DOWNLOAD BUKU KERJA KEPALA SEKOLAH

File Name:Buku Kerja Kepala SekolahFile Type:PDFFile Author:-Link:Download 




Zona Download Gratis@cara fleXi Blog Pendidikan

DOWNLOAD BUKU PAKET BAHASA INGGRIS KEKAS 123456 SD/MI LENGKAP

[Download] Buku Paket Bahasa Inggris Kekas 1,2,tiga,4,lima,6 Sekolah Dasar/MI Lengkap

[Download] Buku Paket Bahasa Inggris Kekas 1,2,tiga,4,lima,6 Sekolah Dasar/MI Lengkap - Banyak diantara guru khususnya di Sekolah Dasar/MI yg mungkin kesulitan buat mendapatkan buku-kitab mata pelajaran bahasa inggris menjadi bahan ajar atau kitab siswa Sekolah Dasar dan Madrasah, andai saja telah tersedia di toko-toko kitab , harganya sangat mahal sehingga kita harus mengeluarkan poly duit dari saku kalian. Oleh karena itu kami menyediakan buat guru-pengajar tentang buku-buku mata pelajaran Bahasa Inggris buat SD (Sekolah Dasar) serta Madrasah ibtidaiyah menggunakan harga yang nisbi gratis, karena tinggal download materinya serta sudah mendapatkan apa yg kalian cari.
Dan bila kalian seluruh ingin mempunyai apa yang kalian cari tanpa harus mengeluarkan duit banyak, kalian relatif mendownload link download di bawah ini.


Buku Paket Sekolah Elektronik (BSE) mata pelajaran Bahasa Inggris yg kami bagikan ini diperuntukkan kelas 1, dua, 3, 4, 5, serta Kelas 6 Sekolah Dasar/MI. Dan perlu diketahui juga bahwa dalam blog ini sudah dipersiapkan berbagai bentuk materi khususnya materi pendidikan secara lengkap. Untuk mempermudah pencarian materi tersebut anda semua relatif memindahkan krusor dalam menu navigasi yg sudah aktif sesuai kehendak atau pilih menu label yang kami siapkan pada lajur sebelah kanan blog ini.

Untuk memudahkan lagi dalam mendapatkan materi pada blog ini relatif menggunakan ketik email atau mengikuti pada setiap posting kami, sehingga anda akan selalu memperoleh email masuk yang menginformasikan mengenai materi yang kami update.

Demikian ulasan singkat tentang materi [Download] Buku Paket Bahasa Inggris Kekas 1,2,tiga,4,lima,6 Sekolah Dasar/MI Lengkap dan penerangan kemudahan buat memperoleh materi-materi menurut blog kami, kurang serta lebihnya mohon maaf. Dan semoga kami puas anda puas.

Materi lainnya:

  1. Info Terbaru Persiapan Pergantian Tahun Ajaran 2018/2019
  2. Admin Pembelajaran K-2013 SMP-MTs Kelas 9 Semester 1 serta 2
  3. Kaidah Buku Penulisan Soal Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama/MTs, Sekolah Menengah Atas/MA, Sekolah Menengah Kejuruan/MAK
  4. Brankas Lengkap Permendikbud Terbit Tahun 2017
  5. Silabus Fikih K13 Kelas 1, dua, 3, 4, 5, 6 Madrasah Ibtidaiyah
  6. Buku Pedoman Pengajar BK Sekolah Dasar-Sekolah Menengah pertama-SMA-SMK edisi terbaru
  7. Buku Pendidikan Lingkungan Hidup SMP Kelas 7, 8, 9
  8. Buku Mulok Pendidikan Lingkungan Hidup Sekolah Dasar
  9. Buku Mulok PLH Untuk Sekolah Dasar, SMP, serta SMA
  10. Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah
  11. Panduan Pembelajaran Matematika serta PJOK pada SD
  12. Buku Guru serta Siswa Kelas 7 SMP/MTs K13 Revisi 2017
  13. Buku Siswa K13 SMP/MTs Kelas 8 Revisi 2017
  14. Buku Pengajar SMP/MTs Kelas 9 Revisi 2018
  15. Buku Guru K13 Sekolah Menengah Atas, MA, SMK, MAK Kelas 12 Revisi 2018
  16. Buku Siswa K13 Sekolah Menengah Atas-MA-SMK-MAK Kelas 12 Revisi 2018
  17. Buku Guru dan Siswa K13 Sekolah Menengah Atas-MA-SMK-MAK Kelas 12 Revisi 2018
  18. Buku Siswa K13 Kelas 6 SD/MI Revisi 2018
  19. Buku Pengajar PAIBP K13 SD/MI Kelas 1,2,3,4,5,6 Revisi 2017 serta 2018
  20. Buku PAIBP K13 Untuk Siswa Sekolah Dasar/MI Kelas 1,2,3,4,5,6 Revisi 2017-2018
  21. Literasi Menata Masa Depan

Terima kasih kami ucapkan kepada pengunjung yg telah selau berkunjung di blog ini, dan semoga informasi baik senantiasa diinformasikan kepada rekan-rekan lainnya.

