Meningkatkan Minat Belajar IPS Melalui Cooperative Learning
Tuntutan reformasi telah membawa perubahan tatanan dan pembaharuan pada banyak sekali bidang kehidupan di Indonesia. Perubahan serta pembaharuan itu menuntut penyesuaian visi, misi, tujuan serta strategi agar selalu bisa memenuhi tuntutan kebutuhan zaman, demikian halnya menggunakan sistem pendidikan nasional. Pembaharuan pendidikan tersebut dilakukan secara bersiklus, terarah serta berkesinambungan sebagai akibatnya mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan buat dapat menghadapi tantangan dan tututan perubahan baik dalam taraf lokal, nasional maupun regional.
Reformasi bidang pendidikan diawali dengan amandemen UUD 1945 khususya pasal 31. Dalam pasal ini ditegaskan bahwa setiap masyarakat negera berhak menerima pendidikan, setiap rakyat negara wajib mengikuti pendidikan dasar serta pemerintah wajib membiayainya, pemerintah mengusahakan serta menyelengarakan suatu sistem pendidikan nasional, negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan serta teknologi buat memajukan peradaban dan kesejahteraan umat insan.
Untuk melaksanakan amanah pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut ditetapkanlah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Yang dimaksud menggunakan pendidikan menurut undang-undang ini merupakan merupakan bisnis sadar dan terencana buat mewujudkan suasana belajar serta proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif menyebarkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yg diperlukan dirinya, rakyat, bangsa serta negara.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tadi juga memuat tujuan pendidikan nasional. Tujuan tadi selengkapnya adalah buat berkembangnya potensi siswa agar sebagai insan yang beriman serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta sebagai warga negara yg demokratis dan bertanggung jawab.
Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke pada sejumlah peraturan diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan mengenai perlunya disusun dan dilaksanakan delapan baku nasional pendidikan, yaitu: baku isi, standar proses, baku kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, baku wahana dan prasarana, baku pengelolaan, baku pembiayaan, dan baku penilaian pendidikan.
. Dalam merealisasikan delapan standar nasional pendidikan tadi, maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tentang Standar Isi serta 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan, serta ini melandasi berlakunya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Berlakunya KTSP berimplikasi dalam seluruh pengajar supaya pada mengajar melengkapi semua perangkat kurikulum menjadi panduan penyelengaraan aktivitas pembelajaran, nir terkecuali guru IPS. Mukminan (2006: 4) menjelaskan bahwa pengajar IPS wajib mampu melaksanakan pembelajaran secara efektif pada arti menguasai materi, bisa menentukan permasalahan yg layak diangkat menjadi bahan belajar, serta berbagi taktik pembelajaran yang mampu mengoptimalkan tercapainya kompetensi pembelajaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum buat jenis pendidikan umum, kejuruan, serta spesifik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. Kelompok mata pelajaran kepercayaan serta akhlak mulia;
b. Grup mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. Grup mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. Kelompok mata pelajaran estetika;
e. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga serta kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran tersaji pada Tabel.
Tabel Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan
1.
Agama serta Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran kepercayaan serta akhlak mulia dimaksudkan buat membentuk peserta didik sebagai insan yg beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan menurut pendidikan agama.
2.
Kewarganega-raan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan buat peningkatan pencerahan serta wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran serta wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa serta patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta perilaku serta konduite anti korupsi, kolusi, serta nepotisme.
3.
Ilmu Pengetahuan serta Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan serta teknologi dalam Sekolah Dasar/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, serta mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, dan menanamkan norma berpikir dan berperilaku ilmiah yg kritis, kreatif serta berdikari.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan serta teknologi pada Sekolah Menengah pertama/MTs/SMPLB dimaksudkan buat memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan serta teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada Sekolah Menengah Atas/MA/SMALB dimaksudkan buat memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi dan membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif serta mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan serta teknologi pada SMK/MAK dimaksudkan buat menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, serta kemandirian kerja.
4.
Estetika
Kelompok mata pelajaran keindahan dimaksudkan buat meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan serta kemampuan mengapresiasi keindahan serta harmoni. Kemampuan mengapresiasi serta mengekspresikan estetika dan harmoni meliputi apresiasi serta ekspresi, baik dalam kehidupan individual sebagai akibatnya sanggup menikmati dan mensyukuri hidup, juga dalam kehidupan kemasyarakatan sebagai akibatnya bisa membentuk kebersamaan yang harmonis.
5.
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan dalam Sekolah Dasar/MI/SDLB dimaksudkan untuk menaikkan potensi fisik dan menanamkan sportivitas serta pencerahan hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk menaikkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan pencerahan hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga serta kesehatan pada SMA/MA/SMALB/Sekolah Menengah Kejuruan/MAK dimaksudkan buat menaikkan potensi fisik dan membudayakan sikap sportif, disiplin, kolaborasi, serta hayati sehat.
