INILAH UJIAN SEBUAH KEADILAN YANG PATUT DI TIRU

Inilah Ujian Sebuah Keadilan Yang Patut Di Tiru CARA FLEXI - Assalamu'alikum Wr. Wb. Sobat seluruh admin kini ingin menunjukkan cerita Islami dalam bentuk goresan pena ini. Dimana aturan sebuah keadilan itu memang harus benar-benar pada terapkan, negara akan sangat maju jika hukumnya diterapkan menggunakan adil tanpa bulu. Hemmm tapi sayang dengan hukum di Indonesia ini masih bisa pada beli dengan yang namanya Uang (Materi). Itu menandakan bahwa aturan pada Indonesia masih belum bisa pada katakan dengan adil seadil-adilnya. Untuk itu marilah kita meniru serta mencontohkan aturan pada kisah Islami ini. Barangkali sobat semua penasaran, pribadi saja simak Cerita Islami yang Berjudul Inilah Ujian Sebuah Keadilan Yang Patut Di Tiru pada bawah ini.

Gambar Kisah Islami. Ujian Sebuah Keadilan

Inilah Ujian Sebuah Keadilan Yang Patut Di TiruUmar bin Abdul Aziz waktu menjadi Khalifah pernah pada guncang oleh timbulnya pemberontakan yang sangat hebat. Kaum pemberontak bertindak sangat kejam terhaddap rakyat jelata, maka pemerintah bertekad buat membasmi hingga tuntas. Para pemberontak yang nir mau menyerahkan diri, apabila tertangkap akan di jatuhi sanksi meninggal. Suatu ketika, seorang pemberontak tertangkap. Ia di jatuhi hukuman pancung. Algojo yang melaksanakan tugas hukuman telah siap serta pelaksanaan sanksi akan segera di lakukan. Rakyat yang menyaksikan menunggu dengan berdebar-debar. Sesuai dega peraturan, sebelum pelaksanaan pada mulai, kepada terhukum di berikan kesempatan buat menyampaikan permintaan terakhirnya.
"Hai pemberontak yg berhati kejam, kau ku berikan kesempatan buat mengajukan permohonan terakhir. Sampaikan apa keinginanmu sebelum sanksi atas dirimu di laksanakan!" kata Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
"Terima kasih Amirul Mukminin," jawab pemberontak itu. "Aku hanya menginginkan semangkuk air putih."
"Hanya itu permintaanmu?" tanya Khalifah keheranan.
"Benar, Tuanku." jawab pemberontak itu.
"Baiklah, akan ku penuhi permintaanmu," ucap Khalifah, lalu Khalifah memerintahkan keliru seseorang pengawal mengambil semangkuk air buat pada berikan pada terhukum yang sebentar lagi akan mati.
Setelah mangkuk berisi air itu pada terima sang pemberontak itu, dia mengungkapkan ; "Apakah Khalifah mau berjanji, apa apabila air yang terdapat pada dalam mangkuk ini belum saya minum, Khalifah nir akan memerintahkan algojo melaksanakan sanksi atas diri saya?"
"Ya, aku berjanji. Jika air dalam mangkuk itu belum kau minum, hukuman tidak akan di laksanakan," sahut Khalifah memberi agunan.
Mendengar Khalifah Umar bin Abdul Aziz, datang-datang pemberontak itu membuang air dalam mangkuk itu sampai habis.
"Janji adalah suatu hal yang harus di tepati. Bukankah demikian, wahai pemimpin orang-orang yang beriman?" pungkasnya.
"Pasti. Janji memang harus pada tepati, itulah keadilan," jawab Khalifah yang masih belum tahu apa yang di maksud pemberontak itu dengan perbuatannya yang di anggap tidak waras. Ia sudah membuang air yg baru saja pada mintanya.
"Tadi Khalifah berjanji, jika air pada mangkuk itu belum saya minum, Tuanku tidak akan melaksanakan sanksi terhadap aku . Air itu telah aku tumpahkan, dan sekarang sudah kemarau di tanah, sehingga saya nir bisa lagi meminum air itu. Berarti Khalifah tidak akan sanggup melaksanakan sanksi sesuai dengan janji Khalifah tersebut," ucap pemberontak dengan sangat liciknya.
Mendengar itu, Khalifah mengerutkan keningnya buat beberapa lama . Kemudian dia tersenyum dan membebaskan pemberontak tadi berdasarkan sanksi matinya. Pada kesempatan lain, pulang seseorang pemberontak tertangkap. Dengan muka menunda murka ia memerintahkan buat segera menghukum pemberontak itu denga hukuman pancung. Menjelang hukuman meninggal itu di laksanakan, datang-tiba pemberontak itu menangis tersedu-sedu, menggunakan paras sinis Khalifah mencemoohnya.
"Mengapa kamu menangis? Seorang pemberontak yg syahdan gagah berani ternyata menangis dalam menghadapi kematiannya. Apakah engkau kini sudah menjadi tikus yang pengecut?"
"Demi Allah, wahai Amirul Mukminin, saya menangis bukan karena takut mangkat , ajal sudah menjadi ketentuan. Mati pasti akan pada temui oleh siapapun yang pernah hidup," sahut pemberontak itu.
"Lalu, kenapa engkau menangis?" jawab Khalifah.
"Saya menangis karena aku akan mangkat pada ketika Khalifah sedang marah. Saya sangat menyesal sekali."
Mendengar jawaban itu Khalifah Umar bin Abdul Aziz tertunduk. Ia teringat, dalam islam melarang penganutnya melakukan sesuatu dengan dasar nafsu amarah. Rasullullah pun melarang untuk menjatuhkan suatu keputusan aturan ketika sedang marah. Maka Khalifah segera memberi perintah buat membebaskan pemberontak tadi menurut sanksi pancung. Akhirnya menggunakan kegigihan yang tidak mengenal lelah, Khalifah bisa menumpas habis semua pemberontak itu. Dalam penyerangan yg jitu keliru seseorang kepala pemberontak dapat di ringkusnya. Dengan pada rantai ketua pemberontak itu di hadapkan pada Khalifah.
"Wahai Amirul Mukminin, Tuan sudah pada beri kemenangan sehingga sekarang saya sebagai tawanan Anda. Sebelum Khalifah menjatuhkan sanksi mangkat terhadap saya, anugerahilah aku yang kalah ini dengan sesuatu yg melebihi kemenangan," istilah kepala pemberontak itu.
"Apa maksudmu?" tanya Khalifah.
"Berilah saya ampunan serta kesempatan buat bertaubat dan memperbaiki kesalahan."
"Tidak! Engkau pada aturan justru karena dirimu bersalah serta menolak buat menyerah. Aku harus menegakkan keadilan.
"Ucapan Khalifah memang benar. Tetapi, bukankah Khalifah pernah menyatakan bahwa terdapat yg lebih tinggi harganya dari keadilan, yaitu memberi maaf? Maka saya mohon, maafkanlah aku . Karena Allah mencintai orang yang mengassihi sesamanya, terutama orang yg lemah, kalah dan berdosa."
Khalifah menjadi terbungkam, ia telah terpengaruhi sang ucapan tadi, sehingga kepala pemberontak itu pada bebaskan menggunakan harapan dapat bertaubat serta menempuh jalan yg benar di belakang hari.
Demikianlah Cerita Islami yg berjudul Inilah Ujian Sebuah Keadilan Yang Patut Di Tiru yg sanggup admin berikan dalam bentuk goresan pena. Besar Harapan admin semoga cerita islami ini berguna bagi kita semua terutama bagi anda yang kemungkinan ketika ini sedang membaca artikel ini, jadikan renungan serta motivasi buat kita seluruh. Terima kasih. Untuk cerita Islami yang lebih seru dan sangat memotivasi banget sobat bisa baca Kisah Pemuda Kesayangan Rasullullah SAW.

ADMINISTRASI PEMBANGUNAN BATASBATAS STRATEGI PEMBANGUNAN KEBIJAKAN DAN PEMBAHARUAN ADMINISTRASI

Administrasi Pembangunan (Batas-Batas, Strategi Pembangunan Kebijakan Dan Pembaharuan Administrasi)
Di tengah-tengah semakin berat dan kompleks tantangan bangsa Indonesia menghadapi era dunia ketika ini, mengedepankan pembaharuan, pemikiran-pemikiran yang inovatif dan produktif pada lembaga pemerintah baik pusat serta daerah adalah langkah dan perilaku yang sempurna serta patut menerima dukungan dari semua komponen rakyat. Dengan istilah lain “Reformasi Administrasi” di Indonesia wajib sesegera mungkin sebagai pilihan para penyelenggara pemerintahan baik sentra juga daerah guna mewujudkan good governance, pemerintahan yg higienis, sehat, dan berwibawa.

Pemerintahan Daerah Provinsi, pada hal ini gubernur menjadi kepala pemerintah daerah sangatlah dekat menggunakan politik serta administrasi publik. Terlebih lagi pada sistem pemilihan ketua wilayah secara pribadi misalnya sekarang, kedekatan kepala daerah dalam aspek politik semakin kuat, selain posisinya sebagai penanggung jawab administrasi dan manajemen pemerintahan wilayah. Oleh karenanya pemikiran teoretis serta simpel sebagai gubernur pada menerapkan pendekatan-pendekatan baru pada administrasi publik.

Gubernur dituntut dapat memadukan secara harmonis demokrasi administrasi publik. Hal ini adalah tantangan yang besar , lantaran misalnya yg dikatakan sang Kenneth J. Meier serta Laurence O’Toole Jr (2006), bahwa one of the most important and persisting challenges of terkini government is how to reconcile the demans of democracy with the imperatives of bureaucracy.

Pada tahun 1980-an berbagai pemikiran ada buat memperbarui birokrasi dan menyesuaikannya dengan perkembangan teknologi –khususnya teknologi informasi- serta ekonomi –khususnya globalisasi- yang sangat mengurangi kiprah negara dan makin menonjolkan kiprah dunia usaha, serta menempatkan persaingan sebagai credo yang utama. Lahirlah kata-istilah “hollowing out of the state” serta sebagainya. Maka berkembanglah pemikiran-pemikiran yg berpengaruh pada perkembangan konsep administrasi public selanjutnya, yaitu Reinventing Government (Osborn dan Gaebler 1992) serta New Public Management (Hood 1989).

Gagasan NPM pada dasarnya ingin “membebaskan” para manajer publik dari kekangan aturan-anggaran birokratik dan kontrol administrasi sebagai akibatnya dapat menjalankan tugas dengan leluasa. Seperti halnya manajer di sektor swasta para manajer publik mendapat imbalan bila sukses dan hukuman bila gagal. Dengan cara demikian maka manajer publik bisa memanfaatkan semua potensi dan kompetensi yang dimiliki guna menghasilkan secara maksimal produk, baik barang maupun jasa buat layanan publik. Perspektif primer dari pandangan NPM ini merupakan warga negara atau warga dicermati atau diperlakukan sebagai konsumen yang mempunyai nalar, pikiran, kehendak, serta pilihan atau rational-choice, nir tidak sama menggunakan pendekatan public-choice dalam disiplin ilmu ekonomi. Dan tidak lagi menjadi entitas yang pasif (lapang dada saja) Maka dalam sistem ini terkandung juga nilai demokrasi dalam administrasi publik.

Di dalam doktrin NPM, pemerintah dianjurkan buat meninggalkan kerangka berpikir administrasi tradisional yang cenderung mengutamakan prosedur, dan menggantikannya dengan orientasi dalam kinerja atau output kerja. Pemerintah jua dianjurkan buat melepaskan diri menurut birokrasi klasik dengan mendorong organisasi dan pegawai agar lebih fleksibel, dan tetapkan tujuan serta target organisasi secara lebih kentara sebagai akibatnya memungkinkan pengukuran output. Di samping itu, pemerintah juga diharapkan menerapkan sistem desentralisasi, memberi perhatian dalam pasar, melibatkan sektor partikelir serta melakukan privatisasi (Hood, 1995).

Dalam perkembangannya, NPM dipercaya menjadi liberation –yaitu upaya pembebasan manajemen publik berdasarkan kungkungan konservativisme administrasi klasik menggunakan memasukkan prinsip-prinsip sektor privat ke pada sektor publik (Golembiewski, 2003). Lebih menarik lagi, bahwa NPM dilihat menjadi gugusan pandangan baru-inspirasi serta praktik yg berupaya menggunakan pendekatan sektor partikelir serta bisnis ke pada sektor publik (Denhardt & Denhardt, 2003).

David Osborn dan Ted Gaebler (1993) menekankan sine qua non upaya buat mentransformasikan entrepreuneurial spirit, lantaran waktu sumber daya semakin langka, pemerintah harus berubah berdasarkan bureaucratic model ke entrepreuneurial contoh. Oleh karenanya, pemerintahan yang mengimplementasikan pemikiran NPM ini sangat berorientasi dalam jiwa serta semangat kewirausahaan, maka manajemen publik baru di tubuh pemerintah dapat dianggap menjadi manajemen kewirausahaan.

Dampak dari aplikasi model NPM ini mulai terasa tidak saja pada negara maju, tetapi juga di negara-negara sedang berkembang misalnya penerapan lima (5) prinsip inti, yaitu: (1) sistem desentralisasi, (2) privatisasi, (3) downsizing, (4) debirokratisasi, dan (5) manajerialisme (Vigoda, 2003).

A. Reformasi Administrasi Publik dan Perkembangannya
Sejak 2 dasa warsa terakhir, pelaksanaan reformasi administrasi publik makin konkret di aneka macam negara termasuk Indonesia. Reformasi administrasi publik sangat diharapkan lantaran tantangan terhadap prinsip-prinsip administrasi klasik semakin berat (Caiden, 1991; Lenvine, Peters & Thompson, 1990). Doktrin Administrasi Publik Klasik (the Old Public Administration-OPA) yang sejak awal dimotori oleh Wilson dalam tahun 1987 terus dikritik sang para ahli, dan mulai ditinggalakan (Cooper, 1998; Hughes, 1994) karena nir dapat mengakomodasi perubahan situasi serta syarat warga .