BUKU GURU SMP/MTS KELAS 9 REVISI 2018

Buku Pengajar Sekolah Menengah pertama/MTs Kelas 9 Revisi 2018

Buku Pengajar Kelas 9 K13 Revisi 2018 menjabarkan proses pembelajaran yg akan membantu murid mencapai setiap kompetensi yang dibutuhkan melalui pembelajaran aktif, kreatif, menantang, serta bermakna dan mendorong mereka buat berpikir kritis berlandaskan pada nilai-nilai luhur. Sebegaimana kita ketahui bersama, peran guru sangat penting buat menaikkan dan menyesuaikan daya serap siswa dengan ketersediaan kegiatan dalam Buku Pengajar Kelas 9 K13 Revisi 2018. Guru bisa mengembangkan serta memperkaya pengalaman belajar murid menggunakan daya kreasi pada bentuk kegiatan-aktivitas lain yang relevan serta disesuaikan menggunakan potensi anak didik di sekolah masing-masing.
Buku Pengajar Kelas 9 K13 Revisi 2018 menggunakan tujuan guru mendapat gambaran yang kentara serta rinci dalam melaksanakan aktivitas pembelajaran. Pembelajaran pada peserta didik bermakna untuk menciptakan perilaku serta konduite positif, penguasaan konsep, keterampilan berpikir saintifik, berpikir taraf tinggi, kemampuan menyelesaikan masalah, inkuiri, kreativitas, dan langsung reflektif. Kegiatan pembelajaran dalam Buku Pengajar Kelas 9 K13 Revisi 2018 ini didesain buat membuatkan Kompetensi Sikap, Pengetahuan, serta Keterampilan siswa melalui aktivitas yang bervariasi.

Aktivitas siswa pada penerapan Buku Pengajar Kelas 9 K13 Revisi 2018  meliputi hal-hal berikut:
  1. Membuka pelajaran yg menarik perhatian anak didik, seperti membacakan cerita, bertanya jawab, bernyanyi, permainan, demonstrasi, memberikan perkara, dan sebagainya.
  2. Menginformasikan tujuan pembelajaran sehingga siswa bisa mengorganisasi kabar yang disampaikan (apa yg dilihat, didengar, dirasakan, serta dikerjakan).
  3. Memantik pengetahuan anak didik yang diperoleh sebelumnya supaya murid dapat mengaitkan pengetahuan terdahulu serta yang akan dipelajari.
  4. Pemberian tugas yg sedikit demi sedikit guna membantu murid tahu konsep.
  5. Penugasan yg membutuhkan keterampilan taraf tinggi.
  6. Pemberian kesempatan untuk melatih keterampilan atau konsep yg telah dipelajari.
  7. Pemberian umpan kembali yang akan menguatkan pemahaman murid.
Selengkapnya tentang Buku Pengajar Kelas 9 K13 Revisi 2018  silahkan download pada menu pada bawah ini:

  1. BG IPS SMP-MTs Kelas 9 Edisi Revisi 2018.pdf
  2. BG Bahasa Indonesia Sekolah Menengah pertama-MTs Kelas 9 Edisi Revisi 2018.pdf
  3. BG Bahasa Inggris SMP-MTs Kelas 9 Edisi Revisi 2018.pdf
  4. BG IPA Sekolah Menengah pertama-MTs Kelas 9 Edisi Revisi 2018.pdf
  5. BG Matematika Sekolah Menengah pertama-MTs Kelas 9 Edisi Revisi 2018.pdf
  6. BG PJOK Sekolah Menengah pertama-MTs Kelas 9 Edisi Revisi 2018.pdf
  7. BG PPKn Sekolah Menengah pertama-MTs Kelas 9 Edisi Revisi 2018.pdf
  8. BG Prakarya Sekolah Menengah pertama-MTs Kelas 9 Edisi Revisi 2018.pdf
  9. BG Seni Budaya SMP-MTs Kelas 9 Edisi Revisi 2018.pdf
  10. BS Prakarya SMP-MTs Kelas 9 Edisi Revisi 2018.pdf

Demikian ulasan singkat Buku Pengajar Kelas 9 K13 Revisi 2018 pada blog ini semoga akan membawa kemudahan bapak serta ibu pada melaksanakan tugas sebagai pendidik.

