MENINGKATKAN MINAT BELAJAR IPS MELALUI COOPERATIVE LEARNING

Meningkatkan Minat Belajar IPS Melalui Cooperative Learning 
Tuntutan reformasi sudah membawa perubahan tatanan serta pembaharuan di berbagai bidang kehidupan pada Indonesia. Perubahan dan pembaharuan itu menuntut penyesuaian visi, misi, tujuan serta strategi supaya selalu dapat memenuhi tuntutan kebutuhan zaman, demikian halnya menggunakan sistem pendidikan nasional. Pembaharuan pendidikan tersebut dilakukan secara terencana, terarah serta berkesinambungan sebagai akibatnya mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan buat bisa menghadapi tantangan serta tututan perubahan baik pada tingkat lokal, nasional maupun regional. 

Reformasi bidang pendidikan diawali dengan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 khususya pasal 31. Dalam pasal ini ditegaskan bahwa setiap masyarakat negera berhak mendapat pendidikan, setiap masyarakat negara wajib mengikuti pendidikan dasar serta pemerintah harus membiayainya, pemerintah mengusahakan dan menyelengarakan suatu sistem pendidikan nasional, negara memprioritaskan aturan pendidikan minimal 20% menurut APBN serta APBD, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan serta teknologi buat memajukan peradaban dan kesejahteraan umat insan. 

Untuk melaksanakan jujur pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut ditetapkanlah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Yang dimaksud menggunakan pendidikan berdasarkan undang-undang ini merupakan adalah usaha sadar serta terpola untuk mewujudkan suasana belajar serta proses pembelajaran agar siswa secara aktif berbagi potensi dirinya buat mempunyai kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yg diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa serta negara. 

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tersebut juga memuat tujuan pendidikan nasional. Tujuan tadi selengkapnya merupakan buat berkembangnya potensi siswa supaya sebagai manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berdikari dan sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke pada sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan mengenai perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: baku isi, baku proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, baku wahana dan prasarana, baku pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar evaluasi pendidikan.

. Dalam merealisasikan delapan baku nasional pendidikan tersebut, maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tentang Standar Isi dan 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan, dan ini melandasi berlakunya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). 

Berlakunya KTSP berimplikasi dalam semua guru agar dalam mengajar melengkapi semua perangkat kurikulum menjadi pedoman penyelengaraan kegiatan pembelajaran, tidak terkecuali pengajar IPS. Mukminan (2006: 4) menyebutkan bahwa guru IPS harus mampu melaksanakan pembelajaran secara efektif dalam arti menguasai materi, mampu memilih permasalahan yg layak diangkat sebagai bahan belajar, dan berbagi taktik pembelajaran yg mampu mengoptimalkan tercapainya kompetensi pembelajaran.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, serta spesifik dalam jenjang pendidikan dasar serta menengah terdiri atas: 
a. Gerombolan mata pelajaran kepercayaan dan akhlak mulia;
b. Grup mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. Gerombolan mata pelajaran ilmu pengetahuan serta teknologi;
d. Kelompok mata pelajaran keindahan;
e. Gerombolan mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.

Cakupan setiap gerombolan mata pelajaran tersaji dalam Tabel.

Tabel Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan
1.
Agama serta Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran kepercayaan dan akhlak mulia dimaksudkan buat membentuk siswa menjadi insan yang beriman serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia meliputi etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan menurut pendidikan agama.
2.
Kewarganega-raan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan buat peningkatan kesadaran dan wawasan siswa akan status, hak, serta kewajibannya pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara, dan peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran serta wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi insan, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan perilaku serta perilaku anti korupsi, kongkalikong , dan nepotisme.
3.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan serta teknologi dalam SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan serta teknologi, dan menanamkan norma berpikir serta berperilaku ilmiah yg kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan serta teknologi dalam SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan buat memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan serta teknologi dan membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif serta berdikari.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB dimaksudkan buat memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi dan membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif serta berdikari.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada Sekolah Menengah Kejuruan/MAK dimaksudkan buat menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, menciptakan kompetensi, kecakapan, dan kemandirian kerja.
4.
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan buat menaikkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi estetika serta harmoni. Kemampuan mengapresiasi serta mengekspresikan keindahan dan harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik pada kehidupan individual sebagai akibatnya sanggup menikmati dan mensyukuri hidup, juga pada kehidupan kemasyarakatan sebagai akibatnya mampu menciptakan kebersamaan yang serasi.
5.
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan buat meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hayati sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga serta kesehatan dalam SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan buat menaikkan potensi fisik dan membudayakan sportivitas dan pencerahan hayati sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga serta kesehatan dalam Sekolah Menengah Atas/MA/SMALB/Sekolah Menengah Kejuruan/MAK dimaksudkan buat menaikkan potensi fisik dan membudayakan perilaku sportif, disiplin, kolaborasi, serta hayati sehat.

