MATERI POKOK GURU SASARAN DIKLAT KURIKULUM 2018 SMK TAHUN 2018

Materi Pokok Guru Sasaran Diklat Kurikulum 2013 SMK tahun 2018

Bimtek Penyegaran Guru Sasaran Kurikulum 2013 jenjang Sekolah Menengah Kejuruan ini dilaksanakan lantaran adanya revisi modul training Kurikulum 2013 SMK, khususnya dengan adanya aspek-aspek yg terkait dengan pengintegrasian nilai-nilai karakter sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter .

Tujuan Bintek Pengajar sasaran Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan ini buat menaikkan penguasaan materi kurikulum 2013 pada ketika aplikasi pembelajaran tahun pelajaran 2018/2019 yg akan tiba, sehingga dipersiapkan terlebih dahulu secara matang  bagi guru-guru terhadap modul-modul Bimbingan teknis Implementasi Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan yang telah direvisi.
Materi penyegaran Bintek Kurikulum 2013 ini ditekankan dalam pengimplementasian dalam hal Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) menjadi bagian dari Nawa Cita Pemerintah saat ini, Penyusunan Soal UAS-BN, Literasi, dan subtansi Kurikulum 2013 lainnya. Secara garis besarnya tidak terdapat perbedaan antara materi bintek Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan Tahun yang kemudian apabila dibandingkan menggunakan bintek tahun 2018 saat ini. Hanya terdapat disparitas sedikit dalam pengintegrasian Penguatan Pendidikan Karakter serta materi Literasi.

Dalam aplikasi sebenarnya tidak ada istilah nama Kurikulum 2013 berkarakter, namun permanen disebutkan Kurikulum 2013, dengan penyusunan pada includekan nilai-nilai pendidikan karakter tersebut, contohnya; Religius, Gotong Royong, Nasionalis, serta Toleransi.

  1. Materi Pokok Diklat K13 2018 Praktik Pembelajaran.rar
  2. Materi Pokok Diklat K13 2018 Penyusunan Silabus.rar
  3. Materi Pokok Diklat K13 2018 Penyusunan Prota-Promes serta RPP.rar
  4. Materi Pokok Diklat K13 2018 Pedoman PKL Peserta Didik.rar
  5. Materi Pokok Diklat K13 2018 Analisis SKL KI KD.rar
  6. Materi Pokok Diklat K13 2018 Analisis Penilaian.rar
  7. Materi Pokok Diklat K13 2018 Analisis Penerapan Model Pembelajaran.rar
  8. Materi Pokok Diklat K13 2018 Analisis Materi-IPK-TP.rar

Demikian Materi Pokok Guru Sasaran Diklat Kurikulum 2013 SMK tahun 2018 telah tuntas kami bagikan secara gratis, sehingga siapapun yang bermaksud untu menggunakan tinggal klik link download yang telah kami aktifkan di atas.

Kunjungi link download lainnya:

Semoga materi-materi yang kami bagikan melalui blog ini bisa dimanfaatkan oleh yg berhasil menemukan blog kami pada google pencarian. Kirim saran, kritik, dan masukan demi terwujudnya kemajuan blog kami ini.



MATERI DIKLAT GURU SASARAN K13 SMK TAHUN 2018

Materi Diklat Guru Sasaran K-13 Sekolah Menengah Kejuruan tahun 2018

Bimtek Penyegaran dalam pengajar sasaran Kurikulum 2013 ini perlu dilaksanakan lantaran adanya revisi modul training Kurikulum 2013 SMK, khususnya karena adanya aspek-aspek yg terkait menggunakan pengintegrasian nilai-nilai karakter sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 87 Tahun 2017 mengenai Penguatan Pendidikan Karakter .
Bintek dilaksanakan dengan pola 30 jam, terdiri berdasarkan 10 jam materi umum, 18 jam materi utama dan dua jam materi penunjang.

Materi Diklat Guru Sasaran K-13 Sekolah Menengah Kejuruan tahun 2018 dengan tujuan buat menaikkan dominasi para Guru di jenjang SMK terhadap modul-modul Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan yang telah mengintegrasikan nilai-nilai karakter agar mereka dapat memfasilitasi Bimbingan Teknis Pengajar Sasaran Tahun 2018 menggunakan menggunakan modul-modul pembinaan yang sudah direvisi.

Hasil yang dibutuhkan dari aktivitas ini merupakan pengajar lebih siap pada penerapan kurikulum 2013 di masing-masing sekolah, dan lebih tahu dalam menyusun administrasi pembelajaran kurikulum 2013 yg revisi 2017 serta akhirnya guru Sekolah Menengah Kejuruan akan lebih kompeten dan bisa melaksanakan  tugas buat memfasilitasi siswa pada menerima fenomena dalam penerapan pembelajaran Kurikulum 2013 SMK terutama pada Tahun Pelajaran 2018/2019.

Materi penyegaran Bintek Kurikulum 2013 ini ditekankan dalam pengimplementasian dalam hal Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) sebagai bagian berdasarkan Nawa Cita Pemerintah ketika ini, Penyusunan Soal UAS-BN, Literasi, serta subtansi Kurikulum 2013 lainnya. Secara garis besarnya nir ada perbedaan antara materi bintek Kurikulum 2013 SMK Tahun yg kemudian apabila dibandingkan menggunakan bintek tahun 2018 waktu ini. Hanya masih ada perbedaan sedikit dalam pengintegrasian Penguatan Pendidikan Karakter dan materi Literasi.

Dalam pelaksanaan sebenarnya tidak ada kata nama Kurikulum 2013 berkarakter, tetapi tetap disebutkan Kurikulum 2013, menggunakan penyusunan pada includekan nilai-nilai pendidikan karakter tersebut, contohnya; Religius, Gotong Royong, Nasionalis, serta Toleransi.

  1. Materi Umum Diklat K13 2018 Panduan Pelatihan Pendampingan Guru Sasaran.rar
  2. Materi Umum Diklat K13 2018 Penyusunan Soal USBN 24 Jan 2018.rar
  3. Materi Umum Diklat K13 2018 Konsep Penguatan Literasi.rar
  4. Materi Umum Diklat K13 2018 Kebijakan dan Konsep PPK K13.rar
  5. Materi Umum Diklat K13 2018 Dinamika Perkembangan Kurikulum SMK.rar

Semoga Materi Diklat Guru Sasaran K-13 Sekolah Menengah Kejuruan tahun 2018 bermanfaat.
Baca juga:

Terima kasih, semoga anda akan selalu berkunjung pada blog kami ini, sehingga akan membawa hasil yang anda maksudkan bagikan link yg sudah anda buka kepada rekan-rekan yang membutuhkan.

MATERI POKOK BINTEK INSTRUKTUR K13 SMK TAHUN 2018

Materi Pokok Bintek Instruktur K-13 Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2018

Bimtek Penyegaran ini perlu dilaksanakan karena adanya revisi modul training Kurikulum 2013 SMK, khususnya karena adanya aspek-aspek yg terkait dengan pengintegrasian nilai-nilai karakter sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 87 Tahun 2017 mengenai Penguatan Pendidikan Karakter.
Bimtek dilaksanakan dengan pola 30 jam, terdiri berdasarkan 10 jam materi generik, 18 jam materi utama dan dua jam materi penunjang.

Tujuan Bimtek ini buat menaikkan dominasi para Instruktur Kabupaten/Kota (IK) terhadap modul-modul Bimbingan teknis Implementasi Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan yang sudah mengintegrasikan nilai-nilai karakter agar mereka dapat memfasilitasi Bimbingan Teknis Pengajar Sasaran Tahun 2018 dengan menggunakan modul-modul pelatihan yg telah direvisi.

Hasil yang diperlukan berdasarkan kegiatan ini adalah tersedianya Instruktur Kabupaten/Kota Implementasi Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan yg kompeten dan sanggup melaksanakan  tugas buat memfasilitasi Bimbingan Teknis Implementasi Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan bagi guru target Tahun 2018.

Materi penyegaran Bintek Kurikulum 2013 ini ditekankan pada pengimplementasian dalam hal Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) sebagai bagian dari Nawa Cita Pemerintah saat ini, Penyusunan Soal UAS-BN, Literasi, dan subtansi Kurikulum 2013 lainnya. Secara garis besarnya tidak terdapat perbedaan antara materi bintek Kurikulum 2013 SMK Tahun yang kemudian jika dibandingkan menggunakan bintek tahun 2018 saat ini. Hanya masih ada perbedaan sedikit dalam pengintegrasian Penguatan Pendidikan Karakter serta materi Literasi.

Dalam pelaksanaan sebenarnya nir ada kata nama Kurikulum 2013 berkarakter, tetapi permanen disebutkan Kurikulum 2013, dengan penyusunan di includekan nilai-nilai pendidikan karakter tersebut, contohnya; Religius, Gotong Royong, Nasionalis, serta Toleransi.


Demikian ulasan singkat materi Pokok Bintek Instruktur Kurikulum 2013 SMK Tahun 2018 semoga bermanfaat.