Link penting lainnya:

Terima kasih semmoga materi yg kami bagikan bermanfaat

DOWNLOAD PANDUAN SISTEM PENILAIAN AKREDITASI PAUD 2018

Bagi bapak/bunda yang ingin melihat pedoman penggunaan sistem akreditasi paud bagi forum, sudah sudah tersedia versi pdf yang dapat diunduh DISINI. Untuk tampilan atau preview dokumennya sanggup dilihat berikut:
Bagi sekolah paud yg ingin melakukan akreditasi dapat mendaftar ke pada SisPenA ini dan melakukan pengiriman berkas yg diharapkan dalam menu “Pendaftaran” dalam sistem di sebelah kiri. Nanti ada surat permohonan, legalitas forum, dokumen lampiran, foto pendukung, dan input evaluasi diri (simulasi).

PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) telah banyak mengalami kemajuan pada bidang teknologi keterangan sebagai akibatnya memudahkan pekerjaan yg terkait paud misalnya akreditasi. Sistem Informasi akreditasi paud ini menjawab kemanualan akreditasi yg selama ini berjalan buat dibuat sedikit lebih gampang.
Dengan menggunakan sistem akreditasi paud, sekolah atau lembaga menjadi lebih memahami dokumen apa saja yg disyaratkan buat mengikuti akreditasi dan alur akreditasi paud mulai dari pengisian EDS (evaluasi diri sekolah), penilaian desk, evaluasi visitasi, evaluasi validasi, evaluasi penetapan sampai melihat nilai akhir.
Sistem akreditasi online yang cukup mengagumkan untuk pemula, akan tetapi memasukkan username serta password melalui NPSN itu sangat beresiko lantaran mampu dipakai sang siapa saja asal mengetahui NPSN suatu sekolah saja. Alangkah lebih baik lagi apabila password harus diaktifkan dahulu melalui email yg terdaftar di DAPODIK jadi nir sembarangan orang dapat mengakses. Kelemahan selanjutnya adalah sistem keterangan akreditasi yg dibangun nir / belum memakai jalur SSL (secure socket layer, https) jadi username serta password yg ayah bunda tambahkan rentan buat disadap oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Sekian dan semoga bermanfaat!


[Download Juga File - File Penting lainnya di bawah ini]

Download Bahan Materi Pelatihan Bimtek Kurikulum 2013 Sekolah SD 2017Langkah-Langkah Dalam Memasukkan Komunitas Pada SIM PKBContoh Soal UAS Matematika KTSP Kelas 6 SDAplikasi Administrasi Guru Kelas Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengah Atas Kurikulum 2013 Excel Revisi 2018Aplikasi Pembuat Jadwal Belajar Mengajar Sekolah Dasar/MI Tahun Ajaran 2017/2018Contoh Soal serta Kunci Jawaban Kelas 5 SD Kurikulum 2013Aplikasi Administrasi Pengajar Kelas Tahun 2018/2019Panduan Cara Menyusun RPP Kurikulum 2013 TerbaruRencana Kerja Jangka Menengah Tahun 2017/2018 Format WordsDownload Administrasi Pengajar Paud Super LengkapKumpulan Administrasi Pokok Program Kerja Guru Kelas SD/MI Format Words.docBuku Pengajar dan Siswa kelas 1 Kurikulum 2013 Revisi TerbaruContoh Format Administrasi Pengajar KelasContoh Soal UKK Kelas 1 2 3 4 5 Sekolah Dasar Format WordsContoh Format Berita Acara Pengumuman Kelulusan Sekolah Sekolah Dasar/MI 2017Contoh Program Kerja Tahunan Kepala SekolahContoh Format Surat Cuti Mengajar Bagi Guru Tahun Pelajaran 2018/2019Contoh Formulir Peserta Didik Baru Tahun 2017/2018 Siap Cetak Format Words.docxSilabus Kurikulum 2013 / K13 SMA Revisi 2017/2018Download Contoh Format Laporan Inventaris Barang Komplit

SYARAT PENDAFTARAN PPG PPGJ TAHUN 2018 TERLENGKAP

Telah dibuka balik Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 yang dimulai tanggal 19 Februari sampai dengan tanggal 5 Maret 2018, adapun Syarat dan ketentuan dan banyak sekali keperluan data dan materi terdapat pada akhir posting kami ini.


