PRINSIP PRINSIP PENYUSUNAN PROSEDUR KERJA

Definisi Prosedur Kantor
Menurut Jerry Fitzgerald, Ardra F. Fitzgerald dan Warren D. Stallings, Jr., mendefinisikan prosedur menjadi berikut : Suatu prosedur adalah urut-urutan yang sempurna dari tahapan-tahapan instruksi yg menunjukkan Apa (What) yang harus dikerjakan, Siapa (Who) yg mengerjakannya, Kapan (When) dikerjakan serta Bagaimana (How) mengerjakannya

George R. Terry juga mengungkapkan di dalam bukunya yg berjudul Office management and Control (1975;28) “ likewise a procedure can be considered as a series of selected clerical steps, ussualy performed by more than one person. Which constitute an estabilished and accepted way of carrying on an majoe of office activity.” Yang sekitar apabila diterjemahkan sebagai “mekanisme dapat diartikan menjadi serangkaian tahapan pekerjaan kertas terpilih, umumnya dikerjakan sang lebih dari satu orang yang merupakan cara-cara yang dipengaruhi serta pada mengadakan holistik fase primer dari aktifitas kantor.”

Prinsip- Prinsip Penyusunan Prosedur Kerja

Pada hakekatnya mekanisme kerja disusun supaya setiap pekerjaan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya  dengan tahapan yang teratur, serta pada akhirnya bisa diselesaikan dari limit saat yg telah dipengaruhi. Untuk menyusun mekanisme kerja ini tentu saja diharapkan proses yang panjang dan dilakukan oleh orang-orang yg sudah kompeten pada bidangnya.

Apabila kondisi tadi di atas sudah dipenuhi buat menyusun sesuai prosedur kerja, maka dilaksanakanlah penyusunan prosedur kerja menurut prinsip-prinsip sebagai berikut :
  • Rasional : Setiap mekanisme kerja wajib lumrah dan gampang dipahami, sehingga senua oraang sesuai klasifiasinya agar menggunakan gampang buat mengerti
  • Sistimatis : Menggungakan urutan kerja yg teratur, yakni mengalir dari termin pertama serta selanjutnya
  • Bersifat Operasional : Menjelaskan mengenai teknis aplikasi yang dapat dikerjakan serta bisa bersifat teoritis.
  • Menggunakan Jarak Terpendek : Setiap pekerjaan sedapat mungkin tidak melalui jalur atau jenjang yang panjang
  • Menekankan Kepada Prinsip Kerja : Seemua pekerjaan yang saling berkaitan ditempatkan secara berurutan.

PRINSIP PRINSIP PENYUSUNAN PROSEDUR KERJA

Definisi Prosedur Kantor
Menurut Jerry Fitzgerald, Ardra F. Fitzgerald dan Warren D. Stallings, Jr., mendefinisikan prosedur sebagai berikut : Suatu prosedur merupakan urut-urutan yg tepat berdasarkan tahapan-tahapan instruksi yang memberitahuakn Apa (What) yg harus dikerjakan, Siapa (Who) yg mengerjakannya, Kapan (When) dikerjakan dan Bagaimana (How) mengerjakannya

George R. Terry juga mengatakan di dalam bukunya yg berjudul Office management and Control (1975;28) “ likewise a procedure can be considered as a series of selected clerical steps, ussualy performed by more than one person. Which constitute an estabilished and accepted way of carrying on an majoe of office activity.” Yang sekitar jika diterjemahkan menjadi “prosedur dapat diartikan menjadi serangkaian tahapan pekerjaan kertas terpilih, umumnya dikerjakan sang lebih dari satu orang yg merupakan cara-cara yg dipengaruhi serta dalam mengadakan holistik fase primer menurut aktifitas tempat kerja.”

Prinsip- Prinsip Penyusunan Prosedur Kerja

Pada hakekatnya mekanisme kerja disusun agar setiap pekerjaan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya  menggunakan tahapan yg teratur, serta pada akhirnya bisa diselesaikan menurut limit saat yang sudah ditentukan. Untuk menyusun prosedur kerja ini tentu saja diharapkan proses yg panjang serta dilakukan sang orang-orang yang sudah kompeten pada bidangnya.

Apabila kondisi tadi di atas telah dipenuhi buat menyusun sesuai mekanisme kerja, maka dilaksanakanlah penyusunan mekanisme kerja berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
  • Rasional : Setiap prosedur kerja harus lumrah dan mudah dipahami, sebagai akibatnya senua oraang sesuai klasifiasinya supaya menggunakan gampang buat mengerti
  • Sistimatis : Menggungakan urutan kerja yg teratur, yakni mengalir berdasarkan tahap pertama serta selanjutnya
  • Bersifat Operasional : Menjelaskan mengenai teknis aplikasi yg dapat dikerjakan serta bisa bersifat teoritis.
  • Menggunakan Jarak Terpendek : Setiap pekerjaan sedapat mungkin tidak melalui jalur atau jenjang yang panjang
  • Menekankan Kepada Prinsip Kerja : Seemua pekerjaan yg saling berkaitan ditempatkan secara berurutan.

PENGERTIAN PENILAIAN BERBASIS KOMPETENSI

Pengertian Penilaian Berbasis Kompetensi 
Penilaian adalah proses sistematis mencakup pengumpulan informasi (nomor atau pelukisan lisan), analisis, serta interpretasi buat merogoh keputusan. Sedangkan penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan serta pengolahan kabar buat menentukan pencapaian output belajar siswa.

Untuk itu, diharapkan data sebagai keterangan yg diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan. Dalam hal ini, keputusan herbi sudah atau belum berhasilnya peserta didik pada mencapai suatu kompetensi. Jadi, evaluasi adalah keliru satu pilar pada aplikasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yg berbasis kompetensi.

Penilaian merupakan suatu proses yg dilakukan melalui langkah-langkah perencanaan, penyusunan alat evaluasi, pengumpulan kabar melalui sejumlah bukti yg memberitahuakn pencapaian output belajar peserta didik, pengolahan, serta penggunaan berita tentang hasil belajar siswa. Penilaian dilaksanakan melalui berbagai bentuk diantaranya: penilaian unjuk kerja (performance), evaluasi sikap, evaluasi tertulis (paper and pencil test), penilaian proyek, penilaian melalui deretan output kerja/karya siswa (portfolio), serta penilaian diri. 

Penilaian hasil belajar baik formal juga informal diadakan dalam suasana yg menyenangkan, sehingga memungkinkan peserta didik menerangkan apa yg dipahami serta bisa dikerjakannya. Hasil belajar seorang peserta didik tidak dianjurkan untuk dibandingkan menggunakan peserta didik lainnya, namun dengan output yang dimiliki siswa tadi sebelumnya. Dengan demikian peserta didik nir merasa dihakimi sang pengajar tetapi dibantu buat mencapai apa yang diharapkan.

A. Prinsip Penilaian
Dalam melaksanakan evaluasi mempertimbangkan prinsip-prinsip menjadi berikut.
1. Memandang evaluasi dan kegiatan pembelajaran secara terpadu.
2. Mengembangkan taktik yg mendorong serta memperkuat evaluasi menjadi cermin diri.
3. Melakukan banyak sekali taktik penilaian di dalam program pembelajaran buat menyediakan berbagai jenis berita tentang output belajar peserta didik.
4. Mempertimbangkan berbagai kebutuhan khusus peserta didik.
5. Mengembangkan serta menyediakan sistem pencatatan yang bervariasi dalam pengamatan kegiatan belajar siswa.
6. Menggunakan cara dan indera penilaian yang bervariasi. Penilaian bisa dilakukan dengan cara tertulis, mulut, produk portofolio, unjuk kerja, proyek, dan pengamatan tingkah laris.
7. Melakukan evaluasi secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan output, pada bentuk: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Ulangan harian bisa dilakukan jika telah menuntaskan satu atau beberapa indikator atau satu kompetensi dasar (KD), ulangan tengah semester dilakukan apabila sudah menuntaskan beberapa KD atau satu stándar kompetensi (SK), ulangan akhir semester dilakukan sesudah menuntaskan semua KD atau SK semester bersangkutan, sedangkan ulangan kenaikan kelas dilakukan pada akhir semester genap dengan menilai semua SK semester gasal serta genap, menggunakan fokus pada semester genap.
8. Penilaian kompetensi dalam uji kompetensi melibatkan pihak sekolah serta Institusi Pasangan/Asosiasi Profesi, dan pihak lain terutama DU/DI. Idealnya, forum yg menyelenggarakan uji kompetensi ini independen; yakni lembaga yang nir dapat diintervensi oleh unsur atau forum lain.

Agar evaluasi objektif, pendidik wajib berupaya secara optimal buat (1) memanfaatkan berbagai bukti hasil kerja siswa dari sejumlah penilaian, (2) membuat keputusan yang adil tentang penguasaan kompetensi siswa dengan mempertimbangkan hasil kerja (karya).