Keberhasilan NPM pada negara-negara maju, menyebabkan terjadinya promosi secara terus-menerus doktrin-doktrin NPM pada negara-negara berkembang. Doktrin privatisasi, mengalihkan bentuk pelayanan yg selama ini ditangani sang pemerintah dipindahkan ke tangan agen-agen partikelir. Alasannya, lebih berorientasi pada kepentingan pelanggan, lebih merangsang perekonomian, serta pertumbuhan kesempatan kerja, menaikkan efisiensi pelayanan lantaran lebih fleksibel menyesuaikan diri dengan pasar, menaikkan efisiensi di departemen-departemen, mengurangi beban administrasi, serta pembiayaan terhadap pemerintah. Doktrin debirokratisasi, diyakini memiliki keunggulan karena lebih menjanjikan peningkatan kinerja dibandingkan dengan doktrin administrasi publik klasik. Menurut Jennings serta Haist (2002), yang ditekankan dalam NPM adalah pengukuran terhadap hasil bukan proses, serta perilaku sebagai akibatnya acapkali diklaim menjadi results-oriented government. 

Promosi doktrin NPM di Indonesia bisa diamati menurut kehadiran mengenai NPM, misalnya karya-karya mengenai administrasi pembangunan, reformasi administrasi atau birokrasi, dan good governance yg ditulis diantaranya oleh Kartasasmita (1997), Tjokroamidjojo (1994), Thoha (1999), Mardiasmo (2002), Dwiyanto (2003), dan lain-lain.

Pemerintah Indonesia mulai mengenal Reinventing Government sejak akhir tahun 1990-an. Implementasi yang paling konkret merupakan pemberlakuan sistem pemerintahan yang desentralistis melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah yg lalu diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. 

Otoritas terhadap aneka macam urusan pemerintahan yg didesentralisasikan pada pemerintah daerah lebih poly jumlahnya daripada yang diatur oleh pemerintah sentra. Alasan primer pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 merupakan buat menjalankan prinsip demokrasi, meningkatkan peran serta warga , pemerataan dan keadilan, dan memperhatikan potensi dan keanekaragaman wilayah melalui anugerah wewenang yang luas, nyata, serta bertanggung jawab kepada wilayah secara proporsional. 

Kemudian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 lebih menekankan anugerah wewenang seluas-luasnya agar daerah mempunyai wewenang membuat kebijakan untuk pelayanan, peningkatan kiprah serta, prakarsa serta pemberdayaan, dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat di daerah. Dalam menjalankan sistem pemerintahan yang desentralistis ini pemerintah wilayah diserahi otoritas buat menjalankan banyak sekali urusan. Pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan dan pengendalian pembangunan, pemanfaatan serta supervisi rapikan ruang, penyelenggaraan ketertiban generik. Pemerintah daerah juga menangani bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, penanggulangan perkara sosial, pelayanan bidang ketenagakerjaan, fasilitas pengembangan ketenagakerjaan, pengembangan koperasi, bisnis mini dan menengah, pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanian kependudukan dan catatan sipil, pelayanan administrasi generik pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman kapital, pelayanan-pelayanan dasar lainnya, serta urusan harus lainnya yang diamanatkan sang peraturan perundangan. Smentara pemerintah sentra hanya menangani bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

Implementasi NPM dapat dilihat jua berdasarkan kewajiban melakukan evaluasi kinerja pemerintah wilayah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, PP Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dan lalu dilanjutkan menggunakan PP Nomor 56 Tahun 2002 mengenai Laporan Kinerja Penyelenggara Pemda serta PP Nomor 20 Tahun 2004 mengenai Rencana Kerja Pemerintah.

Selain itu, implementasi NPM dapat dilihat dengan diberlakukannya peraturan perundangan tentang privatisasi misalnya Kepres Nomor 122 Tahun 2001 tentang Tim Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuannya buat mempertinggi kinerja BUMN yg mencakup pemugaran struktur permodalan, mempertinggi profesionalisme serta efisiensi usaha, perubahan budaya perusahaan, memperluas partisipasi masyarakat pada kepemilikan saham BUMN dan penciptaan nilai tambah perusahaan melalui penerapan prinsip good corporate governance yg berdasarkan pada transparansi , akuntabilitas, serta kemandirian.

B. Pendekatan Demokratisasi dan Desentralisasi (Otonomi Daerah) pada Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
1. Pendekatan Demokratisasi
Demokratisasi pada penyelenggaraan pemerintahan akan terlaksana bila pada pemerintahan sudah terjadi kerangka berpikir ke arah high trust society (Fukuyama, 1995). Kepercayaan warga terhadap pemerintah menjadi penyelenggara negara yang sudah semakin tinggi tinggi akan menghasilkan terjadinya proses demokratis, sebagai akibatnya memungkinkan terjadinya good governance. 

Bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis itu digambarkan menjadi bentuk yang terdiri atas posisi jabatan yang akan ditempati sang gerombolan jabatan yg bersifat politis yang berasal berdasarkan kekuatan partai politik, serta jabatan yang berasal dari pegawai karier pemerintah. Apabila hal ini terjadi maka nir akan terjadi perubahan-perubahan kebijakan yg begitu cepat, walaupun pejabat pada organisasi tersebut berubah. Walaupun para pejabat yang menduduki jabatan tertentu sudah berakhir masa jabatannya, maka penyelenggaraan pemerintahan akan permanen stabil, berjalan, serta profesional.

Dalam demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan dibutuhkan akan terjadi proses di mana pejabat yg bersifat politis yang sekaligus sebagai wakil masyarakat akan ikut menentukan kebijakan departemen pemerintah yang akan berlangsung selama lima tahun ke depan. Jabatan ini akan ikut menentukan proses pembuatan kebijakan departemen sekaligus jua ikut mengontrol seberapa jauh kebijakan yang dibentuk itu dilaksakan sang penyelenggara pemerintahan. Sebaliknya, setiap pejabat politik itu mampu pribadi dikontrol oleh masyarakat pemilihnya. Jabatan politis ini pula ikut bertanggung jawab terhadap warga atas keberhasilan kebijakan yang dibuatnya.

Proses pertanggungjawaban itu nir hanya dilakukan sang pejabat yang melaksanakan kebijakan politik dan melayani warga , akan tetapi pejabat politik harus pula bertanggung jawab pada warga yang mempercayainya di departemen. Rakyat harus mempunyai akses aktif terhadap kontrol, baik pada jabatan politik yg mewakilinya maupun pada jabatan sebagai pelayanan rakyat.

Kontrol kepada penyelenggara pemerintahan dilakukan berdasarkan pelbagai jurusan tidak hanya membatasi dari jalur birokrasi sendiri, akan tetapi bisa melalui jalur politik. Akses masyarakat kepada kontrol penyelenggara pemerintahan ini dibuka menggunakan seluas-luasnya. Dengan adanya kontrol terhadap penyelenggara pemerintahan sang warga , itu akan menuntut para penyelenggara pemerintahan untuk mencapai tujuan yang ideal dalam pelaksanaannya. Hal tersebut akan diperlihatkan dengan tergambarnya struktur organisasi dan pembagian kerja/tugas yg sesuai menggunakan tugasnya masing-masing.

2. Pendekatan Desentralisasi (Otonomi Daerah)
Seringkali kasus pendekatan penyelenggaraan pemerintahan dari prinsip-prinsip sentralisasi serta desentralisasi herbi tingkat perkembangan bangsa dan negara-negara baru merdeka. Pada permulaan kemerdekaan, training bangsa dalam arti membina kesatuan bangsa menurut afinitas-afinitas kedaerahan, kesukuan, penggolongan politik serta lain-lain, terasa lebih penting, sehingga tercermin pada kebijaksanaan serta tata cara penyelenggaraan pemerintahan yg sentralistis. Dalam taraf lebih lanjut dimana perkembangan pelatihan bangsa telah lebih matang, maka keperluan ekspansi kegiatan pembangunan sering menumbuhkan kebutuhan akan desentralisasi.

Konsep desentralisasi pada penyelenggaraan pemerintahan terasa semakin sangat dipentingkan di tengah-tengah pembangunan bangsa di negara-negara berkembang. Hal ini bersamaan dengan terlihatnya aneka macam kelemahan yang tampak menggunakan kentara pada kontrol sentral. Namun demikian dalam biasanya bentuk desentralisasi yang diinginkan permanen hendaknya dijaga pada rangka kesatuan politik, kulturil, ekonomi, dan bahkan administratif suatu negara. Hal ini sejalan menggunakan pendapat Maryanov (pada LP3ES, 1994: 81-82), bahwa desentralisasi bertujuan antara lain: (1) mengurangi beban pemerintah pusat, serta campur tangan tentang kasus-perkara kecil dalam taraf lokal. Demikian pula memberi peluang buat koordinasi aplikasi dalam taraf lokal, (2) menaikkan pengertian masyarakat serta dukungan mereka pada kegiatan bisnis pembangunan sosial ekonomi. Demikian juga pada tingkat lokal, bisa mencicipi keuntungan berdasarkan donasi kegiatan yg mereka lakukan, (tiga) penyusunan acara-acara buat pemugaran sosial ekonomi dalam tingkat lokal sebagai akibatnya dapat lebih realistis, (4) melatih masyarakat buat sanggup mengatur urusannya sendiri (self government), dan (lima) pelatihan kesatuan nasional.

Ada dua bentuk desentralisasi (Coralie Bryant, 1979: 213-214), yaitu desentralisasi yang bersifat administratif serta desentralisasi yang bersifat politik. Desentralisasi administratif umumnya diklaim dekonsentrasi dan berarti delegasi wewenang pelaksanaan kepada taraf-tingkat lokal. Para pejabat taraf lokal bekerja dalam batas rencana dan sumber-sumber anggaran, tetapi mereka memiliki elemen kebijaksanaan serta kekuasaan (diskresi) dan tanggung jawab eksklusif dalam hal sifat-hakikat jasa serta pelayanan dalam taraf lokal. Diskresi mereka dapat bervariasi mulai berdasarkan peraturan-peraturan proforma sampai keputusan-keputusan yg lebih substansial. Desentralisasi politik atau devolusi berarti bahwa wewenang pembuatan keputusan dan kontrol tertentu terhadap sumber-asal daya diberikan dalam pejabat-pejabat regional dan lokal.

Dewasa ini masalah desentralisasi dihubungkan menggunakan usaha perencanaan pembangunan wilayah. Dengan ini diusahakan agar perencanaan nasional memberi perhatian dalam pertimbangan regional. Dan penyelenggaraan suatu aktivitas bisnis disesuaikan menggunakan lokasinya yg paling baik. Dengan demikian diusahakan supaya potensi-potensi regional bisa dimanfaatkan, sehingga perkembangan antar daerah berjalan lebih masuk akal. Kegiatan-kegiatan bisnis yg lebih menyangkut kepentingan rakyat daerah bisa seluruhnya atau hingga taraf tertentu, ditentukan serta diselenggarakan sang pemerintah daerah sendiri. Tetapi hal ini pada rangka suatu perencanaan pembangunan wilayah perlu diusahakan secara konsisten dan komplementer dengan usaha-bisnis nasional di wilayah tersebut.

C. Membangun Birokrasi Pemerintah Menuju Good Governance
Saat ini, good governance adalah isu yang mengemuka pada pengelolaan administrasi publik. Good Governance adalah koordinasi bahkan sinergi kepengelolaan yang baik antara governance pada sektor publik (pemerintahan) menggunakan governance pada sektor masyarakat, terutama partikelir, sehingga bisa dihasilkan transaksional hasil melalui prosedur pasar yg paling hemat menurut aktivitas rakyat. Oleh karena itu, dalam good governance tidak saja dituntut suatu birokrasi publik yang efisien serta efektif, melainkan pula private sector governance yang efisien dan kompetitif.

Carl J. Bellone (1980: 285) mengungkapkan bahwa birokrasi adalah: an organizational structure characterized by hierarchical arrangement of office, merit-based selection, impartial application of written rules and regulations, and some centralization of authority. Birokrasi merupakan ciri struktur organisasi (pemerintahan) yg mempunyai urutan hierarki. Berdasarkan hierarki tadi di dalamnya masih ada posisi-posisi atau jabatan yang memiliki kewajiban serta tugas pekerjaannya masing-masing dalam mencapai tujuan. Dalam menjalankan tugas pekerjaannya selalu berpatokan dalam nilai-nilai aturan serta peraturan yg berlaku. Dalam birokrasi jua mengatur mengenai pembagian kekuasaan (otoritas) pada menjalankan roda pemerintahan. 

Pada sisi lain, birokrasi pemerintah acapkali diartikan menjadi “officialdom” atau kerajaan pejabat (Thoha, 2003: 68); sebuah kerajaan (raja) pada dalamnya memiliki yuridiksi yang kentara serta niscaya. Dalam yuridiksi tadi, seseorang mempunyai tugas dan tanggung jawab resmi (official duties) yang memperjelas batas-batas wewenang pekerjaannya. Mereka bekerja pada tatanan pola hierarki sebagai perwujudan dari tingkatan otoritas dan kekuasaannya. 

Dalam aplikasinya penerapan birokrasi nir berjalan mulus sebagaimana teorinya. Di dalamnya terdapat poly rintangan-rintangan, sebagai akibatnya birokrasi hanya menjadi kedok untuk menutupi kepentingan-kepentingan aparatur yg berperilaku menyimpang. Indonesia misalnya, semakin sulit untuk mewujudkan good governance, yg terjadi selama ini governance sektor publik yang intervensinya justru mengeroposkan governance pada sektor partikelir. Sejak pertengahan tahun 80-an, menggunakan apa yg diklaim “crony capitalism” (Miftah Thoha, 1999: 67) atau transaksi ekonomi KKKN (Kolusi, Korupsi, Kronisme, serta Nepotisme). 

Administrasi negara pada Indonesia dalam ketika ini lebih tepat dikatakan sebagai indera buat menegakkan kekuasaan negara bukan kekuasaan warga . Itulah sebabnya realitas administrasi negara ketika ini lebih poly sebagai citra atau lukisan berdasarkan pada realitanya. Sehingga dibutuhkan pemikiran-pemikiran baru yang bisa meluruskan kembali ke arah pelaksanaan administrasi negara yg ideal menuju good governance. 