Link download penting:
  1. Soal UKK Sekolah Menengah Atas Bahasa Indonesia
  2. Soal UKK Sekolah Menengah Atas Sosiologi
  3. Modul Pelatihan Implementasi K13 Jenjang Sekolah Menengah Atas Tahun 2018
  4. Modul Diklat dan Pendampingan K13 Pengajar Agama Sekolah Menengah Atas Tahun 2018
  5. Materi Diklat Pendampingan K13 SD Tahun 2018
  6. Materi Pokok Bintek Kurikulum 2013 SMP Tahun 2018
  7. Juknis Penulisan Blangko Ijazah serta SHUAMBN Tahun 2018
  8. Juknis PPDB Kementrian Agama Tahun 2018

Terima kasih bagi yang telah menemukan blog kami di pencarian google, semoga kunjungan anda nir sia-sia, dan kami siap menerima kunjungan anda dan yg lainnya pada materi yang berbeda dalam dunia pendidikan.

DOWNLOAD MATERI DIKLAT PENDAMPINGAN K13 SD TAHUN 2018

Download Materi Diklat Pendampingan K13 Sekolah Dasar Tahun 2018

Dalam rangka implemetasi kurikulum 2013 pada seluruh sekolah mulai menurut jenjang SD, Sekolah Menengah pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan yang diagendakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan sudah diimplementasikan di semua di Indonesia dalam tahun ajaran 2018/2019 telah dilaksanakan penyegaran Instruktur Propinsi  (IP) Kurikulum 2013 serentak  pada empat region yaitu region Jakarta, Medan, Surabaya serta Makasar pada bulan Pebruari 2018.
Setelah diadakan penyegaran Instruktur Propinsi akan dilanjutkan dengan penyegaran Instruktur Kabupaten  (IKA) yang akan dilaksanakan sang P4TK, menindaklanjuti penyegaran IP Kurikulum 2013 LPMP Jawa Tengah telah melaksanakan Capasity Building bagi instruktur Propinsi (IP) sebelum melaksanakan penyegaran Instruktur Kabupaten (IKA) yg akan segera dilaksanakan dalam awal bulan Maret 2018.tujuan Capacity Buliding ini merupakan untuk menyamakan konsep, materi, bahan ajar dan bahan tayang  menjadi persiapan buat penyegaran Instruktur Kabupaten (IKA)  di Propinsi Jawa Tengah.

Pelaksanaan penyegaran Instruktur Kabupaten (IKA)  Kurikulum 2013 akan dimulai  dalam awal bulan Maret 2018 untuk semua mata pelajaran dalam 6 gelombang masing masing gelombang terdiri dari 3 rombel. Pelaksanaan penyegaran Instruktur Kabupaten (IKA) ini akan berlangsung selama 3 hari atau sebanyak 16 Jam. Adapun materi yang akan disampaikan terbagi pada 2 yaitu materi umum dan materi pokok, materi umum memuat kebijakan serta perkembangan Kurikulum, PPK ( Pendidikan Penguatan Karakter ) Literasi, penyelenggaraan pembinaan serta  Pendampingan Implementasi kurikulum 2013, dan Penyususnan soal USBN, sedangkan materi pokok memuat intergrasi PPK serta Literasi serta pembelajaran serta Penilaian dan  penyegaran materi utama ( overview).

Setelah mengikuti penyegaran Instruktur Kabupaten ( IKA ) Kurikulum 2013  nantinya akan melaksanakan Bintek untuk Guru Sasaran yang akan melaksanakan atau mengimplementasikan kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2018/2019. Pelaksanaan Bimtek akan dimulai pada bulan April serta berakhir dalam bulan Juni, selama 5 hari atau selama 52 jam. Materi yang wajib disampaikan mencakup materi generik serta materi utama. Setelah  mengikuti Bimtek para Guru Sasaran akan melaksanakan atau mengimplementasikan kurikulum 2013 para pengajar sasaran akan menerima pendampingan dalam awal pelaksanaan tahun ajaran baru  untuk mengawal serta memastikan bahwa kurikulum 2013 banar – sahih telah diimplementasikan di setiap sekolah.

Setelah dilaksanakan penyegaran Instruktur, aktivitas berikutnya merupakan pada pengajar sasaran kurikulum 2013 baik dijajaran SD (Sekolah Dasar), Sekolah Menengah pertama, Sekolah Menengah Atas, serta SMK. Untuk mempersiapkan hal-hal yg berhubungan dengan materi penyegaran serta bagi pendampingan kurikulum 2013 ini dia kami persiapkan materi yang bisa dipelajari sebelum aplikasi.

Menu download Materi Diklat Pendapingan Kurikulum 2013 SD Tahun 2018 sebagai berikut:


Demikian ulasan yang sesingkat ini buat memperjelas materi Download Materi Diklat Pendampingan K13 Sekolah Dasar Tahun 2018

Link lainnya:
Terima kasih atas kunjungan semoga materi yg kami bagikan ini bisa bermanfaat

BUKU GURU KELAS 7 SMP/MTS KURIKULUM 2018 REVISI 2018

Buku Pengajar Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum 2013 Revisi 2017

Mengawali dalam kami menyebutkan materi Buku Pengajar Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum 2013 Revisi 2017 ini adalah sedikit kami bahas mengenai "Kedudukan serta Fungsi Buku Pengajar" dengan ulasan sebagai berikut.

Kedudukan dan Fungsi Buku Guru

Buku Guru  merupakan panduan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelas. Berikut ini penerangan tentang fungsi kitab guru.

a. Sebagai Petunjuk Penggunaan Buku Siswa

Guru wajib memeriksa terlebih dahulu Buku Guru. Pengajar wajib menemukan warta menjadi berikut:
  1. Urutan acuan materi pelajaran yg dikembangkan dari Standar Kompetensi Lulusan, Kompetensi Inti, dan Kompetensi Dasar berdasarkan masing-masing muatan pelajaran, yg kemudian dipadukan  pada satu tema eksklusif.
  2. Jaringan tema menurut masing-masing tema yang berisi kompetensi dasar serta indikator menurut masing-masing muatan pelajaran yang wajib dicapai.
  3. Pemilahan pembelajaran yg dikembangkan dari subtema dengan tujuan agar pengajar secara sedikit demi sedikit bisa menyelenggarakan proses pembelajaran yg sesuai menggunakan kompetensi dasar yang wajib dikuasai siswa.

b. Sebagai Acuan Kegiatan Pembelajaran di Kelas

Buku Pengajar menyajikan hal-hal menjadi berikut.
  1. Menjelaskan tujuan pembelajaran yang harus dicapai dalam setiap pilahan pembelajaran dari masing-masing subtema.
  2. Menjelaskan media pembelajaran yang bisa dipakai dalam menyelenggarakan proses pembelajaran supaya  pengajar sudah menyiapkan media-media pembelajaran yg dibutuhkan.
  3. Menjelaskan langkah-langkah pembelajaran yg dilakukan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran supaya bisa membantu pengajar pada menyusun rencana pelaksanaaan pembelajaran, menggunakan sistematis mengikuti langkah-langkah pembelajaran tadi.
  4. Menjelaskan tentang teknik dan instrumen penilaian yang bisa dipakai pada setiap pilihan pembelajaran yang mungkin memiliki ciri tertentu.
  5. Menjelaskan jenis lbr kerja yang sinkron menggunakan pilahan pembelajaran yg terdapat pada Buku Siswa.

c. Penjelasan mengenai Metode dan Teknik Pembelajaran  yg Digunakan dalam Proses Pembelajaran

Buku Pengajar memuat fakta mengenai metode serta teknik pembelajaran yg dipakai sebagai acuan penyelenggaraan proses pembelajaran pada kelas.
Baca dulu: Buku Siswa Kelas 7 Sekolah Menengah pertama/MTs Kurikulum 2013 Revisi 2017
Selengkapnya mengenai materi Buku Pengajar Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum 2013 Revisi 2017 bisa didownload dalam pilihan menu di bawah ini.


Demikian ulasan singkat materi Buku Pengajar Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum 2013 Revisi 2017 yg sudah kami bagikan pada blog //caraflexi.blogspot.com semoga berguna bagi pendidik, siswa serta pendidikan pada negara kita tercinta.

Link download lainnya:

Terima kasih yg sudah berkunjung, semoga dapat memperoleh materi yang dicari, dan selebihnya permanen akan berkunjung dengan membawa warta pada rekan-rekan pendidik.

MATERI UMUM INSTRUKTUR DIKLAT K13 SMK TAHUN 2018

Materi Umum Instruktur Diklat K-13 SMK Tahun 2018

Materi Umum Instruktur Diklat K-13 SMK Tahun 2018 - Bintek Penyegaran ini perlu dilaksanakan karena adanya revisi modul training Kurikulum 2013 SMK, khususnya karena adanya aspek-aspek yg terkait menggunakan pengintegrasian nilai-nilai karakter sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter . Bimtek dilaksanakan menggunakan pola 30 jam, terdiri dari 10 jam materi umum, 18 jam materi pokok dan 2 jam materi penunjang.
Baca juga: Materi Instruktur Diklat K-13 Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2018
Tujuan Bintek ini untuk menaikkan dominasi para Instruktur Kabupaten/Kota (IK) terhadap modul-modul Bimbingan teknis Implementasi Kurikulum SMK yg sudah mengintegrasikan nilai-nilai karakter agar mereka bisa memfasilitasi Bimbingan Teknis Guru Sasaran Tahun 2018 dengan menggunakan modul-modul training yg telah direvisi.
Hasil yang diperlukan dari kegiatan ini merupakan tersedianya Instruktur Kabupaten/Kota Implementasi Kurikulum 2013 SMK yg kompeten dan bisa melaksanakan  tugas buat memfasilitasi Bimbingan Teknis Implementasi Kurikulum 2013 SMK bagi pengajar sasaran Tahun 2018.
Lihat pulang: Juknis PPDB Kemenag Tahun pelajaran 2018/2019
Materi penyegaran Bintek Kurikulum 2013 ini ditekankan pada pengimplementasian dalam hal Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) sebagai bagian menurut Nawa Cita Pemerintah waktu ini, Penyusunan Soal UAS-BN, Literasi, dan subtansi Kurikulum 2013 lainnya. Secara garis besarnya tidak ada disparitas antara materi bintek Kurikulum 2013 SMK Tahun yg lalu apabila dibandingkan dengan bintek tahun 2018 saat ini. Hanya masih ada perbedaan sedikit dalam pengintegrasian Penguatan Pendidikan Karakter dan materi Literasi.

Dalam pelaksanaan sebenarnya tidak ada istilah nama Kurikulum 2013 berkarakter, namun tetap disebutkan Kurikulum 2013, dengan penyusunan pada includekan nilai-nilai pendidikan karakter tersebut, contohnya; Religius, Gotong Royong, Nasionalis, dan Toleransi.

  1. Materi Umum Diklat K13 2018 Penyusunan Soal USBN.rar
  2. Materi Umum Diklat K13 2018 Konsep Penguatan Literasi.rar
  3. Materi Umum Diklat K13 2018 Kebijakan serta Konsep PPK K13.rar
  4. Materi Umum Diklat K13 2018 Dinamika Perkembangan Kurikulum SMK.rar
  5. Materi Umum Diklat K13 2018 Panduan Pelatihan Pendampingan K-13 Pengajar Sasaran.rar

Materi Umum Instruktur Diklat Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2018 ini tersaji guna membantu peserta pada memahami materi-materi yg akan disampaikan sang pelatih diklat. Dan perlu dimengerti materi ini bukan buat membahas lebih lanjut, melainkan hanya kami sediakan materi yg terdapat pada link download pada atas.

PENGERTIAN EVALUASI KURIKULUM MENURUT PARA AHLI

Pengertian Evaluasi Kurikulum Menurut Para Ahli
Pemahaman mengenai pengertian penilaian kurikulum bisa berbeda-beda sinkron dengan pengertian kurikulum yang bervariasi menurut para pakar kurikulum. Pengertian evaluasi berdasarkan joint committee, 1981 ialah penelitian yg sistematik atau yg teratur tentang manfaat atau guna beberapa obyek. Purwanto serta Atwi Suparman, 1999 mendefinisikan penilaian adalah proses penerapan prosedur ilmiah buat mengumpulkan data yg valid serta reliabel buat membuat keputusan tentang suatu acara. Rutman and Mowbray 1983 mendefinisikan penilaian adalah penggunaan metode ilmiah buat menilai implementasi dan outcomes suatu program yang berguna untuk proses membuat keputusan. Chelimsky 1989 mendefinisikan evaluasi adalah suatu metode penelitian yang sistematis buat menilai rancangan, implementasi dan efektifitas suatu acara. Dari definisi penilaian pada atas bisa ditarik konklusi bahwa penilaian adalah penerapan prosedur ilmiah yang sistematis buat menilai rancangan, implementasi dan efektifitas suatu acara. Sedangkan pengertian kurikulum adalah :
a. Kurikulum adalah seperangkat rencana serta pengaturan tentang tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yg dipakai menjadi pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran buat mencapai tujuan pendidikan tertentu (Pasal 1 Butir 19 UU No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional).
b. Seperangkat rencana dan pengaturan tentang isi dan bahan pembelajaran dan metode yang digunakan sebagai panduan menyelenggarakan aktivitas pembelajaran (Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 725/Menkes/SK/V/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan di bidang Kesehatan.). 
c. Kurikulum pendidikan tinggi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang isi juga bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di perguruan tinggi (Pasal 1 Butir 6 Kepmendiknas No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi serta Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa);
d. Menurut Grayson (1978), kurikulum merupakan suatu perencanaan buat menerima keluaran (out- comes) yang diperlukan menurut suatu pembelajaran. Perencanaan tersebut disusun secara terstruktur buat suatu bidang studi, sehingga memberikan panduan dan instruksi buat menyebarkan strategi pembelajaran (Materi di dalam kurikulum wajib diorganisasikan menggunakan baik supaya sasaran (goals) dan tujuan (objectives) pendidikan yang telah ditetapkan dapat tercapai. Sedangkan menurut Harsono (2005), kurikulum adalah gagasan pendidikan yang diekpresikan pada praktik. Dalam bahasa latin, kurikulum berarti track atau jalur pacu. Saat ini definisi kurikulum semakin berkembang, sehingga yang dimaksud kurikulum tidak hanya gagasan pendidikan tetapi jua termasuk seluruh program pembelajaran yg terencana berdasarkan suatu institusi pendidikan. 

Dari pengertian evaluasi serta kurikulum di atas maka penulis menyimpulkan bahwa pengertian evaluasi kurikulum merupakan penelitian yang sistematik tentang manfaat, kesesuaian efektifitas serta efisiensi berdasarkan kurikulum yang diterapkan. Atau evaluasi kurikulum merupakan proses penerapan mekanisme ilmiah buat mengumpulkan data yg valid serta reliable untuk menciptakan keputusan tentang kurikulum yg sedang berjalan atau telah dijalankan. 

Evaluasi kurikulum ini bisa meliputi holistik kurikulum atau masing-masing komponen kurikulum seperti tujuan, isi, atau metode pembelajaran yg terdapat pada kurikulum tersebut.secara sederhana penilaian kurikulum dapat disamakan dengan penelitian lantaran evaluasi kurikulum memakai penelitian yang sistematik, menerapkan prosedur ilmiah dan metode penelitian. Perbedaan antara penilaian serta penelitian terletak dalam tujuannya. Evaluasi bertujuan buat menggumpulkan, menganalisis serta menyajikan data buat bahan penentuan keputusan tentang kurikulum apakah akan direvisi atau diganti. Sedangkan penelitian mempunyai tujuan yg lebih luas menurut evaluasi yaitu menggumpulkan, menganalisis serta menyajikan data buat menguji teori atau membuat teori baru.

Fokus evaluasi kurikulum dapat dilakukan pada outcome berdasarkan kurikulum tersebut (outcomes based evaluation) dan jua dapat pada komponen kurikulum tadi (intrinsic evaluation). Outcomes based evaluation merupakan penekanan evaluasi kurikulum yang paling tak jarang dilakukan. Pertanyaan yg ada dalam jenis penilaian ini adalah “apakah kurikulum sudah mencapai tujuan yg harus dicapainya?” dan “bagaimanakah efek kurikulum terhadap suatu pencapaian yang diinginkan?”. Sedangkan fokus evaluasi intrinsic evaluation seperti penilaian wahana prasarana penunjang kurikulum, evaluasi asal daya insan buat menunjang kurikulum serta karakteristik mahasiswa yang menjalankan kurikulum tersebut.5 

Pentingnya Evaluasi Kurikulum
Penulis setuju menggunakan pentingnya dilakukan evaluasi kurikulum. Evaluasi kurikulum bisa menyajikan berita tentang kesesuaian, efektifitas serta efisiensi kurikulum tersebut terhadap tujuan yang ingin dicapai dan penggunaan sumber daya, yg mana warta ini sangat berguna menjadi bahan produsen keputusan apakah kurikulum tersebut masih dijalankan namun perlu revisi atau kurikulum tadi harus diganti menggunakan kurikulum yang baru. Evaluasi kurikulum jua penting dilakukan dalam rangka penyesuaian menggunakan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi dan kebutuhan pasar yang berubah. 

Evaluasi kurikulum dapat menyajikan bahan berita tentang area – area kelemahan kurikulum sehingga berdasarkan output penilaian dapat dilakukan proses perbaikan menuju yg lebih baik. Evaluasi ini dikenal dengan penilaian formatif. Evaluasi ini umumnya dilakukan waktu proses berjalan. Evaluasi kurikulum pula bisa menilai kebaikan kurikulum apakah kurikulum tersebut masih tetap dilaksanakan atau nir, yang dikenal evaluasi sumatif. 

Konsep Evaluasi Kurikulum
Dalam memahami pelaksanaan evaluasi kurikulum, maka sebelumnya penulis ingin mengetengahkan konsep dari penilaian itu sendiri. Menurut Guba serta Lincoln bahwa Evaluasi dinyatakan sebagai suatu proses memberikan pertimbangan mengenai nilai- dan arti sesuatu yang dipertimbangkan. Sesuatu yg dipertimbangkan itu sanggup berupa orang, benda, kegiatan, keadaaan atau sesuatu kesatuan tertentu. Evaluasi kurikulum merupakan proses penerapan mekanisme ilmiah buat memilih nilai atau efektivitas suatu aktivitas pada membuat keputusan tentang program kurikulum. Evaluasi sistem kurikulum berkaitan menggunakan manajemen kurikulum yg dimulai dari termin input evaluation, process evaluation, hasil evaluation dan outcomes evaluation. Bertujuan buat mengukur tercapainya tujuan dan mengetahui kendala-hambatan dalam pencapaian tujuan kurikulum, mengukur serta membandingkan keberhasilan kurikulum serta mengetahui potensi keberhasilannya, memonitor dan mengawasi pelaksanaan program, mengidentifikasi perkara yang ada, menentukan kegunaan kurikulum, keuntungan, dan kemungkinan pengembangan lebih lanjut, mengukur efek kurikulum bagi kinerja TKPD (Bushnell pada Harris serta Desimone: 1994). Evaluasi merupakan kebutuhan dan absolut diperlukan pada suatu sistem kurikulum, karena berkaitan langsung menggunakan setiap komponen pada sistem instruksional, dalam seluruh tahapan disain, serta pengembangan kurikulum. Asumsi dasar yg dipakai dalam penilaian kurikulum bisa berupa khusus yg ditujukan pada pengukuran potensi dan kinerja insan pada hal ini energi kependidikan.

Dari pendapat di atas, maka da 2 pokok yang menjadi karakteristik penilaian, yaitu:
1. Evaluasi merupakan suatu proses atau tindakan. Tindakan tersebut dilakukan buat memberi makna atau nilai sesuatu. Dengan demikian evaluasi bukanlah output atau produk;
2. Penilaian berhubungan dengan hadiah nilai atau arti. Artinya berdasarkan hasil pertimbangan evbaluasi apakah sesuatu itu mempunyai niai atau tidak. Dengan istilah lain evaluasi bisa menampakan kualitas yg dievaluasi.

Konsep nilai serta arti pada suatu evaluasi kurikulum memiliki makna yang berbeda. Pertimbangan nilai adalah pertimbangan yg terdapat dalam kurikulum itu sendiri. Dalam arti apakah program dalam kurikulum itu dapat dimengerti sang pengajar atau nir. Sedangkan konsep Arti berhubungan dengan kebermaknaan suatu kurkulum. Misalnya apakah kurikulum yang dievaluasi menaruh arti untuk menaikkan kemampuan berpikir anak didik, apakah kurikulum itu dapat merubah cara belajar siswa pada yg lebih baik.

Dari output evaluasi kurikulum serta hubungannya dengan konsep nilai serta arti ini mampu terjadi evaluator menyimpulkan bahwa kurikulum yg dinilai itu relatif sederhana serta dimengerti pengajar akan tetapi nir memiliki arti buat meningkatkan kualitas pembelajaran anak didik. Sebaliknya, kurikulum yg dinilai itu memang seikit rumit buat dioterpkan oleh guru akan tetapi memiliki nilai yang berarti buat mempertinggi kualitas pembelajaran. 

Menurut pakar kurikulum diantaranya Oliva (1988), menjelaskan bahwa pengembangan kurikulum adalah proses yang nir pernah berakhir, meliputi perencanaan, implementasi serta evaluasi. Maka evaluasi itu sendiri adalah bagian yg terintegrasi pada suatu proses pengembangan kurikulum. Rumusan tentang tujuan evaluasi dikemukakan sang Purwanto an Atwi (1999: 75) yaitu: (1) Mengukur tercapainya tujuan serta mengetahuai kendala-kendala dalam pencapaian tujuan kurikulum, (dua) Mengukur serta membandingkan keberhasilan kurikulum dan mengetahui potensi keberhasilannya, (3) Memonitor serta mengawasi aplikasi acara, mengidentifikasi perseteruan yg muncul, (4) Menentukan kegunaan kurikulum, laba, serta kemungkinan pengembangannya lebih lanjut, (5) Mengukur pengaruh kurikulum bagi peningkatan kinerja SDM.

Kurikulum dapat ditinjau menurut dua sisi, pertama, kurikulum menjadi suatu program pendidikan atau kurikulum menjadi suatu dokumen; ke 2, kurikulum menjadi suatu proses atau aktivitas. Dalam proses pendidikan kedua sisi ini sama pentingnya, misalnya dua sisi berdasarkan satu mata uang logam. Evaluasi kurikulum haruslah mencakup kedua sisi tadi, baik evaluasi terhadap kurikulum yg ditempatkan menjadi suatu dokumen yang dijadikan panduan pula kurikulum sebagai suatu proses, yakni implementasi dokumen secara sistematis. 

Jika melihat KBK, maka telah memiliki beberapa komponen pokok yaitu kompetensi, pengalaman, strategi pembelajaran serta media, rencana evaluasi keberhasilan. Berikut adalah keatan penilaian terhadap kurikulum:

A. Evaluasi tujuan serta kompetensi yang diharapkan dicapai sang setiap anak yang sesuai menggunakan visi dan misi forum.

Dalam evaluasi kurikulum misalnya ini maka utama yg akan dinilai adalah aspek tujuan atau kompetensi yang diperlukan pada dokumen kurikulum, yaitu mencakup :
a. Apakah kompetensi yg harus dicapai sang setiap anak didik sesuai menggunakan misi dan visi sekolah.
b. Apakah tujuan serta kompetensi itu mudah dipahami sang setiap guru. Sebagai suatu dokumen, kuriulum tidak akan memiliki makna apa-apa tanpa diimplementasikan sang guru. Maka pengajar perlu tahu tentang kompetensi yg diharapkan sang lembaga pendidikan.
c. Apakah tujuan dan kompetensi dirumuskan dalam kurikulum sesuai menggunakan taraf perkembangan murid.

B. Evaluasi terhadap pengalaman belajar yg direncanakan.
Kriteria yg dijadikan patokan dalam termin ini yaitu menguji pengalaman belajar antara lain :
a. Apakah pengalaman belajar yg ada pada kurikulum sesuai atau dapat mendukung pencapaian visi serta misi forum pendidikan?
b. Apakah pengalaman belajar yg direncanakan itu sesuai menggunakan minat murid.
c. Apakah pengalaman belajar yang direncanakan sesuai menggunakan karakteristik lingkungan pada mana anak tinggal.
d. Apakah pengalaman belajar yang ditetapkan pada kurikulum sinkron menggunakan jumlah saat yang tersedia.

C. Evaluasi terhadap strategi belajar mengajar.
Sebagai suatu pedoman bagi guru, kurikulum jua seharusnya memuat petunjuk sebagai akibatnya bagamana cara aplikasi atau cara mengimplementasikan kurikulum pada dalam kelas. Sejumlah kriteria yg bisa diajukan buat menilai panduan taktik belajar mengajar, antara lain:
a. Apakah taktik pembelajaran dirumuskan sinkron serta dapat ,mendukung buat keberhasilan pencapaian kompetensi pendidikan. 
b. Apakah strategi pembelajaran yang diusulkan bisa mendorong aktivitas serta minat anak didik buat belajar?
c. Bagaimanakah keterbacaan pengajar terhadap pedoman pelaksanaan strategi pembelajaran yg disusulkan?
d. Apakah strategi pembeljaran sinkron menggunakan taraf perkembangan anak didik?
e. Apakah taktik pembelajaran yang dirumuskan sesuai dengan alokasi saat.

D. Evaluasi terhadap program penilaian
Kompoenen berikutnya adalah komponen yang wajib dijadikan target penilai terhadap kurikulum sebagai suatu acara adalah penilaian terhadap program evaluasi. Beberapa kriteria yang dapat dijadikan acuan yaitu :
a. Apakah program penilaian relevan menggunakan tujuan atau kompetensi yg ingin dicapai.
b. Apakah penilaian diprogramkan buat mencapai fungsi evaluasi baik menjadi formatif maupun sumatif.
c. Apakah acara penilaian kurikulum yang direncanakan bisa gampang dibaca serta dipahami oleh guru.
d. Apakah acara evaluasi bersifat realistios, dalam arti mungkin dapat dilaksanakan oleh pengajar.

E. Evaluasi terhadap implementasi kurikulum
Sisi kedua dari kurikulum adalah pelaksanaan atau implementasi kurikulum sebagai acara. Beberapa kriteria yg bisa dijadikan pedoman menjadi berikut :
1. Apakah implementasi kurikulum yg dilaksanakan oleh pengajar sesuai dengan program yg direncanakan?
2. Apakah setiap program yg direncanakan dapat dilaksanakan sang guru?
3. Sejauhmana siswa dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran sesuai menggunakan tujuan yg ingin dicapai?
4. Apakah secara keseluruhan implementasi kurikulum dianggap efektif dan efesien?

D. Implementasi serta Evaluasi Kurikulum
Di pada aplikasi KBK diversifikasi kurikulum sangat dimungkinkan, adalah kurikulum dapat diperluas, diperdalam, dan disesuaikan dengan keragaman syarat serta kebutuhan baik yang menyangkut kemampuan atau potensi murid dan lingkungannya. Diversifikasi kurikulum diterapkan dalam upaya untuk menampung taraf kecerdasan serta kecepatan siswa yg nir sama. Oleh sebab itu percepatan belajar dimungkinkan buat diterapkan, begitu jua remidial serta pengayaan.