Guru adalah pekerja profesional. Oleh karena itu Oemar Hamalik (2005: 118) menegaskan bahwa buat menjadi seseorang pengajar wajib memenuhi syarat-kondisi: (1) mempunyai bakat sebagai guru, (2) mempunyai keahlian sebagai guru, (tiga) memiliki kepribadian yang baik serta terintegrasi, (4) mempunyai mental yang sehat, (5) berbadan sehat, (6) memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas, (7) guru merupakan manusia berjiwa Pancasila, serta (8) guru adalah seorang warga negara yg baik. Pengajar jua harus berperan menjadi motivator. Dalam pembelajaran, motivasi sangat di butuhkan buat menaikkan kegairahan belajar anak didik. Sardiman (2007: 145) memandang bahwa motivasi dapat merangsang serta mendorong dan reinforcement buat mendinamisasikan potensi anak didik, menumbuhkan kegiatan serta daya kreativitas murid, sehingga akan terjadi dinamika pada proses pembelajaran.

Dalam melaksanakan pembelajaran, pengajar harus dapat membangun serta membentuk keterampilan sosial anak didik. Williams and Asher (Muijs & Reinolds, 2005: 133-134) mengungkapkan 4 (empat) konsep dasar yg wajib diajarkan dalam menciptakan keterampilan sosial anak didik yaitu co-operation, participation, communication, and validation. Konsep dasar yg pertama adalah kolaborasi, dapat terwujud dalam perilaku anak didik dalam memberi kesempatan serta saran pada orang lain. Yang kedua adalah partisipasi yaitu melibatkan diri pada permainan. Komunikasi merupakan bentuk keterampilan sosial yg ketiga. Komunikasi bisa terwujud pada kemampuan berbicara, keterampilan bertanya dan mendengarkan orang lain. Yang terakhir merupakan validasi dengan berkata kebaikan serta kebenaran dalam orang lain.

Untuk dapat mewujudkan keterampilan sosial tadi, guru hendaknya tidak hanya menuntut murid untuk menghafal materi-materi secara konseptual saja, tetapi lebih jauh siswa sanggup mengaplikasikan secara cerdas dan bertanggung jawab. Guru pula harus mampu melaksanakan pembelajaran menggunakan multi media, model serta teknik pembelajaran yang kompleks, sebagai akibatnya pembelajaran nir terus-menerus serta bisa membentuk pembelajaran aktif dan menyenangkan bagi murid. Oleh karena itu, pada mencapai tujuan IPS membangun waga negara yg baik, guru bisa menerapkan beberapa model pembelajaran. Salah satu model pembelajaran yg dapat diterapkan adalah cooperative learning (pembelajaran kooperatif).

Pembelajaran kooperatif dirancang buat membantu terjadinya pembagian tanggung jawab saat murid mengikuti pembelajaran. Model pembelajaran kooperatif dicermati sebagai proses pembelajaran yang aktif karena murid mengembangkan tanggung jawab dengan siswa lainnya termasuk dengan pengajar buat menciptakan keadaan belajar dan berusaha bersama memenuhi tugas pengembangan keterampilan dan penguasaan kompetensi yg sedang dipelajari. Siswa akan belajar lebih poly melalui proses pembentukan dan penciptaan, melalui kerja dengan tim dan melalui membuatkan pengetahuan sesama anak didik. Tetapi tanggung jawab individual adalah kunci keberhasilan pembelajaran.

Dalam kaitannya menggunakan pembelajaran IPS, Fenton (Mukminan, 2002: 31) mengungkapkan bahwa tujuan studi sosial adalah “prepare children to be good citizen; social studies teach children how to think and social studies pass on the cultural heritage.” Pernyataan ini mengadung makna bahwa pembelajaran IPS mengantarkan anak menjadi rakyat negara yang baik, mengajar anak bagaimana berpikir serta dengan pembelajaran IPS dapat disampaikan warisan kebudayaan pada anak. Dengan demikian maka tujuan IPS buat sekolah dasar adalah “good citizen (masyarakat negara yg baik)” yg karakteristiknya mengacu dalam Pancasila, UUD 1945, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri serta produk-produk hukum terkait lainnya.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi yg menjelaskan bahwa pada jenjang SD/MI mata pelajaran IPS murid diarahkan menjadi warga negara Indonesia yg demokratis, bertanggung jawab dan warga global yang cinta tenang. Hal ini sejalan menggunakan galat satu tujuan pendidikan nasional yakni perkembangan potensi peserta didik agar sebagai masyarakat negara yg demokratis serta bertanggung jawab. Oleh karenanya pada penelitian ini tiga indikator tadi bisa dijadikan sebagai variabel pembentukan warga negara yg baik.

Comments