Birokrasi pemerintah yang ditinjau perlu buat dibangun kembali guna menuju pemerintahan yang adil, bersih, berwibawa, serta demokratis (good governance). Sehingga konflik-permasalahan yang perlu dikaji balik sebagai jalan pemecahannya diantaranya:
1. Evaluasi diri terhadap kondisi birokrasi pemerintah Indonesia ketika ini.
2. Adanya perubahan kerangka berpikir birokrasi pemerintah ke arah yang lebih ideal.
3. Repositioning birokrasi pemerintah.
4. Memiliki aparatur pemerintah yang memiliki komitmen terhadap nilai-nilai, sehingga terjadinya demokratisasi birokrasi.
5. Peranan pemerintah serta rakyat dalam menciptakan birokrasi.

Diharapkan dengan adanya perubahan kerangka berpikir pemerintah ke arah birokrasi yang ideal, didukung aparatur pemerintah yang menjunjung tinggi nilai-nilai dan berperilaku positif, adanya komunikasi yang baik antara pemerintah menggunakan warga , serta ikut berperan pada dalamnya, maka good governance bisa diwujudkan.

1. Kondisi Birokrasi Pemerintah Saat Ini
Kehidupan dan tumbuh kembangnya birokrasi pemerintah pada Indonesia sangat dipengaruhi oleh percaturan politik terlebih lagi ketika selesainya dilaksanakan pemilihan generik. Oleh karenanya birokrasi pemerintah sangat ditentukan sang kehidupan politik serta pemilunya. Sejalan dengan pendapat Carl J. Bellone (1946: 34-35) bahwa ilmu pengetahuan politis adalah induk menurut administrasi pemerintahan. Bahkan pada kalangan akademisi beranggapan bahwa administrasi pemerintahan lebih menurut sekedar ilmu pengetahuan politis. Kehidupan terbaru sudah mendorong birokrasi menjadi alat yg unggul pada mengatur proses pemerintahan. Kekuasaan birokratis telah berakibat forum pemerintahan memiliki kapasitas yang luar biasa dan sebagai sentral buat mengarahkan energi politis. Sebagai akibatnya, pemerintahan birokratis lebih berdasarkan partai politik.

Partai politik didirikan nir memiliki hasrat lain, kecuali untuk bisa memerintah negara. Upaya untuk memerintah itu dari paham demokrasi dibatasi sang waktu tertentu serta wajib dilakukan melalui cara pemilihan umum yang dijalankan secara demokratis, amanah, adil, bebas, misteri, serta konstitusional. Pemerintah partai politik ini akan membawahi dan memerintah birokrasi pemerintah yg eksistensinya nir memalui pemilihan umum, melainkan melalui jalur karier yang dibinanya dengan cara-cara merit. Agar supaya profesionalisme birokrasi tidak terganggu menggunakan silih bergantinya partai politik, para birokratnya nir dibenarkan untuk memihak.

Selain itu administrasi negara digambarkan jua sebagai upaya yang lebih concern terhadap “aplikasi suatu konstitusi ketimbang membuatnya” (Miftah Thoha, 1999: 46). Ungkapan ini mengungkapkan bahwa administrasi negara lebih terkenal disebut mengutamakan melaksanakan kebijakan ketimbang membuatnya. Proses pembuatan kebijakan publik domain berdasarkan daerah politik. Di wilayah ini partai politik beranjak memilih visi politik ke arah mana pemerintahan negara ini dikendalikan. Sedangkan visi politik itu bagaimana mewujudkan diserahkan kepada ahlinya yakni pada birokrasi pemerintah. Upaya birokrasi melaksanakan kebijakan publik tersebut merupakan daerah serta domain administrasi negara.

Birokrasi pemerintah waktu ini mencerminkan birokrasi besar yg menekankan dalam wewenang yg nir didukung dengan aparatur yg profesional menggunakan kompetensi yang sesuai dengan bidang fungsi yg dilaksanakan. Disamping itu Asep Kartiwa (2004: 7) menyatakan bahwa birokrasi pemerintahan kita belum didukung menggunakan sistem kepegawaian yg berdasarkan dalam sistem merit, dalam kondisi partikelir belum dapat menciptakan lapangan kerja. Pada masa krisis ini birokrasi pemerintah menanggung beban yang cukup poly. Sehingga aparatur yang profesional dan memahami paradigma sinkron menggunakan konsep birokrasi ideal sebagai kebutuhan yang mendesak. 

2. Perubahan Paradigma Birokrasi Pemerintah
Pembaharuan dan penyempurnaan birokrasi sudah menjadi perhatian serius pada negara-negara berkembang, termasuk negara Indonesia. Bahkan di negara-negara maju sekalipun, masih mencicipi kekurangpuasan kiprah birokrasi pemerintah, sebagai akibatnya terus berupaya buat mencari identitas baru bagi birokrasinya. 

Para pakar administrasi selalu mengamati adanya alur pikir baru yang ditunjang menggunakan seperangkat teori yang melahirkan kerangka berpikir baru pada dunia ilmu administrasi negara. Paradigma baru yg memandang birokrasi sebagai organisasi pemerintahan nir lagi semata-mata hanya melakukan tugas-tugas pemerintahan akan barang-barang publik (public goods), namun juga melakukan dorongan serta motivator bagi tumbuh kembangnya peran dan rakyat.

Pertumbuhan karakteristik birokrasi tradisional ke arah birokrasi terbaru menjadi suatu kenyataan yg bersifat implikatif. Seiring dengan aneka macam kemajuan serta munculnya kebutuhan aparatur birokrasi yang profesional, menyebabkan kebutuhan akan pelayanan pula semakin kompleks, serta menuntut kualitas pelayanan yg semakin baik. Birokrasi yang berada pada tengah-tengah rakyat tersebut nir bisa tinggal diam, tetapi harus lebih bisa menaruh banyak sekali pelayanan sinkron menggunakan kebutuhan masyarakat.

Carl J. Bellone (1980: 35) mengungkapkan bahwa semenjak Thomas Kuhn menerbitkan Struktur Ilmiah, sarjana-sarjana ilmu sosial beranjak cepat buat menemukan paradigma baru pada bidang administrasi pemerintahan modern. Ada 5 model teori administrasi pemerintahan yg diambil buat menuju perubahan yg lebih baik dari pengalaman realitas, yaitu: 1) Model birokratis klasik, yang memiliki 2 komponen basis dasar. Yang pertama adalah struktur atau perancangan suatu organisasi, serta yg kedua adalah pembagian tugas serta pekerjaan yang dibuat secara organisatoris; 2) Model neo-birokratis, merupakan suatu produk berdasarkan era prilaku. Nilai-nilai buat dicapai umumnya serupa dengan model birokratis klasik, karenanya pada contoh neo-birokratis adanya “tujuan”. Model birokratis ini menekankan struktur, kendali, serta prinsip-prinsip administrasi. Unit analisis dalam umumnya gerombolan kerja, agen, departemen, atau keseluruhan pemerintah. Nilai-nilai buat dicapai adalah efektivitas, efisiensi, atau ekonomi. Dalam contoh neo-birokratis, keputusan adalah unit analisa yg umum, dan proses pengambilan keputusan sebagai fokusnya; tiga) Model kelembagaan, dalam model kelembagaan ini lebih ditekankan pada bagaimana cara mendisain efisien, efektif, atau organisasi produktif. Dalam contoh birokrasi kelembagaan nir hanya mengutamakan rasionalitas, namun jua menggantungkan dalam nilai-nilai. Keputusan yg diambil birokrasi merupakan tawaran serta kompromi grup yg berminat serta menggerakkan pemerintahan secara berangsur-angsur ke arah target hasil. Model ini benar-benar-benar-benar menjalankan pemerintahan secara demokratis; 4) Model Hubungan antar manusia, model ini merupakan reaksi terhadap contoh birokratis klasik dan neo-birokratis. Penekanannya dalam kendali, struktur, efisiensi, ekonomi, rasionalitas, dan konvoi interaksi antar insan. Dalam konvoi hubungan antar manusia mencerminkan nilai-nilai yg mendasarinya. Nilai-nilai ini meliputi pekerja dan keikutsertaan klien pada pengambilan keputusan yg bisa mengurangi perbedaan status dan kompetisi hubungan antar eksklusif, serta menekankan dalam proses keterbukaan, kejujuran, perwujudan diri, dan kepuasan rakyat, dan lima) Model administrasi pemerintahan baru, dalam model ini birokrat wajib mulai bersikap bahwa nilai-nilai yg tidak sama perlu mendominasi. Dengan disparitas tadi akan membantu perkembangan organisasi demokratis didesentralisasi yg mendistribusikan jabatan dalam pemerintahan yang sesuai. Sasaran output menurut administrasi pemerintahan baru merupakan buat mengorganisasi, menguraikan, atau membuat organisasi mata-mata yang berfungsi memberi evaluasi.

Pendapat pada atas sejalan menggunakan pendapat Weber menjadi tokoh yg memperkenalkan birokrasi. Weber memandang birokrasi rasional atau ideal sebagai unsur utama pada rasionalisasi dunia modern, yang baginya jauh lebih krusial menurut semua proses sosial. Diantara yg lain-lain, proses ini mencakup ketepatan dan kejelasan yg dikembangkan dalam prinsip memimpin organisasi sosial. Menurut Weber dalam (Miftah Thoha, 2002: 16-17) menyatakan birokrasi ideal yang rasional itu singkatnya dilakukan menggunakan cara-cara sebagai berikut: Pertama, individu pejabat secara personal bebas, akan tetapi dibatasi sang jabatannya manakala ia menjalankan tugas-tugas atau kepentingan individual dalam jabatannya buat keperluan dan kepentingan pribadinya termasuk keluarganya; Kedua, jabatan-jabatan itu disusun pada tingkatan hierarki menurut atas ke bawah serta kesamping. Konsekuensinya terdapat pejabat atasan serta bawahan dan ada jua yang menyandang kekuasaan lebih akbar serta terdapat yg lebih kecil; Ketiga, tugas serta fungsi masing-masing jabatan dalam hierarki itu secara spesifik tidak selaras satu sama lainnya; Keempat, setiap pejabat mempunyai kontrak jabatan yg wajib dijalankan. Uraian tugas (job description) masing-masing pejabat adalah domain yang sebagai wewenang dan tanggung jawab yg harus dijalankan sesuai menggunakan kontrak; Kelima, setiap pejabat diseleksi atas dasar kualifikasi profesionalitasnya, yang idealnya dilakukan melalui ujian kompetitif; Keenam, setiap pejabat mempunyai gaji termasuk hak buat mendapat pensioun sinkron dengan tingkatan hierarki jabatan yg disandangnya. Setiap pejabat bisa tetapkan buat keluar menurut pekerjaannya serta jabatannya sesuai menggunakan keinginannya dan kontraknya bisa diakhiri pada keadaan eksklusif; Ketujuh, terdapat struktur pengembangan karier yg kentara menggunakan promosi berdasarkan senioritas serta merit sesuao menggunakan pertimbangan yang objektif; Kedelapan, setiap pejabat sama sekali tidak dibenarkan menjalankan jabatannya serta resources intansinya buat kepentingan eksklusif dan keluarganya; Kesembilan, setiap pejabat berada pada bawah pengendalian serta supervisi suatu sistem yang dijalankan secara disiplin.

Sejalan dengan konsep birokrasi ideal di atas, penyelenggaraan birokasi pemerintah Indonesia wajib terjadi perubahan paradigma menuju good governance, diantaranya:

a. Perubahan kerangka berpikir berdasarkan orientasi manajemen pemerintahan yang sarwa negara sebagai berorientasi ke pasar (market). Selama ini manajemen pemerintahan mengikuti kerangka berpikir yg lebih mengutamakan kepentingan negara. Semuanya sanggup dipengaruhi oleh negara. Kepentingan negara menjadi pertimbangan pertama serta utama dalam mengatasi segala macam persoalan yg muncul. Orientasi manajemen pemerintahan diarahkan kepada pasar. Aspirasi warga menjadi lebih penting adalah buat menjadi bahan pertimbangan pemerintah.

b. Perubahan kerangka berpikir serta orientasi manajemen pemerintahan yg otoritarian menjadi berorientasi pada egalitarian dan demokrasi. Kecenderungan orientasi yang mementingkan aspirasi negara mampu melahirkan sistem yang bersifat otoritarian. Pendekatan kekuasaan yg terkonsentrasi pada satu orang cenderung mengabaikan kepentingan warga poly. Paradigma semacam ini telah poly ditinggalkan dan diganti dengan paradigma yang mengutamakan peranan dan kedaulatan warga . Kedaulatan warga sebagai pertimbangan pertama dan utama jika menginginkan tatanan pemerintahan yang demokratis.

c. Perubahan kerangka berpikir menurut sentralisasi kekuasaan menjadi desentralisasi wewenang. Selama ini kekuasaan pemerintahan lebih condong dilakukan secara sentral, seperti yang diuraikan dimuka. Kegiatan mulai dari perumusan kebijaksanaan dilakukan secara terpusat serta dilakukan sang aparat pemerintah pusat.

d. Perubahan manajemen pemerintahan yang hanya menekankan pada batas-batas serta anggaran yg berlaku buat satu negara eksklusif, mengalami perubahan ke arah boundaryless organization (Ashkenas et al, 1995). Seringkali dikemukakan bahwa kini ini merupakan jamannya rapikan manajemen pemerintahan yang cenderung ditentukan oleh tata aturan global. Keadaan seperti ini akan membawa akibat bahwa rapikan aturan yang hanya menekankan pada aturan nasional saja kurang menguntungkan dalam percaturan dunia. 

e. Perubahan dari paradigma berdasarkan tatanan administrasi negara yang berorientasi pada paperwork sebagai tatanan administrasi negara yang paperless (Osborn, 1992). Tata birokrasi pemerintahan seperti ini membutuhkan kompetensi sumber daya aparatur yang memahami serta mengetrapkan information technology (Lucas, 1996). Kompetensi inilah yg seharusnya banyak diwujudkan dalam pendidikan serta pelatihan profesional bagi pegawai-pegawai pemerintah.

f. Perubahan kerangka berpikir menurut a low trust society ke arah high trust society (Fukuyama, 1995). Di pada rakyat yang rendah tingkat kepercayaannya nir bakal terjadi suasana demokrasi. Birokrasi pemerintah yg hayati pada warga seperti ini, akan melahirkan cara-cara kerja yang tidak demokratis, membatasi ruang mobilitas, menjauhkan birokrasi menurut interaksi dengan masyarakat, dan membelenggu organisasi dengan serangkaian anggaran-anggaran birokrasi. Sebaliknya kerangka berpikir baru yang menekankan terhadap kepercayaan sehingga melahirkan suatu rakyat yang tinggi taraf kepercayaannya akan sanggup menciptakan birokrasi lebih demokratis. Birokrasi seperti ini akan menciptakan suasana kerja yang lebih fleksibel serta berbasiskan dalam orientasi kelompok kerja menggunakan lebih memberikan tanggung jawab yg akbar pada tataran organisasi yg paling bawah. Birokrasi pemerintah misalnya ini akan memperlakukan para pegawainya sebagai orang dewasa yg bisa dianggap buat menaruh konstribusi pelayanan kepada warga .