Persyaratan serta Ketentuan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

A. Persyaratan Peserta
  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
  2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) menurut perguruan tinggi yang mempunyai acara studi yang terakreditasi.
  5. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yg sinkron dengan acara studi dalam PPG yang akan diikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian tugas mengajar menurut kepala sekolah dua (dua) tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga menggunakan lepas 31 Desember tahun 2017.
  8. Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknoogi, serta Pendidikan Tinggi.
  9. Sehat jasmani serta rohani.
  10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  11. Berkelakuan baik
B. Persyaratan Administrasi
  1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
  2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama serta SK Pengangkatan dua (2) tahun terakhir, spesifik bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
  • Guru PNS dilegalisasi sang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  • PNS yg ditugaskan menjadi Guru oleh Pemerintah Daerah atau yg diberi wewenang dilegalisasi sang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  • Guru GTY dilegalisasi sang Ketua Yayasan;
  • Guru bukan PNS pada sekolah negeri yang memiliki SK berdasarkan Pemerintah Daerah atau yg diberi wewenang dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan buat sebagai peserta PPG tahun 2018.
5. Pakta Integritas berdasarkan calon peserta bahwa berkas/dokumen yg diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, misalnya dalam format di bawah ini. 
6. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang mempunyai ijazah S1 berdasarkan luar negeri.
7. Surat warta sehat menurut dokter pemerintah.
8. Surat warta bebas Napza berdasarkan BNN atau yg berwenang.
9. Surat berita berkelakuan baik menurut kepolisian.

C. Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

PAKTA INTEGRITAS

Saya yg bertanda tangan pada bawah ini:
Nama
:
NIP/NIK 
:
Tempat/Tanggal Lahir
:
NUPTK
:
Unit Kerja 
:
Alamat Unit Kerja 
:
Dengan ini aku menyatakan bahwa
:

Bukti fisik di pada berkas/dokumen yang aku lampirkan buat keperluan PPG Dalam Jabatan ini benar dan sah adanya, serta bila di lalu hari ternyata bukti fisik saya tidak benar serta tidak sah, aku bersedia mendapat sanksi serta dampak hukum sinkron peraturan perundang-undangan yg berlaku, termasuk digugurkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018.


…………………., ………….. 2018
Calon Peserta PPG Dalam Jabatan,




(…………………………................)
NIP/NIK ……………………….....

Berikut merupakan banyak sekali dokumen yg perlu dipersiapkan buat mendaftarkan calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018.


Persyaratan Ketentuan Peserta PPGJ Dalam Jabatan Tahun 2018



Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018


2018 Bulan ke
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
1.

Wprkshop
PPL







2.






Wprkshop
PPL


3.







Wprkshop
PPL


Topik Diskusi Rencana Tindak lanjut
  • Tata cara serta ketika verifikasi berkas calon peserta PPG
  • Tata cara pengeluaran perizinan serta alokasi gutu pengganti sementara
  • Rencana pembiayaan PPG berdasarkan Pemda
  • Rencana pemantauan dan penilaian kegiatan PPG
  • Rencana penempatan guru selesainya lulus PPG, terutama bagi guru berkeahlian ganda


DOWNLOAD ADMINISTRASI MENGAJAR K13 MAPEL IPS KELAS 9 SMP/MTS

Download Administrasi Mengajar K13 Mapel IPS Kelas 9 Sekolah Menengah pertama/MTs

Download Administrasi Mengajar K13 Mapel IPS Kelas 9 Sekolah Menengah pertama/MTs - Seperti yg sudah  kita pahami beserta bahwa dalam dasarnya pilihan menjadi seseorang untuk menentukan jalur pendidik adalah panggilan jiwa untuk memberikan pengabdian dalam sesama insan manusia dengan tugas utamanya merupakan mendidik, mengajar, membimbing, dan melatih yang diwujudkan melalui proses belajar mengajar dan hadiah bimbingan kepada siswa di sekolah baik secara formal juga non formal, agar menjadi murid-siswi yang cerdas, mencapai kedewasaan dan berakhlak mulia. 
Dalam kenyataan sebagai seorang pengajar tidak cukup hanya sekedar buat memenuhi panggilan jiwa, tetapi juga diharapkan beberapa keterampilan untuk menyusun Administrasi. Administrasi yg dimaksud di sini adalah seperangkat penunjang yang digunakan buat berjalan dan menjadi kelancaran suatu proses pembelajaran. Adapun yg paling amat diperlukan seorang pendidik perlu mempersiapkan Perangkat Mengajar.