B. Kegunaan Penilaian 
Kegunaan penilaian antara lain menjadi berikut:
1. Memberikan umpan balik bagi siswa supaya mengetahui kekuatan serta kelemahan dirinya dalam proses pencapaian kompetensi. 
2. Memantau kemajuan serta mendiagnosis kesulitan belajar yang dialami peserta didik sebagai akibatnya bisa dilakukan pengayaan serta remedial. 
3. Untuk umpan pulang bagi pendidik/guru dalam memperbaiki metode, pendekatan, kegiatan, dan sumber belajar yang dipakai.
4. Memberikan liputan kepada orang tua serta komite sekolah mengenai efektivitas pendidikan.
5. Memberi umpan pulang bagi pengambil kebijakan (Dinas Pendidikan Daerah) dalam menaikkan kualitas penilaian yang dipakai.

C. Fungsi Penilaian 
Penilaian mempunyai fungsi buat:
1. Menggambarkan sejauhmana peserta didik sudah menguasai suatu kompetensi.
2. Mengevaluasi output belajar peserta didik pada rangka membantu tahu dirinya, membuat keputusan mengenai langkah berikutnya, baik buat perencanaan acara belajar, pengembangan kepribadian, juga buat penjurusan (menjadi bimbingan). 
3. Menemukan kesulitan belajar, kemungkinan prestasi yang sanggup dikembangkan peserta didik, serta sebagai alat penaksiran yg membantu pendidik/pengajar memilih apakah seorang perlu mengikuti remedial atau pengayaan.
4. Menemukan kelemahan dan kekurangan proses pembelajaran yang sedang berlangsung guna pemugaran proses pembelajaran berikutnya. 
5. Pengendali bagi pendidik/pengajar serta sekolah mengenai kemajuan perkembangan peserta didik.

D. Jenis-Jenis Penilaian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tetang Standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, jenis evaluasi dan bentuk pengadministrasiannya diuraikan misalnya tabel berikut.

Tabel Jenis-jenis Penilaian


Penilai

No

Jenis

Penilaian

Unsur yg terlibat

Ruang lingkup

materi

Bentuk Administrasi Penilaian

Produktif

Normatif serta Adaptif

Pendidik
1
Ulangan Harian (Penilaian pro-ses akhir KD/tatap muka)
Guru
KD
KHS
KHS
2
Ulangan Tengah Semester (Penilaian akhir beberapa KD atau akhir sebuah SK)
Guru
(Internal/QA)
dan Unsur Eksternal/ QC
Beberapa KD atau SK
KHS/Skill Passport
KHS
3
Ulangan Akhir Semester Ganjil (komprehensif,  semua kompe-tensi dalam satu semester)


Guru,
dan Unsur Eksternal
Dapat berupa beberapa KD atau SK
¨KHS/ Skills
¨Passport
¨Laporan
   Hasil
   Belajar
¨Leger
¨Raport
¨Leger

Pendidik (Satuan Pendidikan)

1
Ulangan Kenaikan Kelas/ akhir semester genap
Guru serta Unsur Eksternal
SKL yg dipelajari pada  tahun yang bersangkutan
¨KHS/Skill
Passport
¨Laporan
   Hasil
   Belajar
¨Transkrip
¨Leger
¨Raport
¨Leger



Penilai

No

Jenis

Penilaian

Unsur yg terlibat

Ruang lingkup

materi

Bentuk Administrasi Penilaian

Produktif

Normatif serta Adaptif






2

Ujian Sekolah
¨Sekolah, Pemerintah
¨(Internal/QA dan atau Eksternal/QC)

Mata pelajaran yang nir diujikan pada UN buat semua SKL yang sudah diajarkan
¨KHS/ Skills
¨Passport
¨Laporan
   Hasil
   Belajar
¨Translrip
¨Ijazah
¨Leger
¨Ijazah
¨Transkrip
¨Leger










Pemerintah

1
Ujian Nasional (UN)
Pememrintah serta Du/Di
Seluruh SKL Ujian Nasional
¨Transkrip
¨Ijazah
¨SKHUN
¨Sertifikat Kompetensi
¨Ijazah
¨SKHUN
¨Leger
Keterangan jenis evaluasi:
1. Ulangan Harian
Ulangan harian adalah aktivitas yg dilakukan secara periodik buat mengukur proses pencapaian kompetensi siswa sehabis merampungkan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih dalam proses pembelajaran.

2 Ulangan Tengah Semester 
Ulangan tengah semester merupakan aktivitas yg dilakukan sang pendidik buat mengukur pencapaian kompetensi siswa sesudah melaksanakan 8-9 minggu aktivitas pembelajaran. 

3 Ulangan Akhir Semester 
Ulangan akhir semester merupakan aktivitas yang dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil . Cakupan materi mencakup indikator-indikator yang merepresentasikan semua standar kompetensi (SK) dalam semester tersebut.

4 Ulangan Kenaikan Kelas 
Ulangan kenaikan kelas merupakan aktivitas yg dilakukan oleh pendidik pada akhir semester genap, buat mengukur pencapaian kompetensi siswa di akhir semester genap. Cakupan materi meliputi indikator-indikator yang merepresentasikan standar kompetensi (SK) pada tahun tersebut dengan mengutamakan materi yg dipelajari pada semester genap.

5 Ujian Sekolah 
Ujian sekolah merupakan kegiatan evaluasi pencapaian kompetensi siswa yang dilakukan oleh satuan pendidikan buat memperoleh pengakuan atas prestasi belajar siswa dan merupakan galat satu syarat kelulusan menurut satuan pendidikan. Mata pelajaran yg diujikan adalah grup mata pelajaran ilmu pengetahuan serta teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional, gerombolan mata pelajaran kepercayaan serta akhlak mulia, dan grup mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang diatur dalam Permendiknas yang dikeluarkan sang Depdiknas untuk tahun yg bersangkutan serta Prosedur Operasional Standar (POS) ujian sekolah yg diterbitkan oleh BSNP.

6 Ujian Nasional 
Ujian Nasional merupakan kegiatan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan sang pemerintah buat memperoleh pengakuan atas prestasi belajar siswa dan merupakan galat satu kondisi lulus dari satuan pendidikan. Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) mengikuti Permendiknas yg dikeluarkan setiap tahun sang Depdiknas serta Prosedur Operasional Standar (POS) yang diterbitkan sang BSNP.

E. Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal buat setiap mata pelajaran yang dipengaruhi oleh satuan pendidikan, berkisar antara 0-100%. 

1. KKM Program Normatif serta Adaptif
Kriteria ideal ketuntasan buat masing-masing indikator program normatif dan adaptif merupakan 75%.

KKM program normatif dan adaptif ditentukan dengan mempertimbangkan taraf kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung pada penyelenggaraan pembelajaran dengan rincian menjadi berikut: 

a. Tingkat kemampuan homogen-rata siswa ”A”
· Rata-rata nilai = 80 - 100, A diberi skor 3
· Rata-rata nilai = 60 - 79, A diberi skor 2
· Rata-homogen nilai = < 60, A diberi skor 1

b. Tingkat kompleksitas/kesulitan kompetensi ”B”
· Kompleksitas/kesulitan rendah, B diberi skor 3
· Kompleksitas/kesulitan sedang, B diberi skor 2
· Kompleksitas/kesulitan tinggi, B diberi skor 1

c. Sumber daya pendukung pembelajaran (SDM, indera dan bahan) ”C”
· Dukungan tinggi, C diberi skor 3
· Dukungan sedang, C diberi skor 2
· Dukungan rendah, C diberi skor 1

Contoh penentuan KKM
Jika dalam pembelajaran suatu kompetensi/mata pelajaran memiliki kondisi: kemampuan homogen-homogen siswa ”65”, tingkat kesulitan/kompleksitas ”sedang”, dan sumber daya pendukung ”sedang”, maka nilai KKM-nya adalah :
(A + B + C)
KKM        =          ----------------    X  100
                           9
(2 + 2 + dua)
=      ----------------    X  100
                           9

   =          66,7 atau dibulatkan 67

2. KKM Program Produktif
KKM program produktif mengacu kepada baku minimal penguasaan kompetensi yang berlaku pada global kerja yg bersangkutan. Kriteria ketuntasan buat masing-masing kompetensi dasar (KD) adalah terpenuhinya indikator yang dipersyaratkan dunia kerja yaitu kompeten atau belum kompeten dan diberi lambang/skor 7,00 bila memenuhi persyaratan minimal.

F. Kriteria Penilaian 
1. Validitas
Validitas berarti menilai apa yang seharusnya dievaluasi menggunakan menggunakan alat yang sinkron buat mengukur kompetensi. Misal, pada pelajaran bahasa Indonesia, pendidik/pengajar ingin menilai kompetensi berbicara. Bentuk evaluasi valid apabila menggunakan tes mulut. Apabila memakai tes tertulis evaluasi nir valid.

2. Reliabilitas
Reliabilitas berkaitan dengan konsistensi (keajegan) hasil evaluasi. Penilaian yang reliable (ajeg) memungkinkan perbandingan yg reliable dan menjamin konsistensi. Misal, pengajar menilai dengan proyek, penilaian akan reliabel jika hasil yang diperoleh itu cenderung sama jika proyek itu dilakukan lagi dengan kondisi yg relatif sama. Untuk mengklaim evaluasi yang reliabel petunjuk aplikasi proyek dan penskorannya harus kentara.

3. Berfokus pada kompetensi
Dalam aplikasi kurikulum tingkat satuan pendidikan yg berbasis kompetensi, evaluasi wajib terfokus pada pencapaian kompetensi (rangkaian kemampuan), bukan hanya dalam penguasaan materi (pengetahuan).