MANAJEMEN PEMBANGUNAN UNTUK NEGARA BERKEMBANG

Manajemen Pembangunan Untuk Negara Berkembang 
Di tengah-tengah semakin berat dan kompleks tantangan bangsa Indonesia menghadapi era global waktu ini, mengedepankan pembaharuan, pemikiran-pemikiran yang inovatif serta produktif dalam forum pemerintah baik pusat serta wilayah merupakan langkah dan sikap yg tepat dan patut menerima dukungan menurut semua komponen rakyat. Dengan istilah lain “Reformasi Administrasi” pada Indonesia harus sesegera mungkin menjadi pilihan para penyelenggara pemerintahan baik pusat juga wilayah guna mewujudkan good governance, pemerintahan yang higienis, sehat, serta berwibawa.

Pemerintahan Daerah Provinsi, pada hal ini gubernur sebagai ketua pemerintah wilayah sangatlah dekat menggunakan politik serta administrasi publik. Terlebih lagi dalam sistem pemilihan kepala daerah secara pribadi misalnya kini , kedekatan kepala wilayah dalam aspek politik semakin bertenaga, selain posisinya menjadi penanggung jawab administrasi dan manajemen pemerintahan daerah. Oleh karena itu pemikiran teoretis serta mudah sebagai gubernur pada menerapkan pendekatan-pendekatan baru pada administrasi publik.

Gubernur dituntut bisa memadukan secara serasi demokrasi administrasi publik. Hal ini merupakan tantangan yang akbar, lantaran misalnya yang dikatakan oleh Kenneth J. Meier serta Laurence O’Toole Jr (2006), bahwa one of the most important and persisting challenges of terbaru government is how to reconcile the demans of democracy with the imperatives of bureaucracy.

Pada tahun 1980-an aneka macam pemikiran ada untuk memperbarui birokrasi dan menyesuaikannya dengan perkembangan teknologi –khususnya teknologi keterangan- dan ekonomi –khususnya globalisasi- yang sangat mengurangi kiprah negara dan makin menonjolkan peran global bisnis, serta menempatkan persaingan sebagai credo yg utama. Lahirlah istilah-istilah “hollowing out of the state” dan sebagainya. Maka berkembanglah pemikiran-pemikiran yg berpengaruh dalam perkembangan konsep administrasi public selanjutnya, yaitu Reinventing Government (Osborn dan Gaebler 1992) dan New Public Management (Hood 1989).

Gagasan NPM pada dasarnya ingin “membebaskan” para manajer publik berdasarkan kekangan anggaran-aturan birokratik serta kontrol administrasi sehingga dapat menjalankan tugas dengan leluasa. Seperti halnya manajer pada sektor swasta para manajer publik mendapat imbalan apabila sukses dan hukuman apabila gagal. Dengan cara demikian maka manajer publik bisa memanfaatkan seluruh potensi serta kompetensi yang dimiliki guna membuat secara maksimal produk, baik barang juga jasa buat layanan publik. Perspektif utama menurut pandangan NPM ini merupakan warga negara atau warga dilihat atau diperlakukan sebagai konsumen yg mempunyai akal, pikiran, kehendak, dan pilihan atau rational-choice, nir tidak sinkron dengan pendekatan public-choice pada disiplin ilmu ekonomi. Dan nir lagi menjadi entitas yang pasif (lapang dada saja) Maka pada sistem ini terkandung pula nilai demokrasi dalam administrasi publik.

Di dalam doktrin NPM, pemerintah dianjurkan buat meninggalkan kerangka berpikir administrasi tradisional yang cenderung mengutamakan prosedur, dan menggantikannya menggunakan orientasi dalam kinerja atau hasil kerja. Pemerintah juga dianjurkan untuk melepaskan diri dari birokrasi klasik menggunakan mendorong organisasi serta pegawai supaya lebih fleksibel, dan tetapkan tujuan serta target organisasi secara lebih jelas sehingga memungkinkan pengukuran hasil. Di samping itu, pemerintah pula diperlukan menerapkan sistem desentralisasi, memberi perhatian pada pasar, melibatkan sektor swasta dan melakukan privatisasi (Hood, 1995).

Dalam perkembangannya, NPM dianggap menjadi liberation –yaitu upaya pembebasan manajemen publik menurut kungkungan konservativisme administrasi klasik dengan memasukkan prinsip-prinsip sektor privat ke pada sektor publik (Golembiewski, 2003). Lebih menarik lagi, bahwa NPM dipandang menjadi kumpulan ide-pandangan baru serta praktik yg berupaya menggunakan pendekatan sektor partikelir serta bisnis ke dalam sektor publik (Denhardt & Denhardt, 2003).

David Osborn dan Ted Gaebler (1993) menekankan sine qua non upaya buat mentransformasikan entrepreuneurial spirit, karena saat asal daya semakin langka, pemerintah harus berubah berdasarkan bureaucratic contoh ke entrepreuneurial model. Oleh karenanya, pemerintahan yang mengimplementasikan pemikiran NPM ini sangat berorientasi dalam jiwa serta semangat kewirausahaan, maka manajemen publik baru pada tubuh pemerintah dapat disebut menjadi manajemen kewirausahaan.

Dampak dari pelaksanaan model NPM ini mulai terasa tidak saja di negara maju, namun juga di negara-negara sedang berkembang seperti penerapan 5 (lima) prinsip inti, yaitu: (1) sistem desentralisasi, (2) privatisasi, (3) downsizing, (4) debirokratisasi, dan (lima) manajerialisme (Vigoda, 2003).

A. Reformasi Administrasi Publik dan Perkembangannya
Sejak 2 dekade terakhir, pelaksanaan reformasi administrasi publik makin konkret pada berbagai negara termasuk Indonesia. Reformasi administrasi publik sangat diperlukan karena tantangan terhadap prinsip-prinsip administrasi klasik semakin berat (Caiden, 1991; Lenvine, Peters & Thompson, 1990). Doktrin Administrasi Publik Klasik (the Old Public Administration-OPA) yang semenjak awal dimotori sang Wilson dalam tahun 1987 terus dikritik oleh para pakar, serta mulai ditinggalakan (Cooper, 1998; Hughes, 1994) lantaran nir bisa mengakomodasi perubahan situasi dan syarat masyarakat.

Keberhasilan NPM pada negara-negara maju, menyebabkan terjadinya kenaikan pangkat secara terus-menerus doktrin-doktrin NPM pada negara-negara berkembang. Doktrin privatisasi, mengalihkan bentuk pelayanan yg selama ini ditangani sang pemerintah dipindahkan ke tangan agen-agen partikelir. Alasannya, lebih berorientasi pada kepentingan pelanggan, lebih merangsang perekonomian, serta pertumbuhan kesempatan kerja, mempertinggi efisiensi pelayanan karena lebih fleksibel beradaptasi menggunakan pasar, menaikkan efisiensi di departemen-departemen, mengurangi beban administrasi, dan pembiayaan terhadap pemerintah. Doktrin debirokratisasi, diyakini memiliki keunggulan lantaran lebih menjanjikan peningkatan kinerja dibandingkan menggunakan doktrin administrasi publik klasik. Menurut Jennings dan Haist (2002), yg ditekankan dalam NPM merupakan pengukuran terhadap output bukan proses, serta konduite sebagai akibatnya tak jarang diklaim sebagai results-oriented government. 

Promosi doktrin NPM pada Indonesia dapat diamati dari kehadiran tentang NPM, contohnya karya-karya tentang administrasi pembangunan, reformasi administrasi atau birokrasi, dan good governance yang ditulis antara lain sang Kartasasmita (1997), Tjokroamidjojo (1994), Thoha (1999), Mardiasmo (2002), Dwiyanto (2003), serta lain-lain.

Pemerintah Indonesia mulai mengenal Reinventing Government sejak akhir tahun 1990-an. Implementasi yg paling konkret adalah pemberlakuan sistem pemerintahan yang desentralistis melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah yg kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. 

Otoritas terhadap banyak sekali urusan pemerintahan yg didesentralisasikan pada pemerintah wilayah lebih banyak jumlahnya daripada yg diatur sang pemerintah pusat. Alasan utama pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah buat menjalankan prinsip demokrasi, menaikkan peran serta warga , pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi serta keanekaragaman daerah melalui hadiah kewenangan yang luas, konkret, serta bertanggung jawab pada wilayah secara proporsional. 

Kemudian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 lebih menekankan hadiah kewenangan seluas-luasnya supaya wilayah memiliki kewenangan menciptakan kebijakan buat pelayanan, peningkatan kiprah dan, prakarsa dan pemberdayaan, dengan mengutamakan kesejahteraan warga di daerah. Dalam menjalankan sistem pemerintahan yang desentralistis ini pemerintah daerah diserahi otoritas buat menjalankan berbagai urusan. Pemerintah daerah bisa melakukan perencanaan serta pengendalian pembangunan, pemanfaatan serta supervisi tata ruang, penyelenggaraan ketertiban generik. Pemerintah wilayah juga menangani bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, penanggulangan perkara sosial, pelayanan bidang ketenagakerjaan, fasilitas pengembangan ketenagakerjaan, pengembangan koperasi, bisnis mini dan menengah, pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanian kependudukan serta catatan sipil, pelayanan administrasi generik pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman kapital, pelayanan-pelayanan dasar lainnya, dan urusan harus lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundangan. Smentara pemerintah pusat hanya menangani bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter serta fiskal nasional, dan agama.

Implementasi NPM bisa ditinjau jua menurut kewajiban melakukan evaluasi kinerja pemerintah wilayah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 2000 mengenai Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, PP Nomor 105 Tahun 2000 mengenai Pengelolaan serta Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dan lalu dilanjutkan menggunakan PP Nomor 56 Tahun 2002 tentang Laporan Kinerja Penyelenggara Pemda serta PP Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Selain itu, implementasi NPM dapat ditinjau menggunakan diberlakukannya peraturan perundangan mengenai privatisasi seperti Kepres Nomor 122 Tahun 2001 tentang Tim Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuannya buat menaikkan kinerja BUMN yang mencakup perbaikan struktur permodalan, menaikkan profesionalisme dan efisiensi bisnis, perubahan budaya perusahaan, memperluas partisipasi warga dalam kepemilikan saham BUMN dan penciptaan nilai tambah perusahaan melalui penerapan prinsip good corporate governance yang berdasarkan dalam transparansi , akuntabilitas, serta kemandirian.

B. Pendekatan Demokratisasi dan Desentralisasi (Otonomi Daerah) pada Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
1. Pendekatan Demokratisasi
Demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan akan terealisasi apabila dalam pemerintahan telah terjadi paradigma ke arah high trust society (Fukuyama, 1995). Kepercayaan rakyat terhadap pemerintah menjadi penyelenggara negara yang telah meningkat tinggi akan membentuk terjadinya proses demokratis, sebagai akibatnya memungkinkan terjadinya good governance. 

Bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis itu digambarkan sebagai bentuk yang terdiri atas posisi jabatan yang akan ditempati oleh gerombolan jabatan yg bersifat politis yang dari dari kekuatan partai politik, dan jabatan yg berasal dari pegawai karier pemerintah. Apabila hal ini terjadi maka nir akan terjadi perubahan-perubahan kebijakan yang begitu cepat, walaupun pejabat pada organisasi tersebut berubah. Walaupun para pejabat yg menduduki jabatan tertentu sudah berakhir masa jabatannya, maka penyelenggaraan pemerintahan akan tetap stabil, berjalan, serta profesional.

Dalam demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan diharapkan akan terjadi proses pada mana pejabat yg bersifat politis yang sekaligus sebagai wakil warga akan ikut memilih kebijakan departemen pemerintah yang akan berlangsung selama lima tahun ke depan. Jabatan ini akan ikut menentukan proses pembuatan kebijakan departemen sekaligus juga ikut mengontrol seberapa jauh kebijakan yg dibentuk itu dilaksakan sang penyelenggara pemerintahan. Sebaliknya, setiap pejabat politik itu mampu eksklusif dikontrol oleh masyarakat pemilihnya. Jabatan politis ini juga ikut bertanggung jawab terhadap masyarakat atas keberhasilan kebijakan yg dibuatnya.

Proses pertanggungjawaban itu nir hanya dilakukan oleh pejabat yang melaksanakan kebijakan politik dan melayani warga , akan namun pejabat politik harus jua bertanggung jawab kepada warga yg mempercayainya pada departemen. Rakyat harus memiliki akses aktif terhadap kontrol, baik pada jabatan politik yg mewakilinya juga pada jabatan sebagai pelayanan masyarakat.

Kontrol kepada penyelenggara pemerintahan dilakukan berdasarkan pelbagai jurusan nir hanya membatasi menurut jalur birokrasi sendiri, akan namun sanggup melalui jalur politik. Akses rakyat kepada kontrol penyelenggara pemerintahan ini dibuka dengan seluas-luasnya. Dengan adanya kontrol terhadap penyelenggara pemerintahan sang warga , itu akan menuntut para penyelenggara pemerintahan untuk mencapai tujuan yg ideal dalam pelaksanaannya. Hal tersebut akan diperlihatkan dengan tergambarnya struktur organisasi serta pembagian kerja/tugas yg sesuai dengan tugasnya masing-masing.

2. Pendekatan Desentralisasi (Otonomi Daerah)
Seringkali kasus pendekatan penyelenggaraan pemerintahan dari prinsip-prinsip sentralisasi serta desentralisasi herbi tingkat perkembangan bangsa serta negara-negara baru merdeka. Pada permulaan kemerdekaan, training bangsa pada arti membina kesatuan bangsa dari afinitas-afinitas kedaerahan, kesukuan, penggolongan politik dan lain-lain, terasa lebih krusial, sehingga tercermin dalam kebijaksanaan serta tata cara penyelenggaraan pemerintahan yg sentralistis. Dalam taraf lebih lanjut dimana perkembangan pelatihan bangsa sudah lebih matang, maka keperluan ekspansi aktivitas pembangunan tak jarang menumbuhkan kebutuhan akan desentralisasi.

Konsep desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan terasa semakin sangat dipentingkan pada tengah-tengah pembangunan bangsa pada negara-negara berkembang. Hal ini bersamaan dengan terlihatnya banyak sekali kelemahan yg tampak menggunakan jelas pada kontrol sentral. Namun demikian dalam umumnya bentuk desentralisasi yang diinginkan tetap hendaknya dijaga dalam rangka kesatuan politik, kulturil, ekonomi, dan bahkan administratif suatu negara. Hal ini sejalan menggunakan pendapat Maryanov (pada LP3ES, 1994: 81-82), bahwa desentralisasi bertujuan antara lain: (1) mengurangi beban pemerintah pusat, serta campur tangan tentang masalah-kasus mini dalam taraf lokal. Demikian jua memberi peluang buat koordinasi pelaksanaan dalam tingkat lokal, (2) menaikkan pengertian warga dan dukungan mereka pada kegiatan bisnis pembangunan sosial ekonomi. Demikian pula pada taraf lokal, bisa mencicipi keuntungan dari donasi aktivitas yg mereka lakukan, (tiga) penyusunan program-acara buat perbaikan sosial ekonomi pada taraf lokal sebagai akibatnya bisa lebih realistis, (4) melatih masyarakat buat mampu mengatur urusannya sendiri (self government), dan (lima) pembinaan kesatuan nasional.

Ada 2 bentuk desentralisasi (Coralie Bryant, 1979: 213-214), yaitu desentralisasi yang bersifat administratif serta desentralisasi yang bersifat politik. Desentralisasi administratif umumnya disebut dekonsentrasi dan berarti delegasi wewenang aplikasi pada taraf-tingkat lokal. Para pejabat tingkat lokal bekerja dalam batas rencana dan asal-asal aturan, namun mereka mempunyai elemen kebijaksanaan serta kekuasaan (diskresi) dan tanggung jawab eksklusif pada hal sifat-hakikat jasa serta pelayanan dalam tingkat lokal. Diskresi mereka dapat bervariasi mulai berdasarkan peraturan-peraturan proforma sampai keputusan-keputusan yang lebih substansial. Desentralisasi politik atau devolusi berarti bahwa wewenang pembuatan keputusan dan kontrol eksklusif terhadap asal-sumber daya diberikan pada pejabat-pejabat regional serta lokal.

Dewasa ini masalah desentralisasi dihubungkan dengan usaha perencanaan pembangunan wilayah. Dengan ini diusahakan supaya perencanaan nasional memberi perhatian dalam pertimbangan regional. Dan penyelenggaraan suatu kegiatan bisnis diadaptasi dengan lokasinya yg paling baik. Dengan demikian diusahakan supaya potensi-potensi regional bisa dimanfaatkan, sehingga perkembangan antar daerah berjalan lebih masuk akal. Kegiatan-aktivitas bisnis yg lebih menyangkut kepentingan masyarakat daerah bisa seluruhnya atau sampai tingkat eksklusif, dipengaruhi serta diselenggarakan sang pemerintah wilayah sendiri. Namun hal ini dalam rangka suatu perencanaan pembangunan daerah perlu diusahakan secara konsisten serta komplementer dengan bisnis-bisnis nasional di wilayah tadi.

C. Membangun Birokrasi Pemerintah Menuju Good Governance
Saat ini, good governance merupakan berita yg mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik. Good Governance adalah koordinasi bahkan sinergi kepengelolaan yg baik antara governance di sektor publik (pemerintahan) menggunakan governance pada sektor masyarakat, terutama partikelir, sehingga bisa dihasilkan transaksional hasil melalui mekanisme pasar yang paling ekonomis dari aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, pada good governance tidak saja dituntut suatu birokrasi publik yang efisien dan efektif, melainkan pula private sector governance yg efisien dan kompetitif.

Carl J. Bellone (1980: 285) mengungkapkan bahwa birokrasi adalah: an organizational structure characterized by hierarchical arrangement of office, merit-based selection, impartial application of written rules and regulations, and some centralization of authority. Birokrasi merupakan ciri struktur organisasi (pemerintahan) yang mempunyai urutan hierarki. Berdasarkan hierarki tersebut di dalamnya masih ada posisi-posisi atau jabatan yg memiliki kewajiban dan tugas pekerjaannya masing-masing dalam mencapai tujuan. Dalam menjalankan tugas pekerjaannya selalu berpatokan pada nilai-nilai aturan dan peraturan yang berlaku. Dalam birokrasi juga mengatur mengenai pembagian kekuasaan (otoritas) dalam menjalankan roda pemerintahan. 

Pada sisi lain, birokrasi pemerintah acapkali diartikan menjadi “officialdom” atau kerajaan pejabat (Thoha, 2003: 68); sebuah kerajaan (raja) di dalamnya memiliki yuridiksi yg jelas dan niscaya. Dalam yuridiksi tersebut, seorang memiliki tugas serta tanggung jawab resmi (official duties) yg memperjelas batas-batas kewenangan pekerjaannya. Mereka bekerja pada tatanan pola hierarki sebagai perwujudan dari tingkatan otoritas dan kekuasaannya. 

Dalam aplikasinya penerapan birokrasi tidak berjalan mulus sebagaimana teorinya. Di dalamnya terdapat banyak rintangan-rintangan, sehingga birokrasi hanya menjadi kedok untuk menutupi kepentingan-kepentingan aparatur yang berperilaku menyimpang. Indonesia contohnya, semakin sulit buat mewujudkan good governance, yg terjadi selama ini governance sektor publik yang intervensinya justru mengeroposkan governance pada sektor swasta. Sejak pertengahan tahun 80-an, dengan apa yg diklaim “crony capitalism” (Miftah Thoha, 1999: 67) atau transaksi ekonomi KKKN (Kolusi, Korupsi, Kronisme, serta Nepotisme). 

Administrasi negara di Indonesia dalam waktu ini lebih tepat dikatakan sebagai indera buat menegakkan kekuasaan negara bukan kekuasaan rakyat. Itulah sebabnya realitas administrasi negara saat ini lebih poly menjadi gambaran atau lukisan dari dalam realitanya. Sehingga dibutuhkan pemikiran-pemikiran baru yang dapat meluruskan kembali ke arah pelaksanaan administrasi negara yang ideal menuju good governance. 

Birokrasi pemerintah yg dipandang perlu untuk dibangun kembali guna menuju pemerintahan yg adil, bersih, berwibawa, serta demokratis (good governance). Sehingga permasalahan-permasalahan yang perlu dikaji pulang menjadi jalan pemecahannya antara lain:
1. Evaluasi diri terhadap kondisi birokrasi pemerintah Indonesia waktu ini.
2. Adanya perubahan kerangka berpikir birokrasi pemerintah ke arah yang lebih ideal.
3. Repositioning birokrasi pemerintah.
4. Memiliki aparatur pemerintah yg mempunyai komitmen terhadap nilai-nilai, sebagai akibatnya terjadinya demokratisasi birokrasi.
5. Peranan pemerintah dan rakyat pada membentuk birokrasi.

Diharapkan menggunakan adanya perubahan paradigma pemerintah ke arah birokrasi yang ideal, didukung aparatur pemerintah yg menjunjung tinggi nilai-nilai serta berperilaku positif, adanya komunikasi yg baik antara pemerintah dengan masyarakat, dan ikut berperan di dalamnya, maka good governance bisa diwujudkan.

1. Kondisi Birokrasi Pemerintah Saat Ini
Kehidupan serta tumbuh kembangnya birokrasi pemerintah pada Indonesia sangat ditentukan oleh percaturan politik terlebih lagi saat setelah dilaksanakan pemilihan generik. Oleh karenanya birokrasi pemerintah sangat dipengaruhi oleh kehidupan politik serta pemilunya. Sejalan menggunakan pendapat Carl J. Bellone (1946: 34-35) bahwa ilmu pengetahuan politis adalah induk berdasarkan administrasi pemerintahan. Bahkan di kalangan akademisi beranggapan bahwa administrasi pemerintahan lebih menurut sekedar ilmu pengetahuan politis. Kehidupan modern telah mendorong birokrasi menjadi indera yang unggul dalam mengatur proses pemerintahan. Kekuasaan birokratis sudah menjadikan lembaga pemerintahan mempunyai kapasitas yang luar biasa serta menjadi sentral buat mengarahkan energi politis. Sebagai akibatnya, pemerintahan birokratis lebih menurut partai politik.

Partai politik didirikan nir mempunyai harapan lain, kecuali buat bisa memerintah negara. Upaya buat memerintah itu berdasarkan paham demokrasi dibatasi oleh waktu eksklusif serta harus dilakukan melalui cara pemilihan umum yang dijalankan secara demokratis, amanah, adil, bebas, rahasia, serta konstitusional. Pemerintah partai politik ini akan membawahi dan memerintah birokrasi pemerintah yg eksistensinya nir memalui pemilihan generik, melainkan melalui jalur karier yang dibinanya menggunakan cara-cara merit. Agar agar profesionalisme birokrasi nir terganggu dengan silih bergantinya partai politik, para birokratnya tidak dibenarkan untuk memihak.

Selain itu administrasi negara digambarkan jua menjadi upaya yg lebih concern terhadap “aplikasi suatu konstitusi ketimbang membuatnya” (Miftah Thoha, 1999: 46). Ungkapan ini mengungkapkan bahwa administrasi negara lebih terkenal diklaim mengutamakan melaksanakan kebijakan ketimbang membuatnya. Proses pembuatan kebijakan publik domain menurut daerah politik. Di wilayah ini partai politik berkecimpung menentukan visi politik ke arah mana pemerintahan negara ini dikendalikan. Sedangkan visi politik itu bagaimana mewujudkan diserahkan kepada ahlinya yakni pada birokrasi pemerintah. Upaya birokrasi melaksanakan kebijakan publik tadi merupakan wilayah dan domain administrasi negara.

Birokrasi pemerintah saat ini mencerminkan birokrasi besar yg menekankan dalam wewenang yang nir didukung menggunakan aparatur yg profesional menggunakan kompetensi yg sesuai dengan bidang fungsi yg dilaksanakan. Disamping itu Asep Kartiwa (2004: 7) menyatakan bahwa birokrasi pemerintahan kita belum didukung dengan sistem kepegawaian yg didasarkan pada sistem merit, dalam syarat partikelir belum bisa membangun lapangan kerja. Pada masa krisis ini birokrasi pemerintah menanggung beban yang relatif poly. Sehingga aparatur yg profesional dan memahami paradigma sesuai dengan konsep birokrasi ideal sebagai kebutuhan yang mendesak. 

2. Perubahan Paradigma Birokrasi Pemerintah
Pembaharuan dan penyempurnaan birokrasi telah menjadi perhatian berfokus di negara-negara berkembang, termasuk negara Indonesia. Bahkan di negara-negara maju sekalipun, masih merasakan kekurangpuasan peran birokrasi pemerintah, sebagai akibatnya terus berupaya buat mencari identitas baru bagi birokrasinya. 

Para pakar administrasi selalu mengamati adanya alur pikir baru yang ditunjang menggunakan seperangkat teori yang melahirkan paradigma baru pada global ilmu administrasi negara. Paradigma baru yang memandang birokrasi menjadi organisasi pemerintahan tidak lagi semata-mata hanya melakukan tugas-tugas pemerintahan akan barang-barang publik (public goods), tetapi pula melakukan dorongan serta motivator bagi tumbuh kembangnya peran serta rakyat.

Pertumbuhan karakteristik birokrasi tradisional ke arah birokrasi terkini menjadi suatu fenomena yang bersifat implikatif. Seiring menggunakan aneka macam kemajuan dan munculnya kebutuhan aparatur birokrasi yang profesional, mengakibatkan kebutuhan akan pelayanan pula semakin kompleks, serta menuntut kualitas pelayanan yang semakin baik. Birokrasi yang berada pada tengah-tengah masyarakat tadi nir dapat tinggal membisu, namun harus lebih bisa menaruh aneka macam pelayanan sesuai menggunakan kebutuhan warga .

Carl J. Bellone (1980: 35) mengungkapkan bahwa semenjak Thomas Kuhn menerbitkan Struktur Ilmiah, sarjana-sarjana ilmu sosial bergerak cepat buat menemukan paradigma baru dalam bidang administrasi pemerintahan terkini. Ada lima model teori administrasi pemerintahan yang diambil buat menuju perubahan yg lebih baik berdasarkan pengalaman realitas, yaitu: 1) Model birokratis klasik, yg memiliki 2 komponen basis dasar. Yang pertama merupakan struktur atau perancangan suatu organisasi, dan yang ke 2 adalah pembagian tugas serta pekerjaan yang dibuat secara organisatoris; 2) Model neo-birokratis, merupakan suatu produk menurut era prilaku. Nilai-nilai buat dicapai umumnya serupa dengan contoh birokratis klasik, karenanya dalam contoh neo-birokratis adanya “tujuan”. Model birokratis ini menekankan struktur, kendali, dan prinsip-prinsip administrasi. Unit analisis pada umumnya kelompok kerja, agen, departemen, atau keseluruhan pemerintah. Nilai-nilai buat dicapai adalah efektivitas, efisiensi, atau ekonomi. Dalam model neo-birokratis, keputusan adalah unit analisa yg umum, serta proses pengambilan keputusan sebagai fokusnya; 3) Model kelembagaan, pada contoh kelembagaan ini lebih ditekankan pada bagaimana cara mendisain efisien, efektif, atau organisasi produktif. Dalam contoh birokrasi kelembagaan nir hanya mengutamakan rasionalitas, namun pula menggantungkan dalam nilai-nilai. Keputusan yg diambil birokrasi merupakan tawaran dan kompromi grup yang berminat dan menggerakkan pemerintahan secara berangsur-angsur ke arah target output. Model ini sungguh-sungguh menjalankan pemerintahan secara demokratis; 4) Model Hubungan antar manusia, model ini adalah reaksi terhadap model birokratis klasik dan neo-birokratis. Penekanannya dalam kendali, struktur, efisiensi, ekonomi, rasionalitas, serta pergerakan hubungan antar insan. Dalam pergerakan hubungan antar insan mencerminkan nilai-nilai yang mendasarinya. Nilai-nilai ini meliputi pekerja serta keikutsertaan klien dalam pengambilan keputusan yang dapat mengurangi disparitas status dan kompetisi interaksi antar eksklusif, serta menekankan dalam proses keterbukaan, kejujuran, perwujudan diri, dan kepuasan warga , dan 5) Model administrasi pemerintahan baru, dalam contoh ini birokrat wajib mulai bersikap bahwa nilai-nilai yang berbeda perlu mendominasi. Dengan disparitas tersebut akan membantu perkembangan organisasi demokratis didesentralisasi yg mendistribusikan jabatan dalam pemerintahan yg sinkron. Sasaran output dari administrasi pemerintahan baru merupakan untuk mengorganisasi, menguraikan, atau membuat organisasi mata-mata yang berfungsi memberi penilaian.

Pendapat pada atas sejalan dengan pendapat Weber menjadi tokoh yang memperkenalkan birokrasi. Weber memandang birokrasi rasional atau ideal menjadi unsur utama pada rasionalisasi global terbaru, yg baginya jauh lebih krusial menurut semua proses sosial. Diantara yang lain-lain, proses ini mencakup ketepatan dan kejelasan yang dikembangkan dalam prinsip memimpin organisasi sosial. Menurut Weber pada (Miftah Thoha, 2002: 16-17) menyatakan birokrasi ideal yang rasional itu singkatnya dilakukan menggunakan cara-cara sebagai berikut: Pertama, individu pejabat secara personal bebas, akan tetapi dibatasi sang jabatannya manakala dia menjalankan tugas-tugas atau kepentingan individual dalam jabatannya buat keperluan serta kepentingan pribadinya termasuk keluarganya; Kedua, jabatan-jabatan itu disusun dalam tingkatan hierarki dari atas ke bawah dan kesamping. Konsekuensinya ada pejabat atasan serta bawahan dan ada pula yg menyandang kekuasaan lebih besar dan ada yang lebih kecil; Ketiga, tugas serta fungsi masing-masing jabatan dalam hierarki itu secara spesifik tidak selaras satu sama lainnya; Keempat, setiap pejabat memiliki kontrak jabatan yg harus dijalankan. Uraian tugas (job description) masing-masing pejabat merupakan domain yang sebagai wewenang dan tanggung jawab yg wajib dijalankan sinkron menggunakan kontrak; Kelima, setiap pejabat diseleksi atas dasar kualifikasi profesionalitasnya, yg idealnya dilakukan melalui ujian kompetitif; Keenam, setiap pejabat mempunyai gaji termasuk hak buat menerima pensioun sesuai dengan strata hierarki jabatan yang disandangnya. Setiap pejabat mampu tetapkan untuk keluar berdasarkan pekerjaannya dan jabatannya sinkron menggunakan keinginannya serta kontraknya dapat diakhiri pada keadaan eksklusif; Ketujuh, terdapat struktur pengembangan karier yang jelas menggunakan promosi berdasarkan senioritas serta merit sesuao menggunakan pertimbangan yg objektif; Kedelapan, setiap pejabat sama sekali tidak dibenarkan menjalankan jabatannya serta resources intansinya buat kepentingan pribadi serta keluarganya; Kesembilan, setiap pejabat berada pada bawah pengendalian serta pengawasan suatu sistem yang dijalankan secara disiplin.

Sejalan menggunakan konsep birokrasi ideal pada atas, penyelenggaraan birokasi pemerintah Indonesia wajib terjadi perubahan kerangka berpikir menuju good governance, antara lain:
a. Perubahan paradigma dari orientasi manajemen pemerintahan yang sarwa negara menjadi berorientasi ke pasar (market). Selama ini manajemen pemerintahan mengikuti kerangka berpikir yg lebih mengutamakan kepentingan negara. Semuanya mampu dipengaruhi oleh negara. Kepentingan negara menjadi pertimbangan pertama dan utama pada mengatasi segala macam problem yg timbul. Orientasi manajemen pemerintahan diarahkan pada pasar. Aspirasi masyarakat menjadi lebih krusial artinya buat menjadi bahan pertimbangan pemerintah.

b. Perubahan kerangka berpikir dan orientasi manajemen pemerintahan yang otoritarian sebagai berorientasi kepada egalitarian dan demokrasi. Kecenderungan orientasi yang mementingkan aspirasi negara mampu melahirkan sistem yang bersifat otoritarian. Pendekatan kekuasaan yang terkonsentrasi dalam satu orang cenderung mengabaikan kepentingan masyarakat poly. Paradigma semacam ini sudah poly ditinggalkan dan diganti dengan paradigma yg mengutamakan peranan dan kedaulatan rakyat. Kedaulatan masyarakat menjadi pertimbangan pertama serta primer jika menginginkan tatanan pemerintahan yang demokratis.

c. Perubahan kerangka berpikir menurut sentralisasi kekuasaan sebagai desentralisasi wewenang. Selama ini kekuasaan pemerintahan lebih condong dilakukan secara sentral, misalnya yang diuraikan dimuka. Kegiatan mulai menurut perumusan kebijaksanaan dilakukan secara terpusat dan dilakukan oleh aparat pemerintah sentra.

d. Perubahan manajemen pemerintahan yang hanya menekankan pada batas-batas dan aturan yg berlaku buat satu negara tertentu, mengalami perubahan ke arah boundaryless organization (Ashkenas et al, 1995). Seringkali dikemukakan bahwa kini ini adalah jamannya tata manajemen pemerintahan yg cenderung ditentukan oleh rapikan aturan dunia. Keadaan misalnya ini akan membawa akibat bahwa rapikan aturan yg hanya menekankan pada aturan nasional saja kurang menguntungkan dalam percaturan dunia. 

e. Perubahan dari paradigma menurut tatanan administrasi negara yang berorientasi pada paperwork sebagai tatanan administrasi negara yang paperless (Osborn, 1992). Tata birokrasi pemerintahan misalnya ini membutuhkan kompetensi asal daya aparatur yg tahu serta mengetrapkan information technology (Lucas, 1996). Kompetensi inilah yg seharusnya banyak diwujudkan dalam pendidikan dan pelatihan profesional bagi pegawai-pegawai pemerintah.

f. Perubahan kerangka berpikir dari a low trust society ke arah high trust society (Fukuyama, 1995). Di dalam rakyat yg rendah tingkat kepercayaannya nir bakal terjadi suasana demokrasi. Birokrasi pemerintah yg hidup pada warga seperti ini, akan melahirkan cara-cara kerja yg tidak demokratis, membatasi ruang mobilitas, menjauhkan birokrasi berdasarkan hubungan menggunakan masyarakat, dan membelenggu organisasi dengan serangkaian aturan-aturan birokrasi. Sebaliknya paradigma baru yg menekankan terhadap kepercayaan sebagai akibatnya melahirkan suatu warga yg tinggi taraf kepercayaannya akan mampu menciptakan birokrasi lebih demokratis. Birokrasi seperti ini akan membentuk suasana kerja yang lebih fleksibel dan berbasiskan dalam orientasi gerombolan kerja dengan lebih menaruh tanggung jawab yg akbar dalam tataran organisasi yang paling bawah. Birokrasi pemerintah seperti ini akan memperlakukan para pegawainya menjadi orang dewasa yg bisa dianggap untuk menaruh konstribusi pelayanan pada masyarakat.

ADMINISTRASI PEMBANGUNAN BATASBATAS STRATEGI PEMBANGUNAN KEBIJAKAN DAN PEMBAHARUAN ADMINISTRASI

Administrasi Pembangunan (Batas-Batas, Strategi Pembangunan Kebijakan Dan Pembaharuan Administrasi)
Di tengah-tengah semakin berat serta kompleks tantangan bangsa Indonesia menghadapi era global saat ini, mengedepankan pembaharuan, pemikiran-pemikiran yang inovatif serta produktif dalam forum pemerintah baik pusat dan daerah adalah langkah serta perilaku yang sempurna serta patut menerima dukungan dari seluruh komponen warga . Dengan kata lain “Reformasi Administrasi” pada Indonesia wajib sesegera mungkin sebagai pilihan para penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun wilayah guna mewujudkan good governance, pemerintahan yang bersih, sehat, serta berwibawa.

Pemerintahan Daerah Provinsi, dalam hal ini gubernur menjadi kepala pemerintah daerah sangatlah dekat menggunakan politik serta administrasi publik. Terlebih lagi pada sistem pemilihan ketua wilayah secara pribadi seperti kini , kedekatan ketua daerah dalam aspek politik semakin kuat, selain posisinya sebagai penanggung jawab administrasi serta manajemen pemerintahan daerah. Oleh karena itu pemikiran teoretis dan mudah menjadi gubernur pada menerapkan pendekatan-pendekatan baru pada administrasi publik.

Gubernur dituntut dapat memadukan secara harmonis demokrasi administrasi publik. Hal ini merupakan tantangan yg akbar, lantaran misalnya yang dikatakan sang Kenneth J. Meier dan Laurence O’Toole Jr (2006), bahwa one of the most important and persisting challenges of modern government is how to reconcile the demans of democracy with the imperatives of bureaucracy.

Pada tahun 1980-an berbagai pemikiran ada buat memperbarui birokrasi dan menyesuaikannya dengan perkembangan teknologi –khususnya teknologi berita- dan ekonomi –khususnya globalisasi- yg sangat mengurangi peran negara serta makin menonjolkan kiprah global bisnis, dan menempatkan persaingan sebagai credo yang primer. Lahirlah istilah-kata “hollowing out of the state” serta sebagainya. Maka berkembanglah pemikiran-pemikiran yang berpengaruh dalam perkembangan konsep administrasi public selanjutnya, yaitu Reinventing Government (Osborn dan Gaebler 1992) serta New Public Management (Hood 1989).

Gagasan NPM pada dasarnya ingin “membebaskan” para manajer publik dari kekangan aturan-aturan birokratik dan kontrol administrasi sehingga bisa menjalankan tugas dengan leluasa. Seperti halnya manajer pada sektor swasta para manajer publik mendapat imbalan apabila sukses dan hukuman bila gagal. Dengan cara demikian maka manajer publik dapat memanfaatkan seluruh potensi serta kompetensi yg dimiliki guna menghasilkan secara aporisma produk, baik barang maupun jasa buat layanan publik. Perspektif utama berdasarkan pandangan NPM ini merupakan rakyat negara atau rakyat dilihat atau diperlakukan menjadi konsumen yg mempunyai akal, pikiran, kehendak, serta pilihan atau rational-choice, tidak tidak selaras menggunakan pendekatan public-choice dalam disiplin ilmu ekonomi. Dan tidak lagi sebagai entitas yang pasif (tulus saja) Maka dalam sistem ini terkandung juga nilai demokrasi pada administrasi publik.

Di pada doktrin NPM, pemerintah dianjurkan buat meninggalkan kerangka berpikir administrasi tradisional yg cenderung mengutamakan mekanisme, serta menggantikannya menggunakan orientasi dalam kinerja atau output kerja. Pemerintah jua dianjurkan buat melepaskan diri dari birokrasi klasik menggunakan mendorong organisasi serta pegawai supaya lebih fleksibel, dan tetapkan tujuan serta sasaran organisasi secara lebih jelas sebagai akibatnya memungkinkan pengukuran output. Di samping itu, pemerintah juga diperlukan menerapkan sistem desentralisasi, memberi perhatian pada pasar, melibatkan sektor partikelir serta melakukan privatisasi (Hood, 1995).

Dalam perkembangannya, NPM dipercaya sebagai liberation –yaitu upaya pembebasan manajemen publik berdasarkan kungkungan konservativisme administrasi klasik menggunakan memasukkan prinsip-prinsip sektor privat ke pada sektor publik (Golembiewski, 2003). Lebih menarik lagi, bahwa NPM dicermati sebagai perpaduan ide-ilham serta praktik yang berupaya memakai pendekatan sektor swasta dan usaha ke dalam sektor publik (Denhardt & Denhardt, 2003).

David Osborn dan Ted Gaebler (1993) menekankan harus ada upaya untuk mentransformasikan entrepreuneurial spirit, lantaran waktu asal daya semakin langka, pemerintah wajib berubah berdasarkan bureaucratic contoh ke entrepreuneurial model. Oleh karenanya, pemerintahan yg mengimplementasikan pemikiran NPM ini sangat berorientasi dalam jiwa dan semangat kewirausahaan, maka manajemen publik baru pada tubuh pemerintah dapat diklaim menjadi manajemen kewirausahaan.

Dampak menurut pelaksanaan contoh NPM ini mulai terasa tidak saja di negara maju, tetapi juga pada negara-negara sedang berkembang misalnya penerapan 5 (lima) prinsip inti, yaitu: (1) sistem desentralisasi, (dua) privatisasi, (tiga) downsizing, (4) debirokratisasi, serta (5) manajerialisme (Vigoda, 2003).

A. Reformasi Administrasi Publik dan Perkembangannya
Sejak dua dekade terakhir, pelaksanaan reformasi administrasi publik makin konkret pada banyak sekali negara termasuk Indonesia. Reformasi administrasi publik sangat diperlukan lantaran tantangan terhadap prinsip-prinsip administrasi klasik semakin berat (Caiden, 1991; Lenvine, Peters & Thompson, 1990). Doktrin Administrasi Publik Klasik (the Old Public Administration-OPA) yang semenjak awal dimotori sang Wilson pada tahun 1987 terus dikritik sang para ahli, dan mulai ditinggalakan (Cooper, 1998; Hughes, 1994) karena tidak bisa mengakomodasi perubahan situasi dan syarat masyarakat.

Keberhasilan NPM pada negara-negara maju, mengakibatkan terjadinya kenaikan pangkat secara monoton doktrin-doktrin NPM pada negara-negara berkembang. Doktrin privatisasi, mengalihkan bentuk pelayanan yg selama ini ditangani oleh pemerintah dipindahkan ke tangan agen-agen swasta. Alasannya, lebih berorientasi pada kepentingan pelanggan, lebih merangsang perekonomian, dan pertumbuhan kesempatan kerja, menaikkan efisiensi pelayanan lantaran lebih fleksibel beradaptasi menggunakan pasar, menaikkan efisiensi pada departemen-departemen, mengurangi beban administrasi, serta pembiayaan terhadap pemerintah. Doktrin debirokratisasi, diyakini mempunyai keunggulan lantaran lebih menjanjikan peningkatan kinerja dibandingkan dengan doktrin administrasi publik klasik. Menurut Jennings dan Haist (2002), yang ditekankan pada NPM adalah pengukuran terhadap hasil bukan proses, serta perilaku sehingga seringkali diklaim menjadi results-oriented government. 