Sehingga pada kesempatan yang baik ini kami sekedar menunjukkan ulang materi administrasi mengajar yg dapat digunakan oleh sekolah-sekolah yg telah menerapkan Kurikulum 2013 khususnya dijenjang SMP Kelas 9 dengan merogoh pada mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).

Materi administrasi mengajar kurikulum 2013 mata pelajaran IPS Kelas 9 SMP ini dapat jua anda terapkan langsung hanya dengan mengubah datanya saja, namun lebih indah lagi apabila ini hanya sekedar dijadikan referensi buat anda menciptakan Perangkat Pembelajaran Kurikulum 2013 sendiri.

Tidak hanya RPP IPS Kelas 9 Edisi Revisi 2017 saja yg namun pula merupakan segala kelengkapan yang diperlukan telah kami persiapkan di blog ini serta nantinya akan kami bagikan materi-materi khususnya pada bidang pendidikan dan kami menawarkan beberapa administrasi Perangkat pembelajaran buat Kurikulum 2013 mapel lainnya buat itu kunjungi terus blog ini, buat menerima arsip penting lainnya.

Sedikit asa kami sebagai sesama profesi yg telah membagikan materi yg bukan hanya berupa RPP serta Silabus IPS SMP/MTs Kelas 9 saja ini, melainkan kelengkapan administrasi pembelajaran Mata pelajaran IPS Kelas 9 dengan gampang-mudahan sanggup dijadikan menjadi perangkat penunjang buat membantu proses aktivitas belajar mengajar di sekolah, menggunakan tujuan buat memajukan dunia pendidikan serta memperluas wawasan setiap anak-anak didik kita.

Download Administrasi Mengajar K13 Mapel IPS Kelas 9 Sekolah Menengah pertama/MTs


  1. Program Tahunan SMP-MTs Kelas 9.doc
  2. Program Semester SMP-MTs Kelas 9.doc
  3. KKM K13 SMP-MTs Kelas 9.doc
  4. RPP K13 IPS Tema 1 Subtema 1.doc
  5. RPP K13 IPS Tema 1 Subtema dua.doc
  6. RPP K13 IPS Tema 1 Subtema tiga.doc
  7. RPP K13 IPS Tema 1 Subtema 4.doc
  8. RPP K13 IPS Tema 1 Subtema lima.doc
  9. RPP K13 IPS Tema 1 Subtema 6.doc
  10. RPP K13 IPS Tema dua Subtema dua.doc
  11. RPP K13 IPS Tema 2 Subtema 3.doc
  12. RPP K13 IPS Tema dua Subtema 4.doc
  13. RPP K13 IPS Tema 2 Subtema 1.doc
  14. RPP K13 IPS Tema dua Subtema lima.doc
  15. RPP K13 IPS Tema 3 Subtema 1.doc
  16. RPP K13 IPS Tema 3 Subtema 2.doc
  17. RPP K13 IPS Tema 3 Subtema tiga.doc
  18. RPP K13 IPS Tema 3 Subtema 4.doc
  19. RPP K13 IPS Tema 3 Subtema 5.doc
  20. RPP K13 IPS Tema 4 Subtema 1.doc
  21. RPP K13 IPS Tema 4 Subtema dua.doc
  22. RPP K13 IPS Tema 4 Subtema tiga.doc

Semoga materi Download Administrasi Mengajar K13 Mapel IPS Kelas 9 Sekolah Menengah pertama/MTs ini dapat berguna bagi Bapak/Ibu menjadi Guru IPS SMP/MTs, yang memerlukan file diatas,gampang mudahan sebagai bahan surat keterangan, Kritik dan saran dapat Bapak/Ibu cantumkan dalam kolom komentar menjadi bahan buat pemugaran serta peningkatan kualitas blog ini di masa yang akan tiba. Update terus ya?, untuk menerima arsip-file penting lainnya, serta kami ucapkan terima kasih juga atas kunjungannya kali ini.

Baca jua:

Semoga kunjungan anda seluruh akan membawa kemudahan anda semua, jangan lupa dibagikan pada rekan yang membutuhkannya.

STANDARISASI DANA BOS TAHUN 2018

Standarisasi Dana BOS Tahun 2018

Standarisasi Dana BOS Tahun 2018 - Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, irit, efektif, transparan serta bertanggung jawab khususnya pada hal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yg diselenggarakan kabupaten/kota pada Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah (APBD), dan buat menghindari konflik hukum yang ada dikemudian hari bersama ini disampaikan pada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Dana BOS merupakan dana transfer berdasarkan Pemerintah Pusat pada Pemerintah Provinsi yg penyalurannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara yg selanjutnya diklaim RKUN ke Rekening Kas Umum Daerah yg selanjutnya disebut RKUD Provinsi.

2. Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam nomor 1, selanjutnya disalurkan sang Pemerintah Provinsi dari RKUD pribadi pada masing-masing Satuan Pendidikan melalui mekanisme hibah, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana BOS dimaksud dalam RKUD Provinsi.

3. Berdasarkan Pasal 327 ayal (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah mengamanatkan seluruh penerimaan dan pengeluaran wilayah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah dan dalam hal penerimaan dan pengeluaran wilayah nir dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah sinkron menggunakan peraturan perundangundangan dilakukan pencatatan dan ratifikasi oleh Bendahara Umum Daerah.

4.berdasarkan Paragraf 21 PSAP Nomor 02 Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dijelaskan bahwa Pendapatan LRA diakui dalam ketika diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Lnterprestasi Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) Nomor 02 tentang Pengakuan Pendapatan Yang Diterima Pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah dijelaskan bahwa pengakuan pendapatan ditentukan oleh BUN/BUD sebagai pemegang otoritas dan bukan semata-mata oleh RKUN/RKUD sebagai galat satu tempat penampungnya. Selanjutnya penerangan IPSAP Nomor 02 bahwa pendapatan pula meliputi antara lain pendapatan kas yang diterima Satker/SKPD dan dipakai langsung tanpa disetor ke RKUN/RKUD, dengan kondisi entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUN/BUD untuk diakui sebagai
pendapatan negara/daerah.

Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan nomor 4 disampaikan kepada Saudara serta untuk selanjutnya dilaksanakan yakni Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana BOS Satuan Pendidikan Negeri Yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada APBD menggunakan rincian sebagai berikut:

a. Penganggaran:

1) Penganggaran Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri dalam APBD, ditetapkan berdasarkan alokasi Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri yg bersangkutan sebagaimana yang tercantum pada Keputusan Gubernur mengenai Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota serta Keputusan Gubernur dimaksud ditetapkan selesainya alokasi Dana BOS setiap Provinsi menggunakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2) Dalam hal Keputusan Gubernur mengenai Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka '1) belum ditetapkan, maka penganggaran Dana BOS tersebut didasarkan dalam alokasi penyaluran final triwulan lV tahun sebelumnya.

3) Berdasarkan alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam angka 1) atau nomor 2), Kepala Satuan Pendidikan Negeri menyusun Rencana Kegiatan serta Anggaran Sekolah yang selanjutnya dianggap RKAS Dana BOS yang memuat planning belanja Dana BOS.

4) Rencana belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 3), dianggarkan dengan mempedomani Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS yg ditetapkan sang Kementerian yg menyelenggarakan urusan Pendidikan.

5) Kepala Satuan Pendidikan Negeri mengungkapkan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam angka 3) kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan dalam Kabupaten/Kota.

6) Berdasarkan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka lima), Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota menyusun Rencana Kerja serta Anggaran SKPD yang selanjutnya dianggap RKA-SKPD, yang memuat planning pendapatan Dana BOS dan belanja Dana BOS.

7) Rencana Pendapatan Dana BOS dalam RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada nomor 6) dianggarkan dalam Kelompok Pendapatan Asli Daerah, Jenis Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yg sah, Obyek Dana BOS, Rincian Obyek Dana BOS dalam masing-masing Satuan Pendidikan Negert sinkron kode rekening berkenaan.

8) Rencana belanja Dana BOS dalam RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam nomor 6) dianggarkan pada Kelompok Belanja Langsung, Program BOS, yg diuraikan ke pada Kegiatan, Jenis, Obyek, dan Rincian Obyek Belanja sinkron kode rekening berkenaan.

9) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud angka 6) digunakan menjadi bahan penyusunan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda mengenai APBD serta Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya dianggap Perkada tentang Penjabaran APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

b.pelaksanaan serta Penatausahaan:

1) Berdasarkan Peraturan Daerah mengenai APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a nomor 9), Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yg selanjutnya DPA-SKPD yang memuat pendapatan dan belanja Dana BOS sinkron dengan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 6).

2) Untuk menyelenggarakan fungsi perbendaharaan dana BOS, Kepala Daerah mengangkat Bendahara Dana BOS dalam masing-masing Satuan Pendidikan Negeri setiap tahun aturan atas usul Kepala SKPD Dinas Pendidikan melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yg selanjutnya dianggap PPKD. Pengangkatan bendahara tersebut ditetapkan menggunakan Keputusan KepalaDaerah.