Implementasi KBK menuntut kemampuan sekolah buat mengembangkan silabus sesuai menggunakan syarat dan kebutuhannya, serta penyusunannya dapat melibatkan instansi yg relevan pada wilayah setempat, misalnya instansi pemerintah, swasta, perusahaan serta perguruan tingggi.

Pengelolaan Kurikulum Berbasis Kompetensi
Rekonseptualisasi kurikulum nasional yang diwujudkan pada Kurikulum Berbasis Kompentensi mempunyai empat penekanan primer, yaitu: 1). Kejelasan kompetensi dan hasil belajar, 2) Penilian berbasis kelas, tiga) Kegiatan belajar Mengajar, 4) Pengelolaan Kurikulum berbasis sekolah.

Pada prinsipnya pengelolaan kurikulum yang berbasis Sekolah membagi kiprah dan tanggung jawab masing-masing pelaksana pendidikan di lapangan yg terkait dengan aplikasi kurikulum, pembiayaan serta pengembangan silabus. Sekolah sebagai ujung tombak pelaksanaan kurikulum dituntut dapat menjalin hubungan menggunakan lembaga lain yg terkait baik forum pemerintah maupun partikelir. Misalnya buat pembekalan kecakapan vokasional sekolah perlu kerja sama dengan perusahaan atau forum diklat.

Reorientasi Proses Pembelajaran
Belajar merupakan aktivitas aktif siswa pada membentuk makna atau pemahaman terhadap suatu konsep, sebagai akibatnya dalam proses pembelajaran anak didik adalah sentral kegiatan, pelaku utama dan pengajar hanya menciptakan suasana yg dapat mendorong timbulnya motivasi belajar pada murid.

Implementasi KBK dalam proses pembelajaran menuntut adanya reorientasi pembelajaran yg konvensional. Reorientasi tidak hanya sebatas istilah “teaching” menjadi “learning” namun harus sampai dalam operasional pelaksanaan pembelajaran. Untuk itu proses pembelajaran wajib mengacu dalam beberapa prinsip, yaitu: berpusat dalam siswa, belajar dengan melakukan, mengembangakan kemampuan sosial, berbagi keingintahuan, khayalan serta fitrah ber-Tuhan, mengembangkan ketrampilan pemecahan kasus, menyebarkan kreativitas murid, membuatkan kemampuan menggunakan ilmu serta teknologi, menumbuhkah pencerahan sebagai warga negara yang baik, belajar sepanjang hayat, dan gugusan kompetisi, kerjasama serta solidaritas.

Peranan Evaluasi Kurikulum
Peranan penilaian kebijaksanan pada kurikulum pendidikan miimal berkenaan dengan tiga hal, sebagai berikut.

1. Evaluasi menjadi moral judgement
Konsep utama pada evaluasi adalah perkara niali. Hasil menurut penilaian berisi suatu nilai yg akan dipakai buat tindakan selanjutnya. Hal ini mengandung 2 pengertian, pertama evaluasi berisi suatu skala nilai moral, dari skala tersebut suatu objek penilaian bisa dinilai. Kedua, Evaluasi berisi suatu perangkat criteria mudah, berdasarkan criteria-krateria tadi suatu hasil bisa dinilai.

2. Evaluasi dan penentuan keputusan
Pengambil keputusan dalam pelaksanaan pendidikan atau kurikulum banyak, yaitu guru, anak didik, kepala sekolah, orang tua, para inspektur, pengembang kurikulum, dan sebagainya. Pada prinsipnya tiap individu pada atas menciptakan keputusan sesuai menggunakan posisinya. Besar atau kecilnya peranan keputusan yang diambil sang seorang sinkron menggunakan lingkup tanggung jawabnya dan kasus yg dihadapinya pada suatu saat.

3. Evaluasi serta consensus nilai
Dalam banyak sekali situasi pendidikan serta kegiatan pelaksanaan evaluasi kurikulum sejumlah nilai-nilai dibawakan sang orang-orang yang terlibat pada aktivitas penilaian serta penilaian. Para partisipan pada penilaian pendidikan dapat terdiri atas orang tua, murid, pengajar, pengembang kurikulum, administrator, pakar politik, ahli ekonomi, penerbit, arsitek, serta sebagainya.

PERANAN IPI DALAM PEMBINAAN PEJABAT FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

Peranan Ipi Dalam Pembinaan Pejabat Fungsional Pustakawan
Buku adalah hasil rasa, cipta, karsa, karya insan, ialah bahwa buku menjadi output rekaman budaya merupakan merupakan representasi atau peradaban satu bangsa. Buku identik menggunakan perpustakaan berarti perpustakaan merupakan adalah simbol budaya, simbol peradaban, representasi peradaban satu bangsa. Dalam penjelasan atas UU RI No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, dikatakan “Keberadaan perpustakaan nir bisa dipisahkan dari peradaban serta budaya umat insan. Tinggi rendahnya peradaban serta budaya suatu bangsa bisa dilihat menurut syarat perpustakaan yang dimiliki”. Termasuk arsip, museum, dan lain sebagainya. Sesungguhnya melalui jasa perpustakaan dikehendaki dapat memperkenalkan dasar-dasar ilmu pengetahuan, ketrampilan, seni, budaya, ”calistung” dan lain sebagainya, sehingga Tantowi Yahya selaku Duta Baca Indonesia dengan ikon “Ibuku Perpustakaan Pertamaku”. Lebih lanjut melalui jasa perpustakaan pula dikehendaki menanamkan perilaku buat terus menerus belajar sepanjang hayat (long live education).

Buku yg telah diterbitkan baru akan berguna tatkala dia mempunyai pembaca, serta buat sampai kepada pembaca nampaknya kiprah toko buku serta/ atau perpustakaan merupakan wadah yg mutlak harus sine qua non. Sementara itu kitab masih dipercaya sebagai hal yg tertentu, jalur distribusi belum merata, apresiasi warga terhadap budaya baca “masih rendah” dan poly lagi pertarungan, belum lagi tuntutan teknologi, kabar dan komunikasi. Pertanyaan, sudahkah perpustakaan mampu berperan serta memenuhi harapan pembacanya dengan segala macam latar belakang masalah tersebut?. 

Pendidikan serta/ atau training kepustakawanan merupakan galat satu keharusan yang dapat dilaksanakan dalam kerangka mendukung terwujudnya minat membaca (reading interest) berlanjut dalam budaya membaca (reading habit) serta pada akhirnya tercapainya ketrampilan membaca (reading skill) guna membuat kemampuan keberaksaraan kabar (information literacy), melalui tangan-tangan terampil atau pakar pustakawan menggunakan istilah lain ”kompetensi pustakawan”. Terlebih pada era perkembangan teknologi berita dan komunikasi dewasa ini, sangat-sangat dibutuhkan peningkatan kompetensi pustakawan sinkron dengan perkembangan global atau ”pustakawan digital”. Lebih berdasarkan itu sesungguhnya pendidikan, pelatihan dan penugasan adalah sebuah daur kehidupan seorang pegawai yg harusnya diikuti buat mengembang diri serta lingkungannya.

Nampaknya pustakawan menjadi pengelola perpustakaan menjadi institusi yg profesional, haruslah menempatkan diri pada posisi yang seimbang ialah sebagai pengelola yg jua profesional. Untuk itu keberadaannya harus secara rasional serta proporsional bisa mendukung tugas pokok dan fungsi, menggunakan kata lain tahu betul visi, misi, tujuan serta target yg diinginkan.

Didukung menggunakan UU No. 43 Tahun 2007 mengenai Perpustakaan, Perpustakaan, Pendidikan, serta Organisasi Profesi. Artinya pustakawan sebagai jabatan profesi wajib bahkan wajib sebagai anggota organisasi profesi, dan nir akan tanggal menurut pendidikan dan/atau pembinaan guna senantiasa menaikkan kompetensinya. Bersyukur bahwa pustakawan Indonesia telah memiliki asosiasi profesi atau organisasi profesi pustakawan yang bernama Ikatan Pustakawan Indonesia disingkat IPI (baca I-PE-I). IPI didirikan pada Ciawi Bogor dalam tanggal 6 Juli 1973 buat saat yang tidak dipengaruhi lamanya.

PERAN PERPUSTAKAAN 
Saat ini “seharusnya” dunia perpustakaan di republik ini maju, tumbuh serta berkembang, oleh lantaran para pendiri bangsa ini sudah memikirkan arti pentingnya perpustakaan. Terbukti walau secara parsial peraturan perundangan mengenai berbagai jenis perpustakaan baik Perpustakaan Khusus, Perpustakaan umum, Perpustakaan Perguruan Tinggi, serta Perpustakaan Sekolah sang para pendiri bangsa “founding fathers” sudah diaturnya. Dalam jajaran Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Pengajaran saat itu telah terdapat Biro Perpustakaan, yg menjadi cikal bakalnya Perpustakaan Nasional. Disetiap provinsi dibangun Perpustakaan Negara, berkembang menjadi Perpustakaan Wilayah, Perpustakaan Daerah, Perpustakaan Nasional Provinsi sebelum era otonomi. Dan sekarang Alhamdulillah disetiap Provinsi telah memiliki perpustakaan provinsi, dan sebagian besar Kabupaten/ Kota juga sudah mempunyai Perpustakaan Kabupaten/ Kota. Berlanjut lahir Peraturan Presiden No. 20 Tahun 1961 tentang “Tugas Kewajiban dan Lapangan Pekerjaan Dokumentasi Dan Perpustakaan Dalam Lingkungan Pemerintah- an”, yg mengatur keberadaan perpustakaan spesifik. Bahkan dilingkungan Perguruan Tinggi, terdapat Instruksi Menteri PTIP No. 9 Tahun 1962 tentang Perpustakaan Pada Pusat Universitas/ Institut Negeri. Dan seterusnya baik perpustakaan generik, sekolah serta sebagainya. Senyatanya kenapa belum maju ?. Haruskah kita saling menyalahkan, atau pihak-pihak terkait seperti kini ini mencari implementasi.

