HUBUNGAN PENDIDIKAN SEBAGAI SISTEM DENGAN 8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Cara flexi----Kehadiran Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan dapat dilihat menjadi tonggak krusial buat menuju pendidikan nasional yang terstandarkan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dikatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan pada seluruh daerah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menggunakan lingkup terdiri 8 baku, yaitu: (1) standar isi; (2) standar proses; (tiga) baku kompetensi lulusan; (4) baku pendidik serta energi kependidikan; (5) baku wahana dan prasarana; (6) baku pengelolaan; (7) baku pembiayaan; serta (8) baku evaluasi pendidikan.
Dilihat dari fungsi serta tujuannya, Standar Nasional Pendidikan memiliki fungsi sebagai dasar pada perencanaan, aplikasi, dan pengawasan pendidikan pada rangka mewujudkan pendidikan nasional yg bermutu, dan bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional pada rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta membentuk tabiat dan peradaban bangsa yg bermartabat.
Dalam Peraturan Pemerintah ini terdapat pasal-pasal yg mengamanatkan perlunya dibuat Peraturan Menteri sebagai pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut dari delapan standar pendidikan dimaksud. Hingga akhir tahun 2009 pemerintah melalui Mendiknas (era kepemimpinan Bambang Sudibyo) telah berhasil menerbitkan sejumlah PERMENDIKNAS yg dijadikan sebagai payung aturan bagi penyelenggaraan pendidikan.
Pendidikan menjadi Sistem
Pendidikan merupakan suatu bisnis buat mencapai tujuan pendidikan. Suatu bisnis pendidikan menyangkut 3 unusur utama, yaitu unsur masukan, unsur proses serta unsur output luaran. Hubungan ketiga unsur itu dapat digambarkan menjadi berikut:
Proses Pendidikan Sebagai Suatu Sistem
Masukan pendidikan merupakan siswa dengan berbagai ciri-ciri yang terdapat pada diri peserta didik itu (diantaranya bakat, minat, kemampuan, keadaan jasmani,). Dalam proses pendidikan terkait banyak sekali hal, misalnya pendidik, kurikulum, gedung sekolah, kitab , metode mengajar, dan lain-lain, sedangkan hasil pendidikan bisa mencakup output belajar (yang berupa pengetahuan, perilaku, dan keterampilan) sehabis sesudah suatu proses belajar mengajar eksklusif. Dalam rangka yang lebih akbar, output proses pendidikan bisa berupa lulusan menurut forum pendidikan (sekolah) tertentu. Departemen Pendidikan serta Kebudayaan (1979) mengungkapkan juga bahwa, “Pendidikan adalah suatu sistem yg memiliki unsur-unsur tujuan/sasaran pendidikan, peserta didik, pengelola pendidikan, struktur/jenjang.
Pendidikan sebagai suatu sistem dapat jua digambarkan dalam bentuk contoh dasar input-output ini dia. Segala sesuatu yang masuk pada sistem serta berperan pada proses pendidikan dianggap masukan pendidikan. Lingkungan hayati menjadi sumber masukan pendidikan. Faktor-faktor yg berpengaruh pada pendidikan diantaranya: filsafat negara, agama, sosial, kebudayaan, ekonomi, politik, serta demografi. Ketujuh faktor ini adalah supra sistem pendidikan. Jadi, pendidikan sebagai suatu sistem berada beserta, terikat, dan tertenun pada dalam supra sistemnya yg terdiri dari tujuh sistem tersebut. Berarti membentuk suatu forum pendidikan baru atau memperbaiki forum pendidikan lama , tidak bisa memisahkan diri berdasarkan supra sistem tadi.
Standar Nasional Pendidikan
SNP merupakan kriteria minimal tentang aneka macam aspek yg relevan dalam aplikasi sistem pendidikan nasional dan harus dipenuhi oleh penyelenggara serta/atau satuan pendidikan pada seluruh daerah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar pada perencanaan, pelaksanaan, serta supervisi pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan mengklaim mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yg bermartabat. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terpola, terarah, dan berkelanjutan sinkron dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, serta dunia.
1. Standar Kompetensi Kelulusan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) buat satuan pendidikan dasar dan menengah dipakai menjadi panduan evaluasi pada menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan mencakup standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, baku kompetensi lulusan minimal grup mata pelajaran, dan baku kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
2. Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan taraf kompetensi minimal buat mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang serta jenis pendidikan eksklusif. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum yg berlaku disekolah, serta kalender pendidikan atau akademik.