3) Bendahara Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam nomor dua), membuka rekening Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri atas nama Satuan Pendidikan yang diusulkan sang Kepala Satuan Pendidikan melalui Kepala SKPD Dinas Pendidikan, yg selanjutnya rekening tersebut ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

4) Kepala SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membicarakan Rekening Dana BOS dalam masing-masing Satuan Pendidikan Negeri sebagaimana dimaksud pada angka tiga) kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan Provinsi, sebelum dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah yg selanjutnya dianggap NPH BOS.

5) Penyaluran Dana BOS dari RKUD Provinsi ke Rekening Dana BOS masingmasing Satuan Pendidikan Negeri sebagaimana dimaksud dalam nomor tiga) dilakukan sehabis penandatanganan NPH BOS.

6) Penerimaan Dana BOS dalam masing-masing Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada nomor 5), diakui menjadi pendapatan SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota buat dipakai langsung pada rangka pelayanan pendidikan pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri.

7) Dalam hal terdapat bunga serta/atau jasa giro dalam pengelolaan Dana BOS, maka bunga dan/atau jasa giro lersebut menambah pendapatan Dana BOS dalam tahun aturan berkenaan serta dapat pribadi digunakan buat pelayanan pendidikan pada Satuan Pendidikan bersangkutan dengan berpedoman dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun berkenaan.

8) Dalam hal sampai menggunakan berakhirnya tahun aturan, terdapat residu Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri, maka sisa Dana BOS dicatat menjadi Sisa Lebih Pembrayaan yang selanjutnya dianggap SILPA tahun berkenaan, serta selanjutnya digunakan pada tahun anggaran berikutnya menggunakan berpedoman dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun berikutnya.

9) Tata Cara Pencatatan dan Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan serta Belanja Dana BOS sebagai berikut:

a) Bendahara Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri mencatat pendapatan dan belanja Dana BOS pada Buku Kas Umum beserta Buku Kas Pembantu dengan Contoh format Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak serta Buku Pembantu Rincian Objek Belanja dalam Bendahara Dana BOS.

b) Bendahara Dana BOS dalam Satuan Pendidikan Negeri menyampaikan realisasi pendapatan serta realisasi belanja setiap bulan pada Kepala Satuan Pendidikan, menggunakan melampirkan bukti-bukti pendapatan dan belanja yang sah, paling usang pada tanggal 5 bulan berikutnya, untuk pengesahan sang Kepala Satuan Pendidikan.

c) Berdasarkan Buku Kas Umum serta/atau Buku Kas Pembantu sebagaimana dimaksud dalam alfabet a), Bendahara Dana BOS menyusun Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS masing-masing Satuan Pendidikan Negeri setiap triwulan.

d) Bendahara Dana BOS membicarakan Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam alfabet c) kepada Kepala Satuan Pendidikan Negeri, buat selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan dalam setiap triwulan paling lama lepas 10 bulan berikutnya sehabis triwulan yang bersangkutan berakhir.

e) Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam alfabet d) dilampiri Surat Pernyataan Tanggungjawab Kepala Satuan Pendidikan Negeri.

f) Dalam hal mempertimbangkan lokasi, syarat geografis serta jarak tempuh dan pertimbangan objektif lainnya, BupatiMalikota dapat tetapkan kebijakan penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam huruf d) djlakukan setiap semester paling lanra tanggal 10 bulan berikutnya sesudah semester yang bersangkutan berakhir.

g) Berdasarkan Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja menurut Kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf d) atau huruf f), Kepala SKPD Dinas Pendidikan mengungkapkan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja yang selanjutnya diklaim SP3B Satuan Pendidikan Negeri kepada PPKD. 

h) Berdasarkan SP3B Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam alfabet g), PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan serta Belanja (SP2B) Satuan Pendidikan Negeri.

i) Pejabat Penatausahaan Keuangan yg selanjutnya disebut PPK SKPD Dinas Pendidikan dan PPKD selaku BUD melakukan pembukuan atas pendapatan serta belanja Dana BOS Satuan Pendidikan dari SP2B Dana BOS Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf h), dengan berpedoman dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Pelaporan dan Pertanggungjawaban:

1) Kepala Satuan Pendidikan Negeri bertanggungjawab secara formal serta material atas pendapatan dan belanja Dana BOS yang diterima langsung sang Satuan Pendidikan.

2) Berdasarkan SP2B Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka t huruf i), Kepala SKPD Dinas Pendidikan menyusun Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja yg bersumber berdasarkan Dana BOS dan menyajikan pada Laporan Keuangan SKPD Dinas Pendidikan dalam Kabupaten/Kota yg akan dikonsolidasikan sebagai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang pengelolaan keuangan wilayah.

3) Dalam hal alokasi Dana BOS dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang dianggarkan berdasarkan alokasi penyaluran final triwulan lV tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada huruf a nomor 2), tidak sesuai menggunakan alokasi Dana BOS dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS dalam setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1), maka pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan penyesuaian alokasi Dana BOS dalam Peraturan Daerah tentang APBD dengan memperhitungkan sisa Dana BOS tahun sebelumnya pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri.

4) Penyesuaian alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada nomor 3) dilakukan menggunakan terlebih dahulu melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD, serta pemberitahuan pada Pimpinan DPRD, buat selanjutnya ditampung pada Peraturan Daerah mengenai perubahan APBD.

5) Dalam hal alokasi Dana BOS dalam Perda tentang Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada nomor tiga) tidak sinkron dengan realisasi penyaluran final Dana BOS triwulan lV tahun berjalan, maka pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan penyesuaian alokasi Dana BOS dengan melakukan perubahan Perkada mengenai Penjabaran Perubahan APBD, serta pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, buat selanjutnya dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

6) Dalam hal Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri belum dianggarkan dalam APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016, maka buat memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, pendapatan dan belanja Dana BOS sekurangkurangnya disajikan pada Neraca, Laporan Operasional (LO), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

6. Untuk mempermudah pengelolaan Dana BOS Satuan Pendidikan Negeri yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, agar mempedomani contoh format penganggaran, model format aplikasi dan penatausahaan serta contoh format pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan berdasarkan Surat Edaran ini.

Demikian buat sebagai perhatian serta agar segera dilaksanakan.

Demikian semoga materi ini amat sangat berguna, silahkan dipelajari menggunakan mendownload tautan pada bawah ini.


Terima kasih atas segala kunjungannya, kami siap menunggu kunjungan berikutnya.

Link terkini lainnya:
Segera informasikan kami bila masih ada link download yang error, barangkali akan segera kami perbaiki link download yg error tadi.

JUKNIS KHUSUS BANTUAN PENUNTASAN PAUD PRASD TAHUN 2018

Juknis Khusus Bantuan Operasional Sekolah Pra-Sekolah Dasar 2018

Juknis Khusus Bantuan Operasional Sekolah Pra-Sekolah Dasar 2018 - Untuk mewujudkan kepedulian pemerintah terhadap kemajuan pendidikan pada negara ini telah sedini mungkin menyusun draf buat mengatur berbagai Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar Pada Tahun 2018. Adapun yang paling krusial pada pasal 1 disebutkan bahwa Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra Sekolah Dasar Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian nir terpisahkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Masyarakat ini.

Sedangkan pada uraian singkat dapat kami kutip diantaranya:
A.   Pengertian
Kegiatan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD adalah kegiatan koordinasi yg dilaksanakan sang Dinas Pendidikan Kabupaten buat menyukseskan penyelenggaraan layanan PAUD buat seluruh anak khususnya anak yg akan masuk SD.

B.   Tujuan Kegiatan
  1. Meningkatnya layanaan PAUD bermutu buat anak yg akan masuk Sekolah Dasar.
  2. Meningkatnya dukungan berdasarkan stakeholders terhadap penuntasan PAUD pra Sekolah Dasar sebagai komitmen Daerah.
  3. Mendukung Pemerintah Daerah pada memperkuat komitmen penuntasan PAUD Pra SD.

C.   Penyelenggara Kegiatan
Penyelenggara Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra Sekolah Dasar adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yg telah menandatangani komitmen penuntasan PAUD minimal 1 tahun pra SD.

D.   Peserta Kegiatan
Peserta   Kegiatan   Koordinasi   Penuntasan   PAUD   Pra   SD   merupakan   para   pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, Bunda PAUD, Camat, Kepala Desa/Kelurahan, instansi terkait di daerah kerja kabupaten/kotamadya.

E.   Bentuk Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk rapat, koordinasi lapangan serta atau kunjungan kerja. 

F.  Indikator Keberhasilan
  1. Terselenggaranya kegiatan sinkron dengan Petunjuk Teknis.
  2. Adanya Rencana Tindak Lanjut menurut Kegiatan.
  3. Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan aktivitas 

Selengkapnya dapat pada download berikut ini
Juknis Bantuan Pra_SD.pdf
Juknis Bantuan Pra_SD.docx
Juknis Bantuan Pra_SD.docx
Demikian semoga materi ini berguna.
LInk download lainnya:

Terima kasih atas kunjungannya dan kami tunggu kunjunga berikutnya, semoga nir akan bosan buat selalu berkunjung