4. Menyeluruh/Komprehensif
Penilaian wajib menyeluruh dengan menggunakan beragam cara dan alat buat menilai beragam kompetensi atau kemampuan siswa, sebagai akibatnya tergambar profil kemampuan siswa.

5. Objektivitas
Penilaian wajib dilaksanakan secara objektif. Untuk itu, evaluasi harus adil, terpola, berkesinambungan, dan menerapkan kriteria yang jelas dalam pemberian skor.

6. Mendidik
Penilaian dilakukan buat memperbaiki proses pembelajaran bagi pendidik/pengajar dan menaikkan kualitas belajar bagi peserta didik.

Penilaian Hasil Belajar Kelompok Mata Pelajaran adalah menjadi berikut:
1. Penilaian hasil belajar gerombolan mata pelajaran kepercayaan dan akhlak mulia serta grup mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
a. Pengamatan terhadap perubahan konduite serta sikap buat menilai perkembangan kasih sayang serta kepribadian peserta didik.
b. Ujian, ulangan, serta/atau penugasan buat mengukur aspek kognitif peserta didik.

2. Penilaian output belajar gerombolan mata pelajaran ilmu pengetahuan serta teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yg sesuai menggunakan ciri materi yg dievaluasi,

3. Penilaian hasil belajar grup mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku serta sikap buat menilai perkembangan kasih sayang dan aktualisasi diri psikomotorik peserta didik.

4. Penilaian output belajar gerombolan mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dilakukan melalui: 
a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap buat menilai perkembangan psikomotorik serta kasih sayang peserta didik, dan
b. Ulangan serta/atau penugasan buat mengukur aspek kognitif peserta didik.

FREE DOWNLOAD RPP K13 KELAS 2 TEMA 1 SUBTEMA 1

Free Download RPP K13 Kelas dua Tema 1 Subtema 1

Free Download RPP K13 Kelas dua Tema 1 Subtema 1 - Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan rencana kegiatan pembelajaran tatap muka buat satu rendezvous atau lebih. RPP dikembangkan berdasarkan silabus buat mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik pada upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Rujukan dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar serta Menengah serta Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar serta Pendidikan Menengah.
Pada dasarnya setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik buat berpartisipasi aktif, dan menaruh ruang yang relatif bagi prakarsa, kreativitas, serta kemandirian sesuai dengan bakat, minat, serta perkembangan fisik serta psikologis siswa.

Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dilakukan sebelum atau dalam awal semester atau jua bisa disusun dalam athun baru pelajaran dimulai, namun yg paling perlu diperbaharui sebelum pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan.

Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dapat dilakukan oleh guru secara mandiri serta/atau berkelompok di sekolah/madrasah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh ketua sekolah/ madrasah. 

Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran bisa juga dilakukan oleh guru secara berkelompok antar sekolah atau antar daerah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi sang dinas pendidikan atau kantor Kementerian Agama setempat.

Prinsip Penyusunan RPP

Dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip menjadi berikut:

  • a. Perbedaan individual siswa antara lain kemampuan awal, taraf intelektual, talenta, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, kebiasaan, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
  • Partisipasi aktif siswa.
  • Berpusat dalam siswa untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi, dan kemandirian.
  • Pengembangan budaya membaca serta menulis yg dirancang buat menyebarkan kegemaran membaca, pemahaman majemuk bacaan, dan berekspresi pada aneka macam bentuk goresan pena.
  • Pemberian umpan kembali serta tindak lanjut RPP memuat rancangan acara anugerah umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
  • Penekanan pada keterkaitan serta keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, aktivitas pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, serta asal belajar pada satu keutuhan pengalaman belajar.
  • Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, serta keragaman budaya.
  • Penerapan teknologi fakta dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sinkron menggunakan situasi serta syarat.

Komponen RPP

Sesuai dengan panduan pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 mengenai Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah mengungkapkan komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan:

  1. Identitas sekolah, yaitu nama satuan pendidikan,
  2. Identitas mata pelajaran atau tema/subtema,
  3. Kelas/semester,
  4. Materi pokok,
  5. Alokasi ketika dipengaruhi sinkron dengan keperluan buat pencapaian KD serta beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yg wajib dicapai,
  6. Tujuan pembelajaran yg dirumuskan menurut KD, dengan memakai istilah kerja operasional yg bisa diamati serta diukur, yg meliputi: perilaku, pengetahuan, dan keterampilan,
  7. Kompetensi dasar serta indikator pencapaian kompetensi,
  8. Materi pembelajaran, memuat: fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai menggunakan rumusan indikator ketercapaian kompetensi,
  9. Metode pembelajaran, digunakan sang pendidik buat mewujudkan suasana belajar serta proses pembelajaran supaya peserta didik mencapai KD yang diadaptasi menggunakan karakteristik peserta didik dan KD yg akan dicapai,
  10. Media pembelajaran, berupa indera bantu proses pembelajaran buat mengungkapkan bahan ajar,
  11. Sumber belajar, bisa berupa: buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan,
  12. Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan: pendahuluan, inti, serta penutup, dan
  13. Penilaian output pembelajaran
Sebagai ga,mbaran lebih kentara dan bermakna silahkan download materi Free Download RPP K13 Kelas dua Tema 1 Subtema 1 pada pilihan menu link download di bawah ini:
RPP Kelas dua Tema 1 Sub 1 Pb 1 Hidup Rukun di Rumah.doc
RPP Kelas 2 Tema 1 Sub 1 Pb 2 Hidup Rukun di Rumah.doc
RPP Kelas 2 Tema 1 Sub 1 Pb tiga Hidup Rukun di Rumah.doc
RPP Kelas dua Tema 1 Sub 1 Pb 4 Hidup Rukun di Rumah.doc
RPP Kelas 2 Tema 1 Sub 1 Pb lima Hidup Rukun di Rumah.doc
RPP Kelas 2 Tema 1 Sub 1 Pb 6 Hidup Rukun di Rumah.doc
Demikian ulasan singkat materi Free Download RPP K13 Kelas dua Tema 1 Subtema 1 menggunakan asa bisa membantu bapak serta mak dan pengunjung yang dalam kesempatan kali ini sempurna dalam situs kami. Kurang serta lebihnya mohon maaf yang sebanyak-besarnya.
Rekomendasi jua Link download berikut:

Mohon maaf atas kekurangan kami pada memberikan materi, sebagai akibatnya senantiasa kami selalu menunggu kritik, saran serta masukan dari anda seluruh. Apabila nir keberatan silahkan masukkan email anda buat selalu memperoleh pembaharuan secara eksklusif pada waktu kami melakukan update materi.

FINANCIAL MANAGEMENT IMPROVEMENT PROGRAM

Financial Management Improvement Program 
Semakin meningkatnya tuntutan warga atas penyelenggaraan pemerintahan yg bersih, adil, transparan, serta akuntabel harus disikapi dengan serius dan sistematis. Segenap jajaran penyelenggara negara, baik dalam tataran eksekutif, legislatif, dan yudikatif wajib mempunyai komitmen beserta buat menegakkan good governance serta clean government. Seiring menggunakan hal tadi, pemerintah pusat serta wilayah telah mencanangkan sasaran buat menaikkan pelayanan birokrasi kepada warga menggunakan arah kebijakan penciptaan rapikan pemerintahan yg higienis serta berwibawa (good governance). 

Beberapa hal yang terkait menggunakan kebijakan buat mewujudkan good governance pada sektor publik diantaranya mencakup penetapan baku etika dan konduite aparatur pemerintah, penetapan struktur organisasi dan proses pengorganisasian yang secara kentara mengatur mengenai peran serta tanggung jawab serta akuntabilitas organisasi pada publik, pengaturan sistem pengendalian organisasi yang memadai, serta pelaporan eksternal yang disusun berdasarkan sistem akuntansi yang sesuai menggunakan baku akuntansi pemerintahan. Selanjutnya, berkaitan menggunakan pengaturan sistem pengendalian organisasi yg memadai, hal ini menyangkut konflik mengenai manajemen risiko, audit internal, pengendalian internal, penganggaran, manajemen keuangan dan pembinaan buat staf keuangan. Secara generik, pertarungan-perseteruan tadi telah diakomodasi pada paket undang-undang di bidang pengelolaan keuangan negara yang yang terbaru sudah diterbitkan sang pemerintah. 

Paket peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara yang meliputi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara bersama peraturan-peraturan pendukungnya mendeskripsikan keseriusan jajaran pemerintah serta DPR untuk memperbaiki pengelolaan, pencatatan, pertanggungjawaban, dan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan pemerintah baik di taraf pusat juga daerah. Salah satu pertimbangan yg menjadi dasar penerbitan peraturan perundang-undangan tersebut merupakan bahwa keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, serta bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan menjadi salah satu prasyarat buat mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara. 