Promosi doktrin NPM di Indonesia dapat diamati berdasarkan kehadiran mengenai NPM, contohnya karya-karya mengenai administrasi pembangunan, reformasi administrasi atau birokrasi, serta good governance yang ditulis antara lain oleh Kartasasmita (1997), Tjokroamidjojo (1994), Thoha (1999), Mardiasmo (2002), Dwiyanto (2003), dan lain-lain.

Pemerintah Indonesia mulai mengenal Reinventing Government sejak akhir tahun 1990-an. Implementasi yg paling nyata adalah pemberlakuan sistem pemerintahan yg desentralistis melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang lalu diubah menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. 

Otoritas terhadap banyak sekali urusan pemerintahan yg didesentralisasikan pada pemerintah wilayah lebih poly jumlahnya daripada yg diatur sang pemerintah pusat. Alasan utama pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah buat menjalankan prinsip demokrasi, meningkatkan peran dan rakyat, pemerataan serta keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah melalui pemberian wewenang yang luas, konkret, serta bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional. 

Kemudian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 lebih menekankan anugerah kewenangan seluas-luasnya agar wilayah memiliki wewenang menciptakan kebijakan buat pelayanan, peningkatan kiprah serta, prakarsa serta pemberdayaan, menggunakan mengutamakan kesejahteraan warga di wilayah. Dalam menjalankan sistem pemerintahan yg desentralistis ini pemerintah wilayah diserahi otoritas untuk menjalankan aneka macam urusan. Pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan serta pengendalian pembangunan, pemanfaatan dan pengawasan rapikan ruang, penyelenggaraan ketertiban umum. Pemerintah wilayah juga menangani bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, penanggulangan kasus sosial, pelayanan bidang ketenagakerjaan, fasilitas pengembangan ketenagakerjaan, pengembangan koperasi, usaha mini serta menengah, pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanian kependudukan dan catatan sipil, pelayanan administrasi umum pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman modal, pelayanan-pelayanan dasar lainnya, serta urusan harus lainnya yg diamanatkan oleh peraturan perundangan. Smentara pemerintah sentra hanya menangani bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter serta fiskal nasional, dan agama.

Implementasi NPM bisa dipandang juga berdasarkan kewajiban melakukan penilaian kinerja pemerintah wilayah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, PP Nomor 105 Tahun 2000 mengenai Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, serta lalu dilanjutkan dengan PP Nomor 56 Tahun 2002 tentang Laporan Kinerja Penyelenggara Pemerintah Daerah dan PP Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Selain itu, implementasi NPM dapat dicermati menggunakan diberlakukannya peraturan perundangan mengenai privatisasi seperti Kepres Nomor 122 Tahun 2001 tentang Tim Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuannya buat meningkatkan kinerja BUMN yang meliputi pemugaran struktur permodalan, menaikkan profesionalisme serta efisiensi usaha, perubahan budaya perusahaan, memperluas partisipasi warga dalam kepemilikan saham BUMN dan penciptaan nilai tambah perusahaan melalui penerapan prinsip good corporate governance yang didasarkan pada transparansi , akuntabilitas, dan kemandirian.

B. Pendekatan Demokratisasi serta Desentralisasi (Otonomi Daerah) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
1. Pendekatan Demokratisasi
Demokratisasi pada penyelenggaraan pemerintahan akan terlaksana jika dalam pemerintahan telah terjadi kerangka berpikir ke arah high trust society (Fukuyama, 1995). Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sebagai penyelenggara negara yg sudah meningkat tinggi akan membuat terjadinya proses demokratis, sehingga memungkinkan terjadinya good governance. 

Bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis itu digambarkan menjadi bentuk yg terdiri atas posisi jabatan yg akan ditempati oleh gerombolan jabatan yg bersifat politis yg asal menurut kekuatan partai politik, dan jabatan yang dari berdasarkan pegawai karier pemerintah. Apabila hal ini terjadi maka tidak akan terjadi perubahan-perubahan kebijakan yang begitu cepat, walaupun pejabat dalam organisasi tadi berubah. Walaupun para pejabat yg menduduki jabatan tertentu telah berakhir masa jabatannya, maka penyelenggaraan pemerintahan akan permanen stabil, berjalan, serta profesional.

Dalam demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan diperlukan akan terjadi proses di mana pejabat yang bersifat politis yg sekaligus menjadi wakil masyarakat akan ikut memilih kebijakan departemen pemerintah yg akan berlangsung selama lima tahun ke depan. Jabatan ini akan ikut menentukan proses pembuatan kebijakan departemen sekaligus jua ikut mengontrol seberapa jauh kebijakan yg dibuat itu dilaksakan sang penyelenggara pemerintahan. Sebaliknya, setiap pejabat politik itu sanggup eksklusif dikontrol sang rakyat pemilihnya. Jabatan politis ini jua ikut bertanggung jawab terhadap rakyat atas keberhasilan kebijakan yg dibuatnya.

Proses pertanggungjawaban itu tidak hanya dilakukan oleh pejabat yang melaksanakan kebijakan politik dan melayani masyarakat, akan tetapi pejabat politik wajib pula bertanggung jawab kepada rakyat yg mempercayainya di departemen. Rakyat harus memiliki akses aktif terhadap kontrol, baik kepada jabatan politik yg mewakilinya juga pada jabatan sebagai pelayanan warga .

Kontrol pada penyelenggara pemerintahan dilakukan berdasarkan pelbagai jurusan tidak hanya membatasi dari jalur birokrasi sendiri, akan tetapi bisa melalui jalur politik. Akses warga pada kontrol penyelenggara pemerintahan ini dibuka dengan seluas-luasnya. Dengan adanya kontrol terhadap penyelenggara pemerintahan oleh rakyat, itu akan menuntut para penyelenggara pemerintahan untuk mencapai tujuan yang ideal pada pelaksanaannya. Hal tersebut akan diperlihatkan menggunakan tergambarnya struktur organisasi serta pembagian kerja/tugas yg sinkron dengan tugasnya masing-masing.

2. Pendekatan Desentralisasi (Otonomi Daerah)
Seringkali perkara pendekatan penyelenggaraan pemerintahan menurut prinsip-prinsip sentralisasi dan desentralisasi herbi taraf perkembangan bangsa dan negara-negara baru merdeka. Pada permulaan kemerdekaan, pembinaan bangsa pada arti membina kesatuan bangsa berdasarkan afinitas-afinitas kedaerahan, kesukuan, penggolongan politik serta lain-lain, terasa lebih krusial, sebagai akibatnya tercermin pada kebijaksanaan serta rapikan cara penyelenggaraan pemerintahan yg sentralistis. Dalam tingkat lebih lanjut dimana perkembangan training bangsa sudah lebih matang, maka keperluan ekspansi aktivitas pembangunan tak jarang menumbuhkan kebutuhan akan desentralisasi.

Konsep desentralisasi pada penyelenggaraan pemerintahan terasa semakin sangat dipentingkan pada tengah-tengah pembangunan bangsa pada negara-negara berkembang. Hal ini bersamaan dengan terlihatnya aneka macam kelemahan yang tampak dengan kentara dalam kontrol sentral. Tetapi demikian pada umumnya bentuk desentralisasi yg diinginkan permanen hendaknya dijaga dalam rangka kesatuan politik, kulturil, ekonomi, serta bahkan administratif suatu negara. Hal ini sejalan dengan pendapat Maryanov (pada LP3ES, 1994: 81-82), bahwa desentralisasi bertujuan antara lain: (1) mengurangi beban pemerintah pusat, serta campur tangan tentang masalah-masalah kecil dalam tingkat lokal. Demikian juga memberi peluang untuk koordinasi pelaksanaan pada taraf lokal, (2) meningkatkan pengertian warga serta dukungan mereka dalam aktivitas usaha pembangunan sosial ekonomi. Demikian juga dalam tingkat lokal, bisa merasakan laba dari kontribusi aktivitas yg mereka lakukan, (tiga) penyusunan program-acara buat perbaikan sosial ekonomi pada taraf lokal sebagai akibatnya bisa lebih realistis, (4) melatih warga buat mampu mengatur urusannya sendiri (self government), dan (lima) pembinaan kesatuan nasional.

Ada dua bentuk desentralisasi (Coralie Bryant, 1979: 213-214), yaitu desentralisasi yang bersifat administratif dan desentralisasi yg bersifat politik. Desentralisasi administratif umumnya disebut dekonsentrasi serta berarti delegasi wewenang pelaksanaan kepada taraf-tingkat lokal. Para pejabat tingkat lokal bekerja dalam batas planning serta asal-asal aturan, namun mereka memiliki elemen kebijaksanaan dan kekuasaan (diskresi) serta tanggung jawab tertentu dalam hal sifat-hakikat jasa dan pelayanan pada tingkat lokal. Diskresi mereka dapat bervariasi mulai menurut peraturan-peraturan proforma hingga keputusan-keputusan yang lebih substansial. Desentralisasi politik atau devolusi berarti bahwa wewenang pembuatan keputusan dan kontrol tertentu terhadap asal-sumber daya diberikan pada pejabat-pejabat regional serta lokal.

Dewasa ini perkara desentralisasi dihubungkan menggunakan bisnis perencanaan pembangunan daerah. Dengan ini diusahakan supaya perencanaan nasional memberi perhatian dalam pertimbangan regional. Dan penyelenggaraan suatu kegiatan usaha disesuaikan dengan lokasinya yang paling baik. Dengan demikian diusahakan agar potensi-potensi regional bisa dimanfaatkan, sebagai akibatnya perkembangan antar wilayah berjalan lebih wajar. Kegiatan-kegiatan usaha yang lebih menyangkut kepentingan masyarakat wilayah bisa seluruhnya atau hingga tingkat eksklusif, ditentukan serta diselenggarakan sang pemerintah wilayah sendiri. Namun hal ini dalam rangka suatu perencanaan pembangunan wilayah perlu diusahakan secara konsisten serta komplementer dengan usaha-usaha nasional di wilayah tersebut.

C. Membangun Birokrasi Pemerintah Menuju Good Governance
Saat ini, good governance adalah berita yg mengemuka pada pengelolaan administrasi publik. Good Governance merupakan koordinasi bahkan sinergi kepengelolaan yang baik antara governance di sektor publik (pemerintahan) dengan governance di sektor masyarakat, terutama partikelir, sebagai akibatnya bisa didapatkan transaksional output melalui mekanisme pasar yang paling hemat berdasarkan kegiatan warga . Oleh karenanya, pada good governance nir saja dituntut suatu birokrasi publik yg efisien serta efektif, melainkan pula private sector governance yang efisien dan kompetitif.

Carl J. Bellone (1980: 285) menyebutkan bahwa birokrasi merupakan: an organizational structure characterized by hierarchical arrangement of office, merit-based selection, impartial application of written rules and regulations, and some centralization of authority. Birokrasi adalah karakteristik struktur organisasi (pemerintahan) yg memiliki urutan hierarki. Berdasarkan hierarki tadi di dalamnya terdapat posisi-posisi atau jabatan yg mempunyai kewajiban serta tugas pekerjaannya masing-masing dalam mencapai tujuan. Dalam menjalankan tugas pekerjaannya selalu berpatokan dalam nilai-nilai aturan dan peraturan yg berlaku. Dalam birokrasi jua mengatur mengenai pembagian kekuasaan (otoritas) dalam menjalankan roda pemerintahan. 

Pada sisi lain, birokrasi pemerintah seringkali diartikan menjadi “officialdom” atau kerajaan pejabat (Thoha, 2003: 68); sebuah kerajaan (raja) pada dalamnya memiliki yuridiksi yg kentara serta pasti. Dalam yuridiksi tadi, seseorang mempunyai tugas dan tanggung jawab resmi (official duties) yg memperjelas batas-batas kewenangan pekerjaannya. Mereka bekerja pada tatanan pola hierarki menjadi perwujudan menurut tingkatan otoritas serta kekuasaannya. 

Dalam aplikasinya penerapan birokrasi nir berjalan mulus sebagaimana teorinya. Di dalamnya masih ada banyak rintangan-rintangan, sebagai akibatnya birokrasi hanya menjadi kedok buat menutupi kepentingan-kepentingan aparatur yang berperilaku menyimpang. Indonesia contohnya, semakin sulit buat mewujudkan good governance, yg terjadi selama ini governance sektor publik yg intervensinya justru mengeroposkan governance di sektor swasta. Sejak pertengahan tahun 80-an, menggunakan apa yg disebut “crony capitalism” (Miftah Thoha, 1999: 67) atau transaksi ekonomi KKKN (Kolusi, Korupsi, Kronisme, dan Nepotisme). 

Administrasi negara di Indonesia pada saat ini lebih sempurna dikatakan menjadi indera buat menegakkan kekuasaan negara bukan kekuasaan warga . Itulah sebabnya empiris administrasi negara ketika ini lebih poly sebagai citra atau lukisan menurut pada realitanya. Sehingga diharapkan pemikiran-pemikiran baru yg bisa meluruskan pulang ke arah pelaksanaan administrasi negara yang ideal menuju good governance. 

Birokrasi pemerintah yg ditinjau perlu buat dibangun kembali guna menuju pemerintahan yang adil, higienis, berwibawa, serta demokratis (good governance). Sehingga permasalahan-permasalahan yg perlu dikaji balik menjadi jalan pemecahannya antara lain:
1. Evaluasi diri terhadap kondisi birokrasi pemerintah Indonesia ketika ini.
2. Adanya perubahan kerangka berpikir birokrasi pemerintah ke arah yg lebih ideal.
3. Repositioning birokrasi pemerintah.
4. Memiliki aparatur pemerintah yg mempunyai komitmen terhadap nilai-nilai, sebagai akibatnya terjadinya demokratisasi birokrasi.
5. Peranan pemerintah serta masyarakat pada menciptakan birokrasi.

