JUKNIS KHUSUS BANTUAN PENUNTASAN PAUD PRASD TAHUN 2018

Juknis Khusus Bantuan Operasional Sekolah Pra-Sekolah Dasar 2018

Juknis Khusus Bantuan Operasional Sekolah Pra-Sekolah Dasar 2018 - Untuk mewujudkan kepedulian pemerintah terhadap kemajuan pendidikan pada negara ini telah sedini mungkin menyusun draf buat mengatur berbagai Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar Pada Tahun 2018. Adapun yang paling krusial pada pasal 1 disebutkan bahwa Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra Sekolah Dasar Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian nir terpisahkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Masyarakat ini.

Sedangkan pada uraian singkat dapat kami kutip diantaranya:
A.   Pengertian
Kegiatan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD adalah kegiatan koordinasi yg dilaksanakan sang Dinas Pendidikan Kabupaten buat menyukseskan penyelenggaraan layanan PAUD buat seluruh anak khususnya anak yg akan masuk SD.

B.   Tujuan Kegiatan
  1. Meningkatnya layanaan PAUD bermutu buat anak yg akan masuk Sekolah Dasar.
  2. Meningkatnya dukungan berdasarkan stakeholders terhadap penuntasan PAUD pra Sekolah Dasar sebagai komitmen Daerah.
  3. Mendukung Pemerintah Daerah pada memperkuat komitmen penuntasan PAUD Pra SD.

C.   Penyelenggara Kegiatan
Penyelenggara Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra Sekolah Dasar adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yg telah menandatangani komitmen penuntasan PAUD minimal 1 tahun pra SD.

D.   Peserta Kegiatan
Peserta   Kegiatan   Koordinasi   Penuntasan   PAUD   Pra   SD   merupakan   para   pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, Bunda PAUD, Camat, Kepala Desa/Kelurahan, instansi terkait di daerah kerja kabupaten/kotamadya.

E.   Bentuk Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk rapat, koordinasi lapangan serta atau kunjungan kerja. 

F.  Indikator Keberhasilan
  1. Terselenggaranya kegiatan sinkron dengan Petunjuk Teknis.
  2. Adanya Rencana Tindak Lanjut menurut Kegiatan.
  3. Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan aktivitas 

Selengkapnya dapat pada download berikut ini
Juknis Bantuan Pra_SD.pdf
Juknis Bantuan Pra_SD.docx
Juknis Bantuan Pra_SD.docx
Demikian semoga materi ini berguna.
LInk download lainnya:

Terima kasih atas kunjungannya dan kami tunggu kunjunga berikutnya, semoga nir akan bosan buat selalu berkunjung

Comments