Berkaitan dengan pemeriksaan atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara, pada pasal 9 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 disebutkan bahwa: “Dalam menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara, BPK bisa memanfaatkan output inspeksi aparat pengawasan intern pemerintah.” Seperti telah disebutkan pada atas, peran dan fungsi audit internal termasuk unsur yang krusial dalam sistem pengendalian organisasi yg memadai. Untuk bisa mendukung efektivitas pelaksanaan audit sang auditor eksternal sesuai amanat pasal 9 ayat (1) tersebut pada atas maka peran serta fungsi audit internal perlu diperjelas serta dipertegas. Tulisan ini berisikan analisis mengenai aneka macam cara lain berkaitan menggunakan pemberdayaan peran dan fungsi audit internal serta formulasi sinerji fungsi pengawasan di antara banyak sekali institusi audit internal dalam kerangka mewujudkan good governance yang adalah idaman serta asa semua masyarakat Indonesia. 

1. Prinsip-Prinsip Good Governance pada Sektor Publik
Berdasarkan hasil penelitian Bank Dunia (1999), disimpulkan bahwa terdapat hubungan yg positif antara praktik kepemerintahan yg baik menggunakan hasil-output pembangunan yang lebih baik, antara lain menyangkut pendapatan per kapita yang semakin tinggi, berkurangnya tingkat kematian bayi, dan kemampuan membaca dan menulis masyarakat yg lebih baik. Di samping itu, praktik kepemerintahan yang baik juga bisa menaikkan iklim keterbukaan, integritas, dan akuntabilitas sesuai menggunakan prinsip-prinsip dasar good governance pada sektor publik. 

Secara lebih rinci, ketiga prinsip dasar good governance dapat diuraikan menjadi berikut:
Pertama, keterbukaan memang sangat diperlukan untuk meyakinkan bahwa stakeholders memiliki keyakinan pada proses pengambilan keputusan dan tindakan terhadap institusi pemerintah serta terhadap pengelolaan aktivitas sang instansi pemerintah tadi. Iklim keterbukaan yg diciptakan melalui proses komunikasi yang kentara, akurat, serta efektif menggunakan pihak stakeholders dapat membantu proses aplikasi suatu kegiatan secara sempurna ketika serta efektif.

Kedua, integritas mencakup dua hal utama yaitu kejujuran serta kelengkapan kabar yang disampaikan pada warga terhadap pengelolaan sumber daya, dana, serta urusan publik. Dalam organisasi, integritas ini tercermin dalam prosedur pengambilan keputusan dan kualitas pelaporan keuangan serta kinerja yg dihasilkan dalam suatu periode tertentu.

Ketiga, akuntabilitas yang merupakan bentuk pertanggungjawaban setiap individu juga secara organisatoris pada institusi publik pada pihak-pihak luar yg berkepentingan atas pengelolaan asal daya, dana, serta seluruh unsur kinerja yg diamanatkan pada mereka. 

Secara generik, ketiga prinsip good governance tadi di atas tercermin secara jelas pada proses penganggaran, pelaporan keuangan, dan pemeriksaan atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara sebagaimana tercantum pada ketiga paket perundang-undangan pada bidang keuangan negara tersebut.

2. Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Pelaksanaan Audit Berdasarkan Undang-Undang di Bidang Keuangan Negara
Pencatatan serta pelaporan transaksi keuangan merupakan galat satu bentuk akuntabilitas penyelenggara pemerintahan pada masyarakat melalui perwakilannya di forum legislatif. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 sudah secara tegas dinyatakan bahwa pengelola keuangan pemerintah baik di tingkat sentra juga wilayah diwajibkan untuk menyelenggarakan sistem akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, serta ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya. Sistem akuntansi tersebut digunakan sebagai wahana penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah dari standar akuntansi pemerintahan yg berlaku. Laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah sekurang-kurangnya mencakup Laporan Realisasi APBN/APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan yg dilampiri menggunakan laporan keuangan perusahaan negara/wilayah dan badan lainnya. Selanjutnya, selambat-lambatnya tiga (3) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, Presiden selaku kepala pemerintahan di pusat serta Gubernur/Bupati/Walikota selaku kepala pemerintahan pada daerah membicarakan laporan keuangan pemerintah sentra/daerah pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Badan Pemeriksa Keuangan selaku auditor eksternal pemerintah melaksanakan audit atas laporan keuangan pemerintah sentra/wilayah tersebut berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku. Jangka waktu pelaksanaan audit atas laporan keuangan pemerintah pusat/daerah oleh BPK ini sinkron menggunakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 wajib diselesaikan paling lama pada jangka waktu 3 (3) bulan. Alasannya, Presiden dan Gubernur/Bupati/Walikota telah harus menyampaikan rancangan undang-undang mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD pada DPR/DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa sang BPK selambat-lambatnya 6 (enam) bulan selesainya tahun anggaran berakhir. Padahal, penyusunan laporan keuangan pemerintah sentra/wilayah, meskipun telah memakai sistem akuntansi keuangan yang terkomputerisasi, pada umumnya masih memerlukan saat yg relatif lama sehingga baru diselesaikan serta disampaikan pada BPK sekitar 3 (tiga) bulan sehabis tahun aturan berakhir sinkron dengan ketentuan yang berlaku. Untuk dapat memenuhi jadwal yang sangat ketat sesuai amanat undang-undang tersebut, yaitu melaksanakan audit atas laporan keuangan pemerintah sentra serta wilayah praktis dalam saat paling usang tiga (tiga) bulan tentu saja diperlukan pemanfaatan asal daya dan dana yg tersedia dalam lembaga auditor eksternal secara arif, efektif, serta efisien. Yang menarik untuk didiskusikan di sini merupakan apakah BPK selaku auditor eksternal pemerintah bisa buat melaksanakan pekerjaan yg maha berat itu pada saat yg nisbi sangat terbatas? Bagaimana kualitas hasil auditnya nanti dengan hambatan misalnya itu? Bagaimana pengaruhnya kepada pihak DPR dan rakyat luas nantinya pada pengambilan keputusannya apabila sampai terjadi aplikasi audit yang tidak sinkron dengan standar audit sehingga laporan hasil audit malah menyesatkan pihak-pihak yg berkepentingan pada pengambilan keputusan terhadap pertanggungjawaban pemerintah tadi? 

Meskipun sudah terdapat kewajiban APIP untuk melaksanakan reviu atas laporan keuangan sebelum disampaikan pada BPK buat diaudit, namun sampai waktu ini, aplikasi reviu tersebut ternyata masih belum sepenuhnya bisa menaikkan kualitas laporan keuangan pemerintah. Hal ini terbukti menurut masih banyaknya laporan keuangan pemerintah baik pada taraf kementerian maupun di taraf daerah yang masih mendapatkan opini disclaimer berdasarkan BPK. Menurut irit penulis, hal ini adalah masalah berfokus yg wajib segera dicari cara lain jalan keluarnya sebagai akibatnya nir sampai mengakibatkan kerugian pada pihak-pihak tertentu yang terkait menggunakan konflik ini. Terdapat dua hal pokok yang penulis uraikan dalam bagian berikut menjadi ihwal buat meminimalisasi perseteruan yg kemungkinan terjadi pada audit atas laporan keuangan pemerintah sang BPK, yaitu pemberdayaan kiprah serta fungsi audit internal dan sinerji supervisi pada antara sesama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). 

3. Pemberdayaan Peran serta Fungsi APIP
Dalam penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2004 diantaranya dinyatakan bahwa buat mewujudkan perencanaan yg komprehensif, BPK dapat memanfaatkan hasil pekerjaan aparat supervisi intern pemerintah. Dengan demikian, luas pemeriksaan yang akan dilakukan bisa disesuaikan dan difokuskan dalam bidang-bidang yg secara potensial berdampak dalam kewajaran laporan keuangan serta taraf efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara. Sebagai konsekuensinya, APIP diwajibkan buat mengungkapkan laporan hasil pemeriksaannya pada BPK. Untuk bisa membuat laporan hasil audit yang diperlukan oleh BPK, tentunya dibutuhkan kejelasan kewenangan, kiprah dan ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan sang APIP. Jika hal ini diabaikan maka akbar kemungkinan akan terdapat hasil pekerjaan APIP yang tidak dapat dimanfaatkan secara aporisma buat mendukung perencanaan serta pelaksanaan audit oleh BPK.

Penulis mengakui secara jujur bahwa selama ini tugas-tugas yg dilaksanakan sang APIP nir hanya terbatas dalam pemeriksaan saja, tetapi jua banyak melakukan fungsi pelayanan serta konsultansi dalam rangka peningkatan kinerja instansi pemerintah sinkron menggunakan tuntutan paradigma auditor internal yang dikehendaki pada ketika ini. Hanya saja, masih tak jarang terdengar suara tidak sinkron yg mengecilkan kiprah dan arti krusial APIP dalam membantu terwujudnya good governace pada sektor publik. Untuk merespon ihwal yang berkembang pada warga tersebut, telah datang saatnya bagi Pemerintah Pusat serta Daerah buat secara kentara memformulasikan ruang lingkup pekerjaan, peranan, dan kewenangan audit internal pemerintah. 