Sekarang secara universal ada UU No. 43 Tahun 2007 mengenai Perpustakaan, yg mengatur perpustakaan secara mendasar, dimana perpustakaan dikehendaki sebagai sebuah “institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, serta/atau karya rekam secara profesional menggunakan sistem yang standar guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, warta, dan rekreasi para pemustaka”. 

Bahkan lengkap sudah terdapat Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi serta Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota, dimana “perpustakaan menjadi galat satu urusan wajib ” ialah bilamana nir dikerjakan “berdosa”. Belum lagi UU No. 4 Tahun 1990 mengenai Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam, UU No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, tindak lanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 25 Tahun 2008 tentang Standar kompetensi pengelola perpustakaan sekolah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya misalnya UU RI No. 14 Tahun 2008, UU RI No. 25 Tahun 2009, dan lain sebagainya. 

Keberadaan perpustakaan secara sederhana bisa terselenggara menggunakan baik dan lebih gampang berkembang dengan baik tatkala lima (5) hukum dasar perpustakaan (Said Murthada Ahmad) bisa diselenggarakan menggunakan tertib (tetapi tidak sembarang pustakawan mampu mengerjakannya kalau nir kompeten), yaitu :
1. Book are for use, buku adalah buat dipakai. Dimaksud bahwa bahan perpustakaan atau koleksi yang ada pada perpustakaan hendaklah bacaan atau pengetahuan yg dibutuhkan sang pemakai (pemustaka), adalah bukan sekedar pameran atau pajangan buku.

2. Every reader his/ her book, semua pembaca wajib mendapat buku yg dibutuhkan. Untuk menghantar pembaca pada buku yang diperluikan bisa ditempuh dengan system pelayanan yang baik dan memadai sesuai menggunakan perkembangan teknologi, liputan serta komunikasi (TIK).

3. Every bookl its readers, setiap kitab harus menerima pembacanya. Dapat ditempuh menggunakan antara lain misalnya bimbingan kepada pemakai (users pembinaan), pada peneliti, dan lain sebagainya.

4. Save the time of the readers, cepat melayani pembacanya. Keterlambatan dalam melayani pembaca apalagi kalau dibayangi perilaku yg tidak simpatik, niscaya pembaca akan enggan memakai koleksinya apalagi meminjam. Paling nir mampu 5S ; senyum, sapa, salam, sopan, santun, dst.

5. Library is growing organism, perpustakaan wajib ditumbuhkembangkan. Perpustakaan yang penuh sesak dengan koleksi yang tidak sinkron menggunakan tuntutan pemakai tidak akan berkembang, sehingga perlu menggunakan aneka macam cara buat pengembangannya.

Disamping lima hukum dasar tersebut yg masih wajib bahkan wajib ditegakkan, yg masih terbatas dan poly berbicara tentang eksistensi koleksi yg berguna bagi pemakainya. Lebih menurut itu koleksi dan pemakai merupakan merupakan dua unsur pilar utama, dan masih wajib didukung menggunakan baik 1 pilar utama perpustakaan lainnya, yaitu pustakawan. Untuk itu tiga pilar primer tadi harus dikelola menggunakan baik, yaitu koleksi, pustakawan dan pemakai.

Belum lagi sekarang ini juga telah terbit Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional No. 82/KEP/BSN/9/2009 tentang Penetapan 4 (empat) SNI. SNI 7329 tentang Perpustakaan Sekolah, 7330 Perpustakaan Perguruan Tinggi, 7495 Perpustakaan Umum Kab/ Kota serta 7496 mengenai Perpustakaan Khusus Instansi Pemerintah. Sudah terbit SNI 7596 : 2010 tentang Perpustakaan Desa/ Kelurahan, serta tentu saja akan menyusul SNI-SNI yg lainnya. 

Yang menggembirakan menggunakan SNI tersebut status eksistensi perpustakaan semakin kentara merupakan satuan organisasi perpustakaan yang dipimpin sang seorang Kepala Perpustakaan, dimana Kepala Perpustakaan dalam menjalankan tugasnya dibantu unit layanan pembaca serta unit layanan teknis. Adapun status kelembagaan perpustakaan berada di bawah kewenangan dan bertanggung jawab pada Kepala Instansi Induk yg pribadi membawahinya. Pustakawan siap berjuang “menguatkan yang benar”. 

PERAN PER-UU-AN TERKAIT LAINNYA
Nampaknya tidak cukup dengan peraturan perundang-undangan mengenai perpustakaan, sang karena banayak peraturan perundangan terkait lainnya yang sesungguhnya sangat-sangat mendukung eksistensi perpustakaan, antara lain misalnya :
1. UUD 1945 Pasal 28F “Setiap orang berhak buat berkomunikasi serta meperoleh fakta yang diperlukan buat mengembangkan pribadi serta lingkungan sosialnya dan berhak buat mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, memasak serta membicarakan keterangan menggunakan menggunakan segala jenis wahana yg tersedia”.

2. UU No. 39 Tahun 199 tentang HAM, Pasal 14 “a. Setiap orang berhak buat berkomunikasi serta memperoleh berita yg diharapkan buat membuatkan eksklusif serta lingkungan sosialnya.

b. Setiap orang berhak buat mencari, memperoleh, mempunyai, menyimpan, mengolah dan menyampaikan warta menggunakan menggunakan segala jenis wahana yang tersedia”.

3. United Nations Universal; Declaration of Human Righ = Deklarasi PBB 1948 “Setiap orang berhak : 

a. Untuk bebas beropini serta berekspresi termasuk bebas mempunyai pendapat tanpa campur tangan, serta 
b. Untuk mencari, mendapat serta membuatkan liputan dan gagasan melalui9 media apapaun tanpa batas”.

4. UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pasal lima khususnya, ayat : 
1) Masyarakat memiliki hak yang sama buat a. Memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan perpustakaan; b. Dan seterusnya. 
2) Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi atau kurang pandai menjadi akibat factor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara spesifik. 
3) Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosiaonal, mental, intelektual dan/ soaial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing.

5. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam konsideran pertimbangan galat satunya dikatakan : 
a. Bahwa informasi merupakan kebutuhan utama setiap orang bagi pengembangan pribadi serta lingkungan sosialnya dan adalah bagian penting bagi ketahanan nasional. 
b. Bahwa hak memperoleh liputan merupakan hak asasi insan serta keterbukaan informasi public adalah keliru satu ciri penting Negara demokratis yg menjunjung tinggi kedaulatan warga untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik, dan seterusnya. Dalam Pasal 7 : (1) Badan publik berkewajiban menyediakan, memberikan serta/atau menerbitkan berita publik yg berada di bawah kewenangannya kepada pemohon kabar publik, selain fakta yg dikecualikan sesuai menggunakan ketentuan. (dua) Badan publik wajib menyediakan informasi public yang akurat, benar serta tidak menyesatkan.

6. UU No. 25 Tahun 2009 mengenai Pelayanan Publik, Pasal 1, ayat :
1) Pelayanan publik merupakan aktivitas atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai menggunakan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yg disediakan sang penyelenggara pelayanan publik.
2) Penyelenggara pelayanan public yg selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, forum independen yang dibuat dari UU untuk kegiatan pelayanan public serta badan hukum lain yang dibentuk semata-mata buat kegiatan pelayanan publik. Dan dalam ayat,
9) Sistem kabar pelayanan publik yang selanjutnya dianggap system informasi merupakan rangkaian kegiatan yg meliputi penyimpanan dan pengelolaan keterangan dan mekanisme penyampaian liputan dari penyelenggara pada masyarakat dan sebaliknya pada ekspresi, goresan pena latin, tulisan dalam huruf braile, bahasa gambar dan/atau bahasa lokal dan disajikan secara manual ataupun elektronika.

PERAN PUSTAKAWAN
Dengan peraturan perundang-undangan tadi bisa dikatakan seharusnya perpustakaan bukan lagi tempat atau forum pelengkap penderita, atau sekedar sarana pendukung namun merupakan lembaga yang layak dikembangkan secara mandiri. Sebagai forum profesional serta berdikari layak dikelola atau diurus pegawai yang professional yaitu “pustakawan”. Sebagaimana dikehendaki dalam UU Perpustakaan bahwa “Pustakawan merupakan seseorang yang memiliki kompetensi yang memenuhi standard tenaga perpustakaan”. 