Guru adalah pekerja profesional. Oleh karenanya Oemar Hamalik (2005: 118) menegaskan bahwa untuk sebagai seorang guru harus memenuhi kondisi-kondisi: (1) mempunyai talenta sebagai guru, (dua) memiliki keahlian menjadi guru, (tiga) memiliki kepribadian yang baik serta terintegrasi, (4) memiliki mental yang sehat, (5) berbadan sehat, (6) mempunyai pengalaman dan pengetahuan yang luas, (7) guru adalah insan berjiwa Pancasila, serta (8) pengajar merupakan seseorang masyarakat negara yang baik. Pengajar juga wajib berperan sebagai motivator. Dalam pembelajaran, motivasi sangat pada butuhkan untuk menaikkan kegairahan belajar anak didik. Sardiman (2007: 145) memandang bahwa motivasi dapat merangsang serta mendorong serta reinforcement buat mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan aktivitas dan daya kreativitas anak didik, sehingga akan terjadi dinamika dalam proses pembelajaran.
Dalam melaksanakan pembelajaran, guru harus bisa membentuk serta membentuk keterampilan sosial anak didik. Williams and Asher (Muijs & Reinolds, 2005: 133-134) menyebutkan 4 (empat) konsep dasar yang harus diajarkan dalam membentuk keterampilan sosial siswa yaitu co-operation, participation, communication, and validation. Konsep dasar yg pertama adalah kerja sama, dapat terwujud pada perilaku murid dalam memberi kesempatan dan saran pada orang lain. Yang kedua merupakan partisipasi yaitu melibatkan diri dalam permainan. Komunikasi adalah bentuk keterampilan sosial yg ketiga. Komunikasi dapat terwujud dalam kemampuan berbicara, keterampilan bertanya dan mendengarkan orang lain. Yang terakhir adalah validasi menggunakan mengungkapkan kebaikan dan kebenaran dalam orang lain.
Untuk bisa mewujudkan keterampilan sosial tadi, pengajar hendaknya nir hanya menuntut anak didik buat menghafal materi-materi secara konseptual saja, namun lebih jauh siswa mampu mengaplikasikan secara cerdas serta bertanggung jawab. Pengajar pula harus bisa melaksanakan pembelajaran dengan multi media, model dan teknik pembelajaran yg kompleks, sebagai akibatnya pembelajaran nir terus-menerus dan dapat membentuk pembelajaran aktif serta menyenangkan bagi murid. Oleh karena itu, dalam mencapai tujuan IPS menciptakan waga negara yg baik, pengajar bisa menerapkan beberapa contoh pembelajaran. Salah satu contoh pembelajaran yang dapat diterapkan merupakan cooperative learning (pembelajaran kooperatif).
Pembelajaran kooperatif dirancang buat membantu terjadinya pembagian tanggung jawab ketika anak didik mengikuti pembelajaran. Model pembelajaran kooperatif dicermati menjadi proses pembelajaran yang aktif karena murid mengembangkan tanggung jawab menggunakan murid lainnya termasuk dengan guru buat menciptakan keadaan belajar dan berusaha beserta memenuhi tugas pengembangan keterampilan serta penguasaan kompetensi yg sedang dipelajari. Siswa akan belajar lebih banyak melalui proses pembentukan serta penciptaan, melalui kerja dengan tim dan melalui berbagi pengetahuan sesama murid. Tetapi tanggung jawab individual adalah kunci keberhasilan pembelajaran.
Dalam kaitannya menggunakan pembelajaran IPS, Fenton (Mukminan, 2002: 31) menyebutkan bahwa tujuan studi sosial adalah “prepare children to be good citizen; social studies teach children how to think and social studies pass on the cultural heritage.” Pernyataan ini mengadung makna bahwa pembelajaran IPS mengantarkan anak menjadi warga negara yang baik, mengajar anak bagaimana berpikir serta dengan pembelajaran IPS bisa disampaikan warisan kebudayaan pada anak. Dengan demikian maka tujuan IPS untuk sekolah dasar merupakan “good citizen (rakyat negara yang baik)” yang karakteristiknya mengacu dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri serta produk-produk aturan terkait lainnya.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional angka 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi yang menjelaskan bahwa dalam jenjang SD/MI mata pelajaran IPS siswa diarahkan menjadi masyarakat negara Indonesia yang demokratis, bertanggung jawab serta masyarakat dunia yang cinta hening. Hal ini sejalan dengan galat satu tujuan pendidikan nasional yakni perkembangan potensi peserta didik agar sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu pada penelitian ini 3 indikator tersebut bisa dijadikan menjadi variabel pembentukan warga negara yg baik.