Berkenaan dengan kiprah serta fungsi yg harus dilaksanakan sang auditor internal pada rangka mewujudkan good governance pada sektor publik, The International Federation of Accountants (IFAC) pada tahun 2001 dalam Study 13 tentang Governance in the Public Sector: A Governing Body Perspective merumuskan bahwa fungsi audit internal yg efektif meliputi reviu yg dilaksanakan secara sistematis, penilaian serta pelaporan atas kehandalan serta efektivitas penerapan sistem manajemen, keuangan, pengendalian operasional dan penganggaran, yang setidak-tidaknya mencakup berbagai aktivitas reviu sebagai berikut:
  • Tingkat relevansi atas kebijakan yg ditetapkan, perencanaan dan prosedur, tingkat kesesuaian antara praktik dengan kebijakan, rencana, dan prosedur yg telah ditetapkan, termasuk implikasinya terhadap aspek keuangan negara.
  • Kehandalan dan keakuratan atas peraturan yg dibentuk menjadi penjabaran menurut peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.
  • Ketepatan mengenai penyusunan struktur organisasi, pengembangan sumber daya manusia (personil), dan pengawasan.
  • Reviu terhadap aplikasi program serta kegiatan menurut rencana yang telah ditetapkan dan manfaat atas acara dan kegiatan apakah telah selaras dengan tujuan diadakannya acara serta kegiatan tadi.
  • Evaluasi terhadap pertanggungjawaban serta pengamanan atas penggunaan aset dan sumber daya lainnya berdasarkan penyalahgunaan kewenangan, pemborosan, kelalaian, salah urus, serta lain-lainnya. 
  • Reviu terhadap ketepatan, keakuratan, serta kejujuran atas proses pengolahan serta pelaporan fakta keuangan dan manajemen.
  • Penilaian terhadap tingkat keekonomisan dan efisiensi penggunaan sumber daya.
  • Penilaian terhadap integritas sistem yang terkomputerisasi berikut pengembangan sistemnya, dan
  • Evaluasi terhadap tindak lanjut yang telah dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan yg terjadi dalam periode sebelumnya.
Berdasarkan uraian pada atas, tampak bahwa ruang lingkup pekerjaan audit internal sangat luas dan komprehensif agar dapat menjamin pencapaian tujuan organisasi. Penulis konfiden, apabila institusi audit internal pada Indonesia yg tergabung dalam wadah APIP diberikan wewenang, peran, serta fungsi yang kentara serta luas misalnya tadi di atas maka hasil pekerjaan APIP akan sangat bermanfaat tidak hanya bagi pemerintah saja, tetapi pula bermanfaat bagi pihak legislatif, eksternal auditor, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. Akan tetapi, untuk mengklaim kualitas output pekerjaan APIP yang melibatkan sekian banyak sumber daya insan menggunakan aneka macam jenis latar belakang pendidikan dan pengalaman, diperlukan suatu program pendidikan serta pembinaan yang profesional serta berkelanjutan. Di samping itu, buat menaikkan koordinasi pada perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi aktivitas pada antara jajaran APIP, diperlukan adanya pengembangan sinergi supervisi APIP.

4. Pengembangan Sinerji Pengawasan APIP
Pengembangan sinergi supervisi sesama APIP dapat dilakukan dengan cara mutual adjustment melalui koordinasi yang baik, direct supervision melalui proses peer review, serta standardisasi input, proses kerja juga hasil. Selanjutnya, upaya pengembangan sinergi pengawasan APIP dapat dilakukan dengan cara menjadi berikut :
  • Penajaman kiprah jajaran APIP pada struktur pengawasan intern secara keseluruhan. Dalam kaitan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) yang bertanggung jawab pada bidang koordinasi supervisi bisa memainkan peran menjadi strategic apex, yaitu menyinergikan gerak dan langkah supervisi intern dalam rangka mendorong peningkatan kinerja organisasi pemerintahan dan membentuk good governance. Dalam konteks penajaman kiprah ini pun, perlu pula dikukuhkan APIP yg secara teknis berfungsi menjadi technostructure dan middle line. 
  • Revitalisasi penerapan Standar Audit dan Kode Etik dalam jajaran APIP. Dengan karakteristik yg nisbi khusus mengingat basis disiplin keilmuan serta profesinya, fungsi pengawasan intern perlu merevitalisasi penerapan baku audit serta kode etik dalam pelaksanaan tugas supervisi. Dengan penerapan baku audit dan kode etik secara benar-benar-sungguh serta konsisten, maka pola perilaku aparat pengawasan dapat terprediksi dan terkendali. Hal ini berarti bahwa secara tidak eksklusif akan terwujud standardisasi keahlian, keterampilan serta pengetahuan sumber daya insan pengawasan, standardisasi proses kerja aplikasi audit, serta standardisasi hasil kerja audit dalam tataran mikro yg pada akhirnya akan berpengaruh dalam tataran makro. 
  • Pengembangan anggaran main dan program kerja. Aturan main aplikasi tugas supervisi serta program kerja APIP yg dituangkan pada peraturan perundangan perlu disusun dan ditetapkan. Selain menjadi acuan kalangan APIP, hal ini juga diperlukan bagi pihak auditan. 
  • Pengembangan prosedur kerja dan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Prosedur kerja standar perlu dikembangkan buat menginternalisasikan proses sinergi pengawasan, baik pada tahapan perencanaan, aplikasi, pelaporan, dan pemantauan dan penilaian tindak lanjut.

PENGERTIAN PENILAIAN BERBASIS KOMPETENSI

Pengertian Penilaian Berbasis Kompetensi 
Penilaian adalah proses sistematis meliputi pengumpulan warta (angka atau pelukisan verbal), analisis, dan interpretasi untuk merogoh keputusan. Sedangkan evaluasi pendidikan adalah proses pengumpulan serta pengolahan warta buat menentukan pencapaian output belajar peserta didik.

Untuk itu, dibutuhkan data menjadi kabar yg diandalkan menjadi dasar pengambilan keputusan. Dalam hal ini, keputusan herbi sudah atau belum berhasilnya siswa pada mencapai suatu kompetensi. Jadi, evaluasi merupakan galat satu pilar pada pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang berbasis kompetensi.

Penilaian merupakan suatu proses yang dilakukan melalui langkah-langkah perencanaan, penyusunan indera penilaian, pengumpulan fakta melalui sejumlah bukti yg memberitahuakn pencapaian output belajar peserta didik, pengolahan, dan penggunaan informasi tentang hasil belajar peserta didik. Penilaian dilaksanakan melalui berbagai bentuk diantaranya: penilaian unjuk kerja (performance), penilaian sikap, penilaian tertulis (paper and pencil test), evaluasi proyek, evaluasi melalui kumpulan hasil kerja/karya peserta didik (portfolio), serta penilaian diri. 

Penilaian hasil belajar baik formal maupun informal diadakan dalam suasana yang menyenangkan, sehingga memungkinkan peserta didik memberitahuakn apa yg dipahami serta mampu dikerjakannya. Hasil belajar seorang peserta didik tidak dianjurkan buat dibandingkan dengan siswa lainnya, tetapi dengan output yang dimiliki siswa tadi sebelumnya. Dengan demikian siswa tidak merasa dihakimi oleh pengajar tetapi dibantu buat mencapai apa yg diharapkan.

A. Prinsip Penilaian
Dalam melaksanakan evaluasi mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Memandang penilaian serta kegiatan pembelajaran secara terpadu.
2. Mengembangkan strategi yg mendorong dan memperkuat penilaian sebagai cermin diri.
3. Melakukan berbagai taktik penilaian pada pada program pembelajaran buat menyediakan berbagai jenis liputan mengenai hasil belajar siswa.
4. Mempertimbangkan berbagai kebutuhan khusus peserta didik.
5. Mengembangkan dan menyediakan sistem pencatatan yang bervariasi dalam pengamatan aktivitas belajar peserta didik.
6. Menggunakan cara dan alat evaluasi yg bervariasi. Penilaian dapat dilakukan dengan cara tertulis, lisan, produk portofolio, unjuk kerja, proyek, dan pengamatan tingkah laku .
7. Melakukan penilaian secara berkesinambungan buat memantau proses, kemajuan, serta perbaikan output, dalam bentuk: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, serta ulangan kenaikan kelas. Ulangan harian bisa dilakukan jika telah merampungkan satu atau beberapa indikator atau satu kompetensi dasar (KD), ulangan tengah semester dilakukan bila telah menyelesaikan beberapa KD atau satu stándar kompetensi (SK), ulangan akhir semester dilakukan setelah merampungkan seluruh KD atau SK semester bersangkutan, sedangkan ulangan kenaikan kelas dilakukan pada akhir semester genap menggunakan menilai semua SK semester ganjil dan genap, dengan fokus dalam semester genap.
8. Penilaian kompetensi dalam uji kompetensi melibatkan pihak sekolah dan Institusi Pasangan/Asosiasi Profesi, dan pihak lain terutama DU/DI. Idealnya, forum yg menyelenggarakan uji kompetensi ini independen; yakni forum yang tidak dapat diintervensi oleh unsur atau lembaga lain.

Agar evaluasi objektif, pendidik harus berupaya secara optimal buat (1) memanfaatkan banyak sekali bukti hasil kerja siswa berdasarkan sejumlah evaluasi, (dua) menciptakan keputusan yang adil mengenai penguasaan kompetensi peserta didik dengan mempertimbangkan output kerja (karya).

B. Kegunaan Penilaian 
Kegunaan penilaian antara lain sebagai berikut:
1. Memberikan umpan kembali bagi peserta didik agar mengetahui kekuatan serta kelemahan dirinya pada proses pencapaian kompetensi. 
2. Memantau kemajuan dan mendiagnosis kesulitan belajar yg dialami peserta didik sebagai akibatnya dapat dilakukan pengayaan serta remedial. 
3. Untuk umpan kembali bagi pendidik/guru pada memperbaiki metode, pendekatan, kegiatan, dan sumber belajar yang digunakan.
4. Memberikan kabar kepada orang tua serta komite sekolah tentang efektivitas pendidikan.
5. Memberi umpan pulang bagi pengambil kebijakan (Dinas Pendidikan Daerah) dalam menaikkan kualitas evaluasi yg dipakai.

C. Fungsi Penilaian 
Penilaian mempunyai fungsi buat:
1. Menggambarkan sejauhmana siswa sudah menguasai suatu kompetensi.
2. Mengevaluasi hasil belajar siswa dalam rangka membantu tahu dirinya, membuat keputusan mengenai langkah berikutnya, baik buat perencanaan acara belajar, pengembangan kepribadian, maupun buat penjurusan (sebagai bimbingan). 
3. Menemukan kesulitan belajar, kemungkinan prestasi yg mampu dikembangkan peserta didik, serta menjadi alat diagnosis yang membantu pendidik/pengajar memilih apakah seseorang perlu mengikuti remedial atau pengayaan.
4. Menemukan kelemahan dan kekurangan proses pembelajaran yg sedang berlangsung guna pemugaran proses pembelajaran berikutnya. 
5. Pengendali bagi pendidik/pengajar dan sekolah mengenai kemajuan perkembangan peserta didik.

D. Jenis-Jenis Penilaian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tetang Standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, jenis evaluasi serta bentuk pengadministrasiannya diuraikan misalnya tabel berikut.

Tabel Jenis-jenis Penilaian


Penilai

No

Jenis

Penilaian

Unsur yg terlibat

Ruang lingkup

materi

Bentuk Administrasi Penilaian

Produktif

Normatif serta Adaptif

Pendidik
1
Ulangan Harian (Penilaian pro-ses akhir KD/tatap muka)
Guru
KD
KHS
KHS
2
Ulangan Tengah Semester (Penilaian akhir beberapa KD atau akhir sebuah SK)
Guru
(Internal/QA)
dan Unsur Eksternal/ QC
Beberapa KD atau SK
KHS/Skill Passport
KHS
3
Ulangan Akhir Semester Ganjil (komprehensif,  semua kompe-tensi pada satu semester)


Guru,
dan Unsur Eksternal
Dapat berupa beberapa KD atau SK
¨KHS/ Skills
¨Passport
¨Laporan
   Hasil
   Belajar
¨Leger
¨Raport
¨Leger

Pendidik (Satuan Pendidikan)

1
Ulangan Kenaikan Kelas/ akhir semester genap
Guru dan Unsur Eksternal
SKL yang dipelajari pada  tahun yang bersangkutan
¨KHS/Skill
Passport
¨Laporan
   Hasil
   Belajar
¨Transkrip
¨Leger
¨Raport
¨Leger



Penilai

No

Jenis

Penilaian

Unsur yg terlibat

Ruang lingkup

materi

Bentuk Administrasi Penilaian

Produktif

Normatif serta Adaptif






2

Ujian Sekolah
¨Sekolah, Pemerintah
¨(Internal/QA serta atau Eksternal/QC)

Mata pelajaran yg tidak diujikan dalam UN buat semua SKL yg telah diajarkan
¨KHS/ Skills
¨Passport
¨Laporan
   Hasil
   Belajar
¨Translrip
¨Ijazah
¨Leger
¨Ijazah
¨Transkrip
¨Leger










Pemerintah

1
Ujian Nasional (UN)
Pememrintah dan Du/Di
Seluruh SKL Ujian Nasional
¨Transkrip
¨Ijazah
¨SKHUN
¨Sertifikat Kompetensi
¨Ijazah
¨SKHUN
¨Leger
Keterangan jenis penilaian:
1. Ulangan Harian
Ulangan harian adalah kegiatan yg dilakukan secara periodik buat mengukur proses pencapaian kompetensi peserta didik sehabis menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih pada proses pembelajaran.

2 Ulangan Tengah Semester 
Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan sang pendidik buat mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sesudah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. 

3 Ulangan Akhir Semester 
Ulangan akhir semester adalah kegiatan yg dilakukan buat menilai pencapaian kompetensi siswa di akhir semester gasal. Cakupan materi mencakup indikator-indikator yang merepresentasikan seluruh baku kompetensi (SK) pada semester tersebut.

4 Ulangan Kenaikan Kelas 
Ulangan kenaikan kelas merupakan kegiatan yg dilakukan sang pendidik di akhir semester genap, buat mengukur pencapaian kompetensi siswa pada akhir semester genap. Cakupan materi mencakup indikator-indikator yang merepresentasikan baku kompetensi (SK) pada tahun tadi dengan mengutamakan materi yg dipelajari dalam semester genap.

5 Ujian Sekolah 
Ujian sekolah adalah aktivitas penilaian pencapaian kompetensi siswa yang dilakukan sang satuan pendidikan buat memperoleh pengakuan atas prestasi belajar siswa dan adalah salah satu kondisi kelulusan menurut satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan merupakan grup mata pelajaran ilmu pengetahuan serta teknologi yg nir diujikan pada ujian nasional, gerombolan mata pelajaran kepercayaan dan akhlak mulia, dan gerombolan mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yg diatur pada Permendiknas yg dimuntahkan oleh Depdiknas buat tahun yang bersangkutan serta Prosedur Operasional Standar (POS) ujian sekolah yang diterbitkan sang BSNP.

6 Ujian Nasional 
Ujian Nasional merupakan kegiatan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik yg dilakukan oleh pemerintah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar peserta didik dan merupakan salah satu kondisi lulus berdasarkan satuan pendidikan. Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) mengikuti Permendiknas yang dikeluarkan setiap tahun oleh Depdiknas serta Prosedur Operasional Standar (POS) yg diterbitkan oleh BSNP.

E. Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal buat setiap mata pelajaran yang dipengaruhi oleh satuan pendidikan, berkisar antara 0-100%. 

1. KKM Program Normatif serta Adaptif
Kriteria ideal ketuntasan buat masing-masing indikator acara normatif dan adaptif merupakan 75%.

KKM acara normatif serta adaptif dipengaruhi dengan mempertimbangkan taraf kemampuan rata-rata siswa, kompleksitas kompetensi, dan kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran dengan rincian menjadi berikut: 

a. Tingkat kemampuan homogen-homogen siswa ”A”
· Rata-homogen nilai = 80 - 100, A diberi skor 3
· Rata-rata nilai = 60 - 79, A diberi skor 2
· Rata-rata nilai = < 60, A diberi skor 1

b. Tingkat kompleksitas/kesulitan kompetensi ”B”
· Kompleksitas/kesulitan rendah, B diberi skor 3
· Kompleksitas/kesulitan sedang, B diberi skor 2
· Kompleksitas/kesulitan tinggi, B diberi skor 1

c. Sumber daya pendukung pembelajaran (SDM, indera serta bahan) ”C”
· Dukungan tinggi, C diberi skor 3
· Dukungan sedang, C diberi skor 2
· Dukungan rendah, C diberi skor 1

Contoh penentuan KKM
Jika dalam pembelajaran suatu kompetensi/mata pelajaran memiliki syarat: kemampuan homogen-homogen siswa ”65”, taraf kesulitan/kompleksitas ”sedang”, dan sumber daya pendukung ”sedang”, maka nilai KKM-nya adalah :
(A + B + C)
KKM        =          ----------------    X  100
                           9
(2 + dua + 2)
=      ----------------    X  100
                           9

   =          66,7 atau dibulatkan 67

2. KKM Program Produktif
KKM acara produktif mengacu pada standar minimal penguasaan kompetensi yg berlaku di global kerja yang bersangkutan. Kriteria ketuntasan buat masing-masing kompetensi dasar (KD) merupakan terpenuhinya indikator yg dipersyaratkan dunia kerja yaitu kompeten atau belum kompeten serta diberi lambang/skor 7,00 jika memenuhi persyaratan minimal.

F. Kriteria Penilaian 
1. Validitas
Validitas berarti menilai apa yg seharusnya dinilai dengan memakai indera yg sinkron buat mengukur kompetensi. Misal, dalam pelajaran bahasa Indonesia, pendidik/guru ingin menilai kompetensi berbicara. Bentuk evaluasi valid bila menggunakan tes mulut. Apabila menggunakan tes tertulis penilaian nir valid.

2. Reliabilitas
Reliabilitas berkaitan dengan konsistensi (keajegan) output evaluasi. Penilaian yang reliable (ajeg) memungkinkan perbandingan yg reliable dan mengklaim konsistensi. Misal, guru menilai menggunakan proyek, penilaian akan reliabel jika hasil yg diperoleh itu cenderung sama jika proyek itu dilakukan lagi dengan kondisi yang relatif sama. Untuk menjamin evaluasi yang reliabel petunjuk aplikasi proyek dan penskorannya wajib jelas.

3. Berfokus pada kompetensi
Dalam aplikasi kurikulum taraf satuan pendidikan yang berbasis kompetensi, evaluasi wajib terfokus pada pencapaian kompetensi (rangkaian kemampuan), bukan hanya pada penguasaan materi (pengetahuan).

4. Menyeluruh/Komprehensif
Penilaian harus menyeluruh menggunakan menggunakan majemuk cara serta alat untuk menilai beragam kompetensi atau kemampuan peserta didik, sehingga tergambar profil kemampuan peserta didik.

5. Objektivitas
Penilaian wajib dilaksanakan secara objektif. Untuk itu, penilaian harus adil, terpola, berkesinambungan, serta menerapkan kriteria yg jelas pada hadiah skor.

6. Mendidik
Penilaian dilakukan untuk memperbaiki proses pembelajaran bagi pendidik/pengajar serta mempertinggi kualitas belajar bagi siswa.

Penilaian Hasil Belajar Kelompok Mata Pelajaran merupakan sebagai berikut:
1. Penilaian output belajar grup mata pelajaran kepercayaan dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan serta kepribadian dilakukan melalui:
a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku serta sikap untuk menilai perkembangan kasih sayang serta kepribadian peserta didik.
b. Ujian, ulangan, serta/atau penugasan buat mengukur aspek kognitif peserta didik.

2. Penilaian output belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan serta teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, serta/atau bentuk lain yg sinkron menggunakan karakteristik materi yang dievaluasi,

3. Penilaian output belajar grup mata pelajaran keindahan dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan konduite dan perilaku buat menilai perkembangan kasih sayang serta aktualisasi diri psikomotorik peserta didik.

4. Penilaian output belajar grup mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dilakukan melalui: 
a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan perilaku buat menilai perkembangan psikomotorik serta kasih sayang siswa, dan
b. Ulangan serta/atau penugasan buat mengukur aspek kognitif siswa.

FINANCIAL MANAGEMENT IMPROVEMENT PROGRAM

Financial Management Improvement Program 
Semakin meningkatnya tuntutan warga atas penyelenggaraan pemerintahan yang higienis, adil, transparan, serta akuntabel harus disikapi menggunakan serius serta sistematis. Segenap jajaran penyelenggara negara, baik dalam tataran eksekutif, legislatif, serta yudikatif harus memiliki komitmen beserta untuk menegakkan good governance serta clean government. Seiring dengan hal tadi, pemerintah pusat dan daerah telah mencanangkan target buat menaikkan pelayanan birokrasi pada warga dengan arah kebijakan penciptaan tata pemerintahan yg bersih dan berwibawa (good governance). 

Beberapa hal yg terkait dengan kebijakan buat mewujudkan good governance pada sektor publik antara lain mencakup penetapan standar etika serta perilaku aparatur pemerintah, penetapan struktur organisasi dan proses pengorganisasian yg secara jelas mengatur tentang kiprah serta tanggung jawab dan akuntabilitas organisasi kepada publik, pengaturan sistem pengendalian organisasi yang memadai, dan pelaporan eksternal yang disusun berdasarkan sistem akuntansi yang sesuai menggunakan baku akuntansi pemerintahan. Selanjutnya, berkaitan dengan pengaturan sistem pengendalian organisasi yg memadai, hal ini menyangkut permasalahan mengenai manajemen risiko, audit internal, pengendalian internal, penganggaran, manajemen keuangan serta pembinaan buat staf keuangan. Secara umum, permasalahan-pertarungan tersebut telah diakomodasi pada paket undang-undang di bidang pengelolaan keuangan negara yang baru-baru ini sudah diterbitkan oleh pemerintah. 

Paket peraturan perundang-undangan pada bidang keuangan negara yang meliputi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2004 mengenai Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara beserta peraturan-peraturan pendukungnya menggambarkan keseriusan jajaran pemerintah dan DPR buat memperbaiki pengelolaan, pencatatan, pertanggungjawaban, serta pemeriksaan atas pengelolaan keuangan pemerintah baik di taraf pusat maupun wilayah. Salah satu pertimbangan yang menjadi dasar penerbitan peraturan perundang-undangan tadi merupakan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat dalam peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, serta bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan menjadi galat satu prasyarat buat mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara. 

Berkaitan menggunakan pemeriksaan atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara, dalam pasal 9 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 disebutkan bahwa: “Dalam menyelenggarakan inspeksi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat supervisi intern pemerintah.” Seperti telah disebutkan di atas, peran dan fungsi audit internal termasuk unsur yang krusial pada sistem pengendalian organisasi yang memadai. Untuk bisa mendukung efektivitas aplikasi audit sang auditor eksternal sesuai amanat pasal 9 ayat (1) tadi di atas maka peran dan fungsi audit internal perlu diperjelas serta dipertegas. Tulisan ini berisikan analisis mengenai berbagai cara lain berkaitan menggunakan pemberdayaan kiprah dan fungsi audit internal dan formulasi sinerji fungsi supervisi pada antara aneka macam institusi audit internal pada kerangka mewujudkan good governance yg adalah idaman dan hasrat semua masyarakat Indonesia. 

1. Prinsip-Prinsip Good Governance pada Sektor Publik
Berdasarkan output penelitian Bank Dunia (1999), disimpulkan bahwa masih ada hubungan yg positif antara praktik kepemerintahan yang baik dengan output-hasil pembangunan yang lebih baik, diantaranya menyangkut pendapatan per kapita yg semakin tinggi, berkurangnya taraf kematian bayi, serta kemampuan membaca serta menulis warga yg lebih baik. Di samping itu, praktik kepemerintahan yg baik pula bisa menaikkan iklim keterbukaan, integritas, serta akuntabilitas sinkron dengan prinsip-prinsip dasar good governance dalam sektor publik. 

Secara lebih rinci, ketiga prinsip dasar good governance dapat diuraikan sebagai berikut:
Pertama, keterbukaan memang sangat diharapkan buat meyakinkan bahwa stakeholders memiliki keyakinan dalam proses pengambilan keputusan serta tindakan terhadap institusi pemerintah serta terhadap pengelolaan kegiatan sang instansi pemerintah tersebut. Iklim keterbukaan yg diciptakan melalui proses komunikasi yang kentara, seksama, dan efektif dengan pihak stakeholders bisa membantu proses aplikasi suatu aktivitas secara sempurna ketika dan efektif.

Kedua, integritas meliputi dua hal pokok yaitu kejujuran dan kelengkapan informasi yang disampaikan pada warga terhadap pengelolaan asal daya, dana, serta urusan publik. Dalam organisasi, integritas ini tercermin pada prosedur pengambilan keputusan serta kualitas pelaporan keuangan serta kinerja yg didapatkan dalam suatu periode eksklusif.

Ketiga, akuntabilitas yang merupakan bentuk pertanggungjawaban setiap individu maupun secara organisatoris dalam institusi publik kepada pihak-pihak luar yg berkepentingan atas pengelolaan asal daya, dana, dan seluruh unsur kinerja yg diamanatkan pada mereka. 

Secara generik, ketiga prinsip good governance tadi di atas tercermin secara kentara pada proses penganggaran, pelaporan keuangan, dan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana tercantum dalam ketiga paket perundang-undangan di bidang keuangan negara tadi.

2. Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Pelaksanaan Audit Berdasarkan Undang-Undang di Bidang Keuangan Negara
Pencatatan dan pelaporan transaksi keuangan adalah keliru satu bentuk akuntabilitas penyelenggara pemerintahan pada rakyat melalui perwakilannya di forum legislatif. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 sudah secara tegas dinyatakan bahwa pengelola keuangan pemerintah baik di taraf pusat juga daerah diwajibkan buat menyelenggarakan sistem akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya. Sistem akuntansi tadi dipakai menjadi sarana penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah berdasarkan baku akuntansi pemerintahan yang berlaku. Laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah sekurang-kurangnya meliputi Laporan Realisasi APBN/APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan yg dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara/daerah serta badan lainnya. Selanjutnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun aturan, Presiden selaku ketua pemerintahan di sentra serta Gubernur/Bupati/Walikota selaku ketua pemerintahan di wilayah mengungkapkan laporan keuangan pemerintah sentra/wilayah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Badan Pemeriksa Keuangan selaku auditor eksternal pemerintah melaksanakan audit atas laporan keuangan pemerintah pusat/wilayah tersebut berdasarkan baku pemeriksaan yg berlaku. Jangka waktu pelaksanaan audit atas laporan keuangan pemerintah pusat/daerah oleh BPK ini sesuai menggunakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 harus diselesaikan paling lama pada jangka ketika 3 (3) bulan. Alasannya, Presiden serta Gubernur/Bupati/Walikota sudah wajib membicarakan rancangan undang-undang mengenai pertanggungjawaban aplikasi APBN/APBD kepada DPR/DPRD berupa laporan keuangan yg sudah diperiksa sang BPK selambat-lambatnya 6 (enam) bulan selesainya tahun aturan berakhir. Padahal, penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat/wilayah, meskipun sudah menggunakan sistem akuntansi keuangan yg terkomputerisasi, pada umumnya masih memerlukan waktu yg cukup usang sehingga baru diselesaikan serta disampaikan pada BPK sekitar 3 (3) bulan sesudah tahun aturan berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk dapat memenuhi jadwal yang sangat ketat sesuai amanat undang-undang tersebut, yaitu melaksanakan audit atas laporan keuangan pemerintah pusat serta wilayah simpel dalam saat paling usang tiga (3) bulan tentu saja diperlukan pemanfaatan asal daya serta dana yg tersedia dalam forum auditor eksternal secara arif, efektif, dan efisien. Yang menarik untuk didiskusikan pada sini adalah apakah BPK selaku auditor eksternal pemerintah bisa buat melaksanakan pekerjaan yang maha berat itu pada ketika yang nisbi sangat terbatas? Bagaimana kualitas hasil auditnya nanti menggunakan hambatan misalnya itu? Bagaimana pengaruhnya pada pihak DPR serta warga luas nantinya dalam pengambilan keputusannya apabila hingga terjadi pelaksanaan audit yang tidak sinkron dengan baku audit sehingga laporan hasil audit malah menyesatkan pihak-pihak yg berkepentingan pada pengambilan keputusan terhadap pertanggungjawaban pemerintah tersebut? 

Meskipun sudah ada kewajiban APIP buat melaksanakan reviu atas laporan keuangan sebelum disampaikan kepada BPK buat diaudit, namun sampai waktu ini, pelaksanaan reviu tadi ternyata masih belum sepenuhnya dapat menaikkan kualitas laporan keuangan pemerintah. Hal ini terbukti berdasarkan masih banyaknya laporan keuangan pemerintah baik pada taraf kementerian maupun di tingkat daerah yang masih mendapatkan opini disclaimer berdasarkan BPK. Menurut hemat penulis, hal ini merupakan masalah serius yang harus segera dicari cara lain jalan munculnya sebagai akibatnya nir sampai menyebabkan kerugian dalam pihak-pihak tertentu yg terkait menggunakan pertarungan ini. Terdapat dua hal utama yg penulis uraikan dalam bagian berikut menjadi wacana buat meminimalisasi konflik yg kemungkinan terjadi dalam audit atas laporan keuangan pemerintah sang BPK, yaitu pemberdayaan peran serta fungsi audit internal dan sinerji pengawasan pada antara sesama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). 

3. Pemberdayaan Peran serta Fungsi APIP
Dalam penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2004 diantaranya dinyatakan bahwa buat mewujudkan perencanaan yg komprehensif, BPK bisa memanfaatkan hasil pekerjaan aparat supervisi intern pemerintah. Dengan demikian, luas pemeriksaan yang akan dilakukan bisa diadaptasi serta difokuskan dalam bidang-bidang yg secara potensial berdampak dalam kewajaran laporan keuangan serta tingkat efisiensi serta efektivitas pengelolaan keuangan negara. Sebagai konsekuensinya, APIP diwajibkan buat mengungkapkan laporan output pemeriksaannya pada BPK. Untuk bisa membuat laporan hasil audit yg dibutuhkan oleh BPK, tentunya dibutuhkan kejelasan kewenangan, kiprah dan ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan sang APIP. Jika hal ini diabaikan maka besar kemungkinan akan terdapat output pekerjaan APIP yang nir bisa dimanfaatkan secara maksimal buat mendukung perencanaan serta aplikasi audit oleh BPK.

Penulis mengakui secara amanah bahwa selama ini tugas-tugas yang dilaksanakan sang APIP tidak hanya terbatas dalam inspeksi saja, namun pula banyak melakukan fungsi pelayanan dan konsultansi pada rangka peningkatan kinerja instansi pemerintah sesuai dengan tuntutan kerangka berpikir auditor internal yg dikehendaki dalam waktu ini. Hanya saja, masih tak jarang terdengar suara sumbang yang mengecilkan kiprah dan arti krusial APIP dalam membantu terwujudnya good governace pada sektor publik. Untuk merespon ihwal yang berkembang di masyarakat tersebut, telah tiba saatnya bagi Pemerintah Pusat dan Daerah buat secara jelas memformulasikan ruang lingkup pekerjaan, peranan, dan kewenangan audit internal pemerintah. 

Berkenaan menggunakan kiprah serta fungsi yang wajib dilaksanakan sang auditor internal pada rangka mewujudkan good governance dalam sektor publik, The International Federation of Accountants (IFAC) pada tahun 2001 pada Study 13 mengenai Governance in the Public Sector: A Governing Body Perspective merumuskan bahwa fungsi audit internal yang efektif meliputi reviu yg dilaksanakan secara sistematis, evaluasi serta pelaporan atas kehandalan serta efektivitas penerapan sistem manajemen, keuangan, pengendalian operasional serta penganggaran, yang setidak-tidaknya meliputi aneka macam aktivitas reviu menjadi berikut:
  • Tingkat relevansi atas kebijakan yang ditetapkan, perencanaan dan prosedur, taraf kesesuaian antara praktik dengan kebijakan, rencana, serta mekanisme yg telah ditetapkan, termasuk implikasinya terhadap aspek keuangan negara.
  • Kehandalan serta keakuratan atas peraturan yg dibuat sebagai pembagian terstruktur mengenai berdasarkan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.
  • Ketepatan mengenai penyusunan struktur organisasi, pengembangan sumber daya manusia (personil), dan supervisi.
  • Reviu terhadap pelaksanaan program dan aktivitas dari rencana yg telah ditetapkan serta manfaat atas program dan kegiatan apakah sudah selaras menggunakan tujuan diadakannya program serta aktivitas tadi.
  • Evaluasi terhadap pertanggungjawaban serta pengamanan atas penggunaan aset dan asal daya lainnya menurut penyalahgunaan kewenangan, pemborosan, kelalaian, keliru urus, serta lain-lainnya. 
  • Reviu terhadap ketepatan, keakuratan, dan kejujuran atas proses pengolahan serta pelaporan keterangan keuangan dan manajemen.
  • Penilaian terhadap taraf keekonomisan dan efisiensi penggunaan sumber daya.
  • Penilaian terhadap integritas sistem yg terkomputerisasi berikut pengembangan sistemnya, dan
  • Evaluasi terhadap tindak lanjut yg telah dilaksanakan buat mengatasi perseteruan yang terjadi pada periode sebelumnya.
Berdasarkan uraian pada atas, tampak bahwa ruang lingkup pekerjaan audit internal sangat luas dan komprehensif agar dapat menjamin pencapaian tujuan organisasi. Penulis yakin, bila institusi audit internal pada Indonesia yang tergabung pada wadah APIP diberikan wewenang, kiprah, dan fungsi yg kentara dan luas misalnya tadi di atas maka output pekerjaan APIP akan sangat berguna nir hanya bagi pemerintah saja, tetapi pula bermanfaat bagi pihak legislatif, eksternal auditor, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan. Akan namun, buat menjamin kualitas hasil pekerjaan APIP yang melibatkan sekian poly asal daya manusia dengan banyak sekali jenis latar belakang pendidikan dan pengalaman, diharapkan suatu program pendidikan serta training yg profesional serta berkelanjutan. Di samping itu, buat meningkatkan koordinasi pada perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi aktivitas pada antara jajaran APIP, diharapkan adanya pengembangan sinergi supervisi APIP.

4. Pengembangan Sinerji Pengawasan APIP
Pengembangan sinergi supervisi sesama APIP bisa dilakukan dengan cara mutual adjustment melalui koordinasi yang baik, direct supervision melalui proses peer review, dan standardisasi input, proses kerja juga output. Selanjutnya, upaya pengembangan sinergi pengawasan APIP bisa dilakukan dengan cara menjadi berikut :
  • Penajaman peran jajaran APIP dalam struktur supervisi intern secara holistik. Dalam kaitan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) yg bertanggung jawab pada bidang koordinasi supervisi dapat memainkan peran sebagai strategic apex, yaitu menyinergikan gerak dan langkah supervisi intern dalam rangka mendorong peningkatan kinerja organisasi pemerintahan serta membangun good governance. Dalam konteks penajaman kiprah ini pun, perlu juga dikukuhkan APIP yg secara teknis berfungsi sebagai technostructure serta middle line. 
  • Revitalisasi penerapan Standar Audit serta Kode Etik pada jajaran APIP. Dengan ciri yg nisbi khusus mengingat basis disiplin keilmuan serta profesinya, fungsi pengawasan intern perlu merevitalisasi penerapan standar audit dan kode etik dalam aplikasi tugas pengawasan. Dengan penerapan standar audit dan kode etik secara benar-benar-benar-benar dan konsisten, maka pola konduite aparat pengawasan dapat terprediksi dan terkendali. Hal ini berarti bahwa secara tidak langsung akan terwujud standardisasi keahlian, keterampilan dan pengetahuan asal daya insan pengawasan, standardisasi proses kerja pelaksanaan audit, serta standardisasi hasil kerja audit pada tataran mikro yg pada akhirnya akan berpengaruh pada tataran makro. 
  • Pengembangan anggaran main serta program kerja. Aturan main pelaksanaan tugas supervisi serta acara kerja APIP yang dituangkan dalam peraturan perundangan perlu disusun dan ditetapkan. Selain sebagai acuan kalangan APIP, hal ini jua dibutuhkan bagi pihak auditan. 
  • Pengembangan prosedur kerja dan dukungan teknologi fakta dan komunikasi. Prosedur kerja standar perlu dikembangkan buat menginternalisasikan proses sinergi pengawasan, baik dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan dan penilaian tindak lanjut.