Sebagaimana dikehendaki dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 132/KEP/ M.pan/12/2002 mengenai Jabatan Fungsional Pustakawan serta Angka Kreditnya, persyaratan buat dapat diangkat dalam jabatan pustakawan taraf terampil adalah berijazah serendah-rendahnya Diploma II, buat pustakawan tingkat pakar berijazah Sarjana (S1) Perpustakaan Dokumentasi dan Informasi. Bagi Diploma II atau Sarjana (S1) bidang lain, harus mengikuti pelatihan kepustakawanan dengan kualifikasi yang ditentukan Perpustakaan Nasional RI. Untuk ketika ini dianggap Calon Pustakawan Tingkat Terampil (CPTT) dan Calon Pustakawan Tingkat Ahli (CPTA). Bagi Pustakawan Terampil yang telah memperoleh ijazah Sarjana (S1) bidang lain diwajibkan mengikuti diklat CPTA alih jalur, tatkala dia akan meniti karier ke jenjang pustakawan pakar.

Artinya pustakawan bukanlah pegawai yg malas, pegawai buangan, atau pegawai yg nir terpakai akan namun adalah pegawai yg mampu menggerakkan dan jadi motor penggerak guna menciptakan serta membuatkan perpustakaan, sehingga layak diperlukann kualifikasi akademik, kompetensi serta dalam saatnya nanti di sertifikasi. Lebih primer lagi merupakan bagaimana mengelola kitab dengan baik yg diperuntukkan bagi pemustakanya. Oleh karena keberadaan Pustakawan diharapkan lebih rasional serta proporsional dalam kerangka mendukung tugas pokok serta fungsi menurut forum yg menauinginya (bukan sebagai pelengkap penderita).

Pustakawan menggunakan melihat posisi strategis 3 pilar primer, yaitu koleksi, pustakawan dan pemakai maka dapat dikatakan pustakawan merupakan penyangga pilar primer. Artinya bagaimana pustakawan dapat mengelola dua pilar primer yg lain baik koleksi dan pemakainya dengan baik. Dengan mencermati potensi dan kiprah pustakawan yg begitu besar serta poly nampaknya pustakawan layak menjadi tokoh sentral, sehingga nir galat pemahaman tentang pustakawan sebagaimana dikehendaki dalam UU Perpustakaan, bahwa “Pustakawan adalah seorang yg memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/ atau training kepustakawanan dan mempunyai tugas serta tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan”. 

Dari pemahaman tersebut berarti seseorang pustakawan setidaknya memiliki kualifikasi akademik, kompetensi dan dalam akhirnya memenuhi persyaratan buat disertifikasi, memenuhi standard nasional perpustakaan bahkan berkemampuan buat mengelolla tiga pilar utama perpustakaan dengan baik, yaitu :
1. Koleksi, koleksi bahan perpustakaan terdiri atas subyek fiksi serta non fiksi. Bisa berbentuk kitab dan non kitab , monograf dan serial. Dalam ujud proses sanggup berbentuk tercetak (printed), terekam (recorded) serta terpasang (online). Pemenuhan syarat koleksi, buat jumlah (kuantitas) perbandingannya disesuaikan dengan jumlah pemakai. Untuk mutu (kuantitas hendaklah disesuaikan dengan kebutuhan dan terkini (baru). Sistem pengadaan jaman dulu umumnya bersifat kalau-jikalau (just in case), bandingkan dengan system kini yaitu terdapat jika diharapkan (just in time). 

Lebih lanjut pada UU Perpustakaan khususnya Pasal 12 ayat (1) Koleksi perpustakaan diseleksi, diolah, disimpan, dilayankan dan dikembangkan sinkron dengan kepentingan pemustaka menggunakan memperhatikan perkembangan teknologi warta dan komunikasi. Untuk standard koleksi perpustakaan : 
a. Tidak satupun dan tidak mungkin perpustakaan memiliki koleksi bahan perpustakaan yg lengkap. 
b. Ukuran perpustakaan bukan lagi menurut “kepemilikan” (ownership) namun lebih kepada peluang “Akses” (access). 
c. Pengadaan “kapan saja harus ada” (just in time), bukan “kalau-jika (just in case)”. Bukan “penjaga buku” (the books custodian), namun “pengawal ilmu pengetahuan” (the guardian of knowledge).

2. Pustakawan, buat dapat mengelola dua pilar primer lainnyua sudah sepantasnya misalnya pemahaman diatas hendaklah memiliki kompetensi yaitu pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill) dan konduite (attitude). Kompetensi dari standard Organisasi Pustakwaan Khusus USA (Special Library Association, Juni 2003) setidaknya memenuhi Kompetensi Personal, merupakan sikap, keterampilan dan etika (nilai) yang dianut. & Kompetensi Profesional, mencakup kemampuan : 
a. Mengelola lembaga informasi, 
b. Mengelola sumberdaya liputan, 
c. Mengelola layanan berita, dan 
d. Menerapkan alat dan teknologi.

Terlebih pustakawan pada era liputan sekarang ini Pustakawan harus mempunyai wawasan yang luas, karena pustakawan akan sebagai manajer pengetahuan serta analis informasi, akan terlibat eksklusif secara integral dalam aktivitas usaha, pekerjaanya tidak hanya pada perpustakaan (Jane E. Klobas).

3. Pemakai, menyimak aturan dasar perpustakaan setidaknya pustakawan bisa berbuat “ada buku carikan pembacanya, terdapat pembaca carikan bukunya”. Untuk itulah perlu menggarap pemakainya menggunakan bijak, serta terdapat baiknya mengenali jenis-jenis pemakai terlebih dahulu. Ada dua jenis pemakai, yaitu pemakai potensial serta pemakai aktual. 

a. Pemakai potensial, adalah orang atau forum yg seharusnya menggunakan jasa perpustakaan. Untuk itu sanggup dibedakan pemakai Target, yaitu pemakai berdasarkan forum sendiri misalnya pejabat, karyawan, staf serta lingkungan pada, misalnya Kantor Kejaksaan. Dan pemakai non Target, yaitu pemakai berdasarkan luar instansi misalnya mahasiswa hukum, rakyat kejaksaan, pemerhati kejaksaaan serta lain sebagainya (pada saatnya nanti mampu diperlukan menjadi calon-calon pemakai potensial). 

b. Pemakai aktual, yaitu orang atau lembaga yg telah menggunakan jasa perpustakaan. Yang bisa digolongkan sebagai pemakai aktif, yaitu pemakai yang menggunakan pencerahan sendiri memakai perpustakaan. Dan pemakai pasif, yaitu pemakai yang memakai perpustakaan disebabkan karena unsur-unsur lain. Misalnya lantaran tugas, karena memerlukan sesuatu serta lain sebagainya. 

PERAN ORGANISASI PROFESI IPI
Organisasi profesi adalah organisasi yg menampung para professional misalnya PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), IDI (Ikatan Dokter Indonesia), ISEI (Ikatan Sarja Ekonomi Indonesia) serta lain sebagainya termasuk IPI (Ikatan Pustakawan Indonesia). Visi, misi, tujuan dan sasaran organisasi profesi termasuk IPI merupakan membuatkan dan memberdayakan para professional anggotanya, sehingga mereka lebih kompeten, berkualitas serta ikut serta berperan aktif dalam pembangunan bangsa serta Negara, khususnya pembangunan perpustakaan serta pustakawannya. 

Dengan melihat posisi strategis pustakawan sebagai penyangga 2 (dua) pilar utama perpustakaan lainnya, sekaligus diharap sanggup mengelola menggunakan baik lima(5) aturan dasar perpustakaan, nampak kiprah organisasi profesi (IPI) dan peran pendidikan ilmu perpustakaan layak dikedepankan. Tetapi demikian harus diakui (dengan nir mengurangi rasa hormat sahabat-teman Pengurus Pusat IPI) nir poly orang mengenal IPI dibanding organisasi profesi lain seperti PGRI, IDI, ISEI serta lain sebagainya. Kalaupun mengenal aktivitas IPI Pusat yang paling menonjol hanyalah Kongres dan rapat kerja pusat (Rakerpus) sementara aktivitas lain kurang dioptimalkan. Disisi lain harus diakui dari sekian banyak jabatan fungsional (kurang lebih 112) pada negeri ini sesungguhnya pustakawan mempunyai prospek yang tidak kalah menarik. Sebagai model sederhana seseorang pustakawan dapat meniti kariernya berdasarkan pangkat terendah sampai jenjang tertinggi. 

Dari pangkat “Kopral hingga Jenderal” maksudnya menurut jenjang terendah Pustakawan Pelaksana (Gol. II/b) sampai dengan Pustakawan Utama (Gol. IV/e). Bahkan buat jabatan tertentu Pustakawan Pelaksana Lanjutan jenjang Pustakawan Trampil atau Pustakawan Muda jenjang Pustakawan Ahli (III/c-III/d) hingga dengan Pustakawan Madya bisa pensiun 60 tahun, sementara buat Pustakawan Utama atau (IV/d-IV/e) bisa pensiun 65 tahun. 