Diharapkan menggunakan adanya perubahan kerangka berpikir pemerintah ke arah birokrasi yg ideal, didukung aparatur pemerintah yang menjunjung tinggi nilai-nilai dan berperilaku positif, adanya komunikasi yang baik antara pemerintah menggunakan masyarakat, serta ikut berperan pada dalamnya, maka good governance dapat diwujudkan.

1. Kondisi Birokrasi Pemerintah Saat Ini
Kehidupan dan tumbuh kembangnya birokrasi pemerintah pada Indonesia sangat dipengaruhi oleh percaturan politik terlebih lagi ketika setelah dilaksanakan pemilihan umum. Oleh karena itu birokrasi pemerintah sangat dipengaruhi sang kehidupan politik dan pemilunya. Sejalan dengan pendapat Carl J. Bellone (1946: 34-35) bahwa ilmu pengetahuan politis adalah induk berdasarkan administrasi pemerintahan. Bahkan pada kalangan akademisi beranggapan bahwa administrasi pemerintahan lebih berdasarkan sekedar ilmu pengetahuan politis. Kehidupan modern telah mendorong birokrasi menjadi indera yg unggul dalam mengatur proses pemerintahan. Kekuasaan birokratis sudah membuahkan lembaga pemerintahan mempunyai kapasitas yang luar biasa serta menjadi sentral buat mengarahkan tenaga politis. Sebagai akibatnya, pemerintahan birokratis lebih dari partai politik.

Partai politik didirikan nir memiliki hasrat lain, kecuali buat sanggup memerintah negara. Upaya buat memerintah itu dari paham demokrasi dibatasi oleh ketika eksklusif serta wajib dilakukan melalui cara pemilihan umum yg dijalankan secara demokratis, jujur, adil, bebas, misteri, dan konstitusional. Pemerintah partai politik ini akan membawahi serta memerintah birokrasi pemerintah yg eksistensinya nir memalui pemilihan generik, melainkan melalui jalur karier yg dibinanya dengan cara-cara merit. Agar agar profesionalisme birokrasi nir terganggu dengan silih bergantinya partai politik, para birokratnya tidak dibenarkan buat memihak.

Selain itu administrasi negara digambarkan juga sebagai upaya yang lebih concern terhadap “pelaksanaan suatu konstitusi ketimbang membuatnya” (Miftah Thoha, 1999: 46). Ungkapan ini menjelaskan bahwa administrasi negara lebih populer diklaim mengutamakan melaksanakan kebijakan ketimbang membuatnya. Proses pembuatan kebijakan publik domain menurut wilayah politik. Di wilayah ini partai politik berkecimpung memilih visi politik ke arah mana pemerintahan negara ini dikendalikan. Sedangkan visi politik itu bagaimana mewujudkan diserahkan kepada ahlinya yakni kepada birokrasi pemerintah. Upaya birokrasi melaksanakan kebijakan publik tersebut merupakan wilayah dan domain administrasi negara.

Birokrasi pemerintah ketika ini mencerminkan birokrasi akbar yg menekankan dalam kewenangan yang nir didukung dengan aparatur yang profesional menggunakan kompetensi yang sinkron dengan bidang fungsi yg dilaksanakan. Disamping itu Asep Kartiwa (2004: 7) menyatakan bahwa birokrasi pemerintahan kita belum didukung dengan sistem kepegawaian yg didasarkan dalam sistem merit, dalam kondisi swasta belum bisa membentuk lapangan kerja. Pada masa krisis ini birokrasi pemerintah menanggung beban yang relatif banyak. Sehingga aparatur yg profesional dan tahu paradigma sesuai dengan konsep birokrasi ideal menjadi kebutuhan yg mendesak. 

2. Perubahan Paradigma Birokrasi Pemerintah
Pembaharuan serta penyempurnaan birokrasi sudah menjadi perhatian serius pada negara-negara berkembang, termasuk negara Indonesia. Bahkan di negara-negara maju sekalipun, masih merasakan kekurangpuasan kiprah birokrasi pemerintah, sebagai akibatnya terus berupaya buat mencari identitas baru bagi birokrasinya. 

Para pakar administrasi selalu mengamati adanya alur pikir baru yg ditunjang dengan seperangkat teori yg melahirkan kerangka berpikir baru pada global ilmu administrasi negara. Paradigma baru yang memandang birokrasi menjadi organisasi pemerintahan tidak lagi semata-mata hanya melakukan tugas-tugas pemerintahan akan barang-barang publik (public goods), tetapi juga melakukan dorongan serta motivator bagi tumbuh kembangnya kiprah serta masyarakat.

Pertumbuhan ciri birokrasi tradisional ke arah birokrasi terbaru menjadi suatu kenyataan yg bersifat implikatif. Seiring menggunakan aneka macam kemajuan dan munculnya kebutuhan aparatur birokrasi yg profesional, menyebabkan kebutuhan akan pelayanan juga semakin kompleks, dan menuntut kualitas pelayanan yang semakin baik. Birokrasi yang berada pada tengah-tengah warga tadi nir dapat tinggal diam, namun wajib lebih sanggup menaruh banyak sekali pelayanan sesuai menggunakan kebutuhan warga .

Carl J. Bellone (1980: 35) mengungkapkan bahwa sejak Thomas Kuhn menerbitkan Struktur Ilmiah, sarjana-sarjana ilmu sosial berkecimpung cepat buat menemukan paradigma baru dalam bidang administrasi pemerintahan terbaru. Ada 5 model teori administrasi pemerintahan yang diambil buat menuju perubahan yang lebih baik berdasarkan pengalaman realitas, yaitu: 1) Model birokratis klasik, yang memiliki 2 komponen basis dasar. Yang pertama merupakan struktur atau perancangan suatu organisasi, serta yg ke 2 adalah pembagian tugas dan pekerjaan yang dibuat secara organisatoris; 2) Model neo-birokratis, adalah suatu produk dari era prilaku. Nilai-nilai buat dicapai umumnya serupa menggunakan contoh birokratis klasik, karena itu pada model neo-birokratis adanya “tujuan”. Model birokratis ini menekankan struktur, kendali, dan prinsip-prinsip administrasi. Unit analisis dalam biasanya grup kerja, agen, departemen, atau holistik pemerintah. Nilai-nilai buat dicapai adalah efektivitas, efisiensi, atau ekonomi. Dalam contoh neo-birokratis, keputusan merupakan unit analisa yang generik, serta proses pengambilan keputusan sebagai fokusnya; 3) Model kelembagaan, dalam contoh kelembagaan ini lebih ditekankan pada bagaimana cara mendisain efisien, efektif, atau organisasi produktif. Dalam model birokrasi kelembagaan tidak hanya mengutamakan rasionalitas, tetapi juga menggantungkan pada nilai-nilai. Keputusan yang diambil birokrasi merupakan tawaran serta kompromi grup yang berminat serta menggerakkan pemerintahan secara berangsur-angsur ke arah sasaran output. Model ini benar-benar-sungguh menjalankan pemerintahan secara demokratis; 4) Model Hubungan antar manusia, model ini merupakan reaksi terhadap model birokratis klasik serta neo-birokratis. Penekanannya pada kendali, struktur, efisiensi, ekonomi, rasionalitas, dan konvoi interaksi antar manusia. Dalam konvoi hubungan antar insan mencerminkan nilai-nilai yang mendasarinya. Nilai-nilai ini mencakup pekerja serta keikutsertaan klien pada pengambilan keputusan yg dapat mengurangi perbedaan status dan kompetisi interaksi antar eksklusif, dan menekankan dalam proses keterbukaan, kejujuran, perwujudan diri, serta kepuasan warga , dan lima) Model administrasi pemerintahan baru, dalam model ini birokrat harus mulai bersikap bahwa nilai-nilai yang tidak sinkron perlu mendominasi. Dengan perbedaan tadi akan membantu perkembangan organisasi demokratis didesentralisasi yg mendistribusikan jabatan dalam pemerintahan yg sinkron. Sasaran output menurut administrasi pemerintahan baru adalah buat mengorganisasi, menguraikan, atau menciptakan organisasi mata-mata yang berfungsi memberi penilaian.

Pendapat di atas sejalan menggunakan pendapat Weber sebagai tokoh yang memperkenalkan birokrasi. Weber memandang birokrasi rasional atau ideal sebagai unsur pokok dalam rasionalisasi dunia terbaru, yang baginya jauh lebih krusial menurut semua proses sosial. Diantara yg lain-lain, proses ini mencakup ketepatan dan kejelasan yg dikembangkan dalam prinsip memimpin organisasi sosial. Menurut Weber dalam (Miftah Thoha, 2002: 16-17) menyatakan birokrasi ideal yang rasional itu singkatnya dilakukan menggunakan cara-cara sebagai berikut: Pertama, individu pejabat secara personal bebas, akan namun dibatasi oleh jabatannya manakala ia menjalankan tugas-tugas atau kepentingan individual pada jabatannya buat keperluan serta kepentingan pribadinya termasuk keluarganya; Kedua, jabatan-jabatan itu disusun dalam tingkatan hierarki berdasarkan atas ke bawah serta kesamping. Konsekuensinya terdapat pejabat atasan serta bawahan serta ada juga yg menyandang kekuasaan lebih besar dan ada yg lebih kecil; Ketiga, tugas dan fungsi masing-masing jabatan pada hierarki itu secara khusus berbeda satu sama lainnya; Keempat, setiap pejabat memiliki kontrak jabatan yang wajib dijalankan. Uraian tugas (job description) masing-masing pejabat merupakan domain yang sebagai kewenangan serta tanggung jawab yg harus dijalankan sesuai menggunakan kontrak; Kelima, setiap pejabat diseleksi atas dasar kualifikasi profesionalitasnya, yang idealnya dilakukan melalui ujian kompetitif; Keenam, setiap pejabat mempunyai honor termasuk hak buat menerima pensioun sinkron dengan tingkatan hierarki jabatan yang disandangnya. Setiap pejabat mampu memutuskan buat keluar berdasarkan pekerjaannya serta jabatannya sesuai dengan keinginannya dan kontraknya bisa diakhiri dalam keadaan tertentu; Ketujuh, terdapat struktur pengembangan karier yg jelas menggunakan promosi dari senioritas dan merit sesuao dengan pertimbangan yang objektif; Kedelapan, setiap pejabat sama sekali tidak dibenarkan menjalankan jabatannya serta resources intansinya buat kepentingan langsung dan keluarganya; Kesembilan, setiap pejabat berada pada bawah pengendalian serta pengawasan suatu sistem yang dijalankan secara disiplin.

Sejalan dengan konsep birokrasi ideal pada atas, penyelenggaraan birokasi pemerintah Indonesia wajib terjadi perubahan paradigma menuju good governance, antara lain:

a. Perubahan paradigma menurut orientasi manajemen pemerintahan yg sarwa negara sebagai berorientasi ke pasar (market). Selama ini manajemen pemerintahan mengikuti paradigma yg lebih mengutamakan kepentingan negara. Semuanya bisa ditentukan oleh negara. Kepentingan negara sebagai pertimbangan pertama dan utama dalam mengatasi segala macam persoalan yang timbul. Orientasi manajemen pemerintahan diarahkan kepada pasar. Aspirasi rakyat sebagai lebih krusial artinya buat sebagai bahan pertimbangan pemerintah.

b. Perubahan kerangka berpikir dan orientasi manajemen pemerintahan yang otoritarian sebagai berorientasi kepada egalitarian serta demokrasi. Kecenderungan orientasi yang mementingkan aspirasi negara mampu melahirkan sistem yg bersifat otoritarian. Pendekatan kekuasaan yg terkonsentrasi dalam satu orang cenderung mengabaikan kepentingan rakyat banyak. Paradigma semacam ini telah banyak ditinggalkan serta diganti menggunakan kerangka berpikir yang mengutamakan peranan serta kedaulatan rakyat. Kedaulatan warga sebagai pertimbangan pertama serta utama bila menginginkan tatanan pemerintahan yg demokratis.

c. Perubahan paradigma dari sentralisasi kekuasaan menjadi desentralisasi wewenang. Selama ini kekuasaan pemerintahan lebih condong dilakukan secara sentral, misalnya yang diuraikan dimuka. Kegiatan mulai menurut perumusan kebijaksanaan dilakukan secara terpusat dan dilakukan oleh aparat pemerintah sentra.

d. Perubahan manajemen pemerintahan yang hanya menekankan dalam batas-batas serta anggaran yg berlaku untuk satu negara tertentu, mengalami perubahan ke arah boundaryless organization (Ashkenas et al, 1995). Seringkali dikemukakan bahwa sekarang ini adalah jamannya tata manajemen pemerintahan yg cenderung dipengaruhi oleh rapikan anggaran dunia. Keadaan seperti ini akan membawa dampak bahwa rapikan aturan yg hanya menekankan dalam aturan nasional saja kurang menguntungkan dalam percaturan global. 

e. Perubahan menurut paradigma berdasarkan tatanan administrasi negara yg berorientasi dalam paperwork menjadi tatanan administrasi negara yg paperless (Osborn, 1992). Tata birokrasi pemerintahan seperti ini membutuhkan kompetensi sumber daya aparatur yg tahu dan mengetrapkan information technology (Lucas, 1996). Kompetensi inilah yang seharusnya poly diwujudkan pada pendidikan serta pelatihan profesional bagi pegawai-pegawai pemerintah.

f. Perubahan kerangka berpikir dari a low trust society ke arah high trust society (Fukuyama, 1995). Di pada warga yang rendah taraf kepercayaannya nir bakal terjadi suasana demokrasi. Birokrasi pemerintah yang hidup pada rakyat misalnya ini, akan melahirkan cara-cara kerja yg tidak demokratis, membatasi ruang gerak, menjauhkan birokrasi dari interaksi menggunakan masyarakat, serta membelenggu organisasi dengan serangkaian anggaran-aturan birokrasi. Sebaliknya kerangka berpikir baru yang menekankan terhadap agama sebagai akibatnya melahirkan suatu warga yg tinggi tingkat kepercayaannya akan mampu menciptakan birokrasi lebih demokratis. Birokrasi misalnya ini akan membentuk suasana kerja yang lebih fleksibel dan berbasiskan pada orientasi kelompok kerja dengan lebih menaruh tanggung jawab yg akbar dalam tataran organisasi yang paling bawah. Birokrasi pemerintah misalnya ini akan memperlakukan para pegawainya menjadi orang dewasa yg bisa dianggap buat memberikan konstribusi pelayanan kepada masyarakat.