan buat pelayanan pendidikan pada Satuan Pendidikan bersangkutan dengan berpedoman dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun berkenaan.

8) Dalam hal sampai menggunakan berakhirnya tahun aturan, terdapat residu Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri, maka sisa Dana BOS dicatat menjadi Sisa Lebih Pembrayaan yang selanjutnya dianggap SILPA tahun berkenaan, serta selanjutnya digunakan pada tahun anggaran berikutnya menggunakan berpedoman dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun berikutnya.

9) Tata Cara Pencatatan dan Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan serta Belanja Dana BOS sebagai berikut:

a) Bendahara Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri mencatat pendapatan dan belanja Dana BOS pada Buku Kas Umum beserta Buku Kas Pembantu dengan Contoh format Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak serta Buku Pembantu Rincian Objek Belanja dalam Bendahara Dana BOS.

b) Bendahara Dana BOS dalam Satuan Pendidikan Negeri menyampaikan realisasi pendapatan serta realisasi belanja setiap bulan pada Kepala Satuan Pendidikan, menggunakan melampirkan bukti-bukti pendapatan dan belanja yang sah, paling usang pada tanggal 5 bulan berikutnya, untuk pengesahan sang Kepala Satuan Pendidikan.

c) Berdasarkan Buku Kas Umum serta/atau Buku Kas Pembantu sebagaimana dimaksud dalam alfabet a), Bendahara Dana BOS menyusun Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS masing-masing Satuan Pendidikan Negeri setiap triwulan.

d) Bendahara Dana BOS membicarakan Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam alfabet c) kepada Kepala Satuan Pendidikan Negeri, buat selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan dalam setiap triwulan paling lama lepas 10 bulan berikutnya sehabis triwulan yang bersangkutan berakhir.

e) Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam alfabet d) dilampiri Surat Pernyataan Tanggungjawab Kepala Satuan Pendidikan Negeri.

f) Dalam hal mempertimbangkan lokasi, syarat geografis serta jarak tempuh dan pertimbangan objektif lainnya, BupatiMalikota dapat tetapkan kebijakan penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam huruf d) djlakukan setiap semester paling lanra tanggal 10 bulan berikutnya sesudah semester yang bersangkutan berakhir.

g) Berdasarkan Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja menurut Kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf d) atau huruf f), Kepala SKPD Dinas Pendidikan mengungkapkan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja yang selanjutnya diklaim SP3B Satuan Pendidikan Negeri kepada PPKD. 

h) Berdasarkan SP3B Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam alfabet g), PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan serta Belanja (SP2B) Satuan Pendidikan Negeri.

i) Pejabat Penatausahaan Keuangan yg selanjutnya disebut PPK SKPD Dinas Pendidikan dan PPKD selaku BUD melakukan pembukuan atas pendapatan serta belanja Dana BOS Satuan Pendidikan dari SP2B Dana BOS Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf h), dengan berpedoman dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Pelaporan dan Pertanggungjawaban:

1) Kepala Satuan Pendidikan Negeri bertanggungjawab secara formal serta material atas pendapatan dan belanja Dana BOS yang diterima langsung sang Satuan Pendidikan.

2) Berdasarkan SP2B Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka t huruf i), Kepala SKPD Dinas Pendidikan menyusun Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja yg bersumber berdasarkan Dana BOS dan menyajikan pada Laporan Keuangan SKPD Dinas Pendidikan dalam Kabupaten/Kota yg akan dikonsolidasikan sebagai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang pengelolaan keuangan wilayah.

3) Dalam hal alokasi Dana BOS dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang dianggarkan berdasarkan alokasi penyaluran final triwulan lV tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada huruf a nomor 2), tidak sesuai menggunakan alokasi Dana BOS dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS dalam setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1), maka pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan penyesuaian alokasi Dana BOS dalam Peraturan Daerah tentang APBD dengan memperhitungkan sisa Dana BOS tahun sebelumnya pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri.

4) Penyesuaian alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada nomor 3) dilakukan menggunakan terlebih dahulu melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD, serta pemberitahuan pada Pimpinan DPRD, buat selanjutnya ditampung pada Peraturan Daerah mengenai perubahan APBD.

5) Dalam hal alokasi Dana BOS dalam Perda tentang Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada nomor tiga) tidak sinkron dengan realisasi penyaluran final Dana BOS triwulan lV tahun berjalan, maka pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan penyesuaian alokasi Dana BOS dengan melakukan perubahan Perkada mengenai Penjabaran Perubahan APBD, serta pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, buat selanjutnya dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

6) Dalam hal Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri belum dianggarkan dalam APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016, maka buat memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, pendapatan dan belanja Dana BOS sekurangkurangnya disajikan pada Neraca, Laporan Operasional (LO), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

6. Untuk mempermudah pengelolaan Dana BOS Satuan Pendidikan Negeri yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, agar mempedomani contoh format penganggaran, model format aplikasi dan penatausahaan serta contoh format pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan berdasarkan Surat Edaran ini.

Demikian buat sebagai perhatian serta agar segera dilaksanakan.

Demikian semoga materi ini amat sangat berguna, silahkan dipelajari menggunakan mendownload tautan pada bawah ini.


Terima kasih atas segala kunjungannya, kami siap menunggu kunjungan berikutnya.

Link terkini lainnya:
Segera informasikan kami bila masih ada link download yang error, barangkali akan segera kami perbaiki link download yg error tadi.

SITUS BARU APLIKASI DAPODIK TAHUN 2017/2018

SITUS BARU DAPODIK 

Pertama kali aku buka lagi pelaksanaan dapodik SMP, ternyata masa berlaku pelaksanaan telah habis. Secara biasa aku klik situs dapodik yang tertera di tampilan berita dapodik yang telah kadaluarsa tadi. Tetatpi ternyata alamat tersebut sedang sibuk, mungkin biasa lantaran yg memakai situs tersebut banyak. Selang beberapa hari, saya buka lagi, serta ternyata alamat tersebut masih sibuk, hingga aku kunjungi alamat itu setiap hari, tetapi hasilnya permanen sama, server sibuk atau error.

Setelah saya bertanya dan mencari informasi, ternyata situs yg tertera di liputan dapodik terdahulu, yaitu di //dapo.dikdas.kemdikbud.go.id telah tidak berlaku. Ternyata sekarang dapodik telah terintegrasi serta meliputi tiga entitas pendidikan jenjang Sekolah Dasar,SMP,Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan serta SLB. Pengintegrasian tadi, sebenarnya telah dicanangkan semenjak awal tahun 2016 serta baru terealisasi sekarang ini.


Pengintegrasian tersebut mengacu kepada Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi serta Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah digabung sebagai Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Sehingga alamat buat pendataan diganti dengan situs atau website yg baru yaitu //dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

Dengan alamat situs yang terintegrasi tadi, kita bisa mengetahui aneka macam fakta sekolah pada seluruh indonesia. Kita bisa melihat keadaan data sekolah tadi, keadaan Peserta Didik nya, Keadaan Rombel nya, Keadaan Guru dan Pegawai nya. Progres pengiriman masing - masing sekolah akan dengan gampang terlihat, sebagai akibatnya sekolah mana saja yg belum sinkronisasi akan terlihat.

Berdasarkan situs resmi nya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah, perubahan dan perbaikan dalam pelaksanaan Dapodik Versi 2016 merupakan menjadi berikut :

DaftarPerubahan

  • [Pembaruan] Pembaruan tampilan antarmuka pengguna
  • [Pembaruan] Fungsi ganti gambar profil pengguna
  • [Pembaruan] Penambahan pilihan menu Sekolah Aman dalam data rinci sekolah
  • [Pembaruan] Penambahan kolom isian dalam sanitasi di data rinci sekolah
  • [Pembaruan] Penambahan kolom Aktivitas Peserta didik pada tabel MoU Kerjasama untuk SMK pada data rinci sekolah
  • [Pembaruan] Penambahan isian nama harus pajak pada form sekolah
  • [Pembaruan] Menu dropdown pada data rinci sekolah
  • [Pembaruan] Penambahan evaluasi komponen dalam input kondisi
  • [Pembaruan] Status taraf kerusakan
  • [Pembaruan] Sidebar data periodik wahana, kitab dan alat
  • [Pembaruan] Status kolom "vld"
  • [Pembaruan] Menu validasi (hanya 1 kali perbaikan)
  • [Pembaruan] Kolom ID Bank, Rekening Bank, serta Rekening atas nama
  • [Pembaruan] Kolom nama harus pajak pada PTK
  • [Pembaruan] Sidebar daftar tugas tambahan
  • [Pembaruan] Menu paging pada tabel PTK
  • [Pembaruan] Penambahan kolom penerima KIP pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom nomor KIP pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom nama pada KIP dalam Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom angka KKS pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom nomor pendaftaran akta lahir pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom alasan menolak KIP dalam Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom NIK ayah, bunda, serta wali pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Menu paging dalam tabel PD
  • [Pembaruan] Pengelompokan validasi berdasarkan tabel sekolah, sarpras, peserta didik, ptk, rombongan belajar, pembelajaran
  • [Perbaikan] Mengubah pengaturan bahasa tampilan standar menjadi bahasa Indonesia
  • [Perbaikan] Bug tidak bisa simpan pengguna pada tambah pengguna pada menu manajeme pengguna
  • [Perbaikan] Bug nir mampu tambah acara pengajaran baru buat SMA
  • [Perbaikan] Penonaktifan menu tambah/ubah/hapus di tabel akreditasi sekolah serta tabel blockgrant
  • [Perbaikan] Penyeragaman deteksi kepala sekolah di beranda dan validasi
  • [Perbaikan] Validasi email serta website pada DuDi
  • [Perbaikan] Perubahan nama kolom "kabar" menjadi "spesifikasi"
  • [Perbaikan] Verifikasi format penulisan NPWP
  • [Perbaikan] Pengaturan pengisian no SK dan TMT dari jenis kepegawaian PTK
  • [Perbaikan] Perubahan nama kolom berdasarkan "NIK" menjadi "NIK/No. Passport buat WNA" dalam formulir PTK
  • [Perbaikan] Penguncian data rw. Sertifikasi, inpassing non-PNS dalam data rinci PTK
  • [Perbaikan] Perbaikan nama tab "Buku" menjadi "Buku yang pernah ditulis" pada data rinci PTK
  • [Perbaikan] Tambah baru PTK dalam pelaksanaan dinonaktifkan
  • [Perbaikan] Penambahan kolom surat keterangan "pulang bersekolah"
  • [Perbaikan] Perubahan penamaan kolom berdasarkan "Paket Keahlian" menjadi "Program Pengajaran" pada rombongan belajar
  • [Perbaikan] Informasi jumlah jam per grup matpel dalam pembelajaran
  • [Perbaikan] Unduh excel validasi per gerombolan validasi

Semoga dengan terintegrasi nya jenjang pendidikan ini membawa manfaat yang baik bagi kita seluruh, khususnya bagi dunia pendidikan Indonesia. Begitu pula buat pelaksanaan Dapodik Versi terkini ini membawa kemudahan dan kemaslahatan bagi seluruh pihak terkait.