Permasalahan timbul bagaimana seseorang “Jenderal” jangan sampai mempunyai kelakuan “Kopral”, adalah harus ada keserasian serta keselarasan antara pangkat, jabatan, usia, masa kerja, diklat dan kompetensinya, sebagai akibatnya seorang pustakawan dapat dibutuhkan secara rasional serta proporsional sanggup mendukung tugas pokok dan kegunaannya dimana beliau bekerja. Semakin jelas dalam perolehan angka kredit seseorang pustakawan hanya dibenarkan tugas limpah 1 (satu) jenjang diatas dan 1 (satu) jenjang dibawahnya. Dan organisasi profesi adalah salah satu tempat yang representatif buat berbagi dirinya serta lingkungannya, artinya sesungguhnya IPI dapat berbuat sesuatu yang bermakna bagi anggota profesinya termasuk peran pendidikan ilmu perpustakaan, lantaran saling keterkaitan. 

Tengok saja dalam UU RI No. 43 Tahun 2007 mengenai Perpustakaan, Bagian ketiga Organisasi Profesi, Pasal 34, ayat :
1) Pustakawan membangun organisasi profesi.
2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi buat memajukan serta memberi perlindungan profesi pada pustakawan.
3) Setiap pustakawan sebagai anggota organisasi profesi.
4) Pembinaan serta pengembangan organisasi profesi pustakawan difasilitasi sang Pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat.

Dari informasi diatas nampak, khususnya dalam Penjelasan UU Perpustakaan Pasal 34 ayat (dua), bahwa yg dimaksud menggunakan memajukan dan memberi perlindungan profesi kepada pustakawan, merupakan meliputi peningkatan kompetensi, karier dan wawasan kepustakawanan. Kalau saja pada implementasi ayat (tiga) tadi diatas dapat dilaksanakan semestinya, dimana setiap pustakawanan menggunakan kesadarannya sendiri masuk anggota organisasi profesi merupakan adalah kekuatan yang perlu diperhitungkan, sehingga kiprah IPI cukup siginifikan di pada menyebarkan kompetensi seseorang pejabat pustakawan. Dari pemahaman Pustakawan misalnya tersebut diatas, ialah seseorang pustakawan adalah seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi serta pada akhirnya disertifikasi sebagai bukti kemampuannya. 

Lebih lanjut nampak dalam Bab VIII Tenaga Perpustakaan, Pendidikan dan Organisasi profesi, merupakan bahwa energi perpustakaan atau “pustakawan” nir akan lepas berdasarkan pendidikan serta organisasi profesi, menjadi berikut : 
a. Akademik, sebagaimana Bagian Kedua Pendidikan Pasal 33, ayat (1) Pendidikan buat pelatihan serta pengembangan tenaga perpustakaan adalah tanggung jawab penyelenggara perpustakaan., Ayat (2) Pendidikan buat pembinaan serta pengembangan sebagaimana dimakasud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan formal serta/atau nonformal.
b. Kompetensi, seorang pustakawan didalam meniti kariernya tidak akan terlepas menurut kemampuan dan dominasi Keahlian serta/ atau ketrampilan (skill), penguasaaan pengetahuan (knowledge) serta tentu saja perilaku kerja atau perilakunya (attitude).
c. Sertifikasi, tuntutan energi kerja menuntut tersedianya energi kerja yang kompeten, dengan istilah lain memiliki sertifikat kompetensi yang andal. Sertifikat kompetensi diterbitkan sang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). BNSP bisa mendelegasikan tugasnya pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan system lisensi. LSP didirikan oleh Asosisasi Profesi (siapkah IPI?) dan Asosiasi Perusahaan/ Industri menggunakan dukungan dari instansi teknis pembina sektor/ regulator.

Nampak kentara kedepan peran organisasi profesi dalam hal ini IPI relatif signifikan serta representatif mengingat pada kaitan dengan aplikasi tunjangan profesi maka LSP mempunyai kiprah sebagai berikut :
a. Melaksanakan uji kompetensi sinkron menggunakan lingkupnya.
b. Memastikan dan memelihara kompetensi pemegang tunjangan profesi.
c. Memelihara dan memegang standard kompetensi.
d. Menyusun materi uji kompetensi.
e. Menetapkan skema tunjangan profesi sinkron dengan lingkupnya.
f. Mengendalikan aplikasi uji kompetensi sinkron menggunakan skema tunjangan profesi yang sudah ditetapkan.
g. Menjaga validitas sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejalan dengan tugas-tugas tersebut diatas dari AD Dan ART Serta Kode Etik Ikatan Pustakawan Indonesia (PP-IPI, 2010) Bab III Tujuan Dan Kegiatan dalam Pasal 8, IPI Bertujuan :
a. Meningkatkan profesionalisme pustakawan Indonesia;
b. Mengembangkan ilmu perpustakaan, dokumentasi dan warta;
c. Mengabdikan serta mengamalkan energi dan keahlian pustakawan buat bangsa dan Negara RI.

Tindak lanjut dalam wujud acara kerja tujuan dan target masing-masing pada implementasikan ke dalam komisi-komisi organisasi serta keanggotaan; penerbitan dan publikasi; pengembangan pendidikan, training dan tunjangan profesi; usaha dana; darma warga serta pembudayaan kegemaran membaca; serta pengembangan citra proifesi. 

Menurut Supriyanto (Muhammad Muchtar Arifin Sholeh, 2011) hal-hal yg harus dilakukan oleh IPI menurut pusat sampai cabang adalah, menjadi berikut :
1. Merespon arus kesejagadan (globalisasi), yaitu memperhatikan peluang, tantangan, ancaman, serta sebagainya.
2. Menunjang kelancaran program Otda (Otonomi Daerah)/ desentralisasi, yaitu berupaya keras mewujudkan good governance.
3. Bersinerji dengan asosiasi atau institusi lain seperti IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia), PGRI (Persatuan Pengajar Republik Indonesia), serta sebagainya.
4. IPI perlu lebih bersifat extrovert (terbuka) bagi/ untuk siapapun serta siap bekerja sama menggunakan poihak manapun; jika tidak kenal maka tidak sayang.
5. Sebaiknya Ketua Umum IPI Pusat dijabat dari luar Perpustakaan Nasional RI, karena Perpusnas sebagai Pembina IPI.
6. IPI hendaknya mampu ikut dan aktif pada Forum Organisasi Profesi Indonesia (FOPI).

Dengan istilah lain IPI dapat berbuat sesuatu dalam kerangka pembinaan dan pengembangan anggota profesinya, buat lebih rasional dan proporsional pada pelaksanaan tugasnya. Artinya sekaligus kiprah, fungsi dan tujuan perpustakaan buat ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa terwujud. 

STRATEGI PENGEMBANGAN 
Beberapa strtategi pengembangan menggunakan memperhatikan syarat kini , nampaknya ada tiga (3) hal yg perlu dikuatkan, antara lain misalnya :
1. Penguatan SDM, buat melaksanakan kebijakan dan pengelolaan perpustakaan dengan tertib sinkron menggunakan standard-baku, diharapkan pegawai, pengelola atau pustakawan yg professional, baik kompetensi professional, individual dan interpersonal, serta pegawai-pegawai pendukung atau non professional. Pustakawan merupakan satu model pegawai yang professional, yaitu mereka yg sudah memperoleh pendidikan dan training kepustakawanan sehingga pada menjalankan tugas jabatannya bisa mengambil keputusan atau tindakan yang semestinya. Dilengkapi menggunakan kompetensi yg dimiliki, baik ketrampilan, pengetahuan maupun perilakunya. Dan ini semua merupakan peran berdasarkan pendidikan dan/atau training. Pendidikan serta/ atau training macam apa yg sesungguhnya diharapkan perpustakaan serta pustakawan ketika ini?

2. Penguatan teknologi, warta serta komunikasi (TIK), dewasa ini pemanfaatan TIK dibutuhkan dapat menaruh taraf layanan yg luas serta baik sebagai dampak tuntutan perkembangan seperti digital library, e-library dan sejenisnya. 

Pemanfaatan TIK seperti komputer, CD-Rom, internet, serta lain sebagainya sangat memudahkan temu balik infomasi atau bahan perpustakaan, bahkan bisa mempersingkat saat lebih cepat dan seksama. Kalau pada perpustakaan tradisional menggunakan kartu katalog secara manual mencari temu pulang, maka pada perpustakaan terbaru dipakai OPAC (Online Public Access Catalogue) sesuai menggunakan dengan perkembangan TIK menjadi media penelusuran yang efektif.

3. Penguatan organisasi, sebagai wadah yg menampung aktivitas sekaligus kumpulan antara kemampuan asal daya insan mengelola sumber-sumber yang lain menggunakan pemanfaatan TIK didukung dengan peraturan perundang-undangan yang memadai sangat-sangat dimungkinkan buat dikuatkan serta dikembangkan secara mandiri. Sebagai catatan orientasi bukan pada “eselon” namun dalam sasaran/ acara tugas pokok serta fungsi lembaga yg menaunginya. Kalau sebelumnya perpustakaan masih dipercaya menjadi loka pelengkap penderita, telah saatnya sebagai institusi professional yang layak berdikari didukung tenaga pengelola yg professional jua. Termasuk penguatan organisasi profesi IPI, sebagai akibatnya terasa bermanfaat dan dibutuhkan anggotanya.