3. Standar Pendidik serta Tenaga Kependidikan
Pendidik harus mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani serta rohani, serta memiliki kemampuan buat mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yg dimaksudkan adalah tingkat pendidikan minimal yg wajib dipenuhi oleh seorang pendidik yg dibuktikan menggunakan ijazah serta/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi menjadi agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar serta menengah serta pendidikan anak usia dini mencakup:
- Kompetensi pedagogik;
- Kompetensi kepribadian;
- Kompetensi profesional; dan
- Kompetensi sosial.
4. Standar Proses
Proses pembelajaran dalam satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik buat berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yg relatif bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, serta perkembangan fisik dan psikologis siswa. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik menaruh keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, aplikasi proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, serta supervisi proses pembelajaran buat terlaksananya proses pembelajaran yg efektif serta efisien.
5. Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan harus mempunyai sarana yang meliputi perabot, alat-alat pendidikan, media pendidikan, kitab serta sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang dibutuhkan buat menunjang proses pembelajaran yg teratur serta berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi huma, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang rapikan bisnis, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya serta jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, loka berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan buat menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
6. Standar Pembiayaan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas:
Biaya investasi satuan pendidikan mencakup biaya penyediaan sarana serta prasarana, pengembangan sumberdaya insan, serta kapital kerja permanen.
Biaya personal sebagaimana dimaksud dalam di atas meliputi porto pendidikan yang harus dimuntahkan oleh peserta didik buat sanggup mengikuti proses pembelajaran secara teratur serta berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan mencakup: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yg melekat dalam gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis gunakan, dan Biaya operasi pendidikan tak pribadi berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan wahana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, iuran pertanggungan, serta lain sebagainya.
7. Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan adalah kriteria tentang perencanaan, aplikasi, serta pengawasan kegiatan pendidikan dalam tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional supaya tercapai efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Standar Pengelolaan terdiri atas:
- Standar pengelolaan sang satuan pendidikan.
- Standar pengelolaan sang Pemda.
- Standar pengelolaan sang Pemerintah
8. Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar terdiri atas: Penilaian hasil belajar sang pendidik, Penilaian output belajar sang satuan pendidikan, dan Penilaian output belajar sang Pemerintah. Penilaian pendidikan dalam jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: Penilaian output belajar oleh pendidik, serta Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi diatur sang masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kaitannya:
Dalam rangka mewujudkan visi serta menjalankan misi pendidikan nasional, diperlukan suatu acuan dasar oleh setiap penyelenggara serta satuan pendidikan, yang antara lain meliputi kriteria dan kriteria minimal aneka macam aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan yg kaitannya menggunakan baku nasional pendidikan. Dalam kaitan ini, kriteria serta kriteria penyelenggaraan pendidikan dijadikan pedoman buat mewujudkan:
- Pendidikan yg berisi muatan yang seimbang serta holistik
- Proses pembelajaran yang demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas, dan dialogis
- Hasil pendidikan yg bermutu dan terukur
- Perkembangnya profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan
- Tersedianya wahana dan prasarana belajar yang memungkinkan berkembangnya potensi peserta didik secara optimal
- Berkembangnya pengelolaan pendidikan yang memberdayakan satuan pendidikan
- Terlaksananya penilaian, akreditasi serta tunjangan profesi yg berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Acuan dasar tadi pada atas merupakan standar nasional pendidikan yg dimaksudkan buat memacu pengelola, penyelenggara, serta satuan pendidikan agar dapat mempertinggi kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yg bermutu. Selain itu, baku nasional pendidikan juga dimaksudkan sebagai perangkat buat mendorong terwujudnya transparansi serta akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan memuat kriteria minimal mengenai komponen pendidikan yang memungkinkan setiap jenjang serta jalur pendidikan buat menyebarkan pendidikan secara optimal sinkron dengan ciri serta kekhasan programnya. Standar nasional pendidikan tinggi diatur seminimal mungkin buat menaruh keleluasaan pada masing-masing satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi pada membuatkan mutu layanan pendidikannya sinkron dengan acara studi serta keahlian pada kerangka swatantra perguruan tinggi. Jadi pendidikan sebagai sistem atau sistem pendidikan itu sangat berkaitan erat menggunakan 8 baku nasional pendidikan. Pendidikan nasional bertujuan buat bertujuan buat berkembangnya potensi siswa agar menjadi manusia yg beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berdikari, dan sebagai rakyat negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pemerintah mengadakan sistem pendidikan nasional menggunakan menetapkan beberapa baku nasional pendidikan yang meliputi baku isi, baku proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik serta tenaga kependidikan, baku wahana serta prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar evaluasi pendidikan.
Sumber: